99/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 99/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO WIJAYANTO Bin SUYANTO (alm)
1. Menyatakan terdakwa EKO WIJAYANTO Bin SUYANTO (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan menjalani latihan kerja; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX Provit dikembalikan kepada terdakwa, 1 (satu) unit sepeda pancal mini kembali kepada ahliwaris Nurjanah yaitu saksi Faturohman; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 99/Pid.Sus/2014/PN.Blt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : EKO WIJAYANTO Bin SUYANTO (alm).
Tempat lahir : Tarakan.
Umur / tanggal lahir : 17 tahun/22 April 1996
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Dusun Tegalrejo Rt.03 Rw.01 Desa Semen Kecamatan
Gandusari Kabupaten Blitar
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pelajar.
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum DWI FIRDA SETYANINGSIH, S.H.M.Hum beralamat di Jalan Gajah Mada Gang Sriti No. 2 Wlingi Kabupaten Blitar berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor No.99/Pen.Pid/2014/PN.Blt, tanggal 6 Maret 2014, pembimbing kemasyarakatan dan ibu terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Nomor 99/Pen.Pid/2014/PN.Blt. tanggal 6 Maret 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 99/Pen.Pid/2014 tanggal 6 Maret 2014 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENUNTUT :
Menyatakan terdakwa EKO WIJAYANTO Bin SUYANTO (alm) bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang mati” sebagaimana dalam dakwaan kami melanggar pasal 310 (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO WIJAYANTO Bin SUYANTO (alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan menjalani latihan kerja.
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX provit dikembalikan kepada terdakwa, 1 (satu) unit sepeda pancal mini kembali kepada ahliwaris Nurjanah yaitu saksi Faturochman.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa EKO WIJAYANTO Bin SUYANTO pada hari kamis tanggal 12 Desember 2013 sekitar jam 07.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013, bertempat di jalan raya Ngrobyong Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Blitar, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas menyebabkan orang lain (Nurjanah) meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX Trail denga kecepatan kurang lebih 70 km/jam dari rumah akan menuju kesekolah, ketika melewatyi jalan raya Ngrobyong, karena takut terlambat lalu terdakwa melihat jam tangan yang dipakainya ditangan sebelah kiri dan tidak memperhatikan jalan sehingga pada saat ada seorang perempuan yang menuntun sepeda pancal menyeberang jalan, terdakwa kaget dan tidak bias menguasai kendaraannya dengan baik karena jarak sudah terlalu dekat dengan korban akhirnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak pejalan kaki tersebut hingga korban terpental beberapa meter dari titik benturan sedangkan terdakwa sendiri juga terjatuh bersamaan dengan kendaraannya, akibat kecelakaan tersebut korban menderita luka-luka pada sekitar tubuhnya dan tidak sadarkan diri, selanjutnya oleh petugas kepolisian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Mardi waluyo Kota Blitar, setelah dirawat 2 (dua) hari di rumah sakit tersebut akhirnya korban meninggal dunia. Sebagaimana dalam VER dari RSD Mardi Waluyo Kota Blitar oleh dr. Bambang Trihadi W.
Perbuatan terdakwa Eko Wijayanto bin Suyanto (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UULAJ No.11 tahun 2009.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FATKUROHMAN Bin SUKADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya kecelakaan lalulintas;
Bahwa Kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2013 sekitar jam 07.00 wib dijalan raya Ngrobyong Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar;
Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas antara kendaraan sepeda motor Kawasaki KLK trail dengan kendaraan sepeda pancal yang dinaiki oleh ibu saksi;
Bahwa Pada saat kejadian saksi ada di rumah mendapat kabar dari tetangga memberitahu katanya ibu saksi mengalami kecelakaan lalu lintas lalu saksi berangkat ke tempat kejadian;
Bahwa kronologis mengenai kecelakan saya tidak tahu hanya yang saksi dengar katanya kendaraan sepeda motor trail berjalan dari arah timur ke barat kemudian menabrak ibu kandung saksi yang saat itu berjalan kaki menyeberang jalan sambil menuntun sepeda pancal dari selatan ke utara.
Bahwa setelah saksi ke tempat kejadian, ibu sudah ditolong oleh warga dibawa ke rumah sakit.
Bahwa saksi lihat terdakwa juga jatuh ditolong orang, tidak lama kemudian terdakwa menyusul dibawa ke rumah sakit;
Bahwa Ibu saksi mengalami luka pada dahi dan kepala dan setelah difoto scan di rumah sakit katanya ada penggumpalan darah di otak dan jari manis kaki kanan juga diamputasi dan setelah 3 (tiga) hari di rumah sakit ibu saksi meninggal dunia.
Bahwa waktu terjadi kecelakaan lalulintas cuaca cerah jalan lurus agak menurun;
Bahwa Dari keluarga terdakwa sudah pernah datang kerumah dan sudah ada perdamaian, biaya rumah sakit ditanggung oleh keluarga terdakwa dan memberi santunan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa usia ibu saksi sekitar 60 tahun lebih;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut benar;
Saksi PONIJAN Bin KUSMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani dan bersedia memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan yang sebenarnya, serta mengerti saat diperiksa sehubngan dengan masalah kecelakaan lalulintas.
