435/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 435/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MASHUDI Bin SUPRIYADI
Menyatakan terdakwa MASHUDI Bin SUPRIYADI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASHUDI Bin SUPRIYADI tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ; Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) kendaraan Elf B 7555 IZ, 1 (satu) STNK Kendaraan Elf B 7555 IZ, 1 (satu) SIM B1 An MASHUDI, 1 (satu) buku KIR Kendaraan Elf B 7555 IZ (Dikembalikan kepada terdakwa) ; - 1 (satu) kendaraan Kijang W 720 NK, 1 (satu) STNK Kendaraan Kijang W 720 NK, (dikembalikan kepada Nanang Dwi) ; - 1 (satu) Truk Tangki W 9735 UN, 1 (satu) STNK Truk Tangki W 9735 UN, 1 (satu) SIM BII An MUKHAMMAD SAIPUL (Dikembalikan kepada MUKHAMMAD SAIPUL) ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 435 / Pid. Sus / 2014 / PN. Mjk.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana, dalam tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : MASHUDI Bin SUPRIYADI
Tempat lahir / umur : Banyuwangi, 23 tahun
Tanggal Lahir : 05 Agustus 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sawahan RT. 01 RW. 04 Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi
A g a m a : I s l a m
Pendidikan : STM
Pekerjaan : S w a s t a / SOPIR
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2014 s/d 18 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal : 19 Agustus 2014 s/d 27 September 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2014 s/d 14 Oktober 2014 ;
Hakim PN Mojokerto sejak tanggal 07 Oktober 2014 s/d 05 Nopember 2014;
Perpanjangan Ketua PN Mojokerto sejak tanggal 06 Nopember 2014 s/d 04 Januari 2015 ;
Terdakwa maju sendiri kemuka persidangan tanpa/tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun telah ditawarkan atau diberi kesempatan untuk didampingi Penasehat Hukum, akan tetapi Terdakwa menolaknya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, tanggal 06 Oktober 2014 Nomor : B- 2853 / 0.5.9/ Ep.3.1./10/2014 ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara dengan surat-surat beserta lampiran-lampiran yang ada di dalamnya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Hukum (Requisitoir) Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan atas Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 06 Oktober 2014 Nomor : REG. PERKARA : PDM- 137 / MKRTO / EP.3 / 09 / 2014, sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MASHUDI Bin SUPRIYADI pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2014 sekira jam 06.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014, bertempat di Jl. Raya Desa Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
~ Berawal ketika terdakwa mengendarai Mobil Elf dengan Nomor Polisis : B – 7555 – IZ dengan posisi kendaraan melaju dari arah barat ke arah timur atau dari Mojokerto menuju Malang sedangkan kendaraan Truk Tangki Nopol : W – 9735 – UN dan kendaraan Toyota Kijang Nopol : W – 720 – NK yang berpenumpang DWI AMBAR, Sdr. MOH KENZIYO, Sdri. UMI KHOIRIYAH, Sdri. LILIK PURWANI, Sdri. BINTI FARIDATUL MANUDIROH, Sdri. PURWANINGSIH, Sdri. SUNDARI, Sdri. JODI dan Sdri. NUR ATIKA berjalan searah dari Timur ke arah Barat atau dari Pasuruan ke arah Mojokerto dengan posisi kendaraan Toyota Kijang Nopol : W – 720 – NK didepan. Sesampainya di Jalan Raya masuk Desa Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto tiba-tiba kendaraan Elf Nopol B-7555-IZ yang dikemudikan oleh Terdakwa oleng kekanan sehingga menabrak bagian depan mobil Toyota Kijang Nopol W – 750 – NK yang berpenumpang, sedangkan pengemudi Toyota Kijang Nopol : W – 720 – NK sempat menghindar kearah kiri namun karena jarak kendaraan mobil Toyota Kijang dengan Kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa sangat dekat maka tabrakan tersebut tidak dapat dihindarkan lagi. Akibat kejadian tersebut Saksi SUNDARI meninggal Dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/146/VIII/2014/RSDH/2014 tanggal 15 Juli 2014 yang ditandatangani Dr. ANITA EKASARI, Dokter pada Rumah Sakit Dharma Husada dengan penyebab kematian, korban mengalami cidera otak berat ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MASHUDI Bin SUPRIYADI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair diatas, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang tersebut dilakukan dengan cara :
~ Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan Elf NoPol : B – 7555 – IZ berjalan dari barat ke arah timur atau dari Mojokerto menuju Malang sedangkan kendaraan Truk Tangki Nopol : W – 9735 – UN dan kendaraan Toyota Kijang Nopol : W – 720 – NK yang berpenumpang DWI AMBAR, Sdr. MOH KENZIYO, Sdri. UMI KHOIRIYAH, Sdri. LILIK PURWANI, Sdri. BINTI FARIDATUL MANUDIROH, Sdri. PURWANINGSIH, Sdri. SUNDARI, Sdri. JODI dan Sdri. NUR ATIKA berjalan searah dari Timur ke arah Barat atau dari Pasuruan ke arah Mojokerto dengan posisi kendaraan Toyota Kijang Nopol : W – 720 – NK didepan. Sesampainya di Jalan Raya masuk Desa Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto tiba-tiba kendaraan Elf Nopol B-7555-IZ yang dikemudikan Terdakwa masuk ke arah kanan jalan atau mengambil jalan kendaraan yang dilalui oleh Toyota Kijang Nopol W – 750 – NK, melihat kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa mengambil jalan yang dilalui oleh kendaraan Toyota Kijang dengan cepat pengemudi yang mengemudikan kendaraan Toyota kijang tersebut membanting setir ke arah kiri namun karena jarak sangat dekat dengan Elf Nopol B – 7555 – IZ maka tabrakan tersebut tidak dapat dihindarkan lagi sehingga bagian depan sebelah kanan kendaraan Toyota Kijang Nopol : W – 720 – NK rusak, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut serta beberapa penumpang antara lain NANANG DWI PRASETYO mengalami luka robek di lengan kanan, Mashudi luka robek tidak teratur jari 1 tangan kanan Sdri. NUR ATIKA cedera kepala sedang serta Sdra. JODI luka robek dikepala + pelipis kanan, luka lecet dikaki kanan serta mengalami cedera kepala sedang hal mana keseluruhan korban luka tersebut telah dilakukan Visum Et Repertum oleh Rumah Sakit Dharma Husada yang ditandatangani oleh dr. ANITA EKASARI dr. pemeriksa pada Rumah Sakit Dharma Husada ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UURI Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan dan atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil surat Dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang telah di dengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan, yaitu :
Saksi DWI AMBAR ;
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
~ Bahwa pada hari SABTU tanggal 26 Juli 2014 sekira jam 06.20 WIB kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto ;
~ Bahwa saksi sebagai penumpang kendaraan Toyota Kijang Nopol : W-720-NK dengan berpenumpang sekira lebih kurang 9 (sembilan) orang dalam perjalanan dari Pasuruan ke arah nganjuk ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraan Elf Nopol : B-7555-IZ lawan kendaraan Toyota Kijang Nopol : W-720-NK lawan kendaraan Truck Tangki Nopol : W-9735-UN ;
~ Bahwa yang mengemudikan kendaraan Elf Nopol : B-7555-IZ maupun kendaraan Truck Tangki Nopol : W-9735-UN adalah seorang laki – laki yang tidak saya kenal sedangkan yang mengemudikan kendaraan Toyota Kijang Nopol : W-720-NK adalah suami saksi sendiri ;
~ Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK yang saksi kendarai dan kendaraan truck tangki No. Pol : W – 9735 – UN berjalan searah dari timur ke arah barat atau dari pasuruan ke arah mojokerto, dengan posisi toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK berada di depan, sedangkan kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ berjalan dari arah barat ke arah timur atau dari mojokerto ke arah pasuruan ;
~ Bahwa Kendaraan Toyota Kijang No. Pol : W – 720 – NK yang saksi kendarai berpenumpang 9 (sembilan) orang yaitu DWI AMBAR, MOH. KENZIYO, UMI KHOIRIYAH, LILIK PURWANI, BINTI FARIDATUL MANUDIROH, PURWANINGSIH, SUNDARI, JODI dan NUR ATIKA. Sedangkan kendaraan Truck tangki No. Pol : W – 9735 – UN dan kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ setahu saksi saat itu tidak bermuatan ;
~ Bahwa menurut saksi kendaraan Toyota Kijang No. Pol : W – 720 – NK yang dikemudikan dengan Truck Tangki No. Pol : W – 9735 UN berjalan searah dari timur ke barat atau dari pasuruan ke Mojokerto dengan posisi kendaraan Toyota Kijang No. Pol : W – 720 – NK berada di depan dan ketika di jalan Raya Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto ada kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ yang berjalan dari barat ke timur atau dari arah mojokerto ke arah pasuruan tiba – tiba berjalan ke arah kanan atau masuk ke jalur sebelah selatan dan saksi berusaha membanting setir kearah kiri malah kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ membanting setir kearah kanan melewati marka jalan, karena jarak kedua kendaraan sudah dekat akhirnya bertabrakan ;
~ Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ mengalami luka – luka sesuai visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 tanggal 15 Juli 2014, pengemudi kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK yaitu Sdr. Nanang mengalami robek di lengan sebelah kanan sesuai visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 tanggal 15 Juli 2014, sdr. Jodi mengalami luka robek kepala dan pelipis kanan, luka lecet di kaki kanan sesuai visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 tanggal 15 Juli 2014, sdr. Nur Atika mengalami luka berat visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 tanggal 15 Juli 2014, sedangkan penumpang kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK yang bernama Sdr. SUNDARI meninggal dunia karena cidera otak berat setelah mendapat perawatan sesuai visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 tanggal 15 Juli 2014 sedangkan saksi dan penumpang yang lainnya juga mengalami luka – luka serta kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan ;
~ Bahwa saksi tidak mengetahui posisi kendaraan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK, kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ dan kendaraan truck tangki No. Pol : W – 9735 – UN karena saat itu saksi tidak memperhatikan ;
~ Bahwa Keluarga terdakwa telah memberi biaya santunan kepada keluarga korban dan biaya perbaikan mobil korban yang rusak.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya ;
Saksi NANANG DWI PRASETYO ;
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
~ Bahwa pada hari SABTU tanggal 26 Juli 2014 sekira jam 06.20 WIB kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraan Elf Nopol : B-7555-IZ lawan kendaraan Toyota Kijang Nopol : W-720-NK lawan kendaraan Truck Tangki Nopol : W-9735-UN ;
~ Bahwa yang mengemudikan kendaraan Elf Nopol : B-7555-IZ adalah terdakwa namun tidak kenal, sedangkan kendaraan Truck Tangki Nopol : W-9735-UN yang mengemudikan adalah seorang laki – laki yang tidak saksi kenal sedangkan yang mengemudikan kendaraan Toyota Kijang Nopol : W-720-NK adalah saksi sendiri ;
~ Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK yang saksi kendarai dan kendaraan truck tangki No. Pol : W – 9735 – UN berjalan searah dari timur ke arah barat atau dari pasuruan ke arah mojokerto, dengan posisi toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK berada di depan, sedangkan kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ berjalan dari arah barat ke arah timur atau dari mojokerto ke arah pasuruan ;
~ Bahwa Kendaraan Toyota Kijang No. Pol : W – 720 – NK yang saksi kendarai berpenumpang 9 (sembilan) orang yaitu DWI AMBAR, MOH. KENZIYO, UMI KHOIRIYAH, LILIK PURWANI, BINTI FARIDATUL MANUDIROH, PURWANINGSIH, SUNDARI, JODI dan NUR ATIKA. Sedangkan kendaraan Truck tangki No. Pol : W – 9735 – UN dan kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ setahu saksi saat itu tidak bermuatan ;
~ Bahwa menurut saksi kendaraan Toyota Kijang No. Pol : W – 720 – NK yang dikemudikan dengan Truck Tangki No. Pol : W – 9735 UN berjalan searah dari timur ke barat atau dari pasuruan ke Mojokerto dengan posisi kendaraan Toyota Kijang No. Pol : W – 720 – NK berada di depan dan ketika di jalan Raya Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto ada kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ yang berjalan dari barat ke timur atau dari arah mojokerto ke arah pasuruan tiba – tiba berjalan ke arah kanan atau masuk ke jalur sebelah selatan dan saksi berusaha membanting setir kearah kiri malah kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ membanting setir kearah kanan melewati marka jalan, karena jarak kedua kendaraan sudah dekat akhirnya bertabrakan ;
~ Bahwa kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ yang berjalan dari barat ke arah timur tersebut tiba – tiba ke arah kanan karena kemungkinan akan mendahului kendaraan lain yang ada di depannya atau mengantuk karena sudah dari kejauhan saksi melihat kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ tersebut sudah mengambil jalur kanan dan menuju ke kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK ;
~ Bahwa posisi kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK setelah terjadi kecelakaan lalu lintas berada di bahu jalan sebelah selatan dengan menghadap ke arah utara sekira berjarak 5 (lima) meter sebelah selatan TKP lalu kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ berada di jalur selatan atau masih di TKP dengan menghadap serong ke arah selatan sedangkan posisi kendaraan truck tangki W – 9735 – UN saksi tidak tahu persis ;
