- 19/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 19/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - JERY ARDI YUDA Als. JERY Bin. FAJAR
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa JERY ARDI YUDA Als. JERY Bin. FAJAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JERY ARDI YUDA Als. JERY Bin. FAJAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 103 (seratus tiga) karung beras merk TIANA, - 15 (lima belas) karung beras merk TULIP, - 2 (dua) karung merk PREMIUM, dengan berat 10 (sepuluh) Kg, - 2 (dua) karung gula merk INTI MANIS, - 2 (dua) kotak MILO dan - 1 (satu) kotak minyak goreng merk Tiara Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit Mobil Mini Bus merk Suzuki GC415V-APV berwarna hitam metalikdengan KB 1840 AT beserta kunci kontak dan STNK kendaraan tersebut, Dikembalikan kepada saksi Mansur bin Kasim 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2. 000 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor19/Pid.Sus/2016/PN.Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : JERY ARDI YUDA Als. JERY Bin. FAJAR;
Tempat lahir : Ledo;
Umur/tanggal lahir : 19 Januari 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ledo, RT/RW 001/001 Ds. Lesa Bela, Kec.
Ledo Kab. Bengkayang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Bengkayang oleh:
Penyidik, Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Februari 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 19/ Pen.Pid/ 2016/PN.Bek tanggal 23 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pen.Pid.Sus /2016/PN.Bek tanggal 23 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa JERY ARDY YUDA Als. JERY Bin.FAJAR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi Sanitasi pangan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dalam dakwaan Kedua kami;
Menyatakan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurungi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Mini Bus merk Suzuki GC415V-APV berwarna hitam metalikdengan KB 1840 AT beserta kunci kontak dan STNK kendaraan tersebut,
120 (seratus dua puluh) sak beras yang diduga dari Malaysia yang terdiri dari: 103 (seratus tiga) karung merk TIANA, 15 (lima belas) karung merk TULIP, 2 (dua) karung merk PREMIUM dengan berat 10 (sepuluh) Kg;
2 (dua) karung gula merk INTI MANIS
2 (dua) kotak MILO
1 (satu) kotak minyak goreng
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya tidak keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan pada pokoknya tetap pada Tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-07/BKY/Euh.2/02/2016 isinya sebagai berikut:
| Kesatu : |
Bahwa Terdakwa JERY ARDI YUDA Als JERY Bin FAJAR pada hari Rabu tanggal 04 November 2015 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Dsn. Merabu Ds. Bange Kec. Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi JOKO WIDODO, saksi AURELIUS RELI dan saksi ENDAI (ketiganya anggota Polsek Sanggau Ledo) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil jenis APV yang membawa barang-barang dari Malaysia, selanjutnya para saksi melakukan razia di depan Kantor Polsek Sanggau Ledo, dan tidak lama kemudian lewat 1 (satu) unit mobil jenis SUZUKI APV warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1840 AT. Kemudian para saksi memberhentikan mobil tersebut namun supir mobil malah menambah kecepatan mobilnya kemudian para saksi mengejar mobil tersebut dan berhasil memberhentikannya di Jalan Dsn. Merabu Ds. Bange Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang. Selanjutnya para saksi mengecek surat-surat mobil dan juga mengecek isi muatan mobil, kemudian para saksi menemukan beras sebanyak 120 (seratus dua puluh) karung dengan ukuran 10 Kg yang terdiri dari 103 (seratus tiga) karung beras merek TIANA, 15 (lima belas) karung beras merek TULIP, 2 (dua) karung beras merek PREMIUM, gula pasir merek INTIMANIS sebanyak 2 (dua) karung, milo sebanyak 2 (dua) kotak dan minyak goreng merek TIARA sebanyak 1 (satu) kotak. Bahwa Terdakwa membeli barang-barang buatan Malaysia tersebut dari saksi ERWIN YAYANG dengan harga keseluruhan Rp. 11.097.500 (sebelas juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan akan dijual kembali oleh Terdakwa di Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang. Selanjutnya para saksi menanyakan surat-surat atau dokumen atas barang-barang Malaysia tersebut namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumennya maka para saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dengan Surat Tugas Nomor: 090/483.a/DISTAN tanggal 12 November 2015 yang menugaskan H. MAULUDIN S PKP Bin MUNZIRI (Alm) NIP. 19650810 199103 1 026, Jabatan Kasi Pendataan, Distribusi Ketersediaan dan Monitoring Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang, ketentuan standarisasi untuk produksi pangan yang harus dipenuhi yaitu :
Produk tersebut harus lulus uji keamanan pangan melalui laboratorium pengujian.
