181/ PID.Sus /2015/PN.Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 181/ PID.Sus /2015/PN.Cjr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUH HERI WIBOWO Bin SUTRISNO (Alm)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUH HERI WIBOWO Bin SUTRISNO (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dan Kedua Jaksa Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa MUH HERI WIBOWO Bin SUTRISNO (Alm) oleh karena itu dari segala Dakwaan Alternatif Kesatu dan Kedua Jaksa Penuntut Umum; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa :  1(satu) unit Hand Phone merk Samsung model Tab III warna Hitam ; Dikembalikan kepada saksi Miswanto;  1(satu) unit mesin Scan merk Canon Lide 110 warna Hitam ;  1(satu) unit CPU merk Simcool Intel Core 15 warna Hitam Silver ; Dikembalikan kepada PT. YONG KHARISMA UTAMA JAYA; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor : 181/ PID.Sus /2015/PN.Cjr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :---------------------------------------------------------------
N a m a lengkap : MUH HERI WIBOWO Bin SUTRISNO (Alm);---------------------
Tempat Lahir : Gunung Kidul;-------------------------------------------------------------
Umur/Tgl.Lahir : 31 Tahun / 10 Juli 1984;----------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;-------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;------------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dusun Ngeloreja RT/RW 01/17 Desa Gari Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta;----------------
A g a m a : Islam;------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan Swasta;-------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;------------------------------------
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Sdr. Jawalmen Girsang,SH, Karnaen,SH.MH., Advokat - Konsultan Hukum Jawalmen Girsang,SH, dan Rekan beralamat Jl. Mandala Raya Nomor 26 Tomang Jakarta Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Juli 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianjur dibawah register Nomor W11.U1156 HN.07.10/2015 tanggal 06 Juli 2015;-----------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca :---------------------------------------------------------------------------------------
Berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara yang bersangkutan ;---------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : B-1394/0.2.18/Euh.2/06/2015, tanggal 19 Juni 2015 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cianjur;-------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor : 181/Pen.Pid/2015/PN.Cjr, tanggal 25 Juni 2015 tentang Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 181/Pen.Pid/2015/PN.Cjr, tanggal 25 Juni 2015 tentang Penetapan hari persidangan pertama perkara ini;-------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat;---------------------------
Telah mendengar keterangan Terdakwa;--------------------------------------------------------
Telah memeriksa barang bukti (corpus delictie) yang diajukan dalam persidangan;-
Telah mendengar Tuntutan Pidana (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg.Perkara : PDM-161/Euh.2/Cjr/06/2015 tertanggal 11 Nopember 2015, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :------------------
Menyatakan Terdakwa MUH HERI WIBOWO Bin SUTRINO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Menganjurkan Orang Lain Secara Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Kesatu kami;---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH HERI WIBOWO Bin SUTRISNO (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah agar Terdakwa ditahan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa :---------------------------------------------
1(satu) unit Hand Phone merk Samsung model Tab III warna Hitam ;---------------
1(satu) unit mesin Sean merk Canon Lide 110 warna Hitam ;--------------------------
1(satu) CPU merk Simcool Intel Core 15 warna Hitam Silver ;--------------------------
Tetap terlampir di dalam berkas perkara lain;---------------------------------------------------
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyampaikan Nota Pembelaannya (pleidooi) secara tertulis yang disampaikan di depan persidangan pada hari Kamis, tanggal 19 Nopember 2015, yang pada pokoknya memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------
Menerima Nota Pembelaan ini dengan seluruhnya, sebaliknya menolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhya;---------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tidak sah dan tidak bernilai oleh karena melanggar Undang-undang, selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya;--------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan menurut hukum tidak bersalah melakukan tindak pidana,”Dengan sengaja menganjurkan orang lain secara tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;-------------------------------------
Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dengan putusan bebas murni dan/atau lepas dari segala Tuntutan hukum;----------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa harus direhabilitasi dan/atau dipulihkan nama baiknya;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Negara;---------------------------
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;---------
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan (Pleidooi) dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan replik (tanggapan) secara tertulis pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2015 yang isinya pada pokoknya adalah tetap pada tuntutannya semula, sedangkan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan duplik secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;-----
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan atas dakwaan berbentuk Alternatif sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nomor Reg.Perkara : PDM-61/Euh.2/Cianj/06/2015 tertanggal 17 Juni 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
Kesatu :
----- Bahwa Ia terdakwa MUH. HERI WIBOWO Bin Alm. SUTRISNO pada tanggal 12 April 2014 sekira jam 09.53 WIB atau setidak-tidaknya pada satu waktu tertentu pada bulan April tahun 2014 bertempat di PT. Yong Kharisma Utama Jaya Jl. Raya Bandung Km.8 Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada satu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 12 April 2014 Terdakwa selaku Karyawan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan juga Asisten saksi ERICK LIMAR selaku Direktur PT. Yong Kharisma Utama Jaya diminta oleh saksi ERICK LIMAR untuk mengirimkan Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 yang ditandatangani oleh saksi LIM TJIE LIONG selaku Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya kepada saksi MISWANTO Als IWAN Brooker/Sales Freelance PT. Yong Kharisma Utama Jaya untuk disampaikan kepada para konsumen PT. Yong Kharisma Utama Jaya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat tersebut adalah Surat Edaran kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang pada pokoknya surat tersebut berbunyi : “Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui”;----------------------------------------------------------------------------------------
Atas arahan saksi ERICK LIMAR tersebut kemudian terdakwa menscanning Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014, kemudian surat hasil scanning tersebut oleh terdakwa disimpan (save) di komputer kantor milik PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan komputer yang sama membuka email perusahaan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dengan alamat email [email protected].;-----------------------------------------------
Setelah alamat email PT. Yong Kharisma Utama Jaya dibuka kemudian terdakwa mengetik terlebih dahulu Surat Pengantar yang ditujukan kepada saksi MISWANTO Als IWAN yang berbunyi : “Bersama ini kami lampirkan surat pemberitahuan. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih”, selanjutnya terdakwa melampirkan Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 di dalam email tersebut dan kemudian terdakwa mengirimkan surat tersebut ke alamat email [email protected] dan email [email protected] milik saksi MISWANTO Als IWAN;------------------------
Bahwa terdakwa mengirimkan melalui email Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 kepada saksi MISWANTO Als IWAN untuk disampaikan kepada para customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya atas permintaan saksi ERICK LIMAR yang mengatakan adanya perubahan posisi saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA dari Dewan Direksi sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Yong Kharisma Utama Jaya sebagaiman Risalah Rapat tanggal 29 Januari 2014 yang salah satu hasil rapat memutuskan perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang sebelumnya susunannya adalah :----------------------------------------------------------
Direktur Utama : Tuan LIM TJIE LIONG
Direktur I : Tuan NYOMAN YUDI SAPUTRA
Direktur II : Tuan ERICK LIMAR
Komisaris Utama : Nyonya VIVI WIDYARTI
Komisaris : Tuan HADDY SAPUTRA
Berubah menjadi :
Direktur Utama : Tan LIM TJIE LIONG
Direktur : Tuan ERICK LIMAR
Komisaris Utama : Nyonya VIVI WIDYARTI
Komisaris : Tuan NYOMAN YUDI SAPUTRA
Komisaris : Tuan HADDY SAPUTRA
Bahwa hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 29 Januari 2014 tersebut belum mengikat dan belum sah karena baru diaktakan pada tanggal 26 Februari 2014 oleh Notaris yaitu saksi PATRICIA TIRTA ISOLANI GINTING, SH, atas permintaan saksi LIM TJIE LIONG selaku Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan kemudian saksi PATRICIA TIRTA ISOLANI GINTING, SH memberitahukan perubahan data perseroan PT. Yong Kharisma Utama Jaya tersebut ke Kementerian Hukum HAM RI melalui aplikasi system administrasi Badan Hukum DIAN III pada tanggal 11 Maret 2014 ditindaklanjuti pengiriman dokumen pendukung tanggal 24 Maret 2014 yang kemudian tanggal 04 April 2014 mendapat pemberitahuan dari Kementrian Hukum dan HAM bahwa terdapat perbedaan data yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM sehingga proses input harus diulang, selanjutnya saksi PATRICIA TIRTA ISOLANI GINTING, SH melakukan input ulang pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan barulah kemudian pada tanggal 02 Juni 2014 Kementerian Hukum dan HAM menerima pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Yong Kharisma Utama Jaya sesuai dengan surat Nomor AHU-AH.01.10-18805 tanggal 02 Juni 2014;-----------------------------------------------------------
Bahwa proses pemberitahuan perubahan data Perseroan tersebut telah melewati tenggang waktu 30(tiga puluh) hari sebagaimana yang diharuskan dalam ketentuan Pasal 94 ayat (7) jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengakibatkan hasil RUPS tanggal 29 Januari 2014 menjadi tidak sah dan batal demi hukum hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Ahli Perseroan Terbatas Prof. Dr. TAN KAMELLO, SH.MS yang juga berpendapat bahwa dianggap tidak pernah ada RUPS sehingga konsekwensinya saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA masih berstatus sebagai Direktur I PT. Yong Kharisma Utama Jaya;-------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena hasil RUPS PT. Yong Kharisma Utama Jaya tanggal 29 Januari 2014 belum sah secara hukum sehingga secara hukum perseroan terbatas maka belum terjadi perubahan susunan Dewan Direksi PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga status saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA masih berstatus sebagai Direktur I PT. Yong Kharisma Utama Jaya, sehingga perbuatan Terdakwa yang mengemailkan Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 kepada saksi MISWANTO Als IWAN pada tanggal 12 April 2014 berakibat substansi surat tersebut mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik kepada saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA sesuai dengan Pendapat Ahli Bahasa ANDIKA DUTHA BACHARI, S.Pd.M.Hum yang berpendapat bahwa isi surat edaran yang menyatakan : “Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA pertanggal 01 Maret 2014 tidak lagi menjabat sebagai Direktur I (Direktur Marketing)” berarti bahwa proposisi (makna) pertama yang dinyatakan dalam surat tersebut adalah informasi yang tidak benar dan keliru dan bohong sebab hasil RUPS yang merupakan dasar pencabutan jabatan Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA sebagai Direktur Marketing secara normatif tidak memiliki kekuatan hukum untuk diakui sebagai kebenaran normatif karena hasil RUPS belum dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dengan demikian perbuatan Terdakwa yang mengirimkan surat yang isinya menyatakan tidak lagi mengakui kedudukan jabatan saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA masih berstatus sebagai Direktur I PT. Yong Kharisma Utama Jaya dapat dipandang sebagai bentuk penghinaan;------------------------------------------
Bahwa proposisi (makna) kedua isi Surat Edaran tersebut juga sangat tendensius bermaksud menghina dan atau mencemari nama baik saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA dan menunjukkan tidak ada itikad baik untuk melindungi kehormatan saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA dari pandangan orang lain karena dalam surat tersebut hanya menyatakan saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA tidak lagi sebagai Direktur Marketing tanpa dilengkapi dengan kapasitas yang baru sebagai Komisaris. Bahwa pernyataan dalam Surat Edaran tersebut yang menyatakan setelah tanggal 01 Maret 2014 segala transaksi yang dilakukan oleh saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA tidak diakui dan diluar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya menyiratkan adanya peranggapan (presupotition) public bahwa secara faktual saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA bermasalah dengan perusahaan dan atau dikeluarkan secara tidak hormat dari perusahaan sehingga tidak berhak lagi menangani urusan perusahaan padahal sesungguhnya hal itu tidak benar;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengiriman Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 yang mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik kepada saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA yang telah dikirimkan oleh Terdakwa dari alamat email [email protected] ke alamat email [email protected] dan email [email protected] milik saksi MISWANTO Als IWAN sesuai dengan Pendapat Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) TARULI, SH perbuatan tersebut adalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
----- Bahwa Ia terdakwa MUH. HERI WIBOWO Bin Alm. SUTRISNO pada tanggal 12 April 2014 sekira jam 09.53 WIB atau setidak-tidaknya pada satu waktu tertentu pada bulan April tahun 2014 bertempat di PT. Yong Kharisma Utama Jaya Jl. Raya Bandung Km.8 Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada satu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan kejahatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
Bahwa pada tanggal 12 April 2014 Terdakwa selaku Karyawan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan juga Asisten saksi ERICK LIMAR selaku Direktur PT. Yong Kharisma Utama Jaya diminta oleh saksi ERICK LIMAR untuk mengirimkan Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 yang ditandatangani oleh saksi LIM TJIE LIONG selaku Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya kepada saksi MISWANTO Als IWAN Brooker/Sales Freelance PT. Yong Kharisma Utama Jaya untuk disampaikan kepada para konsumen PT. Yong Kharisma Utama Jaya;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat tersebut adalah Surat Edaran kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang pada pokoknya surat tersebut berbunyi : “Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui”;--------------------------------------------------------
Atas arahan saksi ERICK LIMAR tersebut kemudian terdakwa menscanning Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014, kemudian surat hasil scanning tersebut oleh terdakwa disimpan (save) di komputer kantor milik PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan komputer yang sama membuka email perusahaan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dengan alamat email [email protected];----------------------------------------
Setelah alamat email PT. Yong Kharisma Utama Jaya dibuka kemudian terdakwa mengetik terlebih dahulu Surat Pengantar yang ditujukan kepada saksi MISWANTO Als IWAN yang berbunyi : “Bersama ini kami lampirkan surat pemberitahuan. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih”, selanjutnya terdakwa melampirkan Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 di dalam email tersebut dan kemudian terdakwa mengirimkan surat tersebut ke alamat email [email protected] dan email [email protected] milik saksi MISWANTO Als IWAN;----------------------
Bahwa terdakwa mengirimkan melalui email Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 kepada saksi MISWANTO Als IWAN untuk disampaikan kepada para customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya atas permintaan saksi ERICK LIMAR yang mengatakan adanya perubahan posisi saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA dari Dewan Direksi sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Yong Kharisma Utama Jaya sebagaiman Risalah Rapat tanggal 29 Januari 2014 yang salah satu hasil rapat memutuskan perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang sebelumnya susunannya adalah :---------------------------------------------------------
Direktur Utama : Tuan LIM TJIE LIONG
Direktur I : Tuan NYOMAN YUDI SAPUTRA
Direktur II : Tuan ERICK LIMAR
Komisaris Utama : Nyonya VIVI WIDYARTI
Komisaris : Tuan HADDY SAPUTRA
Berubah menjadi :
Direktur Utama : Tan LIM TJIE LIONG
Direktur : Tuan ERICK LIMAR
Komisaris Utama : Nyonya VIVI WIDYARTI
Komisaris : Tuan NYOMAN YUDI SAPUTRA
Komisaris : Tuan HADDY SAPUTRA
Bahwa hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 29 Januari 2014 tersebut belum mengikat dan belum sah karena baru diaktakan pada tanggal 26 Februari 2014 oleh Notaris yaitu saksi PATRICIA TIRTA ISOLANI GINTING, SH, atas permintaan saksi LIM TJIE LIONG selaku Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan kemudian saksi PATRICIA TIRTA ISOLANI GINTING, SH memberitahukan perubahan data perseroan PT. Yong Kharisma Utama Jaya tersebut ke Kementerian Hukum HAM RI melalui aplikasi system administrasi Badan Hukum DIAN III pada tanggal 11 Maret 2014 ditindaklanjuti pengiriman dokumen pendukung tanggal 24 Maret 2014 yang kemudian tanggal 04 April 2014 mendapat pemberitahuan dari Kementrian Hukum dan HAM bahwa terdapat perbedaan data yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM sehingga proses input harus diulang, selanjutnya saksi PATRICIA TIRTA ISOLANI GINTING, SH melakukan input ulang pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan barulah kemudian pada tanggal 02 Juni 2014 Kementerian Hukum dan HAM menerima pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Yong Kharisma Utama Jaya sesuai dengan surat Nomor AHU-AH.01.10-18805 tanggal 02 Juni 2014;----------------------------------------------------------
Bahwa proses pemberitahuan perubahan data Perseroan tersebut telah melewati tenggang waktu 30(tiga puluh) hari sebagaimana yang diharuskan dalam ketentuan Pasal 94 ayat (7) jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengakibatkan hasil RUPS tanggal 29 Januari 2014 menjadi tidak sah dan batal demi hukum hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Ahli Perseroan Terbatas Prof. Dr. TAN KAMELLO, SH.MS yang juga berpendapat bahwa dianggap tidak pernah ada RUPS sehingga konsekwensinya saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA masih berstatus sebagai Direktur I PT. Yong Kharisma Utama Jaya;-------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena hasil RUPS PT. Yong Kharisma Utama Jaya tanggal 29 Januari 2014 belum sah secara hukum sehingga secara hukum perseroan terbatas maka belum terjadi perubahan susunan Dewan Direksi PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga status saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA masih berstatus sebagai Direktur I PT. Yong Kharisma Utama Jaya, sehingga perbuatan Terdakwa yang mengemailkan Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 kepada saksi MISWANTO Als IWAN pada tanggal 12 April 2014 berakibat substansi surat tersebut mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik kepada saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA sesuai dengan Pendapat Ahli Bahasa ANDIKA DUTHA BACHARI, S.Pd.M.Hum yang berpendapat bahwa isi surat edaran yang menyatakan : “Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA pertanggal 01 Maret 2014 tidak lagi menjabat sebagai Direktur I (Direktur Marketing)” berarti bahwa proposisi (makna) pertama yang dinyatakan dalam surat tersebut adalah informasi yang tidak benar dan keliru dan bohong sebab hasil RUPS yang merupakan dasar pencabutan jabatan Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA sebagai Direktur Marketing secara normatif tidak memiliki kekuatan hukum untuk diakui sebagai kebenaran normatif karena hasil RUPS belum dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dengan demikian perbuatan Terdakwa yang mengirimkan surat yang isinya menyatakan tidak lagi mengakui kedudukan jabatan saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA masih berstatus sebagai Direktur I PT. Yong Kharisma Utama Jaya dapat dipandang sebagai bentuk penghinaan;-----------------------------------------
Bahwa proposisi (makna) kedua isi Surat Edaran tersebut juga sangat tendensius bermaksud menghina dan atau mencemari nama baik saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA dan menunjukkan tidak ada itikad baik untuk melindungi kehormatan saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA dari pandangan orang lain karena dalam surat tersebut hanya menyatakan saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA tidak lagi sebagai Direktur Marketing tanpa dilengkapi dengan kapasitas yang baru sebagai Komisaris. Bahwa pernyataan dalam Surat Edaran tersebut yang menyatakan setelah tanggal 01 Maret 2014 segala transaksi yang dilakukan oleh saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA tidak diakui dan diluar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya menyiratkan adanya peranggapan (presupotition) public bahwa secara faktual saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA bermasalah dengan perusahaan dan atau dikeluarkan secara tidak hormat dari perusahaan sehingga tidak berhak lagi menangani urusan perusahaan padahal sesungguhnya hal itu tidak benar;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengiriman Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 yang mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik kepada saksi NYOMAN YUDI SAPUTRA yang telah dikirimkan oleh Terdakwa dari alamat email [email protected] ke alamat email [email protected] dan email [email protected] milik saksi MISWANTO Als IWAN sesuai dengan Pendapat Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) TARULI, SH perbuatan tersebut adalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;----------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;-----------------------------
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan telah mengerti, kemudian Terdakwa melalui Penasehat hukumnya didepan persidangan mengajukan eksepsi/keberatan secara tertulis tertanggal 13 Juli 2015, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan memberikan tanggapannya secara tertulis tertanggal 30 Juli 2015;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap materi eksepsi/keberatan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya. Maka Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 181/Pid.Sus/2015/PN.Cjr tanggal 6 Agustus 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;-----------------------
Memerintahkan pemeriksaan perkara ini untuk dilanjutkan;---------------------------------
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir;-------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, dipersidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi (getuige) yang diajukan oleh Penuntut Umum (openbaar ministrie), masing-masing adalah sebagai berikut:---------------------------------------
NYOMAN YUDI SAPUTRA; ----------------------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------
Bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan karena Terdakwa telah mengirimkan surat edaran melalui via email ke customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya, jika saksi tidak bergabung lagi di PT. Yong Kharisma Utama Jaya;
Bahwa terhadap hal tersebut diatas, Saksi merasa keberatan karena Saksi masih sebagai Direktur I (Direktur Marketing) pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Yong Kharisma Utama Jaya Nomor 08 tanggal 15 Februari 2010;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 29 Januari 2014, pada saat saksi sedang berada di lapangan saksi diajak saksi Erick Limar untuk rapat dikantor PT. Yong Kharisma Utama Jaya;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham, dimana hasil rapat memutuskan perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang sebelumnya dengan susunan:
Direktur Utama : Tuan LIM TJIE LIONG
Direktur I : Tuan NYOMAN YUDI SAPUTRA
Direktur II : Tuan ERICK LIMAR
Komisaris Utama : Nyonya VIVI WIDYARTI
Komisaris : Tuan HADDY SAPUTRA
Berubah menjadi :
Direktur Utama : Tan LIM TJIE LIONG
Direktur : Tuan ERICK LIMAR
Komisaris Utama : Nyonya VIVI WIDYARTI
Komisaris : Tuan NYOMAN YUDI SAPUTRA
Komisaris : Tuan HADDY SAPUTRA,
Bahwa terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham, saksi menyetujui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut dengan alasan telah memenuhi kuorum meskipun pada saat itu saksi mengetahui ada salah satu Dewan Komisaris yang tidak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yakni Vivi Widyarti merupakan Komisaris Utama, yang diwakili suaminya yakni Sdr. Surya Aming berdasarkan surat kuasa;--------------------------
Bahwa pada saat itu Sdr. Surya Aming termasuk saksi menandatangani daftar hadir rapat;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebenarnya saksi merasa keberatan terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut namun karena saat itu saksi merasa awam mengetahui aturan mengenai Perseroan Terbatas dan tidak pula menguasai permasalahan hukum sehingga mau tidak mau atau suka tidak suka akhirnya saksi menerima hasil keputusan Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 2 (dua) minggu setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), saksi Rikardo Christianto menyodorkan hasil risalah rapat pada saksi untuk ditandatangani, selanjutnya saksi menandatangani risalah rapat tersebut;---------
Bahwa sepengetahuan saksi hasil risalah rapat tersebut ditanda tangani oleh seluruh pemegang saham yakni saksi, LIM TJIE LIONG, ERICK LIMAR, Nyonya VIVI WIDYARTI, HADDY SAPUTRA, namun pada saat itu saksi tidak diberi salinan risalah rapat tersebut;----------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 29 Januari 2014 di PT Yong Kharisma Utama Jaya tidak ada pembagian tugas sehingga tugas Direktur I pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya adalah selaku Marketing, Penjualan, Produksi, Keuangan dan Pengawasan dan tugas-tugas tersebut juga berlaku bagi Direktur Utama dan Direktur II;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 29 Januari 2014 saksi tidak lagi melakukan tugas selaku Direktur I, tetapi saksi masih menyelesaikan tugas-tugas terdahulu seperti menyelesaikan order yang lalu namun saksi tidak melakukan order baru, karena bentuk tanggung jawab saksi terhadap PT. Yong Kharisma Utama Jaya;-------------------------------------------------
