2/Pid.Sus-TPK/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT SMG
SUTRIATMO Bin NGATMAN
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tgl 4 Februari 2019 Nomor75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dan denda sebesar Rp 50. 000. 000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan - Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut untuk selebihnya - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUTRIATMO Bin NGATMAN
Tempat lahir : Kendal
Umur/tanggal lahir : 43 tahun/ 17 Maret 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Purwosari RT.008 RW.02, Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SMEA
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik : Tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018;
Hakim Pengadilan Tipikor Semarang sejak tanggal 28 September 2018 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2018 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 28 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 26 Desember 2018 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (I) sejak tanggal 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal 25 Januari 2019 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (II) : sejak tanggal 26 Januari 2019 sampai dengan tanggal 24 Februari 2019 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,sejak tanggal 4 Februari 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2019;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 6 Maret 2019 sampai dengan tanggal 4 Mei 2019;
Terdakwa didampingi oleh Team Penasihat Hukumnya : Kurniadi, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus 8 Oktober 2018 yang telah diregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 30 September 2018;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 5 Maret 2019 Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT SMG, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut di atas dalam tingkat banding;
Surat dakwaan Nomor : PDS-01/KNDAL/Ft.1/09/2018 tanggal 28 September 2018, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN, pada bulan Februari 2015 sampai dengan Oktober 2015, atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di :1. Kelurahan Banyutowo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, 2. Kelurahan Bugangin, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, 3. Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, 4. Kelurahan Kalibuntu Wetan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, 5. Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, 6. Kelurahan Langenharjo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, 7. Kelurahan Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan, turut serta melakukan, atau menyuruh melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa Dinas Sosial Kabupaten Kendal bertempat di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Tunggulrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal melaksanakan Program Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menciptakan manfaat sosial melalui proyek-proyek padat karya guna memenuhi kebutuhan hidup dan memperoleh keuntungan dari hasil usaha masyarakat, dengan melaksanakan kegiatan Pengembangan Penghidupan
Berkelanjutan (P2B) bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) melalui Kelompok Usaha Bersama(KUBE) di daerah Kabupaten Kendal, yang menggunakan keuangan negara bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
Bahwa alokasi kegiatan KUBE di Kabupaten Kendal sejumlah Rp 962.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh dua juta rupiah) untuk 49 (empat puluh sembilan) kelompok, dengan rincian: KUBE yang memiliki anggota sebanyak 7 (tujuh) orang mendapat bantuan sebesar Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), sedangkan KUBE yang memiliki anggota sebanyak 10 (sepuluh) orang mendapat bantuan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa KUBE dalam melakukan pengelolaan keuangan negara harus mempedomani:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-54/PB/2007 tentang Petunjuk Pencairan dan Penyaluran Dana Penguatan Modal Usaha kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Program Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dan Dana Operasional Daerah;
Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Nomor: 268/DYS-PK.5/KPTS/04/2015 tanggal 21 April 2015;
Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Nomor: 467/386.b/2015 tanggal 03 Agustus 2015 perihal Penetapan Calon Penerima Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kabupaten Kendal tahun Anggaran 2015;
Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Nomor: 467/436.D/2015 tanggal 03 Agustus 2015 perihal Penunjukan Petugas Calon Pendamping Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015;
Bahwa terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN pada bulan Februari 2015 sampai dengan Oktober 2015 selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penelitian Pengembangan dan Konservasi Lingkungan Hidup (LSM LP2KLH) yang bergerak dalam kegiatan lingkungan hidup termasuk
pengelolaan sampah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat proposal ditujukan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Dinas Sosial Kabupaten Kendal, setelah itu menyuruh Ketua KUBE di daerah Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal untuk membubuhkan tandatangan dalam proposal, selanjutnya menyerahkan proposal tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten Kendal, diantaranya:
-
Nomor KUBE Kelurahan Ketua Tanggal Proposal 1 Kartabika Jaya Banyutowo Imron Rosyadi 26 Februari 2015 2 Empat Satu Banyutowo Subari 27 Februari 2015 3 Maju Lancar Bugangin Susi Nuristiani 27 Februari 2015 4 Harapan Jaya Bugangin Bandi 25 Februari 2015 5 Usaha Mandiri Candiroto Sri Suharti 25 Februari 2015 6 Mbirusari Moncer Kalibuntu Wetan Sri Lestari 25 Februari 2015 7 Sampah Berkah Kebondalem Mohamad Nur Salim 25 Februari 2015 8 Berkah Sampah Langenharjo Kaswadi 25 Februari 2015 9 Sehat Jaya Trompo Suriyanto 25 Februari 2015
Bahwa Kementerian Sosial Republik Indonesia kemudian menyalurkan bantuan sosial dengan melakukan transfer uang ke rekening masing-masing KUBE untuk digunakan dalam pembudidayaan cacing, dengan alasan terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN akan membantu membelanjakan kebutuhan masing-masing KUBE kemudian terdakwa menyuruh masing-masing Ketua KUBE tersebut supaya mengumpulkan uang yang diterimanya dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan mentransferkan kepada terdakwa, melalui rekening Bank BRI Cabang Kendal Nomor: 003401011167537 atas nama Nur Chofifah, dengan rincian:
-
Nomor KUBE Nomor Rekening Diterima dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Ditransfer kepada terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN 1 Kartabika Jaya 3-018-15680-5 Rp20.000.000,00 Rp11.000.000,00 (melalui Muchamad Syaifudin selaku Ketua KUBE Guyub Rukun) 2 Empat Satu 3-018-15670-8 Rp20.000.000,00 Rp20.000.000,00 (melalui Dwi Gunarsih selaku Bendahara KUBE Harapan Jaya) 3 Maju Lancar 3-018-15673-2 Rp20.000.000,00 Rp20.000.000,00 (melalui Muchamad Syaifudin selaku Ketua KUBE Guyub Rukun) 4 Harapan Jaya 3-018-15675-9 Rp20.000.000,00 Rp20.000.000,00 (melalui Dwi Gunarsih selaku Bendahara KUBE Harapan Jaya) 5 Usaha Mandiri 3-018-15664-3 Rp20.000.000,00 Rp19.350.000,00 6 Mbirusari Moncer 3-018-15671-6 Rp20.000.000,00 Rp11.000.000,00 7 Sampah Berkah 3-018-15666-0 Rp20.000.000,00 Rp11.000.000,00 8 Berkah Sampah 3-018-15672-4 Rp20.000.000,00 Tidak melakukan transfer 9 Sehat Jaya 3-018-15674-1 Rp20.000.000,00 Rp15.000.000,00
Bahwa terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN kemudian menggunakan uang yang diterimanya dari masing-masing KUBE, tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal, baik kualitas dan kuantitasnya, selanjutnya membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak benar sebagai berikut:
Bahwa perbuatan terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN merupakan perbuatan melawan hukum melanggar ketentuan:
| Nomor | KUBE | Jumlah | Penggunaan | LPJ |
| 1 | Kartabika Jaya | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan cacing campuran kurang dari 200 (dua ratus) kilogram tetapi KUBE tidak berani memastikan dengan bertanya kepada terdakwa perihal kekurangan beratnya Seharusnya dibelanjakan cacing kuning 200 (dua ratus) kilogram | 08//IX/2015 |
| 2 | Empat Satu | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan cacing campuran 150 (seratus lima puluh) kilogram dan waring seharusnya dibelanjakan cacing seberat 200 (dua ratus) kilogram | 05/KUBE/IX/2015 Tanggal 25 September 2015 |
| 3 | Maju Lancar | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan cacing campuran 150 (seratus lima puluh) kilogram seharusya dibelanjakan cacing kuning 200 (dua ratus) kilogram | 07/KUBE/IX/2015 Tanggal 27 September 2015 |
| 4 | Harapan Jaya | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan cacing campuran 150 (seratus lima puluh) kilogram dan waring Seharusnya dibelanjakan cacing kuning 200 (dua ratus) kilogram | 08/KUBE/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 |
| 5 | Usaha Mandiri | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan cacing campuran 150 (seratus lima puluh) kilogram dan waring Seharusnya dibelanjakan cacing kuning 200 (dua ratus) kilogram | 04/15/X/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 |
| 6 | Mbirusari Moncer | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan cacing campuran kurang dari 200 (dua ratus) kilogram tetapi KUBE tidak berani memastikan dengan bertanya kepada terdakwa perihal kekurangan beratnya Seharusnya dibelanjakan cacing kuning 200 (dua ratus) kilogram | 10/KUBE/IX/2015 Tanggal 29 September 2015 |
| 7 | Sampah Berkah | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan cacing 200 (dua ratus) kilogram (sesuai dengan proposal) | 01/KUBE/IX/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 |
| 8 | Berkah Sampah | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan sesuai dengan proposal yang diajukan | 04/15/X/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 |
| 9 | Sehat Jaya | Rp 20.000.000,00 | Uang yang disetor ke terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMANRp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) (200 (dua ratus) kilogram x Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan realitas dibelanjakan sebesar Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) (200 (dua ratus) kilogram x Rp 55.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) | 04/15/X/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 |
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan negara menyatakan “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 4 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga menyatakan “Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang digunakan oleh penerima bantuan sosial untuk pengadaan barang dan/atau jasa, dikerjakan/dihasilkan sendiri oleh penerima bantuan sosial secara swakelola”;
Pasal 4 angka (4) dan (5) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-54/PB/2007 tentang Petunjuk Pencairan dan Penyaluran Dana Penguatan Modal Usaha kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Program Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dan Dana Operasional Daerah, menyatakan:
Pencairan dana oleh KUBE di Bank/Pos bayar dilakukan dengan pengajuan proposal dari KUBE yang telah dsetujui oleh Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota;
Besarnya dana penguatan modal usaha yang dicairkan KUBE sesuai dengan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
BAB II huruf e angka (2) Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangna Kemiskinan Nomor 268/DYS-PK.5/KPTS/04/2015 tanggal 21 April 2015 tentang Petunjuk Teknis KUBE menyatakan “Pemanfaatan dana stimulan UEP KUBE, harus sesuai dengan rencana usaha dan dibuktikan dengan faktur pembelian barang atau bukti lainnya. Dana stimulan tidak diperbolehkan membeli barang diluar proposal kegiatan usaha”;
Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Nomor: 467/386.b/2015 tanggal 03 Agustus 2015 perihal Penetapan Calon Penerima Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kabupaten Kendal tahun Anggaran 2015;
Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Nomor: 467/436.D/2015 tanggal 03 Agustus 2015 perihal Penunjukan Petugas Calon Pendamping Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015;