~ Bahwa telah benar sket gambar kecelakaan lalu lintas yang dibuat petugas kepolisian tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya ;
Saksi SU’UDI ;
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
~ Bahwa pada hari SABTU tanggal 26 Juli 2014 sekira jam 06.20 WIB kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto ;
~ Bahwa kecelakaan terjadi di dekat rumah saksi jaraknya sekitar 6 (enam) meter di selatan, saat itu saksi sedang berada di dalam rumah setelah sholat subuh kemudian selang tidak lama saksi mendengar suara “ BRAK” dan melihat keluar rumah ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraan Elf Nopol : B-7555-IZ lawan kendaraan Toyota Kijang Nopol : W-720-NK lawan kendaraan Truck Tangki Nopol : W-9735-UN ;
~ Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan orang – orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut, yang diketahui oleh saksi adalah semua pengemudi kendaraan tersebut seorang laki – laki ;
~ Bahwa Kendaraan Toyota Kijang No. Pol : W – 720 – NK berpenumpang banyak pastinya tidak tahu, sedangkan kendaraan Truck tangki No. Pol : W – 9735 – UN dan kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ setahu saksi saat itu tidak bermuatan ;
~ Bahwa menurut saksi kendaraan Toyota Kijang No. Pol : W – 720 – NK mengalami kerusakan bagian depan sebelah kanan, Truck Tangki No. Pol : W – 9735 UN dalam keadaan baik – baik saja, sedangkan kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ juga mengalami kerusakan parah ;
~ Bahwa saksi hanya menolong mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas tersebut ;
~ Bahwa korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut ada yang meninggal yaitu sdri. SUNDARI meninggal dunia setelah mendapat perawatan sedangkan saksi dan penumpang yang lainnya juga mengalami luka – luka ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya ;
Saksi PONIMIN ;
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
~ Bahwa pada hari SABTU tanggal 26 Juli 2014 sekira jam 06.20 WIB kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto ;
~ Bahwa saksi tidak mengetahui pastinya kejadian kecelakaan tersebut, tiba – tiba sudah terjadi kecelakaan ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraan Elf Nopol : B-7555-IZ lawan kendaraan Toyota Kijang Nopol : W-720-NK lawan kendaraan Truck Tangki Nopol : W-9735-UN ;
~ Bahwa yang mengemudikan kendaraan Elf Nopol : B-7555-IZ maupun kendaraan Truck Tangki Nopol : W-9735-UN, kendaraan Toyota Kijang Nopol : W-720-NK adalah seorang laki – laki yang tidak saya kenal ;
~ Bahwa kecelakaan terjadi di dekat rumah saksi, saat itu saksi sedang berada di dalam rumah sedang tidur tiba – tiba saksi mendengar suara “ BRAK” lalu keluar rumah untuk melihat kecelakaan terjadi di jalur sebelah selatan / dari arah jalur dari timur ;
~ Bahwa saksi berserta warga sekitar TKP saat setelah terjadi kecelakaan langsung berlari ketempat kejadian dan menolong korban, dan saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan orang – orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut ;
~ Bahwa korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut ada yang meninggal dunia setelah mendapat perawatan sedangkan saksi dan penumpang yang lainnya juga mengalami luka – luka ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya ;
Saksi JASIMAN ;
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
~ Bahwa pada hari SABTU tanggal 26 Juli 2014 sekira jam 06.20 WIB kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraan Elf Nopol : B-7555-IZ lawan kendaraan Toyota Kijang Nopol : W-720-NK lawan kendaraan Truck Tangki Nopol : W-9735-UN ;
~ Bahwa yang mengemudikan kendaraan Elf Nopol : B-7555-IZ maupun kendaraan Truck Tangki Nopol : W-9735-UN, kendaraan Toyota Kijang Nopol : W-720-NK adalah seorang laki – laki yang tidak saya kenal ;
~ Bahwa kecelakaan terjadi di dekat rumah saksi, saat itu saksi sedang berada di dalam rumah hendak mencuci baju tiba – tiba saksi mendengar suara “ BRAK” lalu keluar rumah untuk melihat kecelakaan ;
~ Bahwa saksi berserta warga sekitar TKP saat setelah terjadi kecelakaan langsung berlari ketempat kejadian dan menolong korban, dan saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan orang – orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut ;
