49/Pid.Sus/2012/PN. Plh
Putusan PN PELAIHARI Nomor 49/Pid.Sus/2012/PN. Plh
TERDAKWA
PIDANA PENJARA SELAMA 4 TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.60.000.000 DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN KURUNGAN SELAMA 1 BULAN
P U T U S A N
Nomor : 49/Pid.Sus/2012/PN. Plh
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara - perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------------
Nama lengkap : TERDAKWA ;------------------------------
Tempat/tgl.lahir : Jakarta / 20 April 1981;-----------------------------------------
Umur : 30 tahun;----------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki;---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Sungai Riam Rt.12 Rw.05 Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut ;---------------------------------------------------------------
A g a m a : Islam; -------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMP ;---------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap tanggal 27 Oktober 2011 dan ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2011 s/d 16 November 2011 berdasarkan surat perintah Penahanan No.Pol.:SP.Han/48/XI/2011/Reskrim tertanggal 28 Oktober 2011 ;
Perpanjangan Kejaksaan Negeri Pelaihari sejak tanggal 17 Nopember 2011 s/d 26 Desember 2011 berdasarkan surat No. B-1626/Q.3.18/Euh.1/11/2011 tertanggal 15 Nopember 2011 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 27 Desember 2011 s/d 25 Januari 2012 berdsarakan surat penetapan Nomor :21/Pen.Pid/2011/Pn.Plh tertanggal 22 Desember 2011;--------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 26 Januari 2012 s/d 24 Pebruari 2012 berdsarakan surat penetapan Nomor :02/Pen.Pid/2012/Pn.Plh tertanggal 24 Januari 2012;----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2012 s/d 10 Maret 2012 berdasarkan surat tertanggal 20 Februari 2012 No. Print-185/Q.3.18/Euh.2/02/2012;--------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 28 Februari 2012 2012 s/d 28 Maret 2012 berdasarkan surat Penetapan No. 49/Pen.Pid/2012/ PN.Plh;tanggal 19 Maret 2012;-------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 29 Maret 2012 s/d 27 Mei 2012 berdsarakan surat penetapan Nomor :49/Pen.Pid/2012/Pn.Plh tertanggal 19 Maret 2012;------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Hj. SUNARTI ,SH Advokat dan Pengacara yang berkantor di Jl. Djok Mentaya Rt.1 No. 7 A Banjarmasin Telp (0511-3365707) , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Januari 2012;--- -------------------------------------------------------------------------
--------- PENGADILAN NEGERI tersebut ; -------------------------------------------------------
--------- Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari No.49/Pen.Pid/2012/PN.Plh tanggal 28 Pebruari 2012 tentang penunjukan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini ; -----------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari No.49/Pen.Pid/2012/PN.Plh tanggal 28 Pebruari 2012 tentang penetapan hari sidang; ----------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa berserta seluruh lampirannya ; --------------------
--------- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ; -----------
--------- Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENCABULAN ”sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang – Undang No.23 Tahun 2002 ;---------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun , dikurangi selama menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan .;---------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Telah mendengar : ---------------------------------------------------------------------------
Pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya melalui Nota Pembelaanya dimuka persidangan pada tanggal 27 Maret 2012, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dengan seringan ringannya dan seadil adilnya ;--------------------------------------------------------------------
Replik Jaksa Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;-----------------------------------------
Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan Reg. Perk. Nomor : PDM-40/Pelai/Epp.2/02/2012 tertanggal 16 Pebruari 2012, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA , pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2011, sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak tidaknya dalam bulan oktober tahun 2011, bertempat dirumah terdakwa sendiri dengan alamat Ds. Sungai Riam Rt.14/06 Kec. Pelaihari Kab. Tala , atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari , telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa melakukan tipu muslihat , serangakain kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara sebagai berikut ;----------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , berawal ketika