274/Pid.Sus/2017/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 274/Pid.Sus/2017/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD SETIAWAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000.(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah celana pendek jeans biru muda; - 1 (satu) buah baju kaos wanita warna hitam; - 1 (satu) buah celana dalam wanita warna merah; - 1 (satu) buah BH warna ungu; Dikembalkan kepada saksi PUTU DINI LESTARI - 1 (satu) buah celana pendek warna putih. Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD SETIAWAN 6. Membebankan pula kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- ( dua ribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor 274/Pid.Sus/2017/PN Dps.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : Ahmad Setiawan
Tempat lahir : Jember
Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun / 28 Desember 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Batur Sari Sanur Kauh 99 Tunjung Sari Denpasar.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Ada
Terdakwa Ahmad Setiawan ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2017 sampai dengan tanggal 3 Februari 2017;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2017 sampai dengan tanggal 14 Maret 2017;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 3 April 2017;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, sejak taggal 19 April sampai dengan tanggal 17 Juni 2017;
6. Penetapan Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bali sejk tanggal 18 Juni 2017 sampai dengan 17 Juli 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama BENNY HARIONO, Advokat beralamat di jalan Akasia No.73/III/Denpasar berdasarkan Penunjukkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tanggal Nomor 274/Pid.Sus/2017/PN.Dps.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 274/ Pid.sus/2017/PN Dps. tanggal 20 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; -
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 274/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Dps. tanggal 20 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan dan memperlihatkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan dan yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan oleh karenanya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AHMAD SETIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya“ sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa AHMAD SETIAWAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana pendek jeans biru muda;
- 1 (satu) buah baju kaos wanita warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam wanita warna merah;
- 1 (satu) buah BH warna ungu;
Dikembalkan kepada saksi PUTU DINI LESTARI
- 1 (satu) buah celana pendek warna putih.
Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD SETIAWAN
4. Menetapkan agar terdakwa AHMAD SETIAWAN membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum Penasehat hukum terdakwa mnegajukan tanggapan secara secara tertulis di persidangan dan yang pada pokoknya :
Penasehat Hukum Terdakwa mhon kepada Majelis untuk dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya apabilanya nanatinya terdakwa dinyatakan bersalah di dalam persidangan sbagai bahan pertimbangan Penasehat hukum terdakwa menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa :
Terdakwa berterus teranga dan emgnakui perbuatannya dan merasa bersalah;
Terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya dipersidangan;’
Terdakwa masih berusia muda sehuingga masih dapat memperbaiki diri dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : -----------------------
KESATU :
---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD SETIAWAN, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 7 Januari 2017, 9 Januari 2017 dan tanggal 12 Januari 2017 sekira jam 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Tukad Badung Denpasar, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni korban Putu Dini Lestari Als. Dini melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, adapun terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa anak korban mengenal terdakwa sejak bulan Agustus 2016 dan pada bulan September 2016 anak korban menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa. Bahwa berawal anak korban ke rumahnya anak saksi Ayu Niken Arisandi beralamat Jalan Imam Bonjol, anak korban menginap di rumah tersebut bersama anak saksi Ayu Niken Arisandi dan bapaknya selama 2 hari sampai tanggal 05 Januari 2017. Kemudian pada tanggal 05 Januari 2017, pada sore harinya anak korban kembali menghubungi terdakwa untuk dijemput, kemudian anak korban pergi ke Pantai Mertasari bersama DE ARI, DAYU, AGUS ALI, kemudian sekitar jam 21.00 wita teman-temannya tersebut pulang sedangkan anak korban di pantai bersama tetdakwa. Selanjutnya anak korban bersama terdakwa pergi kembali ke kosnya di Jalan Tukad Yeh Aya. Pada tanggal 06 Januari 2017 sekitar jam 09.00 wita anak korban dijemput oleh terdakwa dan menaruh tas ke kos dan anak korban ikut kerja bersama terdakwa.
Bahwa kemudian anak korban beserta terdakwa pergi untuk mencari kos-kosan dimana anak korban dan terdakwa tidur bersama di kamar kos tersebut sampai tanggal 14 Januari 2017;
Bahwa selama tinggal bersama anak korban dan terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri sampai 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 7 Januari 2017, 9 Januari2017, dan 12 Januari 2017 bertempat di kamar kos Jalan Tukad Badung Denpasar sekitar jam 23.00 wita, terdakwa merayu anak korban dengan mengatakan “AKU MAU BERTANGGUNG JAWAB KALAU KAMU KENAPA-KENAPA” akhirnya anak korban bersedia yaitu dengan cara anak korban berciuman bibir dengan terdakwa kemudian terdakwa membuka baju dan celana anak korban sementara terdakwa yang tidak menggunakan baju saat sedang tidur sehingga dalam keadaan sama-sama telanjang bulat. Kemudian terdakwa berada dalam posisi diatas anak korban dan langsung memasukkan kelaminnya ke kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya sampai terdakwa mengeluarkan sperma. Selanjutnya anak korban dan terdakwa memakai bajunya masing-masing dan kembali tidur. Kejadian tersebut dilakukannya sebanyak tiga kali di tempat yang sama dan waktu yang hampir bersamaan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami :
Pemeriksaan luka : tidak ditemukan luka-luka pada bagian tubuh
- Pemeriksaan Alat Kelamin :
Bagian luar : tidak ditemukan luka-luka
Selaput dara : ditemukan robekan sampai dasar sesuai arah jam tiga, enam sembilan dan sebelas disekitara robekan tidak tampak kemerahan.
