396/Pid.Sus/2017/PN DPS
Putusan PN DENPASAR Nomor 396/Pid.Sus/2017/PN DPS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ELI ANWAR HARIS
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ELI ANWAR HARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor membuat orang lain meninggal dunia” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah)dan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG, SIM C dan Stnk nya, dikembalikan kepada saksi I Nengah Tresna Budiana ; - 1 (satu) Unit Mobil Bus DK 9200 JE, Stnk nya, dikembalikan kepada Perusahaan Umum Damri ( Perum Damri) Kantor Cabang Denpasar melalui saksi Dini Dwi Yunita ; - SIM BI Umum, dikembalikan kepeda terdakwa ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
P U T U S A N
NO : 396/Pid.Sus/2017/PN DPS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI DENPASAR yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ELI ANWAR HARIS
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 18 Mei 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Tegal wangi, Sesetan, Denpasar
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir;
Pendidikan : SMP
Terdakwa ELI ANWAR HARIS ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 Maret 2017 sampai dengan tanggal 22 Maret 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan tanggal 1 Mei 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2017 sampai dengan tanggal 15 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 7 Juni 2017 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat perkara ;
Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan melihat barang bukti ;
Telah membaca tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa ELI ANWAR HARIS secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELI ANWAR HARIS dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG, SIM C dan Stnk nya, dikembalikan kepada saksi I Nengah Tresna Budiana ;
1 (satu) Unit Mobil Bus DK 9200 JE, Stnk nya, dikembalikan kepada Perusahaan Umum Damri ( Perum Damri) Kantor Cabang Denpasar melalui saksi Dini Dwi Yunita ;
SIM BI Umum, dikembalikan kepeda terdakwa ;
Menetapkan agar terdakwa ELI ANWAR HARIS dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan secara tertulis namun disampaikan secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman, terdakwa mengaku bersalah dan merasa menyesal, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil-kecil, dan antara terdakwa dengan korban telah terjadi perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian juga Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaan sebagaimana yang telah disampaikan secara lisan tersebut;
Menimbang bahwa sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ELI ANWAR HARIS, pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2017, sekira jam 18.45 wita, atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2017, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2017 bertempat di Depan Cosmic Sanur tepatnya di Jl. By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban I KETUT DARSANA, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, berawal terdakwa mengendarai mobil Bus dengan nomor polisi DK 9200 JE dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam dengan porsneling 4 (empat) berjalan beriringan dalam jarak kurang lebih 4 (empat) – 5 (lima) meter dengan saksi I Nengah Tresna Budiana yang mengendarai sepeda motor Yamaha N Max dengan nomor polisi DK 5167 QG yang membonceng korban I Ketut Darsana dengan kecepatan 50 km/jam datang dari arah Barat menuju arah Timur, sesampainya di Depan Cosmic Sanur tepatnya di Jl. By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan saksi I Nengah Tresna Budiana yang berada didepan terdakwa menghentikan sepeda motornya karena kendaraan didepannya berhenti, melihat hal tersebut terdakwa tidak meningkatkan kehati-hatiannya atau kewaspadaannya dalam jarak laju yang sangat dekat dengan kendaraan yang dikendarai oleh saksi I Nengah Tresna Budiana sehingga menabrak saksi I Nengah Tresna Budiana yang sedang membonceng korban I Ketut Darsana, yang mengakibatkan korban I Ketut Darsana mengalami luka-luka :
Pada alis sisi kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, sudut tumpul, dasar luka tulang, terdapat jembatan jaringan, tidak bisa dirapatkan, dengan ukuran tiga koma empat sentimeter kali satu koma lima sentimeter ;
Pada dahi sisi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan, empat sentimeter dari sudut luar mata, terdapat luka terbuka, tepi luka tidak rata sudut tumpul, dasar luka jaringan otot, tidak ada jembatan jaringan, bisa dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang satu koma lima sentimeter ;
Pada pipi sisi kiri, empat koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter dari sudut luar mata, terdapat luka lecet, sepang lima sentimeter ;
Pada alis kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul, dasar luka otak, ada jembatan jaringan, bisa dirapatkan, membentuk garis lurus, dengan panjang empat koma dua sentimeter;
Tepat pada selaput lendir bibir bawah, melintang terhadap garis pertengahan depan terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, ada jembatan jaringan, tidak bisa dirapatkan, dengan ukuran dua sentimeter kali dua koma tujuh sentimeter;
Pada dagu tepat pada garis pertengahan depan, lima sentimeter dibawah sudut bibir kiri, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, sudut tumpul, dasar luka lemak, terdapat jembatan jaringan, bisa dirapatkan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter ;
