37/PDT/2013/PT.PR
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 37/PDT/2013/PT.PR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
JUNAIDI, dkk melawan SARANA PRIMA MULTI NIAGA, dk
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 04/Pdt.G/2012/PN.Spt tanggal 24 Oktober 2012, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Para Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
P
U T U S A N
Nomor.37/PDT/2013/PT.PR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
JUNAIDI:
Beralamat di Desa Salucing, RT.03/RW.II Kecamatan cempaga Hulu kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, Pekerjaan tani /Swasta;
Selanjutnya disebut TERGUGAT I/PEMBANDING I;
UNTER :
Beralamat di Desa Salucing, RT.03/RW.II Kecamatan cempaga Hulu kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah , Pekerjaan tani /Swasta;
Selanjutnya disebut TERGUGAT II/PEMBANDING II;
ABIK :
Beralamat di Desa Salucing, RT.03/RW.II Kecamatan cempaga Hulu kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, Pekerjaan tani /Swasta;
Selanjutnya disebut TERGUGAT III/PEMBANDING III;
SELAMAT :
Beralamat di Desa Salucing, RT.03/RW.II Kecamatan cempaga Hulu kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, Pekerjaan tani /Swasta;
Selanjutnya disebut TERGUGAT IV/PEMBANDING IV;
ASUN :
Beralamat di Desa Pundu RT.05/RW.III, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, Pekerjaan Tani/Swasta;
Selanjutnya disebut TERGUGAT VI/PEMBANDING V;
SUDIRMAN M :
Beralamat di Desa Pundu RT.05/RW.III, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, Pekerjaan Tani/Swasta;
Selanjutnya disebut TERGUGAT VII/PEMBANDING VI;
AGUNG :
Beralamat di Jalan Kalikasa Parengean Seberang gedung sarang wallet, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Propinsi Kalimantan Tengah;
Selanjutnya disebut TERGUGAT VIII/PEMBANDING VII;
ROBIS SITOMPUL :
Beralamat di Desa Kandan dekat Balai Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim;
Selanjutnya disebut TERGUGAT IX/PEMBANDING VIII;
Dalam hal ini Tergugat I, II, III, IV, VI dan VII memberikan kuasa kepada Ir. H. Fachri Mashuri, SH dan Edward Saragih, SH, Advokat-Penasihat Hukum, beralamat di Kantor Biro Hukum Nusantara Jl. MT. Haryono Barat No. 90 RT. 25 C/RW. VIII Sampit berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Februari 2012 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit dibawah register Nomor : 25/SK.Pdt/2012/PN.SPT tertanggal 09 Februari 2012, sedangkan untuk Tergugat VIII memberikan kuasa kepada Ir. H. Fachri Mashuri, SH, Advokat-Penasihat Hukum, beralamat di Jl. H. Ikap I No. 05 Sampit Kalteng berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 April 2012 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit dibawah register Nomor : 43/SK.Pdt/2012/PN.SPT tertanggal 09 April 2012 dan untuk Tergugat IX memberikan kuasa kepada Ir. H. Fachri Mashuri, SH, Advokat-Penasihat Hukum, beralamat di Jl. H. Ikap I No. 05 RT. 59 RW. 09 Sampit Kalteng berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juni 2012 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit dibawah register Nomor : 61/SK.Pdt/2012/PN.SPT tertanggal 02 Juli 2012;
M E L A W A N
PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA :
Berkedudukan di Jakarta Kantor Perwakilan di Jalan Yos Sudarso No. 57 Palangka Raya dan secara Operasional berkantor di Desa Karang Sari ,Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada AMINNUDIN LINGGA, SH., MH Pekerjaan Advokat alamat di jalan Penguin I No.4 Bumi Palangka II Kota Palangka Raya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 032/SPMN/LGL-poA/XII/2011 tanggal 1 Desember 2011 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit dibawah register Nomor : 03/SK.Pdt/2012/PN.Spt tertanggal 03 Januari 2012;
Selanjutnya disebut PENGGUGAT/TERBANDING;
YUSMIATI :
Beralamat di Desa Salucing, RT.03/RW.II Kecamatan cempaga Hulu kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, Pekerjaan tani /Swasta;
Selanjutnya disebut TERGUGAT V/ TURUT TERBANDING;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan serta menerima keadaan – keadaan mengenai duduknya perkara seperti di muat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 04/Pdt.G/2012/PN.Spt tanggal 24 Oktober 2012, yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
Menyatakan tanah terperkara seluas 67, 86 Ha beserta tanaman kelapa sawit diatasnya yang menjadi sengketa, adalah Hak Guna Usaha yang sah dan milik dari Penggugat yang terletak di Desa Selucing , Kecamatan Cembaga Hulu, Kabupaten Kotawaringain Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas-batas :
Sisi sebelah Utara berbatasan dengan parit/ kebun sawit PT. TASK ;
Sisi sebelah Timur berbatasan dengan kebun Sawit PT. SPMN ;