Kesimpulan : pada korban perempuan berusia sekitar empat belas tahun ini, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda persetubuhan baru, ditemukan robekan lama selaput dara yang dapat disebabkan oleh persetubuhan yang sudah lama terjadi (Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : UK 01.15/IV.E.19/VER/30/2017 tanggal 16 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani Dr. Dudut Rustyadi, Sp.F.SH dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar).
Bahwa dengan kejadian tersebut terdakwa sudah menyadari bahwa anak korban masih dibawah umur karena umurnya masih 15 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun dan sudah sepatutnya dilindungi sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1025/ist/Bjr/2006 tanggal 7 September 2006 yang menerangkan bahwa PUTU DINI LESTARI lahir pada tanggal 24 Mei 2002.
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA :
-------------- Bahwa ia terdakwa AHMAD SETIAWAN, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 6 Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Tukad Badung Denpasar, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa yaitu anak korban Putu Dini Lestari Als. Dini yang masih berumur 15 tahun tanpa dikehendaki orang tua atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa anak korban mengenal terdakwa sejak bulan Agustus 2016 dan sejak bulan September 2016 anak korban menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa. Bahwa berawal anak korban ke rumahnya anak saksi Ayu Niken Arisandi beralamat Jalan Imam Bonjol, anak korban menginap di rumah tersebut bersama anak saksi Ayu Niken Arisandi dan bapaknya selama 2 hari sampai tanggal 05 Januari 2017. Kemudian pada tanggal 05 Januari 2017, pada sore harinya anak korban kembali menghubungi terdakwa untuk dijemput, kemudian anak korban pergi ke Pantai Mertasari bersama DE ARI, DAYU, AGUS ALI, kemudian sekitar jam 21.00 wita teman-temannya tersebut pulang sedangkan anak korban di pantai bersama tetdakwa. Selanjutnya anak korban bersama terdakwa pergi kembali ke kosnya di Jalan Tukad Yeh Aya. Pada tanggal 06 Januari 2017 sekitar jam 09.00 wita anak korban dijemput oleh terdakwa dan menaruh tas ke kos dan anak korban ikut kerja bersama terdakwa. Kemudian anak korban beserta terdakwa pergi untuk mencari kos-kosan kemudian pada malam harinya anak korban dan terdakwa pindah ke kos Jalan Tukad Badung dan mereka tinggal bersama sampai tanggal 14 Januari 2017;
Bahwa pada saat mengajak atau membawa pergi anak korban Putu Dini Lestari Als. Dini untuk tinggal dikost bersama sama sekali tidak memberitahukan atau meminta ijin kepada orang tua anak korban Putu Dini Lestari Als. Dini yaitu saksi Komang Mertama dan saksi Ketut Tutik Sriwulandari;
Bahwa dengan kejadian tersebut terdakwa sudah menyadari bahwa saksi korban masih dibawah umur karena umurnya masih 15 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun dan sudah sepatutnya dilindungi sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1025/ist/Bjr/2006 tanggal 7 September 2006 yang menerangkan bahwa PUTU DINI LESTARI lahir pada tanggal 24 Mei 2002.
