28/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 28/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SUPRAYOGI Als. ACANG Als.BETET Bin RAJOYO;
hukum
PUTUSAN
No :28/Pid.Sus./2013/PN.Pkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara pidana anak pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUPRAYOGI Als. ACANG Als.BETET Bin RAJOYO
Tempat Lahir : Pekalongan
Umur & tgl.lahir : 20Tahun ,25 September 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dk. Wonokerto Rt.02 Rw.01 Desa Wonorejo Kec. Wonopringgo Kab.Pekalongan
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : ---
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan dari :
1.Penyidik. terhitung sejak tanggal 20 Mert 2013 s/d tanggal 8 April 2013 ;
2.Perpanjangan Penahanan oleh P U terhitung sejak tanggal 9 April 2013 s/d 18 April 2013 ;
3.Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2013 s/d tanggal 25 April 2013 ;
4.Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan sejak tanggal 23 April 2013 s/d 07 Mei 2013 ;
5.Perpanjangan KPN sejak tanggal 08 Mei 2013 s/d tanggal 6 Juni 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama SUYOTO, SH. Advokat dan Pengacara berkantor di Jln. Urip Sumoharjo Gg.6 No.65 Pringlangu Kota Pekalongan, berdasarkan surat penetapan penunjukan Penasihat Hukum, tertanggal 29 April 2013;
Terdakwa didampingi orang tua kandungnya ;
Terdakwa didampingi pula oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Permasyarakatan (BAPAS) Pekalongan, yaitu SRI HARTININGSIH, SH. ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Pekalongan atas diri Terdakwa ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan No.28/Pid.Sus./2013/PN.Pkl. tanggal 23 April 2013, tentang penunjukan Hakim dan Panitera untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, pendapat orang tua Terdakwa dan pendapat/saran dari Pembimbing Kemasyarakatan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang tercatat dengan No.Reg.Perk. :PDM -38/KJN/Ep/04/2013, tertanggal 13 Mei 2013, yang pada pokoknya mohon pada Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan SUPRAYOGI als. ACANG als. BETET bin RAJOYO terbukti secara sahdanmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dengan kekerasan"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP;
2.. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPRAYOGI als. ACANG als. BETET bin RAJOYOberupa pidana penjara selama : 4 (empat) bulan penjara potong masatahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua riburupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa tidak akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis akan tetapi Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan permohonan secara lisan kepada Hakim kiranya memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa masih muda, menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar tanggapan dan kesanggupan orang tua yang dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh orang tua kandungnya, yang menyatakan bahwa sebagai orang tua, mereka masih mau dan sanggup untuk mendidik dan mengawasi dan memantu pergaulan anaknya(terdakwa) ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penasihat Hukum Terdakwa dan kesanggupan orang tua Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapannya menyatakan tetap pada surat tuntutannya begitu pula Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya , dan hal ini akan dipertimbangkan oleh Hakim sebelum menjatuhkan putusan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUPRAYOGI als. ACANG als. BETET bin RAJOYO bersama-sama dengan Sdr. FAISOL AMAR alias ISOL Bin MUSTADI, Sdr. M. HASYIM alias DAJJAL, Sdr. NUR ROHIM alias RADIS, Sdr. NOVEL IRFANDI alias JIM, Sdr. SAFRUDIN alias TOLE dan Sdr. LUKMAN NUR HAKIM (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 April 2009 sekitar pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2012 bertempat di jalan Dk. Lengkong Ds. Wonorejo Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, telah mengambil barang berupa HP merk Sony Ericson type W 200i warna hitam yang seluruhnya atau sebagian milik saksi ROBI’IN ALS. CAMIK bin TAROJI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri peserta lain atau untuk tetap mengusai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu tanggal 29 April 2009 sekira pukul 17.30 wib dirumah sdr. RADIS, Sdr. SAFRUDIN bersama-sama dengan Sdr. FAISOL AMAR alias ISOL Bin MUSTADI, Sdr. M. HASYIM alias DAJJAL, Sdr. NUR ROHIM alias RADIS, Sdr. NOVEL IRFANDI alias JIM, dan terdakwa SUPRAYOGI als. ACANG als. BETET bin RAJOYO merencanakan untuk mengambil Handphone milik Korban CAMIK.
