257/Pid.Sus/2015/PN Mtr
Putusan PN MATARAM Nomor 257/Pid.Sus/2015/PN Mtr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - DEDI LALILATUL AKBAR
1. Menyatakan Terdakwa DEDI LAILATUL AKBAR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ~ 1 (satu) potong celana jeans warna biru. ~ 1 (satu) potong baju warna merah tua dengan motif bintik-bintik putih. ~ 1 (satu) potong baju dalam warna putih. ~ 1 (satu) potong celana dalam warna kuning. Dikembalikan kepada pemiliknya an. ALYA NAMIRA. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 257/Pid.Sus/2015/PN Mtr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : DEDI LAILATUL AKBAR
Tempat lahir : Senteluk Daye – Lombok Barat
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 31 Desember 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Senteluk Daye, Ds.Denteluk, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Honorer
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal 19 April 2015;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 7 Juni 2015;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juni 2015 sampai dengan tanggal 7 Juli 2015;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juli 2015 sampai dengan 5 September 2015;
6. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 6 September 2015 sampai dengan 5 Oktober 2015;
Terdakwa dalam persidangan ini didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama H. MAHSAN, S.H., M.Hum, H. ILYAS SARBINI, S.H., M.H. dan AL MUZANNI, S.H., S.HI., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juni 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 20 Januari 2015 dengan Reg Perk. Nomor : PDM-124/MATAR/05/2015;
Setelah memeriksa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa sendiri dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Penuntut UmumNo.Reg.Perk : PDM-124/MATAR/06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa DEDI LAILATUL AKBAR terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa DEDI LAILATUL AKBAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
~ 1 (satu) potong celana jeans warna biru.
~ 1 (satu) potong baju warna merah tua dengan motif bintik-bintik putih.
~ 1 (satu) potong baju dalaman warna putih.
~ 1 (satu) potong celana dalam warna kuning.
Dikembalikan kepada pemiliknya an. ALYA NAMIRA.
5. Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/ Pledooi Terdakwa yang dibacakan Penasihat Hukumnya pada pokoknya menyatakan bahwa :
Menyatakan Terdakwa DEDI LAILATUL AKBAR tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa DEDI LAILATUL AKBAR dari tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan DEDI LAILATUL AKBAR dari tuntutan hukum (ontslaag van alle rechtsvervolging);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/Pledooi Terdakwa tersebut maka Penuntut Umum mengajukan Replik tertulis tertanggal 26 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum maka Penasihat hukum Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan/Pledooinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
------ Bahwa ia terdakwa DEDI LAILATUL AKBAR, pada suatu malam, pada hari MINGGU tanggal 08 Februari tahun 2015 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya tahun 2015, bertempat di dalam rumah milik ZULFAHMI di Dusun Aik Genit Desa Senteluk Kec. Batu Layar Kab. Lombok Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap anak yang bernama ALIA NAMIRA (umur 13 tahun lebih 2 bulan, lahir tanggal 03 Desember 2001), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
~ Bermula dari hari SABTU tanggal 07 Februari 2015 saksi ALIA NAMIRA dengan saksi ERNA KUSUMA WARDANI bersama saksi ABDURRAHMAN jalan-jalan di sekitar pantai Senggigi, karena pulang agak malam yakni sekitar jam 24.00 wita bertiga sepakat menginap di Dusun Aikgenit di rumah kakak kandung saksi RAHMAN yang bernama ZULFAHMI. Pada saat itu saksi ZULFAHMI dan RAHMAN tidur di ruang tamu, sedangkan saksi ALIA dan ERNA tidur di dalam kamar.
