36/Pid.Sus/2016/PN Lmj.
Putusan PN LUMAJANG Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN Lmj.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Januari Tri Mulyana
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JANUARI TRI MULYANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Nopol : N-2582-ZY; - 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Nopol N-2582-ZY Dikembalikan kepada Pemiliknya melalui terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JANUARI TRI MULYANA;
Tempat lahir : Lumajang;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 9 Januari 1991;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Jombang Rt. 39 Rw. 8, Desa Yosowilangun Lor, Kec. Yosowilangun, Kabupaten Lumajang;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMK (Tamat);
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN di Lumajang berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan dari :
Penyidik sejak tanggal 1 Januari 2016 s/d tanggal 20 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2016 s/d tanggal 29 Februari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Februari 2016 s/d tanggal 22 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, sejak tanggal 15 Februari 2016 s/d tanggal 15 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 16 Maret 2016 s/d tanggal 14 Mei 2016;
Terdakwa di persidangan menolak untuk didampingi didampingi Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 15 Februari 2016 Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN Lmj. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 15 Februari 2016 Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN Lmj. tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa JANUARI TRI MULYANA beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa JANUARI TRI MULYANA, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Nopol : N-2582-ZY;
1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Nopol N-2582-ZY
Dikembalikan kepada Pemiliknya atau melalui terdakwa
Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa di persidangan secara lisan menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 11 Februari 2016 Nomor PDM-15/LUMAJ/2016 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
-------Bahwa terdakwa JANUARI TRI MULYANA pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2015 bertempat di Ds. Munder Kec. Yosowilangun Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban KARSITI meninggal dunia. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
-------Berawal dari terdakwa yang tidak memiliki SIM C dan tidak menggunakan helm mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nopol N-2582-ZY dengan Nomor Rangka MH1JF5122BK510223 dan Nomor Mesin JF51E2510050 berboncengan dengan saksi NELINDA PUTRI SANTIKA dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam dengan cuaca cerah, jalan beraspal lurus, arus lalu lintas ramai lancar dan dekat pemukiman penduduk dan terdakwa selain mengemudi, terdakwa yang kurang kosentrasi terhadap jalan tidak memperkirakan sebelumnya dari arah utara ke selatan ada korban yang melintas dengan berjalan kaki yang sedang menyeberang karena terdakwa yang tidak memperhatikan arah datangnya korban sehingga terdakwa tidak melakukan upaya untuk mengurangi kecepatan atau membunyikan klakson, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari dengan bagian ban depan sepeda motor terdakwa membentur kaki korban sehingga korban terjatuh.
-------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban KARSITI kini meninggal dunia sebagaimana tertera dalam Visum Et Repertum No : 445/001/427.65/I/2016 tertanggal 5 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kusuma Diyah, WA Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang.
Dengan hasil pemeriksaan :
Telah datang di IGD RSUD Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang seorang korban perempuan dengan keadaan pusing, Kesadaran Menurun.
Benjolan kepala belakang (Hematom regio Occipital)
Korban datang di IGD RSUD Dr. Haryoto Lumajang dengan Cedera Otak Berat (COB) dan pada tanggal tiga puluh Nopember tahun dua ribu lima belas dam dua puluh lebih dua puluh lima menit wib korban tersebut meninggal dunia
KESIMPULAN :
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul (Keras)
