222/Pid.Sus/2015/PN MLG
Putusan PN MALANG Nomor 222/Pid.Sus/2015/PN MLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD SUKAMDI Als SUKRO
MENGADILI : − Menyatakan terdakwa AHMAD SUKAMDI alias SUKRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; − Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD SUKAMDI alias SUKRO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; − Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; − Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; − Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna silver hitam dual simcard (dua kartu) dengan nomor simcard 08570723658 dan 085707238542 dirampas untuk Negara ; ï€ Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 222/Pid.Sus/2015/PN. Malang
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------
Nama Tempat lahir Umur / Tgl. Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | AHMAD SUKAMDI alias SUKRO ; --------------------- Jombang ; ---------------------------------------------------- 29 tahun / 7 Mei 1985 ; ----------------------------------- Laki-laki ; ------------------------------------------------------ Indonesia ; ---------------------------------------------------- Dusun Karangan Wetan Desa Karangan RT.02 RW.03 Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang ; Islam ; --------------------------------------------------------- Swasta ; ------------------------------------------------------- - ; ---------------------------------------------------------------- |
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh : ----------------------------------------------------
Penyidik tanggal 19 Ferbuari 2015 No. SP.HAN/06/II/2015/RESKRIM, sejak tanggal 19 Ferbuari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015 ; ------------
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum, tanggal 9 Maret 2015 No. B-145/0.5.44/EPP.2/03/2015 sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 19 April 2015 ; -----------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 14 April 2015 No. PRINT-176/0.5.44/EP.2/ 04/2015, sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan 3 Mei 2015 ; -------------
Hakim Pengadilan Negeri Malang, tanggal 28 April 2015 No. 222/Pen.Pid/2015/ PN.Malang, sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015 ; -----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Malang, tanggal 18 Mei 2015, No. 222/Pid.Sus/2015/PN. Mlg, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015 ; ----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor 222/Pid.Sus/2015/PN. Mlg ; ---------------
Telah mendengarkan keterangan saksi ; ---------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; ---------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum sebagaimana dalam surat dakwaan tanggal 20 April 2015, No. Reg. Perk : PDM.13/BATU/Ep.2/4/2015, dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------
---------Bahwa ia terdakwa AHMAD SUKAMDI Als SUKRO, pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekira pukul 20.00 Wib atau sekitar waktu itu setidak- tidaknya suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa Ds. Karangan RT.02 RW.03 Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang atau di tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili (pasal 84 (2) KUHAP), dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa bermula dari saksi-saksi dari anggota Polsek Bumiaji yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar SPBU Pandanrejo sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli Pil LL dan Narkoba selanjutnya saksi melakukan pemantauan sekitar SPBU Pandanrejo dan sekitar pukul 20.30 wib saksi melihat dari jarak sekitar 50 (lima puluh) meter ada 2 (dua) orang datang yang mencurigakan disebelah barat SPBU Pandanrejo, kedua orang tersebut tidak mengisi bahan bakar tetapi duduk-duduk sambil saling menyerahkan sesuatu maka saat itu saksi bersama dengan rekannya mendekat ternyata kedua orang tersebut bergegas pergi kearah timur SPBU, seketika itu langsung mengejarnya dan kemudian saat mengejar ke arah timur SPBU berpapasan dengan orang yang dicurigai di SPBU Pandanrejo, seketika itu saksi langsung menghentikan orang tersebut selanjutnya diketahui bernama sdr. NEVI dan saat digeledah/diperiksa diketemukan Pil LL (Pil Koplo) sebanyak 1 (satu) tik (satu bungkus kecil yang berisi 9 (sembilan) butir Pil LL) dan saat itu menginterogasi sdr. NEVI diketahui bahwa Aliran jual beli Pil LL tersebut yaitu sdr. NEVI membeli Pil LL di tempat Sdr. AAN SUYANTO (dalam berkas lain) lalu Sdr. AAN SUYANTO membeli dari SHOLEH (anak buah PRASETIYO MAWAN WAHYUDI yang masih DPO) lalu sdr. PRASETIYO MAWAN WAHYUDI (dalam berkas perkara terpisah) membeli atau mendapatkan Pil LL tersebut dari Sdr. MUHAMMAD ZAMRONI (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. MUHAMMAD ZAMRONI membeli atau mendapatkan Pil LL tersebut dari terdakwa MUHAMMAD SUKAMDI als. SUKRO, sedangkan Sdr. YAYAK YOGA (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan atau membeli Pil LL tersebut dari Sdr. PRASETIYO MAWAN WAHYUDI (dalam berkas perkara terpisah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya , Ds. Karangan RT.02 RW.03 Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2015 sekira pukul 20.00 Wib dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung warna silver hitam dual simcard (dua kartu) dengan nomor simcard 085707237658 dan 085707238542, yang telah dipergunakan oleh terdakwa AHMAD SUKAMDI Als SUKRO untuk melakukan transaksi dengan Sdr. MUHAMMAD ZAMRONI baik melalui sms maupun telp sebanyak 2 (dua) kali dan yang terakhir membeli Pil LL sebanyak 5000 (lima ribu) butir dengan harga Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan diminta tambah ongkos ambil barang pil LL sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) oleh terdakwa sehingga total uang yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp.2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) namun pada saat itu oleh terdakwa hanya diberi 2000 (dua ribu) butir Pil LL dan kekurangannya akan dicarikan lagi sehingga terdakwa masih berhutang kepada Sdr. ZAMRONI sebanyak 3000 (tiga ribu) butir ; ---
