266/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 266/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Siswono bin Mangunkusmin
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Siswono bin Mangunkusmin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang diperdagangkan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 22 (dua puluh dua) sak pupuk jenis Amunium Sulfat (ZA) dengan berat persak @ 50 kg produksi PT. Petrokimia Gresik; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 266/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Siswono bin Mangunkusmin;
Tempat lahir : Ngawi;
Umur atau tanggal lahir : 53 Tahun/17 Agustus 1962;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Cerme Desa Sukorejo RT.25, RW.05 Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sejak tanggal 14 November 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016;
Terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 266/Pen.Pid/2015/PN.Mjy tanggal 15 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 266/Pen.Pid/2015/PN.Mjy tanggal 15 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Siswono bin Mangunkusmin secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “telah memperdagangkan barang berupa pupuk bersubsidi yang dilarang untuk diperdagangkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 110 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 2 Perpres No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang-barang dalam pengawasan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siswono bin Mangunkusmin berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
22 (dua puluh dua) sak pupuk jenis Amunium Sulfat (ZA) dengan berat persak @ 50 kg dirampas untuk negara
4. Menetapkan supaya terdakwa Siswono bin Mangunkusmin untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui kesalahan Terdakwa dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa terdakwa SISWONO Bin MANGUNKUSMIN pada hari Selasa tanggal 14Juli 2015 sekitar pukul 16.00 Wib atau pada bulan Juli tahun 2015 bertempat di dalam rumah terdakwa di Dsn. Cerme Ds.Sukorejo Rt.25 Rw.05 Kec. Kebonsari Kab Madiun atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, telah memperdagangkan barang berupa pupuk bersubsidi jenis Amonium Zulfat (ZA) Produksi PT Petrokimia Gresik sebanyak 22 sak yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdangangkan . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awal Juli 2015 Terdakwa SISWONO Bin MANGUNKUSMIN bertemu dengan saksi SIKUS Bin ARJO SIMIN di rumah terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi SIKUS untuk membeli pupuk bersubsidi jenis Amonium Zulfat (ZA) yang rencananya oleh terdakwa akan dijual kembali ke para petani, kemudian saksi SIKUS mencari pupuk bersubsidi jenis Amonium Zulfat (ZA) Produksi PT Petrokimia Gresik yang ada di wilayah Kabupaten Magetan dan menemukan penjual pupuk bersubsidi jenis Amonium Zulfat (ZA) diwilayah pasar Parang Kab Magetan dengan harga Rp.95.000 (Sembilan puluh lima ribu rupiah) per sak seberat @ 50 Kg, setelah memberitahukan ke Terdakwa, Terdakwa lalu menyanggupi untuk membeli pupuk tersebut dengan harga Rp.95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah per sak) dan bersedia memberi upah ke saksi SIKUS sebesar Rp.7.500,(tujuh ribu lima ratus rupiah) per sak, selanjutnya selama 3 (tiga) hari berturut-turut saksi SIKUS mengangkut pupuk bersubsidi jenis Amonium Zulfat (ZA) Produksi PT Petrokimia Gresik dari Magetan untuk diserahkan kepada terdakwa dirumahnya dengan total sebanyak 22 sak dengan harga seluruhnya sebesar Rp.2.090.000,- (dua juta sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 14 Juli 2015, saksi Aris Tri Wibowo, SH anggota Satreskrim Polres Madiun mendapat laporan dari masyarakat terkait penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani di wilayah Desa Sukorejo Kec Kebonsari Kab Madiun lalu saksi Aris Tri Wibowo melakukan penyelidikan dan menemukan pupuk dalam kemasan sak bertuliskan berwarna merah “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN dan bertuliskan hitam AMONIUM ZULFAT (ZA) BERLOGO PRODUKSI PT PETROKIMIA GRESIK” dengan jumlah 22 sak, Bahwa dikarenakan terdakwa maupun saksi Sikus melakukan usaha yang memperdagangkan pupuk subsidi yang termasuk barang dalam pengawasan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa : pupuk bersubsidi jenis Amonium Zulfat (ZA) Produksi PT Petrokimia Gresik sebanyak 22 sak dibawa dan diamankan ke Polres Madiun untuk diperiksa lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 UU No.7 tahun 2012 tentang Perdagangan Jo pasal 2 Perpres No No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang barang dalam pegawasan.