168/Pid.Sus/2012/PN.Prob
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 168/Pid.Sus/2012/PN.Prob
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHYUDI bin SUWARNO
- Menyatakan terdakwa WAHYUDI bin SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar” ; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; - Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 128 (seratus dua puluh delapan) butir pil Trihexipenydil ; - 88 (delapan puluh delapan) butir pil Dextro ; - 1 (satu) buah gunting ; - 1 (satu) buah kaleng decolith ; dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai Rp.20.000,- (duapuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 168/Pid.Sus/2012/PN.Prob.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, dalam perkara terdakwa :
WAHYUDI bin SUWARNO, tempat lahir di Probolinggo, tgl. lahir 12 Desember 1985, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Jl. Ikan Banyar RT.07 RW.03 Kel. Mayangan Kec. Mayangan Kota Probolinggo , agama Islam, pekerjaan Nelayan ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 10 Juli 2012 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa WAHYUDI bin SUWARNO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYUDI bin SUWARNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan terdakwa WAHYUDI bin SUWARNO tetap berada dalam tahanan ;
3. Menyatakan ........................
- 2 -
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 128 (seratus dua puluh delapan) butir pil Trihexipenydil yang merupakan jumlah setelah disisihkan untuk uji laboratorium ;
- 88 (delapan puluh delapan) butir pil Dextro yang merupakan jumlah setelah disisihkan untuk uji laboratorium ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) buah kaleng decolith ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai Rp.20.000,- (duapuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan karena telah didakwa sebagai berikut :
-------- Bahwa terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 jam 19.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2012 bertempat di Jl. Jokolelono Kel Mangunharjo Kec Mayangan Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 jam 18.00 Wib, saksi RUDIANTO AJI SASMITO dan saksi TAJUL ARIFIN yang merupakan Anggota Satuan Narkoba Polres Probolinggo Kota mengamankan saksi DWI ADAM WAHYUDI yang kedapatan membawa 20 (dua puluh) butir pil Trihexyphenidyl, setelah mengamankan saksi DWI ADAM WAHYUDI dan setelah memperoleh keterangan dari saksi DWI ADAM WAHYUDI yang mengatakan bahwa saksi DWI ADAM WAHYUDI memperoleh 20 ( dua puluh ) butir pil Trihexyphenidyl tersebut dari
membeli kepada ......................
- 3 -
membeli kepada terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO, selanjutnya saksi RUDIANTO AJI SASMITO dan TAJUL ARIFIN meminta kepada saksi DWI ADAM WAHYUDI untuk melakukan pembelian pil Trihexyphenidyl lagi kepada terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO ;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 jam 19.30 Wib saksi DWI ADAM WAHYUDI melakukan pembelian 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl kepada terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO di Jl. Jokolelono Kel Mangunharjo Kec Mayangan Kota Probolinggo dan setelah terjadi transaksi penjualan pil Trihexyphenidyl tersebut beberapa saat kemudian saksi RUDIANTO AJI SASMITO dan TAJUL ARIFIN langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO ;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO tersebut ditemukan 1 (satu) buah kaleng cat Decolith yang berisi 100 (seratus) butir pil trihexipenidyl, 90 (Sembilan puluh) butir pil dextro, 1 (satu) buah gunting serta uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO ;
Bahwa cara terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO menjual pil Trihexyphenidyl dan pil Dextro yaitu dengan menunggu pembeli mendatangi terdakwa di Jl. Jokolelono Kel Mangunharjo Kec Mayangan Kota Probolinggo yang selanjutnya apabila pembeli datang maka terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO melayani penjualan tanpa resep dokter sesuai dengan nilai pembelian dari para pembeli ;
Bahwa terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO menjual untuk 1 tik pil Trihexyphenidil yang berisi 10 butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi 30 (tiga puluh) butir pil dextro dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa dari hasil penjualan pil Trihexyphenidyl dan pil Dextro tersebut, terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO menerima keuntungan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), perharinya ;
Bahwa obat Dextro yang dijual oleh terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO adalah obat bebas terbatas yang artinya obat tersebut bisa didapat tanpa resep dokter, namun harus sesuai dengan kebutuhan dan hanya dapat di peroleh dari Apotik yang memiliki ijin operasional dan obat Trihexyphenidyl adalah obat keras yang hanya dijual oleh Apotik dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter,
sedangkan .............................