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan didalam peredaran obat tersebut dan tablet warna putih berlogo “LL” ( Doubel L) atau pil koplo tidak memiliki ijin edar ; ----------------------------------------------------------
Kemudian pil tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratiorium Forensik Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 1300/NOF/2015 tanggal 20 Pebruari 2015, didapat kesimpulan bahwa barang bukti No. 2099/2015/NOF berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT, Imam Mukti S.Si, Apt ,M.Si dan Luluk Muljani ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------------------------------------
ATAU ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa ia terdakwa AHMAD SUKAMDI Als SUKRO, pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekira pukul 20.00 Wib atau sekitar waktu itu setidak- tidaknya suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa Ds. Karangan RT.02 RW.03 Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang atau di tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili ( pasal 84 (2) KUHAP), dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki standar dan/atau keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula dari saksi-saksi dari anggota Polsek Bumiaji yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar SPBU Pandanrejo sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli Pil LL dan Narkoba selanjutnya saksi melakukan pemantauan sekitar SPBU Pandanrejo dan sekitar pukul 20.30 wib saksi melihat dari jarak sekitar 50 (lima puluh) meter ada 2 (dua) orang datang yang mencurigakan disebelah barat SPBU Pandanrejo, kedua orang tersebut tidak mengisi bahan bakar tetapi duduk-duduk sambil saling menyerahkan sesuatu maka saat itu saksi bersama dengan rekannya mendekat ternyata kedua orang tersebut bergegas pergi kearah timur SPBU, seketika itu langsung mengejarnya dan kemudian saat mengejar ke arah timur SPBU berpapasan dengan orang yang dicurigai di SPBU Pandanrejo, seketika itu saksi langsung menghentikan orang tersebut selanjutnya diketahui bernama sdr. NEVI dan saat digeledah/diperiksa diketemukan Pil LL (Pil Koplo) sebanyak 1 (satu) tik (satu bungkus kecil yang berisi 9 (sembilan) butir Pil LL) dan saat itu menginterogasi sdr. NEVI diketahui bahwa Aliran jual beli Pil LL tersebut yaitu sdr. NEVI membeli Pil LL di tempat Sdr. AAN SUYANTO (dalam berkas lain) lalu Sdr. AAN SUYANTO membeli dari SHOLEH (anak buah PRASETIYO MAWAN WAHYUDI yang masih DPO) lalu sdr. PRASETIYO MAWAN WAHYUDI (dalam berkas perkara terpisah) membeli atau mendapatkan Pil LL tersebut dari Sdr. MUHAMMAD ZAMRONI (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. MUHAMMAD ZAMRONI membeli atau mendapatkan Pil LL tersebut dari terdakwa MUHAMMAD SUKAMDI als. SUKRO, sedangkan Sdr. YAYAK YOGA (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan atau membeli Pil LL tersebut dari Sdr. PRASETIYO MAWAN WAHYUDI (dalam berkas perkara terpisah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya, Ds. Karangan RT.02 RW.03 Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2015 sekira pukul 20.00 Wib dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung warna silver hitam dual simcard (dua kartu) dengan nomor simcard 085707237658 dan 085707238542, yang telah dipergunakan oleh terdakwa AHMAD SUKAMDI Als SUKRO untuk melakukan transaksi dengan Sdr. MUHAMMAD ZAMRONI baik melalui sms maupun telp sebanyak 2 (dua) kali dan yang terakhir membeli Pil LL sebanyak 5000 (lima ribu) butir dengan harga Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan diminta tambah ongkos ambil barang pil LL sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) oleh terdakwa sehingga total uang yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp.2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) namun pada saat itu oleh terdakwa hanya diberi 2000 (dua ribu) butir Pil LL dan kekurangannya akan dicarikan lagi sehingga terdakwa masih berhutang kepada Sdr. ZAMRONI sebanyak 3000 (tiga ribu) butir ; ---
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan didalam peredaran obat tersebut dan tablet warna putih berlogo “LL” ( Doubel L) atau pil koplo tidak memiliki ijin edar ; ----------------------------------------------------------
Kemudian pil tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratiorium Forensik Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 1300/NOF/2015 tanggal 20 Pebruari 2015, didapat kesimpulan bahwa barang bukti No. 2099/2015/NOF berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT, Imam Mukti S.Si, Apt ,M.Si dan Luluk Muljani ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------------------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 2 (duat) orang saksi ; -----------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Batu Sektor Bumiaji No. Pol. : BP/06/III/2015/Reskrim atas nama tersangka MUHAMMAD ZAMRONI ; -----
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1300/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 ; -------------------------------------------
