255/Pdt/2017/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 255/Pdt/2017/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
ABDULLAH SAID SAMIDI melawan PT. BANK JTRUST INDONESIA Tbk Jl. Jendral Sudirman Kav. 22 - 23 Jakarta melalui PT. BANK JTRUST Tbk
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; DALAM EKSEEPSI - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 22 Maret 2017 Nomor 224/Pdt.G/2016/PN.Skt. yang dimohonkan banding tersebut; DALAM POKOK PERKARA - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 224/Pdt.G/2016/PN.Skt. tanggal 22 Maret 2017 yang dimohonkan banding tersebut; DENGAN MENGADILI SENDIRI. - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 255/ Pdt / 2017 / PT SMG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan memutus perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
ABDULLAH SAID SAMIDI, Tempat lahir : Sukoharjo, tanggal 20-09-1966, Agama : Islam, Warga Negara : Indonesia, Pekerjaan : Swasta, Beralamat di Temulus Rt.01/07, Pondok, Grogol, Sukoharjo. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05-04-2017 memberikan Kuasa kepada : EDI SANTOSA, SH.MH. dan BANU UMBARA, SH. Advokat Pengacara dan Bantuan Hukum yang beralamat Jl. Pejajaran Utara 4 No. 56 Sumber, Banjarsari, Kota Surakarta atau Jl. KH. SAMANHUDI No.162 Sondakan, Laweyan, Solo, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
M e l a w a n :
PT. BANK JTRUST INDONESIA Tbk Jl. Jendral Sudirman Kav. 22 - 23
Jakarta melalui PT. BANK JTRUST Tbk. Jl. Slamet Riyadi No.295 Kota Surakarta, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2016 memberikan Kuasa kepada : Ruhendi, SH, Ansori, Muhammad lutfi, SH, Mario Lhutan Jeremia, SH, Dani Adi Wicaksana, SH, Tertridirgantara, Bagus Priyo Wijanarko dan Elvira Agustina. Seluruhnya adalah karyawan PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk, berkantor di Gedumg Sahid Sudirman Center Jl. Jemdral Sudirman No. 86, Lantai 33 Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 5 Juli 2017 Nomor 255/Pdt/2017/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 2 Juli 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 27 September 2016 dalam register Nomor 224/Pdt.G/2016/PN Skt., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah warga Negara Indonesia yang telah sah mendapatkan Status Kependudukan dan Pemilik Aset yang mejadi Jaminan kepada Kreditur;
Bahwa Penggugat selain sebagai nasabah dan debitur atas PT.Bank Jtrust Indonesia Tbk Kantor Cabang Surakarta Juga Menjaminkan Sertifikat:
SHM No. 5207.Luas lt/lb. 1044/697. M2. Lokasi Jl.Kaharmuzakir. Pasar Kliwon Solo.
SHM No. 2296, 2449, 2450 Luas Lt/lb. 1038/5092. M2. Lokasi Jl.Kaharmuzakir Pasar Kliwon Solo;
SHM 1468, SHM No.1469 keduanya Lokasi Di Wonosari Klaten dan SHM No.2993. Lokasi di Desa Pondok Mojolaban Sukoharjo. Telah di jual untuk Bayar Pada PT Bank Mutiara Cq PT Bank JTrust Yang Nilainya sudah bisa mengurangi Pinjaman Semula dari total Rp. 7 Miliar dikurangi Rp2.950.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) Tersisa Rp4.050.000.000,00 (empat miliar lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalam menjalin kerjasama dengan kreditur telah berjalan beberapa waktu lamanya dan Penggugat telah menjaminkan agunan berupa surat penting berupa sertifikat sesuai dalam posita angaka 2 (dua) tersebut adalah disebut obyek sengketa;
Bahwa saudara pimpinan PT. Bank Mutiara tbk Cq PT BANK JTRUST INDONESIA.Tbk. dengan setafnya telah memberikan surat surat baik teguran maupun peringatan kepada klien kami akan melakukan lelang yang sangat menyimpang karena selama menjadi nasabah telah berubah nama tiga kali yang sekarang Bernama PT. Jtrust Bank / PT Bank Jtrust Indonesia Tbk;
