646/Pid.Sus/2015/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 646/Pid.Sus/2015/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIKA WATI BINTI ZAENAL
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Rika Wati Binti Zaenal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Penganiayaan terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 646 /Pid.Sus /2015 /PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :
Nama lengkap : RIKA WATI Binti ZAENAL
Tempat lahir : Desa Pedamaran
Umur/tanggallahir : 41 Tahun/ 01 Juni 1974
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Lebuh Rarah Dusun I Kecamatan Pedamaran Kab. OKI;
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 646/Pid.Sus/2015/PN.Kag, tanggal 21 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 646/Pid.Sus/2015/PN.Kag, tanggal 21 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIKA WATI BINTI ZAENAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Surat Dakwaan tunggal kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan perintah segera ditahan dan denda sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan (pledooi) Terdakwa secara tertulis pada tanggal 23 Februari 2016 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahannya dan memohon kepada Majelis Hakim supaya tidak ditahan oleh karena Terdakwa memiliki anak-anak yang masih kecil (batita) dan butuh perhatian serta kasih sayang Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa (replik) secara lisan dan mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum (duplik) yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Reg.Perkara. No : PDM-283/K/Euh.2/12/ 2015 tanggal 10 Desember 2015 dengan dakwaan sebagai berikut :
------- Bahwa ia terdakwa Rika Wati binti Zaenal pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus tahun 2015 di Desa Lebuh Rarak Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saksi korban Fadilah Priyatna binti Eliadi yang berusia 12 (dua belas tahun) yang lahir pada tanggal 27 Nopember 2003 (sesuai dengan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga) sedang duduk dan berjualan es lalu secara tiba-tiba terdakwa datangdan langsung ke arah samping korban lalu langsung memukul korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai punggung sebelah kanan korban yang mana terdakwa sambil berkata “ dimano kakak kamu, dio tidak ketemu jadi kami nerimanya sasaran saya pukul beritahu samo ibu kamu, ajari kakak kamu sering mukul anak aku” yang mana saat itu warga langsung melerai dan terdakwapun langsung pulang ke rumahnya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban merasa sakit dan hal ini bersesuaian dengan Visum Et Repertum Puskesmas Pedamaran Kab.OKI Nomor : 440/02/VER-PKM/IX/2015 tanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh Tetri Rahmawati SST,M.Kes dengan hasil pemeriksaan tampak luka memar kebiruan lokasi dibagian belakang punggung di sebelah kanan atas ukuran (tidak diukur) dengan kesimpulan memar kebiruan lokasi dibagian belakang punggung di sebelah kanan atas ukuran (tidak diukur) diduga diakibatkan oleh benturan benda tumpul ;
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU R.I No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, kecuali saksi FADILAH PRIYATNA Binti ELIADI, memberikan keterangan tanpa sumpah karena masih dibawah umur yang pada pokoknya sebagai berikut:
SAKSI RUSMITA Binti SAMSUDIN:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan semua keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan;
Bahwa saksi mengerti sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi yang bernama Fadilah Priyatna;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Desa Lebuh rarak Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Bahwa bermula saat saksi melihat acara tarik tambang dalam rangka memperingati hari kemerdekaaan dan anak saksi sedang berjualan es lalu datangah terdakwa sambil membelakangi anak saksi langsung memukul anak saksi dengan tangan kanannya sebanyak 2 kali dan mengenai punggung sebelah kanan anak saya dan sambil berkata “dimana ibu kamu kasih tahu ibu kamu kalau kakak kamu telah memukul anak saya “, lalu dilerai oleh Sdri.Erma, melihat kejadian tersebut lalu saksi langsung turun dari rumah dan langsung menghampiri terdakwa lalu terdakwa lari;
Bahwa saksi melihat terdakwa memukul anak saksi tersebut dari jarak sekitar 3 meter;
Bahwa anak saksi mengalami luka memar akibat dari perbuatan terdakwa tersebut;
Bahwa setelah saksi mengetahui anak saksi mengalami luka memar tersebut, saksi membawa anak saksi tersebut ke Puskesmas dan saksi minta supaya anak saksi diperiksa dan divisum ;
Bahwa sepengetahuan saksi, antara saksi dengan Terdakwa tidak ada permasalahan;
