105/Pid.sus/2014/PN Skh
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 105/Pid.sus/2014/PN Skh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERVA NURMANSYAH BIN KASMAN SAPUTRO
Menyatakan terdakwa Erva Nurmansyah bin Kasman Saputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
PUTUSAN
Nomor 105/Pid.sus/2014/PN Skh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : ERVA NURMANSYAH BIN KASMAN SAPUTRO
Tempat lahir : Sleman
Umur / Tgl. lahir : 28 tahun / 29 September 1985 .
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kp. Dukuh Rt 03/ 18, Kel Tridadi, Kec.Sleman, Kab. Sleman.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditangkap tanggal 15 Maret 2014 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik terhitung sejak tanggal 16 Maret 2014 sampai dengan tanggal 04 April 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 5 April 2014 sampai dengan tanggal 14 Mei 2014 ;
Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 1 Juni 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo terhitung sejak tanggal 22 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Juni 2014 ;
Perpanjangan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo terhitung sejak tanggal 21 Juni 2014 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri meskipun Majelis Hakim telah memberikan hak tersebut sebagaimana mestinya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di depan persidangan ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana/requisitoir Penuntut Umum tertanggal 8 Juli 2014 yang mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ERVA NURMANSYAH Bin KASMAN SAPUTRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan mati”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERVA NURMANSYAH Bin KASMAN SAPUTRO dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) TAHUN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan, Denda Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas punggung warna hitam, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) buah pisau dapur bergagang warna hitam, 1(satu) pasang kaos tangan warna hitam,biru dan putih, 1 (satu) buah jaket kain warna coklat.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
Menetapkan supaya Terdakwa ERVA NURMANSYAH Bin KASMAN SAPUTRO dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Menimbang, terhadap tuntutan pidana penuntut umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 8 Juli 2014 tetapi hanya mohon hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa belum pernah dihukum, selama persidangan terdakwa telah jujur dan menyesali perbuatannya, terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa adalah anak yatim, terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, terdakwa ingin menjadi contoh yang baik untuk anak dan keluarga terdakwa kelak ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan replik secara lisan pada pokoknya tetap pada tunutannya sedangkan terdakwa menyatakan dupliknya secara lisan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan Surat Dakwaan No.Reg. Perkara: PDM– 27/SUKOH/ Euh.2/05/2014, tertanggal 21 Mei 2014 sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Ia terdakwa ERVA NURMANSYAH Bin KASMAN SAPUTRO pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekira pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak (Saksi TAUFIK Bin ASHADI, 17 tahun 1 bulan) mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sewaktu dirumahnya di Kp.Dukuh Rt 03 Rw 16, Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman mempunyai niat melukai saksi TAUFIK Bin ASHADI yang bekerja di toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo ;
Bahwa Terdakwa berniat menusuk saksi TAUFIK Bin ASHADI karena Terdakwa merasa dendam kepada kakak saksi TAUFIK Bin ASHADI yaitu saksi SIKIN karena Terdakwa pernah sama-sama menjadi karyawan dengannya ditoko obat milik saksi AMAR MA`RUF di Jogyakarta, apabila mendapat untung hasil jualan obat dipakai sendiri sedangkan Terdakwa tidak mendapat bagian, dan karena Terdakwa tidak berani melampiaskan dendamnya terhadap saksi SIKIN akhirnya dendam dilampiaskan kepada saksi TAUFIK Bin ASHADI yang merupakan adik kandung saksi SIKIN ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekira pukul 09.30 Wib berangkat dari rumahnya di Kp.Dukuh Rt 03 Rw 16, Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman menuju toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo milik saksi AMAR MA’RUF naik bus angkutan umum jurusan Jogja–Solo dan turun di halte dekat toko obat yang ditunggui saksi TAUFIK Bin ASHADI tersebut dengan membawa sebilah pisau dapur panjang kurang lebih 23 ( dua puluh tiga) Cm dan bergagang warna hitam dan dimasukkan ke dalam tas ;
Bahwa sekira pukul 13.15 Terdakwa menemui saksi TAUFIK Bin ASHADI dengan kepala memakai topi, wajah ditutup masker dan tangan memakai kaos tangan supaya tidak dikenali kemudian Terdakwa pura-pura mau membeli alat pengaman laki-laki dan setelah ditanya korban jadi membeli alat pengaman laki-laki tidak selanjutnya Terdakwa mengambil sebilah pisau dapur dari dalam tasnya yang selanjutnya ditusukkan kearah korban berulangkali mengenai bibir atas serta bawah sebanyak 1(satu) kali, mengenai leher sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali, mengenai dada sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali,mengenai lengan kiri sebanyak 1(satu) kali,mengenai telapak tangan kiri sebanyak 1(satu) kali dan mengenai paha sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali dan Terdakwa baru berhenti melakukan penusukan serta melarikan diri setelah saksi TAUFIK Bin ASHADI berteriak-teriak minta tolong ;
