203/Pid.Sus/2015/PN. Psp.-
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 203/Pid.Sus/2015/PN. Psp.-
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HADI YAHYA HARAHAP
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HADI YAHYA HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat “; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HADI YAHYA HARAHAP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP Dikembalikan kepada saksi korban yakni Juni Sondang Manalu - 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi/ Colt T 120SS Pick Up BB 8006 J - 1 (satu) lembar STNK asli BB 8006 J - 1 (satu) lembar SIM A an. Hadi Yahya Harahap Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 203/Pid.Sus/2015/PN. Psp.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Padangsidimpuan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HADI YAHYA HARAHAP ;
Tempat lahir : Padangsidimpuan ;
Umur / tanggal lahir : 21 Tahun / 06 April 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Suprapto Kampung Marancar Gg. Sawu
Kec. Padangsidimpuan Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Honor ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 19 Februari 2015 s/d ekarang ;
Terdakwa menyatakan dengan tegas menghadap sendiri didepan persidangan dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan terdakwa HADI YAHYA HARAHAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP
Dikembalikan kepada saksi korban yakni Juni Sondang Manalu
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi/ Colt T 120SS Pick Up BB 8006 J
1 (satu) lembar STNK asli BB 8006 J
1 (satu) lembar SIM A an. Hadi Yahya Harahap
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Primair ;
Kesatu ;
---------Bahwa terdakwa HADI YAHYA HARAHAP pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Km 14-15 Jurusan Padangsidimpuan dengan Pal XI tepatnya di Desa Pargarutan Tonga Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya“ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saat terdakwa mengendarai Mobil Mitsubishi/ Colt T 120SS Pick Up BB 8006 J datang dari arah Padangsidimpuan menuju arah Pal XI dengan kecepatan 100 km/ jam dan menggunakan porseneling/ gigi 3 (tiga) setibanya di Jalan Umum Km 14-15 Jurusan Padangsidimpuan dengan Pal XI tepatnya di Desa Pargarutan Tonga Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan setelah melewati jalan menikung kekanan arah Pal XI mobil yang dikemudikan terdakwa terberam dipinggir jalan sebelah kiri arah Pal XI kemudian mobil yang dikemudikan terdakwa naik dari beram jalan dan langsung masuk kekanan jalan yang akan dilalui oleh kenderaan lain yang datang dari arah berlawanan dan tiba-tiba dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang dikendarai oleh korban Dippos Luhut Marudut Sinambela yang berboncengan dengan istrinya saksi korban Juni Sodang Manalu sehingga terdakwa hilang kendali dan langsung menabrak sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang dikendarai oleh korban Dippos Luhut Marudut Sinambela, kemudian
mobil yang dikemudikan terdakwa menyeret sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP beserta korban Dippos Luhut Marudut Sinambela dan saksi korban Juni Sodang Manalu sejauh sekira 6 (enam) meter hingga keluar dari badan jalan dan berhenti didepan salah satu rumah warga sebelah kanan arah Pal XI
Akibat kecelakaan tersebut korban Dippos Luhut Marudut Sinambela mengalami luka-luka dan meninggal dunia saat perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Padangsidimpuan dan sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Projustita Nomor. 440/50/VAL/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh dr. M. Taufik Siregar Dokter Pemerintah RSU Padangsidimpuan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban an. Dippos Luhut Marudut Sinambela dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Luka mayat :
Keluar darah dari telinga kiri
Dua luka lecet pada kelopak mata kiri masing-masing diameter setengah centimeter
Dua luka lecet pada pipi kanan diameter 1 : dua centimeter, diameter 2 : setengah centimeter
Luka lecet bibir bawah bagian dalam diameter setengah centimeter