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi HERMAN FELANI, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui secara langsung terjadinya kecelakaan antara Sepeda Motor No.Pol.N-2582-ZY yang dikendarai Terdakwa dengan tetangga saksi sebagai Pejalan kaki bernama Karsiti ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di teras depan rumah saksi yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari tempat kejadian disebelah kiri jalan atau utara dari arah barat ke timur;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2015, sekira pukul 12.00 Wib. di Jalan Raya termasuk Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang;
Bahwa pada saat kejadian cuaca cerah tidak hujan dan keadaan jalan lurus mendatar beraspal bagus serta arus lalu lintas sepi dan dekat dengan permukiman penduduk;
Bahwa Sepeda Motor No.Pol.N-2582-ZY yang dikendarai Terdakwa pada waktu kejadian berjalan dari arah barat menuju ke arah timur, sedangkan Pejalan kaki seorang perempuan bernama Karsiti berdiri di tepi jalan sebelah utara atau (kiri dari arah barat ke timur) sedang melihat bunga yang akan diambilnya;
Bahwa kecepatan Sepeda Motor No.Pol.N-2582-ZY yang dikendarai Terdakwa berjalan dengan kecepatan sekira 40 km/jam dan bisa menabrak Pejalan kaki yang berada di pinggir jalan tersebut karena Terdakwa sedang memainkan/menggunakan HP sehingga mengalami kecelakaan menabrak pejalan kaki tersebut;
Bahwa Sepeda Motor No.Pol.N-2582-ZY yang saksi ketahui tidak membunyikan klakson sebelum mengalami kecelakaan dengan Pejalan kaki;
Bahwa Saksi mengetahui Sepeda Motor No.Pol.N-2582-ZY sebelum terjadi kecelakaan dengan pejalan kaki tersebut tidak ada usaha mengerem atau menghindar;
Bahwa saksi membenarkan sketsa gambar tempat kejadian kecelakaan lalu lintas yang dibuat oleh Penyidik Kepolisian dalam berkas perkara tersebut;
Bahwa titik tumbur/titik bentur kecelakaan tersebut berada ditepi jalan jalur sebelah kiri jalan atau utara dari arah barat ke timur;
Bahwa awal mulanya Sepeda Motor No.Pol.N-2582-ZY berjalan dari arah barat ke timur berkecepatan sedang, Pengendaranya yaitu Terdakwa sedang menggunakan alat komunikasi berupa HP yang dipegang dengan tangan kiri, dan sepengetahuan saksi Pengendara Sepeda Motor No.Pol.N-2582-ZY tersebut sedang menggunakan SMS (seperti sedang menulis) sehingga kurang waspada terhadap pejalan kaki seorang perempuan yang berada ditepi jalan sebelah kiri atau utara arah barat ke timur, sehingga berakibat Sepada Motor No.Pol.N-2582-ZY tersebut membentur Pejaalan kaki yang berada ditepi jalan sebelah kiri atau utara dari arah barat ke timur, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa yang saksi ketahui Sepada Motor No.Pol.N-2582-ZY terbentur di bagian setir kiri dan Terdakwa selaku Pengendaranya terpental hingga 5 meter, sedangkan pejalan kaki terbentur di bagian pinggang sebelah kiri hingga badannya berputar lalu terjatuh;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut untuk Pengendara Sepada Motor No.Pol.N-2582-ZY mengalami luka dibahu sebelah kanan, sedangkan Pejalan kaki mengalami luka di bagian kaki sebalah kanan dan memar pada kepala belakang;
Bahwa saksi sempat menolong korban Pejalan kaki dengan menepikannya ke bahu jalan yang kemudian oleh warga lainnya di bawa ke rumahnya yang kebetulan tempat kejadian kecelakaan tersebut tepat di depan rumah korban Pejalan kaki yang bernama Karsiti tersebut;
Bahwa Posisi akhir untuk Sepeda Motor No.Pol.N-2582-ZY setelah terjadi benturan dengan Pejalan kaki tersebut posisi Sepeda Motor No.Pol.N-2582-ZY bersama dengan Pengendaranya jatuh di bahu jalan sebelah kanan atau selatan dari arah barat ke tumur, sedangkan untuk posisi Pejalan kaki jatuh dibadan jalan sebelah utara atau kiri dari arah barat ke timur;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut kondisi kesehatan Pengendara Sepada Motor No.Pol.N-2582-ZY saksi tidak mengetahui, sedangkan untuk Pejalan kaki telah meninggal dunia ketika diwarat di RS Haryoto Lumajang;
Bahwa setelah terjatuh Pejalan kaki yang bernama Karsiti masih hidup meskipun ia tidak sadar;
Bahwa saksi tahu kalau Terdakwa sedang SMS sewaktu mengendarai Sepeda Motornya;
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa focus ke SMS dari pada focus ke jalan;
