40/Pdt/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 40/Pdt/2019/PT DPS
I MADE PUTRA RISNAWA, ST melawan I MADE SUANA, dkk
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula sebagai Penggugat - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 565/Pdt.G /2018/PN Dps, tanggal 28 Januari 2019, yang dimohonkan banding tersebut DENGAN MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi para Tergugat Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian 2. Menyatakan Hukum, obyek sengketa sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisasi Pemilikan/Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit Kabupaten Dati II Badung, Desa Adat : Ungasan, Pesedahan : D.Kuta, Kelurahan / Desa : Ungasan, Kecamatan Kuta dengan dengan identifikasi yaitu : Halaman 21 . 1. No. Urut : 1 2. Nama & Alamat Pemegang Hak / Yang menguasasi tanah lama : DUWE PURA KAYANGAN BADUNG Identitas Tanah : 3. No.Bidang Tanah : - 4. Pipil : 228 5. Persil : 18dp 6. Klas : II Luas : 7. Pipil Ha. : 2,800 Ha 8. Ukuran M2 : 28. 000 M2 9. Nama dan alamat pemegang Hak / Yang menguasasi tanah baru : DUWE PURA 10. Sebab Perubahan : - 11. Keterangan : -  Sketsa Gambar : terlampir Atau identifikasi tersebut tertuang dalam Buku Pemilikan dan Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung - Desa Ungasan No.128 adalah SAH MILIK/DUWE PURA KAYANGAN BADUNG , dengan batas-batas : • Utara Tanah Milik, atas nama Tan Nixsun dan I Wayan Rinceg • Timur Tanah Milik atas nama I Nambun • Selatan Tanah Milik atas nama I Wayan Duming,dkk dan I Komang Ariyana • Barat Tanah Milik atas nama I Nyoman Widra. - Menyatakan Hukum, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan atas obyek sengketa, Nomor : 51. 03. 050. 002. 02- 005. 0 atas nama I Made Suana, tidak memiliki kekuatan hukum - Menghukum Turut Tergugat, untuk tunduk pada isi putusan ini - Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk segera membongkar, mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat berikut sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah tersebut dalam keadaan kosong sehingga Obyek sengketa Milik Duwe Pura Kayangan Badung keberadaanya kembali seperti semula dan pelaksanaannya dengan bantuan Pihak Kepolisian - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya - Menghukum Para Tergugat/ParaTerbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
S A L I N A N
U T U S A NNomor40/Pdt/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
I MADE PUTRA RISNAWA, ST, bertempat tinggal di Jalan Bukit Tunggal No.25 Gelogor, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dalam hal ini memberikan kuasa kepada ANAK AGUNG NGURAH ALIT WIRAKESUMA, S.H. dengan KTP Nomor : 5171011011700001, Nomor Induk Advokat : 07.11310 dan ANAK AGUNG SATRIYA WIBAWA ADI PUTRA,S.H., dengan KTP Nomor : 5103010403850008, Nomor Induk Advokat : 14.00015, adalah Para Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di “Cahaya JENGGALA & Associates” Law Office, beralamat kantor di Jalan Raya Lukluk, Gang Pemuwunan No.55, Lingkungan Delod Pempatan, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (80351), Propinsi Bali, berdasarkan surat kuasa khusus (Surat Kuasa terlampir) tertanggal 30 April 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah register nomor : 1322/Daf/2018 tertanggal 04 Juni 2018, sebagai PEMBANDING dahulu PENGGUGAT;
Lawan
I MADE SUANA, bertempat tinggal di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagai Tergugat I;
I WAYAN WIRAWAN, bertempat tinggal di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagai Tergugat II;
I MADE PUTRA MAHENDRA, bertempat tinggal di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagai Tergugat III;
I KETUT SUARDANA, bertempat tinggal di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagai Tergugat IV;
I WAYAN KARTAYASA, bertempat tinggal di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagai Tergugat V;
I WAYAN EKA SETIAWAN, bertempat tinggal di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagai Tergugat VI;
I WAYAN RUGEG, bertempat tinggal di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagai Tergugat VII;
I MADE SUASTIKA, bertempat tinggal di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagai Tergugat VIII ;
I WAYAN LENA YASA, bertempat tinggal di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagai Tergugat IX;
I NYOMAN POLOS, bertempat tinggal di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagai Tergugat X;
I WAYAN DIDIK DARMADI, bertempat tinggal di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagai Tergugat XI ;
I MADE SUWANDI, bertempat tinggal di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagai Tergugat XII;
I PUTU ARIADI, bertempat tinggal di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagai Tergugat XIII;
I KETUT LATRA, bertempat tinggal di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagai Tergugat XIV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juli 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah register nomor : 549/Daf/2018 tanggal 09 Juli 2018, Tergugat I sampai dengan Tergugat XIV memberikan kuasanya kepada RIZAL AKBAR MAYA POETRA, SH, MH., ZULFITA ZAHRA, SH, MH. dan DEWIK KUSUMAWATI, SH, Para Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Pengacara/Advokat AKBAR LAW FIRM beralamat di Jalan A.Yani Nomor : 169 Denpasar 80115, selanjutnya disebut PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT;
Dan
Bupati Kepala Daerah Pemerintah Badung, tempat kedudukan Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala Jalan Raya Sempidi Mengwi Badung Bali, memberikan kuasanya kepada SURYATIN LIJAYA, SH, SURYADHARMA, SH, NYOMAN PUTRA, SH, I WAYAN SUGIARTHA, SH, NI MADE SUMIATI, SH, MH, dan DRS. I MADE SUPARTHA, SH, MBL, kesemuanya pekerjaan Advokat dengan alamat kantor di Jalan Serma Kawi Nomor : 11 Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2018, Nomor : 923/20787/Bapend, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal, dibawah register Nomor : 1610/Daf/2018, tanggal 16 Juli 2018, sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan secara tertulis tertanggal 25 Juni 2018 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dalam Register no. 565/Pdt.G/2018/PN Dps,yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sebelum Penggugat menguraikan peristiwa hukum sebagai dasar pengajuan gugatan ini, terlebih dahulu Penggugat menguraikan ketentuan-ketentuan hukum yang terkait atas peristiwa hukum ( Tanah Hak Milik Pura Dalem Kayangan Badung ) yaitu sebagaimana tertuang di dalam :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) diantaranya :
Pasal 570 bahwa “Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan dan tidak mengganggu hak-hak orang lain ; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dengan pembayaran ganti rugi;
Pasal 571 bahwa “Hak milik atas sebidang tanah mengandung di dalamnya , kemilikan atas segala apa yang ada diatasnya dan didalam tanah;
Pasal 572 bahwa “Tiap-tiap hak milik harus dianggap bebas. Barang siapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu;
Yurisprudensi Mahkamah Agung diantaranya
Nomor Perkara : 51K/Sip/1975 tanggal 6 September 1976 Tentang Kedaluwarsa, dalam kaedah hukumnya menyebutkan “Lamanya menguasai tanah tidak mengakibatkan hilangnya hak milik ataupun hak menggarap dari pada orang lain“;
Nomor Perkara 457K/Sip/1974 tanggal 9 September 1976 Tentang Kedaluwarsa , dalam kaedah hukumnya menyebutkan “ Lampau Waktu saja tidak menyebabkan hapusnya sesuatu hak “;
Nomor Perkara : 157K/Sip/1975 tanggal 18 September 1976 Tentang Kadaluwarsa , dalam kaedah hukumnya menyebutkan “ Hak Penggugat untuk menggugat tanahnya yang sudah lama dikuasai oleh Tergugat tidak terkena daluwarsa;
Nomor Perkara : 10K/Sip/1983 tanggal 7 Mei 1983 Tentang Pembuktian Hak Atas Tanah, dalam kaedah hukumnya menyebutkan “ Pengusaan saja terhadap tanah sengketa tanpa bukti adanya alas hak (recht titel ) dari pada penguasaan itu , belumlah membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik tanah tersebut “.
Bahwa hal yang sama mengenai ketentuan surat pajak bumi bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa tanah sengketa adalah milik orang yang namanya tercantum dalam surat pajak tersebut dan hal ini telah ditegaskan di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 03 Pebruari 1960 , No. 34K/Sip/1960;
Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum tersebut di atas dan sesuai peristiwa hukum yang menjadi dasar diajukannya permasalahan ini adalah dimana Hak Kepemilikan Pura Dalem Kayangan Badung yaitu berupa sebidang tanah yang terletak di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung serta identitas tanah dimaksud tertuang dalam Buku Pemilikan dan Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung - Desa Ungasan No.128 , yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali, dengan perincian sesuai Daftar Inventarisasi Pemilikan/Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit Kabupaten Dati II Badung , Desa Adat : Ungasan , Pesedahan : D.Kuta, Kelurahan/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta , dalam halaman 21 sebagai berikut :
Halaman 21 .
No. Urut : 1
Nama & Alamat Pemegang Hak /
Yang menguasasi tanah lama : DUWE PURA KAYANGAN BADUNG
Identitas Tanah :
No.Bidang Tanah : -
Pipil : 228
Persil : 18dp
Klas : II
Luas :
Pipil Ha. : 2,800 Ha
Ukuran M2 : 28.000 M2
Nama dan alamat pemegang Hak /
Yang menguasasi tanah baru : DUWE PURA
Sebab Perubahan : -
Keterangan : -
Sketsa Gambar : terlampir
Bahwa dari identitas obyek tanah sebagaimana uraian angka 2 (dua) di atas, untuk selanjutnya disebut OBYEK SENGKETA , dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut :
Utara Tanah Milik, atas nama : Tan Nixsun dan I Wayan Rinceg;
Timur Tanah Milik atas nama I Nambun;
Selatan Tanah Milik, atas nama : I Wayan Duming, dkk dan I Komang Ariyana;
Barat Tanah Milik, atas nama I Nyoman Widra.