- 4 -
sedangkan terdakwa dalam mengedarkan / menjual obat Dextro dan Trihexyphenidyl tanpa disertai dengan keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki Apotik sehingga tidak memiliki ijin atau kewenangan dari instansi yang berwenang untuk menyimpan maupun menjual obat yang dikategorikan obat keras maupun obat bebas terbatas dalam jumlah banyak ;
Bahwa obat Dextro dan Trihexyphenidyl yang dijual selama kurang lebih 2 (dua) minggu oleh terdakwa banyak dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat khususnya anak muda yang dalam mengkonsumsinya tidak memperhatikan dosis pemakaian yang sudah tentu khasiat atau manfaat dari obat tersebut menjadi tidak sesuai dengan yang sesungguhnya, sehingga obat Dextro dan Trihexyphenidyl yang kerjanya untuk menekan saraf pusat dalam arti mengurangi / menghilangkan kesadaran apabila disalahgunakan akan dapat membahayakan bagi diri penggunanya sendiri, bahkan dapat mengakibatkan kematian ;
Bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 5069/NOF/2012 tangal 20 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si.MT, Imam Mukti, S.Si.Apt, dan Luluk Mulyani selaku Pemeriksa serta diketahui oleh Drs. Subagiyanto.M.Si selaku Kalabfor Cabang Surabaya, pada pokoknya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
4893/2012/NOF, berupa tablet Trihexipenydil HCL 2 mg warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI (mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
4894/2012/NOF berupa tablet warna kuning logo “SF” tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Dekstrometorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan obat keras) ;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menanggapi dengan menerangkan telah mengerti akan isi dan maksudnya ;
Menimbang, bahwa .................
- 5 -
Menimbang, bahwa di persidangan jaksa penuntut umum telah mengajuklan 4 (empat) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi RUDIANTO AJI SASMITO, SH. :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa saksi adalah petugas kepolisian dari Polres kota Probolinggo ;
- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO bersama dengan BRIPTU TAJUL ARIFIN pada hari Hari Senin tanggal 09 Juli 2012 sekira jam 19.30 Wib di Jl. Joyolelono Kel Mangunharjo Kec Mayangan Kota Probolinggo ;
- Bahwa saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO terlebih dahulu saksi mengamankan DWI ADAM WAHYUDI pada jam 18.00 Wib Hari Senin tanggal 09 Juli 2012 dengan barang bukti 20 (dua puluh) butir Pil Trihexipenidyl, setelah mengamankan saksi DWI ADAM WAHYUDI selanjutnya saksi meminta kepada saksi DWI ADAM WAHYUDI untuk melakukan transaksi kembali pada pukul 19.30 Wib Hari Senin tanggal 09 Juli 2012, dan setelah dilakukan transaksi 10 (sepuluh) butir pil trihexipenidyl kemudian saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO ;
- Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kaleng cat Decolith yang berisi 100 (seratus) butir pil trihexipenidyl, 90 (Sembilan puluh) butir pil dextro, 1 (satu) buah gunting, uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa pil jenis Trihexyphenidyl didapat oleh terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO dari Sdr. SAMAN alamat Probolinggo ;
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa harga Pil Trihexyphenidyl untuk 1 (satu) tik nya ( berisi 10 butir ) dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa sudah kurang lebih dua minggu didalam menjual / mengedarkan pil Trihexyphenidyl ;
- Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
- Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah benar dan diakui milik terdakwa ;
