214/Pid.Sus/2014/PN.Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 214/Pid.Sus/2014/PN.Pli
TERDAKWA
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta juta Rupiah), dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor 214/Pid.Sus/2014/PN.Pli.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : : : : : : : : | TERDAKWA. Martapura. 22 Tahun / 1 Juni 1992. Laki-laki. Indonesia. Desa Sungai Paring Rt.18 Rw.4 Kecamatan Martapura, Kabupaten banjar ; Islam. Wiraswasta. |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2014 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 18 September 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2014 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, sejak tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 31 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014;
Terdakwa didampingi Hj.SUNARTI,SH Penasehat Hukum dari Yayasan Pencinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalimantan Selatan yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No.1 / Komplek Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Kalimantan Selatan berdasarkan penujukan Ketua Majelis Hakim pada tanggal 8 Oktober 2014 nomor 214/Pis.Sus/2014/PN.Pli;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 1 Oktober 2014 No.214/Pen.Pid/2014/PN.Pli tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 1 Oktober 2014 No.214/Pid.B/2014/PN.Pli tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa TERDAKWA beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan persetubuhan terhadap anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan atas diri terdakwa ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun penjara dikurangi selama menjalani penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan ditambah pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kaos daster lengan pendek warna pink bergambar beruang, 1 (satu) lembar celana panjang lejing warna kombinasi biru, merah, putih, kuning dan hitam;
1 (satu) buah buku kesehatan ibu dan anak atas nama Fitri;
(dikembalikan kepada Sdri Fitria Ramadhani Binti Supiani)
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasehat yang pada pokoknya keberatan dengan pembuktian Penuntun Umum yang menyatakan Terdakwa terbukti dalam dakwaan kesatu Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Penasehat hokum terdakwa berkeyakinan Terdakwa Terbukti dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP dan Terdakwa juga menyampaikan permohonan secara lisan supaya dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut penuntut umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan pula tetap pada pembelaan/permohonannya
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 29 september 2014 No. PDM-92/Pelai/Euh.2/09/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa TERDAKWA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2013, sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa Fujiarahman sudah kenal dengan korban KORBAN (umur 15 tahun) dan menjalin hubungan pacaran. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2013, sekitar jam 12.00 Wita terdakwa TERDAKWA mengajak korban KORBAN untuk jalan-jalan naik mobil dam truck yang dikendarai terdakwa karena profesi terdakwa adalah selaku supir dam truck yang memuat material. Saat sampai di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, terdakwa TERDAKWA menghentikan mobil dum truck yang dikendarai dan parkir di tepi jalan di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut. Terdakwa TERDAKWA menutup kedua kaca mobil dan mengatakan kepada korban KORBAN akan bertanggung jawab dan menikahi korban KORBAN sehingga korban KORBAN bersedia untuk diajak berhubungan badan. Terdakwa TERDAKWA mencium bibir korban kemudian terdakwa melepaskan celana yang dikenakannya dan korban KORBAN juga melepaskan celana yang dipakai. Terdakwa TERDAKWA langsung menyuruh korban KORBAN untuk berbaring di jok mobil, setelah penis terdakwa tegang selanjutnya terdakwa membuka kedua paha korban KORBAN kemudian terdakwa memasukkan penisnya ke dalam liang vagina korban KORBAN dan terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur sehingga batang penis terdakwa bisa masuk seluruhnya ke dalam liang vagina korban KORBAN. Sekitar 5 (lima) menit terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur kemudian terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma dari penisnya di dalam liang vagina korban KORBAN. Setelah kejadian tersebut terdakwa TERDAKWA bersama korban KORBAN juga melakukan hubungan badan sebanyak + 9 (sembilan) kali sampai dengan bulan Juli 2014 di tempat yang berbeda-beda terkadang di dalam mobil dum truck yang dikendarai terdakwa TERDAKWA dan terkadang di hotel.
- Karena curiga dengan kesehatan korban KORBAN, sdri. Hartati selaku orang tua korban KORBAN melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban KORBAN dan dari hasil pemeriksaan kesehatan diketahui bahwa korban KORBAN mengalami kehamilan, akhirnya terdakwa TERDAKWA dilaporkan ke Kepolisian Resor Tanah Laut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Berdasarkan Visum Et Repertum No.445/38/VII/2014/RSUD.HB. tanggal 1 Juli 2014, yang dibuat dan ditanda tanggani oleh dr. I Made Gede Darma Susila, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan pada korban KORBAN , umur 15tahun ditemukan :
-
Pemeriksaan Khusus (Daerah Kelamin) Tanda-tanda kekerasan / bekas-bekas kekerasan sekitar alat kelamin : Dalam batas normal.
