1070/PID.SUS/2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 1070/PID.SUS/2015/PN.Blb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
RIKI SURYADI Bin IWAN SURYADI;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Riki Suryadi Bin Iwan Suryadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh)bulan;€ƒ 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit R-4 merk Honda Ferio No. Pol. D-1141-PJ, berikut STNK, dikembalikan kepada saksi NURUL AZIZ MUTTAQIN; - 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. D-3188-ZAP berikut STNK, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi UTEP SUPRIADI; - 1 (satu) buah Hp merk Lenovo warna putih, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN Nomor 1070/Pid.Sus/2015/PN Bib.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal
Agama Pekerjaan
:RIKI SURYADI Bin IWAN SURYADI; : Bandung;: 25 Tahun/12 Juli 1990; : Laki-laki; : Indonesia;
:kampung Lambau Rt. 04/08 Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung; : Islam;
: Belum bekerja;
Terdakwa ditangkap pada tanggal — Oktober 2015; Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 1 November 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 November 2015 sampai dengan tanggal 11 Desember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Hakim sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun hak-hak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum telah diberitahukan kepada Terdakwa dan Terdakwa menyatakan akan menghadapi persidangan ini tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung Nomor 1070/Pid.Sus/2015/PN Bib tanggal 22 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1070/Pid.Sus/2015/PN Bib tanggal 22 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Riki Suryadi Bin Iwan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dalam dakwaan ketiga kami melanggar Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riki Suryadi Bin Iwan Suryadi dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit R-4 merk Honda Ferio No. Pol. D-1141-PJ, berikut STNK, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi NURUL AZIZ MUTTAQIN;
1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. D-3188-ZAP berikut STNK, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi UTEP SUPRIADI Bin ADE SUKMANA (Aim);
1 (satu) buah Hp merk Lenovo warna putih, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Riki Suryadi Bin Iwan Suryadi;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa RIKI SURYADI Bin IWAN SURYADI pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 sekitar jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Soreang-Ciwidey tepatnya di Kp. Patrol Rt.02 Rw.08 Desa Sukajadi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, "Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang", perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dengan tanpa dilengkapi SIM (Surat Izin Mengemudi) dan dalam keadaan dipengaruhi alkohol atau dalam keadaan mabuk serta 4 (empat) hari sebelumnya terdakwa sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu, mengendarai mobil Sedan Honda Ferio No. PoL : D-1141-PJ milik saksi NURUL AZIZ MUTTAQIN yang melaju dari arah Utara Soreang menuju Selatan Ciwidey, selanjutnya ketika melintas di Jalan Raya Soreang -Ciwidey tepatnya Kp. Patrol Rt.02 Rw.08 Desa Sukajadi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung dengan kecepatan 60-70 KM/JAM dengan menggunakan perseneleng / gigi 2 (dua) terdakwa hendak mendahului kendaraan sepeda motor No. PoL : D-3188-ZAP yang dikemudikan oleh korban saksi UTEP SUPRIADI yang melaju searah didepan terdakwa dan ketika terdakwa sedang mendahului sepeda motor No. PoL: D- 3188-ZAP tersebut tidak memberikan ruang gerak yang cukup dengan kendaraan yang akan didahului sehingga terjadi serempetan dan kendaraan sepeda motor tersebut terjatuh ke kiri jalan sedangkan terdakwa dengan menggunakan kecepatan 60-70 km/jam dengan gigi perseneleng 2-3 melaju terns ke arah Selatan Ciwidey dan sesekali terdakwa melihat spion kiri ternyata kendaraan