62/PID.Sus/2017/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 62/PID.Sus/2017/PT AMB
SINDANG SALAMUN Alias SANDY
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 43/Pid.Sus / 2017/PN. TUL. tanggal 9 Nopember 2017 yang dimohonkan banding DAN MENGADILI SENDIRI - Menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima - Membebankan biaya perkara ini kepada Negara
P U T U S A N
Nomor 62 /PID.Sus/2017/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang mengadili perkara-perkara pidana khusus dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SINDANG SALAMUN Alias SANDY
Tempat lahir : Banda Elly
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 10 Juli 1974
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Banda Elly, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual
Agama : Islam
Pekerjaan : Wartawan
Terdakwa tidak ditahan :
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya 1. LOPIANUS YONIAS NGABALIN,S.H., 2. MEIFI HANAFI RABRUSUN,S.H.,M.H., 3. JOHANIS LETSOIN,S.H., 4. BAKRI RETTOB,S.H., 5. YEHESKEL RENFAAN,S.H., dan 6. ALEXANDER SANGUR,S.H., Advokat/ Pengacara dan Penasihat Hukum yang berkantor di Jalan Gajah Mada Un Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 43/Pid.Sus/2017/PN.Tul tanggal 9 November 2017 dalam perkara terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-17/TUAL/042017/Euh.2 tanggal 28 April 2017 terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa SINDANG SALAMUN Alias SANDY pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2016 sekitar pukul 10.46 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa di Komplek Banda Elly Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa di Komplek Banda Elly Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrasmisikan informasi elektronik, dokumen elektrnik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ataupun pelanggaran, ada hubungan nya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa SINDANG SALAMUN dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada kejadian yang pertama kali awalnya terdakwa SINDANG SALAMUN pada hari sabtu tanggal sabtu tanggal 02 Juli 2016 sekitar pukul 10.00 WIT sedang berada di rumah terdakwa di Komplek Banda Elly Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual. Lalu kemudian terdakwa membaca sebuah status yang dibuat oleh saksi DULLAH TUSIEK didalam facebook nya dengan tulisan “ Mudik gratis bersama Drs Yunus Serang dari Tual menuju Tayando Tam dengan menggunakan Kapal Fery” pada tanggal 2 Juli 2016 pukul 09.51 WIT. Dan setelah itu pada tanggal 02 Juli 2016 WIT pukul 10.46 WIT terdakwa membuat dan mengirimkan data elektronik berupa tulisan di dalam kolom komentar akun (account) facebook DULLAH TUSIEK milik saksi DULLAH TUSIEK. Selanjutnya terdakwa membuat dan mengirimkan data elektronik berupa tulisan melalui akun (account) facebook dengan nama SANDY SALAMUN didalam kolom komentar dengan tulisan “ Ratusan masyarakat muslim Maluku Tenggara dari Kei Besar saat ini terbengkalai dengan transportasi untuk mudik lebaran namun Pemda Malra dibawa pimpinan wakil Bupati lebih fokus mengurus masyarakat kota Tual sementara masyarakat muslim Malra yang susa transportasi mudik tidak dihiraukan oleh Pemda setempat, apakah krn ada kepentingan politik wakil bupati Malra di kota Tual lalu lebih fokus mencari dukungan politik masyarakat kota Tual ketimbang membiarkan Kab yang belum selesai masa tugasnya ??”.