Bahwa Terdakwa ketakutan sehingga melarikan diri keluar kearah timur lewat tepi jalan Ahmad Yani kemudian naik bus jurusan Solo-Jogya pulang kerumahnya, tetapi tas punggung dan topi milik Terdakwa tertinggal di toko obat Cin She tempat Terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi TAUFIK, masker dibuang Terdakwa di tepi jalan Raya Ahmad Yani Kartasura, sebilah pisau dapur dibuang Terdakwa di sungai dekat toko obat Cin She sedangkan kaos tangan Terdakwa di buang dilokasi rumah sakit Ortopedi Surakarta di Kartasura;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekira pukul 18.00 Wib di dekat bengkel di Kp. Dukuh Rt.03/ 18 Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi TAUFIK Bin ASHADI opname di rumah sakit Ortopedi Surakarta selama 5 (lima) hari mulai hari minggu tanggal 02 Maret 2014 sampai hari jum`at tanggal 07 Maret 2014, selanjutnya saksi TAUFIK Bin ASHADI dipindah untuk berobat dan opname di Rumah Sakit Umum Demak selama 3 (tiga) hari mulai hari sabtu tanggal 8 Maret 2014 sampai hari senin tanggal 10 Maret 2014 selanjutnya pulang kerumah, setelah 2(dua) hari di rumah Saksi TAUFIK Bin ASHADI meninggal dunia pada hari rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 24.00 Wib;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi TAUFIK Bin ASHADI mengalami luka tusuk karena benda tajam pada bagian bibir atas, leher bagian depan kiri, lengan atas bagian terluar kiri dan dada kiri atas yang mengakibatkan kehilangan darah banyak dan gangguan pernapasan atas dikarenakan robekan pada saluran pernapasan atas sebagaimana tertera dalam Visum Et Repertum RS Ortopedi Prof.Dr.R.Soeharso Surakarta tertanggal 3 Maret 2014 yang ditandatangani dr. Muhammad Fadli dan meninggal dunia berdasarkan surat kematian No. 602/3/2014 tertanggal 13 Maret 2014 yang ditandatangani Kepala Desa Serangan Kec.Bonang Kab.Demak H.DARSONO.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR
Bahwa Ia terdakwa ERVA NURMANSYAH Bin KASMAN SAPUTRO pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekira pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo , atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak (Saksi TAUFIK Bin ASHADI, 17 tahun 1 bulan) mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sewaktu dirumahnya di Kp.Dukuh Rt 03 Rw 16, Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman mempunyai niat melukai saksi TAUFIK Bin ASHADI yang bekerja di toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo ;
Bahwa Terdakwa berniat menusuk saksi TAUFIK Bin ASHADI karena Terdakwa merasa dendam kepada kakak saksi TAUFIK Bin ASHADI yaitu saksi SIKIN karena Terdakwa pernah sama-sama menjadi karyawan dengannya ditoko obat milik saksi AMAR MA`RUF di Jogyakarta, apabila mendapat untung hasil jualan obat dipakai sendiri sedangkan Terdakwa tidak mendapat bagian, dan karena Terdakwa tidak berani melampiaskan dendamnya terhadap saksi SIKIN akhirnya dendam dilampiaskan kepada saksi TAUFIK Bin ASHADI yang merupakan adik kandung saksi SIKIN ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekira pukul 09.30 Wib berangkat dari rumahnya di Kp.Dukuh Rt 03 Rw 16, Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman menuju toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo milik saksi AMAR MA’RUF naik bus angkutan umum jurusan Jogja –Solo dan turun di halte dekat toko obat yang ditunggui saksi TAUFIK Bin ASHADI tersebut dengan membawa sebilah pisau dapur panjang kurang lebih 23 ( dua puluh tiga) Cm dan bergagang warna hitam dan dimasukkan ke dalam tas ;
Bahwa sekira pukul 13.15 Terdakwa menemui saksi TAUFIK Bin ASHADI dengan kepala memakai topi, wajah ditutup masker dan tangan memakai kaos tangan supaya tidak dikenali kemudian Terdakwa pura-pura mau membeli alat pengaman laki-laki dan setelah ditanya korban jadi membeli alat pengaman laki-laki tidak selanjutnya Terdakwa mengambil sebilah pisau dapur dari dalam tasnya yang selanjutnya ditusukkan kearah korban berulangkali mengenai bibir atas serta bawah sebanyak 1(satu) kali, mengenai leher sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali,mengenai dada sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali, mengenai lengan kiri sebanyak 1(satu) kali,mengenai telapak tangan kiri sebanyak 1(satu) kali dan mengenai paha sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali dan Terdakwa baru berhenti melakukan penusukan serta melarikan diri setelah saksi TAUFIK Bin ASHADI berteriak-teriak minta tolong ;
Bahwa Terdakwa ketakutan sehingga melarikan diri keluar kearah timur lewat tepi jalan Ahmad Yani kemudian naik bus jurusan Solo -Jogya pulang kerumahnya, tetapi tas punggung dan topi milik Terdakwa tertinggal di toko obat Cin She tempat Terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi TAUFIK, masker dibuang Terdakwa di tepi jalan Raya Ahmad Yani Kartasura, sebilah pisau dapur dibuang Terdakwa di sungai dekat toko obat Cin She sedangkan kaos tangan Terdakwa di buang dilokasi rumah sakit Ortopedi Surakarta di Kartasura;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekira pukul 18.00 Wib di dekat bengkel di Kp. Dukuh Rt.03/ 18 Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi TAUFIK Bin ASHADI opname di rumah sakit Ortopedi Surakarta selama 5 (lima) hari mulai hari minggu tanggal 02 Maret 2014 sampai hari jum`at tanggal 07 Maret 2014, selanjutnya saksi TAUFIK Bin ASHADI dipindah untuk berobat dan opname di Rumah Sakit Umum Demak selama 3 (tiga) hari mulai hari sabtu tanggal 8 Maret 2014 sampai hari senin tanggal 10 Maret 2014 selanjutnya pulang kerumah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi TAUFIK Bin ASHADI mengalami luka tusuk karena benda tajam pada bagian bibir atas, leher bagian depan kiri, lengan atas bagian terluar kiri dan dada kiri atas yang mengakibatkan kehilangan darah banyak dan gangguan pernapasan atas dikarenakan robekan pada saluran pernapasan atas sebagaimana tertera dalam Visum Et Repertum RS Ortopedi Prof.Dr.R.Soeharso Surakarta tertanggal 3 Maret 2014 yang ditandatangani dr. Muhammad Fadli.