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa SISWONO Bin MANGUNKUSMIN pada hari Selasa tanggal 14Juli 2015 sekitar pukul 16.00 Wib atau pada bulan Juli tahun 2015 bertempat di dalam rumah terdakwa di Dsn. Cerme Ds.Sukorejo Rt. 25 Rw. 05 Kec. Kebonsari Kab Madiun atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, telah melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis jenis Amonium Zulfat (ZA) Produksi PT Petrokimia Gresik sebanyak 22 sak, dimana pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awal Juli 2015 Terdakwa SISWONO Bin MANGUNKUSMIN bertemu dengan saksi SIKUS Bin ARJO SIMIN di rumah terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi SIKUS untuk membeli pupuk bersubsidi jenis Amonium Zulfat (ZA) yang rencananya oleh terdakwa akan dijual kembali ke para petani, kemudian saksi SIKUS mencari pupuk bersubsidi jenis Amonium Zulfat (ZA) Produksi PT Petrokimia Gresik yang ada di wilayah Kabupaten Magetan dan menemukan penjual pupuk bersubsidi jenis Amonium Zulfat (ZA) diwilayah pasar Parang Kab Magetan dengan harga Rp.95.000 (Sembilan puluh lima ribu rupiah) per sak seberat @ 50 Kg, setelah memberitahukan ke Terdakwa, Terdakwa lalu menyanggupi untuk membeli pupuk tersebut dengan harga Rp. 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah per sak) dan bersedia memberi upah ke saksi SIKUS sebesar Rp.7.500,(tujuh ribu lima ratus rupiah) per sak, selanjutnya selama 3 (tiga) hari berturut-turut saksi SIKUS mengangkut pupuk bersubsidi jenis Amonium Zulfat (ZA) Produksi PT Petrokimia Gresik dari Magetan untuk diserahkan kepada terdakwa dirumahnya dengan total sebanyak 22 sak dengan harga seluruhnya sebesar Rp.2.090.000,- (dua juta sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 14 Juli 2015, saksi Aris Tri Wibowo, SH anggota Satreskrim Polres Madiun mendapat laporan dari masyarakat terkait penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani di wilayah Desa Sukorejo Kec Kebonsari Kab Madiun lalu saksi Aris Tri Wibowo melakukan penyelidikan dan menemukan pupuk dalam kemasan sak bertuliskan berwarna merah ?PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH ?BARANG DALAM PENGAWASAN dan bertuliskan hitam ?AMONIUM ZULFAT (ZA) BERLOGO PRODUKSI PT PETROKIMIA GRESIK dengan jumlah 22 sak.
Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan PenyaluranPupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Bahwa dikarenakan terdakwa maupun saksi SIKUS bukan merupakan pengecer dan tidak mempunyai penunjukan resmi dari distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan Kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan atau petani serta tidak memiliki SIUP untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi maka terdakwa berikut barang bukti berupa : pupuk bersubsidi jenis Amonium Zulfat (ZA) Produksi PT Petrokimia Gresik sebanyak 22 sak dibawa dan diamankan ke Polres Madiun untuk diperiksa lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo.Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI No.07 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No.15 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Perpres No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sikus bin Arjo Simin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membeli pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) sebanyak 22 (dua puluh dua) karung dengan berat masing-masing 50 kg (lima puluh kilogram) yang dibeli Terdakwa secara bertahap sejak bulan Juli 2015;
Bahwa pupuk tersebut dibeli saksi dari sebuah toko di Pasar Parang seharga Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) persak dan kemudian dijual kepada Terdakwa seharga Rp102.500,00 (seratus dua ribu lima ratus rupiah) persak;
Bahwa pupuk tersebut dijual kembali oleh Terdakwa seharga Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) persak;
Bahwa di toko Terdakwa terdapat tulisan Kelompok Tani Luhur I;
Bahwa Terdakwa selain menjual pupuk yang berasal dari saksi juga menjual pupuk yang berasal dari kelompok tani;
