159/Pid.Sus/2014/PN.Kng
Putusan PN KUNINGAN Nomor 159/Pid.Sus/2014/PN.Kng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana
1.Menyatakan Terdakwa TOFIK NOFIANTO alias TORIK bin WATIYO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan secara berlanjut" ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun ; 3.Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama : 2 (dua) bulan ; 4.Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5.Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 6.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Jupiter MX warna merah, No.Pol. AA-3172-VM ; Dikembalikan kepada Terdakwa : TOFIK NOFIANTO alias TORIK bin WATIYO ; -1 (satu) buah jaket jeans tangan panjang warna biru ; -1 (satu) buah baju jeans tangan panjang warna biru ; -1 (satu) buah celana panjang jeans merk ASLAN warna hitam ; -1 (satu) buah kerudung warna merah dengan motif pita ; -1 (satu) buah BH atau Bra warna ungu dengan motif bunga ; -1 (satu) buah celana dalam merk Calvin Klein warna putih bintik biru ; Dikembalikan kepada saksi : SRI YUNINGSIH binti NYOMO ; 7Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp1.000,00 (Seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 159/Pid.Sus/2014/PN.Kng.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuningan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : TOFIK NOFIANTO alias TORIK bin WATIYO ;
Tempat lahir : Kebumen (Jawa Tengah) ;
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/14 Nopember 1995 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Sikayu Desa Buayan Kecamatan Gombong
Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ;
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMP (tamat) ;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 06 September 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 06 September 2014 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 07 September 2014 sampai dengan tanggal 26 September 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 September 2014 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2014 ;
Hakim / Majelis Hakim, sejak tanggal 19 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 18 Desember 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuningan sejak tanggal 19 Desember 2014 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, sejak tanggal 17 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 18 Maret 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : PATAR WALDEMAR SITEPU, S.H., Advokat/Pengacara yang beralamat di Jalan Pulasaren No. 57 Pekalipan Kota Cirebon berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum Nomor 73/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Kng., tanggal 26 Nopember 2014 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Nomor : 262/Pen.Pid/2014/PN.Kng. tanggal 19 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor : 159/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Kng., tanggal 19 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TOFIK NOFIANTO Als TORIK Bin WATIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, atau dengan orang lain, dilakukan secara berlanjut”, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR ;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa TOFIK NOFIANTO Als. TORIK bin WATIYO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi sepenuhnya selama Terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 3 (Tiga) Bulan kurungan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 ( satu ) unit sepeda motor YAMAHA Jupiter MX warna merah No Pol AA-3172-VM
Dikembalikan kepada terdakwa sdr. Tofik Nofianto Alias Torik Bin Watiyo.
1 ( satu ) buah jaket jeans tangan panjang warna biru
1 ( satu ) buah baju jeans tangan panjang warna biru
1 ( satu ) buah celana panjang jeans merk Aslan warna hitam
1 ( satu ) buah kerudung warna merah dengan motif pita
1 ( satu ) buah BH atau Bra warna ungu dengan motif bunga
1 ( satu ) buah celana dalam merk Calvin Klein warna putih bintik biru.
Dikembalikan kepada yang berhak Sdri. Sri Yuningsih binti Yomo.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 11 Februari 2015 yang pada pokoknya mohon Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan hukuman seringan-ringannya dengan pertimbangan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa mempunyau seorang istri yang sedang mengandung dan keluarga yang harus diberi nafkah ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa TOFIK NOFIANTO Als. TORIK bin WATIYO pada hari Jumat tanggal 05 September 2014 sekira jam 19.30 WIB. atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014, bertempat di Ruko Pasar Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
Bahwa pada mulanya sekitar bulan Mei pukul 19.30 WIB. bertempat di Dusun Manis Desa Sadamantara Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, terdakwa bertemu dengan saksi korban kemudian membujuk korban dengan meminta bukti ketulusan cinta saksi korban kepada terdakwa dengan mengatakan “ Neng aa mau bukti ketulusan cinta dan sayang kamu sama aa dengan berhubungan badan, kalau kamu gak mau berarti kamu gak sayang dong sama saya”, akibat bujuk rayu terdakwa tersebut korban dicabuli dengan cara menciumi bibir dan memegang payudara korban dengan tangannya kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban Sdri. Sri Yuningsih hingga terlepas sebelah, lalu terdakwa pun membuka celananya hingga lutut dengan posisi korban dan terdakwa berdiri berhadapan kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban, sambil dikeluar masukan selama 10 (sepuluh) menit namun tidak sampai keluar sperma.
Kemudian sekitar bulan Juli pukul 18.30 WIB. bertempat di Desa Sadamantara Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, terdakwa bertemu dengan saksi korban kemudian membujuk kembali korban dengan mengajak untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa dengan mengatakan, “Sayang aa mau melakukan hubungan badan sama kamu”, dan saksi korban sempat menolak dengan mengatakan “tidak mau” namun terdakwa tetap membujuk dan merayu saksi korban Sdri. Sri Yuningsih dengan mengatakan “kita melakukan hubungan badannya hanya sekali saja, kalau kamu gak mau berarti kamu gak sayang dong ama saya”, akibat bujuk rayu terdakwa tersebut korban dicabuli dengan cara menciumi bibir dan payudara korban kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban Sdri. Sri Yuningsih hingga terlepas semua, lalu terdakwa pun membuka dan melepas celananya semua dengan posisi korban tiduran terlentang dengan kedua kaki dibuka lebar lalu terdakwa menindih badan saksi korban dengan kedua kaki ditekuk kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban, sambil dikeluar-masukkan selama 30 (tiga puluh) menit dan mengeluarkan seperma didalam alat kelamin korban.
Lalu dibulan yang sama sekitar bulan Juli pukul 19.30 WIB. bertempat di rumah kosong di Desa Sadamantara Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, terdakwa bertemu dengan saksi korban kemudian membujuk kembali korban dengan mengajak untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa dengan mengatakan, “Aa mau melakukan hubungan badan sama kamu karena alat kelamin aa sudah tegang nih”, dan saksi korban sempat menolak dengan mengatakan “tidak mau” namun terdakwa tetap membujuk dan merayu saksi korban Sdri. Sri Yuningsih dengan mengatakan “janji ini yang terakhir sayang”, akibat bujuk rayu terdakwa tersebut korban dicabuli dengan cara menciumi bibir dan memegang payudara korban kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban Sdri. Sri Yuningsih hingga terlepas sampai mata kaki, lalu terdakwa pun membuka dan melepas celananya hingga lutut dengan posisi berdiri saling berhadapan lalu kaki kanan korban diangkat oleh terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban, sambil dikeluar-masukkan selama 10 (sepuluh) menit dan mengeluarkan seperma didalam alat kelamin korban.
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 5 September 2014 sekitar pukul 23.30 WIB. terdakwa janjian dengan saksi korban untuk bertemu, lalu terdakwa menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah dengan No Pol. AA 3172 VM milik terdakwa, setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban kemudian membujuk kembali korban dengan mengajak untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa dengan mengatakan, “Aa mau melakukan hubungan badan sama kamu” dan saksi korban sempat menolak dengan mengatakan “tidak mau” namun terdakwa tetap membujuk dan merayu saksi korban Sdri. Sri Yuningsih dengan mengatakan “tetap ingin melakukan hubungan badan tersebut”, dan lalu korban dibawa oleh terdakwa kedaerah Pasar Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan tepatnya di Ruko Pasar Sadamantra, setelah tiba ditempat tersebut kemudian terdakwa mencabuli korban dengan cara menciumi bibir dan payudara korban kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban Sdri. Sri Yuningsih hingga terlepas sampai mata kaki, lalu terdakwa pun membuka dan melepas celananya hingga lutut dan kedua kaki korban dipengang oleh terdakwa, dengan posisi korban duduk dibawah sedangkan terdakwa duduk diatas paha korban sambil berhadapan lalu kedua kaki korban dipegangi oleh terdakwa, dan terdakwa menyetubuhi korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban, sambil dikeluar-masukkan selama 10 (sepuluh) menit hingga klimaks dan mengeluarkan sperma diluar, setelah terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan korban, lalu diketahui dan dipergoki oleh warga sekitar beserta petugas kepolisian, kemudian terdakwa beserta saksi korban dibawa kekantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor 027H251865/IX/2014 yang ditandatangani oleh dr. Triwahyu Kemaputra, Sp.OG Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Wijaya Kusumah Kuningan dengan hasil pemeriksaan :
Korban dalam keadaan sadar.