------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan oleh karenanya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan, yaitu sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Saksi PUTU DINI LESTARI Als. DINI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar keterangan anak korban yang diberikan dalam BAP yang dibuat penyidik;
- Bahwa anak korban sebelumnya kenal dengan terdakwa karena merupakan pacar dari anak korban sendiri tetapi tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa anak korban mengenal terdakwa sejak bulan Agustus 2016 dan sejak bulan September 2016 anak korban menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa;
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017 anak korban ke rumahnya NIKEN beralamat Jalan Imam Bonjol, anak korban menginap di rumah tersebut bersama NIKEN dan bapaknya selama 2 hari sampai tanggal 05 Januari 2017;
- Bahwa kemudian pada tanggal 05 Januari 2017, pada sore harinya anak korban kembali menghubungi ARI dan terdakwa untuk dijemput, kemudian anak korban pergi ke Pantai Mertasari bersama DE ARI, DAYU, AGUS ALI. Kemudian sekitar jam 21.00 wita teman-temannya tersebut pulang sedangkan anak korban di pantai bersama terdakwa. Kemudian anak korban bersama terdakwa pergi kembali ke kosnya di Jalan Tukad Yeh Aya;
- Bahwa pada tanggal 06 Januari 2017 sekitar jam 09.00 wita anak korban dijemput oleh terdakwa selanjutnya menaruh tas ke kos dan anak korban ikut kerja bersama terdakwa. Kemudian anak korban dan terdakwa pergi untuk mencari kos-kosan, pada malam harinya anak korban dan terdakwa pindah ke kos Jalan Tukad Badung dan mereka tidur bersama di kamar kos tersebut sampai tanggal 14 Januari 2017;
- Bahwa anak korban tidak memberitahu orang tua bahwa ia tinggal bersama terdakwa dan juga terdakwa tidak memberitahu baik orangtuanya maupun orangtua anak korban;
- Bahwa anak korban awalnya anak korban mengetahui jika terdakwa tinggal di kos Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar, di kos tersebut anak korban pernah menginap disana selama satu hari namun karena dipergoki oleh bapaknya dan diperingati oleh bapak agar tidak bersama lagi dan melanjutkan sekolah. Kemudian pada tanggal 03 Januari 2017 anak korban pergi dari rumah dan bertemu dengan terdakwa kemudian mencari kos-kosan agar tidak diketahui oleh bapak, dan anak korban serta terdakwa kos di Jalan Tukad Badung sebelah AUGI Futsal Denpasar.
- Bahwa selama tinggal bersama anak korban dan terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan terdakwa sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 7, 9, dan 12 Januari 2017 bertempat di kamar kos Jalan Tukad Badung Denpasar sekitar jam 23.00 wita.
- Bahwa anak korban berciuman bibir dengan terdakwa kemudian terdakwa membuka baju dan celana korban sementara terdakwa memang tidak menggunakan baju saat sedang tidur sehingga dalam keadaan telanjang bulat. Kemudian terdakwa berada dalam posisi diatas korban dan langsung memasukkan kelaminnya ke kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya. Selanjutnya anak korban tidak mengetahui apakah terdakwa Setelah selesai anak korban dan terdakwa memakai bajunya masing-masing dan kembali tidur. Kejadian tersebut dilakukannya sebanyak tiga kali di tempat yang sama dan waktu yang hampir bersamaan;
- Bahwa semenjak anak korban tinggal bersama terdakwa di kos yang memberikan biaya adalah terdakwa sendiri;
- Bahwa pada saat melakukan pesetubuhan terdakwa tidak melakukan ancaman tetapi hanya mengatakan “aku mau bertanggung jawab kalau kamu kenapa-kenapa” sehingga anak korban mau melakukan perbuatan tersebut;
- Bahwa memang benar pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 anak korban diketahui oleh ibu anak korban sedang bersama terdakwa berada di dalam kamar kos sedang tidur di Kasur dan akhirnya anak korban kembali kerumahnya lagi.
- Bahwa terdakwa mengetahui jika anak korban sedang pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orangtuanya dan sedang dicari-cari.
Benar barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
SAKSI KETUT TUTIK SRIWULANDARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik dan benar keterangan dalam BAP yang dibuat penyidik;
- Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan anak korban dan anak korban merupakan anak kandungnya dari pernikahan pertamanya dengan pelapor KOMANG MERTAMA, dan memang benar bahwa sejak bercerai hak asuh korban diserahkan kepada saksi;
Bahwa memang benar korban dibawa oleh terdakwa dari rumah saksi pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017 sekitar jam 20.00 wita tanpa seijin dan sepengetahuan saksi;;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 2 Januari 2017 sekitar jam 07.00 wita anak korban dijemput oleh saksi di kos terdakwa yang beralamat di Jl. Tukad Yeh Aya Denpasar karena tidak pulang habis tahun baru yang mana saat itu korban pergi dengan temannya yang bernama saksi AYU NIKEN ARISANDI dan informasi mengenai kos terdakwa pun diketahui dari saksi AYU NIKEN ARISANDI.