Luka lecet pada bibir bagian atas dalam diameter satu centimeter
Luka robek pada dagu panjang tiga kali setengah centimeter
Tiga luka lecet pada dada masing-masing diameter setengah centimeter
Luka lecet pada lengan atas kanan diameter satu centimeter
Ujung jari pertama tengah kanan terpotong
Luka memar pada paha kanan diameter tiga centimeter
Luka lecet tidak beraturan tungkai bawah kanan
Luka lecet tungkai bawah kiri diameter satu centimeter
Kesimpulan :
Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam
Luka disebabkan ruda paksa
Dan saksi korban Juni Sodang Manalu mengalami luka-luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Projustita Nomor. 440/51/VAL/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh dr. M. Taufik Siregar Dokter Pemerintah RSU Padangsidimpuan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban an. Juni Sondang Manalu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan :
Luka robek pada dahi kanan panjang setengah kali setengah centimeter
Luka lecet tidak beraturan pada dahi kanan
Luka lecet pada pergelangan tangan kiri diameter setengah centimeter
Luka lecet pada paha kiri diameter dua centimeter
Kesimpulan :
Luka disebabkan ruda paksa
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Dan Kedua ;
---------Bahwa terdakwa HADI YAHYA HARAHAP pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Km 14-15 Jurusan Padangsidimpuan dengan Pal XI tepatnya di Desa Pargarutan Tonga Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya“ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saat terdakwa mengendarai Mobil Mitsubishi/ Colt T 120SS Pick Up BB 8006 J datang dari arah Padangsidimpuan menuju arah Pal XI dengan kecepatan 100 km/ jam dan menggunakan porseneling/ gigi 3 (tiga) setibanya di Jalan Umum Km 14-15 Jurusan Padangsidimpuan dengan Pal XI tepatnya di Desa Pargarutan Tonga Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan setelah melewati jalan menikung kekanan arah Pal XI mobil yang dikemudikan terdakwa terberam dipinggir jalan sebelah kiri arah Pal XI kemudian mobil yang dikemudikan terdakwa naik dari beram jalan dan langsung masuk kekanan jalan yang akan dilalui oleh kenderaan lain yang datang dari arah berlawanan dan tiba-tiba dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang dikendarai oleh korban Dippos Luhut Marudut Sinambela yang berboncengan dengan istrinya saksi korban Juni Sodang Manalu sehingga terdakwa hilang kendali dan langsung menabrak sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang dikendarai oleh korban Dippos Luhut Marudut Sinambela, kemudian mobil yang dikemudikan terdakwa menyeret sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP beserta korban Dippos Luhut Marudut Sinambela dan saksi korban Juni Sodang Manalu sejauh sekira 6 (enam) meter hingga keluar dari badan jalan dan berhenti didepan salah satu rumah warga sebelah kanan arah Pal XI
Akibat kecelakaan tersebut saksi korban Juni Sodang Manalu mengalami luka-luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Projustita Nomor. 440/51/VAL/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh dr. M. Taufik Siregar Dokter Pemerintah RSU Padangsidimpuan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban an. Juni Sondang Manalu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan :
Luka robek pada dahi kanan panjang setengah kali setengah centimeter
Luka lecet tidak beraturan pada dahi kanan
Luka lecet pada pergelangan tangan kiri diameter setengah centimeter
Luka lecet pada paha kiri diameter dua centimeter
Kesimpulan :
Luka disebabkan ruda paksa
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Subsidair ;
Kesatu ;
