301/PID.B//2013/PN-PMS
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 301/PID.B//2013/PN-PMS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HALOMOAN PASARIBU
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HALOMOAN PASARIBU, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer; 2. Membebaskan terdakwa tersebut diatas dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan terdakwa HALOMOAN PASARIBU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga", 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa HALOMOAN PASARIBU, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pada yang telah dijatuhkan; 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
No. 301/PID/B//2013/PN.PMS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa pada tingkat peradilan pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HALOMOAN PASARIBU
Tempat Lahir : Siborong-borong
Umur/ Tanggal lahir : 40 Tahun / 25 Desember 1972.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Banua Luhu Siborong-borong Kec.Pangaran Kab.Tapanuli Utara.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Berdagang
Pendidikan : SMA (tamat)
Tentang penahanan;
-. Penyidik sejak tanggal 6 Juni 2014 s/d tanggal 4 Agustus 2014 di Rutan;
- Kejaksaan Negeri Pemetang Siantar tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak tanggal 31 Juli 2014 s/d 15 tanggal Agustus 2014;
-. Hakim Majelis Pengadilan Negeri Pematang Siantar sejak tanggal 16 Agustus 2013 sampai dengan sekarang dengan tahanan rumah;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar Requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HALOMOAN PASARIBU tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Membebaskan terdakwa HALOMOAN PASARIBU dari dakwaan Kesatu Primair Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Menyatakan terdakwa HALOMOAN PASARIBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HALOMOAN PASARIBU dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya agar Majelis yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, karena terdakwa masih mencintai isterinya dan sangat menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya,begitu pula dengan terdakwa mengatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Primair :
Bahwa ia terdakwa HALOMOAN PASARIBU, pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 sekira 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2011, bertempat di rumah Jl.Tangki Lorong 20 Kel.Naga Pita Kec.Siantar Martoba Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi korban ROSMAWATI Br. SIHOMBING (istri terdakwa), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban bersama dengan anaknya sedang menonton televisi lalu terdakwa datang kerumah dengan menggedor/mengetuk pintu rumah saksi korban dengan sekuat tenaga sambil memanggil anak saksi korban Irfan kemudian mendengar hal tersebut anak saksi korban membuka pintu bagian depan rumah saksi korban lalu terdakwa masuk kedalam rumah sambil marah-marah dengan mengatakan kepada saksi korban “mana surat rumah ini, mana surat tanah” kemudian saksi korban menjawab “ini bukan hak mu dan bukan hak ku tapi hak anak-anak kita”, kemudian mendengar hal tersebut terdakwa semakin marah selanjutnya saksi korban semakin takut dan hendak keluar dari rumah bersama dengan anak-anak namun terdakwa menghalangi saksi korban kemudian dengan sengaja terdakwa sekuat tenaga menggunakan tangan sebelah kanannya meninju bagian wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai hidung saksi korban serta mengeluarkan darah lalu terdakwa melarikan diri. Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No.562 / VI / UPM / VER / II / 2011 tanggal 16 Februari 2011 yang ditanda tangani oleh Dr. SAIDEN SARAGIH, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Hasil pemeriksaan menunjukkan:
Bengkak pada hidung
2 Cm x 2 Cm disertai luka robek
1 Cm x 0,5 Cm.
KESIMPULAN :
Perubahan-perubahan pada tubuh korban disebabkan karena adanya ruda paksa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa HALOMOAN PASARIBU, pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 sekira 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2011, bertempat di rumah Jl.Tangki Lorong 20 Kel.Naga Pita Kec.Siantar Martoba Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi korban ELISABETH RISMAWATI GULTOM (istri terdakwa), yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban bersama dengan anaknya sedang menonton televisi lalu terdakwa datang kerumah dengan menggedor/mengetuk pintu rumah saksi korban dengan sekuat tenaga sambil memanggil anak saksi korban Irfan kemudian mendengar hal tersebut anak saksi korban membuka pintu bagian depan rumah saksi korban lalu terdakwa masuk kedalam rumah sambil marah-marah dengan mengatakan kepada saksi korban “mana surat rumah ini, mana surat tanah” kemudian saksi korban menjawab “ini bukan hak mu dan bukan hak ku tapi hak anak-anak kita”, kemudian mendengar hal tersebut terdakwa semakin marah selanjutnya saksi korban semakin takut dan hendak keluar dari rumah bersama dengan anak-anak namun terdakwa menghalangi saksi korban kemudian dengan sengaja terdakwa sekuat tenaga menggunakan tangan sebelah kanannya meninju bagian wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai hidung saksi korban serta mengeluarkan darah lalu terdakwa melarikan diri. Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No.562 / VI / UPM / VER / II / 2011 tanggal 16 Februari 2011 yang ditanda tangani oleh Dr. SAIDEN SARAGIH, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Hasil pemeriksaan menunjukkan:
Bengkak pada hidung
2 Cm x 2 Cm disertai luka robek
1 Cm x 0,5 Cm.
KESIMPULAN :
Perubahan-perubahan pada tubuh korban disebabkan karena adanya ruda paksa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Atau :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa HALOMOAN PASARIBU, pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 sekira 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2011, bertempat di rumah Jl.Tangki Lorong 20 Kel.Naga Pita Kec.Siantar Martoba Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ELISABETH RISMAWATI GULTOM, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban bersama dengan anaknya sedang menonton televisi lalu terdakwa datang kerumah dengan menggedor/mengetuk pintu rumah saksi korban dengan sekuat tenaga sambil memanggil anak saksi korban Irfan kemudian mendengar hal tersebut anak saksi korban membuka pintu bagian depan rumah saksi korban lalu terdakwa masuk kedalam rumah sambil marah-marah dengan mengatakan kepada saksi korban “mana surat rumah ini, mana surat tanah” kemudian saksi korban menjawab “ini bukan hak mu dan bukan hak ku tapi hak anak-anak kita”, kemudian mendengar hal tersebut terdakwa semakin marah selanjutnya saksi korban semakin takut dan hendak keluar dari rumah bersama dengan anak-anak namun terdakwa menghalangi saksi korban kemudian dengan sengaja terdakwa sekuat tenaga menggunakan tangan sebelah kanannya meninju bagian wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai hidung saksi korban serta mengeluarkan darah lalu terdakwa melarikan diri. Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No.562 / VI / UPM / VER / II / 2011 tanggal 16 Februari 2011 yang ditanda tangani oleh Dr. SAIDEN SARAGIH, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Hasil pemeriksaan menunjukkan:
Bengkak pada hidung
2 Cm x 2 Cm disertai luka robek
1 Cm x 0,5 Cm.
KESIMPULAN :
Perubahan-perubahan pada tubuh korban disebabkan karena adanya ruda paksa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan para saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi ROSMAWATI Br. SIHOMBING.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 sekira pukul 20.00 Wib, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi selaku istri;
Bahwa awalnya ketika saksi korban bersama dengan anaknya sedang menonton TV lalu terdakwa datang kerumah dengan menggedor/mengetuk pintu sekuat tenaga sambil memanggil Irfan, lalu Irfan membuka pintu terdakwa masuk sambil marah-marah dengan mengatakan kepada saksi korban “mana surat rumah ini, mana surat tanah” kemudian saksi korban menjawab “ini bukan hak mu dan bukan hak ku tapi hak anak-anak kita” lalu mendengar hal tersebut terdakwa semakin marah.
Bahwa saksi korban semakin takut dan hendak keluar dari rumah bersama dengan anak-anak namun terdakwa menghalangi saksi korban dan langsung meninju wajah saksi sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai hidung dan mengeluarkan darah lalu terdakwa melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami bengkak pada hidung disertai luka robek dan berobat ke Rumah Sakit Umum Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar serta tidak terhalang melakukan pekerjaannya sehari-hari.
2. Saksi IRFANRI WANDA STENLI PASARIBU.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 sekira pukul 20.00 Wib, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap isterinya.