Pada leher sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter diatas puncak bahu, terdapat luka-luka lecet, membentuk garis lurus, dengan ukuran terbesarsatu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, dan ukuran terkecil nol koma lima sentimeter kalo nol koma dua sentimeter ;
Pada dada sisi kiri, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh koma lima sentimeter dibawah putting susu, terdapat luka lecet, berbentuk bulan sabit, ukuran dua koma lima sentimeter kali nol koma empat sentimeter ;
Tepat pada pusat, terdapat luka memar berwarna merah keunguan, berukuran tiga sentimeter kali tiga koma lima sentimeter ;
Tepat pada siku kanan, terdapat luka lecet, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
Pada lengan bawah kanan sisi belakang, dua belas koma lima sentimeter dari siku, terdapat luka lecet, dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter ;
Pada punggung sisi kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan belakang, lima sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka lecet, berukuran empat sentimeter kali satu koma lima sentimeter ;
Pada punggung tepat pada garis pertengahan belakang, tiga puluh sentimeter dibawah puncak bahu, terdapat luka lecet, dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
Kesimpulan :
Pada jenazah laki-laki, berumur lebih kurang sembilan belas tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka, luka lecet dan patah tulang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : UK.01.15/IV.E.19/VER/138/2017 tanggal 4 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F, DFM dokter pemerintah Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar), selanjutnya korban I Ketut Darsana diketahui meninggal dunia di tempat kejadian Perkara pada hari pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2017 ;
- Bahwa pada saat kejadian tersebut arus lalu lintas normal lancar, jalan beraspal satu arah, cuaca cerah, kejadiannya sore hari sekira jam 18.55 wita.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang dimuka persidangan masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut:
SAKSI “BALIK SUANDRA” dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kecelakaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 sekira jam 18.45 wita di jalan By Pass Ngurah Rai Depan Kosmic Sanur Denpasar Selatan, pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang melaksanakan piket jaga di kantor Unit Laka Lantas Zebra Tohpati dan pada saat itu saksi sedang bersama 1 ( satu ) orang rekannya yang lainya;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor Yamaha N max DK 5167 QG yang dikendarai oleh saudara I NENGAH TRESNA BUDIANA dan membonceng saudara I KETUT DARSANA sebelum kejadian bergerak dari arah barat menuju ketimur dengan mobil bus DK 9200 JE yang dikemudikan oleh terdakwa sebelum kejadian juga bergerak dari arah barat menuju ke timur berada di belakang sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 sekira jam 18.45 Wita saksi sedang melaksanakan piket jaga di kantor Unit Laka Lantas Zebra tohpati bersama 1 ( satu ) orang rekannya yang lainya, kemudian saksi menerima laporan dari alat Komunikasi berupa Alkom bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan By Pass Ngurah Rai Depan Cosmic Sanur Denpasar Selatan, kemudian saksi dan temannya an. I NYOMAN YASA mendatangi tempat kejadian tersebut, kemudian setibanya di tempat kejadian tersebut saksi melakukan olah Tkp dan mencari saksi - saksi, kemudian saksi menyita barang bukti yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut, dan dari hasil olah tkp dan keterangan saksi - saksi dapat disimpulkan bahwa Mobil bus DK 9200 JE yang dikemudikan oleh terdakwa dan sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG yang dikendarai oleh saudara I NENGAH TRESNA BUDIANA dan membonceng saudara I KETUT DARSANA sebelum kejadian bergerak beriringan sama – sama datang dari arah barat menuju ke timur di jalan By pass Ngurah Rai Sanur Denpasar Selatan dengan posisi sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG berada di depan mobil bus DK 9200 JE, kemudian setibanya di depan cosmic ( tkp ) tiba - tiba sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG berhenti karena di depannya juga ada kendaraan jenis Mobil Truk yang sedang berhenti sehingga mobil bus DK 9200 JE tidak bisa menguasai laju kendaraannya dan kurang menjaga jarak yang aman dan menabrak sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG dari belakang kemudian terdorong ke depan dan terbentur ke bagian bak belakang mobil truk yang sedang berhenti di depan sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG tersebut dan mengakibatkan yang dibonceng pengendara sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG an. I KETUT DARSANA meninggal dunia di tkp, sedangkan mobil Truk tersebut pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut dan selanjutnya saksi langsung Cek korban ke RSUP Sanglah Denpasar;
Bahwa benar memang benar setelah menerima laporan tersebut saksi langsung menuju TKP bersama dengan rekannya an. AIPTU I NYOMAN YASA, setibanya di Tkp saksi langsung melakukan Olah Tkp, mengamankan barang bukti dan mencari saksi – saksi selanjutnya cek korban ke RSUP Sanglah Denpasar;
