Nomor : 12 /Pid.Sus/2015/PN.Bla.
Putusan PN BLORA Nomor Nomor : 12 /Pid.Sus/2015/PN.Bla.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MUJI Bin TAMIJAN;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUJI Bin TAMIJAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memanen hasil hutan tanpa ijin dari pihak yang berwenang “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan denda kepada terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 ( dua ) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran masing-masing 250 Cm x 12 Cm x 10 Cm dan 400 cm x 10 cm x 8 cm dengan kubikasi seluruhnya 0.192 M3, Dirampas untuk negara Cq.Perhutani KPH Cepu - Satu bilah perkul/Kampak dan 2 buah tali tampar palstik warna biru, Dirampas untuk di musnahkan - 1 unit sepeda onthel; Dirampas untuk negara . 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor : 12 /Pid.Sus/2015/PN.Bla.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | MUJI Bin TAMIJAN; |
| 2. | Tempat lahir | : | Blora ; |
| 3 | Umur/tgl. lahir | : | 45 Tahun; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki – laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dk.Wadung Rt.07 Rw.006 Kec.Kedungtuban, Kab.Blora; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Tani: |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polres Blora tanggal 02 Januari 2015;
Terdakwa ditahan di Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 2 Januari 2015 s/d tanggal 21 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2015 s/d 2 Maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Pebruari 2015 s/d tanggal 24 Pebruari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 13 Pebruari 2015 s/d. Tanggal 14 Maret 2015;
Perpanjangan an.Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 15 Maret 2015 s/d tanggal 13 Mei 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Hakim Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM - 10/ BLORA / Euh.2 / 02/ 2015, tertanggal : 3 Maret 2015 menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUJI Bin TAMIJAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja telah menebang atau memanen hasil hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang “ sebagaimana melanggar pasal pasal 50 ayat ( 3) huruf e jo pasal 78 Ayat (5) UU RI No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam Dakwaan kedua penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan dikurangi waktu selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
.Menyatakan barang bukti berupa berupa :
2 ( dua ) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran masing-masing 250 Cm x 12 Cm x 10 Cm dan 400 cm x 10 cm x 8 cm dengan kubikasi seluruhnya 0.192 M3,Dirampas untuk negara Cq.Perhutani KPH Cepu
Satu bilah perkul/Kampak dan 2 buah tali tampar palstik warna biru, Dirampas untuk di musnahkan
1 unit sepeda onthel, Dirampas untuk negara .
.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya dan mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 24 Pebruari 2015 dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa MUJI Bin TAMIJAN pada hari Jumat tanggal 02 januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan januari tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di hutan negara Rph Galuk ,BKPH Pucung,KPH Cepu turut tanah Desa Galuh,Kecamatan kedungtuban,Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, Telah Melakukan Perbuatan yakni Dengan sengaja telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
Bahwa pada hari jumat tanggal 02 januari 2015 sekira pukul.13.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya dengan naik sepeda onthel dengan membawa perkul atau kapak dengan tujuan menebang atau memungut pohon jati dikawasan hutan Rph Galuk,BKPH Pucung,KPH Cepu setelah sampai dikawasan hutan tersebut terdakwa bertemu dengan tetangganya yakni KUSDI, SAIDI, AHMAD dan SULKAN dan masing-masing dengan alat perkul menebang satu pohon jati tanpa ijin dari pejabat perhutani, setelah terdakwa selesai menebang 1 pohon jati lalu dipotong menjadi 2 batang dengan ukuran panjang 250 Cm x 12 x 10 Cm dan panjang 400 Cm x 10 x 8 Cm setelah itu terdakwa bersama dengan 4 temanya bermaksud membawa pulang kayu jati hasil tebangan dari kawasan hutan Galuk dengan dinaikan diatas sepeda onthel dan ditali namun baru berjalan 100 meter dari kawasan hutan disergap oleh petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli pengamanan hutan yakni saksi SUJARWO, saksi SUSANTO selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Kedungtuban untuk diproses secara hukum, atas kejadian tersebut perhutanim KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 316.276,- ( tiga ratus enam belas ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf bjo pasal 82 ayat 1 (satu) huruf b UU.No. 18 tahun 2013 tentang pencegaan dan pemberantasan perusakan hutan ; .