Bahwa setelah itu, pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017sekitar jam 20.00 wita anak korban keluar lagi dari rumah dijemput oleh temannya saksi AYU NIKEN ARISANDI dan ARI, dimana saat itu korban menginap di rumah AYU NIKEN ARISANDI yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Denpasar dan sekitar jam 19.30 wita anak korban dijemput oleh terdakwa yang mana kemudian diajak pergi;
Bahwa setelah itu anak korban tidak pulang kerumah sehingga saksi mencarinya dan menghubunginya lewat telepon namun anak korban tidak mau menerima / tidak diangkat oleh anak korban;
Bahwa kemudian saksi sempat mencari–cari keberadaan anak korban tinggal dimana;
Bahwa dari keterangan teman-temannya diketahui bahwa anak korban menjalin hubungan pacaran secara sembunyi-sembunyi dengan terdakwa karena saksi melarang anak korban untuk berpacaran;
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah dilaporkan saksi kepihak Kepolisian karena pacaran dengan anak korban dengan menbuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa ada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 sekitar jam 14.00 wita saksi melihat anak korban digonceng oleh terdakwa. Kemudian akhirnya pada tanggal 14 Januari 2017 sekitar jam 10.30 wita saksi menemukan korban tinggal bersama dengan terdakwa di kamar kosnya yang beralamat di Jl. Tukad Badung Denpasar;
Bahwa setelah diketemukan dari keterangan anak korban saksi mendengar pengakuan anak korban sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa yaitu pada tanggal 7, 9 dan 12 Januari 2017 sekitar jam 23.00 wita bertempat di tempat kos Jl. Tukad Badung Denpasar (dekat Augi Futsal);
Bahwa berdasarkan pengakuan anak korban, saksi mendengar terdakwa merayu korban dengan mengatakan cinta dan akan menikahinya;
Bahwa terdakwa mengajak anak korban menginap selama hampir 10 (sepuluh) hari tanpa seiijin dan sepengetahuan saksi sebagai orang tuanya;
Benar barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
3.SAKSI IDA AYU CANDRA DEWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik dan benar keterangan dalam BAP yang dibuat penyidik;
- Bahwa benar saksi sebelumnya kenal dengan anak korban karena anak korban merupakan teman anak saksi;
Bahwa anak korban bercerita kepada anak saksi bahwa anak korban tinggal bersama ibunya di daerah Sanur dekat dengan lapangan PICA Denpasar, yang kemudian karena ngambek dengan ibunya kemudian korban tinggal bersama Bapaknya di Jl. Sedap Malam Denpasar;
Bahwa tidak lama tinggal dengan bapaknya, namun anak korban kemudian pergi dari rumah dan tinggal dengan terdakwa sehingga akhirnya anak korban ditemukan oleh kedua orang tuanya pada tanggal 14 Januari 2017 sekitar jam 10.00 wita;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti sejak kapan anak korban tinggal di Jl. Tukad Balian Denpasar, namun sekitar bulan Desember 2016 anak saksi pernah bertemu dengan anak korban di Jl. Tukad Balian Denpasar yang mana kemudian anak korban mengajak anak saksi ke tempat kosnya di Jl. Tukad Badung Denpasar.
Bahwa saksi mengenal terdakwa pada saat anak korban mulai berpacaran yaitu saat anak saksi naik ke kelas 2 SMP sekitar bulan Juli 2016;
Bahwa saat anak saksi pertama kali ke tempat kos anak korban (sekitar bulan Desember 2016) anak saksi tidak sempat masuk ke dalam kos anak korban dan tidak bertemu dengan terdakwa. Namun keesokan harinya saat anak saksi bermain ke tempat kos anak korban di Jl. Tukad Badung Denpasar dan membawakan makanan, saksi bertemu dengan terdakwa dan sejak saat itu anak saksi mengetahui jika anak korban tinggal satu tempat kos dengan terdakwa;
Bahwa anak saksi sempat datang ke kos anak korban di Jl. Tukad Badung Denpasar sekitar tujuh kali;
Bahwa anak saksi tidak pernah mengetahui jika anak korban pernah melakukan hubungan badan dengan terdakwa karena anak korban tidak pernah menceritakannya kepada anak saksi;
Bahwa anak saksi datang ke tempat kos anak korban dengan tujuan bermain saja dan juga membawakan makanan untuk korban;
Bahwa saksi tidak memberitahukan keberadaan anak korban kepada orang tua anak korban dikarenakan anak korban melarangnya.
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengenal anak korban sejak tanggal 17 Agustus 2016, dan sejak tanggal 05 Nopember 2017 terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan anak korban;
Bahwa orangtua anak korban sudah mengetahui hubungan pacaran antara terdakwa dengan anak korban yang mana pada tanggal 17 Oktober 2016 terdakwa ditemukan sedang berduaan di kamar kos di Jalan Tukad Yeh Aya No. 11 A Denpasar. Saat itu orangtua amak korban melarang terdakwa untuk berhubungan lagi dengan korban;
Bahwa sekitar tanggal 17 Desember 2016 terdakwa kembali menjalin hubungan pacaran dengan korban tanpa sepengetahuan orangtua korban (sembunyi-sembunyi) sampai akhirnya pada tanggal 14 Januari 2017 sekitar jam 10.30 wita terdakwa ditemukan kembali oleh orangtua korban saat terdakwa dan anak korban sedang berada di kamar kos Jl. Tukad Badung dekat Augi Futsal Denpasar.
