114/Pid.Sus/2014/PN Bsk
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 114/Pid.Sus/2014/PN Bsk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Aldiyes Idris Pgl. Edi Kalek Bin Idris Yaman
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Aldiyes Idris Pgl. Edi Kalek Bin Idris Yaman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai jaket parasut warna hitam merk Villand; - 1 (satu) unit HP merk Nokia Type E71 warna hitam. dimusnahkan; - 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan (rontgen) terhadap SRI REFIDA dari RSUD Dr.ACHMAD MOCTHAR Bukittinggi yang dibuat oleh Dr.H.ANUEL AZIZ,Sp.RAD. tanggal 27 November 2014. Dikembalikan kepada saksi Sri Refida; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 114/Pid.Sus/2014/PN Bsk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batusangkar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan | Aldiyes Idris Pgl. Edi Kalek Bin Idris Yaman; Batusangkar; 43 Tahun / 03 Maret 1971; Laki-laki; Indonesia; Jorong Sijangek Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarap Kabupaten Tanah Datar ; Islam; Swasta; |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 05 November 2014;
Perpanjangan Pertama Penuntut Umum sejak tanggal 06 November 2014 sampai dengan tanggal 15 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak 26 November 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar sejak tanggal 04 Desember 2014 sampai dengan tanggal 02 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar sejak tanggal 03 Januari 2015 sampai dengan tanggal 03 Maret 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkari Nomor 114/Pen.Pid/2014/PN.Bsk tanggal 04 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 114/Pen/Pid/2014/PN.Bsk tanggal 04 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan alat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Aldiyes Idris Pgl.Edi Kalek Bin Idris Yaman bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum).
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai jaket parasut warna hitam merk Villand.
1 (satu) unit HP merk Nokia Type E71 warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
2 (dua) lembar hasil pemeriksaan (rontgen) terhadap SRI REFIDA dari RSUD Dr.ACHMAD MOCTHAR Bukittinggi yang dibuat oleh Dr.H.ANUEL AZIZ,Sp.RAD. tanggal 27 November 2014.
Dikembalikan kepada SRI REFIDA.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan mohon keringanan hukuman karena terdakwa tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ALDIYES IDRIS Pgl.EDI KALEK Bin IDRIS YAMAN, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 atau pada bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2014, bertempat di Jorong Sijangek, Nagari Simpuruik, Kec.Sungai Tarap, Kab.Tanah Datar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal SRI REFIDA (istri terdakwa/korban) sedang berada di Sumanik dan mendapat telpon dari terdakwa yang menanyakan keberadaan SRI REFIDA dan anaknya. Dalam pembicaraan dengan menggunakan handphone tersebut, terdakwa ada memarahi SRI REFIDA dan menyuruh SRI REFIDA untuk segera pulang ke rumah di Jorong Sijangek. Kemudian SRI REFIDA pulang ke rumah dengan menggunakan ojek dan pada saat di perjalanan terdakwa ada menelpon SRI REFIDA, menanyakan sudah sampai dimana lalu SRI REFIDA menjawab masih berada dalam perjalanan. Kemudian pada sekitar Pukul 17.30 WIB SRI REFIDA sampai di rumah lalu SRI REFIDA mengerjakan pekerjaan rumah tangga seperti biasanya;
Selanjutnya pada sekitar Pukul 21.00 WIB terdakwa sampai di rumah dan duduk di depan TV lalu bertanya kepada LIA dan NANDA tentang keberadaan DITA dan dijawab oleh mereka sedang tidur lalu terdakwa membangunkan DITA dan setelah bangun terdakwa bertanya kepada DITA “kemana adik tadi” lalu dijawab oleh DITA “pergi dengan mama ke Sumanik” dan terdakwa bertanya lagi “siapa yang menyuruh adik berbohong, adik kan tahu kalau abang NANDA kena marah karena dia berbohong” lalu dijawab DITA “disuruh mama”. Setelah selesai bertanya kemudian terdakwa menyuruh DITA tidur kembali. Setelah itu terdakwa memukul kepala bagian belakang dan mata sebelah kanan SRI REFIDA yang sedang duduk di karpet depan TV sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, lalu