Memiliki SOP (Standar Operasional Procedure).
Harus melalui tingkatan-tingkatan proses uji keamanan pangannya.
Dan untuk produksi luar negeri yang harus dipenuhi yaitu :
Untuk produksi yang dari luar negeri harus memiliki dokumen jaminan mutu dari Negara asal yang sudah lulus uji.
Harus ada dokumen import dari Negara asal yang menyatakan bahwa produksi tersebut layak konsumsi.
Setelah sampai di dalam negeri barang tersebut diuji lagi dibalai laboratorium pengujian untuk mengetahui produk tersebut layak di konsumsi atau tidak.
Bahwa setiap orang perorangan yang mengedarkan beras, gula, milo dan minyak goreng dari luar negeri perlu memenuhi syarat-syarat sanitasi terhadap pangan yaitu :
Produk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan pangannya, apakah layak dikonsumsi atau tidak (sesuai standar BPOM).
Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian atau pemeriksaan untuk menunjukkan produk tersebut telah dinyatakan layak dikonsumsi.
Produk pangan tersebut harus diuji dan diperiksa di Indonesia.
Dokumen yang harus dimiliki adalah:
Dokumen penunjukkan sebagai importer terdaftar beras, gula, milo, minyak goreng (IT beras, gula, milo, minyak goreng).
Surat penunjukkan dari pabrik asal.
Health Certificate atar free sale dari instansi yang berwenang di Negara asal.
Hasil analisa laboratorium yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang di kalim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam, keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal pengujian.
Bahwa barang-barang berupa 120 (seratus dua puluh) karung ukuran 10 Kg yang terdiri dari 103 (seratus tiga) karung beras merek TIANA, 15 (lima belas) karung beras merek TULIP, 2 (dua) karung beras merek PREMIUM, gula pasir merek INTIMANIS sebanyak 2 (dua) karung, milo sebanyak 2 (dua) kotak dan minyak goreng merek TIARA sebanyak 1 (satu) kotak buatan Malaysia yang diangkut oleh Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dokumen dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan ketentuan dengan perundangan-undangan antara lain tidak adanya sanitasi, tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa terlebih dahulu diuji secara laboratories sebelum peredarannya.
Perbuatan Terdakwa JERY ARDI YUDA Als JERY Bin FAJAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
Kedua :
Bahwa Terdakwa JERY ARDI YUDA Als JERY Bin FAJAR pada hari Rabu tanggal 04 November 2015 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Dsn. Merabu Ds. Bange Kec. Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi JOKO WIDODO, saksi AURELIUS RELI dan saksi ENDAI (ketiganya anggota Polsek Sanggau Ledo) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil jenis APV yang membawa barang-barang dari Malaysia, selanjutnya para saksi melakukan razia di depan Kantor Polsek Sanggau Ledo, dan tidak lama kemudian lewat 1 (satu) unit mobil jenis SUZUKI APV warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1840 AT. Kemudian para saksi memberhentikan mobil tersebut namun supir mobil malah menambah kecepatan mobilnya kemudian para saksi mengejar mobil tersebut dan berhasil memberhentikannya di Jalan Dsn. Merabu Ds. Bange Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang. Selanjutnya para saksi mengecek surat-surat mobil dan juga mengecek isi muatan mobil, kemudian para saksi menemukan beras sebanyak 120 (seratus dua puluh) karung dengan ukuran 10 Kg yang terdiri dari 103 (seratus tiga) karung beras merek TIANA, 15 (lima belas) karung beras merek TULIP, 2 (dua) karung beras merek PREMIUM, gula pasir merek INTIMANIS sebanyak 2 (dua) karung, milo sebanyak 2 (dua) kotak dan minyak goreng merek TIARA sebanyak 1 (satu) kotak. Bahwa Terdakwa membeli barang-barang buatan Malaysia tersebut dari saksi ERWIN YAYANG dengan harga keseluruhan Rp. 11.097.500 (sebelas juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan akan dijual kembali oleh Terdakwa di Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang. Selanjutnya para saksi menanyakan surat-surat atau dokumen atas barang-barang Malaysia tersebut namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumennya maka para saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dengan Surat Tugas Nomor: 090/483.a/DISTAN tanggal 12 November 2015 yang menugaskan H. MAULUDIN S PKP Bin MUNZIRI (Alm) NIP. 19650810 199103 1 026, Jabatan Kasi Pendataan, Distribusi Ketersediaan dan Monitoring Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang, ketentuan standarisasi untuk produksi pangan yang harus dipenuhi yaitu :
Produk tersebut harus lulus uji keamanan pangan melalui laboratorium pengujian.