terdakwa yang pulang dari bekerja dan menuju kerumah terdakwa , sesampainnya dirumah terdakwa kemudian mandi dan pada saat yang bersamaan korban meminta kepada ibunya (saksi sdri. DWI KARSINI) untuk mengantarkan kekamar mandi untuk buang air kecil akan tetapi ibunya menolak karena kamar mandi tersebut sedang digunakan oleh terdakwa dan akhirnya korban langsung menuju kamar mandi masuk kekamar mandi tanpa diantar ibunya , sewaktu sedang berada dikamar mandi korban yang merupakan keponakan terdakwa tersebut buang air kecil , setelah selesai korban buang air kecil , dengan kondisi korban hanya memakai baju lengan pendek warna putih tanpa dan tanpa memakai celana , terdakwa selanjutnya menyuruh korban berdiri diatas duduk kloset WC, kemudian terdakwa membasuh vagina korban dengan menyiram air , selanjutnya dengan keadaan telanjang posisi berdiri agak jongkok terdakwa menggesek nggesekan penisnya ke vagina korban berkali kali kurang lebih selama 3 ( tiga ) menit , setelah korban mengeluh kesakitan dan perih kemudian terdakwa berhenti dan korban keluar kamar mandi ;------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 sekira jam 10.00 WITA pada saat dimobil perjalanan menuju Pengaron, korban menceritakan kejadian yang telah dialami pada saat dikamar mandi tersebut ayah kandungnya ( Sdr. JOKO WALUYO Bin SUPARMIN ), pada saat itu korban berkata “ Pah , kemaren (korban)di cawiin/dicebokin pake titit/penis sama bapa II (terdakwa) setelah itu Sdr. JOKO bertanya “dicawiin pakai titit siapa ?”dan korban menjawab tititnya bapak II ,Sdr JOKO bertanya kembali “dimana” ?dan korban menjawab dirumah bapak II, dikamar mandi, sebanyak dua kali “ Sdr JOKO bertanya kembali “sakit ngga ?” jawab korban “sakit, waktu pipis pedih “ . Mendengarkan hal tersebut ayah korban langsung menghubungi dan menceritakan kejadian tersebut kepada Sdri. SRI LESTARI , tidak lama kemudian Sdr. JOKO melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Tanah Laut serta Sdr. TRI HARTOTO membawa korban menuju Rs. Haji Boejasin untuk melakukan visum;------------
Selanjutnya setelah mendapat Informasi dari Sdr.JOKO melalui pesan singkat di Handphone , Sdr. SURYANTI , Sdr. MULADI, dan SURYANTO pada hari kamis tanggal 27 Oktober sekira pukul 23.00 WITA mendatangi rumah terdakwa beramai ramai bersama dengan anggota masyarakat lainya dengan tujuan menanyakan perihal kebenaran kabar yang mereka terima dari Sdr. JOKO , sesampainnya dirumah terdakwa saksi-saksi beserta warga sekitar mengetuk pintu rumah terdakwa dan berteriak memanggil terdakwa dan berteriak memanggil terdakwa , setelah terdakwa membuka pintu warga beserta saksi – saksi masuk kedalam rumah dan sembari menanyakan kebenaran mengenai perbuatannya menggesek-gesekan penisnya ke vagina korban , pada saat itu juga terdakwa langsung mengakui perbuatannya, tidak beberapa lama kemudian datang anggota kepolisian menjeput terdakwa langsung mengakui perbuatannya , tidak beberapa lama kemudian datang anggota kepolisian menjemput terdakwa dan terdakwa dibawa ke kantor polres tanah laut guna diproses lebih lanjut;------------------------------------------------------------------
Berdasarkan dengan Visum Et Repertum No.445/53/RSUD.HB. tanggal 27 Oktober 2011 atas nama KORBAN , Umur 3.5 tahun , Perempuan ,Pelajar Paud , dengan alamat Ds. Sungai Riam Dusun III Rt. 12/05 Kec Pelaihari Kab. Tala , yang dibuat dan ditanda tanggani oleh dr. Singgih Sidarta, SpOG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut ;----------------------------------------------------------
Korban datang dengan kesadaran dan keadaan emosi Baik ;-------------------------
Berat Badan 15 Kg, Nadi 92 kali/menit , pernapasan 18 kali/menit , tekanan darah 100/60 mm HG;-----------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan khusus didaerah kelamin ditemukan lecet bewarna kemerahan pada bibir kemaluan bagaian atas dan kanan ( arah pukul 09.00);--------------------
Pada selaput dara tidak ditemukan robekan baru atau robekan lama /dalam batas normal .;---------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : seorang perempuan bernama KORBAN umur 3.5 tahun dengan persangkaan korban pencabulan , pada pemeriksaan fisik dalm batas normal , pada pemeriksaan sekitar alat kelamin didapatkan luka lecet berwarna kemerahan pada bibir kemaluan bagaian atas dan kanan (arah pukul 09.00) , dan pada selaput dara tidak ditemukan robekan baru (masih utuh);------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, pihak Penasehat Hukum Terdakwa dalam persidangan ini tidak mengajukan Surat Eksepsi ;-------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------
