50/Pid.B/2009/PN.MKW
Putusan PN MANOKWARI Nomor 50/Pid.B/2009/PN.MKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Drs. FRANS. W.W. FYMBAY, MM
P U T U S A N
NOMOR : 50 / PID.B / 2009 / PN. MKW.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "
Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DRS. FRANS W.W. FYMBAY, MM. ;
Tempat Lahir : Teminabuan ;
Umur/Tanggal Lahir : 51 Tahun/ 08 April 1959 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kampung Gaya Baru Kelurahan Bintuni
Barat Kabupaten Bintuni atau Jalan Lembah
Hijau Kelurahan Wosi Kabupaten
Manokwari ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : PNS (Asisten Bidang Pemerintahan
Kabupaten Bintuni) Mantan Sekretaris
Daerak Kabupaten Teluk Wondama ;
Terdakwa berada dalam tahan sejak tanggal :
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 11 Juni 2009 sampai dengan tanggal 30 Juni 2009 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara di Manokwari sejak tanggal 22 Juni 2009 sampai dengan tanggal 21 Juli 2009 ;
Perpajangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara di Manokwari sejak tanggal 22 Juli 2009 sampai dengan tanggal 19 September 2009 ;
Penetapan Penangguhan Penahanan Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari sejak tanggal 12 Agustus 2009 ;
Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yaitu : RUSTAM, SH., dan YAN CHRISTIAN WARINUSSY, SH., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Raya Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni dan di Jalan Sujarwo Condronegoro, SH., No. 001 Swafen Manokwari baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juni 2009 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dibawah Reg. No. 36/ Leg.SK/2009/ PN.MKW tertanggal 25 Juni 2009 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari ;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri Manokwari tanggal 12 Juni 2009 Nomor B-454/T.12/Fd.1/06/2009 tentang agar perkara ini diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, tanggal 22 Juni 2009 Nomor : 50/Pen.Pid/2009/PN.MKW tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, tanggal 22 Juni 2009 Nomor : 50/Pen.Pid/2009/PN.MKW tentang Penetapan Hari Sidang ;
Menimbang, bahwa berkas perkara ini di terima oleh Pengadilan Negeri Manokwari pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2009 dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDS-04/MANOK/06/2009 tertanggal 17 Juni 2009, sebagai berikut :
DAKWAAN ;
PRIMAIR ;
Bahwa ia terdakwa DRS. FRANS W.W.FYMBAY,MM, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama berdasarkan Keputusan Gubernut Provinsi Papua Nomor : SK.821.2-2400 tanggal 16 Juni 2002, pada tanggal 24 Juni 2004, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2004, bertempat di Bank Papua Jayapura, akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana terdakwa bertempat tinggal atau berdiam terakhir dan tempat kediaman sebagian besar saksi berada di Wilayah Hukum PengadilanNegeri Manokwari, oleh karena itu Pengadilan Negeri Manokwari berwenang mengadili perkara ini, yakni melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan olehterdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada tahun Anggran 2004, pemerintah Kabupaten Teluk Wondama mendapat dana bantuan dari pemerintah Provinsi Papua berupa Dana Otonomi Khusus ( fresh money ) sebesar Rp. 13.293.008.000,- ( Tiga belas miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ribu rupiah ) yang meupakan bagian dari Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten sebesar Rp. 708.299.844.000,- ( Tujuh ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh juta sembilan delapan ratus empat puluhempat ribu rupiah ), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD ) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004 tanggal 11 Maret 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 38 tahun 2004 tanggal11 Maret 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahu Anggaran 2004 tersebut,Bupati Kabupaten TelukWondama mengeluarkan Keputusan Nomor 4 tahun 2004 tangal 24 April 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan,Kegiatan/Pasal dan proyek AnggaranPendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama yang telah menganggarkan Anggaran Belanja Pembangunan OTSUS tahun 2004 sebesar Rp.13.293.008.000,- ( Tiga belas miliar dua ratus sembilan puluh tiga delapan ribu rupiah untuk membiayai program /kegiatan sebagai berikut :
Untuk Program Kegiatan pendidikan, Kebudayaan Nasional,Kepercayaan Kepada Tuhan YME, Pemuda, dan Olah Raga sebesar Rp.969.569.000,- (Sembilan Ratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah ) yang diperuntukkan untuk Proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa Asal Teluk Wondama di Jayapura ;
Untuk program kegiatan Keagamaan sebesar Rp.1.245.950.000,- (Satu milyar dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk :
Proyek bantuan Sarana Peribadatan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Proyek Pembangunann situs Sejarah Keagamaan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Proyek pemberdayaan dan pembinaan kegiatan Keagamaan sebesar Rp. 645.950.000,- (Enam ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Untuk progaram kegiatan Bidang Pemerintahan dan Pengawasan sebesar Rp.11.077.489.000.- ( Sebelas milyar tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah ), yang diperuntukkan untuk :
Proyek Rehabdan pembangunan Sarana Pemerintahan di Kabupaten Teluk Wondama sebesarRp. 3.726.067.000,- ( Tiga milyar tujuh ratus dua puluh enam juta enam puluh tujuh ribu rupiah ) ;
Proyek pembangunan Sarana dan PrasaranaPerumahanAparatur Pemerintah/Pejabat sebesar Rp. 5.370.422.000,- ( Lima milyar tiga ratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah ) ;
Proyek pembangunan kantor Bawasda Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp. 675.000.000 ( Enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Proyek pembangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan KabupatenTeluk Wondama sebesar Rp. 675.000.000,- (Enam rarus tujuh puluh lima juta rupiah ) ;
Proyek Perencanaan Pengendalian danPengawasan Dana OTSUS sebesar Rp.613.000.000 ( Enam ratus tiga belas juta rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2004, pemerintah Provinsi Papua Cq. Kepala Biro Keuangan Provinsi Papua, menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1133/BT/2004, yang berisikan perintah kepada Bank Papua di Jayapura untuk melakukan Pembayaran dana Otonomi Khusus (fresh money) dalam rangka menunjang Pelaksanaan OTSUS Tahun Anggaran 2004 bagi Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah ) yang merupakan pembayaran tahap I dari total dana OTSUS (fresh money) tahun 2004 sebesar Rp.13.293.008.000 ( Tiga belas miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian Sdr. Drs. ALBERTH.H.TOREY selaku Bupati Kabupaten Teluk Wondama memberikan Kuasa kepada terdakwa Drs.FRANS.W.W.FYMBAY,MM sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama dengan Surat Kuasa tertanggal 24 Juni 2004 untuk mengurusi, menandatangani dan menerima Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor : 1133/BT/2004 tersebut pada Bank Papua di Jayapura ;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2004., terdakwa Drs. FRANS.W.W.FYMBAY,MM mencairkan Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah ) secara tunai di Bank Papua di Jayapuraberdasrkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1133/BT/2004 tanggal 24 Juni 2004, dan setelah terdakwa Drs. FRANS.W.W.FYMBAY,MM menerima Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah), seharusnya terdakwa Drs. FRANS.W.W.FYMBAY,MM memindahbukukan atau mentrasfer Dana OTSUS (fresh money) ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama untuk membiayai program/kegiatan sesuai dengan keputusan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 tahun 2004, akan tetapi terdakwa Drs. FRANS.W.W.FYMBAY,MM tidak memindahbukukan atau mentrasfer Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah ) ke Rekening Kas Daerah, malahan terdakwa Drs. FRANS.W.W.FYMBAY,MM membawa Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah ) ke Hotel Yotefa Jayapura tempat terdakwa Drs. FRANS.W.W.FYMBAY,MM menginap di Jayapura ;
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. FRANS W. W. FYMBAY, MM., yang tidak memindahbukukan atau mentransfer sebesar Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah ) ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama adalah bertentangan dengan Bab III huruf B butir 5 Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 40 tahun 2004 tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004, yang menyatakan : “Penyaluran dana dalam bentuk dana segar (fresh money) dan dana dalam bentuk program / kegiatan yang diarahkan untuk kabupaten dan kota akan disalurkan ke rekening kabupaten dan kota pertriwulan, yang didasarkan pada kinerja program / kegiatan dari masing-masing Kabupaten dan Kota “ ;
Bahwa selanjutnya Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang ada pada terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., tersebut, seharusnya digunakan untuk membiayai program kegiatan sesuai dengan Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2004, akan tetapi terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., menggunakan Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 tahun 2004, yaitu digunakan oleh terdakwa Drs. FRANS.W.W.FYMBAY,MM, untuk :
Pembayaran Inventaris Kantor : Rp. 1.150.000.000,- (Satu Milyar seratus lima puluh juta rupiah ) ;
Pembayaran pinjaman/persewaan : Rp. 125.000.000,- ( Seratus dua puluh lima juta rupiah ) ;
Pembayaran Pinjaman Sementara PT Balusu : Rp. 250.000.000,- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bantuan penyelenggaraan Pilpres dan Wapres : Rp. 70.000.000,- ( Tujuh puluh juta rupiah) ;
Biaya sukses Pemilu, Pilpres dan Wapres : Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta rupiah) ;
Kegiatan Rutin : Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah) ;
Disimpan di rekening pribadi terdakwa : Rp. 98.951.200,- ( Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah ) ;
JUMLAH.......................................................... : Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar Sembilan ratus sembilan puluh tiga Juta sembilan ratus lima puluh satu Ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. FRANS.W.W.FYMBAY,MM yaitu tidak memindahbukukan atau mentransfer Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah ) ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama dan menggunakan Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah ) yang tidak sesuai dengan peruntukannya/penggunaannya telah bertentangan dengan Bab III hurf B butir 5 Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 40 tahun 2004 dan Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 tahun 2004, sehingga mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama tidak dapat menggunakan Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah ) yang merupakan pembayaran tahap pertama untuk melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 tahun 2004 ;
Bahwa Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah ) yang diterima oleh terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., telah dapat menambah kekayaan terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., atau orang lain sebesar Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapatmengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini keuangan pemerintah Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. ;
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambahdengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 ;
S U B S I D I A I R ;
Bahwa ia terdakwa DRS. FRANS W.W. FYMBAY, MM., sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama berdasarkan Keputusan Gubernut Provinsi Papua Nomor : SK.821.2-2400 tanggal 16 Juni 2002, pada tanggal24 Juni 2004, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2004, bertempat di Bank Papua Jayapura, akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana terdakwa bertempat tinggal atau berdiam terakhir dan tempat kediaman sebagian besar saksi berada di Wilayah Hukum PengadilanNegeri Manokwari, oleh karena itu Pengadilan Negeri Manokwari berwenang mengadili perkara ini, yakni melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesenpatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada tahun Anggran 2004, pemerintah Kabupaten Teluk Wondama mendapat dana bantuan dari pemerintah Provinsi Papua berupa Dana Otonomi Khusus ( fresh money ) sebesar Rp. 13.293.008.000,- ( Tiga belas miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ribu rupiah ) yang meupakan bagian dari Belanja Bantuan Keuangan kepadaPemerintah Kabupaten sebesar Rp. 708.299.844.000,- ( Tujuh ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluhempat ribu rupiah ), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD ) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004 tanggal 11 Maret 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 38 tahun 2004 tanggal11 Maret 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahu Anggaran 2004 tersebut,Bupati Kabupaten TelukWondama mengeluarkan Keputusan Nomor 4 tahun 2004 tangal 24 April 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan,Kegiatan/Pasal dan proyek AnggaranPendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama yang telah menganggarkan Anggaran Belanja Pembangunan OTSUS tahun 2004 sebesar Rp. 13.293.008.000,- (Tiga belas miliar dua ratus sembilan puluh tiga delapan ribu rupiah) untuk membiayai program /kegiatan sebagai berikut :
Untuk Program Kegiatan pendidikan, Kebudayaan Nasional,Kepercayaan Kepada Tuhan YME, Pemuda, dan Olah Raga sebesar Rp.969.569.000,- (Sembilan Ratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah ) yang diperuntukkan untuk Proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa Asal Teluk Wondama di Jayapura ;
Untuk program kegiatan Keagamaan sebesar Rp.1.245.950.000,- ( Satu milyar dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk :
Proyek bantuan Sarana Peribadatan sebesar Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) ;
Proyek Pembangunann situs Sejarah Keagamaan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah );
Proyek pemberdayaan dan pembinaan kegiatan Keagamaan sebesar Rp. 645.950.000,- ( Enam ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah );
Untuk program kegiatan Bidang Pemerintahan dan Pengawasan sebesar Rp.11.077.489.000.- ( Sebelas milyar tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah ), yang diperuntukkan untuk :
Proyek Rehabdan pembangunan Sarana Pemerintahan di Kabupaten Teluk Wondama sebesarRp. 3.726.067.000,- ( Tiga milyar tujuh ratus dua puluh enam juta enam puluh tujuh ribu rupiah );
Proyek pembangunan Sarana dan PrasaranaPerumahanAparatur Pemerintah/Pejabat sebesar Rp. 5.370.422.000,- ( Lima milyar tiga ratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah );
Proyek pembangunan kantor Bawasda Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp. 675.000.000 ( Enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) ;
Proyek pembangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan KabupatenTeluk Wondama sebesar Rp. 675.000.000,- (Enam rarus tujuh puluh lima juta rupiah );
Proyek Perencanaan Pengendalian danPengawasan Dana OTSUS sebesar Rp.613.000.000 ( Enam ratus tiga belas juta rupiah );
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2004, pemerintah Provinsi Papua Cq. Kepala Biro Keuangan Provinsi Papua, menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1133/BT/2004, yang berisikan perintah kepada Bank Papua di Jayapura untuk melakukan Pembayaran dana Otonomi Khusus (fresh money) dalam rangka menunjang Pelaksanaan OTSUS Tahun Anggaran 2004 bagi Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah ) yang merupakan pembayaran tahap I dari total dana OTSUS (fresh money) tahun 2004 sebesar Rp.13.293.008.000 ( Tiga belas miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ribu rupiah);
Bahwa kemudian Sdr. Drs. ALBERTH.H.TOREY selaku Bupati Kabupaten Teluk Wondama memberikan Kuasa kepada terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama dengan Surat Kuasa tertanggal 24 Juni 2004 untuk mengurusi, menandatangani dan menerima Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor : 1133/BT/2004 tersebut pada Bank Papua di Jayapura;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2004., terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., mencairkan Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) secara tunai di Bank Papua di Jayapura berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1133/BT/2004 tanggal 24 Juni 2004, dan setelah terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., menerima Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah), seharusnya terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., memindahbukukan atau mentrasfer Dana OTSUS (fresh money) ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama untuk membiayai program/kegiatan sesuai dengan keputusan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 tahun 2004, akan tetapi terdakwa Drs. FRANS.W.W.FYMBAY,MM tidak memindahbukukan atau mentrasfer Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ke Rekening Kas Daerah, malahan terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., membawa Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah ) ke Hotel Yotefa Jayapura tempat terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., menginap di Jayapura;
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., yang tidak memindahbukukan atau mentransfer sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama adalah bertentangan dengan Bab III huruf B butir 5 Keputusan Gubernur ProvinsiPapua Nomor : 40 tahun 2004 tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004, yang menyatakan : “Penyaluran dana dalam bentuk dana segar (fresh money) dan dana dalam bentuk program / kegiatan yang diarahkan untuk kabupaten dan kota akan disalurkan ke rekening kabupaten dan kota pertriwulan, yang didasarkan pada kinerja program / kegiatan dari masing-masing Kabupaten dan Kota” ;
Bahwa selanjutnya Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang ada pada terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., tersebut, seharusnya digunakan untuk membiayai program kegiatan sesuai dengan Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2004, akan tetapi terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., menggunakan Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 tahun 2004, yaitu digunakan oleh terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM. untuk:
Pembayaran Inventaris Kantor : Rp. 1.150.000.000,- ( Satu Milyar seratus lima puluh juta rupiah) ;
Pembayaran pinjaman/persewaan : Rp. 125.000.000,- ( Seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Pembayaran Pinjaman Sementara PT. Balusu : Rp. 250.000.000,- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bantuan penyelenggaraan Pilpres dan Wapres : Rp. 70.000.000,- ( Tujuh puluh juta rupiah) ;
Biaya sukses Pemilu, Pilpres dan Wapres : Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta rupiah) ;
Kegiatan Rutin : Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah) ;
Disimpan di rekening pribadi terdakwa : Rp. 98.951.200,- ( Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah )
JUMLAH.......................................................... : Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar Sembilan ratus sembilan puluh tiga Juta sembilan ratus lima puluh satu Ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama, yaitu tidak memindahbukukan atau mentransfer Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama dan menggunakan Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang tidak sesuai dengan keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 tahun 2004, sehingga mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama tidak dapat menggunakan Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang merupakan pembayaran tahap pertama untuk melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 tahun 2004 ;
Bahwa Dana OTSUS (fresh money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- ( Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah ) yang diterima oleh terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., telah dapat menambah kekayaan terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., atau orang lain sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini keuangan pemerintah Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Keberatan/Eksepsi tertanggal 06 Juli 2009, dan terhadap Keberatan/Eksepsi dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Pendapat/ Tanggapannya tertanggal 13 Juli 2009 ;