Bahwa Sekira pukul 20.00 Wib Sdr. NOVEL IRFANDI alias JIM dan Sdr. LUKMAN berangkat menjemput korban CAMIK dan saksi ANGGI EFENDI yang saat itu berada di rumahnya untuk diajak bermain ke rumah Sdr. NUR ROHIM alias RADIS dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Sdr. NOVEL, Sdr. LUKMAN, Korban CAMIK dan saksi ANGGI berangkat bersama-sama menuju rumah Sdr. NUR ROHIM als RADIS, kemudian ketika sampai jembatan (TKP), Sdr. NOVEL, Sdr. LUKMAN, Korban CAMIK dan saksi ANGGI dihadang dan dihentikan oleh tiga orang yang menggunakan penutup wajah yaitu Sdr. M. HASYIM, Sdr. RADIS dan Sdr. SAFRUDIN, kemudian Sdr. M. HASYIM meminta uang kepada Korban CAMIK dan saksi ANGGI, sedangkan Sdr. SAFRUDIN meraba-raba saku celana Korban CAMIK, karena tidak menemukan apa-apa (uang dan HP), kemudian Sdr. Sdr. M. HASYIM, Sdr. RADIS dan Sdr. SAFRUDIN pergi meninggalkan Korban CAMIK dan saksi ANGGI, saat Sdr. M. HASYIM dan Sdr. RADIS pergi, tiba-tiba handphone milik Korban CAMIK terjatuh di jalan, kemudian diambil lagi oleh Korban CAMIK, kemudian Korban CAMIK lari kearah Ds. Wonorejo, sedangkan saksi ANGGI pergi dengan menaiki sepeda menuju arah perkampungan Ds. Wonorejo kemudian bertemu dengan terdakwa SUPRAYOGI dan Sdr. FAISOL yang saat itu memang bertugas mengawasi situasi.
Bahwa setelah melihat handphone Korban CAMIK jatuh, mengambil dan lari, kemudian Sdr. SAFRUDIN mengejar Korban CAMIK, kemudian Sdr. SAFRUDIN berhasil memegangi kaos bagian belakang Korban CAMIK, sehingga Korban CAMIK jatuh tertelungkup di jalan, kemudian Sdr. SAFRUDIN membungkam mulut Korban CAMIK dan memegangi tangan Korban CAMIK sambil memanggil Sdr. RADIS untuk mengambil Handphone milik Korban CAMIK, akan tetapi tidak berhasil, kemudian datang Sdr. HASYIM ikut membantu memegangi kaki Sdr. CAMIK, setelah Sdr. HASYIM ikut membantu memegangi kemudian Sdr. RADIS berhasil mengambil Handphone milik Korban CAMIK yang disimpan disaku celananya, kemudian Sdr. SAFRUDIN, Sdr. HASYIM dan Sdr. RADIS lari ke sawah dan Korban CAMIK berusaha mengejarnya akan tatapi tidak berhasil, beberapa saat kemudian datang saksi ANGGI datang ke TKP bersama dengan terdakwa SUPRAYOGI dan Sdr. FAISOL yang berpura-pura menolong.