Selaput Dara : Robek lama selaput dara.
Pemeriksaan Laboratorium Umum : Urine : Tidak dilakukan
Khusus : USG (Ultra Sonick Geograpy) :Janin tunggal hidup perempuan Umur kehamilan 20 minggu
Kesimpulan:1. Seorang perempuan bernama KORBAN umur 15 tahun.
2. Didapatkan janin tunggal hidup perempuan.
3. Umur kehamilan 20 minggu (5 bulan)
4. Robek lama selaput dara.
Bahwa pada saat terjadinya perbuatan tersebut, korban KORBAN masih berusia 15 tahun, sedangkan terdakwa TERDAKWA berusia 22 tahun.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014, sekitar jam 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014, bertempat di Desa Tambang Ulang Rt.1 Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal terdakwa TERDAKWA dan korban KORBAN yang berusia 15 tahun menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2013. Pada hari jumat tanggal 18 Juli 2014 sekitar jam 17.00 Wita korban KORBAN mengirim sms melalui handphone milik korban KORBAN kepada terdakwa TERDAKWA untuk mengajak pergi dari rumah karena hubungan pacaran terdakwa TERDAKWA dengan korban KORBAN tidak disetujui oleh orang tua korban KORBAN sedangkan korban KORBAN mengalami kehamilan setelah sebelumnya melakukan hubungan badan dengan terdakwa TERDAKWA. Pada hari sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wita, terdakwa TERDAKWA pergi bersama-sama dengan korban KORBAN dengan cara terdakwa menunggu di luar rumah korban KORBAN sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah korban KORBAN di Desa Tambang Ulang Rt.1 Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut kemudian tidak berapa lama korban KORBAN mendatangi terdakwa TERDAKWA kemudian terdakwa dan korban KORBAN bersama-sama berangkat ke daerah Martapura Kabupaten Banjar yaitu dirumah nenek terdakwa TERDAKWA.
- Bahwa maksud terdakwa melakukan perbuatannya adalah agar terdakwa dapat bertemu dan bisa bersama-sama dengan korban KORBAN karena hubungan mereka berdua tidak disetujui oleh orang tua korban KORBAN.
- Bahwa terdakwa TERDAKWA membawa pergi korban KORBAN yang berumur 15 tahun tanpa sepengetahuan ataupun ijin dari sdri. Hartati dan sdr. Supiani selaku orang tua dari korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
KORBAN pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kejadian persetubuhan terhadap saksi oleh Terdakwa tetapi saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa saksi pernah pergi bersama terdakwa, yaitu terdakwa menjemput saksi ke sekolah kemudian diajak masuk ke dalam truck tetapi untuk lokasinya saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan minuman kepada saksi berupa the kotak kemudian saksi tidak ingat kembali terhadap hal-hal yang telah terjadi;
Bahwa saksi lupa / tidak ingat terhadap hal-hal yang sudah dilakukan sebelumnya antara saksi dengan terdakwa;
Bahwa saksi tidak merasakan apa-apa lagi setelah terdakwa beri minum the kotak tetapi setelah saksi sadar, saksi merasa sakit pada kemaluan saksi dan pinggul juga terasa sakit;
Bahwa saksi mengenal dengan terdakwa karena sebelumnya ketika saksi sedang berjaga di warung berkenalan dengan terdakwa;
Bahwa saksi dibawa oleh terdakwa ke rumah nenek terdakwa di daerah Martapura tetapi saksi tidak tahu persis alamatnya pada hari sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wita;
Bahwa pada jam 10.00 pagi saksi baru sadar sudah berada di rumah nenek terdakwa, dan terdakwa ketika mengajak saksi tidak pernah meminta ijin kepada orangtua saksi;
Bahwa benar saksi saat ini mengandung usia kehamilan 9 (sembilan) bulan;
