14 /G/2015/PHI.Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 14 /G/2015/PHI.Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Axa Tower Lt.42 Suite 02 Jl.Prof.Dr.Satrio Kav.18
Also in 3 other cases
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003; 3. Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon dan upah proses Penggugat sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai yaitu: - Uang pesangon 2 x 1 x Rp. 1.710.000,- = Rp. 3.420.000,- - Uang penggantian Perumahan dan Pengobatan 15 % x Rp. 3.420.000,- = Rp. 513.000,- - Upah proses selama 6 bulan 6 x Rp. 1. 710.000,- = Rp. 10.260.000,- J um l a h = Rp. 14.193.000,- (empat belas juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) 5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
PUTUSAN
Nomor 14/G/2015/PHI.Jmb
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
NOVA EKA FITRIA, WNI, Pekerja Karyawan PT. Merdeka Mitra Sejati, alamat Jl. Kenari 4 RT.009 Kenali Asam Atas Kota Baru Kotamadya Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada HERLINA, SH.MH Advokad / Penasehat Hukum pada Kantor HERLINA, SH.MH. & REKAN berlamat di Jln. Yuka No. 28 RT. 09 Kelurahan Palmerah Kecamatan Jambi Seloatan Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2015, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
lawan
PT. Artav Mobile Indonesia, berkedudukan di Jl. Slamet Riyadi No. 103 Sei Putri Solok Sipin Jambi, yang diwakili oleh Romilus , jabatan Branch Manager PT, Artav Mobile Indonesia dan Tita Listikasari, jabatan HRD dan GA PT. Artav Mobile Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Desember 2015, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 28 Oktober 2015 yang dilampiri Risalah penyelesaian, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 02 ovember 2015 dalam Register Nomor 14/G/2015/PHI.Jmb. telah mengajukan gugatan;
Menimbang bahwa gugatan Penggugat yang telah dirubah sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan Tergugat masing-masing menghadap Kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak;
Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat memberikan Jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dengan ini Tergugat mengjukan jawaban dalam pokok perkara sebagai berikut;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada poin (1) adalah tidak benar, Saudara Nova Eka Fitria bekerja di PT Artav Mobile Indonesia sejak awal bulan Nopember 2014 s/d 15 Januari 2015 (2 bulan 15 hari), sesuai dengan absensi resmi yang ada di kantor PT Artav Mobile Indonesia (bukti rekap Absensi Karyawan terlampir – Lampiran I). Jika memang Saudara Nova Eka Fitria merasa sudah bekerja di PT Artav Mobile Indonesia sejak Juni 2014 agar dapat memberikan bukti ke Pengadilan Surat Perjanjian Kerja resmi dari Perusahaan atas nama PT Artav Mobile Indonesia, yang menyatakan Saudara Nova Eka Fitria bekerja di PT Artav Mobile Indonesia sejak Juni 2014.
Saudara Nova Eka Putra menerima Upah sesuai dengan UMP Jambi yang berlaku pada tahun 2014, yaitu:
Bulan Nopember 2014 sebesar Rp 1.522.339
Bulan Desember 2014 sebesar Rp 1.510.580
Bulan Januari 2015 sebesar Rp 1.535.680 (bukti Slip Gaji terlampir – Lampiran II)
Pembayaran gaji ini sesuai dengan tanggal Karyawan mulai bekerja di PT Artav Mobile Indonesia, yaitu sejak awal bulan Nopember 2014 dan sesuai dengan UMP yang berlaku sehingga PT Artav Mobile Indonesia tidak melanggar pasal 90 ayat (1) UU No 13 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.
Bahwa dalil gugatan pada poin (2) adalah masalah Operasional Perusahaan, tidak berhubungan dengan Pokok Perkara.
Bahwa dalil gugatan poin (3) adalah memang benar tanggal 7 Januari 2015 Perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 15 Januari 2015, hal ini sesuai dengan Penilaian Kinerja Karyawan yang dilakukan oleh Atasan Langsung Karyawan yang menghasilkan penilaian dibawah standar Perusahaan, sehingga Perusahaan berhak untuk melakukan PHK selama masa percobaan (probation) – (bukti penilaian kinerja Karyawan terlampir – Lampiran III).