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa belum ada perdamaian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan bahwa terdakwa tidak ada memukul punggung korban namun hanya menepuk punggung korban, dan Terdakwa menepuk punggung korban sebanyak 1 (satu) kali bukan 2 (dua) kali;
SAKSI FADILAH PRIYATNA Binti ELIADI;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan semua keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan;
Bahwa saksi mengerti sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Desa Lebuh rarak Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib, pada saat ada acara tarik tambang dalam rangka memperingati hari kemerdekaaan, saksi waktu itu sedang berjualan es lalu tiba-tiba datangah terdakwa sambil membelakangi saksi langsung memukul saksi dengan tangan kanannya sebanyak 2 kali dan mengenai punggung sebelah kanan saksi dan sambil berkata “dimana ibu kamu kasih tahu ibu kamu kalau kakak kamu telah memukul anak saya”, lalu terdakwa dilerai oleh Sdri.Erma lalu terdakwa pulang kerumahnya;
Bahwa setelah kejadian pemukulan tersebut saksi langsung pulang dan saksi memberitahuknnya kepada ibu saksi;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami rasa sakit dengan luka memar, trauma, dan demam ;
Bahwa benar saksi ada di bawa ke Puskesmas dan divisum ;
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa belum ada perdamaian;
Bahwa sepengetahuan saksi sebelumnya antara orang tua saksi dengan terdakwa tidak ada masalah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan bahwa terdakwa tidak ada memukul punggung korban namun hanya menepuk punggung korban, dan Terdakwa menepuk punggung korban sebanyak 1 (satu) kali bukan 2 (dua) kali;
SAKSI TIKA Binti HARDI;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan semua keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan;
Bahwa saksi mengerti sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban yang bernama Fadilah Priyatna;.
Bahwa kejadian pemukulan tersebut pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Desa Lebuh rarak Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi bermula saat saksi sedang melihat acara tarik tambang dalam rangka memperingati hari kemerdekaaan dan korban sedang berjualan es lalu tiba-tiba datanglah terdakwa langsung memukul korban dengan tangan kanannya sebanyak 2 kali dan mengenai punggung sebelah kanan korban dan sambil berkata “dimana ibu kamu kasih tahu ibu kamu kalau kakak kamu telah memukul anak saya”, melihat hal tersebut lalu di lerai oleh sdr.Erma, lalu terdakwa langsung pergi ;
Bahwa saksi melihat kejadian pemukulan tersebut dalam jarak lebih kurang 1 meter ;
Bahwa sepengetahuan saksi, permasalahannya karena kakak korban ada memukul anak terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi antara orang tua korban dan terdakwa sebelumnya tidak ada masalah ;
Bahwa sepengetahuan saksi belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban maupun keluarganya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan bahwa terdakwa tidak ada memukul punggung korban namun hanya menepuk punggung korban, dan Terdakwa menepuk punggung korban sebanyak 1 (satu) kali dan bukan 2 (dua) kali;
Menimbang, bahwa Terdakwa Rika Wati Binti Zaenal di persidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidikan;
Bahwa terdakwa ada membaca dan menandatangani keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan penyidik;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pemukulan terhadap korban, namun Terdakwa hanya menepuk punggung korban;
Bahwa Terdakwa menepuk korban pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira jam 17.00 Wib bertempat di Desa Lebuh rarak Dusun I Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI;
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Desa Lebuh Rarak Dusun I Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, yang pada saat itu sedang rame acara menyambut tujuh belas agustusan dan sekira pukul 16.00 Wib anak Terdakwa ada dilempar batu oleh kakak korban hingga mengenai kepala anak Terdakwa, melihat hal tersebut lalu Terdakwa mencari kakak korban yang melempar batu tersebut akan tetapi tidak bertemu, dan sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa ada bertemu dengan korban, dan saksi langsung menepuk pundak kanan korban dengan menggunakan tangan sambil berkata “dimano kakak kamu, dio tidak ketemu jadi kamu nerimanya sasaran aku pukul beritahu samo ibu kamu, ajari kakak kamu sering mukul anak aku” dan setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah;
Bahwa Terdakwa menepuk korban sebanyak 1 (satu) kali dan sepengetahuan Terdakwa tepukan tersebut tidak keras;
Bahwa benar setelah Terdakwa menepuk korban tersebut, korban menangis;
