90/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 90/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGIMAN ASHAR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUGIMAN ASHAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” : 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dari Hakim atau apabila sebelum berakhirnaya masa percobaan selama 1 (satu) tahun terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor Byson No. Pol. AD-5776-OV berikut STNK dan SIM C An. Sugiman Ashar dikembalikan kepada terdakwa - 1 (satu) unit Sepeda Ontel dikembalikan kepada keluarga korban ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 90/Pid.Sus/2014/PNKln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SUGIMAN ASHAR Klaten 44 tahun / 27 April 1970 Laki-laki Indonesia Dk. Bolo Kidul, RT.08 / RW.04, Ds. Taji, Kec. Juwiring, Kab. Klaten Islam Swasta STM |
Terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini :
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya oleh Majelis Hakim :
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 90/PenPid.Sus/2014/PN.Kln, tertanggal 05 November 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 90/PenPid.Sus/2014/PN.Kln/2014, tertanggal 05 November 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 19 November 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUGIMAN ASHAR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGIMAN ASHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( DELAPAN ) bulan, Dengan masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun :
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit Sepeda motor Byson nopol AD-5776-OV berikut STNK dan SIM C An. SUGIMAN ASHAR dikembalikan ke pemilknya yaitu terdakwa;
1 (satu) unit Sepeda Ontel dikembalikan kepada keluarga korban.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan atau permohonan secara lisan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatanya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan mohon keringanan hukuman :
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan atau replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan duplik secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan surat dakwaannya tertanggal 06 november 2014, No.Reg.Perk.PDM-80/Klten/11/2014, telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUGIMAN ASHAR pada hari : Rabu, tanggal 30 Juli 2014, sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2014 bertempat di Jl. DPU antara Juwiring- Delanggu tepatnya di depan Balai Desa Bulan, Kec. Wonosari, Kab.Klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, “ dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda dua Yamaha Byson No.Pol. AD-5776-OV yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Minto Mulyono als Minto Kimin (meninggal dunia) , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya ketika terdakwa yang telah memiliki SIM C mengemudikan sepeda motor roda dua merk Yamaha Byson No.Pol. AD-5776-OV yang berjalan dari arah Juwiring menuju kearah Delanggu, dengan kecepatan sekitar 60 km/jam menggunakan gigi presneling 4 (empat) cuaca cerah, jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sedang, sebelah kanan dan sebelah kiri terdapat pemukiman penduduk, ketika terdakwa melintas di Jl. DPU antara Juwiring- Delanggu tepatnya di depan Balai Desa Bulan Kec. Wonosari Kab.Klaten, Sementara dalam jarak antara sekitar 30-50 meter di sebelah kiri jalan, searah di depan terdakwa, terdakwa melihat ada sepeda ontel yang di kayuh oleh korban Minto Mulyono , kemudian sekitar jarak 10 meteran tiba-tiba sepeda ontel yang di kendarai korban Minto Mulyono tersebut membelok kekanan, sehingga terdakwa terkejut dan terdakwa berusaha mengerem dan mengikuti kea rah sepeda Ontel tersebut, namun sudah tidak keburu dan tidak sempat menghindar tetapi masih sempat mengerem dengan mendadak namun kendaraan masih tetap melaju yang kemudian ban belakang samping kiri Sepeda motor terdakwa membentur pada bagian depan/ samping kanan sepeda ontel sehingga korban dan terdakwa terjatuh di tengah-tengah jalan, yang mengakibatkan korban Minto Mulyono tak sadarkan diri kemudian korban di bawa ke Rumah sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu selama kurang lebih 2 (dua) jam di Ruang ICU korban kemudian Meninggal Dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor. 1.121/VIS/lV.6.AU./J/2014 tanggal 30 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. Dewi Susilowati dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat PKU Muhammadiyah Delanggu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Tidak Sadar :
Tensi : 80/40 :
Pendarahan : Mulut :
Luka pada : Kepala bagian belakang ;
Bengkak pada kepala bagian belakang + 7 cm x 3 cm :
Kesimpulan :
Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : Trauma Tumpul
Pada tanggal tersebut diatas penderita berobat di RSU PKU Muhammadiyah Delanggu sampai dengan tanggal 30 Juli 2014 kemudian korban (Meninggal Dunia) .
