54/Pid.Sus/2016/PN-Lsm
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN-Lsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIFULLAH BIN M. JAFAR AHMAD
1. Menyatakan Terdakwa Arifullah Bin M. Jafar Ahmad tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percabulan terhadap anak dibawah umur”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arifullah Bin M. Jafar Ahmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa tersebut sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai celana anak perempuan berwarna biru muda; - 1 (satu) helai baju gamis anak perempuan berwarna putih; - 1 (satu) helai jilbab polos berwarna putih; Dikembalikan kepada saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani; 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNo. 54 /Pid.Sus/2016/PN.Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARIFULLAH BIN M. JAFAR AHMAD.
Tempat lahir : Kuala.
Umur/ tanggal lahir : 21 Tahun / 11 Desember 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Cot Desa Kuala Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta/Guru Ngaji.
Pendidikan : SMA (tamat).
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Lhokseumawe oleh :
Penyidik tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 01 Maret 2016 sampai dengan tanggal 09 April 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 April 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan tanggal 21 Mei 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 22 Mei 2016 sampai dengan tanggal 20 Juli 2016 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Zulfa Zainuddin, SH , Safwani, SH, Antoni Zulkarnaini, SH, Kesemuanya Advokat/Penasihat Hukum dan Asisten Advokat/Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Trisila Nusantara (YLBHTN) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Lhokseumawe-Aceh yang beralamat di Jalan Merdeka Timur Lantai 2 Desa Uteun Kot Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawwe, berdasarkan surat kuasa khusus perkara Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN Lsm tanggal 17 Februari 2016 Lhokseumawe yang didaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor W1.U2/69/HK.02/V/2016 tertanggal 03 Mei 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Surat Penetapan Plh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 22 April 2016 Nomor : 54/Pid. Sus/2016/PN-Lsm tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah mempelajari berkas perkara berikut surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tanggal 13 April 2016 Nomor : B-718/N.1.13/Euh.2/04/2016 ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 22 April 2016 Nomor : 54/Pid. Sus/2016/PN-Lsm tentang penetapan hari persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Arifullah Bin M. Jafar Ahmad terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana ” Pelindungan Anak” sebagaimana didakwa dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang –Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arifullah Bin M. Jafar Ahmad dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000,000-(satu milyar rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara dikurangni selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana dalam anak perempuan berwarna biru muda.
1 (satu) helai baju gamis anak perempuan berwarna putih.
1 (satu) helai jilbab polos berwarna putih.
Dikembalikan kepada saksi Wildanul Ulya Binti Jailani.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa telah mendengar pembelaan/pledoi Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Arifullah Bin M. Jafar Ahmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagimana yang sebutkan dalam Dakwaan Kedua yaitu Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak ;
Membebaskan terdakwa Arifullah Bin M. Jafar Ahmad dari dakwaan tersebut (Visjpraak) sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Arifullah Bin M. Jafar Ahmad dari semua tuntutan hukum (Onstaag van Alle Rechtvervolging) sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbanng, bahwa telah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis dipersidangan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 yang pada pokoknya secara tegas menolak seluruh isi pledoi/pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penunutut Umum menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumya;
Menimbang, bahwa setelah mendengar Tanggapan (Duplik) Penasihat Hukum terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis dipersidangan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap bertahan pada nota pembelaan (Pledoi);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Alternatif sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa Arifullah Bin M. Jafar Ahmad pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari Tahun 2016, bertempat di TPA Mesjid Ubudiyah Puentet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7053/T/141/2009 tanggal 17 Nopember 2009) Melakukan Untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul Dilakukan Oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di TPA Mesjid Ubudiyah Puentet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, saksi Wildanul Ulya Binti Jailani berada didalam ruangan TPA atau kelas sedang duduk di kursi sendiri sambil membaca iqraq, selanjutnya ketika saksi Wildanul Ulya Binti Jailani sedang duduk di kursi dalam ruangan kelas sambil membaca iqraq masuklah terdakwa dan berkata kepada saksi Wildanul Ulya Binti Jailani “tolong kamu liat-liat honda saya ya” sambil menunjuk sepeda motornya yang di parkir di dalam ruangan kelas. Saksi Wildanul Ulya Binti Jailani tidak menjawab pertanyaanya dan masih membaca buku iqraq, kemudian terdakwa mendekati saksi Wildanul Ulya Binti Jailani dan berdiri di belakang saksi Wildanul Ulya Binti Jailani dengan posisi agak ke kiri, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Wildanul Ulya Binti Jailani “kamu punya kakak? Kalau kamu punya kakak tolong sampaikan salam saya kepada kakak kamu” sambil bertanya terdakwa langsung menyingkapkan baju gamis yang saksi Wildanul Ulya Binti Jailani kenakan sampai perut kemudian menurunkan celana dalam saksi Wildanul Ulya Binti Jailani hingga sebatas paha. Setelah itu terdakwa memegang serta meraba-raba kemaluan atau vagina saksi Wildanul Ulya Binti Jailani dengan menggunakan jari tangan kanannya dan tangannya langsung menyentuh ke bagian kulit kemaluan saksi Wildanul Ulya Binti Jailani. Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Wildanul Ulya Binti Jailani di ruangan kelas, kemudian saksi Wildanul Ulya Binti Jailani langsung pulang ke rumah sambil menangis dan menceritakan kejadian tersebut kejadian tersebut kepada saksi Jailani Bin Jalil dan saksi Nurlita Binti Abdul Jalil.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/20/2016 tanggal 11 Februari 2016 dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kab Aceh Utara, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nilawati Zulkarnain, Sp. OG. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Wildanul Ulia Binti Jailani, umur tujuh tahun No. MR. 43 11 96, tempat tinggal Desa Rayeuk Kareung Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Dengan pemeriksaan Khusus :
Hymen : Utuh, tampak iritasi kemerahan pada labia minora.