Tanda-tanda vital :
Kepala/ wajah :- tidak ada kelainan
Leher :- tidak ada kelainan
Dada :- tidak ada kelainan
Perut :- tidak ada kelainan
Alat Kelamin :- tampak vulva kemerahan
tampak luka lecet kemerahan pada daerah fourcet ukuran 0,5 milimeter
selaput dara tampak robekan luka lama sampai dasar pada daerah pukul Sembilan dan tiga.
Anggota gerak atas :- tidak ada kelainan
Anggota gerak bawah :- tidak ada kelainan
Kesimpulan :
Pasien datang dengan sadar dan dari hasil pemeriksaan terdapat selaput dara tidak utuh.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa TOFIK NOFIANTO Als. TORIK bin WATIYO pada hari Jumat tanggal 05 September 2014 sekira jam 19.30 WIB. atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014, bertempat di Ruko Pasar Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya sekitar bulan Mei pukul 19.30 WIB. bertempat di Dusun Manis Desa Sadamantara Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, terdakwa bertemu dengan saksi korban kemudian membujuk korban dengan meminta bukti ketulusan cinta saksi korban kepada terdakwa dengan mengatakan “ Neng aa mau bukti ketulusan cinta dan sayang kamu sama aa dengan berhubungan badan, kalau kamu gak mau berarti kamu gak sayang dong sama saya”, akibat bujuk rayu terdakwa tersebut korban dicabuli dengan cara menciumi bibir dan memegang payudara korban dengan tangannya kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban Sdri. Sri Yuningsih hingga terlepas sebelah, lalu terdakwapun membuka celananya hingga lutut dengan posisi korban dan terdakwa berdiri berhadapan kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban, sambil dikeluar masukan selama 10 (sepuluh) menit namun tidak sampai keluar sperma.
Kemudian sekitar bulan Juli pukul 18.30 WIB. bertempat di Desa Sadamantara Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, terdakwa bertemu dengan saksi korban kemudian membujuk kembali korban dengan mengajak untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa dengan mengatakan, “Sayang aa mau melakukan hubungan badan sama kamu”, dan saksi korban sempat menolak dengan mengatakan “tidak mau” namun terdakwa tetap membujuk dan merayu saksi korban Sdri. Sri Yuningsih dengan mengatakan “kita melakukan hubungan badannya hanya sekali saja, kalau kamu gak mau berarti kamu gak sayang dong ama saya”, akibat bujuk rayu terdakwa tersebut korban dicabuli dengan cara menciumi bibir dan payudara korban kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban Sdri. Sri Yuningsih hingga terlepas semua, lalu terdakwapun membuka dan melepas celananya semua dengan posisi korban tiduran terlentang dengan kedua kaki dibuka lebar lalu terdakwa menindih badan saksi korban dengan kedua kaki ditekuk kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban, sambil dikeluar-masukkan selama 30 (tiga puluh) menit dan mengeluarkan seperma didalam alat kelamin korban.
Lalu dibulan yang sama sekitar bulan Juli pukul 19.30 WIB. bertempat di rumah kosong di Desa Sadamantara Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, terdakwa bertemu dengan saksi korban kemudian membujuk kembali korban dengan mengajak untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa dengan mengatakan, “Aa mau melakukan hubungan badan sama kamu karena alat kelamin aa sudah tegang nih”, dan saksi korban sempat menolak dengan mengatakan “tidak mau” namun terdakwa tetap membujuk dan merayu saksi korban Sdri. Sri Yuningsih dengan mengatakan “janji ini yang terakhir sayang”, akibat bujuk rayu terdakwa tersebut korban dicabuli dengan cara menciumi bibir dan memegang payudara korban kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban Sdri. Sri Yuningsih hingga terlepas sampai mata kaki, lalu terdakwa pun membuka dan melepas celananya hingga lutut dengan posisi berdiri saling berhadapan lalu kaki kanan korban diangkat oleh terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban, sambil dikeluar-masukkan selama 10 (sepuluh) menit dan mengeluarkan seperma didalam alat kelamin korban.
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 5 September 2014 sekitar pukul 23.30 WIB. terdakwa janjian dengan saksi korban untuk bertemu, lalu terdakwa menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah dengan No Pol. AA 3172 VM milik terdakwa, setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban kemudian membujuk kembali korban dengan mengajak untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa dengan mengatakan, “Aa mau melakukan hubungan badan sama kamu” dan saksi korban sempat menolak dengan mengatakan “tidak mau” namun terdakwa tetap membujuk dan merayu saksi korban Sdri. Sri Yuningsih dengan mengatakan “tetap ingin melakukan hubungan badan tersebut”, dan lalu korban dibawa oleh terdakwa kedaerah Pasar Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan tepatnya di Ruko Pasar Sadamantra, setelah tiba ditempat tersebut kemudian terdakwa mencabuli korban dengan cara menciumi bibir dan payudara korban kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban Sdri. Sri Yuningsih hingga terlepas sampai mata kaki, lalu terdakwa pun membuka dan melepas celananya hingga lutut dan kedua kaki korban dipegang oleh terdakwa, dengan posisi korban duduk dibawah sedangkan terdakwa duduk diatas paha korban sambil berhadapan lalu kedua kaki korban dipegangi oleh terdakwa, dan terdakwa menyetubuhi korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban, sambil dikeluar-masukkan selama 10 (sepuluh) menit hingga klimaks dan mengeluarkan sperma diluar, setelah terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan korban, lalu diketahui dan dipergoki oleh warga sekitar beserta petugas kepolisian, kemudian terdakwa beserta saksi korban dibawa kekantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor 027H251865/IX/2014 yang ditandatangani oleh dr. Triwahyu Kemaputra, Sp.OG Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Wijaya Kusumah Kuningan dengan hasil pemeriksaan :
Korban dalam keadaan sadar.
Tanda-tanda vital :
Kepala/ wajah :- tidak ada kelainan
Leher :- tidak ada kelainan
Dada :- tidak ada kelainan
Perut :- tidak ada kelainan
Alat Kelamin :-
tampak vulva kemerahan
tampak luka lecet kemerahan pada daerah fourcet ukuran 5 milimeter
selaput dara tampak robekan luka lama sampai dasar pada daerah pukul Sembilan dan tiga.
Anggota gerak atas :- tidak ada kelainan
Anggota gerak bawah :- tidak ada kelainan
Kesimpulan :
Pasien datang dengan sadar dan dari hasil pemeriksaan terdapat selaput dara tidak utuh .