Bahwa sekitar tahun yaitu antara tahun 2001/2002, obyek sengketa diajukan permohonan pajak oleh salah satu Para Tergugat ke Kantor Bupati Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Badung, Cq. Dinas Pendapatan Daerah/Pesedahan Agung Pemerintah Kabupaten Badung (Turut Tertugat) sehingga terbitlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Nomor : 51.03.050.002.02-005.0 atas nama I Made Suana (Tergugat I) serta atas terbitnya SPPT tersebut oleh (Almarhum) Drs. I Ketut Suda Sugira yang bertindak secara pribadi membuat surat pernyataan persetujuan tertanggal 1 Pebruari 2002 untuk memproses SPPT tersebut untuk rencana diterbitkan sertifikat dan dalam isi pernyataan tersebut tertuang kalimat dimana Almarhum Drs. I Ketut Suda Sugira bertindak selaku Pengempon Pura Kahyangan Badung setuju serta tidak keberatan, atas sebidang tanah yang tercantum dalam Buku Pemilikan dan Penguasaan Tanah Desa Ungasan yaitu Pipil No.228,Persil No.18,Klas II, Luas 28.000 M2 atas nama Duwe Pura yang terletak di Banjar Bakung Sari , Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ;
Bahwa atas pernyataan dari Almarhum Drs.I Ketut Suda Sugira tertanggal 1 Pebruari 2002, telah dianulir bahwa surat pernyataan tersebut tidak benar sebagaimana tertuang dalam :
Surat Prajuru Pura Dalem Kayangan Badung-Desa Pekraman Denpasar Nomor : 003/PDKB/VII/2002 tertanggal 29 Juli 2002 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB Badung – Jl.Cokroaminoto No.393 Denpasar , Perihal Mohon Tidak mengeluarkan Surat Keterangan SPPT Tanah a/n.Dwe Pura Dalem Kayangan Badung dan Almarhum Drs.I Ketut Suda Sugira juga turut menandatangani surat ini dengan status mengetahui bertindak selaku Prayogya Bendesa Desa Pekraman Denpasar , dimana isi pokok surat dimaksud adalah proses administrasi obyek sengketa tanpa sepengetahuan Prajuru Pura Dalem Kayangan Badung dan Jero Bendesa-Desa Pekraman Denpasa ;
Surat Prajuru Pura Dalem Kayangan Badung-Desa Pekraman Denpasar Nomor : 004/PDKB/VII/2002 tertanggal 29 Juli 2002 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung di Denpasar , Perihal Mohon Tidak mengeluarkan Sertifikat a/n.Dwe Pura Dalem Kayangan Badung dan Almarhum Drs.I Ketut Suda Sugira juga turut menandatangani surat ini dengan status mengetahui bertindak selaku Prayogya Bendesa Desa Pekraman Denpasar , dimana isi pokok surat dimaksud adalah proses administrasi obyek sengketa tanpa sepengetahuan Prajuru Pura Dalem Kayangan Badung dan Jero Bendesa-Desa Pekraman Denpasar;
Bahwa atas surat Prajuru Pura Dalem Kayangan Badung-Desa Pekraman Denpasar Nomor : 004/PDKB/VII/2002 tertanggal 29 Juli 2002 , oleh Badan Pertanahan Nasional – Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melalui suratnya Nomor : 610.61-1174-Bd tertanggal 21 September 2004 Perihal Mohon Tidak mengeluarkan Sertifikat a/n.Dwe Pura Dalem Kayangan Badung , mengundang Para Pihak dan hasil pertemuan dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 21 September 2004 , dimana hasil pertemuan pada pokoknya keputusan musyawarah akan disampaikan oleh Kepala Desa untuk meneruskan atau membatalkan proses permohonan tersebut;
Kemudian di tindak lanjuti pada bulan September yaitu sesuai Surat Prajuru Pura Dalem Kayangan Badung-Desa Pekraman Denpasar Nomor : 005/PDKB/VII/2002 tertanggal 4 September 2002 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung di Denpasar, Perihal Mohon Tidak mengeluarkan Sertifikat a/n .Dwe Pura Dalem Kahyangan Badung dan Almarhum Drs.I Ketut Suda Sugira juga turut menandatangani surat ini dengan status mengetahui bertindak selaku Prayogya Bendesa Desa Pekraman Denpasar, dimana isi pokok surat dimaksud adalah proses administrasi obyek sengketa tanpa sepengetahuan Prajuru Pura Dalem Kayangan Badung, Jero Bendesa-Desa Pekraman Denpasar;
Kemudian juga di ditindak lanjuti pada bulan September yaitu sesuai Surat Prajuru Pura Dalem Kayangan Badung-Desa Pekraman Denpasar Nomor : 006/PDKB/VII/2002 tertanggal 9 September 2002 yang ditujukan Kepala Kantor Pelayanan PBB Badung – Jl.Cokroaminoto No.393 Denpasar, Perihal Mohon dicabut/dibatalkan SPPT Nomor : 51.03.050.002.02-005.0 atas nama I Made Suana dan Almarhum Drs. I Ketut Suda Sugira juga turut menandatangani surat ini dengan status mengetahui bertindak selaku Prayogya Bendesa Desa Pekraman Denpasar, dimana isi pokok surat dimaksud adalah karena tanah yang diakui miliknya adalah tanah milik Duwe Pura Dalem Kayangan Badung Desa Pekraman Denpasar , Pipil No.228, Persil No.18,Klas II, Luas 28.000 M2 dan Almarhum Drs. I Ketut Suda Sugira juga turut menandatangani surat ini dengan status mengetahui bertindak selaku Prayogya Bendesa Desa Pekraman Denpasar;
Bahwa sesuai peristiwa hukum dalam uraian angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) di atas, kemudian usaha Prajuru/Pengurus Pura Dalem Kayangan Badung Desa Pekraman Denpasar untuk mempertahankan hak milik Pura terus berjalan dengan mencari solusi penyelesaian sehingga terbitlah Surat Keputusan Rapat Prajuru/Pengurus Pura Dalem Kayangan Badung Desa Pekraman Denpasar tertanggal 24 Oktober 2004 dengan Keputusan sebagai berikut :
Berlaku adil kepada semua penggarap;
Penggarap sebanyak 7 (tujuh) KK :
Wayan Rugeg;
Wayan Pugeg;
Made Suana;
Made Suwardana;
Made Kartayasa;
Wayan Sutirja;
Made Reja.
Masing-Masing KK diberikan maksimal 10 are;
Tanah yang masih tersisa agar tempatnya satu komplek;
Ketujuh orang tetap mengatur ayah ke Pura Dalem Kahyangan Badung;
Segala Biaya yang timbul atas pengurusan tanah tersebut ditanggung masing-masing;
Tanah yang kena rencana pembuatan jalan agar mengeluarkan tanahnya masing-masing.
bahwa obyek sengketa sudah terbentang jalan aspal yang luasnya + 80 (delapan puluh) are serta obyek sengketa sebagian telah berdiri bangunan tempat tinggal Para Tergugat );
Bahwa dari hasil Keputusan Rapat tersebut sebagaimana uraian angka 6 (enam) di atas, sesuai 2 (dua) kali pertemuan di Kantor Kepala Desa Ungasan tertanggal 29 Oktober 2004 dan tertanggal 11 Nopember 2004 , dimana Para Penggarap tetap pada permintaannya yaitu meminta separuh tanah Duwe Pura Dalem Kayangan Badung dan peristiwa ini dituangkan dalam Laporan Mengenai Keberadaan Pengurusan Duwe Pura Dalem Kahyangan Badung tertanggal 28 Nopember 2004;
Bahwa Para Tergugat selaku pihak Penggarap obyek sengketa dengan keturunannya, dimana ada lagi 2 (dua) orang Kepala Keluarga yang bernama (1) I Made Reja dengan anaknya yang bernama I Wayan Pon Raijaya yang dahulunya sebagai Pihak Penggarap dan sampai gugatan ini diajukan sudah tidak tinggal di obyek sengketa dan (2) I Wayan Moji dengan anaknya I Wayan Sutirja, tetap sebagai Pihak Penggarap dan tetap tinggal di Obyek sengketa, serta juga terhadap 2 (dua) orang Penggarap tersebut telah membuat surat pernyataan tertanggal 15 Mei 2003 dimana isi pernyataan yaitu bahwa obyek sengketa adalah Duwe Pura Kayangan Badung dan kami hanya selaku penggarap saja (bukan pemilik) sejak orang tua kami masih hidup (sebelum tahun 1960) sampai dengan sekarang serta adanya Surat Pernyataan Penggarap dan Surat Keterangan Penyanding masing-masing tertanggal 17 Desember 2017 yang isi adalah sama yaitu obyek sengketa adalah Milik/Duwe Pura Kayangan Badung;
Bahwa seiring waktu berjalan Prajuru/Pengurus Pura Dalem Kayangan Badung Desa Pekraman Denpasar maupun Bendesa Desa Pekraman Denpasar sudah ada pergantian Pengurus yaitu dari tahun 2002 s/d tahun 2017 serta peristiwa hukum sebagaimana uraian angka 2 (dua) s/d angka 8 (delapan) di atas , tetap berlanjut dimana Pengurus Baru mendengar informasi bahwa obyek sengketa mau disertifikatkan oleh I Made Suana (Tergugat I) yang kelengkapan pengurusan sertifikat salah satunya berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan , Nomor : 51.03.050.002.02-005.0 serta atas informasi tersebut kemudian Prajuru/Pengurus Pura Dalem Kayangan Badung Desa Pekraman Denpasar mengajukan Surat Nomor : 029/PDKB/VIII/2017 tertanggal 26 Agustus 2017 Perihal Keberatan, yang ditujukan kepada : (1) Perbekel Desa Ungasan Kabupaten Badung, (2) Camat Kuta Selatan Kabupaten Badung, (3) Kepala BPN Kabupaten Badung;
Bahwa atas surat keberatan tersebut kemudian ditindak lanjuti kembali oleh Prajuru/Pengurus Pura Dalem Kayangan Badung Desa Pekraman Denpasar dengan mengajukan Surat Nomor : 048/PDKB/XII/2017 tertanggal 20 Desember 2017 ke Kantor Kepala Desa Ungasan, Perihal Permohonan Penegasan atas Kepemilikan Tanah Hak Milik atau Duwe Pura Kayangan Badung, sebagaimana tertuang dalam Buku Pemilikan dan Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung - Desa Ungasan No.128 dan atas Surat tersebut kemudian Perbekel Ungasan mengundang Para Pihak sesuai Surat Perbekel Ungasan Nomor : 005/251/Pem tertanggal 24 Januari 2018, Perihal Mediasi, yang dilaksanakan pada hari Jumat/26 Januari 2018 bertempat di Kantor Perbekel Ungasan pada pukul 09.00 Wita serta dilampiri daftar hadir;
Bahwa sesuai uraian pada angka 10 (sepuluh) di atas, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Mediasi Duwe Pura Kayangan Badung yaitu sebagai berikut :
Belum menemukan kata sepakat antara kedua belah pihak yang mana berdasarkan informasi dari Prajuru/Pengelingsir Pura Kayangan Badung bahwa solusi telah diberikan kepada Para Penggarap pada tahun 2002 dengan memberikan masing-masing seluas 1.000 M2/KK dengan jumlah KK pada saat itu sebanyak 6 (enam) orang tidak dapat diterima oleh Pihak Penggarap;
Atas permohonan dari penggarap dengan memohon diberikan tanah yang lebih luas (lebih dari 1.000 M2/KK) dan mengingat juga ada penambahan jumlah KK dari penggarap dan diupayakan untuk rembug keluarga yang hasilnya akan disampaikan langsung kepada Pihak Prajuru Pura Kayangan Badung;
Apabila selanjutnya tidak ditemukan kesepakatan (buntu) maka mediasi selanjutnya akan dilaksanakan ditingkat lembaga yang lebih tinggi/Pengadilan.