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa Ia terdakwa ERVA NURMANSYAH Bin KASMAN SAPUTRO pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekira pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan kematian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sewaktu dirumahnya di Kp.Dukuh Rt 03 Rw 16, Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman mempunyai niat melukai saksi TAUFIK Bin ASHADI yang bekerja di toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo ;
Bahwa Terdakwa berniat menusuk saksi TAUFIK Bin ASHADI karena Terdakwa merasa dendam kepada kakak saksi TAUFIK Bin ASHADI yaitu saksi SIKIN karena Terdakwa pernah sama-sama menjadi karyawan dengannya ditoko obat milik saksi AMAR MA`RUF di Jogyakarta, apabila mendapat untung hasil jualan obat dipakai sendiri sedangkan Terdakwa tidak mendapat bagian, dan karena Terdakwa tidak berani melampiaskan dendamnya terhadap saksi SIKIN akhirnya dendam dilampiaskan kepada saksi TAUFIK Bin ASHADI yang merupakan adik kandung saksi SIKIN ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekira pukul 09.30 Wib berangkat dari rumahnya di Kp.Dukuh Rt 03 Rw 16, Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman menuju toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo milik saksi AMAR MA’RUF naik bus angkutan umum jurusan Jogja –Solo dan turun di halte dekat toko obat yang ditunggui saksi TAUFIK Bin ASHADI tersebut dengan membawa sebilah pisau dapur panjang kurang lebih 23 ( dua puluh tiga) Cm dan bergagang warna hitam dan dimasukkan ke dalam tas ;
Bahwa sekira pukul 13.15 Terdakwa menemui saksi TAUFIK Bin ASHADI dengan kepala memakai topi, wajah ditutup masker dan tangan memakai kaos tangan supaya tidak dikenali kemudian Terdakwa pura-pura mau membeli alat pengaman laki-laki dan setelah ditanya korban jadi membeli alat pengaman laki-laki tidak selanjutnya Terdakwa mengambil sebilah pisau dapur dari dalam tasnya yang selanjutnya ditusukkan kearah korban berulangkali mengenai bibir atas serta bawah sebanyak 1(satu) kali, mengenai leher sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali,mengenai dada sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali, mengenai lengan kiri sebanyak 1(satu) kali,mengenai telapak tangan kiri sebanyak 1(satu) kali dan mengenai paha sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali dan Terdakwa baru berhenti melakukan penusukan serta melarikan diri setelah saksi TAUFIK Bin ASHADI berteriak-teriak minta tolong ;
Bahwa Terdakwa ketakutan sehingga melarikan diri keluar kearah timur lewat tepi jalan Ahmad Yani kemudian naik bus jurusan Solo -Jogya pulang kerumahnya, tetapi tas punggung dan topi milik Terdakwa tertinggal di toko obat Cin She tempat Terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi TAUFIK, masker dibuang Terdakwa di tepi jalan Raya Ahmad Yani Kartasura, sebilah pisau dapur dibuang Terdakwa di sungai dekat toko obat Cin She sedangkan kaos tangan Terdakwa di buang dilokasi rumah sakit Ortopedi Surakarta di Kartasura;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekira pukul 18.00 Wib di dekat bengkel di Kp. Dukuh Rt.03/ 18 Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi TAUFIK Bin ASHADI opname di rumah sakit Ortopedi Surakarta selama 5 (lima) hari mulai hari minggu tanggal 02 Maret 2014 sampai hari jum`at tanggal 07 Maret 2014, selanjutnya saksi TAUFIK Bin ASHADI dipindah untuk berobat dan opname di Rumah Sakit Umum Demak selama 3 (tiga) hari mulai hari sabtu tanggal 8 Maret 2014 sampai hari senin tanggal 10 Maret 2014 selanjutnya pulang kerumah, setelah 2(dua) hari di rumah Saksi TAUFIK Bin ASHADI meninggal dunia pada hari rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 24.00 Wib;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi TAUFIK Bin ASHADI mengalami luka tusuk karena benda tajam pada bagian bibir atas, leher bagian depan kiri, lengan atas bagian terluar kiri dan dada kiri atas yang mengakibatkan kehilangan darah banyak dan gangguan pernapasan atas dikarenakan robekan pada saluran pernapasan atas sebagaimana tertera dalam Visum Et Repertum RS Ortopedi Prof.Dr.R.Soeharso Surakarta tertanggal 3 Maret 2014 yang ditandatangani dr. Muhammad Fadli dan meninggal dunia berdasarkan surat kematian No. 602/3/2014 tertanggal 13 Maret 2014 yang ditandatangani Kepala Desa Serangan Kec.Bonang Kab.Demak H.DARSONO.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 353 Ayat (3) KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Ia terdakwa ERVA NURMANSYAH Bin KASMAN SAPUTRO pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekira pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo , atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sewaktu dirumahnya di Kp.Dukuh Rt 03 Rw 16, Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman mempunyai niat melukai saksi TAUFIK Bin ASHADI yang bekerja di toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo ;