Bahwa yang kedua kalinya berawal pada saat terdakwa SINDANG SALAMUN pada hari sabtu tanggal sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekitar pukul 21.58 WIT sedang berada di rumah terdakwa di Komplek Banda Elly Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual. Lalu kemudian terdakwa membaca sebuah status yang dibuat oleh akun (acount) facebook METO KOT TUAL didalam facebook nya pada tanggal 23 Juli 2016 pukul 19.53 WIT dengan tulisan “ Apa sih yang dibanggakan dari seorang pemimpin yang hanya mengejar kekuasaan, tidk punya niat membangun daerah, komkritnya beliau menahkodai organisasi kerukunan keluarga hanya untuk kepentingan pribadi, kendaraan taktis yang membawanya menduduki kursi panas wakil bupati malra ditinggalkan terbengkalai begitu saja, ironisnya organisasi kerukunan keluarga ini, memiliki mimpi menyatukan keluarga bahkan tak tahu kemana rimbanya dia akan muncul bersamaan dengan event event, di sisi lain keretakan keluarga semakin menganga seakan dibius untuk meredam rasa sakitnya sementara, IKATAN KELURGA WANDAN demikian panguyuban itu diberi nama tak tahu pasti organisasi ini kapan lahirnya, kapan tumbuhnya kembangnya, kapan memiliki gigi, kapan dewasa, kemna-mana beliau menyematkan nama organisasi ini dadanya, sewaktu kampanye karena keinginannya telah tercapai beliau mengabaikannya, beliau tidak pernah berpikir bagaimana mengkader generasi setelahnya, setelah maluku tenggara kini beliau ingin menduduki kursi panas KOTA TUAL, semoga nasib KOTA TUAL tidak akan mengalami hal yang sama seperti IKWAN dan MALUKU TENGGARA”. Dan setelah itu pada pukul 21.58 di tanggal 23 Juli 2016 WIT terdakwa membuat dan mengirimkan data elektronik berupa tulisan di dalam kolom komentar akun (acoount) facebook METO KOT TUAL. Selanjutnya terdakwa membuat dan mengirimkan data elektronik berupa tulisan melalui akun (account) facebook dengan nama SANDY SALAMUN yang isinya antara lain “ Hitungan politik pata jari yang mengatakan YS jadi walikota tual, ingat dana abadi malra sampai hari ini msh menjadi polemik kedua daerah dan menjadi isu strategis selain itu kami org2 banda ely yg tdk sejalan dgn YS yg berdomisili dikota tual juga memiliki hak politik yang diatur dlm konstitusi untuk mendukung dan tidak mendukung “.
Bahwa akibat dari tulisan-tulisan terdakwa tersebut, saksi korban YUNUS SERANG merasa sangat malu sebab perbuatan yang dimaksudkan terdakwa di dalam tulisannya dapat dilihat oleh orang banyak sehingga orang yang membaca komentar tersebut dapat beranggapan buruk kepada saksi korban YUNUS SERANG, padahal apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak pernah saksi korban YUNUS SERANG lakukan.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa SINDANG SALAMUN Alias SANDY pertama kali pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2016 sekitar pukul 10.46 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa di Komplek Banda Elly Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual dan kedua kali pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa di Komplek Banda Elly Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud terang supaya tuduhan itu diketahui umum,jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ataupun pelanggaran, ada hubungan nya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan terdakwa SINDANG SALAMUN dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada kejadian yang pertama kali awalnya terdakwa SINDANG SALAMUN pada hari sabtu tanggal sabtu tanggal 02 Juli 2016 sekitar pukul 10.00 WIT sedang berada di rumah terdakwa di Komplek Banda Elly Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual. Lalu kemudian terdakwa membaca sebuah status yang dibuat oleh saksi DULLAH TUSIEK didalam facebook nya dengan tulisan “ Mudik gratis bersama Drs Yunus Serang dari Tual menuju Tayando Tam dengan menggunakan Kapal Fery” pada tanggal 2 Juli 2016 pukul 09.51 WIT. Dan setelah itu pada tanggal 02 Juli 2016 WIT pukul 10.46 WIT terdakwa membuat dan mengirimkan data elektronik berupa tulisan di dalam kolom komentar akun (account) facebook DULLAH TUSIEK milik saksi DULLAH TUSIEK. Selanjutnya terdakwa membuat dan mengirimkan data elektronik berupa tulisan melalui akun (account) facebook dengan nama SANDY SALAMUN didalam kolom komentar dengan tulisan “ Ratusan masyarakat muslim Maluku Tenggara dari Kei Besar saat ini terbengkalai dengan transportasi untuk mudik lebaran namun Pemda Malra dibawa pimpinan wakil Bupati lebih fokus mengurus masyarakat kota Tual sementara masyarakat muslim Malra yang susa transportasi mudik tidak dihiraukan oleh Pemda setempat, apakah krn ada kepentingan politik wakil bupati Malra di kota Tual lalu lebih fokus mencari dukungan politik masyarakat kota Tual ketimbang membiarkan Kab yang belum selesai masa tugasnya ??”.