Memiliki SOP (Standar Operasional Procedure).
Harus melalui tingkatan-tingkatan proses uji keamanan pangannya.
Dan untuk produksi luar negeri yang harus dipenuhi yaitu :
Untuk produksi yang dari luar negeri harus memiliki dokumen jaminan mutu dari Negara asal yang sudah lulus uji.
Harus ada dokumen import dari Negara asal yang menyatakan bahwa produksi tersebut layak konsumsi.
Setelah sampai di dalam negeri barang tersebut diuji lagi dibalai laboratorium pengujian untuk mengetahui produk tersebut layak di konsumsi atau tidak.
Bahwa setiap orang perorangan yang mengedarkan beras, gula, milo dan minyak goreng dari luar negeri perlu memenuhi syarat-syarat sanitasi terhadap pangan yaitu :
Produk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan pangannya, apakah layak dikonsumsi atau tidak (sesuai standar BPOM).
Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian atau pemeriksaan untuk menunjukkan produk tersebut telah dinyatakan layak dikonsumsi.
Produk pangan tersebut harus diuji dan diperiksa di Indonesia.
Dokumen yang harus dimiliki adalah:
Dokumen penunjukkan sebagai importer terdaftar beras, gula, milo, minyak goreng (IT beras, gula, milo, minyak goreng).
Surat penunjukkan dari pabrik asal.
Health Certificate atar free sale dari instansi yang berwenang di Negara asal.
Hasil analisa laboratorium yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang di kalim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam, keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal pengujian.
Bahwa barang-barang berupa 120 (seratus dua puluh) karung ukuran 10 Kg yang terdiri dari 103 (seratus tiga) karung beras merek TIANA, 15 (lima belas) karung beras merek TULIP, 2 (dua) karung beras merek PREMIUM, gula pasir merek INTIMANIS sebanyak 2 (dua) karung, milo sebanyak 2 (dua) kotak dan minyak goreng merek TIARA sebanyak 1 (satu) kotak buatan Malaysia yang diangkut oleh Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dokumen dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan ketentuan dengan perundangan-undangan antara lain tidak adanya sanitasi, tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa terlebih dahulu diuji secara laboratories sebelum peredarannya.