Berdasarkan ketentuan pasal 154 Undang-undang No 16 Tahun 2014 Karyawan yang masih dalam masa percobaan (3 bulan pertama) dapat dilakukan PHK dengan melakukan pemberitahuan sebelumnya.
Efisiensi Perusahaan tidak ada hubungannya dengan pokok perkara Saudara Nova Eka Fitria.
Perlu Tergugat luruskan bahwa kompensasi yang dimaksudkan adalah kebijakan Perusahaan dalam hal Karyawan mengundurkan diri, bukan PHK.
Bahwa dalil gugatan pada poin (4) adalah tidak benar, PHK atas Saudara Nova Eka Fitria sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dalil gugatan pada poin (5) adalah tidak benar dimana Penggugat datang ke kantor hanya karena panggilan Tergugat untuk menandatangani Surat PHK dan Tergugat tidak pernah mengatakan untuk ijazah ataupun gaji terakhir tidak akan diberikan apabila tidak menandatangani, Tergugat hanya menjelaskan kepada Penggugat untuk menyelesaikan administrasi;
Bahwa dalil poin (6) adalah perlu Tergugat luruskan, Penggugat sudah sering kami panggil untuk datang ke kantor, namun sering berasalan untuk tidak bisa hadir dan hanya satu kali datang ke kantor. Dari pihak Tergugat dengan itikad baik sudah menawarkan uang kompensasi sebesar 1 kali gaji, namun Penggugat menolaknya dan sampai pada akhirnya penggugat melaporkan kepada DISNAKER mengenai masalah ini. Pada saat panggilan mediasi pada DISNAKER Penggugat beberapa kali tidak menghadiri mediasi, hanya sekali menghadiri mediasi. Pihak Tergugat menawarkan 1 kali gaji untuk Penggugat dan pihak mediator di DISNAKER pun menyarankan menerima kompensasi tersebut karena Penggugat baru bekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun, namun Penggugat tidak menerimanya. Itikad baik ini, sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 13 Tahun 2003, dimana masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun mendapatkan kompensasi sebesar 1 (satu) bulan upah. Namun Karyawan sengaja mengulur-ulur waktu penyelesaian masalah untuk mendapatkan kompensasi yang besar dari Perusahaan;
Bahwa dalil gugatan pada poin (7) adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, PHK dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 154 Undang-undang No 13 Tahun 2003, dimana hubungan kerja berakhir demi hukum terhadap pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja;
Bahwa dalil poin (8) adalah adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tidak relevan dengan pokok perkara;
Bahwa dalil poin (10) adalah adalah tidak benar dan Perusahaan selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data dan fakta yang ada, maka Tergugat memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya;
Menimbang bahwa Penggugat dan Tergugat mengajukan Replik dan Duplik secara lisan yang pada intinya Penggugat tetap pada gugatannya dan Tergugat tetap pada jawabannya.
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya dipersidangan kuasa penggugat telah mengajukan bukti surat berupa :
Foto copy Anjuran dari Mediator, yang telah dibubuhi bea materai secukupnya dan dipersidangan diperlihatkan lalu dicocokan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda P-1;
Foto copy Surat Risalah dari Mediator, yang telah dibubuhi bea materai secukupnya dan dipersidangan diperlihatkan lalu dicocokan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda P21;
Print out buku tabungan Bank Sinar Mas atas nama Penggugat, yang telah dibubuhi bea materai secukupnya dan dipersidangan diperlihatkan lalu dicocokan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda P-3;
Print out Buku Tabungan Bank Mandiri, yang telah dibubuhi bea materai secukupnya dan dipersidangan diperlihatkan lalu dicocokan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda P-5;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan alat bukti tertulis sebagaimana diuraikan diatas, Penggugat juga mengajukan alat bukti berupa keterangan 1 (satu) orang saksi, yang di depan persidangan telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah. yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi IRYANDI
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena satu kantor
Bahwa saksi mulai bekerja sejak tahun 2012 dan berhenti karena di PHK pada tanggal 16 Januari 2015
Bahwa saksi di PHK dengan alasan efesiensi
Bahwa saksi dengan Penggugat sama-sama di PHK
Bahwa alasan di PHK karena pada saat itu jumlah counternya tetap dan salesnya dikurangi
Bahwa saksi bekerja selama 2 tahun 6 bulan
Bahwa saksi akibat di PHK mendapat kompensasi sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Bahwa penggugat masuk bekerja pada bulan Juni tahun 2014
Bahwa saksi menerangkan sebelum bekerja di Tergugat dulu di PT. Exel Utama Indonesia yang kemudian menjadi PT. Artav Mobile Indonesia dengan masa kerja yang berlanjut.