Bahwa perbuatan terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara cq. Kementerian Sosial Republik Indonesia sebesar Rp 52.650.000,00 (lima puluh dua juta enam ratus lima puluh rupiah), atau sekitar jumlah tersebut, yang diperkuat dengan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Kendal Nomor: 356/280/Insp tanggal 13 November 2017.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN, pada bulan Februari 2015 sampai dengan Oktober 2015, atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di : 1. Kelurahan Banyutowo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, 2. Kelurahan Bugangin, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, 3. Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, 4. Kelurahan Kalibuntu Wetan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, 5. Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, 6. Kelurahan Langenharjo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, 7. Kelurahan Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,telah melakukan, turut serta melakukan, atau menyuruh melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,yang dilakukan dengan cara:
Bahwa Dinas Sosial Kabupaten Kendal bertempat di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Tunggulrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal melaksanakan Program Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menciptakan manfaat sosial melalui proyek-proyek padat karya guna memenuhi kebutuhan hidup dan memperoleh keuntungan dari hasil usaha masyarakat, dengan melaksanakan kegiatan Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (P2B) bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di daerah Kabupaten Kendal, yang menggunakan keuangan negara bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
Bahwa alokasi kegiatan KUBE di Kabupaten Kendal sejumlah Rp 962.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh dua juta rupiah) untuk 49 (empat puluh sembilan) kelompok, dengan rincian: KUBE yang memiliki anggota sebanyak 7 (tujuh) orang mendapat bantuan sebesar Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), sedangkan KUBE yang memiliki anggota sebanyak 10 (sepuluh) orang mendapat bantuan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa KUBE dalam melakukan pengelolaan keuangan negara harus mempedomani:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-54/PB/2007 tentang Petunjuk Pencairan dan Penyaluran Dana Penguatan Modal Usaha kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Program Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dan Dana Operasional Daerah;
Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Nomor: 268/DYS-PK.5/KPTS/04/2015 tanggal 21 April 2015;
Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Nomor: 467/386.b/2015 tanggal 03 Agustus 2015 perihal Penetapan Calon Penerima Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kabupaten Kendal tahun Anggaran 2015;
Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Nomor: 467/436.D/2015 tanggal 03 Agustus 2015 perihal Penunjukan Petugas Calon Pendamping Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015;
Bahwa terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN pada bulan Februari 2015 sampai dengan Oktober 2015 selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penelitian Pengembangan dan Konservasi Lingkungan Hidup (LSM LP2KLH) yang bergerak dalam kegiatan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat proposal ditujukan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Dinas Sosial Kabupaten Kendal, setelah itu menyuruh Ketua KUBE di daerah Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal untuk membubuhkan tandatangan dalam proposal, selanjutnya menyerahkan proposal tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten Kendal, diantaranya:
Bahwa Kementerian Sosial Republik Indonesia kemudian menyalurkan bantuan sosial dengan melakukan transfer uang ke rekening masing-masing KUBE untuk digunakan dalam pembudidayaan cacing, dengan alasan terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN akan membantu membelanjakan kebutuhan masing-masing KUBE kemudian terdakwa menyuruh masing-masing Ketua KUBE tersebut supaya mengumpulkan uang yang diterimanya dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan mentransferkan kepada terdakwa, melalui rekening Bank BRI Cabang Kendal Nomor: 003401011167537 atas nama Nur Chofifah, dengan rincian:
Bahwa terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN kemudian menggunakan uang yang diterimanya dari masing-masing KUBE, tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal, baik kualitas dan kuantitasnya, selanjutnya membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak benar sebagai berikut:
Bahwa perbuatan terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan melanggar ketentuan:
| Nomor | KUBE | Kelurahan | Ketua | Tanggal Proposal |
| 1 | Kartabika Jaya | Banyutowo | Imron Rosyadi | 26 Februari 2015 |
| 2 | Empat Satu | Banyutowo | Subari | 27 Februari 2015 |
| 3 | Maju Lancar | Bugangin | Susi Nuristiani | 27 Februari 2015 |
| 4 | Harapan Jaya | Bugangin | Bandi | 25 Februari 2015 |
| 5 | Usaha Mandiri | Candiroto | Sri Suharti | 25 Februari 2015 |
| 6 | Mbirusari Moncer | Kalibuntu Wetan | Sri Lestari | 25 Februari 2015 |
| 7 | Sampah Berkah | Kebondalem | Mohamad Nur Salim | 25 Februari 2015 |
| 8 | Berkah Sampah | Langenharjo | Kaswadi | 25 Februari 2015 |
| 9 | Sehat Jaya | Trompo | Suriyanto | 25 Februari 2015 |
| Nomor | KUBE | Nomor Rekening | Diterima dari Kementerian Sosial Republik Indonesia | Ditransfer kepada terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN |
| 1 | Kartabika Jaya | 3-018-15680-5 | Rp20.000.000,00 | Rp 11.000.000,00 (melalui Muchamad Syaifudin selaku Ketua KUBE Guyub Rukun) |
| 2 | Empat Satu | 3-018-15670-8 | Rp20.000.000,00 | Rp 20.000.000,00 (melalui Dwi Gunarsih selaku Bendahara KUBE Harapan Jaya) |
| 3 | Maju Lancar | 3-018-15673-2 | Rp20.000.000,00 | Rp20.000.000,00(melalui Muchamad Syaifudin selaku Ketua KUBE Guyub Rukun) |
| 4 | Harapan Jaya | 3-018-15675-9 | Rp20.000.000,00 | Rp 20.000.000,00 (melalui Dwi Gunarsih selaku Bendahara KUBE Harapan Jaya) |
| 5 | Usaha Mandiri | 3-018-15664-3 | Rp20.000.000,00 | Rp 19.350.000,00 |
| 6 | Mbirusari Moncer | 3-018-15671-6 | Rp20.000.000,00 | Rp 11.000.000,00 |
| 7 | Sampah Berkah | 3-018-15666-0 | Rp20.000.000,00 | Rp 11.000.000,00 |
| 8 | Berkah Sampah | 3-018-15672-4 | Rp20.000.000,00 | Tidak melakukan transfer |
| 9 | Sehat Jaya | 3-018-15674-1 | Rp20.000.000,00 | Rp 15.000.000,00 |
| Nomor | KUBE | Jumlah | Penggunaan | LPJ |
| 1 | Kartabika Jaya | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan cacing campuran kurang dari 200 (dua ratus) kilogram tetapi KUBE tidak berani memastikan dengan bertanya kepada terdakwa perihal kekurangan beratnya Seharusnya dibelanjakan cacing kuning 200 (dua ratus) kilogram | 08/ /IX/2015 |
