190/Pid.Sus/2012/PN.PSP
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 190/Pid.Sus/2012/PN.PSP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARLON SIHOMBING
HUKUM
P U T U S A N
No : 190/Pid.Sus/2012/PN.PSP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan secara Biasa, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : MS
Tempat lahir : Huta Raja
Umur / tanggal lahir : 48 tahun / 03 Juli 1963
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Huta Raja Kecamatan Tantom Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan.
Agama : Kristen Katholik
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum sejak tgl 02-04-2012 s/d tgl 21-04-2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tgl 12-04-2012 s/d tgl 11-05-2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tgl 12-05-2012 s/d tgl 10-07-2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tgl 11-07-2012 s/d tgl 09-08-2012 ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman dakwaan kepada terdakwa adalah 15 (lima belas) tahun dan terdakwa tidak dapat menunjuk Penasehat Hukum dengan alasan terdakwa tidak mampu membayar Penasehat Hukum, sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka pemeriksaan terhadap terdakwa wajib didampingi oleh Penasehat Hukum selanjutnya Majelis Hakim telah menunjuk Penasehat Hukum untuk mendampingi terdakwa yang bernama IRVAN HARAHAP, SH., Advokat/Penasehat Hukum berkantor di Jl. Singkarak No. 11 Kota Padangsidimpuan dan membebankan biaya kepada negara melalui DIPA Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2012 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan alat bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 18 Juni 2012 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MS bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak untuk melakukan Perbuatan Cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan Surat Dakwaan Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MS dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju kaos tangan pendek warna coklat yang ada tulisan ;
1 (satu) potong celana dalam warna krem ;
1 (satu) potong celana pendek sebatas lutut warna pink ;
Masing-masing dikembalikan kepada saksi korban LELI KARLINA Br SIMANJUTAK ;
Menetapkan pula agar terdakwa MS dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah),- ;
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 18 Juni 2012 yang mohon putusan sebagai berikut : Menolak dakwaan dan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum serta Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa MS pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada Juni 2011 bertempat di Lokasi Sawah di Desa Huta Raja Kecamatan Angkola Tantom Kabupaten Tapanuli Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi korban LK bersama dengan EW pergi ke sawah untuk menjaga tanaman kacang dan ketika saksi korban tiba disawah, saksi korban melihat terdakwa juga berada disawah sedang menjaga tanaman cabai miliknya, lalu saksi korban bersama dengan EW pergi kegubuk yang ada disawah tersebut beberapa saat kemudian terdakwa mendatangi saksi korban sehingga saksi korban berkata “apa yang kau kerjakan datang kesini” lalu terdakwa menjawab “mengajak kau pacaran dan mengajak kau pergi kebawah pohon mangga” sambil menunjuk pohon mangga yang tidak jauh dari gubuk, namun saksi korban kembali berkata “tidak mau, nanti saya dimarahi Ibu saya”, dan terdakwapun berkata “kalau kamu tidak mau, maka kamu akan saya potong” kemudian terdakwa menarik tangan kanan saksi korban dan membawanya menuju pohon mangga dan sesampainya dibawah pohon mangga, terdakwa menyuruh saksi korban berbaring dibawah pohon mangga tersebut, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam saksi korban dan terdakwa juga membuka celananya hingga setengah telanjang, selanjutnya terdakwa menciumi pipi saksi korban dengan posisi tubuh terdakwa menindih tubuh saksi korban dan terdakwapun memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya ;