Bahwa setibanya saksi di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi langsung melakukan olah TKP dan mencari saksi – saksi, yang saksi temukan di tempat kejadian pada saat itu adalah ditemukan adanya Goresan di badan jalan, ditemukan sepeda motor Yamaha N Max DK 5167 QG dan mobil bus DK 9200 JE masih berada di tkp akan tetapi sudah dipindahkan, ditemukan adanya pecahan komponen kendaraan di badan jalan, didapat keterangan saksi - saksi di dekat Tkp, jalan lurus, beraspal, satu arah, lalin normal lancar, malam hari ( jam 19.20 wita ), cuaca cerah, korban sudah dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar;
Bahwa benturan terjadi pada bagian depan mobil bus DK 9200 JE dengan bagian belakang sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG tersebut;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di sebelah utara as jalan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, setelah kejadian tersebut mobil Bus DK 9200 JE langsung berhenti setelah terjadinya tabrakan dan berada di sebelah utara as jalan, sedangkan sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG dan pengendaranya terjatuh di sebelah utara as jalan tepatnya berada di depan sebelah kiri mobil bus DK 9200 JE, sedangkan yang dibonceng tepatnya berada di depan mobil bus DK 9200 JE tersebut;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG mengalami kerusakan pada bagian belakang, sedangkan mobil Bus DK 9200 JE mengalami kerusakan pada bagian depan dan kaca depan retak;
Bahwa akibat yang ditimbulkan dengan kejadian ini pengendara sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG atas nama I NENGAH TRESNA BUDIANA mengalami luka lecet pada kaki dan tangan kanan, sedangkan yang dibonceng atas nama I KETUT DARSANA mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di tkp;
Bahwa Arus lalu lintas normal lancar, cuaca cerah, malam hari ( jam 18.45 wita ), jalan lurus dan beraspal, satu arah;
Bahwa kecepatan mobil Bus DK 9200 JE kurang lebih 40 Km/jam, sedangkan sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG tersebut kurang lebih 40-50 Km/jam (sebelum berhenti);
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG an. I NENGAH TRESNA BUDIANA dilengkapi dengan Stnk, SIM C serta menggunakan helm demikian juga yang dibonceng an. I KETUT DARSANA juga menggunakan Helm, sedangkan pengemudi mobil Bus DK 9200 JE an. ELI ANWAR HARIS dilengkapi dengan SIM B1 umum dan stnk;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dari masing – masing yang terlibat tersebut tidak ada pengaruh minuman yang mengandung alcohol;
Bahwa memang benar kendaraan tersebut yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa gambar / sket yang ditunjukkan tersebut saksi yang buat ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi;
SAKSI “I NENGAH TRESNA BUDIANA” dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi hanya kenal dan ada hubungan keluarga dengan yang diboncengnya tersebut, sedangkan dengan yang terlibat lainnya saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa kecelakaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 sekira jam 18.45 wita di Jalan By Pass Ngurah Rai Depan Cosmic Sanur Denpasar Selatan, pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi selaku pengendara sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG dan pada saat itu saksi sedang membonceng adik kandungnya saudara I KETUT DARSANA;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG yang saksi kendarai sebelum kejadian bergerak dari arah barat menuju ke timur di jalan By pass Ngurah Rai sanur Denpasar dengan mobil Bus DK 9200 JE sebelum kejadian juga bergerak dari arah barat menuju ke timur berada di belakang saksi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 sekira jam 18.45 Wita saksi sedang mengendarai sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG dan membonceng adik kandungnya saudara I KETUT DARSANA sebelum kejadian bergerak dari arah barat menuju ketimur di jalan By pass Ngurah Rai Sanur Denpasar, kemudian setibanya di depan Cosmic ( tkp ) tiba – tiba di depannya ada kendaran jenis mobil truk sedang berhenti karena di depannya ada kendaraan yang hendak masuk ke tengah jalan bergerak dari pinggir sebelah utara jalan sehingga saksi berusaha mengerem dan berhenti dan bersamaan dengan itu tiba – tiba datang mobil Bus DK 9200 JE dari arah belakangnya dan menabrak bagian belakang sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG yang saksi kendarai dari arah belakang sehingga terdorong ke depan dan terjatuh, kemudian saksi langsung bangun dan melihat adik kandungnya sudah tergeletak di tengah jalan tepatnya berada di depan mobil Bus DK 9200 JE tersebut dengan kondisi luka pada kepala dan sudah meninggal dunia kemudian saksi langsung memangku adiknya dan selanjutnya dibawa ke RSUP sanglah denpasar dengan menggunakan mobil ambulance;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi langsung bangun dan memangku adik kandungnya kemudian dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar dengan menggunakan mobil Ambulance;
Bahwa benturan terjadi pada bagian depan mobil bus DK 9200 JE dengan bagian belakang sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG yang saksi kendarai;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di sebelah utara As jalan;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi dan sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG yang saksi kendarai terjatuh di pinggir sebelah utara jalan, sedangkan yang saksi bonceng saudara I KETUT DARSANA terjatuh berada di tengah jalan tepatnya berada di depan mobil bus DK 9200 JE tersebut;