Bahwa sejak awal bulan Februari 2014 sampai dengan sekarang saksi tidak lagi berkantor di PT. Yong Kharisma Utama Jaya karena saksi bagian marketing banyak diluar cari order dan promosi produk selain itu sekitar bulan Maret 2014 saksi diberitahu oleh salah satu customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang bernama Jainudin melalui via email memberitahukan bahwa ada larangan masuk bagi saksi yang di tempel pada bagian security kemudian saksi bermaksud ingin mengetahui lebih lanjut mengenai informasi tersebut sehingga saksi mengajak Jainudin untuk bertemu di Jakarta;-------------------------
Bahwa selanjutnya Jainudin memberikan hasil print isinya mengenai larangan masuk bagi saksi. Selanjutnya Jainudin berkata kepada saksi,”bagaimana pak kok ada begini” lalu saksi jawab,”saya tidak tahu ada hal-hal begini”;---------------
Bahwa sejak tanggal 1 Maret 2014 saksi sudah sama sekali tidak bekerja lagi di kantor PT. Yong Kharisma Utama Jaya;-----------------------------------------------------
Bahwa awal bulan April 2014 saksi bertemu dengan Lim Tjie Liong Als Yongki untuk menanyakan mengenai permasalahan posisi saksi dan pengumuman tersebut namun saksi Lin Tjie Liong Als Yongki tidak memberikan jawaban yang jelas, namun saat itu saksi berkata apabila sudah tidak cocok dengan kerjasama yang telah dibangun selama ini dengan saksi maka saksi menawarkan agar saham milik saksi dibeli saja oleh PT. Yong Kharisma Utama Jaya, kemudian saksi Lim Tjie Liong Als Yongki menjawab jika saham milik saksi sedang dihitung;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian beredar kabar jika saksi Lim Tjie Liong Als Yongki menyebarkan kabar bahwa saksi telah melakukan penggelapan kepada karyawan lainnya;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awal bulan Mei 2014 saksi dihubungi oleh salah satu customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang bernama Miswanto melalui via handphone bertanya pada saksi “apakah benar Bapak tidak lagi bergabung di PT. Yong Kharisma Utama Jaya?” lalu saksi jawab,”masih”. Kemudian saksi Miswanto mengatakan pada saksi jika saksi Miswanto telah menerima email dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang telah dikirim Terdakwa Muh Heri Wibowo, dengan alamat email [email protected] yang ditujukan ke alamat email [email protected] dan alamat email [email protected] milik saksi Miswanto, yang didalam email tersebut mernyatakan saksi tidak bergabung lagi di PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Selanjutnya melalui via handphone saksi mengatakan pada saksi Miswanto,”kalau seperti itu kita janjian bertemu di Jakarta” lalu dijawab saksi Miswanto,”ya”;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat pertemuan saksi Miswanto memperlihatkan isi email kepada saksi melalui via handphone dimana didalam email ada Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang isinya sebagai berikut : “Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui”. Adapun Surat Pengantar tersebut ditujukan kepada saksi Miswanto berbunyi : “Bersama ini kami lampirkan surat pemberitahuan. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih”, lalu pada akhirnya Surat Pengantar tertulis “Hormat Kami, Heri W”;----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melihat surat edaran tersebut kemudian saksi dengan menggunakan handphone memfoto surat edaran tersebut dan saksi mengatakan pada saksi Miswanto jika surat edaran tersebut tidak benar san saksi masih bagian dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya karena saksi ada saham di PT. Yong Kharisma Utama Jaya;-------------------------------------------------
Bahwa selain saksi Miswanto ada juga customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang bernama Zainudin, Linggo juga menanyakan apakah saksi masih bergabung di PT. Yong Kharisma Utama Jaya;--------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi jika Terdakwa Muh Heri Wibowo merupakan karyawan pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya selaku Staf Administrasi (Design Grafis) dan merangkap operator surat-surat elektronik PT. Yong Kharisma Utama Jaya;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat membaca isi Surat Edaran tersebut saksi merasa keberatan karena saksi merasa bukan bagian dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya dinilai sebagai orang bermasalah padahal saksi maih mempunyai saham di PT. Yong Kharisma Utama Jaya;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi langsung berkonsultasi dengan Penasehat Hukum saksi untuk mempelajari isi Surat Edaran, akhirnya diketahui oleh saksi jika hasil rapat tersebut belum sah secara aturan hukum yang ada, dimana sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas bahwa hasil RUPS dalam waktu 30 (tiga puluh) hari seharusnya segera didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat, setelah itu baru Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dinyatakan sah, sedangkan sepengetahuan saksi bahwa hal tersebut belum dilakukan, karena hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) belum sah secara aturan hukum yang ada maka sampai dengan sekarang saksi masih sah menjadi Direktur I PT. Yong Kharisma Utama Jaya;-----------------------
Bahwa terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), saksi tidak ada mengajukan keberatan baik secara lisan maupun tertulis;------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 29 Januari 2014 sudah didaftarkan, saksi mengetahui dari notaris;-------
Bahwa akibat Surat Edaran tersebut telah menimbulkan kerugian bagi saksi secara internal maupun eksternal. Kerugian secara internal dimana sebelumnya saksi selaku selaku Direktur I PT. Yong Kharisma Utama Jaya namun karena Surat Edaran tersebut saksi sangat dibatasi dalam melakukan aktifitas di lingkungan kantor dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di luar jam kerja, sedangkan kerugian eksternal nama baik atau reputasi saksi di mata rekanan atau konsumen serta sesama pengusaha karoseri menjadi tercoreng karena seolah-olah saksi adalah orang yang bermasalah pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya, mengingat bahwa hubungan serta nama baik tersebut telah di bangun saksi selama 12 (dua belas) tahun sejak saksi bergabung pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak menyukai jabatan selaku Komisaris karena tidak ada aktivitas, saksi masih muda kemudian komisaris tidak menerima gaji tetapi hanya mendapatkan hasil usaha;--------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap surat edaran tersebut saksi tidak pernah menanyakan pada Terdakwa dan saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki selaku Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak terima gaji di PT. Yong Kharisma Utama Jaya sejak Januari 2014 sampai dengan sekarang;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diberi kuasa untuk mengelola perusahaan PT. Sarana Bina Tria di Cimenteng bergerak dibidang karoseri;------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2014 saksi melaporkan perkara ini kepihak yang berwajib;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan sebagian namun Terdakwa keberatan jika Miswanto, Zainudin dan Linggo bukan customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya namun sebagai broker;--------------------------------
2. MISWANTO Als IWAN Bin TOHA; -------------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
Bahwa saksi merupakan Marketing Freelance pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang melakukan pemesanan barang yang dijual oleh PT. Yong Kharisma Utama Jaya;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Marketing Freelance sejak tahun 2008 hingga akhirnya keluar dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya pada tahun 2014;------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014, saksi menerima pesan melalui email dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya dengan alamat email [email protected] yang ditujukan ke alamat email [email protected] dan alamat email [email protected] milik saksi;--------------------------
Bahwa selanjutnya saksi membaca isi email tersebut dari 1(satu) unit Hand Phone merk Samsung model Tab III warna Hitam milik saksi, dimana email berupa Surat Edaran kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang berbunyi : “Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui”. Adapun Surat Pengantar tersebut ditujukan kepada saksi berbunyi “Bersama ini kami lampirkan surat pemberitahuan. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih”, lalu pada akhirnya Surat Pengantar tertulis “Hormat Kami, Heri W”;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekira bulan April 2014 saksi menghubungi saksi Nyoman Yudi Saputra melalui via Hand Phone berkata “apakah Bapak masih bergabung di PT. Yong Kharisma Utama Jaya?, dijawab saksi Nyoman Yudi Saputra “masih”;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi mengatakan pada saksi Nyoman Yudi Saputra, jika saksi telah menerima email dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang pada pokoknya isi email tersebut berupa Surat Edaran kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya menerangkan tentang pemberitahuan pemberhentian saksi Nyoman Yudi Saputra sebagai Direktur Marketing PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan melarang customer untuk melakukan transaksi dengan saksi Nyoman Yudi Saputra atas nama PT. Yong Kharisma Utama Jaya;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi menanyakan kepada saksi Nyoman Yudi Saputra mengenai pekerjaan-pekerjaan saksi yang telah berjalan, saat itu saksi saksi Nyoman Yudi Saputra mengatakan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah berjalan dengan saksi merupakan tanggung jawab saksi Nyoman Yudi Saputra;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Nyoman Yudi Saputra berusaha ingin mengetahui lebih jelas mengenai isi email tersebut sehingga saksi Nyoman Yudi Saputra meminta untuk bertemu dengan saksi di Jakarta;-----------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Mei 2014, saksi bertemu saksi Nyoman Yudi Saputra di Jakarta, dalam pertemuan tersebut saksi memperlihatkan isi email kepada saksi Nyoman Yudi Saputra dari perangkat berupa 1(satu) unit Hand Phone merk Samsung model Tab III warna Hitam milik saksi. Selanjutnya saksi Nyoman Yudi Saputra langsung membaca isi email yang berupa Surat Edaran kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya berbunyi : “Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui”. Adapun Surat Pengantar tersebut ditujukan kepada saksi MISWANTO yang berbunyi : “Bersama ini kami lampirkan surat pemberitahuan. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih”, lalu pada akhirnya Surat Pengantar tertulis “Hormat Kami, Heri W”;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Nyoman Yudi Saputra mengatakan pada saksi jika surat edaran tersebut tidak benar dan saksi Nyoman Yudi Saputra masih bagian dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan saksi Nyoman Yudi Saputra masih mempunyai saham di PT. Yong Kharisma Utama Jaya;------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi jika Terdakwa Muh Heri Wibowo merupakan karyawan pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya selaku Staf Administrasi (Design Grafis) dan merangkap operator surat-surat elektronik PT. Yong Kharisma Utama Jaya;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa di depan persidangan saksi diperlihatkan Surat Pernyataan saksi tanggal 15 Mei 2014 yang isinya menerangkan bahwa dalam hal penerimaan Surat Edaran dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 adalah atas permintaan saksi, adapun terhadap hal tersebut saksi menjelaskan bahwa Surat Pernyataan saksi tanggal 15 Mei 2014 adalah tidak benar, lalu saksi menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan saksi di depan persidangan adalah sama dan tidak berubah sebagaimana dengan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan di hadapan Penyidik tertanggal 18 Maret 2015;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menjelaskan awalnya sekira bulan Desember 2014, saksi dihubungi oleh saksi Erick Limar melalui via hand phone meminta untuk bertemu dengan saksi bertujuan meminta bantuan saksi melakukan uji tipe kendaraan yang karoserinya dipesan dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan menyerahkan uji tipe tersebut kepada customer yang memesan adalah dealer Hino, karena itu merupakan pekerjaan saksi dengan pertimbangan bahwa saksi mengharapkan keuntungan kemudian saksi bersedia menemui saksi Erick Limar;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Desember 2014, saksi bertemu dengan saksi Erick Limar di daerah Kelapa Gading Jakarta, dimana pertemuan saksi Erick Limar tidak membicarakan mengenai pekerjaan sebagaimana yang telah diutarakan melalui via hand phone tersebut, ternyata saksi Erick Limar langsung menyodorkan 1 (satu) lembar kertas yang merupakan hasil print komputer yang telah memuat hasil ketikan yang berisi Surat Pernyataan awalnya tertanggal Desember 2014 yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam hal penerimaan Surat Edaran dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 adalah atas permintaan saksi;-----------
Bahwa kemudian saksi Erick Limar meminta saksi untuk menandatangani Surat Pernyataan tersebut sambil saksi Erick Limar menyodorkan Surat Pernyataan tersebut, karena mengingat saksi Erick Limar adalah Direktur pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan saksi masih memiliki urusan bisnis dengan saksi Erick Limar, dengan dasar pertimbangan tersebut saksi memutuskan untuk menuruti permintaan saksi Erick Limar, akhirnya saat itu saksi menandatangani surat pernyataan tersebut;-----------------------------------------------
Bahwa setelah ditanda tangani surat pernyataan tersebut, ternyata saksi Erick Limar berubah pikiran kemudian saksi Erick Limar meminta saksi untuk menyalin semua Surat Pernyataan tersebut dengan menggunakan tulis tangan serta meminta agar tanggal yang awalnya tertera Desember 2014 diubah menjadi tanggal 15 Mei 2014, akhirnya saksi menuruti perintah saksi Erick Limar;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi Erick Limar pada saksi, terbitnya Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 dilatar belakangi karena ada permasalahan internal PT. Yong Kharisma Utama Jaya, dimana saksi Nyoman Yudi Saputra sudah menggelapkan uang perusahaan, kemudian menerima komisi dari customer dan membuat kuitansi fiktif pembelian kebutuhan perusahaan, sehingga diberhentikan sebagai Direktur I;--------------------------------
Bahwa sejak tahun 2004 saksi tidak ada lagi berhubungan pekerjaan dengan PT. Yong Kharisma Utama Jaya;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan sebagian;--------------------------------------------------------------------------------------
3. PATRICIA TIRTA ISOLIANI GINTING,SH.,; -------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
Bahwa saksi merupakan Notaris dalam kedudukan kantor sekarang ini sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : C-1158.HT.03.02 Tahun 2002 terhitung sejak tanggal 30 September 2002;----------
Bahwa saksi sebagai Notaris yang mengeluarkan Akta dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Akta Pendirian PT. Yong Kharisma Utama Jaya tanggal 26 Februari 2010;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal utusan PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang bernama Vinsen datang menemui saksi untuk menyerahkan data-data mengenai Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar dibuatkan Akta;--------------------------------
Bahwa kemudian saksi melakukan pengecekan terhadap data-data tersebut ternyata masih belum lengkap kemudian saksi mengatakan pada Vinsen agar melengkapi persyaratan sebagai berikut Akte Pendirian dan Perubahan, Risalah Rapat, copy KTP (pemegang saham, Direksi dan Komisaris), NPWP, dan Surat Ijin PT. Yong Kharisma Utama Jaya selain itu Direktur harus hadir sendiri untuk menghadap;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014 saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki selaku Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya datang menghadap saksi untuk mengaktakan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Yong Kharisma Utama Jaya tersebut;----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menerima data-data yang dibawa oleh saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki untuk selanjutnya dibuatkan Akta;-----------------------------------
Bahwa dasar saksi melakukan pembuatan Akta adalah terpenuhi syarat-syarat yakni : Risalah Rapat Di Bawah Tangan PT. Yong Kharisma Utama Jaya ; Anggaran Dasar PT. Yong Kharisma Utama Jaya ; KTP Penghadap ; KTP saksi pengenal;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan sesuai dengan yang tercantum dalam Risalah Rapat bahwa RUPS PT. Yong Kharisma Utama Jaya dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 di Jl. Aria Wiratanudatar No. 25 Kelurahan Muka Cianjur dengan isi dari Risalah Rapat di bawah tangan tersebut adalah :----------
Memberhentikan dengan hormat seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak berakhirnya rapat, yaitu : ---------------------------------
Direktur Utama : Tuan LIM TJIE LIONG
Direktur I : Tuan NYOMAN YUDI SAPUTRA
Direktur II : Tuan ERICK LIMAR
Komisaris Utama : Nyonya VIVI WIDYARTI
Komisaris : Tuan HADDY SAPUTRA
Mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru, yaitu :
Direktur Utama : Tuan LIM TJIE LIONG
Direktur : Tuan ERICK LIMAR
Komisaris Utama : Nyonya VIVI WIDYARTI
Komisaris : Tuan NYOMAN YUDI SAPUTRA
Komisaris : Tuan HADDY SAPUTRA
Direksi serta Komisaris yang tercantum di atas merupakan para pemegang saham;---------------------------------------------------------------------------------------------
Mengubah alamat kantor Perseroan yang semula beralamat di Jl. Aria Wiratanudatar No. 25 Kelurahan Muka Cianjur menjadi Jl. Raya Bandung Kampung Sedang RT 03/RW 07 Desa Hegarmanah Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur;------------------------------------------------------------------
- Bahwa tugas saksi selaku Notaris bertugas melakukan pemeriksaan terhadap syarat-syarat yang harus dilengkapi yakni Risalah Rapat Di Bawah Tangan PT. Yong Kharisma Utama Jaya ; Anggaran Dasar PT. Yong Kharisma Utama Jaya ; KTP Penghadap ; KTP saksi pengenal, oleh karena saat itu saksi PATRICIA melihat bahwa di dalam Risalah Rapat Di Bawah Tangan PT. Yong Kharisma Utama Jaya sudah ditanda tangani oleh semua pemegang saham yakni : LIM TJIE LIONG, NYOMAN YUDI SAPUTRA, ERICK LIMAR, Nyonya VIVI WIDYARTI, HADDY SAPUTRA, sehingga saat saksi PATRICIA membacakan isi Risalah Rapat tersebut dihadapan saksi LIM TJIE LIONG lalu saat itu saksi LIM TJIE LIONG membenarkan isi Risalah Rapat tersebut;----------------------------
- Bahwa selanjutnya saksi mengaktakan Risalah Rapat tersebut menjadi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Yong Kharisma Utama Jaya Nomor 10 tanggal 26 Februari 2014;--------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, saksi selaku Notaris mendaftarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Yong Kharisma Utama Jaya Nomor 10 tanggal 26 Februari 2014 kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai Aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum – DIAN III pada tanggal 11 Maret 2014;-----------------
- Bahwa pada tanggal 24 Maret 2014 saksi mengirim dokumen pendukung fisik DIAN III atas nama PT. Yong Kharisma Utama Jaya, kemudian pada tanggal 04 April 2014 Menteri Hukum dan HAM memberitahukan bahwa terdapat perbedaan data yang ada pada Departemen tentang dokumen tersebut sehingga proses input harus diulang;---------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 7 Mei 2014 input kembali data Pendaftaran PT. Yong Kharisma Utama Jaya, kemudian pada tanggal 12 Mei 2014 saksi mendapatkan jawaban tidak keberatan Menteri atas pendaftaran tersebut kemudian tanggal 28 Mei 2014 saksi kirim kembali data tersebut;-------------------
Bahwa kemudian Kementerian Hukum dan HAM RI sudah memberikan jawaban atas Pemberitahuan Perubahan Data PT. Yong Kharisma Utama Jaya tersebut sesuai Surat Nomor : AHU-AH.01.10-18805 tanggal 02 Juni 2014 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Yong Kharisma Utama Jaya, dengan redaksi surat sebagai berikut : “Sesuai dengan data dalam Data Isian Akta Notaris Model III yang disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum dan Salinan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 26 Februari 2014 yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting, SH berkedudukan di Kotamadya Bandung beserta dokumen pendukungnya, yang diterima tanggal 28 Mei 2014, mengenai Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus, Perubahan Alamat Lengkap Perseroan, PT. berkedudukan di Cianjur – Kabupaten Cianjur, telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia”;----------------------------------------------------
Bahwa berkas atau dokumen yang berhubungan dengan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM RI yang dikirim melalui database antara lain : photo copy salinan Akta Notaris PATRICIA TIRTA ISOLIANI GINTING, SH Nomor 10 tanggal 26 Februari 2014, photo copy Risalah Rapat PT. Yong Kharisma Utama Jaya, 2(dua) lembar photo copy print out SABH, 1(satu) lembar Surat Penyampaian Dokumen Pendukung Fisik DIAN III atas nama PT. Yong Kharisma Utama Jaya Nomor : 29/SK-Not/V/2014 tanggal 24 Maret 2014, 1(satu) lembar Surat Penyampaian Dokumen Pendukung FIsik DIAN III atas nama PT Nomor : 48/SK-Not/V/2014 tanggal 19 Mei 2014, 1(satu) lembar photo copy Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Yong Kharisma Utama Jaya Nomor : AHU-AH.01.10-18805 tanggal 02 Juni 2014;-----
Bahwa sepengetahuan saksi menurut ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tidak dihadiri oleh Notaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di bawah tangan harus dibuatkan Akta (oleh Notaris) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilaksanakan;--------------
Bahwa kemudian Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilaksanakan;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa saksi Nyoman Yudi Saputra bersama dengan Penasehat Hukumnya pernah datang ke kantor saksi untuk meminta copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Yong Kharisma Utama Jaya Nomor 10 tanggal 26 Februari 2014 dengan alasan saksi Nyoman Yudi Saputra tidak diberikan Salinan Akta tersebut oleh PT. Yong Kharisma Utama Jaya, lalu saat itu saksi Nyoman Yudi Saputra juga menjelaskan telah berusaha untuk meminta Salinan Akta tersebut namun tidak diberikan oleh PT. Yong Kharisma Utama Jaya;-------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi memutuskan untuk memberikan Salinan Akta tersebut dengan pertimbangan bahwa ada nama Nyoman Yudi Saputra di Salinan Akta tersebut yakni sebagai Komisaris;------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi Nyoman Yudi Saputra mengatakan ada masalah dalam pembuatan Akta tersebut karena salah satu Dewan Komisaris yang tidak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yakni Komisaris Utama : Nyonya VIVI WIDYARTI namun saat itu telah diwakili oleh suaminya berdasarkan kuasa, dan sepengetahuan saksi Nyoman Yudi Saputra pada saat itu juga suami Nyonya VIVI WIDYARTI ikut menandatangani daftar hadir, namun ternyata di dalam Risalah Rapat telah ditandatangani oleh Nyonya VIVI WIDYARTI;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menjelaskan kapasitas saksi selaku Notaris dalam membuat Akta hanya melakukan pengecekan dokumen-dokumen dan tidak sampai melakukan pengecekan fisik sehingga Risalah Rapat tersebut telah ditanda tangani oleh seluruh pemegang saham, lalu saksi juga telah membacakan kembali isi Risalah Rapat dihadapan saksi LIM TJIE LIONG, sehingga menurut saksi semua ketentuan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya;----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. LIM TJIE LIONG Alias YONGKY; ---------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
Bahwa saksi selaku Direktur Utama pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya sedangkan saksi Erick Limar merupakan Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan Terdakwa Muh Heri Wibowo merupakan desainer gambar mobil di PT. Yong Kharisma Utama Jaya sekaligus asisten asisten saksi Erick Limar;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terbitnya surat edaran tersebut dilatar belakangi adanya penggelapan uang perusahaan PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang dilakukan oleh saksi Nyoman Yudi Saputra sehingga untuk menjaga kerugian yang lebih besar pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka saksi Erick Limar membuat surat edaran tersebut yang konsep surat edaran tersebut dibuat oleh saksi Erick Limar namun sepengetahuan saksi;-------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu menurut orang Cirebon pada saksi, jika saksi Nyoman Yudi Saputra telah mark up harga hidrolik dari harga perunit Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) menjadi Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) semuanya kurang lebih 9 (sembilan) unit;---------------------------------------------------
Bahwa selain itu surat edaran tersebut dibuat lalu dikirim melalui via email, sebenarnya atas permintaan saksi Miswanto Alias Iwan sekaligus memberitahukan seluruh customer adanya perubahan susunan Direksi PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga tidak ada kesalahan dalam melakukan transaksi dan untuk mencegah timbulnya resiko yang nantinya akan merugikan pihak perusahaan dibidang industri karoseri dalam hal ini PT. Yong Kharisma Utama Jaya, apalagi sejak tanggal 1 Maret 2014 saksi Nyoman Yudi Saputra tidak lagi masuk kantor di PT. Yong Kharisma Utama Jaya justru saksi Nyoman Yudi Saputra membuat perusahaan yang sama dibidang industri karoseri yakni PT. Sarana Bina Tria di Cimenteng;----------------------------------------------------------
Bahwa setelah surat edaran tersebut diketik oleh salah satu staf saksi Erick Limar kemudian surat edaran diberikan kepada saksi untuk ditanda tangani, namun sebelum saksi menandatangani terlebih dahulu saksi membaca isi surat edaran tersebut, karena isi surat edaran tersebut sudah tepat selanjutnya saksi menandatangani surat edaran tersebut;-----------------------------------------------------
Bahwa setelah surat edaran saksi tandatangani kemudian saksi Erick Limar memerintahkan Terdakwa Muh Heri Wibowo untuk mengirim surat edaran pada saksi Miswanto melalui via email PT. Yong Kharisma Utama Jaya;------------------
Bahwa saksi Miswanto merupakan sales freelance dan customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan surat edaran tersebut dikirim melalui via email atas permintaan saksi Miswanto karena memastikan saksi Nyoman Yudi Saputra tidak lagi menjabat Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya;-------
Bahwa saksi Miswanto merupakan sales freelance pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang membawa customer-customer yang memesan karoseri kepada perusahaan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan status pekerjaannya bukan merupakan karyawan PT. Yong Kharisma Utama Jaya;------------------------
Bahwa isi surat edaran berbunyi “Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui”;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 bertempat di Kantor PT. Yong Kharisma Utama Jaya telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang salah satu hasil rapat memutuskan perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang sebelumnya susunannya adalah :-----------------------
Direktur Utama : Tuan LIM TJIE LIONG
Direktur I : Tuan NYOMAN YUDI SAPUTRA
Direktur II : Tuan ERICK LIMAR
Komisaris Utama : Nyonya VIVI WIDYARTI
Komisaris : Tuan HADDY SAPUTRA
Berubah menjadi :
Direktur Utama : Tuan LIM TJIE LIONG
Direktur : Tuan ERICK LIMAR
Komisaris Utama : Nyonya VIVI WIDYARTI
Komisaris : Tuan NYOMAN YUDI SAPUTRA
Komisaris : Tuan HADDY SAPUTRA.