Bahwa hal tersebut juga sama untuk semua karyawan termasuk Penggugat
Bahwa pembayaran gaji melalui transfer ke bank mandiri yang kemudian semenjak diambil oleh PT. Artav Mibile Indonesia berubah ke Bank Sinar Mas
Bahwa saksi menerima slip gaji apabila diminta
Bahwa alasan di PHKnya Penggugat karena kasir tidak diperlukan lagi karena sales langsung menyetor ke Bank Sinar Mas
Bahwa saksi tidak tau berapa jumlah gaji yang diterima Penggugat
Bahwa Penggugat melamar ke PT. Exel Utama Indonesia
Bahwa tidak ada pemberitahuan secara resmi tentang PHK
Bahwa saksi tau ada isu PHK dan perusahaan berjanji akan memberikan kompensasi kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun dengan mendapat 1 (satu) bulan gaji
Bahwa perusahaan tidak pernah menawarkan uang kompensasi kepada saksi dan setelah diproses di Mediasi baru bersedia memberikan kompensasi 1 (satu) bulan gaji namun ditolak oleh saksi
Bahwa peralihan dari PT. Exel Utama Indonesia ke Artav Mobile Indonesia termasuk dialihkannya juga semua pekerjanya
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat di persidangan telah mengajukan bukti surat berupa :
Foto copy slip gaji bulan November 2014, yang telah dibubuhi bea materai secukupnya dan dipersidangan diperlihatkan lalu dicocokan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda T-1;
Foto copy slip gaji bulan Desember 2014. yang telah dibubuhi bea materai secukupnya dan dipersidangan diperlihatkan lalu dicocokan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda T -2;
Foto copy slip gaji bulan Desember 2014. yang telah dibubuhi bea materai secukupnya dan dipersidangan diperlihatkan lalu dicocokan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda T -3;
Foto copy laporan kehadiran/absensi tanggal 3 November 2014 sd 15 Januari 2015, Foto copy slip gaji bulan Desember 2014. yang telah dibubuhi bea materai secukupnya dan dipersidangan diperlihatkan lalu dicocokan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda T -4;
Foto copy penilaian kinerja karyawan dari atasan langsung, Foto copy slip gaji bulan Desember 2014. yang telah dibubuhi bea materai secukupnya dan dipersidangan diperlihatkan lalu dicocokan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda T -5;
Foto copy penilaian kinerja dari Branch Manager, Foto copy slip gaji bulan Desember 2014. yang telah dibubuhi bea materai secukupnya dan dipersidangan diperlihatkan lalu dicocokan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda T -6;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan alat bukti tertulis sebagaimana diuraikan diatas, Tergugat juga mengajukan alat bukti berupa keterangan 1 (satu) orang saksi, yang di depan persidangan telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SHINTA MARITO TRISTIAN SAGALA
Bahwa saksi berkerja di PT. Artav Mobile Indonesia sejak bulan November 2014 sebagai SPV Finance dengan tugas memonitoring, meneliti dan menilai
Bahwa saksi adalah atasan Penggugat
Bahwa sekarang saksi masih bekerja pada Tergugat
Bahwa bawahan saksi ada 4 (empat) orang termasuk Penggugat
Bahwa alasan Penggugat di PHK karena perampingan/efesiensi
Bahwa saksi tidak tau alasan efesiensi
Bahwa saksi menerangkan Penggugat di PHK karena penilaian kinerja yang kurang baik, tetapi perusahaan tidak pernah menegurnya apalagi mengeluarkan surat peringatan
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya sales menyetornya melalui bendahara (Penggugat) kemudian setelah di Artav Mobile Indonesia sales menyetor langsung ke Bank Sinar Mas
Bahwa jabatan Penggugat adalah sebagai Kasir
Bahwa perusahaan menilai Penggugat kurang baik kinerjanya dan tidak memenuhi standart perusahaan tetapi tidak pernah memberikan surat peringatan
Bahwa sebelum di PT. Artav Mobile Indonesia saksi juga bekerja di PT. Exel Utama Indonesia
Bahwa semua perkerja dilanjutkan masa kerjanya dari PT. Exel Utama Indonesia ke PT. Artav Mobile Indonesia