Bahwa yang kedua kalinya berawal pada saat terdakwa SINDANG SALAMUN pada hari sabtu tanggal sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekitar pukul 21.58 WIT sedang berada di rumah terdakwa di Komplek Banda Elly Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual. Lalu kemudian terdakwa membaca sebuah status yang dibuat oleh akun (acoount) facebook METO KOT TUAL didalam facebook nya pada tanggal 23 Juli 2016 pukul 19.53 WIT dengan tulisan “ Apa sih yang dibanggakan dari seorang pemimpin yang hanya mengejar kekuasaan, tidk punya niat membangun daerah, komkritnya beliau menahkodai organisasi kerukunan keluarga hanya untuk kepentingan pribadi, kendaraan taktis yang membawanya menduduki kursi panas wakil bupati malra ditinggalkan terbengkalai begitu saja, ironisnya organisasi kerukunan keluarga ini, memiliki mimpi menyatukan keluarga bahkan tak tahu kemana rimbanya dia akan muncul bersamaan dengan event event, di sisi lain keretakan keluarga semakin menganga seakan dibius untuk meredam rasa sakitnya sementara, IKATAN KELURGA WANDAN demikian panguyuban itu diberi nama tak tahu pasti organisasi ini kapan lahirnya, kapan tumbuhnya kembangnya, kapan memiliki gigi, kapan dewasa, kemna-mana beliau menyematkan nama organisasi ini dadanya, sewaktu kampanye karena keinginannya telah tercapai beliau mengabaikannya, beliau tidak pernah berpikir bagaimana mengkader generasi setelahnya, setelah maluku tenggara kini beliau ingin menduduiki kursi panas KOTA TUAL, semoga nasib KOTA TUAL tidak akan mengalami hal yang sama seperti IKWAN dan MALUKU TENGGARA”. Dan setelah itu pada pukul 21.58 di tanggal 23 Juli 2016 WIT terdakwa membuat dan mengirimkan data elektronik berupa tulisan di dalam kolom komentar akun (acoount) facebook METO KOT TUAL. Selanjutnya terdakwa membuat dan mengirimkan data elektronik berupa tulisan melalui akun (account) facebook dengan nama SANDY SALAMUN yang isinya antara lain “ Hitungan politik pata jari yang mengatakan YS jadi walikota tual, ingat dana abadi malra sampai hari ini msh menjadi polemik kedua daerah dan menjadi isu strategis selain itu kami org2 banda ely yg tdk sejalan dgn YS yg berdomisili dikota tual juga memiliki hak politik yang diatur dlm konstitusi untuk mendukung dan tidak mendukung “.
Bahwa akibat dari tulisan-tulisan terdakwa tersebut, saksi korban YUNUS SERANG merasa sangat malu sebab perbuatan yang dimaksudkan terdakwa di dalam tulisannya dapat dilihat oleh orang banyak sehingga orang yang membaca komentar tersebut dapat beranggapan buruk kepada saksi korban YUNUS SERANG, padahal apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak pernah saksi korban YUNUS SERANG lakukan.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
A T A U
KETIGA
Bahwa terdakwa SINDANG SALAMUN Alias SANDY pertama kali pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2016 sekitar pukul 10.46 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa di Komplek Banda Elly Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual dan kedua kali pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa di Komplek Banda Elly Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, menista orang lain secara lisan maupun tulisan dan orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahui tidak benar, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ataupun pelanggaran, ada hubungan nya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan terdakwa SINDANG SALAMUN dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada kejadian yang pertama kali awalnya terdakwa SINDANG SALAMUN pada hari sabtu