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau ekspesi atas kewenangan Pengadilan Negeri Klaten untuk mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum dipesidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi, yang masing-masing telah memberi keterangan di bawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I : HARDIMAN :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi adalah anak kandung dari bapak MINTO MULYONO, korban kecelakaan lalu intas dan meninggal dunia pada tanggal hari itu juga tanggal 30 Juli 2014 :
Bahwa umur Bapak saksi adalah sekitar sudah 70 an tahun dan pendengaranya sudah berkurang dan sudah pikun ;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung kejadiaan kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi hanya mendegar kabar dari tetangga kalau bapak saksi telah mengalami kecelakaan lalulintas :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Junli 2014, Bapak saksi bernama MINTO MULYONO pergi dari rumah menggunakan Sepeda Ontel, kemudian saksi diberi tahu oleh tetangganya ketika saksi masih tidur di khabari kalau bapaknya kecelakaan dan telah dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu :
Bahwa benar kemudian korban di rawat di RSI Klaten sekitar 3 (tiga) jam kemudian Meninggal dunia ;
Bahwa atas kejadian tersebut dari pihak keluarga terdakwa sudah memberikan bantuan sebesar biaya Rumah Sakit di tanggung Terdakwa dan terdakwa juga memberikan biaya Slametan dan Penguburan ;
Bahwa atas kejadian tersebut keluarga saksi korban sudah mengiklaskan karena itu sudah merupakan musibah dan takdir yang ditentukan yang di atas :
Bahwa sudah ada surat perdamaian dan keluarga korban tidak akan menuntut apa-apa :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi II : BAMBANG RAHARJO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2014 sekitar jam 07.00 Wib Pagi. bertempat di Jl DPU antara Juwiring-Delanggu tepatnya di depan Balai Desa Bulan Kec. Wonosari Kab.Klaten ;
Bahwa pada awalnya sepeda Motor Yamaha Byson berjalan dari arah Juwiring –Delanggu sedangkan sepeda ontel berjalan searah didepan sepeda Motor Yamaha Byson tersebut , saksi melihat sepeda ontel tersebut awalnya berjalan lurus namun setelah kira-kira jarak 10 meter tiba-tiba sepeda ontel tersebut belok ke kanan ;
Bahwa saksi melihat pengemudi Sepeda Motor Yamaha tersebut berusaha menghindar mengikuti beloknya sepeda ontel namun karena sudah terlalu dekat tidak keburu akhirnya ban belakang Sepeda Mootor Yamaha Byson menabrak setang sepeda ontel tersebut akhirnya jatuh di tengah jalan berdua ;
Bahwa saksi mendengar Sepeda Motor berusaha mengerem bunyinya kik,kik,kik begitu ;
Bahwa pada saat kejadian saksi melihat dengan jelas karena pada saat itu posisi saksi berada di belang kendaraan Yamaha Byson yang sedang dikendarain terdakwa sekitar jaraknya 20 meteran :
Bahwa pada saat kejadian kemudian saksi langsung berhenti dan meminta indentitas terdakwa dan saksi membantu menolong korban dan saksi langsung menelpon Polsek Wonosari Klaten :
Bahwa kecepatan sepeda motor tersebut sekitar 60 km/jam :
Bahwa saksi kenal dengan pengemudi sepeda ontel karena beliau adalah teman hansip saksi, korban tersebut umurnya sudah 70 tahuanan, pendengaran sudah sangat berkurang dan sudah pukun ;
Bahwa kondisi jalan beraspal baik, jalan lurus,terdapat dua jalur dan dua lajur yang ditengah diantara kedua jalur terdapat median pembatas tengah jalan, terdapat marka jalan garis lurus dan terputus putus , tidak terdapat rambu rambu lalu lintas, disekitar tempat kejadian ditemukan ceceran darah korban, cuaca cerah,pagi hari, disebelah kanan dan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk :
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka kepala bagian belakang robek, mulut keluar darah, korban tidak sadarkan diri dan di rawat di Rs PKU Muhammadiyah Delanggu ;
Bahwa korban sekarang setahu saksi sudah meninggal dunia :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi III : BAMBANG MUJIYANTO:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2014, sekitar jam 07.00 Wib pagi, bertempat di Jl DPU antara Juwiring-Delanggu tepatnya di depan Balai Desa Bulan, Kec. Wonosari, Kab.Klaten ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang duduk-duduk di depan teras rumah saksi yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian :
Bahwa saat itu saksi tidak melihat sendiri kejadiaanya, saksi hanya mendengar suara gubrakkk..., kemudian saksi melihat sepeda motor merk byson yang dikendarai oleh Terdakwa sudah menabrak sepeda ontel milik saksi korban :