| 2 | Empat Satu | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan cacing campuran 150 (seratus lima puluh) kilogram dan waring seharusnya dibelanjakan cacing seberat 200 (dua ratus) kilogram | 05/KUBE/IX/2015 Tanggal 25 September 2015 |
| 3 | Maju Lancar | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan cacing campuran 150 (seratus lima puluh) kilogram seharusya dibelanjakan cacing kuning 200 (dua ratus) kilogram | 07/KUBE/IX/2015 Tanggal 27 September 2015 |
| 4 | Harapan Jaya | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan cacing campuran 150 (seratus lima puluh) kilogram dan waring Seharusnya dibelanjakan cacing kuning 200 (dua ratus) kilogram | 08/KUBE/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 |
| 5 | Usaha Mandiri | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan cacing campuran 150 (seratus lima puluh) kilogram dan waring Seharusnya dibelanjakan cacing kuning 200 (dua ratus) kilogram | 04/15/X/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 |
| 6 | Mbirusari Moncer | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan cacing campuran kurang dari 200 (dua ratus) kilogram tetapi KUBE tidak berani memastikan dengan bertanya kepada terdakwa perihal kekurangan beratnya Seharusnya dibelanjakan cacing kuning 200 (dua ratus) kilogram | 10/KUBE/IX/2015 Tanggal 29 September 2015 |
| 7 | Sampah Berkah | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan cacing 200 (dua ratus) kilogram (sesuai dengan proposal) | 01/KUBE/IX/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 |
| 8 | Berkah Sampah | Rp 20.000.000,00 | Dibelanjakan sesuai dengan proposal yang diajukan | 04/15/X/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 |
| 9 | Sehat Jaya | Rp 20.000.000,00 | Uang yang disetor ke terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) (200 (dua ratus) kilogram x Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan realitas dibelanjakan sebesar Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) (200 (dua ratus) kilogram x Rp 55.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) | 04/15/X/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 |
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan negara menyatakan “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 4 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga menyatakan “Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang digunakan oleh penerima bantuan sosial untuk pengadaan barang dan/atau jasa, dikerjakan/dihasilkan sendiri oleh penerima bantuan sosial secara swakelola”;
Pasal 4 angka (4) dan (5) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-54/PB/2007 tentang Petunjuk Pencairan dan Penyaluran Dana Penguatan Modal Usaha kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Program Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dan Dana Operasional Daerah, menyatakan:
KUBE sesuai dengan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (4); Pencairan dana oleh KUBE di Bank/Pos bayar dilakukan dengan pengajuan proposal dari KUBE yang telah dsetujui oleh Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota;
Besarnya dana penguatan modal usaha yang dicairkan
BAB II huruf e angka (2) Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangna Kemiskinan Nomor 268/DYS-PK.5/KPTS/04/2015 tanggal 21 April 2015 tentang Petunjuk Teknis KUBE menyatakan “Pemanfaatan dana stimulan UEP KUBE, harus sesuai dengan rencana usaha dan dibuktikan dengan faktur pembelian barang atau bukti lainnya. Dana stimulan tidak diperbolehkan membeli barang diluar proposal kegiatan usaha”;
Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Nomor: 467/386.b/2015 tanggal 03 Agustus 2015 perihal Penetapan Calon Penerima Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kabupaten Kendal tahun Anggaran 2015;
Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Nomor: 467/436.D/2015 tanggal 03 Agustus 2015 perihal Penunjukan Petugas Calon Pendamping Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015;
Bahwa perbuatan terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara cq. Kementerian Sosial Republik Indonesia sebesar Rp 52.650.000,00 (lima puluh dua juta enam ratus lima puluh rupiah), atau sekitar jumlah tersebut, yang diperkuat dengan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Kendal Nomor: 356/280/Insp tanggal 13 November 2017.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Surat Tuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDS-01/0.3.27/Ft.1/09/2018 yang dibacakan dalam persidangan tanggal 2 Januari 2019 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN membayar pidana uang pengganti sebesar Rp52.650.000,00 (lima puluh dua juta enam ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
2 (dua) fotocopy Buku Proposal KUBE Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial RI Tahun 2015;
1 (satu) fotocopy buku Proposal pengajuan Pembuatan Kompos Organik dan Budidaya Cacing;
2 (dua) fotocopy buku proposal Laporan Pertanggungjawaban Dana Stimulasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) kegiatan program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial RI Tahun 2015;
1 (satu) fotocopy Buku Petunjuk Teknis Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
1 (satu) Buku Kelengkapan KUBE Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kabupaten Kendal Tahun 2015;
1 (satu) fotocopy Buku Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) KUBE Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial RI Tahun 2015;
1 (satu) fotocopy Surat Pernyataan Kesanggupan Anggota KUBE dalam Pemanfaatan Dana Bantuan Tunai KUBE Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial RI Tahun 2015;
1 (satu) fotocopy buku Laporan Pendamping KUBE FM Perkotaan Kecamatan Kota Kendal oleh: MASHURI;
1 (satu) buku Laporan Pendamping KUBE Tahun 2015, Kelurahan Kalibuntu Wetan dan Kelurahan Bugangin oleh: AGUS SALAM;
1 (satu) fotocopy buku Laporan Pendamping KUBE Perkotaan Kelurahan Langenharjo, Kelurahan Sijeruk, Kelurahan Jotang, Kelurahan Candiroto dan Kelurahan Trompo oleh SUGENG PRIYADI;
1 (satu) fotocopy buku Laporan Pendamping KUBE Perkotaan Kelurahan Balok, Kelurahan Ngilir, Kelurahan Karangsari, Kelurahan Kebondalem oleh: SCRIPZYAN MEIFANY ARIYADI N.K;
1 (satu) fotocopy buku Laporan KUBE Perkotaan Kelurahan Bandengan oleh: ADKHA INDRA WIYANGGA;
1 (satu) lembar Kwitansi dan Form Pemesanan mesin ”Wanusuki” (asli);
1 (satu) lembar folio asli mengenai catatan pemasukan dan pengeluaran 4 (empat) KUBE Kelurahan Bugangin yaitu: KUBE Harapan Jaya, KUBE Empat Satu, KUBE Boga Mulya dan KUBE Berkah Jaya.
Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara atas nama terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN.
Membebani terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Berkas perkara atas nama Terdakwa berikut surat-surat lainnya yang terkait serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg tanggal 4 Februari 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”;
4. Menjatuhkan pidana terhadap SUTRIATMO Bin NGATMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta Pidana Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan;
Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN berupa membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp52.650.000,00 (lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terpidana dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, sedangkan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Memerintahkan agar Bukti Surat berupa Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Kendal Nomor: 356/280/Insp tanggal 13 November 2017, serta Barang Bukti berupa:
2 (dua) fotocopy Buku Proposal KUBE Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial RI Tahun 2015;
1 (satu) fotocopy buku Proposal pengajuan Pembuatan Kompos Organik dan Budidaya Cacing;
2 (dua) fotocopy buku proposal Laporan Pertanggungjawaban Dana Stimulasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) kegiatan program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial RI Tahun 2015;
1 (satu) fotocopy Buku Petunjuk Teknis Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
1 (satu) Buku Kelengkapan KUBE Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kabupaten Kendal Tahun 2015;
1 (satu) fotocopy Buku Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) KUBE Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial RI Tahun 2015;
1 (satu) fotocopy Surat Pernyataan Kesanggupan Anggota KUBE dalam Pemanfaatan Dana Bantuan Tunai KUBE Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial RI Tahun 2015;
1 (satu) fotocopy buku Laporan Pendamping KUBE FM Perkotaan Kecamatan Kota Kendal oleh: MASHURI;
1 (satu) buku Laporan Pendamping KUBE Tahun 2015, Kelurahan Kalibuntu Wetan dan Kelurahan Bugangin oleh: AGUS SALAM;
1 (satu) fotocopy buku Laporan Pendamping KUBE Perkotaan Kelurahan Langenharjo, Kelurahan Sijeruk, Kelurahan Jotang, Kelurahan Candiroto dan Kelurahan Trompo oleh SUGENG PRIYADI;
1 (satu) fotocopy buku Laporan Pendamping KUBE Perkotaan Kelurahan Balok, Kelurahan Ngilir, Kelurahan Karangsari, Kelurahan Kebondalem oleh: SCRIPZYAN MEIFANY ARIYADI N.K;
1 (satu) fotocopy buku Laporan KUBE Perkotaan Kelurahan Bandengan oleh: ADKHA INDRA WIYANGGA;
1 (satu) lembar Kwitansi dan Form Pemesanan mesin ”Wanusuki” (asli);
1 (satu) lembar folio asli mengenai catatan pemasukan dan pengeluaran 4 (empat) KUBE Kelurahan Bugangin yaitu: KUBE Harapan Jaya, KUBE Empat Satu, KUBE Boga Mulya dan KUBE Berkah Jaya.
Keseluruhan terlampir dalam berkas perkara ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
5. Akta permintaan banding Nomor 1/Banding/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg Jo. Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg yang ditanda-tangani oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, yang menerangkan bahwa pada Senin tanggal 4 Februari 2019 Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg tanggal 4 Februari 2019 ,dimana pengajuan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 ;
6. Akta permintaan banding Nomor 2/Banding/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg Jo. Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg yang ditanda-tangani oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, yang menerangkan bahwa pada Senin tanggal 4 Februari 2019 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg tanggal 4 Februari 2019 ,dimana pengajuan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 ;
7. Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut umum pada tanggal 20 Februari 2019 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 20 Februari 2019, memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 25 Februari 2019 oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang;
8. Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 22 Maret 2019 dan diterima di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 25 Maret 2019 ;
9. Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara tertanggal 25 Februari 2019 Nomor W12.U/340/Pid.01.01/II/2019 dan Nomor W12.U/339/ Pid.01.01/II/2019 tentang pemberian kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk memeriksa / mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara yang bersangkutan dikirim ke- PengadilanTinggi Jawa Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut Terdakwa (juga Penuntut Umum) telah mengajukan permintaan pemeriksaan tingkat banding pada tanggal 4 Februari 2019, dan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal 4 Februari 2019;
Menimbang bahwa, permintaan akan pemeriksaan tingkat banding oleh Terdakwa maupun Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang bahwa, dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 20 Februari 2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 20 Februari 2019;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa sendiri tidak mengajukan kontra memori banding, namun demikian Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 Maret 2019;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya telah mengajukan keberatan atas putusan hakim tersebut diatas, dengan mengemukakan alasan alasan banding sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Keliru dalam menerapkan unsur Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dalam perkara ini, dengan menyatakan “Bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi”, yang seharusnya menurut Penuntut Umum adalah “Menyuruh melakukan tindak pidana korupsi”, dengan fakta-fakta :
Bahwa Terdakwa telah menjadikan ke sepuluh Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Kelurahan Banyutowo, Kelurahan Beringin, Kelurahan Candiroto, Kleurahan Kalibuntu Wetan, Kelurahan Kebondalem, Kelurahan Langenharjo, Kelurahan Trompo sebagai alat untuk mencapai tujuannya mendapatkan uang negara dari kegiatan Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (P2B) bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE),
Bahwa kesepuluh Pengurus KUBE tersebut tidak memiliki niat jahat dan tidak mengetahui perbuatan yang diperintahkan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi,
Bahwa para pengurus KUBE tersebut hanyalah masyarakat desa dan sebagian besar perempuan paruh baya yang tidak memahami pengelolaan keuangan negara dan hanya korban dari Terdakwa yang telah memperalatnya dan mereka tidak mendapatkan keuntungan sedikitpun dari kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp52.650.000,00 (Lima Puluh Dua Juta Enam ratus Lima Puluh Ribu Rupiah;
Bahwa akan menimbulkan rasa ketidakadilan dalam masyarakat Kabupaten Kendal, apabila Majelis Hakim menafsirkan para pengurus KUBE tersebut sebagai pelaku turut serta,
Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan Terdakwa telah “Menyuruh melakukan tindak pidana korupsi”.