Bahwa Terdakwa membantah terhadap keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan penyidikan yang mana setelah dibacakan keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan penyidikan pada tanggal 27 Oktober 2015 yaitu poin 6 (enam) yang mana dalam berita acara pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa Terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali, namun dibantah oleh Terdakwa bahwa Terdakwa tidak melakukan pemukulan namun hanya menepuk punggung korban;
Bahwa kata memukul dalam keterangan terdakwa pada berita acara pemeriksaan penyidikan pada poin 6 (enam) tersebut Terdakwa ada dipaksa dan dibentak untuk mengakui melakukan pemukulan tersebut;
Bahwa benar antara Terdakwa dengan korban belum ada perdamaian;
Bahwa terdakwa seorang ibu dari 4 (empat) orang anak dan anak-anak terdakwa masih kecil-kecil;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula menghadirkan saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa di tingkat penyidikan (saksi Verbalisan) dengan dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Verbalisan : HASAN UTAMA;
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sehubungan dengan masalah pemukulan terhadap korban Fadilah Priyatna;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sebanyak 2 kali;
Bahwa saksi saat melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut, saksi ada yang mengajukan pertanyaan kepada terdakwa dan terdakwa sendiri yang menjawab pertanyaan yang saksi ajukan ;
Bahwa saat pemeriksaan tersebut Terdakwa tidak ada dibentak, dipaksa maupun diajari;
Bahwa saksi ada memberitahukan terdakwa untuk didamdipingi Penasehat Hukum, akan tetapi terdakwa tidak mau didampingi Penasehat Hukum ;
Bahwa Terdakwa ada membaca dan menandatangani berita acara pemeriksaan penyidikan ;
Bahwa saksi membenarkan bahwa keterangan Terdakwa pada berita acara pemeriksaan penyidikan pada point 6 (enam) berita acara pemeriksaan tanggal 27 Oktober 2015 tersebut adalah keterangan Terdakwa sendiri yang mana Terdakwa ada memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kirinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tetap pada keterangannya semula bahwa Terdakwa ada dibentak dan dipaksa saat pemeriksaan penyidikan;
Menimbang, bahwa untuk mneyingkat putusan, maka segala sesuatu yang telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan secara keseluruhan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Rika Wati binti Zaenal pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib di Desa Lebuh Rarak Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, melakukan pemukulan terhadap korban Fadilah Priyatna Binti Eliadi;
Bahwa korban Fadilah Priyatna Binti Eliadi lahir pada tanggal 27 Nopember 2003 dan berusia 12 (dua belas) tahun;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Fadilah Priyatna Binti Eliadi, sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan tersebut bermula pada tanggal 22 Agustus 2015 saat itu sedang rame acara menyambut tujuh belas agustusan dan sekira pukul 16.00 Wib anak Terdakwa ada dilempar batu oleh kakak korban hingga mengenai kepala anak Terdakwa, melihat hal tersebut lalu Terdakwa mencari kakak korban yang melempar batu tersebut akan tetapi tidak bertemu, dan sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa ada bertemu dengan korban, dan kemudian saat Terdakwa melihat saksi korban Fadilah Priyatna binti Eliadi sedang duduk dan berjualan es lalu secara tiba-tiba terdakwa datang dan langsung ke arah samping belakang korban lalu langsung memukul korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai punggung sebelah kanan korban yang mana terdakwa sambil berkata “dimano kakak kamu, dio tidak ketemu jadi kamu nerimanya sasaran aku pukul beritahu samo ibu kamu, ajari kakak kamu sering mukul anak aku” yang mana saat itu warga langsung melerai dan terdakwapun langsung pulang ke rumahnya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Fadilah Priyatna Binti Eliadi merasa sakit dan mengalami luka memar sebagaimana hasil Visum Et Repertum Puskesmas Pedamaran Kab.OKI Nomor : 440/02/VER-PKM/IX/2015 tanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh Tetri Rahmawati SST,M.Kes dengan hasil pemeriksaan tampak luka memar kebiruan lokasi dibagian belakang punggung di sebelah kanan atas ukuran (tidak diukur) dengan kesimpulan memar kebiruan lokasi dibagian belakang punggung di sebelah kanan atas ukuran (tidak diukur) diduga diakibatkan oleh benturan benda tumpul ;
