56/PDT/2011/PT.PR
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 56/PDT/2011/PT.PR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 43
Other Participants (1)
SUKRANSYAH (Penggugat/Pembanding) Melawan : PT. TUNAS AGRO SUBUR KENCANA (PT. TASK 3) (Tergugat/Terbanding)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 28 Juni 2011 Nomor : 52/Pdt.G/2010/PN.Spt yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 56/PDT/2011/PT.PR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUKRANSYAH, Umur 45 tahun pekerjaan Swasta Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Alamat Desa Rasau Tumbuh RT. 01 Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, semula disebut sebagai Penggugat selanjutnya sekarang disebut sebagai PEMBANDING ;
M E L A W A N
PT. TUNAS AGRO SUBUR KENCANA ( PT TASK 3) Alamat Kantor RO di Jalan Desmon Ali RT. 13 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam hal ini telah memberikan Kuasa kepada M. ARIEF HIDAYAT NASUTION, SH, dan HENDRY NADAPDAP, SH, masing-masing Staff Legal PT. Tunas Agro Subur Kencana, beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 43 Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus pada tanggal 14 September 2011, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit dibawah Nomor : 116/SK.PDT/2011/PN.Spt tanggal 19 September 2011, semula disebut sebagai Tergugat selanjutnya sekarang disebut sebagai TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, tanggal 8 Desember 2011 Nomor : 56/Pen.PDT/2011/PT.PR., tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat Banding ;
Telah membaca pula berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 28 Juni 2011 Nomor : 52/Pdt.G/2010/PN.Spt yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan pengugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard )
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp. 5.503.000 ( lima juta lima ratus tiga ribu rupiah );
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sampit, yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juli 2011, pihak Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus dalam putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 28 Juni 2011 Nomor : 52/Pdt.G/2010/PN.Spt untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 Juli 2011 surat permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding semula Tergugat melalui kuasa hukumnya ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding semula Penggugat tertanggal 28 Juli 2011, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 8 Agustus 2011 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding semula Tergugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 8 Agustus 2011 ;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat melalui kuasa hukumnya tertanggal 3 Oktober 2011, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 6 Okrober 2011 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Pembanding semula Penggugat pada tanggal 18 Oktober 2011 ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara Nomor : 52/Pdt.G/2010/PN.Spt yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sampit telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding semula penggugat pada tanggal 18 Agustus 2011 dan kepada pihak Terbanding semula Tergugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 September 2011 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 28 Juni 2011 Nomor : 52/Pdt.G/2010/PN.P.Spt, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding semula Penggugat, dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh pihak Terbanding semula tergugat melalui kuasa hukumnya yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 28 Juni 2011 Nomor : 52/Pdt.G/2010/PN.Spt, dapat dipertahankan dalam Peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, baik dalam Peradilan tingkat pertama maupun dalam Peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat Undang-undang No. 48 tahun 2009, Undang-undang No. 49 tahun 2009, dan R.Bg, serta Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 28 Juni 2011 Nomor : 52/Pdt.G/2010/PN.Spt yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, pada hari Senin tanggal 6 Pebruari 2012, oleh kami BAHTERA PERANGIN ANGIN, SH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah selaku Ketua Majelis dengan B.W. CHARLES NDAUMANU, SH, MH., dan DINA KRISNAYATI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Pebruari 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh AKRI YULIANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara ini ;
HAKIM ANGGOTA, T.T.D B.W. CHARLES NDAUMANU, SH, MH T.T.D DINA KRISNAYATI, SH | HAKIM KETUA, T.T.D BAHTERA PERANGIN ANGIN, SH |
PANITERA PENGGANTI,
T.T.D
AKRI YULIANI, SH
PERINCIAN BIAYA PERKARA :
1. Redaksi Putusan………………………… Rp. 5.000,-
3. Meterai Putusan ………………………….. Rp. 6.000,-
2. Biaya Proses……………………………… Rp 139.000,-
Jumlah : …………………………………. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
UNTUK TURUNAN RESMI :
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah
Panitera,
A R M A N, SH
NIP. 195710231981031004