Bahwa akibat yang ditimbulkan dengan kejadian ini saksi mengalami luka lecet pada tangan kanan, lecet pada kaki kiri dan yang saksi bonceng saudara I KETUT DARSANA mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di tkp;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, awalnya mobil truk yang bergerak di depannya tersebut memang dalam posisi bergerak dan langsung berhenti ketika di depannya ada kendaraan yang hendak masuk ke jalan raya dan jarak saksi pada saat itu kira – kira 3-4 meter berada di belakang mobil truk tersebut ( sebelum mobil truk tersebut berhenti );
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sudah ada melihat mobil bus DK 9200 JE tersebut bergerak berada di belakang saksi kurang lebih jarak 5-6 meter;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi memang ada upaya mengerem karena di depannya pada saat itu ada kendaraan yang sedang berhenti, sedangkan mobil bus DK 9200 JE tersebut saksi tidak tahu apakah sempat mengerem dan menghindar atau tidak karena tiba – tiba saja saksi sudah di tabrak dari belakang;
Bahwa kecepatan sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG Yang saksi kendarai pada saat itu kurang lebih 50-60 Km/jam, sedangkan mobil bus DK 9200 JE tersebut kurang lebih 30-40 Km/jam;
Bahwa arus lalu lintas normal lancar, cuaca cerah, sore hari ( jam 18.55 wita ), jalan lurus dan beraspal, satu arah;
Bahwa saksi tidak ada pengaruh minuman yang mengandung alkohol pada saat terjadinya kcelakaan lalu lintas tersebut dan tidak ada merasa mengantuk, sedangkan pengemudi mobil Bus DK 9200 JE lawan tabrakannya tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG yang saksi kendarai mengalami kerusakan pada bagian belakang, sedangkan mobil bus DK 9200 JE tersebut mengalami kerusakan pada bagian depan dan kaca depan retak;
Bahwa saksi sudah bisa mengendarai sepeda motor di jalan raya kurang lebih 8 tahun yang lalu;
Bahwa pada saat itu saksi dilengkapi dengan STNK, SIM C serta saksi dan yang dibonceng tersebut menggunakan helm;
Bahwa sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG yang saksi kendarai tersebut adalah milik saksi sendiri dan saksi sudah sering menggunakan sepeda motor tersebut;
Bahwa setelah saksi ditabrak oleh mobil bus DK 9200 JE tersebut, sepeda motor yang saksi kendarai tidak ada mengalami benturan dengan mobil truk yang sedang berhenti di depannya tersebut, sedangkan mobil bus DK 9200 JE tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sudah sering melewati jalan tersebut;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak sempat memperhatikan nomor plat kendaraan jenis truk tersebut, seingat saksi hanya berwarna kuning pada bagian bak belakangnya dan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi juga tidak ada memperhatikan kendaraan jenis truk tersebut karena saksi langsung mengambil adiknya;
Bahwa kendaraan tersebut yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi menyetujui Sket gambar yang dibuat oleh petugas Kepolisian;
Bahwa benar gambar / sket yang ditunjukkan tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi
3. SAKSI “I GEDE JADRA”dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan pengendara sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG beserta yang diboncengnya tersebut, yang bersangkutan adalah keponakannya, sedangkan dengan yang terlibat lainnya saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa yang saksi tahu kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh keponakannya tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 sekira jam 18.45 wita di jalan By Pass Ngurah Rai Depan Cosmic Sanur Denpasar Selatan, pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada di rumahnya di lombok dan pada saat itu saksi sedang bersama dengan keluarganya yang lainnya;
Bahwa yang saksi tahu kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG yang dikendarai oleh keponakannya saudara I NENGAH TRESNA BUDIANA dan membonceng adik kandungnya saudara I KETUT DARSANA dengan Kendaraan jenis mobil Bus yang saksi tidak ketahui plat nomor kendaraanya dan saksi juga tidak tahu pergerakan dari masing – masing kendaraan yang terlibat sebelum kejadian tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu pada bagian mana terjadinya benturan antara kendaraan yang terlibat tersebut, karena pada saat itu saksi sedang berada di rumahnya di lombok;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 maret 2017 sekira jam 21.00 Wita saksi sedang berada di rumahnya di Lombok kemudian saksi di hubungi lewat telpon oleh orang tuanya saudara I NENGAH TRESNA BUDIANA dan mengatakan bahwa anaknya saudara I NENGAH TRESNA BUDIANA dan saudara I KETUT DARSANA mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah sanur denpasar selatan bali dan mengatakan bahwa saudara I KETUT DARSANA sudah meninggal dunia akibat kecelakaan yang dialaminya tersebut dan sudah berada di kamar jenazah RSUP sanglah Denpasar, kemudian pada hari jumat tanggal 03 Maret 2017 sekira jam 07.30 Wita jenazahnya saudara I KETUT DARSANA sudah tiba di rumahnya di Lombok dengan kondisi jenazah mengalami luka pada wajah dan kepala;
Bahwa benar memang benar akibat yang ditimbulkan dengan kejadian ini keponakannya an. I KETUT DARSANA mengalami luka pada wajah dan kepala serta meninggal dunia di tkp;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, setahu saksi keponakannya an. I NENGAH TRESNA BUDIANA dan I KETUT DARSANA memang tinggal dan bekerja di Bali, akan tetapi pada saat itu saksi tidak tahu bepergian kemana;
Bahwa sampai dengan saat sekarang ini dari pihak keluarga yang diajak terlibat tersebut tidak ada datang menemui pihak keluarga almarhum untuk berbelasungkawa dan juga belum ada memberikan dana santunan untuk biaya penguburan.