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi Korban CAMIK mengalami kerugian + Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa sebelum didengar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, terlebih dahulu dibacakan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Petugas Pembibing Kemasyarakatan atas diri Terdakwa yang terlampir alam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ke-1 :SAFRUDIN Als. TOLE Bin BAWON;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini, saksi telah mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya ;
Bahwa Saksi mengambil barang milik orang lain pada hari Rabu tanggal 29 April 2009 sekira jam 22.00 Wib17.00 Wib, tempat di Jalan Desa Wonorejo Kec. Wonopringgo Kab.Pekalongan
Bahwa Saksi mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya bersama dengan Terdakwa Suprayogi als.Acang als. Betet, Sdr. Nur Rohim als. Radis, Sdr. Hasyim Als..Dajjal, Sdr. Faisol als.Isol, Novel Irfandi als. Jim dan Lukman Nur Hakim ;
Bahwa barang yang diambil oleh Saksi bersama dengan temannya tanpa seijin pemiliknya berupa : 1(satu) Handphone merk Sony Ericson warna hitam type W 200i dan korbannya bernama Robi’in als. Camik ;
Bahwa yang punya ide untuk mengambil HP milik korban Camik yaitu Sdr. Nur Rohim als. Radis , sedangkan membagi tugas masing-masing saksi, dengan cara Sdr.Novel.als.Jim dan Lukman bertugas untuk menjemput Camik/korban dan mengarahkan korban kearah yang dilewati tempat kejadian (di jembatan Jalan Wonorejo), Terdakwa dan Faisol als. Isol mengawasi situasi dan berpura-pura menolong, sedangkan Saksi, Sdr.Hasyim dan Radis berperan menghentikan korban dan mengambil Hp korban ;
Bahwa Sdr.Camik datang ke tempat kejadian naik sepeda motor bersama dengan Sdr. Anggi
Bahwa cara mengambil Handphone milik korban Cawik awalnya Saksi, Sdr. Nur Rohim dan Sdr. Hasyim menutup mukanya dengan menggunakan kaos agar wajahnya tidak dikenali, kemudian pada saat korban Sdr. Camik, Sdr. Anggi dan Sdr. Lukman melintas di jembatan (TKP), saksi dan Sdr. Hasyim menghadang dan menghentikannya, selanjutnya Sdr. Hasyim meminta uang, sedangkan saksi meraba-raba saku celana Sdr. Camik dan Sdr. Anggi, akan tetapi saya tidak menemukan apa-apa, kemudian saat Saksi pergi meninggalkan Sdr. Camik dan Sdr. AnggiI, tiba-tiba HP saksi korban Sdr. Camik jatuh dan Sdr. Camik lari, lalu saksi mengejar dan berhasil menggapai kaos bagian belakang Sdr. Camik hingga Sdr. Camik terjatuh, kemudian Saksi memegangi tangan dan membungkam mulut Sdr. Camik, selanjutnya saksi memanggil Sdr. Radis untuk ikut mengambil HP Sdr. Camik , akan tetapi tidak berhasil, kemudian datang Sdr. Hasyim membantu memegangi kaki Sdr. Camik, setelah dipegangi kakinya oleh Sdr, Hasyim akhirnya Sdr. Radis berhasil mengambil HP Sdr. Camik dari dalam saku celana yang dikenakannya ;
Bahwa yang mengambil HP milik saksi korban Sdr. Cawik ada 7 orang termasuk Saksi dan handphone tersebut apabila berhasil diambil akan dijual dan uangnya akan dibagi bersama;
Bahwa yang membawa / menyimpan HP tersebut adalah Saksi sendiri dan rencana nantinya akan dijual ;
Bahwa handphone hasil curian tersebut belum sempat dijual karena Saksi, Sdr.Hasyim, Sdr.Lukman dan Sdr,Radis ketangkap duluan ditangkap petugas dari Polsek Wonopringgo
Bahwa Saksi perkaranya sudah disidangkan dan ketika saksi ditangkap oleh petugas Polsek Wonopringgo Kab.Pekalongan bersama Sdr.Hasyim, Sdr.Lukman dan Sdr,Radis dan saksi dihukum 4 bulan ;
Bahwa benar terdakwa punya peran bertugas sebagai mengawasi situasi dan berpura-pura akan menolong korban Camik ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ke-2.ROBI’IN Als. CAMIK Bin TAROJI ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah adanya tindak pidana mengambil barang milik saksi tanpa seijin pemiliknya ;
Bahwa Handphone milik Saksi diambil pada orang lain pada hari Rabu, 29 April 2009 sekira pukul 22.00 Wib di jalan Desa Wonorejo Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan.