Kesimpulan :
Hymen Utuh.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa Arifullah Bin M. Jafar Ahmad pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari Tahun 2016, bertempat di TPA Mesjid Ubudiyah Puentet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7053/T/141/2009 tanggal 17 Nopember 2009) Melakukan Untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di TPA Mesjid Ubudiyah Puentet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, saksi Wildanul Ulya Binti Jailani berada didalam ruangan TPA atau kelas sedang duduk di kursi sendiri sambil membaca iqraq, selanjutnya ketika saksi Wildanul Ulya Binti Jailani sedang duduk di kursi dalam ruangan kelas sambil membaca iqraq masuklah terdakwa dan berkata kepada saksi Wildanul Ulya Binti Jailani “tolong kamu liat-liat honda saya ya” sambil menunjuk sepeda motornya yang di parkir di dalam ruangan kelas. Saksi Wildanul Ulya Binti Jailani tidak menjawab pertanyaanya dan masih membaca buku iqraq, kemudian terdakwa mendekati saksi Wildanul Ulya Binti Jailani dan berdiri di belakang saksi Wildanul Ulya Binti Jailani dengan posisi agak ke kiri, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Wildanul Ulya Binti Jailani “kamu punya kakak? Kalau kamu punya kakak tolong sampaikan salam saya kepada kakak kamu” sambil bertanya terdakwa langsung menyingkapkan baju gamis yang saksi Wildanul Ulya Binti Jailani kenakan sampai perut kemudian menurunkan celana dalam saksi Wildanul Ulya Binti Jailani hingga sebatas paha. Setelah itu terdakwa memegang serta meraba-raba kemaluan atau vagina saksi Wildanul Ulya Binti Jailani dengan menggunakan jari tangan kanannya dan tangannya langsung menyentuh ke bagian kulit kemaluan saksi Wildanul Ulya Binti Jailani. Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Wildanul Ulya Binti Jailani di ruangan kelas, kemudian saksi Wildanul Ulya Binti Jailani langsung pulang ke rumah sambil menangis dan menceritakan kejadian tersebut kejadian tersebut kepada saksi Jailani Bin Jalil dan saksi Nurlita Binti Abdul Jalil.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/20/2016 tanggal 11 Februari 2016 dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kab Aceh Utara, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nilawati Zulkarnain, Sp. OG. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Wildanul Ulia Binti Jailani, umur tujuh tahun No. MR. 43 11 96, tempat tinggal Desa Rayeuk Kareung Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Dengan pemeriksaan Khusus :
Hymen : Utuh, tampak iritasi kemerahan pada labia minora.
Kesimpulan :
Hymen Utuh.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi namun terdakwa merasa keberatan terhadap dakwaan penuntut umum yang menyatakan terdakwa yang membuka celana dalam korban menurut Majelis Hakim itu sudah masuk pada pokok perkara ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di depan persidangan sebagai berikut :
SaksiWildanul Ulya Binti Jailani(dibawah umur), tidak disumpah didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan keruang persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi dihadapkan keruang persidangan sehubungan dengan masalah pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa seingat saksi peristiwa pencabulan terjadi pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di TPA Mesjid Keude Puntet Kec Blang Mangat Kota Lhokseumawe, ketika itu saksi masuk kedalam ruangan kelas TPA duduk sendiri sambil membaca Iqraq;
Bahwa pada saat itu didalam ruangan tersebut tidak ada orang lain, hanya saksi sendiri diruangan tersebut, lalu tiba-tiba datang Ustad Arifullah berdiri disamping kiri saksi;
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung mengangkat rok saksi dan menurunkan celana dalam dan memegang kemaluan saksi kemudian terdakwa mengatakan pada saksi jangan bilang-bilang sama mamak namun pada saat itu saksi merasa sakit hingga menangis;
Bahwa kemudian setelah itu terdakwa meninggalkan saksi dan saksi pun pulang kerumahnya sambil menangis;
Bahwa seingat saksi, terdakwa tidak lama memegang kemaluan saksi ;
Bahwa terdakwa memegang kemaluan saksi hanya satu kali tidak dibawah ancaman;
Bahwa pada saat kejadian tersebut hanya ada tiga orang yang datang yaitu saksi, Afdhalul Zikri dan Rauzatul Ulvia;
Bahwa saksi tidak menjerit pada saat kemaluannya dipegang oleh terdakwa;
Bahwa pada saat itu yang duluan masuk kedalam ruangan adalah saksi sendiri kemudian baru masuk terdakwa sambil menutup pintu;
Bahwa selanjutnya saksi duduk dimeja depan dan terdakwa pun tidak mengatakan apa-apa tetapi langsung mencium pipi kiri saksi dan membuka celana dalam saksi kemudiaan memegang kemaluannya;
Bahwa pada kemaluan saksi tidak sakit dan tidak mengeluarkan darah;
Bahwa setelah kejadian tersebut yang menaikan kembalii celana dalam saksi adalah saksi sendiri dan terdakwa sudah pergi menuju ke tempat sepeda motornya;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah, bahwa keterangan saksi yang salah adalah terdakwa tidak membuka celana dalan saksi;
Saksi Jailani Bin Jalil, di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan keruang persidangan dalam keadaan sehat jasmanii dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan keruang persidangan sehubungan dengan masalah pencabulan terhadap anak kandung saksi;