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan atau eksepsi bertanggal 03 Desember 2014 dan telah pula mendengar tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa bertanggal 10 Desember 2014;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, Majelis telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 159/Pid.Sus/2014/PN.Kng., tanggal 17 Desember 2014 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO tersebut tidak diterima ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 59/Pid.Sus/2014/PN.Kng. atas nama Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO tersebut di atas ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SRI YUNINGSIH binti NYOMO al. MIOMO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan terjadinya perkara tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ;
Bahwa benar tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terjadi pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2014 sekitar Jam 19.30 WIB. yang bertempat di Dusun Manis Desa Sadamantra Kecamatan. Jalaksana Kabupaten Kuningan ;
Bahwa benar yang telah menjadi korban adalah saksi sendiri ;
Bahwa benar Yang telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap diri saksi adalah Terdakwa TOFIK NOFIANTO Als. TORIK bin WATIYO, 19 tahun, Swasta, Penduduk Dusun Sikayu Desa Buayan Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen Jawa Tengah dan terhadap terdakwa saksi mempunyai hubungan sebagai pacar ;
Bahwa benar Tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan yang di lakukan oleh terdakwa terhadap diri saksi awalnya pelaku minta bukti ketulusan cinta saksi dengan minta hubungan badan layaknya suami istri kemudian karena bujuk rayu terdakwa saksi mau untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa dengan cara berciuman sambil tangan terdakwa memegang payudara milik saksi kemudian pelaku membuka celana panjang dan celana dalam milik saksi sampai lepas setelah itu terdakwa membuka celananya sendiri sampai lepas lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi sambil dikeluar-masukkan namun tidak sampai keluar sperma ;
Bahwa benar Tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap diri saksi kurang lebih sudah 4 (empat) kali :
Pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2014 sekitar jam 14.30 WIB. yang bertempat di Dusun Manis Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan awalnya pelaku minta bukti ketulusan cinta saksi dengan minta hubungan badan layaknya suami istri kemudian karena bujuk rayu terdakwa maka dari itu saksi mau untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa dengan cara berciuman sambil tangan pelaku memegang payudara milik saksi kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik saksi sampai lepas setelah itu terdakwa membuka celananya sendiri sampai lepas lalu pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi sambil dikeluar-masukkan namun tidak sampai keluar sperma ;
Pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 18.30 WIB. yang bertempat di Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan awalnya pelaku minta untuk melakukan hubungan badan dengan saksi, dan terdakwa berkata “YANG AA MAU MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA KAMU” lalu saksi jawab “GA MAU,,,KATA AA KITA MELAKUKAN HUBUNGAN BADANNYA HANYA SEKALI AJA” kemudian terdakwa berkata” KALAU KAMU GA MAU BERARTI KAMU GA SAKSING DONK SAMA SAKSI” lalu saksi jawab kembali “YA UDAH IYA SAKSI MAU MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA AA” kemudian terdakwa mencium bibir dan payudara milik saksi setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik saksi sampai lepas lalu terdakwa membuka celananya sendiri sampai lepas kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina milik saksi sambil dikeluar-masukkan sampai pelaku klimaks dan mengeluarkan sperma di luar ;
Pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 19.30 WIB. yang bertempat di Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan awalnya terdakwa minta hubungan badan dengan saksi dan pelaku berkata kepada saksi” AA MAU MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA KAMU KARENA ALAT KELAMIN AA UDAH TEGANG NIH” lalu saksi jawab ”GA MAU AH” kemudian terdakwa berkata kembali “JANJI INI YANG TERAKHIR SAYANG” kemudian terdakwa mengajak saksi ke rumah kosong dekat rumah saksi lalu saksi bersama terdakwa melakukan hubungan badan di rumah tersebut dengan cara berciuman lalu pelaku mencium payudara milik saksi setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik saksi sampai mata kaki sedangkan terdakwa membuka celanannya sendiri sampai mata kaki kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina milik saksi sambil dikeluar-masukkan sampai pelaku klimaks dan mengeluarkan sperma di luar ;
Pada hari Jumat tanggal 05 September 2014 sekitar jam 23.30 WIB. yang bertempat di Ruko kosong Pasar Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan awalnya terdakwa minta untuk melakukan hubungan badan dengan saksi dan pelaku berkata “AA MAU JEMPUT KAMU PULANG KERJA TAPI AA MAU MINTA UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA KAMU” lalu saksi jawab “GA MAU” namun terdakwa tetap membujuk saksi karena ingin melakukan perbuatan tersebut sehingga saksi tidak bisa menolaknya kemudian berciuman lalu terdakwa menciumi payudara milik saksi setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik saksi sampai mata kaki sedangkan terdakwa membuka celanannya sendiri sampai mata kaki kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina milik saksi sambil dikeluar-masukkan sampai pelaku klimaks dan mengeluarkan sperma di luar ;
Bahwa sebelum atau sesudah terdakwa melakukan perbuatan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap diri saksi, terdakwa sempet berkata “SAYANG AA MAU BUKTI KETULUSAN CINTA DAN SAYANG KAMU SAMA AA DENGAN CARA KITA MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN” , ” KALAU KAMU GA MAU BERARTI KAMU GA SAYANG DONK SAMA SAYA” dan pelaku juga berjanji kepada saksi dengan berkata” SAYANG AA MAU TANGGUNG JAWAB AKAN MENIKAHI KAMU KALAU SAMPAI TERJADI APA APA SAMA KAMU” ;
Bahwa saksi bersama terdakwa mempunyai hubungan sebagai pacar, kurang lebih sudah 4 (empat) bulan ;
Bahwa saksi kenal terdakwa sejak bulan April 2014 sampai dengan sekarang dan terdakwa bekerja sebagai tukang kredit barang perlengkapan rumah tangga di kampung saksi dan terdakwa juga mengaku belum pernah menikah namun setelah kami digrebeg karena telah melakukan hubungan badan di pasar tersebut barulah terdakwa mengaku kalau dia sudah punya istri ;
Bahwa umur saksi pada saat terdakwa melakukan pencabulan dan atau persetubuhan pertama kali terhadap saksi umur saksi masih 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2014 sekitar Jam 19.30 WIB. yang bertempat di Dusun Manis Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan pelaku minta bukti ketulusan cinta saksi dengan minta hubungan badan layaknya suami istri kemudian karena bujuk rayu terdakwa maka dari itu saksi mau untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa dengan cara berciuman sambil tangan pelaku memegang payudara milik saksi kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik saksi sampai lepas setelah itu terdakwa membuka celananya sendiri sampai lepas lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi sambil dikeluar-masukkan namun tidak sampai keluar sperma dan perbuatan tersebut sudah di lakukan kurang lebih sudah 4 (empat) kali dan yang terakhir ketika kami setelah melakukan hubungan badan di Pasar Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan kami ketahuan oleh warga sehingga kami berdua digrebeg dan di bawa ke kantor Polisi terdekat dan berawal dari situlah keluarga kami mengetahui bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap diri saksi sehingga orang tua saksi merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib ;
Bahwa salah satunya warga yang ikut menggrebeg saksi saat itu yaitu Sdr. MOMON SUHARDIMAN (Kadus Sadamantra) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi RUKIYAH binti EFENDI, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sewaktu diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan terjadinya perkara tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ;
Bahwa menurut pengakuan dari anak saksi kejadian tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2014 sekitar jam 19.30 WIB. yang bertempat di Dusun Manis Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.