Bahwa masa kerja Penggugat dari PT. Exel Utama Indonesia ke PT. Artav Mobile Indonesia selama 7 (tujuh) bulan
Bahwa penggugat tidak pernah mengajukan pengunduran diri
Bahwa yang menerima lamaran kerja adalah HRD
Bahwa upah yang diterima adalah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulan pada tanggal 18 Februari 2016 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai perselisihan Hak atas kekurangan upah dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal ...;
Bahwa benar Penggugat bekerja pada Tergugat sejak bulan Juni 2014 sd 16 Januari 2015 yaitu selama 7 (tujuh) bulan
Bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai ... ;
Adanya kekurangan upah karena upah yang diterima Penggugat tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi
Alasan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dan hak-hak yang timbul atas PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat berupa pesangon dan hak-hak lainnya
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Penggugat telah bekerja selama 7 (tujuh) bulan dengan upah terakhir diterima sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dengan jabatan sebagai kasir.
Menimbang, bahwa upah yang dibayarkan kepada Penggugat dibawah ketentuan Upah Minimum Provinsi Jambi yang berlaku, padahal Tergugat berkewajiban memberikan upah minimal sebesar ketentuan Upah Minimum Provinsi Jambi sebagaimana ketentuan pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89”;
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 Januari 2015 Penggugat dipanggil oleh pimpinan perusahaan Jambi dan menyatakan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan alasan efesiensi dan perusahaan akan memberikan kompensasi yaitu hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perusahaan, yaitu dengan perincian :
Untuk masa kerja 2 (dua) tahun keatas mendapatkan 1 (satu) bulan upah
Untuk masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun tidak ada
Menimbang, bahwa terhitung sejak bulan November 2014, semua bentuk pembayaran yang dilakukan melalui kasir yaitu Penggugat sudah dialihkan langsung ke Bank, sehingga perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efesiensi karena jabatan kasir sudah tidak dibutuhkan lagi
Menimbang, bahwa kompensasi yang ditawarkan sesuai dengan peraturan perusahaan ditolak Penggugat dengan alasan peraturan perusahaan tentang kompensasi PHK akibat efesiensi bertentangan dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka penggugat mengajukan permintaan melakukan perundingan dengan pihak perusahaan dengan tuntutan pesangon dan hak-hak lain Penggugat diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 164 ayat (3) yaitu“ Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efesiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
Menimbang, bahwa permohonan perundingan penggugat terhadap tergugat tidak mendapat tanggapan, maka pada tanggal 6 maret 2015 penggugat mendaftarkan permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) ini ke Dinas Sosnaker Kota Jambi untuk meminta di Mediasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 283 R.Bg/163 HIR Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P-4 dan satu orang Saksi yaitu Iryandi
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu alat bukti surat P-1 sampai dengan P-4 sesuai dengan aslinya sehingga dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat; serta saksi Iryandi yang pada pokoknya menerangkan mengenal Penggugat sesama kerja di PT. Artav Mobile Indonesia semula adalah PT. Exel Utama Indonesia, Saksi menerangkan bahwa saksi dan Penggugat semula bekerja di perusahaan yang bernama PT. Exel Utama Indonesia kemudian perusahaan diambil oleh PT. Artav Mobile Indonesia termasuk semua karyawan dengan masa kerja berlanjut, dan saksi di PHK dengan alasan Efesiensi pada tanggal 16 Januari 2015 sama dengan Penggugat.
