110/PDT/2009/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 110/PDT/2009/PT.BTN
SLAMET SUTRISNO als ANDI SUTRISNO Melawan WARTO MO
Menguatkan
P U T U S A N
--------------------------------------
Nomor : 110/Pdt/2009/PT.BTN.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti dibawah ini dalam perkara anatara : ---------------------------------------------------------------------------------------
SLAMET SUTRISNO als ANDI SUTRISNO, beralamat di Pondok Melati Mas Blok
E III No.3, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang selanjutnya
disebut sebagai Pembanding semula Tergugat ; -------------------
M E L A W A N :
W A R T O M O , beralamat di Jln. Arabika No. 14 G Jakarta Barat, dalam hal
ini diwakili oleh kuasanya SUTOPO HADIPRIYANTO, SH.
Advokat & Pengacara Frans Ringoringo, Sutopo H.SH.& Rekan
berkantor di Jl. Raya Selatan ( Komp Ruko Grand Mall Pluit
Blok A No.3. Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus ter-
tanggal 13 Agustus 2008 selanjutnya disebut sebagai Terbanding
semula Penggugat ; ----------------------------------------------------
-------------------- Pengadilan Tinggi Tersebut ; ---------------------------------------------------
--------------------Telah membaca berkas perkara dan semua surat - surat yang ber-
sangkutan dalam perkara ini ; --------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip semua uraian-uraian yang termuat dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 23Juli 2009, No. 279/PDT.G/2008 / PN.TNG. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI
1 . Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; ---------------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ; ---------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 6 % pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan ;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; -----------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; -------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
-Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara
yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.416.000,- ( empat ratus enam belas ribu -
rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut risalah pernyataan permohonan banding tanggal 01 Oktober 2009 Nomor:279/Pdt.G/2008/ PN.TNG.yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal tersebut diatas Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara ini, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Khusus Pembanding semula Tergugat pada tanggal 02 Nopember 2009 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang 17 Nopember 2009 yang salinannya telah disampaikan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 20 Nopember 2009 ;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Khusus Terbanding semula Penggugat pada tanggal 23 Nopember 2009 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 21 Desember 2009 yang salinannya telah disampaikan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 23 Desember 2009 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara No.279/PDT.G/2008/PN.TNG. yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat masing - masing pada tanggal 11 Nopember 2009 ; -------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, karena itu permohonan banding tersebut secara Yuridis formal dapat diterima ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam Memori Bandingnya tertanggal 02 Nopember 2009 telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding semula Tergugat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 23 Juli 2009 No.279/Pdt.G/2008/PN.TNG, karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang hanya mengambil alih atas dalil dan alasan serta tuntutan Penggugat/Terbanding tanpa memberikan pertimbangan hukum dan atau penghargaan atas dalil dan atau bukti-bukti Pembanding/Tergugat yang terungkap di persidangan yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------
- Penyerahan 1 (satu) unit mobil oleh Pembanding/Tergugat kepada Terbanding / Peng -
gugat ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
-Tentang hak dan kewajiban antara Pembanding dan Terbanding dalam hubungan
hukum ketenaga kerjaan yang telah disepakati para pihak ; --------------------------------
Berdasarkan atas dasar hal tersebut diatas, Pembanding semula Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara banding aquo, berkenan memutus untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 23 Juli 2009 No.279/Pdt.G/2008/PN.TNG. serta mengadili sendiri : -------------------------
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA :
-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI :
-Mengabulkan gugatan Pengugat Rekonpensi seluruhnya ; ------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
-Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya
perkara ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau bilamana Pengadilan Tinggi Banten/Mejelis Hakim Tinggi Banten berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dalam Kontra Memori Bandingnya tertanggal 23 Nopember 2009 telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
1.Bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 23 Juli 2009 No.279/Pdt.G/2008/
PN.TNG. telah mempertimbangkan secara benar berdasarkan hukum acara Perdata dan
Hukum Perdata yang berlaku ; -------------------------------------------------------------------
2.Bahwa dalil - dalil Pembanding / Tergugat didalam Memori Bandingnya merupakan
pengulangan dari dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam persidangan tingkat perta-
ma, dimana Pembanding / Tergugat tidak dapat membuktikan atas dalil - dalil
sanggahannya;---------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Terbanding semula Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
1.Menerima Kontra Memori Banding dari Terbanding untuk seluruhnya ; ------------------
2.Menolak Memori Banding dari Pembanding untuk seluruhnya ; ----------------------------
3.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tangga 23 Juli 2009 No.279/Pdt.G
/2008/PN.TNG; -------------------------------------------------------------------------------------
4.Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ; ------------------
Menimbang, bahwa baik dalam Memori banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat, maupun dalam Kontra Memori banding yang diajukan Terbanding semula Penggugat, Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal baru, melainkan hanya merupakan ulangan terhadap hal-hal yang sudah dikemukakan dipersidangan Pengadilan Tingkat Pertama, dan telah dipertimbangkan secara cermat dan seksama oleh Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena itu tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali dalam tingkat banding ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari secara seksama pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terbanding semula Penggugat telah berhasil membuktikan sebagian gugatannya, sehingga gugatan Terbanding semula Penggugat dikabulkan sebagian, oleh karena itu
pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan
sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 23 Juli 2009 No.279/Pdt.G/2008/PN.TNG. dapat dipertahankan dalam tingkat banding, oleh karenanya harus dikuatkan ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap ada dipihak yang kalah, maka biaya perkara akan dibebankan kepadanya dalam kedua tingkat peradilan, yang besarnya seperti tersebut dalam amar putusan ini nanti ; -----------
Memperhatikan Undang-undang dan Peraturan Hukum lain yang bersangkutan, terutama HIR ; -----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat ; --------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 23 Juli 2009 No.279/Pdt.G/2008/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam ke-dua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah) ; ----------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari R a b u tanggal 03 Februari 2010 oleh kami : H. FAUZIE ISHAK , SH., sebagai Hakim Tinggi Banten selaku Ketua Majelis Drs. J. S A B A N , SH. dan R O C H L A N I , SH, masing - masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 31 Desember 2009 Nomor : 110/ PEN / PDT /2009 / PT. BTN. putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dan IDHAM CHOLIQ, SH, sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. -------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS ,
TTD. TTD.
1.Drs.J. SABAN , SH. H.FAUZIE ISHAK,SH.
TTD.
2.ROCHLANI, SH.
PANITERA PENGGANTI
TTD.
IDHAM CHOLIQ,SH.
Perincian Biaya Perkara :
-Materai : Rp. 6.000,-
-Redaksi ; Rp. 5.000,-
-Pemberkasan : Rp. 89.000,-
-----------------------------------------------
J u m l a h : Rp. 100.000,-