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dihadiri oleh semua pemegang saham yakni saksi, Nyoman Yudi Saputra, saksi Erick Limar, Haddy Saputra, tetapi ada salah satu Dewan Komisaris yang tidak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yakni Komisaris Utama Vivi Widyarti yang diwakili suaminya bernama Surya Aming berdasarkan surat kuasa maka Surya Aming menandatangani daftar hadir;---------------------------------------------------------
Bahwa hasil Risalah Rapat tersebut ditanda tangani oleh seluruh pemegang saham yakni : saksi, saksi Nyoman Yudi Saputra, saksi Erick Limar, Vivi Widyarti, Haddy Saputra;------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi mengutus Vinsen untuk menemui saksi Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH selaku Notaris untuk menyerahkan data-data mengenai Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk dibuatkan Akta. Kemudian saksi Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH melakukan pengecekan dan ternyata data-data yang dibawa pada saat itu masih belum lengkap sehingga saksi Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH mengatakan kepada utusan PT. Yong Kharisma Utama Jaya agar melengkapi persyaratan antara lain Akte Pendirian dan Perubahan, Risalah Rapat, copy KTP (pemegang saham, Direksi dan Komisaris), NPWP, dan Surat Ijin PT. Yong Kharisma Utama Jaya selain itu Direktur harus hadir sendiri untuk menghadap;--------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014 saksi menghadap saksi Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH untuk mengaktakan Risalah Rapat PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang dibuat di bawah tangan, kemudian saksi Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH menerima data-data yang dibawa oleh saksi untuk selanjutnya dibuatkan Akta;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi akhirnya jawaban Kementerian Hukum dan HAM RI atas pendaftaran tersebut tidak keberatan dan telah diterima pada tanggal 28 Mei 2014 melalui Surat Nomor : AHU-AH.01.10-18805 tanggal 02 Juni 2014 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Yong Kharisma Utama Jaya, adapun bunyi redaksi surat sebagai berikut : “Sesuai dengan data dalam Data Isian Akta Notaris Model III yang disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum dan Salinan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 26 Februari 2014 yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting, SH berkedudukan di Kotamadya Bandung beserta dokumen pendukungnya, yang diterima tanggal 28 Mei 2014, mengenai Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus, Perubahan Alamat Lengkap Perseroan, PT. berkedudukan di Cianjur – Kabupaten Cianjur, telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia”;------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa keberatan sepanjang mengenai jika surat edaran bukan saksi Erick Limar yang mengkonsep dan yang mengetik surat edaran tersebut bukan Terdakwa Muh Heri Wibowo namun staf saksi Erick Limar yang bernama Rikardo Christianto;-------------------------------------------------
5. ERICK LIMAR;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang terletak di Jalan Raya Bandung Km.8 Kabupaten Cianjur bergerak dibidang industri karoseri mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), dimana rapat dihadiri oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang seluruhnya merupakan pemegang saham kemudian peserta rapat menandatangani daftar hadir yang telah dipersiapkan saksi Nuryana;------------------
Bahwa hasil rapat memutuskan perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Sebelumnya susunan selaku Direktur Utama adalah Lim Tjie Liong, Direktur I adalah Nyoman Yudi Saputra, Direktur II adalah Erick Limar, Komisaris Utama adalah Vivi Widyarti, Komisaris adalah Haddy Saputra. Berubah menjadi selaku Direktur Utama adalah Lim Tjie Liong, Direktur adalah Erick Limar, Komisaris Utama adalah Vivi Widyarti, Komisaris adalah Nyoman Yudi Saputra, Komisaris adalah Haddy Saputra;----------------------------------------------------------------
bahwa 2 (dua) minggu setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) kemudian hasil Risalah Rapat ditandangani oleh seluruh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris (pemegang saham) yang hadir termasuk saksi dan saksi Nyoman Yudi Saputra. Selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2014, Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya yakni Lim Tjie Liong menghadap Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., untuk mengaktakan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tersebut. Pendaftaran pertama
sesuai dengan Aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum-DIAN III pada tanggal 11 Maret 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mendaftarkan Akta Pernyataan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kemudian pada tanggal 24 Maret 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mengirim dokumen pendukung fisik pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 April 2014 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberitahukan bahwa terdapat perbedaan data yang ada pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan data PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga proses Input harus diulang. Selanjutnya pada tanggal 07 Mei 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., kembali menginput ulang data pendaftaran PT. Yong Kharisma Utama Jaya lalu pada tanggal 12 Mei 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mendapatkan jawaban tidak keberatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas pendaftaran tersebut kemudian tanggal 24 Mei 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mengirim kembali dokumen pendukung tersebut pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, kemudian pada tanggal 02 Juni 2014 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan surat Nomor : AHU-AH.01.10-18805, menerbitkan surat pemberitahuan kepada Notaris perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dimana dalam klausula menyatakan jika pencatatan ini bersifat administratif guna melengkapi dokumen perseroan dan tidak mempunyai akibat hukum apapun;-------
Bahwa selanjutnya 1 (satu) minggu setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tepatnya tanggal 29 Januari 2014, saksi memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada saksi Miswanto dan 5 (lima) orang lainnya selaku Customer dan Sales Freelance PT. Yong Kharisma Utama Jaya, selain itu saksi Erick Limar menyampaikan untuk urusan Marketing agar langsung kepada saksi Erick Limar;--
Bahwa kemudian Saksi Miswanto mengatakan pada saksi Erick Limar jika Saksi Miswanto sedang menawarkan produk ke salah satu dealer namun untuk kepercayaan konsumen maka saksi Miswanto meminta kepada saksi Erick Limar harus ada penegasan dalam bentuk surat jika saksi Nyoman Yudi Saputra tidak lagi menjabat selaku Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya;--------
Bahwa selanjutnya permintaan saksi Miswanto langsung saksi Erick Limar sampaikan pada saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki selaku Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Selanjutnya saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki memerintahkan stafnya yang bernama Rikardo Christianto untuk membuat dan mengetik surat edaran dimaksud dengan substansi materi surat edaran langsung disampaikan saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki secara lisan pada saksi Rikardo Christianto;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi Rikardo Christianto langsung membuat dan mengetik Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 dengan substansi “Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui”;-------------------------------------------
Bahwa setelah surat edaran selesai dibuat dan ditandatangani Liem Tjie Liong Alias Yongki selaku Direktur Utama. Kemudian saksi Rikardo Christianto menyerahkan surat edaran tersebut pada saksi Erick Limar. Setelah saksi Erick Limar membaca substansial surat edaran tersebut kemudian saksi Erick Limar memerintahkan asistennya yang bernama Muh Heri Wibowo selaku Staf Administrasi (Design Grafis) dan merangkap operator surat-surat elektronik PT. Yong Kharisma Utama Jaya untuk menscanning Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 kemudian mengirimkan ke email saksi Miswanto Alias Iwan;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa Muh Heri Wibowo dengan menggunakan komputer yang sama membuka email perusahaan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dengan alamat email [email protected]. Setelah alamat email PT. Yong Kharisma Utama Jaya dibuka kemudian Terdakwa Muh Heri Wibowo membuat surat pengantar yang ditujukan kepada saksi Miswanto Alias Iwan yang berbunyi : “Bersama ini kami lampirkan surat pemberitahuan. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih”;-----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa Muh Heri Wibowo melampirkan Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 didalam email tersebut dan kemudian Terdakwa Muh Heri Wibowo mengirimkan surat tersebut ke alamat email [email protected] dan email [email protected] milik saksi Miswanto Alias Iwan;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat edaran tersebut dibuat lalu dikirim melalui via email, sebenarnya atas permintaan saksi Miswanto Alias Iwan sekaligus memberitahukan seluruh customer adanya perubahan susunan Direksi PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga tidak ada kesalahan dalam melakukan transaksi dan untuk mencegah timbulnya resiko yang nantinya akan merugikan pihak perusahaan dibidang industri karoseri dalam hal ini PT. Yong Kharisma Utama Jaya, apalagi sejak tanggal 1 Maret 2014 saksi Nyoman Yudi Saputra tidak lagi masuk kantor di PT. Yong Kharisma Utama Jaya justru saksi Nyoman Yudi Saputra membuat perusahaan yang sama dibidang industri karoseri yakni PT. Sarana Bina Tria di Cimenteng;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keluar surat edaran tersebut selanjutnya saksi Nyoman Yudi Saputra melaporkan Terdakwa Muh Heri Wibowo dan saksi Erick Limar ke kantor Polisi;----
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan;-----
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------------------------
6. Ahli ANDIKA DUTHA BACHARI,S.Pd.,M.hum; -------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
Bahwa ahli bekerja di Jurusan Pendidikan dan Sastra Indonesia, Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Dosen dan sebagai Kepala Divisi Publikasi dan Dokumentasi Media, Hubungan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia (UPI);------------------------------------
Bahwa ahli bekerja selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI);-----------------------------------------------------
Bahwa tugas dan fungsi utama sebagai Dosen adalah melakukan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang bahasa khususnya mengenai penggunaan bahasa hukum (linguistic forensik);-------------
- Bahwa dasar ahli memberikan keterangan didepan persidangan berdasarkan disposisi dari Kuasa Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) untuk menyiapkan analisis atas permohonan penghadapan ahli dari Satreskrim Polres Cianjur;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas dasar disposisi tersebut Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia/FPBS Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Surat Nomor : 779/H.40.3/LL/VI/2014 menugaskan ahli untuk menghadiri pemeriksaan sebagai ahli bahasa di Polres Cianjur sesuai dengan perkara yang sedang ditangani, selanjutnya memenuhi Surat Panggilan dari Penuntut Umum untuk memberikan keterangan di depan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama Terdakwa dan saksi Erick Limar;--------------------------
- Bahwa ahli pada saat pemeriksaan di tingkat Kepolisian telah membaca kronologis kasus posisi yakni :-----------------------------------------------------------------
a. Pada tanggal 29 Januari 2014 PT. Yong Kharisma Utama Jaya melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan hasil rapat mengubah alamat kantor dan mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan;-------------------------------------------------------------------------------------
b. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut, saksi Nyoman Yudi Saputra awalnya menjabat sebagai Direktur I (Direktur Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya diubah menjadi Komisaris;-----------------------------
c. Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014, saksi Nyoman Yudi Saputra mendapat informasi dari Miswanto bahwa dirinya menerima surat edaran pemberitahuan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya dengan Surat Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tercantum dibuat tanggal 01 April 2014, yang isinya menerangkan bahwa saksi Nyoman Yudi Saputra diberhentikan sebagai Direktur Marketing (Direktur I) dan dilarang melakukan transaksi apaun atas nama PT. Yong Kharisma Utama Jaya melalui email;---
d. Bahwa pada saat saksi Nyoman Yudi Saputra mendapatkan informasi disebarkannya surat pemberhentian dirinya sebagai Direktur I PT. Yong Kharisma Utama Jaya saksi Nyoman Yudi Saputra belum mendapatkan surat resmi pemberhentian, selain itu sepengetahuan saksi Nyoman Yudi Saputra sesuai dengan aturan hukum yang ada tentang perseroan, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan oleh Perseroan belum sah karena belum diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, dan berdasarkan aturan bahwa dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut harus diberitahukan kepada Menteri, oleh karena itu saksi Nyoman Yudi Saputra berpendapat bahwa hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut batal demi hukum. Implikasinya saksi Nyoman Yudi Saputra masih sah menjabat sebagai Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya;------------------
e. Akibat dari edaran surat pemberitahuan pemberhentian sebagai Direktur I tersebut, saksi Nyoman Yudi Saputra merasa dirugikan, baik secara materil ataupun formil, dimana dirinya dinilai sebagai orang yang bermasalah dan tidak mendapat kepercayaan lagi dari para customer yang biasanya melakukan pemesanan barang melalui dirinya;----------------------------------------
- Bahwa selanjutnya ahli menjelaskan jika kronologis kejadian seperti tersebut di atas benar, maka Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tertanggal 01 April 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya dinyatakan ahli valid mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik kepada saksi Nyoman Yudi Saputra, dengan demikian ahli menyatakan bahwa surat edaran tersebut berdimensi tindakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;-------------------------------------------------------------
Bahwa ahli telah diperlihatkan surat edaran tersebut pada tingkat pemeriksaan di hadapan Penyidik adapun isi surat tersebut adalah Surat Edaran kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang pada pokoknya surat tersebut berbunyi : “Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui”. Selanjutnya ahli menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisi daya tuturan terhadap kalimat-kalimat yang digunakan dalam surat edaran tersebut, maka dapat diperoleh penjelasan sebagai berikut:------------------------------------------------
Proposisi pertama yang dinyatakan di dalam surat edaran tersebut, yaitu bahwa saksi Nyoman Yudi Saputra pertanggal 01 Maret 2014, tidak lagi menjabat sebagai Direktur I (Direktur Marketing), adalah proposisi yang tidak memenuhi syarat kebenaran (truth condition). Artinya, bahwa proposisi pertama yang dinyatakan dalam surat tersebut adalah informasi yang tidak benar, keliru, dan bohong. Sebab, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan dasar pencabutan jabatan saksi Nyoman Yudi Saputra sebagai Direktur Marketing, secara normatif tidak memiliki kekuatan hukum untuk diakui sebagai kebenaran normatif karena menurut kronologis kejadian, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) itu tidak dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM. Dengan demikian, perilaku seseorang yang menyebarkan berita tidak benar dan isinya menyatakan tidak lagi mengakui kedudukan jabatan seseorang (harkat/derajat) dapat dipandang sebagai bentuk penghinaan;-----------------------------------------------------------------
Proposisi kedua yang dinyatakan dalam surat tersebut sangat tendensius bermaksud untuk menghina dan/atau mencemari nama baik saksi Nyoman Yudi Saputra Kalimat dalam surat tersebut tidak menunjukkan adanya itikad baik dari si penulis surat untuk melindungi wajah (kehormatan) saksi Nyoman Yudi Saputra dari pandangan orang lain. Jika si penulis surat bermaksud memuliakan kehormatan saksi Nyoman Yudi Saputra maka semestinya si penulis surat menyatakan “bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saksi Nyoman Yudi Saputra tidak lagi menjabat sebagai Direktur Marketing, tetapi menjabat sebagai komisaris”. Informasi ini seharusnya disampaikan sebagai proposisi (makna) yang benar terjadi, terlepas bahwa hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) itu tidak didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. Di samping itu, adanya pernyataan bahwa setelah tanggal 01 Maret 2014 segala transaksi yang dilakukan Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya menyiratkan adanya peranggapan (presupotition) publik bahwa secara faktual Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA bermasalah dengan perusahaan dan atau dikeluarkan secara tidak hormat dari perusahaan sehingga tidak berhak lagi menangani urusan perusahaan. Padahal, sesungguhnya hal itu tidak benar. Jika ada itikad baik dari penulis surat untuk memuliakan kehormatan Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA maka semestinya tidak perlu dinyatakan adanya kalimat menyatakan bahwa transaksi melalui Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA tidak diakui dan diluar tanggung jawbab PT. Yong Kharisma Utama Jaya (setelah 01 Maret 2014). Selanjutnya Ahli ANDIKA DUTHA BACHARI, S.Pd, M.Hum menambahkan keterangan di depan persidangan bahwa pada paragraph I yakni : “Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut”, adalah pernyataan pembuat surat atau deklarasi, sedangkan pada paragraph II “Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui”, adalah menyatakan peringatan;---------------------------------------------
Bahwa ahli menjelaskan berbahasa bukan kebetulan akan tetapi berbahasa adalah pilihan (secara kodrat), sehingga dalam berbahasa haruslah dilakukan secara benar dan baik, adapun cara berkomunikasi yang benar dan baik haruslah memenuhi 3 (tiga) syarat, yakni :--------------------------------------------------
Sincerity Conditions(syarat kewenangan) artinya pelapor harus meyakini benar bahwa terlapor menyampaikan tuturan yang dialamatkan kepadanya dengan sungguh-sungguh, bukan mai-main dan atas dasar kewenangannya.
Preparatory Conditions (syarat kesiapan) artinya terlapor meyakini benar bahwa pelapor memahami maksud tuturan yang disampaikan kepadanya, yang menurut perkara ini bahwa PT. Yong Kharisma Utama Jaya meyakini bahwa saksi Nyoman Yudi Saputra dapat memahami maksud Surat Edaran tersebut dan konteks dibalik disebarkannya surat ini;--------------------------------
Essential Conditions (ada yang dilanggar) artinya harus dapat dibuktikan bahwa tuturan diipahami sebagai tindak menghina, yang dalam perkara ini bahwa dengan bukti adanya ketidaklengkapan informasi yang berkaitan saksi Nyoman Yudi Saputra, ketidaklengkapan informasi tersebut bermakna ambigu, tidak sesuai dengan yang seharusnya dan sebenarnya (hasil RUPS), padahal sebagai surat formal yang disebarkan ke publik harus menghindari peluang keambiguan (side effect) khalayak penerima surat terkait hal yang secara tekstual diberitakan di dalamnya. Sehingga apabila salah satu tidak syarat terpenuhi akan melahirkan penghinaan, dengan demikian Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tertanggal 01 April 2014 tersebut telah melanggar syarat Essential Conditions (ada yang dilanggar);---
Bahwa penghinaan dan pencemaran nama baik adalah suatu tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terganggunya harkat, derajat, martabat, dan citra diri positif seseorang menjadi tidak diakui atau disangsikan oleh orang lain atau tidak berbahasa yang mengacam dan tidak memuliakan kehormatan orang lain/tidak memuliakan orang, sehingga menurut Prinsip yang digagas Yule (1976) diberikan 4 (empat) petunjuk (direction) terbangunnya komunikasi yang baik :------------------------------------------------------------------------------------------
Maksim Kualitas artinya memberikan arahan kepada pelaku komunikasi agar informasi yang dikatakan di dalam komunikasi harus diyakini kebenarannya (jangan sampaikan informasi yang kami sendiri tidak yakin dengan kebenaran informasi itu);---------------------------------------------------------------------
Maksim Kuantitas artinya memberikan arahan kepada pelaku komunikasi secara kuantitas dapat memberikan informasi seperti apa yang dibutuhkan atau diharapkan oleh mitra tutur (berikan informasi yang secukupnya dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh mitra tutur anda) sehingga jangan sampai tidak menerapkan asas kecukupan informasi bagi mitra tutur;-----------
Maksim Relevansi artinya memberikan arahan kepada pelaku komunikasi agar menjaga topic yang dibicarakan dalam komunikasi itu relevan (sampaikanlah informasi yang paling relevan kepada mitra tutur anda).