Bahwa dengan berubahnya nama instansi klien kami merasa tidak berhubungan adanya subyek Hukum sehingga merasa melakukan pembelaan diri dengan melakukan legal standing melalui privat law pada Pengadilan Negeri surakarta;
Bahwa dengan pengajuan sengketa tersebut atas upaya hukum mengapa bukan nama instansi perbankan sendiri dengan nama PT.Bank Mutiara Tbk namun dengan nama bank lain yang muncul maka membuat klien kami mengujikan perkara tersebut;
Bahwa namun demikian untuk tanggung jawab tetep melekat sebagai peminjam mempertanggung jawabkan atas pinjamanya dan akan usahakan sesegera menyelesaikan dengan menjual aset-aset yang masih cukup untuk membayar;
Bahwa dengan harga Obyek sengketa Cukup Bisa Menutup sisa pinjaman Pokok.maka saudara perlu bertindak sewenang –wenang dan main hakim sendiri dan merupakan perbuatan melawan hukum sepihak (onrech mateg Daad);
Bahwa sesuai Bukti (factual) akibat perbuatan saudara pimpinan PT Bank.JTRUST Indonesia Tbk. seharusnya melalui pendekatan yang moralis agar klien kami tidak mendapatkan kerugian sepihak;
Bahwa adanya Melakukan tindakan yang sedang perkaranya kami ajukan Gugatan Perdata ini saudara harap mengerti proses Hukum dan tidak melakukan Pelanggaran Hukum dengan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechgt Matique daad);
Bahwa Tanah-pekarangan dan bangunan diatasnya yang sertifikatnya menjadi jaminan/Agunan tersebut Apapun status perubahanya baik melaui instansi pemerintah secara defacto dan dejuree dan siapapun yang menempati dan mengambil alih tidak sepengetahuan klien kami adalah tanpa hak adalah perbuatan melawan Hukum;
Bahwa dalam melaksanakan tugas instansi pemerintah termasuk tindakan sewenang-wenang oleh perusahaan yang saudara pimpin karena dalam hukum Perdata Pasal 570 KUH.Perdata. bahwa debitur senantiasa akan melindungi hak-haknya yang bebas dan bermartabat sebagai kemaslahatan atas barang dan haknya. saudara terutama PT. bank jtrust Indonesia Tbk. maka patut di permasalahkan aparaturnya/oknumnya dan juga termasuk perbuatan melawan Hukum ( On Rehchg Mateq Daad);
Bahwa berdasarkan bukti-bukti oleh TERGUGAT Sepantasnya mendapatkan perlindungan hukum dan pengayoman untuk mempertanggung jawabkan sisa pokok pinjamanya akan melakukan penjualan asset dan segera menutupnya;
Bahwa menurut keterangan dalam akta dan pernyataanya klien kami sebagai debitur akan senatiasa mempertanggung jawabkan masalah kredit ini hanya saja sebagai debitur berhak memberikan alasannya dan akan berusaha menjual asset dan mohon dapat memberikan waktunya mundur beberapa waktu dalam upayanya terhadap kreditur ;
Bahwa karena Obyek jelas terkait dalam masalah gugatan ini dan pihak KPKNL Yang terkait tidak serta merta melakukan pelelangan tanpa persejuan klien kami agar tidak menjadikan kesewenang-wenangan atas tindakannya dan menjadikan perbuatan main hakim sendiri pada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Setempat Untuk Kami Blokir;
Bahwa gugatan Penggugat berdasarkan bukti Autentik dan sangka buruk dapatlah Pengadilan Negeri Surakarta berkenan melaksanakan sita Jaminan terlebih dahulu (Concervatoir beslag) yang sangat perlu dihormati dan dilaksanakan aplikasinya. maka Saudara Pimpinan sangat merugikan secara moril dan materiil mohon Pengadilan Negeri melalui ketua pengadilan CQ . Ketua Majelis Pemeriksa Perkara meletakan sita jaminan mohon dapat putusan dilaksanakan lebih dahulu. (Uit Voorbaar Bij Voorad) meski ada upaya hukum Banding Verset maupun kasasi;
Demikianlah gugatan kami.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PENGGUGAT perkenan pengadilan Negeri Surakarta agar kiranya mengadili dan menuntut dalam gugatan ini sbb:
PRIMER :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