Perbuatan Terdakwa JERY ARDI YUDA Als JERY Bin FAJAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MANSUR Bin. KASIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan Terdakwa telah ditangkap oleh polisi menggunakan mobil milik saksi karena membawa barang-barang yang diduga berasal dari Malaysia;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah saksi ditelpon oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 dan memberitahukan bahwa Terdakwa dan mobil APV warna hitam KB 1840 AT milik saksi yang disewa oleh Terdakwa telah diamankan di Polres Bengkayang;
Bahwa hubungan saksi dan Terdakwa adalah keluarga, Terdakwa adalah keponkan saksi dan mobil tersebut telah disewa oleh Terdakwa sejak bulan Oktober 2015 dengan harga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan atas mobil tersebut saksi sendiri masih kredit di PT. Sinar Mas Pontianak;
Bahwa saksi tidak tahu mobil tersebut digunakan untuk apa saja oleh Terdakwa yang penting Terdakwa setor setiap bulan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana dan kepada siapa Terdakwa membeli barang-barang asal Malaysia tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ENDAI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan saksi ikut melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari itu rabu tanggal 4 November 2015 sekira pukul 13.00 WIB sedang dilakukan razia di depan Mapolsek Sanggau Ledo, karena ada informasi dari masyarakat bahwa ada mobil jenis APV yang akan lewat membawa barang yang diduga dari Malaysia;
Bahwa tidak lama saat melakukan razia tersebut lewatlah 1 (satu) unit mobil APV warna hitam dengan nomor Polisi 1840 AT dan meminta supirnya (Terdakwa) untuk menghentikan mobil yang ia kendarai untuk diperiksa, akan tetapi tidak mau berhenti sehingga dilakukan pengejaran dan dapat di hentikan di Dusun Merabu Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan muatan mobil tersebut ternyata mengangkut Beras, Gula Pasir, Milo dan Minyak Goreng masing-masing 120 (seratus dua puluh) sak beras yang diduga dari Malaysia yang terdiri dari: 103 (seratus tiga) karung merk TIANA, 15 (lima belas) karung merk TULIP, 2 (dua) karung merk PREMIUM dengan berat 10 (sepuluh) Kg, 2 (dua) karung gula merk INTI MANIS, 2 (dua) kotak MILO dan 1 (satu) kotak minyak goring merk Tiara;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut Terdakwa mengaku seluruh barang dalam mobil tersebut adalah miliknya yang di beli dari saksi ERWIN di Jagoi Babang dan akan di bawa ke Ledo untuk dijual oleh Terdakwa;
Bahwa oleh karena terdakwa membawa barang-barang yang diduga berasal dari Malaysia tersebut akhirnya Terdakwa bersama barang buktu diamankan ke Polsek sanggau Ledo kemudian diteruskan ke Polres Bengkayang untuk proses lebil lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AURELIUS RELI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan saksi ikut melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai oleh Terdakwa bersama saksi Endai;
Bahwa pada hari itu rabu tanggal 4 November 2015 sekira pukul 13.00 WIB sedang dilakukan razia di depan Mapolsek Sanggau Ledo, karena ada informasi dari masyarakat bahwa ada mobil jenis APV yang akan lewat membawa barang yang diduga dari Malaysia;
Bahwa tidak lama saat melakukan razia tersebut lewatlah 1 (satu) unit mobil APV warna hitam dengan nomor Polisi 1840 AT dan meminta supirnya (Terdakwa) untuk menghentikan mobil yang ia kendarai untuk diperiksa, akan tetapi tidak mau berhenti sehingga saksi bersama saksi Endai melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor dan dapat di hentikan di Dusun Merabu Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan muatan mobil tersebut ternyata mengangkut Beras, Gula Pasir, Milo dan Minyak Goreng masing-masing 120 (seratus dua puluh) sak beras yang diduga dari Malaysia yang terdiri dari: 103 (seratus tiga) karung merk TIANA, 15 (lima belas) karung merk TULIP, 2 (dua) karung merk PREMIUM dengan berat 10 (sepuluh) Kg, 2 (dua) karung gula merk INTI MANIS, 2 (dua) kotak MILO dan 1 (satu) kotak minyak goring merk Tiara;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut Terdakwa mengaku seluruh barang dalam mobil tersebut adalah miliknya yang di beli di Jagoi Babang dan akan di bawa ke Ledo untuk dijual oleh Terdakwa;
Bahwa menurut pengakun Terdakwa, Terdakwa membeli barang-barang tersebut dari saksi WRWIN di Jagoi Babang;
Bahwa oleh karena terdakwa membawa barang-barang yang diduga berasal dari Malaysia tersebut akhirnya Terdakwa bersama barang buktu diamankan ke Polsek sanggau Ledo kemudian diteruskan ke Polres Bengkayang untuk proses lebil lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli MANUDI Bin AHMAD ARIP (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala tindakan yang diberikan untuk melindungi konsumen;