Menimbang, bahwa saksi Iryandi menerangkan sejak dambil alih oleh PT. Artav Mobile Indonesia semua Sales yang akan menyetor tidak melalui kasir lagi tetapi langsung menyetor ke Bank yang bekerja sama dengan PT. Artav Mobile Indonesia yaitu Bank Sinar Mas, oleh karena itu fungsi kasir tidak diperlukan lagi, dengan alasan ini maka perusahaan melakukan PHK kepada Penggugat.
Menimbang, bahwa Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa bukti T-1 sampai dengan T-6 dan saksi SHINTA
Menimbang, bahwa dalil jawaban Tergugat masa kerja Tergugat adalah masih dalam masa percobaan (Probation) yaitu 3 (tiga) bulan sehingga perusahaan berhak untuk melakukan PHK karena penilaian kinerja Penggugat dibawah standar perusahaan.
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti bukti yang diajukan oleh Tergugat yaitu alat bukti surat T-1 sampai dengan T-6 sesuai dengan aslinya sehingga dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat, serta keterangan saksi Shinta yang pada pokoknya menerangkan benar Penggugat bekerja pada PT. Artav Mobile Indonesia semula PT. Exel Utama Indonesia dengan masa kerja 7 (tujuh) bulan dengan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)/bulan, dimana Saksi adalah atasan langsung dari Penggugat.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Tergugat pengoperalihan perusahaan dari PT. Exel Utama Indonesia ke PT. Artav Mobile Indonesia adalah termasuk semua karyawan dengan masa kerjanya di lanjutkan, termasuk juga saksi Tergugat SHINTA MARITO TRISTIAN SAGALA.
Menimbang, bahwa saksi Tergugat Shinta menerangkan semenjak diambil oleh PT. Artav Mobile Indonesia penyetoran dari sales dilakukan secara langsung ke Bank yang ditunjuk oleh Perusahaan yaitu Bank Sinar Mas, sehingga jabatan Kasir yang dijabat oleh Penggugat sudah tidak diperlukan lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tergugat SHINTA MARITO TRISTIAN SAGALA, alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat, karena penilaian kinerja Penggugat yang tidak baik, tetapi pihak perusahaan belum pernah melakukan teguran atau memberikan surat peringatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebagaimana tersebut diatas dalam kaitannya satu sama lain yang ternyata bersesuaian Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi Penggugat Iryandi dan saksi Tergugat SHINTA MARITO TRISTIAN SAGALA menerangkan dibawah sumpah bahwa masa kerja Penggugat adalah selama 7 (tujuh) bulan dengan jabatan sebagai Kasir yang semula bekerja pada Perusahaan dengan nama PT. Exel Utama Indonesia kemudian PT. Exel Utama Indonesia dioperalihkan kepada PT. Artav Mobile Indonesia, dengan pengoperalihan tersebut juga termasuk semua karyawan dengan masa kerja yang berlanjut.
Menimbang, bahwa dalil Tergugat yang menyatakan masa kerja Penggugat dalam masa kerja percobaan tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat karena ketentuannya masa kerja percobaan harus diperjanjikan terlebih dahulu, dan berada diawal masa kerja. Hal tentang masa kerja percobaan ini juga terbantahkan dengan keterangan saksi Tergugat bahwa masa kerja Penggugat adalah 7 (tujuh) bulan, juga bukti keterangan saksi Penggugat dan Tergugat membuktikan Pengugat semula bekerja di PT. Exel Utama Indonesia yang kemudian ke PT. Artav Mobile Indonesia dengan perubahan status perusahaan tersebut juga termasuk semua karyawan dengan masa kerja yang berlanjut.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Penggugat dan Tergugat semenjak diambil alih oleh PT. Artav Mobile Indonesia fungsi kasir sudah tidak diperlukan lagi, karena semua sales yang semula menyetor melalui kasir dialihkan untuk langsung menyetor pada Bank yang ditunjuk oleh pihak Perusahaan yaitu Bank Sinar Mas.