Bahwa pada karung pupuk yang dijual saksi kepada Terdakwa terdapat tulisan pupuk bersubsidi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Aris Tri Wibowo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 16.00 Wib, saksi menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa, dikarenakan Terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) sebanyak 22 (dua puluh dua) karung dengan berat masing-masing 50 kg (lima puluh kilogram);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan jual beli pupuk bersubsidi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk tersebut dari orang lain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli, yaitu:
Suyatno S.P. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah Kepala Seksi Penyiapan Teknologi pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikular Kabupaten Madiun;
Bahwa ahli memiliki tugas merencanakan kebutuhan pupuk dari petani di masing-masing kecamatan;
Bahwa pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) dengan berat 50 kg (lima puluh kilogram) memiliki harga eceran tertinggi Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa rantai penjualan pupuk bersubsidi berawal dari produsen kepada Distributor, kemudian ke kios resmi yang telah ditunjuk oleh Dinas Pertanian dan kemudian ke Kelompok Tani dan dari kelompok tani tersebut petani yang menjadi anggota kelompok tani mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK;
Supriadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah Kepala Seksi Meteriologi dan Perlindungan Konsumen pada bidang Perdagangan DIskoperindagpar Kabupaten Madiun;
Bahwa ahli memiliki tugas mengadakan pemantauan harga sembilan bahan pokok dan peredaran barang dan jasa yang harus diawasi;
Bahwa rantai penjualan pupuk bersubsidi berawal dari produsen kepada Distributor, kemudian ke kios resmi yang telah ditunjuk oleh Dinas Pertanian dan kemudian ke Kelompok Tani dan dari kelompok tani tersebut petani yang menjadi anggota kelompok tani mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK;
Bahwa berdasarkan pasal ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 130/Permentan/SR.130/11/2014 maka pupuk yang disubsidi adalah pupuk Urea, SP 36, ZA dan NPK;
Bahwa terdapat selisih yang besar antara harga penjualan pupuk Amonium Sulfat (ZA) bersubsidi dengan yang non-subsidi;
Bahwa pupuk bersubsidi disalahgunakan maka subsidi yang diberikan pemerintah tidak tepat dan salah sasaran dan petani tidak dapat menikmati pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Bendahara Kelompok Tani Pelita Luhur 1;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa ditangkap petugas kepolisian di rumah Terdakwa, dikarenakan Terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) sebanyak 22 (dua puluh dua) karung dengan berat masing-masing 50 kg (lima puluh kilogram);
Bahwa awalnya Terdakwa meminta tolong kepada saksi Sikus pada awal bulan Juli 2015, sewaktu saksi Sikus mendatangi rumah Terdakwa, saksi Sikus mencarikan pupuk bersubsisi jenis ZA Produksi Petrokimia gresik ukuran 50 Kg untuk dibeli Terdakwa.
Bahwa pada waktu itu saksi Sikus tidak langsung menyanggupi namun akan mencarikan dulu dan keesokan harinya saksi Sikus datang lagi ke rumah Terdakwa dan memberitahukan ada pupuk sesuai dengan yang Terdakwa inginkan dan karena jaraknya agak jauh saksi Sikus meminta tambahan ongkos Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) persak dari harga toko yaitu sebesar Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) persak;
Bahwa kemudian Terdakwa menyanggupi dan secara bertahap saksi Sikus mengirimkan pupuk ke rumah Terdakwa dan langsung dibayar oleh Terdakwa kepada saksi Sikus
Bahwa pupuk tersebut akan dijual Terdakwa kepada siapapun;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) sak pupuk jenis Amunium Sulfat (ZA) dengan berat persak @ 50 kg produksi PT. Petrokimia Gresik;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Bendahara Kelompok Tani Pelita Luhur 1;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa ditangkap petugas kepolisian di rumah Terdakwa, dikarenakan Terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) sebanyak 22 (dua puluh dua) karung dengan berat masing-masing 50 kg (lima puluh kilogram);
Bahwa awalnya Terdakwa meminta tolong kepada saksi Sikus pada awal bulan Juli 2015, sewaktu saksi Sikus mendatangi rumah Terdakwa, saksi Sikus mencarikan pupuk bersubsisi jenis ZA Produksi Petrokimia gresik ukuran 50 Kg untuk dibeli Terdakwa.
