752 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 752 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Mesjid No. 142, Dusun V
DINA ASTUTI vs PT. PANCA BUANA PLASINDO
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DINA ASTUTI, tersebut ;
P U T U S A N
No. 752 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DINA ASTUTI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Binjai KM 10,5, Gg Mesjid No 116 Kampung Manggis, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja;
m e l a w a n:
PT. PANCA BUANA PLASINDO, berkedudukan di Jalan Mesjid No. 142 Desa Paya Geli, Medan Binjai Km. 10,5;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pekerja telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusaha di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil:
-- Bahwa Penggugat telah bekerja lebih kurang 6 Tahun;
-- Bahwa pada tanggal 2, 3 dan 4 Januari 2012, Penggugat dalam keadaan sakit tidak dapat bekerja dan ada bukti surat dokter dari Jamsostek;
-- Penggugat telah bekerja lebih kurang 6 tahun;
-- Bahwa pada tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2012 Penggugat dalam keadaan sakit tidak dapat bekerja dan ada bukti surat dokter dari Jamsostek;
-- Bahwa pada tanggal 5 Januari 2012 Penggugat off tidak masuk kerja;
-- Bahwa pada tanggal 6 Januari 2012 Penggugat datang bekerja seperti biasa, namun Penggugat ditolak masuk oleh Satpam atas suruhan Tergugat;
-- Bahwa pada tanggal 7 Januari 2012 Penggugat datang menjumpai Tergugat untuk menanyakan status Penggugat. Dimana pada waktu itu Tergugat mengatakan pada Penggugat, istirahat dulu pada bulan Februari 2012 kita jumpa lagi;
-- Bahwa dengan adanya pernyataan Tergugat demikian, maka Penggugat tidak masuk kerja lagi;
-- Bahwa pada tanggal 11 Januari 2012 Penggugat menerima panggilan untuk hadir pada tanggal 12 Januari 2012;
-- Bahwa pada tanggal 12 Januari 2012 Penggugat datang menjumpai Tergugat, tapi Tergugat menyuruh Penggugat untuk mengudurkan diri. Penggugat tidak bersedia mengundurkan diri;
-- Bahwa pada tanggal 13 Januari 2012 Penggugat mengajukan pengaduan pada Disnaker Deli Serdang;
-- Bahwa pada sidang mediasi pertama tanggal 02 Februari 2012 Perusahaan tidak hadir;
-- Bahwa pada sidang mediasi kedua tanggal 09 Februari 2012 telah ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat;
-- Bahwa Penggugat dipekerjakan kembali namun masalah upah belum ada kesepakatan dengan ketentuan akan dijawab pada mediasi ketiga, oleh karena itu mediator menyatakan mediasi ditunda sampai tanggal
16 Februari 2012;
-- Namun sebelum tercapai mediasi pada tanggal 16 Februari 2012 Tergugat telah melayangkan surat panggilan I, II, dan III pada tanggal 10,11, dan
12 Februari 2012 dan pada tanggal 15 Februari 2012 Tergugat mengeluarkan surat keputusan dikualifikasi mengundurkan diri;
-- Bahwa Penggugat merasa keputusan yang dikeluarkan Tergugat tidak benar, karena sidang mediasi belum dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2012;
-- Bahwa terbukti dalam rangkaian perkara tersebut Tergugat ingin menghindari hak-hak Penggugat;
-- Bahwa untuk itu Penggugat mohon pada mediator untuk mengeluarkan surat anjuran sesuai dengan keterangan Penggugat;
-- Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2012 Disnaker Deli Serdang mengirim surat anjuran kepada Penggugat dan Tergugat perihal anjuran yang kesimpulannya mengajukan kepada Tergugat untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan anjuran;
-- Bahwa atas anjuran Disnaker Deli Serdang tersebut selanjutnya Penggugat dan Tergugat Harus member jawaban paling lama 10 (sepuluh) hari namun hingga sampai saat ini jawaban Tergugat tidak ada;
-- Bahwa dari rangkaian perbuatan Tergugat diatas terbukti secara jelas menunjukkan tindakan / perbuatan mana jelas-jelas melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
-- Bahwa Tergugat dalam kedudukannya sebagai pimpinan / atasan / majikan bagi Penggugat secara hukum bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang terjadi pada bawahannya;
-- Bahwa atas kerugian yang diderita Penggugat maka berdasarkan hukum Penggugat berhak menuntut Tergugat untuk mermbayar kerugian yang dialami Penggugat antara lain:
1. Uang pesangon 2 x 6 x Rp 1.395.000,00 = Rp.16.740.000,00 (enam belas juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah);
2. Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp1.395.000,00 = Rp 2.790.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
3. Uang penggantian hak (Perumahan dan Perobatan) 15% x
