18/PDT.PLW/2010/PN.SKG.
Putusan PN SENGKANG Nomor 18/PDT.PLW/2010/PN.SKG.
Putusan PN SENGKANG Nomor 18/PDT.PLW/2010/PN.SKG.
ILEBBA binti LA TIKKA, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya H. BAHARUDDIN SIDE, S.H, M.H. dan SULAIMAN MANSYUR, S.H, Pekerjaan Advokat & Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Tamalanrea Raya Blok M No. 5 Bumi Tamalanrea Permai Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus yang telah dilegalisasi oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengkang No. 47/SK.PDT/2010/PN.SKG tanggal 01 Juni 2010, selanjutnya disebut sebagai PELAWAN; MELAWAN 1. Hj. KETTE binti MIDE, Pekerjaan Urusan Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jongkang, Kelurahan Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN I; 2. ISANABE, Pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di Jalan Salo Lr. 2 No. 2 Kabupaten Pinrang, selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN II; 3. AMBO NIPPI, Pekerjaan Petani, bertempat tingggal di Jongkang, Kelurahan Langkoli, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN III; 4. L A B I, Pekerjaan Petani, bertempat tingggal di Jongkang, Kelurahan Langkoli, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN IV; 5. T A H I R, Pekerjaan Petani, bertempat tingggal di Jongkang, Kelurahan Langkoli, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN V; 6. LA G A L A, Pekerjaan Petani, bertempat tingggal di Jongkang, Kelurahan Langkoli, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN VI;