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUJI Bin TAMIJAN pada hari Jumat tanggal 02 januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan januari tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di hutan negara Rph Galuk ,BKPH Pucung,KPH Cepu turut tanah Desa Galuh,Kecamatan kedungtuban,Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, Telah Melakukan Perbuatan yakni Dengan sengaja telah menebang , memanen atau memungut hasil hutan berupa pohon jati tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari jumat tanggal 02 januari 2015 sekira pukul.13.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya dengan naik sepeda onthel dengan membawa perkul atau kapak dengan tujuan menebang atau memungut pohon jati dikawasan hutan Rph Galuk,BKPH Pucung,KPH Cepu setelah sampai dikawasan hutan tersebut terdakwa bertemu dengan tetangganya yakni KUSDI, SAIDI, AHMAD dan SULKAN dan masing-masing dengan alat perkul menebang satu pohon jati tanpa ijin dari pejabat perhutani, setelah terdakwa selesai menebang 1 pohon jati lalu dipotong menjadi 2 batang dengan ukuran panjang 250 Cm x 12 x 10 Cm dan panjang 400 Cm x 10 x 8 Cm setelah itu terdakwa bersama dengan 4 temanya bermaksud membawa pulang kayu jati hasil tebangan dari kawasan hutan Galuk dengan dinaikan diatas sepeda onthel dan ditali namun baru berjalan 100 meter dari kawasan hutan disergap oleh petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli pengamanan hutan yakni saksi SUJARWO, saksi SUSANTO selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Kedungtuban untuk diproses secara hukum, atas kejadian tersebut perhutanim KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 316.276,- ( tiga ratus enam belas ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah )
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SUJARWO Bin SUPRIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Perhutani KPH Cepu dengan jabatan Polisi teritorial ( Polhut ).
Bahwa saksi bersama dengan rekannya yakni saksi SUSANTO anggota Polhut pada hari jumat tanggal 02 januari 2015 sekira pukul.14.00 Wib telah mengamankan orang yang telah menebang atau memungut hasil hutan di kawasan hutan RPH Galuk,BKPH Pucung KPH Cepu sebanyak 2 orang, karena telah menebang pohon jati tanpa ada ijin dari pejabat perhutani.
Bahwa awal mula saat itu saksi bersama dengan saksi SUSANTO melaksanakan patroli di kawasan hutan petak 1226a Rph Galuk,BKPH Pucung KPH Cepu mendengar orang yang sedang memacak kayu dan saksi bersama dengan saksi SUSANTO mengintai pelakunya dan sekitar pukul. 16.30 Wib pelaku yang berjumlah 5 orang keluar dari hutan masing-masing menuntun sepeda onthel dengan mengangkut kayu jati selanjutnya saksi sergap dan tertangkap 2 orang mengaku bernama MUJI dan KUSDI Keduanya beralamat di Dukuh Wadung Desa Kedungtuban,kecamatan kedungtuban,kabupaten Blora dan kayu jati yang diangkut oleh pelaku masing-masing 2 batang tanpa ada surat keterangan sahnya hasil hutan selanjutnya saksi menghubungi NUR HAMID selaku Krph Perhutani RPH Galuk.
Bahwa kemudian para pelaku diserahkan ke Kantor Polsek Kedungtuban untuk diproses hukum.
Bahwa dari pengakuan terdakwa ketika saksi interogasi di tempat menerangkan kayu jati sebanyak 2 batang dengan ukuran masing-masing 400 x 10 x 8 Cm dan 250x 12 x 10 Cm diperoleh dari hasil menebang di hutan kawasan hutan RPH Galuk BKPH Pucung KPH Cepu dengan alat perkul tanpa ijin dari pejabat perhutani KPH Cepu.
Bahwa NUR HAMID selaku KRPH melakukan pengecekan lokasi hutan petak 1226 a Rph Galuk BKPH Pucung KPH Blora ditemukan ada pohon habis ditebang.
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh saksi ketika menangkap atau mengamankan terdakwa adalah 2 batang kayu jati dengan ukuran 400 x 10 x 8 Cm dan 250x 12 x 10 Cm, sepeda onthel dan tali tampar palstik.
Bahwa dari hitungan NUR HAMID selaku KPRH perhutani mengalami kerugian sebesarb Rp. 316.276,- ( tiga rataus enam belas ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah ).
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan
2. Saksi SUSANTO Bin PARJO, menerangkan dibawah pada pkoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Perhutani KPH Cepu dengan tugasnya sebagai Polisi teritoterial Perhutani KPH Cepu.