Bahwa sesuai Berita Acara Rapat tanggal 26 Januari 2018 tersebut diatas pada point angka 2(dua) yaitu diupayakan untuk rembug keluarga yang hasilnya akan disampaikan langsung kepada Pihak Prajuru Pura Kayangan Badung dan sampai gugatan ini diajukan tidak ada hasil yang disampaikan oleh Para Tergugat dan terhadap hal ini juga pernah menjadi catatan sesuai hasil rapat tertanggal 8 Nopember 2014 yang menyebutkan dimana penyakap minta kepada Jro Mangku I Made Puger dan Bapak Wayan Bendi beserta rombongan, agar anak cucunya diberikan tanah masing-masing sebanyak (dua) are dan oleh Jro Mangku I Made Puger ditolak dengan alasan bahwa kalau diberikan tanah dimaksud , habis dibagi oleh anak cucunya;
Bahwa terhitung sejak permasalahan ini muncul yaitu sejak tahun 2002 s/d tahun 2018 atau sudah selama 16 (enam belas) tahun, baik dari Pengurus lama dan sekarang Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Prajuru/Pengurus Pura Dalem Kayangan Badung Desa Pekraman Denpasar dan mempertanggung jawabkan nantinya kepada 94 (Sembilan puluh empat) Banjar Adat yang Megaleng Setra yaitu : Banjar selaku subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban di Kuburan dalam wadah Pura Dalem Kayangan Badung serta mempertanggung jawabkan kepada Bendesa Pekraman Denpasar yang mewilayahi / tanggung jawab kepada 105 (seratus lima) Banjar Adat di Denpasar, sedangkan kewajiban kepada Pura Kayangan Badung dari tahun tahun ke tahun terus membebani Warga Banjar setiap Upacara Piodalan yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali atau kegiatan-kegiatan Upacara hari-hari Jagat Keagamaan lainnya serta pula terhadap pemeliharaan dan pembangunan phisik pura baik yang baru maupun yang sudah ada dengan biaya yang cukup besar sehingga Penggugat mengalami kerugian materiil dan inmateriil oleh karena sesuai ketentuan undang-undang Penggugat belum bisa menikmati atas pengelolaan obyek sengketa yang tentunya bisa mengurangi beban biaya jika obyek sengketa dapat dikelola dengan baik;
Bahwa Prajuru/Pengurus Pura Dalem Kahyangan Badung Desa Pekraman Denpasar pernah mendengar bahwa obyek sengketa telah diperjual belikan , sehingga indikasi atau dugaan secara subyektif tersebut maupun kiranya oleh Para Tergugat sudah mengalihkan kepada Pihak lain , maka Penggugat mengajukan permohonan untuk meletakkan Sita Jaminan atas obyek sengketa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti mengalihkan, menggadaikan kepada pihak lain dan atau yang akan bersifat merugikan Penggugat;
Bahwa untuk menghindari terjadinya kekurangan pihak dalam gugatan, maka Penggugat lebih baik menarik pihak ketiga yang bersangkutan sebagai pihak dari pada menjadikannya sebagai Saksi. Dengan jalan menariknya sebagai Turut Tergugat, memberi jaminan kepada Penggugat bahwa gugatannya tidak mengandung cacat plurium litis consortium sebagaimana Perihal Gugatan Penggugat, apalagi jika diperkirakan tanpa mengikutsertakan pihak ketiga yang sangat erat kaitannya dengan gugatan Penggugat sebagai Pihak , tidak mungkin dijatuhkan putusan yang TUNTAS (Putusan Makamah Agung No.1311 K/Pdt/1983 tanggal 20-8-1984, jo PT.Manado No.113/1982, 29-1-1982, jo.PN.Pulau No.21/1982, 19-2-1982);
Bahwa bertitik tolak dari uraian-uraian tersebut di atas, sehingga Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMER :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Hukum, obyek sengketa sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisasi Pemilikan/Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit Kabupaten Dati II Badung, Desa Adat : Ungasan, Pesedahan : D.Kuta, Kelurahan / Desa : Ungasan, Kecamatan Kuta dengan dengan identifikasi yaitu :
Halaman 21 .
1. No. Urut : 1
2. Nama & Alamat Pemegang Hak /
Yang menguasasi tanah lama : DUWE PURA KAYANGAN BADUNG
Identitas Tanah :
No.Bidang Tanah : -
Pipil : 228
Persil : 18dp
Klas : II
Luas :
Pipil Ha. : 2,800 Ha
Ukuran M2 : 28.000 M2
Nama dan alamat pemegang Hak /
Yang menguasasi tanah baru : DUWE PURA
Sebab Perubahan : -
Keterangan : -
Sketsa Gambar : terlampir
Atau identifikasi tersebut tertuang dalam Buku Pemilikan dan Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung - Desa Ungasan No.128 adalah SAH MILIK/DUWE PURA KAYANGAN BADUNG , dengan batas-batas :
Utara Tanah Milik, atas nama Tan Nixsun dan I Wayan Rinceg;
Timur Tanah Milik atas nama I Nambun;
Selatan Tanah Milik atas nama I Wayan Duming,dkk dan I Komang Ariyana;
Barat Tanah Milik atas nama I Nyoman Widra.
Menyatakan Hukum, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan atas obyek sengketa, Nomor : 51.03.050.002.02-005.0 atas nama I Made Suana, tidak memiliki kekuatan hukum;
Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat, untuk mencabut/menggantikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Nomor : 51.03.050.002.02-005.0 menjadi atas nama DUWE PURA KAYANGAN BADUNG;
Menyatakan hukum sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa;
Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk segera membongkar, mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat berikut sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah tersebut dalam keadaan kosong sehingga Obyek sengketa Milik Duwe Pura Kayangan Badung keberadaanya kembali seperti semula dan pelaksanaannya dengan bantuan Pihak Kepolisian;
Menghukum Para Tergugat, untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Mohon putusan seadil – adilnya Ex Aequo Et Bono;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan Jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa PENGGUGAT tidak berhak dan tidak berwenang mengajukan gugatan dalam perkara a quo (Disqualificatoire Exceptie/Exceptio Non Persona Stand In Judicio), mengingat kedudukan PENGGUGAT bukan sebagai pemilik tanah dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan obyek sengketa (error in objecto);
Bahwa gugatan PENGGUGAT kabur dan tidak jelas, karena tidak adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XIV maupun dengan obyek sengketa yang dapat dijadikan sebagai alasan daripada tuntutan (middellan van den eis) serta uraian-uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan, serta tidak memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang terjadi disekitar hukum dimaksud, sehingga gugatan menjadi kabur atau obscuur libel;
Bahwa oleh karena yang menjadi obyek gugatan adalah mengenai Perihal Mohon dicabut / dibatalkan SPPT Nomor :51.03.050.002.02-005.0 atas-nama I Made Suana, sebagaimana diuraikan didalam Surat Gugatan halaman 5 point.e oleh kerena itu Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
Bahwa gugatan PENGGUGAT kurang pihak (Plurium Litis Consortium), oleh karena didalam surat gugatan PENGGUGAT halaman 4 point. 4 mendalilkan bahwa Almarhum Drs. I Ketut Suda Sugira yang bertindak secara pribadi membuat surat pernyataan persetujuan tertanggal 1 Pebruari 2002 untuk memproses SPPT atas-nama I Made Suana, sehingga sudah seharusnya ahli waris dari Almarhum Drs. I Ketut Suda Sugira dijadikan sebagai pihak dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan segala apa yang telah diuraian diatas, TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XIV, mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Denpasar berkenan untuk memutuskan : Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk mengadili perkara ini dan menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XIV menolak semua dalil-dalil yang disampaikan PENGGUGAT, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas;
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT, tidaklah secara jelas menyebutkan tentang hak PENGGUGAT yang dilanggar oleh TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XIV, namun dalam posita PENGGUGAT pada halaman 4 point.4 sampai dengan halaman 7 point. 15 disebutkan bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Almarhum Drs. I Ketut Suda Sugira dan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XIV menunjukkan adanya indikasi / dugaan konspirasi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Almarhum Drs. I Ketut Suda Sugira dan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XIV dan menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Pdt), dari uraian posita tersebut apakah yang dimaksudkan oleh PENGGUGAT yang dijadikan dasar gugatan atas alasan wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum atau digabungkan sekaligus tentang dua hal tersebut, namun sesuai ketentuan, pada dasarnya tidak sama antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum ditinjau dari sumber bentuk maupun wujudnya. Oleh karena itu, dalam hal merumuskan posita atau dalil gugatan, tidak dibenarkan memcampur-adukkan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam suatu gugatan;
Bahwa gugatan PENGGUGAT didalam posita atau fundamentum petendi-nya, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts ground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan, atau bisa juga dasar hukum jelas tetapi tidak dasar fakta (fitilijke ground) sehingga dalil-dalil gugatan yang demikian tidak memenuhi syarat formil dan patut ditolak, atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa apa yang diuraikan oleh PENGGUGAT dalam halaman 4 point 5 sampai dengan halaman 7 ponit. 13 dalam Gugatan Tanggal 25 Juni 2018, hanyalah KLAIM SEPIHAK dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 5 Pebruari 1990 Nomor.3428 K / Sip / 1985, surat bukti yang hanya merupakan suatu pernyataan tidaklah mengikat dan tidak dapat disamakan dengan kesaksian yang seharusnya diberikan dibawah sumpah dimuka pengadilan;
Bahwa batas-batas tanah obyek sengketa tidak jelas, karena ada perbedaan batas tanah didalam alinea pertama halaman 4 surat gugatan, dengan alinea kedua point.6.7 halaman 5, yang disebutkan : bahwa obyek sengketa sudah terbentang jalan aspal yang luasnya ± 80 (delapan puluh) are serta obyek sengketa sebagian telah berdiri bangunan tempat tinggal Para Tergugat, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 17 April 1979 Nomor. 1149 K / Sip / 1975 dan untuk mendukung dalil-dalil jawaban TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XIV, kami mohon untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara ini;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XIV, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XIV;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvanlijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara in ;
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pihak Turut Tergugat mengajukan jawabannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Turut Tergugat menolak gugatan Penggugat dengan petitum: “Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat, untuk mencabut/ menggantikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Buni dan Bangunan Nomor: 51.03.050.02.02-005.0 menjadi atas nama DUWE PURA KAYANGAN BADUNG”
Bahwa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Badung No.4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Bupati Badung No.67 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, tidak dikenal adanya tindakan/keputusan “mencabut/menggantikan SPPT “, yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut adalah “pembatalan” SPPT yang tidak benar atas permohonan Wajib Pajak apabila SPPT tersebut seharusnya tidak diterbitkan;
2. Bahwa amar “Menghukum dan Memerintahkan” dapat diputuskan Pengadilan hanya jika pihak tergugat (atau dalam hal ini turut tergugat) terbukti bersalah;
Bahwa Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) baru diserahkan menjadi Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah sebagai pelaksanakan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; dan khususnya menyangkut obyek PBB-P2 yang terletak diwilayah Badung Selatan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, Dan Soft Copy Peta PBB Nomor: BA-01/WPJ.17/KP.05/2013 tertanggal 3 Januari 2013 telah diserahterimakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan kepada dan diterima oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah/Sedahan Agung Kabupaten Badung atas nama Pemerintah Kabupaten Badung Sistem Aplikasi PBB-P2, Basis Data PBB-P2, serta Soft Copy Peta PBB;