sepeda motor tersebut mengejar terdakwa, lalu ketika sampai di Kampung Kabuyutan Rt.02 Rw. 01 Desa Pasir Jambu Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung terdakwa sempat berhenti karena di depan mobil yang terdakwa kemudikan ada truck yang sedang berhenti, selanjutnya kendaraan sepeda motor No. PoL : D-3188-ZAP yang terdakwa serempet tiba-tiba mendahului kendaraan terdakwa dari sebelah kiri dan langsung diam sambil melambaikan tangan, karena terdakwa merasa ketakutan akhirnya terdakwa langsung injak gas dengan niat akan menghindari sepeda motor tersebut namun mobil yang dikemudikan oleh terdakwa malah menabraknya hingga sepeda motor tersebut terpental ke depan dan tersangkut dibemper mobil terdakwa lalu terdakwa sempat berhenti sejenak kemudian karena merasa takut terdakwa kembali menginjak gas dengan cara mengemudikan mobilnya zig-zag dengan tujuan supaya sepeda motor NoPoL : D-3188-ZAP yang tersangkut di bemper mobil terdakwa tersebut lepas namun sepeda motor tersebut tidak lepas juga yang akhirnya pengemudi sepeda motor tersebut yaitu saksi UTEP SUPRIADI mengejar terdakwa dengan cara dibonceng oleh kendaraan sepeda motor lain dan sesampainya di Ciwidey dekat pertigaan mau ke Polsek Ciwidey atau dekat rel kereta api terdakwa diberhentikan oleh warga sekitar dan saksi UTEP SUPRIADI, setelah itu terdakwa ditangkap dan diserahkan ke Polres Bandung untuk proses lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi UTEP SUPRIADI mengalami luka lecet / memar pada tangan kanan sebagaimana Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung UPF Kecamatan Pasirjambu Nomor: 441/0373/XII/PKM/2015 tanggal 02 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedeng Kostaman S. SE dan kerusakan kendaraan sepeda motor No. PoL : D-3188-ZAP pada sebelah kiri milik saksi UTEP SUPRIADI serta kerusakan kendaraan mobil Sedan Honda Ferio No. PoL : D-1141-PJ pada sebelah kiri dan belakang milik saksi NURUL AZIZ MUTTAQIN;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Atau Kedua:
Bahwa ia terdakwa RIKI SURYADI Bin IWAN SURYADI pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 sekitar jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Soreang-Ciwidey tepatnya di Kp. Patrol Rt.02 Rw.08 Desa Sukajadi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, "yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang", perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dengan tanpa dilengkapi SIM (Surat Izin Mengemudi) dan dalam keadaan dipengaruhi alkohol atau dalam keadaan mabuk serta 4 (empat) hari sebelumnya terdakwa sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu, mengendarai mobil Sedan Honda Ferio No. PoL : D-1141-PJ milik saksi NURUL AZIZ MUTTAQIN yang melaju dari arah Utara Soreang menuju Selatan Ciwidey, selanjutnya ketika melintas di Jalan Raya Soreang -Ciwidey tepatnya Kp. Patrol Rt.02 Rw.08 Desa Sukajadi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung dengan kecepatan 60-70 KM/JAM dengan menggunakan perseneleng / gigi 2 (dua) terdakwa hendak mendahului kendaraan sepeda motor No. PoL : D-3188-ZAP yang dikemudikan oleh korban saksi UTEP SUPRIADI yang melaju searah didepan terdakwa dan ketika terdakwa sedang mendahului sepeda motor No. PoL: D- 3188-ZAP tersebut tidak memberikan ruang gerak yang cukup dengan kendaraan yang akan didahului sehingga terjadi serempetan dan kendaraan sepeda motor tersebut terjatuh ke kiri jalan sedangkan terdakwa dengan menggunakan kecepatan 60-70 km/jam dengan gigi perseneleng 2-3 melaju terus ke arah Selatan Ciwidey dan sesekali terdakwa melihat spion kiri ternyata kendaraan sepeda motor tersebut mengejar terdakwa, lalu ketika sampai di Kampung Kabuyutan Rt.02 Rw. 01 Desa Pasir Jambu Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung terdakwa sempat berhenti karena di depan mobil yang terdakwa kemudikan ada truck yang sedang berhenti, selanjutnya kendaraan sepeda motor No. PoL : D-3188-ZAP yang terdakwa serempet tiba-tiba mendahului kendaraan terdakwa dari sebelah kiri dan langsung diam sambil melambaikan