Bahwa benar saksi bersama dengan rekannya yakni saksi SUJARWO anggota Polhut pada hari jumat tanggal 02 januari 2015 sekira pukul.14.00 Wib telah mengamankan orang yang telah menebang atau memungut hasil hutan di kawasan hutan RPH Galuk,BKPH Pucung KPH Cepu sebanyak 2 orang, karena telah menebang pohon jati tanpa ada ijin dari pejabat perhutani.
Bahwa awal mula saat itu saksi bersama dengan saksi SUJARWO melaksanakan patroli di kawasan hutan petak 1226a Rph Galuk,BKPH Pucung KPH Cepu mendengar orang yang sedang memacak kayu dan saksi bersama dengan saksi SUJARWO mengintai pelakunya dan sekitar pukul. 16.30 Wib pelaku yang berjumlah 5 orang keluar dari hutan masing-masing menuntun sepeda onthel dengan mengangkut kayu jati selanjutnya saksi sergap dan tertangkap 2 orang mengaku bernama MUJI dan KUSDI Keduanya beralamat di Dukuh Wadung Desa Kedungtuban,kecamatan kedungtuban,kabupaten Blora dan kayu jati yang diangkut oleh pelaku masing-masing 2 batang tanpa ada surat keterangan sahnya hasil hutan selanjutnya saksi menghubungi NUR HAMID selaku Krph Perhutani RPH Galuk.
Bahwa kemudian para pelaku diserahkan ke Kantor Polsek Kedungtuban untuk diproses hukum.
Bahwa dari pengakuan terdakwa ketika saksi interogasi di tempat menerangkan kayu jati sebanyak 2 batang dengan ukuran masing-masing 400 x 10 x 8 Cm dan 250x 12 x 10 Cm diperoleh dari hasil menebang di hutan kawasan hutan RPH Galuk BKPH Pucung KPH Cepu dengan alat perkul tanpa ijin dari pejabat perhutani KPH Cepu.
Bahwa NUR HAMID selaku KRPH melakukan pengecekan lokasi hutan petak 1226 a Rph Galuk BKPH Pucung KPH Blora ditemukan ada pohon habis ditebang.
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh saksi ketika menangkap atau mengamankan terdakwa adalah 2 batang kayu jati dengan ukuran 400 x 10 x 8 Cm dan 250x 12 x 10 Cm, sepeda onthel dan tali tampar palstik.
Bahwa dari hitungan NUR HAMID selaku KPRH perhutani mengalami kerugian sebesarb Rp. 316.276,- ( tiga rataus enam belas ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah ).
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi KUSDI Bin WARDI, dibacakan menerangkan pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari jumat tanggal 02 januari 2015 sekitar pukul.13.00 Wib saksi bersama dengan 4 orang temannya diantaranya MUJI, AHMAD, SULKAN dan SAIDI berangkat ke hutan RPH Galuk BKPH Pucung masing –masing naik sepeda onthel dan membaw sebilah perkul menuju hutan tersebut dengan tujuan menebang ( memungut ) pohon jati.
Bahwa setelah sampai di hutan tersebut saksi, terdakwa MUJI, AHMAD, SULKAN dan SAIDI masing menebang pohon jati dengan alat perkul yang dibawa dari rumah, masing-masing menebang satu pohon setelah roboh dipotong menjadi 2 batang, untuk pohon yang saksi tebang dipotong menjadi 2 batang dengan ukuran 400 x 10 x 8 Cm dan 250 x 12 x 10 Cm sedangkan terdakwa MUJI juga sama ukurannya , setelah dipotong menjadi 2 batang bermaksud dibawa pulang dengan diangkut memakai sepeda ditali tampar plastik namun baru keluar hutan dengan jarak kurang lebih 200 meter disergap petugas perhutani dan terdakwa MUJI tertangkap bersama saksi, sedangkan 3 orang temannya yakni SULKAN , SAIDI dan AHMAD berhasil melarikan diri.