menjabak rambut SRI REFIDA sampai SRI REFIDA tersungkur ke lantai, lalu terdakwa menarik dan mendorong SRI REFIDA sampai terjatuh ke lantai dengan menggunakan kedua tangannya, lalu pada saat dalam posisi terjatuh tersebut, terdakwa menginjak bahu sebelah kanan SRI REFIDA dengan menggunakan kaki kanannnya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa menendang kaki kanan SRI REFIDA dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa menyuruh SRI REFIDA untuk bangun dan menyuruh SRI REFIDA untuk mengambil jaket milik SRI REFIDA, setelah SRI REFIDA memberikan jaket tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa memukul bahu sebelah kanan SRI REFIDA dengan menggunakan jaket yang di dalam sakunya berisi handphone sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian terdakwa menyuruh anak-anak SRI REFIDA untuk masuk ke kamar karena pada saat itu mereka melihat kejadian tersebut, lalu terdakwa memarahi SRI REFIDA karena banyak berbohong. Tak lama kemudian terdakwa memanggil LIA yang sudah masuk kamar, dan menanyakan kepada LIA “apakah ojek tersebut sering datang ke rumah” lalu dijawab LIA “ojek tersebut 4 (empat) kali datang kesini”, mendengar jawaban LIA, lalu terdakwa memukul bagian kepala SRI REFIDA lagi secara berulang-ulang;
Kemudian setelah terdakwa memukul SRI REFIDA, terdakwa menyuruh SRI REFIDA untuk mengganti pakaian dimana SRI REFIDA akan diantar ke rumah tukang ojek tersebut. Pada saat SRI REFIDA akan berdiri, terdakwa mendorong SRI REFIDA sampai terjatuh, lalu SRI REFIDA bangun menuju kamar. Sesampainya di depan pintu kamar, terdakwa mendorong SRI REFIDA dari arah belakang dengan menggunakan kedua tangannya sampai kepala SRI REFIDA terantuk ke pintu kamar, lalu SRI REFIDA masuk kamar dan mengganti pakaian dan terdakwa ikut masuk ke kamar dan menyuruh SRI REFIDA membawa semua pakaian SRI REFIDA. Kemudian terdakwa dan SRI REFIDA keluar kamar dan saat itu terdakwa berkata kepada anak-anak “kalian ikut siapa, ikut mama atau ikut papa kalau ikut mama pergilah”, lalu SRI REFIDA keluar rumah dan terdakwa baru menyusul. Karena ada yang tertinggal, SRI REFIDA hendak kembali ke rumah tetapi oleh terdakwa kemudian menarik kerudung yang dipakai SRI REFIDA dan memukul kepala SRI REFIDA sampai terjatuh ke lantai, lalu SRI REFIDA berdiri selanjutnya berjalan menuju rumah dan terdakwa pun ikut masuk rumah. Setelah selesai mengambil barang yang ketinggalan, SRI REFIDA dan terdakwa keluar rumah selanjutnya pergi dengan menggunakan motor secara berboncengan. Sekitar lewat 5 (lima) meter dari rumah, terdakwa menarik kerudung SRI REFIDA lagi dengan menggunakan tangan kiri, lalu setelah berjalan sekitar 10 (sepuluh) meter, terdakwa kembali menarik kerudung SRI REFIDA sampai SRI REFIDA terjatuh dari motor tersebut. Karena SRI REFIDA terjatuh, kemudian terdakwa berhenti dan mendekati SRI REFIDA lalu memukul bagian kepala SRI REFIDA. Setelah itu SRI REFIDA kembali naik motor dan baru sampai mengendarai motor sejauh sekitar 25 (dua puluh lima) meter, terdakwa kembali menarik kerudung SRI REFIDA sampai terjatuh dari motor, lalu terdakwa kembali memukul bagian kepala SRI REFIDA secara berulang-ulang, setelah selesai memukul, terdakwa bersama SRI REFIDA kembali naik motor menuju ke rumah tukang ojek tersebut. Setelah sampai ditempat tersebut, terdakwa meninggalkan SRI REFIDA dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan SRI REFIDA;
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Prof.dr.M.A. Hanafiah SM Nomor :53/TU-VER-RHS-RSU-2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang dibuat oleh dr.Marsu Warlis dengan kesimpulan pemeriksaan adalah mata sebelah kiri memar, jejas di dahi sebelah kiri. Hematon di kepala sebelah kiri. Memar di bahu sebelah kiri dan bahu sebelah kanan. Memar di lengan atas sebelah kanan. Kelainan di atas diduga karena kekerasan benda tumpul;