Bahwa setingat saksi peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di TPA Mesjid Keude Punteut Kec Blang Mangat Kota Lhokseumawe, karena pada itu anak saksi pulang kerumah sambil menangis, lalu saksi menanyakan kepada anaknya kenapa menangis kemudian anak saksi mengatakan bahwa kemaluan dirinya dipegang oleh terdakwa Arifullah;
Bahwa selanjutnya saksi melihat rok anaknya basah, kemudian melepaskannya dan membawa anaknya kembali ke TPA Mesjid Peuntet untuk menunjukan yang mana orangnya yang telah memegang kemaluannya, anak saksi menunjukan terdakwa yang sedang berdiri disamping bak, lalu saksi mendatangi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “kenapa kau memperkosa anak aku” ;
Bahwa kemudian terdakwa mengatakan mana saksinya tanpa menjawab pertanyaan terdakwa, saksi langsung menampar terdakwa, lalu saksi langsung membawa terdakwa ke Polsek Blang Mangat;
Bahwa selanjutnya oleh Polres Lhokseumawe dilakukan pemeriksaan Rumah Sakit Cut Mutia Kota Lhokseumawe
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Dokter yang memeriksa anaknya dan dokter mengatakan itu urusan polres;
Bahwa kemudian pihak polres mengatakan untuk berdamai tetapi saksi mengatakan bolehnya saja namun hukum tetap berjalan;
Bahwa setelah kejadian tersebut anak saksi mengalami trauma, jika lewat TPA anak saksi tidak mau melihatnya, pandangannya lurus hampir 1 (satu) bulan ;
Bahwa seingat saksi awalnya setelah kejadian tersebut bila terbangun malam menangis, tingkah lakuknay seperti orang bodoh;
Bahwa setahu saksi, terdakwa bukan guru mengaji anaknya di TPA;
Bahwa pada saat saksi datang untuk menemui terdakwa di tempat anak saksi mengaji namun guru ngajinya belum ada ;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah, bahwa keterangan saksi yang salah adalah saksi tidak ada menanyakan apa-apa kepada terdakwa tetapi langsung menampar terdakwa sebanyak 3 (tiga) sebelum terdakwa dibawa ke Polsek Blang Mangat terdakwa dipukul lagi oleh saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Saksi Nurlita Binti Abdul Jalil, di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapakan keruang persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi dihadapkan ke ruang persidangan sehubungan dengan masalah pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa terhadap peristiwa pencabulan tersebut saksi pernah dibawa ke dokter namun terhadap hasil visum dokter tidak ada yang rusak dan masih sempurna ;
Bahwa setelah kejadian tersebut anak saksi ketika tidur malam merasa ketakutan dan sebelum kejadian ini anak saksi biasa-biasa saja ;
Bahwa setelah kejadian tersebut anak saksi ketakutan jika tidur malam selama dua malam ;
Bahwa pada saat kejadian pakaian yang dipakai anak saksi yang dijadikan sebagai barang bukti 1 (satu) helai celana dalam anak perempuan berwarna biru muda, 1 (satu) helai baju gamis anak perempuan berwarna putih dan 1 (satu) helai jilbab polos berwarna putih ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut pada waktu anak saksi pulang naik sepeda sambil menangis lalu saksi menanyakan kenapa dan saksi menyatakan ada yang memegang kemaluannnya ditempat pengajian (TPA);
Bahwa selanjutnya setelah mendengar hal tersebut suami saksi langsung mencari tahu siapa pelakunya ;
Bahwa setahu saksi, anak saksi mengaji di TPA sekitar pukul 15.00 wib namun pada saat kejadian anak saksi datang ke TPA sekitar pukul 14.00 wib dengan menggunakan sepeda ;
Bahwa biasanya anak saksi pergi ke tempat pengajian sendirian ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Rasidi M.B Bin Muhammad Bintang, di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan ke ruang persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi dihadapkan ke ruang persidangan sehubungan dengan masalah pencabulan ;
Bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wib yang bertempat di TPA Mesjid Keude Punteut Kec Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan kebetulan saksi pada saat itu sedang shalat Zuhur di Mesjid tersebut, tiba-tiba saksi mendengar orang ramai-ramai di luar dengan perkataan pemerkosaan, lalu saksi keluar dari Mesjid melihat ayah saksi membonceng terdakwa mau dibawa ke Polsek Blang Mangat;
Bahwa saksi sering shalat di Mesjid tersebut karena bengkel tempatnya bekerja berdekaatan dengan Mesjid tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi melihat saksi korban berada ditempat itu;
Bahwa setahu saksi, terdakwa bukan guru ngaji di TPA tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Afdhalul Zikri Bin Mukhlis M, (dibawah umur) tidak disumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan ke ruang persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi dihadapkan ke ruang persidangan sehubungan dengan masalah pencabulan ;
Bahwa setahu saksi pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 sekira pukul 14.00 Wib di TPA Mesjid Keude Peuntet Kec Blang Mangat Kota Lhokseumawe saat saksi masuk kedalam ruang kelas TPA melihat saksi korban sedang berdiri dikelas sambil menangis;
Bahwa saksi tidak tahu sebabnya saksi korban menangis;
Bahwa saksi melihat terdakwa sedang berdiri disamping sepeda motor yang berada di dalaam ruang TPA;
Bahwa seingat saksi pada saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi, ngaji saksi sudah sampai Iqraq berapa kemudian saksi mengatakan sudah sampai Al Quran;
