20/Pid.Sus/2015/PN.Spg
Putusan PN SAMPANG Nomor 20/Pid.Sus/2015/PN.Spg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ACHMAD KUDDUS
1. Menyatakan terdakwa ACHMAD KUDDUS telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesasr Rp 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 73 (tujuh puluh tiga) butir pil jenis double L warna putih; - 5 (lima) butir pil double dibungkus dengan kertas alumunium foil rokok; - 2 (Dua) buah plastik klip warna putih Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone warna putih merek Nokia Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 20/Pid.Sus/2015/PN.Spg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa:
Nama lengkap : ACHMAD KUDDUS;
Tempat lahir : Sampang;
Tanggal lahir : 16 April 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Mawar No. 3 Kel. Dalpenang, Kec/Kab.Sampang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
Terdakwa ditangkap tanggal 25 Desember 2014;
Terdakwa ditahan dengan surat perintah di:
Penyidik sejak tanggal 26 Desember 2014 sampai dengan tanggal 14 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 23 Februari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 26 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Februari 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan No. Reg. Perkara PDM-06/SAMPG/01/2015 pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 yang pada pokoknya penuntut umum mohon kepada Majelis yang memeriksa perkara ini untuk memutus:
Menyatakan terdakwa ACH. KUDDUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 (2) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACH. KUDDUS dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
73 (tujuh puluh tiga) butir pil Double L warna putih;
5 (lima) butir pil double L warna putih dibungkus dengan kertas alumunium foil rokok;
2 (dua) buah plastik klip warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah handphone merek Nokia warna putih
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan lisan terdakwa yang menyatakan pada pokoknya mohon keringan hukuman;
Telah mendengar tanggapan lisan penuntut umum atas pembelaan terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik lisan terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa ACH. KUDDUS bersama-sama dengan ERFAN (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekitar jam 23.00 wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2014, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Mawar No. 3 Kel. Dalpenang, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada mulanya terdakwa membeli pil doble L kepada teman terdakwa yang bernama Erfan di Dsn. Kasoan Ds Pasean Kec/kab. Sampang yang 100 butirnya terdakwa dapatkan harga sebesar Rp 150.000,- setelah terdakwa mendapatkan pil doble L dari Erfan tersebut selanjutnya pil doble L tersebut oleh terdakwa dibawa pulang dan dijual kepada Adhan sebanyak 5 butir yang dengan harga Rp 10.000,- dan pada saat terdakwa sedang melakukan transaksi jual beli pil doble L yang dibungkus kertas alumunium rokok dan 73 butir pil jenis doble L yang dibungkus plastik klip warna putih dan disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro, 1 (satu) buah HP merek Nokia warna putih.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik cabang Surabaya ternyata 10 butir tablet warna putih loga LL dengan berat netto 1,604 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras, sesuai dengan hasil pemeriksaaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 8206/NOF/2014 tanggal 5 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt dan LULUK MULJANI pemeriksa pada laboratorium forensik cabang Surabaya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut penasihat hukum dan terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum mengajukan barang bukti berupa:
73 (tujuh puluh tiga) butir pil Double L warna putih;
5 (lima) butir pil double L warna putih dibungkus dengan kertas alumunium foil rokok;
2 (dua) buah plastik klip warna putih;
1 (satu) buah handphone merek Nokia warna putih
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
1.SAKSI NUR FAIQ:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekitar pukul 22.30 wib di Jalan Mawar No. 3 Kel. Dalpenang, Kec/Kab. Sampang, saksi bersama tim pada awalnya menangkap seorang laki-laki bernama Mohmammad Adhan, karena kedapatan menguasai obat pil double L sebanyak 5 (lima) butir;
- Bahwa berdasarkan informasi dari Mohammad Adhan, diketahui M. Adhan memperoleh pil double L dari terdakwa;
- Bahwa atas dasar itulah, saksi dan tim menuju rumah terdakwa di Jl. Merapi, Kel. Rongtengah, Kec/Kab. Sampang, di rumah terdakwa saksi dan tim menemukan bukti berupa 73 (tujuh puluh tiga) butir pil double L yang dibungkus plastik klip warna putih, dan mengamankan 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna putih, atas dasar itulah saksi dan tim menangkap terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan, Majelis telah pula mendengarkan keterangan saksi Khoirul Anam, Mohammad Adhan, dan ahli Arief Sidharta B, Ssi. Apt sebagaimana keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di penyidik;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mendengarkan keterangan saksi sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekitar pukul 23.00 wib di rumah terdakwa di Jl. Merapai Kel. Rongtengah, Kab. Sampang, terdakwa ditangkap oleh petugas;
Bahwa terdakwa ditangkap karena di rumah terdakwa, petugas menemukan 73 (tujuh puluh tiga) butir pil double L;
Bahwa terdakwa mengaku sudah menjual 5 (lima) butir pil double L kepada Mohammad Adhan;