Bahwa terdakwa ALDIYES IDRIS Pgl.EDI KALEK Bin IDRIS YAMAN dan SRI REFIDA merupakan pasangan suami istri yang menikah pada tanggal 09 September 1999, hal ini berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 231/36/IX/1999 tanggal 13 September 1999 dan adanya Kartu Keluarga Nomor 1304082404120003 tanggal 26 September 2013;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa ALDIYES IDRIS Pgl.EDI KALEK Bin IDRIS YAMAN, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 atau pada bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2014, bertempat di Jorong Sijangek, Nagari Simpuruik, Kec.Sungai Tarap, Kab.Tanah Datar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal SRI REFIDA (istri terdakwa/korban) sedang berada di Sumanik dan mendapat telpon dari terdakwa yang menanyakan keberadaan SRI REFIDA dan anaknya. Dalam pembicaraan dengan menggunakan handphone tersebut, terdakwa ada memarahi SRI REFIDA dan menyuruh SRI REFIDA untuk segera pulang ke rumah di Jorong Sijangek. Kemudian SRI REFIDA pulang ke rumah dengan menggunakan ojek dan pada saat di perjalanan terdakwa ada menelpon SRI REFIDA, menanyakan sudah sampai dimana lalu SRI REFIDA menjawab masih berada dalam perjalanan. Kemudian pada sekitar Pukul 17.30 WIB SRI REFIDA sampai di rumah lalu SRI REFIDA mengerjakan pekerjaan rumah tangga seperti biasanya;
Selanjutnya pada sekitar Pukul 21.00 WIB terdakwa sampai di rumah dan duduk di depan TV lalu bertanya kepada LIA dan NANDA tentang keberadaan DITA dan dijawab oleh mereka sedang tidur lalu terdakwa membangunkan DITA dan setelah bangun terdakwa bertanya kepada DITA “kemana adik tadi” lalu dijawab oleh DITA “pergi dengan mama ke Sumanik” dan terdakwa bertanya lagi “siapa yang menyuruh adik berbohong, adik kan tahu kalau abang NANDA kena marah karena dia berbohong” lalu dijawab DITA “disuruh mama”. Setelah selesai bertanya kemudian terdakwa menyuruh DITA tidur kembali. Setelah itu terdakwa memukul kepala bagian belakang dan mata sebelah kanan SRI REFIDA yang sedang duduk di karpet depan TV sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, lalu menjabak rambut SRI REFIDA sampai SRI REFIDA tersungkur ke lantai, lalu terdakwa menarik dan mendorong SRI REFIDA sampai terjatuh ke lantai dengan menggunakan kedua tangannya, lalu pada saat dalam posisi terjatuh tersebut, terdakwa menginjak bahu sebelah kanan SRI REFIDA dengan menggunakan kaki kanannnya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa menendang kaki kanan SRI REFIDA dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa menyuruh SRI REFIDA untuk bangun dan menyuruh SRI REFIDA untuk mengambil jaket milik SRI REFIDA, setelah SRI REFIDA memberikan jaket tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa memukul bahu sebelah kanan SRI REFIDA dengan menggunakan jaket yang di dalam sakunya berisi handphone sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian terdakwa menyuruh anak-anak SRI REFIDA untuk masuk ke kamar karena pada saat itu mereka melihat kejadian tersebut, lalu terdakwa memarahi SRI REFIDA karena banyak berbohong. Tak lama kemudian terdakwa memanggil LIA yang sudah masuk kamar, dan menanyakan kepada LIA “apakah ojek tersebut sering datang ke rumah” lalu dijawab LIA “ojek tersebut 4 (empat) kali datang kesini”, mendengar jawaban LIA, lalu terdakwa memukul bagian kepala SRI REFIDA lagi secara berulang-ulang;
Kemudian setelah terdakwa memukul SRI REFIDA, terdakwa menyuruh SRI REFIDA untuk mengganti pakaian dimana SRI REFIDA akan diantar ke rumah tukang ojek tersebut. Pada saat SRI REFIDA akan berdiri, terdakwa mendorong SRI REFIDA sampai terjatuh, lalu SRI REFIDA bangun menuju kamar. Sesampainya di depan pintu kamar, terdakwa mendorong SRI REFIDA dari arah belakang dengan menggunakan kedua tangannya sampai kepala SRI REFIDA terantuk ke pintu kamar, lalu SRI REFIDA masuk kamar dan mengganti pakaian dan terdakwa ikut masuk ke kamar dan menyuruh SRI REFIDA membawa semua pakaian SRI REFIDA. Kemudian terdakwa dan SRI REFIDA keluar kamar dan saat itu terdakwa berkata kepada anak-anak “kalian ikut siapa, ikut mama atau ikut papa kalau ikut mama pergilah”, lalu SRI REFIDA keluar rumah dan terdakwa baru menyusul. Karena ada yang tertinggal, SRI REFIDA hendak kembali ke rumah tetapi oleh terdakwa kemudian menarik kerudung yang dipakai SRI REFIDA dan memukul kepala SRI REFIDA sampai terjatuh ke lantai, lalu SRI REFIDA berdiri selanjutnya berjalan menuju rumah dan terdakwa pun ikut masuk rumah. Setelah selesai mengambil barang yang ketinggalan, SRI