Bahwa ada pun yang telah menjadi korban adalah Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO, 18 tahun, ikut orang tua, penduduk Dusun Wage Rt/Rw 002/001 Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dan korban adalah anak kandung saksi ;
Bahwa menurut pengakuan dari anak kandung saksi ada pun yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO, 19 tahun, swasta, penduduk Dusun Sikayu Rt/Rw Desa Buayan Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen Jawa Tengah dan antara saksi dengan pelaku tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa yang saksi ketahui awalnya pada hari Jum’at tanggal 05 September 2014 sekitar jam 07.00 WIB. saksi mendapatkan kabar kalau anak kandung saksi Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO telah di cabuli dan di setubuhi oleh terdakwa yang bernama TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO dan sempat di gerebeg oleh warga kemudian saksi setelah mendapatkan kabar tersebut saksi pulang ke Kuningan dan setelah saksi sampai di Kuningan saksi sempat menanyakan kepada korban sebenarnya apa yang terjadi kemudian korban mengaku kepada saksi kalau telah dicabuli dan disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali kemudian saksi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib ;
Bahwa menurut pengakuan dari anak kandung saksi Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa menurut pengakuan anak kandung saksi Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO dengan terdakwa menjalin hubungan pacaran namun saksi tidak pernah tahu hubungan pacaran antara anak saksi dengan terdakwa dan saksi tidak pernah kenal dan bertemu dengan terdakwa ;
Bahwa Pada saat kejadian saksi sedang bekerja di Jakarta dan saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah di beri tahu oleh paman saksi ;
Bahwa umur anak kandung saksi Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO saat menjadi korban tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku masih 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi MOMON SUHARDIMAN bin SALAM, dibawah sumpah menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan terjadinya perkara tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ;
Bahwa ada pun yang telah menjadi korban adalah Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO, 18 tahun, ikut orang tua, penduduk Dusun Wage Rt/Rw 002/001 Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dan antara saksi dengan korban tidak ada hubungan keluarga korban hanya warga saksi ;
Bahwa ada pun yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO, 19 tahun, swasta, penduduk Dusun Sikayu Rt/Rw Desa Buayan Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen Jawa Tengah dan antara saksi dengan pelaku tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa yang saksi ketahui awalnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2014 sekitar jam 23.30 WIB. saksi diberitahu oleh Sdr. SUDIRMAN kemudian Sdr. SUDIRMAN memberitahukan kepada saksi kalau ada kejadian mesum antara seorang laki – laki dan seorang perempuan di dalam komplek pasar Sadamantra dan kemudian saksi berangkat menuju lokasi dan ternyata perempuan tersebut Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO sedangkan laki-lakinya bernama Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO dan di lokasi juga sudah ada anggota kepolisian Sdr. AGUS SALIM (anggota Polsek Jalaksana) kemudian Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO dan laki – laki yang mengaku bernama Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO dibawa ke kantor Balai Desa Sadamantra kemudian Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO mengaku pada saat di Balai Desa kalau pelaku Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO telah melakukan perbuatan pencabulan dan atau persetubuhan sebanyak 4 (empat) kali dan sampai akhirnya Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO dibawa ke Polres Kuningan ;
Bahwa menurut pengakuan dari saksi korban, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa Umur Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO saat menjadi korban tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan yang di lakukan oleh terdakwa masih 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi SUDIRMAN bin ROHMAN, dibawah sumpah menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sewaktu diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan terjadinya perkara tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur ;
Bahwa mengetahui setelah berada di Polres Kuningan saat di mintai keterangan kejadian tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2014 sekitar jam 19.30 WIB. yang bertempat di rumah kontrakan di Dusun Manis Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan ;
Bahwa ada pun yang telah menjadi korban adalah Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO, 18 tahun, ikut orang tua, penduduk Dusun Wage Rt/Rw 002/001 Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dan antara saksi dengan korban tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa adapun yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO, 19 tahun, swasta, penduduk Dusun Sikayu Rt/Rw Desa Buayan Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen Jawa Tengah dan antara saksi dengan pelaku tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Yang saksi ketahui awalnya Pada hari Jumat tanggal 05 September 2014 sekitar jam 23.30 WIB. saksi diberitahu oleh Sdr. NONO, 39 tahun, swasta, Desa Babakan Mulya Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan kemudian Sdr. NONO memberitahukan kepada saksi kalau ada seorang laki – laki dan seorang perempuan masuk ke dalam komplek Pasar Sadamantra dan diduga akan melakukan perbuatan mesum kemudian saat itu saksi dengan Sdr. AGUS SALIM (anggota Polsek Jalaksana) langsung mengecek ke komplek Pasar Sadamantra kemudian saksi dengan Sdr. AGUS SALIM menemukan laki – laki dan seorang perempuan yang diduga telah melakukan perbuatan mesum kemudian di lokasi juga saksi dengan Sdr. AGUS SALIM melihat ada cairan sperma dan darah kemudian ternyata si perempuan tersebut adalah Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO warga Desa Sadamantra tetangga saksi sedangkan laki – lakinya saksi tidak mengenalnya kemudian Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO dan laki – laki yang mengaku bernama Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO dibawa ke kantor Balai Desa Sadamantra kemudian Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO mengaku pada saat di Balai Desa kalau pelaku Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO telah melakukan perbuatan pencabulan dan atau persetubuhan sebanyak 4 (empat) kali dan sampai akhirnya Terdakwa dibawa ke Polres Kuningan ;
Bahwa menurut pengakuan dari Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa yang saksi lihat pada saat itu Terdakwa dan korban Sdri SRI YUNINGSIH binti NYOMO sedang duduk bersebelahan dan baru selesai melakukan hubungan badan ;
Bahwa umur Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO saat menjadi korban tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa masih 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi SUTARNO alias NONO bin MANSYUR, dibawah sumpah menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan terjadinya perkara tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur ;
Bahwa mengetahui setelah berada di Polres Kuningan saat dimintai keterangan kejadian tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2014 sekitar jam 19.30 WIB. yang bertempat di rumah kontrakan di Dusun Manis Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan ;
Bahwa mengetahui setelah berada di Polres Kuningan saat dimintai keterangan korban bernama Sdri. SRI YUNINGSIH Binti NYOMO, 18 tahun, ikut orang tua, penduduk Dusun Wage Rt/Rw 002/001 Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dan antara saksi dengan korban tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa mengetahui setelah berada di Polres Kuningan saat dimintai keterangan terdakwa tersebut adalah Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO, 19 tahun, swasta, penduduk Dusun Sikayu Rt/Rw Desa Buayan Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen Jawa Tengah dan antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa yang saksi ketahui awalnya pada hari Jum’at tanggal 05 September 2014 sekitar jam 23.30 WIB. pada saat itu saksi sedang ngeboyor (menyiram sawah) kemudian saksi melihat ada seorang laki – laki dan seorang perempuan masuk ke dalam Pasar Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupetan Kuningan kemudian saksi melihat laki – laki tersebut, kemudian saksi curiga kalau meraka akan melakukan perbuatan mesum kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Sdr. SUDIRMAN dan kemudian tidak lama kemudian Sdr. SUDIRMAN datang ke lokasi dengan Sdr. AGUS SALIM (anggota Kepolisian) dan setelah ditangkap saksi tidak tahu lagi apa yang terjadi dan sampai akhirnya saksi dimintai keterangan oleh pihak yang berwajib dari Polres Kuningan ;
Bahwa mengetahui setelah berada di Polres Kuningan saat di mintai keterangan kalau terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 (empat) kali
Bahwa yang saksi lihat pada saat itu terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO sedang masuk kedalam Ruko Pasar Sadamantra kemudian saksi langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sdr. SUDIRMAN ;
Bahwa Jarak pandang saksi saat melihat terdakwa sekitar 10-20 meteran;
Bahwa mengetahui setelah berada di Polres Kuningan saat dimintai keterangan umur Sdri. SRI YUNINGSIH Binti NYOMO saat menjadi korban tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku masih 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi AGUS SALIM bin SANHOMI, dibawah sumpah menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sewaktu diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan terjadinya perkara tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur ;
Bahwa kejadian tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut yaitu pada hari dan tanggal tidak di ketahui bulan Mei 2014 sekira jam 19.30 WIB. bertempat di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Manis Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan ;