Menyatakan menurut hukum sah dan berharga gugatan Penggugat adalah yang berhak atas hak yang terkait atas SHM.No.5207 dan SHM No.2296. lokasi di Jl.Kaharmuzakir Pasar kliwon Solo. Untuk dapat di Jual Penggugat untuk bayar Sisa Pinjaman;
Menyatakan menurut hukum bahwa berubahnya instansi PT Bank Mutiara Tbk menjadi PT.Bank JTRUST Secara subyek Hukum klien kami keberatan merupakan perbuatan sewenang-wenang;
Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah yang berhak atas hak miliknya.maka lewat Majlis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan bahwa Tergugat melakukan lelang dan eksekusi. tanpa persetujuan klien kami adalah tindakan sepihak dan merupakan perbuatan melawan Hukum;
Menyatakan menurut hukum Saudara Tergugat tidak dapat memindah-tanganka kepada siapapun atau lelang tanpa persetujuan klien kami dan karena institusi KPKNL dan BPN tidak mau ambil resiko melawan Hukum yang berdampak cacat Hukum;
Menyatakan menurut hukum Tergugat agar tidak main hakim sepihak atas pemindah tanganan tempat dan tanah pekarangan apalagi melelang merupakan tindakan yang melawan hukum menurut undang-undang perlindungan konsumen. Nomor 8. Tahun 1999;
Menyatakan akibat perbuatan Tergugat main hakim sendiri tanpa kompromi klien kami mengajukan gugatanya ini;
Menyatakan menurut hukum KPKNL kota Surakarta. tidak melajutkan atas lelang sepihak tanpa kompromi dengan klin kami yang berakibat adanya perbuatan melawan hukum dan menjadi cacat hukum;
Menyataka sita jaminan ( Concervatoir beslag) dang anti rugi, sah menurut ketentuan perundang-undangan .
10.Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu (Uit Voobaar Bij Voraad) meskipun ada upaya hukum banding Verset maupun kasasi;
11.Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER :
Memberikan suatu putusan lain, yang merupakan keadilan serta kebijaksanaan dalam penerapan rasa keadilan yang baik (EX ACQUO ET BONO);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan jawaban dan Eksepsinya tertanggal 5 Desember 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Setelah membaca dengan seksama gugatan PENGGUGAT yang diajukan dalam perkara a quo, TERGUGAT mengajukan eksepsi sebagai berikut :
Gugatan PENGGUGAT Mengandung Unsur Nebis In Idem, Karena Telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Dalam Pokok Perkara Yang Sama.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT sudah pernah diajukan, diperiksa dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dengan Pokok Perkara yang sama dan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dengan penjelasan sebagai berikut :
Pada tanggal 14 Juli 2014, PENGGUGAT telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta dalam Perkara No. 142/Pdt.G/2014/PN Skt, dengan dalil pokok gugatan yang sama seperti dalam dalil pokok gugatan dalam perkara aquo;
Bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT terdahulu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta telah menjatuhkan Putusan No. 142/Pdt.G/2014/PN Skt., tanggal 25 Nopember 2014, dengan amar Putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 142/Pdt.G/2014/PN.Skt., tanggal 25 Nopember 2014 tersebut telah diajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan atas permohonan banding PEMBANDING (dahulu PENGGUGAT), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan tingkat Banding No. 47/PDT/2015/PT.SMG., tanggal 9 Maret 2015 telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 142/Pdt.G/2014/PN.Skt., tanggal 25 Nopember 2014 tersebut;