~ Bahwa korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut ada yang meninggal dunia setelah mendapat perawatan sedangkan saksi dan penumpang yang lainnya juga mengalami luka – luka ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan Elf B – 7555 – IZ, 1 (satu) STNK Kendaraan Elf B – 7555 – IZ, 1 (satu) SIM BI An. MASHUDI, 1 (satu) buku KIR Kendaraan Elf B – 7555 – IZ, 1 (satu) Kendaraan Kijang W – 720 – NK, 1 (satu) STNK Kendaraan Kijang W – 720 – NK, 1 (satu) Truk Tangki W – 9735 – UN, 1 (satu) STNK Truk Tangki W – 9735 – UN, 1 (satu) SIM BII An. MUKHAMMAD SAIPUL ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dimuka persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut, baik saksi-saksi maupun Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
~ Bahwa pada hari SABTU tanggal 26 Juli 2014 sekira jam 06.20 WIB kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto ;
~ Bahwa terdakwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut sedang berkendara sendiri dengan tujuan dari Mojokerto ke arah Pasuruan dengan maksud untuk pulang ke malang ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraan Elf Nopol : B-7555-IZ lawan kendaraan Toyota Kijang Nopol : W-720-NK lawan kendaraan Truck Tangki Nopol : W-9735-UN ;
~ Bahwa yang mengemudikan kendaraan Elf Nopol : B-7555-IZ adalah terdakwa sendiri, sedangkan yang mengemudikan kendaraan Truck Tangki Nopol : W-9735-UN dan kendaraan Toyota Kijang Nopol : W-720-NK adalah seorang laki – laki yang tidak saya kenal ;
~ Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK dan kendaraan truck tangki No. Pol : W – 9735 – UN berjalan searah dari timur ke arah barat atau dari pasuruan ke arah mojokerto, dengan posisi toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK berada di depan kendaraan Truck, sedangkan kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ yang terdakwa kendarai berjalan dari arah barat ke arah timur atau dari mojokerto ke arah pasuruan ;
~ Bahwa Kendaraan Toyota Kijang No. Pol : W – 720 – NK berpenumpang lebih dari 5 (lima) orang, sedangkan kendaraan Truck tangki No. Pol : W – 9735 – UN dan kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ yang terdakwa kendarai saat itu tidak bermuatan ;
~ Bahwa menurut terdakwa kendaraan Toyota Kijang No. Pol : W – 720 – NK dan Truck Tangki No. Pol : W – 9735 UN berjalan searah dari timur ke barat atau dari pasuruan ke Mojokerto ketika di jalan Raya Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto tiba - tiba kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ yang terdakwa kendarai berjalan dari barat ke timur atau dari arah mojokerto ke arah pasuruan, oleng ke kanan atau masuk ke jalur sebelah selatan dan terdakwa berusaha membanting setir karena jarak kedua kendaraan sudah dekat akhirnya bertabrakan ;
~ Bahwa tiba - tiba kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ yang terdakwa kendarai berjalan dari barat ke timur atau dari arah mojokerto ke arah pasuruan, oleng ke kanan atau masuk ke jalur sebelah selatan karena saat itu terdakwa sedang mengantuk ;
~ Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan terdakwa melakukan perjalanan atau mengantar 2 (dua) orang pemudik dr banyuwangi menuju mojokerto bersama teman terdakwa Sdr. Angga lalu bergantian dengan terdakwa melanjutkan dari surabaya menuju mojokerto pada saat sudah menurunkan pemudik, terdakwa melanjutkan perjalanan lagi rencana ke malang menjemput istri untuk mudik ke banyuwangi dalam perjalanan tersebut terdakwa tidak sempat istirahat ;
~ Bahwa terdakwa sudah mengetahui ada kendaraan Toyota Kijang No. Pol : W – 720 – NK dan Truck Tangki No. Pol : W – 9735 UN berjalan searah dari arah timur ke arah barat dengan posisi Toyota Kijang No. Pol : W – 720 – NK berada di depan ;
~ Bahwa benar terdakwa yang kurang hati – hati atau lalai dijalan karena pada saat mengemudi kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ dalam keadaan mengantuk sehingga hilang kendali dan tidak bisa menguasai kendaraan tersebut kemudian oleng ke arah kanan dan menabrak kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK ;
~ Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ yaitu terdakwa sendiri mengalami luka – luka sesuai visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 tanggal 15 Juli 2014, sedangkan pengemudi kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK yaitu Sdr. Nanang mengalami robek di lengan sebelah kanan sesuai visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 tanggal 15 Juli 2014, sedangkan penumpang lainnya mengalami luka – luka, penumpang bernama Sdr. SUNDARI meninggal dunia karena cidera otak berat setelah mendapat perawatan sesuai visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 tanggal 15 Juli 2014, serta kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan ;