---------Bahwa terdakwa HADI YAHYA HARAHAP pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Km 14-15 Jurusan Padangsidimpuan dengan Pal XI tepatnya di Desa Pargarutan Tonga Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya“ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saat terdakwa mengendarai Mobil Mitsubishi/ Colt T 120SS Pick Up BB 8006 J datang dari arah Padangsidimpuan menuju arah Pal XI dengan kecepatan 100 km/ jam dan menggunakan porseneling/ gigi 3 (tiga) setibanya di Jalan Umum Km 14-15 Jurusan Padangsidimpuan dengan Pal XI tepatnya di Desa Pargarutan Tonga Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan setelah melewati jalan menikung kekanan arah Pal XI mobil yang dikemudikan terdakwa terberam dipinggir jalan sebelah kiri arah Pal XI kemudian mobil yang dikemudikan terdakwa naik dari beram jalan dan langsung masuk kekanan jalan yang akan dilalui oleh kenderaan lain yang datang dari arah berlawanan dan tiba-tiba dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang dikendarai oleh korban Dippos Luhut Marudut Sinambela yang berboncengan dengan istrinya saksi korban Juni Sodang Manalu sehingga terdakwa hilang kendali dan langsung menabrak sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang dikendarai oleh korban Dippos Luhut Marudut Sinambela, kemudian mobil yang dikemudikan terdakwa menyeret sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP beserta korban Dippos Luhut Marudut Sinambela dan saksi korban Juni Sodang Manalu sejauh sekira 6 (enam) meter hingga keluar dari badan jalan dan berhenti didepan salah satu rumah warga sebelah kanan arah Pal XI
Akibat kecelakaan tersebut korban Dippos Luhut Marudut Sinambela mengalami luka-luka dan meninggal dunia saat perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Padangsidimpuan dan sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Projustita Nomor. 440/50/VAL/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh dr. M. Taufik Siregar Dokter Pemerintah RSU Padangsidimpuan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban an. Dippos Luhut Marudut Sinambela dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Luka mayat :
Keluar darah dari telinga kiri
Dua luka lecet pada kelopak mata kiri masing-masing diameter setengah centimeter
Dua luka lecet pada pipi kanan diameter 1 : dua centimeter, diameter 2 : setengah centimeter
Luka lecet bibir bawah bagian dalam diameter setengah centimeter
Luka lecet pada bibir bagian atas dalam diameter satu centimeter
Luka robek pada dagu panjang tiga kali setengah centimeter
Tiga luka lecet pada dada masing-masing diameter setengah centimeter
Luka lecet pada lengan atas kanan diameter satu centimeter
Ujung jari pertama tengah kanan terpotong
Luka memar pada paha kanan diameter tiga centimeter
Luka lecet tidak beraturan tungkai bawah kanan
Luka lecet tungkai bawah kiri diameter satu centimeter
Kesimpulan :
Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam
Luka disebabkan ruda paksa
Dan saksi korban Juni Sodang Manalu mengalami luka-luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Projustita Nomor. 440/51/VAL/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh dr. M. Taufik Siregar Dokter Pemerintah RSU Padangsidimpuan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban an. Juni Sondang Manalu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan :
Luka robek pada dahi kanan panjang setengah kali setengah centimeter
Luka lecet tidak beraturan pada dahi kanan
Luka lecet pada pergelangan tangan kiri diameter setengah centimeter
Luka lecet pada paha kiri diameter dua centimeter
Kesimpulan :
Luka disebabkan ruda paksa
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Dan Kedua ;
---------Bahwa terdakwa HADI YAHYA HARAHAP pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Km 14-15 Jurusan Padangsidimpuan dengan Pal XI tepatnya di Desa Pargarutan Tonga Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkaranya“ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saat terdakwa mengendarai Mobil Mitsubishi/ Colt T 120SS Pick Up BB 8006 J datang dari arah Padangsidimpuan menuju arah Pal XI dengan kecepatan 100 km/ jam dan menggunakan porseneling/ gigi 3 (tiga) setibanya di Jalan Umum Km 14-15 Jurusan Padangsidimpuan dengan Pal XI tepatnya di Desa Pargarutan Tonga Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan setelah melewati jalan menikung kekanan arah Pal XI mobil yang dikemudikan terdakwa terberam dipinggir jalan sebelah kiri arah Pal XI kemudian mobil yang dikemudikan terdakwa naik dari beram jalan dan langsung masuk kekanan jalan yang akan dilalui oleh kenderaan lain yang datang dari arah berlawanan dan tiba-tiba dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang dikendarai oleh korban Dippos Luhut Marudut Sinambela yang berboncengan dengan istrinya saksi korban Juni Sodang Manalu sehingga terdakwa hilang kendali dan langsung menabrak sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang dikendarai oleh korban Dippos Luhut Marudut Sinambela, kemudian mobil yang dikemudikan terdakwa menyeret sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP beserta korban Dippos Luhut Marudut Sinambela dan saksi korban Juni Sodang Manalu sejauh sekira 6 (enam) meter hingga keluar dari badan jalan dan berhenti didepan salah satu rumah warga sebelah kanan arah Pal XI
Akibat kecelakaan tersebut saksi korban Juni Sodang Manalu mengalami luka-luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Projustita Nomor. 440/51/VAL/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh dr. M. Taufik Siregar Dokter Pemerintah RSU Padangsidimpuan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban an. Juni Sondang Manalu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan :
Luka robek pada dahi kanan panjang setengah kali setengah centimeter
Luka lecet tidak beraturan pada dahi kanan
Luka lecet pada pergelangan tangan kiri diameter setengah centimeter
Luka lecet pada paha kiri diameter dua centimeter
Kesimpulan :
Luka disebabkan ruda paksa
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Yuni Sondang Manalu, Wilson Ernaldo Gultom, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : YUNI SONDANG MANALU ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 09.45 Wib bertempat di Jalan Umum Km 14-15 Jurusan Padangsidimpuan dengan Pal XI tepatnya di Desa Pargarutan Tonga Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan terjadi kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh terdakwa terhadap diri saksi dan suami saksi ;
Bahwa benar terdakwa terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut dengan cara terdakwa mengendarai satu unit cold diesel terbuka belakang datang dari arah Padangsidimpuan melaju dengan kencang, sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak saksi dengan suami saksi yang sedang mengendarai sepeda motor ;
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa maka suami saksi meninggal dunia dan saksi mengalami sakit di bahagian kepala luka dan memar dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Bahwa benar saksi sudah berdamai dengan terdakwa tersebut ;
Bahwa benar terdakwa membayar ganti rugi biaya perobatan saksi ;
Saksi II : WILSON ERNALDO GULTOM ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 09.45 Wib bertempat di Jalan Umum Km 14-15 Jurusan Padangsidimpuan dengan Pal XI tepatnya di Desa Pargarutan Tonga Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan terjadi kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa benar pada saat kejadian tabrakan yang dilakukan oleh terdakwa saksi sedang minum kopi di warung kopi yang tidak jauh dari tempat kejadian tersebut saksi mendengar benturan yang kuat ditengah jalan lalu saksi mendatangi tempat kejadian terrsebut saksi meluhat bahwa terdakwa yang menabrak saksi korban ;
Bahwa benar terdakwa melakukan tabrakan tersebut dengan cara terdakwa mengendarai satu unit cold diesel terbuka belakang datang dari arah Padangsidimpuan melaju dengan kencang, sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak saksi korban dengan suami saksi korban yang sedang mengendarai sepeda motor ;
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa maka suami saksi korban meninggal dunia dan saksi korban mengalami sakit di bahagian kepala luka dan memar dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut saksi pergi melihat korban ke Puskesmas Pargarutan ;
Bahwa benar pada saat kejadian tersebut kecepatan terdakwa kira 80 km/ jam ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 09.45 Wib bertempat di Jalan Umum Km 14-15 Jurusan Padangsidimpuan dengan Pal XI tepatnya di Desa Pargarutan Tonga Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dengan diri saksi korban dan suami korban ;
Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut dengan cara terdakwa mengendarai satu unit cold diesel terbuka belakang datang dari arah Padangsidimpuan melaju dengan kencang, sehingga
tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak saksi korban dengan suami saksi korban yang sedang mengendarai sepeda motor ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban dengan suami saksi korban meninggal dunia dan saksi korban mengalami sakit di bahagian kepala luka dan memar dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Bahwa terdakwa bersama saksi korban sudah berdamai ;
Bahwa perdamaian terdakwa dengan saksi korban yaitu membayar ganti rugi biaya perobatan saksi korban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi/ Colt T 120SS Pick Up BB 8006 J
1 (satu) lembar STNK asli BB 8006 J
1 (satu) lembar SIM A an. Hadi Yahya Harahap
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Primair Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Subsidair Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Menimbang bahwa pengertian setiap orang yaitu siapa saja mereka yang berstatus sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, tanpa adanya sesuatu pengecualian hukum yang berlaku atas dirinya. Dalam perkara yang sedang disidangkan ini subjek hukumnya mengacu kepada manusia sesungguhnya (Naturrlijke Personne) yaitu hal serta keterangan terdakwa sendiri, diketahui bahwa benar terdakwa Hadi Yahya Harahap adalah orang yang sedang disidangkan/ menjalani pemeriksaan dipersidangan yang identitasnya sesuai dengan identitas yang bersangkutan yang dimuat dalam surat dakwaan yang diketahui sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas perbuatannya sehingga dengan demikian terdakwa mampu bertanggungjawab menurut hukum
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang bahwa dari fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 09.45 Wib di Jalan Umum Km 14-15 Jurusan Padangsidimpuan dengan Pal XI tepatnya di Desa Pargarutan Tonga Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubishi/ Colt T 120SS Pick Up BB 8006 J yang terdakwa kemudikan contra dengan sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP. Bahwa saat mengendarai Mobil Pick Up Mitsubishi TS Plat merah BB 8006 J terdakwa datang dari arah Padangsidimpuan menuju arah Pal XI sedangkan sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang berboncengan datang dari arah yang berlawanan yaitu arah Pal XI menuju arah Padangsidimpuan
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum .
Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kealpaan atau kesalahan atau kelalaian merupakan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada. Dalam hal ini pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati itu. Dari fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa saat terdakwa mengendarai Mobil Pick Up Mitsubishi TS Plat merah BB 8006 J terdakwa datang dari arah Padangsidimpuan menuju arah Pal XI sedangkan sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang berboncengan datang dari arah yang berlawanan yaitu arah Pal XI menuju arah Padangsidimpuan. Bahwa terdakwa datang dari arah Padangsidimpuan menuju arah Pal XI dengan tujuan hendak ke Gunung Tua dengan mengemudikan Mobil Pick Up Mitsubishi TS Plat merah BB 8006 J dengan tidak bermuatan dan cuaca cerah, kemudian setelah tiba di TKP setelah terdakwa melintas jalan menikung kekanan arah Pal XI mobil yang terdakwa kemudikan terberam di pinggir jalan sebelah kiri arah Pal XI yang mana kecepatan terdakwa saat itu 80 km/jam kemudian setelah mobil terdakwa terberam terdakwa pun hilang kendali kemudian mobil yang terdakwa terdakwa naik dari beram jalan dan langsung masuk kekanan jalan yang akan dilalui oleh kenderaan lain yang datang dari arah berlawanan kemudian datang satu unit sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang dikendarai oleh korban Dippos Luhut Marudut Sinambela yang berboncengan dan kemudian terjadi tabrakan kemudian mobil terdakwa menyeret sepeda motor tersebut beserta pengendaranya dan yang dibonceng sejauh sekira 6 (enam) meter hingga keluar dari badan jalan dan berhenti didepan salah satu rumah warga sebelah kanan arah Pal XI
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum .
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang bahwa dari fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa saat terdakwa mengendarai Mobil
Pick Up Mitsubishi TS Plat merah BB 8006 J terdakwa datang dari arah Padangsidimpuan menuju arah Pal XI sedangkan sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang berboncengan datang dari arah yang berlawanan yaitu arah Pal XI menuju arah Padangsidimpuan. Bahwa terdakwa datang dari arah Padangsidimpuan menuju arah Pal XI dengan tujuan hendak ke Gunung Tua dengan mengemudikan Mobil Pick Up Mitsubishi TS Plat merah BB 8006 J dengan tidak bermuatan dan cuaca cerah, kemudian setelah tiba di TKP setelah terdakwa melintas jalan menikung kekanan arah Pal XI mobil yang terdakwa kemudikan terberam di pinggir jalan sebelah kiri arah Pal XI yang mana kecepatan terdakwa saat itu 80 km/jam kemudian setelah mobil terdakwa terberam terdakwa pun hilang kendali kemudian mobil yang terdakwa terdakwa naik dari beram jalan dan langsung masuk kekanan jalan yang akan dilalui oleh kenderaan lain yang datang dari arah berlawanan kemudian datang satu unit sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang dikendarai oleh korban Dippos Luhut Marudut Sinambela yang berboncengan dan kemudian terjadi tabrakan kemudian mobil terdakwa menyeret sepeda motor tersebut beserta pengendaranya dan yang dibonceng sejauh sekira 6 (enam) meter hingga keluar dari badan jalan dan berhenti didepan salah satu rumah warga sebelah kanan arah Pal XI yang mengakibatkan korban an. Dippos Luhut Marudut Sinambela dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Luka mayat :
Keluar darah dari telinga kiri
Dua luka lecet pada kelopak mata kiri masing-masing diameter setengah centimeter
Dua luka lecet pada pipi kanan diameter 1 : dua centimeter, diameter 2 : setengah centimeter
Luka lecet bibir bawah bagian dalam diameter setengah centimeter
Luka lecet pada bibir bagian atas dalam diameter satu centimeter
Luka robek pada dagu panjang tiga kali setengah centimeter
Tiga luka lecet pada dada masing-masing diameter setengah centimeter
Luka lecet pada lengan atas kanan diameter satu centimeter
Ujung jari pertama tengah kanan terpotong
Luka memar pada paha kanan diameter tiga centimeter
Luka lecet tidak beraturan tungkai bawah kanan
Luka lecet tungkai bawah kiri diameter satu centimeter
Kesimpulan :
Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam
Luka disebabkan ruda paksa
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Primair Kesatu
sehingga Majelis akan membuktikan lagi dari dakwaan Kedua Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Menimbang bahwa pengertian setiap orang yaitu siapa saja mereka yang berstatus sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, tanpa adanya sesuatu pengecualian hukum yang berlaku atas dirinya. Dalam perkara yang sedang disidangkan ini subjek hukumnya mengacu kepada manusia sesungguhnya (Naturrlijke Personne) yaitu hal serta keterangan terdakwa sendiri, diketahui bahwa benar terdakwa Hadi Yahya Harahap adalah orang yang sedang disidangkan/ menjalani pemeriksaan dipersidangan yang identitasnya sesuai dengan identitas yang bersangkutan yang dimuat dalam surat dakwaan yang diketahui sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas perbuatannya sehingga dengan demikian terdakwa mampu bertanggungjawab menurut hukum
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang bahwa dari fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 09.45 Wib di Jalan Umum Km 14-15 Jurusan Padangsidimpuan dengan Pal XI tepatnya di Desa Pargarutan Tonga Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubishi/ Colt T 120SS Pick Up BB 8006 J yang terdakwa kemudikan contra dengan sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP. Bahwa saat mengendarai Mobil Pick Up Mitsubishi TS Plat merah BB 8006 J terdakwa datang dari arah Padangsidimpuan menuju arah Pal XI sedangkan sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang berboncengan datang dari arah yang berlawanan yaitu arah Pal XI menuju arah Padangsidimpuan
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum .
Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kealpaan atau kesalahan atau kelalaian merupakan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada. Dalam hal ini pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati itu. Dari fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa saat terdakwa mengendarai Mobil Pick Up Mitsubishi TS Plat merah BB 8006 J terdakwa datang dari arah Padangsidimpuan menuju arah Pal XI sedangkan sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang berboncengan datang dari arah yang berlawanan yaitu arah Pal XI menuju arah Padangsidimpuan. Bahwa terdakwa datang dari arah Padangsidimpuan menuju arah Pal
XI dengan tujuan hendak ke Gunung Tua dengan mengemudikan Mobil Pick Up Mitsubishi TS Plat merah BB 8006 J dengan tidak bermuatan dan cuaca cerah, kemudian setelah tiba di TKP setelah terdakwa melintas jalan menikung kekanan arah Pal XI mobil yang terdakwa kemudikan terberam di pinggir jalan sebelah kiri arah Pal XI yang mana kecepatan terdakwa saat itu 80 km/jam kemudian setelah mobil terdakwa terberam terdakwa pun hilang kendali kemudian mobil yang terdakwa terdakwa naik dari beram jalan dan langsung masuk kekanan jalan yang akan dilalui oleh kenderaan lain yang datang dari arah berlawanan kemudian datang satu unit sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang dikendarai oleh korban Dippos Luhut Marudut Sinambela yang berboncengan dan kemudian terjadi tabrakan kemudian mobil terdakwa menyeret sepeda motor tersebut beserta pengendaranya dan yang dibonceng sejauh sekira 6 (enam) meter hingga keluar dari badan jalan dan berhenti didepan salah satu rumah warga sebelah kanan arah Pal XI
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum .
Unsur dengan korban luka berat ;
Menimbang bahwa dari fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa saat terdakwa mengendarai Mobil Pick Up Mitsubishi TS Plat merah BB 8006 J terdakwa datang dari arah Padangsidimpuan menuju arah Pal XI sedangkan sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang berboncengan datang dari arah yang berlawanan yaitu arah Pal XI menuju arah Padangsidimpuan. Bahwa terdakwa datang dari arah Padangsidimpuan menuju arah Pal XI dengan tujuan hendak ke Gunung Tua dengan mengemudikan Mobil Pick Up Mitsubishi TS Plat merah BB 8006 J dengan tidak bermuatan dan cuaca cerah, kemudian setelah tiba di TKP setelah terdakwa melintas jalan menikung kekanan arah Pal XI mobil yang terdakwa kemudikan terberam di pinggir jalan sebelah kiri arah Pal XI yang mana kecepatan terdakwa saat itu 80 km/jam kemudian setelah mobil terdakwa terberam terdakwa pun hilang kendali kemudian mobil yang terdakwa terdakwa naik dari beram jalan dan langsung masuk kekanan jalan yang akan dilalui oleh kenderaan lain yang datang dari arah berlawanan kemudian datang satu unit sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP yang dikendarai oleh korban Dippos Luhut Marudut Sinambela yang berboncengan dan kemudian terjadi tabrakan kemudian mobil terdakwa menyeret sepeda motor tersebut beserta pengendaranya dan yang dibonceng sejauh sekira 6 (enam) meter hingga keluar dari badan jalan dan berhenti didepan salah satu rumah warga sebelah kanan arah Pal XI yang mengakibatkan saksi korban an. Juni Sodang Manalu mengalami luka-luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Projustita Nomor. 440/51/VAL/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh dr. M. Taufik Siregar Dokter Pemerintah RSU Padangsidimpuan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban an. Juni Sondang Manalu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan :
Luka robek pada dahi kanan panjang setengah kali setengah centimeter
Luka lecet tidak beraturan pada dahi kanan
Luka lecet pada pergelangan tangan kiri diameter setengah centimeter
Luka lecet pada paha kiri diameter dua centimeter
Kesimpulan :
Luka disebabkan ruda paksa
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Primair Kesatu dan Kedua tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Primair Kesatu dan Kedua melanggar Pasal Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum
dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan / kelalaian terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka ;
Hal-Hal yang meringankan :
Sudah ada surat perdamaian antara pihak korban dengan pihak terdakwa ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HADI YAHYA HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat “;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HADI YAHYA HARAHAP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BB 3078 HP
Dikembalikan kepada saksi korban yakni Juni Sondang Manalu
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi/ Colt T 120SS Pick Up BB 8006 J
1 (satu) lembar STNK asli BB 8006 J
1 (satu) lembar SIM A an. Hadi Yahya Harahap
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim, pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015 oleh kami FAISAL, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD SHOBIRIN, SH. M. Hum dan FERRY HARDIANSYAH, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut dengan dihadiri oleh Hj. KHAIRANI HARAHAP selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh AMAS MUDA HARAHAP, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum serta dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
MUHAMMAD SHOBIRIN, SH. M. Hum. FAISAL, SH. MH.
FERRY HARDIANSYAH, SH. MH.
Panitera Pengganti,
Hj. KHAIRANI HARAHAP.