Bahwa Tindak pidana pencabulan/persetubuhan tersebut mengaku bernama Sdri. SRI YUNINGSIH, Ikut orang tua, penduduk Dusun Wage Rt/Rw: 002/001 Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dan saksi kenal dengan korban namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa terdakwa mengaku bernama Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO, 19 tahun, penduduk Dusun Sikayu Desa Buayan Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen dan saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa tidak mengetahui dilakukan dengan cara bagaimanakah sewaktu terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO mencabuli dan menyetubuhi korban Sdri. SRI YUNINGSIH tersebut namun yang saksi ketahui terkait perkara ini yaitu pada hari Jum’at tanggal 05 September 2014 sekitar jam 23.30 WIB. ketika saksi sedang melaksanakan tugas rutin dengan melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Jalaksana, Kabupaten Kuningan saksi mendapat laporan dari salah seorang warga yang bernama Sdr. SUDIRMAN, penduduk Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dari laporannya menginformasikan bahwa ada sepasang muda-mudi memasuki lokasi pasar Sadamantra - Jalaksana di malam hari dan dari gerak-gerik keduanya diduga akan melakukan perbuatan mesum di tempat gelap kemudian setelah mendengar hal tersebut saksi dan Sdr. SUDIRMAN langsung mengecek dan mendatangi lokasi dimana terdapat keduanya di duga sedang berbuat mesum lalu setibanya di salah satu ruko lokasi pasar Sadamantra tersebut saksi melihat dan memergoki kalau keduanya telah melakukan hubungan badan karena sewaktu saksi mengamankan keduanya saksi melihat di lantai ditemukan sebercak cairan sperma dan darah dan masih di lokasi kejadian pada waktu saksi mengamankan keduanya mengaku bernama Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO (laki-laki) penduduk Dusun Sikayu Desa Buayan Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen namun berdomisili di Desa Manis Lor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dan Sdri. SRI YUNINGSIH (perempuan) penduduk Dusun Wage Rt/Rw: 002/001 Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan serta keduanya mengakui bahwa di lokasi pasar Sadamantara tersebut keduanya telah melakukan hubungan badan, setelah saksi mengetahui hal tersebut lalu saksi membawa keduanya ke kantor Balai Desa Sadamantra untuk diserahkan kepada orang tua Sdri. SRI YUNINGSIH kemudian di kantor desa tersebut Sdri. SRI YUNINGSIH mengaku bahwa sebelum kejadian yang sekarang ini terjadi dirinya sudah pernah dicabuli/disetubuhi oleh Sdr.TOFIK NOFIANTO sebanyak 4 (empat) kali, setelah itu karena orang tua korban Sdri. SRI YUNINGSIH tidak terima atas perbuatan yang sudah dilakukan oleh Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO tersebut lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan sehingga Terdakwa TOFIK NOFIANTO al. TORIK bin WATIYO diamankan di kantor Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehubungan telah melakukan Tindak pidana pencabulan/persetubuhan terhadap anak dibawah umur ;
Bahwa tidak mengetahui kapan dan dimana saja ketika korban dicabuli/disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali tersebut ;
Bahwa saksi korban Sdri. SRI YUNINGSIH sewaktu kejadian pencabulan/persetubuhan masih umur 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa pada saat sekarang ini sehubungan dengan adanya tindak pidana Pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur ;
Bahwa ada pun kejadian awal mula tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2014 sekitar Jam 19.30 WIB. yang bertempat di Dusun Manis Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan ;
Bahwa ada pun yang menjadi korban dari tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut adalah Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO, 18 tahun, ikut orang tua, penduduk Dusun Wage Rt/Rw 002/001 Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dan antara terdakwa dengan korban tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa ada pun yang telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara awalnya terdakwa minta bukti ketulusan cinta korban dengan terdakwa minta hubungan badan layaknya suami istri kemudian karena korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO terbujuk oleh kata-kata terdakwa akhirnya korban mau untuk diajak hubungan badan dengan terdakwa dengan cara berciuman dan tangan terdakwa memegang payudara milik korban kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik korban sampai lepas setelah itu terdakwa membuka celana terdakwa sendiri sampai lepas lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina korban sambil dikeluar-masukan namun terdakwa tidak sampai keluar sperma dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan posisi sambil berdiri dan terdakwa melakukan perbuatan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO sebanyak 4 (empat) kali :
Yang pertama pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2014 sekitar Jam 19.30 WIB. yang bertempat di Dusun Manis Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dengan cara awalnya terdakwa minta bukti ketulusan cinta korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO dengan terdakwa cara minta berhubungan badan layaknya suami istri kemudian karena korban Sdri. SRI YUNINGSIH Binti NYOMO benar - benar terdakwa dan cinta kepada terdakwa akhirnya korban mau untuk diajak hubungan badan dengan terdakwa dengan cara berciuman dan tangan terdakwa memegang payudara milik korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik korban sampai lepas sebelah kaki kanan setelah itu terdakwa membuka celana terdakwa sendiri sampai lutut lalu terdakwa mengangkat kaki kanan korban kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO sambil dikeluar-masukkan namun terdakwa tidak sampai keluar sperma dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan posisi sambil berdiri ;
Yang ke dua pada hari lupa tanggal lupa Juli 2014 sekira jam 18.30 WIB. bertempat di Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dengan cara awalnya terdakwa minta kepada korban untuk melakukan hubungan badan dengan tersangka, dan terdakwa berkata “ YANG AA MAU MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA KAMU ” lalu korban menjawab : “GA MAU,,,KATA AA KITA MELAKUKAN HUBUNGAN BADANNYA HANYA SEKALI AJA” kemudian terdakwa berkata ” KALAU KAMU GA MAU BERARTI KAMU GA SAYANG DONK SAMA SAYA” lalu korban menjawab “YA UDAH IYA SAYA MAU MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA AA” kemudian terdakwa mencium bibir korban dan terdakwa memegang payudara korban kemudian terdakwa membuka celana panjang yang terdakwa pakai sampai bawah mata kaki terdakwa kemudian terdakwa membuka celana yang dipakai oleh korban sampai lutut kemudian terdakwa memasukkan kelamin terdakwa ke dalam vagina korban selama 3 menitan dan sampai terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam vagina korban ;
Yang ketiga pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 19.30 WIB. yang bertempat di rumah kosong di Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dengan cara awalnya terdakwa minta hubungan badan dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO dan terdakwa berkata kepada korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO ” AA MAU MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA KAMU KARENA ALAT KELAMIN AA UDAH TEGANG NIH ” lalu korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO jawab ” GA MAU AH ” kemudian terdakwa berkata kembali “ JANJI INI YANG TERAKHIR SAYANG ” kemudian terdakwa mengajak korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO ke rumah kosong dekat rumah korban lalu terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban di rumah kosong tersebut dengan cara berciuman lalu terdakwa memegang payudara milik korban setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang terdakwa pakai sampai lutut kemudian terdakwa membuka celana yang dipakai oleh korban sampai setengah kaki kanannya kemudian terdakwa mengangkat kaki kanan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO kemudian terdakwa memasukan kelamin terdakwa ke dalam vagina korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO selama 3 menitan dan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan posisi berdiri berhadapan dengan korban ;
Yang keempat pada hari Jumat tanggal 05 September 2014 sekitar jam 23.30 WIB. terdakwa janjian dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO untuk ketemuan kemudian terdakwa menjemput korban setelah korban selesai pulang kerja kemudian terdakwa mengajak korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO untuk melakukan hubungan badan dan terdakwa berkata kepada korban “AA MAU MINTA UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA KAMU ” lalu terdakwa jawab “ GA MAU ” namun terdakwa tetap ingin melakukan perbuatan tersebut sehingga korban tidak bisa menolaknya kemudian terdakwa membawa korban ke pasar Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan kemudian setelah itu kami berciuman lalu terdakwa mencium payudara milik korban setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik terdakwa sampai mata kaki kemudian terdakwa membuka celana milik korban sampai lutut kemudian terdakwa memegang ke dua kaki korban dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina milik korban sambil dikeluar- masukan selama 2 menitan sampai terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma di luar dan kemudian datang petugas kepolisian bersama dengan warga dan terdakwa bersama dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO dibawa ke kantor Balai Desa Sadamantra dan kemudian terdakwa diamankan ke oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa terdakwa dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO memiliki hubungan sebagai pacar ;
Bahwa kenal dan berpacaran dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO sudah 4 (empat) bulan ;
Bahwa pada saat terdakwa kenal pertama kali dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO terdakwa mengaku kalau terdakwa masih bujangan ;