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-1, P-4 Penggugat tidak dapat membuktikan besarnya upah yang diterima oleh Penggugat, karena bukti tersebut tidak disertai dengan bukti lain yang dapat membuktikan asal-usul transaksi keuangan Penggugat, dan bukti ini di sangkal oleh Tergugat dengan bukti T-1,T-2 dan T-3. Serta sesuai keterangan saksi Penggugat bahwa slip gaji dapat di minta oleh karyawan.
Menimbang, bahwa selain tidak dapat dibuktikan tentang besarnya upah yang diterima Penggugat, penggugat juga dalam dalil posita dan petitum gugatannya tidak secara rinci mendalilkan selisih yang pasti dan perhitungan yang jelas tentang kekurangan upah Penggugat yang tidak sesuai dengan ketentuan besarnya untuk UMP kota jambi tahun 2014, dan tidak jelas mendalilkan yang dimaksud UMP wilayah mana, maka majelis berpendapat dikarenakan tidak dapat dibuktikan berapa upah yang diterima oleh Penggugat dan tidak mendalilkan dengan jelas dalam posita tentang adanya selisih kekurangan upah sesuai penetapan UMP Kota Jambi tahun 2014, maka tidak dapat diperhitungkan ada atau tidak kekurangan upah dikaitkan dengan penetapan besarnya upah sesuai dengan UMP kota Jambi tahun 2014.
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis mempertimbangkan tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja berdasarkan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak yang bersesuaian.
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 Januari 2015 Penggugat di panggil oleh pihak Perusahaan dan memberitahukan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Penggugat Iryandi, Penggugat dengan saksi sama-sama di PHK pada tanggal 16 Januari 2015 dengan alasan yang sama yaitu Efesiensi, dimana tugas kasir yang dijabat oleh Penggugat sudah tidak berfungsi lagi disebabkan penyetoran dari semua sales yang semula melalui kasir semenjak perusahaan diambil oleh PT. Artav Mobile Indonesia penyetoran dari sales langsung ke Bank Sinar Mas.
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi Tergugat SHINTA MARITO TRISTIAN SAGALA, Penggugat di PHK karena penilaian kinerja yang tidak baik tetapi pihak perusahaan tidak pernah memberikan surat teguran dalam bentuk apapun, sehingga alasan Tergugat melakukan PHK terhadap Penggugat dengan alasan ini tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat.
Menimbang, bahwa atas bukti-bukti tersebut diatas Majelis berpendapat Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi adalah karena fungsi jabatan Penggugat sebagai kasir pada PT. Artav Mobile Indonesia sudah tidak diperlukan lagi, maka selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan petitum Penggugat, yaitu tentang hak-hak Penggugat yang harus diterima yang berkaitan dengan kekurangan upah Penggugat dan berkaitan dengan hak-hak lain yang tidak disangkal oleh Tergugat.
Menimbang, bahwa petitum point 2 tentang permohonan untuk menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 164 ayat (3) dan pasal 156 ayat (2,3 dan 4 sub a dan c), pasal 90 ayat (1), pasal 81 ayat (1) dan pasal 155 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa petitum ini ada kaitannya dengan petitum point 3 dan seterusnya maka majelis akan mempertimbangakan petitum selanjutnya yaitu petitum point 3. Terhadap petitum ini sebagaimana pertimbangan majelis diatas dapat dibuktikan oleh Penggugat dan diakui oleh Tergugat bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat karena fungsi kasir yang dijabat oleh Penggugat sudah tidak dipakai lagi, maka terhadap petitum poin 3 tentang petitum untuk diberikan hak pesangon besarnya 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) dan 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (4) sub c UU No. 13 tahun 2003 tentang uang penggantian perumahan dan pengobatan kepada Penggugat dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dilakukan pada tanggal 16 Januari 2015, maka untuk perhitungan upah dan hak lainnya ditetapkan sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan SK Gubernur Jambi Nomor 554/Kep.Gub/dinsosnakertrans/2014 tentang pemberlakuan UMP untuk provinsi Jambi yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015.