Rp 19.530.000,00 = Rp 2.929.500,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah);
4. Gaji yang belum dibayar Januari s/d Maret 2012, 3 x Rp 1.395.000,00 = Rp 4.185.000,00 (empat juta seratus delapan puluh lima ribu Rupiah);
5. Membayar ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah);
6. Membayar upah sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta Rupiah) sejak mulai terdaftarnya gugatan di Pengadilan hingga tercapainya keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
-- Bahwa usaha Penggugat untuk menyelesaikan masalah ini dengan Tergugat secara negosiasi / perdamaian / musyawarah tidak tercapai maka tidak ada jalan lain bagi Penggugat kecuali mengajukan kasus ini ke Pengadilan guna mendapatkan penyelesaian;
-- Bahwa mengingat gugatan yang diajukan Penggugat didukung dengan bukti autentik/sah dan kebenarannya tidak dapat disangkal lagi oleh siapapun juga termasuk Penggugat, maka keputusan dalam perkara ini mohon dilaksanakan terlebih dahulu meskipun dilakukan verzet banding, kasasi, maupun peninjauan kembali oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat/Pekerja mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi:
1. Menerima permohonan provisi yang dilakukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus dalam tempo 7 (tujuh) hari saat keputusan ini dibacakan berupa:
-- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon 2 x 6 x Rp1.395.000,00 = Rp 16.740.000,00 (enam belas juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah);
-- Menghukum Tergugat membayar uang penghargaan masa kerja 2 x
Rp 1.395.000,00 = Rp 2.790.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
-- Menghukum Tergugat membayar uang penggantian hak (perumahan dan Perobatan) 15% x Rp 19.530.000,00 = Rp 2.929.500,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah);
-- Menghukum Tergugat membayar gaji yang belum dibayar Januari s/d Maret 2012, 3 x Rp 1.395.000,00 = Rp 4.185.000,00 (empat juta seratus delapan puluh lima ribu Rupiah);
-- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
-- Menghukum Tergugat membayar upah sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta Rupiah) sejak mulai terdaftarnya gugatan di Pengadilan hingga tercapainya keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
-- Dengan total keseluruhan Rp 47.584.500,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus Rupiah);
4. Menyerahkan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding, ataupun kasasi;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara;
Subsidair:
-- Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat/Pengusaha mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa dalam posita surat gugatan, Penggugat mengajukan gugatan kepada PT. Panca Buana Plasindo, sebuah Badan Hukum sebagai Tergugat, selanjutnya Penggugat menjelaskan diantaranya sebagai berikut:
-- Pada tanggal 6 Januari 2012 Penggugat datang bekerja seperti biasa namun Penggugat di tolak masuk oleh Satpam atas suruhan Penggugat;
-- Pada tanggal 7 Januari 2012 Penggugat datang menjumpai Tergugat untuk menanyakan status Penggugat, dimana pada waktu itu Tergugat mengatakan kepada Penggugat, istirahat dulu, pada bulan Februari 2012 kita jumpa lagi, dan atas pernyataan Tergugat maka Penggugat tidak masuk kerja, dan seterusnya;
Bahwa Tergugat sebagai badan hukum, sangatlah tidak mungkin untuk secara langsung berhadapan dan melakukan sesuatu terhadap Penggugat tanpa di wakili oleh seseorang dalam mengurusi atau menangani permasalahan dengan pihak Penggugat, tetapi Penggugat tidak menyatakan dengan tegas dan jelas siapa yang mewakili Tergugat. Dengan demikian gugatan Penggugat adalah tidak jelas atau kabur;
2. Bahwa dalam posita gugatan, Penggugat tidak menyinggung bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Penggugat, dan justru Penggugat mengakui bahwa Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri oleh Tergugat berdasarkan surat keputusan dikualifikasikan mengundurkan diri tertanggal 15 Februari 2012, namun dalam petitumnya, Penggugat menuntut sejumlah uang layaknya seorang pekerjaan yang di PHK secara sepihak oleh pengusaha tanpa suatu kesalahan, sehingga pengusaha wajib membayar hak-hak pekerja tersebut sebagaimana yang dituntut oleh Penggugat. Dengan demikian antara posita dan petitum pada surat gugatan Penggugat tidak saling berhubungan atau tidak memiliki dasar atau alasan hukum yang jelas dan kuat untuk menuntut ganti rugi kepada Tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lain-lain, kecuali hak-hak yang diatur dalam Pasal 168 (3) UU No.13 Tahun 2003;