Bahwa saksi korban LK masih berumur sekira 17 (tujuh belas) yaitu lahir pada tanggal 20 Januari 1995 sesuai dengan Surat Keterangan Baptis No. 02/SP/1995 ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban LK, mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Projustita Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan No. 440/68/VI/VP/2011 tanggal 09 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh dr. Romi SH Sinaga, Sp.OG menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan :
Umum :
Kepala : Normal, tidak tampak luka/bekas luka
Leher : Normal, tidak tampak luka/bekas luka
Dada : Normal, tidak tampak luka/bekas luka
Perut : Normal, tidak tampak luka/bekas luka
Anggota gerak atas dan bawah : Normal, tidak tampak luka/bekas luka
Khusus :
Alat Kelamin luar : Normal
Alat Kelamin dalam : Keputihan (+) positif
Selaput dara : Robekan lama sekeliling selaput dara
Kesimpulan : Selaput dara orang tersebut diatas sudah tidak utuh lagi akibat telah dilalui benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa MS pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada Juni 2011 bertempat di Lokasi Sawah diDesa Huta Raja Kecamatan Angkola Tantom Kabupaten Tapanuli Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi korban LK bersama dengan EW pergi ke sawah untuk menjaga tanaman kacang dan ketika saksi korban tiba disawah, saksi korban melihat terdakwa juga berada disawah sedang menjaga tanaman cabai miliknya, lalu saksi korban bersama dengan EW pergi kegubuk yang ada disawah tersebut beberapa saat kemudian terdakwa mendatangi saksi korban sehingga saksi korban berkata “apa yang kau kerjakan datang kesini” lalu terdakwa menjawab “mengajak kau pacaran dan mengajak kau pergi kebawah pohon mangga” sambil menunjuk pohon mangga yang tidak jauh dari gubuk, namun saksi korban kembali berkata “tidak mau, nanti saya dimarahi Ibu saya”, dan terdakwapun berkata “kalau kamu tidak mau, maka kamu akan saya potong” kemudian terdakwa menarik tangan kanan saksi korban dan membawanya menuju pohon mangga dan sesampainya dibawah pohon mangga, terdakwa menyuruh saksi korban berbaring dibawah pohon mangga tersebut, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam saksi korban dan terdakwa juga membuka celananya hingga setengah telanjang, selanjutnya terdakwa menciumi pipi saksi korban dengan posisi tubuh terdakwa menindih tubuh saksi korban dan terdakwapun memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya ;
Bahwa saksi korban LK masih berumur sekira 17 (tujuh belas) yaitu lahir pada tanggal 20 Januari 1995 sesuai dengan Surat Keterangan Baptis No. 02/SP/1995 ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban LK, mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Projustita Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan No. 440/68/VI/VP/2011 tanggal 09 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh dr. Romi SH Sinaga, Sp.OG menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan :
Umum :
Kepala : Normal, tidak tampak luka/bekas luka
Leher : Normal, tidak tampak luka/bekas luka
Dada : Normal, tidak tampak luka/bekas luka
Perut : Normal, tidak tampak luka/bekas luka
Anggota gerak atas dan bawah : Normal, tidak tampak luka/bekas luka
Khusus :
Alat Kelamin luar : Normal
Alat Kelamin dalam : Keputihan (+) positif
Selaput dara : Robekan lama sekeliling selaput dara
Kesimpulan : Selaput dara orang tersebut diatas sudah tidak utuh lagi akibat telah dilalui benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi- saksi antara lain :
LK, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Lokasi Sawah Desa Huta Raja Kecamatan Angkola Tantom Kabupaten Tapanuli Selatan, saksi bersama dengan EFRIDAWATI berada di sawah untuk menjaga tanaman kacang supaya tidak dimakan burung dan pada saat itu saksi bersama dengan EFRIDAWATI sedang tidur-tiduran di gubuk yang berada di sawah ;