tangan, karena terdakwa merasa ketakutan akhirnya terdakwa langsung injak gas dengan niat akan menghindari sepeda motor tersebut namun mobil yang dikemudikan oleh terdakwa malah menabraknya hingga sepeda motor tersebut terpental ke depan dan tersangkut dibemper mobil terdakwa lalu terdakwa sempat berhenti sejenak kemudian karena merasa takut terdakwa kembali menginjak gas dengan cara mengemudikan mobilnya zig-zag dengan tujuan supaya sepeda motor NoPoL : D-3188-ZAP yang tersangkut di bemper mobil terdakwa tersebut lepas namun sepeda motor tersebut tidak lepas juga yang akhimya pengemudi sepeda motor tersebut yaitu saksi UTEP SUPRIADI mengejar terdakwa dengan cara dibonceng oleh kendaraan sepeda motor lain dan sesampainya di Ciwidey dekat pertigaan mau ke Polsek Ciwidey atau dekat ret kereta api terdakwa diberhentikan oleh warga sekitar dan saksi UTEP SUPRIADI, setelah itu terdakwa ditangkap dan diserahkan ke Polres Bandung untuk proses lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi UTEP SUPRIADI mengalami luka lecet / memar pada tangan kanan sebagaimana Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung UPF Kecamatan Pasirjambu Nomor: 441/0373/XII/PKM/2015 tanggal 02 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedeng Kostaman S. SE dan kerusakan kendaraan sepeda motor No. PoL : D-3188-ZAP pada sebelah kiri milik saksi UTEP SUPRIADI serta kerusakan kendaraan mobil Sedan Honda Ferio No. PoL : D-1141-PJ pada sebelah kiri dan belakang milik saksi NURUL AZIZ MUTTAQIN;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Atau Ketiga
Bahwa ia terdakwa RIKI SURYADI Bin IWAN SURYADI pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 sekitar jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Soreang-Ciwidey tepatnya di Kp. Patrol Rt.02 Rw.08 Desa Sukajadi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, "yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat", perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dengan tanpa dilengkapi SIM (Surat Izin Mengemudi) dan dalam keadaan dipengaruhi alkohol atau dalam keadaan mabuk serta 4 (empat) hari sebelumnya terdakwa sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu, mengendarai mobil Sedan Honda Ferio No. PoL : D-1141-PJ milik saksi NURUL AZIZ MUTTAQIN yang melaju dari arah Utara Soreang menuju Selatan Ciwidey, selanjutnya ketika melintas di Jalan Raya Soreang -Ciwidey tepatnya Kp. Patrol Rt.02 Rw.08 Desa Sukajadi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung dengan kecepatan 60-70 KM/JAM dengan menggunakan perseneleng / gigi 2 (dua) terdakwa hendak mendahului kendaraan sepeda motor No. PoL : D-3188-ZAP yang dikemudikan oleh korban saksi UTEP SUPRIADI yang melaju searah didepan terdakwa dan ketika terdakwa sedang mendahului sepeda motor No. PoL: D- 3188-ZAP tersebut tidak memberikan ruang gerak yang cukup dengan kendaraan yang akan didahului sehingga terjadi serempetan dan kendaraan sepeda motor tersebut terjatuh ke kiri jalan sedangkan terdakwa dengan menggunakan kecepatan 60-70 km/jam dengan gigi perseneleng 2-3 bukannya memberikan pertolongan tetapi terdakwa malah melaju terus ke arah Selatan Ciwidey dan sesekali terdakwa melihat spion kiri ternyata kendaraan sepeda motor tersebut mengejar terdakwa, lalu ketika sampai di Kampung Kabuyutan Rt.02 Rw. 01 Desa Pasir Jambu Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung terdakwa sempat berhenti karena di depan mobil yang terdakwa kemudikan ada truck yang sedang berhenti, selanjutnya kendaraan sepeda motor No. PoL : D-3188-ZAP yang terdakwa serempet tiba-tiba mendahului kendaraan terdakwa dari sebelah kiri dan langsung diam sambil melambaikan tangan, karena terdakwa merasa ketakutan akhirnya terdakwa langsung Injak gas dengan niat akan menghindari sepeda motor tersebut namun mobil yang dikemudikan oleh terdakwa malah menabraknya hingga sepeda motor tersebut terpental ke depan dan tersangkut dibemper mobil terdakwa lalu terdakwa sempat berhenti sejenak kemudian karena merasa takut terdakwa kembali menginjak gas dengan cara mengemudikan