Bahwa Terdakwa mengetahui ada Pejalan kaki di pinggir jalan, tetapi Terdakwa tidak menghindarinya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SULIMAN, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak mengetahui saat terjadinya kecelakaan antara Sepeda Motor Honda Beat warna putih No.Pol.N-2582-ZY yang dikendarai Terdakwa dengan Pejalan kaki bernama Karsiti tersebut;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang potong rambut di halaman belakang rumah saksi;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan tempat kejadian kecelakaan tersebut sekitar 50 meter;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2015, sekira pukul 12.00 Wib. di Jalan Desa termasuk Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang;
Bahwa cuaca pada saat kejadian cerah tidak hujan dan keadaan jalan lurus mendatar beraspal bagus serta arus lalu lintas sepi dan dekat dengan permukiman penduduk;
Bahwa saksi membenarkan sketsa gambar tempat kejadian kecelakaan lalu lintas yang dibuat oleh Penyidik Kepolisian dalam berkas perkara tersebut;
Bahwa kronologi kejadian berawal ketika saksi sedang potong rambut di halaman belakang rumah, tiba-tiba saksi mendengar suara benturan dari jalan depan rumah, kemudian saksi langsung mendekati suara tersebut dan mendapati adanya kecelakaan lalu lintas jalan;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kendaraan Sepeda Motor berjalan dari arah mana menuju kemana begitu pula Pejalan kaki dari arah mana mau menuju kemana, namun dari informasi pada saat itu Sepeda Motor No.Pol.N-2582-ZY yang dikendarai Terdakwa pada waktu kejadian berjalan dari arah barat menuju ke arah timur, sedangkan Pejalan kaki seorang perempuan bernama Karsiti berdiri di tepi jalan sebelah utara atau kiri dari arah barat ke timur;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kecepatan Sepeda Motor No.Pol.N-2582-ZY yang dikendarai Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mendengar Pengendara Sepeda Motor No.Pol.N-2582-ZY membunyikan klakson, namun yang saksi dengar hanya bunyi benturan yang berasal dari kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang dilakukan Pejalan kaki yang bernama Kasiti dipinggir jalan tersebut hingga tertabrak, namun menurut informasi ia sedang mengambil bunga;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Pengendara Sepeda Motor No.Pol.N-2582-ZY berusaha mengerem atau menghindar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui titik tumbur/titik bentur kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi melihat ke lokasi/tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas dan mengetahui baik Pengendara Sepeda Motor No.Pol.N-2582-ZY maupun Pejalan kaki sudah berada di pinggir jalan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terbenturnya Sepada Motor No.Pol.N-2582-ZY kena dibagian mana demikian pula Pejalan kaki juga kena benturan bagian mana;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut untuk Pengendara Sepada Motor No.Pol.N-2582-ZY mengalami luka di siku tangan kanan, sedangkan untuk Pejalan kaki tidak sadarkan diri dan saksi tidak mengetahui lukanya;
Bahwa Saksi tidak sempat menolong korban akibat kecelakaan tersebut, namun saksi hanya mengamankan barang bukti berupa Sepada Motor No.Pol.N-2582-ZY dan Pengendaranya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kondisi kesehatan Pengendara Sepada Motor No.Pol.N-2582-ZY setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, sedangkan untuk Pejalan kaki telah meninggal dunia ketika diwarat di RS Haryoto Lumajang;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SIGIT ARIYANTO, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa korban Pejalan kaki dalam kecelakaan lalu lintas jalan tersebut adalah Ibu saksi yang bernama Karsiti;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian kecelakaan lalu lintas jalan yang melibatkan Ibu saksi tersebut;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang bekerja sebagai tukang bangunan di rumah Sdr. Pak Soleh di Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2015, sekira pukul 12.00 Wib. di Jalan Raya Desa termasuk Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang;