Bahwa Handphone yang diambil oleh orang lain milik Saksi yaitu Handphone merk SONY ERICSON jenis W200i warna Hitam dan yang mengambil HP milik saya adalah tiga orang laki-laki yang menutupi wajahnya dengan menggunakan kaos ;
Bahwa Handphone Saksi diambil orang lain awalnya sekira pukul 20.00 Wib Sdr. Novel Irfandi alias Jim dan Sdr. Lukman berangkat menjemput saksi dan Sdr. Anggi Efendi yang saat itu berada di rumahnya untuk diajak bermain ke rumah Sdr. Nur Rohim alias Radis dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Sdr. Novel, Sdr. Lukman, saksi dan Anggi berangkat bersama-sama menuju rumah Sdr. Nur Rohim als. Radis, kemudian ketika sampai jembatan (TKP), Sdr. Novel dan Sdr.Lukman, saksi dan Sdr. Anggi dihadang dan dihentikan oleh tiga orang yang menggunakan penutup wajah, kemudian ada meminta uang kepada saksi dan Anggi , kemudian ada lagi yang meraba-raba saku celana saksi, karena tidak menemukan apa-apa (uang dan HP), selanjutnya ketiga orang yang tutup wajah pergi meninggalkan Saksi dan Sdr. Anggi, lalu saksi pergi tiba-tiba handphonenya terjatuh di jalan, kemudian saksi ambil pergi ke lari menuju kearah Ds. Wonorejo, sedangkan saksi Anggi pergi dengan menaiki sepeda motor menuju arah perkampungan Ds. Wonorejo dan bertemu dengan terdakwa dan Sdr. Faisol yang saat itu memang bertugas mengawasi situasi, kemudian Sdr. Safrudin mengejar saksi dan berhasil memegangi kaos bagian belakang sehingga saya jatuh tertelungkup di jalan, selanjutnya Sdr. Safrudin membungkam mulut saya dan memegangi tangan sambil memanggil Sdr. Radis untuk mengambil Handphone, akan tetapi tidak berhasil, kemudian datang Sdr. Hasyim ikut membantu memegangi kaki saksi, setelah Sdr. Hasyim ikut membantu memegangi, selanjutnya Sdr.Radis berhasil mengambil Handphone milik saksi yang disimpan disaku celananya dan dibawa lari untuk dikuasai kearah sawah ;
Bahwa setelah berhasil mengambil HP milik Saksi, Sdr. Radis, Sdr. Lukman dan Sdr. Hasyim selanjutnya pergi meninggalkan saksi dan berlari ke arah sawah sedangkan yang saksi lakukan dengan HP-nya diambil oleh Sdr.Radis, Sdr. Lukman dan Sdr. Hasyim , maka Saksi dan Sdr. Novel berusaha mengajar ketiga orang tersebut, tetapi tidak berhasil tertangkap, kemudian saksi diantar melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonopringgo bersama Sdr,.Novel dan Seorang mirip terdakwa ;
Bahwa akibat Saksi kehilangan Handphone merk Sony Ericsen diambil oleh orang lain kerugiannnya mencapai Rp 600.000,- ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Suprayogi Als. Acang Alias Betet Bin Rajoyo menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Suprayogi alias Acang Alias Betet Bin Rajoyo membenarkan dan mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan dipersidangan ;
Bahwa TerdakwaSuprayogi alias Acang Alias Betet Bin Rajoyo membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik kepolisian serta sudah tidak ada perubahan ;
Bahwa Terdakwa diajukan dalam perkara ini karena telah melakukan pencurian/mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya ;
Bahwa Terdakwa ikut melakukan pencurian /mengambil barang milik orang lain pada hari Rabu tanggal 29 April 2009 sekira pukul 22.00 Wib, tempat di Jalan Desa Wonorejo Kec.Wonopringgo Kab.Pekalongan bersama dengan Sdr. Nur Rohim als. Radis, Sdr. Hasyim Als..Dajjal, Sdr. Faisol als.Isol, Novel Irfandi als. Jim , Sdr. Safrudin dan Lukman Nur Hakim ;
Bahwa barang yang diambil milik korban oleh Terdakwa bersama dengan temannya hanya berupa Handphone merk SONY ERICSON type W200i warna Hitam dan Handphone (HP) yang Terdakwa ambil korbannya bernama : Sdr. Robi’in alias Camik alamat Desa Sastrodirjan Rt.07 /03 Kec. Wonopringgo Kab.Pekalongan ;