Penjatuhan subsidair atas Uang Pengganti berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun tidak memberikan rasa keadilan masyarakat, karena Terdakwa ternyata sama sekali tidak membayar uang pengganti dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa maupun pencegahan bagi masyarakat ;
Oleh karena itu Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding Penuntut Umum dan menjatuhkan putusan sebagaimana dalam surat Tuntutan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya, Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan alasan banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
JUDEX FACTIE telah keliru dalam menerapkan hukum, sehingga putusannya patut dibatalkan oleh Majelis Hakim Banding;
Tidak sependapat dengan JUDEX FACTIE yang menyatakan Dakwaan Subsidair Terbukti, dengan alasan-alasan yang akan dijelaskan berikut di bawah ini;
Bahwa dalam fakta persidangan, permasalahan dalam perkara ini adalah adanya ketidaksesuaian pembelanjaan, yaitu antara item belanja yang tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan kenyataannya, bahwa barang yang tercantum dalam LPj, bukan diperoleh dari menggunakan uang bantuan a quo, melainkan sudah diperoleh dari bantuan BLH Kab. Kendal;
Bahwa barang-barang yang tidak perlu dibeli akan tetapi ternyata dianggarakan dalam RAB tersebut, sebagaimana diterangkan oleh saksi Dwi Gunarsih, Saksi Susi, Saksi Muhammad Ridwan, Saksi Subairi, dan seterusnya, adalah Promi sudah diperoleh KUBE dari Pelatihan BLH Kab. Kendal dan Plastik sudah diperoleh KUBE dari Pelatihan BLH Kab. Kendal;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melalui musyawarah dengan semua Pengurus KUBE, mengarahkan atau memberikan pendapat agar uang yang seharusnya dibelanjakan untuk item yang sudah ada tersebut dibelanjakan untuk item-item lain, yaitu antara lain dibelikan: MESIN TEPUNG, MESIN PENGERING dan MESIN PRESTO, yang barang-barang tersebut ada di tempat lokasi keguatan KUBE, serta tidak dipakai sendiri oleh Terdakwa; perbuatan Terdakwa mencegah terjadinya perbuatan koruptif, sehingga bukan ranah pidana, melainkan menjadi ranah ADMINISTRASI, yaitu seharusnya dilakukan perubahan RAB;
Bahwa Penasehat Hukum tidak sependapat dengan dengan Judex Facitie, yang menyatakan bahwa Terdakwa MENYALAHGUNAKAN WEWENANG, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN, sebagaimana ternyata dalam pertimbangannya pada Hal. 137, Alinea-3, terdakwa selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penelitian Pengembangan dan Konservasi Lingkungan Hidup (LSM LP2KLH) yang bergerak dalam kegiatan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah telah menggunakan pengaruh kedudukannya tersebut terhadap para anggota KUBE yang juga adalah warga binaan terdakwa pada LSM LP2KLH”;
Bahwa LSM Lembaga Penelitian Pengembangan dan Konservasi Lingkungan Hidup (LSM LP2KLH) yang dipimpin oleh Terdakwa, bukanlah lembaga pemerintah maupun bukan lembaga yang mengelola keuangan negara, sehingga tidak tepat apabila Terdakwa dianggap sebagai Pihak Yang Memiliki Wewenang;
Bahwa tidak ada bukti-bukti yang dapat membuktikan bahwa LSM LP2KLH sebagai instansi yang memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mengelola keuangan negara, baik dari APBN, APBD Privinsi, maupun APBD Kabupaten Kendal, sehingga selaku Ketua dari LSM tersebut Terdakwa bukanlah pejabat yang memiliki wewenang atau kekuasaan untuk mengelola keuangan negara;
Bahwa tidak tepat Terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan pasal 3 ayat (1) UU-RI No. 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, oleh karena Terdakwa sama sekali tidak berhubungan dengan uang negara, Terdakwa bukan Penerima Hibah, atau bukan Penerima Bantuan Sosial dalam program Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015, perbuatan Terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang menyalahgunakan wewenang karena pada dasarnya Terdakwa memang tidak memiliki wewenang atau kekuasaan mengelola keuangan negara sehingga unsur Menyalahgunakan Wewenang, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan, seharusnya TIDAK TERPENUHI;
Bahwa adanya kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kendal, yaitu sebesar Rp52.650.000,00 (Lima Puluh Dua Juta Enam ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), bahwa hasil Audit tersebut adalah tidak sah karena Inspektorat tidak memiliki wewenang untuk menghitung kerugian negara yang sumbernya berasal dari APBN, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kendal hanya berwenang mengaudit kerugian negara yang bersumber dari Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal (APBD Kendal), sedangkan Terdakwa bukan Objek Audit, bukan Pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa dalam perkara ini dan Terdakwa juga tidak di periksa oleh Inspektorat sehingga pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kendal tidak sesuai Prosedur Audit sebagaimana diterbitkan oleh BPK dan/atau BPKP;
Bahwa sebagaimana diterangkan oleh Saksi Ahli Drs. SUSWINARNO, Ak.,M.M., yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa Audit yang dilakukan tanpa wewenang dan a-prosedur, maka hasil Auditnya “tidak sah atau Cacat” dan tidak bisa dipergunakan untuk menjerat Terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN;
Bahwa unsur melakukan, turut serta melakukan, atau menyuruh melakukan perbuatan bukan merupakan unsur yang berdiri sendiri, akan tetapi harus dihubungkan dengan Pelaku dalam Tindak Pidana Pokok dan oleh karena dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi kualifikasi unsur-unsur dalam pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU-RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU-RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU-RI No. 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 KUH Pidana, tidak terpenuhi, maka dengan demikian, unsur melakukan, turut serta melakukan, atau menyuruh melakukan perbuatan dalam pasal 55 kuhp ini, tidak terpenuhi;