tanggal sabtu tanggal 02 Juli 2016 sekitar pukul 10.00 WIT sedang berada di rumah terdakwa di Komplek Banda Elly Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual. Lalu kemudian terdakwa membaca sebuah status yang dibuat oleh saksi DULLAH TUSIEK didalam facebook nya dengan tulisan “ Mudik gratis bersama Drs Yunus Serang dari Tual menuju Tayando Tam dengan menggunakan Kapal Fery” pada tanggal 2 Juli 2016 pukul 09.51 WIT. Dan setelah itu pada tanggal 02 Juli 2016 WIT pukul 10.46 WIT terdakwa membuat dan mengirimkan data elektronik berupa tulisan di dalam kolom komentar akun (account) facebook DULLAH TUSIEK milik saksi DULLAH TUSIEK. Selanjutnya terdakwa membuat dan mengirimkan data elektronik berupa tulisan melalui akun (account) facebook dengan nama SANDY SALAMUN didalam kolom komentar dengan tulisan “ Ratusan masyarakat muslim Maluku Tenggara dari Kei Besar saat ini terbengkalai dengan transportasi untuk mudik lebaran namun Pemda Malra dibawa pimpinan wakil Bupati lebih fokus mengurus masyarakat kota Tual sementara masyarakat muslim Malra yang susa transportasi mudik tidak dihiraukan oleh Pemda setempat, apakah krn ada kepentingan politik wakil bupati Malra di kota Tual lalu lebih fokus mencari dukungan politik masyarakat kota Tual ketimbang membiarkan Kab yang belum selesai masa tugasnya ??”.
Bahwa yang kedua kalinya berawal pada saat terdakwa SINDANG SALAMUN pada hari sabtu tanggal sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekitar pukul 21.58 WIT sedang berada di rumah terdakwa di Komplek Banda Elly Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual. Lalu kemudian terdakwa membaca sebuah status yang dibuat oleh akun (acoount) facebook METO KOT TUAL didalam facebook nya pada tanggal 23 Juli 2016 pukul 19.53 WIT dengan tulisan “ Apa sih yang dibanggakan dari seorang pemimpin yang hanya mengejar kekuasaan, tidk punya niat membangun daerah, komkritnya beliau menahkodai organisasi kerukunan keluarga hanya untuk kepentingan pribadi, kendaraan taktis yang membawanya menduduki kursi panas wakil bupati malra ditinggalkan terbengkalai begitu saja, ironisnya organisasi kerukunan keluarga ini, memiliki mimpi menyatukan keluarga bahkan tak tahu kemana rimbanya dia akan muncul bersamaan dengan event event, di sisi lain keretakan keluarga semakin menganga seakan dibius untuk meredam rasa sakitnya sementara, IKATAN KELURGA WANDAN demikian panguyuban itu diberi nama tak tahu pasti organisasi ini kapan lahirnya, kapan tumbuhnya kembangnya, kapan memiliki gigi, kapan dewasa, kemna-mana beliau menyematkan nama organisasi ini dadanya, sewaktu kampanye karena keinginannya telah tercapai beliau mengabaikannya, beliau tidak pernah berpikir bagaimana mengkader generasi setelahnya, setelah maluku tenggara kini beliau ingin menduduiki kursi panas KOTA TUAL, semoga nasib KOTA TUAL tidak akan mengalami hal yang sama seperti IKWAN dan MALUKU TENGGARA”. Dan setelah itu pada pukul 21.58 di tanggal 23 Juli 2016 WIT terdakwa membuat dan mengirimkan data elektronik berupa tulisan di dalam kolom komentar akun (acoount) facebook METO KOT TUAL. Selanjutnya terdakwa membuat dan mengirimkan data elektronik berupa tulisan melalui akun (account) facebook dengan nama SANDY SALAMUN yang isinya antara lain “ Hitungan politik pata jari yang mengatakan YS jadi walikota tual, ingat dana abadi malra sampai hari ini msh menjadi polemik kedua daerah dan menjadi isu strategis selain itu kami org2 banda ely yg tdk sejalan dgn YS yg berdomisili dikota tual juga memiliki hak politik yang diatur dlm konstitusi untuk mendukung dan tidak mendukung “.