Bahwa Handphopne (HP) milik korban Camik berada di saku celana bagian depan sebelah kanan ;
Bahwa cara mengambil handphone milik Camik awalnya sekira pukul 20.00 Wib Sdr. Novel Irfandi alias Jim dan Sdr. Lukman berangkat menjemput Sdr.Camik dan Sdr. Anggi Efendi yang saat itu berada di rumahnya untuk diajak bermain ke rumah Sdr. Nur Rohim alias Radis dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Sdr. Novel, Sdr. Lukman, Sdr. Camik dan Anggi berangkat bersama-sama menuju rumah Sdr. Nur Rohim als. Radis, kemudian ketika sampai jembatan (TKP), Sdr. Novel dan Sdr.Lukman, Camik dan saksi ANGGI dihadang dan dihentikan oleh tiga orang yang menggunakan penutup wajah, kemudian ada meminta uang kepada Sdr.Camik dan Anggi , kemudian ada lagi yang meraba-raba saku celana Camik, karena tidak menemukan apa-apa (uang dan HP), selanjutnya ketiga orang yang tutup wajah pergi meninggalkan Sdr.Camik dan Sdr.Anggi,lalu Sdr.Camik pergi tiba-tiba handphonenya terjatuh di jalan, kemudian Camik ambil pergi ke lari menuju kearah Ds. Wonorejo, sedangkan saksi Anggi pergi dengan menaiki sepeda menuju arah perkampungan Ds. Wonorejo dan bertemu dengan saya dan Sdr. Faisol yang saat itu memang bertugas mengawasi situasi, kemudian Sdr. Safrudin mengejar Sdr. Camik dan berhasil memegangi kaos bagian belakang sehingga Sdr. Cawik jatuh tertelungkup di jalan, selanjutnya Sdr. Safrudin membungkam mulut Camik dan memegangi tangan sambil memanggil Sdr. Radis untuk mengambil Handphone, akan tetapi tidak berhasil, kemudian datang Sdr. Hasyim ikut membantu memegangi kaki Camik setelah Sdr. Hasyim ikut membantu memegangi, selanjutnya Sdr.Radis berhasil mengambil Handphone milik Sdr. Camik yang disimpan disaku celananya, kemudian Sdr.Camik dilepaskan dan Sdr.Safrudin, Sdr.Hasyim dan Sdr. Radis lari kearah sawah , selanjutnya Sdr.Camik berusaha mengejarnya akan tetapi tidak berhasil , beberapa saat kemudian datang Sdr.Anggi datang ketempat Sdr.Camik bersama dengan terdakwa Suprayogi dan sdr. Faisol yang berpura-pura menolong ;
Bahwa yang punya ide untuk mengambil HP milik korban Camik yaitu Sdr. Nur Rohim als. Radis , sedangkan membagi tugas masing-masing Safrudin, dengan cara Sdr.Novel.als.Jim dan Lukman bertugas untuk menjemput Camik dan mengarahkan korban kearah yang dilewati tempat kejadian (di jembatan Jalan Wonorejo), Terdakwa dan Faisol als.Isol mengawasi situasi dan berpura-pura menolong, sedangkan Safrudin, Sdr.Hasyim dan Radis berperan menghentikan korban dan mengambil Hp korban ;
Bahwa yang membawa handphone milik korban Camik setelah berhasil diambil oleh Sdr,Radis pada sakunya adalah Sdr. Safrudin dibawa pulang ;
Bahwa yang memakai kaos untuk menutupi wajah yaitru Sdr. Safrudin, Hasyim dan Sdr. Nur Rohim ;
Bahwa jarak antara Terdakwa dan sdr.,Faisol untuk mengawasi situasi tempat kejadian mengambil HP milik korban Camik sekitar 60 m s/d 70 m , sedangkan ditempat kejadiannya tidak ada penerangan ;
Bahwa dalam mengambil handphone milik korban Camik sudah direncanakan lebih dahulu pada hari Rabu tanggal 29 April 2009 sekitar jam 17.,30 Wib, dirumahnya Sdr,Radis sedangkan maksud mengambil handphone rencananya dikuasai dan selanjutnya Handphone tersebut akan dijual dan uangnya dibagi bersama ;