~ Bahwa pada hari MINGGU tanggal 08 Februari tahun 2015 sekitar jam
03.30 wita terdakwa DEDI bersama-sama dengan Sdr. SUHARDI Als. OMBET (diajukan dalam berkas terpisah) berdua pergi ke rumah ZULFAHMI. Sesampainya di rumah itu Sdr. OMBET mengetuk pintu, tetapi tidak segera dibukakan, maka sdr. OMBET membuka pintu rumah ZULFAHMI yang ternyata tidak dikunci. Diruang tamu terdakwa DEDI dan Sdr. OMBET melihat ada ZULFAHMI dan saksi RAHMAN sedang tidur, kemudian terdakwa DEDI dan Sdr. OMBET berdua dan bersama-sama masuk ke kamar tempat korban ALIA dan ERNA tidur, dengan cara membuka pintu kamar yang juga tidak dikunci, setelah di dalam kamar saksi OMBET menyalakan lampu dan berdua melihat saksi ALIA dan ERNA sedang tidur di dalam kamar tersebut, maka timbul niat dan nafsu birahi terdakwa DEDI dan Sdr. OMBET, selanjutnya terdakwa DEDI dan Sdr. OMBET berdua tidur disamping saksi ALIA dan ERNA yaitu terdakwa DEDI tidur disamping ALIA sedangkan Sdr. OMBET tidur disamping ERNA, selanjutnya terdakwa DEDI melampiaskan nafsunya, dengan memeluk tubuh saksi ALIA kemudian menggunakan tangan kanannya meraba paha sampai merembet ke kemaluan atau vagina saksi ALIA serta memasukkan jari-jari tangan kanannya ke dalam kemaluan/vagina saksi ALIA. Saksi ALIA merasakan tubuhnya dipeluk dan vaginanya dimasukin jari tangan, maka saksi ALIA berusaha melepaskan diri dengan cara meronta-ronta, tetapi terdakwa DEDI tetap melanjutkan pelukan dan jari-jari tangannya di dalam vagina ALIA hinga sekitar 5 sampai 10 menit, baru saksi ALIA bisa melepaskan diri dan lari keluar kamar menuju ke ruang tamu.
~ Bahwa sementara itu saksi ERNA sudah dapat lari keluar kamat dan berusaha membangunkan saksi RAHMAN, setelah saksi RAHMAN bangun kemudian ERNA menceritakan kejadiannya dan ketika saksi RAHMAN dengan ERNA hendak masuk ke kamar untuk mengatasi masalahnya, ternyata di depan pintu bertemu dengan saksi ALIA yang sedang lari hendak keluar kamar. Dari kejadian tersebut pada malam itu juga saksi ALIA bersama ERNA dengan ditemani saksi RAHMAN pergi dari rumah ZULFAHMI untuk pulang ke rumah masing-masing.
~ Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEDI tersebut, saksi ALIA mengalami perubahan fisik dan mental, tubuh semakin kurus, selalu murung, malas beraktifitas, lemas dan tidak mau sekolah, karena trauma. Sakit dan luka pada kemaluan atau vaginanya sebagaimana diterangkan dalam Visum
Et Revertum No. Sket/Ver/105/III/2015/Rumkit tanggal 25 Maret 2015, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB ditanda tangani oleh dr. NI LUH EKA SUPRAPTI,dengan hasil pemeriksaan :
Alat Kelamin : ditemukan luka robek lama pada selaput dara dengan arah jam tiga, tujuh dan Sembilan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ALIA NAMIRA (korban): memberikan keterangan tanpa disumpah dengan didampingi oleh orang tuanya an. SITI RAUHUN AINI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;
- Benar saksi pernah diperiksa Polisi dan keterangan saksi pada BAP adalah benar;
- Bahwa sebelumnya saksi pergi ke Senggigi dengan saksi ERNA dan RAHMAN naik sepeda motor. Setelah mau pulang, RAHMAN takut mengantar pulang, kemudian RAHMAN membawa saksi kerumah pamannya di dusun Aik Genit. Sebelumnya saksi belum pernah kesana, dirumah itu hanya ada RAHMAN dan FAHMI. Malam itu sempat makan kemudian saksi tidur bersama ERNA di kamarnya FAHMI;
- Bahwa saksi tidur pakai celana panjang, ERNA juga pakai celana panjang seperti barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan.