mobilnya zig-zag dengan tujuan supaya sepeda motor NoPoL : D-3188-ZAP yang tersangkut di bemper mobil terdakwa tersebut lepas namun sepeda motor tersebut tidak lepas juga yang akhirnya pengemudi sepeda motor tersebut yaitu saksi UTEP SUPRIADI mengejar terdakwa dengan cara dibonceng oleh kendaraan sepeda motor lain dan sesampainya di Ciwidey dekat pertigaan mau ke Polsek Ciwidey atau dekat rel kereta api terdakwa diberhentikan oleh warga sekitar dan saksi UTEP SUPRIADI, setelah itu terdakwa ditangkap dan diserahkan ke Polres Bandung untuk proses lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi UTEP SUPRIADI mengalami luka lecet / memar pada tangan kanan sebagaimana Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung UPF Kecamatan Pasirjambu Nomor: 441/0373/XII/PKM/2015 tanggal 02 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedeng Kostaman S. SE dan kerusakan kendaraan sepeda motor No. PoL : D-3188-ZAP pada sebelah kiri milik saksi UTEP SUPRIADI serta kerusakan kendaraan mobil Sedan Honda Ferio No.
PoL : D-1141-PJ pada sebelah kiri dan belakang milik saksi NURUL AZIZ MUTTAQIN;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi surat dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu:
Saksi Utep Supriadi Bin Ade Sukmana (Aim) dibawah sumpah pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 05.30 Wib bertempat di Jl. Raya Soreang - Ciwidey Kp. Patrol Rt.02 Rw.08 Desa Sukajadi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung telah terjadi kecelakaan lalu lintas tepatnya saya sedang mengendarai sepeda motor No.Pol.D.3188-ZAP menuju arah Ciwidey tiba-tiba kendaraan sedan Honda Ferio No.Pol.D-1141-PJ yang dikendarai oleh terdakwa menyalib saksi dari belakang dan kena stang motor saya sampai terjatuh ;
Bahwa selanjutnya saksi bangun dan mengejar sedan tersebut sampai terkejar lalu saya bilang pada terdakwa minggir, tapi terdakwa malah tancap gas melaju cepat hingga motor saya masuk kedalam bemper mobil terdakwa untung saya sempat loncat dan ditolong oleh tukang ojeg, lalu saya mengejar terdakwa dengan motor ojeg tapi tidak berani mendahului terdakwa karena takut ditabrak lagi sampai ke Cimuncang.
Bahwa terdakwa dicegat oleh warga dan akhirnya berhenti dan saya langsung bilang "lihat itu motor masuk kedalam " setelah itu baru terdakwa nyadar kalau motor saya masuk kedalam bemper mobilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Nurul Aziz Muttaqin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 05.30 Wib bertempat di Jl. Raya Soreang - Ciwidey Kp. Patrol Rt.02 Rw.08 Desa Sukajadi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung saksi sedang tidur dirumah teman, tiba-tiba diberitahu oleh teman kalau mobil saya dipinjam oleh terdakwa lewat teman dan mengalami kecelakaan;
Bahwa saksi langsung melihat kendaraan saya yang sudah dibawa ke Polres dan mobilnya sudah rusak dan bemper serta pintunya rusak ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Isa Ashari Bin Ejep dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 05.30 Wib bertempat di Jl. Raya Soreang - Ciwidey Kp. Patrol Rt.02 Rw.08 Desa Sukajadi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung saya sedang dipangkalan ojeg nunggu penumpang dipinggir jalan melihat mobil sedan merk Honda Ferio No.Pol.D-1141-PJ terus dibelakangnya ada motor disampingnya lalu ke depan terus sama mobil sedan ditabrak sampai penumpangnya jatuh dan motornya nyangkut dimobil;
Bahwa saksi tidak tahu pengendara mobil tersebut walaupun saksi melihat mobil itu dari dekat hanya kaca pintu mobilnya tertutup ;
Bahwa Korban yang naik motor itu mengalami luka bared-bared, tapi masih bisa ngejar naik motor ojeg;
Saksi Isa Ashari Bin Ejep dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 05.30 Wib bertempat di Jl. Raya Soreang - Ciwidey Kp. Patrol Rt.02 Rw.08 Desa Sukajadi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung saya sedang dipangkalan ojeg nunggu penumpang dipinggir jalan melihat mobil sedan merk Honda Ferio No.Pol.D-1141-PJ terus dibelakangnya ada motor disampingnya lalu ke depan terus sama mobil sedan ditabrak sampai penumpangnya jatuh dan motornya nyangkut dimobil;