Bahwa pada saat saksi masuk keruangan TPA terdakwa berdiri disamping sepeda motor dan saksi korban menangis tetapi sudah memakai baju;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Rauzatul Ulvia Binti Mukhlis M, (dibawah umur) tidak disumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan ke ruang persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi dihadapkan ke ruang persidangan sehubungan dengan masalah pencabulan ;
Bahwa setahu saksi pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 sekira pukul 14.00 Wib di TPA Mesjid Keude Peuntet Kec Blang Mangat Kota Lhokseumawe saat saksi masuk kedalam ruang kelas TPA melihat saksi korban sedang berdiri dikelas sambil menangis, lalu saksi menanyakan kepada saksi korban kenapa menangis dan saksi korban menunjukan terdakwa sedang disamping sepeda motornya;
Bahwa seingat saksi pada saat itu terdakwa berada didalam ruang TPA Mesjid;
Bahwa pada saat terdakwa memegang kemaluan saksi korban, saksi belum masuk kedalam ruangan TPA;
Bahwa saksi mengenal pakaian yang dipakai oleh saksi koran adalah 1 (satu) helai celana anak perempuan warna biru muda, 1 (satu) helai baju gamis perempuan warna putih dan 1 (satu) helai Jilbab polos warna putih;
Bahwa setahu saksi, terdakwa belum lam mengajar di TPA tersebut;
Bahwa setahu saksi pada saat mengajar mengaji terdakwa tidak pernah marah-marah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi dr. Nilawati Zulkarnain, Sp.OG, (sebagai Ahli) dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah melakukan pemerikasaan terhadap saksi Wildanul Ulya;
Bahwa saksi pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira pukul 11.00 Wib didampingi oleh bidan pada poli klinik kebidanan dan penyakit kandungan RSUD Cut Mutia telah melakukan pemeriksaan fisik dengan melihat kondisi Hymen (selaput darah) kemaluannya saksi korban Wildanul Ulya;
Bahwa saksi pada saat pemerikasaan saksi korban Wildanul Ulya menemukan kemaluannya kemerah-merahan dan selaput darah masih sempurna;
Bahwa menurut saksi kemerah-merah tersebut akibat ada gesekan dan bisa disebabkan karena saksi korban menggunakan sepeda;
Bahwa saksi sudah 5 (lima) tahun menjadi dokter spesialis kandungan;
Bahwa saksi tidak melihat selain kemerah-merahan dalam kasus ini karena secara umum saksi korban fisiknya sehat, tidak ada penyakit kemaluan, mayoranya normal tidak ada cairan macam-macam dan dikemaluanya tidak ada luka benda tumpul;
Bahwa menurut saksi goresan (kemerahan) pada kemaluan dapat dibedakaan yaitu bila naik sepeda agak besar dan dilihat pada saksi korban iritasi kemerahanya kecil bukan disebabkan naik sepeda;
Bahwa menurut saksi goresan bisa hilang dalam waktu 3 (tiga) hari;
Bahwa menurut saksi luka goresan itu bisa normal kembali;
Menimbang, bahwa penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
SaksiMuhammad Ismail, dibawah sumpah didepan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan keruang persidangan dalan keadaan sehat jasmani dan rohhani;
Bahwa saksi dihadapkan keruang persidangan sehubungan dengan masalah pencabulan;
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan keruang persidangan sehubungan dengan masalah terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak pak Jailani;
Bahwa setahu saksi peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 sekira pukul 14.00 Wib di TPA Mesjid Keude Peuntet Kec Blang Mangat Kota Lhokseumawe ketika itu saksi mendengar orang-orang mengataakan perkosaan;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut kerena pada saat itu saksi sedang berada di kedai sekitar 5 (lima) meter dari Mesjid, kemudian setelah saksi kembali dari kedai saksi melihat korban berada dalam ruangan TPA sedangkan anak-anak yang tidak ada;
Bahwa saksi tidak masuk kedalam ruangan TPA;
Bahwa saksi melihat orang tua saksi korban datang ketempat tersebut memukul saksi setelah ditunjuk oleh saksi korban, dikiranya saksi yang dicari kemudian orang tua saksi korban memukul terdakwa dan membawanya ke Polsek Blang Mangat;
Bahwa pada saat orang tua saksi korban memukul saksi dan terdakwa saksi korban juga berada di tempat tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui karena tidak melihat kejadian tersebut;
Bahwa setahu saksi, terdakwa belum pernah mengganggu perempuan;
Bahwa setahu saksi, terdakwa sudah 10 (sepuluh) tahun menjadi bilal di Mesjid tempat saksi korban mengaji;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa bisa terjadi perbuatan cabul tersebut ditempat pengajian;
Bahwa saksi tidak tahu sikap saksi korban pada saat ayah saksi korban datang ketempat tersebut;
Bahwa seingat saksi pada saat ayah saksi korban datang ketempat tersebut langsung menonjok terdakwa dan tidak mengatakan apa-apa;
Bahwa setahu saksi, tugas terdakwa di Mesjid bantu-bantu jaga sandal dan sepatu agar tidak dibawa masuk kedalam Mesjid ;
Bahwa setahu saksi biasanya pintu ruang TPA mesjid dibuka sekitar pukul 14.30 wib ;
Bahwa pada saat kejadian anak-anak yang mengaji di TPA sudah datang diantar oleh orang tuanya ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa baru sepuluh hari ;