Bahwa awal mulanya ketika pada hari Jum’at tanggal 05 September 2014 sekitar jam 23.30 WIB. terdakwa janjian dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO untuk ketemuan kemudian terdakwa menjemput korban setelah korban selesai pulang kerja kemudian terdakwa mengajak korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO untuk melakukan hubungan badan dan terdakwa berkata kepada korban “AA MAU MINTA UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA KAMU”, lalu saksi menjawab “GA MAU” namun terdakwa tetap membujuk karena ingin melakukan perbuatan tersebut sehingga korban tidak bisa menolaknya kemudian terdakwa terdakwa membawa korban ke Pasar Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan kemudian setelah itu berciuman lalu terdakwa mencium payudara milik korban setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik terdakwa sampai mata kaki kemudian terdakwa membuka celana milik korban sampai lutut kemudian terdakwa memegang kedua kaki korban dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina milik korban sambil di keluar-masukan selama 2 menitan sampai Terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma diluar dan kemudian datang petugas kepolisian bersama dengan warga dan terdakwa bersama dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO di bawa ke kantor Balai Desa Sadamantra dan kemudian terdakwa diamankan ke oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan yang pertama kali terhadap Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO umur korban masih 17 ( tujuh belas ) tahun ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yakni :
Surat Visum et Repertum nomor : 027H251865/ XI/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Triwahyu Kemaputra, Sp.OG dari Rumah Sakit Wijaya Kusumah Kabupaten Kuningan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 ( satu ) unit sepeda motor YAMAHA Jupiter MX warna merah No Pol AA-3172-VM ;
1 ( satu ) buah jaket jeans tangan panjang warna biru ;
1 ( satu ) buah baju jeans tangan panjang warna biru ;
1 ( satu ) buah celana panjang jeans merk aslan warna hitam ;
1 ( satu ) buah kerudung warna merah dengan motif pita ;
1 ( satu ) buah BH atau Bra warna ungu dengan motif bunga ;
1 ( satu ) buah celana dalam merk Galvin Klain warna putih bintik biru ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian awal mula tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2014 sekitar Jam 19.30 WIB. yang bertempat di Dusun Manis Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan ;
Bahwa yang menjadi korban dari tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut adalah Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO, 18 tahun, ikut orang tua, penduduk Dusun Wage Rt/Rw 002/001 Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dan antara terdakwa dengan korban tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa yang telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara awalnya terdakwa minta bukti ketulusan cinta korban dengan terdakwa minta hubungan badan layaknya suami istri kemudian karena korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO terbujuk oleh kata-kata terdakwa akhirnya korban mau untuk diajak hubungan badan dengan terdakwa dengan cara berciuman dan tangan terdakwa memegang payudara milik korban kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik korban sampai lepas setelah itu terdakwa membuka celana terdakwa sendiri sampai lepas lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina korban sambil dikeluar-masukan namun terdakwa tidak sampai keluar sperma dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan posisi sambil berdiri dan terdakwa melakukan perbuatan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO sebanyak 4 (empat) kali :
Yang pertama pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2014 sekitar Jam 19.30 WIB. yang bertempat di Dusun Manis Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dengan cara awalnya terdakwa minta bukti ketulusan cinta korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO dengan terdakwa cara minta berhubungan badan layaknya suami istri kemudian karena korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO benar - benar terdakwa dan cinta kepada terdakwa akhirnya korban mau untuk di ajak hubungan badan dengan terdakwa dengan cara berciuman dan tangan terdakwa memegang payudara milik korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik korban sampai lepas sebelah kaki kanan setelah itu terdakwa membuka celana terdakwa sendiri sampai lutut lalu terdakwa mengangkat kaki kanan korban kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO sambil dikeluar-masukan namun terdakwa tidak sampai keluar sperma dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan posisi sambil berdiri ;
Yang kedua pada hari lupa tanggal lupa Juli 2014 sekira jam 18.30 WIB. bertempat di Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dengan cara awalnya terdakwa minta kepada korban untuk melakukan hubungan badan dengan tersangka, dan terdakwa berkata “YANG AA MAU MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA KAMU” lalu korban menjawab “GA MAU,,,KATA AA KITA MELAKUKAN HUBUNGAN BADANNYA HANYA SEKALI AJA” kemudian terdakwa berkata ”KALAU KAMU GA MAU BERARTI KAMU GA SAYANG DONK SAMA SAYA” lalu korban menjawab “YA UDAH IYA SAYA MAU MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA AA” kemudian terdakwa mencium bibir korban dan terdakwa memegang payudara korban kemudian terdakwa membuka celana panjang yang terdakwa pakai sampai bawah mata kaki terdakwa kemudian terdakwa membuka celana yang di pakai oleh korban sampai lutut kemudian terdakwa memasukkan kelamin terdakwa ke dalam vagina korban selama 3 menitan dan sampai terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam vagina korban ;
Yang ketiga pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 19.30 WIB. yang bertempat di rumah kosong di Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dengan cara awalnya terdakwa minta hubungan badan dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO dan terdakwa berkata kepada korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO : ”AA MAU MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA KAMU KARENA ALAT KELAMIN AA UDAH TEGANG NIH” lalu korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO jawab ”GA MAU AH” kemudian terdakwa berkata kembali “JANJI INI YANG TERAKHIR SAYANG ” kemudian terdakwa mengajak korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO ke rumah kosong dekat rumah korban lalu terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban di rumah kosong tersebut dengan cara berciuman lalu terdakwa memegang payudara milik korban setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang terdakwa pakai sampai lutut kemudian terdakwa membuka celana yang dipakai oleh korban sampai setengah kaki kanannya kemudian terdakwa mengangkat kaki kanan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO kemudian terdakwa memasukkan kelamin terdakwa ke dalam vagina korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO selama 3 menitan dan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan posisi berdiri berhadapan dengan korban ;
Yang keempat pada hari Jum’at tanggal 05 September 2014 sekitar jam 23.30 WIB. terdakwa janjian dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO untuk ketemuan kemudian terdakwa menjemput korban setelah korban selesai pulang kerja kemudian terdakwa mengajak korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO untuk melakukan hubungan badan dan terdakwa berkata kepada korban “AA MAU MINTA UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA KAMU ” lalu terdakwa jawab “ GA MAU ” namun terdakwa tetap ingin melakukan perbuatan tersebut sehingga korban tidak bisa menolaknya kemudian terdakwa membawa korban ke Pasar Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan kemudian setelah itu berciuman lalu terdakwa mencium payudara milik korban setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik terdakwa sampai mata kaki kemudian terdakwa membuka celana milik korban sampai lutut kemudian terdakwa memegang kedua kaki korban dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina milik korban sambil dikeluar-masukan selama 2 menitan sampai terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma di luar dan kemudian datang petugas kepolisian bersama dengan warga dan terdakwa bersama dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO dibawa ke kantor Balai Desa Sadamantra dan kemudian terdakwa diamankan ke oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa terdakwa dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO memiliki hubungan sebagai pacar ;
Bahwa terdakwa kenal dan berpacaran dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO sudah 4 (empat) bulan;
Bahwa pada saat terdakwa kenal pertama kali dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO terdakwa mengaku kalau terdakwa masih bujangan ;
Bahwa awal mulanya ketika pada hari Jumat tanggal 05 September 2014 sekitar jam 23.30 WIB. terdakwa janjian dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO untuk ketemuan kemudian terdakwa menjemput korban setelah korban selesai pulang kerja kemudian terdakwa mengajak korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO untuk melakukan hubungan badan dan terdakwa berkata kepada korban “ AA MAU MINTA UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA KAMU ” lalu terdakwa jawab “ GA MAU ” namun terdakwa tetap membujuk karena ingin melakukan perbuatan tersebut sehingga korban tidak bisa menolaknya kemudian terdakwa terdakwa membawa korban ke Pasar Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan kemudian setelah itu berciuman lalu terdakwa menciumi payudara milik korban setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik terdakwa sampai mata kaki kemudian terdakwa membuka celana milik korban sampai lutut kemudian terdakwa memegang kedua kaki korban dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina milik korban sambil dikeluar-masukan selama 2 menitan sampai Terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma di luar dan kemudian datang petugas kepolisian bersama dengan warga dan terdakwa bersama dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO dibawa ke kantor Balai Desa Sadamantra dan kemudian terdakwa diamankan ke oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan yang pertama kali terhadap Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO umur korban masih 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sistematika penentuan pembuktian pasal atau pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa menurut ajaran dualistis (dipopulerkan oleh Prof. Moelyatno tahun 1955) harus dipisahkan antara tindak pidana atau perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana, yang menjadi unsur tindak pidana hanyalah mengenai tindakan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sedangkan pertanggungjawaban pidana menyangkut pelaku baik orang maupun badan hukum, sehingga dengan demikian dalam pembuktian dakwaan Penuntut Umum terlebih dahulu akan dibuktikan mengenai “unsur tindak pidana” atau “actus reus”, apabila terbukti baru kemudian akan dipertimbangkan “pertanggungjawaban pidananya” atau “mens rea”, disamping itu juga harus dipertimbangkan pula jika terbukti ada tindak pidana apakah ada alasan pembenar dan jika terpenuhi syarat pertanggungjawaban pidana harus pula dipertimbangkan mengenai alasan pemaaf, yang akan dipertimbangkan sebagai berikut dibawah ini :