3. Bahwa dalam gugatan, Penggugat pun tidak menyinggung bahkan menguraikan secara jelas sejak kapan hubungan kerja dengan Tergugat dimulai, berapa besar upah yang diterima oleh Tergugat dan lain-lain yang akan menjadi dasar perhitungan kompensasi hak-hak sebagai seorang pekerja kalau terjadi PHK. Selanjutnya dengan dasar yang tidak jelas tersebut, Penggugat melakukan tuntutan ganti rugi kepada Tergugat dengan perhitungan-perhitungan sebagaimana diuraikan dalam gugatannya;
4. Bahwa dari uraian di atas, maka sangat jelas bahwa gugatan Penggugat tidak memiliki alasan atau dasar hukum yang kuat dan tidak jelas, kabur (obscuur libel), sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusannya
No. 24/G/2012/PHI.Mdn., tanggal 20 Juni 2012, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
-- Menolak tuntutan Provisi Penggugat tersebut;
Dalam Eksepsi:
-- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Penggugat dikwalifikasikan mengundurkan diri sesuai dengan Surat Keputusan No. 26/HRD-PBP/II/2012 tanggal 15 Februari 2012;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa Uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 2.929.500,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini dijatuhkan dengan hadirnya Penggugat/Pekerja pada tanggal 20 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pekerja, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 4 Juli 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi
No. 53/Kas/2012/PHI.Mdn., jo. No. 24/G/2012/PHI.Mdn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Juli 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pengusaha yang pada tanggal
31 Agustus 2012, telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pekerja, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 12 September 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pekerja dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
1. Bahwa Pemohon Kasasi tetap mempertahankan pada dalil-dalil yang telah dikemukakan pada persidangan tingkat pertama dan hal-hal yang belum lengkap mohon dilengkapi dalam memori kasasi ini;
2. Bahwa izinkan kami menerangkan kepada Majelis Hakim Agung dimana Majelis Hakim Judex Facti telah salah menyebutkan putusan dikarenakan tidak mempertimbangkan terhadap apa yang menjadi gugatan Pemohon Kasasi pada persidangan tingkat pertama, serta keliru dalam memberikan pertimbangan hukum dan atau menerapkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dalam menjatuhkan putusan perkara No. 24/G/2012/PHI.Mdn., tanggal 20 Juni 2012, sehingga mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum;
3. Bahwa kemudian Pemohon Kassi dengan tegas menolak pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sebagaimana tertuang dalam amar putusan No. 24/G/2012/ PHI.Mdn., tanggal 20 Juni 2012, yang mengkwalifikasikan Pemohon Kasasi adalah mengundurkan diri, dimana Pemohon Kasasi dalam gugatan di persidangan tingkat pertama telah menjelaskan bahwa pada tanggal:
-- 2-4 Januari 2012, Pemohon Kasasi dalam keadaan sakit dan tidak dapat hadir untuk bekerja dibuktikan dengan surat sakit dari dokter Jamsostek;
-- 5 Januari 2012, Pemohon Kasasi off/libur;
-- 6 Januari 2012, Pemohon Kasasi masuk kerja seperti biasanya namun Termohon Kasasi menolak masuk melalui Satpam, atas sikap dan perlakuan yang tidak wajar dari Termohon Kasasi tersebut sewajar dan sepatutnya jika Pemohon Kasasi menanyakan perihal statusnya sebagai karyawan pada Termohon Kasasi yang dipertanyakan pada tanggal
7 Januari 2012;
4. Bahwa perlakuan dan sikap yang tidak wajar tersebut ditambah lagi dengan pernyataan dari Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi disuruh “istirahat dulu dan pada Februari 2012 datang kembali” dengan itikad baik Pemohon Kasasi datang tanggal 12 Januari 2012 yang telah dijadwalkan;
5. Bahwa ternyata Pemohon Kasasi setelah datang kembali malah disuruh untuk mengundurkan diri juga pada saat itu dan tentunya Pemohon Kasasi tidak bersedia untuk mengundurkan diri karena tanpa kesalahan yang jelas;
6. Bahwa pada dasarnya tentang PHK yang dikwalifikasikan mengundurkan diri yang diatur dalam Pasal 168 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa:
“Pekerja/Buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dapat diputus hubungan kerjanya karena dikwalifikasikan mengundurkan diri;
7. Bahwa atas dasar Pasal 168 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, Pemohon Kasasi tidak dapat dikwalifikasikan mengundurkan diri dan Pemohon Kasasi menolak dengan tegas atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sebagaimana tertuang dalam amar putusan