Menimbang, bahwa terhadap Keberatan/Eksepsi dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak seluruh Eksepsi/Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS-04/MANOK/06/2009 tertanggal 17 Juni 2009 sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan perkara pidana atas diri Terdakwa Drs. FRANS W.W. FIMBAY, MM. ;
Melanjutkan pemeriksaan perkara Pidana No. 50/Pid.B/2009/PN.Mkw atas nama Terdakwa Drs. FRANS W.W. FIMBAY, MM. ;
Menangguhkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini akan ditetapkan bersama-sama dengan Putusan Akhir ;
Menimbang, bahwa oleh karena Keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa ditolak, maka pemeriksaan atas perkara ini dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 18 (delapan belas) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang masing-masing memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut:
Saksi PALINO PITER LAMBE, S.Sos., dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengatakan kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah di periksa di Polda Papua dan sebelum menandatangani Berita Acara Penyidik, saksi telah membaca isi Berita Acara Penyidik tersebut kembali, kemudian saksi menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi pernah menerima uang tunai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa namun saksi terima melalui Bapak Drs. ANDARIAS KAYUKATUI, yang pada saat itu mejabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Pemda Kabupaten Teluk wondama bukan menerima langsung dari Terdakwa ;
Bahwa dana tersebut diterima oleh 7 (tujuh) Kepala Distrik dan masing-masing Kepala Distrik menerima Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa sebelum uang tersebut cair sebelumnya kami melakukan rapat koordinasi tentang beberapa masalah yang terjadi di Kabupaten Teluk Wondama salah satunya ialah permintaan Distrik-distrik untuk mendapatkan dana bantuan untuk pelaksanaan Pilpres ;
Bahwa saksi menerima uang bantuan pilpres tersebut pada bulan Juli 2004 tanggal saksi lupa, diambil di bendahara Kepala Bagian Pemerintahan dan bukan langsung melalui Terdakwa ;
Bahwa keputusan hasil rapat adalah Pemerintah Daerah akan memperhatikan dan mempertimbangkan permohonan bantuan dana tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
Bahwa yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah Bapak Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Sekda Wondama (Terdakwa) serta ada beberapa Distrik dan Pajabat Daerah lainnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari Surat Keputusan Bupati Nomor : 4 Tahun 2004 ;
Bahwa saksi tidak pernah membaca Surat Keputusan Gubernur Papua No. 40 Tahun 2004 dan saksi tidak mengetahui apakah SK Gubernur Papua tersebut pernah disosialisasikan ;
Bahwa Jabatan saksi pada saat menerima dana bantun Pilpres adalah sebagai Kepala Distrik Wasior ;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana sumber dana Pilpres tersebut namun setelah diperiksa di Polda Papua saksi baru mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2004 ;
Bahwa saksi sering bertemu dengan Terdakwa karena pada saat itu saksi adalah kepala Distrik Kota Windesi dan Rumah Terdakwa dipergunakan sebagai kantor ;
Bahwa setelah dana tersebut saksi gunakan kemudian kami membuat laporan pertanggung jawaban kepada Bangian Pemerintahan bukan kepada Terdakwa;
Bahwa setelah menerima dana tersebut saksi menandatangani kwitansi telah menerima dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah diterima dari Bupati Teluk Wondama untuk pembayaran Bantuan operasional untuk tunjangan pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahan 2004;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi HENDRRIK TETELEPTA, S.Sos. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah di periksa di Polda Papua dan sebelum menandatangani Berita Acara Penyidik, saksi telah membaca isi Berita Acara Penyidik tersebut kembali kemudian saksi menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi pernah meneriama uang tunai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa namun saksi terima melalui Bapak Drs. ANDARIAS KAYUKATUI, yang pada saat itu mejabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Pemda Kabupaten Teluk Wondama bukan menerima langsung dari Terdakwa ;
Bahwa dana tersebut diterima oleh 7 (tujuh) Kepala Distrik dan masing-masing Kepala Distrik menerima Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa sebelum uang tersebut cair sebelumnya kami melakukan rapat koordinasi tentang beberapa masalah yang terjadi di Kabupaten Teluk Wondama salah satunya ialah permintaan Distrik-distrik untuk mendapatkan dana bantuan untuk pelaksanaan Pilpres ;
Bahwa saksi menerima uang bantuan pilpres tersebut pada bulan Juli 2004 tanggal saksi lupa, diambil di bendahara Kepala Bagian Pemerintahan dan bukan langsung melalui Terdakwa ;
Bahwa keputusan hasil rapat adalah Pemerintah Daerah akan memperhatikan dan mempertimbangkan permohonan bantuan dana tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
Bahwa yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah Bapak Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Sekda Wondama (Terdakwa) serta ada beberapa Distrik dan Pajabat Daerah lainnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari Surat Keputusan Bupati Nomor : 4 Tahun 2004 ;
Bahwa saksi tidak pernah membaca Surat Keputusan Gubernur Papua No. 40 Tahun 2004 dan saksi tidak mengetahui apakah SK Gubernur Papua tersebut pernah disosialisasikan ;
Bahwa Jabatan saksi pada saat menerima dana bantun Pilpres adalah sebagai Kepala Distrik Rumberpon ;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana sumber dana Pilpres tersebut namun setelah diperiksa di Polda Papua saksi baru mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2004 ;
Bahwa saksi sering bertemu dengan Terdakwa karena pada saat itu saya adalah kepala Distrik Kota Windesi dan Rumah Terdakwa dipergunakan sebagai kantor ;
Bahwa setelah dana tersebut saksi gunakan kemudian kami membuat laporan pertanggung jawaban kepada Bangian Pemerintahan bukan kepada Terdakwa;
Bahwa setelah menerima dana tersebut saksi menandatangani kwitansi telah menerima dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah diterima dari Bupati Teluk Wondama untuk pembayaran Bantuan operasional untuk tunjangan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Drs. HUGO RARAMAR, dibawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di Polda Papua dan sebelum menandatangani Berita Acara Penyidik, saksi telah membaca isi Berita Acara Penyidik tersebut kembali kemudian saksi menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi pernah meneriama uang tunai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa namun saksi terima melalui Bapak Drs. ANDARIAS KAYUKATUI, yang pada saat itu mejabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Pemda Kabupaten Teluk wondama bukan menerima langsung dari Terdakwa ;
Bahwa dana tersebut diterima oleh 7 (tujuh) Kepala Distrik dan masing-masing Kepala Distrik menerima Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa sebelum uang tersebut cair sebelumnya kami melakukan rapat koordinasi tentang beberapa masalah yang terjadi di Kabupaten Teluk Wondama salah satunya ialah permintaan Distrik-distrik untuk mendapatkan dana bantuan untuk pelaksanaan Pilpres ;
Bahwa saksi menerima uang bantuan pilpres tersebut pada bulan Juli 2004 tanggal saksi lupa, diambil di bendahara Kepala Bagian Pemerintahan dan bukan langsung melalui Terdakwa ;
Bahwa keputusan hasil rapat adalah Pemerintah Daerah akan memperhatikan dan mempertimbangkan permohonan bantuan dana tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
Bahwa yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah Bapak Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Sekda Wondama (Terdakwa) serta ada beberapa Distrik dan Pajabat Daerah lainnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari Surat Keputusan Bupati Nomor : 4 Tahun 2004 ;
Bahwa saksi tidak pernah membaca Surat Keputusan Gubernur Papua No. 40 Tahun 2004 dan saksi tidak mengetahui apakah SK Gubernur Papua tersebut pernah disosialisasikan ;
Bahwa Jabatan saksi pada saat menerima dana bantun Pilpres adalah sebagai Kepala Distrik Wasior Barat ;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana sumber dana Pilpres tersebut namun setelah diperiksa di Polda Papua saksi baru mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2004 ;
Bahwa saksi sering bertemu dengan Terdakwa karena pada saat itu saya adalah kepala Distrik Kota Windesi dan Rumah Terdakwa dipergunakan sebagai kantor ;
Bahwa setelah dana tersebut saksi gunakan kemudian kami membuat laporan pertanggung jawaban kepada Bangian Pemerintahan bukan kepada Terdakwa;
Bahwa setelah menerima dana tersebut saksi menandatangani kwitansi telah menerima dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah diterima dari Bupati Teluk Wondama untuk pembayaran Bantuan operasional untuk tunjangan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan wakil Peresiden Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi ZETH B MARANY, SH., dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagi berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di Polda Papua dan sebelum menandatangani Berita Acara Penyidik, saksi telah membaca isi Berita Acara Penyidik tersebut kembali kemudian saksi menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi pernah meneriama uang tunai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa namun saksi terima melalui Bapak Drs. ANDARIAS KAYUKATUI, yang pada saat itu mejabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Pemda Kabupaten Teluk wondama bukan menerima langsung dari Terdakwa ;
Bahwa dana tersebut diterima oleh 7 (tujuh) Kepala Distrik dan masing-masing Kepala Distrik menerima Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa sebelum uang tersebut cair sebelumnya kami melakukan rapat koordinasi tentang beberapa masalah yang terjadi di Kabupaten Teluk Wondama salah satunya ialah permintaan Distrik-distrik untuk mendapatkan dana bantuan untuk pelaksanaan Pilpres ;
Bahwa saksi menerima uang bantuan pilpres tersebut pada bulan Juli 2004 tanggal saksi lupa, diambil di bendahara Kepala Bagian Pemerintahan dan bukan langsung melalui Terdakwa ;
Bahwa keputusan hasil rapat adalah Pemerintah Daerah akan memperhatikan dan mempertimbangkan permohonan bantuan dana tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
Bahwa yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah Bapak Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Sekda Wondama (Terdakwa) serta ada beberapa Distrik dan Pajabat Daerah lainnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari Surat Keputusan Bupati Nomor : 4 Tahun 2004 ;
Bahwa saksi tidak pernah membaca Surat Keputusan Gubernur Papua No. 40 Tahun 2004 dan saksi tidak mengetahui apakah SK Gubernur Papua tersebut pernah disosialisasikan ;
Bahwa Jabatan saksi pada saat menerima dana bantun Pilpres adalah sebagai Kepala Distrik Wasior Selatan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana sumber dana Pilpres tersebut namun setelah diperiksa di Polda Papua saksi baru mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2004 ;
Bahwa saksi sering bertemu dengan Terdakwa karena pada saat itu saya adalah kepala Distrik Kota Windesi dan Rumah Terdakwa dipergunakan sebagai kantor ;
Bahwa setelah dana tersebut saksi gunakan kemudian kami membuat laporan pertanggung jawaban kepada Bangian Pemerintahan bukan kepada Terdakwa;
Bahwa setelah menerima dana tersebut saksi menandatangani kwitansi telah menerima dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah diterima dari Bupati Teluk Wondama untuk pembayaran Bantuan operasional untuk tunjangan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi PHILIPUS AURI, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah di periksa di Polda Papua dan sebelum menandatangani Berita Acara Penyidik, saksi telah membaca isi Berita Acara Penyidik tersebut kembali, kemudian saksi menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi pernah meneriama uang tunai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa namun saksi terima melalui Bapak Drs. ANDARIAS KAYUKATUI, yang pada saat itu mejabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Pemda Kabupaten Teluk wondama bukan menerima langsung dari Terdakwa ;
Bahwa dana tersebut diterima oleh 7 (tujuh) Kepala Distrik dan masing-masing Kepala Distrik menerima Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa sebelum uang tersebut cair sebelumnya kami melakukan rapat koordinasi tentang beberapa masalah yang terjadi di Kabupaten Teluk Wondama salah satunya ialah permintaan Distrik-distrik untuk mendapatkan dana bantuan untuk pelaksanaan Pilpres ;
Bahwa saksi menerima uang bantuan pilpres tersebut pada bulan Juli 2004 tanggal saksi lupa, diambil di bendahara Kepala Bagian Pemerintahan dan bukan langsung melalui Terdakwa ;
Bahwa keputusan hasil rapat adalah Pemerintah Daerah akan memperhatikan dan mempertimbangkan permohonan bantuan dana tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
Bahwa yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah Bapak Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Sekda Wondama (Terdakwa) serta ada beberapa Distrik dan Pajabat Daerah lainnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari Surat Keputusan Bupati Nomor : 4 Tahun 2004 ;
Bahwa saksi tidak pernah membaca Surat Keputusan Gubernur Papua No. 40 Tahun 2004 dan saksi tidak mengetahui apakah SK Gubernur Papua tersebut pernah disosialisasikan ;
Bahwa Jabatan saksi pada saat menerima dana bantun Pilpres adalah sebagai Kepala Distrik Windesi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana sumber dana Pilpres tersebut namun setelah diperiksa di Polda Papua saksi baru mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2004 ;
Bahwa saksi sering bertemu dengan Terdakwa karena pada saat itu saya adalah kepala Distrik Kota Windesi dan Rumah Terdakwa dipergunakan sebagai kantor ;
Bahwa setelah dana tersebut saksi gunakan kemudian kami membuat laporan pertanggung jawaban kepada Bangian Pemerintahan bukan kepada Terdakwa;
Bahwa setelah menerima dana tersebut saksi menandatangani kwitansi telah menerima dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah diterima dari Bupati Teluk Wondama untuk pembayaran Bantuan operasional untuk tunjangan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi ASER WAROY, S.Sos., dibawah Janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah di periksa di Polda Papua dan sebelum menandatangani Berita Acara Penyidik, saksi telah membaca isi Berita Acara Penyidik tersebut kembali kemudian saksi menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut ;
Bahwa jabatan saksi sekarang adalah Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik ;
Bahwa jabatan saksi pada saat di periksa di Polda Pupua menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa saksi pada saat itu pernah meminjam uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta ) kepada Terdakwa selaku Sekda Kabupaten Teluk Wondama sebagai penunjang penyerahan DIPDA dimana uang tersebut langsung diberikan oleh Terdakwa dengan menandatangani kwitansi peminjaman uang dari Terdakwa ;
Bahwa sebelum saksi meminjam uang tersebut saksi sebelumnya telah berkordinasi dengan pimpinan saksi terlebih dahulu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau uang yang saksi pinjam tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus, namun setelah saksi diperiksa di Polda Papua saksi baru mengetahui bila uang tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus Tahun 2004 ;
Bahwa sekarang uang pinjaman tersebut saksi telah kembalikan ;
Bahwa saksi pernah membaca dan mengetahui tentang isi Surat Keputusan Gubernur Papua No. 40 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerima Khusus dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004 ;
Bahwa saksi besarta pimpinan dalam pemerintahan Kabupaten Teluk wondama perna mengadakan rapat khusus mengenai Penjabaran tentang SK Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2004 dan SK Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor 04 Tahun 2004 ;
Bahwa saksi tidak mengatahui bagaiaman mekanisme pencairan dana Otonomi Khusus tersebut ;
Bahwa saksi mengatahui tentang pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura tahun 2004 dan yang menjadi rekanan adalah PT Citra Balusu Permai dengan direkturnya Bapak Antonius Pasak dan pembangunan asrama tersebut telah selesai dikerjakan ;
Bahwa jumlah dana pembangunan asrama tersebut sebesar Rp. 969.500.000,- (Sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus eman puluh sembilan ribu rupiah );
Bahwa saksi pernah kejayapura dalam rangka mengurus Rencana Definitif (RD) Otonomi Khusus Tahun 2004 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2004 di Kantor Bapeda Propinsi Papua bersama pejabat Pemda Teluk wondama termasuk Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi ANTHONIUS TONNY MARANI, S.Pt., dibawah janji sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di Polda Papua dan sebelum menandatangani Berita Acara Penyidik, saksi telah membaca isi Berita Acara Penyidik tersebut kembali kemudian saksi menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut ;
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama ada membangun Asrama untuk Mahasiswa Teluk Wondama di Jayapura ;
Bahwa jabatan saksi pada saat pembangunan asrama tersebut sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) pembangunan proyek tersebut ;
Bahwa yang menunjuk saksi diangkat menjadi prompro proyek tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut adalah PT Citra Balusu Permai dengan direkturnya Antonius Pasak ;
Bahwa jumlah dana pembangunan asrama tersebut sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta) ;
Bahwa dana pembagunan asrama tersebut berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2004 ;
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa Terdakwa ke Jayapura mencairkan dana Otsus ;
Bahwa selain terdakwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang ke Jayapura untuk pencairan Dana Otsus tersebut ;
Bahwa mengenai pinjaman uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagi uang muka pembangunan asrama oleh PT. Citra Balusu Permai saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa pembangunan asrama tersebut sekarang telah selesai ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai dana Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta) yang dikeluarkan Terdakwa untuk 7 (tujuh) Kepala Distrik ;
Bahwa saksi pernah membaca dan mengetahui mengenai Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerima Khusus dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004 dan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 4 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Pasal dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui menganai pencairan dana Otonomi khusus tahap pertama ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai surat kuasa untuk mencairkan dana Otonomi Khusus yang dikeluarkan oleh Bupati Teluk Wondama ;
Bahwa saksi tidak mengetahui menganai pembayaran tahap pertama mengenai pembangunan kantor Bupati Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi Drs. ANDARIAS KAYUKATUI, dibawah Janji sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di Polda Papua dan sebelum menandatangani Berita Acara Penyidik, saksi telah membaca isi Berita Acara Penyidik tersebut kembali kemudian saksi menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut ;
Bahwa jabatan saksi saat diperiksa di Polda Papua adalah sebagai Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa saksi diperiksa di Polda Pupua karena ada dana bantuan yang masuk di Bagian Pemerintahan yang dibagikan kepada 7 (tujuh) Kepala Distrik sebesar Rp, 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) untuk bantuan operasional tunjangan pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;
Bahwa yang bagikan uang tersebut adalah Almarhum Bapak Semuel Komsaru;
Bahwa saksi mengatahui adanya bantuan dana pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden setelah Almarhum Semuel Komsaru melaporkan kepada saksi bahwa Almarhum Semuel Komsaru telah membagikan dana bantuan tersebut ;