Keterangan terdakwa AHMAD SUKAMDI alias SUKRO ; -------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------
Saksi 1. KRISWANTORO ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 berdasar informasi dari masyarakat saksi bersama saksi HERMAN SUYANTO melakukan pemantauan disekitar SPBU pandanrejo kec. Bumiaji kota Batu dan melihat dua orang mencurigakan kemudian saksi-saksi melakukan pengejaran dan kemudian memberhentikan seseorang yang kemudian diketahui bernama NEVI dan sewaktu dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) tik atau 1 (satu) bungkus plastic kecil yang berisi 9 (sembilan) butir pil double LL di dalam sakunya yang dibeli dari saksi AAN seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pengembangan penangkapan tersebut, NEVI membeli dari AAN SUYANTO, kemudian AAN SUYANTO ditangkap dan mengakui membeli dari SHOLEH (DPO) yang membeli dari PRASETYO MAWAN WAHYUDI, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; -------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan PRASETYO MAWAN WAHYUDI, ia membeli dari saksi MUHAMMAD ZAMRONI, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD ZAMRONI ; ------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan saksi MUHAMMAD ZAMRONI, ia membeli dari terdakwa dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 di rumahnya Ds. Karangan RT.02 RW.03 Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang ; -----------------------------------
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung warna silver hitam dual simcard (dua kartu) dengan nomor simcard 085707237658 dan 085707238542, yang telah dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan transaksi dengan MUHAMMAD ZAMRONI ; ------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; --------------
Saksi 2. MUHAMMAD ZAMRONI ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi membeli pill double LL tersebut dari terdakwa ; ------------
Bahwa selanjutnya saksi menjual pada PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; ---
Bahwa setiap saksi berkomunikasi dengan terdakwa untuk memesan pil LL selalu disamarkan dengan sebutan GRASAK ; ---------------------------------------
Bahwa terahir saksi membeli Pill double LL ke terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sebanyak 5000 (lima ribu) butir pil LL dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dimintain ongkos ambil barang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total uang yang diberikan ke terdakwa sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) tetapi saat itu hanya diberi 2000 (dua ribu) butir pil LL dan kekurangannya akan dicarikan lagi oleh terdakwa ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah membeli Pil LL ke terdakwa sudah 2 (dua) kali, pertama sebanyak 2000(dua ribu) butir, yang kedua membeli 5000(lima ribu butir) pil LL dan menjual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; ---------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; --------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1300/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 2099/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual pil LL kepada saksi MUHAMMAD ZAMRONI sebanyak 2 kali yang pertama transaksi jual beli Pil LL tersebut dilakukan di daerah Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang dan yang kedua saksi MUHAMMAD ZAMRONI datang ke rumah di desa Karangan Kec. Bareng Kabupaten Jombang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekitar pukul 20.00 wib di rumah di desa Karangan RT.02 RW.03 Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dari Alex alamat pastinya terdakwa tidak mengetahuinya mengaku dari kota Surabaya ; -------------------
Bahwa terdakwa membeli pill LL tersebut dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- untuk setiap plastik yang berisi 1000 butir pill LL ; ------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna silver hitam dual simcard (dua kartu) dengan nomor simcard 08570723658 dan 085707238542, barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana No. Reg. Perk : PDM.13/BATU/Ep.2/4/2015 tanggal 2 Juli 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : ------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AHMAD SUKAMDI als SUKRO bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; ----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD SUKAMDI als SUKRO dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi selama masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- Lima ratus ribu rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa 1(satu) buah handphone merk samsung warna silver hitam dual simcard (dua kartu) dengan nomor simcard 085707237658 dan 085707238542 dirampas untuk negara ; --------------------
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi) hanya mengajukan permohonan secara lisan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa benar, awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 berdasar informasi dari masyarakat KRISWANTORO bersama dengan HERMAN SUYANTO dan anggota polsek Bumiaji melakukan pemantauan disekitar SPBU pandanrejo kec. Bumiaji kota Batu dan melihat dua orang mencurigakan kemudian melakukan pengejaran dan kemudian memberhentikan seseorang yang kemudian diketahui bernama NEVI dan sewaktu dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) tik atau 1 (satu) bungkus plastic kecil yang berisi 9 (sembilan) butir pil double LL di dalam sakunya yang dibeli dari saksi AAN seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan hasil pengembangan penangkapan tersebut, NEVI membeli dari AAN SUYANTO, kemudian AAN SUYANTO ditangkap dan mengakui membeli dari SHOLEH (DPO) yang membeli dari PRASETYO MAWAN WAHYUDI, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; -------------------------------------------