Bahwa pada saat tanggal 17 Oktober 2016, saat itu terdakwa baru bertemu dengan anak korban di kos Jl. Tukad Yeh Aya waktu akan berangkat dan pulang kerja terdakwa mampir untuk menemui anak korban dan pada malam harinya ibu anak korban (saksi KETUT TUTIK SRIWULANDARI) memergoki terdakwa bersama anak korban di kos tersebut dan akhirnya terdakwa diperintahkan untuk menjauhi anak korban yang mana kalu tidak mau akan dilaporkan ke polisi, karena itulah terdakwa sempat menjauhi anak korban namun pada bulan Desember 2016 terdakwa menjalin hubungan pacaran kembali dengan anak korban;
Bahwa sejak tanggal 03 Januari 2017 sekitar jam 20.00 wita terdakwa menjemput anak korban di rumah temannya (AYU NIKEN ARISANDI) yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Denpasar, kemudian terdakwa membawa anak korban korban ke kos di Jl. Tukad Badung dekat Augi Futsal Denpasar sampai akhirnya pada tanggal 14 Januari 2017 ditemukan oleh bapak dan ibu anak korban. Sehingga selama 11 (sebelas) hari terdakwa membawa korban menginap di kos terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada orangtua anak korban untuk mengajak anak korban tinggal di kos karena terdakwa dan anak korban takut diketahui berhubungan lagi karena sebelumnya terdakwa sudah berjanji untuk tidak berhubungan lagi dengan korban.
Bahwa terdakwa mengakui telah melakukan hubungan selayak suami istri dengan anak korban sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 7, 9, dan 12 Januari 2017 sekitar jam 23.00 wita bertempat di kos terdakwa Jl. Tukad Badung Denpasar.
Bahwa sebelum menyetubuhi anak korban, terdakwa mengakui telah membujuk atau merayu anak korban dengan mengatakan “mau bertanggung jawab kalau kenapa-kenapa”, kemudian terdakwa mencium bibir dan membuka baju korban yang mana anak korban diam saja dan tidak menolak;
Awalnya terdakwa merayu korban dengan mengatakan “mau bertanggung jawab kalua kenapa-kenapa” kemudian terdakwa mencium bibir korban kemudian membuka baju dan celananya setelah itu terdakwa merebahkan korban di Kasur, kemudian terdakwa membuka celananya dan langsung menindihnya dengan memasukkan alat kelamin terdakwa ke kemaluan korban dengan posisi terdakwa yang diatas. Sekitar 10 menit terdakwa menyetubuhi korban yang mana sperma terdakwa keluarkan di dalam, setelah itu terdakwa dan korban memakai kembali pakaiannya masing-masing dan kembali tidur bersama;
Bahwa terdakwa pernah meminta anak korban untuk pulang kerumahnya namun anak korban menolaknya;
Bahwa terdakwa mengetahui anak korban saat itu masih berumur 14 tahun;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan pembuktiannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti barang bukti di persidangan, yaitu
-1(satu) buah celana pendek jeans biru muda;
- 1 (satu) buah baju kaos wanita warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam wanita warna merah;
- 1 (satu) buah BH warna ungu;
- 1 (satu) buah celana pendek warna putih.
yang oleh para saksi dan terdakwa dikenali dan selanjutnya membenarkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan keberadaan barang bukti dalam perkara ini yang satu sama lain bersesuaian dan saling meneguhkan, maka Majelis Hakim memperoleh kesimpulan tentang adanya fakta peristiwa, yaitu sebagai berikut : -
Bahwa tanggal 03 Januari 2017 sekitar jam 20.00 wita terdakwa menjemput anak korban di rumah temannya (AYU NIKEN ARISANDI) yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Denpasar, kemudian terdakwa membawa anak korban korban ke kos di Jl. Tukad Badung dekat Augi Futsal Denpasar sampai akhirnya pada tanggal 14 Januari 2017 ditemukan oleh bapak dan ibu anak korban. Sehingga selama 11 (sebelas) hari terdakwa membawa korban menginap di kos terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada orangtua anak korban untuk mengajak anak korban tinggal di kos karena terdakwa dan anak korban takut diketahui berhubungan lagi karena sebelumnya terdakwa sudah berjanji untuk tidak berhubungan lagi dengan korban.
Bahwa terdakwa mengakui telah melakukan hubungan selayak suami istri dengan anak korban sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 7, 9, dan 12 Januari 2017 sekitar jam 23.00 wita bertempat di kos terdakwa Jl. Tukad Badung Denpasar.