Bahwa yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melaluyi perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Bahwa standar mutu minuman di Malaysia belum tentu sama dengan standar mutu yang di tentukan di Indonesia sehingga setiap barang yang beredar di masyarakat harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Bahwa dalam perkara Terdakwa, 120 (seratus dua puluh) sak beras yang diduga dari Malaysia yang terdiri dari: 103 (seratus tiga) karung merk TIANA, 15 (lima belas) karung merk TULIP, 2 (dua) karung merk PREMIUM dengan berat 10 (sepuluh) Kg, 2 (dua) karung gula merk INTI MANIS, 2 (dua) kotak MILO dan 1 (satu) kotak minyak goring merk Tiara tidak terdapat sertifikasi SNI, maka sudah tentu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sehingga dilarang untuk diperdagangkan;
Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai perusahaan yang terdaftar sebagai Importir Terdaftar di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Bengkayang;
Ahli H. MAULUDIN.S.PKP bin MUNZIRI dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan bahan pangan adalah segala sesuatu yang dapat dikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, gizi dan mutu yang standar;
Bahwa 120 (seratus dua puluh) sak beras yang diduga dari Malaysia yang terdiri dari: 103 (seratus tiga) karung merk TIANA, 15 (lima belas) karung merk TULIP, 2 (dua) karung merk PREMIUM dengan berat 10 (sepuluh) Kg, 2 (dua) karung gula merk INTI MANIS, 2 (dua) kotak MILO dan 1 (satu) kotak minyak goring merk Tiara yang telah diamankan oleh Polisi dalam perkara ini merupakan bahan pangan;
Bahwa yang dimaksud dengan sanitasi adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran boilogis, kikia dan benda lain;
Bahwa bahan Pangan yang masuk ke wilayah indonesia wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Harus ada Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta,
Harus ada izin merk Luar Negeriyang diizinkan masuk wilayah Indonesia,
Harus memenuhi persyaratan karantina.
Bahwa setiap barang pangan yang masuk ke wilayah Indonesia wajib mempunyai kemasan yang didalamnya tercantum label jika barang tersebut berasal dari luar negeri maka importirnya harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Bahwa dokumen yang diperlukan oleh orang perorangan untuk mengedarkan Sosis dari luar negeri adalah:
Dokumen penunjukan sebagai importir terdaftar,
Surat penunjukan dari pabrik asal,
Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di Negara asal,
Hasil analisis laboratorium yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi, zat yang di klaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam, keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal pengujian.
Bahwa bahan-bahan pangan tersebut diatas berasal negara Malaysia apabila memang tidak memiliki surat-surat atau Dokumen dari Negara asalnya dan tidak dilakukan proses Sanitasi di BPOM atau labolatorium pengujuan dapat dikatakan melanggar ketentuan UU RI Nomor.18 tahun 2012 tentang pangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah memanggil saksi JOKO WIDODO dan saksi ERWIN YAYANG untuk memberi keterangan di persidangan namun tidak dapat hadir, maka Penuntut Umum mohon keterangannya yang telah di sampaikan di depan Penyidik dibawah sumpah agar dibacakan di persidangan;
Menimbang, bahwa saksi JOKO WIDODO dan saksi ERWIN YAYANG dalam Berita Acara Penyidikan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
saksi JOKO WIDODO:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Dusun Merabu Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang pada hari Rabu tanggal 4 November 2015 selira pukul 13.30 WIB;
Bahwa saksi melakukan pengangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi Endai dan saksi Aurelius Reli pada saat bertugas di Mapolsek Sanggau Ledo;
Bahwa Terdakwa membawa 120 (seratus dua puluh) sak beras yang diduga dari Malaysia yang terdiri dari: 103 (seratus tiga) karung merk TIANA, 15 (lima belas) karung merk TULIP, 2 (dua) karung merk PREMIUM dengan berat 10 (sepuluh) Kg, 2 (dua) karung gula merk INTI MANIS, 2 (dua) kotak MILO dan 1 (satu) kotak minyak goring merk Tiara menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna hitam nomor Polisi KB 1840 AT;
Bahwa menurut pengakun Terdakwa, Terdakwa membeli barang-barang tersebut dari saksi WRWIN di Jagoi Babang dan akan dijual kembali di daerah Ledo;
Bahwa Terdakwa membawa barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen;
saksi ERWIN YAYANG:
Bahwa Terdakwa mendapatkan (seratus dua puluh) sak beras terdiri dari: 103 (seratus tiga) karung merk TIANA, 15 (lima belas) karung merk TULIP, dengan berat 10 (sepuluh) Kg, 2 (dua) karung gula merk INTI MANIS, 2 (dua) kotak MILO, dari saksi di Jagoi Babang, sedangkan 2 (dua) karung merk PREMIUM dan 1 (satu) kotak minyak goring merk Tiara saksi tidak mengetahui Terdakwa dapat dari mana;
Bahwa terdakwa membawa barang –barang tersebut menggunakan1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna hitam nomor Polisi KB 1840 AT;
Bahwa jumlah belanja 103 (seratus tiga) karung merk TIANA RM 24 per karung, 15 (lima belas) karung merk TULIP 23 RM per karug, dengan berat gula merk INTI MANIS RM 143 per karung, dan MILO RM 225 per kotak;
Bahwa pembelian brang-barang tersebut tidak ada diberikan bon pembelian;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan telah ditangkap oleh anggota Polisi Polsek sanggau Ledo karena membawa barang yang berasal dari Malaysia;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 4 November 2015 sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Merabu Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 4 November 2015 pagi hari, Terdakwa berangkat ke Jagoi Babang menggunkan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam KB 1840 AT untuk belanja barang dagangan kepada saksi ERWIN;
Bahwa mobil tersebut Terdakwa sewa bulanan dari keluarga Terdakwa bernama Mansur dengan harga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah per bulan) dan biasanya mobil tersebut Terdakwa gunakan untuk carter penumpang;
Bhwa di toko milik saksi ERWIN, Terdakwa membeli 103 (seratus tiga) karung merk TIANA RM 24 per karung, 15 (lima belas) karung merk TULIP 23 RM per karug, dengan berat gula merk INTI MANIS RM 143 per karung, dan MILO RM 225 per kotak, sehingga seluruh belanja Terdakwa sejumlah Rp. 11.097.500 (sebelas juta sembilan puluh tujuh rubu lima ratus rupiah) dan Terdakwa masih tekor Rp. 69.000 (enam puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa juga membeli 2 (dua) karung merk PREMIUM dan 1 (satu) kotak minyak goring merk Tiara di warung sebelah saksi Erwin;
Bahwa rencananya barang-barang tersebut akan Terdakwa jual lagi toko saksi di Ledo untuk mendapat keuntungan;
Bahwa setelah memuat brng belanjaan tersebut kedalam mobil kemudian sekira pukul 10. 00 WIB terdkwa pulang menuju Ledo, namun sesampainya di depan Polsek Sanggau Ledo ternyata ada razia yang digelar oleh Polisi sehingga karena merasa takut Terdakwa tidak mau dihentikan oleh Polisi dan menambah laju kendaraan sehingga dikejar oleh Polisi;
Bahwa akhirnya Terdakwa berhasil dihentikan oleh Polisi di Jl. Dusun Merabu Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang dan karena tidak dapat menunjukan dokumen barang-barang yang telah Terdakwa bawa akhirnya Terdakwa diamankan ke Kantor Polisi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil Mini Bus merk Suzuki GC415V-APV berwarna hitam metalikdengan KB 1840 AT beserta kunci kontak dan STNK kendaraan tersebut,
120 (seratus dua puluh) sak beras yang diduga dari Malaysia yang terdiri dari: 103 (seratus tiga) karung merk TIANA, 15 (lima belas) karung merk TULIP, 2 (dua) karung merk PREMIUM dengan berat 10 (sepuluh) Kg;
2 (dua) karung gula merk INTI MANIS
2 (dua) kotak MILO
1 (satu) kotak minyak goreng merk Tiara
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Sanggau Ledo karena membawa barang berupa beras, gula pasir, minyak goreng dan Milo yang berasal dariNegara Malaysia pada hari Rabu tanggal 4 November 2015 sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Merabu Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Terdakwa membeli 103 (seratus tiga) karung merk TIANA RM 24 per karung, 15 (lima belas) karung merk TULIP 23 RM per karug, dengan berat 10 (sepuluh) KG per karung, gula pasir merk INTI MANIS RM 143 per karung, dan MILO RM 225 per kotak, dari saksi ERWIN di jagoi babang sehingga seluruh belanja Terdakwa sejumlah Rp. 11.097.500 (sebelas juta sembilan puluh tujuh rubu lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa juga membeli 2 (dua) karung merk PREMIUM dan 1 (satu) kotak minyak goring merk Tiara di warung sebelah saksi Erwin;
Bahwa barang-barang tersebut Terdakwa angkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam KB 1840 AT, yang Terdakwa sewa dari saksi Mansur dengan harga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah per bulan);
Bahwa oleh Terdakwa barang-barang tersebut akan Terdakwa jual lagi toko saksi di Ledo untuk mendapat keuntungan;
