424/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 424/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DWI PURNOMO Bin SUJARNO
Menyatakan Terdakwa DWI PURNOMO Bin SUJARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Hak Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar “ ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara : 10 (sepuluh) bulan , dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan kurungan ; Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : ~ 1 (satu) klip plastic warna bening berisi 52 (lima puluh dua) butir pil dobel L dalam bekas bungkus rokok merk Surya Pro mild ,10 (sepuluh) butir tablet double L dikirimkan ke Labfor Polda Jatim jadi tingga 42 (empat puluh dua) butir , 1 (satu) unit HP merk Cross warna hitam Nomor 089604351027 dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 424 / Pid. Sus / 2014/ PN.Mjk.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------- Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana , dalam tingkat pertama dengan acara biasa , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------------------------
N a m a : DWI PURNOMO Bin SUJARNO ---------------------
Tempat lahir / umur : Mojokerto , 26 tahun ----------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Pekuwon RT.10 RW.05 Kec. Bangsal Kabupaten. Mojokerto -------------------------------------------------
A g a m a : I s l a m --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan Indoprima Mojokerto --------------------------
------- Dalam perkara ini Terdakwa ditahan oleh : ------------------------------------------
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 24 Juli 2014 s/d 12 Agustus 2014 ;
Perpanjangan PU sejak tanggal 13 Agustus 2014 s/d 21 September 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2014 s/d 06 Oktober 2014 ;
Hakim PN.Mkt sejak tanggal 29 September 2014 s/d 28 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Ketua PN Mojokerto sejak tanggal 29 Oktober 2014 s/d 27 Desember 2014;
------- Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; ------------------------------
------- Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------
------- Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto , tanggal 29 September 2014 Nomor : PDM- 126 / APB/ EP.3.1 / 09 / 2014 ; -------------------------------------------------------------------
------- Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; ------------
------- Setelah membaca berkas perkara dengan surat-surat berserta lampiran-lampiran yang ada di dalamnya ; --------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ; ----------------------
------- Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Hukum ( Requisitoir ) Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh Terdakwa sendiri secara lisan ; -----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan atas Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 25 September 2014 , Nomor : REG. PERKARA : PDM- 136 /PDM/0.5.9/ EP / 08 / 2014 , sebagai berikut : ----------------------------------------
PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa DWI PURNOMO Bin SUJARNO pada hari RABU tanggal 23 Juli 2014 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Juli tahun 2014 , bertempat di JL.Lawu Kel.Wates Kec.Magersari Kota. Mojokerto , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto , Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam pasal 106 ayat (1) , perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut : ------------------------------------------
~ Bahwa ketika terdakwa berada dirumah dan mengirim SMS kepada Sdr.ARIF (Daftar Target Operasi) untuk memesan tablet double L sebanyak 100 (seratus) butir. Kemudian sdr.arif mengirim SMS ke Sdr MUJI (daftar target operasi) untuk memesan pil double L selanjutnya Sdr.Arief mengirim SMS kepada terdakwa untuk mengabarkan bahwa tablet double L sudah ada dimana selanjutnya terdakwa disuruh menjemput dr.Arif di desa Sambilawang kec Dlanggu Kab Mojokerto
~ Selanjutnya sesampainya dirumah Sdr.Arif terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah ) dan mereka berdua berangkat menuju tambak segaran Kec.Trowulan Kab.Mojokerto sebelum sampai di segaran terdakwa turun untuk menunggu Sdr.ARIF kemudian Sdr.Arif menemui MUJI di tambak Segaran dan setelah melakukan transaksi Sdr.ARIF pulang. Ditengah perjalanan Sdr.ARIF menyerahkan 2 (dua) klip plastic berisi tablet double L kepada Terdakwa. Oleh terdakwa tablet double L tersebut dijual kepada WANTO (DTO) dan PEPENG (DTO) yang memesan tablet double L kepada terdakwa dimana terdakwa bertemu di warung kopi depan pabrik dan lalu kedua orang tersebut menyerahkan uang dan terdakwa menyerahkan tablet double L dimanadalam hasil pemeriksaan berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI Cabang Surabaya Nomor : 4565/NNF/2014 tanggal 08 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI , S.Si,APT dan LULUK MULJANI serta mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Dr. M.S.HANDAYANI,M.Si,DFM,Apt yang pada kesimpulannya menyebutkan barang bukti No.5664/2014/NOF berupa tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetpi termasuk obat keras