Bahwa Terdakwa membantah tidak melakukan pemukulan terhadap korban namun Terdakwa hanya menepuk punggung korban, dan dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali bukan 2 (dua) kali;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yang mana perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang - Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah subjek hukum yang dalam hal ini adalah perorangan (natuurlijke persoonen) yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/ kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa Rika Wati Binti Zaenal yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebagaimana pertimbangan hukum tersebutdiatas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang, telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur "Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak " :
Menimbang, bahwa oleh karena unsure ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub-unsure telah terpenuhi, maka unsure ini menjadi terpenuhi secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan maka yang harus dibuktikan dalam unsur yang bersifat alternatif ini adalah unsur penganiayaan terhadap anak yang merupakan salah satu kualifikasi perbuatan pidana dalam unsur ini, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Perlindungan anak tidak ditemukan adanya arti atau uraian tentang apa yang dimaksud dengan penganiayaan, maka Majelis Hakim merujuk pada Yurisprudensi tentang arti dari penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting (MvT) pengertian dari dengan sengaja adalah opzet willens en weten dalam artian seseorang yang melakukan suatu perbuatan itu harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan, hal ini adalah sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pasal 1 angka 1 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Menimbang, bahwa pasal 185 ayat (7) KUHAP menegaskan bahwa keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan saksi yang disumpah, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam hal ini saksi korban dalam memberikan keterangannya dipersidangan adalah tanpa sumpah, sehingga keterangan saksi korban tersebut adalah bukan merupakan alat bukti yang sah, akan tetapi dalam hal ini Majelis Hakim akan menilai apakah keterangan tersebut memiliki persesuaian dengan saksi-saksi lain yang telah disumpah sebelum memberikan keterangan dalam perkara ini oleh karena apabila keterangan saksi korban memiliki persesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah maka keterangan saksi korban dapat di pergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Korban, saksi Rusmita dan saksi Tika serta keterangan yang diberikan oleh terdakwa sendiri di persidangan yang menyatakan bahwa saksi korban telah dipukul oleh terdakwa dimana pemukulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib di Desa Lebuh Rarak Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta di persidangan bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban bermula saat saksi korban Fadilah Priyatna binti Eliadi sedang duduk dan berjualan es lalu secara tiba-tiba terdakwa datang dan langsung ke arah samping belakang korban lalu langsung memukul korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai punggung sebelah kanan korban yang mana terdakwa sambil berkata “dimano kakak kamu, dio tidak ketemu jadi kamu nerimanya sasaran aku pukul beritahu samo ibu kamu, ajari kakak kamu sering mukul anak aku” yang mana saat itu warga langsung melerai dan terdakwapun langsung pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa membantah bahwa Terdakwa tidak melakukan pemukulan namun menepuk punggung korban, dan Terdakwa hanya melakukannya sebanyak 1 (satu) kali, akan tetapi selama pemeriksaan sidang berlangsung Terdakwa tidak ada mengajukan saksi yang menguatkan keterangannya tersebut, dan selain itu pula sebagaimana hasil Visum et repertum Nomor : 440/02/VER-PKM/IX/2015 tanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh Tetri Rahmawati SST,M.Kes dengan hasil pemeriksaan tampak luka memar kebiruan lokasi dibagian belakang punggung di sebelah kanan atas ukuran (tidak diukur) dengan kesimpulan memar kebiruan lokasi dibagian belakang punggung di sebelah kanan atas ukuran (tidak diukur) diduga diakibatkan oleh benturan benda tumpul, dan berdasarkan keterangan saksi korban dan saksi Rusmita dan saksi Tika serta saksi Hasan Utama bahwa Terdakwa memukul korban sebanyak 2 (dua) kali hingga membuat korban menangis dan memar pada punggung korban, dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, oleh karena Terdakwa tidak dapat membuktikan bantahannya maka bantahan Terdakwa tersebut yang menerangkan bahwa terdakwa tidak ada melakukan pemukulan namun hanya menepuk punggung korban dan hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali tersebut tidaklah beralasan maka patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban adalah merupakan perwujudan kehendak dari terdakwa karena terdakwa merasa kesal akibat melihat anak terdakwa yang dilempar batu dan pernah beberapa kali dipukul oleh kakak korban, dan karena kakak korban tidak ada maka kekesalan Terdakwa tersebut dilampiaskan kepada korban dengan memukul korban sebanyak 2 (dua) kali, dari hal tersebut seharusnya terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya menginsyafi akibat dari perbuatannya tersebut akan menimbulkan rasa sakit terhadap diri saksi korban ;