TINDAK PIDANA (ACTUS REUS)
Menimbang, bahwa untuk membuktikan “tindak pidana” (faktor obyektif/actus reus), harus dilihat apakah perbuatan Terdakwa diatur oleh peraturan perundang-undangan pidana dan bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat, dalam hal ini didasarkan kepada surat dakwaan Penuntut Umum, terhadap dakwaan tersebut harus dibuktikan semua unsur-unsur dari pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang didakwakan kepadanya, dan tidak ditemukan alasan pembenar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidiaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja ;
Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana tersebut selanjutnya akan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, masing-masing dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur “Sengaja”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu perbuatan yang dikehendaki atau diinsyafi oleh pelaku (ajaran voorstellingstherorie). Jadi pelaku menghendaki dan mengerti hasil atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil persidangan telah terungkap fakta sebagaimana tersebut pada fakta hukum nomor 1, 2, 3, 4, 5 dan 10 bahwa terdakwa menyadari dan menginsyafi telah menyetubuhi korban dengan cara berciuman terlebih dahulu lalu terdakwa memegang payudara milik korban setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang terdakwa pakai sampai lutut kemudian terdakwa membuka celana yang di pakai oleh korban sampai setengah kaki kanannya kemudian terdakwa mengangkat kaki kanan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO kemudian terdakwa memasukkan kelamin terdakwa ke dalam vagina korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO selama 3 menitan dan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO ;
Menimbang, bahwa terdakwa dengan kesadaran penuh melakukan perbuatan tersebut dan menghendaki hasil akhir seperti yang diinginkannya, yaitu kenikmatan seksual dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2 “Melakukan membujuk anak” ;
Menimbang, bahwa delik dalam pasal ini bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim akan menentukan delik mana yang cocok dengan fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa delik membujuk anak dirasa tepat untuk diterapkan dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud membujuk adalah mengajak, mengarahkan agar terpenuhi maksud dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa yang termasuk Kriteria ”Anak” telah ditentukan pada Pasal 1 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak di dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum no. 4, 5 dan 9, saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO yang masih berumur 17 tahun, saat itu korban sempat menolak namun terdakwa tetap mendesak untuk melakukan persetubuhan dengan alasan sebagai bukti bahwa korban benar benar cinta dan sayang kepada terdakwa kemudian atas perkataan tersebut akhirnya korban bersedia disetubuhi oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah membujuk saksi korban agar mau disetubuhi oleh terdakwa sebagai bukti bahwa korban benar benar cinta kepada terdakwa sehingga korban pun mau dan rela disetubuhi oleh terdakwa hingga 4 (empat) kali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Kutipan Akta Kelahiran No. 5903/1996 atas nama SRI YUNINGSIH yang menerangkan bahwa saksi korban lahir pada tanggal 27 Juni 1996 sehingga apabila dikaitkan dengan kejadian perkara ini maka pada saat terdakwa melakukan perbuatannya umur saksi korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO masih 17 (tujuh belas) tahun ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur kedua ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa menurut Arrest Hoge Raad tanggal 5 Februari tahun 1912, yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan anggota kemaluan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum no. 4, 5 dan 9, terungkap bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO sebanyak 4 kali dengan cara terdakwa dan saksi korban berciuman lalu terdakwa mencium payudara milik korban setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik terdakwa sampai mata kaki kemudian terdakwa membuka celana milik korban sampai lutut kemudian terdakwa memegang kedua kaki korban dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina milik korban sambil dikeluar-masukkan selama 2 menitan sampai Terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma di luar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas menurut majelis hakim unsure ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa dakwaan yang diajukan kepada terdakwa di junctokan ke Pasal 64 ayat (1) KUHP maka sepatutnya ketentuan tersebut dibuktikan meskipun Pasal 64 ayat (1) bukanlah merupakan unsur, akan tetapi hanya merupakan ajaran tentang penjatuhan pidana, dan menurut pendapat SR. SIANTURI Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya halaman 388, beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan menurut pengetahuan dan praktek memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Tindakan-tindakan yang terjadi adalah sebagai perwujudan dari satu kehendak jahat (one criminal intention) ;
Delik-delik yang terjadi itu sejenis, dan ;
Tenggang waktu antara terjadinya tindakan-tindakan tersebut tidak terlampau lama ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum nomor 4 dan 5 terungkap bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi korban dilakukan sebanyak 4 kali yaitu:
Yang pertama pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2014 sekitar Jam 19.30 WIB. yang bertempat di Dusun Manis Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dengan cara awalnya terdakwa minta bukti ketulusan cinta saksi korban dengan terdakwa cara minta berhubungan badan layaknya suami istri kemudian karena korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO benar - benar terdakwa dan cinta kepada terdakwa akhirnya korban mau untuk diajak hubungan badan dengan terdakwa dengan cara berciuman dan tangan terdakwa memegang payudara milik korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik korban sampai lepas sebelah kaki kanan setelah itu terdakwa membuka celana terdakwa sendiri sampai lutut lalu terdakwa mengangkat kaki kanan korban kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina saksi korban sambil dikeluar-masukkan namun terdakwa tidak sampai keluar sperma dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan posisi sambil berdiri ;
Yang kedua pada hari lupa tanggal lupa Juli 2014 sekira jam 18.30 WIB. bertempat di Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dengan cara awalnya terdakwa minta kepada korban untuk melakukan hubungan badan dengan tersangka, dan terdakwa berkata “ YANG AA MAU MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA KAMU ” lalu korban menjawab “ GA MAU,,,KATA AA KITA MELAKUKAN HUBUNGAN BADANNYA HANYA SEKALI AJA ” kemudian terdakwa berkata ” KALAU KAMU GA MAU BERARTI KAMU GA SAYANG DONK SAMA SAYA ” lalu korban menjawab “ YA UDAH IYA SAYA MAU MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA AA” kemudian terdakwa mencium bibir korban dan terdakwa memegang payudara korban kemudian terdakwa membuka celana panjang yang terdakwa pakai sampai bawah mata kaki terdakwa kemudian terdakwa membuka celana yang dipakai oleh korban sampai lutut kemudian terdakwa memasukkan kelamin terdakwa ke dalam vagina korban selama 3 menitan dan sampai terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam vagina korban ;
Yang ke tiga pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 19.30 WIB. yang bertempat di rumah kosong di Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dengan cara awalnya terdakwa minta hubungan badan dengan saksi korban dan terdakwa berkata kepada korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO ” AA MAU MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA KAMU KARENA ALAT KELAMIN AA UDAH TEGANG NIH ” lalu korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO jawab ” GA MAU AH ” kemudian terdakwa berkata kembali : “JANJI INI YANG TERAKHIR SAYANG ” kemudian terdakwa mengajak korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO ke rumah kosong dekat rumah korban lalu terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban di rumah kosong tersebut dengan cara berciuman lalu terdakwa memegang payudara milik korban setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang terdakwa pakai sampai lutut kemudian terdakwa membuka celana yang di pakai oleh korban sampai setengah kaki kanannya kemudian terdakwa mengangkat kaki kanan korban kemudian terdakwa memasukkan kelamin terdakwa ke dalam vagina korban selama 3 menitan dan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan posisi berdiri berhadapan dengan korban ;