Bahwa saksi tidak pernah pacaran atau berhubungan badan dengan laki-laki lain selain dengan terdakwa;
Bahwa usia saksi saat kejadian persetubuhan adalah 15 (lima) tahun dan masih duduk di kelas 1 SMA ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos daster lengan pendek warna pink bergambar beruang, 1 (satu) lembar celana panjang lejing warna kombinasi biru, merah, putih, kuning dan hitam, adalah pakaian yang dipakai oleh saksi saat diajak terdakwa ke rumah nenek terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah buku kesehatan ibu dan anak atas nama Fitria saksi sudah tidak ingat lagi;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa keberatan bahwa saksi dalam kondisi tidak sadar ketika berhubungan badan dengan terdakwa, menurut Terdakwa sebenarnya saksi sadar saat melakukan persetubuhan dengan Terdakwa karena berpacaran dengan terdakwa;
HARTATI Binti ALUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti menjadi saksi dalam perkara ini karena ada perkara persetubuhan yang dialami oleh anak saksi sdr. KORBAN, tetapi saksi tidak mengetahui kapan dan dimana kejadian persetubuhan tersebut;
Bahwa baru mengetahui setelah memeriksakan kondisi tubuh / kesehatan anak saksi sdri. KORBAN telah mengalami kehamilan yaitu pada hari sabtu tgl 19 Juli 2014;
Bahwa perkara persetubuhan tersebut terungkap setelah Terdakwa membawa lari anak saksi yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 di rumah saksi di Desa Tambang Ulang Kecamatan Tambang Ulang;
Bahwa saksi mengetahui anak saksi sudah tidak berada dirumah yaitu ketika akan mengajak anak saksi ke pasar sudah tidak mendapakan keberadaan anak saksi di kamar sekitar jam 14. 30 wita;
Bahwa setelah saksi tidak mengetahui keberadaan anak saksi kemudian saksi bersama sekeluarga terus mencari KORBAN dengan menanyakan kepada siapapun perihal keberadaan anak saksi, dan akhirnya mengetahui bahwa keberadaan anak saksi bersama Terdakwa dan berada di daerah Martapura yaitu di rumah nenek terdakwa;
Bahwa kemudian saksi datang ke rumah nenek terdakwa di martapura, terdakwa sendiri yang membukakan pintu sedangkan anak saksi sedang tidur di kamar milik terdakwa;
Bahwa setelah menanyakan kepada terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa yang membawa lari anak saksi adalah terdakwa dan terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak saksi, kemudian saksi melaporkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa ke Polsek Tambang Ulang;
Bahwa saksi adalah orang tua yang mengasuh korban KORBAN sejak kecil, pada waktu kejadian korban berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa saat korban KORBAN dibawa lari oleh Terdakwa sedang mengandung dengan usia kehamilan 5 (lima) bulan dan sekarang sudah berumur 9 (sembilan) bulan ;
Bahwa saksi mengenali barang barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos daster lengan pendek warna pink bergambar beruang, 1 (satu) lembar celana panjang lejing warna kombinasi biru, merah, putih, kuning dan hitam, adalah benar pakaian yang dipakai oleh sdri. KORBAN saat diajak terdakwa ke rumah nenek terdakwa. Terhadap 1 (satu) buah buku kesehatan ibu dan anak atas nama Fitria ditemukan saksi di kamar sdr. KORBAN.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
DAVID SUKMA SAFITRI Bin H.MURJANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi persetubuhan yang dialami oleh keponakan saksi sdr. KORBAN tetapi saksi tidak mengetahui kapan dan dimana kejadiannya
Bahwa saksi baru mengetahui keponakan saksi sdri. KORBAN mengalami kehamilan yaitu pada hari sabtu tgl 19 Juli 2014.