Bahwa saksi baru mengetahui setelah diperiksa di Polda Papua bahwa dana bantuan untuk 7 (tujuh) Kepala Distrik tersebut berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2004 ;
Bahwa saksi pernah bertanya ke Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa benar ada dana bantuan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta) untuk dibabagikan Kepada 7 (tujuh) Kepala Distrik ;
Bahwa sebelum dana bantuan Pilpres tersebut dicairkan ada rapat kordinasi antara Terdakwa dengan Bupati Kabupaten Teluk Wondama dengan para Kepala Distrik yang ada di Kabupaten Teluk Wondama untuk meminta bantun dana dalam rangka menunjang Operasional pelaksanaan Pilpres tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui menganai Surat Kuasa Pencairan Dana Otsus yang dikeluarkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Teluk Wondama untuk Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah melihat Surat Keputusan Bupati No. 4 Tahun 2004 namun saksi belum pernah membaca isi surat keputusan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi ACHMAD RENFAAN, BA., dibawah Sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di Polda Papua dan sebelum menandatangani Berita Acara Penyidik, saksi telah membaca isi Berita Acara Penyidik kemudian saksi menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi bertugas sebagai Badan Pengawas Daerah yaitu membantu Bupati Kabupaten Teluk Wondama melakukan pemeriksaan, pengecekan evaluasi, monitoring terhadap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai dana otonomi khusus yang diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp. 33.000.000.000 (Tiga puluh tiga milyar) namun yang dikelolah langsung oleh Kab. Teluk Wondama 40% (empat puluh persen) dan yang 60% (enam puluh persen) di kelolah oleh Provinsi Papua ;
Bahwa dana 40% (empat puluh persen) tersebut dipergunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, dan kegiatan keagaman ;
Bahwa dana otsus untuk tahun 2004 sudah cair 100% (seratus persen) ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai Surat Keputusan Gubernur Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerima Khusus dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004 dan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 4 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Pasal dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004 ;
Bahwa saksi mengatahui bila Terdakwa pernah mencairkan dana Otsus langsung di Jayapura ;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi oleh Bupati Teluk Wondama melalui Surat Perintah Bupati Teluk Wondama Nomor : 700/975/SP/BUP/2004, dimana saksi diperintahkan oleh Bupati Teluk Wondama untuk mengecek pencairan dana Otsus yang langsung dicairkan oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa telah mencairkan dana Otsus Tahap pertama tahun 2004 langsung di Jayapura kerekening Terdakwa sendiri, yang mana pencairan langsung tersebut tidak sesuai dengan prosedur dimana pencairan dana Otsus seharusnya melalui Kas Daerah Kabupaten Teluk Bintuni ;
Bahwa jumlah dana yang dicairkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa dana tersebut digunakan untuk pengadaan barang inventaris kantor oleh CV. Gunung Moile Abadi sebesar Rp.1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi mengatahui adanya barang-barang inventaris tersebut berupa Meja, lemari, kursi, kertas dan alat –alat tulis yang diterimah oleh bagian Umum tapi saya lupa tanggal, bulan masuknya barang tersebut dan barang-barang tersebut tidak ada daftar perincian dan pengiriman barang namun tidak terdapat faktur pembelian ;
Bahwa barang-barang inventaris tersebut tidak saksi cek secara langsung karena masih di paking jadi saksi tidak mengetahui apakah jumlah barang tersebut sesuai dengan pembelian yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang inventaris tersebut dan pada saat itu masih dalam paking, jadi saya minta kepada Terdakwa untuk memasang terlebih dahulu barang-barang tersebut baru saya periksa dan saya juga sampaikan kepada Kepala Bagian Umum kalau barang-barang tersebut sudah dipasang-pasang tolong di sampai kepada saksi ;
Bahwa selain pembelian barang-barang tersebut dana otsus tersebut juga di pijamkan kepada Direktur PT Sinar Balusu sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pemberiaan Pinjaman kepada Bappeda sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), bantuan kepada 7 Kepala Distrik sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), oprasional kegiatan Rutin dan Pemilu sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), pengembalian pinjaman untuk kegiatan persewaan sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), sisa dana sebesar Rp. 98.951.200 (Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) disimpang direkening Terdakwa ;
Bahwa Bupati Teluk Wondama mengetahui mengenai pencairan dana dan peruntukan dana tersebut setelah ada pertanggung jawaban dari Terdakwa mengenai penggunan dana-dana tersebut ;
Bahwa dana Otsus yang dipergunakan tersebut tidak termasuk dalam program penggunaan dana otsus 40% (empat puluh persen) tersebut ;
Bahwa menganai penggunaan dana Otonomi khusus tahun 2004, tahun 2005 dan tahun 2006 belum ada pertanggung jawaban penggunaan dana otsus di DPRD Kabupaten Manokwari ;
Bahwa Bapak Bupati Kabupaten Teluk Bintuni juga diperiksa di Polda Papau dan Kejaksaan Tinggi Papua dalam permasalahn pencairan langsung oleh Terdakwa tersebut ;
Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris Daerah berwenang untuk mengurus dana Otonomi Khusus tersebut namun pengelolaannya Sekretaris Daerah (Terdakwa) tidak berwenang ;
Bahwa selain Sekretaris Daerah yang berwenang mencairkan Kepala Bagian Keuangan juga berhak mencairkan dana tersebut ;
Bahwa pembangunan Asrama di Jayapura termasuk dalam Program Otonomi Khusus dibidang pendidikan ;
Bahwa mengenai kwitansi pembayaran tahap pertama pekerjaan invebtaris Kantor Buapti, penggantian pinjaman untuk kegiatan persewaan, bantuan operasional untuk tunjang pelaksaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap pertama untuk 7 (tujuh) Kepala Distrik, biaya operasional Kepala Derah, biaya konsultasi panitia anggaran, Pinjaman sementara kegiatan Kantor Bappeda, Biaya operasional untuk Kegiatan Assisten Tata Pemerintahan, Biaya operasional Assisten I, Biaya makan minum dan transportasi, uang muka pembelian 2 (dua) Buah Motor tempel, bantuan biaya Operasional SMU Negeri Wasior, Survey dan Pengukuran Lokasi Kopleks Perkantoran di Isey, tidak termasuk dalam penggunaan Dana Otonomi khusus ;
Bahwa untuk sewa Kapal Motor ke Pulau Kijang dan biaya bongkar barang Bupati Kabupaten Teluk Wondama untuk bantuan tempat Ibadah termasuk dalam program penggunaan dana Otonomi khusus ;
Bahwa yang menjabat sebagai kuasa Penguna anggaran adalah Sekeretaris Daerah ;
Bahwa apabila adanya kontraktor yang akan melakukan pekerjaan seharusnya kontraktor tersebut mengajukan Berita Acara Kemajuan pekerjaan, Kontrak Kerja dan Faktur namun pada saat pelaksaanaan kegiatan di Kabupaten Teluk Wondama saksi tidak menemukan adanya kwitansi bukti pembayaran ;
Bahwa saksi mengetahui adanya surat kuasa dari Bupati Teluk Wondama untuk Terdakwa namun Surat kuasa tersebut tidak dapat dipergunakan untuk mencairkan dana Otonomi khusus ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi Ir. HENDRIK S. MAMBOR, dibawah Janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di Polda Papua dan sebelum menandatangani Berita Acara Penyidik, saksi telah membaca isi Berita Acara Penyidik kemudian saksi menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut ;
Bahwa jabatan saksi pada saat diperiksa di Polda Papua menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Teluk Wondama dan sampai sekarang saksi masih menjabat sebagai Kepala Bapeda Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa dana Otonomi Khusus yang diterimah Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp. 33.000.000.000,- (Tiga puluh tiga milyar rupiah), namun yang dikelolah langsung oleh Pemda Wondama sebesar 40% (empat puluh persen) yaitu berjumlah Rp. 13.293.008.000,- (tiga belas milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ribu rupiah) sedangkan 60% (enam puluh persen) yang berjumlah Rp. 19.939.512.000,- (sembilan belas milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu rupiah) dikelolah oleh Provinsi Papua dalam bentuk Program ;
Bahwa mekanisme pencairan dana otonomi khusus tersebut yaitu dengan cara dana memindah bukukan dari rekening Pemerintah Daerah Propinsi Papua ke Rekening kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa pengunaan dana otsus diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerima Khusus dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004 ;
Bahwa saksi mengetahui menganai pencairan dana sebesar Rp. 1.993.951.200,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) oleh Terdakwa langsung ke Rekening Terdakwa ;
Bahwa pengadaan Inventaris Kantor Bupati Teluk Wondama tidak termasuk dalam aplikasi program Surat Keputusan Bupati menganai penggunaan dana Otsus ;
Bahwa saksi selaku Bapeda Kabupaten Teluk Wondama mengatahui menganai dana yang dipinjam dari CV. Sinar Balusu sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dipinjam dari Terdakwa selaku Sekda Kabupaten Teluk Wondama telah dikembalikan ;
Bahwa saksi tidak ikut rapat koordinasi dengan 7 (tujuh) Kepala Distrik Kabupaten Teluk Wondama mengenai dana oparasional Pilpres dan pencairan dana tersebut bukan termasuk aplikasi penggunaan Dana Otonomi Khusus ;
Bahwa saksi, Kepala Bawasda dan Wakil Bupati Teluk Wondama diperintahkan oleh Bupati Teluk Wondama kepada kami bertiga untuk menghubungi Terdakwa supaya memberikan penjelasan pengunaan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang telah dicairkan oleh terdakwa di Jayapura ;
Bahwa saksi tidak tahu selanjutnya apa hasil dari pertemuan Terdakwa dengan Bupati Teluk Wondama menyangkut pencairan dan penggunaan dana sebesar Rp 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang telah dicairkan oleh terdakwa di Jayapura karena pada saat Terdakwa bertemu dengan Bupati saksi tidak hadir ;
Bahwa mengenai dana yang dipergunakan Terdakwa tersebut saksi tidak dapat menjelaskan karena tidak ada dalam APBD ;
Bahwa mengenai sisa dana yang masih ada yang tersimpan dalam rekening Terdakwa sejumlah Rp. 98.951.200,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dau ratus rupiah) saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa mengenai bukti kwitansi sewa Kapal Motor ke Pulau Kijang dan biaya Bongkar Barang Bupati untuk tempat Ibadah saksi tidak mengatahui apakah termasuk dari program Otonomi Khusus dalam penjabaran pengunaan Dana Otonomi Khusus 40 % (empat puluh persen) ;
Bahwa pinjaman sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada CV. Sinar Balusu adalah termasuk dalam program Penggunaan Dana Otsus di bidang pendidikan ;
Bahwa saksi tidak mengatahui mengenai Surat Kuasa yang di berikan Bupati Teluk Wondama yang diberikan kepada Terdakwa untuk mencairkan dana Otonomi Khusus ;
Bahwa dalam aturannya yang berhak untuk mengurus dan mencairkan dana adalah dalah Kepala Keuangan ;
Bahwa pemberian Surat Kuasa Bupati Teluk Wondama kepada Terdakwa dapat dilakukan namun proses pencairannya sama seperti biasa yaitu hanya peminda bukuan saja dari Rekening Propinsi Jayapura ke Rekening Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat laporan pertanggung jawaban dana yang digunakan Terdakwa kepada Bupati Teluk Wondama ;
Bahwa menganai uang yang dipinjam oleh Bapeda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke Terdakwa sudah dikembalikan ;
Bahwa jumlah dana Otonomi Khusus yang dicairkan terdakwa di Jayapura sebesar Rp 1.993.951.200- (satu Milayar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang saksi tahu dari staf Biro Keuangan Pemda Provinsi Papua atas nama Ibu NUR dan saya mendapat Coto Fopy SPM Nomor 1133/BT/2004 tanggal 24 Juni 2004 tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
SaksiRICHARDUS KILMAS, SH., dibawah Janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di Polda Papua dan sebelum menandatangani Berita Acara Penyidik, saksi telah membaca isi Berita Acara Penyidik kemudian saksi menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi mengerti diajukan didepan persidangan karena masalah dana Otonomi Khusus yang dicairkan langsung oleh Terdakwa sebesar 15% (lima belas persen) di Jayapura ;
Bahwa jabatan saksi pada saat di periksa di Polda Papua menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Anggrana, Pembendaharaan dan Belanja Pegawai pada Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa jabatan saksi pada saat ini adalah sebagai Kepala Distrik ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa mencairkan dana sebesar 15% (lima belas persen) dana otonomi khusus dari Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Teluk Wondama, dimana pada tanggal yang saksi lupa pada bulan Juli tahun 2004 Kepala Bagian Keuangan memerintahkan saksi untuk mengecek rekening koran Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama di Bank Papua Manokwari, apakah sudah masuk menganai dana 15% (lima belas persen) tersebut ke Kas Daerah ;
Bahwa di Bank Papua saksi bertemu dengan Bapak Suko yang memberikan rekening koran dimaksud dan ternyata setelah saksi cek dana tersebut belum ada di kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa uang dana otonomi khusus tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa secara langsung sebesar Rp. 1.993.951.200,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah);
Bahwa saksi tidak mengatahui dana tersebut digunakan untuk apa saja oleh Terdakwa ;
Bahwa syarat untuk mencairkan dana otonomi khusus adalah Surat Perintah Pembayaran (SPP), Daftar Isian Proyek (DIP) dan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) ;
Bahwa cara pencairan dana otonomi khusus tersebut hanya pemindahan bukuan dari Kas Daerah Propinsi Jayapura ke Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa saksi tidak mengatahui adanya pengajuan Surat Perintah Membayar untuk pencairan dana otonomi khusus yang di cairkan langsung oleh Terdakwa;
Bahwa penggunaan dana otonomi khusus sudah ditur dalam petunjuk penggunaan dana otsus diluar dari aturan tersebut dana otonomi khusus tidak dapat dipergunakan ;
Bahwa saksi tidak mengatahui mengenai pengadaan inventaris kantor ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
SaksiDrs. W. CH. RUMBINO, MM., dibawah Janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di Polda Papua dan sebelum menandatangani Berita Acara Penyidik, saksi telah membaca isi Berita Acara Penyidik kemudian saksi menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi mengerti diajukan di depan persidangan karena masalah pencairan langsung dana otonomi khusus oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa saksi mengetahui pencairan dana yang dilakukan terdakwa secara langsung tersebut setelah saksi diperiksa di Polda Papua ;
Bahwa saksi dipanggil ke Polda Papua karena saksi adalah mantan Kepala Biro Keuangan Sekretaris Daerah Pripinsi Papua ;
Bahwa saksi tidak ingat berapa besar dana otonomi khusus yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa saksi perna melihat Surat Kuasa yang dikeluarkan oleh Bupati Teluk Wondama yang diajukan Terdakwa kepada saksi selaku Kepala Biro Keuangan Propinsi Papua untuk pencairan dana otonomi khusus sebesar 15% (Lima belas persen) sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa setelah saksi melihat Surat Kuasa tersebut kemudian saksi disposisikan kepada Staf saksi untuk di proses dan dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian saksi menandatangani SPM tersebut ;
Bahwa setelah menandatangani SPM tersebut kemudian SPM tersebut dapat di proses di Bank Papua untuk dicairkan dana otonomi khusus tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bila dana otonomi khusus tersebut di cairkan secara tunai karena kewenangan saksi hanya mengeluarkan SPM dan prosesnya selanjutnya adalah urusan Terdakwa dengan Bank Papua ;
Bahwa pihak Propinsi Papua telah memberikan Surat Edaran tentang tata cara pencairan dana otonomi khusus kepada semua Kabupaten/ Kota yang ada diwilayah Papua ;
Bahwa tatacara pencairan dana otonomi khusus hanya melalui rekening saja yaitu melalui rekening Propinsi Papua yang dipindah bukukan ke rekening Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa selain Kabupaten Teluk Wondama, kabupaten lain juga ada memberikan surat kuasa untuk mencairkan SPM namun yang jelas pencairannya antar rekening dan tidak langsung dicairkan secara tunai ;
Bahwa Terdakwa dengan menunjukkan Surat Kuasa dari Bupati Teluk Wondama mengatakan kepada saksi apakah dana otonomi khusus tersebut dapat dicairkan secara tunai ?, namun saksi mengarahkan Terdakwa untuk berurusan saja dengan Kepala Bagian Perbendaharaan dan Kapala Sub Gabian Belanja Pembangunan ;
Bahwa selanjutnya saksi tidak pernah mengecek baik di Bank Papua mengenai pencairan yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi tidak ada membantu Terdakwa baik di bank untuk dapat Terdakwa mencairkan dana otonomi khusus tersebut secara tunai ;
Bahwa saksi tidak ada mencoret No Rekening yang tertulis di SPM tersebut dan mencoret Nomor Rekening di SPM tersebut adalah staf saksi yaitu saudara Edi Yunus ;
Bahwa setelah SPM tersebut dibuat oleh sataf saksi selanjutnya SPM tersebut kembali kepada saksi untuk saksi tandatangani setelah itu baru diteruskan ke Bank Papua untuk dicairkan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai penggunaan dana otsus yang telah disalurkan didaerah ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi HANIBAL BARANSANO, dibawah Janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di Polda Papua dan sebelum menandatangani Berita Acara Penyidik, saksi telah membaca isi Berita Acara Penyidik kemudian saksi menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut ;
Bahwa jabatan saksi pada saat di periksa di Polda Papua adalah sebagai Kepala Sub Bagian Pembukuan, Verifikasi dan Kas daerah ;
Bahwa saksi selama menjabat belum pernah melakukan pembukuan dan melakukan pembayaran pembangunan asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa selanjutnya ketarangan saksi HANIBAL BARANSANO tidak dapat dilanjutkan dikarenakan saksi kondisinya kurang sehat sehingga pemeriksaan terhadap saksi HANIBAL BARANSANO tidak dapat dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi DAVID MANIBUI, ST., dibawah Janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah penerima pekerjaan proyek dari Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa saksi mendapat pekerjaan proyek sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dimana saksi ditunjuk langsung oleh Bupati dalam melaksanakan proyek tersebut ;
Bahwa belum melaksanakan keseluruhan dari proyek dimana saksi baru mengerjakan proyek sesuai dengan kemampuan saksi ;
Bahwa saksi telah mengerjakan proyek pengadaan barang-barang inventaris Kantor Bupati Teluk Wondama sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut langsung dibayar oleh Terdakwa secara tunai ;
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana yang diberikan Terdakwa kepada saksi ;
Bahwa bukti-bukti penyerahan barang-barang tersebut ada lengkap dengan foto-fotonya ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan terdakwa mengenai Surat Perintah Kerja (SPK) ;
Bahwa menganai dana sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sudah saksi terima dari Terdakwa ;
Bahwa dari total proyek yang saksi terima dari Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama masih ada sisa dana yang belum dibayarkan ialah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi Dra. NUR ASIA MARSAN, MM., dibawah Sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di Polda Papua dan sebelum menandatangani Berita Acara Penyidik, saksi telah membaca isi Berita Acara Penyidik kemudian saksi menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi mengerti diajukan di depan persidangan karena ada masalah pencairan dana otonomi khusus Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa saksi adalah sebagai Kapala Sub Bagian Belanja Rutin Bagian Perbendaharan yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menerima Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari benderahara ;
Meneliti berkas dan kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
Apabila Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut telah lengkap kemudian memperoses menjadi SPMU ( Surat Perintah Membayar Uang) ;