2. Saksi TAJUL .......................
- 6 -
2. Saksi TAJUL ARIFIN, SH. :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa saksi adalah petugas kepolisian dari Polres kota Probolinggo ;
- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO bersama dengan BRIPTU RUDIANTO pada hari Hari Senin tanggal 09 Juli 2012 sekira jam 19.30 Wib di Jl. Joyolelono Kel Mangunharjo Kec Mayangan Kota Probolinggo ;
- Bahwa saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO terlebih dahulu saksi mengamankan DWI ADAM WAHYUDI pada jam 18.00 Wib Hari Senin tanggal 09 Juli 2012 dengan barang bukti 20 (dua puluh) butir Pil Trihexipenidyl, setelah mengamankan saksi DWI ADAM WAHYUDI selanjutnya saksi meminta kepada saksi DWI ADAM WAHYUDI untuk melakukan transaksi kembali pada pukul 19.30 Wib Hari Senin tanggal 09 Juli 2012, dan setelah dilakukan transaksi 10 (sepuluh) butir pil trihexipenidyl kemudian saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO ;
- Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kaleng cat Decolith yang berisi 100 (seratus) butir pil trihexipenidyl, 90 (Sembilan puluh) butir pil dextro, 1 (satu) buah gunting, uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa pil jenis Trihexyphenidyl didapat oleh terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO dari Sdr. SAMAN alamat Probolinggo ;
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa harga Pil Trihexyphenidyl untuk 1 (satu) tik nya ( berisi 10 butir ) dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa sudah kurang lebih dua minggu didalam menjual / mengedarkan pil Trihexyphenidyl ;
- Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
- Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah benar dan diakui milik terdakwa ;
3. Saksi Drs. HENY ANANTO, Apt. :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Bidang pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Kota Probolinggo ;
- Bahwa obat ........................
- 7 -
- Bahwa obat Dextromerthopan adalah merupakan obat bebas terbatas sedangkan obat Trihexyphenidyl adalah tergolong dalam obat keras ;
- Bahwa untuk Dextromerthopan pembeliannya boleh tidak menggunakan resep namun harus melalui apotek, dan jumlahnya terbatas 10 butir untuk 3 hari, tetapi dalam prakteknya kalau tidak ada resep apotek tidak akan memberikan ;
- Bahwa untuk dapat mengedarkan obat Dextromerthopan harus mempunyai standar profesi yaitu berlatar pendidikan kefarmasian dimana ijinnya diberikan kepada apoteker melalui apotek ;
- Bahwa untuk kemanfaatannya obat itu sendiri pemakaiannya tidak boleh over dosis, karena bisa berakibat meninggal dunia ;
- Bahwa obat Dextromerthopan dan Trihexyphenidyl adalah obat yang kerjanya menekan saraf pusat dalam arti mengurangi/ menghalangi kesadaran ;
- Bahwa tidak semua orang bisa menjual obat tersebut karena untuk dapat mengedarkan obat Dextromerthopan dan Trihexyphenidyl harus mempunyai standar profesi yaitu berlatar pendidikan kefarmasian dimana ijinnya diberikan kepada apoteker melalui apotek ;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak dibenarkan karena tidak memenuhi standar farmasi sebab terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari BPOM, sehingga perbuatan terdakwa jelas melanggar UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
4. Saksi DWI ADAM WAHYUDI keterangannya dibacakan pada pokoknya :
Bahwa terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polres Probolinggo Kota pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 sekira jam 20.00 Wib di Jl. Joyolelono Kel Mangunharjo Kec Mayangan Kota Probolinggo ;
Bahwa saksi sudah 2 kali melakukan transaksi atau membeli pil Trihexyphenidyl dari terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 09 juli 2012 jam 18.00 Wib saksi membeli 20 (dua puluh) butir Pil Trihexipenidyl dan pada hari senin tanggal 09 Juli 2012 jam 19.30 Wib saksi membeli 10 (sepuluh) butir pil Trihexipenidyl ;
Bahwa cara terdakwa mengedarkan / menjual pil Trihexyphenidyl kepada saksi yaitu dengan cara saksi mendatangi terdakwa. WAHYUDI Bin SUWARNO di Jl. Joyolelono Kel Mangunharjo Kec Mayangan Kota Probolinggo dan membeli bebas Pil trihexipenidyl sesuai dengan keuangan saksi miliki ;
- Bahwa saksi .........................