Bahwa sebelumnya Terdakwa membawa lari keponakan saksi yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada hari jumat tgl 18 Juli 2014 di rumah keponakan saksi di Desa Tambang Ulang Kecamatan Tambang Ulang;
Bahwa saksi mengetahui keponakan saksi sudah tidak berada dirumah yaitu mendapat kabar melalui Handphone dari sdr. Hartati yang sedang mencari keberadaan korban KORBAN;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui keberadaan sdri. KORBAN kemudian sekeluarga terus mencari dengan menanyakan kepada siapapun perihal keberadaan sdri. KORBAN, dan akhirnya mengetahui bahwa keberadaan sdri. KORBAN adalah di rumah nenek terdakwa di martapura;
Bahwa saksi pergi ke rumah nenek terdakwa di martapura, terdakwa sendiri yang membukakan pintu sedangkan sdri. KORBAN sedang tidur di kamar milik terdakwa di dalam rumah;
Bahwa pada saat Sdri Hartati menanyakan kepada terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa yang membawa lari sdri. KORBAN adalah terdakwa dan terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan dengan sdri. KORBAN, kemudian saksi bersama sdri. Hartati melaporkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa ke Polsek Tambang Ulang;
Bahwa benar saat ini korban KORBAN mengandung usia kehamilan 9 (sembilan) bulan;
Bahwa saksi mengenali barang barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos daster lengan pendek warna pink bergambar beruang, 1 (satu) lembar celana panjang lejing warna kombinasi biru, merah, putih, kuning dan hitam, adalah benar pakaian yang dipakai oleh sdri. KORBAN saat diajak terdakwa ke rumah nenek terdakwa sedangkan barang bukti 1 (satu) buah buku kesehatan ibu dan anak atas nama KORBAN saksi tidak mengenali.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli dr. I MADE GEDE DARMAN SUSILA,Sp.OG keterangan BAP Polisi dibacakan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pada tanggal 19 Juli 2014 melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien atas nama KORBAN sesuai surat permintaan Visum dari Kepala Kepolisian Resor Tanah Laut dan hasil pemeriksaan yaitu surat keterangan hasil visum et repertum nomor : Ver/28/VII/2014/SPKT tanggal 19 Juli 2014;
Bahwa ahli pernah membuat Visum Et Repertum : Ver/28/VII/2014/SPKT tanggal 19 Juli 2014, yang dibuat dan ditanda tanggani oleh ahli sendiri ;
Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli bersama bidan assisten yaitu pada pemeriksaan khusus daerah kelamin selaput dara : robekan lama selaput dara, dan janin tunggal hidup umur kehamilan 20 minggu;
Bahwa robekan selaput dara diakibatkan oleh masuknya benda tumpul (kemungkinan penis) ke dalam vagina perempuan sehingga selaput dara menjadi robek akibat benda tumpul tersebut sedangkan untuk kehamilan tersebut diakibatkan oleh masuknya sperma ke rahim perempuan terjadinya pembuahan yang mengakibatkan kehamilan terhadap seorang wanita ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Sdri KORBAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2013, sekitar jam 12.00 Wita di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa Sdri KORBAN mau melakukan berhubungan badan dengan terdakwa karena antara saksi korban Sdri. KORBAN dan Terdakwa berpacaran dan Terdakwa juga menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi Sdri KORBAN;
Bahwa terdakwa sudah lama kenal dengan Sdri KORBAN dan menjalin hubungan pacaran kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2013, sekitar jam 12.00 Wita terdakwa mengajak korban KORBAN untuk jalan-jalan naik mobil dam truck yang dikendarai terdakwa karena profesi terdakwa adalah sebagai supir dan setelah sampai di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, terdakwa menghentikan mobil dum truck yang dikendarai dan parkir di tepi jalan di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut lalu Terdakwa menutup kedua kaca mobil dan berhubungan badan dengan Sdri KORBAN;
Bahwa terdakwa mencium bibir korban Firia Ramadhani kemudian terdakwa melepaskan celana yang dikenakannya dan korban KORBAN juga melepaskan celana yang dipakai. Terdakwa langsung menyuruh korban KORBAN untuk berbaring di jok mobil, setelah penis terdakwa tegang selanjutnya terdakwa membuka kedua paha korban KORBAN kemudian terdakwa memasukkan penisnya ke dalam liang vagina korban KORBAN dan terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur sehingga batang penis terdakwa bisa masuk seluruhnya ke dalam liang vagina korban KORBAN. Sekitar 5 (lima) menit terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur kemudian terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma dari penisnya di dalam liang vagina korban KORBAN;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa bersama Sdri KORBAN juga melakukan hubungan badan sebanyak + 9 (sembilan) kali sampai dengan bulan Juli 2014 di tempat yang berbeda-beda terkadang di dalam mobil dum truck yang dikendarai terdakwa dan terkadang di hotel;
Bahwa setelah mengetahui terjadi kehamilan yang dialami korban KORBAN memberitahukan kepada terdakwa kemudian Terdakwa bersama saksi Sdri KORBAN memeriksakan kandungannya di Desa Nusa Indah dan juga Rumah Sakit Banjarbaru;