Bahwa bilamana perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana, akan tetapi bukan tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana umum pasal 378/372 KUHP, dimana pertanggungjawaban Terdakwa seharusnya kepada KUBE-KUBE yang memberinya kepercayaan untuk membelanjakan kebutuhannya. Bukan bertanggungjawab kepada Negara atau Pemberi Bantuan;
Berdasarkan uraian di atas, Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Banding untuk menjatuhkan putusan yang mengabulkan permohonan banding dari Terdakwa, menyatakan bahwa Terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum; Dan/atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah membaca dan mempelajari berkas perkara, Berita Acara Persidangan, memori banding dari Penuntut Umum, memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, serta salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 4 Februari 2019 Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg, maka Majelis Hakim Tipkor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akan memberikan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana disampaikan dalam memori bandingnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akan memberikan tanggapan sebagaimana akan diuraikan dalam pertimbangan lebih lanjut dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan alasan keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, ternyata sebagian besar terkait dan merupakan pengulangan-pengulangan yang telah dikemukakan dalam pembelaan maupun duplik yang disampaikan oleh Penasihat hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa keberatan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, sebagian besar telah cukup dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang dalam putusan akhir perkara a quo, oleh karena itu Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hanya akan memberikan tanggapan terhadap hal-hal yang dipandang perlu, sebagai penambahan;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara a quo, khususnya yang berkaitan dengan pembuktian dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat menyetujui pertimbangan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut, oleh karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang timbul dalam peristiwa hukum ini adalah sebesar Rp52.650.000,00 (Lima Puluh Dua
Juta Enam ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagaimana hasil perhitungan Kantor Inspektorat Kabupaten Kendal. Selain dari pada itu, dalam persidangan juga terbukti bahwa uang yang dinikmati oleh Terdakwa adalah sekira sejumlah itu, yang secara kuantitas tidaklah menunjukkan adanya penambahan kekayaan secara signifikan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai memperkaya diri. Dengan demikian Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengan sependapat dengan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, khususnya berkaitan dengan dakwaaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang 31/1999 jo Undang-Undang 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat menyetujui, dengan beberapa tambahan pertimbangan yang merupakan penegasan sikap Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai pendapat dari sebagaian ahli hukum dan juga pendapat dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang menyatakan bahwa swasta tidak bisa dikenai pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001; yaitu mengenai tindak pidana : “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada dalam kaitannya dengan kedudukan atau jabatan, karena swasta bukan pengelola keuangan negara”. Terhadap pandangan tersebut, menurut Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, hal ini adalah benar, sepanjang dalam hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang (swasta) secara personal atau sendirian. Akan tetapi dalam hal perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama, yakni terkait dengan pihak atau pelaku lain yang memenuhi kualifikasi (dalam kedudukan sebagai pegawai negeri ataupun pejabat negara atau orang orang yang dipersamakan dan dapat dipersamakan dengan itu, yang dalam hal ini dapat diserahi untuk mengelola keuangan yang bersumber dari keuangan negara);
Menimbang, bahwa dalam peristiwa hukum ini, jika dipahami dalam keseluruhan aspek, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berupa serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN yang berkedudukan sebagai Ketua LSM LP2KLH Kabupaten Kendal (yang akan tetapi tidak ada hubungan hukum dalam kaitannya hukum publik maupun privat dengan Dinas Sosial Kabupaten Kendal), bersama sama dengan Para Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE-KUBE-- yang juga merupakan warga binaan Terdakwa dalam LSM LP2KLH) sebagai penerima dana bantuan yang bersumber dari APBN,--- adalah merupakan fakta yang dapat dikualifikasikan sebagai bersama-sama melakukan Tindak pidana korupsi. Karena justru peran dan kedudukan Pengurus KUBE-KUBE sebagai penerima, pengguna dana bantuan yang bersumber dari keuangan negara-lah perkara ini bisa dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi, yang dalam hal ini mekanisme maupun penggunaan bantuan tersebut diatur dan tunduk pada norma keuangan negara, termasuk pengawasannya;
