211/Pid.B/2015/PN Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 211/Pid.B/2015/PN Ngw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UDIK SETIAWAN BIN SUKARNO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa UDIK SETIAWAN BIN SUKARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju londrees warna hitam; - 1 (satu) buah celana dalam wanita ukuran anak warna ungu; Dikembalikan kepada saksi Julia Happy Nurma Rosita; - 1 (satu) buah kain karpet motif bunga merk Ostroh Carpet; - 1 (satu) buah kursi kayu (dingklik); Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 211/Pid.B/2015/PN Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : UDIK SETIAWAN BIN SUKARNO ;
Tempat lahir : Ngawi ;
Umur / tanggal lahir : 33 tahun / 1 Januari 1982 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Jogorogo, Desa Jogorogo, Kec. Jogorogo, Kabupaten Ngawi ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 3 Nopember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 November 2015 sampai dengan tanggal 2 Januari 2016 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum SURAT AL ALIXANDER, SH Advokat yang beralamat di Jln. Kartini 10 C Ngawi berdasarkan surat penetapan penunjukan Majelis Hakim Nomor : 211/Pid.B/2015/PN.Ngw tertanggal 13 Oktober 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 211/Pid.B/2015/PN.NGW tertanggal 5 oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor No. 211/Pid.B/2015/PN.NGW tertanggal 5 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa UDIK SETIAWAN BIN SUKARNO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan ” sebagaimana diatur Pasal 76 E jo Pasal 82 (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UDIK SETIAWAN BIN SUKARNO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju londrees warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam wanita ukuran anak warna ungu dikembalikan kepada saksi RUSMIATI;
1 (satu) buah kain karpet motif bunga merk Ostrich Carpet,1 (satu) buah kursi kayu (dingklik) dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukumya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa UDIK SETIAWAN Bin SUKARNO pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di dalam rumah masuk Dusun Jogorogo Desa. Jogorogo Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ngawi, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak JULIA HAPPY NURMARUSITA (korban) beusia 6 (enam) tahun sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3521CLU28082009232352 tanggal 28 Agustus 2009 melakukan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa berada dirumah sedang melihat televisi terdakwa melihat saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA mengikuti saksi SUMINEM masuk ke dapur rumah terdakwa, kemudian saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA dipanggil oleh terdakwa dan diajak melihat televise dengan berkata “DEK RENE LHO MIRSANI TV, FILM E UPIN-IPIN” kemudian saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA mendatangi terdakwa dan kemudian saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA disuruh duduk dipangkuan terdakwa lalu timbul nafsu birahi terdakwa terhadap saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA, saat di dalam rumah di depan TV di atas karpet bagian ruang tamu terdakwa memegang tangan kiri saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA dengan menggunakan tangan kanannya berkata “gak popo, gak popo artinya nggak apa-apa”, nggak apa-apa kemudian rok saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA terdakwa singkap keatas kemudian celana dalamnya terdakwa tarik kesamping sehingga kelihatan alat kelaminnya kemudian dengan menggunakan tangan kiri, terdakwa mulai meraba-raba alat kelamin saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA, selanjutnya terdakwa menggesek-gesekkan dan memasukkan jari telunjuk tangan kiri ke dalam alat kelamin saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA, selanjutnya saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA terdakwa bawa keruang tamu, setelah berada diruang tamu kemudian saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA terdakwa suruh duduk di kursi kemudian roknya terdakwa singkap dan celana dalamnya terdakwa turunkan sebatas lutut sehingga kelihatan alat kelaminnya kemudian mulut terdakwa tempelkan ke alat kelamin saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA, dengan mengeluarkan lidah terdakwa lalu mulai menjilati alat kelamin saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA hingga selama 1 (satu) menit, setelah itu saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA terdakwa bawa ke kamar mandi, saat berada didalam kamar mandi kemudian pintu kamar mandi terdakwa tutup dan terdakwa kunci dari dalam, selanjutnya saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA terdakwa suruh duduk di kursi kayu atau dingklik kemudian roknya terdakwa singkap dan celana dalamnya terdakwa turunkan sebatas lutut sehingga kelihatan alat kelaminnya kemudian mulut terdakwa tempelkan ke alat kelamin saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA setelah itu terdakwa mengeluarkan lidah terdakwa lalu mulai menjilati alat kelamin saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA hingga selama 1 (satu) menit, kemudian yang terakhir saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA terdakwa gendong masuk kedalam kamar terdakwa kemudian setelah berada didalam kamar pintu kamar terdakwa tutup dan terdakwa kunci dari dalam, kemudian celana dalam saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA terdakwa lepaskan hingga telanjang dan kemudian saksi JULIA HAPPY NORMA ROSITA terdakwa tidurkan diatas kasur terlentang dan kemudian terdakwa menjilati alat kelaminnya hingga sekira 1 (satu) menit, tidak lama kemudian tiba-tiba terdakwa mendengar suara saksi RUSMIATI memanggil saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA kemudian terdakwa dengan cepat memakaikan pakaian saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA dan selanjutnya terdakwa keluar dari kamar diikuti dibelakangnya saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA, lalu saksi RUSMIATI langsung mengajak saksi JULIA HAPPY NURMARUSITA untuk pulang, sesampainya dirumah saksi RUSMIATI menanyakan apa yang terjadi lalu anak saksi bercerita bahwa sebelumnya telah dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa, dengan informasi tersebut akhirnya saksi RUSMIATI melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Pihak Kepolisian.
Sebagaimana Hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Jogorogo Ngawi yang ditanda tangani oleh Dr. SUSI INDRIASTUTI tanggal 10 Agustus 2015 dan pelaksanaan pemeriksaan dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 10.15 wib. dengan hasil pemeriksaan terhadap korban JULIA HAPPY NURMARUSITA adalah sebagai berikut :
a. Kepala : Tidak ditemukan kelainan ( tanda-tanda kekerasan)
b. Dada / perut : Tidak ditemukan kelainan ( tanda-tanda kekerasan )
c. Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan kelainan ( tanda-tanda kekerasan )
Anggota Gerak Bawah : Tidak ditemukan kelainan ( tanda-tanda kekerasan )
Status lokalis : Ditemukan luka robek di daerah kemaluan bagian atas arah jam 12.00
Kesimpulan : Telah memeriksa seorang anak perempuan umur 6 tahun, ditemukan tampak luka robek di daerah kemaluan bagian atas arah jam 12.00 akibat adanya persentuhan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76E jo 82 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I : JULIA HAPPY NURMA ROSITA, yang menerangkan dipersidangan tidak disumpah karena masih dibawah umur dengan didampingi oleh ibu saksi korban yang bernama RUSMIATI dan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015 dirumah mbah jeprik, terdakwa telah menjilati dan memasukan jarinya kemaluan saksi ;