Bahwa terdakwa tidak berani menemui orang tua korban KORBAN karena merasa takut;
Pada hari jumat tanggal 18 Juli 2014 sekitar jam 17.00 Wita korban KORBAN mengirim sms melalui handphone milik korban KORBAN kepada terdakwa untuk mengajak pergi dari rumah karena hubungan pacaran terdakwa dengan korban KORBAN tidak disetujui oleh orang tua korban KORBAN sedangkan korban KORBAN mengalami kehamilan setelah sebelumnya melakukan hubungan badan dengan terdakwa;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wita, terdakwa pergi bersama-sama dengan korban KORBAN dengan cara terdakwa menunggu di luar rumah korban KORBAN sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah korban KORBAN di Desa Tambang Ulang Rt.1 Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut kemudian tidak berapa lama korban KORBAN mendatangi terdakwa kemudian terdakwa dan korban KORBAN bersama-sama berangkat ke daerah Martapura Kabupaten Banjar yaitu dirumah nenek terdakwa;
Bahwa karena terdakwa tidak berani menemui orangtua korban KORBAN dan orang tua terdakwa tidak pernah menemui orangtua korban KORBAN, akhirnya perbuatan persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban KORBAN dilaporkan kepada Polsek Tambang Ulang untuk diproses secara hukum;
Bahwa usia korban KORBAN saat kejadian adalah 15 (lima) tahun sedangkan usia terdakwa 22 tahun dan terdakwa dalam keadaan normal tidak ada kelainan;
Bahwa Terdakwa mengenali Barang barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos daster lengan pendek warna pink bergambar beruang, 1 (satu) lembar celana panjang lejing warna kombinasi biru, merah, putih, kuning dan hitam, adalah benar pakaian yang dipakai oleh sdri. KORBAN saat diajak terdakwa ke rumah nenek terdakwa.
Bahwa barang bukti 1 (satu) buah buku kesehatan ibu dan anak atas nama KORBAN adalah buku control ketika terdakwa mengantarkan korban KORBAN ke puskesmas untuk control kehamilan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kaos daster lengan pendek warna pink bergambar beruang, 1 (satu) lembar celana panjang lejing warna kombinasi biru, merah, putih, kuning dan hitam dan 1 (satu) buah buku kesehatan ibu dan anak atas nama Fitri sebagaimana telah disita secara sah dengan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 176/Pen.Pid/2014/PN.Pli., tertanggal 26 Agustus 2014, sehingga memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2013, sekitar jam 12.00 Wita di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Sdri KORBAN;
Bahwa benar Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban Sdri. KORBAN karena Terdakwa berpacaran Sdri KORBAN;
Bahwa benar terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2013, sekitar jam 12.00 Wita terdakwa mengajak korban KORBAN untuk jalan-jalan naik mobil dam truck yang dikendarai terdakwa karena profesi terdakwa adalah sebagai supir dan setelah sampai di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, terdakwa menghentikan mobil dum truck yang dikendarai dan parkir di tepi jalan di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut lalu Terdakwa menutup kedua kaca mobil dan berhubungan badan dengan Sdri KORBAN;
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan badan dengan Sdr KORBAN terlebih dahulu mencium bibir korban Firia Ramadhani kemudian terdakwa melepaskan celana yang dikenakannya dan korban KORBAN juga melepaskan celana yang dipakai. Terdakwa langsung menyuruh korban KORBAN untuk berbaring di jok mobil, setelah penis terdakwa tegang selanjutnya terdakwa membuka kedua paha korban KORBAN kemudian terdakwa memasukkan penisnya ke dalam liang vagina korban KORBAN dan terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur sehingga batang penis terdakwa bisa masuk seluruhnya ke dalam liang vagina korban KORBAN. Sekitar 5 (lima) menit terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur kemudian terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma dari penisnya di dalam liang vagina korban KORBAN;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa bersama Sdri KORBAN juga melakukan hubungan badan sebanyak + 9 (sembilan) kali sampai dengan bulan Juli 2014 di tempat yang berbeda-beda terkadang di dalam mobil dum truck yang dikendarai terdakwa dan terkadang di hotel;
Bahwa benar bahwa usia korban Sdri KORBAN saat melakukan hubungan badan dengan Terdakwa adalah 15 (lima) tahun sedangkan usia terdakwa 22 tahun dan terdakwa dalam keadaan normal tidak ada kelainan ;
Bahwa benar akibat berhubungan badan dengan Terdakwa, saksi korban Sdri KORBAN mengalami kehamilan dan saat dipersidangan umur kandungan sudah 9 (Sembilan) bulan lebih ;
Bahwa benar Terdakwa maupun saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan Pertama Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Kedua 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum bersifat Alternatif, maka memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk memilih secara langsung Dakwaan yang dianggap terbukti sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan ;