REFIDA dan terdakwa keluar rumah selanjutnya pergi dengan menggunakan motor secara berboncengan. Sekitar lewat 5 (lima) meter dari rumah, terdakwa menarik kerudung SRI REFIDA lagi dengan menggunakan tangan kiri, lalu setelah berjalan sekitar 10 (sepuluh) meter, terdakwa kembali menarik kerudung SRI REFIDA sampai SRI REFIDA terjatuh dari motor tersebut. Karena SRI REFIDA terjatuh, kemudian terdakwa berhenti dan mendekati SRI REFIDA lalu memukul bagian kepala SRI REFIDA. Setelah itu SRI REFIDA kembali naik motor dan baru sampai mengendarai motor sejauh sekitar 25 (dua puluh lima) meter, terdakwa kembali menarik kerudung SRI REFIDA sampai terjatuh dari motor, lalu terdakwa kembali memukul bagian kepala SRI REFIDA secara berulang-ulang, setelah selesai memukul, terdakwa bersama SRI REFIDA kembali naik motor menuju ke rumah tukang ojek tersebut. Setelah sampai ditempat tersebut, terdakwa meninggalkan SRI REFIDA dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan SRI REFIDA;
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Prof.dr.M.A. Hanafiah SM Nomor :53/TU-VER-RHS-RSU-2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang dibuat oleh dr.Marsu Warlis dengan kesimpulan pemeriksaan adalah mata sebelah kiri memar, jejas di dahi sebelah kiri. Hematon di kepala sebelah kiri. Memar di bahu sebelah kiri dan bahu sebelah kanan. Memar di lengan atas sebelah kanan. Kelainan di atas diduga karena kekerasan benda tumpul;
Bahwa terdakwa ALDIYES IDRIS Pgl.EDI KALEK Bin IDRIS YAMAN dan SRI REFIDA merupakan pasangan suami istri yang menikah pada tanggal 09 September 1999, hal ini berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 231/36/IX/1999 tanggal 13 September 1999 dan adanya Kartu Keluarga Nomor 1304082404120003 tanggal 26 September 2013;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sri Ferida Pgl. I dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi sehubungan dengan perkara ini dan keterangan saksi di BAP tersebut adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa suami saksi menjadi terdakwa karena saksi telah melaporkannya kePolisi tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa terhadap saksi;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tanggal 09 Desember 1999 dan memiliki anak 3 (tiga) orang;
Bahwa kejadian KDRT tersebut pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib yang bertempat dirumah saksi di Jorong Sijangek Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar;
Bahwa cara terdakwa melakukan KDRT kepada saksi yaitu dengan meninju kepala bagian belakang dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya sebanyak lebih kurang 5 (lima) kali, mata sebelah kanan 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kananya, setelah itu terdakwa mendorong saksi hingga terjatuh dan bahu sebelah kanan saksi diinjak dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian memukul bahu sebelah kanan saksi dengan menggunakan jaket yang didalam saku jaket tersebut ada HP dengan sangat kuat mengayunkannya kepada saksi dengan kedua tangannya kemudian mendorong saksi dari belakang sehingga kepala saksi terbentur ke pintu kamar;
Bahwa awal kejadian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 15.00 Wib saksi pergi ke Sumanik dengan akan saksi bernama Dita dengan menggunakan ojek untuk bertemu dengan kakak saksi yang bernama Niyar dan sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menelpon saksi menanyakan “dimaa I” saksi jawab “di rumah da” kemudian terdakwa bertanya “kenapa sepi” saksi jawab lagi di belakang mengangkat jemuran” lalu terdakwa tanya lagi “dimana Dita” kemudian saksi memberikan HP kepada Dita dengan mengatakan kepada Dita “jangan kasih tahu papa kalau kita disini” saksi menyalakan speker HP, setelah HP dipegang Dita terdakwa menanyakan dimana kakak lalu Dita mengatakan kakak sedang tidur dan terdakwa menyuruh Dita memanggil kakak mendengar hal itu saksi langsung menggambil HP dari Dita dan mengatakan yang sebenarnya kepada terdakwa kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi dan menyuruh saksi pulang;