Menimbang, bahwa petitum poin 3 (c) tentang permohonan Tergugat untuk membayar uang pengantian cuti Penggugat, maka majelis berpendapat tentang hak cuti Penggugat tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat dan terbukti dalam persidangan masa kerja Penggugat adalah 7 (tujuh) bulan, sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang lahirnya hak cuti pekerja yaitu pasal 79 ayat (2) sub c “ cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, maka terbukti hak cuti Penggugat belum lahir, untuk itu terhadap petitum ini ditolak.
Menimbang, bahwa petitum point 3 (d) tentang penggantian uang cuti Haid, bahwa terhadap petitum ini tidak dapat dibuktikan Pengugat, sebagaimana ketentuan yang mengatur yaitu pasal 181 UU No. 13 tahun 2003 bahwa syarat untuk mendapatkan cuti adalah harus mengajukan permohonan disertai dengan bukti sakit, maka terhadap petitum ini ditolak.
Menimbang, bahwa petitum poin 3 (e) tentang permohonan uang THR tahun 2015, sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994 tentang THR “Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR”, dengan demikian akibat putusnya hubungan kerja Penggugat belum mempunyai hak untuk mendapatkan THR, maka terhadap Petitum ini ditolak.
Menimbang bahwa terhadap petitum No. 3 (f) yaitu tentang upah proses, maka pertimbangan majelis mengabulkan memberikan upah proses selama 6 (enam) bulan dengan pertimbangan 6 (enam) bulan dihitung dengan lamanya proses yang diatur dalam ketentuan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur waktu bipartit 30 hari kerja, mediasi 30 hari kerja dan selama diproses di Pengadilan Hubungan Industrial, secara keseluruhan waktu penyelesaiannya selama 6 (enam) bulan.
Menimbang, bahwa petitum poin 3 (g) sebagaimana pertimbangan majelis diatas bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan besarnya upah yang diterima dan ketidakjelasan dalil gugatan dan Petitum Penggugat yang tidak merinci selisih yang jelas tentang adanya kekurangan upah dengan besarnya Upah yang telah ditetapkan oleh Provinsi Jambi pada tahun 2014, maka petitum ini ditolak.
Menimbang, bahwa majelis berpendapat terhadap petitun point 2 dan 3 penggugat ini tidak dapat mengabulkan sepenuhnya.
Menimbang , bahwa mengenai petitum point 4 Penggugat karena tidak diajukan dalam persidangan karenanya harus ditolak.
Menimbang, bahwa tentang petitum point 5 Penggugat karena tidak beralasan hukum maka harus ditolak.
Menimbang , bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan nilai gugatan dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan menolak petitum untuk selain dan selebihnya.
Memperhatikan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyeleaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I ;
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003;
Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon dan upah proses Penggugat sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai yaitu:
Uang pesangon 2 x 1 x Rp. 1.710.000,- = Rp. 3.420.000,-
Uang penggantian Perumahan dan Pengobatan
15 % x Rp. 3.420.000,- = Rp. 513.000,-
Upah proses selama 6 bulan
6 x Rp. 1. 710.000,- = Rp. 10.260.000,-
J um l a h = Rp. 14.193.000,-
(empat belas juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016, oleh kami LUCAS SAHABAT DUHA, SH. MH, sebagai Hakim Ketua, ERWIN, SH.MH dan SRI WAHYUNI, SH. Masing-masing hakim ad hoc sebagai anggota , putusan tersebut pada hari kamis tanggal 25 Februari 2016 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh hakim ketua dengan dihadiri oleh para hakim anggota tersebut, Azwirman, SH. Panitera Pengganti dan dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
E R W I N, SH LUCAS S DUHA.SH.MH
Ttd.
SRI WAHYUNI.SH
Panitera Pengganti,
Ttd.
ASWIRMAN. SH