20/Pid.Sus/2016/PN Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN Sgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA : HAIRUMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HAIRUMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari berdasarkan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Truck DK 9384 WK, , Noka : MHCNK71LYCJ038020, Nosin : B038020. ï‚§ 1 (satu) lembar STNK DK 9384 WK an. NUKMAN. ï‚§ 1 (satu) Lembar SIM B.1 Umum An. HAIRUMAN (Habis masa berlaku). Dikembalikan kepada terdakwa HAIRUMAN atau kepada yang berhak. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari .Selasa tanggal 23 Februari 2016, oleh Cokorda Gede Arthana,SH,MH sebagai Hakim Ketua, Fatarony, S.H dan AA Gde Oka Mahardika,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh I Ketut Catur Wijaya Kusuma,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja serta dihadiri oleh Imam Eka Setyawan,SH sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, Fatarony,SH Cokorda Gede Arthana,SH,MH AA Gde Oka Mahardika,SH Panitera Pengganti, I Ketut Catur Wijaya Kusuma,S.H
P U T U S A N
Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN Sgr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : HAIRUMAN.
Tempat lahir di : Desa Tegal Badeng.
Umur / tgl. Lahir : 38 tahun / 14 Pebruari 1977.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Banjar Dinas Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
A g a m a : Hindu.
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa tidak ditahan
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 20/Pen.Pid/ 2016/ PN.Sgr tanggal 28 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pen.Pid/ 2016/ PN.Sgr tanggal 28 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HAIRUMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sesuai dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Isuzu Truck DK 9384 WK, Noka : MHCNK71LYCJ038020, Nosin : B038020.
1 (satu) lembar STNK DK 9384 WK an. NUKMAN.
1 (satu) Lembar SIM B.1 Umum An. HAIRUMAN (Habis masa berlaku).
Dikembalikan kepada terdakwa HAIRUMAN atau kepada yang berhak.
Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dan atau permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa merasa bersalah serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya dan selanjutnya memohon agar diberikan keringanan hukuman
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dan atau permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN
Bahwa terdakwa HAIRUMAN, pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar jam 19.15 wita atau pada suatu waktu di bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya disekitar waktu-waktu itu, bertempat di Jalan Wr Supratman, Km 4-5 tepatnya disebelah barat SPBU Penarukan, Wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang kejadiannya sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa HAIRUMAN yang mengendarai Kendaraan Truck Izusu No. Pol. DK 9384 WK datang dari arah Barat menuju ke ketimur dengan kecepatan kurang lebih 50 kilometer per jam dengan menggunakan persneleng/gigi 4 (empat) dimana korban LANGGENG TRIASIH sedang berjalan kaki dengan maksud untuk menyebrang jalan dari arah utara menuju keselatan namun karena terdakwa kurang hati-hatinya dimana saat itu situasi sudah gelap, tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya dan tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki terdakwa menabrak korban LANGGENG TRIASIH yang berada as jalan/tengah-tengah kemudian jatuh di as jalan dengan jarak sekitar 5 (lima) meter didepan truck, dan kendaraan truck posisi berhenti ditengah jalan posisi kepala miring ketimur laut, sehingga akibat dari kejadian tersebut korban LANGGENG TRIASIH mengalami luka robek pada bagian kepala samping kiri, patah tulang rusuk sebelah kanan, sesak nafas dan sempat mnegeluh perut terasa kaku dan kepala pusing kemudian meninggal dunia pada hari kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 00.30 wita saat dirawat di Rumah Sakit Umum Kertha Usada Singaraja, sebagaimana di terangkan dalam Visum Et Repertum No. 14/Visum/XII/ 2015, tanggal 10 Desember 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nym. Beteng, SpB dokter pada Rumah Sakit Umum Kertha Usada Singaraja dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Penderita datang sadar, tensi 80 palpasi.
Nyeri dada kanan
Pemeriksaan Rontgen : Fraktur costa kanan4,5,6,7,8,
Paru-paru : Hematopneumo thorax kanan massive
Kesimpulan :
Luka Berat karena benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa HAIRUMAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU. RI No. : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ANDRIANTO:
Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar jam 19.15 wita bertempat di Jalan Wr Supratman, Km 4-5 tepatnya disebelah barat SPBU Penarukan, Wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Bahwa terjadi kecelakaan antara Kendaraan Truck Izusu No. Pol. DK 9384 WK datang dari arah Barat menuju ke ketimur, dengan Pejalan kaki dengan maksud untuk menyebrang jalan dari arah utara menuju keselatan.
Bahwa korban adalah istri saksi.
Bahwa Kendaraan Truck Izusu No. Pol. DK 9384 WK datang dari arah Barat menuju ke ketimur kurang hati-hatinya dimana saat itu situasi sudah gelap, tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya dan tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki sehingga terjadi tabrakan.