Bahwa setelah terjadi pemukulan dirumah tersebut terdakwa bertanya dengan siapa skasi dan saksi mengatakan dengan ojek kemudian terdakwa mengatakan akan mengantar saksi kerumah tukang ojek tersebut dan disaat saksi berboncengan dengan terdakwa pada jarang lebih kurang 5 meter dari rumah terdakwa menarik kerudung saksi dan sekira lebih kurang 10 meter terdakwa menarik lagi kerudung saksi hingga saksi terjatuh dari motor kemudian terdakwa kembali memukul saksi;
Bahwa terdakwa juga mengancam saksi yang menyatakan kalau dapat akan dibunuh;
Bahwa saksi sudah sering dipukul oleh terdakwa sebelum kejadian ini;
Bahwa mengalami luka dan sudah di visum;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa sudah 17 tahun dan selama itu terdakwa sering memukul saksi;
Bahwa setelah kejadian ini saksi sering sakit kepala;
Bahwa terdakwa memukul saksi dilakukan didepan anak-anak;
Bahwa saksi ingin bercerai dengan terdakwa;
Bahwa HP yang diperlihatkan adalah benar HP tersebut berada didalam jaket dan jaket tersebut yang dipukulkan kekepala saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat adalah saksi tidak benar terjatuh dari sepeda motor dan saksi memang sering sakit-sakitan, selebihnya membenarkan keterangan saksi tersebut
Saksi Thomy Hampriyandy Pgl. Thomy dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ada memberikan keterangan dan dibuatkan Berita Acaranya dikantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi hadir sebagai saksi dipersidangannya ini karena adalah masalah penganiayaan adik saksi yang dilakukan oleh terdakwa (suaminya);
Bahwa kejadian penyaniayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib bertempat dirumah saksi korban dan dipinggir jalan di Jorong Sijangek Nagari Sumpuruik Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar;
Bahwa saksi mengetahui kejadian penganiayaan tersebut dari saksi Deddy Yakadian Pgl. Deddy yang mengatakan bahwa saksi Sri Refida Pgl. I dianiaya oleh suaminya;;
Bahwa saksi Sri Refida Pgl. I juga menceritakan kepada saksi kalau dia tidur malam itu dikuburan ibunya;
Bahwa saksi melihat luka lebam dipelipis, mata dan dikepalanya;
Bahwa pagi harinya saksi Sri Refida Pgl. I pergi ke Padang tempat saksi Deddy dan memberitahukan yang dialaminya;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian penganiyaan tersebut;
Bahwa menurut cerita saksi Sri Refida Pgl. I dia dianiaya dengan cara memukul kepala serta wajah dengan kedua tangannya secara berulang kali, memukul dan menendang punggung, bahu serta mendorong saksi Sri Refida Pgl. I hingga terjatuh dan saat terjatuh tersebut terdakwa menendang saksi Sri Refida Pgl. I dengan kakinya;
Bahwa waktu saksi melihat kondisi saksi Sri Refida Pgl. I saksi langsung melapor ke Polres Tanah Datar;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa melakukan penganiayan tersebut karena saksi Sri Refida Pgl. I telah berbohong kepada terdakwa;
Bahwa sepengetahui saksi terdakwa sudah sering melakukan penganiyaan kepada saksi Sri Refida Pgl. I;
Bahwa saksi Sri Refida Pgl. I tidak dirawat dirumah saksit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Deddy Yakadian Pgl. Deddy dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ada memberikan keterangan dan dibuatkan Berita Acaranya dikantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dihadirkan sebagai saksi karena masalah penganiayaan terhadap adik saksi yang bernama Sri Refida Pgl. I yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa yang melakukan penganiyaan kepada adik saksi adalah suaminya sendiri yang bernama Aldiyes Idris Pgl. Edi Kalek Bin Idris;
Bahwa kejadian penganiyaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib yang bertempat dirumah saksi Sri Refida Pgl. I di jorng Sijangek Nagari Simpurik Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar;
Bahwa kejadian penganiyaan tersebut saksi mengetahui dari saksi Sri Ferida sendiri;
Bahwa setelah mengetahui kejadian penganiayaan tersebut lalu saksi menghubungi adik saksi yang bernama Tomy agar datang ketempat saksi;
Bahwa saksi Sri Refida Pgl. I menceritakan kepada saksi kalau dia dianiaya oleh suaminya sehingga malam itu dia tidur dikuburan ibunya;
Bahwa saksi melihat saksi Sri Refida Pgl. I mengalami lebam di pelipis , dimata dan dikepalanya;
Bahwa saksi Sri Refida Pgl. I setelah tidur dikuburan ibu pagi harinya dia berangkat kepadang tempat saksi dan memberitahukan yang dialaminya;