Bahwa Terdakwa berniat menusuk saksi TAUFIK Bin ASHADI karena Terdakwa merasa dendam kepada kakak saksi TAUFIK Bin ASHADI yaitu saksi SIKIN karena Terdakwa pernah sama-sama menjadi karyawan dengannya ditoko obat milik saksi AMAR MA`RUF di Jogyakarta, apabila mendapat untung hasil jualan obat dipakai sendiri sedangkan Terdakwa tidak mendapat bagian, dan karena Terdakwa tidak berani melampiaskan dendamnya terhadap saksi SIKIN akhirnya dendam dilampiaskan kepada saksi TAUFIK Bin ASHADI yang merupakan adik kandung saksi SIKIN ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekira pukul 09.30 Wib berangkat dari rumahnya di Kp.Dukuh Rt 03 Rw 16, Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman menuju toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo milik saksi AMAR MA’RUF naik bus angkutan umum jurusan Jogja –Solo dan turun di halte dekat toko obat yang ditunggui saksi TAUFIK Bin ASHADI tersebut dengan membawa sebilah pisau dapur panjang kurang lebih 23 ( dua puluh tiga) Cm dan bergagang warna hitam dan dimasukkan ke dalam tas ;
Bahwa sekira pukul 13.15 Terdakwa menemui saksi TAUFIK Bin ASHADI dengan kepala memakai topi, wajah ditutup masker dan tangan memakai kaos tangan supaya tidak dikenali kemudian Terdakwa pura-pura mau membeli alat pengaman laki-laki dan setelah ditanya korban jadi membeli alat pengaman laki-laki tidak selanjutnya Terdakwa mengambil sebilah pisau dapur dari dalam tasnya yang selanjutnya ditusukkan kearah korban berulangkali mengenai bibir atas serta bawah sebanyak 1(satu) kali, mengenai leher sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali,mengenai dada sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali,mengenai lengan kiri sebanyak 1(satu) kali,mengenai telapak tangan kiri sebanyak 1(satu) kali dan mengenai paha sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali dan Terdakwa baru berhenti melakukan penusukan serta melarikan diri setelah saksi TAUFIK Bin ASHADI berteriak-teriak minta tolong ;
Bahwa Terdakwa ketakutan sehingga melarikan diri keluar kearah timur lewat tepi jalan Ahmad Yani kemudian naik bus jurusan Solo -Jogya pulang kerumahnya, tetapi tas punggung dan topi milik Terdakwa tertinggal di toko obat Cin She tempat Terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi TAUFIK, masker dibuang Terdakwa di tepi jalan Raya Ahmad Yani Kartasura, sebilah pisau dapur dibuang Terdakwa di sungai dekat toko obat Cin She sedangkan kaos tangan Terdakwa di buang dilokasi rumah sakit Ortopedi Surakarta di Kartasura;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekira pukul 18.00 Wib di dekat bengkel di Kp. Dukuh Rt.03/ 18 Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi TAUFIK Bin ASHADI opname di rumah sakit Ortopedi Surakarta selama 5 (lima) hari mulai hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sampai hari jum`at tanggal 07 Maret 2014, selanjutnya saksi TAUFIK Bin ASHADI dipindah untuk berobat dan opname di Rumah Sakit Umum Demak selama 3 (tiga) hari mulai hari sabtu tanggal 8 Maret 2014 sampai hari Senin tanggal 10 Maret 2014 selanjutnya pulang kerumah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi TAUFIK Bin ASHADI mengalami luka tusuk karena benda tajam pada bagian bibir atas, leher bagian depan kiri, lengan atas bagian terluar kiri dan dada kiri atas yang mengakibatkan kehilangan darah banyak dan gangguan pernapasan atas dikarenakan robekan pada saluran pernapasan atas sebagaimana tertera dalam Visum Et Repertum RS Ortopedi Prof.Dr.R.Soeharso Surakarta tertanggal 3 Maret 2014 yang ditandatangani dr. Muhammad Fadli .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 353 Ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi, selanjutnya telah disumpah menurut tata cara agamanya masing-masing dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ASHADI
bahwa benar saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan mengerti serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
bahwa anak saksi yang ditusuk dengan sebilah pisau dapur oleh seseorang tersebut bernama TAUFIK, umur : 17 tahun dan Saksi tidak tahu siapa pelakunya;
bahwa kejadian penusukan terhadap saksi TAUFIK pada hari minggu tanggal 02 Maret 2014 sekitar pukul 13.15 Wib di Toko obat Cin She Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo pada saat saksi TAUFIK sedang menunggu toko berjualan obat dan saksi tidak tahu apa sebab saksi TAUFIK ditusuk dengan sebilah pisau dapur;
bahwa saksi TAUFIK ditusuk seseorang mengenai bibir atas serta bawah,mengenai leher sebelah kiri,mengenai dada sebelah kiri,mengenai lengan kiri,mengenai telapak tangan kiri dan mengenai paha sebelah kiri;
bahwa benar saksi TAUFIK ditusuk dengan pisau dapur oleh seorang laki-laki selanjutnya dibawa berobat kerumah sakit Ortopedi Surakarta pada hari itu juga yaitu hari minggu tanggal 02 Maret 2014 sekitar pukul 13.30 Wib di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo dan opname selama 5(lima) hari dari hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sampai hari Jum`at tanggal 07 Maret 2014;
bahwa benar setelah saksi TAUFIK opname dirumah sakit ortopedi Surakarta selanjutnya pindah berobat dan opname dirumah sakit umum Demak selama 3 (tiga) hari mulai hari sabtu tanggal 8 Maret 2014 sampai hari Senin tanggal 10 Maret 2014 dan selanjutnya saksi TAUFIK minta pulang, dan saksi menuruti permintaannya pulang kerumah;
bahwa benar saksi TAUFIK setelah pulang dari rumah sakit umum Demak setelah 2(dua) hari ada dirumah kemudian meninggal dunia yaitu pada hari rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 24.00 Wib;
bahwa benar sebelum meninggal saksi Taufik sempat mengatakan bahwa pelakunya adalah Saudara ERVA (Terdakwa) ;