Bahwa saksi tidak mengerti mengapa saksi korban menunjukkan saksi yang melakukan perbuatan cabul tersebut pada orang tuanya ;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut ada yang benar dan ada yang salah yaitu yang salah saksi kenal dengan terdakwa sudah 1 (satu) tahun ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa ; 1 (satu) helai celana dalam anak perempuan berwarna biru muda, 1 (satu) helai baju gamis anak perempuan berwarna putih, 1 (satu) helai jilbab polos berwarna putih ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Bukti Surat berupa :
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/20/2016 tanggal 11 Februari 2016 dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kab Aceh Utara, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nilawati Zulkarnain, Sp. OG. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Wildanul Ulya Binti Jailani, umur tujuh tahun No. MR. 43 11 96, tempat tinggal Desa Rayeuk Kareung Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Dengan pemeriksaan Khusus :
Hymen : Utuh, tampak iritasi kemerahan pada labia minora.
Kesimpulan :
Hymen Utuh.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa Arifullah bin M Jafar Ahmad memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan keruang persidangan dalaam keadan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani karena saksi Wildanul Ulya binti Jailani mengaji di TPA mesjid tempat terdakwa bekerja ;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke ruang persidangan sehubungan dengan masalah pencabulan terhadap seorang anak yang bernama Wildanul Ulya binti Jailani yang msih di bawah umur ;
Bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjdi pada hari selasa tanggal 09 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di TPA Mesjid Peunteut Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe ;
Bahwa terdakwa tinggal di Mesjid sebagai Bilal untuk menjaga dan membersihkan Mesjid, menjadi pengganti imam, mengajar ngaji, khusus bagi anak-anaka berumur 10 (sepuluh) tahun ke atas di malam hari ;
Bahwa terdakwa sudah lama mengajar ngaji di TPA Mesjid tersebut ;
Bahwa terdakwa mengajar mengaji di TPA mesjid di bagian Lt. II Mesjid bukan di Mushalla dan santrinya 25 (dua puluh lima) orang yang diajar hanya Al-Qur’an dan kitab ;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa sedang berada di ruang TPA Mesjid Lt. bawah ;
Bahwa tujuan terdakwa berada di dalam ruang TPA mesjid untuk mengontrol air bak tempat wudhuk yang berada di samping Mesjid dan melihat sepeda motor yang terletajk di dalam ruangan TPA, namun pada saat itu saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani berada di ruang TPA juga sedang membaca Iqraq lalu terdakwa mendekati menanyakan kepadanya sidah sampai dimana ngajinya kemudian terdakwa langsung memegang perut dan kemaluannya setelah itu terdakwa langsung pergi dan berdiri di dekat sepeda motor miliknya ;
Bahwa selanjutnya saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani hanya senyum-senyum saja ;
Bahwa terdakwa memegang perut saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani hanya bercanda seperti adik terdakwa di rumah ;
Bahwa terdakwa tidak membuka celana saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani tapi hanya memegang perut dan kemaluannya di bagian luar saja ;
Bahwa terdakwa tidak mencolok-colok kemaluan saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani tetapi hanya meraba di bagian luarnya saja ;
Bahwa tujuan terdakwa meraba-raba perut dan kemaluan saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani hanya bercanda ;
Bahwa terdakwa hanya sekali memegang perut dan kemaluan saksi korban dan selama 1 (satu) menit ;
Bahwa terdakwa tidak melakukan gesek-gesek tangan di bagian kemaluan saksi korban ;
Bahwa pada saat melakukan perbuatan cabul tersebut terdakwa tidak mengatakan saksi korban “diam“ tetapi hanya mengatakan “jangan bilang-bilang sama orang lain” ;
Bahwa terdakwa baru sebulan kenal dengan saksi korban di tempat pengajian tetapi tidak pernah bicara ;
Bahwa terdakwa setelah memegang kemaluan saksi korban, terdakwa tidak merasakan apa-apa tetapi hanya bercanda ;
Bahwa keadaan saksi korban setelah terdakwa memegang perut dan kemaluannya tidak mengatakan apa-apa diam saja;
Bahwa terdakwa hanya 1 (satu) kali menggosok perut dan memegang kemaluan saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani ;
Bahwa tangan terdakwa tidak sampai masuk kedalam kemaluan saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani tetapi hanya dibagian luar saja;
Bahwa selanjutnya celana saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani terdakwa yang membuka dengan tujuan untuk menggosok kemaluannya saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani;
Bahwa pada saat terdakwa membuka celana saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani sedang duduk dengan pahanya merapat;
Bahwa setelah terdakwa menggosok kemaluan saksi korban namun saksi korban tetap duduk dan terdakwa sudah keluar mencari makanan;
Bahwa selanjutnya terdakwa tidak timbul apa-apa dalam pikirannya setelah memegang kemaluan saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani karena terdakwa mengannggap hal biasa karena dirumah sering main-main dengan adik pegang di bagian badan dan perut;
Bahwa terdakwa pada saat kejadian tersebut memegang perut dan kemaluan saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani dengan tangan kanan;
Bahwa selanjutnya terdakwa tidak ada perasaan nafsu terhadap saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani;