Bahwa setelah memuat barang belanjaan tersebut kedalam mobil kemudian sekira pukul 10. 00 WIB terdkwa pulang menuju Ledo, namun sesampainya di depan Polsek Sanggau Ledo ternyata ada razia yang digelar oleh Polisi sehingga karena merasa takut Terdakwa tidak mau dihentikan oleh Polisi dan menambah laju kendaraan sehingga dikejar oleh Polisi dan akhirnya Terdakwa berhasil dihentikan oleh Polisi di Jl. Dusun Merabu Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang dan tidak dapat menunjukan dokumen barang-barang yang telah Terdakwa bawa berupa:
Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di Jakarta,
Izin merk Luar Negeri yang diizinkan masuk wilayah Indonesia,
Persyaratan karantina.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP),
Dokumen penunjukan sebagai importir terdaftar,
Surat penunjukan dari pabrik asal,
Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di Negara asal,
Hasil analisis laboratorium yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi, zat yang di klaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam.
maka Terdakwa diamankan ke kantor Polisi
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan alternatif, Kesatu: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1KUHP. Atau Kedua: Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang paling relefan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum yang paling relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah dakwaan Kedua perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang,
Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan
Tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang,
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” dalam Pasal ini menunjuk orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yaitu siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud, serta pelaku haruslah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan kususnya menurut ukum Pidana;
Menimbang, bahwa orang yang didakwa dalam perkara ini yaitu JERY ARDI YUDA Als. JERY Bin. FAJAR yang diajukan oleh Penuntut Umum kedepan persidangan sebagai Terdakwa telah menerangkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas yang ternyata adalah sama dengan yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak Eror in Persona maka Terdakwalah orang yang dimaksud pelaku/ subjek dari tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang bahwa selama dipersidangan Terdakwa JERY ARDI YUDA Als. JERY Bin. FAJAR sehat secara jasmani dan rohani serta mampu mendengar dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dengan baik dan lancar maka Majelis hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat mentalnya atau tidak dalam keadaan cacat mental, oleh karena itu Terdakwa adalah orang yang cakap menurut hukum dan dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur diantaranya telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan atau proses memindahkan pangan dari dari satu tempat ke tempat lain baik menggunakan atau tidak menggunakan sarana distribusi pangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang pada hari Rabu tanggal tanggal 4 November 2015 sekira pukul 13.30 WIB di Jl. Dusun Merabu Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang karena membawa 120 (seratus dua puluh) sak beras yang diduga dari Malaysia yang terdiri dari: 103 (seratus tiga) karung merk TIANA, 15 (lima belas) karung merk TULIP, 2 (dua) karung merk PREMIUM dengan berat 10 (sepuluh) Kg, 2 (dua) karung gula merk INTI MANIS, 2 (dua) kotak MILO dan 1 (satu) kotak minyak goreng merk Tiara menuju Ledo untuk dijual oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan “Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan wajib:
Memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
Menjamin Keamanan Pangan dan/ atau keselamatan manusia”
sedangkan Terdakwa untuk mengangkut pangan berupa 103 (seratus tiga) karung merk TIANA, 15 (lima belas) karung merk TULIP, 2 (dua) karung merk PREMIUM dengan berat 10 (sepuluh) Kg, 2 (dua) karung gula merk INTI MANIS, 2 (dua) kotak MILO dan 1 (satu) kotak minyak goreng merk Tiara tidak dilengkapi dengan Dokumen persyaratan pengangkutan Pangan berupa:
Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta,
Izin merk Luar Negeri yang diizinkan masuk wilayah Indonesia,
Persyaratan karantina.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat izin Usaha Perdagangan
(SIUP),
Dokumen penunjukan sebagai importir terdaftar,
Surat penunjukan dari pabrik asal,
Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di Negara
asal,
Hasil analisis laboratorium yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi, zat yang di klaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam.