Bahwa pada saat itu, terdakwa juga berada disawah sedang menjaga tanaman cabai miliknya, kemudian datanglah terdakwa mendatangi saksi, lalu saksi bertanya kepada terdakwa “Apa Yang Kau Kerjakan Datang Kesini” kemudian terdakwa mengatakan “Mengajak Kau Pacaran Dan Mengajak Kau Pergi Ke Bawah Pohon Mangga dengan menunjuk pohon mangga yang tidak jauh dari Gubuk, kemudian saksi mengatakan “Saya Tidak Mau Nanti Saya Dimarahi Ibu Saya”, namun kemudian terdakwa mengatakan “Jika Kamu Tidak Mau Maka Kamu Akan Saya Potong” kemudian terdakwa menarik tangan kanan saksi dengan mempergunakan tangannya ke arah pohon mangga yang ditunjuknya, kemudian saksi berusaha melepaskan diri sambil mengatakan “Lepaskan” namun terdakwa tidak melepaskan pegangannya ;
Bahwa setibanya dibawah pohon mangga kemudian terdakwa menyuruh saksi tidur dirumput yang ada dibawah pohon mangga, lalu saksi tidur terlentang, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang saksi pakai hingga lepas, kemudian terdakwa melepaskan celana yang dipakainya hingga setengah telanjang, setelah itu terdakwa mencium pipi saksi sambil menindih saksi dari atas, kemudian terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi lalu menggoyang-goyangkan pantatnya tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan penisnya diatas perut saksi dari penisnya mengeluarkan air mani ;
Bahwa setelah itu terdakwa kembali mengenakan celananya kemudian saksi juga mengenakan kembali celananya lalu terdakwa mengatakan “Terima Kasih” Jangan Bilang Pada Siapa Siapa” kemudian pergi meninggalkan saksi kembali ke sawahnya ;
Bahwa saksi tidak bisa melakukan perlawanan terhadap terdakwa karena terdakwa membawa parang dan mengancam akan membunuh saksi jika saksi berteriak ataupun melakukan perlawanan terhadap terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi merasa sakit pada alat kelaminnya dan perih pada saat buang air kecil ;
Bahwa Leli Karlina pada saat kejadian berumur 17 tahun
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan, terdakwa menyatakan tidak pernah melakukan persetubuhan sebagaimana diterangkan saksi tersebut ;
SONDANG Br. SIMANUNGKALIT, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari saksi Leli Karlina Br Simanjutak dan nenek dari saksi EFRIDAYANTI ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sekira pukul 19.00 Wib, pada saat saksi berada dirumah, saksi diberitahukan oleh Efridawati kalau terdakwa dengan Leli Karlina Br Simanjutak telah melakukan persetubuhan di lokasi persawahan Desa Huta Raja Kecamatan Angkola Tantom Kabupaten Tapanuli Selatan sekira pukul 13.00 Wib ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya, saksi diberitahukan oleh Efridawati yang melihat langsung perbuatan cabul tersebut ;
Bahwa saksi langsung menanyakan kepada Leli Karlina lalu Leli Karlina menyatakan bahwa benar dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak menerima perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi anaknya tersebut lalu saksi melaporkan terdakwa ke kepolisian ;
Bahwa antara saksi Leli Karlina Br Simanjutak dengan terdakwa tidak ada memiliki hubungan pacaran ;
Bahwa Leli Karlina adalah anak saksi nomor 5 dari 6 bersaudara yang umurnya sekitar 17 tahun
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan, terdakwa menyatakan tidak pernah melakukan persetubuhan sebagaimana diterangkan saksi tersebut ;
EFRIDAYANTI, tanpa sumpah dipersidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah keponakan dari saksi Leli Karlina dan cucu dari saksi Sondang Br Simanungkalit ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Lokasi Sawah Desa Huta Raja Kecamatan Angkola Tantom Kabupaten Tapanuli Selatan, saksi bersama dengan Leli Karlina berada di sawah untuk menjaga tanaman kacang supaya tidak dimakan burung dan pada saat itu saksi bersama dengan Leli Karlina sedang tidur-tiduran di gubuk yang berada di sawah ;