Bahwa awalnya ketika saksi bersama dengan ibunya sedang menonton TV lalu terdakwa menggedor/mengetuk pintu sekuat tenaga sambil memanggil saksi, lalu saksi membuka pintu kemudian terdakwa masuk dan marah-marah dengan mengatakan kepada ibu saksi “mana surat rumah ini, mana surat tanah” kemudian ibu menjawab “ini bukan hak mu dan bukan hak ku tapi hak anak-anak kita” lalu mendengar hal tersebut terdakwa semakin marah.
Bahwa selanjutnya ibu takut dan hendak keluar dari rumah bersama saksi namun terdakwa menghalangi ibu saksi dan terdakwa langsung meninju wajah ibu saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai hidungnya dan mengeluarkan darah lalu terdakwa melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ibu saksi korban mengalami bengkak pada hidung disertai luka robek dan berobat ke Rumah Sakit Umum Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar serta tidak terhalang melakukan pekerjaannya sehari-hari.
3. Saksi JOHANNES PASARIBU.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 sekira pukul 20.00 Wib, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap isterinya.
Bahwa menurut cerita saksi korban awalnya ketika saksi korban bersama dengan anaknya sedang menonton TV lalu terdakwa datang kerumah dengan menggedor/mengetuk pintu sekuat tenaga sambil memanggil Irfan, lalu Irfan membuka pintu lalu terdakwa masuk kedalam sambil marah-marah dengan mengatakan kepada saksi korban “mana surat rumah ini, mana surat tanah” kemudian saksi korban menjawab “ini bukan hak mu dan bukan hak ku tapi hak anak-anak kita” lalu mendengar hal tersebut terdakwa semakin marah.
Bahwa selanjutnya saksi korban semakin takut dan hendak keluar dari rumah bersama dengan anak-anak namu terdakwa menghalangi saksi korban lalu terdakwa meninju bagian wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai hidung saksi korban serta mengeluarkan darah lalu terdakwa melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami bengkak pada hidung disertai luka robek dan berobat ke Rumah Sakit Umum Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar serta tidak terhalang melakukan pekerjaannya sehari-hari.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa mengatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Bahwa awalnya terdakwa meminta surat tanah kepada saksi korban yang merupakan isterinya, dengan maksud agar tanah dijual saja untuk membayar utang kredit mobil yang terdakwa ambil dengan isteri dahulu, namun saksi korban tidak mau memberi bahkan sebaliknya dia memaki-maki terdawa sehingga terdakwa menjadi sangat kesal melihatnya;
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan kekerasan tersebut dengan cara terdakwa meninju hidung saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sehingga bagian hidung saksi korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah dan ketika itu saksi korban sempat pingsan dan tergeletak dilantai.
Bahwa setelah meninju korban terdakwa langsung pergi ke Siborong-borong dan menetap disana yang akhirnya ditangkap Polisi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum atas nama Rosmawati boru Sihombing;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut Umum dengan dakwaan Subsideritas yaitu Primer melanggar pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2003, Subsider melanggar Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2003, Tentang Kekerasan dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer melanggara Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2003 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Mengakibatkan luka berat.
Ad.1.UNSUR SETIAP ORANG.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban, yang disangka atau diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan yang mampu dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam perkara ini yang disangka atau diduga sebagai pelaku adalah terdakwa HALOMOAN PASARIBU, yang identitas lengkapnya telah ditanyakan oleh Majelis Hakim dan ternyata sama dengan identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan oleh karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. UNSUR MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
Menimbang, bahwa kekerasan fisik yang dimaksud dalam unsur ini adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat dan yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga antara lain meliputi suami, istri dan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2012 sekira pukul 20.00 WIB terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban yang merupakan isterinya sendiri;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa meminta surat tanah kepada saksi korban yang merupakan isterinya, dengan maksud agar tanah dijual saja untuk membayar utang kredit mobil yang terdakwa ambil dengan isteri dahulu, namun saksi korban tidak mau memberi bahkan sebaliknya dia memaki-maki terdawa sehingga terdakwa menjadi sangat kesal melihatnya;
Menimbang, bahwa adapun cara terdakwa melakukan kekerasan tersebut dengan cara terdakwa meninju hidung saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sehingga bagian hidung saksi korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah dan ketika itu saksi korban sempat pingsan dan tergeletak dilantai.