Saksi DWI KARSINI Binti NOTO WIHARJO;--------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan telah terjadi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi bernama KORBAN;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana terjadinya perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi tersebut dan saksi tahunya pada saat saksi dijakarta menerima sms dari sdri TRI HARTINI pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2011 sekitar jam 04.00 Wita ;-------------------------------------------------------
Bahwa Saksi diberitahu sdri TRI HARTINI bahwa ada bencana besar yaitu terdakwa dipukuli warga dikarenakan melakukan pencabulan terhadap korban KORBAN;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Setelah mendengar kabar tersebut saksi langsung kaget dan emosi dan saksi pulang kerumah ibu di Sungai Riam Rt.12 Rw.05 Kec.Pelaihari Kab. Tala pada tanggal 30 Oktober 2011 ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa ketika saksi dan anak saksi berada dirumah terdakwa kemudian anak saksi mau pipis dan saksi mengantarnya dan ternyata terdakwa saat itu ada didalam kamar mandi, dan ternyata disitulah terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak saksi ;------------------------------------
Bahwa selama ini anak saksi KORBAN tinggal bersama neneknya ;--------------
Bahwa saksi dan suami saksi sudah bercerai kurang lebih satu tahun yang lalu ;------
Bahwa benar saat itu anak saksi pernah mengeluh perih saat pipis dan saat saksi periksa ternyata ada bungkus permen yang dilipan dikemaluannya kemudian saksi ambil;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menemukan bungkus permen pada tanggal 23 Oktober 2011 sebelum saksi pergi kejakarta ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Visum dilakukan pda tanggal 27 Oktober 2011 ;----------------------------------
Bahwa saat terdakwa dipenjara memang ada perdamaian dari keluarga terdakwa yaitu isteri terdakwa TRI HARTINI datang kerumah saksi meminta maaf dan ada surat perdamaian;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menaruh dendam kepada terdakwa karena kejadiannya tidak terlalu berat dan anak saksi yang merupakan korban pencabulan tidak trauma dan terdakwa juga masih merupakan suami adik kandung saksi jadi masih ada hubungan keluarga;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi DWI KARSINI Binti NOTO WIHARJO, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;----------------------
SaksiSUGINEM Binti RESOWIYONO;---------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan telah terjadinya perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu saksi bernama KORBAN ;--------------------------------------------------------------------------------
Saat kejadian saksi tidak tahu, yang saksi tahu pada hari Kamis pagi tangga 27 Oktokber 2011 KORBAN di jemput oleh keluarga bapaknya bernama sdri ANI yang katanya KORBAN mau diajak jalan jalan ternyata dibawa untuk divisum;--
Bahwa cucu saksi memanggil terdakwa Bapak dan kadang setiap terdakwa pulang naksi selalu memberi uang jajan kepada anak anak;---------------------------------------
Terdakwa sering memberi uang jajan kepada anak anak termasuk kepada cucu saksi KORBAN dan anaknya sendiri dengan memberinya sekitar Rp. 2000;--------
Bahwa cucu saksi tidak apa apa dan sehat sehat saja dan tidak pernah mengeluh;----
Bahwa antara keluarga terdakwa dan keluarga saksi korban sudah ada perdamaian ;
Bahwa Harapan saksi terdakwa sebaiknya bersatu lagi dengan keluarganya dan meminta hukumannya diringankan;----------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi SUGINEM Binti RESOWIYONO , Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;-------------------
SaksiJOKO WALUYO Bin SUPARMIN ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan telah terjadinya perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak kandung saksi bernama KORBAN dirumah terdakwa sendiri tepatnya didalam kamar mandi yang terjadi pada bulan Oktober 2011 ;-----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 sekira jam 10,00 Wita didalam mobil ketika saksi bersama anak saksi dan teman teman saksi hendak mengantar teman yang sakit ke Pengaron waktu itu anak saksi berkata ”pah, kemarin KORBAN dicawii (dicebokin) pakai titit (penis) sama bapak i’i (terdakwa) ”setelah itu saksi tanya ”di cawii pakai tititnya siapa” dijawab ”pakai tititnya bapak i’i” kemudian saksi tanya ”dirumah siapa” dijawab ” di rumah bapak i’i dikamar mandi” saksi tanya ”berapa kali ” dijawab ” di tititin 2 kali” saksi tanya ”sakit ga” diawab ”perih”
Bahwa kemudian saksi ada membawa anak saksi ke Rumah Sakit untuk di Visum dan hasil pemeriksaan memang ada luka pada bagian vagina anak saksi dan saksi ada melihat vagina anak saksi memang ada bercak bercak merah;---------------------
Bahwa Korban terlihat trauma yaitu seperti korban merasa takut kalau ketemu dengan terdakwa dan apabila melihat anak seumurannya telanjang anak saksi sering bilang dan biasa membanding kemaluan anak seumurannya dengan kemaluan terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kejadian sebenarnya hanya saja tahu dari laporan anak saksi;