- Bahwa saksi tidur disamping kanan ERNA;
- Bahwa RAHMAN dan FAHMI tidur diruang tamu;
- Bahwa lampu ada di teras, lampu kamar tidak dinyalakan;
- Bahwa ketika saksi sedang tidur, sekitar jam 03.30 wita, terdakwa DEDI dan SUHARDI datang. Saksi bangun pada saat saksi dipeluk dan dicium, terdakwa juga memasukkan tangannya ke vagina saksi;
- Bahwa ERNA duluan yang bangun, kemudian lari ke ruang tamu, ERNA tidak berteriak;
- Bahwa saksi terbangun karena ada yang meraba tubuh saksi, ketika saksi bangun, ERNA sudah lari duluan ke ruang tamu;
- Bahwa saksi melihat ada SUHARDI berdiri di pintu;
- Bahwa awalnya saksi kira RAHMAN yang tidur disamping saksi, ternyata bukan, tetapi terdakwa DEDI yang sedang tidur miring di kanan saksi. saksi tengok ERNA ke kiri, tangan kanan terdakwa DEDI masih ada dikemaluan saksi, saksi berteriak sambil berusaha bangun dan melepaskan diri karena masih dalam pelukan terdakwa DEDI;
- Bahwa saksi merasakan perih pada kemaluan saksi, ada darah yang keluar, saksi mengetahui setelah saksi dirumah;
- Bahwa ERNA ke ruang tamu untuk membangunkan RAHMAN, FAHMI juga bangun namun hanya melihat saja. ERNA bilang ke RAHMAN, “dia diapain sama anak dua itu” (maksudnya terdakwa DEDI dan OMBET);
- Bahwa setelah itu saksi pergi dari rumahnya FAHMI bersama ERNA dan RAHMAN ke pantai yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya FAHMI;
- Bahwa setelah sampai dirumah, saksi tidak cerita dengan orang tua saksi;
- Bahwa pada malam minggu sekitar 2 (dua) bulan setelah kejadian, saksi berusaha kabur dari rumah karena depresi karena ingat terus dengan kejadian dirumah FAHMI. Saksi kabur kerumah teman.
- Bahwa setelah saksi ditemukan dirumah teman oleh orang tua saksi, orang tua saksi kemudian membawa saksi ke Puskesmas, orang tua curiga melihat saksi yang lemas dan murung setelah diperiksa, dokter bilang saksi sudah tidak perawan, saksi baru ceritakan kejadian yang menimpa saksi;
- Bahwa sekarang saksi sudah sekolah, dan bisa ikut ulangan;
- Bahwa yang dimasukan ke vagina saksi hanya tangan saja sekitar 10 (sepuluh) menit lamanya, namun celana saksi hanya dilorotkan sedikit. Retsleting dan kancing celana tidak dibuka;
- Bahwa saksi tidak berpacaran dengan terdakwa;
- Bahwa kamar tempat saksi tidur, ada pintunya tapi saat saksi tidur tidak dikunci, saksi tidur duluan. Pintu ditutup oleh RAHMAN;
- Bahwa tempat tidur berupa kasur springbad yang tergeletak dilantai, saksi tidur satu bad dengan ERNA;
- Bahwa saksi berboncengan tiga dengan ERNA dan RAHMAN;
- Bahwa saksi tidak meminta ijin pergi malam itu karena orang tua sedang di Bali;
- Bahwa saksi sempat berteriak bilang “awas…awas…”.;
- Bahwa ERNA bilang “tidak usah bilang-bilang ke RAHMAN kalau saya sudah diraba susu (payudara) sama SUHARDI”;
- Bahwa saksi merasakan perih pada vagina saksi selama 1 (satu) hari;
- Bahwa terdakwa memasukkan jarinya hanya satu jari saja;
- Bahwa kejadiannya yaitu tanggal 08 Februari 2015 sekitar jam 03.30 wita di Dusun Aik Genit Desa Senteluk Kec. Batu Layar Kab. Lombok Barat;
- Bahwa saksi tahu yang tidur disebelah saksi yaitu terdakwa, karena saksi kenal terdakwa;
- Bahwa terdakwa tidak dalam kondisi mabuk;
- Bahwa saksi tahu kalau saksi sudah tidak perawan akibat dimasukkan jari oleh terdakwa;
- Bahwa pada saat saksi pulang dari rumah FAHMI, terdakwa dan SUHARDI masih dirumah FAHMI;
- Bahwa SUHARDI menarik tangan saksi untuk masuk ke kamar tetapi saksi tidak mau, makanya saksi langsung pergi;
- Bahwa sebelum kerumahnya FAHMI, saksi pergi ke pantai Ampenan, kemudian saksi bertiga pergi ke Senggigi sampai sekitar jam 24.00 wita, ngobrol-ngobrol lalu pulang;
- Bahwa saksi tahu kejadiannya jam 03.30 setelah melihat jam di HPnya ERNA, saksi lihat jam setelah kejadian;
- Bahwa saksi merasakan dicium bibir saksi dan tangan kanan terdakwa masuk ke vagina saksi. Awalnya saksi kira RAHMAN, pikiran saksi “apa RAHMAN salah orang?”;
- Bahwa RAHMAN tidak melihat kejadian di kamar;
- Bahwa saksi pergi ke pantai Melase, karena kalau subuh pantainya ramai;