Bahwa proses penerbitan SPMU diawali penerimaan SPP dari bendahara Non Dik kemudian berkas tersebut saksi teliti dan setelah lengkap kemudian dibuatkan SPMU, setelah SPMU diketik saksi selaku Kasubbag Anggaran Rutin Bagian Perbendaharan membubuhi Paraf Kordinasi pada SPMU dimaksud kemudian diajukan ke Kepala Bagian Perbendaharan untuk diteliti dan apabila sudah benar maka Kepala Bagian membubuhi Paraf kordinasi dibagian sebelah kiri, setelah itu SPMU tersebut diajukan ke Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Papua untuk ditandatanganinya SPMU tersebut ;
Bahwa saksi pernah menangani SPMU Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa saksi yang mencoret nomer rekening yang tertera dalam SPMU yang dibawa oleh Terdakwa ;
Bahwa pada mulanya Bapak Drs. Eddy Yunus datang kepada saksi dan mengatakan coret nomor rekening SPMU dari Kabupaten Teluk Wondama tersebut ;
Bahwa saksi tidak langsung mencoret nomor rekening yang terdapat dalam SPMU tersebut sehingga terjadi adu argumen kemudian Bapak Eddy Yunus mengatakan kamu jangan melawan perintah atasan sehingga saksi menuruti saja untuk mencoret nomer rekening yang ada di SPM tersebut di hadapan Bapak Eddy Yunus ;
Bahwa tidak ada perintah tertulis untuk mencoret nomor rekening tersebut Cuma perintah lisan dari Bapak Eddy Yunus ;
Bahwa yang berhak untuk mencoret nomor rekening tersebut adalah Bapak Eddy Yunus ;
Bahwa menurut Bapak Eddy Yunus pencoretan SPMU tersebut dilakukan dikarenakan Terdakwa telah membawa Surat Kuasa dari Bupati Teluk Wondama untuk dapat mencairkan dana otonomi khusus secara tunai ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Bapak Kepala Biro Drs. W. CH. Rumbino, MM., atas pencoretan nomor rekening SPMU tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa akibat dari pencoretan nomor rekening yang terdapat di SPMU tersebut dikarenakan sebelumnya belum pernah saksi alami pencoretan SPMU ;
Bahwa sebelumnya tidak ada pencairan tunai dalam pencairan dana otonomi khusus oleh kabupaten lain kecuali yang dilakukan oleh Kabupaten Teluk Bintuni ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Surat Keputusan Gubernur Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerima Khusus dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004, namun saksi belum pernah membacanya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi ALOYSIUS JOKO PURWANTO, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diajukan di depan persidangan karena ada masalah pencairan dana otonomi khusus Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa saksi pernah menerima barang-barang inventararis kantor Bupati Teluk Wondama dari David Manibuy, ST., namun saksi tidak tahu berapa nilai barang tersebut sebanyak 1 (satu) kapal ;
Bahwa jenis barang-barang tersebut seperti meja, kursi, lemari, alat-alat tulis dan lain sebagainya ;
Bahwa barang tersebut sekarang sudah dibagikan kepada Dinas-dinas yang ada di Kabupaten Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi MAC LILIPORY, SH., MSi., dibawah Janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di Polda Papua dan sebelum menandatangani Berita Acara Penyidik, saksi telah membaca isi Berita Acara Penyidik kemudian saksi menandatangani Berita Acara Penyidik tersebut ;
Bahwa jabatan saksi saat diperiksa di Polda Papua menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Teluk Wondama adalah membantu Bupati Teluk Wondama dalam pengelolan keuangan daerah sedangkan tangung jawab saya adalah menyelengarakan tata usaha keuangan daerah dan membuat pertanggung jawaban daerah kepada Bupati Teluk Wondama ;
Bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan atau menerima uang sebesar Rp. 1.993.951.200,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 1.993.951.200,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) tidak pernah tercatat dalam rekening Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa atas kejadian tidak masuknya dana otonomi khusus sebesar Rp. 1.993.951.200,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) di Kas Daerah maka saksi langsung melaporkan hal tersebut ke Bapak Bupati Teluk Wondama yang mana kemudian Bapak Bupati Teluk Wondama meminta pertanggung jawaban dari Terdakwa atas penggunaan dana-dana sebesar Rp. 1.993.951.200,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang telah digunakan oleh Terdakwa ;
Bahwa dokumen yang harus dilampirkan dalam pencairan dan otonomi khusus sebagai berikut :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
Daftar Isian Proyek ;
Surat Keputusan Otoritas (SKO) ;
Bahwa yang berhak untuk mengurus dana otonomi khusus adalah Kepala Bagian Kuangan dan Kepala Bappeda Kabupaten Wondama dan yang menyimpan adalah Kepala Bagian Keuangan dan disimpan di Rekening Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa saksi tidak mengetahui menganai bukti-bukti Kwitansi yang dibuat yang diperlihatkan dalam persidangan ;
Bahwa memang ada pengadaan barang-barang inventaris kantor dan sekarang barang-barang tersebut telah digunakan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pembangunan Asrama Mahasswa di Jayapura ;
Bahwa atas pencairan dana oleh Terdakwawa pihak BPKP pernah mengadakan pemeriksaan di Kabupaten Teluk Wondama pada tahun 2006;
Bahwa penggunaan dana otonomi khusus tahun 2004 sudah sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama penggunaan dana otonomi khusus sudah sesuai berjalan dengan baik ;
Bahwa ada penggunaan dana sebesar Rp. 1.150.000.000,- (Satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengadaan inventaris kantor pada Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi Ir. SAMSUL ARIF, dibawah Janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diajukan di depan persidangan karena ada masalah pencairan dana otonomi khusus Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa jabatan saksi saat diperiksa di Polda Papua adalah sebagai Kepala Seksi Kas Daerah BAP Papua Jayapura ;
Bahwa saksi bukan yang mencoret no Rekening SPM yang dibawa Terdakwa ;
Bahwa yang mengambil uang secara tunai atas SPM yang dibawa terdakwa adalah terdakwa sendiri yang dibayarkan melalui Teller (Kasir) di Bank Papua Jayapura ;
Bahwa mekanisme pencairan SPM di Bank Papua adalah sesuai dengan perintah yang ada di SPM kalau diperintahkan mencairkan tunai maka kami cairkan secara tunai kalau diperintahkan kirim antar rekening maka kami akan mengirim uang tersebut antar rekening ;
Bahwa saksi pernah memprose SPM yang dibawa oleh terdakwa yaitu SPM No. 1133/BT/2004 yang saksi lakukan pencairan atas SPM tersebut secara tunai ke Terdakwa sesuai dengan perintah SPM yang dikeluarkan oleh Biro Keuangan Propinsi Papua ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa SPM itu dicairkan secara tunai dikarenakan Nomor Rekening Pemegang Kas yang tercantum dalam SPM tersebut telah dicoret, sehingga SPM tersebut dapat dicairkan secara tunai ;
Bahwa yang berhak mencoret adalah dari Bagian Biro Keuangan Propinsi Papua ;
Bahwa apa maksud dicairkan dana otsus tersebut secara tunai saksi tidak mengetahuinya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Tedakwa membatah keterangan saksi dimana dalam keterangan saksi di Berita Acara Penyidik No. 11, 13 dan 14 Terdakwa keberatan karena bertentangan dengan keterangan Saksi Ny. Nur Asia Marsan, MM., yang menerangkan bahwa yang memerintahkan mencoret adalah Drs. Eddy Yunus ;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya ;
Menimbang, bahwa selain alat bukti Keterangan SAKSI, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti berupa Keterangan AHLI, yaitu :
Saksi Ahli LAODE SALIKI, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti diajukan di depan persidangan karena ada masalah tindak pidana korupsi yaitu pencairan dana dan pengelolaan dana otonomi khusus Kabupaten Teluk Wondama yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa pencairan dana Fres Money yang dilakukan Terdakwa adalah pencairan dana otonomi khusus tahap pertama Kabupaten Teluk Wondama sebesar 15% (Lima belas persen) sebesar Rp. 1.993.951.200 ( satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa di Bank Papua Jayapura ;
Bahwa setelah saksi melakukan audit saksi menemukan bahwa Terdakwa telah mencairkan Dana Otonomi Khsusus (Fres Money) secara tunai sebesar Rp. 1.993.951.200 ( satu milyar Sembilan ratus Sembilan puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang mana Terdakwa tidak mencatatakan penerikan uang tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa berdasarkan hasil temuan saksi maka kerugian Negara yang ditemukan adalah sebesar Rp. 1.993.951.200 ( satu milyar Sembilan ratus Sembilan puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa prosedur tentang penyalurun /penerimaan dana otonomi Khusus bagi Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua adalah sebagai berikut :
Semua transaksi Keuangan daerah baik Penerimaan daerah maupun Pengeluaran daerah dilaksanakan melaui Kas daerah ;
Penyaluran Dana dalam bentuk batuan dana segar (Fresh Money) dan dana dalam bentuk batuan program/kegiatan yang diarahkan untuk Kabupaten dan Kota disalurkan ke Rekening Kabupaten dan Kota Pertriwulan, yang didasarkan pada kinerja Program / kegiatan masing-masing Kabupaten dan Kota ;
Bahwa dasar Hukum yang mengatur tentang Prosedur/Mekanisme penyaluran dana otsus adalah sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah dan ;
Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua ;
Bahwa saksi melakukan audit di Kabupaten Teluk Wondama sesuai dengan surat tugas saksi adalah tertanggal 30 Nopember 2009, akan tetapi saksi laksanakannya bulan Desember 2009 atas permintaan Polda Pupua diman pihak Polda Papua telah memberikan saksi bukti-bukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan audit yang akan saksi laksanakan ;
Bahwa standar audit yang dilakukan oleh BPKP adalah berapa besar kerugian yang dialami Negara dan siapa-siapa saja yang terlibat dalam Hal tersebut ;
Bahwa setelah melakukan audit saksi tidak melakukan klarifikasi hasil temuan saksi kepada Terdakwa ;
Bahwa dasar saksi mengatakan bahwa telah terjadi kerugian Negara adalah dikarenakan Terdakwa telah melakukan Pencairan Dana dana otonomi khusus secara tunai yang seharusnya dimasukkan kedalam Kas Daerah kabupaten Teluk Wondama dan dana otonomi khusus tidak boleh dipergunakan secara langsung ;
Bahwa yang dapat menjadi sebab sehingga dana otonomi khusus Tahun 2004 tersebut dapat dicairkan cairkan secara tuni adalah ;
Adanya kesengajan dari terdakwa yang meminta kepada Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Papua untuk diterbitkan SPMU secara Tunai dan ;
Adanya Kelalian dari Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Papua yaitu menerbitkan SPMU secara tunai dana otonomi khusus Kabupaten Teluk Wondama tahun 2004 yang nyata-nyata menyimpang dari Penjelasan Bab III huruf B angka 5 Keputusan Gubernur Provinsi Papua No. 40 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua ;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan mengenai mengapa sampai terjadi pencairan langsung dana otonomi khusus oleh Terdakwa kepada Bagian Biro Keuangan Setda Propinsi Papua ;
Bahwa dari hasil audit yang saksi temukan bahwa Terdakwa mengunkan uang tersebut untuk pembelian Inventari Kantor sebesar Rp.1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) namun pembelian tersebut tidak mengurangi kerugian Negara ;
Bahwa saat mengaudit saksi tidak ada menemukan kwitansi-kwitansi pembayaran dalam bentuk apapun ;
Bahwa pengunaan dana otonomi khusus sebesar Rp. 1.993.951.200,- ( satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk pembayaran inventaris kantor Kabupaten Teluk Wondama, pembayaran pinjaman/persewaan, pembayaran pinjaman sementara PT. Balusu, batuan penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, biaya sukses pemilihan umum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kegian rutin dan disimpan di rekening pribadi Terdakwa adalah tetap merupakan kerugian Negara karena uang tersebut tidak di Daftarkan di Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa semua itu tergantu Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini nantinya ;
Bahwa dari hasil temuan saksi bahwa dana otonomi khusus yang dicairkan langsung oleh Terdakwa tersebut telah digunakan Terdakwa untuk membeli barang-barang inventaris Kantor Kabupaten Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan akan mengajukan saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa, yaitu :
Saksi AKTER SAHAE, dibawah Sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diajukan di depan persidangan karena ada masalah pencairan dana otonomi khusus Kabupaten Teluk Wondama oleh Terdakwa;
Bahwa saksi pernah melaksanakan proyek pengadaan inventaris Kantor pada Kabupaten Teluk Wondama sekitar tanggal dan bulan saksi lupa pada tahun 2004 berupa bangku, meja, kursi, lemari dan komputer yang jumlahnya saksi tidak ingat lagi kemudian barang-barang tersebut saksi serahkan pada Kepala Bagian Umum Kabupaten Teluk Wondama namun yang menerima adalah staf umum ;
Bahwa saksi bekerja pada perusaan CV. Gunung Moile ;
Bahwa barang-barang inventaris kantor Kabupaten Teluk Wodama tersebut saksi angkut dengan menggunakan kapal kayu dari Manokwari menuju Kabuapten Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi TOMIY ISWAHYUDI, SE., dibawah Sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah melaksanakan proyek pengadaan inventaris Kantor pada Kabupaten Teluk Wondama sekitar tanggal dan bulan saksi lupa pada tahun 2004 berupa bangku, meja, kursi, lemari dan komputer yang jumlahnya saksi tidak ingat lagi kemudian barang-barang tersebut saksi serahkan pada Kepala Bagian Umum Kabupaten Teluk Wondama namun yang menerima adalah staf umum ;
Bahwa yang menjadi kontraktornya adalah Bapak David Manibuy, ST., ;
Bahwa barang-barang inventaris kantor Kabupaten Teluk Wondama langsung saksi serahkan ke Kabupaten Teluk Wondama, selain diserahkan ke Kabupaten Teluk Wondama langsung barang-barang inventaris tersebut juga ada saksi serahkan di Mnaokwari ;
Bahwa saksi ada menyerahkan berita acara penyerahan barang-barang tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Staf Umum karena pada saat itu Kepala Urusan Umum tidak ada ditempat dan setelah selesai mengantar barang-barang tersebut saksi kembali lagi ke Manokwari dan berita acara penyerahan barang saksi serahkan di kantor saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa DRS. FRANS W.W. FYMBAY, MM., menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sejak bulan Oktober tahun 2003 sampai dengan bulan Maret tahun 2005 Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa Terdakwa mencairkan dana otonomi khusus untuk Kabupaten Teluk Wondama secara tunai di Bank Papua Jayapura berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Bapak Bupati Kabupaten Teluk Wondama tertanggal 24 Juni 2004 ;
Bahwa pencairan dana otonomi khusus Kabupaten Teluk Wondama tersebut Terdakwa cairkan pada tanggal 24 Juni 2004 pada Bank Papua di Jayapura ;
Bahwa dana otonomi khusus tersebut Terdakwa gunakan untuk :
Pengadaan Inventaris Kantor Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama yang dikerjakan oleh CV. Gunung Moile Abadi sebasar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) ;
Pembayaran Pengganti Pinjaman untuk kegiatan Persewan sebesar Rp. 125.000.000, (seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Wondama di Jayapura sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratuds lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Bapak Anthonius Pasak ;
Pembayaran kepada 7 (tujuh) Kepala Distrik masing-masing setiap Kepala Distrik sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk bantuan penyelenggaran Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ;
Bahwa dana-dana yang telah digunakan tersebut telah Terdakwa buatkan pertanggungjawaban ke Bapak Bupati Teluk Wondama dalam bentuk Kwitansi-kwitansi yang Terdakwa buat setelah Terdakwa selesai sekolah di Bandung ;
Bahwa dana yang masih tersisa adalah sebesar Rp. 98.951.200,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) masih tersimpan di rekening Terdakwa pada Bank Mandiri Cabang Manokwari ;
Bahwa Terdakwa menyadari bahwa pencairan dana otonomi khusus secara tunui di Bank papua Jayapura tidak sesuai dengan prosedur yang benar ;
Bahwa pada saat BPKP Jayapura melakukan pemeriksaan di Kabupaten Teluk Wondama Terdakwa tidak ada di Kabupaten Teluk Wondama ;
Bahwa untuk membahas penggunaan dana otonomi khusus tersebut Terdakwa dan Bapak Bupati Kabupaten Teluk Wonadama pernah melakukan pertemuan sebanyak 2 (dua) kali ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga telah memperhatikan, memeriksa dan meneliti bukti surat-surat yang telah diajukan di persidangan yaitu :
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah membayar Nomor : 1133/BT/2004, Tanggal 24 Juni 2004 ;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : 4 Tahun 2004 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan/ Pasal dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Teluk Wondama-Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 2004 ;
1 (satu) buku asli Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi papua Tahun Anggaran 2004 mengenai Keputusan Gubernur Propinsi Papua Nomor : 40 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus dalam Rangka Otonomi Khusus Propinsi Papua Tahun Anggaran 2004 ;
1 (satu) buku asli Penerimaan Kas daerah Kab. Teluk Wondama TA. 2004 Khusus Dana Otsus (Fresh Money) ;
2 (dua) lembar asli Rekening Koran Giro dari tanggal 01-10-2004 s/d 31-12-2004 dengan No. Rekening : 302 21.10.06.01378-3 Kasda Kab. Teluk Wondama;
1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro dari tanggal 01-12-2004 s/d 30-12-2004 dengan No. Rekening : 300 21.10.06.01428-3, DAU Kab. Teluk Wondama ;
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : SK. 821.2-2-2400 Tertanggal 16 Juni 2003 Tentang Menunjuk/ Mengangkat Sdr. FRANS W.W. FIMBAY lahir di Teminabuan, 8-4-1959, NIP. 010166196 Pembina (IV/a) sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
2 (dua) lembar foto copy Petikan dari buku Besar Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor : 1353/86-A/B.1238/PEM/83 Tertanggal 5 Juli 1983 Tentang Pengangkatan FRANS W.W. FYMBAY, BA., Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ;
2 (dua) lembar foto copy Salinan dari Buku daftar Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor : SK.821.1.2-2329a-03093 Tertanggal 31 Agustus 1984 Tentang Pengangkatan FRANS W.W. FYMBAY, BA., sebagai Pegawai Negeri Sipil ;