Sisi sebelah Selatan berbatasan Jalan Koleksion /Kebun sawit PT. SPMN ;
Sisi sebelah Barat berbatasan dengan kebun sawit PT. SPMN ;
adalah sah HGU Penggugat sebagaimana disebut pada posita 3 (tiga) gugatan, merupakan bagian dari sertifikat HGU Nomor : 34 tanggal 07 Juli 2006 atas nama pemegang hak / Penggugat (in casu PT. Sarana Prima Multi Niaga);
Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong untuk dapat dikuasasi dan diusahai secara bebas tanpa suatu halangan berupa apapun sebagai pemegang Hak Guna Usaha yang sah ;
Menyatakan perjanjian jual beli tanah terperkara antara Tergugat I dengan Tergugat VIII dan Tergugat IX atau pihak ketiga yang mendapat hak dari Para Tergugat, adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
Menyatakan "seluruh surat-surat yang berkaitan dengan tanah terperkara yang diterbitkan dan dimiliki oleh Para Tergugat atau pihak ketiga yang memperoleh hak dan Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
Menghukum para Tergugat konpensi/para penggugat rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp.1.454.000,- (satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
MEMBACA PULA DAN MEMPERHATIKAN:
Akte pernyataan permohonan Banding tertanggal 06 November 2012 yang dibuat dan ditanda tangani Panitera Pengadilan Negeri Sampit dan Kuasa Para Tergugat/Pembanding;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan banding kepada Kuasa Penggugat/Terbanding tertanggal 15 Januari 2013;
Memori Banding dari Kuasa Para Tergugat/Pembanding tertanggal 30 November 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 10 Desember 2012 dan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding diserahkan kepada Kuasa Penggugat/Terbanding tertanggal 28 Januari 2013;
Kontra Memori Banding dari Kuasa Penggugat/Terbanding tertanggal 04 Maret 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 06 Maret 2013 dan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding diserahkan kepada Kuasa Para Tergugat/Pembanding tertanggal 19 Maret 2013;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Kuasa Tergugat/Pembanding tertanggal 19 Maret 2013 dan Kuasa Penggugat/Terbanding tertanggal 21 Maret 2013 dan dimana kepada kedua belah pihak terutama kepada pihak Tergugat/Pembanding maupun Penggugat/Terbanding, diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage)dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan Undang – Undang yang berlaku;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut tata cara, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan mempelajari berkas perkara dan mencermati putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 04/Pdt.G/2012/PN.Spt tanggal 24 Oktober 2012, Memori Banding dari Kuasa Para Tergugat/Pembanding dan Kontra Memori Banding dari Kuasa Penggugat/Terbanding menurut Majelis Hakim tingkat banding, keberatan-keberatan Para Tergugat/Para Pembanding sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam memori banding, para Tergugat/para Pembanding berkeberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 04/Pdt.G/2012/PN.Spt tanggal 24 Oktober 2012, adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Bahwa dengan tidak ditariknya Kepala Desa Sekucing dan Camat Cempaga Hulu yang menerbitkan surat keterangan pernyataan tanah tanggal 25 Agustus 2010, yang merupakan alas hak tanah terperkara, yang didalilkan oleh terbanding merupakan perbuatan melawan hukum, maka gugatan Penggugat/Terbanding adalah kurang pihak, sehingga haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Judex facti tidak mempertimbangkan hasil kerja satgas dalam menginventarisasi dan memferifikasi data-data, dimana fakta persidangan terungkap kalau lahan milik para tergugat/para pembanding tidak pernah mendapat ganti rugi dari penggugat/terbanding, hal ini diperkuat dengan keterangan saksi Wim RK Benung, yang menerangkan bahwa, saksi mengetahui ada permasalahan antara Para Tergugat/Para Pembanding dengan Penggugat/Terbanding berupa klaim dari Junaidi Dkk mulai tahun 2006 s/d tahun 2009 dan sudah pernah diadakan pertemuan mediasi namun tidak tercapai kesepakatan dan tidak pernah ada ganti rugi yang diberikan oleh Penggugat/Terbanding kepada Para Tergugat/Para Terbanding.
Menimbang, bahwa keberatan Para Tergugat/Para Pembanding dalam memori banding yang lain menurut majelis Hakim, adalah merupakan pengulangan dari apa yang telah dikemukakan oleh Para Tergugat/Para Pembanding yang telah diajukan kedepan persidangan, melalui surat jawaban atau, duplik dan kesimpulan, sehingga tidak perlu untuk ditanggapi, karena dalam putusan aquo telah dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Para Tergugat/Para Pembanding, Penggugat/Terbanding telah menanggapinya dalam kontra memori banding.