Bahwa akibat dari tulisan-tulisan terdakwa tersebut, saksi korban YUNUS SERANG merasa sangat malu sebab perbuatan yang dimaksudkan terdakwa di dalam tulisannya dapat dilihat oleh orang banyak sehingga orang yang membaca komentar tersebut dapat beranggapan buruk kepada saksi korban YUNUS SERANG, padahal apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak pernah saksi korban YUNUS SERANG lakukan.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg.Perkara : PDM-17/TUAL/042017/Euh.2 tanggal 26 September 2017 terdakwa pada pokoknya telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SINDANG SALAMUN Alias SANDY terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, telah tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ataupun pelanggaran, ada hubungan nya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang melanggar pasal dalam Dakwaan Kesatu yaitu pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SINDANG SALAMUN Alias SANDY dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah lembar print out gambar dan status facebook atas nama DULLAH TUSIEK.
1 (satu) lembar print out tulisan kata-kata / kalimat komentar pada akun facebook atas nama SANDI SALAMUN.
1 (satu) buah lembar print out gambar dan status facebook atas nama MET KOTA TUA.
1 (satu) lembar print out tulisan kata-kata / kalimat komentar pada akun facebook atas nama SANDI SALAMUN.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut maka Pengadilan Negeri Tual menjatuhkan putusan yaitu Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2017/PN Tul tanggal 9 November 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Sindang Salamun Alias Sandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentramisikan diaksesnya Informasi elektronika yang memiliki muatan Pencemaran nama baik yang dilakukan secara berlanjut ” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim, yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa 11 (sebelas) bulan ;
4. Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah lembar print out gambar dan status facebook atas nama Dullah Tusiek ;
1 (satu) lembar print out tulisan kata-kata/ kalimat komentar pada akun facebook atas nama Sandi Salamun ;
1 (satu) buah lembar print out gambar dan status facebook atas nama Met Kota Tual ;
1 (satu) lembar print out tulisan kata-kata/kalimat komentar pada akun facebook atas nama Sandi Salamun , Dirampas untuk dimusnahkan ;
5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000 (duaribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 43/Pid.Sus/2017/PN Tul tanggal 9 November 2017 tersebut, Penuntut Umum menyatakan banding pada tanggal 16 November 2017 sebagaimana ternyata dari akta permohonan banding Nomor : 43/Akta. Pid/2017/PN Tul dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara yang seksama kepada LOPIANUS NGABALIN,S.H., Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 22 November 2017;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding dan diterima di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tual pada tanggal 20 Nopember 2017 dan telah diberitahukan dengan cara yang seksama kepada LOPIANUS NGABALIN,S.H., Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 22 November 2017;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penuntut Umum tersebut dimana Penasihat Hukum Terdakwa telah menyerahkan Kontra Memori Banding dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tual pada tanggal 4 Desember 2017 dan telah diberitahukan dengan cara yang seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 5 Desember 2017;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa masing - masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara mulai tanggal 27 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 5 Desember 2017 sebagaimana surat dari Pengadilan Negeri Tual, Nomor : W27-U3/992/HK.07/XI/2017 dan Nomor : W27-U3/993/HK.07/XI/2017 masing-masing tanggal 27 Nopember 2017, akan tetapi sesuai Surat Keterangan Panitera Pidana Pengadilan Negeri Tual tanggal 6 Desember 2017 baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak datang menghadap di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tual untuk mempelajari berkas perkara dimaksud;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat menurut undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tanggal 20 November 2017 pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual mengenai pemidanaan tidak memadai bagi tujuan edukatif, preventif, korektif dan represif untuk itu putusan yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa haruslah menimbulkan efek jera dan sebagai tolok ukur di dalam masyarakat agar seseorang tidak boleh menulis sesuatu yang bersifat penghinaan ;
Bahwa hukuman percobaan yang dijatuhkan kepada terdakwa dapat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghina kembali saksi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori bandingnya tersebut maka Penuntut Umum pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tinggi Ambon memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa SINDANG SALAMUN Alias SANDY dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kontra memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual sudah tepat dan benar baik dari segi edukatif, preventif, korektif maupun represif oleh karena itu memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon memutuskan:
Menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual dalam perkara ini.