Menimbang, bahwa akibat pukulan terdakwa saksi korban merasakan sakit dan mengalami saksi dan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No.562 / VI / UPM / VER / II / 2011 tanggal 16 Februari 2011 yang ditanda tangani oleh Dr. SAIDEN SARAGIH, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Hasil pemeriksaan menunjukkan:
Bengkak pada hidung
2 Cm x 2 Cm disertai luka robek
1 Cm x 0,5 Cm.
KESIMPULAN :
Perubahan-perubahan pada tubuh korban disebabkan karena adanya ruda paksa.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka unsur kedua unsure yaitu melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi pula;
Ad.3. Unsur mengakibatkan luka berat.
Menimbang, bahwa pengertian luka berat menurut KUHP dalam pasal 90 adalah penyakit atau luka yang tak diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu pancaindera, kudung, lumpuh, berubah pikiran lebih dari empat minggu lamanya, menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang berasal dari keterangan para saksi akibat perbuatan terdakwa kepada saksi korban yang merupakan isterinya tidak di opname dan tidak mengganggu aktifitas saksi korban sehari-hari;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ketiga tidak terpenuhi, maka unsur seterusanya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan dakwaan subsider yaitu terdakwa melanggar pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004, yang unsur-unsurnya sebagai berikut
1.. Setiap orang.
2.. Melakukan kekejaman, kekerasan terhadap anak.
Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Ad.1.. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur ini telah di pertimbangkan dalam dakwaan primer, maka pertimbangan tersebut diambil alih dan oleh karenanya unsur inipun telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa unsur ini telah di pertimbangkan dalam dakwaan primer, maka pertimbangan tersebut diambil alih dan oleh karenanya unsur inipun telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan;
Menimbang, bahwa akibat pukulan terdakwa saksi korban merasakan sakit dan mengalami saksi dan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No.562 / VI / UPM / VER / II / 2011 tanggal 16 Februari 2011 yang ditanda tangani oleh Dr. SAIDEN SARAGIH, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Hasil pemeriksaan menunjukkan:
Bengkak pada hidung
2 Cm x 2 Cm disertai luka robek
1 Cm x 0,5 Cm.
KESIMPULAN :
Perubahan-perubahan pada tubuh korban disebabkan karena adanya ruda paksa.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa benar saksi korban telah dipukul hidungnya oleh terdakwa, namun saksi korban tidak sempat di opname adan tidak pula berhalangan untuk bekerja, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari dakwaan Subsider Penuntut Umum, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan telah terbukti maka terdakwa akan dijatuhi pidana yang dirasa pantas dan adil sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung tidak ada ditemukan hal-hal yang dapat memaafkan dan membenarkan perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatnnya;
Menimbang, bahwa selama persidangan ini berlangsung terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai kepala rumah tangga seyogianya melindungi korban sebagai isterinya namun yang dilakukannya justru sebaliknya menyakitinya;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya.
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan masih mencintai saksi korban.
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Antara terdakwa dengan saksi korban telah berdamai dan telah saling memaafkan;
Memperhatikan pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004, serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HALOMOAN PASARIBU, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer;
Membebaskan terdakwa tersebut diatas dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan terdakwa HALOMOAN PASARIBU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga",
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa HALOMOAN PASARIBU, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pada yang telah dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 1 April 2014, oleh kami, ULINA MARBUN, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, MARIA SM. SITINJAK, SH dan HERA POLOSIA DESTINY, SH, masing-masing sebagai Hakim-Hakim anggota putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SINTA R. RITONGA, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dengan dihadiri oleh SAMUEL SINAGA, SH, Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
MARIA S.M. SITINJAK, SH ULINA MARBUN, SH.MH
HERA POLOSIA DESTINY, SH
PANITERA PENGGANTI,
SINTA R. RITONGA, SH