Kemudian terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 47/PDT/2015/PT.SMG., tanggal 9 Maret 2015 telah diajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan atas permohonan kasasi PEMOHON KASASI (dahulu PEMBANDING/PENGGUGAT), Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 1724 K/PDT/2015 tanggal 22 Desember 2015, menolak permohonan Kasasi dari PEMOHON KASASI (dahulu PEMBANDING/PENGGUGAT) dengan amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : Abdullah Said Samidi tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding, untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Lebih jelasnya mengenai terpenuhinya syarat-syarat Nebis In Idem sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata, dapat dijelaskan sebagai berikut :
-
PERIHAL PERKARA NO. 142/Pdt.G/2014/PN.Skt PERKARA NO. 224/Pdt.G/2016/PN.Skt Para Pihak atau Subjek Hukum Abdullah Said Samidi selaku Penggugat
PT. Bank JTrust Indonesia Tbk (dahulu PT. Bank Mutiara Tbk) selaku Tergugat
Abdullah Said Samidi selaku Penggugat
PT. Bank JTrust Indonesia Tbk., selaku Tergugat
Gugatan sudah pernah diajukan dalam perkara sebelumnya Gugatan yang sama sudah pernah diajukan dalam perkara sebelumnya di PN Surakarta yang tercatat dalam registrasi perkara No. 142/Pdt.G/2014/ PN.Skt Perkara aquo telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Perkara No. 142/Pdt.G/2014/ PN.Skt., telah dikuatkan berdasarkan putusan PT. Semarang No. 47/PDT/2015 /PT.SMG., dalam tingkat banding dan putusan MA No. No. 1724 K/PDT/2015 dalam tingkat kasasi Penggugat kembali mengajukan gugatan dalam perkara yang sama terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Putusan bersifat positif Dalam amar putusan Majelis Hakim PN Surakarta No. 142/Pdt.G/2014/PN.Skt., tanggal 25 Nopember 2014, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya Objek gugatan sama Seluruh dalil gugat (posita) dan petitum memiliki kesamaan baik dalam fakta maupun dasar hukumnya. Dalam dalil gugatnya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan sewenang-wenang dan main hakim sendiri dan merupakan perbuatan melawan hukum Dalil gugat dan tuntutan sebagaimana posita dan petitum gugat point per point adalah sama dengan posita dan petitum perkara sebelumnya No. 142/Pdt.G/2014/PN.Skt.
M. Yahya Harahap, SH., dalama bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, cetakan kedelapan, Oktober 2008, halaman 439, menyatakan bahwa kasus perkara yang sama, tidak dapat diperkarakan dua kali. Apabila suatu kasus perkara telah pernah diajukan kepada pengadilan dan terhadapnya telah dijatuhkan putusan, serta putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap kasus perkara itu, tidak boleh lagi diajukan gugatan baru untuk memperkarakannya kembali;
Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka gugatan PENGGUGAT dalam perkara a quo telah melekat Nebis In Idem, oleh karenanya, patut dan pantas gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Gugatan PENGGUGAT Kabur, Tidak Jelas dan Kontradiktif (Exceptio Obscuur Libel);
PENGGUGAT dalam Gugatannya pada posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan PENGGUGAT mengenai kapan/waktu Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT, sehingga dalil yang demikian tidak memenuhi syarat formil;
Bahwa alasan dan pertimbangan yang disampaikan dalam gugatan PENGGUGAT tersebut tidak dijelaskan secara terang apa yang menjadi permasalahan sebab semuanya serba kabur, tidak jelas dan tidak terang apa yang sebenarnya terjadi yang menjadi permasalahan pokok sehingga PENGGUGAT mengajukan gugatan kepada TERGUGAT. Gugatan PENGGUGAT tidak didukung oleh suatu fakta-fakta hukum yang jelas dan berdasar, sehingga dalil tersebut dapat menyesatkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;
Dalam posita gugat point 2 halaman 1, dengan tegas PENGGUGAT menyatakan bahwa : Penggugat selain sebagai nasabah dan debitur atas PT. Bank JTrust Indonesia, Tbk., Kantor Cabang Surakarta juga menjaminkan Sertipikat Hak Milik No. 5207, 2296, 2449, 2450.