Bahwa kemudian datanglah terdakwa mendatangi saksi dan Leli Karlina, saksi melihat terdakwa menarik Leli Karlina dari gubuk ke bawah pohon mangga yang berjarak 10 meter dan kemudian terdakwa menidurkan Leli Karlina di rumput lalu terdakwa membuka celana dan terdakwa membuka celana setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Leli Karlina dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya lalu terdakwa menggunakan kembali celananya selanjutnya pergi ke sawah terdakwa miliknya dimana sawah terdakwa bersebelahan dengan sawah milik nenek saksi sedangkan Leli Karlina kembali ke gubuk menjumpai saksi ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi dengan Leli Karlina pulang ke rumah dan setelah sampai dirumah saksi menceritakan kejadian yang saksi lihat kepada nenek saksi yang bernama Sondang Br Manungkalit ;
Bahwa mendengar cerita dari saksi, Sondang Br Simanungkalit terkejut dan langsung pergi menuju rumah kepala desa ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan, terdakwa menyatakan tidak pernah melakukan persetubuhan sebagaimana diterangkan saksi tersebut ;
GIHON SIHOMBING, tanpa sumpah dipersidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anak kandung dari terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011, sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Lokasi Sawah di Desa Huta Raja Kecamatan Angkola Tantom Kabupaten Tapanuli Selatan, terdakwa tidak ada melakukan persetubuhan dengan saksi Leli Karlina ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sejak pukul 06.00 Wib s/d 18.00 Wib, saksi bersama terdakwa berada disawah untuk menanam cabe ;
Bahwa terdakwa ada membangunkan saksi Leli Karlina ;
Bahwa terdakwa ada lewat di pondok saksi Leli Karlina dengan membawa pohon kelapa untuk keperluan tanaman cabenya ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan ahli antara lain :
Dr. ROMI SAUT HALOMOAN SINAGA, Sp.OG, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli berprofesi sebagai Dokter Spesialis Obgyn/kandungan di Rumah Sakit Umum Kota Padangsidimpuan ;
Bahwa ahli sudah 5 (lima) Tahun berpraktek di Rumah Sakit Umum Kota Padangsidimpuan ;
Bahwa Leli Karlina datang kerumah sakit umum Kota padangsidimpuan pada hari selasa tanggal 07 Juni 2011 pukul 15.00 Wib untuk melakukan pemeriksaan ;
Bahwa dasar ahli melakukan pemeriksaan terhadap Leli Karlina adalah Surat Permintaan Visum Et Repetum an. LELI KARLINA dari Kepala Kepolisian Resor Tapsel tanggal 07 Juni 2011 ;
Bahwa ahli mengenal Leli Karlina pada tanggal 07 Juni 2011 pada saat ahli melakukan visum et repertum terhadap Leli karlina dan ahli tidak ada hubungan keluarga dengan Leli Karlina ;
Bahwa ahli telah melakukan visum et repertum terhadap Leli Karlina dengan hasil pemeriksaan No. 440/68/VI/VP/2011 tanggal 09 Juni 2011 sebagai berikut :
Alat kelamin luar : Normal
Alat kelamin dalam : Keputihan (+) positif
Selaput dara : Robekan lama sekeliling selaput dara
Bahwa yang dimaksud dengan robekan lama adalah luka yang telah lama sembuh dan meninggalkan bekas dan jika dilalui benda tumpul maka luka tersebut tetap ada;
Bahwa yang dimaksud dengan luka lama adalah suatu luka yang setelah 3 (tiga) hari dari kejadian ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Lokasi Sawah diDesa Huta Raja Kecamatan Angkola Tantom Kabupaten Tapanuli Selatan, terdakwa tidak ada melakukan persetubuhan dengan saksi Leli Karlina dan terdakwa tidak pernah mengancam saksi Leli Karlina untuk mengajak melakukan persetubuhan ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sejak pukul 06.00 Wib s/d 18.00 wib terdakwa bersama dengan GIHON SIHOMBING (anak terdakwa) berada disawah untuk menanam cabe ;