bahwa awalnya saksi tidak tahu, namun saksi diberitahu oleh Penyidik kalau kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan Ibu saksi dengan Terdakwa selaku Pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna putih No.Pol.N-2582-ZY;
bahwa cuaca pada saat saksi melihat di lokasi kejadian cerah tidak hujan dan keadaan jalan lurus mendatar beraspal bagus serta arus lalu lintas sepi dan dekat dengan permukiman penduduk;
bahwa pada waktu kejadian Ibu saksi berdiri di bahu pinggir jalan akan mencari bunga yang tumbuh di tepi jalan untuk keperluan nyekar ke kuburan;
bahwa Saksi sebelumnya tidak tahu, namun diberitahu oleh warga sekitar kejadian bahwa Pengendara Sepeda Motor yang menabrak Ibu saksi tersebut berjalan dari arah barat menuju ke timur;
bahwa yang memberitahu kalau Ibu saksi mengalami kecelakaan lalu lintas adalah teman bernama Suwanto yang datang ke tempat saksi bekerja;
bahwa setelah diberitahu, lalu saksi datang ke tempat kajadian dan disana saksi mendapati Ibu saksi sudah tergeletak, namun masih sadarkan diri di teras rumah dengan luka di Kepala bagian belakang dan luka lecet-lecet di kaki, sehingga saat itu juga langsung saksi bawa ke praktek dokter umum di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kebupaten Lumajang dan setelah dikasih obat, lalu Ibu saksi bawa pulang. Setelah minum obat kondisi Ibu saksi pada pukul 15.00 Wib langsung muntah-muntah sehingga Ibu saksi bawa ke RSDDr. Haryoto Lumajang;
bahwa setelah di rawat di IGD RSD Dr. Haryoto Lmajang selama sekitar 4 jam akhirnya Ibu saksi meninggal dunia pada pukul 22.00 Wib. dan Jenazah Ibu saksi bawa pulang pada hari itu juga Senin tanggal 30 Nopember 2015 sekira pukul 22.00 Wib;
bahwa Jenazah Ibu saksi dimakamkan pada hari Selasa, tanggal 01 Desember 2015 sekitar jam 08.00 Wib. di pemakaman umum Desa Munder;
bahwa ada perdamaian antara saksi sekeluarga dengan keluarga Terdakwa dimana mereka datang melayat ke rumah duka dengan memberi santunan kematian berupa uang sebesar Rp.2.000.000,00 dan beras 1 (satu) sak seberat 50 kg;
bahwa dengan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimpa Ibu saksi hingga meninggal dunia tersebut, saksi dan keluarga telah ihlas dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah dan kehendak Yang Kuasa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena kejadian kecelakaan lalu lintas jalan antara Sepeda Motor Honda Beat warna putih No.Pol. N-2582-ZY yang Terdakwa kendarai dengan Pejalan kaki yang tidak Terdakwa kenal yang kemudian Terdakwa ketahui bernama Karsiti;
bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada siang hari pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2015 sekira jam 12.00 Wib.di Jalan umum Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang;
bahwa pada saat kejadian kecelakaan kondisi cuaca cerah, jalan lurus mendatar beraspal bagus, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
bahwa Terdakwa bisa mengendarai Sepeda Motor sudah lama sekitar 10 (sepuluh) tahun yang lalu;
bahwa Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna putih No.Pol. N-2582-ZY berjalan dari arah barat yakni dari rumah Pak Dhe di Sukorejo menuju ke timur ke rumah saudara di Desa Munder;
bahwa pada saat sebelum kejadian Terdakwa mengendarai Sepeda motor tersebut dengan kecepatan rendah antara 30-40 km/jam;
bahwa Terdakwa juga melihat ada seorang perempuan Pejalan kaki yang berdiri ditepi badan jalan sebelah kiri atau jalur sebelah utara dalam jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter;
bahwa Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai dengan kecepatan antara 30-40 km/jam bisa terjadi kecelakaan lalu lintas dengan menabrak Pejalan kaki dipinggir jalan yang sudah Terdakwa lihat dalam jarak 25 meter karena Terdakwa waktu itu sedang main HP yang berada (pegang) ditangan kiri;
bahwa ketika mengetahui ada Pejalan kaki Terdakwa tidak sempat mengerem kendaraan Sepeda Motor juga tidak sempat menghindar meskipun berkeinginan menghindar karena jaraknya terlalu dekat;
bahwa tidak ada kendaraan yang melintas berlawanan arah;
bahwa setir kiri Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai terbentur Pejalan kaki, sedangkan untuk Pejalan kaki terbentur dibagian mana Terdakwa tidak mengetahuinya;
bahwa akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut Terdakwa mengalami luka lecet pada kaki kiri dan pundak kanan tidak dapat digerakkan, sedangkan untuk pejalan kaki Terdakwa tidak mengetahui lukanya;