Menimbang, bahwa dalam peristiwa hukum ini, yang menerima bantuan, yang membelanjakan dan yang harus mempertanggung jawabkan dana bantuan adalah para pengurus KUBE, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pemberian bantuan tersebut sebagaimana disampaikan dalam pertemuan di Dinsos Kab. Kendal sebelum uang bantuan dicairkan, dan sesuai dengan rencana penggunaan (sebagaimana tertuang dalam proposal pengajuan bantuan) yang disetujui. Dengan demikian yang dikenai pertanggung jawaban secara hukum atas ketidakbenaran/ ketidaksesuaian penggunaan dana bantuan, maupun LPJ KUBE adalah pengurus (terutama ketua) KUBE-KUBE tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi maupun petunjuk, terungkap bahwa dalam rapat-rapat pengurus KUBE, Terdakwa aktif hadir dan memberikan masukan, petunjuk, arahan, dan Terdakwa menawarkan diri untuk membantu membelanjakan kebutuhan KUBE-KUBE dan ternyata pengurus KUBE (terutama Ketua dan Bendahara) juga menyetujuinya, sehingga pengurus KUBE KUBE tersebut menyerahkan uang untuk keperluan belanja kebutuhan KUBE—secara bertahap, dengan melalui transfer beberapa kali ke rekening atas nama istri Terdakwa;
Menimbang, bahwa ternyata pembelanjaan yang dipercayakan kepada Terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dalam proposal dan pada akhirnya berujung pada kesulitan untuk menyusun LPJ, dan penyusunan LPJ yang dibuat KUBE-KUBE ternyata terdapat ketiaksesuaian antara pembelanjaan barang dengan RAB (tidak benar), sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain dari pada itu, dalam perkara ini terbukti bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp52.650.000,00 (lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa, dengan demikian fakta fakta sebagaimana diungkapkan diatas dapat memberikan gambaran bahwa Terdakwa tidak melakukan pemaksaan terhadap pengurus KUBE dan tidak dalam kedudukan yang bisa memaksa seseorang (atau apalagi sekelompok orang) untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan Terdakwa, karena Terdakwa tidak mempunyai kedudukan (kewenangan) hukum untuk itu terhadap para pengurus KUBE-KUBE. Pertimbangan ini sekaligus menanggapi keberatan dari Penunut Umum sebagaimana disampaikan dalam memori bandingnya;
Dengan demikian terdapat rangkaian hubungan perbuatan dan kerjasama antara Terdakwa dengan pelaku tindak pidana lainnya, yang masing-masing memberikan peran sehingga tindak pidana korupsi ini menjadi selesai/sempurna, sehingga dengan demikian penerapan ketentuan norma hukum in abstracto pasal 3 Undang- Undang Nomor 31/1999 jo. Undang-Undang Nomor 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, khususnya dalam perkara ini sudah tepat, oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan ditambahkan pertimbangan-pertimbangan seperlunya sebagaimana telah dikemukakan di atas, sehingga kesemuanya itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, namun demikian tidak juga sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jateng mempunyai pendapat sendiri, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa, dalam peristiwa hukum ini, sesuai fakta yang terungkap di persidangan bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang dinikmati Terdakwa adalah sejumlah Rp52.650.000,00 (lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupaih, suatu jumlah yang tidak cukup signifikan jika dilihat dari sisi nilai uang saat ini;
Menimbang, bahwa selain itu sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan bahwa barang-barang yang dibeli Terdakwa akan tetapi ternyata tidak teranggarkan dalam RAB tersebut, sebagaimana diterangkan oleh saksi Dwi Gunarsih, Saksi Susi, Saksi Muhammad Ridwan, dan Saksi Subairi, yaitu antara lain: MESIN TEPUNG, MESIN PENGERING dan MESIN PRESTO, barang-barang tersebut ada di tempat lokasi kegiatan KUBE dan selama itu dimanfaatkan oleh anggota KUBE, tidak dipakai sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa fakta–fakta sebagaimana diuraikan diatas adalah merupakan fakta yang terungkap di persidangan, yang tidak secara spesifik mendapatkan penekanan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Oleh karena itu fakta ini ditambahkan sebagai fakta yang meringankan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 1 (satu) tahun dan atau denda Rp50.0000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan selain daripada itu mengingat bahwa dalam peristiwa hukum ini, kerugian keuangan negara yang timbul, jumlahnya tidaklah cukup signifikan, yaitu sebesar Rp52.650.000,00 (lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), oleh karena itu Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menilai bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut dirasa terlalu berat dan kurang memenuhi rasa keadilan.
Menimbang, bahwa oleh karena itu penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini adalah cukup adil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg, tanggal 4 Februari 2019, harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa SUTRIATMO BIN NGATMAN berada dalam tahanan dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan Rutan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka lamanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya penahanan yang pernah dijalani;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999; juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tetang KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum.
Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tgl 4 Februari 2019 Nomor75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut untuk selebihnya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah , pada hari Jumat, tanggal 12 April 2019 , oleh kami : A.P. Batara Randa,S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Abdul Jalil ,S.H., M.H., dan Timbul Priyadi ,S.H, M.H., masing-masing Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Senin, tanggal 15 April 2019 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut di atas serta dibantu oleh Ira Indriati,S.H., M.H., Panitera-Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA;
t.t.d. t.t.d.
Abdul Jalil ,S.H., M.H. A.P. Batara Randa,S.H.
t.t.d.
Timbul Priyadi ,S.H, M.H.
PANITERA-PENGGANTI;
t.t.d.
Ira Indriati,S.H., M.H.