2 (dua) lembar foto copy Surat Drs. Wim Fymbay tanggal 25 Oktober 2004 Prihal Keterangan Penggunaan Dana sebesar Rp. 1.993.951.200,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima uluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 24 Juni 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Tahap Pertama Pekerjaan Pengadaan Inventaris Kantor Bupati Kab. Teluk Wondama yang diterima dan ditandatangani oleh DAVID MANIBUI, ST., sebagai Direktur CV. Gunung Moile Abadi, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 26 Juni 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Penggantian Pinjaman untuk Kegiatan PERSEWON dalam rangka mengikuti Kompetisi Divisi II PSSI Zona Papua di Serui yang diterima dan ditandatangani oleh DAVID MANIBUY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 24 Juni 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura kepada CV. Balusu (Pinjaman sementara) yang diterima dan ditandatangani oleh ANTHONIUS PASAK, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima dan ditandatangani oleh P. LAMBE, S.Sos., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima dan ditandatangani oleh A. MANSOBEN, SH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima dan ditandatangani oleh Z. B. MARANI, SH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. HUGO RAMAR, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima dan ditandatangani oleh PH. AURI, BA., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. WILLEM MARANI, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima dan ditandatangani oleh H. TETELEPTA, S.Sos., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 5 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Setaus juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahap I tanggal 5 Juli 2004 yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. WIM FYMBAY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 2 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Operasional Kepala Daerah yang diterima dan ditandatangani oleh MAX LILIPORY, SH. MH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 2 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Konsultasi Panitia Anggaran Eksekutif ke Denpasar yang diterima dan ditandatangani oleh MAX LILIPORY, SH. MH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pinjaman sementara untuk kegiatan Kantor Bappeda yang diterima dan ditandatangani oleh ASER WAROY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 5 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Operasional untuk kegiatan assisten Tata Pemerintahan yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. A.J. HAURISSA, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 5 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Ops. Ass I, yang diterima dan ditandatangani oleh A.J. HAURISSA ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 8 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya makan, minum dan trasportasi untuk Tim Universitas Brawijaya (Pendataan Asset Daerah) yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. WIM FYMBAY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 8 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Operasional SMA Negeri Wasior yang diterima dan ditandatangani oleh A. LATUIL ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 11 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Survey dan Pengukuran Lokasi Kompleks Perkantoran di Isey yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. A. KAYUKATUY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 12 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Uang Muka Pembelian 2 (dua) buah Motor tempel Yamaha 40 PK yang diterima dan ditandatangani oleh DESSY TETELEPTA, Mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 19 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Sewa KM. Pulau Kijang untuk angkut Bantuan Bupati kepada tempat-tempat Ibadah (Pinjaman sementara Dinas Kesehatan/Kesejahteraan Sosial) yang diterima dan ditandatangani oleh HAMID, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 19 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Bongkar barang Bupati untuk tempat ibadah di Aisandami, Windesi, Yomakan, Kaprus dan Yembekeri dan Werianggi dan Senebuay yang diterima dan ditandatangani oleh JACK SAWAKI, SH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
2 (dua) lembar foto copy Pemegang Kas Daerah Tingkat I Irian Jaya, Perihal Surat Permintaan Pembayaran SPMU Tertanggal 25 Juni 2004 yang berisikan Harap dibayarkan kontan kepada Kabupaten Teluk Wondama di Jayapura atas dasar SPMU dari Pemerintah Daerah Tingkat I Irian Jaya No. 1133/BT/2004 tanggal 24 Juni 2004 ;
9 (sembilan) lembar foto copy Legalisir Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 4 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;
14 (empat belas) lebar foto copy Legalisir Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 38 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;
2 (dua) lembar foto copy Laporan Realisasi Dana Otus (Fresh Money) Bagi Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua Tahun 2004 ;
1 (satu) bendel foto copy Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. R/26/SPP-BT/2004, Tanggal 21 Juni 2004 untuk diterbitkan SPMU sebesar RP. 1.993.951.200,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) atas nama Bupati kabupaten Teluk Wondama yang mempunyai rekening pada BPD Papua Cab. Teluk Wondama No. Rek. 21.00.0.00025-1 untuk keperluan DOK (Penerimaan Khusus) Guna Pelaksanaan OTSUS T.A. 2004 Bagi Kab. Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat-surat yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap semua bukti-bukti surat tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi serta diakui oleh Terdakwa dan mereka tidak menyangkalnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya tanggal 10 Februari 2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Drs. FRANS WIMSLEBTH WIILIBROOD FYMBAY, MM., terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, sebagaimana dalam Subsidiair kami, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b), Undang-undang RI. No. 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2001 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. FRANS WIMSLEBTH WIILIBROOD FYMBAY, MM., dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Membayar uang Pengganti sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Foto copy SPMU Nomor : 1133/BT/2004, Tanggal 24 Juni 2004 ;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : 4 Tahun 2004 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan/ Pasal dan Proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab. Teluk Wondama-Anggaran Belanja Pembangunan TA. 2004 ;
1 (satu) buku asli Keputusan Gubernur Propinsi Papua Nomor : 40 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Otsus Propinsi Papua ;
1 (satu) bendel foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. R/26/SPP-BT/2004, tgl 21 Juni 2004 untuk keperluan DOK (Penerimaan Khusus Guna Pelaksanaan Otsus Tahun 2004 Bagi Kab. Teluk Wondama ;
2 (dua) lembar foto copy Laporan Realisasi Dana Otus (Fresh Money) Bagi Kab/Kota Se Prov. Papua ;
1 (satu) buku asli Penerimaan Kas daerah Kab. Teluk Wondama TA. 2004 Khusus Dana Otsus (Fresh Money) ;
2 (dua) lembar asli Rekening Koran Giro Kasda Kab. Teluk Wondama No. Rek : 302.21.10.06.01378-3, Periode 1 Oktober 2004 S/D 31 Desember 2004 ;
1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro DAU Kab. Teluk Wondama No. Rek : 302.21.10.06.01428-3, Periode 1 Desember 2004 S/D Desember 2004 ;
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : Sk.821.2-2-2400 tgl 16 Juni 2003 Tentang Menunjuk/ Mengangkat Sdr Frans W.W. Fimbay sebagai Sekretaris Daerah Kab. Teluk Wondama ;
1 (satu) lembar foto copy Petikan dari buku Besar Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Irian Jaya Nomor : 1353/86-A/B.1238/PEM/83 tanggal 5 Juli 1983 Tentang Pengangkatan Sdr. Frans W.W. Fymbay, BA. Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ;
2 9dua) lembar foto copy Salinan dari Buku Besar Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Irian Jaya Nomor : SK.821.1.2-2329-03093 Tgl 31 Agustus 1984 Tentang Pengangkatan Sdr. Frans W.W. Fymbay, BA., Sebagai Pegawai Negeri Sipil ;
2 (dua) lembar foto copy Surat Drs. Wim Fymbay tanggal 25 Oktober 2004 tentang Keterangan Penggunaan Dana sebesar Rp. 1.993.951.200,- ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 24 Juni 2004 Dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 1.150.000.000,- untuk keperluan pembayaran Tahap Pertama Pekerjaan Pengadaan Inventaris Kantor Bupati Kab. Teluk Wondama yang diterima oleh Sdr. David Manibui, ST. ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 26 Juni 2004 dengan nilai Nominal sebesar Rp. 125.000.000,- Untuk keperluan Penggantian Pinjaman untuk Kegiatan Persewaan dalam Rangka Mengikuti Kompetisi Divisi II PSSI Zona Papua di Serui yang diterima oleh Sdr. David Manibui, ST. ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi tanggal 24 Juni 2004 dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 250.000.000,- untuk Keperluan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura Kepada CV. Balusu (Pinjaman Sementara) yang diterima oleh Sdr. Anton Pasak ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi tanggal 4 Juli 2004 dengan nilai nominal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan Pembayaran Bantuan Operasional untuk Tunjang Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima oleh Sdr. P. Lambe, S.Sos. ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004 dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan Pembayaran Bantuan Operasional untuk Tunjangan Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima oleh Sdr. A. Mansoben, SH. ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 4 Juli 2004 dengan nilai Nominal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan Pembayaran Bantuan Operasional untuk Tunjangan Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap I yang diterima oleh Sdr. Z. B. Marani, SH. ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 4 Juli 2004 dengan nilai Nominal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan Pembayaran Bantuan Operasional untuk Tunjangan Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap I yang diterima oleh Sdr. Drs. Hugo Ramar ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 4 Juli 2004 dengan nilai Nominal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan Pembayaran Bantuan Operasional untuk Tunjangan Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap I yang diterima oleh Sdr. PH. Auri, BA. ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 4 Juli 2004 dengan nilai Nominal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan Pembayaran Bantuan Operasional untuk Tunjangan Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap I yang diterima oleh Sdr. Drs. Willem Marani ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 4 Juli 2004 dengan nilai Nominal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan Pembayaran Bantuan Operasional untuk Tunjangan Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap I yang diterima oleh Sdr. H. Tetelepta, S.Sos. ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 5 Juli 2004 dengan nilai nominal sebesar Rp. 100.000.000,- untuk keperluan Pembayaran Bantuan Operasional untuk Tunjangan Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang Diterima oleh Sdr. Drs. Wim Fymbay ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi tanggal 2 Juli 2004 dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 50.000.000,- untuk Keperluan Pembayaran Biaya Operasional Kepala Daerah yang diterima oleh Sdr. Max Lilipory, SH. MH. ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi tanggal 2 Juli 2004 dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 25.000.000,- untuk Keperluan Pembayaran Biaya Konsultasi Panitia Anggaran Eksekutif ke Denpasar yang diterima oleh Sdr. Max Lilipory, SH. MH. ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi tanggal 4 Juli 2004 dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 30.000.000,- untuk Keperluan Pinjaman Sementara untuk Kegiatan Kantor Bappeda yang diterima oleh Sdr. Anser Waroy ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 5 Juli 2004 dengan nilai Nominal sebesar Rp. 4.000.000,- untuk keperluan pembayaran biaya Operasional untuk Kegiatan Assisten tata Pemerintahan yang diterima oleh Sdr. A.J. Haurissa ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi tanggal 5 Juli 2004 dengan nilai nominal sebesar Rp. 4.000.000,- untuk keperluan Pembayaran Biaya Operasional Ass I yang diterima oleh Sdr. Drs. A.J. Haurissa ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi tanggal 8 Juli 2004 dengan nilai nominal sebesar Rp. 3.500.000,- untuk keperluan Pembayaran Biaya Makan minum dan transportasi untuk Tim Universitas Brawijaya (Pendapat Aset Daerah) yang diterima oleh Sdr. Drs. Wim Fymbay ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 8 Juli 2004 dengan nilai nominal sebesar Rp. 5.000.000,- untuk keperluan pembayaran Biaya Ops SMA Negeri Wasior Tahap I yang diterima oleh Sdr. A. Latuil ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 11 Juli 2004 dengan nilai nominal sebesar Rp. 5.000.000,- untuk keperluan pembayaran Biaya Survey dan Pengukuran Lokasi Kompleks Perkantoran di Isey yang diterima oleh Sdr. Drs. A. Kayukatuy ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 12 Juli 2004 dengan nilai nominal sebesar Rp. 35.000.000,- untuk keperluan pembayaran uang Muka Pembelian 2 (dua) buah motor tempel yamaha 40 PK yang diterima oleh Sdr. Dessy Tetelepta ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 19 Juli 2004 dengan nilai nominal sebesar Rp. 35.000.000,- untuk keperluan pembayaran Sewa KM Pulau Kijang untuk angkut Bantuan Bupati kepada tempat-tempat Ibadah ( Pinjaman Sementara Dinas Kesehatan/Kesejahteraan Sosial) yang diterima oleh Sdr. Hamid ;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 19 Juli 2004 dengan nilai nominal sebesar Rp. 7.500.000,- untuk keperluan pembayaran Biaya Bongkar Barang Bupati untuk Tempat Ibadah di Aisandesi, Yembekiri dan Werianggi dan Senebuay yang diterima oleh Sdr. Jack Sawaki, SH ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran SPMU tanggal 25 Juni 2004 atas dasar SPMU dari Pemerintah Daerah TK. I Irian Jaya No. 1133/BT/2004 tgl 24 Juni 2004 ;
9 (sembilan) lembar foto copy Legalisir Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 4 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Bidang Administrasi Umum dan Pemerintahan Unit Kerja Sekretaris Daerah ;
14 (empat belas) lebar foto copy Legalisir Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 38 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Bidang Administrasi Umum dan Pemerintahan Unit Kerja Sekretaris Daerah ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan/Pledooi secara tertulis, tertanggal 24 Februari 2010 ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan/pledooi tersebut, Jaksa Penuntut Umum memberikan menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun melalui Penasihat Hukumnya menanggapi secara lisan tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan pada pokoknya tetap pada Pembelaan/ Pledoioinya ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan dan memeriksa dengan seksama bukti surat-surat yang telah diajukan di muka Persidangan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun oleh Penasihat Hukum Terdakwa, maka selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan dimutasinya Hakim Anggota atas nama Abdullah Mahrus, SH. MH., ke Pengadilan Negeri Jeneponto berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 26/DJU/SK/Kp.04.05/ HK/VIII/2009 Tanggal 05 Agustus 2009 maka Hakim Ketua Majelis menggantikan Hakim Anggota tersebut dengan Cita Savitri, SH., berdasarkan Penetapan Pergantian Majelis Nomor : 50/Pen.Pid/2009/PN.MKW Tanggal 01 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa DRS. FRANS W.W. FYMBAY, MM., dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan Terdakwa di persidangan dan atau untuk mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan (sesuai Pasal 143 Jo Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP Jo Putusan MARI tanggal 28 Maret 1957 Nomor : 47K/Kr/1956 Jo Putusan MARI tanggal 16 Desember 1976 Nomor :68/K/Kr/1973, dan untuk dapat mempersalahkan seseorang dalam suatu tindak pidana menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim mendasari adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya dan atau perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur delik (Vide Putusan MARI tanggal 11 Juni 1979 Nomor : 163K/Kr/1977) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa DRS. FRANS W.W. FYMBAY, MM., telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsideritas yaitu dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa bilamana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidiair yaitu dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun demikian dakwaan yang disusun secara subsidiair tersebut berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung pada bulan September Tahun 2009 di Palembang menyatakan bahwa Dakwaan Korupsi untuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila disusun secara Subsideritas maka dapat dibaca sebagai dakwaan alternatif karena Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga tidak dapat disusun secara subsideritas namun harus disusun secara alternatif ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim akan mempertimbangan Dakwaan Subsidiair yang lebih tepat diterapkan pada diri Terdakwa yaitu Terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut di atas adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892/K/PID/1983, berpendapat bahwa yang dimaksud barang siapa dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri tetapi mencakup juga pegawai swasta, pengusaha, bahkan badan hukum) ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai Terdakwa dimuka sidang ;
Menimbang, bahwa karena orang perseorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia, dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisasi, sehingga menurut undang-undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa bernama DRS. FRANS W.W. FYMBAY, MM., yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui oleh Terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannnya tersebut memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian yang luas daripada unsur “barang siapa”, “setiap orang” dimaksudkan juga perseorangan dan juga korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” ;
Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut di atas adalah bersifat alternatif sebagai pilihan unsur ;
Menimbang, bahwa rangkaian unsur ini disusun berurutan, adalah merupakan perbuatan yang dilarang ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang itu mengandung pengertian alternatif, artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja yang terbukti, jadi tidak perlu seluruh alternatif tersebut dibuktikan. Namun demikian dalam penerapannya terhadap suatu perkara tergantung kasus posisi yang terjadi, artinya dimungkinkan dalam suatu kasus posisi hanya terbukti salah satu perbuatan saja tetapi dalam kasus posisi lain dapat terjadi dua atau lebih alternatif perbuatan yang dilarang itu terbukti secara bersamaan ;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur “melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah didasarkan pada bukti bahwa secara pasti Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda menggunakan perbuatan sebagai sarananya (putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 15 Desember 1983 Reg.Nomor 275 K/Pid/1983) ;
Menimbang, bahwa menurut Buku Hukum Pidana, Kumpulan bahan Penataran Hukum Pidana dalam kerjasama hukum Indonesia dan Belanda yang disusun oleh Prof. DR. D. SCHAFFMEISTER, Prof. DR. NKEIJZER, dan Mr. E. PH. SUTORIUS, dengan editor Prof. DR. J.E. SAHETAPI SH., MA., penerbit Liberty Jogyakarta 1995 pada halaman 88, 90, 97, antara lain dijelaskan arti dari “dengan tujuan” disamakan dengan sengaja berbuat dengan sadar akan tujuan dan terarah ke tujuan, yang mempunyai 3 (tiga) kriteria yaitu apabila salah satu telah terpenuhi, maka unsur dengan tujuan telah terpenuhi pula, ketiga kriteria tersebut adalah :
Dengan tujuan sebagai sebab atau permulaan perbuatan, artinya dengan maksud untuk berlaku bahwa kesengajaan harus menguasai perbuatan, jadi pada waktu melakukan perbuatan yang dapat di pidana harus sudah ada maksud (hal 90) ;
Dengan tujuan sebagai proses, artinya dalam beberapa ketentuan kesengajaan tampak dalam bentuk maksud. Maksud, adalah bentuk khusus dari kesengajaan. Orang berbicara tentang maksud kalau pembuat mempunyai tujuan tertentu dengan perbuatannya ;
Dengan tujuan sebagai akibat, artinya perbuatan ini dipakai sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh. Jadi maksud/tujuan tidak sama dengan motif pelaku. Motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat. Maksud/tujuan menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang sadar tujuan (hal 97) ;
Menimbang, bahwa apakah dengan tujuan sebagai proses telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ? ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa maupun adanya bukti surat-surat baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : SK. 821.2-2-2400 Tertanggal 16 Juni 2003 Tentang Menunjuk/ Mengangkat Terdakwa FRANS W.W. FIMBAY, MM., NIP. 010166196 Pembina (IV/a) diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama (Vide Bukti Surat Bertanda 7);
Bahwa berdasarkan buku Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus dalam Rangka Otonomi Khusus Propinsi Papua Tahun Anggaran 2004, Gubernur Papua mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004 (Vide Bukti Surat Bertanda 3) ;
Bahwa terdapat Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. R/26/SPP-BT/2004, Tanggal 21 Juni 2004 untuk diterbitkan SPMU sebesar Rp. 1.993.951.200,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) atas nama Bupati Kabupaten Teluk Wondama yang mempunyai rekening pada BPD Papua Cab. Teluk Wondama No. Rek. 21.00.0.00025-1 untuk keperluan DOK (Penerimaan Khusus) Guna Pelaksanaan OTSUS T.A. 2004 Bagi Kab. Teluk Wondama (Vide Bukti Surat Bertanda 37) ;