- 8 -
Bahwa saksi membeli pil Trihexipenidyl dari terdakwa dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 1 tik pil Trihexyphenidil yang berisi 10 butir ;
Bahwa selain melayani penjualan pil Trihexipenidyl, terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO juga menjual 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi 30 ( tiga puluh) butir pil dextro ;
Bahwa saksi menerangkan membeli pil Trihexipenidyl dari terdakwa tersebut untuk dikonsumsi sendiri ;
Bahwa reaksi yang ditimbulkan mengkonsumsi lah ikonsumsidiri nya sendirixtro at membeli satu butirlah membeli satu buah Pil
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Pil Trihexyphenidyl adalah kepala menjadi pusing dan bingung ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mengerti dan membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 sekira jam 20.00 Wib di Jl. Joyolelono Kel Mangunharjo Kec Mayangan Kota Probolinggo terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian karena menjual obat Dextro dan Trihexyphenidyl ;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng cat Decolith yang berisi 100 (seratus) butir pil trihexipenidyl, 90 (Sembilan puluh) butir pil dextro, 1 (satu) buah gunting, uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa sebenarnya pekerjaan terdakwa adalah nelayan, terdakwa punya teman bernama SAMAN yang berjualan obat Dextro dan Trihexyphenidyl di Jl. Joyolelono Kel Mangunharjo Kec Mayangan Kota Probolinggo dan terdakwa sering membantu menjualkan obat Dextro dan Trihexyphenidyl ;
- Bahwa setiap membantu SAMAN terdakwa dikasih uang oleh SAMAN sebesar Rp.20.000,- sampai Rp.30.000,- ;
- Bahwa terdakwa membantu SAMAN menjualkan pil Dextro dan Trihexyphenidyl selama lebih kurang 2 minggu ;
- Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian, serta tidak mempunyai ijin untuk menjual obat-obatan tersebut ;
- Bahwa benar barang bukti yang disita dari terdakwa adalah berupa : 1 (satu) buah kaleng cat Decolith yang berisi 100 (seratus) butir pil trihexipenidyl, 90 (Sembilan puluh) butir pil dextro, 1 (satu) buah gunting, uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa ...................
- 9 -
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaleng cat Decolith yang berisi 100 (seratus) butir pil trihexipenidyl, 90 (Sembilan puluh) butir pil dextro, 1 (satu) buah gunting, uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), yang telah diakui oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa supaya kesalahan terdakwa dapat dinyatakan terbukti, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa melanggar pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa ;
2. Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan setiap perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah diteliti mengenai identitas terdakwa dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, akhirnya dapat diduga bahwa yang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana tersebut adalah terdakwa WAHYUDI bin SUWARNO yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan dan terdakwa membenarkannya, dengan demikian terdakwa adalah benar-benar orang yang sedang diajukan ke persidangan ini dan tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) disamping itu selama persidangan terdakwa dapat menunjukkan sikap sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rokhani dan mampu mengerti atau menginsafi serta mampu menentukan kehendak atas perbuatannya, dan juga selama dalam pemeriksaan juga tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghilangkan
tanggung jawabnya ..................