- Bahwa ukuran spring bad cukup untuk tidur tiga orang;
- Bahwa pada saat kejadian, orang tua sedang di Bali, nenek yang ada dirumah untuk mengawasi saksi;
- Bahwa saksi diperiksa sekitar 2 (dua) bulan kemudian setelah orang tua saksi lapor Polisi;
- Bahwa atas kejadian tersebut, terdakwa tidak pernah meminta maaf;
- Bahwa saksi punya pacar bernama DANI, tapi saksi belum pernah berciuman dengan DANI;
- Bahwa saksi kabur dari jam 21.00 wita sampai jam 07.00 pagi;
- Bahwa pada tanggal 24, 25 dan 26 Maret 2015, saksi tidur dirumah teman saksi bernama MILA di Sandik. Saksi nginep sendiri, saksi tidak pernah bertemu DANI dirumah MILA;
- Bahwa saksi berasa pada saat dicium oleh terdakwa, saksi tahu yang mencium saksi adalah terdakwa karena karena saksi sering melihat terdakwa yang merupakan tetangga saksi, saksi tidak bisa berteriak karena bibir saksi dicium oleh terdakwa;
- Bahwa sebelumnya saksi dicium, dipeluk baru terdakwa memasukkan jarinya ke vagina saksi;
- Bahwa ketika saksi tidur saksi melihat ada orang berdiri di depan saksi, ada 2 (dua) orang laki-laki di kamar;
- Bahwa saksi ada melihat orang duduk pakai sarung diruang tamu yaitu sdr. ZULFAHMI;
- Bahwa setelah ERNA diluar, saksi masih ada dikamar bertiga dengan terdakwa dan SUHARDI;
- Bahwa saksi sempat memberontak menggunakan kaki dan tangan pada saat dipeluk oleh terdakwa;
- Bahwa saksi sempat berteriak satu kali untuk meminta tolong;
- Bahwa saksi tahu itu terdakwa DEDI, karena saksi bisa melihat orang dari nyala lampu dari teras;
- Bahwa terdakwa DEDI sudah sempat keluar setelah kejadian;
- Bahwa malam itu terdakwa DEDI memakai baju warna coklat. SUHARDI diam di dekat pintu kamar;
- Bahwa saksi yakin orang memeluk saksi adalah terdakwa DEDI;
- Bahwa saksi tidak melihat ERNA diraba oleh SUHARDI;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi merasakan perih pada saat kencing;
Tanggapan terdakwa : keterangan saksi tidak benar semua, terdakwa memang ada dikamar, tetapi terdakwa tidak menyentuh korban ALIA.
Tanggapan saksi : tetap dengan keterangannya.
2. Saksi SITI RAUHUN AENI :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, ada hubungan keluarga yaitu orang tua terdakwa adalah saudara misan suami saksi;
- Bahwa saksi mengetahui tentang kejadian pencabulan terhadap anak saksi setelah ALYA kabur dari rumah, saksi mencari ALIA. Saksi mau lapor Polisi, tapi Polisi bilang tunggu 24 jam dulu;
- Bahwa setelah ketemu dengan ALYA, saksi tanya kejadian apa yang menimpa ALIA, tapi ALYA menjawab “coba tanya sama DEDI”;
- Bahwa karena kondisi ALIA panas, maka saksi pergi periksakan ke Puskesmas. Pada saat ALIA diperiksa, saksi disuruh keluar. Setelah selesai diperiksa, dokter mengatakan bahwa di vagina ALIA ada luka lama, saksi diminta untuk merujuk ke RS Bhayangkara;
- Bahwa saksi curiga dengan ALIA, karena ada perubahan psikis, ALIA menjadi loyo;
- Bahwa setelah keluarga tahu, dan saksi melaporkan ke Polisi, saksi dipaksa untuk berdamai. Saat itu dihadiri oleh banyak pihak;
- Bahwa meskipun dipaksa untuk berdamai, namun saksi memaafkan terdakwa mengingat masih keluarga;
- Bahwa benar ALYA baru cerita, bahwa telah dilecehkan oleh terdakwa;
- Bahwa saksi merasa malu karena semua warga menjadi tahu apa yang menimpa ALYA;
- Bahwa ALYA bilang setelah saksi tanya berkali-kali tetapi ALYA bilang hanya dilakukan oleh terdakwa DEDI, sambil menyebutkan cirri fisik terdakwa yaitu orangnya tinggi, menjadi kipper, mengingat ada nama DEDI yang lain, supaya saksi tidak salah orang;
- Bahwa kejadiannya 2 (dua) bulan sebelum ALYA kabur. ALYA kabur tepatnya bulan Februari 2015;
- Bahwa saksi keberatan dengan RAHMAN karena anak saksi dibawa menginap;
- Bahwa meskipun sudah berdamai, namun saksi menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi;
- Bahwa saksi melapor ke Polisi setelah disarankan oleh Polisi;
- Bahwa saksi tidak tahu tentang SUHARDI;
Tanggapan terdakwa : tidak tahu, karena terdakwa sudah ditahan.