Bahwa kecelakaan lalulintas terjadi di as jalan/tengah-tengah kemudian korban jatuh di as jalan dengan jarak sekitar 5 (lima) meter didepan truck.
Bahwa akibat kecelakan tersebut pejalan kaki mengalami mengalami luka robek pada bagian kepala samping kiri, patah tulang rusuk sebelah kanan, sesak nafas dan sempat mnegeluh perut terasa kaku dan kepala pusing kemudian meninggal dunia pada hari kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 00.30 wita saat dirawat di Rumah Sakit Umum Kertha Usada Singaraja.
Bahwa ada bantuan dari terdakwa dan memberikan santunan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
Bahwa sudah ada perdamaian dengan terdakwa.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi;
Saksi NYOMAN SUASANA:
Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi didepan warung saksi pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar jam 19.15 wita bertempat di Jalan Wr Supratman, Km 4-5 tepatnya disebelah barat SPBU Penarukan, Wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Bahwa terjadi kecelakaan antara Kendaraan Truck Izusu No. Pol. DK 9384 WK datang dari arah Barat menuju ke ketimur, dengan Pejalan kaki dengan maksud untuk menyebrang jalan dari arah utara menuju keselatan.
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah kemudian mendengar benturan keras kemudian saksi langsung ketempat kejadian.
Bahwa kecelakaan lalulintas terjadi di as jalan/tengah-tengah kemudian korban jatuh di as jalan dengan jarak sekitar 5 (lima) meter didepan truck.
Bahwa Kendaraan Truck Izusu No. Pol. DK 9384 WK datang dari arah Barat menuju ke ketimur kurang hati-hatinya dimana saat itu situasi sudah gelap, tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya dan tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki sehingga terjadi tabrakan.
Bahwa akibat kecelakan tersebut pejalan kaki mengalami mengalami luka robek pada bagian kepala samping kiri, patah tulang rusuk sebelah kanan, sesak nafas dan sempat mnegeluh perut terasa kaku dan kepala pusing kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Kertha Usada Singaraja.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi;
Saksi MADE MUSTIADA:
Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi didepan warung saksi pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar jam 19.15 wita bertempat di Jalan Wr Supratman, Km 4-5 tepatnya disebelah barat SPBU Penarukan, Wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Bahwa terjadi kecelakaan antara Kendaraan Truck Izusu No. Pol. DK 9384 WK datang dari arah Barat menuju ke ketimur, dengan Pejalan kaki dengan maksud untuk menyebrang jalan dari arah utara menuju keselatan.
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang istirahat di rumah kemudian mendengar benturan keras dan saksi langsung ketempat kejadian.
Bahwa kecelakaan lalulintas terjadi di as jalan/tengah-tengah kemudian korban jatuh di as jalan dengan jarak sekitar 5 (lima) meter didepan truck.
Bahwa Kendaraan Truck Izusu No. Pol. DK 9384 WK datang dari arah Barat menuju ke ketimur kurang hati-hatinya dimana saat itu situasi sudah gelap, tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya dan tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki sehingga terjadi tabrakan.
Bahwa akibat kecelakan tersebut pejalan kaki mengalami mengalami luka robek pada bagian kepala samping kiri, patah tulang rusuk sebelah kanan, sesak nafas dan sempat mnegeluh perut terasa kaku dan kepala pusing kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Kertha Usada Singaraja.
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan, atas kesempatan yang diberikan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukannya
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar jam 19.15 wita bertempat di Jalan Wr Supratman, Km 4-5 tepatnya disebelah barat SPBU Penarukan, Wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Bahwa terdakwa mengendarai Kendaraan Truck Izusu No. Pol. DK 9384 WK datang dari datang dari arah Barat menuju ke ketimur dengan kecepatan kurang lebih 50 kilometer per jam dengan menggunakan persneleng/gigi 4 (empat).
Bahwa ketika kendaraan truck yang dikendarai terdakwa sedang melaju melihat korban LANGGENG TRIASIH sedang berjalan kaki dengan maksud untuk menyebrang jalan dari arah utara menuju keselatan dan terdakwa tidak bisa menguasai kendaraannya kemudian menabrak korban tepat di as jalan/tengah-tengah kemudian jatuh di as jalan dengan jarak sekitar 5 (lima) meter didepan truck.
Bahwa terdakwa melihat korban mengalami luka robek pada bagian kepala samping kiri, patah tulang rusuk sebelah kanan, sesak nafas dan sempat mnegeluh perut terasa kaku dan kepala pusing kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Kertha Usada Singaraja.
Bahwa terdakwa sudah kerumah korban untuk meminta maaf dan pihak keluarga korban sudah memaafkan.