Bahwa kecelakan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013, jam 07.15 wib di jalan raya Desa Ngrobyong Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, pas didepan di rumah saksi dan kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor Kawasaki trail belum ada plat nomor yang berjalan dari arah timur ke barat dengan pejalan kaki yang menuntun sepeda pancal menyeberang jalan dari selatan ke utara.
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas terjadi, saksi sedang mengasuh cucu saksi yang saat itu saksi sudah berada di halaman depan rumah.
Bahwa jarak saksi dengan tempat terjadinya kecelakaan sekitar 10 (sepuluh) meter di utara tempat terjadinya kecelakaan.
Bahwa saksi sama sekali tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan pengendara kendaraan sepeda motor Kawasaki Trail belum ada plat nomor, sedangkan pejalan kaki yang berjalan menuntun sepda pancal saksi kenal karena masih satu RT namun saksi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saat itu saksi berada di halaman depan rumah melihat pengendara sepeda pancal yang berjalan dari timur ke barat kemudian berhenti an turun dari sepeda kemudian berjaklan sambil menuntun sepeda pancal menyeberang jalan dari selatan ke utara dan saat menyeberang kemudian tertabrak kndaraan sepeda motor Kawasaki Trail belum ada plat nomor yang berjalansearah dibelakangnya dari timur ke barat, setelah kecelakaan kemudian petugas Polsek Nglegok datang dan membawa kedua korban ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Bahwa keadaan cuaca paa saat terjadi kecelakaan situasi cerah, pagi hari, tiak aa marka jalan, jalur dua arah, arus lalu lintas sepi jalan menurun dari aah timur ke barat.
Bahwa pada saat pengendara sepeda pancal berhenti kemudian turun dari sepeda selanjutnya langsung menyeberang jalan dari arah selatan ke utara sambil menuntun sepeda pancal tanpa melihat dulu kebelakang atau ke timur.
Bahwa sesaat sebelum terjadi ecelakaan, saksi sama sekali tidak mendengar suara klakson, namun sebelum terjadi tabrakan pengendara kendaraan Kawasakitrail belum ada plat nomor sempat mengerem sambil meghindar ke kanan/utara yang saat itu jarak dengan sepeda pancal sekitar 2 (dua) meter, kemudian menabrak pejalan kaki yang menuntun sepeda pancal berada di tengah as jalan.
Bahwa akibat benturan tersebut sepeda motor trail Kawasaki lampu depan pecah, spidometer pecah dan righting kanan patah, sedangkan sepeda pancal bengkok di rangka tengah, pengendara sepeda motor Kawasaki trail luka berdarah di bagian hidung sedangkan pejalan kaki yang menuntun sepeda pancal mengalami luka pada kaki kanan robek, bibir atas berdarah dalam keadaan tidak sadar.
Terhadap keterangan saksi, tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
Saksi HARIS WIRAS PRASDANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani dan bersedia memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan yang sebenarnya, serta mengerti saat diperiksa sehubungan dengan masalah kecelakaan lalulintas.
Bahwa kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2013 sekitar jam 07.00 wib, di jalan raya Ngrobyong, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, tepatnya didepan rumah saksi.
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, saksi berada di dalam rumah sedang nonton televise mendengar ada benturan di depan rumah.
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalulintas suasana pagi hari, cuaca cerah, arus lalulintas sedng, kondisi jalan bergelombang dan tidak ada marka jalan.
Bahwa sebelum mendengar suara benturan, saksi tidak mendengar suara klakson, tapi saksi mendengar suara rem kemudian tidak lama mendengar suara benturan yang berasal dari jalan raya depan rumah saksi setelah itu saksi mendengar sura teriakan ayah “enek tabrakan” selanjutnya saksi berlari kedepan rumah dan menyaksikan korban dan kendaraan sudah tergeletak di jalan.
Bahwa posisi kendaraan sepeda motor Kawasaki trail belum ada nomor roboh kekanan menghadap ke barat dan pengendaranya berada di utara dengan posisi badan miring menghadap ke barat dan posisi kepala berada di utara, sedangkan kendaraan sepeda pancal roboh ditengah as jalan menghadap keutara serong kebarat dan pengendara sepeda pancal posisi kepala berada di utara dengan badan telentang.
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut pemngendara sepeda pancal menderita luka kaki kanan robek dan gigi atas berdarah dan dalam keadaan tidak sadar dan saksi mengetahui korban meninggal dunia dalam perawatan medis RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, sepeda pancal mengalami kerusakan rangka tengah bengkok, sedangkan pengendara sepeda motor Kawasaki trail belum ada nomor menderita luka bagian hidung dan kerusakan kendaraan sepeda motor Kawasaki trail belum ada nomor lampu depan pecah, sepido pecah dan reiting kanan pecah.