Tanggapan saksi : tetap dengan keteranganya.
3. Saksi ERNA KUSUMAWARDANI : tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi mengetahui tentang pencabulan yang terjadi terhadap ALYA dan saksi yang terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2015 sekitar jam 02.00 wita bertempat dirumah sdr. ZULFAHMI di Dusun Aik Genit desa Batu Layar kec. Batu Layar Kab. Lombok Barat.
- Bahwa benar malam itu saksi tidur bersama ALYA di dalam kamar rumah ZULFAHMI. FAHMI dan RAHMAN tidur diruang tamu;
- Bahwa saksi yakin yang memeluk saksi ALYA adalah terdakwa DEDI, karena ada cahaya lampu yang masuk ke kamar;
- Bahwa sebelumnya saksi jalan-jalan ke pantai sekitar jam 08.00 wita, kemudian pergi ke Pasifik sampai jam 24.00 wita. Karena kemalaman, RAHMAN tidak berani mengantar saksi pulang, sehingga RAHMAN mengajak nginap dirumah FAHMI;
- Bahwa setelah saksi tidur dikamar, sekitar jam 02.00 wita, SUHARDI dan terdakwa DEDI masuk ke kamar tempat saksi tidur, kemudian mereka tidur ditengah-tengah antara saksi dan ALYA. Saksi melihat terdakwa DEDI memeluk ALYA dari sebelah kanan ALYA. Terus saksi dipeluk oleh SUHARDI, kemudian saksi langsung bangun dan keluar ke ruang tamu untuk membangunkan RAHMAN dan FAHMI. Saksi menyuruh RAHMAN agar melihat kedalam ALYA dia kenapa;
- Bahwa setelah saksi bangun dan keluar, SUHARDI langsung bangun dan berdiri dekat pintu, lalu SUHARDI tidur lagi, ALYA masih dikamar bersama terdakwa DEDI, kemudian menyusul keluar;
- Bahwa saksi tidak tahu pada saat SUHARDI dan terdakwa DEDI masuk kamar;
- Bahwa tempat tidur milik FAHMI cukup ditiduri oleh 4 (empat) orang;
- Bahwa saksi mengetahui yang ada dikamar adalah terdakwa DEDI setelah ALYA teriak “achhh…”;
- Bahwa RAHMAN dan FAHMI bangun setelah saksi keluar membangunkan keduanya;
- Bahwa sekitar 4 (empat) menit saksi keluar dari kamar, barulah ALYA keluar, kemudian saksi mengajak ALYA pindah ke kamar sebelah, saksi tanya ALYA diapakan oleh terdakwa, ALYA bilang tidak
diapa-apakan. Setelah subuh saksi pergi bertiga dengan ALYA dan RAHMAN ke pantai Melase;
- Bahwa saksi diantar oleh RAHMAN ke pantai, lalu RAHMAN pulang;
- Bahwa jam 06.00 wita saksi bersama ALYA pulang berjalan kaki;
- Bahwa posisi terdakwa DEDI miring sambil memeluk ALYA, ALYA posisinya miring ke kanan, tangan kiri terdakwa DEDI ada dibawah badan ALYA, tangan kanan DEDI melingkar ke pinggang ALYA;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ALYA masih berpakaian lengkap atau tidak;
- Bahwa kamar cukup terang karena ada cahaya masuk ke kamar;
Tanggapan terdakwa : keterangan saksi tidak benar karena tidak benar terdakwa memeluk dan meraba, karena terdakwa belum sempat tidur.