Sehingga tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi dan tidak Menjamin Keamanan Pangan dan/ atau keselamatan manusiadengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 dan 10 Undang-Undang republik indonesia Nomor 18 tahun 2012 bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain sedangkan Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan, dimana sanitasi tersebut dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan Terdakwa dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan, Pangan berupa 103 (seratus tiga) karung merk TIANA, 15 (lima belas) karung merk TULIP, 2 (dua) karung merk PREMIUM dengan berat 10 (sepuluh) Kg, 2 (dua) karung gula merk INTI MANIS, 2 (dua) kotak MILO dan 1 (satu) kotak minyak goreng merk Tiara yang berasal dari Negara Malaysia menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna hitam dengan nomor Polisi KB 1840 AT tidak dilengkapi dengan: Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di Negara asal, Hasil analisis laboratorium yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi, zat yang di klaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran dan pengangkutannya dilakukan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa: berupa 103 (seratus tiga) karung merk TIANA, 15 (lima belas) karung merk TULIP, 2 (dua) karung merk PREMIUM dengan berat 10 (sepuluh) Kg, 2 (dua) karung gula merk INTI MANIS, 2 (dua) kotak MILO dan 1 (satu) kotak minyak goreng merk Tiara adalah Pangan yang dari proses, pengangkutan dan/atau peredarannya tidak sesuai standar Sanitasi Pangan Indonesia sehingga tidak layak untuk dikonsumsi, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Mini Bus merk Suzuki GC415V-APV berwarna hitam metalikdengan KB 1840 AT beserta kunci kontak dan STNK kendaraan tersebut adalah kendaraan beserta dokumen kelengkpannya yang disewa oleh Terdakwa dari saksi Mansur bin Kasim, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada saksi Mansur bin Kasim;
Menimbang, bahwa sebelum Majekis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 135 undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JERY ARDI YUDA Als. JERY Bin. FAJAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JERY ARDI YUDA Als. JERY Bin. FAJAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
103 (seratus tiga) karung beras merk TIANA,
15 (lima belas) karung beras merk TULIP,
2 (dua) karung merk PREMIUM, dengan berat 10 (sepuluh) Kg,
2 (dua) karung gula merk INTI MANIS,
2 (dua) kotak MILO dan
1 (satu) kotak minyak goreng merk Tiara
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit Mobil Mini Bus merk Suzuki GC415V-APV berwarna hitam metalikdengan KB 1840 AT beserta kunci kontak dan STNK kendaraan tersebut,
Dikembalikan kepada saksi Mansur bin Kasim
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2. 000 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari Rabu, tanggal 20 April 2016, oleh SABAR PRIHANTORO, SH. sebagai Hakim Ketua, HERU KARYONO, SH. dan RATIH MANNUL IZZATI, SH, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SALIKIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang, serta dihadiri oleh BAKTI SURYANTORO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
HERU KARYONO, SH. SABAR PRIHANTORO, SH.
RATIH MANNUL IZZATI, SH, M.H
Panitera Pengganti,
S A L I K I N