~ Bahwa posisi kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK setelah terjadi kecelakaan lalu lintas berada di bahu jalan sebelah selatan dengan menghadap ke arah utara sekira berjarak 5 (lima) meter sebelah selatan TKP lalu kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ berada di jalur selatan atau masih di TKP dengan menghadap serong ke arah selatan sedangkan posisi kendaraan truck tangki W – 9735 – UN berada di tengah jalan menghadap ke barat serong ke utara ;
~ Bahwa Keluarga terdakwa telah memberi biaya santunan kepada keluarga korban dan biaya perbaikan mobil korban yang rusak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta-fakta hukum pada pokoknya sebagai berikut :
~ Bahwa pada hari SABTU tanggal 26 Juli 2014 sekira jam 06.20 WIB kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto ;
~ Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraan Elf Nopol : B-7555-IZ lawan kendaraan Toyota Kijang Nopol : W-720-NK lawan kendaraan Truck Tangki Nopol : W-9735-UN ;
~ Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK dan kendaraan truck tangki No. Pol : W – 9735 – UN berjalan searah dari timur ke arah barat atau dari pasuruan ke arah mojokerto, dengan posisi toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK berada di depan kendaraan Truck, sedangkan kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ yang terdakwa kendarai berjalan dari arah barat ke arah timur atau dari mojokerto ke arah pasuruan ;
~ Bahwa Kendaraan Toyota Kijang No. Pol : W – 720 – NK yang saksi kendarai berpenumpang 9 (sembilan) orang yaitu DWI AMBAR, MOH. KENZIYO, UMI KHOIRIYAH, LILIK PURWANI, BINTI FARIDATUL MANUDIROH, PURWANINGSIH, SUNDARI, JODI dan NUR ATIKA. Sedangkan kendaraan Truck tangki No. Pol : W – 9735 – UN dan kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ saat itu tidak bermuatan ;
~ Bahwa saat terjadi kecelakaan kendaraan Toyota Kijang No. Pol : W – 720 – NK dan Truck Tangki No. Pol : W – 9735 UN berjalan searah dari timur ke barat atau dari pasuruan ke Mojokerto ketika di jalan Raya Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto tiba - tiba kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ yang berjalan dari barat ke timur atau dari arah mojokerto ke arah pasuruan, oleng ke kanan atau masuk ke jalur sebelah selatan dan terdakwa berusaha membanting setir karena jarak kedua kendaraan sudah dekat akhirnya bertabrakan, hal ini dikarenakan saat itu terdakwa mengantuk ;
~ Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ mengalami luka – luka sesuai visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 tanggal 15 Juli 2014, pengemudi kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK yaitu Sdr. Nanang mengalami robek di lengan sebelah kanan sesuai visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 tanggal 15 Juli 2014, sdr. Jodi mengalami luka robek kepala dan pelipis kanan, luka lecet di kaki kanan sesuai visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 tanggal 15 Juli 2014, sdr. Nur Atika mengalami luka berat visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 tanggal 15 Juli 2014, sedangkan penumpang kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK yang bernama Sdr. SUNDARI meninggal dunia karena cidera otak berat setelah mendapat perawatan sesuai visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 tanggal 15 Juli 2014 sedangkan saksi dan penumpang yang lainnya juga mengalami luka – luka serta kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan ;
~ Bahwa posisi kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK setelah terjadi kecelakaan lalu lintas berada di bahu jalan sebelah selatan dengan menghadap ke arah utara sekira berjarak 5 (lima) meter sebelah selatan TKP lalu kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ berada di jalur selatan atau masih di TKP dengan menghadap serong ke arah selatan sedangkan posisi kendaraan truck tangki W – 9735 – UN berada di tengah jalan menghadap ke barat serong ke utara ;
~ Bahwa Keluarga terdakwa telah memberi biaya santunan kepada keluarga korban dan biaya perbaikan mobil korban yang rusak ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang didakwakan pada Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan Pidananya (Requisitoirnya) sebagaimana telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari SELASA tanggal 09 Desember 2014 Nomor : REG. PERKARA : PDM-137/MKRTO/EP/09/2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MASHUDI BIN SUPRIYADI dan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia melanggar Pasal 310 ayat (1) ke – 4 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASHUDI BIN SUPRIYADI dengan pidana penjara selama 07 (tujuh) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