Tanggapan saksi : tetap dengan keterangannya.
Menimbang, bahwa di depan persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan Terdakwa) yang di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ZIATUL HAQ :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga;
- Bahwa ketika terdakwa dan DEDI ditangkap Polisi pada tanggal 31 Maret 2015, telah berkumpul Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Babinsa, Kepala KUA dan penghulu serta keluarga dari pihak SITI RAUHUN AENI serta orang tua ERNA yaitu AHMAD GAZI juga ikut hadir;
- Bahwa hasil pertemuan tersebut para pihak sepakat untuk berdamai yang dilakukan pada tanggal 02 April 2015 jam 20.00 wita bertempat dirumah Kadus;
- Bahwa keluarga kedua belah pihak juga turut hadir;
- Bahwa pembicaraan soal informasi tentang penangkapan karena melakukan pencabulan. Keluarga terdakwa kalut;
- Bahwa pihak SITI RAUHUN diwakili oleh keluarga sebagai juru bicara. Keluarga DEDI akan menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sebagai konpensasi bagaimana caranya terdakwa bisa keluar dari tahanan;
- Bahwa respon keluarga terdakwa bingung sehingga sanggup untuk
memenuhi permintaan keluarga ibu SITI RAUHUN, namun siapnya hanya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa meskipun perdamaian sudah ada, namun terdakwa tidak bisa keluar dari tahanan, sehingga uang batal diberikan;
- Bahwa hasil perdamaian sudah ditindak lanjuti pada tanggal 05 April 2015 bertempat di kantor Desa, dengan dibuatkan Surat Permintaan penangguhan penahanan dan pencabutan laporan;
- Bahwa yang mengantar surat tersebut yaitu Kadus, Kepala KUA. Hasilnya Polisi tidak ada respon karena merupakan delik murni;
- Bahwa yang memimpin rapat yaitu Kepala KUA an. H. MUZTAHIDIN dan Sekedes. Ada beberapa usulan untuk penyelesaian kasus serupa seperti dinikahkan, namun untuk kasus terdakwa dan ALYA, tidak bisa dilaksanakan karena korban ALYA masih anak-anak;
- Bahwa ada awig-awig desa yang berlaku yaitu tidak boleh keluar diatas jam 22.00 wita. Awig-awig tersebut masih berlaku sampai sekarang;
- Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum, tidak pernah melanggar awig-awig yang berlaku dimasyarakat;
- Bahwa terdakwa belum berkeluarga;
- Bahwa pencabutan sudah dilakukan 3 (tiga) kali yaitu pada bulan April, Mei dan Juni 2015. Surat pencabutan sudah diserahkan 2 (dua) kali ke Polisi dan 1 (satu) kali ke Kejaksaan;
Tanggapan terdakwa : Tidak tahu.
2. Saksi CHOLID NAWAWI :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi kenal dengan korban ALYA, ERNA dan RAHMAN;
- Bahwa malam itu saksi dijemput oleh Daniel, pacarnya DANIEL yang bernama ALYA meng-SMS, lalu ALYA datang, keduanya sempat main mata kemudian mereka main kedalam. Sekitar 1 (satu) jam didalam, keduanya keluar dalam keadaan rapi, tapi rambut ALYA dibelakang kusut. Mereka mengajak untuk merayakan malam valentine. Daniel dan ALYA pergi ke toilet;
- Bahwa saksi pergi ke pantai di hotel Pasifik bersama DANIEL, ERNA, ALYA, dan RANI. Namun ALYA, ERNA dan RAHMAN pulang bertiga, saksi tidak tahu mereka kemudian pergi kemana;
- Bahwa kejadian tersebut yaitu pada hari sabtu malam/malam minggu;
- Bahwa ketika ditempat bilyar, DANIEL dikedipin mata oleh ALYA, suruh masuk ke kamar bilyar, lampu kamar mati;
- Bahwa saksi selesai main bilyar sekitar jam 23.00 Wita;
- Bahwa saksi bertemu ERNA, ALYA dan RANI di parkiran tempat main bilyar, kemudian ramai-ramai pergi ke pantai pasifik;
- Bahwa sebelum pergi ke pantai, RAHMAN menyuruh untuk membelikan minuman brem 3 (tiga) botol seharga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) untuk diminum di pantai;
- Bahwa yang tidak minum yakni ERNA, RAHMAN dan RANI. Saksi, ALYA, DANIEL, dan DINO minum tuak smapai mabuk;
- Bahwa ERNA, RAHMAN dan ALYA balik jam 24.00 wita. Saksi, DANIEL, DINO dan RANI pulang bareng. Setelah sampai dikantor desa batu Layar sudah tidak ada ALYA, ERNA dan RAHMAN;
- Bahwa RAHMAN berpacaran dengan ERNA;
- Bahwa setelah DANIEL dan ALYA keluar dari kamar bilyar, kemudian keluar bersama-sama ke pantai hotel pasifik;
- Bahwa kejadian yang saksi terangkan diatas yakni 2 (dua) minggu sebelum kejadian. Kejadian yang saksi maksud yakni ribut-ribut tentang penangkapan;
- Bahwa untuk kejadian tanggal 08 februari 2015 saksi tidak tahu;
- Bahwa pada hari Sabtu malam saksi bersama ALYA dan ERNA;
- Bahwa hari valentine yakni tanggal 14 Februari;
Tanggapan terdakwa : Tidak tahu.