Bahwa saksi tidak melakukan tindakan apa apa terhadap terdakwa hanya saja melaporkan kejadian kepada Polisi;--------------------------------------------------------
Bahwa yang meminta visum yaitu saksi bersama dengan Polisi;------------------------
Bahwa atas keterangan saksi JOKO WALUYO Bin SUPARMIN , Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;-----------------------
SaksiTRI HARTOTO Bin SUPARMIN;----------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan telah terjadinya perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban bernama KORBAN dirumah terdakwa sendiri tepatnya didalam kamar mandi yang terjadi pada bulan Oktober 2011 ;----------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi ditelpon melalui Hp oleh kakak saksi bernam sdr JOKO WALUYO yang saat itu meminta saksi untuk menyusulnya ke Polres Tala kemudian kami bersama sama ke Rumah Sakit H.Boejasin melakukan visum terhadap korban;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pasti bagaimana cara pelaku melakukan pencabulan terhadap korban hanya saja saksi ada mendengar bahwa korban kalau buang air kecil mengaku terasa perih dan menurut pengakuan korban bahwa kemaluannya perih karena di cawiin sama kemaluannya terdakwa;-----------------------------------
Bahwa Setelah dari rumah sakit saksi langsung mencari dan mendangi terdakwa bersama dengan beberapa orang dengan tujuan hendak menanyakan kejadian yang sebenarnya kepada terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Awalnya terdakwa tidak mengaku hingga sampai 3 kali saksi tanyakan akhirnya terdakwa mengaku telah mencabuli korban dan menurut pengakuannya terdakwa telah meminta maaf kepada isterinya;-------------------------------------------
Bahwa Setelah 3 kali saksi tanya dan dia mengaku saksi ada melakukan kekerasan bersama dengan orang lain terhadap tedakwa;--------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat hasil visum ;-----------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi TRI HARTOTO Bin SUPARMIN Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut; ---------------------
SaksiMULADI SUWARNO Bin SUWARNO (Alm);--------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan telah terjadinya perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban bernama KORBAN dirumah terdakwa sendiri tepatnya didalam kamar mandi yang terjadi pada bulan Oktober 2011 ;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapat SMS dari sdr JOKO WALUYO yang saat itu isinya ”jangan tidur dulu malam ini akan ada penangkapan kasus pencabulan anak yang dilakukan TERDAKWA tehadap KORBAN kemudian saksi bersama dengan JOKO SURYANTO, sdr TRI HARTOTO, dan orang lain langsung mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan kebenaran perbuata pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban;------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada menyakan ”apakah punya mu (penis) saat itu ada sempat mengeluarkan cairan ” dijawab tidak sama terdakwa ;-------------------------------------
Yang saksi lihat terdakwa ditanya sambil dipukuli ;-------------------------------------
Terdakwa mengaku telah mencabuli korban;---------------------------------------------
Terdakwa melakukan pencabulan saat itu menjelaskan bahwa pertama kali ia memasukkan tangannya ke vagina korban selanjutnya dengan kemaluannya;-------
Bahwa atas keterangan saksi MULADI SUWARNO Bin SUWARNO (Alm)Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;---
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini telah pula dibacakan hasil Visum et Repertum Nomor 445/53/RSUD.HB tanggal 27 Oktober 2011 , yang dibuat oleh dr Singgih Sidarta , dokter pada RSUD HB Pelaihari , atas nama korban KORBAN pada pokoknya telah diperoleh hasil-hasil pemeriksaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Tanda tanda kekerasan /bekas-bekas kekerasan sekitar alat kelamin ; lecet berwarna kemerahan pada bibir kemaluan bagaian atas dan kanan (arah pukul 09.00);-------
Selaput Dara : Robekan Baru dan robekan lama tidak ditemukan /Dalam batas Normal ;------------------------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN:
Pada Pemeriksaan Sekitar Alat Kelamin di Dapatkan Luka Lecet Berwarna Kemer
ahan pada bibir kemaluan bagaian atas dan kanan (arah pukul 09.00);-----------------
Pada selaput dara tidak ditemukan robekan (masih utuh);--------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap korban bernama KORBAN pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2011 sekj 04.00 Wita di rumah Terdakwa Ds. Sungai Riam Rt.12 Rw. 05 Kec. Pelaihari, Kab.Tanah Laut tepatnya didalam kamar mandi ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saat Terdakwa sedang mandi di dalam kamar mandi kemudian datang korban hendak buang air kecil setelah selesai buang air kecil dengan cara dia berdiri kemudian yang saat itu mandi dan sedang telanjang alat kemaluan terdakwa ,terdakwa pegang dan terdakwa gesekkan dan goyang goyang diatas kemaluan korban sebanyak 3 kali kemudian setelah selesai korban terdakwa cebokin;----------
