128/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 128/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDARMIN Bin (Alm) JOYO KEM
• Menyatakan Terdakwa SUDARMIN Bin (Alm) JOYO KEMIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ; • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka oleh Terdakwa harus menjalani kurungan selama 1 (satu) bulan ; • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; • Menetapkan agar barang bukti berupa : • 6 (enam) boks berisi @ 3 (tiga) bungkus obat kuat Africa Black Ant, 2 (dua) boks berisi @ 12 (dua belas) bungkus berisi Cobra X, 7 (tujuh) bungkus Samsu super oil, 2 (dua) boks berisi @ 10 (sepuluh) bungkus Jogja-Solo, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus jamu Tawon serbuk, 1 (satu) strip berisi 5 (lima) kapsul Susut Alami, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus Wu Bian Li, 2 (dua) bekas bungkus Urat Madu Black, dirampas untuk dimusnahkan ; • Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara; • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
No.128/Pid.Sus/2015/PN.Mjy.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN MADIUN yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUDARMIN Bin (Alm) JOYO KEMIS ;
Tempat Lahir : Madiun ;
Umur / Tgl. Lahir : 49 Tahun / 25 Mei 1965 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dukuh Nglombo, Desa Tenggak RT.05 RW.07, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 19 Januari 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dengan jenis penahanan Rumah berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tidak melakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Mei 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015 ;
Terdakwa tersebut didepan persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sdr. BAMBANG EKO NUGROHO, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Imparcial Madiun, berdasarkan Penetapan Nomor: 128/Pen.Pid/2015/PN.Mjy tanggal 27 Mei 2015 tentang penunjukan Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa ;
Setelah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum, dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUDARMIN Bin (Alm) JOYO KEMIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang undang RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SUDARMIN Bin (Alm) JOYO KEMIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan rumah dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) boks berisi @ 3 (tiga) bungkus obat kuat Africa Black Ant, 2 (dua) boks berisi @ 12 (dua belas) bungkus berisi Cobra X, 7 (tujuh) bungkus Samsu super oil, 2 (dua) boks berisi @ 10 (sepuluh) bungkus Jogja-Solo, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus jamu Tawon serbuk, 1 (satu) strip berisi 5 (lima) kapsul Susut Alami, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus Wu Bian Li, 2 (dua) bekas bungkus Urat Madu Black, dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan, namun hanya mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM- 914/MJN/Euh.2/05/2015, tanggal 11 Mei 2015, sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa SUDARMIN Bin (Alm) JOYO KEMIS pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Toko AR JAYA Dukuh Pungkruk, Desa Sidoarjo Rt.5 Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen namun karena Terdakwa bertempat tinggal atau berdiam terakhir di Desa Metesih Rt.23 Rw.007, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan kediaman para Saksi yaitu Saksi ARDIAN PRAMUDITA, SH. Saksi ABDURAHMAN dan Saksi DEWI MAJASARI, S.Si, Apt. di daerah hukum Kabupaten Madiun, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian antara lain sebagai berikut :
Pada awalnya petugas Polres Madiun melakukan pemantauan / penyelidikan di wilayah Kecamatan Mejayan berkaitan obat kuat dan obat kuat dan tradisional, selanjutnya dipinggir jalan raya Caruban-Ngawi tepatnya di depan rumah sakit Panti Waluyo Mejayan Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun mendapati Saksi SUGIYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang melayani pembeli obat kuat, saat itu juga Saksi ARDIAN PRAMUDITA,SH dan Saksi ANTON WIBISONO, SH. (anggota Kepolisian Resort Madiun) melakukan penangkapan dan setelah di interogasi Saksi SUGIYANI mendapat obat tersebut membeli di Toko AR JAYA Dukuh Pungkruk, Desa Sidoarjo Rt.5 Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen milik Terdakwa SUDARMIN, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib Saksi ARDIAN PRAMUDITA, SH.dan Saksi ANTON WIBISONO, SH.