Bahwa saksi tidak tahu pengendara mobil tersebut walaupun saksi melihat mobil itu dari dekat hanya kaca pintu mobilnya tertutup ;
Bahwa Korban yang naik motor itu mengalami luka bared-bared, tapi masih bisa ngejar naik motor ojeg ;
Bahwa saksi menyatakan mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 05.30 Wib bertempat di Jl. Raya Soreang - Ciwidey Kp. Patrol Rt.02 Rw.08 Desa Sukajadi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung telah terjadi kecelakaan lalu lintas tepatnya terdakwa sedang mengendarai kendaraan sedan Honda Ferio No.Pol.D-1141-PJ dengan kecepatan 60-70 km/jam dengan menggunakan perseneleng /gigi 2 awalnya mau nyalib sepeda motor No.Pol.D.3188-ZAP yang ada didepan dan kena stang motor hingga terjatuh
Bahwa terdakwa tahu motor itu masuk kedalam bemper mobil tapi karena saya takut jadi tidak berhenti dan terdakwa baru berhenti setelah dicegat oleh warga dan saya langsung dibawa ke Polres Bandung ;
Bahwa Keluarga terdakwa saya sudah meminta maaf dan mereka sudah memaafkan dan telah mengganti semua kerugian korban dan telah mengadakan perdamaian ;
Bahwa Terdakwa menyatakan mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, dipersidangan telatvdjbacakan Visum Et Revertum Menimbang,
bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit R-4 merk Honda Ferio No. Pol. D-1141-PJ, berikut STNK;
1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. D-3188-ZAP berikut STNK;
1 (satu) buah Hp merk Lenovo warna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 05.30 Wib bertempat di Jl. Raya Soreang - Ciwidey Kp. Patrol Rt.02 Rw.08 Desa Sukajadi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung telah terjadi kecelakaan lalu lintas tepatnya terdakwa sedang mengendarai kendaraan sedan Honda Ferio No.Pol.D-1141-PJ dengan kecepatan 60-70 km/jam dengan menggunakan perseneleng /gigi 2 awalnya mau nyalib sepeda motor No.Pol.D.3188-ZAP yang ada didepan dan kena stang motor hingga terjatuh kekiri jalan, terus tedakwa tancap gas melaju cepat karena takut dikejar oleh pengendara motor kearah Ciwidey sambil sesekali melihat kaca spion kiri ternyata pengendara motor itu mengejar terdakwa ;
Bahwa terdakwa tahu motor itu masuk kedalam bemper mobil tapi karena saya takut jadi tidak berhenti dan terdakwa baru berhenti setelah dicegat oleh warga dan saya langsung dibawa ke Polres Bandung ;
Bahwa Keluarga terdakwa saya sudah meminta maaf dan mereka sudah memaafkan dan telah mengganti semua kerugian korban dan telah mengadakan perdamaian ;
Bahwa Terdakwa menyatakan mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa:
J„l I A * c . O. rf. — 1A7.1Ti:/4 Cmk Imc/Dn DIK
Pertama: melanggar Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Atau
Kedua: melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Atau
Ketiga: melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim bebas memilih dakwaan mana yang lebih tepat diterapkan kepada Terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, dan menurut penilaian Majelis Hakim sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan tersebut di atas, maka dakwaan yang lebih tepat diterapkan kepada Terdakwa adalah dakwaan alternatif pertama yakni melanggar melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara dan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah)";
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal tersebut maka unsur-unsur adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja mengemudikan kendaragn bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tersebut: Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud "setiap orang" dalam Undang-Undang Rl Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sendiri tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan "setiap orang" dan secara terminologi sama dengan "barang siapa", oleh karena itu maka yang dimaksud "setiap orang" adalah siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa kata "setiap