Bahwa sejak saat serahterima tersebut selanjutnya Turut Tergugat menerbitkan SPPT sebagai dasar pemungutan PBB-P2 kepada wajib pajak PBB-P2 sesuai dengan data yang diperoleh berdasarkan serah terima tersebut di atas, berdasarkan atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dan Peraturan Bupati Badung Nomor 67 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;
Bahwa dalam Basis Data termaksud terdapat SPPT/NOP: 51.03.050.002.022.0005.0 atas nama wajib pajak I MADE SUANA dengan alamat Dusun Bakungsari;
Bahwa menurut data yang ada pada Turut Tergugat atas obyek PBB-P2 tersebut diatas telah dibayar pajaknya sejak tahun 2002; fakta ini menunjukkan bahwa SPPT/NOP: 51.03.050.002.022.0005.0 atas nama wajib pajak I MADE SUANA sudah diterbitkan setidak-tidaknya pada saat mana pemungutan PBB-P2 menjadi kewenangan Kantor Pelayan Pajak Pratama Badung Selatan yang berada dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (vide: Peraturan Menteri Keuangan No.55/PMK.01/2007 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-158/PJ/2007 tanggal 5 Nopember 2007) atau bahkan sebelumnya oleh Kantor Pelayanan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Badung yang berada dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, NTB, NTT (vide: Keputusan Menteri Keuangan No.443/KMK.01/2001 yang dirubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.519/KMK-01/2003);
Bahwa maka sejak pemungutan pajak PBB-P2 diserahterimakan kepada Turut Tergugat, maka Turut Tergugat meneruskan dengan menerbitkan SPPT sebagai dasar penagihan pajak;
Bahwa dengan demikian maka Turut Tergugat tidak bersalah sehingga tidak dapat dihukum dan oleh sebab itu gugatan Pengugat terhadap Turut Tergugat harus DITOLAK;
Mengutip serta memperhatikan segala sesuatu yang terurai di dalam berita acara persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 565/Pdt.G /2018/PN Dps, tanggal 28 Januari 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi dari Para Tergugat ditolak;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang diimbulkan dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp 4.446.000,-
(empat juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Pembanding/Penggugat telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding sebagaimana ternyata di dalam Akta Permohonan Banding Nomor 9/Akta.Pdt.Banding/2019/PN.Dps, tanggal 29 Januari 2019, yang dibuat oleh Dwi Setyo Kuncoro, SH MH, Panitera pada Pengadilan Negeri Denpasar, dan selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada TerbandingI-XIV/Tergugat I-XIV, pada tanggal 19 Februari 2019, kepada Turut Terbanding /Turut Tergugat pada tanggal 19 Februari 2019 ;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 11 Februari 2019 dan dengan seksama telah diberitahukan kepada Terbanding I-XIV/Terbanding I-XIV, pada tanggal 11 Maret 2019, kepada Turut Terbanding /Turut Tergugat pada tanggal 19 Februari 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Pembanding/Penggugat tersebut, Terbanding I-XIV /Tergugat I-XIV telah mengajukan kontra memori banding, tertanggal 13 Mei 2019, dan dengan seksama dan dengan seksama telah diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 29 April 2019 dan kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat pada tanggal 20 Mei 2019, Turut Terbanding/Turut Tergugat juga telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 12 April 2019 dan telah diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 29 April 2019 , kepada Terbanding I-XIV/Tergugat I-XIV pada tanggal 30 April 2019;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), sebagaimana ternyata di dalam Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 15 Maret 2019 dan Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Terbanding I -XIV/Tergugat I - XIV pada tanggal 18 Maret 2019 Turut Terbanding/Turut Tergugat tanggal 19 Pebruari 2019 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat dalam Memori bandingnya telah mengemukakan keberatan-keberatan yang pada pokoknya pertimbangan hukum judex factie salah atau keliru dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga harus dibatalkan, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa secara keliru dan berlebihan Majelis Hakim Aquo pada Pengadilan Negeri Denpasar dalam pertimbangan hukumnya , vide halaman 56 dan halaman 57 yaitu menyatakan :
Menimbang bahwa terhadap obyek sengketa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan di tempat lokasi ....... dst , saat dilakukan pemeriksaan dilokasi sengketa sebagaimana tercantum di dalam Buku Pemilikan dan Penguasaan Tanah di Kawasan Bukit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung , Desa Ungasan Nomor 128 , akan tetapi di dalam faktanya dilapangan didalam tanah dimaksud telah dibelah oleh jalan aspal sehingga tanah yang dijadikan obyek sengketa terbelah menjadi dua bidang yang disebut sebagai bidang sebelah kanan jalan dan bidang sebelah kiri jalan ;
Menimbang , saksi yang diajukan oleh Pihak Penggugat yakni I Made Kari, SH dan I Gde Suparka, SP yang bersesuaian pula dengan keterangan saksi yang diajukan oleh Pihak Para Tergugat .... dst, menerangkan tentang keberadaan tanah sengketa bahwa memang benar diatas tanah sengketa sekarang ini ada jalan aspal yang membelah tembus menuju Pura Dalem yang dipergunakan oleh masyarakat Desa selama ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas dihubungkan dengan gugatan Pihak Penggugat baik dalam posita maupun dalam petitum gugatan menurut Majelis Hakim seharusnya tegas disebutkan tentang obyek gugatan yang telah dibelah oleh sebuah jalan, sebab hal tersebut tentu akan membawa konskwensi berkurangnya luas tanah sengketa secara keseluruhan sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan masalah baru dalam eksekusi atas tanah sengketa ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat kabur sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ) .
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan putusan tersebut , ada hal-hal yang secara hukum , jelas ada kekeliruan dan sebagai keberatan Pembanding yaitu :
2.1. Bahwa Majelis Hakim disatu sisi telah menyatakan berdasarkan keyakinan dan pengamatannya jelas menyebutkan yaitu saat dilakukan pemeriksaan dilokasi sengketa sebagaimana tercantum di dalam Buku Pemilikan dan Penguasaan Tanah di Kawasan Bukit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung , Desa Ungasan Nomor 128 , sehingga Majelis telah mengakui dan meyakini bahwa Bukti P.2 yang telah dikuatkan dengan Bukti P.24 tentang Surat Badan Pertanahan Nasional – Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor : 3157/13-51.03.600/IX/2018 sesuai dengan aslinya dan secara formal dan materiil telah memiliki nilai pembuktian secara proporsional ;
2.2. Bahwa Bukti P.2 meskipun berupa foto copy dari foto copy , tetapi bukti dimaksud telah diterangkan oleh I Made Kari,SH ( selaku Perbekel Desa Ungasan , yang saat perkara ini sedang menjabat ) , bahwa secara yuridis tanah tersebut milik/Duwe Pura Kahyangan Badung yang diberi tanda Bukti P.2 ( vide halaman 38 ) dan Saksi juga menerangkan meskipun P.2 merupakan foto copy dan saksi tidak tahu aslinya ada dimana , tetapi rincikan tersebut sudah ada dari turun temurun Kepala Desa ( vide halaman 40 ) dan berdasarkan catatan Pembanding dimana Saksi Kepala Desa juga menerangkan bahwa Bukti P.2 memang benar berada di Kantor Perbekel Ungasan dan dijadikan dasar jika ada masyarakat membutuhkan atau mencari kepastian atas hak miliknya termasuk Milik Pura Dalem Kahyangan Badung dan tetap dipergunakan atau sebagai Pegangan / Dasar Hak/Dasar Hukum , oleh Para Pendahulunya sebagai Perbekel Ungasan dan atas isi apa yang tertuang dalam buku dimaksud memang benar adanya atau sesuai/cocok dengan di lapangan (vide hal.6 dalam kesimpulan Penggugat/Pembading ) ;
2.3. Bahwa secara formal Bukti P.2 dan Bukti P.24 dimana luas tanah tetap tercantum dengan luas 28.000 M2 demikian juga ditegaskan dalam Bukti Surat Para Tergugat yaitu Bukti T.I s/d T.XIV-2 tentang SPPT an.I Made Suana juga masih tetap tercantum luas obyek sengketa seluas 28.000 M2 serta Bukti Surat Turut Tergugat yaitu Bukti T.T-1 tentang print out atas SPPT dimaksud dan Bukti Surat T.T-4 tentang Peta Lokasi juga masih tercantum luas obyek sengketa adalah 28.000 M2 ;
2.4. Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim ( vide hal.56 ) , Pihak Penggugat baik dalam posita dan petitumnya seharusnya dengan tegas disebutkan tentang obyek gugatan yang telah dibelah oleh sebuah jalan dan dalam hal ini Majelis Hakim tidak dengan seksama memperhatikan Bukti P.11 tentang Keputusan Rapat tanggal 24 Oktober 2004, meskipun berupa foto copy dari foto tetapi oleh yang menandatangani yaitu I Made Puger ( vide keterangan saksi hal.37 ) telah dijelaskan atas bukti dimaksud sesuai butir 7 dari Bukti P.11 bahwa tanah yang kena rencana pembuatan jalan agar mengeluarkan tanahnya masing-masing dan hal tersebut Pembanding/Penggugat juga telah secara tegas menguraikan di dalam surat gugatannya ( posita ) dalam point angka 6 yaitu bahwa obyek sengketa sudah terbentang jalan aspal yang luasnya + ( kurang lebih ) 80 are ;
2.5. Bahwa kenapa di dalam Petitum Penggugat/Pembanding masih tetap menyatakan atas obyek sengketa seluas 28.000 M dan tidak tegas menyatakan obyek sengketa telah dibelah oleh sebuah jalan dengan pertimbangan :
a. Bahwa Penggugat/Pembanding telah mengakui secara tegas sebagai salah satu bukti bahwa tidak mempermasalahkan jalan aspal yang telah membelah dua obyek sengketa dan telah dipergunakan oleh masyarakat lingkungan di obyek sengketa sebagaiman Penggugat/Pembanding tegaskan dalam kesimpulan ( vide hal.3 ) yang menyebutkan mengenai Obyek sengketa yang akan kena rencana pembuatan jalan , oleh Saksi I Made Puger dimana Penggugat telah mengakui hal tersebut dan tidak mempermasalahkan atas obyek sengketa dibuatkan jalan karena Program dari Pemerintah Desa Ungasan serta oleh Perbekel Ungasan I Made Kari membenarkan hal tersebut oleh karena jalan yang terbentang membelah obyek sengketa adalah dahulunya Rurung Agung (jalan setapak) yang dipergunakan oleh masyarakat disana menuju kuburan mapun ke Pura sehingga berkaitan obyek sengketa tentang adanya jalan sesuai dengan fungsi tanah adalah bersifat social sehingga Penggugat tidak mempermasalahkan atas adanya jalan dimaksud yang nantinya tentu didasarkan atas fakta riil tentang luas tanah dari obyek sengketa ;
b. Bahwa mengingat gugatan diajukan oleh Penggugat/Pembanding adalah untuk menentukan legalitas atau pengesahan Pura Dalem Kahyangan Badung sebagai pemilik tanah sehingga syarat yang tercantum secara formal lah yang dijadikan dasar yaitu tentang luas tanah asal 28.000 M2 sedangkan Majelis Hakim dalam perkara Aquo telah secara keliru menyatakan dalam pertimbangannya agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah baru dalam eksekusi atas tanah sengketa dan hal ini Pembanding sangat keberatan mengingat jika sudah ada kepastian hukum atas obyek sengketa sebagai Milik Pura Dalem Kayangan Badung dan sebagai konskwensi hukum demi kepentingan umum , tentu Pembanding/Penggugat harus/wajib taat , sesuai prosedur dan sifat tanah yang diatur dalam :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria , dalam Pasal 6 menyebutkan “ SEMUA HAK ATAS TANAH MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL “ dan sesuai Penjelasan Umum II angka 4 menyebutkan “ bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan ( atau tidak dipergunakan ) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagian yang mempunyai maupun bermanfaat pula bagi maysarakat dan negara ;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo to Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dalam Pasal 2 dan Pasal 7, yang menyebutkan :
Pasal 2 Ayat (1) Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah ;
Pasal Ayat (2) menyebutkan : Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan .
Pasal 7 huruf “b” menyebutkan : mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya .
Bahwa jika dokumen terhadap subyek hukum dan legalitas hukum atas obyek sengketa sudah jelas dan terang untuk kepastian hukumnya , barulah sesuai fakta di atas obyek sengketa yang ada jalan ditengah-tengah dilepas secara otomatis sesuai syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah ;
c. Bahwa berkaitan dengan luas obyek sengketa yang dikatakan kabur oleh Majelis Hakim Aquo oleh karena obyek sengketa telah terbelah dua karena jalan , hal yang sama juga diuraikan Para Tergugat di dalam jawabannya tertanggal 6 Agustus 2018 dalam point angka 5 ( vide hal 6 ) juga menyatakan obyek sengketa tidak jelas karena ada perbedaan batas tanah sedangkan Para Tergugat justru mengakui luas asal obyek sengketa , sesuai Bukti Surat Para Tergugat yaitu Bukti T.I s/d T.XIV-2 tentang SPPT an.I Made Suana juga masih tetap tercantum luas obyek sengketa seluas 28.000 M2 serta atas Bukti tersebut juga dipertegas oleh Bukti Surat Turut Tergugat yaitu Bukti T.T-1 tentang print out atas SPPT dan Bukti Surat T.T-4 tentang Peta Lokasi juga masih tercantum luas obyek sengketa adalah 28.000 M ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Pembanding tersebut di atas , sudah sangat jelas dan terang serta selaras dikaitkan dengan doktrin hukum sebagaimana diuraikan dalam Buku M.Yahya Harap,S.H. “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan “ , Penerbit Sinar Grafika , vide hal 71 , menyebutkan : Para Pihak yang berpekara yang memikul beban pembuktian (burder of proof) untuk diajukan di depan persidangan mengenai kebenaran yang seutuhnya. Akan tetapi , setelah hakim dalam persidangan menampung dan menerima segala sesuatu kebenaran tersebut , dia harus menetapkan kebenaran itu . Sejauah mana dan dalam bentuk serta wujud kebenaran yang bagaimana yang harus ditemukan dan ditegakkan, Para Ahli Hukum dan Praktik Perdalilan berpendapat :
Cukup dalam bentuk kebenaran formil ( formiele waarheid ) , yaitu cukup sebatas kebenaran yang sesuai dengan formalitas yang diatur oleh hukum ;
Hakim tidak dituntut mencari dan menemukan kebenaran materiil ( materiele waarheid ) atau kebenaran hakiki ( ultimate truth ) berlandasakan keyakinan hati nurani .
Bahwa antara bukti formal yang Pembanding/Penggugat ajukan yaitu Bukti P.2 dan telah ditegaskan oleh Bukti P.24 serta diterangkan oleh Saksi Perbekel Ungasan, sehingga kebenaran formil atas fakta persidangan sebagai bentuk kebenaran yang utuh/penuh/bulat sedangkan pertimbangan Majelis Hakim justru bukti formal yang utuh tersebut diputar balik sebagai suatu yang kabur dan semestinya Majelis Hakim Aquo cukup menemukan dan mengambil putusan berdasarkan kebenaran Formil , sebagaimana ditegaskan Yurisprudensi Makamah Agung Nomor : 3136 K/Pdt/1983 , 6-3-1985 , PT.Semarang No.100/1981 , PN.Semarang No.173/1978, 3-9-1980 dan atas Yurisprudensi sangat bersesuain atau cocok dalam perkara Aquo ;
Bahwa juga di dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Aquo , banyak dijumpai kekeliruan yang mendasar , berkaitan dengan fakta persidangan yaitu diantaranya :
5.1. Bahwa atas pertimbangan hukum ( vide hal.51 , alenia terakhir ) dimana Majelis Aquo menyebutkan atas eksepsi Para Tergugat , oleh Penggugat di dalam repliknya ternyata tidak ditanggapi tetapi faktanya secara jelas dan terang Penggugat/Pembanding, menolak atas eksepsi Para Tergugat/Para Terbanding yang dituangkan dalam Replik tertanggal 20 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasan hukum untuk menolaknya dan perlu digaris bawahi dimana TURUT TERGUGAT/TURUT TERBANDING juga mengajukan Eksepsi dan Pembanding/Penggugat membuat terpisah atas Eksepsi antara Para Tergugat/Para Terbanding dengan TURUT TERGUGAT/TURUT TERBANDING sehingga inilah menjadi kekeliruan meskipun Majelis Hakim telah mempertimbangkan dan memutuskan Eksepsi Para Tergugat ditolak ;
5.2. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Aquo sama sekali tidak mempertimbangkan Kesimpulan yang telah diserahkan untuk setidak-tidaknya diuraikan secara singkat untuk dijadikan dasar pertimbangan tetapi Majelis Hakim Aquo hanya mempertimbangkan dimana Para Pihak telah mengajukan kesimpulannya masing-masing sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ( vide hal.51 ) sehingga hal ini Pembanding sangat berkeberatan Kesimpulan yang telah diserahkan hanya dijadikan pelengkap atas berkas perkara tanpa mempertimbangkan sedikit pun terutama berkaitan Kesimpulan Pembanding berkaitan dengan penyerahan jalan yang telah ada secara sukarela untuk kepentingan umum dan secara fakta dengan pengakuan tidak ada konskwensi hukum atas luas obyek sengketa akan otomatis berkurang dari luas asal 28.000 M2 ;
5.3. Bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum kemudian secara Keliru Majelis Hakim di dalam memutuskan obek gugatan/sengketa dengan mendasarkan/memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata , Pasal-Pasal dalam RBG serta Pasal-Pasal dari ketentuan lain yang bersangkutan , sehingga hal ini jelas merupakan suatu kekeliruan mengingat obyek gugatan tidak ada korelasinya dengan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) dan Majelis Hakim tidak menjelaskan Pasal-Pasal yang mana dalam RBG yang dijadikan dasar dan Pasal-Pasal dari ketentuan lain yang bersangkutan , sehingga hal ini menjadi kabur mengakibatkan putusan tidak memenuhi syarat .
Bahwa atas uraian angka 5 (lima) di atas , sangat jelas dan terang serta selaras dikaitkan dengan doktrin hukum sebagaimana diuraikan dalam Buku M.Yahya Harap,S.H. “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan “ , Penerbit Sinar Grafika , vide hal 808 s/d 810 , menyebutkan :
6.1. Pengertian jawaban dalam arti luas , meliputi Replik dan Duplik serta Konklusi oleh karena itu sesuai dengan tata tertib beracara, yang harus dirumuskan dalam putusan meliputi Replik dan Duplik maupun konsklusi. Ringkasan mengenai hal-hal tersebut , harus tercantum dalam putusan. Kelalaian mencantumkannya mengakibatkan putusan tidak memenuhi syarat ;
6.2. Apabila putusan tidak lengkap dan saksama mendeskripsikan dan mempertimbangan alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian putusan tidak mempertimbangkan fakta mengakibatkan putusan dianggap tidak cukup pertimbangan hukumnya atau onvoldoende gemotiveerd, dan putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189 RBG dan Pasal 18 UU No.14 Tahun 1970 , sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 (sekarang Pasal 19 UU No.4 Tahun 2004 ) yang paling sering dijadikan dasar menyatakan putusan mengandung cacat tidak cukup pertimbangan terutama disebabkan putusan tidak mempertimbangkan fakta dan pembuktian dengan seksama ;
6.3. Sudah baku menempatkan pokok masalah dalam putusan pada bagian memperhatikan. Keharusan menyebutkan pasal-pasal tertentu peraturan perundangan yang diterapkan dalam putusan, digariskan dalam Pasal 184 ayat (2) HIR yang menegaskan, apabila putusan didasarkan pada aturan undang-undang yang pasti maka aturan itu harus disebut. Juga diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970 , sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 (sekarang Pasal 25 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 ). Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan, harus juga memuat pasal-pasal tertentu dan peraturan perundangan yang menjadi landasan putusan atau juga menyebut dengan jelas sumber hukum tak tertulis yang menjadi dasar pertimbangan dan putusan .
Bahwa berdasarkan kekeliruan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Aquo , Pembanding/Penggugat memohon agar kiranya Pengadilan Tinggi Denpasar mengambil alih pemeriksaan dan mengadili sendiri atas perkara aquo.
Bahwa perlu juga Pembanding sampaikan pada saat pemeriksaan perkara aquo sudah berakhir dan akan tahap penyampain kesimpulan , ternyata ada interupsi dari Pihak Ketiga untuk mengajukan permohonan intervensi atas obyek sengketa dan oleh Majelis Hakim sempat menanyakan dasar apa Saudara mengajukan permohonan Intervensi dan dijawab bahwa Pemohon Intervensi telah membeli obyek sengketa seluas 87 are dari I Wayan Kartayasa ( Tergugat V ) dan I Wayan Rugeg (Tergugat VII ) dan oleh Majelis Hakim ditolak oleh karena pemeriksaan berkas sudah berakhir dan disarankan oleh Majelis Hakim silahkan mengajukan gugatan baru dan akhirnya Pembanding/Penggugat baru mengetahui pada Hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 ternyata ada gugatan dengan Register Perkara Nomor : 1231/Pdt.G/2019 tanggal 14-12-2018 antara Novi Irawan sebagai Penggugat/Pembeli dengan I Wayan Kartayasa/Penjual berdasarkan Perjanjian tanggal 10 Oktober 2012 , seluas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) dari luas asal 28.000 M2 seharga Rp.100.000.000.- (serarus juta rupiah) per are dan Perjanjian tanggal 14 Pebruari 2013 , seluas 6.700 M2 (enam ribu tujuh ratus meter persegi) dari luas asal 28.000 M2 seharga Rp.100.000.000.- (serarus juta rupiah) per are , sehingga total luas obyek sengketa yang diperjual belikan seluas 8.700 M2 (delapan ribu tujuh ratus meter persegi) atau seluas 87 (delapan puluh tujuh) are dan atau dengan nilai Rp.8.700.000.000.- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah ) serta oleh Pembeli baru dibayarkan dan diterima oleh Penjual/Para Tergugat asal sebesar Rp.2.738.000.000.- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa sesuai posita/dalil angka 14 (empat belas) dalam gugatan Penggugat/Pembanding yang menyebutkan Prajuru/Pengurus Pura Dalem Kahyangan Badung Desa Pekraman Denpasar pernah mendengar bahwa obyek sengketa telah diperjual belikan , sehingga indikasi atau dugaan secara subyektif tersebut maupun kiranya oleh Para Tergugat sudah mengalihkan kepada Pihak lain , maka Penggugat mengajukan permohonan untuk meletakkan Sita Jaminan atas obyek sengketa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti mengalihkan, menggadaikan kepada pihak lain dan atau yang akan bersifat merugikan Penggugat , menjadi kenyataan dan sesuai petitum angka 5 (lima) yaitu Menyatakan hukum sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa serta secara formal permohonan sita sudah diajukan dalam persidangan dan diterima Majelis Hakim Aquo , sesuai Surat Penggugat/Pembanding Nomor : 08/CJ/XII/2018 tertanggal 10 Desember 2018 Perihal : Perihal Permohonan Sita Jaminan atas Obyek Perkara dalam Perkara Nomor : 565/Pdt.G/2018/PN.Dps , sehingga cukup berlasan hukum kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar untuk untuk melakukan Penyitaan atas obyek sengketa .