Bahwa benar gambar / sket yang ditunjukkan tersebut ;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi
4. SAKSI “I PUTU EKA JULIARTA WIRAWAN”dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kecelakaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 sekira jam 18.45 wita di Jalan By Pass Ngurah Rai Depan Cosmic Sanur Denpasar Selatan, pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada di tempat saksi bekerja kurang lebih berada 20 meter di sebelah selatan lokasi kejadian tersebut dan pada saat itu saksi sedang bersama dengan beberapa orang teman saksi yang lainnya;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG dengan mobil Bus DK 9200 JE sebelum kejadian sama - sama bergerak dari arah barat menuju ke timur, akan tetapi saksi tidak tahu posisi pergerakan dari masing – masing kendaraan yang terlibat tersebut sebelum kejadian;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 sekira jam 18.45 Wita saksi sedang bekerja bersama dengan beberapa orang temannya yang lainnya di Suatu perusahaan di komplek pertokoan Cosmic di jalan By pass Ngurah Rai Sanur Denpasar kurang lebih berjarak 20 meter berada di sebelah selatan lokasi kejadian tersebut, kemudian saksi mendengar adanya suara benturan seperti kecelakaan di seberang jalan tempat saksi bekerja dan saksi langsung melihatnya dari jendela di lantai 2 tempat saksi bekerja dan sudah terjadi kemacetan, kemudian saksi melihat mobil Bus sarbagita DK 9200 JE bergerak mundur dan setelah itu saksi melihat ada 2 orang tergeletak di tengah jalan berada di depan mobil bus Sarbagita DK 9200 JE tersebut, sehingga saksi langsung turun dan melihatnya, dan pada saat itu kondisi 2 orang tersebut satu orang dengan kondisi sudah meninggal dunia dan satu orang lagi sudah memangku orang yang meninggal tersebut dan sambil berteriak minta tolong dan pada saat itu juga ada kendaran jenis mobil truk yang juga sedang berhenti berada di depan mobil Bus DK 9200 JE tersebut beserta satu unit sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG dalam keadaan rusak pada bagian belakangnya dan tergeletak di pinggir sebelah timur jalan, kemudian saksi langsung menghubungi ambulance BPBD kota Denpasar untuk mengantar korban ke rumah sakit;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi langsung menghubungi Ambulance BPBD Kota Denpasar dan selanjutnya korban langsung di bawa ke rumah sakit;
Bahwa saksi tidak tahu pada bagian mana terjadinya benturan antara masing masing kendaraan yang terlibat tersebut, akan tetapi pada saat itu saksi melihat mobil bus sarbagita DK 9200 JE mengalami kerusakan pada bagian depan dan sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG mengalami kerusakan pada bagian belakang;
Bahwa saksi tidak tahu di sebelah mana As jalan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, akan tetapi pada saat itu saksi melihat bekas pecahan komponen kendaraan dan orang yang sudah dalam kondisi meninggal dunia tersebut tergeletak berada di sebelah utara as jalan;
Bahwa setelah kejadian tersebut sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG tersebut terjatuh di pinggir sebelah utara jalan, sedangkan satu orang yang sudah dalam kodisi meninggal dunia tersebut berada di tengah jalan tepatnya berada di sebelah utara as jalan berada di depan mobil bus DK 9200 JE tersebut;
Bahwa akibat yang ditimbulkan dengan kejadian ini yang dibonceng pengendara sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG tersebut mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di tkp;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak tahu apakah dari masing – masing kendaraan yang terlibat tersebut ada mengerem dan menghindar atau tidak karena tiba – tiba saja kejadian tersebut sudah terjadi;
Bahwa saksi tidak tahu kecepatan dari masing – masing kendaraan yang terlibat tersebut;
Bahwa arus lalu lintas normal lancar, cuaca cerah, sore hari ( jam 18.55 wita ), jalan lurus dan beraspal, satu arah;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dari masing – masing yang terlibat tersebut ada pengaruh minuman yang mengandung alkohol dan mengantuk atau tidak;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG tersebut mengalami kerusakan pada bagian belakang, sedangkan mobil bus DK 9200 JE tersebut mengalami kerusakan pada bagian depan dan kaca depan retak;
Bahwa pada saat itu saksi tidak sempat memperhatikan nomor plat kendaraan jenis truk tersebut, seingat saksi hanya berwarna kuning pada bagian bak belakangnya karena pada saat itu saksi hanya fokus untuk menghubungi ambulance;
Bahwa kendaraan tersebut yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi menyetujui Sket gambar yang dibuat oleh petugas Kepolisian;
Bahwa benar gambar / sket yang ditunjukkan tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan alat bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : Visum Et Repertum Nomor : UK.01.15/IV.E.19/VER/138/2017 tanggal 4 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F, DFM dokter pemerintah Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar) ;
Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa yang dibuat oleh pejabat Negara dalam hal ini Polri selaku penyidik dalam berkas perkara No. Pol : BP/07/III/2017/Lantas tanggal 30 Maret 2017;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar;
Bahwa terdakwa mengerti dan membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada persidangan terdahulu;
Bahwa memang benar kecelakaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 sekira jam 18.45 wita di Jalan By pass Ngurah Rai Depan Cosmic Sanur Denpasar Selatan, pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa selaku pengemudi mobil Bus DK 9200 JE dan pada saat itu terdakwa sedang bersama saudari DINI DWI YUNITA SARI selaku kornektur yang duduk di samping sebelah kirinya dan bersama beberapa penumpang yang lain;