Maksim Cara artinya memberikan arahan kepada pelaku komunikasi agar menyampaikan dengan cara-cara yang berterima atau mengenakan bagi mitra tutur anada (jangan sampaikan informasi dengan cara yang ada sendiri merasa tidak menerima atau tidak enak dengan cara orang lain menyampaikan informasi itu untuk anda);------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya menurut pendapat ahli Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tertanggal 01 April 2014 tersebut telah melanggar 2(dua) syarat yakni syarat Maksim Kualitas dan Maksum Kuantitas;----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas, Terdakwa tidak mengetahuinya;----------------------------------------------------------------------------------------
7. Ahli Prof. Dr. TAN KAMELLO,SH.,MS.,; ------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
Bahwa ahli bekerja di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai Sektertaris Program Doktor Ilmu Hukum dan sebagai Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (USU);--------------------------------------------
Bahwa ahli bekerja di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) sejak Tahun 1988 selaku Dosen yang bertugas memberikan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi dasar ahli memberikan keterangan didepan persidangan Surat Tugas dari Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Nomor : 1395/UN5.1.R/KPM/2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Penunjukan saksi ahli atas perkara Terdakwa dan saksi Muh Heri Wibowo;----------------------------------------
Bahwa yang menjadi dasar hukum Perseroan Terbatas adalah : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud :----------------------------
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah Badan Hukum yang merupakan suatu persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya;--------------------------------
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris;------------------------------------------------------------------------------
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau Anggaran Dasar;----------------------------------------------------
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar;--------------
Selanjutnya Direksi terdiri dari beberapa Direktur. Pengurusan Perseroan wajib dilaksanakan oleh setiap anggota Direksi (Direktur) dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi (personal liability) atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya;---------------------------
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi;----------------------------------------------
Selanjutnya yang dimaksud dengan :---------------------------------------------------------
Pemegang Saham adalah orang yang memasukkan saham ke dalam Perseroan berupa uang untuk dijadikan sebagai modal dasar;--------------------
Data Perseroan adalah semua/seluruh dokumen, catatan, kegiatan atau keterangan yang dibuat atau diterima Perseroan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usahanya, baik tertulis maupun elektronik atau saran lain yang terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat dan dibaca;---------------------
Daftar Perseroan adalah catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perseroan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perseroan;--
Bahwa Daftar Perseroan memuat Data Perseroan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu :-------------------------------------------------------
Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan ;-----------------------------------------------
Alamat lengkap Perseroan ;-----------------------------------------------------------------
Nomor dan tanggal Akta Pendirian dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan Badan Hukum Perseroan ;------------------------------------
Nomor dan tanggal perubahan Anggaran Dasar dan persetujuan Menteri Hukum dan HAM ;------------------------------------------------------------------------------
Nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar dan tanggal Penerimaan Pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan HAM ;----------------------
Nama dan tempat kedudukan Notaris yang membuat Akta Pendirian dan Akta Perubahan Anggaran Dasar ;---------------------------------------------------------
Nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan ;---------------------------------------------------------------
Nomor dan tanggal Akta Pembubaran atau nomor dan tanggal Penetapan Pengadilan tentang Pembubaran Perseroan yang diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM ;------------------------------------------------------------------
Berakhirnya status Badan Hukum Perseroan ;-----------------------------------------
Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib di audit;--------------------------------------------------------------
- Bahwa mekanisme yang seharusnya dilakukan dalam suatu Perseroan apabila terjadi perubahan Data Perseroan adalah :-------------------------------------------------
Perubahan Data Perseroan harus ditetapkan oleh RUPS ;-------------------------
Perubahan Data Perseroan harus dimuat dan dinyatakan dalam Akta Notaris;--------------------------------------------------------------------------------------------
Perubahan Data Perseroan yang menyangkut Anggaran Dasar yang tidak dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat yang dibuat Notaris harus dinyatakan dalam Akta Notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ;--------------------------------
Perubahan Data Perseroan yang menyangkut Anggaran Dasar tidak boleh dinyatakan dalam Akta Notaris setelah lewat batas waktu 30(tiga puluh) hari ;
Perubahan Data Perseroan yang menyangkut perubahan Anggaran Dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM ;-----------------
Perubahan Data Perseroan selain yang menyangkut perubahan Anggaran Dasar tertentu cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM ;---------
- Bahwa mekanisme perubahan Daftar Perseroan adalah :-----------------------------
Untuk mendapatkan pengesahan Badan Hukum Perseroan diwajibkan pendaftaran ke Menteri Hukum dan HAM ;----------------------------------------------
Apabila terjadi perubahan Anggaran Dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM ;---------------------------------------------------
Apabila terjadi perubahan Anggaran Dasar di luar yang ditentukan dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM;-----------------
- Bahwa syarat RUPS dinyatakan sah menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan menjelaskan syarat RUPS dinyatakan sah yaitu harus memenuhi : --------------------------------------------
RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar ;-----------------------------------------------------------------------------
Pemanggilan dilakukan paling lambat 14(empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS diadakan ;---------------------------------------------------------------------
Acara mengenai perubahan Anggaran Dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS ;--------------------------------------------------------------
Bahwa pemanggilan kepada Pemegang Saham harus dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “dalam forum RUPS pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan”, lalu ketentuan Pasal 81 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS”, dan ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS”, serta ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “Acara mengenai perubahan Anggaran Dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS” tidak dilaksanakan oleh Direksi PT. Yong Kharisma Utama Jaya;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemanggilan yang dilakukan melalui Hand Phone tanpa memberitahukan mengenai mata acara rapat kemudian di dalam RUPS cenderung bertujuan untuk menjatuhkan salah satu pengurus yakni NYOMAN YUDI SAPUTRA telah menunjukkan bahwa Direksi tidak beritikad baik dengan melakukan pemanggilan melalui telepon;---------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana yang termuat di dalam Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Yong Kharisma Utama Jaya Nomor : 08 Tanggal 15 Februari 2010 yang merupakan Anggaran Dasar PT. Yong Kharisma Utama Jaya mengenai Tempat, Pemanggilan dan Pimpinan RUPS pada Pasal 9 ayat (1) berbunyi “RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan”, lalu ayat (2) berbunyi “RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar”, dan ayat (3) berbunyi “ pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS diadakan”, maka menurut Ahli Prof. Dr. TAN KAMELLO, SH.MS terhadap fakta tersebut bahwa apabila ada perintah/ketentuan di dalam Anggaran Dasar maka Direksi harus mematuhi apabila tidak dipatuhi maka hasil RUPS akan cacat hukum;----------------------------------------------------------------
Bahwa ahli telah melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen pada saat dilakukan pemeriksaan di tingkat Penyidikan oleh Kepolisian Resor Cianjur, lalu Ahli Prof. Dr. TAN KAMELLO, SH.MS menemukan terdapat fakta bahwa RUPS dilaksanakan Jl. Raya Bandung Km. 08 Kp. Garduh Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur, namun di dalam Risalah Rapat tertera bahwa bahwa RUPS dilaksanakan di Kantor Jl. Aria Wiratanudatar Nomor 25 Kelurahan Muka Cianjur, artinya RUPS tidak dilaksanakan di tempat kedudukan Perseroan sebagaimana yang termaksud di dalam Anggaran Dasar PT. Yong Kharisma Utama Jaya (Pasal 9 ayat (1)) tersebut di atas, sehingga menyebabkan pendaftaran ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan jawaban bahwa terdapat perbedaan data yang ada pada Departemen tentang dokumen atau masih ada data yang harus dipenuhi;--------------------------------------------------
- Bahwa RUPS terdiri dari : RUPS Tahunan ; yakni wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku berakhir dan RUPS Lainnya ; yakni dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. (sebagaimana ketentuan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);--------------------------------------------------
- Bahwa setiap penyelenggaraan RUPS Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan paling sedikit 1(satu) orang Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS (Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), namun menurut ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila Risalah RUPS tersebut dibuat dengan Akta Notaris”, dan apabila Risalah Rapat tertanggal 29 Januari 2014 tersebut telah ditanda tangani oleh seluruh pemegang saham adalah lebih baik, apabila semua pemegang saham hadir di dalam RUPS tersebut;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (sebagimana Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kewajiban hukum suatu Perseroan apabila melakukan perubahan atas dasar Perseroan perihal Anggaran Dasar Perseroan adalah Direksi wajib meminta persetujuan dan mengajukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Persetujuan dan atau Pemberitahuan dari Menteri. Adapun perubahan Direksi dari suatu Perseroan merupakan salah satu perubahan yang dimaksudkan dalam Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan tidak diperlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM melainkan cukup dengan pemberitahuan saja kepada Menteri Hukum dan HAM, dengan dasar hukumnya adalah Pasal 23 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga ditur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut Pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Perubahan Anggaran Dasar tertentu ada yang harus mendapat persetujuan Menteri yang meliputi :---------------------------------------------
Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan ;-------------------------
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan ;-------------------------------
Jangka waktu berdirinya Perseroan ;-----------------------------------------------------
Besarnya modal dasar ;---------------------------------------------------------------------
Pengurangan modal ditempatkan dan disetor, dan/atau ;--------------------------
Status perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaiknya ;
- Bahwa ada Perubahan Anggaran Dasar selain tersebut di atas yakni merubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang dan cukup diberitahukan kepada Menteri, menurut Ahli perbedaan antara mendapat persetujuan Menteri dengan cukup diberitahukan kepada Menteri, yakni :---
Persetujuan Menteri : diatur dalam ketentuan yang berbeda ;----------------------
Diberitahukan kepada Menteri :------------------------------------------------------------
Memiliki akibat hukum sebagaimana Pasal 21 ayat (9) UU Nomor 40 Tahun 2007 yang berbunyi : “setelah lewat batas waktu 30(tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri”, menurut Ahli Prof. Dr. TAN KAMELLO, SH.MS artinya setelah lewat batas waktu 30(tiga puluh) hariMenteri tidak dapat menerima. Lalu yang menjadi kekuatan hukum di dalam pasal tersebut adalah kalimat “menteri tidak dapat menerima” yang merupakan kalimat verboden (norma), sehingga konsekuensi hukumnya sama dengan tidak terjadi pergantian;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa batasan waktu yang diberikan kepada Perseroan Terbatas (PT) untuk memberitahukan mengenai perubahan Direksi kepada Menteri Hukum dan HAM RI adalah 30(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS, adapun dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 94 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi : “dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam Daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga) puluh hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut” dan untuk Dewan Komisaris dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 111 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi : “dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam Daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga) puluh hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut”;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 111 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mulai terhitung sejak tanggal keputusan RUPS disyahkan dan berakhirnya 30(tiga puluh) hari adalah 30(tiga puluh) hari kalender sejak keputusan RUPS tersebut;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang mempunyai kewajiban memberitahukan perubahan anggota Direksi tersebut adalah Direksi yang masih menjabat sebagai Organ Perseroan, akan tetapi secara teknis mekanisme pemberitahuannya tidak diatur dalam Undang-Undang tersebut, namun secara teknis yang memberitahukan hal tersebut adalah Notaris;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli pada saat pemeriksaan di tingkat Penyidikan Kepolisian Resor Cianjur telah membaca kronologis kasus posisi, sebagai berikut :--------------------
Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 pelapor mendapatkan informasi dari rekan bisnisnya yang bernama MISWANTO bahwa dirinya menerima Surat Edaran pemberitahuan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya dengan Surat Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tercantum dibuat tanggal 01 April 2014, yang isinya menerangkan bahwa Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA diberhentikan sebagai Direktur Marketing (Direktur I) dan dilarang melakukan transaksi apaun atas nama PT. Yong Kharisma Utama Jaya;----------------------
Akibat dari beredarnya surat pemberitahuan tersebut pelapor merasa dirugikan baik secara moril dan materiil, dimana pelapor dinilai sebagai orang bermasalah dan tidak mendapatkan kepercayaan lagi dari para customer yang biasanya melakukan pemesanan barang melalui pelapor;-------------------
Perkara yang dilaporkan oleh Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA tersebut terjadi dalam lingkup PT. Yong Kharisma Utama Jaya, yang merupakan suatu perseroan yang berbadan hukum atas dasar Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa oleh Notaris ALI MAKSUM, SH, yang bergerak dalam Industri Karoseri Kendaraan dan Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA merupakan Pemegang Saham serta menjabat sebagai Direktur I pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya;--------------------------
Pada tanggal 29 Januari 2014 PT. Yong Kharisma Utama Jaya melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan hasil rapat mengubah alamat kantor dan merubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dimana dalam RUPS tersebut Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA yang awalnya menjabat sebagai Direktur I PT. Yong Kharisma Utama Jaya diubah menjadi Komisaris;-------------------------------------------------------------------
Sepengetahuan pelapor setelah 30(tiga puluh) hari pelaksanaan RUPS tersebut seharusnya hasil RUPS diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk didaftarkan menjadi data Perseroan yang tercatat pada Kementerian Hukum dan HAM RI, akan tetapi hasil RUPS tersebut ternyata tidak didaftarkan, yang berarti Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA menganggap hasil RUPS batal demi hukum;--------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Pasal 94 ayat (7) jo Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa perubahan Direksi pada Perseroan dalam waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari setelah dilaksanakannya RUPS maka hasil RUPS harus diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk didaftarkan menjadi data Perseroan, sedangkan berdasarkan hasil Penyidikan bahwa benar PT. Yong Kharisma Utama Jaya mendaftarkan hasil RUPS yang dilaksanakan tanggal 29 Januari 2014 tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Notaris PATRICIA TIRTA ISOLIANI GINTING, SH, akan tetapi sesuai surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-18805 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, Menteri Hukum dan HAM RI menerima perubahan data Perseroan PT. Yong Kharisma Utama Jaya tersebut tanggal tanggal 02 Juni 2014 yang berarti melebihi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam undang-undang;-----------------------------
Bahwa perubahan Direksi dari suatu Perseroan merupakan salah satu perubahan yang dimaksudkan dalam Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan tidak diperlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM melainkan cukup dengan pemberitahuan saja kepada Menteri Hukum dan HAM, dengan dasar hukumnya adalah Pasal 23 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga ditur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bahwa apabila hasil RUPS yang salah satunya mengenai perubahan susunan anggota Direksi suatu Perseroan diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI lebih dari 30(tiga puluh) hari, akan tetapi hasil RUPS tersebut tetap diterima oleh Menteri Hukum dan HAM RI, kemudian sebelum Menteri Hukum dan HAM RI memberitahukan tentang penerimaan hasil RUPS perihal perubahan Data Perseroan (salah satunya pergantian Direksi) kepada pihak Perseroan Terbatas, Direksi yang baru dari Perseroan Terbatas hasil RUPS tersebut menggumumkan pergantian Direksi kepada pihak luar, maka akibat hukumnya adalah cacat hukum secara administratif yang dapat membawa kerugian bagi Perseroan dan pihak ketiga. Bahwa norma hukum yang tercantum dalam Pasal 94 ayat (7) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 111 ayat (7) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bersifat imperatif dan bukan mengatur atau membolehkan, sehingga akibat hukumya jika terjadi pelanggaran adalah tidak sah dan batal demi hukum. Bahwa konsekuensi batal demi hukum atas RUPS tersebut adalah bahwa PT. Yong Kharisma Utama Jaya dianggap tidak pernah melaksanakan RUPS serta Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA tetap menjabat sebagai Direktur I PT. Yong Kharisma Utama Jaya;--------------------------------------
Bahwa telah diperlihatkan kepada ahli surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-AH.01.10-18805 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.Yong Kharisma Utama Jaya tertanggal 02 Juni 2014 yang di dalam redaksi surat menyatakan sebagai berikut :---------------------
“Sesuai dengan data dalam Data Isian Akta Notaris Model III yang disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum dan Salinan Akta Notaris Nomor 10, tanggal 26 Februari 2014 yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting, SH berkedudukan di Kotamadya Bandung beserta dokumen pendukungnya, yang diterima tanggal 28 Mei 2014, mengenai Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus, Perubahan Alamat Lengkap Perseroan, PT. Yong Kharisma Utama Jaya, berkedudukan di Cianjur-Kabupaten Cianjur, telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pencatatan ini bersifat Administratif guna melengkapi dokumen perseroan dan tidak mempunyai akibat hukum apapun;-------------------
Kemudian ahli berpendapat bahwa pihak perseroan PT.Yong Kharisma Utama Jaya melakukan RUPS tanggal 29 Januari 2014 dan sesuai surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-18805 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.Yong Kharisma Utama Jaya, Kementerian Hukum dan HAM RI menerima perubahan data Perseroan PT.Yong Kharisma Utama Jaya tersebut tanggal 02 Juni 2014, yang berarti melebihi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 jo Pasal 94 ayat (7) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maka pendapat ahli bahwa perbuatan hukum yang dilakukan telah melanggar norma hukum karena
setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari tidak dapat diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI sehingga akibat dari perbuatan tersebut adalah batal demi hukum (nietig). Kementerian Hukum dan HAM RI menerima hanya secara administrasi (sifatnya Administratif) bukan secara substantif ; artinya substantif adalah memiliki akibat hukum;------------------------------------------------------------------
Bahwa telah diperlihatkan kepada ahli Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tertanggal 01 April 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya adapun isi surat tersebut adalah Surat Edaran kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang pada pokoknya surat tersebut berbunyi : “Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui”;---------------------------------------------------------------------
Selanjutnya ahli berpendapat seharusnya Direktur Utama tidak diperbolehkan memberitahukan perubahan Direksi kepada pihak eksternal Perseroan antara lain konsumen dan pihak Mitra Usaha sebagaimana ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi :---------------------------------------------------------------------------------------------
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar;-----------------------------------------------
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri;-----------------------------------------------
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal undang-undang ini menentukan lain;---------------------------------------
Sehingga sebelum ada surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI, perubahan susunan Direksi tidak boleh disampaikan kepada pihak luar, karena hal tersebut juga terkait dengan Asas Publisitas dan dikenal adanya corporate responsibility dan notaries responsibilty, jika perubahan susunan Direksi tetap diberitahukan kepada pihak luar maka perbuatan hukum/hubungan hukum yang telah dilakukan telah bertentangan dengan norma sehingga akibat hukumnya menjadi tanggung jawab Direksi lama jika dilakukan atas nama Perseroan (PT) dan jika perbuatan terkait belum terpenuhi Asas Publisitas (artinya belum keluar pemberitahuan Kementerian Hukum dan HAM RI) maka menjadi tanggung jawab bagi masing-masing secara pribadi;-------------------------
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak ditentukan secara tegas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut dinyatakan berlaku baik bagi Internal maupun Eksternal Perseroan. Bahwa RUPS tersebut dinyatakan berlaku secara Internal apabila keputusan RUPS sudah ditandatangani oleh Ketua Rapat dan berlaku sejak tanggal penandatanganan tersebut, sedangkan keputusan RUPS berlaku secara Eksternal apabila keputusan RUPS tersebut mengenai perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI atau selain perubahan anggaran dasar tertentu cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI”;------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Pasal 94 ayat (8) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi : “dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan”, ada ending (akhir) kalimat “menolak” yang sama artinya dengan kalimat batal demi hukum.
Meskipun di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak memuat secara tegas ancaman pidana sebagaimana undang-undang lainnya, namun dalam memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ini haruslah dibaca secara sistematik dan tidak boleh dipahami secara parsial;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas, Terdakwa tidak mengetahuinya;-----------------------------------------------------------------------------------------
8. Ahli Dr. EVA ACHJANI ZULFA,SH.MH; ------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa yang menjadi dasar ahli memberikan keterangan sebagai ahli didepan persidangan Surat Tugas Dekan Fakultas Hukum Univeristas Indonesia Nomor : 137/UN2.F5.D/SDM.03.00/2015 tanggal 23 April 2015;--------------------------------
- Bahwa berdasarkan kronologis perkara maka ahli berpendapat bahwa perbuatan membuat surat yang isinya tidak benar merupakan suatu perbuatan menista dengan tulisan. Mengacu kepada pendapat Ahli ITE Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ELektronik (ITE) dimana dinyatakan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, maka dihubungkan dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ELektronik (ITE) dimana dinyatakan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ELektronik (ITE) merupakan suatu tindakan yang bersanksi pidana, maka unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ELektronik (ITE) dapat diuraikan sebagai berikut :---------------------------------------
Setiap Orang : ----------------------------------------------------------------------------------
merupakan suatu addressatnorm dimana pelaku tidak dipersyaratkan memenuhi suatu syarat tertentu untuk melakukan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam pasal ini dimana dalam perkara ini berdasarkan keterangan penyidik diduga dilakukan oleh terdakwa ERICK LIMAR dan saksi MUH. HERI WIBOWO;-----------------------------------------------
Dengan Sengaja dan Tanpa Hak :--------------------------------------------------------
dengan sengaja merupakan suatu unsur kesalahan dimana pelakunya mengetahui tentang perbuatan yang dilakukkan dan menghendaki dilakukannya perbuatan itu dan mengetahui dan menginsyafi bahwa perbuatan itu dilakukan secara tidak sah atau tidak berhak. Makna tanpa hak pada hakekatnya sama dengan perbuatan melawan hukum dimana makna melawan hukum harus diterjemahkan bukan hanya dalam pandangan hukum pidana, namun juga bidang hukum lainnya dimana dalam perkara ini adalah hukum perdata;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini perbuatan menyebarkan Surat Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang menyatakan bahwa NYOMAN YUDI SAPUTRA per tanggal 01 Maret 2014 tidak lagi menjabat sebagai Direktur I (Direktur Marketing) padahal hasil RUPS itu pada saat perbuatan dilakukan belum dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dalam padangan keperdataan, oleh karena itu menyebabkan hal yang dinyatakan dalam surat itu dilakukan tanpa hak dan hal itu dikehendaki oleh pelakunya;-------------------------------------------------
Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau men Elektronik :
merupakan rumusan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan ini dimana dalam perkara ini dinyatakan bahwa Surat Edaran pemberitahuan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya dengan Nomor : 003/AFTA/IV/2014, tercantum dibuat tanggal 01 April 2014 melalui sarana elektronik (email) dari email [email protected] ke email [email protected] dan email [email protected] Dinyatakan oleh Penyidik bahwa kedua email itu milik MISWANTO dan dikehendaki untuk disebarkan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya.
Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik :--------
bahwa Surat Edaran pemberitahuan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya dengan Surat Nomor : 003/AFTA/IV/2014, tercantum dibuat tanggal 01 April 2014 melalui sarana elektronik (email) dari email [email protected] ke email [email protected] dan email [email protected] yang isinya bahwa NYOMAN YUDI SAPUTRA diberhentikan sebagai Direktur Marketing (Direktur I) padahal hasil RUPS tidak pernah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI sehingga secara keperdataan tidak memiliki kekuatan hukum dan itu diketahui oleh pelakunya. Sementara dimuka umum dalam hal ini atas keputusan bahwa isi surat itu belum disampaikan kepada customer adalah dari MISWANTO, sehingga unsur dimuka umum belum dapat dinyatakan terpenuhi karena meskipun disebarkan melalui dua email namun kedua email itu hanya dapat diakses oleh satu orang yang sama;-------------------------
- Bahwa berdasarkan hal itu terdapat suatu tindak pidana yang hanya sampai dalam taraf percobaan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP dimana adanya suatu niat yang nyata dan dilakukan suatu permulaan pelaksanaan dalam hal ini adalah permulaan penghinaan melalui surat yang dikirim ke dua alamat email yang dikehendaki untuk disampaikan pada customer, namun tidak selesainya perbuatan bukan atas kehendak pelaku yaitu keputusan bahwa isi surat itu belum disampaikan kepada customer adalah dari MISWANTO;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUH. HERI WIBOWO atas perintah saksi ERICK LIMAR. Dalam hal ini saksi ERICK LIMAR sebagai Direktur dengan menggunakan pengaruh martabat yang ada padanya memerintahkan Terdakwa MUH. HERI WIBOWO mengedarkan surat yang diduga isinya menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan bahwa isi surat yang demikian diketahuinya, maka bentuk hubungan keduanya adalah pergerakan atau Uitloking yang hanya sampai dalam tata percobaan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 163 bis ayat (1) KUHP dimana keduanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sama dengan pelaku. Ketika ada satu tindak pidana dilakukan lebih dari satu maka dikualifikasikan sebagai dader (pelaku) dan tanpa ada kerjasama tidak akan dapat dikatakan sebagai delik yang sempurna;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut ahli penerapan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan bagaimana penerapannya sebagai lex specialis, kemudian Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mengatur norma hukum pidana baru, melainkan hanya mempertegas berlakunya norma hukum pidana penghinaan dalam KUHP ke dalam Undang-Undang baru karena ada unsur tambahan khusus akibat adanya perkembangan hukum di bidang elektronik/siber. Penafsiran norma yang dimuat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik tidak bisa terlepas dari norma hukum pidana sebagaimana dimuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Jadi norma hukum pokok/dasar berasal dari KUHP, sedangkan norma hukum dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan ketentuan pemberlakukan secara khusus ke dalam Undang-Undang a quo, lalu dijelaskan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selalu menjadi perdebatan, namun telah dilakukan uji materill terhadap Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Mahkamah Konstitusi dan telah diputus dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 50/PUU-VII/2008 bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan pengadilan. Sehingga yang dapat menuntut perbuatan pidana seseorang dalam pasal ini adalah seseorang/pihak itu sendiri atau kuasa hukum atau orang yang telah dikuasakan olehnya yang telah diserang kehormatannya atau dicemarkan nama baiknya oleh Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan penghinaan/pencemaran nama baik tersebut (delik aduan mutlak/absolut);-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut ahli Pasal 45 ayat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bisa terlepas dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat perbuatan yang dilarang sedangkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat ketentuan pidana atau sanksi pidana;--------------------------------------------
- Bahwa menurut ahli unsur ”dimuka umum” diperluas pengertiannya menjadi “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya” di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), artinya makna ”dimuka umum” seperti menempelkan sifatnya “menghina”, sehingga akan menjadi voltooid delict (yaitu tindak pidana yang telah selesai dilakukan oleh pelakunya) apabila ”dimuka umum” terpenuhi;------------------------------------------------------------
- Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan delic formil artinya merupakan tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang, tindak pidana tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dirumuskan dalam rumusan tindak pidana tersebut (tanpa melihat akibatnya);---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang terpenting sifat melawan hukum pidana tidak berdiri sendiri karena banyak parameter dalam hukum pidana adapun tindak pidana tidak sterill yakni harus ada keadaan yang mengikutinya, sehingga berkaitan dengan yang lainnya artinya ada latar belakang yakni berawal dari hasil RUPS yang tidak sah atau batal demi hukum (nietig) sehingga Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 yang memuat status Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA sebagaimana termuat dalam Surat Edaran yang berbunyi :----------------------------
“Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui”;--------------------------
pada faktanya bertentangan, karena setelah diuji ternyata dalam proses Administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 21 jo Pasal 94 ayat (7) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak memiliki legalitas ( telah melanggar norma hukum karena setelah lewat waktu 30(tiga puluh) hari tidak dapat diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI ) sehingga Surat Edaran yang dipublikasikan kepada umum menjadi bersifat melawan hukum (artinya sesuatu yang tidak benar terpenuhi), selain itu dalam membuat Surat Edaran atau melakukan tindakan harus digunakan prinsip kehati-hatian;---------------------
- Bahwa apabila hasil RUPS sah seharusnya tidak perlu ada warning (sebagaimana yang tergambar di dalam Surat Edaran) kepada orang lain (sebagaimana di dalam Surat Edaran ditujukan kepada seluruh customer), artinya tidak ada masalah, sehingga akan menjadi aneh apabila RUPS sah lalu ada publikasi yang demikian;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap isi Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 harus dibaca dan dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh sehingga ahli tidak dapat menilai secara sepenggal-sepenggal, bahwa pada alenia I yang berbunyi :-----------------
“Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Terdapat double opzet yakni yang termuat di dalam kepala surat serta kalimat “Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya”,
lalu pada alenia II yang berbunyi :-------------------------------------------------------------
Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui”. Menunjukkan adanya kejadian yang melatar belakangi sehingga menyangkut motif dan tujuan pembuat surat;----------------------------------------------------------------
- Bahwa delict pada Pasal 310 KUHP sangat subyektif sehingga setiap orang mempunyai pandangan yang berbeda-beda karena merupakan delik aduan dan hanya korban yang bisa menilai, artinya pada Pasal 310 KUHP, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga dalam kata-kata pada konten yang diduga mengandung muatan penghinaan/pencemaran nama baik tersebut terdapat tuduhan, seolah-olah orang yang dihina itu telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak), perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang menyangkut tindak pidana, tetapi cukup dinilai merupakan penghinaan atau dapat mencemarkan nama baik orang yang bersangkutan apabila hal itu diumumkan. Sedangkan pada Pasal 311 KUHP, tuduhan yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut telah terbukti adalah tidak benar, sehingga merupakan suatu fitnah;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas, Terdakwa tidak mengetahuinya;-----------------------------------------------------------------------------------------
9. Ahli TARULI,SH (tidak hadir atas persetujuan Terdakwa maka keterangan ahli didalam Berita Acara Penyidikan dibacakan didepan persidangan); ------------------
Bahwa ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Analis Hukum dan Kasus Penindakan. Ahli telah bekerja selama kurang lebih 3(tiga) tahun di Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan, Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai Analis Hukum dan Kasus Penindakan untuk Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tugas :------------
melakukan telaahan hukum ;----------------------------------------------------------------
bantuan hukum ;--------------------------------------------------------------------------------
penyuluhan hukum ;---------------------------------------------------------------------------
analisis dan evaluasi hukum di bidang Aplikasi Informatika dan dalam penyidikan serta penindakan kasus-kasus tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ;---------------------------------------------------------------------------
memberikan keterangan Ahli khususnya di bidang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik guna kepentingan pemeriksaan yang dilakukan oleh penegak hukum baik di tingkat Penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pemeriksaan di sidang Pengadilan;--------------------------------------------
- Bahwa ahli ditunjuk untuk memberikan Keterangan Ahli berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor : 406/KOMINFO/DJAI.6/KP.01.06/09/2014 tanggal 29 September 2014;-------------
- Bahwa ahli menjelaskan dasar hukum di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Secara garis besar, materi UU ITE dapat dibagi menjadi 2(dua) bagian besar, yaitu mengenai Transaksi Elektronik Elektronik dan perbuatan yang dilarang. Bagian perbuatan yang dilarang yang diatur dalam Bab VII dan Bab XI berisi pengaturan Tindak-Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (cybercrimes) yang dapat diklasifikasikan menjadi :----------------------------------------------------------------
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktifitas illegal, yaitu :------------------
A.1. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari :-----------------------------------------------------------------
kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE) ;----------------------------------------
perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE) ;------------------------------------------
penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE) ;
pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE) ;-------------
berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE) ;-----------------------------------------------------------------
menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE) ;--------------------------------------------------------------------------------
A.2. dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);------
A.3. intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik atau system elektronik (Pasal 31 UU ITE);------------------------------------------------
Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu :-----
B.1. gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);----------------------------------------------------------------------
B.2. gangguan terhadap system elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);---------------------------------------------------------------------------------
Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);----
Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);-----------------------------------------------------------------------------------------------
Tindak pidana accessoir (Pasal 36 UU ITE);-------------------------------------------
Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE);----------
- Bahwa ahli menjelaskan yang dimaksud dengan :----------------------------------------
Informasi Elektronik sesuai dengan Pasal 1 butir ke-1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;----------------------------------------------------------------
Dokumen Elektronik berdasarkan Pasal 1 butir ke-4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;-----------------------------------
Transaksi Elektronik menurut Pasal 1 butir ke-2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya;-------------------------------------------
Sistem Elektronik sesuai dengan Pasal 1 butir ke-5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik;----------------------------------------------------------------------------
Jaringan System Elektronik berdasarkan Pasal 1 butir ke-7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah terhubungnya dua system elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka;--------------------------------------------------------------------------------
Mendistribusikan adalah menyebarluaskan Informasi atau Dokumen Elektronik melalui atau dengan menggunakan Sistem Elektronik. Termasuk dalam pengertian ini adalah mengirimkan Informasi atau Dokumen Elektronik kepada beberapa pihak/penerima atau tempat melalui atau dengan Sistem Elektronik. Contoh mendistribusikan ialah mengirimkan email kepada beberapa pihak, mengunggah (upload) gambar atau video ke blog atau website, ataupun juga sosial media seperti misalnya Facebook, Twitter, Path yang dapat dibuka oleh beberapa, banyak, atau semua orang;--------------------
Mentrasmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan Infromasi dan/atau Dokumen Elektronik dari satu pihak/pengirim atau tempat ke satu pihak/penerima atau satu tempat lain, melalui atau dengan menggunakan Sistem Elektronik, misalnya mengirimkan email dari satu pihak ke satu pihak lain, mengirimkan sms atau video rekaman dari satu telepon genggam/hand phone (HP) ke satu telepon genggam/hand phone (HP) lain;----------------------
Pengirim menurut Pasal 1 butir ke-18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penerima sesuai Pasal 1 butir ke-19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau dokumen dari pengirim;----------
Orang berdasarkan Pasal 1 butir 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing maupun Badan Hukum;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat pemeriksaan di tingkat Kepolisian telah diperlihatkan Lampiran Print Screen Email, selanjutnya ahli menjawab perbuatan mengirimkan Surat Edaran (sebagaimana termuat di dalam Lampiran Print Screen Email) tersebut dengan menggunakan sarana email merupakan perbuatan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);---------------------------
- Bahwa pada saat pemeriksaan di tingkat Kepolisian ahli telah membaca kronologis kasus posisi, sebagai berikut :---------------------------------------------------
a. Pada tanggal 29 Januari 2014 PT. Yong Kharisma Utama Jaya melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan hasil rapat mengubah alamat kantor dan mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan;-------------------------------------------------------------------------------------
b.Dalam RUPS tersebut, Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA yang awalnya menjabat sebagai Direktur I (Direktur Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya diubah menjadi Komisaris;------------------------------------------------------------
c. Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014, Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA mendapat informasi dari MISWANTO bahwa dirinya menerima Surat Edaran pemberitahuan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya dengan Surat Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tercantum dibuat tanggal 01 April 2014, yang isinya menerangkan bahwa Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA diberhentikan sebagai Direktur Marketing (Direktur I) dan dilarang melakukan transaksi apaun atas nama PT. Yong Kharisma Utama Jaya melalui email (email terlampir);--------------------------------------------------------------------------------
d. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Yong Kharisma Utama Jaya menerangkan benar Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Yong Kharisma Utama Jaya tersebut diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, akan tetapi pihak Kementerian baru memberitahukan jawaban atas pemberitahuan perubahan data PT. Yong Kharisma Utama Jaya berdasarkan RUPS tersebut sesuai Surat Nomor : AHU-AH.01.10-18805 tanggal 02 Juni 2014;------------------------
e. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas setelah 30(tiga puluh) hari pelaksanaan RUPS, hasil RUPS seharusnya didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapat pengesahan, namun berdasarkan Surat Nomor : AHU-AH.01.10-18805 tanggal 02 Juni 2014, ternyata Perubahan Keputusan Rapat PT. Yong Kharisma Utama Jaya dalam RUPS tersebut diterima oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 02 Juni 2014, yang berarti pada saat surat pemberhentian Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA diedarkan pada tanggal 01 April 2014, hasil RUPS belum sah sesuai dengan aturan perundang-undangan;----------------------------------------------------------------------------------------
f. Akibat dari diedarkannya surat pemberitahuan tersebut pelapor merasa dirugikan, baik secara materil ataupun formil, dimana pelapor dinilai sebagai orang yang bermasalah dan tidak mendapat kepercayaan lagi dari para customer yang biasanya melakukan pemesanan barang melalui pelapor;------
Adapun isi Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tertanggal 01 April 2014 adalah sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
“Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya;--------------------------------------------------------------
Bahwa benar dijelaskan menurut Keterangan Ahli Bahasa dalam kesimpulan bahwa isi Surat Edaran tersebut adalah mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik kepada Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA.
Selanjutnya, bahwa benar Ahli TARULI, SH berpendapat sebagaimana kasus yang telah diuraikan kronologisnya oleh Penyidik berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, menurut sepengetahuan Ahli TARULI, SH, bila konten dalam Email yaitu Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 yang diedarkan oleh PT. Yong Kharisma Utama Jaya di atas mengandung unsur pencemaran nama baik bagi Pelapor, maka perbuatan Terlapor dapat dikategorikan perbuatan mendistribusikan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik menurut Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);-----------------------------------------------------------------
- Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mengatur norma hukum pidana baru, melainkan hanya mempertegas berlakunya norma hukum pidana penghinaan dalam KUHP ke dalam Undang-Undang baru karena ada unsur tambahan khusus akibat adanya perkembangan hukum di bidang elektronik/siber. Penafsiran norma yang dimuat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik tidak bisa terlepas dari norma hukum pidana sebagaimana dimuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Jadi norma hukum pokok/dasar berasal dari KUHP, sedangkan norma hukum dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan ketentuan pemberlakukan secara khusus ke dalam Undang-Undang a quo;------------------------------------------------------------------
Pada Pasal 310 KUHP, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga dalam kata-kata pada konten yang diduga mengandung muatan penghinaan/pencemaran nama baik tersebut terdapat tuduhan, seolah-olah orang yang dihina itu telah melakukan perbuatan tertentu, dengan masud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak), perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang menyangkut tindak pidana, tetapi cukup dinilai merupakan penghinaan atau dapat mencemarkan nama baik orang yang bersangkutan apabila hal itu diumumkan;--------------------
Sedangkan pada Pasal 311 KUHP, tuduhan yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut telah terbukti adalah tidak benar, sehingga merupakan suatu fitnah. Dapat jelaskan bahwa telah dilakukan uji materill terhadap Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Mahkamah Konstitusi dan telah diputus dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 50/PUU-VII/2008 bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan pengadilan. Sehingga yang dapat menuntut perbuatan pidana seseorang dalam pasal ini adalah seseorang/pihak itu sendiri atau kuasa hukum atau orang yang telah dikuasakan olehnya yang telah diserang kehormatannya atau dicemarkan nama baiknya oleh Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan penghinaan/pencemaran nama baik tersebut (delik aduan mutlak/absolut);----------------------------------------------
Yang perlu diperhatikan dalam mempermasalahkan konten yang diduga memiliki muatan yang mengandung penghinaan/pencemaran nama baik, adalah :----------------------------------------------------------------------------------------------
Konten yang dimaksud harus ada kejelasan identitas orang yang dihina. Identitas tersebut mengacu kepada orang pribadi (natural person) tertentu (yang specific) dan bukan kepada pribadi hukum atau (legal person). Identitas dapat berupa nama, gambar(foto) atau username ;----------------------
Identitas tersebut meskipun bukan identitas asli, tetapi adalah identitas yang mengacu pada orang yang dimaksud (korban), dan bukan pada orang lain ;
Identitas tersebut meskipun bukan identitas asli, tetapi diketahui oleh umum bahwa identitas tersebut mengacu pada orang yang dimaksud (korban) dan bukan orang lain;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi : “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dengan unsur-unsur sebagai berikut :----------------------
Unsur “orang” ;----------------------------------------------------------------------------------
Yang dimaksud dengan orang sesuai Pasal 1 butir 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, maupun Badan Hukum;--------------------------------------------------------------
Unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak” ;-----------------------------------------------
Yang dimaksud dengan sengaja adalah tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Sedangkan tanpa hak maksudnya tidak memiliki hak berdasarkan undang-undang, perjanjian atau alas hukum lain yang sah;------------------------
Termasuk dalam kategori tanpa hak adalah melampuai hak atau kewenangan yang diberikan berdasarkan alas hak tersebut. Hak yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;----------------------------------------------------------------------
Unsur “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya”;-----------------------------------------------------------------------------
Mendistribusikan adalah penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik melalui atau dengan Sistem Elektronik. Penyebarluasan dapat berupa mengirimkan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik ke tempat atau pihak lain melalui Sistem Elektronik. Contoh mendisiribusikan ialah mengunggah (upload) tulisan ke dalam blog atau webside yang dapat dibuka oleh banyak atau semua orang, mengirimkan SMS (Short Message Service) dari satu nomor Hand Phone ke beberapa nomor Hand Phone lain, mengirimkan email dari satu pengirim ke beberapa pihak/penerima email lain (beberapa penerima);-------------------------------------------------------------------------
Mentransimisikan adalah mengirimkan atau meneruskan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari satu pihak atau tempat ke satu pihak atau tempat lain, misalnya mengirimkan SMS (Short Message Service) dari satu nomor Hand Phone ke satu nomor Hand Phone lain (satu penerima), atau mengirimkan email kepada satu penerima email lain yang dituju;-----------------
Membuat Dapat Diaksesnya maksudnya adalah membuat Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan cara memberikan link/hyperlink yaitu tautan atau referensi yang dapat digunakan oleh pengguna internet untuk mengakses lokasi atau dokumen tertentu maupun memberikan kode akses (password);---------------------------------------------------------------------------------------
4. Unsur “informasi elektronik” dan/atau “dokumen elektronik”;-----------------------
Informasi Elektronik sesuai dengan Pasal 1 butir ke-1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;---------------------------------------------------------------
Dokumen Elektronik berdasarkan Pasal 1 butir ke-4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;------------------------------------
5. Unsur “muatan penghinaan” dan/atau “pencemaran nama baik”;-----------------
Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Makna dari penghinaan adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tujuan untuk diketahui oleh umum. Oleh karena itu perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut haruslah dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya ditujukan kepada pribadi kodrati tertentu dan bukan terhadap kelompok atau golongan. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak ditujukan kepada pribadi hukum. Penilaian terserangnya nama baik atau kehormatan seseorang mengandung aspek subjektif, artinya orang yang bersangkutan sendiri yang merasa nama baik atau kehormatannya telah diserang atau dicemarkan-lah yang menentukan bahwa nama baik atau kehormatannya telah diserang oleh perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya suatu Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang dimaksud, namun untuk menciptakan keseimbangan antara suatu hal yang objektif dan subjektif diperlukan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat antara lain kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas, Terdakwa tidak mengetahuinya;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan 2 (dua) saksi meringankan (a decharge) incasu saksi Nuryana, saksi Rikardo Christianto dan 1 (satu) orang ahli incasu ahli Dr. Ferry Arie Suranta,SH.MH;------
1. NURYANA; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa saksi merupakan Kepala Personalia pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya;
- Bahwa saksi merupakan staf yang mempersiapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 29 Januari 2014. Saksi saat itu hanya bertugas mempersiapkan tempat, absensi dan konsumsi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 1 (satu) hari sebelumnya;------------------------------------------------------
- Bahwa sepengetahuan saksi yang hadir pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah seluruh pemegang saham;-------------------------------------------
- Bahwa sepengetahuan saksi yang berada di dalam ruang rapat adalah semua pemegang saham dan Notaris Vinsen selaku yang mencatat dan membuat Risalah Rapat sedangkan saksi berada diluar;------------------------------------------------------------
- Bahwa sepengetahuan saksi 7 (tujuh) hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), saksi ada menerima Risalah Rapat yang sudah ditanda tangani;-------------
- Bahwa pada saat itu saksi hanya menerima arsip Risalah Rapat yang ditanda tangani oleh saksi Erick Limar dan saksi Nyoman Yudi Saputra;--------------------------
- Bahwa sepengetahuan saksi yang dibahas di dalam agenda rapat adalah sehubungan dengan ada kecurigaan terhadap saksi Nyoman Yudi Saputra dan meminta pertanggung jawaban keuangan;------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut saksi ada mendengar informasi saksi Nyoman Yudi Saputra merasa keberatan;----
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa keberatan sepanjang mengenai jika Vincen bukan merupakan Notaris;----------------------------------------
2. RIKARDO CHRISTIANTO; ------------------------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa saksi merupakan staf bagian keuangan, penagihan pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengetahui ada surat edaran yang ditujukan kepada seluruh customer jika saksi Nyoman Yudi Saputra tidak lagi menjabat sebagai Direktur I;----