bahwa benar sebelum kejadian tersebut saksi TAUFIK dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tidak menderita sakit apapun;
bahwa benar saksi TAUFIK selama masih hidup tidak bertemperamental;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi SIKIN Bin ASHADI,
Bahwa saat saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan mengerti serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
bahwa adik saksi yang ditusuk dengan sebilah pisau dapur adalah bernama TAUFIK, umur : 17 tahun, sedangkan pelakunya awalnya tidak tahu dan akhirnya mengetahui pelakunya adalah ERVA NURMANSYAH;
bahwa kejadian penusukan terhadap saksi TAUFIK pada hari minggu tanggal 02 Maret 2014 sekitar pukul 13.15 Wib di Toko obat Cin She Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo pada saat saksi TAUFIK sedang menunggu toko berjualan obat dan saksi tidak tahu apa sebab saksi TAUFIK ditusuk dengan sebilah pisau dapur;
bahwa saksi TAUFIK ditusuk mengenai bagian bibir atas serta bawah, mengenai leher sebelah kiri,mengenai dada sebelah kiri,mengenai lengan kiri,mengenai telapak tangan kiri dan mengenai paha sebelah kiri;
bahwa benar saksi TAUFIK ditusuk dengan pisau dapur oleh ERVA NURMANSYAH selanjutnya berobat kerumah sakit Ortopedi Surakarta pada hari itu juga yaitu hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekitar pukul 13.30 Wib di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo dan opname selama 5 (lima) hari dari hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sampai hari Jumat tanggal 07 Maret 2014 ;
bahwa setelah saksi TAUFIK opname dirumah sakit ortopedi Surakarta selanjutnya pindah berobat dan opname dirumah sakit umum Demak selama 3 (tiga) hari mulai hari Sabtu tanggal 8 Maret 2014 sampai hari Senin tanggal 10 Maret 2014 dan selanjutnya saksi TAUFIK minta pulang, dan saksi menuruti permintaannya pulang kerumah;
bahwa saksi TAUFIK setelah pulang dari rumah sakit umum Demak setelah 2(dua) hari ada dirumah kemudian saksi TAUFIK meninggal dunia yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 24.00 Wib ;
bahwa sebelum meninggal saksi Taufik sempat mengatakan bahwa pelakunya adalah Saudara ERVA (Terdakwa) ;
bahwa sebelum kejadian tersebut saksi TAUFIK dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tidak menderita sakit apapun ;
bahwa saksi TAUFIK selama masih hidup tidak bertemperamental dan saksi merasa tidak mempunyai masalah dengan Terdakwa ;
bahwa benar pada waktu kejadian, saksi sedang bekerja di toko obat ASIONG di Jogyakarta milik Saksi AMAR MA`RUF
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi AMAR MA`RUF
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan mengerti serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
bahwa benar ada peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari minggu tanggal 02 Maret 2014 sekitar pukul : 13.15 Wib di Toko obat Cin She Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo milik saksi, saksi mengetahui ssetelah diberitahu tetangga ;
bahwa benar yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah saksi TAUFIK;
bahwa saksi kenal dengan saksi TAUFIK karena merupakan karyawannya ditoko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo;
bahwa benar saksi tidak tahu siapa pelaku penganiayaan tersebut tetapi saksi curiga terhadap ERVA NURMANSYAH, karena ada 1(satu) buah tas milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian yang berisi foto copy identitas atas nama ERVA NURMANSYAH;
bahwa saksi kenal dengan ERVA NURMANSYAH karena mantan karyawannya di toko obat Cin She yang telah mengundurkan diri sekitar 1(satu) tahun yang lalu ;
bahwa saksi tidak tahu apa sebab saksi TAUFIK dianiaya orang;
bahwa saksi TAUFIK akibat penganiayaan tersebut mengalami luka sobek dibagian Bibir atas, bibir bawa,leher sebelah kiri,telapak tangan sebelah kiri, lengan tangan sebelah kiri,pinggang sebelah kiri serta paha sebelah kiri dan akibat saksi TAUFIK dianiaya tersebut mendapat perawatan opname dirumah sakit Ortopedi Kartasura dan tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasanya/ bekerja dan akhirnya meninggal dunia ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi HERU SASONGKO
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan mengerti serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa terjadi peristiwa penusukan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekitar pukul 13.15 Wib di Toko obat Cin She Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo ;
bahwa yang menjadi korban penusukan adalah TAUFIK, Umur : 17 tahun;
bahwa saksi dengan saksi HAFID ALI adalah yang menangkap ERVA NURMANSYAH ;
bahwa saksi dengan saksi HAFID ALI menangkap ERVA NURMANSYAH sebab mencurigai bahwa pelaku penusukan terhadap saksi TAUFIK di Toko obat Cin She tersebut adalah ERVA NURMANSYAH, karena ada identitas foto copy KTP atas nama ERVA NURMANSYAH diketemukan didalam tas punggung yang tertinggal didalam toko obat Cin She tersebut;
bahwa saksi dengan saksi HAFID ALI pada waktu menangkap ERVA NURMANSYAH pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 dan Terdakwa mengakui bahwa dirinya yang melakukan penusukan terhadap saksi TAUFIK dengan menggunakan sebilah pisau dapur;
Saksi HAFID ALI:
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan mengerti serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa terjadi peristiwa penusukan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekitar pukul 13.15 Wib di Toko obat Cin She Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo ;
Bahwa yang menjadi korban penusukan adalah TAUFIK, Umur : 17 tahun;