Bahwa saksi kemudian mencarikan kendaraan untuk membawa korban ke rumah sakit :
Bahwa saksi kenal dengan pengemudi sepeda ontel, korban tersebut umurnya sudah 70 tahuanan, pendengaran sudah sangat berkurang dan sudah pikun ;
Bahwa kondisi jalan beraspal baik, jalan lurus,terdapat dua jalur dan dua lajur yang ditengah diantara kedua jalur terdapat median pembatas tengah jalan, terdapat marka jalan garis lurus dan terputus putus , tidak terdapat rambu rambu lalu lintas, disekitar tempat kejadian ditemukan ceceran darah korban, cuaca cerah,pagi hari, disebelah kanan dan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk :
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka kepala bagian belakang robek, mulut keluar darah, korban tidak sadarkan diri dan di rawat di Rs PKU Muhammadiyah Delanggu ;
Bahwa korban sekarang setahu saksi sudah meninggal dunia :
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaanya Penuntut Umum telah pula mengajukan dan membacakan Surat Visum Et Repertum Nomor. 1.121/VIS/lV.6.AU./J/2014 tanggal 30 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. Dewi Susilowati dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat PKU Muhammadiyah Delanggu:
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan dari Terdakwa SUGIMAN ASHAR yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 30 Juli 2014 sekitar pukul 07.00 Wib bertempat di Jl. DPU antara Juwiring- Delanggu tepatnya di depan Balai Desa Bulan Kec. Wonosari Kab.Klaten, saat terdakwa mengemudikan motor roda dua merk Yamaha Byson No.Pol. AD-5776-OV yang berjalan dari arah Juwiring menuju kearah Delanggu, dengan kecepatan sekitar 60 km/jam menggunakan gigi presneling 4 (empat) dengan memiliki STNK dan memiliki Sim C telah menabrak orang yang membawa mengendarai sepeda ontel :
Bahwa ketika terdakwa melintas di Jl. DPU antara Juwiring- Delanggu tepatnya di depan Balai Desa Bulan Kec. Wonosari Kab.Klaten, dalam jarak antara sekitar 30-50 meter di sebelah kiri jalan, searah di depan terdakwa, terdakwa melihat ada sepeda ontel yang di kayuh oleh korban Minto Mulyono , kemudian sekitar jarak 10 meteran tiba-tiba sepeda ontel yang di kendarai korban Minto Mulyono tersebut membelok kekanan, tanpa pengemudi sepeda ontel menoleh kebelakang ataupun memberi tanda akan membelok, sehingga terdakwa terkejut dan terdakwa berusaha mengerem dan mengikuti ke arah sepeda Ontel tersebut, namun sudah tidak keburu dan tidak sempat menghindar tetapi masih sempat mengerem dengan mendadak namun kendaraan masih tetap melaju yang kemudian ban belakang samping kiri Sepeda motor terdakwa membentur pada bagian depan / samping kanan sepeda ontel sehingga korban dan terdakwa terjatuh di tengah-tengah jalan :
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban Minto Mulyono tak sadarkan diri kemudian korban di bawa ke Rumah sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu selama kurang lebih 2 (dua) jam di Ruang ICU korban kemudian Meninggal Dunia :
Bahwa penyebab dari kecelakaan tersebut adalah ke kurang hati-hatianya terdakwa sebagai pengendara Sepeda Motor Byson No Pol.AD-5776-OV ;
Bahwa terdakwa sudah datang minta maaf dan berbela sungkawa ke pihak keluarga korban, dan memberikan bantuan santunan, biaya perawatan rumah sakit serta biaya selamatan :
Bahwa benar telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Menimbang, bahwa untuk lebih membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1(satu) unit sepedamotor Byson nopol AD-5776-OV berikut STNK dan SIM C An. SUGIMAN ASHAR :
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dipersidangan telah diperlihatkan dihadapan saksi-saksi maupun Terdakwa, sehingga secara formil dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti petunjuk dalam perkara ini, sepanjang ada kaitanya dengan pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, visum et repertum, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 30 Juli 2014 sekitar pukul 07.00 Wib bertempat di Jl. DPU antara Juwiring- Delanggu tepatnya di depan Balai Desa Bulan Kec. Wonosari Kab.Klaten, saat terdakwa mengemudikan motor roda dua merk Yamaha Byson No.Pol. AD-5776-OV yang berjalan dari arah Juwiring menuju kearah Delanggu, dengan kecepatan sekitar 60 km/jam menggunakan gigi presneling 4 (empat) dengan memiliki STNK dan memiliki Sim C telah menabrak orang yang membawa mengendarai sepeda ontel :