Bahwa sebelum menyetubuhi anak korban, terdakwa mengakui telah membujuk atau merayu anak korban dengan mengatakan “mau bertanggung jawab kalau kenapa-kenapa”, kemudian terdakwa mencium bibir dan membuka baju korban yang mana anak korban diam saja dan tidak menolak;
Awalnya terdakwa merayu korban dengan mengatakan “mau bertanggung jawab kalua kenapa-kenapa” kemudian terdakwa mencium bibir korban kemudian membuka baju dan celananya setelah itu terdakwa merebahkan korban di Kasur, kemudian terdakwa membuka celananya dan langsung menindihnya dengan memasukkan alat kelamin terdakwa ke kemaluan korban dengan posisi terdakwa yang diatas. Sekitar 10 menit terdakwa menyetubuhi korban yang mana sperma terdakwa keluarkan di dalam, setelah itu terdakwa dan korban memakai kembali pakaiannya masing-masing dan kembali tidur bersama;
Bahwa terdakwa pernah meminta anak korban untuk pulang kerumahnya namun anak korban menolaknya;
Bahwa terdakwa mengetahui anak korban saat itu masih berumur 14 tahun;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa apakah fakta-fakta peristiwa sebagaimana diuraikan di atas merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur atas pasal yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum, selanjutnya akan dipertimbangkan sebagaimana terurai berikut ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu : ---------------------------------------
Kesatu :Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau;
Kedua : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa sesuai dengan tertib Hukum AcaraPidana, terhadap dakwaan yang berbentuk alternatif, Majelis Hakim diberikan kewenangan untuk secara langsung memilih dan mempertimbangkan salah satu alternatif dakwaan yang dianggap sesuai dan relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap berdasarkan pembuktian di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan alternatif kedua, dari Jaksa Penuntut Umum lebih relevan untuk dipertimbangkan, yaitu sebagaimana terurai berikut ini;
Menimbang, bahwa dakwaan Kedua Pasal Pasal 76 D jo pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Anakyang unsur – unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur “setiap orang”;
2. Unsur “dengan sengaja”;
3. Unsur “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk”;
4. Unsur “anak”;
5. Unsur “melakukan persetubuhan dengannya”;
Ad. 1. Tentang unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa, yang dimaksud dengan setiap orang adalah barang siapa, yaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidana dan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum pidana yang berlaku di Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, telah ternyata bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa Ahmad Setiawan adalah subyek perbuatan sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam hal ini, pada persidangan pertama dan atas pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa dengan tegas membenarkan bahwa identitas terdakwa yang disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah menunjuk diri terdakwa sendiri, hal mana berarti bahwa surat dakwaan Jaksa Penutut Umum tersebut tidaklah error ini persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksud disini telah terpenuhi ada pada diri terdakwa;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa Menurut Memorie van Toelichting (Mvt), “yang dimaksud dengan kesengajaan adalah jurusan yang didasari dari pada kehendak terhadap suatu kejahatan tertentu”, (Roeslan Saleh “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” Aksara Baru, Jakarta, 1988, hal 48) yang dalam doktrin ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal adanya teori kehendak dan teori pengetahuan. dalam pada itu perlu diterangkan opzet atau kesengajaan dapat timbul dalam beberapa bentuk antara lain Sengaja (opzet) sebagai tujuan. Yang dimaksud dengan opzet sebagai tujuan adalah : Dalam delict formil, bila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja sedang perbuatan itu memang menjadi tujuan si pelaku. Dalam hal ini maka perbuatan itu adalah dikehendaki dan dituju (gewild en beoogd). Dalam declict materiil, bila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja untuk menimbulkan sesuatu akibat, sedang akibat itu merupakan tujuan si pelaku. Sehingga dalam hal ini, akibat itu adalah “gewild” (dikehendaki) dan “beoogd” (dituju).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi PUTU DINI LESTARI, SAKSI KETUT TUTIK SRIWULANDARI dan saksi IDA AYU CANDRA DEWI serta dibenarkan oleh terdakwa yang menerangkan bahwa anak korban mengenal terdakwa sejak bulan Agustus 2016 dan pada bulan September 2016 anak korban menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa. Bahwa berawal anak korban ke rumahnya anak saksi Ayu Niken Arisandi beralamat Jalan Imam Bonjol, anak korban menginap di rumah tersebut bersama anak saksi Ayu Niken Arisandi dan bapaknya selama 2 hari sampai tanggal 05 Januari 2017. Kemudian pada tanggal 05 Januari 2017, pada sore harinya anak korban kembali menghubungi terdakwa untuk dijemput, kemudian anak korban pergi ke Pantai Mertasari bersama DE ARI, DAYU, AGUS ALI, kemudian sekitar jam 21.00 wita teman-temannya tersebut pulang sedangkan anak korban di pantai bersama terdakwa. Selanjutnya anak korban bersama terdakwa pergi kembali ke kosnya di Jalan Tukad Yeh Aya. Pada tanggal 06 Januari 2017 sekitar jam 09.00 wita anak korban dijemput oleh terdakwa dan menaruh tas ke kos dan anak korban ikut kerja bersama terdakwa. Bahwa kemudian anak korban beserta terdakwa pergi untuk mencari kos-kosan dimana anak korban dan terdakwa tidur bersama di kamar kos tersebut sampai tanggal 14 Januari 2017. Bahwa selama tinggal bersama anak korban dan terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri sampai 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 7 Januari 2017, 9 Januari 2017, dan 12 Januari 2017 bertempat di kamar kos Jalan Tukad Badung Denpasar sekitar jam 23.00 wita, terdakwa merayu anak korban dan akhirnya anak korban bersedia yaitu dengan cara anak korban berciuman bibir dengan terdakwa kemudian terdakwa membuka baju dan celana anak korban sementara terdakwa yang tidak menggunakan baju saat sedang tidur sehingga dalam keadaan sama-sama telanjang bulat. Kemudian terdakwa berada dalam posisi diatas anak korban dan langsung memasukkan kelaminnya ke kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya sampai terdakwa mengeluarkan sperma. Selanjutnya anak korban dan terdakwa memakai bajunya masing-masing dan kembali tidur. Kejadian tersebut dilakukannya sebanyak tiga kali di tempat yang sama dan waktu yang hampir bersamaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “ dengan sengaja ” sebagaimana dimaksud disini telah terpenuhi ada pada diri terdakwa;