Bahwa seingat saksi perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa semula saksi mengikuti Mbah Jeprik dirumahnya terdakwa didapur, kemudian saksi dipanggil terdakwa dengan kata-kata “Pi (Heppi) ndelok TV Upin Ipin” ( kesini Pi (Heppi) melihat TV Upin Ipin) ;
Bahwa kemudian saksi melihat TV dan dipangku oleh terdakwa dikursi dan celana saksi diturunkan kemudian ia menjilati kemaluan saksi, kemudian saksi diajak kekamar mandi dengan cara digendong oleh terdakwa dan setelah dikamar mandi terdakwa mendudukan dikursi kecil dan celana saksi diturunkan lagi, kemudian kemaluan saksi dijilati lagi, selanjutnya saksi dibawa kekamar tidur dan dalam kamar tidur tersebut celana dalam saya dilepas kemudian kemaluan saksi korban dijilati lagi;
Bahwa terdakwa tidak memasukkan alat kemaluannya ke dalam kemaluan saksi ;
Bahwa saksi diminta oleh terdakwa untuk tidak mengatakan kepada siapapun ;
Bahwa terdakwa tidak memberikan uang maupun barang sesuatu;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa saksi melihat TV di ruang tamu dan duduk di kursi karpet ;
Bahwa sewaktu dikamar kemaluan saksi sempat dijilati oleh terdakwa dan kemudian saksi dipanggil ibu saksi ;
Bahwa kemudian saksi disuruh memakai dalam dan diajak keluar kamar oleh terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi diajak pulang dan sampai dirumah saksi menceritakan kepada ibu saksi tentang apa yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap diri saksi;
Bahwa saksi tidak diancam dan tidak berteriak-teriak ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi II RUSMIATI, yang menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015 sekira jam. 12.00 wib didalam rumah terdakwa di Dsn/Ds. Jogorogo, Kec. Jogorogo, Kab. Ngawi, terdakwa telah menjilati dan memasukkan jarinya ke kemaluan saksi Heppi;
Bahwa saksi merupakan ibu kandung dari saksi Heppi ;
Bahwa saat ini umurnya saksi hepi adalah 6 tahun dan sekarang duduk dibangku TK;
Bahwa saat kejadian saksi sedang memasak di rumah dan ketika saksi mengetahui anaknya tidak ada dirumah, kemudian saksi mencarinya dirumah kakak ipar (Harianto) dan oleh kakak ipar saksi diberitau kalau anak saksi dirumahnya Udik (terdakwa) yang mana rumah terdakwa dengan rumah saksi masih bertetangga;
Bahwa saksi pergi kerumah terdakwa dan ketika saksi masuk rumah karena rumah tersebut tidak terkunci dan mencari anak saksi dengan cara memanggil-manggil anak saksi dan pada saat saksi berada didepan kamar terdakwa, lalu terdakwa keluar dari kamar yang diikuti anak saksi dari belakang, lalu saksi mengajak pulang anak saksi;
Bahwa anak saksi tidak mau cerita dikarenakan takut , kemudian saksi menanyakan lagi lalu anak saksi cerita kalau terdakwa melakukan cabut terhadap dirinya didalam rumah terdakwa saat didepan TV diruang tamu diatas karpet terdakwa memegang tangan kiri anak saksi sambil berkata gak apa-apa ;
Bahwa lalu terdakwa menarik celana dalam yang dipakai anak saksi setelah itu terdakwa menjilati kemaluan anak saksi, setelah itu anak saksi diajak kekamar mandi perbuatan tersebut dilakukan lagi sambil duduk diatas kursi/dingklik, setelah itu anak saya diajak kedalam kamar terdakwa kemudian didalam kamar terdakwa menjilati kemaluan anak saksi ditambah telunjuk tangan kanan terdakwa dimasukan kedalam kemaluan anak saksi kemudian dikarenakan saksi datang dan memanggil-manggil anak saksi lalu terdakwa keluar dari kamar diikuti anak saksi dibelakangnya;
Bahwa anak saksi merasakan perih ketika buang air kecil ;
Bahwa setelah saksi mendapat cerita dari anak saksi tersebut, saksi angsung menanyakan pada terdakwa apa yang telah dilakukan terhadap anak saksi, namun terdakwa tidak mengakui;
Bahwa saksi Hepi sempat dimarahi oleh terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan saksi Hepi perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali ;