Bahwa saksi tidak melihat langgsung kejadian penganiyaan tersebut;
Bahwa menurut cerita saksi Sri Refida Pgl. I, terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara memukul kepala serta wajah dengan kedua tangannya secara berulang kali, memukul dan menendang punggung, bahu serta mendorong saksi Sri Refida hingga terjatuh tersebut terdakwa menendang saksi Sri Refida Pgl. I dengan kakinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli dr. Marsu Warlis dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pernah diperiksa di kantor Polisi sehubungan dengan perkara terdakwa dan Berita acara di Polisi adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah saksi telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan visum atas nama Sri Refida;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan visum atas dasar permintaan dari penyidik Polres Tanah Datar yang dialamatkan ke RSUD Prof.Dr.Hanafiah SM;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban maka saksi menemukan pada bagian kepala di mata kiri terdapat memar, jejas didahi sebelah kiri, hermatom dikepala sebelah kiri. Pada bagian bahu ditemukan memar dibahu sebelah kiri dan bahu sebelah kanan, sedangkan pada anggota gerak atas ditemukan memar dilengan atas sebelah kanan, kesemuanya itu dikarenakan kekerasan benda tumpul yang terlalu keras;
Bahwa memar, jejas dan hematom tersebut tidak perlu perawatan luka dan memerlukan penyembuhan lebih kurang 15 hari;
Bahwa yang dimaksud dengan memar dan jejas adalah kulit masih utuh terdapat warna kemerahan yang disebabkan adanya bekuan darah didalam jaringan kulit, sedangkan hematom adalah kulit masih utuh tapi dalam keadaan bengkak terdapat warna kemerahan yang disebabkan adanya bekuan darah didalam jaringan kulit;
Bahwa pasien diperiksa dalam keadaan sadar;
Bahwa penyebab memar, jejas dan hematom tersebut menurut pengakuan korban karena dipukul oleh suaminya;
Bahwa terhadap korban ada dilakukan pemeriksaan menyeluruh;
Bahwa pasien tidak ada dilakukan scan terhadap kepalanya;
Bahwa luka yang dialami korban yang paling berbahaya adalah luka dibagian kepala belakang karena akibatnya korban akan sering sakit kepala;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ada di periksa di kantor Polisi dan dibuatkan berita acaranya dan berita acara tersebut terdakwa baca dan dibacakan oleh Polisi dan isinya adalah benar;
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini adalah masalah kekerasan dalam rumah tangga yang terdakwa lakukan terhadap isteri terdakwa yang bernama Sri Refida;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menikah dengan Sri Refida pada tahun 1999 sudah 15 tahun lebih dan mempunyai anak 3 orang;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap isteri terdakwa tersebut pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib yang bertempat dirumah terdakwa di Jorong Sijangek Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar;
Bahwa terdakwa ada memukul saksi Sri Refida dengan jaket yang didalamnya terdakwa HP dan juga terdakwa ada memukul bahu saksi Sri Refida lebih dari sekali;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan tersebut karena emosi;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan tersebut sudah sering terdakwa lakukan kepada saksi Sri Refida dan terdakwa mengakui perbuatan terdakwa tersebut adalah salah;
Bahwa terdakwa ada menarik saksi Sri Refida dari atas motor pada waktu itu itu terdakwa mengantar saksi Sri Refida ketukang ojek;
Bahwa terdakwa menampar saksi Sri Refida ada sebanyak 8 kali dan pinggul ditendang sebanyak 3 kali ada juga menjambak rambut dan menarik saksi Sri Refida hingga korban terjatuh dan tersudut dikawat;
Bahwa terdakwa juga ada mengatakan kata-kata kotor kepada saksi Sri Refida yaitu kata-kata “pantek dasar keturunan yang tak mau diajar”
Bahwa barang bukti yang diajukan tersebut adalah jaket dan HP yang terdakwa gunakan waktu memukul saksi Sri Refida;
Bahwa anak-anak kami waktu kejadian pertengkaran tersebut ada melihat;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai jaket parasut warna hitam merk Villand.
1 (satu) unit HP merk Nokia Type E71 warna hitam.