Bahwa pada saat itu korban tidak ada mengeluh dan diam saja;----------------------
Bahwa terdakwa tidak merangsang waktu itu;-------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukannya spontan dan saat itu khilaf;-----------------------------
Bahwa terdakwa melakukan hubungan suami istri 2 kali setiap minggu ;------------
Bahwa terdakwa hanya melakukan pencabulan terhadap korban 1 kali saja;--------
Bahwa terdakwa menyesal dan merasa berdosa kalau melihat korban ;----------------
Bahwa korban sering main ke rumah terdakwa dan terdakwa sering ngasih uang jajan kepada korban ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf terhadap ibu kandung korban namun dengan ayah korban tidak ada meminta maaf karena ayah korban selalu menghindar ;--------
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi;--------------------------
Menimbang, Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti dalam persidangan ;--
Menimbang, Bahwa dari persesuaian keterangan Saksi Dwi Karsini Binti Noto Wiharjo, Saksi Suginem Binti Resowiyono , Saksi Joko Waluyo Bin Suparmin , Saksi Tri Hartoto Bin Suparmin Dan Saksi Muladi Suwarno Bin Suwarno (Alm) serta dikaitkan dengan Hasil Visum Et Repertum dan Keterangan Terdakwa TERDAKWA sebagaimana di atas maka diperoleh fakta-fakta Sebagai Berikut:-----------------------------
Bahwa Terdakwa TERDAKWA telah melakukan pencabulan terhadap korban bernama KORBAN pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2011 sekitar pukul 04.00 Wita di rumah Terdakwa Ds. Sungai Riam Rt.12 Rw. 05 Kec. Pelaihari, Kab.Tanah Laut tepatnya didalam kamar mandi ;------------------------------
Bahwa awalnya saat Terdakwa sedang mandi di dalam kamar mandi kemudian datang korban hendak buang air kecil setelah selesai buang air kecil dengan cara dia berdiri kemudian yang saat itu mandi dan sedang telanjang alat kemaluan terdakwa pegang dan terdakwa gesekkan dan goyang goyang diatas kemaluan korban sebanyak 3 kali kemudian setelah selesai korban terdakwa cebokin;----------------
Bahwa pada saat itu korban KORBAN mengeluh kesakitan dan perih ;----------
Bahwa terdakwa melakukannya baru 1(satu) kali;-----------------------------------------
Bahwa korban adalah keponakannya terdakwa sendiri atau anak dari kakak istri terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf terhadap ibu kandung korban dan ada pernyataan perdamaian antara ibu kandung korban dan istri terdakwa ;----------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya maka perlu ditentukan apakah antara perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut sesuai dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal melakukan perbuatan pidana sebagai berikut : -------------------
DAKWAAN : melanggar Pasal 82 Undang Undang No 23 Tahun 2002 ;----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan Dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur – unsur dalam Pasal 82 Undang Undang No 23 Tahun 2002 dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, seseorang baru dapat dihukum berdasarkan ketentuan pasal tersebut apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Unsur Barang Siapa;-------------------------------------------------------------------------------
Unsur Dengan Sengaja ;----------------------------------------------------------------------------
Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa , melakuan tipu muslihat , serangkaian kebohongan , atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;---------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Barang siapa” ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Barangsiapa adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana yang Identitasnya sebagaimana diajukan oleh penuntut umum dipersidangan , dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan TERDAKWA selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan Para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa yang sehari-hari memiliki pekerjaan sebagai sopir , memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani ; ------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;-------