Bahwa sudah ada surat perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa serta sudah memberikan santunan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti dipersidangan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar jam 19.15 wita bertempat di Jalan Wr Supratman, Km 4-5 tepatnya disebelah barat SPBU Penarukan, Wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Bahwa terdakwa mengendarai Kendaraan Truck Izusu No. Pol. DK 9384 WK datang dari datang dari arah Barat menuju ke ketimur dengan kecepatan kurang lebih 50 kilometer per jam dengan menggunakan persneleng/gigi 4 (empat).
Bahwa ketika kendaraan truck yang dikendarai terdakwa sedang melaju melihat korban LANGGENG TRIASIH sedang berjalan kaki dengan maksud untuk menyebrang jalan dari arah utara menuju keselatan dan terdakwa tidak bisa menguasai kendaraannya kemudian menabrak korban tepat di as jalan/tengah-tengah kemudian jatuh di as jalan dengan jarak sekitar 5 (lima) meter didepan truck.
Bahwa terdakwa melihat korban mengalami luka robek pada bagian kepala samping kiri, patah tulang rusuk sebelah kanan, sesak nafas dan sempat mnegeluh perut terasa kaku dan kepala pusing kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Kertha Usada Singaraja.
Bahwa terdakwa sudah kerumah korban untuk meminta maaf dan pihak keluarga korban sudah memaafkan.
Bahwa sudah ada surat perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa serta sudah memberikan santunan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal melanggar pasal 310 ayat (4) UU.RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
Barang siapa
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain mati.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur barang siapa
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang yang dapat dijadikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab karena tidak cacat jiwanya. Dari fakta-fakta dipersidangan terdakwa HAIRUMAN, pada awal pemeriksaan persidangan telah ditanyakan oleh majelis hakim identitas terdakwa yang tercantum di dalam surat dakwaan dan setiap pertanyaan yang diajukan di muka persidangan kepada terdakwa telah dapat dijawab dengan baik sehingga terdakwa tidak cacat jiwanya dan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah terdakwa lakukan,
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain mati;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta alat bukti surat berupa Visum et repertum pada pokoknya disimpulkan bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar jam 19.15 wita bertempat di Jalan Wr Supratman, Km 4-5 tepatnya disebelah barat SPBU Penarukan, Wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, terdakwa HAIRUMAN yang mengendarai Kendaraan Truck Izusu No. Pol. DK 9384 WK datang dari datang dari arah Barat menuju ke ketimur dengan kecepatan kurang lebih 50 kilometer per jam dengan menggunakan persneleng/gigi 4 (empat) dimana korban LANGGENG TRIASIH sedang berjalan kaki dengan maksud untuk menyebrang jalan dari arah utara menuju keselatan namun karena terdakwa kurang hati-hatinya dimana saat itu situasi sudah gelap, tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya dan tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki terdakwa menabrak korban LANGGENG TRIASIH yang berada as jalan/tengah-tengah kemudian jatuh di as jalan dengan jarak sekitar 5 (lima) meter didepan truck, dan kendaraan truck posisi berhenti ditengah jalan posisi kepala miring ketimur laut, sehingga akibat dari kejadian tersebut korban LANGGENG TRIASIH mengalami luka robek pada bagian kepala samping kiri, patah tulang rusuk sebelah kanan, sesak nafas dan sempat mnegeluh perut terasa kaku dan kepala pusing kemudian meninggal dunia pada hari kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 00.30 wita saat dirawat di Rumah Sakit Umum Kertha Usada Singaraja.
Menimbang bahwa unsur ini juga didukung Alat Bukti surat berupa : Visum Et Repertum No. 14/Visum/XII/ 2015, tanggal 10 Desember 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nym. Beteng, SpB dokter pada Rumah Sakit Umum Kertha Usada Singaraja dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Penderita datang sadar, tensi 80 palpasi.
Nyeri dada kanan
Pemeriksaan Rontgen : Fraktur costa kanan4,5,6,7,8,
Paru-paru : Hematopneumo thorax kanan massive
Kesimpulan :
Luka Berat karena benturan benda tumpul.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal dakwaan tunggal telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan majelis putuskan sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HAIRUMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari berdasarkan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Isuzu Truck DK 9384 WK, , Noka : MHCNK71LYCJ038020, Nosin : B038020.
1 (satu) lembar STNK DK 9384 WK an. NUKMAN.
1 (satu) Lembar SIM B.1 Umum An. HAIRUMAN (Habis masa berlaku).
Dikembalikan kepada terdakwa HAIRUMAN atau kepada yang berhak.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari .Selasa tanggal 23 Februari 2016, oleh Cokorda Gede Arthana,SH,MH sebagai Hakim Ketua, Fatarony, S.H dan AA Gde Oka Mahardika,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh I Ketut Catur Wijaya Kusuma,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja serta dihadiri oleh Imam Eka Setyawan,SH sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Fatarony,SH Cokorda Gede Arthana,SH,MH
AA Gde Oka Mahardika,SH
Panitera Pengganti,
I Ketut Catur Wijaya Kusuma,S.H