2 (dua) lembar hasil pemeriksaan (rontgen) terhadap SRI REFIDA dari RSUD Dr.ACHMAD MOCTHAR Bukittinggi yang dibuat oleh Dr.H.ANUEL AZIZ,Sp.RAD. tanggal 27 November 2014.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tempos delicti dakwaan penuntut umum kepada Terdakwa dalam surat dakwaannya kejadiannya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 21.30 wib;
Bahwa locus delicti perkara ini terjadi bertempat di Jorong Singajek Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarap Kabupaten Tanah Datar;
Bahwa berawal saksi Sri Refida sewaktu berada dirumah saudaranya disumanik mendapat telpon dari terdakwa dan menanyakan keberadaan saksi Sri Refida dan oleh saksi Sri Refida yang semula menjawab di rumahnya dan kemudian setelah ditanya lagi oleh terdakwa dan mengatakan yang sebenarnya sehingga terdakwa merasa dibohongi oleh saksi Sri Refida;
Bahwa sekira pukul 17.00 wib saksi Sri Refida sampai dirumahnya di Sijangek dan pada pukul 21.00 wib terdakwa juga sudah sampai di Sijangek dirumah bertemu dengan saksi Sri Refida menanyakan kenapa saksi Sri Refida berbohong kepada terdakwa atas kejadian siang tadi dan oleh karena emosi dan cemburu karena saksi Sri Refida pergi ke Sijangek menggunakan ojek langganannya;
Bahwa terdakwa telah memukul kepala bagian belakang dan mata sebelah kanan saksi Sri Refida yang sedang duduk nonton tv sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanannya, terdakwa juga menjambak rambut saksi Sri Refida hingga terjatuh kelantai lalu terdakwa juga menarik dan mendorong saksi Sri Ferida dengan kedua tangan terdakwa dan dalam keadaan terjatuh tersebut terdakwa menginjak bahu sebelah kanan saksi Sri Refida dengan menggunakan kaki sebelah kanan terdakwa, terdakwa juga menendang kaki kanan saksi Sri Refida dengan kaki kanan terdakwa, terdakwa juga memukul bahu sebelah kanan dengan menggunakan jaket yang didalam saku jaket tersebut ada hpnya setelah terdakwa memukul saksi Sri Refida dengan jaket terdakwa juga mendorong saksi Sri Refida dari arah belakang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa sampai kepala saksi Sri Refida terbentur ke pintu kamar;
Bahwa setelah kejadian didalam rumah terdakwa membawa saksi Sri Refida dengan menggunakan sepeda motor menuju kerumah tukang ojek dan saksi Sri Refida berbonceng dibelakang, dalam perjalanan menuju rumah tukang ojek tersebut terdakwa menarik kerudung yang dipakai saksi Sri Refida dan mengakibatkan saksi Sri Refida jatuh dari sepeda motor dan terdakwa kembali memukul saksi Sri Refida berulang kali;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Prof.dr.M.A. Hanafiah SM Nomor :53/TU-VER-RHS-RSU-2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang dibuat oleh dr.Marsu Warlis dengan kesimpulan pemeriksaan adalah mata sebelah kiri memar, jejas di dahi sebelah kiri. Hematon di kepala sebelah kiri. Memar di bahu sebelah kiri dan bahu sebelah kanan. Memar di lengan atas sebelah kanan. Kelainan di atas diduga karena kekerasan benda tumpul;
Bahwa terdakwa ALDIYES IDRIS Pgl.EDI KALEK Bin IDRIS YAMAN dan SRI REFIDA merupakan pasangan suami istri yang menikah pada tanggal 09 September 1999, hal ini berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 231/36/IX/1999 tanggal 13 September 1999 dan adanya Kartu Keluarga Nomor 1304082404120003 tanggal 26 September 2013;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RUmah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang mengacu kepada subjek hukum yaitu setiap pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Aldiyes Idris Pgl. Edi Kalek Bin Idris Yaman;
Menimbang, bahwa oleh karena identitas Terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan penuntut umum adalah sesuai atau cocok dengan identitas yang diakui terdakwa di persidangan, dan lagi sepanjang pengamatan Majelis di persidangan terdakwa bukanlah termasuk ke dalam orang-orang yang tidak dapat di pertanggungjawabkan menurut hukum yaitu Pasal 44 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 21.30 wib bertempat di Jorong Singajek Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarap Kabupaten Tanah Datar;
Menimbang, bahwa berawal saksi Sri Refida sewaktu berada dirumah saudaranya disumanik mendapat telpon dari terdakwa dan menanyakan keberadaan saksi Sri Refida dan oleh saksi Sri Refida yang semula menjawab di rumahnya dan kemudian setelah ditanya lagi oleh terdakwa dan mengatakan yang sebenarnya sehingga terdakwa merasa dibohongi oleh saksi Sri Refida;