Bahwa benar, dari keterangan PRASETYO MAWAN WAHYUDI, ia membeli dari saksi MUHAMMAD ZAMRONI, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD ZAMRONI ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar, dari keterangan saksi MUHAMMAD ZAMRONI, ia membeli dari terdakwa dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 di rumahnya Ds. Karangan RT.02 RW.03 Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang ; -----------------------------------
Bahwa benar, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung warna silver hitam dual simcard (dua kartu) dengan nomor simcard 085707237658 dan 085707238542, yang telah dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan transaksi dengan MUHAMMAD ZAMRONI ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi MUHAMMAD ZAMRONI membeli Pill double LL ke terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sebanyak 5000 (lima ribu) butir pil LL dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dimintain ongkos ambil barang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total uang yang diberikan ke terdakwa sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) tetapi saat itu hanya diberi 2000 (dua ribu) butir pil LL dan kekurangannya akan dicarikan lagi oleh terdakwa ; -------------
Bahwa benar, oleh saksi MUHAMMAD ZAMRONI pil LL tersebut selanjutnya dijual pada PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; ------------------------
Bahwa benar, terdakwa menjual pil LL kepada saksi MUHAMMAD ZAMRONI sebanyak 2 kali yang pertama transaksi jual beli Pil LL tersebut dilakukan di daerah Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang dan yang kedua saksi MUHAMMAD ZAMRONI datang ke rumah di desa Karangan Kec. Bareng Kabupaten Jombang ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa membeli pill LL tersebut dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- untuk setiap plastik yang berisi 1000 butir pill LL ; -
Bahwa benar, berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1300/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 2099/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara alternatif, kesatu melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kesatu Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur deliknya : --------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ; ------------------
Pertimbangan unsur delik ; ------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ;
Menimbang, bahwa faktanya terdakwa MUHAMMAD SOLEH bin M. SUKRON (Alm) yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai orang yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ---------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ; ------------------
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan ini bersifat alternati, sehingga apabila salah satu telah terbukti, maka semua unsur ini telah terbukti pula ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata memproduksi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan termasuk pula proses pengemasannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata mengedarkan dapat diartikan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan atau dari tempat satu ke tempat lain atau dalam rangka perdagangan maupun bukan perdagangan ; ---------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan : -------------
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 berdasar informasi dari masyarakat KRISWANTORO bersama dengan HERMAN SUYANTO dan anggota polsek Bumiaji melakukan pemantauan disekitar SPBU pandanrejo kec. Bumiaji kota Batu dan melihat dua orang mencurigakan kemudian melakukan pengejaran dan kemudian memberhentikan seseorang yang kemudian diketahui bernama NEVI dan sewaktu dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) tik atau 1 (satu) bungkus plastic kecil yang berisi 9 (sembilan) butir pil double LL di dalam sakunya yang dibeli dari saksi AAN seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pengembangan penangkapan tersebut, NEVI membeli dari AAN SUYANTO, kemudian AAN SUYANTO ditangkap dan mengakui membeli dari SHOLEH (DPO) yang membeli dari PRASETYO MAWAN WAHYUDI, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; -------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan PRASETYO MAWAN WAHYUDI, ia membeli dari saksi MUHAMMAD ZAMRONI, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD ZAMRONI ; ------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan saksi MUHAMMAD ZAMRONI, ia membeli dari terdakwa dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 di rumahnya Ds. Karangan RT.02 RW.03 Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang ; -----------------------------------
Bahwa benar, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung warna silver hitam dual simcard (dua kartu) dengan nomor simcard 085707237658 dan 085707238542, yang telah dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan transaksi dengan MUHAMMAD ZAMRONI ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi MUHAMMAD ZAMRONI membeli Pill double LL ke terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sebanyak 5000 (lima ribu) butir pil LL dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dimintain ongkos ambil barang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total uang yang diberikan ke terdakwa sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) tetapi saat itu hanya diberi 2000 (dua ribu) butir pil LL dan kekurangannya akan dicarikan lagi oleh terdakwa ; ---------------------------------