Ad.3. Unsur “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk;
Menimbang, bahwaBerdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi PUTU DINI LESTARI, SAKSI KETUT TUTIK SRIWULANDARI dan saksi IDA AYU CANDRA DEWI serta dibenarkan oleh anak yang menerangkan bahwa anak korban mengenal terdakwa sejak bulan Agustus 2016 dan pada bulan September 2016 anak korban menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa. Bahwa berawal anak korban ke rumahnya anak saksi Ayu Niken Arisandi beralamat Jalan Imam Bonjol, anak korban menginap di rumah tersebut bersama anak saksi Ayu Niken Arisandi dan bapaknya selama 2 hari sampai tanggal 05 Januari 2017. Kemudian pada tanggal 05 Januari 2017, pada sore harinya anak korban kembali menghubungi terdakwa untuk dijemput, kemudian anak korban pergi ke Pantai Mertasari bersama DE ARI, DAYU, AGUS ALI, kemudian sekitar jam 21.00 wita teman-temannya tersebut pulang sedangkan anak korban di pantai bersama terdakwa. Selanjutnya anak korban bersama terdakwa pergi kembali ke kosnya di Jalan Tukad Yeh Aya. Pada tanggal 06 Januari 2017 sekitar jam 09.00 wita anak korban dijemput oleh terdakwa dan menaruh tas ke kos dan anak korban ikut kerja bersama terdakwa. Bahwa kemudian anak korban beserta terdakwa pergi untuk mencari kos-kosan dimana anak korban dan terdakwa tidur bersama di kamar kos tersebut sampai tanggal 14 Januari 2017. Bahwa selama tinggal bersama anak korban dan terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri sampai 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 7 Januari 2017, 9 Januari 2017, dan 12 Januari 2017 bertempat di kamar kos Jalan Tukad Badung Denpasar sekitar jam 23.00 wita, terdakwa merayu anak korban dengan mengatakan “AKU MAU BERTANGGUNG JAWAB KALAU KAMU KENAPA-KENAPA” akhirnya anak korban bersedia yaitu dengan cara anak korban berciuman bibir dengan terdakwa kemudian terdakwa membuka baju dan celana anak korban sementara terdakwa yang tidak menggunakan baju saat sedang tidur sehingga dalam keadaan sama-sama telanjang bulat. Kemudian terdakwa berada dalam posisi diatas anak korban dan langsung memasukkan kelaminnya ke kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya sampai terdakwa mengeluarkan sperma. Selanjutnya anak korban dan terdakwa memakai bajunya masing-masing dan kembali tidur. Kejadian tersebut dilakukannya sebanyak tiga kali di tempat yang sama dan waktu yang hampir bersamaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk ” sebagaimana dimaksud disini telah terpenuhi ada pada diri terdakwa;
Ad.4 Unsur “anak”;
Menimbang, bahwa Dalam Pasal 1 UU NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Berdasarkan keterangan para saksi yang saling bersesuaian yang didepan persidangan menerangkan bahwa benar saksi korban PUTU DINI LESTARI masih anak-anak dan baru berumur saksi korban masih dibawah umur karena umurnya masih 15 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun dan sudah sepatutnya dilindungi sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1025/ist/Bjr/2006 tanggal 7 September 2006 yang menerangkan bahwa PUTU DINI LESTARI lahir pada tanggal 24 Mei 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “anak “ sebagaimana dimaksud disini telah terpenuhi ada pada diri terdakwa;
Ad.5 Unsur “melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani. (arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (W.9292)
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi PUTU DINI LESTARI, SAKSI KETUT TUTIK SRIWULANDARI dan saksi IDA AYU CANDRA DEWI, dan dibenarkan oleh anak yang menerangkan Pada tanggal 06 Januari 2017 sekitar jam 09.00 wita anak korban dijemput oleh terdakwa dan menaruh tas ke kos dan anak korban ikut kerja bersama terdakwa. Bahwa kemudian anak korban beserta terdakwa pergi untuk mencari kos-kosan dimana anak korban dan terdakwa tidur bersama di kamar kos tersebut sampai tanggal 14 Januari 2017. Bahwa selama tinggal bersama anak korban dan terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri sampai 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 7 Januari 2017, 9 Januari 2017, dan 12 Januari 2017 bertempat di kamar kos Jalan Tukad Badung Denpasar sekitar jam 23.00 wita, terdakwa merayu anak korban dengan mengatakan “AKU MAU BERTANGGUNG JAWAB KALAU KAMU KENAPA-KENAPA” akhirnya anak korban bersedia yaitu dengan cara anak korban berciuman bibir dengan terdakwa kemudian terdakwa membuka baju dan celana anak korban sementara terdakwa yang tidak menggunakan baju saat sedang tidur sehingga dalam keadaan sama-sama telanjang bulat. Kemudian terdakwa berada dalam posisi diatas anak korban dan langsung memasukkan kelaminnya ke kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya sampai terdakwa mengeluarkan sperma. Selanjutnya anak korban dan terdakwa memakai bajunya masing-masing dan kembali tidur. Kejadian tersebut dilakukannya sebanyak tiga kali di tempat yang sama dan waktu yang hampir bersamaan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami :
Pemeriksaan luka : tidak ditemukan luka-luka pada bagian tubuh
- Pemeriksaan Alat Kelamin :
Bagian luar : tidak ditemukan luka-luka
Selaput dara: ditemukan robekan sampai dasar sesuai arah jam tiga, enam sembilan dan sebelas disekitara robekan tidak tampak kemerahan.