Menimbang, bahwa sekira pukul 17.00 wib saksi Sri Refida sampai dirumahnya di Sijangek dan pada pukul 21.00 wib terdakwa juga sudah sampai di Sijangek dirumah bertemu dengan saksi Sri Refida menanyakan kenapa saksi Sri Refida berbohong kepada terdakwa atas kejadian siang tadi dan oleh karena emosi dan cemburu karena saksi Sri Refida pergi ke Sijangek menggunakan ojek langganannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memukul kepala bagian belakang dan mata sebelah kanan saksi Sri Refida yang sedang duduk nonton tv sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanannya, terdakwa juga menjambak rambut saksi Sri Refida hingga terjatuh kelantai lalu terdakwa juga menarik dan mendorong saksi Sri Ferida dengan kedua tangan terdakwa dan dalam keadaan terjatuh tersebut terdakwa menginjak bahu sebelah kanan saksi Sri Refida dengan menggunakan kaki sebelah kanan terdakwa, terdakwa juga menendang kaki kanan saksi Sri Refida dengan kaki kanan terdakwa, terdakwa juga memukul bahu sebelah kanan dengan menggunakan jaket yang didalam saku jaket tersebut ada hpnya setelah terdakwa memukul saksi Sri Refida dengan jaket terdakwa juga mendorong saksi Sri Refida dari arah belakang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa sampai kepala saksi Sri Refida terbentur ke pintu kamar;
Menimbang, bahwa setelah kejadian didalam rumah terdakwa membawa saksi Sri Refida dengan menggunakan sepeda motor menuju kerumah tukang ojek dan saksi Sri Refida berbonceng dibelakang, dalam perjalanan menuju rumah tukang ojek tersebut terdakwa menarik kerudung yang dipakai saksi Sri Refida dan mengakibatkan saksi Sri Refida jatuh dari sepeda motor dan terdakwa kembali memukul saksi Sri Refida berulang kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Prof.dr.M.A. Hanafiah SM Nomor :53/TU-VER-RHS-RSU-2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang dibuat oleh dr.Marsu Warlis dengan kesimpulan pemeriksaan adalah mata sebelah kiri memar, jejas di dahi sebelah kiri. Hematon di kepala sebelah kiri. Memar di bahu sebelah kiri dan bahu sebelah kanan. Memar di lengan atas sebelah kanan. Kelainan di atas diduga karena kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa terdakwa ALDIYES IDRIS Pgl.EDI KALEK Bin IDRIS YAMAN dan SRI REFIDA merupakan pasangan suami istri yang menikah pada tanggal 09 September 1999, hal ini berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 231/36/IX/1999 tanggal 13 September 1999 dan adanya Kartu Keluarga Nomor 1304082404120003 tanggal 26 September 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka “Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga” ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) helai jaket parasut warna hitam merk Villand.
1 (satu) unit HP merk Nokia Type E71 warna hitam.
merupakan alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana maka sepatutnyalah barang bukti ini dimusnahkan;
2 (dua) lembar hasil pemeriksaan (rontgen) terhadap SRI REFIDA dari RSUD Dr.ACHMAD MOCTHAR Bukittinggi yang dibuat oleh Dr.H.ANUEL AZIZ,Sp.RAD. tanggal 27 November 2014.
Oleh karena barang bukti ini diperlukan oleh saksi Sri Refida untuk melakukan pengobatan maka sepatutnyalah barang bukti ini dikembalikan kepada saksi Sri Refida;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma terhadap saksi Sri Refida;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Aldiyes Idris Pgl. Edi Kalek Bin Idris Yaman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai jaket parasut warna hitam merk Villand;
1 (satu) unit HP merk Nokia Type E71 warna hitam.
dimusnahkan;
2 (dua) lembar hasil pemeriksaan (rontgen) terhadap SRI REFIDA dari RSUD Dr.ACHMAD MOCTHAR Bukittinggi yang dibuat oleh Dr.H.ANUEL AZIZ,Sp.RAD. tanggal 27 November 2014.
Dikembalikan kepada saksi Sri Refida;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar, pada hari Selasa, tanggal 06 Januari 2015, oleh MH. Pandji Santoso,S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, David Panggabean,S.H dan Meri Yenti,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Elfirina Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batusangkar serta dihadiri oleh Dian Wahyuni,S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
David Panggabean, S.H. MH. Pandji Santoso,S.H.,M.H
Meri Yenti, S.H.
Panitera Pengganti,
Elfirina