bahwa posisi terakhir korban Pejalan kaki akibat kecelakaan tersebut jatuh dibahu jalan sebelah kiri, sedangkan Terdakwa bersama Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai jatuh dibahu jalan sebelah kanan atau selatan arah dari barat ke timur;
bahwa kondisi kesehatan Terdakwa sekarang sudah sembuh sedangkan kondisi Pejalan kaki kini telah meninggal dunia;
bahwa keluarga Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban Pejalan kaki dan keluarga Terdakwa telah memberi santunan uang Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan beras 1 (satu) sak seberat 50 kg;
bahwa Terdakwa membenarkan gambar sketsa terjadinya kecelakaan yang dibuat oleh Penyidik Kepolisian tersebut;
bahwa Terdakwa tidak bisa menghindar ke kanan atau ke kiri juga tidak bisa mengerem Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai karena Terdakwa sedang memainkan HP;
bahwa Terdakwa tidak memiliki Sim C, Terdakwa hanya membawa surat STNK dan kendadaan Sepeda Motor Honda Beat warna putih No.Pol. N-2582-ZY milik keponakan Terdakwa;
bahwa pada waktu kejadian Terdakwa mengendarai Sepeda Motor tanpa menggunakan helm, namun sewaktu Sepeda Motor Honda Beat warna putih No.Pol. N-2582-ZY Terdakwa kendarai lampunya Terdakwa nyalakan;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang di perlihatkan dipersidangan;
Menimbang bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Nopol : N-2582-ZY;
1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Nopol N-2582-ZY;
terhadap barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, dan telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa maupun para saksi, oleh karena itu dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum No : 445/001/427.65/I/2016 tertanggal 5 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kusuma Diyah, WA Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang, dengan hasil pemeriksaan : Telah datang di IGD RSUD Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang seorang korban perempuan dengan keadaan pusing, Kesadaran Menurun, Benjolan kepala belakang (Hematom regio Occipital), Korban datang di IGD RSUD Dr. Haryoto Lumajang dengan Cedera Otak Berat (COB) dan pada tanggal tiga puluh Nopember tahun dua ribu lima belas dam dua puluh lebih dua puluh lima menit wib korban tersebut meninggal dunia, Kesimpulan hasil pemeriksaan : Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul (Keras);
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan segala hal yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena kejadian kecelakaan lalu lintas jalan antara Sepeda Motor Honda Beat warna putih No.Pol. N-2582-ZY yang Terdakwa kendarai dengan Pejalan kaki yang tidak Terdakwa kenal yang kemudian Terdakwa ketahui bernama Karsiti;
bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada siang hari pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2015 sekira jam 12.00 Wib.di Jalan umum Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang;
bahwa pada saat kejadian kecelakaan kondisi cuaca cerah, jalan lurus mendatar beraspal bagus, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
bahwa Terdakwa bisa mengendarai Sepeda Motor sudah lama sekitar 10 (sepuluh) tahun yang lalu;
bahwa Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna putih No.Pol. N-2582-ZY berjalan dari arah barat yakni dari rumah Pak Dhe di Sukorejo menuju ke timur ke rumah saudara di Desa Munder;
bahwa pada saat sebelum kejadian Terdakwa mengendarai Sepeda motor tersebut dengan kecepatan rendah antara 30-40 km/jam;
bahwa Terdakwa juga melihat ada seorang perempuan Pejalan kaki yang berdiri ditepi badan jalan sebelah kiri atau jalur sebelah utara dalam jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter;
bahwa Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai dengan kecepatan antara 30-40 km/jam bisa terjadi kecelakaan lalu lintas dengan menabrak Pejalan kaki dipinggir jalan yang sudah Terdakwa lihat dalam jarak 25 meter karena Terdakwa waktu itu sedang main HP yang berada (pegang) ditangan kiri;
bahwa ketika mengetahui ada Pejalan kaki Terdakwa tidak sempat mengerem kendaraan Sepeda Motor juga tidak sempat menghindar meskipun berkeinginan menghindar karena jaraknya terlalu dekat;