Bahwa dalam mengambil handphone milik korban Camik, Terdakwa dan ke enam temanya tanpa ijin pemiliknya Sdr.,Camik ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan dengan perbuatan ini saya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi keterangan dan Terdakwa maka didapat fakat-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Suprayogi alias Acang Alias betet Bin Rajoyo membenarkan dan mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan dipersidangan ;
Bahwa TerdakwaSuprayogi alias Acang Alias betet Bin Rajoyo membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik kepolisian serta sudah tidak ada perubahan ;
Bahwa benar Terdakwa diajukan dalam perkara ini karena telah melakukan pencurian/mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya ;
Bahwa benar Terdakwa ikut melakukan pencurian /mengambil barang milik orang lain pada hari Rabu tanggal 29 April 2009 sekira pukul 22.00 Wib, tempat di Jalan Desa Wonorejo Kec.Wonopringgo Kab.Pekalongan bersama dengan Sdr. Nur Rohim als. Radis, Sdr. Hasyim Als..Dajjal, Sdr. Faisol als.Isol, Novel Irfandi als. Jim , Sdr. Safrudin dan Lukman Nur Hakim ;
Bahwa benar barang yang diambil milik korban oleh Terdakwa bersama dengan temannya hanya berupa Handphone merk SONY ERICSON type W200i warna Hitam dan Handphone (HP) yang Terdakwa ambil korbannya bernama : Sdr. Robi’in alias Cawik alamat Desa Sastrodirjan Rt.07 /03 Kec. Wonopringgo Kab.Pekalongan ;
Bahwa benar cara mengambil handphone milik Camik awalnya sekira pukul 20.00 Wib Sdr. Novel Irfandi alias Jim dan Sdr. Lukman berangkat menjemput Sdr.Camik dan Sdr. Anggi Efendi yang saat itu berada di rumahnya untuk diajak bermain ke rumah Sdr. Nur Rohim alias Radis dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Sdr. Novel, Sdr. Lukman, Sdr. Camik dan Anggi berangkat bersama-sama menuju rumah Sdr. Nur Rohim als. Radis, kemudian ketika sampai jembatan (TKP), Sdr. Novel dan Sdr.Lukman, Cawik dan Sdr. Anggi dihadang dan dihentikan oleh tiga orang yang menggunakan penutup wajah, kemudian ada meminta uang kepada Sdr.Camik dan Anggi , kemudian ada lagi yang meraba-raba saku celana Camik, karena tidak menemukan apa-apa (uang dan HP), selanjutnya ketiga orang yang tutup wajah pergi meninggalkan Sdr.Cawik dan Anggi,lalu Sdr. Camik pergi tiba-tiba handphonenya terjatuh di jalan dan diambil pergi lari menuju kearah Ds. Wonorejo, sedangkan saksi Anggi pergi dengan menaiki sepeda menuju arah perkampungan Ds. Wonorejo dan bertemu dengan Terdakwa dan Sdr. Faisol yang saat itu memang bertugas mengawasi situasi, kemudian Sdr. Safrudin mengejar Sdr. Camik dan berhasil memegangi kaos bagian belakang sehingga jatuh tertelungkup di jalan, selanjutnya Sdr. Safrudin membungkam mulut Camik dan memegangi tangan sambil memanggil Sdr. Radis untuk mengambil Handphone, akan tetapi tidak berhasil, kemudian datang Sdr. Hasyim ikut membantu memegangi kaki Cawik setelah Sdr. Hasyim ikut membantu memegangi, selanjutnya Sdr.Radis berhasil mengambil Handphone milik Sdr. Camik yang disimpan disaku celananya, kemudian Sdr.Camik dilepaskan. Dan Sdr.Safrudin, Sdr.Hasyim dan Sdr. Radis lari kearah sawah ,selanjutnya Sdr.Camik berusaha mengejarnya akan tetapi tidak berhasil , beberapa saat kemudian datang Sdr.Anggi datang ketempat Sdr.Camik bersama dengan terdakwa Suprayogi dan sdr. Faisol yang berpura-pura menolong ;
Bahwa benar yang punya ide untuk mengambil HP milik korban Camik yaitu Sdr. Nur Rohim als. Radis , sedangkan membagi tugas masing-masing Safrudin, dengan cara Sdr.Novel.als.Jim dan Lukman bertugas untuk menjemput Camik dan mengarahkan korban kearah yang dilewati tempat kejadian (di jembatan Jalan Wonorejo), Terdakwa dan Faisol als.Isol mengawasi situasi dan berpura-pura menolong, sedangkan Safrudin, Sdr.Hasyim dan Radis berperan menghentikan korban dan mengambil Hp korban ;