Menimbang, bahwa kemudian didengar keterangan Terdakwa di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa DEDI LAILATUL AKBAR
- Bahwa kejadiannya yakni tanggal 14 Februari 2015 karena bertepatan dengan acara kawinan teman Terdakwa yakni sdr. HARDI;
- Bahwa pada tanggal 14 Februari 2015 Terdakwa pergi bersama SUHARDI ke rumah ZULFAHMI untuk menginap;
- Bahwa Terdakwa tidak ingat/tidak tahu Terdakwa kemana pada tanggal 08 Februari 2015;
- Bahwa SUHARDI mengajak Terdakwa masuk ke kamar FAHMI untuk menginap;
- Bahwa Terdakwa tidak terlalu kenal dengan FAHMI. FAHMI adalah temannya SUHARDI;
- Bahwa Terdakwa tidak jadi menginap karena ada perempuan menginap dirumah FAHMI;
- Bahwa Terdakwa masuk ke kamar tempat perempuan tersebut tidur, ketika hendak duduk untuk tidur, lalu ada orang yang keluar;
- Bahwa sebelum masuk Terdakwa tidak tahu ada orang dikamar. Terdakwa tahu perempuan tersebut ALYA dan ERNA setelah keduanya keluar keruang tamu saat Terdakwa akan duduk di tempat tidur;
- Bahwa setelah Terdakwa masuk, Terdakwa akan duduk dan mau tidur, ada lihat orang mau keluar;
- Bahwa Terdakwa melihat orang (dua orang) itu mau keluar, Terdakwa melihat ada bayangan orang bangun dan keluar;
- Bahwa kemudian SUHARDI menyusul keluar;
- Bahwa RAHMAN dan FAHMI ada di ruang tamu;
- Bahwa benar sebelumnya terdakwa tidak kenal dengan RAHMAN;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa menyangkal keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Penyidik maka Penuntut Umum mengajukan saksi verbalisan yang di bawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan sebagai berikut :
1. Saksi I MADE SUKADANA, SH.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah ada Penyidikan atas perkara terdakwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa Terdakwa pernah saksi periksa di ruang Penyidik Polsek Senggigi;
- Bahwa awalnya ada seorang ibu yang lapor Polisi bahwa anaknya mengalami pencabulan;
- Bahwa laporan Polisi dilakukan tanggal 27 Maret 2015, peristiwanya menurut korban terjadi tanggal 08 Februari 2015 atau sekitar 2 (dua) bulan yang lalu sebelum dilaporkan ke Polisi;
- Bahwa yang terima laporan yaitu bagian pelaporan;
- Bahwa saksi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi yaitu terhadap korban, RAHMAN dan orang tua korban;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengumpulan barang bukti berupa pakaian;
- Bahwa saksi datang ke TKP, saat itu belum dilakukan penetapan tersangka. Setelah alat bukti cukup langsung tetapkan Terdakwa sebagai tersangka;
- Bahwa sebelum lapor Polisi, korban dibawa ibunya ke Puskesmas kemudian dirujuk e RS Bhayangkara Polda NTB;
- Bahwa Visum et Revertum dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter tanggal 25 Maret 2015 sehingga korban tidak diperiksa lagi;
- Bahwa surat permintaan Visum diajukan Penyidik ke RS tanggal 27 Maret 2015 setelah korban lapor Polisi;
- Bahwa Puskesmas merujuk Korban ke RS Bhayangkara Polda NTB karena dokter Puskesmas tidak mampu tangani psikologis korban;
- Bahwa Terdakwa diperiksa sebanyak 2 (dua) kali;
- Bahwa Terdakwa dibawa ke Polsek oleh anggota Reskrim yaitu oleh saksi RUSDIN dan sdr. TOMI;