Bahwa terdakwa tahu saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani anak dibawah umur yang berusia 7 (tujuh) tahun;
Bahwa terdakwa memeggang kemaluan saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani bukan karena nafsu tetapi hanya bercanda;
Bahwa terdakwa mengakui tidak sengaja memegang kemaluan saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani;
Bahwa setahu terdakwa tempat duduk sepeda saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani keras dan kecil;
Bahwa terdakwa sering melihat saksi korban Wildanul Ulya binti Jailani pergi mengaji di TPA mesjid sendirian tidak berboncengan dengan teman-temannya yang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan adanya barang bukti dan alat bukti yang diajukan dimuka persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa Arifullah Bin M. Jafar Ahmad dihadirkan keruang persidangan sehubungan dengan masalah pencabulan;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani pda hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di TPA Mesjid Peunteut Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe ;
Bahwa benar pencabulan tersebut terjadi berawal saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani masuk kedalam ruangan kelas TPA duduk sendirian sambil membaca Iqraq namun didalam ruangan tersebut tidak ada orang satupun, kemudian tidak lama kemudian datang Ustad Arifullah disamping kiri saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani dengan mengangkat rok dan menurunkan celana dalam saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani;
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung memegang perut dan kemaluan saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani dengan mengatakan jangan bilang-bilang sama mamak, namun saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani merasa takut langsung pulang kerumah sambil menangis;
Bahwa benar terdakwa hanya 1 (satu) kali memegang kemaluan saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani;
Bahwa benar terdakwa tidak mengacam saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa tidak mengatakan apa-apa melainkan langsung mencium pipi saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani dan memegang kemaluanya;
Bahwa benar setelah peristiwa pencabulan tersebut saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani menjadi trouma melewati TPA dan tidak mau melihat lagi kearah TPA saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani mengaji tersebut;
Bahwa benar pada awal kejadian saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani terbangun dari tidur menangis dan tingkah lakunya bengong seperti orang bodah;
Bahwa benar berdasarkan ahli ada kemerah-merahan dikemaluannya disebabkan oleh gesekan bukan kenak benda tumpul;
Bahwa benar pada bagian kemaluan saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani ada kemerah-merahan disebabkan gesekan saat menaki sepeda;
Bahwa benar Hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/20/2016 tanggal 11 Februari 2016 dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kab Aceh Utara, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nilawati Zulkarnain, Sp. OG. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Wildanul Ulya Binti Jailani, Dengan pemeriksaan Khusus : Hymen : Utuh, tampak iritasi kemerahan pada labia minora, Kesimpulan : Hymen Utuh ;
Bahwa benar saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani adalah anak yang berumur 7 tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7053/T/141/2009 atas nama Wildanul Ulya Binti Jailani lahir di Kota Lhokseumawe pada tanggal 14 Maret 2009, yang ditandatangni oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe Drs. Muzakir Sulaiman, MM tanggal 11 Juni 2015;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta - fakta hukum tersebut diatas, maka sependapat dengan penuntut umum memilih dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang.
Unsur Dengan sengaja melakukan kekeraan atau ancaman kekerasan memaksa anak.
Unsur melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang atau siapa saja yang merupakan Subjek hukum atau pelaku tindak pidana ini, dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa Arifullah Bin Jafar Ahmad adalah pelaku tindak pidana ini ;
Demikian juga dengan identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa Arifullah Bin Jafar Ahmad dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengajamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Menimbang, bahwa Unsur “dengan sengaja” terdapat dalam suatu wujud, yaitu sebagai tujuan (oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut, atau sebagai keinsafan kepastian akan datang nya akibat itu sebagai keinsafan kemungkinan akan datang nya akibat itu secara umum kesengajaan di artikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya. Bahwa perkataan “dengan sengaja” dalam pasal ini mengandung makna semua unsur yang ada dibelakang nya juga diliputi Opzet.
Menimbang, bahwa Unsur dengan sengaja sikap batin yang niat dari si pelaku yang tidak dapat dilihat dan dirasakan, tetapi dapat dianalisis dari serangkaian perbuatan orang yang melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah suatu tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain hingga batas tertentu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.