(anggota Kepolisian Resort Madiun) melakukan penangkapan di took AR JAYA Dukuh Pungkruk, Desa Sidoarjo Rt.5 Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan 6 (enam) boks berisi @ 3 (tiga) bungkus obat kuat Africa Black Ant, 2 (dua) boks berisi @ 12 (dua belas) bungkus berisi Cobra X, 7 (tujuh) bungkus Samsu super oil, 2 (dua) boks berisi @ 10 (sepuluh) bungkus Jogja-Solo, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus jamu Tawon serbuk, 1 (satu) strip berisi 5 (lima) kapsul Susut Alami, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus Wu Bian Li, 2 (dua) bekas bungkus Urat Madu Black dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa obat kuat dan obat tradisional yang diperjualbelikan / diedarkan Terdakwa merupakan obat keras yang setiap peredarannya harus menggunakan resep dari dokter dan dalam setiap peredaran semua jenis sediaan farmasi harus mempunyai izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin mengedarkan / memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat kuat dan obat tradisional tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang, untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU :
Kedua :
Bahwa Terdakwa SUDARMIN Bin (Alm) JOYO KEMIS pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Toko AR JAYA Dukuh Pungkruk, Desa Sidoarjo Rt.5 Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen namun karena Terdakwa bertempat tinggal atau berdiam terakhir di Desa Metesih Rt.23 Rw.007, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan kediaman para Saksi yaitu Saksi ARDIAN PRAMUDITA, SH. Saksi ABDURAHMAN dan Saksi DEWI MAJASARI, S.Si, Apt. di daerah hukum Kabupaten Madiun, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian antara lain sebagai berikut :
Pada awalnya petugas Polres Madiun melakukan pemantauan / penyelidikan di wilayah Kecamatan Mejayan berkaitan obat kuat dan obat kuat dan tradisional, selanjutnya dipinggir jalan raya Caruban-Ngawi tepatnya di depan rumah sakit Panti Waluyo Mejayan Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun mendapati Saksi SUGIYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang melayani pembeli obat kuat, saat itu juga Saksi ARDIAN PRAMUDITA,SH dan Saksi ANTON WIBISONO, SH. (anggota Kepolisian Resort Madiun) melakukan penangkapan dan setelah di interogasi Saksi SUGIYANI mendapat obat tersebut membeli di Toko AR JAYA Dukuh Pungkruk, Desa Sidoarjo Rt.5 Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen milik Terdakwa SUDARMIN, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib Saksi ARDIAN PRAMUDITA, SH.dan Saksi ANTON WIBISONO, SH.(anggota Kepolisian Resort Madiun) melakukan penangkapan di took AR JAYA Dukuh Pungkruk, Desa Sidoarjo Rt.5 Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan 6 (enam) boks berisi @ 3 (tiga) bungkus obat kuat Africa Black Ant, 2 (dua) boks berisi @ 12 (dua belas) bungkus berisi Cobra X, 7 (tujuh) bungkus Samsu super oil, 2 (dua) boks berisi @ 10 (sepuluh) bungkus Jogja-Solo, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus jamu Tawon serbuk, 1 (satu) strip berisi 5 (lima) kapsul Susut Alami, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus Wu Bian Li, 2 (dua) bekas bungkus Urat Madu Black dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa diamankan guna penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa obat kuat dan obat tradisional yang diperjualbelikan / diedarkan Terdakwa merupakan obat keras yang setiap peredarannya harus dalam kemasan yang memuat penandaan dan informasi yang jelas serta harus memenuhi persyaratan obyektifitas, kelengkapan dan tidak menyesatkan. Sedangkan Terdakwa ddalam memperjualbelikan / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat kuat dan obat tradisional hanya dibungkus dengan kantong plstik klip kecil yang keadaannya seperti itu tidak dapat dipertanggung jawabkan keamanan, khasiat, manfaat serta mutunya, apalagi yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan mempunyai kewenangan untuk melakukan peredaran sediaan farmasi seperti yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang, untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkus ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa telah menyatakan sudah mengerti akan maksud dan tujuannya, oleh karenanya Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa segala surat-surat yang terlampir dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti yang berupa : 6 (enam) boks berisi @ 3 (tiga) bungkus obat kuat Africa Black Ant, 2 (dua) boks berisi @ 12 (dua belas) bungkus berisi Cobra X, 7 (tujuh) bungkus Samsu super oil, 2 (dua) boks berisi @ 10 (sepuluh) bungkus Jogja-Solo, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus jamu Tawon serbuk, 1 (satu) strip berisi 5 (lima) kapsul Susut Alami, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus Wu Bian Li, 2 (dua) bekas bungkus Urat Madu Black dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa barang bukti tersebut seluruhnya telah dilakukan penyitaan secara sah, dengan demikian dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SUGIYANI Binti WIRO SUPARDJO (Alm) ; ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira pukul 14.00 Wib bertempat dipinggir jalan raya Caruban-Ngawi tepatnya di depan rumah sakit Panti Waluyo Mejayan Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Saksi telah ditangkap oleh petugas dari Polres Madiun ketika sedang melayani pembeli obat kuat ;