Bahwa atas dasar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. R/26/SPP-BT/2004, Tanggal 21 Juni 2004 untuk diterbitkan SPMU sebesar Rp. 1.993.951.200,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) tersebut Bupati Teluk Wondama mengeluarkan Surat Kuasa yang menunjuk Terdakwa Drs. WIM FYMBAY, NIP. 010166196, Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama, untuk mengurus, menandatangani dan menerima SPMU No. 1133/BT/2004 tanggal 24 Juni 2004 sebesar Rp. 1.993.951.200,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) pada Bank Papua Jayapura dan berdasarkan Surat Kuasa dari Bupati Teluk Wondama tersebut Terdakwa mengurus SPMU tersebut ke Jayapura (Vide Bukti surat bertanda 37 yang dibenarkan oleh Terdakwa) ;
Bahwa atas Surat Kuasa tersebut sesampainya di Jayapura Terdakwa menghadap Kepala Biro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Drs. W. CH. Rumbino, MM., kemudian menyerahkan Surat Kuasa dari Bupati Teluk Wondama kemudian Tedakwa menyatakan bahwa dalam menerima dana Otonomi Khusus (Fresh Money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) tersebut Terdakwa dapat mencairkan dana tersebut secara langsung/ tunai kepada Terdakwa dan Kepala Biro Keungan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Drs. W. CH. Rumbino, MM., mengarahkan terdakwa mengurus permasalahn tersebut pada Kepala Bagian Perbendaharaan dan Kepala Subagian Belanja Pembangunan (Vide keterangan saksi Drs. W. CH. Rumbino, MM., Dra. Nur Asia Marsad, MM., yang dibenarkan oleh Terdakwa) ;
Bahwa Kepala Biro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Drs. W. CH. Rumbino, MM., kemudian mendisposisikan surat Terdakwa tersebut kepada Stafnya untuk diproses dan dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian setelah selesai SPM tersebut dibuat oleh staf Kepala Biro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Drs. W. CH. Rumbino, MM., kemudian Kepala Biro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Drs. W. CH. Rumbino, MM., menandatangani SPM tersebut agar dapat dicairkan dana otonomi khusus tersebut melalui Rekening Provinsi Papua pada BPD Bank Papua ke rekening Kabupaten Teluk Wondama pada BPD Cabang Teluk Wondama (Vide keterangan saksi Drs. W. CH. Rumbino, MM., yang dibenarkan oleh Terdakwa);
Bahwa pencoretan Nomor Rekening 21.00.0.00925-1 dan pencoretan BPD Papua Cab. Teluk Wondama pada SPM Provinsi Papua pada Pemegang Kas Kabupaten Teluk Wondama yang ditarnfer antar rekening Provinsi Papua ke BPD Papua Cabang Teluk Wondama dilakukan oleh saksi Dra. NUR ASIA MARSAD, MM., atas perintah Bapak Drs. Eddy Yunus (Vide keterangan saksi Dra. Nur Asia Marsad, MM., yang dibenarkan oleh Terdakwa) ;
Bahwa pencoretan No Rekening dan BPD Papua Cab Teluk Wondama saksi Dra. NUR ASIA MARSAD, MM., atas perintah Bapak Drs. Eddy Yunus dikarenakan Terdakwa telah membawa Surat Kuasa dari Bupati Teluk Wondama untuk dapat mencairkan dana otonomi khusus secara tunai (Vide keterangan saksi Drs. W. CH. Rumbino, MM., Dra. Nur Asia Marsad, MM., yang dibenarkan oleh Terdakwa) ;
Bahwa atas pencoretan Nomor Rekening 21.00.0.00925-1 dan pencoretan BPD Papua Cab. Teluk Wondama pada SPM Provinsi Papua Barat mengakibatkan Terdakwa dapat menarik tunai Dana Otonomi Khusus tersebut (Vide bukti surat bertanda 37 dan keterangan saksi Drs. W. CH. Rumbino, MM., yang dibenarkan oleh Terdakwa) ;
Bahwa sesampainya di Bank BPD Papua Terdakwa menyerahkan SPM tersebut dan menarik dana Otonomi Khusus tersebut secara tunai pada tanggal 25 Juni 2004 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1133/BT/2004 yang mana seharusnya Terdakwa memindah bukukan dana Otonomi Khusus tersebut dari Rekening Provinsi Papua ke Rekening Kabupaten Teluk Wondama, namun Terdakwa mencairkan dana Otonomi Khusus tersebut secara tunai (Vide keterangan saksi Ir. Samsul Arif yang dibenarkan oleh Terdakwa) ;
Bahwa setelah Terdakwa mecairkan secara tunai dana otonomi khusus tersebut kemudian Terdakwa membawa uang tersebut ke Hotel Yotefa Jayapura tempat Terdakwa menginap (Vide keterangan Terdakwa) ;
Bahwa berdasarkan data Rekening Giro Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama bahwa benar uang Dana Otonomi Khusus sebesar 15% dengan jumlah Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) pada tahun 2004 tidak pernah masuk pada rekening Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama (Vide keterangan saksi Richardus Klimas, SH. yang dibenarkan oleh Terdakwa) ;
Bahwa pencairan secara langsung dana Otonomi Khusus Kabupaten Teluk Wondama tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004 dalam BAB III poin B angka 5 (Vide keterangan saksi Drs. W. CH. Rumbino, MM., saksi Acmamad Renfaan, BA., saksi Richardus Kilmas dan saksi Hendrik S. Mambor yang dibenarkan oleh Terdakwa) ;
Bahwa atas pencairan dana otonomi Khusus tersebut Kepala Bappeda, Kepala Bawasda dan Wakil Bupati Teluk Wondama diperintahkan oleh Bupati Teluk Wondama untuk menghubungi Terdakwa agar memberikan penjelasan penggunaan dana otonomi khusus sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang telah dicairkan oleh Terdakwa di Jayapura (Vide keterangan Ir. Hendrik S Mambaor, Mac Lilipory, SH. M.Si., dan Achmad Renfaan, BA., yang dibenarkan oleh Terdakwa) ;
Bahwa yang berhak untuk mengurus dana otonomi khusus adalah Kepala Bagian Keuangan yang disimpan pada Rekening Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama (Vide Bukti surat bertanda 3 serta keterangan saksi Mac Lilipory, SH. M.Si., Ir. Hendrik S. Mambor yang dibenarkan oleh Terdakwa) ;
Bahwa cara pencairan yang benar adalah pencairan dengan cara memindah bukukan dari Rekening Provinsi Papua ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama (Vide Bukti surat bertanda 3 serta keterangan saksi Mac Lilipory, SH. M.Si., Ir. Hendrik S. Mambor yang dibenarkan oleh Terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : 4 Tahun 2004 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan Pasal dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Kabupaten Teluk Wondama pada Tahun 2004 Kabupaten Teluk Wondama memperoleh bantuan Dana Otonomi Khusus sebesar 40% Rp. 13.293.008.000,- (tiga belas milayar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ribu rupiah) untuk membiayai proyek-proyek pembangunan di Kabupeten Teluk Wondama meliputi sektor :
Belanja pembangunan dalam program Pembinaan Pendidikan Tinggi yaitu proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa Asal Kabupaten Teluk Wondama di Jayapura dengan biaya Rp. 969.569.000,- (Sembilan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
Belanja pembangunan untuk proyek bantuan pembangunan sarana peribadatan, dengan biaya Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) ;
Belanja pembangunan untuk proyek pembangunan situs sejarah keadgamaan, dengan biaya Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) ;
Belanja pembangunan untuk proyek pemberdayaan dan pembinaan kegiatan keagamaan, dengan biaya Rp. 645.950.000,- (Enam ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Belanja pembangunan untuk proyek rehab dan pembangunan sarana pemerintahan di Kabupaten Teluk Wondama, dengan biaya Rp. 3.726.067.000,- (Tiga milyar tujuh ratus dua puluh enam juta enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Belanja pembangunan untuk proyek pembangunan sarana dan prasarana perumahan aparatur pemerintahan/ pejabat, dengan biaya Rp. 5.370.422.000,- (Lima milyar tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Belanja pembangunan untuk proyek pembangunan kantor Bawasda Kabuapten Teluk Wondama, dengan biaya Rp. 675.000.000,- (Enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Belanja pembangunan untuk proyek pembangunan kantor dinas PU dan perhubungan Kabupaten Teluk Wondama, dengan biaya Rp. 675.000.000,- (Enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Belanja pembangunan untuk proyek perencanaan pengendalian dan pengawasan dana Otsus, dengan biaya Rp. 631.000.000,- (Enam ratus tiga puluh satu juta rupiah) ;
(Vide Bukti Surat Bertanda 2) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa maupun adanya bukti surat-surat baik dari Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa ternyata terungkap di persidangan bahwa Terdakwa secara patut menyadari dan mengetahui bahwa senyatanya Terdakwa telah mencairkan secara langsung dana otonomi khusus Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu duaratus ribu rupiah) secara tunai di Bank Papua di Jayapura berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1133/BT/2004 tanggal 24 Juni 2004, dan setelah Terdakwa menerima Dana Otonomi Khusus (fresh money) tersebut, seharusnya Terdakwa memindahbukukan atau mentrasfer Dana Otonomi Khusus (fresh money) ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama untuk membiayai program/kegiatan sesuai dengan keputusan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 tahun 2004, akan tetapi Terdakwa tidak memindahbukukan atau mentrasfer Dana Otonomi Khusus tersebut ke Rekening Kas Daerah ;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa dengan dana otonomi khusus sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu duaratus ribu rupiah) yang dicairkan secara langsung tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk kegiatan pemerintahan Kabupaten Teluk Wondama meliputi :
Pembayaran Tahap Pertama Pekerjaan Pengadaan Inventaris Kantor Bupati Kab. Teluk Wondama, berdasarkan Kwitansi Tanggal 24 Juni 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Tahap Pertama Pekerjaan Pengadaan Inventaris Kantor Bupati Kab. Teluk Wondama yang diterima dan ditandatangani oleh DAVID MANIBUI, ST., sebagai Direktur CV. Gunung Moile Abadi, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 11 yang dibenarkan oleh saksi David Manibui, ST., saksi Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Penggantian Pinjaman untuk Kegiatan PERSEWAAN dalam rangka mengikuti Kompetisi Divisi II PSSI Zona Papua di Serui, berdasarkan Kwitansi Tanggal 26 Juni 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh DAVID MANIBUY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 12 yang dibenarkan oleh saksi David Manibui, ST., saksi Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura kepada CV. Balusu (Pinjaman sementara) berdasarkan Kwitansi Tanggal 24 Juni 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh ANTHONIUS PASAK, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 13 yang dibenarkan oleh saksi Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh P. LAMBE, S.Sos., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 14 yang dibenarkan oleh saksi Palino Piter Lambe, S.Sos., saksi Hendrik Tetelepta, S.Sos., saksi Drs. Hugo Raramar, saksi Zeth B. Marany, SH., saksi Philipus Auri saksi Drs. Andarias Kayukatui, Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh A. MANSOBEN, SH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 15 yang dibenarkan oleh saksi Palino Piter Lambe, S.Sos., saksi Hendrik Tetelepta, S.Sos., saksi Drs. Hugo Raramar, saksi Zeth B. Marany, SH., saksi Philipus Auri saksi Drs. Andarias Kayukatui, Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Z. B. MARANI, SH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 16 yang dibenarkan oleh saksi Palino Piter Lambe, S.Sos., saksi Hendrik Tetelepta, S.Sos., saksi Drs. Hugo Raramar, saksi Zeth B. Marany, SH., saksi Philipus Auri saksi Drs. Andarias Kayukatui, Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. HUGO RAMAR, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 17 yang dibenarkan oleh saksi Palino Piter Lambe, S.Sos., saksi Hendrik Tetelepta, S.Sos., saksi Drs. Hugo Raramar, saksi Zeth B. Marany, SH., saksi Philipus Auri saksi Drs. Andarias Kayukatui, Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh PH. AURI, BA., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 18 yang dibenarkan oleh saksi Palino Piter Lambe, S.Sos., saksi Hendrik Tetelepta, S.Sos., saksi Drs. Hugo Raramar, saksi Zeth B. Marany, SH., saksi Philipus Auri saksi Drs. Andarias Kayukatui, Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. WILLEM MARANI, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 19 yang dibenarkan oleh saksi Palino Piter Lambe, S.Sos., saksi Hendrik Tetelepta, S.Sos., saksi Drs. Hugo Raramar, saksi Zeth B. Marany, SH., saksi Philipus Auri saksi Drs. Andarias Kayukatui, Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh H. TETELEPTA, S.Sos., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 20 yang dibenarkan oleh saksi Palino Piter Lambe, S.Sos., saksi Hendrik Tetelepta, S.Sos., saksi Drs. Hugo Raramar, saksi Zeth B. Marany, SH., saksi Philipus Auri saksi Drs. Andarias Kayukatui, Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 5 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Setaus juta rupiah) tanggal 5 Juli 2004 yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. WIM FYMBAY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 21 yang dibenarkan oleh Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Biaya Operasional Kepala Daerah berdasarkan Kwitansi Tanggal 2 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh MAX LILIPORY, SH. MH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 22 yang dibenarkan oleh Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Biaya Konsultasi Panitia Anggaran Eksekutif ke Denpasar berdasarkan Kwitansi Tanggal 2 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh MAX LILIPORY, SH. MH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 23 yang dibenarkan oleh Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Pinjaman sementara untuk kegiatan Kantor Bappeda berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh ASER WAROY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 24 yang dibenarkan oleh Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Biaya Operasional untuk kegiatan assisten Tata Pemerintahan berdasarkan Kwitansi Tanggal 5 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. A.J. HAURISSA, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 25 yang dibenarkan oleh Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Biaya makan, minum dan trasportasi untuk Tim Universitas Brawijaya (Pendataan Asset Daerah) berdasarkan Kwitansi Tanggal 8 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. WIM FYMBAY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 27 yang dibenarkan oleh Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Biaya Operasional SMA Negeri Wasior berdasarkan Kwitansi Tanggal 8 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh A. LATUIL mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 28 yang dibenarkan oleh Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Biaya Survey dan Pengukuran Lokasi Kompleks Perkantoran di Isey berdasarkan Kwitansi Tanggal 11 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. A. KAYUKATUY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 29 yang dibenarkan oleh Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Uang Muka Pembelian 2 (dua) buah Motor tempel Yamaha 40 PK berdasarkan Kwitansi Tanggal 12 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh DESSY TETELEPTA, Mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 30 yang dibenarkan oleh Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Sewa KM. Pulau Kijang untuk angkut Bantuan Bupati kepada tempat-tempat Ibadah (Pinjaman sementara Dinas Kesehatan/ Kesejahteraan Sosial) berdasarkan Kwitansi Tanggal 19 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh HAMID, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 31 yang dibenarkan oleh Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Biaya Bongkar barang Bupati untuk tempat ibadah di Aisandami, Windesi, Yomakan, Kaprus dan Yembekeri dan Werianggi dan Senebuay berdasarkan Kwitansi Tanggal 19 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh JACK SAWAKI, SH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 32 yang dibenarkan oleh Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Menimbang, bahwa dari dana-dana yang digunakan oleh Terdakwa tersebut yang termasuk Program dari Otonomi Khusus berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : 4 Tahun 2004 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan Pasal dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004 adalah sebagai berikut :
Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura kepada CV. Balusu (Pinjaman sementara) berdasarkan Kwitansi Tanggal 24 Juni 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh ANTHONIUS PASAK, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 13 yang dibenarkan oleh saksi Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Sewa KM. Pulau Kijang untuk angkut Bantuan Bupati kepada tempat-tempat Ibadah (Pinjaman sementara Dinas Kesehatan/ Kesejahteraan Sosial) berdasarkan Kwitansi Tanggal 19 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh HAMID, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 31 yang dibenarkan oleh Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Pembayaran Biaya Bongkar barang Bupati untuk tempat ibadah di Aisandami, Windesi, Yomakan, Kaprus dan Yembekeri dan Werianggi dan Senebuay berdasarkan Kwitansi Tanggal 19 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh JACK SAWAKI, SH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY (Vide bukti surat bertanda 32 yang dibenarkan oleh Achmad Renfaan, BA., dan Terdakwa) ;
Menimbang, bahwa dari penjelasan penggunaan dana otonomi khusus yang dipergunakan oleh Terdakwa tersebut diatas total uang yang digunakan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 1.895.000.000,- (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian yang termasuk kegiatan dalam program Otonomi Khusus berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : 4 Tahun 2004 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan Pasal dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004 adalah sebesar Rp. 292.500.000,- (Dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan yang tidak termasuk program otonomi Khusus berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : 4 Tahun 2004 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan Pasal dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004 adalah sebesar Rp. 1.602.500.000,- (Satu milyar enam ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas penjelasan tersebut diatas maka total uang yang digunakan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 1.895.000.000,- (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan sisa yang belum digunakan Terdakwa sebesar Rp. 98.951.200,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang masih tersipan dalam rekening pribadi Terdakwa pada Bank Mandiri ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas bahwa dana otonomi khusus yang telah dipergunakan oleh Terdakwa menurut Majelis Hakim senyatanya telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan Kabupaten Teluk Wondama adalah sebesar Rp. 1.895.000.000,- (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan penggunaan dana Otonomi khusus tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidanan telah diketahui penggunaannya oleh Bupati Kabupaten Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa dari penjelasan tersebut diatas maka sisa dana yang belum dipergunakan Terdakwa yang masih tersimpan direkening Terdawa adalah sebesar Rp. 98.951.200,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas menurut Majelis Hakim adalah merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian Negara in cassu Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa dengan surat kuasa yang diberikan oleh Bupati Teluk Wondama, maka Terdakwa melakukan pencairan dana otonomi khusus secara tunai kemudian dana tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kegiatan Pemerintahan Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana tersebut diatas dan sisanya masih tersipan direkening pribadi Teradakwa sehingga hal ini merupakan sarana untuk mencapai tujuan yaitu pencairan dana otonomi khusus secara langsung yang dilakukan Terdakwa yang berakibat timbulnya kerugian negara, sehingga memenuhi kriteria ”dengan tujuan sebagai akibat” ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, maka unsur memperkaya diri sendiri, telah jelas dimana Terdakwa masih menyimpan dana Otonomi khusus yang belum dipergunakan Terdakwa yang masih tersimpan dalam rekening pribadi Terdakwa yang terdapat pada Bank Mandiri sebesar Rp. 98.951.200,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan pembelaan/pleidooi Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa berdasarkan berdasarkan uarai fakta hukum yang terjadi dipersidangan maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi secara sah menurut hukum ada pada perbuatan Terdakwa (Vide Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa hal 25) maka Majelis Hakim tidak sependapat dan mengesampingkan pembahasan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi” pada Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” ;