Bahwa memang benar kecelakaan tersebut terjadi antara mobil Bus DK 9200 JE yang terdakwa kemudikan sebelum kejadian bergerak dari arah barat menuju ke timur dengan sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG sebelum kejadian juga bergerak dari arah barat menuju ke timur berada di depan tersangka;
Bahwa memang benar pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 sekira jam 18.45 Wita terdakwa sedang mengemudikan mobil Bus DK 9200 JE bersama dengan saudari DINI DWI YUNITA SARI selaku kernektur dan bersama beberapa penumpang yang lainnya sebelum kejadian bergerak dari arah barat menuju ketimur di jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar Selatan dan pada saat itu di depannya juga bergerak sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG, kemudian setibanya di depan Cosmic ( tkp ) tiba – tiba sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG tersebut berhenti karena kendaraan yang berada di depannya juga berhenti sehingga terdakwa kaget dan berusaha mengerem dan menabrak bagian belakang sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG tersebut dan selanjutnya terdorong kedepan dan terbentur serta terjepit di bagian bak belakang Mobil Truk no. Pol….? yang pada saat itu juga dalam posisi berhenti di depan sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG tersebut dan setelah itu mobil Truk No. Pol….? tersebut langsung jalan kearah timur, sedangkan terdakwa langsung turun dari mobil dan minta pertolongan kepada orang – orang yang lewat pada saat itu untuk membantu korban dan selanjutnya korban dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar dengan menggunakan mobil ambulance;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa dan temannya langsung mencari bantuan pertolongan untuk membantu korban dan dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar dengan menggunakan mobil ambulance;
Bahwa benturan terjadi pada bagian depan mobil Bus DK 9200 JE yang terdakwa kemudikan dengan bagian belakang sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG tersebut;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di sebelah utara as jalan;
Bahwa setelah kejadian tersebut mobil Bus DK 9200 JE yang terdakwa kemudikan langsung berhenti setelah terjadinya tabrakan tersebut, sedangkan sepeda motor Yamaha N max DK 5167 QG dan pengendaranya beserta yang dibonceng tersebut terjatuh berada di depan mobil Bus DK 9200 JE yang terdakwa kemudikan berada di sebelah utara as jalan;
Bahwa akibat yang ditimbulkan dengan kejadian ini pengendara sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG mengalami luka lecet pada kaki kanan dan tangan kanan, sedangkan yang di bonceng mengalami luka pecah pada kepala dan meninggal dunia di tkp;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dan ketika terdakwa bergerak beriringan dengan sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG tersebut kira – kira jarak 5 meter berada di depannya;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa melihat sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG tersebut sudah dalam posisi berhenti kira – kira dari jarak 3-4 meter berada di depannya;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa sudah berusaha mengerem, akan tetapi tidak bisa menghindar karena jaraknya terlalu dekat;
Bahwa kecepatan mobil Bus DK 9200 JE yang terdakwa kemudikan pada saat itu kurang lebih 40 Km/jam pada porseneling 4 ( empat ), sedangkan sepeda yamaha N Max DK 5167 QG tersebut kurang lebih 40 Km/jam ( sebelum berhenti);
Bahwa arus lalu lintas normal lancar, cuaca cerah, malam hari ( jam 18.45 wita ), jalan lurus dan beraspal, satu arah;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak ada pengaruh minuman yang mengandung alkohol dan juga tidak ada merasa mengantuk, sedangkan pengendara sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG serta yang diboncengnya tersebut terdakwa tidak tahu;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG mengalami kerusakan pada bagian belakang, sedangkan mobil Bus DK 9200 JE yang terdakwa kemudikan mengalami kerusakan pada bagian depan;
Bahwa terdakwa tahu yang menyebabkan sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG tersebut tiba – tiba berhenti di depannya karena di depannya ada kendaraan jenis Truk yang juga sedang berhenti;
Bahwa terdakwa sudah bisa mengemudikan mobil Bus di jalan raya kurang lebih 6-7 tahun yang lalu;
Bahwa pada saat itu terdakwa dilengkapi dengan SIM B.1 UMUM dan STNK dan pengendara sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG beserta yang dibonceng tersebut menggunakan Helm;
Bahwa mobil Bus DK 9200 JE yang terdakwa kemudikan tersebut adalah milik perusahaan di tempat terdakwa bekerja dan terdakwa sudah sering menggunakannya;
Bahwa terdakwa tidak tahu yang menyebabkan mobil truk tersebut berhenti berada di depan sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG tersebut, setahu terdakwa sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG tersebut berhenti di depannya karena di depannya ada mobil jenis truk tersebut yang juga dalam posisi berhenti;
Bahwa terdakwa tidak sempat memperhatikan nomor plat kendaraan jenis truk tersebut, setahu terdakwa hanya warna kuning pada bagian bak belakangnya;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa sudah sering melewati jalan tersebut;