Menimbang, bahwa mengenai Dakwaan yang dianggap terbukti yaitu Dakwaan Pertama Penuntut Umum yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Ad. 1. Unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Barang siapa adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan TERDAKWA selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan Para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakawa yang sehari-hari memiliki pekerjaan sebagai supir, memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Barangsiapa” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja ;
Menimbang, bahwa pertanggung jawaban pidana selalu didasarkan pada adanya kesalahan (schuld). Kesalahan tersebut menunjukkan terhadap sikap batin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan. Untuk itu perlu dibuktikan adanya kesengajaan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa inti dari “opzet” atau kesengajaan itu ialah willens (menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan, terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut (delik-delik khusus kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan Hukum Negara, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. Cetakan pertama sinar baru, hal 441);
Menimbang, bahwa menurut Soedarto sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan (Soedarto, Hukum Pidana 1,1990 : 102);
Menimbang, bahwa berkaitan dengan “kesengajaan” maka di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal ada 2 (dua) teori yaitu ;
Teori. kehendak dimana inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang ;
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstelling theorie) dimana sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya.Teori ini menitik beratkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat;
Menimbang, bahwa kesengajaan berhubungan dengan sikap batin si pelaku, sehingga coraknya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu ;
Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai tujuan dalam arti bahwa perbuatan pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang ;
Kesengajaan dengan sadar kepastian, dimana perbuatan pelaku akan membawa kepada 2 (dua) akibat yaitu akibat yang memang dituju oleh pelaku dan akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan ;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis). Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi
Bahwa di dalam kesengajaan dengan sadar kemungkinan ini maka pelaku mengetahui atau dapat membayangkan akan kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki tetapi bayangan itu tidak mencegah pelaku untuk tidak berbuat sehingga dapat dikatakan bahwa kesengajaan diarahkan kepada akibat yang mungkin akan terjadi (Sudarto, Hukum Pidana I, 1990 : 106) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa yang mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Sdri KORBAN yang masih sekolah SMA kelas I dan masih berumur 15 (lima belas) tahun, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2013, sekitar jam 12.00 Wita terdakwa TERDAKWA mengajak korban KORBAN untuk jalan-jalan naik mobil dam truck yang dikendarai terdakwa karena profesi terdakwa sebagai supir dan truck yang memuat material. Saat sampai di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, terdakwa TERDAKWA menghentikan mobil dum truck yang dikendarai dan parkir di tepi jalan di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut. Terdakwa TERDAKWA menutup kedua kaca mobil dan mengatakan kepada korban KORBAN akan bertanggung jawab dan menikahi korban KORBAN sehingga korban Sdri KORBAN bersedia untuk diajak berhubungan badan. Terdakwa TERDAKWA mencium bibir korban Firia Ramadhani kemudian terdakwa melepaskan celana yang dikenakannya dan korban KORBAN juga melepaskan celana yang dipakai. Terdakwa TERDAKWA langsung menyuruh korban KORBAN untuk berbaring di jok mobil, setelah penis terdakwa tegang selanjutnya terdakwa membuka kedua paha korban KORBAN kemudian terdakwa memasukkan penisnya ke dalam liang vagina korban KORBAN dan terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur sehingga batang penis terdakwa bisa masuk seluruhnya ke dalam liang vagina korban KORBAN. Sekitar 5 (lima) menit terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur kemudian terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma dari penisnya di dalam liang vagina korban KORBAN. Setelah kejadian tersebut terdakwa TERDAKWA bersama korban KORBAN juga melakukan hubungan badan sebanyak + 9 (sembilan) kali sampai dengan bulan Juli 2014 di tempat yang berbeda-beda terkadang di dalam mobil dum truck yang dikendarai terdakwa TERDAKWA dan terkadang di hotel;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa memang menghendaki (willens) dan mengetahui (wittens) akibat apa yang akan timbul dari perbuatannya tersebut, sebab terdakwa sejak semula telah mengetahui bahwa orang yang ia setubuhi adalah bukan istrinya dan