bahwa saksi dengan saksi HERU SASONGKO adalah yang menangkap ERVA NURMANSYAH ;
bahwa saksi dengan saksi HERU SASONGKO menangkap ERVA NURMANSYAH sebab mencurigai bahwa pelaku penusukan terhadap saksi TAUFIK di Toko obat Cin She tersebut adalah ERVA NURMANSYAH, karena ada identitas foto copy KTP atas nama ERVA NURMANSYAH diketemukan didalam tas punggung yang tertinggal didalam toko obat Cin She tersebut;
bahwa saksi dengan saksi HERU SASONGKO pada waktu menangkap ERVA NURMANSYAH pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 dan Terdakwa mengakui bahwa dirinya yang melakukan penusukan terhadap saksi TAUFIK dengan menggunakan sebilah pisau dapur;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi ERWIN Bin HASAN
Bah saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan mengerti serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
bahwa saksi pada saat terjadi peristiwa penusukan yang terjadi pada hari minggu tanggal 02 Maret 2014 sekitar pukul : 13.15 Wib di Toko obat Cin She Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo, saksi berada didalam kios jualan sepatu berjarak kurang lebih 3(tiga) meter;
bahwa yang menjadi korban penusukan adalah saudara TAUFIK, Umur : 17 tahun dan saksi tidak kenal dengan pelakunya;
bahwa saksi TAUFIK ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur;
bahwa saksi mengetahui saksi TAUFIK ditusuk seorang dengan sebilah pisau dapur sewaktu saksi TAUFIK lari mengejar seorang laki-laki sambil berteriak teriak minta tolong dan pada waktu kejadian saksi sedang berada didalam kiosnya jualan sepatu;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan. |
Saksi BUDIYONO Bin KARYONO
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan mengerti serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
bahwa ada peristiwa penusukan yang terjadi pada hari minggu tanggal 02 Maret 2014 sekitar pukul 13.15 Wib di Toko obat Cin She Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo ;
bahwa yang menjadi korban penusukan adalah saksi TAUFIK,Umur : 17 tahun dan saksi tidak kenal dengan pelakunya ;
bahwa saksi TAUFIK akibat ditusuk dengan sebilah pisau dapur tersebut mengalami luka sobek dibibir atas serta bawah, luka sobek pada leher sebelah kiri sedangkan yang lainnya saksi lupa dan dibagian luka tersebut mengeluarkan darah ;
bahwa saksi pada waktu kejadian tersebut sedang berada didalam kios Playstationnya berjarak kurang lebih 6(enam) meter disebelah timurnya ;
bahwa pelaku mempunyai ciri-ciri laki-laki, tinggi badan kurang lebih 167 Cm, berat badan kurang lebih 55 kg,rambut pendek, memakai jaket kain warna coklat;
bahwa saksi mengantar saksi TAUFIK kerumah sakit ortopedi Surakarta untuk berobat dan pada waktu itu saksi TAUFIK masih dalam keadaan sadar
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal dengan korban tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa Terdakwa tinggal di Kp. Dukuh Rt.03/ 18 Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman, dan pada pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekira pukul 13.15 Wib Terdakwa mengendarai kendaraan umum menuju ke toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo;
Bahwa maksud Terdakwa adalah mengecek harga obat di toko obat Sin che di Kartasura karena sering mendapatkan komplain dari pelanggan karena harganya kemahalan ;
Bahwa Terdakwa pernah bekerja di toko obat sin che milik AMAR MA’RUF di Jogja tetapi sudah tidak bekerja di toko obat milik AMAR MA’RUF, sekarang kerja di proyek;
Bahwa toko yang di Kartasura adalah cabang dari yang di Jogja ;
Bahwa yang menyuruh mengecek adalah yang membeli obat di toko tersebut ;
Bahwa Taufik adalah karyawan di toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo milik AMAR MA’RUF;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekira pukul 13.15 Terdakwa menemui saksi TAUFIK Bin ASHADI dengan kepala memakai topi, wajah ditutup masker dan tangan memakai kaos tangan supaya tidak dikenali kemudian Terdakwa pura-pura mau membeli alat pengaman laki-laki dan setelah ditanya korban jadi membeli alat pengaman laki-laki tidak selanjutnya terjadi cekcok mulut, dan Taufik mendorong Terdakwa dan menyerang menggunakan gunting ;
Bahwa waktu itu toko sedang sepi ;
Bahwa Terdakwa sudah tidak kerja di toko milik AMAR MA’RUF tetapi masih sering menerima telpon dari pelanggan, sehingga Terdakwa mengecek harga dan ternyata memang mahal ;
Bahwa tidak ada kepentingan/kaitan antara Taufik dengan masalah harga tersebut ;
Bahwa Terdakwa sempat meminta ijin ke toilet tetapi tidak diperbolehkan Taufik, sehingga Terdakwa jengkel karena tahu di dalam ada toilet ;
Bahwa Terdakwa menusuk Taufik mengenai bibir atas serta bawah sebanyak 1(satu) kali, mengenai leher sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali,mengenai dada sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali,mengenai lengan kiri sebanyak 1(satu) kali,mengenai telapak tangan kiri sebanyak 1(satu) kali dan mengenai paha sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali dan Terdakwa baru berhenti melakukan penusukan serta melarikan diri setelah TAUFIK Bin ASHADI berteriak-teriak minta tolong ;
Bahwa karena takut, Terdakwa keluar toko dan lari, pisaunya dibuang di sungai dekat toko obat Cin She ;
Bahwa tas punggung milik Terdakwa yang berisi identitas Terdakwa dan topi milik Terdakwa tertinggal di toko obat Cin She ;
Bahwa Terdakwa berusaha meminta maaf dengan menghubungi saksi AMAR MA’RUF selaku mantan atasannya yang merupakan atasan korban Taufik, tetapi tidak ada tanggapan, sedangkan kepada keluarga korban belum.