Menimbang, bahwa anak menurut UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah di persidangan, bukti surat, dan petunjuk diperoleh fakta-fakta bahwa pada Selasa tanggal 9 Februari 2016 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di TPA Mesjid Peunteut Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, terdakwa telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak perempuan bernama Wildanul Ulya Binti Jailani yang masih berusia 7 Tahun (dibawah umur) yang sedang belajar di TPA;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut berawal saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani masuk kedalam ruangan kelas TPA duduk sendirian sambil membaca Iqraq namun didalam ruangan tersebut tidak ada orang satupun, kemudian tidak lama kemudian datang Ustad Arifullah disamping kiri saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani dengan mengangkat rok dan menurunkan celana dalam saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani, dan selanjutnya terdakwa langsung memegang perut dan kemaluan saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani dengan mengatakan jangan bilang-bilang sama mamak, namun saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani merasa takut langsung pulang kerumah sambil menangis, maka berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur lainya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pencabulan adalah merupakan suatu kecenderungan untuk melakukan aktifitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak baik pria maupun wanita baik dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan.
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian pencabulan atau kata cabul dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai berikut ”Pencabulan adalah kata dasar dari cabul yaitu kotor dan keji sifatnya, tidak sesuai dengan adap sopan santun (tidak sonoh), tidak susila, ber-cabul : berzina, melakukan tindak pidana asusila, mencabuli : menzinahi, memperkosa, mencemari kehormatan perempuan (melanggar kesusilaan, kesopanan)”.
Menimbang, bahwa menurut R. Sugandhi definisi pencabulan adalah segala perbuatan yang melanggar susila atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kekelaminannya, karena definisi pencabulan lebih menitikberatkan pada perbuatan yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan nafsu kelaminnya, dimana langsung atau tidak langsung merupakan perbuatan yang melanggar susila dan dapat dipidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada Selasa tanggal 9 Februari 2016 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di TPA Mesjid Peunteut Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, dimana terdakwa Arifullah Bin M. Jafar Ahmad telah melakukan pencabulan terhadap saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani (anak santrinya), bahwa hal tersebut dilakukan oleh terdakwa berawal saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani masuk kedalam ruangan kelas TPA duduk sendirian sambil membaca Iqraq namun didalam ruangan tersebut tidak ada orang satupun, kemudian tidak lama datang Ustad Arifullah disamping kiri saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani dengan mengangkat rok dan menurunkan celana dalam saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani, dan selanjutnya terdakwa langsung memegang perut dan kemaluan saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani dengan mengatakan jangan bilang-bilang sama mamak, namun saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani merasa takut langsung pulang kerumah sambil menangis;
Menimbang, bahwa terdakwa memegang perut dan kemaluan saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani hanya 1(satu) kali, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani mengalami trouma apabila terbangun tidur malam bengong seperti orang bodoh selama 2 (dua) malam;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/20/2016 tanggal 11 Februari 2016 dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kab Aceh Utara, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nilawati Zulkarnain, Sp. OG. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Wildanul Ulya Binti Jailani, Dengan pemeriksaan Khusus : Hymen : Utuh, tampak iritasi kemerahan pada labia minora, Kesimpulan : Hymen Utuh ;
Menimbang, bahwa saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani adalah anak yang berumur 7 tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7053/T/141/2009 atas nama Wildanul Ulya Binti Jailani lahir di Kota Lhokseumawe pada tanggal 14 Maret 2009, yang ditandatangni oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe Drs. Muzakir Sulaiman, MM tanggal 11 Juni 2015;
Menimbng, bahwa berdasarkan UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seharusnya terdakwa sebagai guru mengaji wajib memberi contoh yang baik kepda muridnya saksi Wildanul Ulya Binti Jailani bukan sebaliknya terdakwa mencabulinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Unsur ketiga telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas bahwa seluruh unsur-unsur pasal yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi seluruhnya, maka oleh karena itu atas diri terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi dari terdakwa dan Penasehat hukum terdakwa sebagaimana yang diuraikannya pada pembelaanya secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dibuktikan dan terdakwa haruslah dibebaskan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena kebijakan formulatif tidak ada memberi PEDOMAN PEMIDANAAN bagi kebijakan apllikatif sebagai rambu pengaman guna memilih alternatif pidana tersebut yang dianggap paling cocok, selaras dan pantas untuk dijatuhkan kepada terdakwa maka konsekuensi logisnya acapkali terdapat pula adanya perbedaan sudut pandang dalam diri Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum. Pada dasarnya apabila dianalisa adanya perbedaan penafsiran dan sudut pandang tersebut dapat terjadi padahal kasus dan fakta yang dihadapi sama maka asfek ini tergantung pada sikap, titik tolak dan pandangan para pihak dalam perkara Pidana menurut Mr. TRAPMAN :
Pandangan terdakwa/Penasehat Hukum terdakwa sebagai pandangan subyektif dari posisi yang subyektif ;