Bahwa benar yang membawa handphone milik korban Camik setelah berhasil diambil oleh Sdr,Radis pada sakunya adalah Sdr. Safrudin dibawa pulang ;
Bahwa benar yang memakai kaos untuk menutupi wajah yaitru Sdr. Safrudin, . Hasyim dan Sdr. Nur Rohim ;
Bahwa jarak antara Terdakwa dan sdr.,Faisol untuk mengawasi situasi tempat kejadian mengambil HP milik korban Camik sekitar 60 m s/d 70 m , sedangkan ditempat kejadiannya tidak ada penerangan ;
Bahwa benar dalam mengambil handphone milik korban Camik sudah direncanakan lebih dahulu pada hari Rabu tanggal 29 April 2009 sekitar jam 17.30 Wib, dirumahnya Sdr,Radis sedangkan maksud mengambil handphone rencananya dikuasai dan selanjutnya Handphone tersebuit akan dijual dan uangnya dibagi bersama ;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum dan dengan perbuatan ini saya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dalam berita acara persidangan ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya harus dibuktikan apakah fakta-fakta hukum tersebut sesuai dengan perbuatannya yang didakwakan pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diterangkan dimuka, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dan diancam dakwaan Pasal 365 ayat 1 dan 2, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mengambii barang yang sebagian atauseluruhnya milik orang lain dengan maksud unfuk dimiliki secara melawan hukum yang didahulul disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hat tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri ;
Ad.Unsur 1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan bertanggung jawab, dimana dalam perkara ini adalah Terdakwa Suprayogi Als. ACANG Als. BETET Bin RAJOYO, yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan tertera dalam surat dakwaan serta diketahui bahwa Terdakwa sehat akal dan pikirannya sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya serta tidak adanya alasan pemaaf atau pembenar dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi ;
Ad.Unsur 2.Mengambii barang yang sebagian atauseluruhnya milik orang lain dengan maksud unfuk dimiliki secara melawan hukum yang didahulul disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hat tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Safrudin Als. Tole dan saksi Robi’in als. Camik serta keterangan terdakwa Suprayogi als. Acang als. Betet Bin Rajoyo, maka terungkap fakta bahwa dalam mengambil handphone milik Camik awalnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2009 sekira pukul 20.00 Wib Sdr. Novel Irfandi alias Jim dan Sdr. Lukman berangkat menjemput Sdr.Camik dan Sdr. Anggi Efendi yang saat itu berada di rumahnya untuk diajak bermain ke rumah Sdr. Nur Rohim alias Radis dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Sdr. Novel, Sdr. Lukman, Sdr. Camik dan Anggi berangkat bersama-sama menuju rumah Sdr. Nur Rohim als. Radis, kemudian ketika sampai jembatan (TKP), Sdr. Novel dan Sdr.Lukman, Cawik dan Sdr. Anggi dihadang dan dihentikan oleh tiga orang yang menggunakan penutup wajah, kemudian ada meminta uang kepada Sdr.Camik dan Anggi , kemudian ada lagi yang meraba-raba saku celana Camik, karena tidak menemukan apa-apa (uang dan HP), selanjutnya ketiga orang yang tutup wajah pergi meninggalkan Sdr.Camik dan Anggi,lalu Sdr. Camik pergi tiba-tiba handphonenya terjatuh di jalan dan diambil pergi lari menuju kearah Ds. Wonorejo, sedangkan saksi Anggi pergi dengan menaiki sepeda menuju arah perkampungan Ds. Wonorejo dan bertemu dengan Terdakwa dan Sdr. Faisol yang saat itu memang bertugas mengawasi situasi ;