Bahwa terdakwa menjual pil tersebut dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), uang tersebut habis untuk membeli minuman susu soda;
Bahwa terdawka mendapatkan pil double L dengan cara membeli dari Erfan sebanyak 100 butir dengan harga Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan terdakwa pil double L untuk obat penenang;
Bahwa terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun orang yang ahli di bidang farmasi;
Bahwa terdakwa menjual pil double L, tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa, maka diperoleh fakta sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka majelis sampai pada pembahasan unsur-unsur rumusan delik yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subjek hukum yang diajukan kepersidangan oleh penuntut umum karena diduga melakukan suatu tindak pidana, bahwa dalam unsur ini masih sebatas pada orang yang memiliki identitas sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum mengajukan terdakwa yang dipersidangan mengaku bernama ACHMAD KUDDUS, berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka para saksi membenarkan bahwa terdakwa yang diajukan kepersidangan benar bernama ACHMAD KUDDUS;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi oleh diri terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai bersalah tidaknya atau dapat bertanggungjawab atau tidak maka majelis masih akan mempertimbangkan unsur-unsur lainnya;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 98 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap bahwa bermula dari polisi menangkap orang yang bernama Mohammad Adhan, dari Mohammad Adhan polisi menyita 5 (lima) butir pil double L, dari pengakuan Mohammad Adhan polisi memperoleh informasi bahwa Mohammad Adhan mendapatkan pil itu dengan cara membeli dari terdakwa;
Menimbang, bahwa polisi kemudian menangkap terdakwa di rumahnya di Jl. Merapi Kel. Rongtangah, Kab. Sampang pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014, di rumah tersebut polisi menemukan dan menyita 73 (tujuh pulu tiga) butir pil double L warna putih yang dibungkus plastik klip warna putih, bungkus tersebut masih dimasukkan lagi ke dalam wadah rokok Marlboro, selain itu polisi juga menyita handphone merek Nokia yang diakui milik terdakwa dan digunakan untuk bertransaksi double L dengan pembeli dan penjualnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Mohammad Adhan, ia sudah dua kali membeli pil double L pada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli, pil double L hanya dapat dibeli dengan resep dokter untuk pasien yang mengidap penyakit parkinson atau epilepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan terbukti bahwa, terdakwa bukanlah paramedis, dokter, apoteker, ataupun orang yang memperoleh keahlian dalam hal kefarmasian maupun tidak mempunyai izin untuk menjual pil double L;
Menimbang, dengan demikian terdakwa menurut Majelis unsur kedua tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari Pasal 196 jo. Pasal 98 UURI No. 36 Tahun 2009 telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, maka terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakannya terdakwa bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, Majelis telah memperhatikan rasa keadilan dan kepentingan masyarakat dan terdakwa sendiri dimana perbuatan terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman lama kelamaan dapat membahayakan jiwa terdakwa sendiri oleh karena itu pidana yang dijatuhkan selain untuk menjerakan terdakwa juga memberikan pembelajaran bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa sebagai dasar penjatuhan pidana pada diri dan perbuatan terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa terdakwa berterus terang dipersidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa terdakwa masih berusia muda, sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perbuatannya;
Bahwa terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dipandang telah cukup setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa ditahan, maka lamanya masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena majelis tidak cukup alasan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
73 (tujuh puluh tiga) butir pil jenis double L warna putih;
5 (lima) butir pil double dibungkus dengan kertas alumunium foil rokok;
2 (Dua) buah plastik klip warna putih
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah handphone warna putih merek Nokia
Dirampas untuki negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:
M E NG A D I L I
Menyatakan terdakwa ACHMAD KUDDUS telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesasr Rp 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
73 (tujuh puluh tiga) butir pil jenis double L warna putih;
5 (lima) butir pil double dibungkus dengan kertas alumunium foil rokok;
2 (Dua) buah plastik klip warna putih
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah handphone warna putih merek Nokia
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada hari KAMIS, tanggal 5 MARET 2015 oleh kami, SATYAWATI YUN IRIANTI, SH, M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis perkara ini, MOH. ISMAIL GUNAWAN, S.H., dan TRIU ARTANTI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh H. YULI KARYANTO, S.H., MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh M. HASAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang dan dihadapan terdakwa serta penasihat hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Moh. Ismail Gunawan, S.H., Satyawati Yun Irianti, SH, M.Hum
Triu Artanti, S.H.
PANITERA PENGGANTI
H. Yuli Karyanto, S.H., MH