Maka berdasarkan segala apa diuraikan tersebut di atas, Pembanding mohon dengan segala hormat sudi kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar , berkenan memutuskan :
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 565/Pdt.G/2018/PN.Dps tanggal 28 Januari 2019 dan memeriksa serta mengadili sendiri ;
Mengabulkan gugatan Penggugat yang sekarang sebagai Pembanding .
SUBSIDER : mohon putusan yang seadil adilnya( Ex Aequo et Bono)
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 565/Pdt.G /2018/PN Dps, tanggal 28 Januari 2019, serta telah pula membaca dan memperhatikan dengan saksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I-XIV/Tergugat I-XIV dan Turut Terbanding/Turut Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam amar putusannya menyatakan : DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi dari Para Tergugat ditolak; DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); yang amar selengkapnya telah terurai sebagaimana tersebut di atas, dengan alasan-alasan hukum sebagaimana yang dipertimbangkan dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 565/Pdt.G /2018/PN Dps, tanggal 28 Januari 2019;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Denpasar telah memberikan putusan sebagaimana tersebut di atas, maka terlebih dahulu Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan apakah putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah didasarkan pada pertimbangan yang tepat dan benar;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan Pembanding/Penggugat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati alasan-alasan dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama Dalam Eksepsi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan alasan-alasan dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, sehingga pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tingkat pertama putusan dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 565/Pdt.G /2018/PN Dps, tanggal 28 Januari 2019 tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan dalam eksepsi oleh Pengadilan Tinggi, oleh karenanya dan Dalam Eksepsi menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa dalam pokok perkara Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya telah mengajukan keberatan yang pada dasarnya adalah keberatan terhadap seluruh pertimbangan hukum dalam pokok perkara dan amar Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 565/Pdt.G /2018/PN Dps, tanggal 28 Januari 2019, dengan alasan karena majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar keliru dan berlebihan dalam pertimbangan hukumnya, sehingga putusan menjadi salah dan keliru, dengan telah mengemukakan alasan-alasan sebagaimana terurai dalam memori bandingnya di atas;
Menimbang bahwa majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam pertimbangan hukumnya , vide halaman 56 dan halaman 57 yaitu menyatakan :
Menimbang bahwa terhadap obyek sengketa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan di tempat lokasi ....... dst , saat dilakukan pemeriksaan dilokasi sengketa sebagaimana tercantum di dalam Buku Pemilikan dan Penguasaan Tanah di Kawasan Bukit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung , Desa Ungasan Nomor 128 , akan tetapi di dalam faktanya dilapangan didalam tanah dimaksud telah dibelah oleh jalan aspal sehingga tanah yang dijadikan obyek sengketa terbelah menjadi dua bidang yang disebut sebagai bidang sebelah kanan jalan dan bidang sebelah kiri jalan ;
Menimbang , saksi yang diajukan oleh Pihak Penggugat yakni I Made Kari,SH dan I Gde Suparka,SP yang bersesuaian pula dengan keterangan saksi yang diajukan oleh Pihak Para Tergugat .... dst, menerangkan tentang keberadaan tanah sengketa bahwa memang benar diatas tanah sengketa sekarang ini ada jalan aspal yang membelah tembus menuju Pura Dalem yang dipergunakan oleh masyarakat Desa selama ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas dihubungkan dengan gugatan Pihak Penggugat baik dalam posita maupun dalam petitum gugatan menurut Majelis Hakim seharusnya tegas disebutkan tentang obyek gugatan yang telah dibelah oleh sebuah jalan, sebab hal tersebut tentu akan membawa konskwensi berkurangnya luas tanah sengketa secara keseluruhan sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan masalah baru dalam eksekusi atas tanah sengketa ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat kabur sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard );
Menimbang, bahwa atas pertimbangan hukum majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, Penggugat/Pembanding berkeberatan dengan dengan mengajukan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim disatu sisi telah menyatakan berdasarkan keyakinan dan pengamatannya jelas menyebutkan yaitu saat dilakukan pemeriksaan dilokasi sengketa sebagaimana tercantum di dalam Buku Pemilikan dan Penguasaan Tanah di Kawasan Bukit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung , Desa Ungasan Nomor 128 , sehingga Majelis telah mengakui dan meyakini bahwa Bukti P.2 yang telah dikuatkan dengan Bukti P.24 tentang Surat Badan Pertanahan Nasional – Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor : 3157/13-51.03.600/IX/2018 sesuai dengan aslinya dan secara formal dan materiil telah memiliki nilai pembuktian secara proporsional;
Bahwa Bukti P.2 meskipun berupa foto copy dari foto copy , tetapi bukti dimaksud telah diterangkan oleh I Made Kari,SH ( selaku Perbekel Desa Ungasan , yang saat perkara ini sedang menjabat ) , bahwa secara yuridis tanah tersebut milik/Duwe Pura Kahyangan Badung yang diberi tanda Bukti P.2 ( vide halaman 38 ) dan Saksi juga menerangkan meskipun P.2 merupakan foto copy dan saksi tidak tahu aslinya ada dimana , tetapi rincikan tersebut sudah ada dari turun temurun Kepala Desa ( vide halaman 40 ) dan berdasarkan catatan Pembanding dimana Saksi Kepala Desa juga menerangkan bahwa Bukti P.2 memang benar berada di Kantor Perbekel Ungasan dan dijadikan dasar jika ada masyarakat membutuhkan atau mencari kepastian atas hak miliknya termasuk Milik Pura Dalem Kahyangan Badung dan tetap dipergunakan atau sebagai Pegangan / Dasar Hak/Dasar Hukum , oleh Para Pendahulunya sebagai Perbekel Ungasan dan atas isi apa yang tertuang dalam buku dimaksud memang benar adanya atau sesuai/cocok dengan di lapangan (vide hal.6 dalam kesimpulan Penggugat/Pembading );
Bahwa secara formal Bukti P.2 dan Bukti P.24 dimana luas tanah tetap tercantum dengan luas 28.000 M2 demikian juga ditegaskan dalam Bukti Surat Para Tergugat yaitu Bukti T.I s/d T.XIV-2 tentang SPPT an.I Made Suana juga masih tetap tercantum luas obyek sengketa seluas 28.000 M2 serta Bukti Surat Turut Tergugat yaitu Bukti T.T-1 tentang print out atas SPPT dimaksud dan Bukti Surat T.T-4 tentang Peta Lokasi juga masih tercantum luas obyek sengketa adalah 28.000 M2;
Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim ( vide hal.56 ) , Pihak Penggugat baik dalam posita dan petitumnya seharusnya dengan tegas disebutkan tentang obyek gugatan yang telah dibelah oleh sebuah jalan dan dalam hal ini Majelis Hakim tidak dengan seksama memperhatikan Bukti P.11 tentang Keputusan Rapat tanggal 24 Oktober 2004, meskipun berupa foto copy dari foto tetapi oleh yang menandatangani yaitu I Made Puger ( vide keterangan saksi hal.37 ) telah dijelaskan atas bukti dimaksud sesuai butir 7 dari Bukti P.11 bahwa tanah yang kena rencana pembuatan jalan agar mengeluarkan tanahnya masing-masing dan hal tersebut Pembanding/Penggugat juga telah secara tegas menguraikan di dalam surat gugatannya ( posita ) dalam point angka 6 yaitu bahwa obyek sengketa sudah terbentang jalan aspal yang luasnya + ( kurang lebih ) 80 are;
Bahwa kenapa di dalam Petitum Penggugat/Pembanding masih tetap menyatakan atas obyek sengketa seluas 28.000 M dan tidak tegas menyatakan obyek sengketa telah dibelah oleh sebuah jalan dengan pertimbangan :
Bahwa Penggugat/Pembanding telah mengakui secara tegas sebagai salah satu bukti bahwa tidak mempermasalahkan jalan aspal yang telah membelah dua obyek sengketa dan telah dipergunakan oleh masyarakat lingkungan di obyek sengketa sebagaiman Penggugat/Pembanding tegaskan dalam kesimpulan ( vide hal.3 ) yang menyebutkan mengenai Obyek sengketa yang akan kena rencana pembuatan jalan , oleh Saksi I Made Puger dimana Penggugat telah mengakui hal tersebut dan tidak mempermasalahkan atas obyek sengketa dibuatkan jalan karena Program dari Pemerintah Desa Ungasan serta oleh Perbekel Ungasan I Made Kari membenarkan hal tersebut oleh karena jalan yang terbentang membelah obyek sengketa adalah dahulunya Rurung Agung (jalan setapak) yang dipergunakan oleh masyarakat disana menuju kuburan mapun ke Pura sehingga berkaitan obyek sengketa tentang adanya jalan sesuai dengan fungsi tanah adalah bersifat social sehingga Penggugat tidak mempermasalahkan atas adanya jalan dimaksud yang nantinya tentu didasarkan atas fakta riil tentang luas tanah dari obyek sengketa ;
Bahwa mengingat gugatan diajukan oleh Penggugat/Pembanding adalah untuk menentukan legalitas atau pengesahan Pura Dalem Kahyangan Badung sebagai pemilik tanah sehingga syarat yang tercantum secara formal lah yang dijadikan dasar yaitu tentang luas tanah asal 28.000 M2 sedangkan Majelis Hakim dalam perkara Aquo telah secara keliru menyatakan dalam pertimbangannya agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah baru dalam eksekusi atas tanah sengketa dan hal ini Pembanding sangat keberatan mengingat jika sudah ada kepastian hukum atas obyek sengketa sebagai Milik Pura Dalem Kayangan Badung dan sebagai konskwensi hukum demi kepentingan umum , tentu Pembanding/Penggugat harus/wajib taat;
Bahwa berkaitan dengan luas obyek sengketa yang dikatakan kabur oleh Majelis Hakim Aquo oleh karena obyek sengketa telah terbelah dua karena jalan , hal yang sama juga diuraikan Para Tergugat di dalam jawabannya tertanggal 6 Agustus 2018 dalam point angka 5 ( vide hal 6 ) juga menyatakan obyek sengketa tidak jelas karena ada perbedaan batas tanah sedangkan Para Tergugat justru mengakui luas asal obyek sengketa , sesuai Bukti Surat Para Tergugat yaitu Bukti T.I s/d T.XIV-2 tentang SPPT an.I Made Suana juga masih tetap tercantum luas obyek sengketa seluas 28.000 M2 serta atas Bukti tersebut juga dipertegas oleh Bukti Surat Turut Tergugat yaitu Bukti T.T-1 tentang print out atas SPPT dan Bukti Surat T.T-4 tentang Peta Lokasi juga masih tercantum luas obyek sengketa adalah 28.000 M;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara cermat seluruh pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 565/Pdt.G /2018/PN Dps, tanggal 28 Januari 2019 tersebut, kemudian membaca dan meneliti alsan-alasan dalam memori banding dari Pembanding/Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat, dalam memori bandingnya terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, ternyata keberatan - keberatan yang disampaikan Pembanding/Penggugat cukup beralasan hukum untuk diterima, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama khususnya dalam Pokok Perkara, maka Pengadilan Tinggi selaku yudex factie akan memeriksa kembali gugatan Pembanding/Penggugat tersebut dengan memberikan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat/Pembanding adalah tentang kepemilikan atas sebidang tanah yang terletak di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut :
Utara Tanah Milik, atas nama : Tan Nixsun dan I Wayan Rinceg;
Timur Tanah Milik atas nama I Nambun;
Selatan Tanah Milik, atas nama : I Wayan Duming, dkk dan I Komang Ariyana;
Barat Tanah Milik, atas nama I Nyoman Widra;
Menimbang, bahwa Pengguggat/Pembanding mendalilkan bahwa tanah tersebut adalah hak milik Pura Dalem Kayangan Badung, yang dasar hak kepemilikan tanah dimaksud tertuang dalam Buku Pemilikan dan Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung - Desa Ungasan No.128 , yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali, dengan perincian sesuai Daftar Inventarisasi Pemilikan/Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit Kabupaten Dati II Badung , Desa Adat : Ungasan , Pesedahan : D.Kuta, Kelurahan/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta , dalam halaman 21 sebagai berikut :
Halaman 21 .