Bahwa terdakwa sempat melarang saksi Hepi untuk bercerita kepada orang tuanya nanti saat ditanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi Hepi dibawa ke Puskesmas Jogorogo dan divisum ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi III : HARIANTO, yang menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015 sekira jam. 12.00 wib didalam rumah terdakwa di Dsn/Ds. Jogorogo, Kec. Jogorogo, Kab. Ngawi, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kemenakan saksi yaitu saksi korban Hepi ;
Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015 saat saksi bekerja memperbaiki rumahnya mbah Jeprik kemudian sekitar jam. 11.30 wib korban datang dan mengatakan kalau ingin ikut saksi dan saksi menjawab boleh saja asalkan duduk yang baik dan tak lama kemudian mbah Jeprik datang mengantar minuman untuk saksi;
Bahwa kemudian korban bilang sama saksi kalau ingin ikut mbah Jeprik dan saksi memperbolehkan kemudian korban mengikuti mbah Jeprik masuk kerumah terdakwa karena sementara mbah Jeprik ikut tinggal sementara dirumah terdakwa karena rumahnya diperbaiki ;
Bahwa selanjutnya sekira jam. 12.00 ibu korban datang menemui saksi dan menanyakan anaknya (korban) dan saksi menjawab ikut mbah Jeprik masuk kerumah terdakwa kemudian ibu korban mencari anaknya kerumah terdakwa, sedangkan saksi pergi ke toko besi membeli engsel, dan kembali sekitar jam 13.30 wib ;
Bahwa selanjutnya saksi diberitahu oleh ibu korban dan menceritakan bahwa korban telah dicabuli oleh terdakwa, kemudian saksi menyarankan kepada ibu korban agar korban diperiksakan ke dokter, selanjutnya pada hari Senin tangga 10 Agustus 2015 korban diperiksakan ke Puskesmas Jogorogo;
Bahwa rumah mbah Jeprik dengan rumah terdakwa sekitar 10 meter ;
Bahwa saksi tidak menanyakan hal tersebut kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa belum berkeluarga ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah pula memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak pernah didatangi oleh ibu saksi korban ;
Bahwa terdakwa belum berkeluarga ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015 sekira jam. 12.00 wib didalam rumah terdakwa di Dsn/Ds. Jogorogo, Kec. Jogorogo, Kab. Ngawi, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap saksi korban Hepi yaitu dengan menjilati dan memasukkan tangannya ke kemaluan saksi korban Hepi ;
Bahwa kejadian berawal saat terdakwa berada dirumah sedang melihat TV, kemudian Terdakwa melihat saksi korban mengikuti budhe terdakwa masuk ke dapur rumah terdakwa;
Bahwa kemudian saksi korban Hepi dipanggil oleh terdakwa dan terdakwa mengajak melihat TV “dek reneo lho mirsani TV film e Upin Ipin” (dik, kesini melihat TV filmnya Upin Ipin) ;
Bahwa kemudian saksi korban Hepi mendatanginya dan kemudian terdakwa menyuruh duduk dipangkuan dan pada saat duduk dipangkuan terdakwa, kemudian timbul nafsu birahi terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengetahui umur saksi korban Hepi kurang lebih 6 (enam) tahun ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyingkap rok saksi korban Hepi keatas, kemudian celana dalam saksi korban Hepi ditarik kesamping oleh terdakwa sehingga kelihatan kemaluan saksi korban Hepi, kemudian terdakwa menggunakan tangan kiri untuk meraba-raba dan menggesek-gesekan serta memasukkan jari ke dalam kelamin saksi korban Hepi ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban Hepi ke ruangan tamu dan saksi korban Hepi didudukan ke kursi oleh terdakwa, kemudian terdakwa menyingkap rok korban saksi Hepi dan celana dalamnya diturunkan sehingga kelihatan alat kelamin saksi korban Hepi ;
Bahwa kemudian terdakwa menjilati kemaluan saksi korban Hepi tersebut, setelah selesai kemudian terdakwa mengajak saksi korban Hepi ke kamar mandi dan terdakwa melakukan lagi dengan cara menjilati kemaluan saksi korban Hepi ;
Bahwa setelah itu terdakwa menggendong masuk kedalam kamar yang terdakwa, lalu terdakwa mengunci pintu dan selanjutnya terdakwa menurunkan celana saksi korban Hepi dan terdakwa menjilati kemaluannya diatas kasur dan tiba-tiba terdakwa mendengar suara ibu saksi korban Hepi seperti memanggil saksi korban Hepi ;