- Bahwa saksi yang melakukan pengetikan surat edaran tersebut atas perintah saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu saksi hanya mendengar instruksi yang disampaikan secara lisan dari saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki mengenai point-point yang harus dimuat di dalam Surat Edaran tersebut, setelah surat edaran selesai dibuat maka surat edaran tersebut saksi print kemudian saksi membawa surat edaran tersebut kepada saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki untuk ditanda tangani selanjutnya saksi menyerahkan surat edaran tersebut pada saksi Erick Limar;-------------------------------
- Bahwa sepengetahuan saksi surat edaran dibuat selanjutnya dikirim karena ada permintaan dari saksi Miswanto selaku customer atau sales freelance PT. Yong Kharisma Utama Jaya sekaligus memberitahukan seluruh customer adanya perubahan susunan Direksi PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga tidak ada kesalahan dalam melakukan transaksi;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;--------------------------------------------------------------------------------------
3. Ahli Dr. FERRY ARIES SURANTA,SH.MH; ---------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------
Bahwa ahli menerangkan tentang perusahaan sangat perlu diketahui filosofinya termasuk Perseroan Terbatas yang mana pada awalnya Perseroan Terbatas diatur dalam Pasal 36 sampai Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan terdapat juga dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 613 ayat (3) tentang saham tunjuk karena telah ketinggalan jaman untuk mengatur perseroan maka dibuatlah Undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk mengubah kepengurusan harus melalui RUPS yang menurut norma hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sah dan tidak suatu RUPS adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hal-hal yang termuat di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengenai : pendaftaran, akuisisi, likuiditas dan merger;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemangku regulasi adalah perusahaan dan perdagangan adalah Negara;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena perkembangan perseroan di Indonesia sangat cepat maka karenanya pemerintah selaku selaku pemangku regulasi harus pula mengikuti perkembangan demi kemakmuran rakyatnya;----------------------------------------------
Bahwa pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan hal yang wajib dilakukan oleh sebuah Perseroan Terbatas mengingat hal tersebut berhubungan dengan kepailitan dan kewajiban PT terhadap bank dan Negara;--
Bahwa organ tertinggi dalam perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa begitu pentingnya arti pendaftaran bagi sebuah Perseroan Terbatas maka terhadap Pasal 21 ayat (9) serta Pasal 97 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;-------------------------------------
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham harus melalui undangan bisa melalui telepon maupun email;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap Rapat Umum Pemegang Saham harus ada daftar hadir;------------
Bahwa ketika Rapat Umum Pemegang Saham ditutup dan telah ditandatangani oleh para pemegang saham atau kuasanya yang hadir lalu dibuat dalam risalah rapat maka berlaku mengikat secara internal sedangkan berlaku secara eksternal ketika Akta dibawah tangan (Risalah Rapat) dijadikan menjadi Akta Notaris;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perlu diketahui Akta Notaris Patricia Isoliani Ginring,SH tanggal 26 Februari 2014 sedangkan surat edaran tanggal 1 April 2014 tentunya sudah berlaku secara eksternal;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kemenkumham / Dirjen AHU adalah pemerintah atau Negara sebagai pemangku regulasi maka apabila ada kesalahan berada dipihak Kemenkumham tentunya Kemenkumham punya alasan kenapa harus terlambat karena harus disadari Kemenkumham di Republik Indonesia hanya satu dengan Perseroan Terbatas ribuan bahkan jutaan;--------------------------------
Bahwa kalau untuk pendirian Perseroan Terbatas harus disahkan Kemenkumham maksimal 60 (enam puluh hari) jika hal itu dilanggar maka gugur atau tidak beroperasi Perseroan Terbatas tersebut;-----------------------------
Bahwa kalau dalam permasalahan ini hanya untuk merubah kepengurusan maka cukup diberitahukan saja kepada Kemenkumham dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung dari tanggal Akta Notrais sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham ada 2 (dua) macam yakni Rapat Umum Pemegang Saham Biasa dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Sedangkan untuk perkara ini merupakan Rapat Umum Pemegang Saham Biasa;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil Rapat Umum Pemegang Saham dinyatakan sah apabila hasil Rapat Umum Pemegang Saham ditandatangani oleh setiap yang hadir dan didaftarkan ke Notaris dengan Akta;----------------------------------------------------------
Bahwa Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberlakukan sanksi administrative dan tidak ada satu pasalpun dari undang-undang menyebutkan sanksi pidana;--------------------------------------------------------
Bahwa tindakan yang seharusnya diambil oleh satu Direksi yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham adalah mengajukan perlawanan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan;---------------------------------------------------------
Bahwa terhadap seseorang yang keberatan terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa Muh Heri Wibowo Bin Sutrisno (Alm) yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah karyawan pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya selaku Engineering yang mempunyai tugas Desain/menggambar merangkap pengiriman surat perusahaan keluar melalui email (jaringan Internet) serta merupakan Asisten saksi Erick Limar;------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah bekerja pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya sejak bulan Oktober 2010 sampai dengan sekarang;--------------------------------------------
Bahwa bermula Terdakwa sedang bekerja kemudian saksi Erick Limar datang menghampiri Terdakwa dengan memberikan satu lembar Surat Edaran sambil saksi Erick Limar berkata “tolong kamu kirim ke Pak Iwan”;-------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa menscanning Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014, dengan menggunakan 1(satu) unit mesin scan merk Canon Lide 110 warna Hitam milik kantor PT. Yong Kharisma Utama Jaya, kemudian Terdakwa dengan menggunakan komputer kantor milik PT. Yong Kharisma Utama Jaya membuka email perusahaan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dengan alamat email [email protected], setelah alamat email PT. Yong Kharisma Utama Jaya dibuka kemudian Terdakwa membuat Surat Pengantar yang ditujukan kepada saksi Miswanto yang berbunyi : “Bersama ini kami lampirkan surat pemberitahuan. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih”. “Hormat Kami Heri W”;------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa melampirkan Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 di dalam email tersebut dan kemudian Terdakwa mengirimkan surat tersebut ke alamat email [email protected] dan email [email protected] milik saksi Miswanto Alias Iwan;-------
Bahwa sebelum melakukan pengiriman melalui email tersebut Terdakwa terlebih dahulu melakukan edit dengan cara di crop agar Surat Edaran tersebut sesuai dengan ukuran kertas, pada saat melakukan edit tersebut Terdakwa melihat judul surat yang dibaca oleh Terdakwa “Surat Edaran”;-----------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa email tersebut telah terkirim ke alamat email [email protected] dan email [email protected] milik saksi MISWANTO karena jika tidak terkirim maka akan ada report/laporan yang menyatakan bahwa email tidak terkirim, namun pada saat itu Terdakwa meyakini bahwa email tersebut telah terkirim;----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya fisik Surat Edaran tersebut Terdakwa letakkan di atas meja bagian arsip perusahaan, setelah itu Terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan Surat Edaran tersebut;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi Miswanto Alias Iwan merupakan Sales Freelance pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa biasanya Terdakwa diminta untuk mengirimkan email-email PT. Yong Kharisma Utama Jaya, contohnya email mengenai Surat Permintaan Warna lalu terhadap surat tersebut Terdakwa menulis pengantar yang disesuaikan dengan judul surat;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak membaca isi surat edaran tersebut namun Terdakwa membaca judul suratnya adalah surat edaran yang ditandatanganii oleh saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki selaku Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Selanjutnya Terdakwa mengetik pengantar surat Bersama ini kami lampirkan surat pemberitahuan;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan berupa 1(satu) unit mesin scan merk Canon Lide 110 warna Hitam adalah mesin yang dipergunakan untuk menscanning Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014, yang merupakan mesin milik kantor PT. Yong Kharisma Utama Jaya, lalu barang bukti berupa 1(satu) unit CPU merk Simcool Intel Core 15 warna Hitam-Silver adalah CPU yang dipergunakan untuk menyimpan data hasil dari scanning Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tersebut yang merupakan CPU milik kantor PT. Yong Kharisma Utama Jaya hingga Terdakwa MUH. HERI WIBOWO dengan menggunakan komputer kantor milik PT. Yong Kharisma Utama Jaya mengirimkan email yang berisi Surat Edaran tersebut ke alamat email milik saksi Miswanto Alias Iwan;----------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap surat edaran tersebut kemudian saksi Nyoman Yudi Saputra melaporkan saksi Erick Limar dan Terdakwa ke Kantor Polisi;----------------------
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum (openbaar ministrie) telah mengajukan barang bukti (corpus delictie) ke depan persidangan berupa:--
1(satu) unit Hand Phone merk Samsung model Tab III warna Hitam ;------------------
1(satu) unit mesin Scan merk Canon Lide 110 warna Hitam ;------------------------------
1(satu) unit CPU merk Simcool Intel Core 15 warna Hitam Silver ;------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti (corpus delictie) tersebut oleh karena telah disita secara sah menurut hukum, maka dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ini;--
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang terletak di Jalan Raya Bandung Km.8 Kabupaten Cianjur bergerak dibidang industri karoseri mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), dimana rapat dihadiri oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang seluruhnya merupakan pemegang saham kemudian peserta rapat menandatangani daftar hadir yang telah dipersiapkan saksi Nuryana;------------------
Bahwa hasil rapat memutuskan perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Sebelumnya susunan selaku Direktur Utama adalah Lim Tjie Liong, Direktur I adalah Nyoman Yudi Saputra, Direktur II adalah Erick Limar, Komisaris Utama adalah Vivi Widyarti, Komisaris adalah Haddy Saputra. Berubah menjadi selaku Direktur Utama adalah Lim Tjie Liong, Direktur adalah Erick Limar, Komisaris Utama adalah Vivi Widyarti, Komisaris adalah Nyoman Yudi Saputra, Komisaris adalah Haddy Saputra;----------------------------------------------------------------
bahwa 2 (dua) minggu setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) kemudian hasil Risalah Rapat ditandangani oleh seluruh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris (pemegang saham) yang hadir termasuk saksi Erick Limar dan saksi Nyoman Yudi Saputra. Selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2014, Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya yakni Lim Tjie Liong menghadap Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., untuk mengaktakan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tersebut. Pendaftaran pertama sesuai dengan Aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum-DIAN III pada tanggal 11 Maret 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mendaftarkan Akta Pernyataan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kemudian pada tanggal 24 Maret 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mengirim dokumen pendukung fisik pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;---------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 April 2014 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberitahukan bahwa terdapat perbedaan data yang ada pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan data PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga proses Input harus diulang. Selanjutnya pada tanggal 07 Mei 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., kembali menginput ulang data pendaftaran PT. Yong Kharisma Utama Jaya lalu pada tanggal 12 Mei 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mendapatkan jawaban tidak keberatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas pendaftaran tersebut kemudian tanggal 24 Mei 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mengirim kembali dokumen pendukung tersebut pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, kemudian pada tanggal 02 Juni 2014 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan surat Nomor : AHU-AH.01.10-18805, menerbitkan surat pemberitahuan kepada Notaris perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dimana dalam klausula menyatakan jika pencatatan ini bersifat administratif guna melengkapi dokumen perseroan dan tidak mempunyai akibat hukum apapun;-------
Bahwa selanjutnya 1 (satu) minggu setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tepatnya tanggal 29 Januari 2014, saksi Erick Limar memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada saksi Miswanto dan 5 (lima) orang lainnya selaku Customer dan Sales Freelance PT. Yong Kharisma Utama Jaya, selain itu saksi Erick Limar menyampaikan untuk urusan Marketing agar langsung kepada saksi Erick Limar;--
Bahwa kemudian Saksi Miswanto mengatakan pada saksi Erick Limar jika Saksi Miswanto sedang menawarkan produk ke salah satu dealer namun untuk kepercayaan konsumen maka saksi Miswanto meminta kepada saksi Erick Limar harus ada penegasan dalam bentuk surat jika saksi Nyoman Yudi Saputra tidak lagi menjabat selaku Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya;--------
Bahwa selanjutnya permintaan saksi Miswanto langsung saksi Erick Limar sampaikan pada saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki selaku Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Selanjutnya saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki memerintahkan stafnya yang bernama Rikardo Christianto untuk membuat dan mengetik surat edaran dimaksud dengan substansi materi surat edaran langsung disampaikan saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki secara lisan pada saksi Rikardo Christianto;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi Rikardo Christianto langsung membuat dan mengetik Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 dengan substansi “Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui”;-------------------------------------------
Bahwa setelah surat edaran selesai dibuat dan ditandatangani Liem Tjie Liong Alias Yongki selaku Direktur Utama. Kemudian saksi Rikardo Christianto menyerahkan surat edaran tersebut pada saksi Erick Limar. Setelah saksi Erick Limar membaca substansial surat edaran tersebut kemudian saksi Erick Limar memerintahkan asistennya yang bernama Muh Heri Wibowo selaku Staf Administrasi (Design Grafis) dan merangkap operator surat-surat elektronik PT. Yong Kharisma Utama Jaya untuk menscanning Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 kemudian mengirimkan ke email saksi Miswanto Alias Iwan;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa Muh Heri Wibowo dengan menggunakan komputer yang sama membuka email perusahaan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dengan alamat email [email protected]. Setelah alamat email PT. Yong Kharisma Utama Jaya dibuka kemudian Terdakwa Muh Heri Wibowo membuat surat pengantar yang ditujukan kepada saksi Miswanto Alias Iwan yang berbunyi : “Bersama ini kami lampirkan surat pemberitahuan. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih”. “Hormat Kami, Heri W”;---------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa Muh Heri Wibowo melampirkan Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 didalam email tersebut dan kemudian Terdakwa Muh Heri Wibowo mengirimkan surat tersebut ke alamat email [email protected] dan email [email protected] milik saksi Miswanto Alias Iwan;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat edaran tersebut dibuat lalu dikirim melalui via email, sebenarnya atas permintaan saksi Miswanto Alias Iwan sekaligus memberitahukan seluruh customer adanya perubahan susunan Direksi PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga tidak ada kesalahan dalam melakukan transaksi dan untuk mencegah timbulnya resiko yang nantinya akan merugikan pihak perusahaan dibidang industri karoseri dalam hal ini PT. Yong Kharisma Utama Jaya, apalagi sejak tanggal 1 Maret 2014 saksi Nyoman Yudi Saputra tidak lagi masuk kantor di PT. Yong Kharisma Utama Jaya justru saksi Nyoman Yudi Saputra membuat perusahaan yang sama dibidang industri karoseri yakni PT. Sarana Bina Tria di Cimenteng;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dari putusan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, dan petunjuk lainnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat dakwaan Penuntut umum, maka terlebih dahulu haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang tercantum dalam Surat Dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, dakwaan Kesatu melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Kedua melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;--------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang mendekati dengan fakta yang terungkap didepan persidangan incasu dakwaan Altenatif Kesatu melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja;----------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;-------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perorangan atau korporasi sebagai subyek hukum dan pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;-------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa MUH HERI WIBOWO Bin SUTRISNO (Alm) dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, serta Terdakwa membenarkan juga sesuai dengan keterangan Saksi-Saksi penyidik bahwa Terdakwalah yang dimaksud;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta selama persidangan dapat mengikutinya dengan baik;-----
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Sedangkan menurut teori ilmu hukum pidana, pengertian sub unsur dengan sengaja dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu :-------
Sengaja sebagai tujuan;---------------------------------------------------------------------
Yaitu bahwa kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku itu memang benar-benar dimaksudkan untuk menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku bersangkutan dan memang akibat itulah yang menjadi tujuan perbuatan pelaku;---------------------------------------------------------
Sengaja berkesadaran kepastian;---------------------------------------------------------
Yaitu apabila si pelaku berkeyakinan bahwa ia tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dengan menimbulkan akibat atau kejadian yang lain, yang sebenarnya tidak menjadi tujuannya. Akan tetapi ia mengetahui benar (secara pasti) bahwa akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya itu akan terjadi;---------------------------------------------------------------------------------
Sengaja berkesadaran kemungkinan;--------------------------------------------------
Yaitu adalah apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak secara pasti mengetahui (yakin) akan terjadinya akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya. Dengan kata lain si pelaku hanya dapat membayangkan
bahwa kemungkinannya akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Nyoman Yudi Saputra, saksi Miswanto Alias Iwan, saksi Patricia Tirta Isoliani Ginting, SH., saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki, saksi Erick Limar, saksi Nuryana, saksi Rikardo Christianto dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti bermula pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang terletak di Jalan Raya Bandung Km.8 Kabupaten Cianjur bergerak dibidang industri karoseri mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), dimana rapat dihadiri oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang seluruhnya merupakan pemegang saham kemudian peserta rapat menandatangani daftar hadir yang telah dipersiapkan saksi Nuryana. Hasil rapat memutuskan perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Sebelumnya susunan selaku Direktur Utama adalah Lim Tjie Liong, Direktur I adalah Nyoman Yudi Saputra, Direktur II adalah Erick Limar, Komisaris Utama adalah Vivi Widyarti, Komisaris adalah Haddy Saputra. Berubah menjadi selaku Direktur Utama adalah Lim Tjie Liong, Direktur adalah Erick Limar, Komisaris Utama adalah Vivi Widyarti, Komisaris adalah Nyoman Yudi Saputra, Komisaris adalah Haddy Saputra;-------------------
Menimbang, bahwa 2 (dua) minggu setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) kemudian hasil Risalah Rapat ditandangani oleh seluruh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris (pemegang saham) yang hadir termasuk saksi Erick Limar dan saksi Nyoman Yudi Saputra. Selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2014, Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya yakni Lim Tjie Liong menghadap Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., untuk mengaktakan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tersebut. Pendaftaran pertama sesuai dengan Aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum-DIAN III pada tanggal 11 Maret 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mendaftarkan Akta Pernyataan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kemudian pada tanggal 24 Maret 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mengirim dokumen pendukung fisik pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 04 April 2014 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberitahukan bahwa terdapat perbedaan data yang ada pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan data PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga proses Input harus diulang. Selanjutnya pada tanggal 07 Mei 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., kembali menginput ulang data pendaftaran PT. Yong Kharisma Utama Jaya lalu pada tanggal 12 Mei 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mendapatkan jawaban tidak keberatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas pendaftaran tersebut kemudian tanggal 24 Mei 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mengirim kembali dokumen pendukung tersebut pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, kemudian pada tanggal 02 Juni 2014 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan surat Nomor : AHU-AH.01.10-18805, menerbitkan surat pemberitahuan kepada Notaris perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dimana dalam klausula menyatakan jika pencatatan ini bersifat administratif guna melengkapi dokumen perseroan dan tidak mempunyai akibat hukum apapun;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya 1 (satu) minggu setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tepatnya tanggal 29 Januari 2014, saksi Erick Limar memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada saksi Miswanto dan 5 (lima) orang lainnya selaku Customer dan Sales Freelance PT. Yong Kharisma Utama Jaya, selain itu saksi Erick Limar menyampaikan untuk urusan Marketing agar langsung kepada saksi Erick Limar. Kemudian Saksi Miswanto mengatakan pada saksi Erick Limar jika Saksi Miswanto sedang menawarkan produk ke salah satu dealer namun untuk kepercayaan konsumen maka saksi Miswanto meminta kepada saksi Erick Limar harus ada penegasan dalam bentuk surat jika saksi Nyoman Yudi Saputra tidak lagi menjabat selaku Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya permintaan saksi Miswanto langsung saksi Erick Limar sampaikan pada saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki selaku Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Selanjutnya saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki memerintahkan stafnya yang bernama Rikardo Christianto untuk membuat dan mengetik surat edaran dimaksud dengan substansi materi surat edaran langsung disampaikan saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki secara lisan pada saksi Rikardo Christianto. Setelah itu saksi Rikardo Christianto langsung membuat dan mengetik Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 dengan substansi “Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui”;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah surat edaran selesai dibuat dan ditandatangani Liem Tjie Liong Alias Yongki selaku Direktur Utama. Kemudian saksi Rikardo Christianto menyerahkan surat edaran tersebut pada saksi Erick Limar. Setelah Erick Limar membaca substansial surat edaran tersebut kemudian saksi Erick Limar memerintahkan Terdakwa Muh Heri Wibowo selaku asisten dan Staf Administrasi (Design Grafis) serta merangkap operator surat-surat elektronik PT. Yong Kharisma Utama Jaya untuk menscanning Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 kemudian mengirimkan ke email saksi Miswanto Alias Iwan. Selanjutnya Terdakwa Muh Heri Wibowo dengan menggunakan komputer yang sama membuka email perusahaan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dengan alamat email [email protected]. Setelah alamat email PT. Yong Kharisma Utama Jaya dibuka kemudian Terdakwa Muh Heri Wibowo membuat surat pengantar yang ditujukan kepada saksi Miswanto Alias Iwan yang berbunyi : “Bersama ini kami lampirkan surat pemberitahuan. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih”, selanjutnya Terdakwa Muh Heri Wibowo melampirkan Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 didalam email tersebut dan kemudian Terdakwa Muh Heri Wibowo mengirimkan surat tersebut ke alamat email [email protected] dan email [email protected] milik saksi Miswanto Alias Iwan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa Muh Heri Wibowo jika sebelum melakukan pengiriman melalui email tersebut Terdakwa terlebih dahulu melakukan edit dengan cara di crop agar Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tersebut sesuai dengan ukuran kertas, pada saat melakukan edit tersebut Terdakwa melihat judul surat yang dibaca oleh Terdakwa “Surat Edaran” dan pada saat itu Terdakwa tidak membaca isi Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tersebut namun Terdakwa membaca judul suratnya adalah surat edaran yang ditandatanganii oleh saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki selaku Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Selanjutnya Terdakwa mengetik pengantar surat Bersama ini kami lampirkan surat pemberitahuan;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Miswanto Alias Iwan dan saksi Nyoman Yudi Saputra, jika pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014, saksi Miswanto Alias Iwan menerima pesan melalui email dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya tersebut selanjutnya saksi Miswanto Alias Iwan membaca isi email tersebut dari 1(satu) unit Hand Phone merk Samsung model Tab III warna Hitam miliknya. Selanjutnya sekitar bulan April 2014 saksi Miswanto Alias Iwan menghubungi saksi Nyoman Yudi Saputra melalui via Hand Phone berkata “apakah Bapak masih bergabung di PT. Yong Kharisma Utama Jaya?, dijawab saksi Nyoman Yudi Saputra “masih”. Kemudian saksi Miswanto Alias Iwan mengatakan pada saksi Nyoman Yudi Saputra, jika saksi Miswanto Alias Iwan telah menerima email dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang pada pokoknya isi email tersebut berupa surat edaran kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya menerangkan tentang pemberitahuan pemberhentian saksi Nyoman Yudi Saputra sebagai Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan melarang customer untuk melakukan transaksi dengan saksi Nyoman Yudi Saputra atas nama PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Selanjutnya sekitar bulan Mei 2014, saksi Miswanto Alias Iwan bertemu saksi Nyoman Yudi Saputra di Jakarta, dalam pertemuan tersebut saksi Miswanto Alias Iwan memperlihatkan isi email kepada saksi Nyoman Yudi Saputra dari perangkat berupa 1(satu) unit Hand Phone merk Samsung model Tab III warna Hitam milik saksi Miswanto Alias Iwan. Selanjutnya saksi Nyoman Yudi Saputra langsung membaca isi email yang berupa surat edaran kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya tersebut. Selanjutnya saksi Nyoman Yudi Saputra mengatakan pada saksi Miswanto Alias Iwan jika surat edaran tersebut tidak benar dan saksi Nyoman Yudi Saputra masih bagian dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan saksi Nyoman Yudi Saputra masih mempunyai saham di PT. Yong Kharisma Utama Jaya;--------------------------