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas punggung warna hitam,
1 (satu) buah topi warna hitam,
1 (satu) buah masker warna hitam,
1 (satu) buah pisau dapur bergagang warna hitam,
1(satu) pasang kaos tangan warna hitam,biru dan putih,
1 (satu) buah jaket kain warna coklat
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang dimuka persidangan yang dihubungkan satu dengan yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan korban karena terdakwa dulunya adalah mantan pegawai toko obat sin she yang sekarang sudah keluar ;
Bahwa bernula dengan adanya komplin dari pelanggan shin she karena harga obat shin she di Yogyakarta dan Solo lain selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekira pukul 13.15 wib terdakwa melakukan pengecekan di toko obat shin she yang bertempat di Kp. Mendungan, Kel. Pabelan, Kec.Kartasura, Kab. Sukoharjo dengan menyamar dengan cara kepala menggunakan topi dan wajah ditutupi masker dan menggunakan sarung dari Yogyakarta menuju toko shin she Mendungan dan menanyakan harga obat di toko tersebut dengan berpura-pura membeli ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mohon kepada korban untuk ke belakang namun dihalangi korban dengan cara korban terlebih dahulu memukul terdakwa dan selanjutnya terdakwa membalasnya engan menusukkan pisau di tubuh korban dan karena waktu itu kondisi toko sepi korban berteriak kinta tolong dan karena terdakwa takut aka terdakwa melarikan diri sedangkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban di buang oleh terdakwa ;
Bahwa sewaktu terdakwa melarikan diri tas rangsel terdakwa yang berisi semua identitas terdakwa tertinggal di toko tersebut ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ashadi dan Sikin bin ashadi dan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara bahwa korban Taufik bin Ashadi masih berumur 17 tahun ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sesuai dengan berita acara persidangan ini dianggap turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan susunan dakwaan campuran (alternatif subsidaritas) yaitu ;
Kesatu primair melanggar pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Subsidair melanggar pasal 80 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Atau
Kedua primair melanggar pasal 353 ayat (3)KUHP ;
Subsidair melanggar pasal 353 ayat (3) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntu Umum berbentuk dakwaan campuran maka Majelis hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan kesatu primair namun apabila dakwaan kesatu primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan kesatu primair melanggar pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI tentang perlindungan anak yang unsur- unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau nacaman kekerasan, atau penganiayaan ;
Unsur terhadap anak ;
Unsur mengakibatkan mati ;
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah “setiap orang” sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan identitas dalam dakwaan penuntut umum Ervan nurmansyah bin kasman saputro adalah sebagai terdakwa yang dihadapkan dipersidangan dalam perkara ini karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, dan selama persidangan terdakwa dapat mendengar dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 Unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi yang diartikan dengan penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka.
Bahwa dalam pasal-pasal KUHP tidak terdapat suatu ketentuan atau penafsiran resmi mengenai pengertian “dengan sengaja” namun menurut Memorie van Toelicting atau memorie penjelasan KUHP yang dimaksud “kesengajaan” (opzet) adalah Willens en Weten yaitu seseorang yang melakukan perbuatan harus menginsyafi / mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan menurut keterangan para saksi yang saling bersesuaian antara keterangan saksi-saksi, petunjuk, barang bukti serta keterangan terdakwa dalam persidangan bahwa:
Bahwa benar Terdakwa berdomisili di Kp. Dukuh Rt.03/ 18 Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman, dan pada pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekira pukul 13.15 Wib Terdakwa mengendarai kendaraan umum menuju ke toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo;
Bahwa Terdakwa berniat menusuk saksi TAUFIK Bin ASHADI karena Terdakwa merasa dendam kepada kakak saksi TAUFIK Bin ASHADI yaitu saksi SIKIN karena Terdakwa pernah sama-sama menjadi karyawan dengannya ditoko obat milik saksi AMAR MA`RUF di Jogyakarta, apabila mendapat untung hasil jualan obat dipakai sendiri sedangkan Terdakwa tidak mendapat bagian, dan karena Terdakwa tidak berani melampiaskan dendamnya terhadap saksi SIKIN akhirnya dendam dilampiaskan kepada saksi TAUFIK Bin ASHADI yang merupakan adik kandung saksi SIKIN sehingga pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekira pukul 09.30 Wib berangkat dari rumahnya di Kp.Dukuh Rt 03 Rw 16, Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman menuju toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo milik saksi AMAR MA’RUF naik bus angkutan umum jurusan Jogja–Solo dan turun di halte dekat toko obat yang ditunggui saksi TAUFIK Bin ASHADI tersebut dengan membawa sebilah pisau dapur panjang kurang lebih 23 ( dua puluh tiga) Cm dan bergagang warna hitam dan dimasukkan ke dalam tas ;
Bahwa hal sempat dibantah Terdakwa dengan mengatakan bahwa Terdakwa memberikan keterangan tersebut karena dibawah tekanan penyidik kepolisian, tetapi setelah dibacakan hasil pemeriksaan didalam BAP, Terdakwa mengakui bahwa itu adalah keterangannya sendiri ;
Bahwa berdasar putusan Mahkamah Agung RI no. 229.K/Kr/1953 yang menyatakan bahwa pengakuan Terdakwa diluar sidang yang kemudian ditarik kembali tanpa adanya alasan adalah merupakan suatu petunjuk tentang adanya kesalahan Terdakwa tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa pernah bekerja dintoko obat Cin she milik AMAR MA’RUF di Jogja tetapi sudah tidak bekerja sebagai karyawan di toko milik AMAR MA`RUF ;