Bahwa kemudian Saksi ditangkap dan diinterogasi Saksi SUGIYANI mendapat obat tersebut membeli dari Terdakwa di Toko AR JAYA Dukuh Pungkruk, Desa Sidoarjo Rt.5 Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen milik Terdakwa SUDARMIN ;
Bahwa obat yang dijual oleh Saksi tersebut tidak memiliki ijin edar dan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut ;
2. Saksi ARDIAN PRAMUDITA, SH. ; ;
Bahwa Terdakwa SUDARMIN Bin (Alm) JOYO KEMIS pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Toko AR JAYA Dukuh Pungkruk, Desa Sidoarjo Rt.5 Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, telah ditangkap karena diduga mengedarkan obat yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa awalnya Saksi dan rekan-rakannya yang merupakan petugas Polres Madiun melakukan pemantauan / penyelidikan di wilayah Kecamatan Mejayan berkaitan obat kuat dan obat kuat dan tradisional, selanjutnya dipinggir jalan raya Caruban-Ngawi tepatnya di depan rumah sakit Panti Waluyo Mejayan Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun mendapati Saksi SUGIYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang melayani pembeli obat kuat ;
Bahwa kemudian Saksi ARDIAN PRAMUDITA,SH dan Saksi ANTON WIBISONO, SH. melakukan penangkapan dan setelah di interogasi Saksi SUGIYANI mendapat obat tersebut membeli di Toko AR JAYA Dukuh Pungkruk, Desa Sidoarjo Rt.5 Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen milik Terdakwa SUDARMIN ;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib Saksi ARDIAN PRAMUDITA, SH.dan Saksi ANTON WIBISONO, SH. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan 6 (enam) boks berisi @ 3 (tiga) bungkus obat kuat Africa Black Ant, 2 (dua) boks berisi @ 12 (dua belas) bungkus berisi Cobra X, 7 (tujuh) bungkus Samsu super oil, 2 (dua) boks berisi @ 10 (sepuluh) bungkus Jogja-Solo, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus jamu Tawon serbuk, 1 (satu) strip berisi 5 (lima) kapsul Susut Alami, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus Wu Bian Li, 2 (dua) bekas bungkus Urat Madu Black dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut dikatagorikan obat yang tidak memiliki ijin edar dan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut ;
3. Saksi ABDURAHMAN, SH. ;
Bahwa Terdakwa SUDARMIN Bin (Alm) JOYO KEMIS pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Toko AR JAYA Dukuh Pungkruk, Desa Sidoarjo Rt.5 Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, telah ditangkap karena diduga mengedarkan obat yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa awalnya Saksi dan rekan-rakannya yang merupakan petugas Polres Madiun melakukan pemantauan / penyelidikan di wilayah Kecamatan Mejayan berkaitan obat kuat dan obat kuat dan tradisional, selanjutnya dipinggir jalan raya Caruban-Ngawi tepatnya di depan rumah sakit Panti Waluyo Mejayan Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun mendapati Saksi SUGIYANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang melayani pembeli obat kuat ;
Bahwa kemudian Saksi ARDIAN PRAMUDITA,SH dan Saksi ANTON WIBISONO, SH. melakukan penangkapan dan setelah di interogasi Saksi SUGIYANI mendapat obat tersebut membeli di Toko AR JAYA Dukuh Pungkruk, Desa Sidoarjo Rt.5 Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen milik Terdakwa SUDARMIN ;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib Saksi ARDIAN PRAMUDITA, SH.dan Saksi ANTON WIBISONO, SH. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan 6 (enam) boks berisi @ 3 (tiga) bungkus obat kuat Africa Black Ant, 2 (dua) boks berisi @ 12 (dua belas) bungkus berisi Cobra X, 7 (tujuh) bungkus Samsu super oil, 2 (dua) boks berisi @ 10 (sepuluh) bungkus Jogja-Solo, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus jamu Tawon serbuk, 1 (satu) strip berisi 5 (lima) kapsul Susut Alami, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus Wu Bian Li, 2 (dua) bekas bungkus Urat Madu Black dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut dikatagorikan obat yang tidak memiliki ijin edar dan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar pendapat ahli DEWI MAJASARI S.Si.Apt. yang pada pokoknya telah memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas pokok ahli sebagai Kepala Seksi Farmasi pada Kantor Dinkes Kabupaten Madiun yaitu mengetahui tentang pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan frmasi pada masyarakat ;