Terhadap keterangan saksi, tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Kejadian kecelakaan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekira jam 07.05 WIB, bertempat di Jalan raya desa Ngrobyong Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Bahwa Kejadiannya waktu itu terdakwa berangkat kesekolah naik sepeda motor Kawasaki trail berjalan dari arah timur ke barat di jalan raya Desa Ngrobyong Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, didepan terdakwa melihat ada seorang ibu naik sepeda pancal menyeberang lalu tertabrak sepeda motor terdakwa;
Bahwa terdakwa lihat ibu tadi jarak sudah sekitar 5 (lima) meter dan Kecepatan sepeda motor terdakwa sekitar 70 per jam;
Bahwa pada saat sebelum korban tertabrak terdakwa tidak klakson tapi sempat mengerem kendaraan;
Bahwa Kata orang terdakwa naik motor gigi masuk 4 terdakwa tidak ingat karena waktu kejadian tidak sadar;
Bahwa pada Saat kejadian kecelakaan lalulintas masih pagi cuaca cerah, arus lulintas sepi jalan agak menurun;
Bahwa akibat kejadian tersebut terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi akibatnya terdakwa mengalami luka robek dipelipis kanan, babras ditangan kanan, babras diwajah dan tulang hidung retak sedangkan korban meninggal dunia setelah sempat dirawat beberapa hari di Rumah sakit.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX provit, 1 (satu) unit sepeda pancal mini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013, jam 07.00 wib di jalan umum desa Ngrobyong Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX trail profit yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan dari arah timur ke barat selanjutnya terjadi benturan dengan pejalan kaki yng sedang menuntun sepeda pancal menyeberang jalan dari arah selatan keutara;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut lampu pecah, spido meter pecah, richting kanan pecah, kendaraan sepeda pancal bengkok dirangka tengah dan korban terpental beberapa meter dari titik benturan, sedangkan terdakwa sendiri juga terjatuh bersamaan dengan kendaraannya dan akibat kecelakaan tersebut korban menderita luka-luka pada sekitar tubuhnya dan tidak sadarkan diri, setelah dirawat dua hari dirumah sakit tersebut akhirnya korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa.;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1 Unsur “ Barang Siapa “
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” dalam rumusan delik ini adalah orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa EKO WIJAYANTO Bin SUYANTO telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdapat kesesuaian antara keterangan saksi-saksi, barang bukti dengan keterangan terdakwa sebagai berikut ;
Bahwa Bahwa kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2013 sekitar jam 07.00 wib, di jalan raya Ngrobyong, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalulintas suasana pagi hari, cuaca cerah, arus lalulintas sedng, kondisi jalan bergelombang dan tidak ada marka jalan;
Bahwa saat itu pengendara sepeda pancal yang berjalan dari timur ke barat kemudian berhenti dan turun dari sepeda kemudian berjaklan sambil menuntun sepeda pancal menyeberang jalan dari selatan ke utara dan saat menyeberang kemudian tertabrak kendaraan sepeda motor Kawasaki Trail belum ada plat nomor yang berjalan searah dibelakangnya dari timur ke barat;
Bahwa posisi kendaraan sepeda motor Kawasaki trail belum ada nomor roboh kekanan menghadap ke barat dan pengendaranya berada di utara dengan posisi badan miring menghadap ke barat dan posisi kepala berada di utara, sedangkan kendaraan sepeda pancal roboh ditengah as jalan menghadap keutara serong kebarat dan pengendara sepeda pancal posisi kepala berada di utara dengan badan telentang;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut lampu pecah, spido meter pecah, richting kanan pecah, kendaraan sepeda pancal bengkok dirangka tengah dan korban terpental beberapa meter dari titik benturan, sedangkan terdakwa sendiri juga terjatuh bersamaan dengan kendaraannya dan akibat kecelakaan tersebut korban menderita luka-luka pada sekitar tubuhnya dan tidak sadarkan diri, setelah dirawat dua hari dirumah sakit tersebut akhirnya korban meninggal dunia;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka “Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” tersebut diatas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX Provit, 1 (satu) unit sepeda pancal mini yang telah disita dari terdakwa dan korban maka dikembalikan kepada.terdakwa dan keluarga korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Nurjanah meninggal dunia;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Perbuatan terdakwa bukan merupakan unsure kesengajaan;
Terdakwa masih anak-anak sehingga masih bisa diperbaiki moral dan tingkah lakunya;
Antara korban dan terdakwa sudah sudah tidak ada tuntutan berdasarkan perdamaian yang dibuat kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa EKO WIJAYANTO Bin SUYANTO (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan menjalani latihan kerja;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX Provit dikembalikan kepada terdakwa, 1 (satu) unit sepeda pancal mini kembali kepada ahliwaris Nurjanah yaitu saksi Faturohman;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari SELASA, tanggal 1 April 2014, oleh SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP, S.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Blitar dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh SAMPURNO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut serta dihadiri oleh LILIK PUJIATI, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, serta ibu kandung Terdakwa dan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan;
Panitera Pengganti, Hakim,
ttd ttd
SAMPURNO, S.H. SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP, S.H.
Salinan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Negeri Blitar,
H.M. KHUSAIRI ANWAR, S.H.M.H.
NIP. 19590729 198203 1 003