- 10 -
tanggung jawabnya atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum ;
ad. 2. Unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah diperoleh kenyataan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 sekira jam 20.00 Wib di Jl. Joyolelono Kel Mangunharjo Kec Mayangan Kota Probolinggo terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yaitu : saksi RUDIANTO AJI SASMITO dan saksi TAJUL ARIFIN karena kedapatan menjual obat Dextro dan Trihexyphenidyl ;
- Bahwa sebelum menangkap terdakwa, saksi RUDIANTO AJI SASMITO dan saksi TAJUL ARIFIN telah lebih dulu mengamankan saksi DWI ADAM WAHYUDI yang kedapatan membawa 20 (dua puluh) butir pil Trihexyphenidyl, setelah memperoleh keterangan dari saksi DWI ADAM WAHYUDI yang mengatakan bahwa saksi DWI ADAM WAHYUDI memperoleh 20 ( dua puluh ) butir pil Trihexyphenidyl tersebut dari membeli kepada terdakwa WAHYUDI Bin SUWARNO ;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) buah kaleng cat Decolith yang berisi 100 (seratus) butir pil trihexipenidyl, 90 (Sembilan puluh) butir pil dextro, 1 (satu) buah gunting serta uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa ;
- Bahwa terdakwa menjual untuk 1 tik pil Trihexyphenidil yang berisi 10 butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi 30 (tiga puluh) butir pil dextro dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
- Bahwa obat Dextro yang dijual oleh terdakwa adalah obat bebas terbatas yang artinya obat tersebut bisa didapat tanpa resep dokter, namun harus sesuai dengan kebutuhan dan hanya dapat diperoleh dari Apotik yang memiliki ijin operasional dan obat Trihexyphenidyl adalah obat keras yang hanya dijual oleh Apotik dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter ;
- Bahwa obat ......................
- 11 -
- Bahwa obat Dextro dan Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa jika mengkonsumsinya tidak memperhatikan dosis pemakaian maka khasiat atau manfaat dari obat tersebut menjadi tidak sesuai dengan yang sesungguhnya, sehingga apabila disalahgunakan akan dapat membahayakan bagi diri penggunanya sendiri, bahkan dapat mengakibatkan kematian ;
- Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian, serta tidak mempunyai ijin untuk menjual obat-obatan tersebut ;
- Bahwa pekerjaan terdakwa adalah nelayan, terdakwa berjualan obat Dextro dan Trihexyphenidyl tersebut hanyalah membantu temannya yang bernama SAMAN, dan setiap membantu terdakwa dikasih uang oleh SAMAN sebesar Rp.20.000,- sampai Rp.30.000,- ;
- Bahwa terdakwa membantu SAMAN menjualkan pil Dextro dan Trihexyphenidyl selama lebih kurang 2 minggu ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur kedua dari dakwaan Penuntut Umum tersebut juga telah memenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan penuntut umum yaitu melanggar pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, sedangkan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mengenai masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan di lembaga pemasyarakatan probolinggo, maka cukup beralasan untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa .................
- 12 -
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda ;
- Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa telah menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
- Terdakwa masih berusia muda ;
Mengingat akan pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa WAHYUDI bin SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar” ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 128 (seratus dua puluh delapan) butir pil Trihexipenydil ;
- 88 (delapan puluh delapan) butir pil Dextro ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) buah kaleng decolith ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai Rp.20.000,- (duapuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
- Membebankan ....................
- 13 -
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim pada hari : RABU, tanggal : 07 NOPEMBER 2012, dengan susunan : JAMUJI, SH. sebagai ketua majelis, AGUNG SUTOMO THOBA, SH.MH. dan ELA NURLAELA, SH. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh majelis hakim tersebut dengan dibantu oleh BUDI SISWANTO, SH. panitera pengganti dan dihadiri oleh G.A. SURYA YUNITA PW, SH. penuntut umum pada kejaksaan negeri probolinggo serta terdakwa dan penasihat hukum terdakwa ;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
AGUNG SUTOMO THOBA, SH.MH. J A M U J I, SH.
Hakim Anggota II, Panitera Pengganti,
ELA NURLAELA, SH. BUDI SISWANTO, SH.