~ 1 (satu) unit kendaraan Elf B – 7555 – IZ, 1 (satu) STNK Kendaraan Elf B – 7555 – IZ, 1 (satu) SIM BI An. MASHUDI, 1 (satu) buku KIR Kendaraan Elf B – 7555 – IZ (dikembalikan kepada Terdakwa) ;
~ 1 (satu) Kendaraan Kijang W – 720 – NK, 1 (satu) STNK Kendaraan Kijang W – 720 – NK (dikembalikan kepada Nanang Dwi) ;
~ 1 (satu) Truk Tangki W – 9735 – UN, 1 (satu) STNK Truk Tangki W – 9735 – UN, 1 (satu) SIM BII An. MUKHAMMAD SAIPUL (dikembalikan kepada MUKHAMMAD SAIPUL) ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan tersebut Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya sebaliknya Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana satu dengan lainnya saling berhubungan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut, apakah bersesuaian dengan semua fakta-fakta yang telah terjadi ataukah sebaliknya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan yang disusun secara Subsidairitas yaitu Primair melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Subsidair melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara Subsidairitas, maka Majelis terlebih dulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair yaitu 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
ad.1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan unsur-unsur delik yang terkandung dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terlebih dahulu akan mempertimbangkan “ barang siapa “ sebagai bagian dari rumusan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa pengertian hukum “ barang siapa “ adalah setiap orang atau siapa yang dalam hal ini adalah Subyek Hukum, orang ataupun manusia sebagai pelaku suatu perbuatan yang secara hukum dilarang untuk melakukannya / perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa pada awal persidangan telah membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana identitas yang tertuang dalam surat dakwaan, hal itu berarti bahwa Terdakwa yaitu MASHUDI BIN SUPRIYADI sebagai orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini sudah tepat, oleh karena itu berarti dalam perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang ( error in persona ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis menilai dan berpendapat bahwa unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa meskipun unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi, akan tetapi persoalan dapat atau tidak dapatnya Terdakwa dipersalahkan, hal tersebut tidaklah dapat dilepaskan dari perbuatan pidananya, sebagaimana tersebut pada pembuktian unsur-unsur berikutnya sebagaimana tersebut dibawah ini :
ad.2. Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa unsur “ karena kelalaiannya ” mempunyai pengertian suatu perbuatan yang dilakukan tidak dengan kesadaran / kesengajaan melainkan karena keteledoran atau kealpaannya atau karena kurang hati-hatinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap menurut hasil pemeriksaan di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, pada hari SABTU tanggal 26 Juli 2014 sekira jam 06.20 WIB kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraan Elf Nopol : B-7555-IZ lawan kendaraan Toyota Kijang Nopol : W-720-NK lawan kendaraan Truck Tangki Nopol : W-9735-UN. Sebelum terjadi kecelakaan kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK dan kendaraan truck tangki No. Pol : W – 9735 – UN berjalan searah dari timur ke arah barat atau dari pasuruan ke arah mojokerto, dengan posisi toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK berada di depan kendaraan Truck, sedangkan kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ yang terdakwa kendarai berjalan dari arah barat ke arah timur atau dari mojokerto ke arah pasuruan tiba – tiba oleng ke kanan atau masuk ke jalur sebelah selatan dan terdakwa berusaha membanting setir, karena jarak kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ dengan Kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK sudah dekat akhirnya bertabrakan, hal ini dikarenakan saat itu terdakwa mengantuk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis menilai dan berpendapat bahwa unsur “ karena kelalaiannya “ telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur “ mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ mempunyai pengertian hukum kecelakaan yang terjadi mengakibatkan orang lain mati / kehilangan nyawa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap menurut hasil pemeriksaan di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan ternyata akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi kendaraan Elp No. Pol : B – 7555 – IZ yaitu MASHUDI bin SUPRIYADI (terdakwa) mengalami luka – luka sesuai visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 Tanggal 26 Juli 2014 yang ditandatangani dr. Anita Ekasari di RS. DHARMA HUSADA, pengemudi kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK yaitu Sdr. Nanang mengalami robek di lengan sebelah kanan sesuai visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 Tanggal 26 Juli 2014 yang ditandatangani dr. Anita Ekasari di RS. DHARMA HUSADA, sdr. Jodi mengalami luka robek kepala dan pelipis kanan, luka lecet di kaki kanan sesuai visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 Tanggal 26 Juli 2014 yang ditandatangani dr. Anita Ekasari di RS. DHARMA HUSADA, sdr. Nur Atika mengalami luka berat visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 Tanggal 26 Juli 2014 yang ditandatangani dr. Anita Ekasari di RS. DHARMA HUSADA, sedangkan penumpang kendaraan toyota kijang No. Pol : W – 720 – NK yang bernama Sdr. SUNDARI meninggal dunia karena cidera otak berat setelah mendapat perawatan sesuai visum et repertum Nomor : 146/VIII/RSDH/2014 Tanggal 26 Juli 2014 yang ditandatangani dr. Anita Ekasari di RS. DHARMA HUSADA, sedangkan saksi dan penumpang yang lainnya juga mengalami luka – luka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis menilai dan berpendapat bahwa unsur “ mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat alasan penghapus pidana baik pembenar maupun pemaaf, karena Terdakwa dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan oleh karena itu harus dipidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas, dengan terbuktinya Dakwaan Primair secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan serta dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dari hasil pembuktian terdapat cukup alasan untuk mengurangi hukuman yang akan dikenakan bagi Terdakwa dengan masa penahanan yang telah dijalaninya, maka Majelis akan menerapkan Pasal 22 (4) KUHAP ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan terlebih dahulu akan mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan hukuman bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
~ Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban SUNDARI meninggal dunia, Saksi NANANG DWI PRASETYO mengalami luka robek di lengan kanan, saksi NUR ATIKA mengalami luka berat yang dapat mengakbatkan kematian, saksi JODI mengalami luka robek kepala dan pelipis kanan, luka lecet di kaki kanan ;
Hal-hal yang meringankan :
~ Terdakwa berterus terang selama dalam persidangan ;
~ Terdakwa menyesali perbuatannya ;
~ Terdakwa belum pernah dihukum ;
~ Terdakwa telah menyantuni pihak korban ;
Memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan mengingat Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MASHUDI Bin SUPRIYADI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASHUDI Bin SUPRIYADI tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ; -----------------------
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) kendaraan Elf B 7555 IZ, 1 (satu) STNK Kendaraan Elf B 7555 IZ, 1 (satu) SIM B1 An MASHUDI, 1 (satu) buku KIR Kendaraan Elf B 7555 IZ (Dikembalikan kepada terdakwa) ; ---------------------------------------
1 (satu) kendaraan Kijang W 720 NK, 1 (satu) STNK Kendaraan Kijang W 720 NK, (dikembalikan kepada Nanang Dwi) ; -------------------------------
1 (satu) Truk Tangki W 9735 UN, 1 (satu) STNK Truk Tangki W 9735 UN, 1 (satu) SIM BII An MUKHAMMAD SAIPUL (Dikembalikan kepada MUKHAMMAD SAIPUL) ; -------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari SELASA tanggal 16 Desember 2014 oleh kami V0NNY TRISANINGSIH, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, IDA AYU SRI ADRIYANTHI A.W, SH., MH. dan WAHYUDI SAID, SH.,MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu ERVIN APRILLIYANING WULAN, SH., MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri DZULKIFLY NENTO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto serta dihadiri pula oleh TERDAKWA ;
Hakim Anggota : (IDA AYU SRI ADRIYANTHI A.W., SH.,MH.) | Hakim Ketua, (VONNY TRISANINGSIH, SH.,MH.) |
| (WAHYUDI SAID, SH.,MHum.) | Panitera Pengganti, (ERVIN APRILLIYANING W., SH., MH.) |