Bahwa yang dimaksud sediaam farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisionaldan kosmetik, sedangkan alat kesehatan asalah instrument, apparatus, mesin dan/atau implant yang rtidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Bahwa praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan (sebagaimana pasal 108 UU No.38 Th. 2009 tentgang Kesehatan ;
Bahwa ketika ditunjukkan barang bukti, ahli menerangkan barang bukti tersebut merupakan sediaan farmasi dan dikatagorikan obat yang tidak memiliki ijin edar dan telah melanggar pasal 106 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Bahwa obat obat seperti tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan keamanannya, khasiat / manfaat serta mutunya apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ;
Bahwa mekanisme peredaran obat atau alat farmasi adalah dari perusahaan obat atau alat kesehatan ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) kemudian ke Gudang Farmasi Dinas Kesehatan (melalui tnder) , Apotik, Toko obat yang berijin (obat bebas terbatas) dan sarana pelayanan kesehatan lain misalnya Rumah Sakit, Balai Pengobatan dll ;
Bahwa obat yang diedarkan harus sesuai dengan standart obat yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam Farmakope Edisi IV, jika mobat tidak sesuai dengan aturan Farmakope maka dikatakan tidak memenuhi standart / palsu ;
Bahwa prosedur pemberitan identitas pada suatu produk obat antara lain :
Harus ada nama obat, komposisi obat, nama kimianya, dosisnya nama produsen dan alamatnya ;
Harus ada ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan kode huruf dan angka sebanyak 15 digit ;
Mencantumkan Ekspired (tanggal kadaluarsa) ;
Mencantumkan BATCH number (tanggal pembuatan) ;
Bahwa dampak secara umum bagi konsumen obat-obat yang tidak memenuhi standart mutu atau manfaat sebagiamana di maksud dalam undang-undang dapat berakibat sangat membahayakan dan bisa berakibat fatal bagi konsumen ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUDARMIN Bin (Alm) JOYO KEMIS pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Toko AR JAYA Dukuh Pungkruk, Desa Sidoarjo Rt.5 Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, telah ditangkap oleh petugas dari Polres Madiun karena mengedarkan obat yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa 6 (enam) boks berisi @ 3 (tiga) bungkus obat kuat Africa Black Ant, 2 (dua) boks berisi @ 12 (dua belas) bungkus berisi Cobra X, 7 (tujuh) bungkus Samsu super oil, 2 (dua) boks berisi @ 10 (sepuluh) bungkus Jogja-Solo, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus jamu Tawon serbuk, 1 (satu) strip berisi 5 (lima) kapsul Susut Alami, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus Wu Bian Li, 2 (dua) bekas bungkus Urat Madu Black dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut dibeli oleh Terdakwa dari seorang sales yang datang ke toko milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan menjual / mengedarkan obat tersebut diatas ;
Bahwa Terdakwa menyesali kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, berdasarkan atas barang bukti, keterangan Saksi-Saksi, pendapat ahli serta keterangan Terdakwa maka selanjutnya Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUDARMIN Bin (Alm) JOYO KEMIS pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Toko AR JAYA Dukuh Pungkruk, Desa Sidoarjo Rt.5 Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, telah ditangkap oleh petugas dari Polres Madiun karena mengedarkan obat yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa 6 (enam) boks berisi @ 3 (tiga) bungkus obat kuat Africa Black Ant, 2 (dua) boks berisi @ 12 (dua belas) bungkus berisi Cobra X, 7 (tujuh) bungkus Samsu super oil, 2 (dua) boks berisi @ 10 (sepuluh) bungkus Jogja-Solo, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus jamu Tawon serbuk, 1 (satu) strip berisi 5 (lima) kapsul Susut Alami, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus Wu Bian Li, 2 (dua) bekas bungkus Urat Madu Black dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut dibeli oleh Terdakwa dari seorang sales yang datang ke toko milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan menjual / mengedarkan obat tersebut diatas ;
Bahwa Terdakwa menyesali kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sekalipun berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terlihat adanya perbuatan Terdakwa, namun tidaklah berarti terhadap Terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, oleh karenanya selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, ataukah sebaliknya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua melanggar ketentuan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua sebagai dakwaan yang bersesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagai berikut : dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa dari bunyi pasal tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa yang menjadi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Tentang unsur ”setiap orang” ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama SUDARMIN Bin (Alm) JOYO KEMIS dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa dan Saksi-Saksi, identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Tentang unsur ” dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar “;
Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi : (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. (3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUDARMIN Bin (Alm) JOYO KEMIS pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Toko AR JAYA Dukuh Pungkruk, Desa Sidoarjo Rt.5 Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, telah ditangkap oleh petugas dari Polres Madiun karena mengedarkan obat yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa 6 (enam) boks berisi @ 3 (tiga) bungkus obat kuat Africa Black Ant, 2 (dua) boks berisi @ 12 (dua belas) bungkus berisi Cobra X, 7 (tujuh) bungkus Samsu super oil, 2 (dua) boks berisi @ 10 (sepuluh) bungkus Jogja-Solo, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus jamu Tawon serbuk, 1 (satu) strip berisi 5 (lima) kapsul Susut Alami, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus Wu Bian Li, 2 (dua) bekas bungkus Urat Madu Black dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut dibeli oleh Terdakwa dari seorang sales yang datang ke toko milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan menjual / mengedarkan obat tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum telah dinyatakan terpenuhi, maka karenanya terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar“ sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim di mana selama proses persidangan berlangsung terhadap Terdakwa tidak tergolong kepada orang yang dapat dikecualikan dari pertangung jawaban pidana, baik karena adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan karena terhadap Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sesuatu tindak pidana, maka karenanya terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan karena itu pula terhadap Terdakwa harus dihukum yang setimpal atas kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah menentukan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa karena dalam perkara a quo Terdakwa pernah menjalani penangkapan dan penahanan rumah, penahanan tersebut Majelis Hakim melihat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka terhadap pidana yang dijatuhkan nantinya akan dikurangkan seluruhnya dengan perihutangan sebagaimana telah ditentukan oleh undang-undang dari masa penangkapan dan penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa nantinya akan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan oleh karena tidak ada alasan untuk mengalihkan atau untuk memerintahkan Terdakwa untuk tidak ditahan, maka akan diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan akan Majelis Hakim tentukan sebagaimana dalam amar putusan sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang untuk besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mengganggu kesehatan atau keselamatan jiwa orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal-pasal lain dari ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dan musyawarah Majelis Hakim ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUDARMIN Bin (Alm) JOYO KEMIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan dan pidana dendasebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka oleh Terdakwa harus menjalani kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
6 (enam) boks berisi @ 3 (tiga) bungkus obat kuat Africa Black Ant, 2 (dua) boks berisi @ 12 (dua belas) bungkus berisi Cobra X, 7 (tujuh) bungkus Samsu super oil, 2 (dua) boks berisi @ 10 (sepuluh) bungkus Jogja-Solo, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus jamu Tawon serbuk, 1 (satu) strip berisi 5 (lima) kapsul Susut Alami, 1 (satu) boks berisi 20 (dua puluh) bungkus Wu Bian Li, 2 (dua) bekas bungkus Urat Madu Black, dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015, oleh kami SUDAR, S.H., M.Hum. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun selaku Hakim Ketua Majelis, DEMI HADIANTORO, S.H.dan SAYU KOMANG WIRATINI, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari yang sama dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SURAJI. selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri pula oleh SUHARDONO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Ketua Majelis
SUDAR, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota DEMI HADIANTORO,S.H. | Hakim Anggota, SAYU KOMANG WIRATINI, S.H. |
Panitera Pengganti,
SURAJI.