Menimbang, bahwa dari pengertian,”willens en weten” (kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan mengetahui atau dapat mengetahui perbuatan tersebut dapat menimbulkan sebagaimana dikehendaki) jika dihubungkan dengan fakta yang terungkap didepan persidangan sedari awal saksi Erick Limar memerintahkan Terdakwa Muh Heri Wibowo untuk mengirim Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 melalui via email PT. Yong Kharisma Utama Jaya ke alamat email saksi Miswanto memang Terdakwa Muh Heri Wibowo kehendaki karena pengiriman email di PT. Yong Kharisma Utama Jaya merupakan bagian dari pekerjaan Terdakwa Muh Heri Wibowo selaku staf administrasi dan asisten Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga segala pekerjaan yang diberikan saksi Erick Limar Direktur I (Marketing) harus Terdakwa Muh Heri Wibowo laksanakan dan selesaikan dengan sebaik-baiknya. Sehingga keterangan Terdakwa Muh Heri Wibowo yang mengatakan jika Terdakwa Muh Heri Wibowo pada saat melakukan pengiriman email tersebut tidak membaca isi Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 sangat tidak logis, karena sebelum surat edaran dikirim Terdakwa Muh Heri Wibowo terlebih dahulu melakukan serangkaian beberapa kegiatan yakni menscanning kemudian melakukan edit dengan cara di crop agar surat edaran sesuai dengan ukuran kertas, pada saat melakukan edit tersebut Terdakwa Muh Heri Wibowo juga sempat melihat judul surat dan surat edaran ditandangani saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki selaku Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Selanjutnya Terdakwa Muh Heri Wibowo mengetik pengantar surat Bersama ini kami lampirkan surat pemberitahuan. Dari fakta demikian segala isi surat edaran tersebut patut Terdakwa Muh Heri Wibowo ketahui;--------------------
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa Muh Heri Wibowo dapat membayangkan kemungkinan akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu terjadi terbukti akibat pengiriman surat edaran melalui via email selain saksi Miswanto Alias Iwan yang mengetahui isi surat edaran tersebut akhirnya diketahui pula orang lain dalam hal ini saksi Nyoman Yudi Saputra, sehingga saksi Nyoman Yudi Saputra melaporkan Terdakwa Muh Heri Wibowo dan saksi Erick Limar ke Kantor Polisi;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian sub unsur kedua dalam dakwaan telah terpenuhi secara hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “tanpa hak” adalah merupakan bentuk lain dari melawan hukum, para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kewenangan, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak, melampaui wewenang, tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum dan lain-lain. Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak tidak jauh dari pengertian melawan hukum. Seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional terbitan Balai Pustaka tahun 2007, yang dimaksud dengan distribusi antara lain adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau kebeberapa tempat sedangkan yang dimaksud dengan transmisi adalah antara lain pengiriman (penerusan) dan sebagainya dari seseorang kepada orang lain;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan yang dimaksud dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (vide Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik);--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Nyoman Yudi Saputra, saksi Miswanto Alias Iwan, saksi Patricia Tirta Isoliani Ginting, SH., saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki, saksi Erick Limar, saksi Nuryana, saksi Rikardo Christianto dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti bermula pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang terletak di Jalan Raya Bandung Km.8 Kabupaten Cianjur bergerak dibidang industri karoseri mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), dimana rapat dihadiri oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang seluruhnya merupakan pemegang saham kemudian peserta rapat menandatangani daftar hadir yang telah dipersiapkan saksi Nuryana. Hasil rapat memutuskan perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Sebelumnya susunan selaku Direktur Utama adalah Lim Tjie Liong, Direktur I adalah Nyoman Yudi Saputra, Direktur II adalah Erick Limar, Komisaris Utama adalah Vivi Widyarti, Komisaris adalah Haddy Saputra. Berubah menjadi selaku Direktur Utama adalah Lim Tjie Liong, Direktur adalah Erick Limar, Komisaris Utama adalah Vivi Widyarti, Komisaris adalah Nyoman Yudi Saputra, Komisaris adalah Haddy Saputra;------------------
Menimbang, bahwa 2 (dua) minggu setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) kemudian hasil Risalah Rapat ditandangani oleh seluruh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris (pemegang saham) yang hadir termasuk saksi Erick Limar dan saksi Nyoman Yudi Saputra. Selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2014, Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya yakni Lim Tjie Liong menghadap Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., untuk mengaktakan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tersebut. Pendaftaran pertama sesuai dengan Aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum-DIAN III pada tanggal 11 Maret 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mendaftarkan Akta Pernyataan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kemudian pada tanggal 24 Maret 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mengirim dokumen pendukung fisik pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 04 April 2014 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberitahukan bahwa terdapat perbedaan data yang ada pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan data PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga proses Input harus diulang. Selanjutnya pada tanggal 07 Mei 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., kembali menginput ulang data pendaftaran PT. Yong Kharisma Utama Jaya lalu pada tanggal 12 Mei 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mendapatkan jawaban tidak keberatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas pendaftaran tersebut kemudian tanggal 24 Mei 2014 Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting,SH., mengirim kembali dokumen pendukung tersebut pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, kemudian pada tanggal 02 Juni 2014 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan surat Nomor : AHU-AH.01.10-18805, menerbitkan surat pemberitahuan kepada Notaris perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dimana dalam klausula menyatakan jika pencatatan ini bersifat administratif guna melengkapi dokumen perseroan dan tidak mempunyai akibat hukum apapun;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya 1 (satu) minggu setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tepatnya tanggal 29 Januari 2014, saksi Erick Limar memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada saksi Miswanto dan 5 (lima) orang lainnya selaku Customer dan Sales Freelance PT. Yong Kharisma Utama Jaya, selain itu saksi Erick Limar menyampaikan untuk urusan Marketing agar langsung kepada saksi Erick Limar. Kemudian Saksi Miswanto mengatakan pada saksi Erick Limar jika Saksi Miswanto sedang menawarkan produk ke salah satu dealer namun untuk kepercayaan konsumen maka saksi Miswanto meminta kepada saksi Erick Limar harus ada penegasan dalam bentuk surat jika saksi Nyoman Yudi Saputra tidak lagi menjabat selaku Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya permintaan saksi Miswanto langsung saksi Erick Limar sampaikan pada saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki selaku Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Selanjutnya saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki memerintahkan stafnya yang bernama Rikardo Christianto untuk membuat dan mengetik surat edaran dimaksud dengan substansi materi surat edaran langsung disampaikan saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki secara lisan pada saksi Rikardo Christianto. Setelah itu saksi Rikardo Christianto langsung membuat dan mengetik Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 dengan substansi “Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui”;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah surat edaran selesai dibuat dan ditandatangani Liem Tjie Liong Alias Yongki selaku Direktur Utama. Kemudian saksi Rikardo Christianto menyerahkan surat edaran tersebut pada saksi Erick Limar. Setelah Erick Limar membaca substansial surat edaran tersebut kemudian saksi Erick Limar memerintahkan Terdakwa Muh Heri Wibowo selaku asisten dan Staf Administrasi (Design Grafis) serta merangkap operator surat-surat elektronik PT. Yong Kharisma Utama Jaya untuk menscanning Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 kemudian mengirimkan ke email saksi Miswanto Alias Iwan. Selanjutnya Terdakwa Muh Heri Wibowo dengan menggunakan komputer yang sama membuka email perusahaan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dengan alamat email [email protected]. Setelah alamat email PT. Yong Kharisma Utama Jaya dibuka kemudian Terdakwa Muh Heri Wibowo membuat surat pengantar yang ditujukan kepada saksi Miswanto Alias Iwan yang berbunyi : “Bersama ini kami lampirkan surat pemberitahuan. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih”. “Hormat Kami, Heri W”. Selanjutnya Terdakwa Muh Heri Wibowo melampirkan Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 didalam email tersebut dan kemudian Terdakwa Muh Heri Wibowo mengirimkan surat tersebut ke alamat email [email protected] dan email [email protected] milik saksi Miswanto Alias Iwan;------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Miswanto Alias Iwan dan saksi Nyoman Yudi Saputra, jika pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014, saksi Miswanto Alias Iwan menerima pesan melalui email dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya tersebut selanjutnya saksi Miswanto Alias Iwan membaca isi email tersebut dari 1(satu) unit Hand Phone merk Samsung model Tab III warna Hitam miliknya. Selanjutnya sekitar bulan April 2014 saksi Miswanto Alias Iwan menghubungi saksi Nyoman Yudi Saputra melalui via Hand Phone berkata “apakah Bapak masih bergabung di PT. Yong Kharisma Utama Jaya?, dijawab saksi Nyoman Yudi Saputra “masih”. Kemudian saksi Miswanto Alias Iwan mengatakan pada saksi Nyoman Yudi Saputra, jika saksi Miswanto Alias Iwan telah menerima email dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang pada pokoknya isi email tersebut berupa surat edaran kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya menerangkan tentang pemberitahuan pemberhentian saksi Nyoman Yudi Saputra sebagai Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan melarang customer untuk melakukan transaksi dengan saksi Nyoman Yudi Saputra atas nama PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Selanjutnya sekitar bulan Mei 2014, saksi Miswanto Alias Iwan bertemu saksi Nyoman Yudi Saputra di Jakarta, dalam pertemuan tersebut saksi Miswanto Alias Iwan memperlihatkan isi email kepada saksi Nyoman Yudi Saputra dari perangkat berupa 1(satu) unit Hand Phone merk Samsung model Tab III warna Hitam milik saksi Miswanto Alias Iwan. Selanjutnya saksi Nyoman Yudi Saputra langsung membaca isi email yang berupa surat edaran kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya tersebut. Selanjutnya saksi Nyoman Yudi Saputra mengatakan pada saksi Miswanto Alias Iwan jika surat edaran tersebut tidak benar dan saksi Nyoman Yudi Saputra masih bagian dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan saksi Nyoman Yudi Saputra masih mempunyai saham di PT. Yong Kharisma Utama Jaya;--------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Nyoman Yudi Saputra pada saat membaca isi surat edaran tersebut saksi Nyoman Yudi Saputra merasa keberatan karena saksi Nyoman Yudi Saputra merasa bukan bagian dari PT. Yong Kharisma Utama Jaya dinilai sebagai orang bermasalah padahal saksi Nyoman Yudi Saputra masih mempunyai saham di PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Akibat surat edaran tersebut telah menimbulkan kerugian bagi saksi Nyoman Yudi Saputra secara internal maupun eksternal. Kerugian secara internal dimana sebelumnya saksi Nyoman Yudi Saputra selaku selaku Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya namun karena surat edaran tersebut saksi sangat dibatasi dalam melakukan aktifitas di lingkungan kantor dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di luar jam kerja, sedangkan kerugian eksternal nama baik atau reputasi saksi Nyoman Yudi Saputra di mata rekanan atau konsumen serta sesama pengusaha karoseri menjadi tercoreng karena seolah-olah saksi Nyoman Yudi Saputra adalah orang yang bermasalah pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki, saksi Rikardo Christianto dan saksi Erick Limar jika surat edaran tersebut dibuat lalu dikirim melalui via email, sebenarnya atas permintaan saksi Miswanto Alias Iwan sekaligus memberitahukan seluruh customer adanya perubahan susunan Direksi PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga tidak ada kesalahan dalam melakukan transaksi dan untuk mencegah timbulnya resiko yang nantinya akan merugikan pihak perusahaan dibidang industri karoseri dalam hal ini PT. Yong Kharisma Utama Jaya, apalagi sejak tanggal 1 Maret 2014 saksi Nyoman Yudi Saputra tidak lagi masuk kantor di PT. Yong Kharisma Utama Jaya justru saksi Nyoman Yudi Saputra membuat perusahaan yang sama dibidang industri karoseri yakni PT. Sarana Bina Tria di Cimenteng;----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum, menyatakan proposisi pertama yang dinyatakan di dalam Surat Edaran tersebut, yaitu bahwa Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA pertanggal 01 Maret 2014, tidak lagi menjabat sebagai Direktur I (Direktur Marketing), adalah proposisi yang tidak memenuhi syarat kebenaran (truth condition). Artinya, bahwa proposisi pertama yang dinyatakan dalam surat tersebut adalah informasi yang tidak benar, keliru, dan bohong. Sebab, hasil RUPS yang merupakan dasar pencabutan jabatan Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA sebagai Direktur Marketing, secara normatif tidak memiliki kekuatan hukum untuk diakui sebagai kebenaran normatif karena menurut kronologis kejadian, hasil Rapat Umum Pemegang Saham itu tidak dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM. Dengan demikian, perilaku seseorang yang menyebarkan berita tidak benar dan isinya menyatakan tidak lagi mengakui kedudukan jabatan seseorang (harkat/derajat) dapat dipandang sebagai bentuk penghinaan sedangkan proposisi kedua yang dinyatakan dalam surat tersebut sangat tendensius bermaksud untuk menghina dan/atau mencemari nama baik Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA. Kalimat dalam surat tersebut tidak menunjukkan adanya itikad baik dari si penulis surat untuk melindungi wajah (kehormatan) Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA dari pandangan orang lain. Di samping itu, adanya pernyataan bahwa setelah tanggal 01 Maret 2014 segala transaksi yang dilakukan Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya menyiratkan adanya peranggapan (presupotition) publik bahwa secara faktual Sdr. NYOMAN YUDI SAPUTRA bermasalah dengan perusahaan dan atau dikeluarkan secara tidak hormat dari perusahaan sehingga tidak berhak lagi menangani urusan perusahaan. Padahal, sesungguhnya hal itu tidak benar;------------------
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan keterangan ahli Taruli,SH dan Dr.Eva Achjani Zulfa,SH.MH, menyatakan apabila konten dalam email yaitu Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 yang diedarkan oleh PT. Yong Kharisma Utama Jaya di atas mengandung unsur pencemaran nama baik bagi pelapor, maka perbuatan terlapor dapat dikategorikan perbuatan mendistribusikan Informasi dan/atau dokumen elektronik menurut Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam nota pembelaan (pleidooi) Penasihat Hukum Terdakwa yang dapat disimpulkan pada pokoknya surat edaran dihubungkan dengan Pasal 27 ayat (3) dimaksud maka tidak ada pelanggaran hukum disana. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU/VII/2008 menyatakan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai genus delict. Unsur tanpa hak dalam Pasal 27 ayat (3) apabila dihubungkan dengan fakta yang terjadi adalah tidak terpenuhi oleh karena email yang dipakai untuk mengirim adalah email PT. Yong Kharisma Utama Jaya dan orang yang bertanggung jawab atas pengiriman email/surat edaran adalah Bapak Lim Tjie Liong selaku Direktur Utama. Namun faktanya Bapak Lim Tjie Liong tidak dijadikan Tersangka. Supaya dapat dihukum menurut Pasal 310 ayat (1) maupun ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang penting maksud tuduhan tersiar (diketahui orang banyak), apabila dihubungkan dalam kasus ini maka tidak terbukti karena penerima email yang berisi surat edaran dimaksud hanya satu orang yaitu Miswanto Alias Iwan seharusnya Miswanto Alias Iwan dijadikan Tersangka bukan saksi Erick Limar maupun Terdakwa Muh. Heri Wibowo. Selanjutnya unsur menditribusikan, mentransmisikan juga yang melanggar Miswanto Alias Iwan. Unsur pencemaran nama baik dalam kasus ini sama sekali tidak ada karena didalam surat edaran tidak tertulis kata-kata pencuri, penipu, pembohong, kurang ajar, bajingan dan lain-lain yang masuk kategori pencemaran nama baik. Sementara surat edaran dimaksud adalah penyampaian/pemberitahuan kabar, situasi keadaan atau perkembangan terakhir dalam PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang mana berita tersebut sangat perlu disampaikan kepada pihak-pihak lain yang terkait;------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum menyatakan jika Jaksa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya jika Terdakwa Muh Heri Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa maupun tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Majelis hakim mempertimbangkan apakah Terdakwa berhak atau tidak untuk mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi eletronik atau dokumen eletronik dalam perkara aqou namun berhak atau tidak harus dikaitkan apakah dokumen elektronik didistribusikan Terdakwa memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau tidak;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap tersebut diatas, menurut Majelis hakim tindakan saksi Erick Limar menyuruh Terdakwa Muh Heri Wibowo mengirim Surat Edaran Nomor 003/AFTA/IV/2014 tanggal 1 April 2014 pada saksi Miswanto Alias Iwan melalui via email merupakan tindakan yang berhak. Disatu sisi pengiriman email dari Terdakwa Muh Heri Wibowo ke saksi Miswanto Alias Iwan menggunakan email PT. Yong Kharisma Utama Jaya dengan alamat [email protected]. Disisi lain secara substansial pembuatan dan pengiriman Surat Edaran Nomor 003/AFTA/IV/2014 tanggal 1 April 2014 melalui via email tersebut semata-mata dilakukan saksi Erick Limar dalam tugas dan tanggung jawabnya selaku Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya bertujuan dalam rangka untuk memberitahukan dan memberi penjelasan bagi seluruh konsumen atau customer industri karoseri salah satunya adalah saksi Miswanto Alias Iwan, jika terhitung sejak tanggal 1 Maret 2014 saksi Nyoman Yudi Saputra tidak lagi menempati jabatan selaku Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya namun dijabat oleh saksi Erick Limar. Apalagi sejak tanggal 1 Maret 2014 yakni sebelum surat edaran dibuat ternyata saksi Nyoman Yudi Saputra tidak lagi masuk kantor di PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga tanggung jawab Direktur I (Marketing) beralih pada saksi Erick Limar;--------------
Menimbang, bahwa selain itu serangkaian kalimat surat edaran tersebut menyatakan,” Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui. Untuk menilai suatu surat edaran mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik harus dilihat secara kontekstual dengan peristiwa melatarbelakanginya dan tujuan surat edaran itu dibuat bukan semata-mata dari isi surat edaran yang dibuat, kalau dicermati secara seksama subtansial surat edaran baik dalam proposisi pertama maupun proposisi kedua tersebut dibuat tidak bermaksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik seseorang incasu saksi Nyoman Yudi Saputra namun semata-mata dilakukan saksi Erick Limar dalam rangka untuk memperoleh kepercayaan customer tentang eksistensi saksi Erick Limar selaku Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) karena selama ini seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya hanya melakukan transaksi jual beli industri karoseri hanya pada saksi Nyoman Yudi Saputra dan selain itu saksi Nyoman Yudi Saputra membuat perusahaan yang serupa dengan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dibidang industri karoseri yakni PT. Sarana Bina Tria di Cimenteng. Sehingga untuk mengurangi kesalahan dalam transaksi jual beli dan untuk mencegah timbulnya resiko yang nantinya akan merugikan pihak perusahaan dibidang industri karoseri sekaligus dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal dan optimal pada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka sangatlah wajar apabila didalam Surat Edaran tersebut ada kalimat jika,”Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya” ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu pengiriman email di PT. Yong Kharisma Utama Jaya merupakan bagian dari pekerjaan Terdakwa Muh Heri Wibowo selaku staf administrasi dan asisten Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga segala pekerjaan yang diberikan saksi Erick Limar Direktur I (Marketing) harus Terdakwa Muh Heri Wibowo laksanakan dan selesaikan dengan sebaik-baiknya dan Terdakwa Muh Heri Wibobo tidak dapat menolaknya;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas untuk terpenuhi dalam sub unsur ini dimana konten yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik harus dapat diakses oleh khalayak umum secara terbuka seperti media milis atau website;----------------
Menimbang, bahwa secara faktual dalam perkara aqou meskipun isi surat edaran ditujukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya namun pengiriman surat edaran yang dilakukan Terdakwa Muh Heri Wiobowo hanya ditujukan kepada kalangan terbatas hanya pada akun email Miswanto Alias Iwan saja bukan untuk khalayak ramai hal ini dibuktikan email tidak menyebarkan kesejumlah website atau milis melainkan kepada akun tertentu incasu alamat email milik Miswanto ([email protected] dan [email protected]) yang hanya dapat dibuka menggunakan user name dan password tertentu yang dimiliki oleh pemilik akun yakni Miswanto Alias Iwan. Dimana email merupakan media komunikasi yang bersifat pribadi, tertutup dan rahasia dimana tidak setiap orang dapat mengakses atau membuka, membaca segala informasi yang terdapat dalam alamat email yang dimiliki seseorang, hal ini dibuktikan dengan keharusan adanya kata kunci (password) yang harus dimiliki oleh seseorang yang memiliki alamat email tersebut. User name dan password setiap orang tidak sama sehingga tidak tidak dapat diketahui oleh khalayak ramai dan untuk dapat melakukan akses kombinasi antara user name dan password tersebut haruslah sinkron. Lain halnya jika yang dimaksudkan adalah milis dimana antara orang yang menjadi anggota dan khalayak umum dapat melakukan akses untuk melihat diskusi didalamnya. Sehingga unsur tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/
atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak terpenuhi dalam perkara aqou;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis hakim tidak sependapat dengan keterangan 3 (tiga) orang ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum incasu ahli Andhika Dutha Bachari,S.Pd. Mhum, ahli Taruli,SH dan ahli Dr. Eva Achani Zulfa, SH.MH .,yang pada pokoknya dapat disimpulkan jika Surat Edaran tersebut pada proposisi pertama adalah informasi yang tidak benar, keliru dan bohong sedang proposisi kedua mengandung sangat tendensius bermaksud menghina dan atau mencemari nama baik saksi Nyoman Yudi saputra. Sehingga konten dalam email yaitu Surat Edaran mengandung unsur pencemaran nama baik sehingga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim berpendapat keterangan 3 (tiga) orang ahli diatas terkesan subjektif sehingga merugikan Terdakwa, dimana Para Ahli sebelum memberikan keterangan dari tingkat penyidikan sampai didepan persidangan selain membaca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya juga membaca dan berpedoman pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali Nomor 225 PK/PID.SUS/2011 tanggal 17 September 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1269/Pid.B/2009/PN.TNG tanggal 29 Desember 2009 atas nama Terdakwa Prita Mulyasari. Dimana dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa setelah keluar dari Rumah Sakit Bintaro Terdakwa mengirim email ke beberapa temannya dengan subjek,”Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang”. Maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan jika bahwa email Terdakwa sebagaimana tersebut diatas tidak bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik karena kalimat tersebut adalah kritik dan demi kepentingan umum agar masyarakat terhindar dari praktik-praktik rumah sakit dan atau dokter yang tidak memberikan pelayanan medis yang baik terhadap orang sedang sakit yang mengharapkan sembuh dari penyakit, sehingga akhirnya Terdakwa Prita Mulyasari dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;-----------------------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim berpendapat kasus Prita Mulya Sari hampir similar (serupa) dengan perkara Terdakwa Muh Heri Wibowo maupun perkara saksi Erick Limar dalam perkara aqou yakni sama-sama bertujuan bukan menghina atau mencemarkan nama baik seseorang. Dimana Prita Mulyasari sebagai pasien hanya yang memberikan saran dan kritik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional bertujuan agar pasien lain tidak mempunyai permasalahan sama seperti dirinya sedangkan perkara Terdakwa Muh Heri Wibowo maupun saksi Erick Limar ternyata surat edaran dibuat dan dikirim bertujuan untuk memberitahukan kepada customer tentang perubahan Direksi pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga customer tidak terjadi kesalahan dalam melakukan transaksi dibidang indutri karoseri dan mencegah timbulnya resiko yang akan merugikan perusahaan nantinya. Sedangkan perbedaannya jika kasus Prita Mulyasari secara terang benderang menyatakan kalimat secara lugas yakni “Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang” sedangkan kasus Terdakwa Muh Heri Wibowo maupun saksi Erick Limar serangkaian kalimat tidak bersifat lugas masih dalam batas kewajaran yakni,”Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya”. Selain itu perbedaan yang lain jika kasus Prita Mulyasari konten email tersebut dikirim ke beberapa temannya sedangkan dalam kasus Terdakwa Muh Heri Wibowo maupun saksi Erick Limar konten email hanya dikirim pada satu orang yakni saksi Miswanto Alias Iwan;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berpijak pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU/VI/2008 dalam pertimbangannya menyatakan keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai genus delict. Sedangkan menurut ahli Taruli,SH danahli Dr. Eva Achjani Zulfa,SH.MH menyatakan kualifikasi penghinaan atau pencemaran nama baik pada dasarnya merujuk kepada delik pokoknya yaitu Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah menyatakan sesuatu yang tidak benar dimuka umum agar tuduhan tersiar diketahui orang banyak, sementara menurut ahli Dr. Eva Achjani Zulfa,SH.MHdalam kasus Terdakwa Muh Heri Wibowo konten email hanya dikirim pada satu orang yakni saksi Miswanto sehingga unsur dimuka umum dalam perkara ini belum terpenuhi;---