Bahwa terdakwa ada membangunkan saksi Leli Karlina dengan tujuan memberitahukan bahwasanya tanaman kacangnya dimakan burung ;
Bahwa terdakwa tidak ada menarik tangan saksi Leli Karlina ;
Bahwa terdakwa ada sekira 3 (tiga) kali lewat di pondok saksi Leli Karlina dengan membawa pohon kelapa ;
Bahwa yang duluan pulang adalah Leli Karlina ;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga saksi Leli Karlina ada permasalahan mengenai tanah sawah yang berbatasan dengan sawah terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan pembelaannya, terdakwa di persidangan telah mengajukan saksi-saksi meringankan (a de charge) yang keterangannya didengar di bawah sumpah, saksi-saksi tersebut antara lain :
JAPET SIMANJUTAK :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Lokasi Sawah diDesa Huta Raja Kecamatan Angkola Tantom Kabupaten Tapanuli Selatan, saksi berada di sawah yang mana sawah saksi berdekatan dengan sawah terdakwa dan sawah saksi Leli Karlina ;
Bahwa saat saksi berada di sawah tepatnya di pondok, saksi melihat terdakwa dengan Gihon Sihombing (anak terdakwa) berada disawahnya ;
Bahwa terdakwa ada datang ke tempat saksi untuk membicarakan cara menanam cabe ;
Bahwa terdakwa ada mencari kayu di sekitar pondok Leli Karlina dan mengangkut kayu sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa jenis kayu yang dibawa oleh terdakwa adalah pohon kelapa ;
Bahwa saksi tidak ada melihat terdakwa pergi ke gubuk Leli Karlina ;
Bahwa jalan untuk ke tempat terdakwa ada 2 (dua) jalan dan bukan harus dari tempat saksi ;
Bahwa jarak antara gubuk saksi dengan Leni Karlina ada sekira ± 70 m ;
Bahwa jarak gubuk saksi dengan terdakwa ada sekira ± 50 m ;
terdakwa tidak ada melakukan persetubuhan dengan saksi Leli Karlina ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
NETTO NORBERT SIHOMBING :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Lokasi Sawah diDesa Huta Raja Kecamatan Angkola Tantom Kabupaten Tapanuli Selatan, saksi berada di sawah yang mana sawah saksi berdekatan dengan sawah terdakwa dan sawah saksi Leli Karlina ;
Bahwa saat saksi berada di sawah tepatnya di pondok, saksi melihat terdakwa dengan Gihon Sihombing (anak terdakwa) berada disawahnya ;
Bahwa terdakwa ada datang ke tempat saksi untuk membicarakan cara menanam cabe ;
Bahwa terdakwa ada mencari kayu di sekitar pondok Leli Karlina dan mengangkut kayu sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa jenis kayu yang dibawa oleh terdakwa adalah pohon kelapa ;
Bahwa saksi tidak ada melihat terdakwa pergi ke gubuk Leli Karlina ;
Bahwa jalan untuk ke tempat terdakwa ada 2 (dua) jalan dan bukan harus dari tempat saksi ;
Bahwa jarak antara gubuk saksi dengan Leni Karlina ada sekira ± 70 m ;
Bahwa jarak gubuk saksi dengan terdakwa ada sekira ± 50 m ;
terdakwa tidak ada melakukan persetubuhan dengan saksi Leli Karlina ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat (terlampir dalam berkas) yaitu Visum Et Repertum Projustita Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan No. 440/68/VI/VP/2011 tanggal 09 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh dr. Romi SH Sinaga, Sp.OG, telah melakukan pemeriksan atas nama LK, dengan kesimpulan sebagai berikut Selaput dara orang tersebut diatas sudah tidak utuh lagi akibat telah dilalui benda tumpul ;
Menimbang, bahwa segala sesuatunya yang terjadi di muka persidangan untuk mempersingkat uraian putusan, Majelis Hakim cukup menunjuk berita acara persidangan yang telah dipertimbangkan sejauh ada kaitannya dengan hukum pembuktian yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam uraian putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MS telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan bersifat subsidairitas yaitu :
Primair : Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Subsidair : Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain.
ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawabannya atas suatu perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa MS, dan setelah identitasnya diperiksa ternyata telah sesuai dengan yang tercantum dalam Surat dakwaan, mengenai perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan akan dibuktikan perbuatannya dalam unsur selanjutnya sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu bagian saja dari unsur ini telah terpenuhi maka unsur Pasal ini dianggap telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Leli Karlina Br Simanjutak, Sondang Simanungkalit, Efridayanti, ahli dr. Romi Saut Halomoan Sinaga, Sp.OG, alat bukti surat dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Lokasi Sawah Desa Huta Raja Kecamatan Angkola Tantom Kabupaten Tapanuli Selatan, pada saat saksi Leli Karlina bersama dengan saksi Efridawati sedang tidur-tiduran di gubuk yang berada di sawah, datanglah terdakwa mendatangi saksi Leli Karlina dan saksi Efridawati ;
Bahwa saat itu saksi Leli Karlina bertanya kepada terdakwa “Apa Yang Kau Kerjakan Datang Kesini” kemudian terdakwa mengatakan “Mengajak Kau Pacaran Dan Mengajak Kau Pergi Ke Bawah Pohon Mangga dengan menunjuk pohon mangga yang tidak jauh dari Gubuk, kemudian saksi Leli Karlina mengatakan “Saya Tidak Mau Nanti Saya Dimarahi Ibu Saya”, namun kemudian terdakwa mengatakan “Jika Kamu Tidak Mau Maka Kamu Akan Saya Potong” kemudian terdakwa menarik tangan kanan saksi Leli Karlina dengan mempergunakan tangannya ke arah pohon mangga yang ditunjuknya, kemudian saksi Leli Karlina berusaha melepaskan diri sambil mengatakan “Lepaskan” namun terdakwa tidak melepaskan pegangannya ;
Bahwa setibanya dibawah pohon mangga kemudian terdakwa menyuruh saksi Leli Karlina tidur dirumput yang ada dibawah pohon mangga, lalu saksi Leli Karlina tidur terlentang, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang saksi Leli Karlina pakai hingga lepas, kemudian terdakwa melepaskan celana yang dipakainya hingga setengah telanjang, setelah itu terdakwa mencium pipi saksi Leli Karlina sambil menindih saksi Leli Karlina dari atas, kemudian terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi Leli Karlina lalu menggoyang-goyangkan pantatnya tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan penisnya diatas perut saksi Leli Karlina dari penisnya mengeluarkan air mani ;
Bahwa setelah itu terdakwa kembali mengenakan celananya kemudian saksi Leli Karlina juga mengenakan kembali celananya lalu terdakwa mengatakan “Terima Kasih” Jangan Bilang Pada Siapa Siapa” kemudian pergi meninggalkan saksi Leli Karlina kembali ke sawahnya ;
Bahwa saksi Leli Karlina tidak bisa melakukan perlawanan terhadap terdakwa karena terdakwa membawa parang dan mengancam akan membunuh saksi Leli Karlina jika saksi Leli Karlina berteriak ataupun melakukan perlawanan terhadap terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Leli Karlina merasa sakit pada alat kelaminnya dan perih pada saat buang air kecil ;
Bahwa berdasarkan bukti surat (terlampir dalam berkas) yaitu Visum Et Repertum Projustita Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan No. 440/68/VI/VP/2011 tanggal 09 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh dr. Romi SH Sinaga, Sp.OG, telah melakukan pemeriksan atas nama LK, dengan kesimpulan sebagai berikut Selaput dara orang tersebut diatas sudah tidak utuh lagi akibat telah dilalui benda tumpul ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan persetubuhan dengan saksi Leli Karlina Br Simanjutak, yang mana terdakwa sebelum melakukan persetubuhan terlebih dahulu terdakwa mengajak saksi Leli Karlina Br Simanjutak dengan cara menarik tangan saksi Leli Karlina Br Simanjutak dan dengan perkataan ancaman kekerasan yaitu “Jika Kamu Tidak Mau Maka Kamu Akan Saya Potong” sambil membawa parang dan mengancam akan membunuh saksi Leli Karlina jika saksi Leli Karlina Br Simanjutak tidak mau, sehingga atas ancaman terdakwa tersebut saksi Leli Karlina Br Simanjutak tidak dapat melakukan perlawanan terhadap terdakwa, pada saat kejadian usia saksi Leli Karlina berumur 17 tahun, perbuatan terdakwa dapat dikategorikan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa terdakwa didalam persidangan membantah semua keterangan saksi Leli Karlina Br Simanjutak, Sondang Simanungkalit, Efridayanti, terdakwa menerangkan pada pokoknya : bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Lokasi Sawah diDesa Huta Raja Kecamatan Angkola Tantom Kabupaten Tapanuli Selatan, terdakwa tidak ada melakukan persetubuhan dengan saksi Leli Karlina dan terdakwa tidak pernah mengancam saksi