Bahwa kemudian terdakwa memakaikan pakaian saksi korban Hepi, selanjutnya terdakwa keluar dari dalam kamar yang diikuti korban dari belakang;
Bahwa terdakwa belum sempat memasukkan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan saksi korban Hepi ;
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut kepada saksi korban Hepi dalam waktusatu hari, namun beberapa kali ;
Bahwa terdakwa merupakan tukang pijat ;
Bahwa terdakwa sering melihat film BF sehingga terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada saksi korban Hepi karena nafsu ;
Bahwa terdakwa tidak mengancam ataupun memberikan sesuatu kepada saksi korban Hepi sebelum melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa terdakwa mengenal barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan tersebut ;
Bahwa terdakwa baru kali ini melakukan perbuatan tersebut, sebelumnya terdakwa tidak pernah melakukannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah baju londrees warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam wanita ukuran anak warna ungu;
1 (satu) buah kain karpet motif bunga merk Ostrich Carpet;
1 (satu) buah kursi kayu (dingklik);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan pula bukti surat yaitu berupa Visum et Repertum dari Puskesmas Jogorogo Ngawi yang ditanda tangani oleh Dr. SUSI INDRIASTUTI tanggal 10 Agustus 2015 dan pelaksanaan pemeriksaan dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 10.15 wib. dengan hasil pemeriksaan terhadap korban JULIA HAPPY NURMARUSITA;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015 sekira jam. 12.00 wib didalam rumah terdakwa di Dsn/Ds. Jogorogo, Kec. Jogorogo, Kab. Ngawi, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap saksi korban Hepi yaitu dengan menjilati dan memasukkan tangannya ke kemaluan saksi korban Hepi ;
Bahwa kejadian bermula ketika saksi korban Hepi mengikuti pak dhenya yaitu saksi Harianto yang sedang memperbaiki rumah Mbah Jeprik, dimana kemudian saksi korban Hepi mengikuti mbah Jeprik ke dapur rumah terdakwa, lalu terdakwa memangil saksi korban Hepi untuk mendekkatinya dengan kata-kata “rene Pi (Heppi) ndelok TV Upin Ipin” ( kesini Pi (Heppi) melihat TV Upin Ipin) ;
Bahwa kemudian saksi korban Hepi datang ke tempat terdakwa menonton TV dan selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saksi korban Hepi sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saksi korban Hepi sewaktu didepan TV yaitu dengan memangku saksi korban Hepi dan menurunkannya, dimana selanjutnya terdakwa menjilati dan memasukan jarinya ke kemaluan saksi korban Hepi dan kemudian saksi korban diajak kekamar mandi dengan cara digendong oleh terdakwa dan setelah dikamar mandi terdakwa mendudukan korban di bangku kecil, kemudian terdakwa menurunkan celana dalam dan menjilati kemaluan saksi korban Hepi lagi, dan selanjutnya saksi korban dibawa ke kamar tidur terdakwa dan dalam kamar tidur tersebut terdakwa menurunkan celana dan menjilati kemaluan saksi korban Hepi lagi;
Bahwa terdakwa tidak sempat memasukkaan alat kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban Hepi;
Bahwa perbuatan terdakwa berhenti ketika ibu saksi korban Hepi memanggil-manggil saksi korban, dimana pada saat itu saksi korban Hepi dibawa terdakwa masuk di dalam kamar terdakwa ;
Bahwa saksi korban Hepi diminta oleh terdakwa untuk tidak mengatakan kepada siapapun dan terdakwa tidak memberikan uang maupun barang sesuatu;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Hepi mengalami kondisi sebagaimana Hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Jogorogo Ngawi yang ditanda tangani oleh Dr. SUSI INDRIASTUTI tanggal 10 Agustus 2015 dan pelaksanaan pemeriksaan dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 10.15 wib. dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : Telah memeriksa seorang anak perempuan umur 6 tahun, ditemukan tampak luka robek di daerah kemaluan bagian atas arah jam 12.00 akibat adanya persentuhan benda tumpul.