No. 24/G/2012/PHI.Mdn., tanggal 20 Juni 2012, karena ada bukti tertulis yakni surat dokter dari Jamsostek;
8. Bahwa atas panggilan I dari Termohon kasasi kepada Pemohon Kasasi adalah tindakan yang semata-mata beritikad tidak baik, hanya untuk menyuruh Pemohon Kasasi membuat surat pengunduran diri, padahal patut diketahui oleh Majelis Hakim Agung bahwa Pemohon Kasasi sangat menyukai pekerjaannya dan tanggung jawab atas pekerjaan yang diberikan kepadanya;
9. Bahwa atas dasar indikasi tersebut di atas maka Termohon Kasasi telah mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa ada kesalahan yang jelas dan fatal, dengan hal tersebut maka Pemohon Kasasi berhak atas hak-hak Pekerja sessuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yakni Pasal 156 (2), (3), (4) dengan perincian sebagai berikut:
-- Pesangon: 2 x 6 x Rp 1.395.000,00 = Rp 16.740.000,00
-- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp 1.395.000,00 =Rp 2.790.000,00
-- Penggantian Hak: 15% x Rp 19.530.000,00 = Rp 2.929.500,00
-- Sisa Upah: 6 x Rp 1.395.000,00 = Rp 8.370.000,00
-- Uang Proses: 6 x Rp 1.395.000,00 = Rp 8.370.000,00
Total = Rp 39.199.500,00
10. Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas atas pertimbangan Majelis Hakim Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sebagaimana tertuang dalam amar putusan No. 24/G/2012/PHI.Mdn., tanggal 20 Juni 2012, dimana atas kewajiban Termohon Kasasi yang hanya membayar sebatas Uang Penggantian Hak Pengobatan dan Perumahan kepada Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan-alasan ke 1 sampai dengan ke 10:
Bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Judex facti tidak mempertimbangkan dalil gugatan Penggugat yang diakui oleh Tergugat mengenai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat setelah dilakukan mediasi, kesepakatan tersebut pada pokoknya:
-- Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa Penggugat dipekerjakan kembali;
-- Dibayar/tidak upah Penggugat selama tidak masuk kerja akan dijawab Tergugat paling lama 1 (satu) minggu;
2. Bahwa seharusnya panggilan I dan II Tergugat kepada Penggugat tidak berakibat Penggugat dianggap mengundurkan diri, karena ternyata tidak ada bukti Tergugat menjawab mengenai bayaran terhadap Penggugat selama tidak masuk kerja, lagi pula Surat Penggilan I dan II, sesuai bukti T-9, T-10, T-11 = P-2, P-3, P-4, dilakukan pada saat perselisihan diselesaikan mediator (vide T-8), oleh karenanya ketentuan Pasal 168 Undang-Undang No. 3 Tahun 2003, tidak dapat diterapkan;
3. Bahwa terhadap peristiwa hukum di atas, patut dan adil hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat diputus dengan kompensasi 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dengan tanpa upah proses, sehingga hak-hak yang diperoleh Penggugat sebagai berikut:
-- Uang Pesangon: 1 x 6 Rp 1.395.000,00 = Rp 8.370.000,00
-- Uang Penghargaan masa Kerja: 2 x Rp 1.395.000,00 = Rp 2.790.000,00
-- Uang Penggantian Hak= 15% x Rp 11.160.000,00 = Rp 1.674.000,00
Jumlah = Rp 12.834.000,00
(dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu Rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DINA ASTUTI tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 24/G/2012/PHI.Mdn., tanggal 20 Juni 2012, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah
Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara dalam tingkat kasasi ini, dan selanjutnya biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DINA ASTUTI, tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 24/G/2012/PHI.Mdn., tanggal 20 Juni 2012;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Provisi:
-- Menolak tuntutan Provisi Penggugat tersebut;
Dalam Eksepsi:
-- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara :
-- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
-- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
-- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar dengan Rp 12.834.000,00 (dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu Rupiah);
-- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
-- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2013, oleh Dr.H. Supandi, SH.,MHum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH. dan Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung RI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ Fauzan, SH.,MH. ttd/ Dr.H. Supandi, SH.,MHum.
ttd/ Dr. Horadin Saragih, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd/ Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002