Bahwa Terdakwa belum pernah bekerja di toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo milik saksi AMAR MA’RUF ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa sekira pukul 13.15 Terdakwa menemui saksi TAUFIK Bin ASHADI di toko obat Cin She di Kp.Mendungan Kel.Pabelan Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo milik saksi AMAR MA’RUF dengan kepala memakai topi, wajah ditutup masker dan tangan memakai kaos tangan supaya tidak dikenali kemudian Terdakwa pura-pura mau membeli alat pengaman laki-laki dan setelah ditanya korban jadi membeli alat pengaman laki-laki tidak selanjutnya Terdakwa mengambil sebilah pisau dapur dari dalam tasnya yang selanjutnya ditusukkan kearah korban berulangkali mengenai bibir atas serta bawah sebanyak 1(satu) kali, mengenai leher sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali,mengenai dada sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali,mengenai lengan kiri sebanyak 1 (satu) kali, mengenai telapak tangan kiri sebanyak 1(satu) kali dan mengenai paha sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali dan Terdakwa baru berhenti melakukan penusukan serta melarikan diri setelah saksi TAUFIK Bin ASHADI berteriak-teriak minta tolong ;
Bahwa Terdakwa ketakutan sehingga melarikan diri keluar kearah timur lewat tepi jalan Ahmad Yani kemudian naik bus jurusan Solo-Jogya pulang kerumahnya, tetapi tas punggung yang berisi identitas Terdakwa dan topi milik Terdakwa tertinggal di toko obat Cin She tempat Terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi TAUFIK, masker dibuang Terdakwa di tepi jalan Raya Ahmad Yani Kartasura, sebilah pisau dapur dibuang Terdakwa di sungai dekat toko obat Cin She sedangkan kaos tangan Terdakwa di buang dilokasi rumah sakit Ortopedi Surakarta di Kartasura;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekira pukul 18.00 Wib di dekat bengkel di Kp. Dukuh Rt.03/ 18 Kel.Tridadi Kec.Sleman Kab.Sleman;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi TAUFIK Bin ASHADI opname di rumah sakit Ortopedi Surakarta selama 5 (lima) hari mulai hari minggu tanggal 02 Maret 2014 sampai hari jum`at tanggal 07 Maret 2014, selanjutnya saksi TAUFIK Bin ASHADI dipindah untuk berobat dan opname di Rumah Sakit Umum Demak selama 3 (tiga) hari mulai hari sabtu tanggal 8 Maret 2014 sampai hari senin tanggal 10 Maret 2014 selanjutnya pulang kerumah, setelah 2(dua) hari di rumah Saksi TAUFIK Bin ASHADI meninggal dunia pada hari rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 24.00 Wib;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 telah terbukti ;
Ad.3. Unsur Terhadap Anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian Anak dalam UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai Pasal 1 angka 1 yang dimaksud Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ASHADI dan saksi SIKIN BIN ASHADI serta sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3321 AL T 201031012 yang terlampir dalam berkas perkara, TAUFIK bin ASHADI lahir pada tanggal 1 Pebruari 1997, sehingga pada waktu kejadian tanggal pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sampai meninggal pada hari rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 24.00 Wib, TAUFIK bin ASHADI berusia 17 tahun, dan masuk dalam pengertian Anak sesuai Pasal 1 angka 1 UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwad dengan demikian Unsur ke-3 telah terbukti ;
Ad. 4.Unsur ‘Mengakibatkan Mati’;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan menurut para saksi yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya dan keterangan Terdakwa bahwa :
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi TAUFIK Bin ASHADI opname di rumah sakit Ortopedi Surakarta selama 5 (lima) hari mulai hari minggu tanggal 02 Maret 2014 sampai hari jum`at tanggal 07 Maret 2014, selanjutnya saksi TAUFIK Bin ASHADI dipindah untuk berobat dan opname di Rumah Sakit Umum Demak selama 3 (tiga) hari mulai hari sabtu tanggal 8 Maret 2014 sampai hari senin tanggal 10 Maret 2014 selanjutnya pulang kerumah, setelah 2(dua) hari di rumah Saksi TAUFIK Bin ASHADI meninggal dunia pada hari rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 24.00 Wib;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi TAUFIK Bin ASHADI mengalami luka tusuk karena benda tajam pada bagian bibir atas, leher bagian depan kiri, lengan atas bagian terluar kiri dan dada kiri atas yang mengakibatkan kehilangan darah banyak dan gangguan pernapasan atas dikarenakan robekan pada saluran pernapasan atas sebagaimana tertera dalam Visum Et Repertum RS Ortopedi Prof.Dr.R.Soeharso Surakarta tertanggal 3 Maret 2014 yang ditandatangani dr. Muhammad Fadli dan meninggal dunia pada hari rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 24.00 Wib berdasarkan surat kematian No. 602/3/2014 tertanggal 13 Maret 2014 yang ditandatangani Kepala Desa Serangan Kec.Bonang Kab.Demak H.DARSONO.
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur ke-4 telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan kesatu primair maka Majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi kualifikas perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, oleh karena itu terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka sudah sepantasnya memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa selain menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas punggung warna hitam,
1 (satu) buah topi warna hitam,
1 (satu) buah masker warna hitam,
1 (satu) buah pisau dapur bergagang warna hitam,
1(satu) pasang kaos tangan warna hitam,biru dan putih,
1 (satu) buah jaket kain warna coklat
Oleh karena barang bukti tersebut dipakai dalam perkara kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban meninggal dunia ;
Hal-hal yang Meringankan :
Terdakwa berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 80 ayat (3) undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Erva Nurmansyah bin Kasman Saputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda kepada terdakwa sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas punggung warna hitam;
1 (satu) buah topi warna hitam;
1 (satu) buah masker warna hitam;
1 (satu) buah pisau dapur bergagang warna hitam;
1 (satu) pasang kaos tangan warna hitam,biru dan putih;
1 (satu) buah jaket kain warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2014 oleh kami : EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H., sebagai Hakim Ketua sidang, SURATNI, S.H., dan EVI FITRIASTUTI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo No.105/Pen.Pid/2014/PN Skh tanggal 22 Mei 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Drs.Sigit Budiarso.Y, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Dewi Wardani, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo serta dihadapan terdakwa.
Hakim Ketua Sidang
EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
SURATNI, S.H. EVI FITRIASTUTI, S.H.
Panitera Pengganti,
Drs. SIGIT BUDIARSO. Y, S.H.