Yang ke empat pada hari Jumat tanggal 05 September 2014 sekitar jam 23.30 WIB. terdakwa janjian dengan korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO untuk ketemuan kemudian terdakwa menjemput korban setelah korban selesai pulang kerja kemudian terdakwa mengajak korban Sdri. SRI YUNINGSIH binti NYOMO untuk melakukan hubungan badan dan terdakwa berkata kepada korban “AA MAU MINTA UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN SAMA KAMU” lalu terdakwa jawab “GA MAU” namun terdakwa tetap ingin melakukan perbuatan tersebut sehingga korban tidak bisa menolaknya kemudian terdakwa membawa korban ke Pasar Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan kemudian setelah itu kami berciuman lalu terdakwa mencium payudara milik korban setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam milik terdakwa sampai mata kaki kemudian terdakwa membuka celana milik korban sampai lutut kemudian terdakwa memegang kedua kaki korban dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina milik korban sambil dikeluar-masukkan namun terdakwa tidak sampai keluar sperma dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan posisi sambil berdiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur ini pun telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ada alasan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa alasan pembenar telah ditentukan dalam KUHP, Pasal 49 ayat (1) KUHP, Pasal 50 KUHP, Pasal 51 ayat (1) KUHP dan yang tidak diatur dalam KUHP adalah : eksepsi kedokteran, ketiadaan sifat melawan hukum materiel dan persetujuan ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, tidak ada satupun alasan pembenar yang ditemukan pada diri terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yakni melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan demikian telah terbukti dan terpenuhi syarat obyektif/actus reus: “tindak pidana” pada diri Terdakwa ;
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (MENS REA)
Menimbang, bahwa mengenai pertangungjawaban pidana harus dipenuhi syarat kemampuan bertanggungjawab terdakwa, dan kesalahan pada diri terdakwa, di sisi lain tidak ditemukan alasan pemaaf, yang masing-masing akan dipertimbangkan sebagai berikut :
2.1.Kemampuan Bertanggungjawab
Menimbang, bahwa yang menjadi subyek tindak pidana adalah subyek hukum, adalah pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi dan dalam hukum lingkungan adalah lingkungan hidup ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang bernama TAUFIK NOVIANTO Alias TORIK bin WATIYO ternyata Terdakwa mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya dan para saksi mengenalinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subyek hukum yang sempurna, mampu bertanggungjawab ;
2.2.Kesalahan
Menimbang, bahwa kesalahan adalah dapat dicelanya pembuat tindak pidana karena dilihat dari segi masyarakat sebenarnya terdakwa harus bisa menahan diri karena selain usia yang telah matang terdakwa juga telah menikah dan istri terdakwa pun sedang mengandung anak pertama sehingga terdakwa dapat memilih perbuatan mana yang pantas, boleh atau tidak dilakukan terutama pada anak yang masih dibawah umur apalagi korban berusia berusia 17 Tahun ;
Menimbang, bahwa pengertian “dapat dicela” mempunyai dua pengertian, yaitu dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, dan dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pencelaan dari segi masyarakat adalah penilaian normatif terhadap kesalahan terdakwa, artinya ada tidaknya kesalahan bukan terletak pada keadaan senyatanya pada batin terdakwa, tetapi tergantung pada penilaian hukum mengenai keadaan batin terdakwa, atau dengan kata lain pengertian kesalahan yang normatif berpangkal tolak pada penilaian hukum terhadap psikologis Terdakwa ketika melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian kesalahan tertuju kepada dua hal, yaitu pencelaan terhadap prilaku menyimpang dari standar etis yang berlaku pada waktu tertentu dalam masyarakat dan penilaian hukum terhadap psikologis perilaku tersebut ;
Menimbang, bahwa pasal yang didakwakan kepada Terdakwa adalah merupakan formulasi hukum positif (standar etis) sebagai pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat terhadap orang (terdakwa) yang melakukan perilaku menyimpang ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sangatlah tidak pantas, sebagai seorang laki-laki dewasa yang telah berkeluarga dan istri terdakwa pun sedang mengandung anak pertamanya seharusnya bisa menjaga diri dan menjaga hawa nafsunya apalagi korban yang disetubuhi terdakwa masih berumur 17 tahun sehingga masuk kategori anak-anak menurut undang-undang;
. Menimbang, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan standart etis yang diformulasikan dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan masih diakui serta berlaku dalam tata kehidupan masyarakat dan pelakunya dicela atas pelanggaran itu, dengan demikian maka terdakwa telah salah karena melanggar hukum pidana materiel dan melanggar standard etis masyarakat setempat ;
2.3.Alasan Pemaaf
Menimbang, bahwa alasan pemaaf yang ditentukan dalam KUHP terdapat beberapa pasal, sebagai berikut: Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 ayat (2) KUHP dan Pasal 51 ayat (2) KUHP dan yang tidak diatur dalam KUHP berupa avas ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, berdasarkan hasil persidangan, tidak satupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat obyektif/actus reus/”perbuatan pidana” maupun syarat subyektif / mens rea / ”pertanggungjawaban pidana”, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan oleh karenanya harus dipidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terbukti dan terpenuhi maka dakwaan selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, sebagai ide-ide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu :
Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu ;
Keseimbangan antara “social welfare” dengan “sosial defence” ;
Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku “offender” (individualisasi pidana) dan “victim” (korban) ;
Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian hukum ;
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan ide tersebut di atas, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa harus bertumpu pada tiga hal pokok, yaitu: legal justice, moral justice dan social justice, yang masing-masing dalam penerapan dapat diartikan sebagai berikut :
Legal justice :
Hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku yang telah diancamkan kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana, artinya Hakim dapat menjatuhkan hukuman antara ancaman hukuman minimal sampai dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal atau pasal-pasal yang terbukti telah dilanggar oleh Terdakwa yaitu Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;
Moral justice :
Tingkat kesalahan terdakwa yang diukur dari tingkat pencelaan masyarakat terhadap pelanggaran etis yang berlaku dalam masyarakat itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa terdakwa adalah seorang lelaki yang beristri dan istri terdakwa pun saat ini sedang mengandung anak yang pertama namun demikian sebagai seorang pria yang matang dan telah berumah tangga terdakwa tidak dapat menahan hawa nafsunya sehingga terdakwa menyetubuhi korban saksi SRI YUNINGSIH bin NYOMO yang notabene masih berumur 17 tahun yang mana menurut undang-undang dikategorikan sebagai anak-anak yang mestinya dilindungi dan diayomi sebagai generasi penerus bangsa sehingga menurut Majelis perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang sangat tercela;
Social justice :
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi korban SRI YUNINGSIH bin NYOMO sebanyak 4 kali dimana terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa korban masih termasuk kategori anak tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan psykis bagi korban akan tetapi perbuatan tersebut akan menimbulkan trauma bagi korban sehingga akan berdampak kepada kepercayaan diri dan kesehatan mental terdakwa dalam menghadapi masa depannya ;
Menimbang, bahwa selain itu perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama bagi orang tau yang memiliki anak perempuan yang belum dewasa atau masih kategori anak-anak ;
Menimbang, bahwa terkait perilaku terdakwa tersebut terdakwa tidak menunjukan kepeduliannya untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu (timbulnya kerugian korban) akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya pidana adalah keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Korban telah mencederai nilai-nilai etis yang dijunjung tinggi masyarakat dan korban pun masih berusia 17 (tujuh belas) tahun ;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan korban ;
Terdakwa tidak mengembalikan kerugian materiil dan tidak memberikan kompensasi apapun terhadap kerugian immaterial yang diderita korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa punya keluarga yang harus dinafkahi ;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan diharapkan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan ditahan maka lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair dan tidak ada alasan cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap ada dalam tahanan (vide Pasal 193 ayat (2). b. KUHAP) ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini statusnya akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara (vide : Pasal 222 ayat (1) KUHAP) ;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Pasal 197 KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TOFIK NOFIANTO alias TORIK bin WATIYO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan secara berlanjut" ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama : 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Jupiter MX warna merah, No.Pol. AA-3172-VM ;
Dikembalikan kepada Terdakwa : TOFIK NOFIANTO alias TORIK bin WATIYO ;
1 (satu) buah jaket jeans tangan panjang warna biru ;
1 (satu) buah baju jeans tangan panjang warna biru ;
1 (satu) buah celana panjang jeans merk ASLAN warna hitam ;
1 (satu) buah kerudung warna merah dengan motif pita ;
1 (satu) buah BH atau Bra warna ungu dengan motif bunga ;
1 (satu) buah celana dalam merk Calvin Klein warna putih bintik biru ;
Dikembalikan kepada saksi : SRI YUNINGSIH binti NYOMO ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp1.000,00 (Seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan pada hari : SENIN, tanggal 23 Februari 2015, oleh : IKBAL MUHAMMAD S.H., S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, EKA PRASETYA PRATAMA, S.H., M.H. dan BAYU RUHUL AZAM, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal 25 Februari 2015, oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh : R U S W A N, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh : YOGA SUKMANA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuningan dan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya ;
Hakim Ketua Sidang,
IKBAL MUHAMMAD, S.H., S.Sos, M.H.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
EKA PRASETYA PRATAMA. S.H.,M.H. BAYU RUHUL AZAM, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
R U S W A N, S.H.