Menimbang, bahwa ternyata saksi korban Fadilah Priyatna Binti Eliadi lahir pada tanggal 27 Nopember 2003 ini adalah sesuai dengan fotocopy akta kelahiran atas nama saksi korban yang telah terlampir dalam berkas, sehingga pada saat terjadinya pemukulan yang dilakukan kepada terdakwa, saksi korban masih berumur 12 (dua belas) tahun 3 (tiga) bulan, sehingga dalam hal ini saksi korban dapat digolongkan sebagai anak hal ini sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pasal 1 angka 1 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas secara keseluruhan, maka unsure ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut, sehingga terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya, sedangkan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan atau pertanggungjawabkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka oleh karenanya perbuatan Terdakwa tersebut haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya dan terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan pledoi (pembelaan) namun mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut dan terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa tidak ditahan dikarenakan terdakwa masih mempunyai tanggungan anak-anak yang masih kecil-kecil, dan selain hal tersebut telah pula terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan korban dan orang tua korban sebagaimana surat pernyataan damai yang diajukan di persidangan pada tanggal 23 Pebruari 2016 yang mana korban maupun keluarga korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa tersebut, dan Terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa pemidanaan adalah merupakan ultimum remedium atau merupakan upaya penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting (MvT) haruslah diperhatikan mengenai keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan yang tidak nyaman terhadap pelaku (Rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana bukanlah upaya balas dendam, namun lebih kepada upaya agar terdakwa menyadari akan kesalahannya dan dapat memperbaiki diri dikemudian hari, disisi lain penjatuhan hukuman juga dimaksudkan sebagai pencegahan bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan kejahatan, dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat “kesalahan” memang sesuatu yang penting dalam menentukan ukuran pidana, namun sama sekali bukan sebagai alat untuk mencari ukuran pidana itu sendiri, dan “manfaat” juga merupakan syarat mutlak bagi kepatutan pidana, baik menurut ancaman maupun menurut ukuran dan macam pelaksanaanya. Pemberian pidana dan atau pemenjaraan dalam waktu singkat menurut Majelis Hakim perlu dihindari, dengan mengupayakan pidana bersyarat dengan maksud guna menghindari terjadinya kembali tindak pidana yang diperbuatnya atau bahkan juga apabila tidak diupayakan maka akan dapat membentuk pola pikir yang memungkinkan untuk terjadinya tindak pidana yang baru;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana percobaan sebagaimana dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah lebih tepat dijatuhkan kepada terdakwa dengan memperhatikan manfaat yang lebih bagi terdakwa dan keluarga terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa siapapun yang dijatuhi pidana haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dan oleh karena dalam hal ini terdakwa dijatuhi pidana maka terhadapnya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankanpada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak sepatutnya dilakukan terhadap saksi korban yang masih dibawah umur.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya sidang;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya di kemudian hari;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Perbuatan Terdakwa telah dimaafkan oleh korban dan telah ada perdamaian;
Mengingat, Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Rika Wati Binti Zaenal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Penganiayaan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2016, oleh kami TRI HANDAYANI, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, YOGA MAHARDHIKA, SH. dan INA DWI MAHARDEKA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 01 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh YUSMAN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh DESI YUMENTI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung danTerdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Dto dto
1. YOGA MAHARDHIKA, SH TRI HANDAYANI, SH
Dto
INA DWI MAHARDEKA, SH
PANITERA PENGGANTI
Dto
YUSMAN, SH