Sedangkan posita gugat point 6 halaman 2, secara kontradiktif PENGGUGAT mendalilkan gugatannya tidak memilik hubungan hukum dengan PT. Bank JTrust Indonesia, Tbk., karena adanya perubahan nama PT. Bank Mutiara Tbk menjadi PT. Bank JTrust Indonesia, Tbk.
Dalil PENGGUGAT menganulir pengakuan dan penundukkannya selaku debitur PT. Bank JTrust Indonesia, Tbk., Kantor Cabang Surakarta. Sehingga sangat nyata dalil posita PENGGUGAT saling bertentangan satu dengan lainnya.
Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, terbukti gugatan PENGGUGAT mengandung cacad formil, karenanya TERGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, untuk menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya dinyatakan gugatan tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa TERGUGAT mohon agar hal-hal yang telah dimuat dalam Eksepsi secara mutatis dan mutandis dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkara ini.
Bahwa dalam mengajukan jawaban ini TERGUGAT tidak akan menanggapi satu persatu dalil gugat PENGGUGAT namun secara prinsip TERGUGAT tetap menolak seluruh dalil-dalil dan uraian yang dikemukakan PENGGUGAT dalam tiap-tiap butir posita maupun petitum gugatannya, kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakui dan dinyatakan kebenarannya menurut hukum.
Berdasarkan dalil-dalil gugatan yang telah disampaikan oleh PENGGUGAT, maka bersama ini TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa perkara a quo untuk dapat mempertimbangkan dan menerima jawaban-jawaban, sebagai berikut :
Mohon Agar Di Catat Dalam Berita Acara Persidangan Mengenai Pengakuan PENGGUGAT Dalam Gugatan A quo
PENGGUGAT dalam gugatannya mengetahui dan mengakui fakta-fakta hukum sebagai berikut :
PENGGUGAT mengakui bahwa selain sebagai nasabah dan debitur atas PT. Bank JTrust Indonesia, Tbk., Kantor Cabang Surakarta juga menjaminkan sertifikat SHM No. 5207, SHM No. 2296, 2449, 2450 dan SHM No. 1466, 1469 (vide angka 2 gugatan);
PENGGUGAT mengetahui bahwa PT. Bank JTrust Indonesia, Tbk., telah memberikan surat-surat baik teguran maupun peringatan kepada PENGGUGAT untuk melakukan lelang. (vide angka 4 gugatan);
PENGGUGAT mengakui untuk tanggung jawab tetap melekat sebagai peminjam mempertanggung jawabkan atas pinjamannya dan akan usahakan sesegera menyelesaiakan dengan menjual aset-aset yang masih cukup untuk membayar. (vide angka 7 gugatan);
Atas pengakuan PENGGUGAT tersebut adalah bukti yang sempurna sesuai ketentuan Pasal 1925 KUHPerdata jo. Pasal 174 HIR/Pasal 311 RBg. Terhadap dalil yang diakui PENGGUGAT tersebut tidak perlu dibuktikan lagi secara hukum karena telah mempunyai kekuatan bukti yang sempurna dan merupakan salah satu persangkaan undang-undang (vide: Pasal 1925 Jo. Pasal 1921 KUHPerdata dan vide: Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, SH, halaman 728 huruf b tentang Nilai Kekuatan Pembuktian dan vide: Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Ny. Retnowulan Sutantio, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH, halaman 80-81);
Apa yang diakui pihak lawan dianggap terbukti secara sah (Putusan Mahkamah Agung RI No. 1055K/Sip/1973 tanggal 13 Agustus 1974). Suatu dalil yang dikemukakan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara apabila telah diakui atau tidak disangkal dari pihak lain, maka dalil yang dikemukakannya itu dianggap telah terbukti (Putusan Mahkamah Agung RI Bo. 32K/Sip/1971 tanggal 24 Maret 1971);
Sehingga berdasarkan pengakuan tersebut, kedudukan dan hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sangatlah jelas dimana PENGGUGAT adalah Debitur dari TERGUGAT (incasu PT. Bank JTrust Indonesia, Tbk) yang saat ini mengalami masalah dalam memenuhi seluruh kewajiban hutangnya sebagaimana yang telah disepakatinya.