Menimbang, bahwa setelah handphone milik Camik jatuh kemudian Sdr. Safrudin mengejar Sdr. Camik dan berhasil memegangi kaos bagian belakang sehingga jatuh tertelungkup di jalan, selanjutnya Sdr. Safrudin membungkam mulut Camik dan memegangi tangan sambil memanggil Sdr. Radis untuk mengambil Handphone, akan tetapi tidak berhasil, kemudian datang Sdr. Hasyim ikut membantu memegangi kaki Camik setelah Sdr. Hasyim ikut membantu memegangi, selanjutnya Sdr.Radis berhasil mengambil Handphone milik Sdr. Camik yang disimpan disaku celananya, kemudian Sdr.Camik dilepaskan. Dan Sdr.Safrudin, Sdr.Hasyim dan Sdr. Radis lari kearah sawah , selanjutnya Sdr.Camik berusaha mengejarnya akan tetapi tidak berhasil , beberapa saat kemudian datang Sdr.Anggi datang ketempat Sdr.Camik bersama dengan terdakwa Suprayogi dan sdr. Faisol yang berpura-pura menolong ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” adalah membawa atau memindahkan sesuatu barang dari suatu tempat ketempat lain yang sebelumnya tidak dalam penguasaannya menjadi dalam penguasaannya;
Menimbang, bahwa dalam faktanya barang berupa Handphone merk SONY ERICSON type W200i warna Hitam milik Camik yang diambil oleh Saksi Radis tanpa ijin kemudian dibawa oleh saksi Safrudin (berkas lain) dengan demikian telah berpindah tangan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis diatas, maka semua unsur dalam dakwaan subsidair Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dinyatakan terbukti, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS Pekalongan secara lisan mengemukakan sarannya dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas diri Terdakwa, yakni bahwa Terdakwa masih dapat dibina dan dalam menyarankan agar Terdakwa dijatuhi pidana ringan ;
Menimbang, bahwa selain itu secara lisan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Pekalongan menyatakan hal yang sama dan orang tua Terdakwa sanggup untuk mendidik dan mengawasi dan memantu pergaulan anaknya(terdakwa) ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terlebih dulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali serta mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa masih muda sehingga masih dapat memperbaiki perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dijalani Terdakwa, sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa tahanan yang dijalani oleh para Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam memudahkan pelaksanaan putusan ini, sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi hukuman pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, serta ketentuan-ketentuan lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini :
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa SUPRAYOGI Als. ACANG Als.BETET Bin RAJOYO , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN dengan kekerasan ” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah;
Demikian diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari : SENIN, Tanggal 13 MEI 2013, oleh kami BAMBANG SETYO WIDJONARKO,SH.MH . sebagai Hakim Anak, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SUDIRMAN, SH, selaku Panitera Pengganti, pada Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan dihadiri oleh NUR INDAH SETYONINGRUM, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen , di hadapan Terdakwa yang didampingi oleh orang tua, Penasihat Hukum tanpa dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan.
Panitera Pengganti Hakim Anak,
SUDIRMAN, SH. BAMBANG SETYO WIDJONARKO,SH.MH