Bahwa ketika terdakwa melintas di Jl. DPU antara Juwiring- Delanggu tepatnya di depan Balai Desa Bulan Kec. Wonosari Kab.Klaten, dalam jarak antara sekitar 30-50 meter di sebelah kiri jalan, searah di depan terdakwa, terdakwa melihat ada sepeda ontel yang di kayuh oleh korban Minto Mulyono , kemudian sekitar jarak 10 meteran tiba-tiba sepeda ontel yang di kendarai korban Minto Mulyono tersebut membelok kekanan, tanpa pengemudi sepeda ontel menoleh kebelakang ataupun memberi tanda akan membelok, sehingga terdakwa terkejut dan terdakwa berusaha mengerem dan mengikuti ke arah sepeda Ontel tersebut, namun sudah tidak keburu dan tidak sempat menghindar tetapi masih sempat mengerem dengan mendadak namun kendaraan masih tetap melaju yang kemudian ban belakang samping kiri Sepeda motor terdakwa membentur pada bagian depan / samping kanan sepeda ontel sehingga korban dan terdakwa terjatuh di tengah-tengah jalan :
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban Minto Mulyono tak sadarkan diri kemudian korban di bawa ke Rumah sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu selama kurang lebih 2 (dua) jam di Ruang ICU korban kemudian Meninggal Dunia :
Bahwa penyebab dari kecelakaan tersebut adalah ke kurang hati-hatianya terdakwa sebagai pengendara Sepeda Motor Byson No Pol.AD-5776-OV ;
Bahwa terdakwa sudah datang minta maaf dan berbela sungkawa ke pihak keluarga korban, dan memberikan bantuan santunan, biaya perawatan rumah sakit serta biaya selamatan :
Bahwa benar telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak adalah sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang :
Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas :
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur-unsur tersebut diatas, apakah Perbuatan Terdakwa terbukti atau tidak melakukan Perbuatan pidana sebagaimana unsur-unsur tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum atau pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan atau perkataannya, atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggunjawaban atas suatu perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa SUGIMAN ASHAR yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa yaitu SUGIMAN ASHAR ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang juga telah membenarkan sebagai subyek yang dimaksud, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik dan lancar oleh karena itu Terdakwa tidak termasuk pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur kesatu telah terpenuhi dalam diri Terdakwa :
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas :
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah trungkap hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 30 Juli 2014 sekitar pukul 07.00 Wib bertempat di Jl. DPU antara Juwiring- Delanggu tepatnya di depan Balai Desa Bulan Kec. Wonosari Kab.Klaten, saat terdakwa mengemudikan sepeda motor roda dua merk Yamaha Byson No.Pol. AD-5776-OV yang berjalan dari arah Juwiring menuju kearah Delanggu, dengan kecepatan sekitar 60 km/jam menggunakan gigi presneling 4 (empat) dengan memiliki STNK dan memiliki Sim C telah menabrak orang yang membawa mengendarai sepeda ontel :
Bahwa ketika terdakwa melintas di Jl. DPU antara Juwiring- Delanggu tepatnya di depan Balai Desa Bulan Kec. Wonosari Kab.Klaten, dalam jarak antara sekitar 30-50 meter di sebelah kiri jalan, searah di depan terdakwa, terdakwa melihat ada sepeda ontel yang di kayuh oleh korban Minto Mulyono , kemudian sekitar jarak 10 meteran tiba-tiba sepeda ontel yang di kendarai korban Minto Mulyono tersebut membelok kekanan, tanpa pengemudi sepeda ontel menoleh kebelakang ataupun memberi tanda akan membelok, sehingga terdakwa terkejut dan terdakwa berusaha mengerem dan mengikuti ke arah sepeda Ontel tersebut, namun sudah tidak keburu dan tidak sempat menghindar tetapi masih sempat mengerem dengan mendadak namun kendaraan masih tetap melaju yang kemudian ban belakang samping kiri Sepeda motor terdakwa membentur pada bagian depan / samping kanan sepeda ontel sehingga korban dan terdakwa terjatuh di tengah-tengah jalan :
Bahwa benar telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Perbuatan Terdakwa yang mengendarai kendaraan sepeda motor roda dua merk Yamaha Byson No.Pol. AD-5776-OV yang berjalan dari arah Juwiring menuju kearah Delanggu, dengan kecepatan sekitar 60 km/jam telah melebihi batas kecepetan yang ditentukan yaitu sekitar 40 km / jam, sehingga menyebabkan terdakwa kurang hati-hati dalam mengendarai kendaraannya dan telah menabrak korban Minto Mulyono yang sedang menyeberang jalan raya, menggunakan sepeda ontelnya, maka unsur Terdakwa karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas telah terpenuhi dalam unsur ini:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur kedua telah terpenuhi dalam diri Terdakwa :