orang" menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa bernama Riki Suryadi Bin Iwan Suryadi dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, serta Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa, maka dapat dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur-unsur delik lainya, sehingga dengan demikian maka unsur "setiap orang" telah terpenuhi; Ad. 2. Unsur dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur "dengan sengaja" (opzet) Undang-Undang Rl Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Undang-Undang Hukum Pidana sendiri tidak memberikan arti apa yang dimaksud dengan sengaja (opzet), namun dalam praktek peradilan sebagaimana arrest-arrest Hoge Raad mengambil pengertian "dengan sengaja" (opzet) berdasarkan pada Memorie Van Toelichting "opzet" itu diartikan sebagai "willens en wetens", perkataan Willens atau menghendaki diartikan sebagai "kehendak untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu" dan Wettens atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui bahwa perbutan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "kendaraan bermotor* menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Rl Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Rl Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan benar pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 sekitar jam 05.30 Wib, bertempat di Jalan Raya Soreang-Ciwidey tepatnya di Kp. Patrol Rt.02 Rw.08 Desa Sukajadi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Terdakwa dengan tanpa dilengkapi SIM (Surat Izin Mengemudi) dan dalam keadaan dipengaruhi alkohol atau dalam keadaan mabuk minuman alkohol serta 4 (empat) hari sebelumnya Terdakwa sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu, mengendarai mobil Sedan Honda Ferio No. Pol. D-1141-PJ milik saksi NURUL AZIZ MUTTAQIN yang melaju dari arah utara Soreang menuju Selatan Ciwidey, selanjutnya ketika melintas di Jalan Raya Soreang-Ciwidey tepatnya Kp. Patrol Rt.02 Rw.08 Desa Sukajadi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung dengan kecepatan 60-70 Km/jam dengan menggunakan perseneleng/gigi 2 (dua) Terdakwa hendak mendahului kendaraan sepeda motor No. Pol. D-3188-ZAP yang dikemudikan oleh saksi UTEP SUPRIADI yang melaju searah didepan Terdakwa dan ketika Terdakwa sedang mendahului sepeda motor No. Pol. D-3188-ZAP tersebut tidak memberikan ruang gerak yang cukup dengan kendaraan yang akan didahului sehingga terjadi serempetan dan kendaraan sepeda motor tersebut terjatuh ke kiri jalan sedangkan Terdakwa dengan menggunakan kecepatan 60-70 km/jam dengan gigi perseneleng 2-3 melaju terus ke arah Selatan Ciwidey dan sesekali Terdakwa melihat spion kiri ternyata kendaraan sepeda motor tersebut mengejar Terdakwa, lalu ketika sampai di Kampung Kabuyutan Rt.02 Rw. 01 Desa Pasir Jambu Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung Terdakwa sempat berhenti karena di depan mobil yang Terdakwa kemudikan ada truck yang sedang berhenti, selanjutnya kendaraan sepeda motor No. Pol. D-3188- ZAP yang dikemudikan oleh saksi UTEP SUPRIADI mendahului mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa dari sebelah kiri dan langsung berhenti sambil melambaikan tangan, karena Terdakwa merasa ketakutan akhirnya Terdakwa langsung injak gas dengan niat akan menghindari sepeda motor tersebut namun mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa malah menabraknya hingga sepeda motor tersebut terpental ke depan dan tersangkut dibemper mobil yang dikemudikan Terdakwa lalu Terdakwa berhenti sejenak, kemudian karena Terdakwa merasa takut Terdakwa kembali menginjak gas dengan cara mengemudikan mobilnya zig-zag dengan tujuan supaya sepeda motor No. Pol. D-3188-ZAP yang tersangkut di bemper mobil Terdakwa tersebut lepas namun sepeda motor tersebut tidak lepas juga;