No. Urut : 1
Nama & Alamat Pemegang Hak /
Yang menguasasi tanah lama : DUWE PURA KAYANGAN BADUNG
Identitas Tanah :
No.Bidang Tanah : -
Pipil : 228
Persil : 18dp
Klas : II
Luas :
Pipil Ha. : 2,800 Ha
Ukuran M2 : 28.000 M2
Nama dan alamat pemegang Hak /
Yang menguasasi tanah baru : DUWE PURA
Sebab Perubahan : -
Keterangan : -
Sketsa Gambar : terlampir.
Menimbang, bahwa para Tergugat telah menyangkal dalil gugatan Penggugat dan mengajukan jawaban yang pada pokoknya para Tergugat mendalilkan, gugatan Penggugat, tidaklah secara jelas menyebutkan tentang hak Penggugat yang dilanggar oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XIV, namun dalam posita Penggugat pada halaman 4 point.4 sampai dengan halaman 7 point. 15 disebutkan bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Almarhum Drs. I Ketut Suda Sugira dan Tergugat I sampai dengan Tergugat XIV menunjukkan adanya indikasi / dugaan konspirasi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Almarhum Drs. I Ketut Suda Sugira dan Tergugat I sampai dengan Tergugat XIV dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Pdt), dari uraian posita tersebut apakah yang dimaksudkan oleh Penggugat yang dijadikan dasar gugatan atas alasan wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum atau digabungkan sekaligus tentang dua hal tersebut, namun sesuai ketentuan, pada dasarnya tidak sama antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum ditinjau dari sumber bentuk maupun wujudnya. Oleh karena itu, dalam hal merumuskan posita atau dalil gugatan, tidak dibenarkan memcampur-adukkan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam suatu gugatan;
Menimbang, bahwa dari jawaban Para Tergugat sebagaimana diuraikan di atas, majelis Pengadilan tinggi berpendapat bahwa jawaban Para Tergugat tersebut lebih mempermasalahkan formalitas gugatan, yang seharusnya lebih tepat dituangkan dalam Eksepsi, seharusnya para Tergugat dalam dalil sangkalannya lebih mengemukakan materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa namun demikian majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, meskipun tidak secara tegas hal mana saja dalil gugatan Penggugat yang disangkal, akan tetapi para Tergugat pada awal jawabannya telah menyatakan menyangkal semua dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui;
Menimbang, bahwa dari hasil jawab-menjawab kedua belah pihak yang berperkara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berkesimpulan :
Bahwa Penggugat/Pembanding mendalilkan tanah sengketa tersebut adalah hak milik Pura Dalem Kayangan Badung, yang dasar hak kepemilikan tanah dimaksud tertuang dalam Buku Pemilikan dan Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung - Desa Ungasan No.128 , yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali, dengan perincian sesuai Daftar Inventarisasi Pemilikan/Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit Kabupaten Dati II Badung , Desa Adat : Ungasan , Pesedahan : D.Kuta, Kelurahan/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta;
Bahwa Para Tergugat dalam dalil sangkalannya mendalilkan tanah sengketa tersebut adalah merupakan tanah milik Para Tergugat yang telah dikuasai sejak lama dan telah diterbitkan oleh (Turut Tergugat) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Nomor : 51.03.050.002.02-005.0 atas nama I Made Suana (Tergugat I);
Bahwa kemudian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Nomor : 51.03.050.002.02-005.0 atas nama I Made Suana (Tergugat I) serta atas terbitnya SPPT tersebut oleh (Almarhum) Drs. I Ketut Suda Sugira yang bertindak secara pribadi membuat surat pernyataan persetujuan tertanggal 1 Pebruari 2002 untuk memproses SPPT tersebut untuk rencana diterbitkan sertifikat dan dalam isi pernyataan tersebut tertuang kalimat dimana Almarhum Drs. I Ketut Suda Sugira bertindak selaku Pengempon Pura Kahyangan Badung setuju serta tidak keberatan, atas sebidang tanah yang tercantum dalam Buku Pemilikan dan Penguasaan Tanah Desa Ungasan yaitu Pipil No.228,Persil No.18,Klas II, Luas 28.000 M2 atas nama Duwe Pura yang terletak di Banjar Bakung Sari , Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
Bahwa atas perbuatan para Tergugat, khususnya Tergugat I sebagaimana terurai di atas, Penggugat berkeberatan karena tanah tersebut adalah hak milik Dwe Pura Dalem Kayangan Badung. Keberatan tersebut Prajuru Pura Dalem Kayangan Badung-Desa Pekraman Denpasar telah melayangkan beberapa surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB Badung – Jl.Cokroaminoto No.393 Denpasar , Perihal Mohon Tidak mengeluarkan Surat Keterangan SPPT Tanah a/n.Dwe Pura Dalem Kayangan Badung dan Almarhum Drs.I Ketut Suda Sugira juga turut menandatangani surat ini dengan status mengetahui bertindak selaku Prayogya Bendesa Desa Pekraman Denpasar , dimana isi pokok surat dimaksud adalah proses administrasi obyek sengketa tanpa sepengetahuan Prajuru Pura Dalem Kayangan Badung dan Jero Bendesa-Desa Pekraman Denpasar. Juga ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung di Denpasar , Perihal Mohon Tidak mengeluarkan Sertifikat a/n.Dwe Pura Dalem Kayangan Badung dan Almarhum Drs.I Ketut Suda Sugira juga turut menandatangani surat ini dengan status mengetahui bertindak selaku Prayogya Bendesa Desa Pekraman Denpasar , dimana isi pokok surat dimaksud adalah proses administrasi obyek sengketa tanpa sepengetahuan Prajuru Pura Dalem Kayangan Badung dan Jero Bendesa-Desa Pekraman Denpasar;
Bahwa kemudian Prajuru/Pengurus Pura Dalem Kayangan Badung Desa Pekraman Denpasar untuk mempertahankan hak milik Pura terus berusaha untuk mencari solusi penyelesaian dengan menerbitkan beberapa Surat Keputusan Rapat Prajuru/Pengurus Pura Dalem Kayangan Badung Desa Pekraman Denpasar, namun dari hasil Keputusan Rapat tersebut, Para Penggarap tetap pada permintaannya yaitu meminta separuh tanah Duwe Pura Dalem Kayangan Badung;
Bahwa usaha dari Prajuru/Pengurus Pura Dalem Kayangan Badung Desa Pekraman Denpasar untuk mencari solusi penyelesaian sampai sekarang belum menemukan kata sepakat antara kedua belah pihak, sehingga diserahkan sepenuhnya kepada putusan Pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, terhadap permasalahan antara kedua belah pihak untuk menjamin adanya kepastian hukum harus ditetapkan siapa yang berhak atas tanah sengketa dimaksud;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan siapa yang berhak atas sebidang tanah yang terletak di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut :
Utara Tanah Milik, atas nama : Tan Nixsun dan I Wayan Rinceg;
Timur Tanah Milik atas nama I Nambun;
Selatan Tanah Milik, atas nama : I Wayan Duming, dkk dan I Komang Ariyana;
Barat Tanah Milik, atas nama I Nyoman Widra;
Menimbang, bahwa karena dalil Penggugat/Terbanding disangkal oleh Tergugat-Tergugat/Pembanding, sehingga masih harus dibuktikan kebenarannya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya, Penggugat/Pembanding telah mengajukan alat bukti berupa surat-surat dengan tanda bukti P-1 sampai dengan P-24 dan Saksi-Saksi yaitu 1. Saksi I Made Puger, 2. Saksi I Nyoman Djenami, 3. Saksi I Gede Suparna, 4. Saksi I Made Kari, SH.;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya Para Tergugat telah mengajukan alat bukti berupa surat-surat dengan tanda bukti T.I s/d T.XIV – 1 sampai dengan T.I s/d T.XIV – 5, dan Saksi-Saksi yaitu 1. Saksi I Wayan Widia, 2. Saksi I Wayan Wandra, 3. Saksi I Wayan Sudia;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya Turut Tergugat telah mengajukan alat bukti berupa surat-surat dengan tanda bukti TT -1 s/d TT-4;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan menilai dan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya suatu hak milik atas tanah, harus dimengerti terlebih dulu pengertian hak milik atas tanah itu sendiri. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ( pasal 20 UUPA ), yang dimaksud dengan hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik atas tanah memberikan kewenangan untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu (tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan uraian pertimbangan diatas, kaitannya dengan permasalahan yang timbul yaitu siapakah yang berhak atas tanah sengketa, majelis hakim Pengadilan Tinggi terlebih dulu akan mempertimbangkan tentang bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat yang mendalilkan bahwa tanah sengketa adalah a hak milik Pura Dalem Kayangan Badung;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya, Penggugat/Pembanding telah mengajukan alat bukti berupa surat-surat dengan tanda bukti P-1 sampai dengan P-24 dan Saksi-Saksi yaitu 1. Saksi I Made Puger, 2. Saksi I Nyoman Djenami, 3. Saksi I Gede Suparna, 4. Saksi I Made Kari, SH.;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan Pengguat, dari bukti dengan tanda bukti P-2 berupa Fotokopi Buku Pemilikan Dan Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Desa Ungasan Nomor : 128 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali, dan dihubungkan dengan keterangan Saksi Penggugat yaitu Saksi I Made Kari, SH sebagai Perbekel Desa Ungasan yang saat perkara ini sedang menjabat, telah membuktikan bahwa meskipun bukti P-2 berupa foto copy dari foto copy , tetapi bukti tersebut telah menunjukkan secara yuridis tanah milik/Duwe Pura Kahyangan Badung, karena rincikan tersebut sudah ada dari turun temurun Kepala Desa dan Bukti tersebut memang benar berada di Kantor Perbekel Ungasan dan dijadikan dasar jika ada masyarakat membutuhkan atau mencari kepastian atas hak miliknya termasuk Milik Pura Dalem Kahyangan Badung dan tetap dipergunakan atau sebagai Pegangan / Dasar Hak/Dasar Hukum , oleh Para Pendahulunya sebagai Perbekel Ungasan dan atas isi apa yang tertuang dalam buku dimaksud memang benar adanya atau sesuai/cocok dengan di lapangan;
Menimbang, bahwa demikian juga alat bukti dengan tanda bukti P-2 dihubungkan dengan bukti dengan tanda bukti P-24 berupa foto copy Surat dari Badan Pertanahan Kabupaten Badung Nomor : 3157/13-51.03.600/IX/2018, tanggal 4 September 2018, telah membuktikan bahwa benar tentang luas tanah obyek sengketa luasnya sama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Wajib Pajak I Made Suana yang masih tercantum luas obyek sengketa seluas 28.000 M2;
Menimbang, bahwa berdasarkan peretimbangan diatas dengan alat bukti dengan tanda bukti P-2 dihubungkan dengan keterangan Saksi Penggugat yaitu Saksi I Made Kari, SH., serta berkaitan dengan alat bukti dengan tanda bukti P-24 telah membuktikan kebenaran bahwa tanah sengketa adalah milik Pura Dalem Kahyangan Badung;
Menimbang, bahwa tanpa mempertimbangkan lebih lanjut alat bukti Penggugat selebihnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat Penggugat telah dapat membuktikan kebenaran dalilnya tentang kepemilikan tanah sengketa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh para Tergugat;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya Para Tergugat telah mengajukan alat bukti berupa surat-surat dengan tanda bukti T.I s/d T.XIV – 1 sampai dengan T.I s/d T.XIV – 5, dan Saksi-Saksi yaitu 1. Saksi I Wayan Widia, 2. Saksi I Wayan Wandra, 3. Saksi I Wayan Sudia;
Menimbang, bahwa alat bukti para Tergugat tersebut Surat Tanda Terima Setoran Tahun 1998 atas nama Wajib Pajak I Made Suana, (tanda bukti T.I s/d T.XIV – 1), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2018 atas nama Wajib Pajak I Made Suana, (tanda bukti T.I s/d T.XIV – 2), Surat Keterangan Kelian Dinas Bakung Sari Ungasan, tanggal 5 Juli 2002, diketahui oleh Kepala Desa Ungasan, (tanda bukti T.I s/d T.XIV – 3), Surat Pernyataan tanggal 7 Desember 2009, (tanda bukti T.I s/d T.XIV – 4) dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 Desember 2009, (tanda bukti T.I s/d T.XIV – 5);
Menimbang, bahwa dari alat bukti para Tergugat tersebut diatas hanya membuktikan bahwa sebagai Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018 adalah I Made Suana bukan membuktikan hak kepemilikan atas tanah, karena yang wajib membayar pajak atas Bumi dan Bangunan (PBB) adalah setiap orang yang menguasai dan/atau yang menikmati atas tanah bumi dan bangunan dimaksud;
Menimbang, bahwa begitu juga tetang alat bukti keterangan Saksi dari para Tergugat, setelah Menimbang, bahwa memeriksa secara cermat keterangan Saksi-saksi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menemukan keterangan yang membuktikan bahwa para Tergugat memiliki hak milik atas tanah sengketa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat para Tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil sangkalanya, sehingga Penggugat telah berhasil membuktikan dalilnya tentang hak kepemilikan atas tanah sengketa, sehingga petitum gugatan Penggugat angka 2 : Menyatakan Hukum, obyek sengketa sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisasi Pemilikan/Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit Kabupaten Dati II Badung, Desa Adat : Ungasan, Pesedahan : D.Kuta, Kelurahan / Desa : Ungasan, Kecamatan Kuta dengan dengan identifikasi yaitu :
Halaman 21 .