lagi masih anak dibawah umur dan terdakwa juga telah mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah bertentangan dengan kesopanan dan kepatutan serta dilarang oleh undang-undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas jelas membuktikan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perwujudan dari sikap batin terdakwa sebagai kesengajaan untuk menyetubuhi terhadap saksi korban KORBAN;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Dengan Sengaja” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif limitatif yang berarti bahwa apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terbukti maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah sekaian perbuatan yang disusun sedemikian rupa secara akal cerdik sedangkan serangkaian kebohongan adalah melakukan serangkaian perkataan bohong yang membuat orang lain mau menuruti kehendaknya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap anak dengan menggunakan karangan perkataan bohong, karangan perkataan bohong dimaksudkan dengan satu kata bohong tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu. Dalam hal ini Terdakwa yang diketahui sebelum berpacaran dengan saksi KORBAN yang masih berusia 15 (lima belas) tahun lalu diajak oleh terdakwa untuk jalan-jalan yang sebelum Terdakwa dengan saksi korban KORBAN janjian akan di jemput oleh Terdakwa di sekolah SMA Bati-Bati Desa Nusa Indah kemudian terdakwa TERDAKWA menjemput saksi korban dengan naik mobil dam truck yang dikendarai terdakwa dan pada saat di jalan A.Yani Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, terdakwa TERDAKWA menghentikan mobil dum truck yang dikendarai dan parkir di tepi jalan keemudian Terdakwa TERDAKWA menutup kedua kaca mobil lalu bercumbu, membelai dan mencium bibir korban Firia Ramadhani kemudian terdakwa melepaskan celana yang dikenakannya dan korban KORBAN juga melepaskan celana yang dipakai karena bujuk dan rayu Terdakwa yang akan bertanggung jawab dan menikahi korban KORBAN sehingga korban KORBAN bersedia untuk diajak berhubungan badan lalu Terdakwa langsung menyuruh korban KORBAN untuk berbaring di jok mobil, setelah penis terdakwa tegang selanjutnya terdakwa membuka kedua paha korban KORBAN kemudian terdakwa memasukkan penisnya ke dalam liang vagina korban KORBAN dan terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur sehingga batang penis terdakwa bisa masuk seluruhnya ke dalam liang vagina korban KORBAN. Sekitar 5 (lima) menit terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur kemudian terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma dari penisnya di dalam liang vagina korban KORBAN, setelah kejadian tersebut terdakwa TERDAKWA bersama korban KORBAN juga melakukan hubungan badan sebanyak + 9 (sembilan) kali sampai dengan bulan Juli 2014 di tempat yang berbeda-beda terkadang di dalam mobil dum truck yang dikendarai terdakwa TERDAKWA dan terkadang di hotel ;
Menimbang, bahwa pada saat saksi korban saksi KORBAN disetubuhi oleh Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, saksi korban pada saat itu masih berumur 15 (lima belas ) tahun dimana Sdri. KORBAN terlahir pada tanggal 14 Januari 1999 atau masih dalam kategori anak dibawah umur ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” tersebut telah terpenuhi
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Pertama Penutut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama dipersidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi Sdri KORBAN hamil ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma bagi Sdri. KORBAN;
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan Sdri. KORBAN ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan 1 (satu) lembar baju kaos daster lengan pendek warna pink bergambar beruang, 1 (satu) lembar celana panjang lejing warna kombinasi biru, merah, putih, kuning dan hitam dan 1 (satu) buah buku kesehatan ibu dan anak atas nama KORBAN akan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi KORBAN ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Mengingat, pasal Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta juta Rupiah), dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kaos daster lengan pendek warna pink bergambar beruang, 1 (satu) lembar celana panjang lejing warna kombinasi biru, merah, putih, kuning dan hitam;
1 (satu) buah buku kesehatan ibu dan anak atas nama Fitri;
dikembalikan kepada Sdri KORBAN
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari oleh kami SRI HARSIWI, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua ANDHIKA PERDANA, S.H.,M.H. dan SAMSIATI,S.H.,M.H masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS tanggal 27 NOPEMBER 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut didampingi oleh NORIPANSYAH, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh DAMANG ANUBOWO,S.E.,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ANDHIKA PERDANA, S.H.,M.H. SRI HARSIWI, S.H.,M.H.
S A M S I A T I, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
NORIPANSYAH, S.H.