Bahwa memang benar kendaraan tersebut yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa terdakwa menyetujui Sket gambar yang dibuat oleh petugas Kepolisian tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan kesalahan Terdakwa atas dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan dakwaan, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dalam pasal 310 Ayat(4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan para saksi, hasil Visum, keterangan Terdakwa serta dengan adanya barang bukti maka dapat dibuktikan adanya fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar ia terdakwa ELI ANWAR HARIS, pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 sekira jam 18.45 wita di Jalan By pass Ngurah Rai Depan Cosmic Sanur Denpasar Selatan, pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa selaku pengemudi mobil Bus DK 9200 JE dan pada saat itu terdakwa sedang bersama saudari DINI DWI YUNITA SARI selaku kornektur yang duduk di samping sebelah kirinya dan bersama beberapa penumpang yang lain;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi antara mobil Bus DK 9200 JE yang terdakwa kemudikan sebelum kejadian bergerak dari arah barat menuju ke timur dengan sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG sebelum kejadian juga bergerak dari arah barat menuju ke timur berada di depan tersangka;
Bahwa benar setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa dan temannya langsung mencari bantuan pertolongan untuk membantu korban dan dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar dengan menggunakan mobil ambulance;
Bahwa benar benturan terjadi pada bagian depan mobil Bus DK 9200 JE yang terdakwa kemudikan dengan bagian belakang sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG tersebut;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di sebelah utara as jalan;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut mobil Bus DK 9200 JE yang terdakwa kemudikan langsung berhenti setelah terjadinya tabrakan tersebut, sedangkan sepeda motor Yamaha N max DK 5167 QG dan pengendaranya beserta yang dibonceng tersebut terjatuh berada di depan mobil Bus DK 9200 JE yang terdakwa kemudikan berada di sebelah utara as jalan;
Bahwa benar akibat yang ditimbulkan dengan kejadian ini pengendara sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG mengalami luka lecet pada kaki kanan dan tangan kanan, sedangkan yang di bonceng mengalami luka pecah pada kepala dan meninggal dunia di tkp;
Bahwa benar sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dan ketika terdakwa bergerak beriringan dengan sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG tersebut kira – kira jarak 5 meter berada di depannya;
Bahwa benar sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa melihat sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG tersebut sudah dalam posisi berhenti kira – kira dari jarak 3-4 meter berada di depannya;
Bahwa benar sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa sudah berusaha mengerem, akan tetapi tidak bisa menghindar karena jaraknya terlalu dekat;
Bahwa benar kecepatan mobil Bus DK 9200 JE yang terdakwa kemudikan pada saat itu kurang lebih 40 Km/jam pada porseneling 4 ( empat ), sedangkan sepeda yamaha N Max DK 5167 QG tersebut kurang lebih 40 Km/jam ( sebelum berhenti);
Bahwa benar arus lalu lintas normal lancar, cuaca cerah, malam hari ( jam 18.45 wita ), jalan lurus dan beraspal, satu arah;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa tidak ada pengaruh minuman yang mengandung alkohol dan juga tidak ada merasa mengantuk, sedangkan pengendara sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG serta yang diboncengnya tersebut terdakwa tidak tahu;
Bahwa benar setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG mengalami kerusakan pada bagian belakang, sedangkan mobil Bus DK 9200 JE yang terdakwa kemudikan mengalami kerusakan pada bagian depan;
Bahwa benar terdakwa tahu yang menyebabkan sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG tersebut tiba – tiba berhenti di depannya karena di depannya ada kendaraan jenis Truk yang juga sedang berhenti;
Bahwa benar terdakwa sudah bisa mengemudikan mobil Bus di jalan raya kurang lebih 6-7 tahun yang lalu;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa dilengkapi dengan SIM B.1 UMUM dan STNK dan pengendara sepeda motor yamaha N max DK 5167 QG beserta yang dibonceng tersebut menggunakan Helm;
Bahwa benar mobil Bus DK 9200 JE yang terdakwa kemudikan tersebut adalah milik perusahaan di tempat terdakwa bekerja dan terdakwa sudah sering menggunakannya;
Bahwa benar sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa sudah sering melewati jalan tersebut;
Bahwa benar terdakwa menyetujui Sket gambar yang dibuat oleh petugas Kepolisian tersebut.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan baik keterangan para saksi, dihubungkan dengan barang bukti maupun keterangan terdakwa semuanya bersesuaian satu dengan lainnya termuat dan menjadi satu kesatuan dengan berita acara persidangan;
Menimbang, bahwa pasal 310 Ayat(4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentan Lalu Lintas dan Angkuta Jalan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah setiap orang yang dapat dijadikan sebagi subyek hukum yang mampu bertanggung jawab karena tidak cacat jiwannya. Dari fakta-fakta dipersidangan terdakwa ELI ANWAR HARIS pada waktu awal pemeriksaan persidangan telah ditanyakan oleh Majelis hakim identitas terdakwa yang tercantum di dalam surat dakwan dan dijawab oleh terdakwa benar identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan dan setiap pertanyaan yang diajukan di muka persidangan kepada terdakwa telah dapat dijawab dengan baik sehingga terdakwa tidak cacat jiwanya dan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah terdakwa lakukan.
Dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.2. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 8 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam ketentuan umum disebutkan yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel. Selain itu dalam Pasal 1 butir 23 masih dalam Undang-Undang yang sama disebutkan pula mengenai definisi Kecelakaan Lalu Lintas yakni suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan yakni saksi Balik Suandra, saksi I Nengah Tresna, saksi I Gede Jadra dan saksi I Putu Eka Juliarta Wirawan yang keterangannya saling bersesuaian satu dengan yang lainnya serta telah dibenarkan pula oleh terdakwa dan berdasarkan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta bahwa ia terdakwa ELI ANWAR HARIS, pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2017, sekira jam 18.45 wita, bertempat di Depan Cosmic Sanur tepatnya di Jl. By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, berawal terdakwa mengendarai mobil Bus dengan nomor polisi DK 9200 JE dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam dengan porsneling 4 (empat) berjalan beriringan dalam jarak kurang lebih 4 (empat) – 5 (lima) meter dengan saksi I Nengah Tresna Budiana yang mengendarai sepeda motor Yamaha N Max dengan nomor polisi DK 5167 QG yang membonceng korban I Ketut Darsana dengan kecepatan 50 km/jam datang dari arah Barat menuju arah Timur, sesampainya di Depan Cosmic Sanur tepatnya di Jl. By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan saksi I Nengah Tresna Budiana yang berada didepan terdakwa menghentikan sepeda motornya karena kendaraan didepannya berhenti, melihat hal tersebut terdakwa tidak meningkatkan kehati-hatiannya atau kewaspadaannya dalam jarak laju yang sangat dekat dengan kendaraan yang dikendarai oleh saksi I Nengah Tresna Budiana sehingga menabrak saksi I Nengah Tresna Budiana yang sedang membonceng korban I Ketut Darsana, yang mengakibatkan korban I Ketut Darsana mengalami luka-luka dan meninggal dunia:
Menimbang, bahwa pada Kesimpulan hasil Visum dijelaskan bahwa pada jenazah laki-laki, berumur lebih kurang sembilan belas tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka, luka lecet dan patah tulang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : UK.01.15/IV.E.19/VER/138/2017 tanggal 4 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F, DFM dokter pemerintah Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar), selanjutnya korban I Ketut Darsana diketahui meninggal dunia di tempat kejadian Perkara pada hari pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2017 dan pada saat kejadian tersebut arus lalu lintas normal lancar, jalan beraspal satu arah, cuaca cerah, kejadiannya sore hari sekira jam 18.55 wita.
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur-unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan menurut pengamatan Majelis tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar dalam diri Terdakwa maka ia harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap maka penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG, SIM C dan Stnk nya;
1 (satu) Unit Mobil Bus DK 9200 JE, Stnk nya;
SIM BI Umum ;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas statusnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pidana yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa dinyatakan agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi hukuman maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban I Ketut Darsana meninggal dunia ;
Hal-hal Yang Meringankan :
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan merasa menyesal ;
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil-kecil;
Bahwa keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa sesuai dengan Surat Pernyataan perdaimaian tertanggal 20 Maret 2017, yang ditandatangani oleh saksi I Gede Jadra yang merupakan paman korban. (surat terlampir dalam berkas perkara);
Mengingat Undang-Undang yang berlaku, khususnya pasal Pasal 310 Ayat(4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ELI ANWAR HARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannyadalam mengemudikan kendaraan bermotor membuat orang lain meninggal dunia”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah)dan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda motor yamaha N Max DK 5167 QG, SIM C dan Stnk nya, dikembalikan kepada saksi I Nengah Tresna Budiana ;
1 (satu) Unit Mobil Bus DK 9200 JE, Stnk nya, dikembalikan kepada Perusahaan Umum Damri ( Perum Damri) Kantor Cabang Denpasar melalui saksi Dini Dwi Yunita ;
SIM BI Umum, dikembalikan kepeda terdakwa ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari : SELASA, tanggal 25 JULI 2017, oleh kami I GUSTI NGURAH PUTRA ATMAJA, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, SRI WAHYUNI ARININGSIH, SH.MH., dan ANGELIKY HANDAJANI DAY, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh AMBROSIUS GARA, SH.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh NI LUH WAYAN ADHI ANTARI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
SRI WAHYUNI ARININGSIH, SH.MH., I G. N. PUTRA ATMAJA, SH.MH.,
ANGELIKY HANDAJANI DAY, SH.MH.,
PANITERA PENGGANTI,
AMBROSIUS GARA, SH.MH.,
Catatan :
Dicatat disini bahwa pada hari SELASA tanggal 25 JULI 2017 baik terdakwa maupun Penuntut Umum telah menyatakan menerima dengan baik terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 396/Pid.Sus/2017/PN Dps tanggal 25 JULI 2017.
Panitera Pengganti,
AMBROSIUS GARA, SH.MH.,