Kesimpulan : pada korban perempuan berusia sekitar empat belas tahun ini, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda persetubuhan baru, ditemukan robekan lama selaput dara yang dapat disebabkan oleh persetubuhan yang sudah lama terjadi (Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : UK 01.15/IV.E.19/VER/30/2017 tanggal 16 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani Dr. Dudut Rustyadi, Sp.F.SH dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar) .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “melakukan persetubuhan dengannya “ sebagaimana dimaksud disini telah terpenuhi ada pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari Pasa 76 D jo pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaiamana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan hukum baik alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapuskan sifat pertanggung jawaban pidana pada diri dan perbuatan Terdakwa. Dalam hal ini, Terdakwa dapat menginsyafi sedemikian rupa bahwa perbuatannya membawa dan menguasai Narkotika tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dengan perbuatannya a quo;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dengan perbuatannya a quo, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri dan perbuatan serta yang mendasari ukuran pemidanaan terdakwa, yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagaimana diatas serta tujuan dari pemidanaan itu sendiri yang tidak semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai sarana korektif dan edukatif, maka secara yuridis, sosiologis dan filosofis, pidana yang dijatuhkan sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini dipandang telah patut dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa telah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa serta untuk kepentingan sampai berkekuatan tetapnya putusan ini sehingga dapat dilaksanakan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP, haruslah diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan atau berada dalam tahanan; ---------------------------
Menimbang, bahwa karena barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah merupakan barang yang terlarang oleh hukum, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana akan disebut dan ditentukan dalam amar putusan ini; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebankan pula untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan - peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini : ------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000.(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana pendek jeans biru muda;
1 (satu) buah baju kaos wanita warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam wanita warna merah;
1 (satu) buah BH warna ungu;
Dikembalkan kepada saksi PUTU DINI LESTARI
1 (satu) buah celana pendek warna putih.
Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD SETIAWAN
Membebankan pula kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- ( dua ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2017, oleh kami I Ketut Suarta,SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, Ni Made Purnami,SH,MH..dan ISutrisno,SH,MH. ,masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Ni Nengah Karang,SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar dihadiri oleh Cokorda Intan Merlany Dewi,SH. , Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ni Made Purnami,SH,MH.,SH. I Ketut Suarta,SH,MH.
Sutrisno,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ni Nengah Karang, S.H.
Catatan :
Dicatat disini bahwa pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2017 terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima baik terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 5 Juni 2017 No .274 /Pid.Sus/2017/PN.Dps. ;
Panitera Pengganti,
Ni Nengah Karang, S.H.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I WAYAN LATRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak membawa dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ” ; -------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama dan denda sebesar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening shabu-sabu seberat 0,13 gram yang dibungkus dalam gulungan kertas berwarna pink, dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------
6. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ----------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2014 oleh kami : BESLIN SIHOMBING, SH.MH., sebagai Ketua Majelis, A.A. KETUT ANOM WIRAKANTA, SH dan INDRIA MIRYANI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NI NENGAH KARANG, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan dihadiri oleh COKORDA INTAN MERLANY DEWI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan terdakwa. --
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
A.A. KETUT ANOM WIRAKANTA, SH. BESLIN SIHOMBING, SH.MH.
INDRIA MIRYANI, SH.
Panitera Pengganti,
Ni Nengah Karang, S.H.
Catatan :
Dicatat disini bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2014 terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima baik putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 30 Oktober 2014 No .656/Pid.Sus/2014/PN.Dps. ;
Panitera Pengganti,
Ni Nengah Karang, S.H.