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dimana pelaku menyadari secara nyata akibat yang timbul dari perbuatan yang telah dilakukan tersebut ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban bernama KORBAN pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2011 sekitar jam 04.00 Wita di rumah Terdakwa Ds. Sungai Riam Rt.12 Rw. 05 Kec. Pelaihari, Kab.Tanah Laut tepatnya didalam kamar mandi;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa sedang mandi di dalam kamar mandi kemudian datang korban hendak buang air kecil setelah selesai buang air kecil dengan cara dia berdiri kemudian yang saat itu mandi dan sedang telanjang alat kemaluan terdakwa pegang dan terdakwa gesekkan dan goyang goyang diatas kemaluan korban sebanyak 3 kali kemudian setelah selesai korban terdakwa cebokin;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan Sengaja” telah terpenuhi;---
Ad. 3. Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa , melakuan tipu muslihat , serangkaian kebohongan , atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;--------------------------
Menimbang , bahwa unsur ini bersifat Alternatif , yang apabila salah satu perbuatan telah terbukti maka terpenuhilah unsur ini;-----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, terdakwa TERDAKWA dalam melakukan pencabulan terhadap saksi korban KORBAN yang masih dibawah umur pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2011 sekitar jam 04.00 Wita di rumah Terdakwa Ds. Sungai Riam Rt.12 Rw. 05 Kec. Pelaihari, Kab.Tanah Laut, terdakwa telah membujuk saksi korban KORBAN berdiri diatas duduk kloset WC, kemudian terdakwa membasuh vagina korban dengan menyiram air , selanjutnya dengan keadaan telanjang posisi berdiri agak jongkok terdakwa menggesek nggesekan penisnya ke vagina korban berkali kali kurang lebih selama 3 ( tiga ) menit , setelah korban mengeluh kesakitan dan perih kemudian terdakwa berhenti dan korban keluar kamar mandi;--------------------------------
Menimbang , bahwa sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor 445/53/RSUD.HB tanggal 27 Oktober 2011 , yang dibuat oleh dr Singgih Sidarta , dokter pada RSUD HB Pelaihari , atas nama korban KORBAN pada pokoknya telah diperoleh hasil-hasil pemeriksaan antara lain adalah tanda - tanda kekerasan /bekas-bekas kekerasan sekitar alat kelamin ; lecet berwarna kemerahan pada bibir kemaluan bagaian atas dan kanan (arah pukul 09.00) dan Selaput Dara : Robekan Baru dan robekan lama tidak ditemukan /Dalam batas Normal ;---------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul” telah terpenuhi;------------------------------
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Pasal 82 Undang Undang No 23 Tahun 2002 telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 82 Undang Undang No 23 Tahun 2002 tersebut telah berhasil dibuktikan seluruhnya, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan Pembenar terhadap perbuatan Terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan Pemaaf terhadap diri Terdakwa, maka dengan demikian terhadap Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 82 Undang Undang No 23 Tahun 2002 dan oleh karena itu terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan tingkat perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam tahanan, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan untuk tetap ditahan : ------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim terlebih dahulu memandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut : -------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan trauma bagi korban ;-------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan korban yang masih anak anak ;----------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; --------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Ada perdamaian antara Terdakwa dengan Keluarga Korban;---------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara, maka kepada Terdakwa harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar Putusan ini ;------------
Mengingat dan memperhatikan Undang Undang No. 8 tahun 1981, Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; -----
------------------------------------M E N G A D I L I --------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCABULAN ”;-----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan dikenakan Pidana kurungan Pengganti selama 1(satu) bulan kurungan ;-----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;---------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari SENIN tanggal 2 APRIL 2012 oleh kami ARIE ANDHIKA ADIKRESNA ,SH sebagai Hakim Ketua, YAYUK MUSYAFIAH , SH., dan SAMSIATI, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 3 APRIL 2012 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan : Drs . H. M. SABIRIN Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari , dihadiri SINGGIH KURNIAWAN , SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari dan dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;-------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YAYUK MUSYAFIAH , SH ARIE ANDHIKA ADIKRESNA ,SH
SAMSIATI, SH., MH
Panitera Pengganti,
Drs . H. M. SABIRIN