TERGUGAT Menolak Dalil Gugat angka 5 dan 6 Gugatan, Karena Dalil PENGGUGAT hanya Mengada-ada;
Bahwa berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Mutiara Tbk., No. 87 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria SH., Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005430.AH.01.02 Tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank JTrust Indonesia, Tbk;
Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka perubahan nama PT. Bank Mutiara Tbk., menjadi PT. Bank JTrust Indonesia, Tbk., telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sehingga PT. Bank JTrust Indonesia, Tbk., (dahulu bernama PT. Bank Mutiara Tbk) sah bertindak selaku kreditur terhadap semua debitur-debitur eks. PT. Bank Mutiara Tbk;
Dengan demikian dalil gugat PENGGUGAT pada angka 5 dan 6 yang menyatakan bahwa dengan berubahnya nama instansi, PENGGUGAT merasa tidak berhubungan adanya subjek hukum adalah dalil yang tidak berdasar hukum dan sepatutnya ditolak;
TERGUGAT Menolak Dengan Tegas Dalil PENGGUGAT Pada Angka 8 dan 10 gugatan, Karena PENGGUGAT Sama Sekali Tidak Dapat Membuktikan Unsur-Unsur PerbuatanMelawan Hukum Yang Dilakukan Oleh TERGUGAT Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata;
Mengacu pada angka 8 dan 10 gugatan, PENGGUGAT mendalilkan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (unlawfull act/onrechtmatige daad);
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur Onrechtmatige Daad yang oleh beberapa ahli diterjemahkan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum atau Perbuatan Melanggar Hukum” di dalam prakteknya dapat bersifat aktif bilamana seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, dan bersifat pasif berarti bahwa seseorang itu tidak berbuat sesuatu, yang akibatnya menimbulkan kerugian-kerugian pada orang lain;
Suatu perbuatan melawan hukum harus dapat dibuktikan unsur-unsurnya, apabila unsur-unsurnya tidak terpenuhi seluruhnya, maka suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
Adapun unsur-unsur dari Pasal 1365 KUH Perdata itu menurut doktrin sebagai berikut :
Ada perbuatan melawan hukum, yang terjadi karena tindakan atau kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan.
Bahwa adanya “perbuatan” adalah berkaitan erat dengan adanya suatu peristiwa hukum, dan sebagaimana telah TERGUGAT sampaikan di atas, bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Debitur (PENGGUGAT) dengan TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit (vide dalil gugat angka 2). Oleh karena itu setiap tindakan yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas Kredit mengacu pada Perjanjian Kredit dimaksud sehingga sama sekali tidak melanggar hukum;
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa ; semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Melanggar hak subyektif orang lain yang merupakan suatu hak/kewenangan khusus yang diberikan/dijamin hukum kepada seseorang untuk digunakan bagi kepentingannya, seperti hak perorangan atas kebebasan, kehormatan, nama baik dan lain-lain atau hak perorangan atas harta kekayaan.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit yang telah dibuat dan disepakati oleh TERGUGAT selaku Kreditur dengan PENGGUGAT, telah ditetapkan syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan yang patut, layak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga oleh karenanya para pihak harus tunduk dan taat untuk menjalankan isi Perjanjian Kredit yang telah dibuat sebagaimana Undang-Undang. Ketaatan dari para pihak adalah bersifat memaksa “represif” dan tidak dapat disimpangi;
Ada kesalahan (Schuld), yang dapat berupa kealpaan (onachtzaamheid) dan atau kesengajaan.
Bahwa faktanya, tidak ada satupun kesalahan yang TERGUGAT lakukan yang berakibat kerugian bagi pihak PENGGUGAT terkait dengan Perjanjian Kredit. Sebaliknya, PENGGUGAT lah yang tidak jujur dalam melaksanakan Perjanjian Kredit tersebut.
Ada Kerugian.