Menolak Memori Banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tual untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara atas nama terdakwa SINDANG SALAMUN Alias SANDI berupa Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri Tual dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 43/Pid.Sus /2017/PN Tul tanggal 9 November 2017 dan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa tentang terbuktinya kesalahan terdakwa pada dakwaan alternatip ke satu sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama ternyata baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa juga sependapat karena itu terdakwa dijatuhi pidana hanya saja terhadap hukuman yang dijatuhkan ( straf macht ) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama berupa pidana percobaan dimana Jaksa Penuntut Umum keberatan dengan alasan sebagaimana dikemukakan dalam memori bandingnya ;
Menimbang, bahwa sekalipun Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa berupa pidana percobaan akan tetapi dalam putusannya pada halaman 29 alinea pertama telah membuat pertimbangan terdakwa dalam tahanan maka sesuai dengan ketentuan pasal 21, pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP masa penangkapan dan atau penahanan tersebut dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan dimana menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan tersebut adalah berkelebihan dan dianggap tidak ada karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa tidak pernah dilakukan penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan ;
Menimbang, bahwa tentang terbuktinya kesalahan terdakwa pada dakwaan alternatip kesatu sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dimana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga sependapat karena dalam fakta pemeriksaan dipersidangan perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori sebagai kejahatan teknologi informasi ( cyber crime ) ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang tepat dijatuhkan kepada diri terdakwa maka terlebih dahulu harus memperhatikan syarat penuntutan dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ruang lingkup Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009 disebutkan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum melainkan sebagai delik aduan hal tersebut telah diadopsi dan dimuat dalam penjelasan umum dalam Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengacu pada BAB XVI KUHP yang mengatur Tindak Pidana Penghinaan sebagai Genus Delict maka untuk menuntut pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik mensyaratkan adanya pengaduan ( Klacht ) dari korban kepada pihak yang berwajib ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengaduan menurut pasal 1 sub angka 25 KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya;
Menimbang, bahwa saksi Drs. Yunus Serang, M.Si selaku saksi korban berdasarkan berkas perkara penyidikan ternyata hanya membuat Surat Pernyataan tanggal 23 Februari 2017 yang berisi kalimat “ saya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada Pihak yang Berwajib dan berharap kiranya perkara ini dapat diselesaikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku “ ;
Menimbang, bahwa Surat Pernyataan tanggal 23 Februari 2017 dari Drs. Yunus Serang, M.Si selaku saksi korban menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bukan merupakan pengaduan sebagaimana maksud pasal 1 sub angka 25 KUHAP ;
Menimbang,bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah ternyata Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara ketika melimpahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Tual dengan disertai surat dakwaan akan tetapi tanpa dilengkapi surat pengaduan untuk memenuhi syarat menuntut terdakwa dengan demikian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum yang telah diuraikan tersebut di atas maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon memutus untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 43/Pid.Sus / 2017/PN. TUL. tanggal 9 Nopember 2017 yang dimohonkan banding dan akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana tersebut nanti ;
Menimbang, bahwa karena dalam pemeriksaan di tingkat banding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima maka terhadap biaya perkara ini dibebankan kepada negara ;
Mengingat Undang - Undang No. 8 Tahun1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berkenaan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 43/Pid.Sus / 2017/PN. TUL. tanggal 9 Nopember 2017 yang dimohonkan banding ;
DAN MENGADILI SENDIRI
Menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari : SELASA, tanggal 9 JANUARI 2018 oleh kami : DJOKO SOETATMO, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Ketua Majelis, ABDUL HUTAPEA, SH,MH. dan ALEXANDER SAMPEWAI PALUMPUN , SH,MH. masing - masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 62 / Pid. Sus/2017/PT AMB tanggal 13 Desember 2017 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding putusan mana diucapkan pada hari : SENIN , tanggal 15 JANUARI 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh DANIEL N. MORIOLKOSSU,S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon , tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
ABDUL HUTAPEA, SH,MH. DJOKO SOETATMO, SH.
ttd
ALEXANDER SAMPEWAI PALUMPUN , SH,MH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
DANIEL N. MORIOLKOSSU,S.H.,M.H.
Salinan sesui aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon
KEITEL von EMSTER, SH
Nip. 19620202 1986031006