~ Selanjutnya bahwa terdakwa ditangkap atau dilakukan penangkapan dalam keadaan mabuk serta didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastic warna bening berisi 52 (lima puluh dua) butir tablet double dalam bekas bungkus rokok merk Surya Pro Mild 10 (sepuluh) butir tablet double L dikirimkan ke Labfor Polda Jatim , 1 (satu ) unit HP merk Cross warna hitam Nomor 089604351027
------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------
SUBSIDAIR : ----------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa DWI PURNOMO Bin SUJARNO , pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair diatas, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 , perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
~ Bahwa ketika terdakwa berada dirumah dan mengirim SMS kepada Sdr.ARIF (Daftar Target Operasi) untuk memesan tablet double L sebanyak 100 (seratus) butir. Kemudian sdr.arif mengirim SMS ke Sdr MUJI (daftar target operasi) untuk memesan pil double L selanjutnya Sdr.Arief mengirim SMS kepada terdakwa untuk mengabarkan bahwa tablet double L sudah ada dimana selanjutnya terdakwa disuruh menjemput dr.Arif di desa Sambilawang kec Dlanggu Kab Mojokerto
~ Selanjutnya sesampainya dirumah Sdr.Arif terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah ) dan mereka berdua berangkat menuju tambak segaran Kec.Trowulan Kab.Mojokerto sebelum sampai di segaran terdakwa turun untuk menunggu Sdr.ARIF kemudian Sdr.Arif menemui MUJI di tambak Segaran dan setelah melakukan transaksi Sdr.ARIF pulang. Ditengah perjalanan Sdr.ARIF menyerahkan 2 (dua) klip plastic berisi tablet double L kepada Terdakwa. Oleh terdakwa tablet double L tersebut dijual kepada WANTO (DTO) dan PEPENG (DTO) yang memesan tablet double L kepada terdakwa dimana terdakwa bertemu di warung kopi depan pabrik dan lalu kedua orang tersebut menyerahkan uang dan terdakwa menyerahkan tablet double L dimanadalam hasil pemeriksaan berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI Cabang Surabaya Nomor : 4565/NNF/2014 tanggal 08 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI , S.Si,APT dan LULUK MULJANI serta mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Dr. M.S.HANDAYANI,M.Si,DFM,Apt yang pada kesimpulannya menyebutkan barang bukti No.5664/2014/NOF berupa tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras
~ Selanjutnya bahwa terdakwa ditangkap atau dilakukan penangkapan dalam keadaan mabuk serta didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastic warna bening berisi 52 (lima puluh dua) butir tablet double dalam bekas bungkus rokok merk Surya Pro Mild 10 (sepuluh) butir tablet double L dikirimkan ke Labfor Polda Jatim , 1 (satu ) unit HP merk Cross warna hitam Nomor 089604351027
------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------
------ Menimbang , bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan atas pertanyaan Hakim Ketua , Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan ; --------
------- Menimbang , bahwa untuk membuktikan dalil-dalil surat Dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan , yaitu : ----------------------------------------------------
Saksi NANANG ARIANTO,SH ; -------------------------------------------------------
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -------------------------
Bahwa , pada hari RABU tanggal 23 Juli 2014 sekira jam 20.30 WIB , bertempat di JL.Lawu Kel.Wates Kec.Magersari Kota. Mojokerto , para saksi telah melakukan penangkapan atas diri Terdakwa ; -----------------------------------------
Bahwa , Terdakwa ditangkap karena telah kedapatan menyalurkan , menyimpan , membawa Psikotropika jenis sabu-sabu dan pada waktu ditangkap telah disita barang bukti berupa seperangkat pelaratan SABU, beberapa klip palastik bekas bungkus SABU, 1 (satu) plastik klip SABU berat kotor 0,41 (nol kuma empat satu) gram dan HP merk MITO ; -----------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya terdakwa berada dirumah dan mengirim SMS kepada Sdr.ARIF (Daftar Target Operasi) untuk memesan tablet double L sebanyak 100 (seratus) butir. Kemudian sdr.arif mengirim SMS ke Sdr MUJI (daftar target operasi) untuk memesan pil double L selanjutnya Sdr.Arief mengirim SMS kepada terdakwa untuk mengabarkan bahwa tablet double L sudah ada dimana selanjutnya terdakwa disuruh menjemput dr.Arif di desa Sambilawang kec Dlanggu Kab Mojokerto ,Selanjutnya sesampainya dirumah Sdr.Arif terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah ) dan mereka berdua berangkat menuju tambak segaran Kec.Trowulan Kab.Mojokerto sebelum sampai di segaran terdakwa turun untuk menunggu Sdr.ARIF kemudian Sdr.Arif menemui MUJI di tambak Segaran dan setelah melakukan transaksi Sdr.ARIF pulang. Ditengah perjalanan Sdr.ARIF menyerahkan 2 (dua) klip plastic berisi tablet double L kepada Terdakwa. Oleh terdakwa tablet double L tersebut dijual kepada WANTO (DTO) dan PEPENG (DTO) yang memesan tablet double L kepada terdakwa dimana terdakwa bertemu di warung kopi depan pabrik dan lalu kedua orang tersebut menyerahkan uang dan terdakwa menyerahkan tablet double L tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut . ; -------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ketika Terdakwa menyalurkan dan atau mengedarkan pil dobel L tersebut di atas tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI Cabang Surabaya Nomor : 4565/NNF/2014 tanggal 08 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI , S.Si,APT dan LULUK MULJANI serta mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Dr. M.S.HANDAYANI,M.Si,DFM,Apt yang pada kesimpulannya menyebutkan barang bukti No.5664/2014/NOF berupa tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; ------------------------
Saksi DIDIK SETYO NUGROHO; ----------------------------------------------------
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -------------------------
Bahwa , pada hari RABU tanggal 23 Juli 2014 sekira jam 20.30 WIB , bertempat di JL.Lawu Kel.Wates Kec.Magersari Kota. Mojokerto , para saksi telah melakukan penangkapan atas diri Terdakwa ; -----------------------------------------
Bahwa , Terdakwa ditangkap karena telah kedapatan menyalurkan , menyimpan , membawa Psikotropika jenis sabu-sabu dan pada waktu ditangkap telah disita barang bukti berupa seperangkat pelaratan SABU, beberapa klip palastik bekas bungkus SABU, 1 (satu) plastik klip SABU berat kotor 0,41 (nol kuma empat satu) gram dan HP merk MITO ; -----------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya terdakwa berada dirumah dan mengirim SMS kepada Sdr.ARIF (Daftar Target Operasi) untuk memesan tablet double L sebanyak 100 (seratus) butir. Kemudian sdr.arif mengirim SMS ke Sdr MUJI (daftar target operasi) untuk memesan pil double L selanjutnya Sdr.Arief mengirim SMS kepada terdakwa untuk mengabarkan bahwa tablet double L sudah ada dimana selanjutnya terdakwa disuruh menjemput dr.Arif di desa Sambilawang kec Dlanggu Kab Mojokerto ,Selanjutnya sesampainya dirumah Sdr.Arif terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah ) dan mereka berdua berangkat menuju tambak segaran Kec.Trowulan Kab.Mojokerto sebelum sampai di segaran terdakwa turun untuk menunggu Sdr.ARIF kemudian Sdr.Arif menemui MUJI di tambak Segaran dan setelah melakukan transaksi Sdr.ARIF pulang. Ditengah perjalanan Sdr.ARIF menyerahkan 2 (dua) klip plastic berisi tablet double L kepada Terdakwa. Oleh terdakwa tablet double L tersebut dijual kepada WANTO (DTO) dan PEPENG (DTO) yang memesan tablet double L kepada terdakwa dimana terdakwa bertemu di warung kopi depan pabrik dan lalu kedua orang tersebut menyerahkan uang dan terdakwa menyerahkan tablet double L tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut . ; -------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ketika Terdakwa menyalurkan dan atau mengedarkan pil dobel L tersebut di atas tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI Cabang Surabaya Nomor : 4565/NNF/2014 tanggal 08 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI , S.Si,APT dan LULUK MULJANI serta mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Dr. M.S.HANDAYANI,M.Si,DFM,Apt yang pada kesimpulannya menyebutkan barang bukti No.5664/2014/NOF berupa tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; ------------------------
------- Menimbang , bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas , Para Terdakwa membenarkannya serta tidak mengajukan keberatan ; ------------------------
------- Menimbang , bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa , pada hari RABU tanggal 23 Juli 2014 sekira jam 20.30 WIB , bertempat di JL.Lawu Kel.Wates Kec.Magersari Kota. Mojokerto , para saksi telah melakukan penangkapan atas diri Terdakwa ; -----------------------------------------
Bahwa , Terdakwa ditangkap karena bahwa terdakwa ditangkap atau dilakukan penangkapan dalam keadaan mabuk serta didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastic warna bening berisi 52 (lima puluh dua) butir tablet double dalam bekas bungkus rokok merk Surya Pro Mild 10 (sepuluh) butir tablet double L dikirimkan ke Labfor Polda Jatim , 1 (satu ) unit HP merk Cross warna hitam Nomor 089604351027