Bahwa pada waktu itu saksi Sikus tidak langsung menyanggupi namun akan mencarikan dulu dan keesokan harinya saksi Sikus datang lagi ke rumah Terdakwa dan memberitahukan ada pupuk sesuai dengan yang Terdakwa inginkan dan karena jaraknya agak jauh saksi Sikus meminta tambahan ongkos Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) persak dari harga toko yaitu sebesar Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) persak;
Bahwa kemudian Terdakwa menyanggupi dan secara bertahap saksi Sikus mengirimkan pupuk ke rumah Terdakwa dan langsung dibayar oleh Terdakwa kepada saksi Sikus
Bahwa pupuk tersebut akan dijual Terdakwa kepada siapapun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sehingga Majelis Hakim dapat memilih untuk mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta dipersidangan;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo.Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tetang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo. Pasal 21 ayat (2) jo pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI N.15/M.Dg/Per/4/2013 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yang unsurnya sebagai berikut:
Setiap pelaku usaha;
Yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
ad.1. Setiap pelaku usaha
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 1 angka 14 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan mendefinisikan pelaku usaha sebagai Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini yang dihadirkan sebagai Terdakwa adalah Siswono bin Mangunkusmin yang merupakan seseorang warga negara Indonesia yang didakwa telah melakukan jual beli pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap pelaku usaha telah terpenuhi;
ad.2. Yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atauJasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 36 jo pasal 35 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan menyerahkan penentuan barang/jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya ditentukan dalam Peraturan Presiden.
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (2) Perpres No.15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi dalam pengawasan jo pasal 21 ayat (2) jo pasal (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian mengatur pupuk urea sebagai pupuk bersubsidi dan melarang selain Produsen, Distributor dan Pengecer untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Suyatno yang pada pokoknya menyatakan pupuk urea bersubsidi hanya diperjualbelikan dengan cara dari Produsen kepada Distributor dan kemudian kepada kios resmi yang akan menyalurkan kepada Kelompok Tani dan dari kelompok tani kepada anggota kelompok tani sesuai dengan pembagian dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Supriyadi yang pada pokoknya menyatakan pupuk urea termasuk jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi Sikus yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa telah membeli sebanyak 22 (dua puluh dua) sak pupuk Amonium Sulfat (ZA) bersubsidi dengan berat masing-masing 50 kg (lima puluh kilogram) dari saksi Sikus seharga Rp102.500,00 (seratus dua ribu lima ratus rupiah) persak dan rencananya akan dijual oleh Terdakwa kepada siapapun seharga Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) persak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sikus yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa melakukan jual beli pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Aris Tri Wibowo yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa ditangkap oleh saksi dikarenakan Terdakwa melakukan jual beli pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa Terdakwa bukanlah produsen, distributor maupun kios resmi sehingga Terdakwa tidak berhak untuk memperjualbelikan pupuk urea;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah seluruh unsur telah terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang diperdagangkan”;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif dan dakwaan Kesatu telah dinyatakan terbukti sehingga dakwaan Kedua tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pembelaannya memohon agar diberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, selain mempertimbangkan perbuatan Terdakwa beserta jumlah barang bukti yang disita dalam perkara Terdakwa, sehingga Majelis Hakim akan memutuskan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang akan dinyatakan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
22 (dua puluh dua) sak pupuk jenis Amunium Sulfat (ZA) dengan berat persak @ 50 kg produksi PT. Petrokimia Gresik;
Merupakan hasil dari tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis sehingga akan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Tindakan Terdakwa dapat menimbulkan kelangkaan pupuk bersubsidi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perprers Nomor 77 tahun 2005 tetang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo. Pasal 21 ayat (2) .jo.pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI N.15/M.Dg/Per/4/2013 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Siswono bin Mangunkusmin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang diperdagangkan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
22 (dua puluh dua) sak pupuk jenis Amunium Sulfat (ZA) dengan berat persak @ 50 kg produksi PT. Petrokimia Gresik;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2015, oleh Halomoan Sianturi S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Ari Gunawan S.H., M.H., dan Horasman Boris Ivan S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 oleh Halomoan Sianturi S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua dengan didampingi Ari Gunawan S.H., M.H., dan Bunga Meluni Hapsari, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Agus Purwanto S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, serta dihadiri oleh Akhmad Heru Prasetyo, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ari Gunawan SH., M.H. Halomoan Sianturi SH.,M.H.
Bunga Meluni Hapsari, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Agus Purwanto S.H.