Menimbang, bahwa selanjutnya karena surat edaran tersebut dibuat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS-LB), maka terhadap Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) menurut ahli Prof. Dr. Tan Kamello,SH.MS menyatakan jika Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 29 Januari 2014 PT. Yong Kharisma Utama Jaya dianggap tidak pernah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan rapat dimaksud batal demi hukum karena telah melampui waktu 30 (tiga puluh) hari;------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis hakim keterangan ahli Prof. Dr. Tan Kamello,SH.MS tersebut diatas terkesan subjektif. Karena didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak ada satupun pasal yang menyatakan batal demi hukum jika hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) didaftarkan atau diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI melebihi 30 hari. Justru Majelis hakim berpedoman pada Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10-18805 jika hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Yong Kharisma Utama Jaya sudah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan pencatatan ini bersifat administrasi guna melengkapi dokumen perseroan dan tidak mempunyai akibat hukum apapun;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 29 Januari 2014 sejak ditandatangani pemegang saham kemudian di aktakan notaris sampai dengan didaftarkan diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak ada pihak lain termasuk saksi Nyoman Yudi Saputra yang merasa keberatan baik secara lisan maupun tertulis terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tersebut terbukti saksi Nyoman Yudi Saputra menandatangani hasil Risalah Rapat dan RUPS-LB tanggal 29 Januari 2014, jadi selama tidak ada keberatan terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 29 Januari 2014 maka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)tanggal 29 Januari 2014 tersebut harus diikuti dan dilaksanakan oleh para pihak yang membuat dan menandatanganinya ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu Majelis hakim sependapat dengan keterangan ahli yang diajukan Terdakwa incasu Dr. FERRY ARIES SURANTA,SH.MH menyatakan jika keterlambatan pemberitahuan hasil Rapat Umum Pemegang Saham pada Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hanya bersifat administratif dan tidak mengakibatkan batal demi hukum dan tidak ada sanksi pidananya apalagi kesalahan ini ada pemangku regulasi yakni Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Selain itu hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Yong Kharisma Utama Jaya berlaku secara internal ketika Rapat Umum Pemegang Saham ditutup dan ditandangani pemegang saham dan belaku secara eksternal ketika Risalah Rapat dijadikan menjadi Akta Notaris dan bagi pihak yang merasa keberatan terhadap Rapat Umum Pemegang Saham tersebut sebaiknya tidak menandatangani Risalah Rapat dan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut;---------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis hakim perdebatan masalah sah atau tidaknya hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Yong Kharisma Utama Jaya tanggal 29 Januari 2014 sebagaimana tersebut diatas pada pokoknya bukanlah hal yang sangat esensial karena hal tersebut tidak termasuk unsur pasal dalam perkara aqou namun hal yang sangat esensial dan relevan dengan unsur pasal pada saat surat edaran tersebut dibuat dan dikirim melalui via email sebagaimana dalam perkara aqou yang telah dipertimbangkan secara komprehensif pada pertimbangan sebelumnya;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya didepan persidangan Terdakwa melalui Penasihat hukumnya selain mengajukan 2 (dua) orang saksi meringankan (a de charge)incasu saksi Nuryana dan saksi Rikardo Christianto juga mengajukan alat bukti surat tertanda T-1 sampai dengan T-8 yang telah dibubuhi materai dan dilegalisasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianjur;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan 2 (dua) orang saksi meringankan (a de charge)incasu saksi Nuryana dan saksi Rikardo Christianto yang pada pokoknya saksi Nuryana yang merupakan Kepala Personalia pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya yang mempersiapkan tempat, absensi dan konsumsi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 29 Januari 2014 dimana seluruh pemegang saham hadir dan 7 (tujuh) hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), saksi Nuryana ada menerima Risalah Rapat yang sudah ditanda tangani saksi Erick Limar dan saksi Nyoman Yudi Saputra. Sedangkan saksi Rikardo Christianto merupakan staf bagian keuangan, penagihan pada PT. Yong Kharisma Utama Jaya dimana saksi Rikardo Christianto yang membuat dan mengetik surat edaran tersebut atas perintah saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki. Dimana surat edaran tersebut dibuat atas permintaan saksi Miswanto selaku customer atau sales freelance PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Setelah surat edaran selesai dibuat kemudian ditandatangani saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki selaku Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya. selanjutnya saksi Rikardo Christianto menyerahkan surat edaran tersebut pada saksi Erick Limar selaku Direktur I Marketing PT. Yong Kharisma Utama Jaya lalu dikirim melalui via email ke saksi Miswanto Alias Iwan;----------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis hakim keterangan 2 (dua) orang saksi yang meringankan (a decharge) tersebut ternyata orang mengetahui dan mengalami sendiri peristiwa tersebut bahkan saksi Rikardo Christianto orang yang membuat dan mengetik surat edaran tersebut dan saksi Nuryana mengetahui risalah rapat Rapat Umum Pemegang Saham tangal 29 Januari 2014 tersebut, dimana kedua orang tersebut yang mengetahui dan mengalami sendiri peristiwa tersebut idealnya dijadikan saksi (a charge) oleh Jaksa Penuntut Umum dalam rangka memperkuat pembuktian dalam Tuntutannya namun justru kedua orang tersebut dijadikan saksi meringankan (a decharge) oleh Terdakwa Muh Heri Wibowo. Selain itu kalau dicermati kedudukan saksi Rikardo Christianto dan Terdakwa Muh Heri Wibowo dalam perkara aqou mempunyai kualitas dan peran yang sama incasu sama-sama terlibat dalam surat edaran tersebut, namun yang dijadikan Terdakwa justru Muh Heri Wibowo dan Erick Limar saja sedangkan Lim Tjie Liong Alias Yongki yang menandatangani surat edaran maupun Rikardo Christianto yang membuat dan mengetik surat edaran dan saksi Miswanto yang menerima surat edaran melalui akses via email dan memberitahukan pada orang lain justru tidak dijadikan Terdakwa dalam perkara aqou. Sehingga wajar apabila Penasihat hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan penyidik dalam perkara ini tidak profesional. Sehingga terkesan perkara ini disatu sisi tebang pilih namun disisi lain kurangnya petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik dalam proses ditingkat penyidikan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap alat bukti surat yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa berupa :------------------------------------------------------------------------------------
Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : LP.B/511/VI/015/JABAR, tertanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Pelapor Lim Tjie Liong Als Yongki melaporkan Nyoman Yudi Saputra tentang tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT. Yong Kharisma Utama Jaya;----------------------------------------------------------------------------
Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/1652/B/VII/2015/JABAR/RES CJR/SEK KARTENG, tertanggal 01 Juli 2015 yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Sektor Karangtengah. Pelapor Erick Limar melaporkan Cathrin Christanti tentang tindak pidana pemalsuan tandatangan;-------------------------------
Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/1703/B/VII/2015/JABAR/RES CJR/SEK KARTENG, tertanggal 07 Juli 2015 yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Sektor Karangtengah. Pelapor Erick Limar melaporkan Miswanto tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan di PT. Yong Kharisma Utama Jaya;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (SP2HP)/ Audit Investigasi Wabprof Nomor : B/1272/III/2015/Bidpropam, tertanggal 17 Maret 2015, yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat;---------------
Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/ 02/B/VIII/2014/Reskrim, tertanggal 15 Agustus 2014, yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Resor Cianjur. Merupakan surat tanda penerimaan barang berupa 1 (satu) unit canon scan lide 110 warna hitam dan 1 (satu) unit CPU merk Simcool Intel Core 15 warna hitam silver yang diserahkan Erick Limar pada anggota Polisi;------------------------------------------------
Berita Acara Penyitaan, tertanggal 15 Agustus 2014 yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Resor Cianjur berupa 1 (satu) unit canon scan lide 110 warna hitam dan 1 (satu) unit CPU merk Simcool Intel Core 15 warna hitam silver yang disita dari Erick Limar;-------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Persetujuan Penyitaan yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor : 211/Pen.Pid/2015/PN.Cjr, tertanggal 11 Mei 2015 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit canon scan lide 110 warna hitam dan 1 (satu) unit CPU merk Simcool Intel Core 15 warna hitam silver atas nama Tersangka Erick Limar;----------------------------------------------------------------------------
Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandangani Miswanto, tertanggal 15 Mei 2015. Dimana dalam surat ini Miswanto membenarkan jika dirinya yang meminta Surat Edaran Nomor 003/AFTA/IV/2014 tanggal 1 April 2014 yang ditujukan pada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya, sebagai mitra kerja sehingga tidak terjadi kesalahan dalam melakukan transaksi;-------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis hakim mencermati secara seksama terhadap alat bukti surat Penasihat Hukum Terdakwa tertanda T-1 sampai dengan T-4 ternyata alat bukti surat tersebut merupakan laporan Erick Limar dan Lim Tjie Liong Alias Yongki tentang adanya tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dalam perkara lain yang tidak ada relevansi dengan perkara ini;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat Penasihat Hukum Terdakwa tertanda T-5 sampai dengan T-6 merupakan prosedural penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam perkara ini, agar barang bukti yang telah disita Penyidik menjadi sah maka perlu dikeluarkan Surat Persetujuan Penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sebagaimana dalam alat bukti surat Terdakwa tertanda T-7;----
Menimbang, bahwa karenanya Majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan jika barang bukti dalam perkara ini tidak bernilai sama sekali karena disita tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan penyitaan yang dilakukan Penyidik memakan waktu yang cukup lama tidak segera sehingga telah melanggar hukum. Seharusnya jika Penasihat hukum Terdakwa meragukan keabsahan legalitas penyitaan barang bukti dalam perkara ini diajukan pada tahap praperadilan sebelum perkara pokok diperiksa bukan sekarang karena tidak relevan untuk dipertimbangkan. Lagi pula secara faktual terhadap seluruh barang bukti (corpus delictie) dalam perkara ini telah dikeluarkan Surat Persetujuan Penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 211/Pen.Pid/2015/PN.Cjr dan Nomor 212/Pen.Pid/2015/PN.Cjr tertanggal 11 Mei 2015. Karena barang bukti telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, maka dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap alat bukti surat Penasihat hukum Terdakwa tertanda T-8 berupa Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandangani Miswanto, tertanggal 15 Mei 2015. Dimana dalam surat ini Miswanto membenarkan jika dirinya yang meminta Surat Edaran Nomor 003/AFTA/IV/2014 tanggal 1 April 2014 yang ditujukan pada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya, sebagai mitra kerja sehingga tidak terjadi kesalahan dalam melakukan transaksi;----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat Penasihat hukum Terdakwa tertanda T-8 tersebut, setelah dikonfimasi dengan saksi Erick Limar maupun saksi Miswanto Alias Iwan ternyata terjadi perdebatan, disatu sisi saksi Erick Limar menyatakan jika surat permohonan T-8 tersebut dibuat oleh saksi Miswanto Alias Iwan sendiri dan lagi pula surat edaran tersebut dibuat dan dikirim atas permintaan saksi Miswanto Alias Iwan. Sedangkan menurut saksi Miswanto Alias Iwan jika dirinya tidak ada meminta saksi Erick Limar untuk membuat dan mengirim surat edaran melalui via email tersebut dan terhadap surat permohonan T-8 saksi Miswanto Alias Iwan membuat dalam keadaan terpaksa karena saksi Erick Limar yang menyodorkan pada saksi Miswanto Alias Iwan dan saksi Miswanto Alias Iwan tidak dapat menolak karena saksi Erick Limar merupakan Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya masih bermitra dengan saksi Miswanto;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terlepas dari perdebatan siapa yang membuat surat permohonan T-8 tersebut diatas, menurut Majelis hakim hal tersebut tidak begitu esensial dan prinsipil karena tidak berakibat mempengaruhi kejadian materiil dalam perkara aqou;-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan, maka sub unsur ke-3 Tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam perkara aqou tidak terpenuhi;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka sub unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan kembali dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Alternatif Kesatu tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun dakwaan Alternatif Kesatu tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan senantiansa mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja;---------------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;-------------------------------------------------------
Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesaikannya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan kehendaknya sendiri;-
Ad. 1. Setiap orang--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perorangan atau korporasi sebagai subyek hukum dan pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;-------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa MUH HERI WIBOWO Bin SUTRISNO (Alm) dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, serta Terdakwa membenarkan juga sesuai dengan keterangan Saksi-Saksi penyidik bahwa Terdakwalah yang dimaksud;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta selama persidangan dapat mengikutinya dengan baik;-----
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Sedangkan menurut teori ilmu hukum pidana, pengertian sub unsur dengan sengaja dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu :-------
Sengaja sebagai tujuan;---------------------------------------------------------------------
Yaitu bahwa kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku itu memang benar-benar dimaksudkan untuk menimbulkan akibat sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku bersangkutan dan memang akibat itulah yang
menjadi tujuan perbuatan pelaku;--------------------------------------------------------
Sengaja berkesadaran kepastian;---------------------------------------------------------
Yaitu apabila si pelaku berkeyakinan bahwa ia tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dengan menimbulkan akibat atau kejadian yang lain, yang sebenarnya tidak menjadi tujuannya. Akan tetapi ia mengetahui benar (secara pasti) bahwa akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya itu akan terjadi;---------------------------------------------------------------------------------
Sengaja berkesadaran kemungkinan;----------------------------------------------------
Yaitu adalah apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak secara pasti mengetahui (yakin) akan terjadinya akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya. Dengan kata lain si pelaku hanya dapat membayangkan bahwa kemungkinannya akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan sebegaimana tersebut diatas, maka dari pengertian,”willens en weten” (kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan mengetahui atau dapat mengetahui perbuatan tersebut dapat menimbulkan sebagaimana dikehendaki) jika dihubungkan dengan fakta yang terungkap didepan persidangan sedari awal saksi Erick Limar memerintahkan Terdakwa Muh Heri Wibowo untuk mengirim Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 melalui via email PT. Yong Kharisma Utama Jaya ke alamat email saksi Miswanto memang Terdakwa kehendaki karena pengiriman email di PT. Yong Kharisma Utama Jaya merupakan bagian dari pekerjaan Terdakwa selaku staf administrasi dan asisten Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga segala pekerjaan yang diberikan saksi Erick Limar Direktur I (Marketing) harus Terdakwa laksanakan dan selesaikan dengan sebaik-baiknya. Sehingga keterangan Terdakwa yang mengatakan jika Terdakwa pada saat melakukan pengiriman email tersebut tidak membaca isi Surat Edaran Nomor : 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 sangat tidak logis, karena sebelum surat edaran dikirim Terdakwa terlebih dahulu melakukan serangkaian beberapa kegiatan yakni menscanning kemudian melakukan edit dengan cara di crop agar surat edaran sesuai dengan ukuran kertas, pada saat melakukan edit tersebut Terdakwa juga sempat melihat judul surat dan surat edaran ditandangani saksi Lim Tjie Liong Alias Yongki selaku Direktur Utama PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Selanjutnya Terdakwa mengetik pengantar surat Bersama ini kami lampirkan surat pemberitahuan. Dari fakta demikian segala isi surat edaran tersebut patut Terdakwa ketahui;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa dapat membayangkan kemungkinan akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu terjadi terbukti akibat pengiriman surat edaran melalui via email selain saksi Miswanto Alias Iwan yang mengetahui isi surat edaran tentunya pasti diketahui orang lain dalam hal ini saksi Nyoman Yudi Saputra, sehingga saksi Nyoman Yudi Saputra melaporkan Terdakwa dan saksi Erick Lima ke Polisi;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian sub unsur kedua dalam dakwaan telah terpenuhi secara hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “tanpa hak” adalah merupakan bentuk lain dari melawan hukum, para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kewenangan, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak, melampaui wewenang, tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum dan lain-lain. Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak tidak jauh dari pengertian melawan hukum. Seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional terbitan Balai Pustaka tahun 2007, yang dimaksud dengan distribusi antara lain adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau kebeberapa tempat sedangkan yang dimaksud dengan transmisi adalah antara lain pengiriman (penerusan) dan sebagainya dari seseorang kepada orang lain;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan yang dimaksud dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (vide Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik);--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli dan keterangan Terdakwa sehingga diperoleh fakta yang telah dipertimbangkan secara integral dan komprensif pada sub unsur ketiga dalam Dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana tersebut diatas. Menurut Majelis hakim tindakan saksi Erick Limar menyuruh Terdakwa Muh Heri Wibowo mengirim Surat Edaran Nomor 003/AFTA/IV/2014 tanggal 1 April 2014 pada saksi Miswanto Alias Iwan melalui via email merupakan tindakan yang berhak. Disatu sisi pengiriman email dari Terdakwa Muh Heri Wibowo ke saksi Miswanto Alias Iwan menggunakan email PT. Yong Kharisma Utama Jaya dengan alamat [email protected]. Disisi lain secara substansial pembuatan dan pengiriman Surat Edaran Nomor 003/AFTA/IV/2014 tanggal 1 April 2014 melalui via email tersebut semata-mata dilakukan saksi Erick Limar dalam tugas dan tanggung jawabnya selaku Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya bertujuan dalam rangka untuk memberitahukan dan memberi penjelasan bagi seluruh konsumen atau customer industri karoseri salah satunya adalah saksi Miswanto Alias Iwan, jika terhitung sejak tanggal 1 Maret 2014 saksi Nyoman Yudi Saputra tidak lagi menempati jabatan selaku Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya namun dijabat oleh saksi Erick Limar. Apalagi sejak tanggal 1 Maret 2014 yakni sebelum surat edaran dibuat ternyata saksi Nyoman Yudi Saputra tidak lagi masuk kantor di PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga tanggung jawab Direktur I (Marketing) beralih pada saksi Erick Limar;--------------
Menimbang, bahwa selain itu serangkaian kalimat surat edaran tersebut menyatakan,” Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT. Yong Kharisma Utama Jaya terhitung sejak 01 Maret 2014 sudah tidak menempati jabatan tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya. Demikian untuk diketahui. Untuk menilai suatu surat edaran mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik harus dilihat secara kontekstual dengan peristiwa melatarbelakanginya dan tujuan surat edaran itu dibuat bukan semata-mata dari isi surat edaran yang dibuat, kalau dicermati secara seksama subtansial surat edaran baik dalam proposisi pertama maupun proposisi kedua tersebut dibuat tidak bermaksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik seseorang incasu saksi Nyoman Yudi Saputra namun semata-mata dilakukan saksi Erick Limar dalam rangka untuk memperoleh kepercayaan customer tentang eksistensi saksi Erick Limar selaku Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) karena selama ini seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya hanya melakukan transaksi jual beli industri karoseri hanya pada saksi Nyoman Yudi Saputra dan selain itu saksi Nyoman Yudi Saputra membuat perusahaan yang serupa dengan PT. Yong Kharisma Utama Jaya dibidang industri karoseri yakni PT. Sarana Bina Tria di Cimenteng. Sehingga untuk mengurangi kesalahan dalam transaksi jual beli dan untuk mencegah timbulnya resiko yang nantinya akan merugikan pihak perusahaan dibidang industri karoseri sekaligus dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal dan optimal pada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka sangatlah wajar apabila didalam Surat Edaran tersebut ada kalimat jika,”Apabila setelah tanggal tersebut di atas saudara Nyoman Yudi Saputra melakukan transaksi kepada customer-customer dengan mengatasnamakan PT. Yong Kharisma Utama Jaya maka transaksi tersebut tidak diakui dan di luar tanggung jawab PT. Yong Kharisma Utama Jaya”;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu pengiriman email di PT. Yong Kharisma Utama Jaya merupakan bagian dari pekerjaan Terdakwa Muh Heri Wibowo selaku staf administrasi dan asisten Direktur I (Marketing) PT. Yong Kharisma Utama Jaya sehingga segala pekerjaan yang diberikan saksi Erick Limar Direktur I (Marketing) harus Terdakwa Muh Heri Wibowo laksanakan dan selesaikan dengan sebaik-baiknya dan Terdakwa Muh Heri Wibowo tidak dapat menolaknya;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas untuk terpenuhi dalam sub unsur ini dimana konten yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik harus dapat diakses oleh khalayak umum secara terbuka seperti media milis atau website;----------------
Menimbang, bahwa secara faktual dalam perkara aqou meskipun isi surat edaran ditujukan kepada seluruh customer PT. Yong Kharisma Utama Jaya namun pengiriman surat edaran yang dilakukan Terdakwa Muh Heri Wibowo hanya ditujukan kepada kalangan terbatas hanya pada akun email Miswanto Alias Iwan saja bukan untuk khalayak ramai hal ini dibuktikan email tidak menyebarkan kesejumlah website atau milis melainkan kepada akun tertentu incasu alamat email milik Miswanto ([email protected] dan [email protected]) yang hanya dapat dibuka menggunakan user name dan password tertentu yang dimiliki oleh pemilik akun yakni Miswanto Alias Iwan. Dimana email merupakan media komunikasi yang bersifat pribadi, tertutup dan rahasia dimana tidak setiap orang dapat mengakses atau membuka, membaca segala informasi yang terdapat dalam alamat email yang dimiliki seseorang, hal ini dibuktikan dengan keharusan adanya kata kunci (password) yang harus dimiliki oleh seseorang yang memiliki alamat email tersebut. User name dan password setiap orang tidak sama sehingga tidak tidak dapat diketahui oleh khalayak ramai dan untuk dapat melakukan akses kombinasi antara user name dan password tersebut haruslah sinkron. Lain halnya jika yang dimaksudkan adalah milis dimana antara orang yang menjadi anggota dan khalayak umum dapat melakukan akses untuk melihat diskusi didalamnya. Sehingga unsur tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak terpenuhi dalam perkara aqou;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka sub unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan
kembali dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Alternatif Kedua tersebut;------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Alternatif Pertama dan dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi maka Majelis hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan adagium, ”lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah dan sesuai adagium, “geen straf zonder schuld” artinya tiada hukuman tanpa kesalahan serta adagium,” in dubio pro reo” artinya jika ragu atau tidak yakin akan kesalahan Terdakwa, maka lebih baik Terdakwa dibebaskan dari segala kesalahannya;------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:-------
1(satu) unit Hand Phone merk Samsung model Tab III warna Hitam ;------------------
1(satu) unit mesin Sean merk Canon Lide 110 warna Hitam ;------------------------------
1(satu) CPU merk Simcool Intel Core 15 warna Hitam Silver ;-----------------------------
Berdasarkan ketentuan Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu maupun Kedua Jaksa Penuntut Umum, maka Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan tersebut (vide pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan membebankan biaya perkara kepada negara (vide pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bebas (vrijspraak), maka Majelis Hakim memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya (vide pasal 97 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana);-----------
Mengingat, ketentuan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 97 ayat (1) dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUH HERI WIBOWO Bin SUTRISNO (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dan Kedua Jaksa Penuntut Umum;-------------------
Membebaskan Terdakwa MUH HERI WIBOWO Bin SUTRISNO (Alm) oleh karena itu dari segala Dakwaan Alternatif Kesatu dan Kedua Jaksa Penuntut Umum;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
1(satu) unit Hand Phone merk Samsung model Tab III warna Hitam ;------------------
Dikembalikan kepada saksi Miswanto;--------------------------------------------------------
1(satu) unit mesin Scan merk Canon Lide 110 warna Hitam ;------------------------------
1(satu) unit CPU merk Simcool Intel Core 15 warna Hitam Silver ;----------------------
Dikembalikan kepada PT. YONG KHARISMA UTAMA JAYA;--------------------------
Membebankan biaya perkara kepada negara;--------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari KAMIS, tanggal 03 DESEMBER 2015 oleh kami, LENNY WATI MULASIMADHI, S.H. MH, sebagai Ketua Majelis Hakim, NURSARI BAKTIANA,S.H., MH, dan ARIZAL ANWAR, S.H.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 07 DESEMBER 2015, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut di atas serta dibantu oleh HARIF JAUHARI, S.H.,MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh EKI MORALITA PRIHANTINI S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cianjur serta di hadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;-----------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
NURSARI BAKTIANA, S.H.,MH., LENNY WATI MULASIMADHI, S.H.MH.,
Ttd
ARIZAL ANWAR, S.H.,MH.,
Panitera Pengganti
Ttd
HARIF JAUHARI, S.H.,MH.,