Menimbang, bahwa unsur ketiga tersebut di atas adalah juga bersifat alternatif pilihan unsur, sehingga Majelis Hakim cukup mempertimbangkan salah satu unsur yang terbukti sesuai fakta yang diperoleh dan terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa pengertian “Penyalahgunaan wewenang” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ”Perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan”, sedangkan menurut Doktrin Hukum Administrasi Negara (HAN), pengertian “Penyalahgunaan wewenang” atau Detournement de pouvair mengandung pengertian “Perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkungan ketentuan peraturan perundang-undangan” ;
Menimbang, bahwa karena pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, maka pengertian menyalahgunakan kewenangan harus di cari dalam lingkup Ilmu Hukum Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara ;
Menimbang, bahwa Pemerintahan yang baik haruslah melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim mengambil alih pendapat Sarjana Perancis JEAN REVERO dan JEAN WALINE yang terdapat dalam makalah DR. INDRIANTO SENO AJI, SH., MH. mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan antara lain menyebutkan ”penyalahgunaan kewenangan” dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya digunakan untuk mencapai tujuan tersebut tetapi telah mempergunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan pengertian penyalahgunaan kewenangan tersebut di atas, pengertian-pengertian menyalahgunakan yang ada pada Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (sebelum perubahan) tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu yang menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan itu untuk tujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikannya wewenang tersebut atau apa yang dikenal dengan “DETOURNEMENT DE POUVOIR” ;
Menimbang, bahwa pasal yang didakwakan kepada Terdakwa pada pokoknya disebutkan bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan yang diperoleh karena jabatan, mempunyai unsur yang sama dalam Pasal 52 KUHP. Sedangkan unsur dalam Pasal 52 KUHP adalah adanya subjek delik pegawai negeri yang melanggar kewajibannya yang istimewa dalam jabatannya, namun demikian karena rumusan setiap orang dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diperluas tidak hanya pegawai negeri tetapi juga pegawai swasta dan koorporasi sehingga kepada Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Terdakwa memiliki kewenangan serta kedudukan yang kuat untuk berbuat atau tidak berbuat menurut hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. ANDI HAMZAH SH. dalam bukunya KORUPSI DI INDONESIA DAN PEMECAHANNYA penerbit PT GRAMEDIA JAKARTA 1984 halaman 105-106, pada pokoknya menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, menunjukan bahwa subjek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan ;
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan kasus Terdakwa dalam perkara ini, ada tidaknya penyalahgunaan wewenang haruslah diukur dengan tujuan pemberian wewenang dalam pencairan dana Otonomi khusus yang dilakukan oleh Terdakwa. Dalam hal ini patut dipertanyakan antara lain hal-hal sebagai berikut :
Apakah Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan secara langsung dana Otonomi khusus untuk Kabupaten Teluk Wondama berdasarkan Surat Dakwaan tersebut ? ;
Tindakan apa saja yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang mengandung unsur menyimpang dari tujuan pemberian wewenang untuk pencairan Otonomi Khusus untuk kabupaten Teluk Wondama pada Tahun Anggaran 2004 ? ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam jabatannya sebagai Sekretris Daerah Kabupaten Teluk Wondama memiliki Tugas Pokok dan tanggung jawab sebagai berikut :
Membantu Bupati dalam mengkoordinasi seluruh perangkat Daerah dalam menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ;
Menjalankan administrasi ketatausahaan dalam menunjang tugas dan pekerjaan pada sekretaris daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa maupun adanya bukti surat-surat baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama dengan berdasarkan Surat Kuasa dari Bupati Teluk Wondama tertanggal 24 Juni 2004, Terdakwa diberikan kuasa untuk mengurus, menandatangani dan menerima SPMU No. 1133/BT/2004 tanggal 24 Juni 2004 sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) pada Bank Papua Jayapura ;
Menimbang, bahwa sesampainya di Jayapura Terdakwa menghadap Kepala Biro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Drs. W. CH. Rumbino, MM., kemudian menyerahkan Surat Kuasa dari Bupati Teluk Wondama kemudian Tedakwa menyatakan bahwa dalam menerima dana Otonomi Khusus (Fresh Money) sebesar Rp. 1.993.951.200,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) tersebut Terdakwa dapat mencairkan dana tersebut secara langsung/ tunai kepada Terdakwa dan Kepala Biro Keungan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Drs. W. CH. Rumbino, MM., mengarahkan terdakwa mengurus permasalahn tersebut pada Kepala Bagian Perbendaharaan dan Kepala Subagian Belanja Pembangunan ;
Menimbang, bahwa Kepala Biro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Drs. W. CH. Rumbino, MM., kemudian mendisposisikan surat Terdakwa tersebut kepada Stafnya untuk diproses dan dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian setelah selesai SPM tersebut dibuat oleh staf Kepala Biro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Drs. W. CH. Rumbino, MM., kemudian Kepala Biro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Drs. W. CH. Rumbino, MM., menandatangani SPM tersebut agar dapat dicairkan dana otonomi khusu tersebut melalui Rekening Provinsi Papua pada BPD Bank Papua ke rekening Kabupaten Teluk Wondama pada BPD Cabang Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa pencoretan Nomor Rekening 21.00.0.00925-1 dan pencoretan BPD Papua Cab. Teluk Wondama pada SPM Provinsi Papua pada Pemegang Kas Kabupaten Teluk Wondama yang ditarnfer antar rekening Provinsi Papua ke BPD Papua Cabang Teluk Wondama yang dilakukan oleh saksi Dra. NUR ASIA MARSAD, MM., atas perintah Bapak Drs. Eddy Yunus ;
Menimbang, bahwa pencoretan No Rekening dan BPD Papua Cab Teluk Wondama oleh saksi Dra. NUR ASIA MARSAD, MM., atas perintah Bapak Drs. Eddy Yunus dikarenakan Terdakwa telah membawa Surat Kuasa dari Bupati Teluk Wondama untuk dapat mencairkan dana otonomi khusus secara tunai ;
Menimbang, bahwa sesampainya di Bank BPD Papua Terdakwa menyerahkan SPM tersebut dan menarik dana Otonomi Khusus tersebut secara tunai pada tanggal 25 Juni 2004 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1133/BT/2004 yang mana seharusnya Terdakwa memindah bukukan dana Otonomi Khusus tersebut dari Rekening Provinsi Papua ke Rekening Kabuapten Teluk Wondama, namun Terdakwa mencairkan dana Otonomi Khusus tersebut secara tunai dan membawa dana tersebut ke Hotel Yotefa Jayapura tempat Terdakwa menginap ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 40 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004 dalam Bab III poin B angka 5 menyebutkan bahwa “Penyaluran dana dalam bentuk dana segar (Fresh Money) dan dana dalam bentuk program/ kegiatan yang diarahkan untuk Kabupaten dan Kota akan disalurkan ke Rekening Kabupaten dan Kota pertriwulan yang didasarkan pada kinerja program/ kegiatan dari masing-masing Kabupaten/ kota” ;
Menimbang, bahwa yang berkewenangan untuk mengurus dana otonomi khusus dari kabupaten Teluk Wondama adalah Bupati Teluk Wondama atau pejabat lain yang diberi kuasa oleh Bupati Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa isi Surat Kuasa dari Bupati Teluk Wondama yang intinya berisikan bahwa Bupati Teluk Wondama memberikan kuasa kepada Terdakwa untuk mengurus, menandatangani dan menerima SPMU No. 1133/BT/2004 tertanggal 24 Juni 2004 sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan dan menelaah isi surat kuasa Bupati Teluk Wondama tersebut tidak ada dalam surat kuasa tersebut yang menyebutkan memberi kuasa kepada Terdakwa untuk mencairkan Dana Otonomi Khusus tersebut secara tunai ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka jelas bagi Mejelis Hakim bahwa Terdakwa dalam mencairkan dana tersebut secara tunai merupakan inisiatif dari Terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang berkaitan apakah perbuatan Terdakwa yang telah melaksanakan tugasnya mencairkan dana otonomi khusus secara langsung dapat dibenarkan oleh prosedur yang berlaku, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang menjadi parameter penyalahgunaan kewenangan oleh Terdakwa dalam Surat Dakwaan adalah Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 40 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004 tertanggal 12 Maret 2004 ;
Menimbang, bahwa Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 40 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004 tertanggal 12 Maret 2004 pada BAB III Poin B angka 5 yang mana menyebutkan bahwa “Penyaluran dana dalam bentuk dana segar (Fresh Money) dan dana dalam bentuk program/ kegiatan yang diarahkan untuk Kabupaten dan Kota akan disalurkan ke Rekening Kabupaten dan Kota pertriwulan yang didasarkan pada kinerja program/ kegiatan dari masing-masing Kabupaten/ kota”;
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan kewenangan Terdakwa tersebut diatas apakah Terdakwa dapat mencairkan secara langsung dana otonomi khusus tersebut, dapat Majelis hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Terdakwa sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama dengan berdasarkan Surat Kuasa dari Bupati Teluk Wondama tertanggal 24 Juni 2004 dimana Terdakwa diberikan kuasa untuk mengurus, menandatangani dan menerima SPMU No. 1133/BT/2004 tanggal 24 Juni 2004 sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) pada Bank Papua Jayapura ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa telah mencairkan dana otonomi khusus secara tunai yang mana bertentangan dengan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 40 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004 tertanggal 12 Maret 2004 pada BAB III Poin B angka 5 yang mana menyebutkan bahwa “Penyaluran dana dalam bentuk dana segar (Fresh Money) dan dana dalam bentuk program/ kegiatan yang diarahkan untuk Kabupaten dan Kota akan disalurkan ke Rekening Kabupaten dan Kota pertriwulan yang didasarkan pada kinerja program/ kegiatan dari masing-masing Kabupaten/ kota” ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa yang telah diberikan surat kuasa oleh Bupati Teluk Wondama telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan secara langsung dana Otonomi khusus untuk Kabupaten Teluk Wondama dan tindakan yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang telah mengandung unsur menyimpang dari tujuan pemberian wewenang untuk pencairan dana Otonomi Khusus yang seharusnya dilakukan dengan cara ditrasnfer antar rekening dari Rekening Provinsi Papua ke rekening Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 40 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2004 tertanggal 12 Maret 2004 pada BAB III Poin B angka 5 tidak dilaksanakan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa senyatanya telah mengetahui dan menyadari bahwa pencairan langsung dana Otonomi Khusus tidak dapat dilakukan secara Tunai melainkan harus dilakukan Trasfer antar rekening dari Rekening Provinsi Papua ke Rekening Kabupaten Teluk Wondama namun tetap Terdakwa mencairkan dana Otonomi Khusus tersebut secara tunai ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangn tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah “menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya” yaitu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama dengan mencairkan secara langsung dana otonomi khusus Kabupaten Teluk Wondama yang seharusnya ditransfer langsung antar rekening Provinsi Papua ke rekening Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan/pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, yang menyatakan bahwa tindakan Terdakwa dalam mencairkan dana Otonomi khusus bukan karena Jabatannya atau wewenang yang ada pada diri Terdakwa selaku Sekda Pemkab. Teluk Wondama akan tetapi akibat dari kewenangan yang diberikan oleh Bupati Teluk Wondama melalui Surat Kuasa tertanggal 24 Juni 2004 yang isinya untuk mengurus, menandatangani dan menerima SPMU No. 1133/BT/2004 sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah). (Vide Nota Pembelaan/Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa, Hal 28) ;
Menimbang, bahwa melihat Nota Pembelaan/ pledooi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dalam proses persidangan yang mana demi terungkapnya secara jelas perkara Terdakwa tersebut Majelis Hakim dalam persidangan perkara Terdakwa, telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Bupati Kabupaten Teluk Wondama sebagai saksi untuk memperjelas perkara Terdakwa, dikarenakan dalam fakta persidangan Bupati Teluk Wondama memberikan Surat Kuasa kepada Terdakwa dalam memproses pencairan dana otonomi khusus Kabupaten Teluk Wondama yang tentunya menurut Majelis Hakim keterangan Bupati Teluk Wondama sangat penting dimana Bupati Teluk Wondama sebagai penanggung jawab dan sebagai atasan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa kembali dalam pertimbangan Majelis hakim tersebut diatas dengan adanya fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah sesuai dengan unsur “menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dan mengesampingkan pembahasan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam pembelaan/pleidoi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “Menyalahgunakan Kewenangan Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa dalam ketentuan ini kata “ dapat” sebelum kata merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara berdasarkan penjelasan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal daerah atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan Majelis Hakim bahwa apakah dana sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang digunakan terdakwa untuk pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Teluk Wondama di kwalifisir sebagai suatu tindak pidana Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ? ;
Menimbang, bahwa suatu fakta yang tidak dapat dibantah lagi bahwa dana Otonomi khusus tidak masuk dalam Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama dimana dana Otonomi Khusus tersebut telah dicairkan secara langsung oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa mencairkan dana Otonomi Khusus tersebut secara langsung kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Teluk Wondama yang rincian penggunaan dana Otonomi Khusus tersebut sebagai berikut :
Pembayaran Tahap Pertama Pekerjaan Pengadaan Inventaris Kantor Bupati Kab. Teluk Wondama, berdasarkan Kwitansi Tanggal 24 Juni 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Tahap Pertama Pekerjaan Pengadaan Inventaris Kantor Bupati Kab. Teluk Wondama yang diterima dan ditandatangani oleh DAVID MANIBUI, ST., sebagai Direktur CV. Gunung Moile Abadi, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
Pembayaran Penggantian Pinjaman untuk Kegiatan PERSEWAN dalam rangka mengikuti Kompetisi Divisi II PSSI Zona Papua di Serui, berdasarkan Kwitansi Tanggal 26 Juni 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh DAVID MANIBUY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura kepada CV. Balusu (Pinjaman sementara) berdasarkan Kwitansi Tanggal 24 Juni 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh ANTHONIUS PASAK, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh P. LAMBE, S.Sos., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh A. MANSOBEN, SH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Z. B. MARANI, SH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. HUGO RAMAR, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh PH. AURI, BA., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. WILLEM MARANI, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh H. TETELEPTA, S.Sos., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
Pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I berdasarkan Kwitansi Tanggal 5 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Setaus juta rupiah) tanggal 5 Juli 2004 yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. WIM FYMBAY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
Pembayaran Biaya Operasional Kepala Daerah berdasarkan Kwitansi Tanggal 2 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh MAX LILIPORY, SH. MH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
Pembayaran Biaya Konsultasi Panitia Anggaran Eksekutif ke Denpasar berdasarkan Kwitansi Tanggal 2 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh MAX LILIPORY, SH. MH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
Pembayaran Pinjaman sementara untuk kegiatan Kantor Bappeda berdasarkan Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh ASER WAROY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
Pembayaran Biaya Operasional untuk kegiatan assisten Tata Pemerintahan berdasarkan Kwitansi Tanggal 5 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. A.J. HAURISSA, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
Pembayaran Biaya makan, minum dan trasportasi untuk Tim Universitas Brawijaya (Pendataan Asset Daerah) berdasarkan Kwitansi Tanggal 8 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. WIM FYMBAY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
Pembayaran Biaya Operasional SMA Negeri Wasior berdasarkan Kwitansi Tanggal 8 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh A. LATUIL ;
Pembayaran Biaya Survey dan Pengukuran Lokasi Kompleks Perkantoran di Isey berdasarkan Kwitansi Tanggal 11 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. A. KAYUKATUY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
Pembayaran Uang Muka Pembelian 2 (dua) buah Motor tempel Yamaha 40 PK berdasarkan Kwitansi Tanggal 12 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh DESSY TETELEPTA, Mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
Pembayaran Sewa KM. Pulau Kijang untuk angkut Bantuan Bupati kepada tempat-tempat Ibadah (Pinjaman sementara Dinas Kesehatan/Kesejahteraan Sosial) berdasarkan Kwitansi Tanggal 19 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh HAMID, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
Pembayaran Biaya Bongkar barang Bupati untuk tempat ibadah di Aisandami, Windesi, Yomakan, Kaprus dan Yembekeri dan Werianggi dan Senebuay berdasarkan Kwitansi Tanggal 19 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh JACK SAWAKI, SH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
Total uang yang digunakan oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.895.000.000,- (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari total uang sebesar Rp. 1.895.000.000,- (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dana yang digunakan oleh Terdakwa untuk pelaksanaan kegiatan pada Kabupaten Teluk Wondama masih terdapat sisa dana yang belum digunakan Terdakwa yang masih tersimpan di rekening pribadi Terdakwa pada Bank Mandiri sebesar Rp. 98.951.200,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari banyaknya dana yang digunakan Terdakwa untuk pelaksanaan kegiatan pada Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp. 1.895.000.000,- (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan sisa dana yang masih tersimpan di rekening pribadi Terdakwa di bank Mandiri sebesar Rp. 98.951.200,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) tersebut maka dari dana tersebut yang manakah dikatakan dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ? ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari BPKP Jayapura menerangkan bahwa Pengunaan dana otonomi khusus sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang telah dipergunakan oleh Terdakwa dalam laporan pertanggung jawaban Terdakwa yang ditujukan kepada Bupati Teluk Wondama yang mana sesuai dengan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut :
Pembayaran Tahap pertama pekerjaan Pengadaan Inventaris Kantor Bupati Teluk Wondama kepada CV. Gunung Moyle Abadi sebesar Rp. 1.150.000.000,- (Satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) ;