Bahwa pada awalnya terdakwa berada dirumah dan mengirim SMS kepada Sdr.ARIF (Daftar Target Operasi) untuk memesan tablet double L sebanyak 100 (seratus) butir. Kemudian sdr.arif mengirim SMS ke Sdr MUJI (daftar target operasi) untuk memesan pil double L selanjutnya Sdr.Arief mengirim SMS kepada terdakwa untuk mengabarkan bahwa tablet double L sudah ada dimana selanjutnya terdakwa disuruh menjemput dr.Arif di desa Sambilawang kec Dlanggu Kab Mojokerto ,Selanjutnya sesampainya dirumah Sdr.Arif terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah ) dan mereka berdua berangkat menuju tambak segaran Kec.Trowulan Kab.Mojokerto sebelum sampai di segaran terdakwa turun untuk menunggu Sdr.ARIF kemudian Sdr.Arif menemui MUJI di tambak Segaran dan setelah melakukan transaksi Sdr.ARIF pulang. Ditengah perjalanan Sdr.ARIF menyerahkan 2 (dua) klip plastic berisi tablet double L kepada Terdakwa. Oleh terdakwa tablet double L tersebut dijual kepada WANTO (DTO) dan PEPENG (DTO) yang memesan tablet double L kepada terdakwa dimana terdakwa bertemu di warung kopi depan pabrik dan lalu kedua orang tersebut menyerahkan uang dan terdakwa menyerahkan tablet double L tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut . ; -------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ketika Terdakwa menyalurkan dan atau mengedarkan pil dobel L tersebut di atas tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI Cabang Surabaya Nomor : 4565/NNF/2014 tanggal 08 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI , S.Si,APT dan LULUK MULJANI serta mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Dr. M.S.HANDAYANI,M.Si,DFM,Apt yang pada kesimpulannya menyebutkan barang bukti No.5664/2014/NOF berupa tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; ------------------------
------ Menimbang , bahwa atas Dakwaan yang didakwakan pada Terdakwa , Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidananya ( Requisitoirnya ) sebagaimana telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari KAMIS tanggal 24 April 2014 , Nomor : REG. PERKARA : PDM- 40/MKRTO/EP.3/03/2014 , yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DWI PURNOMO Bin SUJARNO bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI BERUPA TABLET DOUBLE L TANPA IJIN EDAR“ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 197 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; -----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DWI PURNOMO Bin SUJARNO dengan pidana penjara 1 (satu ) tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------
3. Menetapkan supaya barang bukti berupa : ----------------------------------------------
~ 1 (satu) klip plastic warna bening berisi 52 (lima puluh dua) butir pil dobel L dalam bekas bungkus rokok merk Surya Pro mild ,10 (sepuluh) butir tablet double L dikirimkan ke Labfor Polda Jatim jadi tingga 42 (empat puluh dua) butir , 1 (satu) unit HP merk Cross warna hitam Nomor 089604351027 dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; -------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan menyerahkan sepenuhnya pada Putusan Pengadilan ; --------------------
------- Menimbang , bahwa atas Pembelaan tersebut Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya , sebaliknya Terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada Pembelaannya ; -----------------
------- Menimbang , bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi , keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana satu dengan lainnya saling berhubungan , selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut apakah bersesuaian dengan semua fakta-fakta yang terjadi ataukah sebaliknya ; ------
------- Menimbang , bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan yang disusun secara Subsidairitas yaitu Primair melanggar ketentuan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Subsidair melanggar ketentuan Pasal 198 UU RI N0.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------
------- Menimbang , bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidiaritas , maka selanjutnya Majelis akan membuktikan dan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut di atas , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------
Unsur barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud adalah setiap orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya yaitu terdakwa dengan identitas lengkap sebagaimana dalam dakwaan tersebut , demikian unsur ini telah terbukti ; ----------------------
Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L tanpa ijin edar ; ---------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung adanya barang bukti yang ada maka Terdakwa pada hari RABU tanggal 23 Juli 2014 sekira jam 20.30 WIB , bertempat di JL.Lawu Kel.Wates Kec.Magersari Kota. Mojokerto saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah kedapatan bahwa terdakwa ditangkap atau dilakukan penangkapan dalam keadaan mabuk serta didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastic warna bening berisi 52 (lima puluh dua) butir tablet double dalam bekas bungkus rokok merk Surya Pro Mild 10 (sepuluh) butir tablet double L dikirimkan ke Labfor Polda Jatim , 1 (satu ) unit HP merk Cross warna hitam Nomor 089604351027 awalnya terdakwa berada dirumah dan mengirim SMS kepada Sdr.ARIF (Daftar Target Operasi) untuk memesan tablet double L sebanyak 100 (seratus) butir. Kemudian sdr.arif mengirim SMS ke Sdr MUJI (daftar target operasi) untuk memesan pil double L selanjutnya Sdr.Arief mengirim SMS kepada terdakwa untuk mengabarkan bahwa tablet double L sudah ada dimana selanjutnya terdakwa disuruh menjemput dr.Arif di desa Sambilawang kec Dlanggu Kab Mojokerto ,Selanjutnya sesampainya dirumah Sdr.Arif terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah ) dan mereka berdua berangkat menuju tambak segaran Kec.Trowulan Kab.Mojokerto sebelum sampai di segaran terdakwa turun untuk menunggu Sdr.ARIF kemudian Sdr.Arif menemui MUJI di tambak Segaran dan setelah melakukan transaksi Sdr.ARIF pulang. Ditengah perjalanan Sdr.ARIF menyerahkan 2 (dua) klip plastic berisi tablet double L kepada Terdakwa. Oleh terdakwa tablet double L tersebut dijual kepada WANTO (DTO) dan PEPENG (DTO) yang memesan tablet double L kepada terdakwa dimana terdakwa bertemu di warung kopi depan pabrik dan lalu kedua orang tersebut menyerahkan uang dan terdakwa menyerahkan tablet double L tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut, demikian unsur ini tidak terbukti ; ----------------------------------------
------- Menimbang , bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum , maka selanjutnya Majelis tidak akan membuktikan dan mempertimbangkan Dakwaan selebihnya : -------------------------
------- Menimbang , bahwa dalam perkara ini tidak terdapat alasan penghapus pidana baik pembenar maupun pemaaf , karena Terdakwa dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa harus dipidana sesuai dengan kesalahannya ; -----------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa dari hasil pembuktian terdapat cukup alasan untuk mengurangi hukuman yang akan dikenakan bagi Terdakwa dengan masa penahanan yang telah dijalaninya , maka Majelis akan menerapkan Pasal 22 (4) KUHAP ; ------
------- Menimbang , bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dimuka persidangan akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar Putusan ; -----------
------- Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana , maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sebagamana dimaksud dalam Pasal 222 (1) KUHAP ; ----------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa sebelum Majelis menjatuhkan Putusan terlebih dahulu akan mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan hukuman bagi Terdakwa , yaitu : ---------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental generasi muda ; ------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya ; -------------------
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ; ----------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------
------- Memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dalam 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Narkotika , dan mengingat Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; -------------------------------------------------
------------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa DWI PURNOMO Bin SUJARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Hak Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara : 10 (sepuluh) bulan , dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu jta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan kurungan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
~ 1 (satu) klip plastic warna bening berisi 52 (lima puluh dua) butir pil dobel L dalam bekas bungkus rokok merk Surya Pro mild ,10 (sepuluh) butir tablet double L dikirimkan ke Labfor Polda Jatim jadi tingga 42 (empat puluh dua) butir , 1 (satu) unit HP merk Cross warna hitam Nomor 089604351027 dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto , pada hari SELASA tanggal 02 Desember 2014 , oleh kami VONNY TRISANINGSIH , SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis , I.A.SRI ADRIYANTHI A.W, SH.MH dan WAHYUDI SAID, SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota , dibantu TITIEK CHRISTINA P, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut , dengan dihadiri oleh DZULKIFLY NENTO , SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto serta dihadiri pula oleh TERDAKWA ; ----------------------------------------------------
Para Hakim Anggota , Hakim Ketua ,
I.A.SRI ADRIYANTHI A.W , SH.MH VONNY TRISANINGSIH , SH.MH
Panitera Pengganti ,
WAHYUDI SAID , SH.MHum
TITIEK CHRISTINA P , SH.