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan putusan perkara aquo menurut Penggugat/Terbanding sudah sesuai dengan pertimbangan putusan aquo.
Dalam Pokok Perkara.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Para Tergugat/Para Pembanding diatas, Terbanding/Penggugat telah menanggapinya sebagai berikut;
Bahwa tanggal 27 Juli 2006 terbit sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 34 atas nama pemegang hak PT. Sarana Prima Multi Niaga dengan luas 7.114,14 Ha (tujuh ribu seratus empat belas koma empat belas hektar) dan bagi masyarakat tanahnya ada bukti surat tanah dan bukti fisik yaitu ada tanam tumbuh disekitar areal HGU yang tidak ada kesepakatan pembebasan lahan ganti rugi di enclave seperti tanah garapan Para Tergugat dapat kita lihat dalam peta bidang tanah tertanggal 26 Januari 2006 Nomor Peta: 014-15-05-2004 dan dirubah pada tanggal 07 Juli 2006.
Menimbang, bahwa bertolak dari keberatan Para Tergugat/Para Pembanding sebagaimana dalam memori banding diatas dihubungkan dengan kontra memori banding dari terbanding/penggugat, dihubungkan pula dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim tingkat banding memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim tingkat banding, pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tentang eksepsi sudah tepat dan benar, dan juga tentang memilih siapa-siapa yang harus digugat sebagaimana keberatan dalam eksepsi itu adalah kewenangan penuh dari penggugat sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 305K/SIP/1971 “Bahwa subyek hukum yang digugat adalah, merupakan hak sepenuhnya dari penggugat dan penggugat sepenuhnya yang menentukan siapa yang akan digugat, tentu dengan memperhatikan hubungan hukum antara para pihak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim tingkat banding, keberatan Para Tergugat/Pembanding dalam eksepsi haruslah ditolak;
Dalam pokok perkara
Menimbang, bahwa berkaitan dengan kegiatan Penggugat/Terbanding dilokasi obyek sengketa dalam hal ini, areal lahan perkebunan sebagaimana sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 34 atas nama pemegang hak PT. Sarana Prima Multi Niaga, berdasarkan peta bidang tanah tertanggal 26 Januari 2006 Nomor Peta: 014-15-05-2004 dan dirubah pada tanggal 07 Juli 2006, ternyata Penggugat/Terbanding telah melakukan enclave terhadap tanah masyarakat yang tidak ditemui kata sepakat seperti tanah-tanah Para Tergugat/Para Pembanding sehingga jika terjadi enclave maka pemilik tanah yang tidak bersedia tanahnya dibebaskan oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sudah jelas tidak mendapat ganti rugi;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari pertimbangan diatas dan juga pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusan aquo, menurut majelis Hakim tingkat banding, keberatan ini tidak beralasan hukum maka pun harus ditolak;
Menimbang, bahwa tidak terdapat alasan dan hal-hal yang baru, Sehingga Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan hukum yang menjadi dasar dalam putusannya, dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar putusan Majelis Hakim tingkat banding sendiri di dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut cukup beralasan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 04/Pdt.G/2012/PN.Spt tanggal 24 Oktober 2012, dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat/Pembanding tetap di pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka Tergugat/Pembanding dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan hukum yang berlaku serta Undang – Undang dan pasal – pasal yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 04/Pdt.G/2012/PN.Spt tanggal 24 Oktober 2012, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari SELASA tanggal 10 SEPTEMBER 2013 oleh kami YOHANNES E. BINTI, SH.,M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, B.W.C. NDAUMANU, SH.,MH dan INDAH SULISTYOWATI, SH.,MH masing-masing selaku Hakim–Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 8 Juli 2013 Nomor:37/Pen.PDT/2013/PT.PR dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 17 SEPTEMBER 2013 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota majelis tersebut, dibantu oleh HARLY M. SIMANJUNTAK, SH Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA B.W.C. NDAUMANU, SH.,MH. INDAH SULISTYOWATI, SH.,MH. | HAKIM KETUA YOHANNES E. BINTI, SH.,M.Hum. |
PANITERA PENGGANTI
HARLY M. SIMANJUNTAK,SH.
Perincian biaya perkara :
Biaya proses......................: Rp.139.000,-
Materai ..........................: Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ..................: Rp. 5.000,-
Jumlah : Rp.150.000,-( Seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk turunan resmi
Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Panitera
Drs. PHILIP, SH.
NIP. 19570626 198103 1 005