3. Unsur : Mengakibatkan Orang lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ketiga ini, Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan dalam unsur kedua tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa akibat kelalaian atau kekurang hati-hatian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan dua merk Yamaha Byson No.Pol. AD-5776-OV yang melebihi batas kecepatan, telah mengakibatkan terdakwa kurang hati-hati dalam mengendarai kendaraannya sehingga telah menabrak korban Pawiro yang sedang menyeberang jalan raya:
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dikuatkan dengan Surat Visum Et Repertum Nomor. 1.121/VIS/lV.6.AU./J/2014 tanggal 30 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. Dewi Susilowati dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat PKU Muhammadiyah Delanggu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Tidak Sadar :
Tensi : 80/40 :
Pendarahan : Mulut :
Luka pada : Kepala bagian belakang ;
Bengkak pada kepala bagian belakang + 7 cm x 3 cm :
Kesimpulan :
Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : Trauma Tumpul
Menimbang, bahwa akibat luka-luka tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi-saksi setelah dirawat selama 2 jam di rumah sakit PKU Delanggu, korban Minto Mulyono telah meninggal dunia :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur menyebakan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur diatas, maka keseluruhan unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut dan pada diri Terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka pada diri Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana menurut doktrin yang ditentukan dalam penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum Remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa perlu adanya diagnosa jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pelaku dan bukan sebagai sarana balas dendam atau untuk menderitakan dan merendahkan martabat Terdakwa, karena tindakan yang berupa pemidanaan efektif yang mengarahkan pada pembinaan pelaku juga berfungsi sebagai tindakan edukatif dan efek jera agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya serta merupakan tindakan preventif bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini sudah cukup adil dan mempunyai efek jera . Dengan demikian diharapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dipandang adil dan bermanfaat bagi Terdakwa, disamping rasa keadilan masyarakat juga terayomi;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menyebakan orang lain meninggal dunia ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya :
Terdakwa Telah memberi santunan kepada keluarga korban :
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi :
Telah ada perjanjian perdamain antara Terdakwa dan keluarga korban :
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan adalah lebih lama dari massa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa, maka terhadap terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa berada dalam penahanan sementara, maka terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 1(satu) unit sepedamotor Byson nopol AD-5776-OV berikut STNK dan SIM C An. SUGIMAN ASHAR, semuanya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan serta peraturan perundang-undangan lain yang dijadikan dasar dalam Putusan ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUGIMAN ASHAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dari Hakim atau apabila sebelum berakhirnaya masa percobaan selama 1 (satu) tahun terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Byson No. Pol. AD-5776-OV berikut STNK dan SIM C An. Sugiman Ashar dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) unit Sepeda Ontel dikembalikan kepada keluarga korban ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari : SELASA, tanggal 18 NOPEMBER 2014 oleh kami ARIEF WINARSO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARI PRABAWA, SH. dan ANNISA NOVIYATI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITI MAKRIPAH, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, dengan dihadiri oleh SUWARNI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa :
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,Majelis
ARI PRABAWA, SH ARIEF WINARSO, SH
ANNISA NOVIYATI, SH
Panitera Pengganti,
SITI MAKRIPAH, SH