Bahwa faktanya, dari hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, pihak yang sesungguhnya dirugikan adalah pihak TERGUGAT karena faktanya TERGUGAT telah memberikan fasilitas kredit kepada PENGGUGAT tetapi PENGGUGAT tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit yang telah disepakatinya.
Adanya hubungan causal (timbal balik) antara unsur-unsur dimaksud;
Bahwa oleh karena tidak ada satu unsur pun yang terpenuhi maka dengan demikian tidak ada hubungan timbal balik diantara unsur-unsur tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum tersebut di atas dihubungkan dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang terkandung dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka terbukti bahwa TERGUGAT tidak melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT.
TERGUGAT Menolak dengan tegas Dalil PENGGUGAT Pada Angka 15 Karena Tidak Jelas dan Bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
TERGUGAT menolak dengan tegas permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT karena permohonan tersebut sangat tidak jelas. Terhadap asset yang mana yang dimohonkan sita jaminan, apakah terhadap asset PENGGUGAT sendiri atau terhadap asset TERGUGAT.
Menurut M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya Hukum acara Perdata, Tentang Gugatatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, cetakan ke delapan, pada halaman 291 menyatakan ; Permintaan sita yang tidak menyebut secara jelas identitasnya, dianggap merupakan permintaan yang kabur objeknya, sehingga tidak mungkin diletakkan sita. Terhadap permintaan seperti itu, cukup dasar alasan untuk menolaknya.
Lagi pula apabila permohonan sita jaminan terhadap asset Debitur (incasu PENGGUGAT) yang sudah dijadikan jaminan hutangkapada Bank haruslah ditolak karena berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusan No. 394 K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli 1985 bahwa, tidak dapat dibenarkan permohonan conservatoir beslag terhadap barang milik Debitur yang sudah dijaminkan sebagai barang agunan kepada Bank.
TERGUGAT Menolak Dalil Gugat Selebihnya Karena Seluruh Dalil Gugat Telah Dipertimbangkan dan Diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Dalam Perkara No. 142/Pdt.G/2014/PN.Skt., dan Inkracht
Bahwa terhadap perkara yang sama sudah pernah diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara No. 142/Pdt.G/2014/PN.Skt., tanggal 14 Juli 2014 dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam perkara No.142/Pdt.G/2014/PN.Skt., tanggal 25 Nopember 2014, dengan amar Putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 142/Pdt.G/2014/PN.Skt., tanggal 25 Nopember 2014 tersebut telah diajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan atas permohonan banding PEMBANDING (dahulu PENGGUGAT), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan tingkat Banding No. 47/PDT/2015/PT.SMG., tanggal 9 Maret 2015 telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 142/Pdt.G/2014/PN.Skt., tanggal 25 Nopember 2014 tersebut.
Kemudian terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 47/PDT/2015/PT.SMG., tanggal 9 Maret 2015 telah diajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan atas permohonan kasasi PEMOHON KASASI (dahulu PEMBANDING/PENGGUGAT), Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 1724 K/PDT/2015 tanggal 22 Desember 2015, menolak permohonan Kasasi dari PEMOHON KASASI (dahulu PEMBANDING/PENGGUGAT) dengan amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : Abdullah Said Samidi tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding, untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikian Jawaban TERGUGAT menanggapi gugatan PENGGUGAT, dalam eksepsi dan pokok perkara yang diajukan dalam jawaban ini, semuanya mempunyai dasar hukum yang didukung dengan fakta-fakta yang benar.
Oleh karena itu, cukup dasar alasan bagi TERGUGAT meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :`
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak seluruh gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Menyatakan secara hukum TERGUGAT sebagai Kreditur yang beritikad baik yang dilindungi hak-haknya secara hukum;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selebihnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Surakarta telah menjatuhkan putusan pada tanggal 22 Maret 2017 Nomor 224/Pdt.G/2016/PN Skt, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 691.000.00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 22/Pdt.Bdg/2017/PN Skt Jo. Nomor : 224/Pdt.G/2016/PN Skt. tanggal 07 April 2017 yang dibuat oleh Sulaiman, S.H.,MH. Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 224/Pdt.G/2016/PN Skt. Tanggal 22 Maret 2017 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya masing-masing pada tanggal 12 April 2017;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tanggal 09 Mei 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 09 Mei 2017 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada pihak lawannya pada tanggal 12 Mei 2017;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 16 Mei 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 23 Mei 2017 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada pihak lawannya pada tanggal 24 Mei 2017;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 25 April 2017 telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dan pada tanggal 26 April 2017 kepada Terbanding semula Tergugat untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat mengajukan memori banding dengan permohonan sebagai berikut:
Bahwa permohonan banding dapat dikabulkan atas alasan-alasan pembanding untuk seluruhnya.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 224/Pdt.G/2016/PN.Skt.