1. No. Urut : 1
2. Nama & Alamat Pemegang Hak /
Yang menguasasi tanah lama : DUWE PURA KAYANGAN BADUNG
Identitas Tanah :
3. No.Bidang Tanah : -
4. Pipil : 228
5. Persil : 18dp
6. Klas : II
Luas :
7. Pipil Ha. : 2,800 Ha
8. Ukuran M2 : 28.000 M2
9. Nama dan alamat pemegang Hak /
Yang menguasasi tanah baru : DUWE PURA
10. Sebab Perubahan : -
11. Keterangan : -
Sketsa Gambar : terlampir
Atau identifikasi tersebut tertuang dalam Buku Pemilikan dan Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung - Desa Ungasan No.128 adalah SAH MILIK/DUWE PURA KAYANGAN BADUNG , dengan batas-batas :
Utara Tanah Milik, atas nama Tan Nixsun dan I Wayan Rinceg;
Timur Tanah Milik atas nama I Nambun;
Selatan Tanah Milik atas nama I Wayan Duming,dkk dan I Komang Ariyana;
Barat Tanah Milik atas nama I Nyoman Widra.
Harus dikabulkan;
Menimbang bahwa selanjutnya majelis hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan tuntutan Penggugat dalam petitum angka 3 yaitu “Menyatakan Hukum, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan atas obyek sengketa, Nomor : 51.03.050.002.02-005.0 atas nama I Made Suana, tidak memiliki kekuatan hukum”;
Menimbang bahwa karena telah terbukti menurut hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik Duwe Pura Kayangan Badung, sehingga untuk selanjutnya sebagai Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah sengketa adalah Duwe Pura Kayangan Badung, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan atas obyek sengketa, Nomor : 51.03.050.002.02-005.0 atas nama I Made Suana, tidak memiliki kekuatan hukum dan Petitum gugatan Penggugat tentang hal ini menurut hukum harus dikabulkan;
Menimbang bahwa tuntutan gugatan Penggugat pada petitum angka 4, yaitu “Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat, untuk mencabut/menggantikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Nomor : 51.03.050.002.02-005.0 menjadi atas nama DUWE PURA KAYANGAN BADUNG”;
Menimbang bahwa tentang petitum ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tidak beralasan hukum Turut Tergugat dihukum untuk mencabut/menggantikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, akan tetapi menurut hukum Turut Tergugat harus tunduk pada isi putusan ini, sehingga untuk petitum angka 4 menjadi sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa tuntutan gugatan Penggugat pada petitum angka 5, tentang menyatakan hukum sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag), karena selama persidangan tidak pernah diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag), maka petitum tentang hal ini tidak beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang bahwa tuntutan gugatan Penggugat pada petitum angka 6, yaitu “menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk segera membongkar, mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat berikut sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah tersebut dalam keadaan kosong sehingga Obyek sengketa Milik Duwe Pura Kayangan Badung keberadaanya kembali seperti semula dan pelaksanaannya dengan bantuan Pihak Kepolisian”
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan gugatan Penggugat pada petitum tentang hal ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan sebagai di bawah ini;
Menimbang, bahwa para Tergugat dalam dalil sangkalannya telah mengemukakan bahwa baik dalam posita maupun dalam petitum gugatan Penggugat tidak menguraikan secara tegas tentang apa yang dilanggar oleh para Tergugat. Majelis hakim Pengadilan Tinggi setelah membaca secara cermat uraian surat gugatan Penggugat dimaksud, walaupun dalam posita gugatan Penggugat tidak diuraikan secara tegas tentang tentang perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa namun demikian dalam tuntutan gugatan Penggugat dalam petitum gugatannya, Penggugat tidak menuntut tentang Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga Majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk menyatakan hal-hal yang tidak dituntut dalam petitum gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa namun demikian dalam tuntutan gugatan Penggugat dalam petitum angka 6, minta untuk menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk segera membongkar, mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat berikut sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah tersebut dalam keadaan kosong sehingga Obyek sengketa Milik Duwe Pura Kayangan Badung keberadaanya kembali seperti semula;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, bahwa telah terbukti menurut hukum tanah sengketa adalah hak milik Duwe Pura Kayangan Badung, walaupun para Tergugat tidak dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, agar putusan ini tidak hanya bersifat Declaratoir, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat beralasan hukum petitum tentang hal ini untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa gugatan Penggugat harus dinyatakan dikabulkan untuk sebagian dan menolak gugatan untuk selebihnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan di atas, karena gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan untuk sebagian, maka Para Tergugat sebagai pihak yang kalah, haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 565/Pdt.G /2018/PN Dps, tanggal 28 Januari 2019 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa karena Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 565/Pdt.G /2018/PN Dps, tanggal 28 Januari 2019 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dan memberikan putusan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Memperhatikan Undang – Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula sebagai Penggugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 565/Pdt.G /2018/PN Dps, tanggal 28 Januari 2019, yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;
Menyatakan Hukum, obyek sengketa sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisasi Pemilikan/Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit Kabupaten Dati II Badung, Desa Adat : Ungasan, Pesedahan : D.Kuta, Kelurahan / Desa : Ungasan, Kecamatan Kuta dengan dengan identifikasi yaitu :
Halaman 21 .
1. No. Urut : 1
2. Nama & Alamat Pemegang Hak /
Yang menguasasi tanah lama : DUWE PURA KAYANGAN BADUNG
Identitas Tanah :
3. No.Bidang Tanah : -
4. Pipil : 228
5. Persil : 18dp
6. Klas : II
Luas :
7. Pipil Ha. : 2,800 Ha
8. Ukuran M2 : 28.000 M2
9. Nama dan alamat pemegang Hak /
Yang menguasasi tanah baru : DUWE PURA
Sebab Perubahan : -
Keterangan : -
Sketsa Gambar : terlampir
Atau identifikasi tersebut tertuang dalam Buku Pemilikan dan Penguasaan Tanah Di Kawasan Bukit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung - Desa Ungasan No.128 adalah SAH MILIK/DUWE PURA KAYANGAN BADUNG , dengan batas-batas :
Utara Tanah Milik, atas nama Tan Nixsun dan I Wayan Rinceg;
Timur Tanah Milik atas nama I Nambun;
Selatan Tanah Milik atas nama I Wayan Duming,dkk dan I Komang Ariyana;
Barat Tanah Milik atas nama I Nyoman Widra.
Menyatakan Hukum, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan atas obyek sengketa, Nomor : 51.03.050.002.02-005.0 atas nama I Made Suana, tidak memiliki kekuatan hukum;
Menghukum Turut Tergugat, untuk tunduk pada isi putusan ini;
Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk segera membongkar, mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat berikut sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah tersebut dalam keadaan kosong sehingga Obyek sengketa Milik Duwe Pura Kayangan Badung keberadaanya kembali seperti semula dan pelaksanaannya dengan bantuan Pihak Kepolisian;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Para Tergugat/ParaTerbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 oleh kami : TJOKORDA RAI SUAMBA, SH, MH., sebagai Hakim ketua sidang, SUBYANTORO, SH. dan Dr.PUJI ASTUTI HANDAYANI, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 29 Maret 2019, Nomor : 40/Pen.Pdt./2019/PT.DPS. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim - hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh DEWA MADE WIDIADNYANA, SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
HAKIM ANGGOTA t.t.d SUBYANTORO, SH. t.t.d Dr.PUJI ASTUTI HANDAYANI, SH. MH. | HAKIM KETUA t.t.d TJOKORDA RAI SUAMBA, SH, MH. | |
PANITERA PENGGANTI t.t.d DEWA MADE WIDIADNYANA, SH. | ||
Perincian biaya perkara :
1. Redaksi Putusan………………………… Rp. 10.000,00
2. Meterai Putusan ………………………….. Rp. 6.000,00
3
. Biaya Proses……………………………… Rp 134.000,00
Jumlah : …………………………. Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).
Denpasar, Juni 2019
Untuk salinan resmi
Panitera,
Sugeng Wahyudi, S.H.,M.M.
NIP 195903011985031006.