bahwa tidak ada kendaraan yang melintas berlawanan arah;
bahwa setir kiri Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai terbentur Pejalan kaki, sedangkan untuk Pejalan kaki terbentur dibagian mana Terdakwa tidak mengetahuinya;
bahwa akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut Terdakwa mengalami luka lecet pada kaki kiri dan pundak kanan tidak dapat digerakkan, sedangkan untuk pejalan kaki Terdakwa tidak mengetahui lukanya;
bahwa posisi terakhir korban Pejalan kaki akibat kecelakaan tersebut jatuh dibahu jalan sebelah kiri, sedangkan Terdakwa bersama Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai jatuh dibahu jalan sebelah kanan atau selatan arah dari barat ke timur;
bahwa kondisi kesehatan Terdakwa sekarang sudah sembuh sedangkan kondisi Pejalan kaki kini telah meninggal dunia;
bahwa keluarga Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban Pejalan kaki dan keluarga Terdakwa telah memberi santunan uang Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan beras 1 (satu) sak seberat 50 kg;
bahwa Terdakwa membenarkan gambar sketsa terjadinya kecelakaan yang dibuat oleh Penyidik Kepolisian tersebut;
bahwa Terdakwa tidak bisa menghindar ke kanan atau ke kiri juga tidak bisa mengerem Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai karena Terdakwa sedang memainkan HP;
bahwa Terdakwa tidak memiliki Sim C, Terdakwa hanya membawa surat STNK dan kendadaan Sepeda Motor Honda Beat warna putih No.Pol. N-2582-ZY milik keponakan Terdakwa;
bahwa pada waktu kejadian Terdakwa mengendarai Sepeda Motor tanpa menggunakan helm, namun sewaktu Sepeda Motor Honda Beat warna putih No.Pol. N-2582-ZY Terdakwa kendarai lampunya Terdakwa nyalakan;
bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : 445/001/427.65/I/2016 tertanggal 5 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kusuma Diyah, WA Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang, dengan hasil pemeriksaan : Telah datang di IGD RSUD Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang seorang korban perempuan dengan keadaan pusing, Kesadaran Menurun, Benjolan kepala belakang (Hematom regio Occipital), Korban datang di IGD RSUD Dr. Haryoto Lumajang dengan Cedera Otak Berat (COB) dan pada tanggal tiga puluh Nopember tahun dua ribu lima belas dam dua puluh lebih dua puluh lima menit wib korban tersebut meninggal dunia, Kesimpulan hasil pemeriksaan : Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul (Keras);
Bahwa para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang di perlihatkan dipersidangan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan;
Menimbang bahwa Majelis akan mempertimbangkan unsur dari Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Tentang unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang “ dalam unsur pasal ini adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut selain dari manusia pribadi (naturlijke persoon) dan juga badan hukum (recht persoon) ;
Menimbang bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa JANUARI TRI MULYANA sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah JANUARI TRI MULYANA;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Tentang unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Yang dimaksud dengan unsur ini adalah siapa saja atau siapapun yang mengendarakan ataupun mengoperasikan kendaraan bermotor. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan unsur ini telah terpenuhi yakni bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2014 sekira kurang dari pukul 08.00 WIB Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam dengan Nomor Polisi BA 6478 YA hendak menuju ke Lubuk Malako dari arah Padang Aro dengan kecepatan sekira 60 Km/jam;
Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan kelalaian adalah :
Syarat pertama :
Yaitu karena kurang hati-hati sebagaimana diharuskan hukum, disini yang menjadi objek perhatian adalah tingkah laku Terdakwa sendiri yaitu apa yang dilakukan, apakah dalam keadaan tertentu itu tingkah laku Terdakwa telah memenuhi ukuran-ukuran yang berlaku dalam pergaulan masyarakat. Bahwa barangsiapa dalam melakukan perbuatan tidak hati-hati maka ia juga tidak menduga-duga akan terjadinya akibat tertentu karena kelakuannya.