Bahwa oleh saksi MUHAMMAD ZAMRONI pil LL tersebut selanjutnya dijual pada PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual pil LL kepada saksi MUHAMMAD ZAMRONI sebanyak 2 kali yang pertama transaksi jual beli Pil LL tersebut dilakukan di daerah Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang dan yang kedua saksi MUHAMMAD ZAMRONI datang ke rumah di desa Karangan Kec. Bareng Kabupaten Jombang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa membeli pill LL tersebut dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- untuk setiap plastik yang berisi 1000 butir pill LL ; -
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas, dihubungkan dengan unsur delik, pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa menjual pil LL kepada saksi MUHAMMAD ZAMRONI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sebanyak 5000 (lima ribu) butir pil LL dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dimintain ongkos ambil barang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total uang yang diberikan ke terdakwa sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), perbuatan mana temasuk dalam kategori mengedarkan, karena terdakwa telah mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan yaitu dari terdakwa dijual kepada MUHAMMAD ZAMRONI dengan disepakati harga tertentu ; -------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah barang bukti yang disita dari saksi MUHAMMAD ZAMRONI berupa 57 (lima puluh tujuh) butir pil double L termasuk dalam sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan ? ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1300/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 2099/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti surat tersebut menunjukkan bahwa tablet warna putih logo “LL” adalah termasuk dalam Daftar Obat Keras, oleh karenanya terbukti bahwa 57 (lima puluh tujuh) butir pil double L termasuk dalam sediaan farmasi dalam bentuk obat ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa mengedarkan dilakukan dengan sengaja atau tidak ; --------
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken vaneen gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya, dan bila dihubungkan dalam unsur delik ini, harus ada kesengajaan dalam diri terdakwa untuk memproduksi atau mengedarkan ; ------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa membeli pill LL tersebut dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- untuk setiap plastik yang berisi 1000 butir pill LL, dari fakta tersebut pengadilan berpendapat bahwa terdakwa memang menghendaki untuk mengedarkan obat tersebut, hal mana dapat terlihat dari tindakan terdakwa yang awalnya membeli dan selanjutnya menjual kembali menunjukkan maksud dari perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, oleh kerenanya pengadilan berpendapat bahwa terdapat kesengajaan dalam diri terdakwa untuk mengedarkan sedian farmasi berupa pil LL ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap pula terhadap barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) butir pil double L ternyata bukan merupakan kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label/penandaan yang lengkap, hal ini melanggar UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (2), PP 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (1), (2), sehingga barang tersebut di atas dapat digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar”, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan kesatu penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu penuntut umum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif dan dakwaan kesatu telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangakan lagi oleh Majelis Hakim ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ---------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa AHMAD SUKAMDI alias SUKRO mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ; -------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna silver hitam dual simcard (dua kartu) dengan nomor simcard 08570723658 dan 085707238542, Pengadilan menetapkan dirampas untuk Negara ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama ; -------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, disamping itu sangat membahayakan kepada diri terdakwa sendiri, dapat juga membahayakan orang lain ; --------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta undang-undang lain yang bersangkutan ; ---------------------------
------------------------------------M E N G A D I L I :-----------------------------
Menyatakan terdakwa AHMAD SUKAMDI alias SUKRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; --------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD SUKAMDI alias SUKRO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna silver hitam dual simcard (dua kartu) dengan nomor simcard 08570723658 dan 085707238542 dirampas untuk Negara ; ----------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). -------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015, oleh kami : DR. DJANIKO MH. GIRSANG, SH., M. Hum., sebagai Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH., MH., dan ENNIERLIA ARIENTOWATY, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu HANAFI, SH., sebagai panitera pengganti, dengan dihadiri SEPTY TRI ANDARANI, SH., penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batu serta terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUS AKHYUDI, SH., MH. DR. DJANIKO MH. GIRSANG, SH., M. Hum.
ENNIERLIA ARIENTOWATY, SH.
Panitera Pengganti
HANAFI, SH.