Pembayaran Penggantian pinjaman untuk kegiatan PERSEWAN di Serui sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura kepada CV. Balusu (Pinjaman Sementara) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bantuan untuk penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kepada 7 (tujuh) Distrik dengan total biaya sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) masing-masing sebagai berikut :
Distrik Wasior Kota : sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
Distrik Wasior Utara : sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
Distrik Wasior Selatan : sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
Distrik Wasior Barat : sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
Distrik Windesi : sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
Distrik Wamesa : sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
Distrik Rumberpon : sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
Biaya Sukses Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ;
Pembayaran Kegiatan Rutin yang terinci sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus juta rupiah) sebagai berikut :
Biaya Operasional Kepala daerah : sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ;----------------------------------
Biaya Konsultasi Panitia Anggaran : sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh limajuta rupiah) ;-----------------------------
Pinjaman Kantor Bappeda : sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) ;-----------------------------------
Biaya Operasional Ass I : sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) ;------------------------------------------
Biaya makan, transport tim Pendapatan asset daerah : sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) ;------------------------------------
Biaya operasional SMU Negeri : sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) ;-----------------------------------------
Biaya Surfvey dan pengukuran lokasi Perkantoran : sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) ;---------------------------------
Biaya 1 (satu) buah Motor Tempel 40 PK : sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) ;----------------------------
Sewa KM Pulau Kijang : sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;-----------------------
Dan Saldo sebesar Rp. 98.951.200,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) disimpan di rekening pribadi Terdakwa (Vide bukti surat bertanda 10) ;
Menimbang, bahwa atas rincian dana yang dicairkan secara langsung oleh terdakwa tersebut walaupun dana tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pemerintahan Kabupaten Teluk Wondama, sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dijelaskan bahwa karena terdakwa telah melakukan pencairan langsung maka mengakibatkan merugikan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp. Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa demi rasa keadilan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dana otonomi khusus yang telah dipergunakan oleh Terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebesar Rp. 1.895.000.000,- (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) Senyatanya telah dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa jelas dalam pertimbangn unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah menggunakan dana otonomi khusus tersebut untuk kepentingan pemerintahan Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp. 1.895.000.000,- (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembahasan unsur ”Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) (Vide Tuntutan Penuntut Umum hal. 26) dimana dalam fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dari dana sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) tersebut, Terdakwa telah menggunakan dana otonomi khusus tersebut sebesar Rp. 1.895.000.000,- (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) untuk pelaksanaan kegiatan pada Kabupaten Teluk Wondama dan masih terdapat sisa dana yang belum digunakan Terdakwa yang masih tersimpan di rekening pribadi Terdakwa pada Bank Mandiri sebesar Rp. 98.951.200,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dari dana sebesar Rp. 1.895.000.000,- (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) tersebut memang diperuntukkan untuk kepentingan pemerintah Kabupaten Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa sudah tepat dan adil menurut pendapat Majelis Hakim bila Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama telah dirugikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 98.951.200,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang mana dalam fakta persidangan uang tersebut masih tersimpan direkening Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perhitungan kerugian Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama adalah sebesar Rp. 98.951.200,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang tersimpan dalam rekening Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam pledoi Penasehat Hukum Terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp. 98.951.200,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) tersimpan dalam rekening pribadi Terdakwa (Vide Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa hal 31 poin 1) ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan pembelaan/pleidooi Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa berdasarkan uarai fakta hukum yang terjadi dipersidangan maka unsur ”Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” tidak terpenuhi secara sah menurut hukum ada pada perbuatan Terdakwa (Vide Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa hal 31) maka Majelis Hakim tidak sependapat dan mengesampingkan pembahasan unsur ”Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” pada Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rincian penggunaan dana Otonomi Khusus sebesar Rp. 1.993.951.200,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang dilaporkan Terdakwa ke bupati Teluk Wondama untuk pelaksanaan kegiatan pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Teluk Wondama adalah sebesar Rp. 1.895.000.000,- (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan sisanya masih tersimpan di rekening terdakwa pada Bank Mandiri sebesar Rp. 98.951.200,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap uang sebesar Rp. 98.951.200,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) tidak dilakukan penyitaan sejak dilakukan pemeriksaan pada penyidik Polisi Daerah Papua sampai dengan Kejaksaan Tinggi Papua, namun sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan dimana ada pengakuan dari Terdakwa bahwa dana sebesar Rp. 98.951.200,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) tersebut adalah dari dana otonomi khusus Kabupaten Teluk Wondama tahun 2004 yang saat ini tersimpan di rekening pribadi Terdakwa maka Majelis Hakim tidak mengabaikan fakta tersebut dan turut mempertimbangkan dalam putusan sebagaimana dipertimbangkan dalam unsur kerugian negara dan unsur menguntungkan diri sendiri ;
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 yang berbunyi ”Pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi” maka Majelis Hakim memandang cukup beralasan hukum dan memenuhi rasa keadilan bila uang sebesar Rp. 98.951.200,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang masih tersimpan direkening pribadi terdakwa merupakan kerugian negara yang harus dibayarkan oleh Terdakwa yang mana akan disebutkan dalam diktum putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ”Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena keseluruhan unsur dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas ;
Menimbang bahwa, karena TerdakwaDrs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaaan Subsidiair tersebut di atas, maka kepadanya harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan keadaan Terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., dipersidangan, ternyata tidak ditemukan adanya fakta sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman apa yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa, terlebih dahulu berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang No: 8 Tahun 1981 tentang KUHAP perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menurunkan kredibilitas dan citra pemerintah ;
Perbuatan Terdakwa yang seharusnya melindungi keuangan negara dalam hal ini Dana Otonomi Khusus, namun melakukan perbuatan menyalahgunakan kewengan yang diberikan kepadanya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum dan mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak menghambat jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa pertanggungjawaban pencairan dana otonomi khusus tersebut seharusnya bukan saja dibebankan kepada Terdakwa saja namun Bupati Teluk Wondama sebagai atasan Terdakwa yang mengetahui dan mengeluarkan surat kuasa pencairan dana otonomi khusus tersebut harus ikut bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa agar Terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain dikemudian hari, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif (Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 572/K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004);
Menimbang, bahwa mengenai adanya ”Uang Pengganti” dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kaitannya dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 yang berbunyi ”Pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, Majelis Hakim mempertimbangkan oleh karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa adanya keuntungan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang senyatanya dinikmati oleh Terdakwa sehingga cukup beralasan hukum apabila Uang pengganti tersebut dikenakan terhadap diri Terdakwa sebesar Rp. 98.951.200,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001, kepadanya harus dihukum pula untuk membayar denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbuti memperkaya diri sendiri sehingga merugikan Keuangan Negara, sebesar Rp. 98.951.200,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah), maka Terdakwa harus dihukum untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut kepada Negara ;
Menimbang, bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp. 98.951.200,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAPidana oleh karena selama pemeriksaan, baik dalam proses penyidikan, proses penuntutan dan proses peradilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Manokwari, Terdakwa ditahan secara sah berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat cukup beralasan untuk lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka supaya mematuhi isi putusan ini, Majelis Hakim memandang cukup beralasan untuk memerintahkan agar Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Manokwari ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, statusnya akan disebutkan dalam Amar Putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP Jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan selanjutnya akan dijatuhi pidana, maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam bagian diktum putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan dalam bagian diktum putusan ini menurut Majelis Hakim dipandang telah tepat dan memenuhi rasa keadilan, baik secara yuridis, sosiologis, maupun filosofis ;
Memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal-pasal dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan kepada Terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 98.951.200,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan jika Terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., tidak mampu membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menyatakan agar Terdakwa Drs. FRANS W.W. FYMBAY, MM., ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Manokwari ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah membayar Nomor : 1133/BT/2004, Tanggal 24 Juni 2004 ;
1 (satu) buku Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : 4 Tahun 2004 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan/ Pasal dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Teluk Wondama-Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 2004 ;
1 (satu) buku asli Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi papua Tahun Anggaran 2004 mengenai Keputusan Gubernur Propinsi Papua Nomor : 40 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus dalam Rangka Otonomi Khusus Propinsi Papua Tahun Anggaran 2004 ;
1 (satu) buku asli Penerimaan Kas daerah Kab. Teluk Wondama TA. 2004 Khusus Dana Otsus (Fresh Money) ;
2 (dua) lembar asli Rekening Koran Giro dari tanggal 01-10-2004 s/d 31-12-2004 dengan No. Rekening : 302 21.10.06.01378-3 Kasda Kab. Teluk Wondama ;
1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro dari tanggal 01-12-2004 s/d 30-12-2004 dengan No. Rekening : 300 21.10.06.01428-3, DAU Kab. Teluk Wondama ;
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : SK. 821.2-2-2400 Tertanggal 16 Juni 2003 Tentang Menunjuk/ Mengangkat Sdr. FRANS W.W. FIMBAY lahir di Teminabuan, 8-4-1959, NIP. 010166196 Pembina (IV/a) sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama ;
2 (dua) lembar foto copy Petikan dari buku Besar Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor : 1353/86-A/B.1238/PEM/83 Tertanggal 5 Juli 1983 Tentang Pengangkatan FRANS W.W. FYMBAY, BA., Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ;
2 (dua) lembar foto copy Salinan dari Buku daftar Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor : SK.821.1.2-2329a-03093 Tertanggal 31 Agustus 1984 Tentang Pengangkatan FRANS W.W. FYMBAY, BA., sebagai Pegawai Negeri Sipil ;
2 (dua) lembar foto copy Surat Drs. Wim Fymbay tanggal 25 Oktober 2004 Prihal Keterangan Penggunaan Dana sebesar Rp. 1.993.951.200,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima uluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 24 Juni 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Tahap Pertama Pekerjaan Pengadaan Inventaris Kantor Bupati Kab. Teluk Wondama yang diterima dan ditandatangani oleh DAVID MANIBUI, ST., sebagai Direktur CV. Gunung Moile Abadi, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 26 Juni 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Penggantian Pinjaman untuk Kegiatan PERSEWON dalam rangka mengikuti Kompetisi Divisi II PSSI Zona Papua di Serui yang diterima dan ditandatangani oleh DAVID MANIBUY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 24 Juni 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura kepada CV. Balusu (Pinjaman sementara) yang diterima dan ditandatangani oleh ANTHONIUS PASAK, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima dan ditandatangani oleh P. LAMBE, S.Sos., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima dan ditandatangani oleh A. MANSOBEN, SH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima dan ditandatangani oleh Z. B. MARANI, SH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. HUGO RAMAR, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima dan ditandatangani oleh PH. AURI, BA., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. WILLEM MARANI, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional untuk tunjang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahap I yang diterima dan ditandatangani oleh H. TETELEPTA, S.Sos., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 5 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Setaus juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Operasional Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahap I tanggal 5 Juli 2004 yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. WIM FYMBAY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 2 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Operasional Kepala Daerah yang diterima dan ditandatangani oleh MAX LILIPORY, SH. MH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 2 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Konsultasi Panitia Anggaran Eksekutif ke Denpasar yang diterima dan ditandatangani oleh MAX LILIPORY, SH. MH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 4 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pinjaman sementara untuk kegiatan Kantor Bappeda yang diterima dan ditandatangani oleh ASER WAROY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 5 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Operasional untuk kegiatan assisten Tata Pemerintahan yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. A.J. HAURISSA, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 5 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Ops. Ass I, yang diterima dan ditandatangani oleh A.J. HAURISSA ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 8 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya makan, minum dan trasportasi untuk Tim Universitas Brawijaya (Pendataan Asset Daerah) yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. WIM FYMBAY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 8 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Operasional SMA Negeri Wasior yang diterima dan ditandatangani oleh A. LATUIL ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 11 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Survey dan Pengukuran Lokasi Kompleks Perkantoran di Isey yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. A. KAYUKATUY, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 12 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Uang Muka Pembelian 2 (dua) buah Motor tempel Yamaha 40 PK yang diterima dan ditandatangani oleh DESSY TETELEPTA, Mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 19 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Sewa KM. Pulau Kijang untuk angkut Bantuan Bupati kepada tempat-tempat Ibadah (Pinjaman sementara Dinas Kesehatan/Kesejahteraan Sosial) yang diterima dan ditandatangani oleh HAMID, mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Tanggal 19 Juli 2004, sudah diterima dari Bupati Teluk Wondama, banyaknya uang sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Bongkar barang Bupati untuk tempat ibadah di Aisandami, Windesi, Yomakan, Kaprus dan Yembekeri dan Werianggi dan Senebuay yang diterima dan ditandatangani oleh JACK SAWAKI, SH., mengetahui An. Bupati Teluk Wondama Sekretaris Daerah Drs. WIM FYMBAY ;
2 (dua) lembar foto copy Pemegang Kas Daerah Tingkat I Irian Jaya, Perihal Surat Permintaan Pembayaran SPMU Tertanggal 25 Juni 2004 yang berisikan Harap dibayarkan kontan kepada Kabupaten Teluk Wondama di Jayapura atas dasar SPMU dari Pemerintah Daerah Tingkat I Irian Jaya No. 1133/BT/2004 tanggal 24 Juni 2004 ;
9 (sembilan) lembar foto copy Legalisir Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 4 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;
14 (empat belas) lebar foto copy Legalisir Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 38 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;
2 (dua) lembar foto copy Laporan Realisasi Dana Otus (Fresh Money) Bagi Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua Tahun 2004 ;
1 (satu) bendel foto copy Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. R/26/SPP-BT/2004, Tanggal 21 Juni 2004 untuk diterbitkan SPMU sebesar RP. 1.993.951.200,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) atas nama Bupati kabupaten Teluk Wondama yang mempunyai rekening pada BPD Papua Cab. Teluk Wondama No. Rek. 21.00.0.00025-1 untuk keperluan DOK (Penerimaan Khusus) Guna Pelaksanaan OTSUS T.A. 2004 Bagi Kab. Teluk Wondama ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara; -----------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari pada hari SENIN, tanggal 22 Maret 2010, oleh kami P.H. HUTABARAT, SH. M.HUM., sebagai Hakim Ketua Majelis, ORPA MARTHINA, SH., CITA SAVITRI, SH., PUTU MAHENDRA, SH., dan I G. NGURAH TARUNA W., SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 24 Maret 2010, oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SARLIANA PATANDUNG, SH., dan ABRAR SUBAIR, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Manokwari, serta dihadiri UMIYATI M. SALEH, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari dan dihadapan Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Ttd ORPA MARTHINA, SH. Ttd CITA SAVITRI, S.H. Ttd PUTU MAHENDRA, SH. Ttd I G. NGURAH TARUNA W., SH. | Hakim Ketua Ttd P.H. HUTABARAT, SH. M.HUM. |
| Panitera Pengganti Ttd SARLIANA PATANDUNG, SH. Ttd ABRAR SUBAIR, SH. | |