Syarat kedua :
Yaitu lalai atau alpa, amat kurang perhatian sebagaimana diharuskan oleh hukum syarat ini dihubungkan dengan bathin Terdakwa dan akibat yang timbul karena perbuatannya atau keadaan yang menyertainya. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa itu seharusnya dapat dihindarkan apabila ia tidak lalai atau lupa atau kurang perhatian dan juga harus patut menduga bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang terlarang oleh hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan Lalu Lintas berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, diperoleh fakta yakni :
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas jalan antara Sepeda Motor Honda Beat warna putih No.Pol. N-2582-ZY yang Terdakwa kendarai dengan Pejalan kaki yang tidak Terdakwa kenal yang kemudian Terdakwa ketahui bernama Karsiti;
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada siang hari pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2015 sekira jam 12.00 Wib.di Jalan umum Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan kondisi cuaca cerah, jalan lurus mendatar beraspal bagus, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
Bahwa Terdakwa bisa mengendarai Sepeda Motor sudah lama sekitar 10 (sepuluh) tahun yang lalu;
Bahwa Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna putih No.Pol. N-2582-ZY berjalan dari arah barat yakni dari rumah Pak Dhe di Sukorejo menuju ke timur ke rumah saudara di Desa Munder;
Bahwa pada saat sebelum kejadian Terdakwa mengendarai Sepeda motor tersebut dengan kecepatan rendah antara 30-40 km/jam;
Bahwa Terdakwa juga melihat ada seorang perempuan Pejalan kaki yang berdiri ditepi badan jalan sebelah kiri atau jalur sebelah utara dalam jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter;
Bahwa Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai dengan kecepatan antara 30-40 km/jam bisa terjadi kecelakaan lalu lintas dengan menabrak Pejalan kaki dipinggir jalan yang sudah Terdakwa lihat dalam jarak 25 meter karena Terdakwa waktu itu sedang main HP yang berada (pegang) ditangan kiri;
Bahwa ketika mengetahui ada Pejalan kaki Terdakwa tidak sempat mengerem kendaraan Sepeda Motor juga tidak sempat menghindar meskipun berkeinginan menghindar karena jaraknya terlalu dekat;
Bahwa tidak ada kendaraan yang melintas berlawanan arah;
Bahwa setir kiri Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai terbentur Pejalan kaki, sedangkan untuk Pejalan kaki terbentur dibagian mana Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut Terdakwa mengalami luka lecet pada kaki kiri dan pundak kanan tidak dapat digerakkan, sedangkan untuk pejalan kaki Terdakwa tidak mengetahui lukanya;
Bahwa posisi terakhir korban Pejalan kaki akibat kecelakaan tersebut jatuh dibahu jalan sebelah kiri, sedangkan Terdakwa bersama Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai jatuh dibahu jalan sebelah kanan atau selatan arah dari barat ke timur;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas jelas sekali terlihat kelalaian dari Terdakwa yang mengemudikan sepeda motornya sambil melihat handphone yang dibawanya sehingga tidak memperhatikan jalan dan tidak melihat korban yang sedang berdiri dipinggir jalan sehingga benturan dengan korban tidak dapat dihindari yang mengakibatkan korban terjatuh;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Tentang unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban KARSITI meninggal dunia tidak lama setelah kecelakaan tersebut hal ini berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 445/001/427.65/I/2016 tertanggal 5 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kusuma Diyah, WA Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang, dengan hasil pemeriksaan : Telah datang di IGD RSUD Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang seorang korban perempuan dengan keadaan pusing, Kesadaran Menurun, Benjolan kepala belakang (Hematom regio Occipital), Korban datang di IGD RSUD Dr. Haryoto Lumajang dengan Cedera Otak Berat (COB) dan pada tanggal tiga puluh Nopember tahun dua ribu lima belas dam dua puluh lebih dua puluh lima menit wib korban tersebut meninggal dunia, Kesimpulan hasil pemeriksaan : Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul (Keras);
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang didakwakan terhadap Terdakwa dalam Surat Dakwaan Tunggal telah terbukti, dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa adalah tepat dan adil apabila terhadap Terdakwa di samping dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan membahayakan orang lain;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Antara Terdakwa dan keluarga korban telah ada perdamaian;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Nopol : N-2582-ZY;
1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Nopol N-2582-ZY;
karena sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini maka akan ditentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena semua hal telah diperimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa maupun masyarakat ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan Terdakwa JANUARI TRI MULYANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Nopol : N-2582-ZY;
1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Nopol N-2582-ZY
Dikembalikan kepada Pemiliknya melalui terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari SELASA tanggal 22 Maret 2016 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang oleh kami R. AJI SURYO, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Sidang, A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. dan ARIS DWIHARTOYO, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal tersebut, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh DACHLAN IRIYONO, S.H., M.Hum. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang dan dihadiri oleh SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. R. AJI SURYO, S.H.,M.H.
ARIS DWIHARTOYO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
DACHLAN IRIYONO, S.H., M.Hum.