Leli Karlina untuk mengajak melakukan persetubuhan, sejak pukul 06.00 Wib s/d 18.00 wib terdakwa bersama dengan GIHON SIHOMBING (anak terdakwa) berada disawah untuk menanam cabe, terdakwa ada membangunkan saksi Leli Karlina dengan tujuan memberitahukan bahwasanya tanaman kacangnya dimakan burung, keterangan terdakwa dikuatkan dengan keterangan saksi Gihon Sihombing, Japet Simanjutak dan Netto Norbert Sihombing ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat keterangan terdakwa yang dikuatkan dengan keterangan saksi Gihon Sihombing, Japet Simanjutak dan Netto Norbert Sihombing memberikan petunjuk keberadaan terdakwa di lokasi kejadian, sehingga tidak dapat mengesampingakan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi Leli Karlina Br Simanjutak, Sondang Simanungkalit, Efridayanti, ahli dr. Romi Saut Halomoan Sinaga, Sp.OG, alat bukti surat bahwasanya terdakwa telah melakukan persetubuhan yang terlebih dahulu terdakwa mengajak saksi Leli Karlina Br Simanjutak dengan cara menarik tangan saksi Leli Karlina Br Simanjutak dan dengan perkataan ancaman kekerasan yaitu “Jika Kamu Tidak Mau Maka Kamu Akan Saya Potong”sambil membawa parang dan mengancam akan membunuh saksi Leli Karlina jika saksi Leli Karlina Br Simanjutak tidak mau, sehingga atas ancaman terdakwa tersebut saksi Leli Karlina Br Simanjutak tidak dapat melakukan perlawanan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan didalam unsur ini telah terpenuhi dengan demikian terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak dapat membuktikan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka sesuai Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, selanjutnya Pengadilan akan menjatuhkan pidana, sesuai ketentuan Pasal 81 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa berupa pidana penjara dan pidana denda ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat 2 KUHP, maka jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan, yang lamanya akan sebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan (sifat jahat) dan hal-hal yang meringankan (sifat baik) atas diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak kehormatan dan masa depan saksi Leli Karlina Br Simanjutak ;
Terdakwa dan saksi Leli Karlina Br Simanjutak belum ada perdamaian ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa karena tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa terhadap korban Leli Karlina Br Simanjutak yang berdampak terhadap masa depannya, dengan berpedoman ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana telah disebutkan mengenai ancaman pidana yang dikenakan yaitu pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan singkat 3 (tiga) tahun, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa karena masa penahanan yang telah dijalani terdakwa adalah sah menurut hukum, sesuai Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka cukup beralasan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, sesuai Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka cukup beralasan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju kaos tangan pendek warna coklat yang ada tulisan ;
1 (satu) potong celana dalam warna krem ;
1 (satu) potong celana pendek sebatas lutut warna pink ;
Oleh karena barang bukti milik LELI KARLINA Br SIMANJUTAK, sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP maka cukup beralasan barang bukti tersebut masing-masing dikembalikan kepada LELI KARLINA Br SIMANJUTAK ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana, sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka cukup beralasan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) jika pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju kaos tangan pendek warna coklat yang ada tulisan ;
1 (satu) potong celana dalam warna krem ;
1 (satu) potong celana pendek sebatas lutut warna pink ;
Masing-masing dikembalikan kepada saksi LELI KARLINA Br SIMANJUTAK ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2012, oleh kami : MAJU PURBA, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, FAISAL, SH. MH., dan ZULFADLY, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 02 Juli 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dengan dihadiri oleh : BAHARI SIREGAR, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh GABENA POHAN, SH., selaku Penuntut Umum, serta dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
MAJELIS HAKIM TERSEBUT,
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. FAISAL, SH. MH. MAJU PURBA, SH.
2. ZULFADLY, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
BAHARI SIREGAR, SH.