Pandangan Jaksa Penuntut Umum adalah pandangan Subyektif dari posisi yang Obyektif ; dan
Pandangan Hakim dinyatakan sebagai pandangan Obyektif dari sisi Obyektif pula;
Menurut A.A.G. PETERS dalam buku “POKOK-POKOK HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA “ karangan ACHMAD S.SOEMOEDIPRAJA, SH. Penerbit, alumni Bandung Hal. 41-44 berpendapat agak berlainan dengan pandangan diatas yaitu : “apa yang mengikat Penuntut umum, Penasehat Hukum terdakwa dan Hakim adalah Orientasi mereka secara bersama terhadap Hukum, apa yang memisahkan mereka adalah Penuntut Umum bertindak demi kepentingan Umum, Penasehat hukum demi kepentingan yang Subyektif dari terdakwa dan Hakim dalam Konflik ini harus sampai pada pengambilan keputusan secara Konkrit” ;
Menimbang, bahwa berpijak dari pendapat tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya adalah tidak lepas dari bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan ini secara obyektif untuk dapat menemukan fakta-fakta yang dapat dijadikan petunjuk dalam menemukan suatu peristiwa pidananya ;
Menimbang, bahwa beranjak dari pemikiran tersebut diatas setelah Majelis Hakim mencermati Pledoi Penasehat Hukum terdakwa yang menjadi inti dasar pembelaan Penasehat Hukum terdakwa adalah sebagai Berikut :
Penasehat Hukum terdakwa berpendapat analisa juridis dari Jaksa Penuntut Umum telah keliru baik penilaian tentang unsur-unsur ;
Tentang kekeliruan dalam menilai adanya unsur sengaja, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Karena menurut pendapat Penasehat Hukum terdakwa tidak melakukan pencabulan, dan keterangan saksi korban yang tidak disumpah tidaklah dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah;
Bahwa keterangan Terdakwa telah didukung oleh adanya saksi-saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa terhadap pleido Penasehat Hukum terdakwa yang menilai tentang unsur-unsur menurut Majelis Hakim oleh karena sudah merupakan pendapat Penasehat Hukum terdakwa dalam melakukan penilaian terhadap sebuah pembuktian, yang tentu saja penasehat hukum terdakwa mempunyai pendapat lain dalam menilai sebuah meteri perkara /fakta-fakta dalam membuktikan perbuatan terdakwa dan tentulah bisa dipahami sepanjang demi kepentingan sisi subjektif dari terdakwa. Sehingga dengan penilaian dan pertimbangan Mejelis Hakim, yang telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam unsur-unsur diatas sehingga menurut Majelis hakim oleh kerena perbuatan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur maka menurut Majelis Hakim terhadap pleidoi /pembelaan terdakwa sepanjang masalah materi yang sudah terpenuhi dan dapat dibuktikan tersebut maka pleidoi penasehat hukum tersebut sebagaimana dalam permohonannya untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti dan dibebaskan Majelis Hakim menolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan selama di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya itu, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain pidana penjara terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan yang sah maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, haruslah dipertimbangkan dengan cermat dan hati-hati segala aspek yang berhubungan dengan anak. Dalam perkara ini, dimana pelaku adalah terdakwa (sebagai guru pengajian) sedangkan saksi korban masih di bawah umur / anak santrinya, sehingga Majelis Hakim harus mempertimbangkan mengenai hak-hak anak tersebut yang menjadi korban;
Menimbang, bahwa dari sisi korban yaitu Wildanul Ulya Binti Jailani peristiwa yang dialami oleh saksi korban, tentunya sangat mengguncang kejiwaan/psikologis korban dan keluarga, kesedihan, trauma yang mendalam, rasa malu, perasaan rendah diri, masa depan yang tidak jelas, bahkan akan mendapat kesan yang tidak baik atau perlakuan diskriminasi di tengah masyarakat, oleh karena itu terhadap korban haruslah mendapatkan perlindungan yang baik dalam bentuk bantuan untuk memulihkan dari rasa trauma, kesedihan, keguncanggan psikologis sehingga korban terjamin sepenuhnya untuk mendapatkan kembali hal-hak sebagai anak sehingga dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Putusan kepada Terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan perderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi saksi Wildanul Ulya Binti Jailani;
Terdakwa berbelit-belit dalaam memberikan keterangan didepan persidangan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan pada terdakwa berikut ini adalah layak dan adil serta diharapkan dapat menjadi prevensi khusus (bagi terdakwa menjadi sarana pembinaan, bimbingan, agar menjadi insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang baik) dan juga diharapkan dapat menjadi prevensi umum (mencegah terjadinya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh anggota masyarakat lainnya), sehingga penjatuhan pidana tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya baik bagi Negara, masyarakat maupun terdakwa sendiri ;
Mengingat ketentuan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang RI Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal-pasal dalam undang-undang RI Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Arifullah Bin M. Jafar Ahmad tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percabulan terhadap anak dibawah umur”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arifullah Bin M. Jafar Ahmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa tersebut sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana anak perempuan berwarna biru muda;
1 (satu) helai baju gamis anak perempuan berwarna putih;
1 (satu) helai jilbab polos berwarna putih;
Dikembalikan kepada saksi korban Wildanul Ulya Binti Jailani;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 oleh kami, M. YUSUF, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD KASIM, SH, dan MUKHTARI, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh KASIHANI,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan dihadiri BAMBANG HARMOKO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dan dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA MAJELIS TERSEBUT,
MUHAMMAD KASIM, SH M. YUSUF, SH.,MH
MUKHTARI, SH,.MH
PANITERA PENGGANTI,
KASIHANI, SH