Selanjutnya saksi UTEP SUPRIADI mengejar Terdakwa dengan cara dibonceng oleh kendaraan sepeda motor lain dan sesampainya di Ciwidey dekat pertigaan mau ke Polsek Ciwidey atau dekat rel kereta api Terdakwa diberhentikan oleh warga sekitar dan saksi UTEP SUPRIADI, setelah itu terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengemudikan mobil tersebut tanpa memiliki SIM serta dalam keadaan mabuk dengan kecepatan 60-70 km/jam membahayakan bagi nyawa atau barang serta mengakibatkan saksi Utep Supriadi menderita luka lecet/memar pada tangan kanan sebagaimana Surat Keterangan Nomor 441/0373/XII/PKM/2015, tanggal 2 Desember 2015, serta sepeda motor milik saksi Utep Supriadi mengalami keruskan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengemudikan mobil tersebut tanpa memiliki SIM serta dalam keadaan mabuk dengan kecepatan 60-70 km/jam, Terdakwa memang dikehendaki serta Terdakwa mengetahui akibat yang akan ditimbulkan dari mengemudikan kendaran tersebut yaitu dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas, sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa memenuhi unsur "dengan senegaja", apalagi setelah Terdataura mengetahui mobil Terdakwa menambrak sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi Utep Supriadi dan nyangkut pada bempernya Terdakwa bukannya berhenti, malah terus jalan dengan zigzag;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur "dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang^dengan Rftpgaja mpnqpmnriikan kenriaraao-hormotor mengakibatkan keceldkdaii- lalu lintas_dfipgan korban luka ringan dan-kerosakan kendaraan dan/ atau barang"
sebagaimana dalam dakwaan jgar Pasal 311 ayat (3)
r
sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur kedua telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan p
tersebut di atas, maka seluruh unsur-unsur dalam dakwaan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena dakwaan k rbukti, maka
dakwaan yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan nyawa pengemudi kendaraan bermotor lainnya;
Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
Terdakwa mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk minuman beralkohol dan Narkoba;
Terdakwa sebelumnya belum pernah dipidana;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi melakukan perbutan pidana;
Adanya perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut diatas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara yang lama akan disebutkan dalam amar putusan yang menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidaan yang bersifat preventif, korektif, dan edukatif;
Menimbang, bahwa menganai pidana denda karena dalam Pasal 3ljp ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bersifat alternatif, maka sudah cukup adil kepada Terdakwa hanya dijatuhkan pidana penjara saja;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit R-4 merk Honda Ferio No. Pol. D-1141-PJ, berikut STNK, karena barang bukti tersebut milik saksi NURUL AZIZ MUTTAQIN, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi NURUL AZIZ MUTTAQIN;
1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. D-3188-ZAP berikut STNK, karena barang bukti tersebut milik saksi UTEP SUPRIADI, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi UTEP SUPRIADI;
1 (satu) buah Hp merk Lenovo warna putih, karena barang bukti tersebut milik Terdakwa, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan;
Menyatakan Terdakwa Riki Suryadi Bin Iwan Suryadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit R-4 merk Honda Ferio No. Pol. D-1141-PJ, berikut STNK, dikembalikan kepada saksi NURUL AZIZ MUTTAQIN;
1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. D-3188-ZAP berikut STNK, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi UTEP SUPRIADI;
1 (satu) buah Hp merk Lenovo warna putih, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung, pada hari Rabu, tanggal 10 Pebruari 2016, oleh oleh Titi Maria Romlah, SH, sebagai Hakim Ketua, Susilo Utomo, SH dan Syarip, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota dibantu oleh Ani Supriani, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung, dihadiri oleh Yadi Herdianto, SH Penuntut Umum, serta Terdakwa;
Hakim – hakim Anggota Hakim Ketua,
Susilo Utomo, SH Titi Maria Romlah, SH
Syarip, SH., MH
Panitera Pengganti