Bahwa saat ini umur saksi korban Hepi adalah 6 (enam) tahun dan berstatus sebagai pelajar yang bersekolah di taman kanak-kanak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 76E jo 82 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu dakwaan Kesatu primair yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang menurut hukum pidana adalah mengacu kepada subjek atau pelaku. Yang bersangkutan harus sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan subjek/pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa UDIK SETIAWAN Bin SUKARNO sebagaimana identitasnya yang tercantum dalam surat dakwakan Penuntut Umum dan selama pemeriksaan terdakwa sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, maka oleh karena itu unsur kesatu ini terpenuhi ;
Ad 2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015 sekira jam. 12.00 wib didalam rumah terdakwa di Dsn/Ds. Jogorogo, Kec. Jogorogo, Kab. Ngawi, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap saksi korban Hepi yaitu dengan menjilati dan memasukkan tangannya ke kemaluan saksi korban Hepi ;
Menimbang, bahwa kejadian bermula ketika saksi korban Hepi mengikuti pak dhenya yaitu saksi Harianto yang sedang memperbaiki rumah Mbah Jeprik, dimana kemudian saksi korban Hepi mengikuti mbah Jeprik ke dapur rumah terdakwa, lalu terdakwa memangil saksi korban Hepi untuk mendekkatinya dengan kata-kata “rene Pi (Heppi) ndelok TV Upin Ipin” ( kesini Pi (Heppi) melihat TV Upin Ipin) ;
Menimbang, bahwa kemudian saksi korban Hepi datang ke tempat terdakwa menonton TV dan selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saksi korban Hepi sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saksi korban Hepi sewaktu didepan TV yaitu dengan memangku saksi korban Hepi dan menurunkannya, dimana selanjutnya terdakwa menjilati dan memasukan jarinya ke kemaluan saksi korban Hepi dan kemudian saksi korban diajak kekamar mandi dengan cara digendong oleh terdakwa dan setelah dikamar mandi terdakwa mendudukan korban di bangku kecil, kemudian terdakwa menurunkan celana dalam dan menjilati kemaluan saksi korban Hepi lagi, dan selanjutnya saksi korban dibawa ke kamar tidur terdakwa dan dalam kamar tidur tersebut terdakwa menurunkan celana dan menjilati kemaluan saksi korban Hepi lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak sempat memasukkaan alat kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban Hepi, dimana perbuatan terdakwa berhenti ketika ibu saksi korban Hepi memanggil-manggil saksi korban, dimana pada saat itu saksi korban Hepi dibawa terdakwa masuk di dalam kamar terdakwa ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Hepi mengalami kondisi sebagaimana Hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Jogorogo Ngawi yang ditanda tangani oleh Dr. SUSI INDRIASTUTI tanggal 10 Agustus 2015 dan pelaksanaan pemeriksaan dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 10.15 wib. dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : Telah memeriksa seorang anak perempuan umur 6 tahun, ditemukan tampak luka robek di daerah kemaluan bagian atas arah jam 12.00 akibat adanya persentuhan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta pula bahwa saat ini umur saksi korban Hepi adalah 6 (enam) tahun dan berstatus sebagai pelajar yang bersekolah di taman kanak-kanak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut dikehendakinya dan ia menggunakan cara membujuk membuat saksi korban Hepi yang masih anak yaitu dengan mengajaknya untuk menonton TV sehingga terdakwa dengan mudah melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban Hepi, maka dengan demikian unsur kedua inipun telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara dan denda sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa :
1 (satu) buah baju londrees warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam wanita ukuran anak warna ungu;
1 (satu) buah kain karpet motif bunga merk Ostrich Carpet;
1 (satu) buah kursi kayu (dingklik);
Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan dinyatakan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan tindakan balas dendam tetapi tujuan pemidanaan lebih ditujukan sebagai usaha preventif atau sebagai usaha pencegahan agar perbuatan tersebut tidak terulang pada diri terpidana itu sendiri ataupun orang lain supaya tidak mengikuti untuk melakukan tindak pidana sekaligus sebagai usaha perbaikan agar terpidana menyadari kesalahan dan dapat memperbaiki dirinya dikemudian hari sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum dan oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana amar putusan dibawah ini yang dipandang telah cukup tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa serta patut dan adil sesuai rasa keadilan masyarakat dan pencari keadilan itu sendiri ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi korban Julia Happy Nurma Rosita;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa UDIK SETIAWAN BIN SUKARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju londrees warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam wanita ukuran anak warna ungu;
Dikembalikan kepada saksi Julia Happy Nurma Rosita;
1 (satu) buah kain karpet motif bunga merk Ostroh Carpet;
1 (satu) buah kursi kayu (dingklik);
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi, pada hari SENIN, tanggal 9 NOVEMBER 2015, oleh SAPTONO, S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua, ENDAH SRI ANDRIYATI, S.H. M.H., dan RISWAN SUPARTA WINATA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 10 NOVEMBER 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HERI SANTOSO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri NGAWI dengan dihadiri oleh TRIYANTO, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi serta dihadapan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
ENDAH SRI ANDRIYATI, S.H. M.H. SAPTONO, S.H. M.H.
ttd
RISWAN SUPARTA WINATA, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
HERI SANTOSO, SH