Dengan Mengadili Sendiri dan Memutuskan:
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Penggugat (Pembanding) untuk seluruhnya.
Atau bila Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berpendapat lain berikan putusan seadil-adilnya berdasarkan asas keadilan yang baik dan manfaat.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat mengajukan kontramemori banding dengan permohonan sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dari Pembanding (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 224/Pdt.G/2016/PN.Skt. tanggal 22 Maret 2017;
Menghukum Pembanding (dahulu penggugat )untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta perkara banding.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 22 Maret 2017 Nomor 224/Pdt.G/2016/PN.Skt., memori banding dari Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding Terbanding semula Tergugat, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mencermati pertimbangan hukum dan kesimpulan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menolak eksepsi dari Tergugat, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dan menguraikan dengan tepat dan benar alasan yang menjadi dasar putusannya, oleh karena itu Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama Dalam Eksepsi tersebut, sehingga pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama Dalam Eksepsi diambil alih dan dianggap telah tercantum dan dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 224/Pdt.G/2016/PN.Skt. tanggal 22 Maret 2017 yang menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam peradilan Tingkat banding;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya terbukti kalau perkara Nomor 224/Pdt.G/2016/PN.Skt. pernah diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2014/PN.Skt., dengan demikian terbukti bahwa adanya ne bis in idem dalam perkara ini yaitu perkara Nomor 224/Pdt.G/2016/PN.Skt. pernah juga diajukan dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2014/PN.Skt.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan bahwa oleh karena perkara yang diajukan Penggugat yang diregister dengan Nomor 224/Pdt.G/2016/PN.Skt. terbukti ne bis in idem maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan pokok permasalahan dalam pokok perkara ini untuk seterusnya dan dalam amar putusannya Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya”;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyimpulkan bahwa dalam perkara ini terdapat ne bis in idem;
Menimbang, bahwa akan tetapi karena di dalam perkara ini terdapat ne bis in idem, tidak tepat apabila dalam amar putusan dinyatakan “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.
Menimbang, bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 588K/Sip/1973, menyatakan :
“ Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun objek-objek perkara dan juga Penggugat penggugatnya, yang telah mendapat keputusaan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 No.350 K/Sip/1970) seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya di tolak”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 224/Pdt.G/2016/PN.Skt. tanggal 22 Maret 2017 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, selanjutkan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan dan Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
DALAM EKSEEPSI
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 22 Maret 2017 Nomor 224/Pdt.G/2016/PN.Skt. yang dimohonkan banding tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 224/Pdt.G/2016/PN.Skt. tanggal 22 Maret 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari : Senin, tanggal 21 Agustus 2017, oleh kami, H. Saparudin Hasibuan, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ali Makki, S.H.,M.H dan H. Mulyanto, S.H.,M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 255/Pdt/2017/PT SMG tanggal 5 Juli 2017, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Elsya Roni Rohayati, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa di hadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, TTD TTD Dr. Ali Makki, S.H.,M.HH. Saparudin Hasibuan, S.H.,M.H. | |
TTD H. Mulyanto, S.H.,M.H. | |
Panitera Pengganti, TTD Elsya Roni Rohayati, S.H. | |
Biaya Perkara : 1. Meterai putusan : Rp. 6.000,- 2. Redaksi putusan : Rp. 5.000,- 3. Biaya pemberkasan : Rp. 139.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). | |
Jumlah : Rp. 150.000,-