Bahwa saksi maupun terdakwa ketika menebang pohon jati dikawasan hutan Rph Galuk BKPH Pucung dilakukan tanpa ada ijin dari pejabat perhutani.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari jumat tanggal 02 januari 2015 sekira pukul.13.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya dengan naik sepeda onthel dengan membawa perkul atau kapak dengan tujuan menebang atau memungut pohon jati dikawasan hutan Rph Galuk,BKPH Pucung,KPH Cepu
Bahwa setelah sampai dikawasan hutan tersebut terdakwa bertemu dengan tetangganya yakni KUSDI, SAIDI, AHMAD dan SULKAN dan masing-masing dengan alat perkul menebang satu pohon jati tanpa ijin dari pejabat perhutani, setelah terdakwa selesai menebang 1 pohon jati lalu dipotong menjadi 2 batang dengan ukuran panjang 250 Cm x 12 x 10 Cm dan panjang 400 Cm x 10 x 8 Cm setelah itu terdakwa bersama dengan 4 temanya bermaksud membawa pulang kayu jati hasil tebangan dari kawasan hutan Galuk dengan dinaikan diatas sepeda onthel dan ditali namun baru berjalan 100 meter dari kawasan hutan disergap oleh petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli pengamanan hutan yakni saksi SUJARWO, saksi SUSANTO selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Kedungtuban untuk diproses secara hukum,
Bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa 2 batang kayu jati dengan ukuran 400 x 10 x 8 Cm dan 250x 12 x 10 Cm, sepeda onthel dan tali tampar palstik adalah yang disita dari terdakwa .
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
2 ( satu ) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran masing-masing 250 Cm x 12 Cm x 10 Cm dan 400 cm x 10 cm x 8 cm dengan kubikasi seluruhnya 0.192 M3
Satu bilah perkul/Kampak.
1 unit sepeda onthel.
2 ( dua ) buah tali plastik warna biru.
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dan penyesuaian antara satu dengan yang lainnya maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2015, sekira pukul.13.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya dengan naik sepeda onthel dengan membawa perkul atau kapak dengan tujuan menebang atau memungut pohon jati dikawasan hutan Rph Galuk,BKPH Pucung,KPH Cepu;
Bahwa setelah sampai dikawasan hutan tersebut terdakwa bertemu dengan tetangganya yakni KUSDI, SAIDI, AHMAD dan SULKAN dan masing-masing dengan alat perkul menebang satu pohon jati tanpa ijin dari pejabat perhutani, setelah terdakwa selesai menebang 1 pohon jati lalu dipotong menjadi 2 batang dengan ukuran panjang 250 Cm x 12 x 10 Cm dan panjang 400 Cm x 10 x 8 Cm setelah itu terdakwa bersama dengan 4 temanya bermaksud membawa pulang kayu jati hasil tebangan dari kawasan hutan Galuk dengan dinaikan diatas sepeda onthel dan ditali namun baru berjalan 100 meter dari kawasan hutan disergap oleh petugas Perhutani;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh saksi ketika menangkap atau mengamankan terdakwa adalah 2 batang kayu jati dengan ukuran 400 x 10 x 8 Cm dan 250x 12 x 10 Cm, sepeda onthel dan tali tampar palstik.
Bahwa dari hitungan NUR HAMID selaku KPRH perhutani mengalami kerugian sebesarb Rp. 316.276,- ( tiga rataus enam belas ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah ).
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternative yaitu :
KESATU : Pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat (1) huruf b UU No. 18 taun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
ATAU
KEDUA : Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (7) UU RI Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative maka Majelis Hakim bebas untuk memilih dakwaan mana yang lebih tepat di pertimbangkan untuk dibuktikan, dalam perkara No. 12/Pid.Sus/2015 /PN.Bla atas nama terdakwa MUJI Bin TAMIJAN, Majelis Hakim memandang dakwaan KEDUA Penuntut Umum lebih tepat dipertimbangkan untuk dibuktikan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan KEDUA Penuntut Umum, terdakwa didakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (7) UU RI Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur dengan sengaja telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan;
Unsur tanpa memiliki hak atau izin dari Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang“
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah berkaitan dengan siapa saja yang merupakan subyek hukum dan mempunyai hak dan kewajiban tanpa didasarkan pada kedudukan atau kualitas tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini sabagai terdakwa yang diketahui bernama MUJI Bin TAMIJAN yang identitas lengkapnya seperti diuraikan dalam Surat Dakwaan, terdakwa yang merupakan subyek hukum selama dalam persidangan diketahui sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa dipandang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan di depan hukum, oleh karenanya unsur barang siapa ini disimpulkan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;
Ad.2. Unsur “Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan dalam hutan “
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, yang terdiri dari sub unsure dan jika salah satu sub unsur telah terbukti maka sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada hari jumat tanggal 02 januari 2015 sekira pukul.13.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya dengan naik sepeda onthel dengan membawa perkul atau kapak dengan tujuan menebang atau memungut pohon jati dikawasan hutan Rph Galuk,BKPH Pucung,KPH Cepu;
Menimbang, bahwa setelah sampai dikawasan hutan tersebut terdakwa bertemu dengan tetangganya yakni KUSDI, SAIDI, AHMAD dan SULKAN dan masing-masing dengan alat perkul menebang satu pohon jati tanpa ijin dari pejabat perhutani, setelah terdakwa selesai menebang 1 pohon jati lalu dipotong menjadi 2 batang dengan ukuran panjang 250 Cm x 12 x 10 Cm dan panjang 400 Cm x 10 x 8 Cm setelah itu terdakwa bersama dengan 4 temanya bermaksud membawa pulang kayu jati hasil tebangan dari kawasan hutan Galuk dengan dinaikan diatas sepeda onthel dan ditali namun baru berjalan 100 meter dari kawasan hutan disergap oleh petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli pengamanan hutan yakni saksi SUJARWO, saksi SUSANTO. Akibat Perbuatan terdakwa maka Perhutani KPH. Cepu menderita kerugian sebesar Rp.316.276,- ( tiga ratus enam belas ribu dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah );
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis menilai unsur memanen hasil hutan dalam hutan telah terbukti;
Ad.3 Unsur ”tanpa memiliki hak atau izin dari Pejabat yang berwenang”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa MUJI Bin TAMIJAN yang memanen kayu jati milik Perhutani KPH Cepu sebanyak 2 ( dua ) batang tanpa dilengkapi izin pejabat yang berwenang dan terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedungtuban untuk diproses secara hukum, dengan demikian unsur inipun telah terbukti;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian–uraian sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU.RI. No. 41 Th.1999 tentang Kehutanan oleh karena itu pula maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukan tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pengecualian pidana yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana terdakwa, maka dengan demikian terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab secara hukum, maka oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang didakwakan pada dakwaan jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses penuntutan, pemeriksaan persidangan Terdakwa telah ditahan secara sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan berupa “memanen pohon dari dalam hutan tanpa ijin dari pihak yang berwenang“maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan Pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan meringankan terdakwa:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara cq. Perum. Perhutani Cepu;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah menjaga kelestarian dan ekosistem alam ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa selama dipersidangan bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dipertimbangkan faktor-faktor tersebut diatas, dengan memperhatikan tujuan pemidanaan selain memberi efek jera terhadap terdakwa juga mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsafi untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP maka terhadap barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa :
2 ( satu ) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran masing-masing 250 Cm x 12 Cm x 10 Cm dan 400 cm x 10 cm x 8 cm dengan kubikasi seluruhnya 0.192 M3
bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan terdakwa dipersidangan bahwa kayu-kayu jati tersebut diatas merupakan kayu jati milik Perhutani, maka beralasan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Cq. KPH Cepu;
1 (satu ) buah kampak/perkul, 2 (dua) buah tali tampar plastic warna;.
bahwa barang bukti tersebut merupakan alat/sarana untuk melakukan tindak
pidana , maka beralasan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 ( satu) unit sepeda onthel;
bahwa barang bukti tersebut merupakan transportasi untuk melakukan kejahatan maka beralasan barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf i jo. Pasal 222 ayat (1) KUHAP kiranya cukup beralasan terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti termuat dalam amar putusan;
Mengingat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP).
Memperhatikan pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU.RI. No. 41 Th.1999 tentang Kehutanan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUJI Bin TAMIJAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memanen hasil hutan tanpa ijin dari pihak yang berwenang“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan denda kepada terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 ( dua ) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran masing-masing 250 Cm x 12 Cm x 10 Cm dan 400 cm x 10 cm x 8 cm dengan kubikasi seluruhnya 0.192 M3,
Dirampas untuk negara Cq.Perhutani KPH Cepu
Satu bilah perkul/Kampak dan 2 buah tali tampar palstik warna biru,
Dirampas untuk di musnahkan
1 unit sepeda onthel;
Dirampas untuk negara .
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah ).
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 oleh kami DWI PURWANTI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, MONITA HONEISTY BR. S, S.H dan MORINDRA KRESNA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 oleh Hakim ketua dan Hakim – hakim Anggota tersebut diatas, didampingi oleh Hj. SUMIYATI, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora dihadiri oleh KARYONO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua ,
1. MONITA HONEISTY BR. S, S.H DWI PURWANTI, S.H.
2. MORINDRA KRESNA, S.H.
Panitera Pengganti ,
Hj. SUMIATI, S.H.