- Bahwa keadaan Terdakwa pada saat dibawa biasa saja, tidak ada bekas luka pada Terdakwa, sehingga langsung diperiksa;
- Bahwa saksi didampingi oleh Penyidik pembantu yakni sdri. AMANDA;
- Bahwa selama pemeriksaan, saksi tidak melakukan hal-hal yang membuat Terdakwa takut dan Terdakwa dalam keadaan bebas saat memberikan keterangan;
- Bahwa saksi telah menunjuk Penasihat Hukum, namun ditolak oleh Terdakwa;
- Bahwa pemeriksaan berlangsung dengan sistem tanya jawab;
- Bahwa saksi tidak pernah mengarahkan jawaban kepada terdakwa dalam BAP;
- Bahwa keterangan dalam BAP Terdakwa adalah murni merupakan keterangan Terdakwa sendiri;
- Bahwa Terdakwa menjawab atau menerangakan sesuai apa yang saksi tanyakan. Ada yang dikoreksi terdakwa dan sudah diperbaiki;
- Bahwa Terdakwa tidak menolak untuk memberikan keterangan/diperiksa sebagai saksi mahkota dalam perkara sdr. SUHARDI Als. OMBET, juga saat Terdakwa diperiksa sebagai tersangka, demikian juga sdr. SUHARDI tidak keberatan memberikan keterangan/diperiksa sebagai saksi mahkota dalam perkara terdakwa, masing-masing membenarkan dan mengakui perbuatannya;
- Bahwa lama pemeriksaan tidak lama, telah diberikan waktu istirahat selama setengah jam;
- Bahwa setelah selesai diperiksa Terdakwa diberikan kesempatan untuk membaca BAP dengan waktu yang cukup lama, lalu Terdakwa membubuhkan tanda tangannya;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah dipaksa pada saat menanda tangani BAP;
- Bahwa Terdakwa diperiksa dari sore sampai sekitar jam 19.00 wita, Terdakwa langsung menandatangni BAP;
- Bahwa keterangan Terdakwa sebagai saksi maupun keterangan Terdakwa sebagai tersangka telah singkron;
- Bahwa Terdakwa tidak menyangkal tentang tuduhan pencabulan;
- Bahwa penujukan Penasihat Hukum dilakukan tanggal 31 Maret 2015. Laporan Polisi tanggal 27 Maret 2015;
- Bahwa dua hari sebelumnya ibu korban membawa anaknya untuk diperiksa ke Puskesmas lalu dirujuk ke RS. Bhayangkara;
- Bahwa pada tanggal 25 Maret 2015 korban datang sendiri ke RS Bhayangkara Polda NTB, baru tanggal 27 Maret 2015 Penyidik menyusul permintaan Visum Et Revertum ke RS. Bhayangkara. VER dibuat berdasarkan catatan pemeriksaan tanggal 25 Maret 2015;
- Bahwa barang bukti pada saat terdakwa diperiksa telah ditunjukkan yaitu berupa baju biasa warna merah motif bintik-bintik, celana panjang dan CD;
- Bahwa saksi melakukan penyitaan barang bukti berdasarkan keterangan saksi korban. Lalu menujukkan barang bukti tersebut pada Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa;
- Bahwa pemeriksaan tidak memfokuskan pada celana dalam tetapi yang penting adalah tentang pengenalan korban terhadap pelakunya;
- Bahwa benar sebelum dilakukan pemeriksaan, biasa dilakukan dialog dengan calon terperiksa;
Tanggapan Terdakwa : keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
- Pada saat diperiksa yang pertama, bukan dilakukan oleh saksi tetapi oleh pak Ketut sampai malam. Besok pagi dibangunkan lalu disuruh tanda tangan.
- Oleh pak Wira sambil ditodongkan senjata, lalu Terdakwa disuruh tanda tangani BAP.
- Keterangan Terdakwa dalam BAP tetap tidak benar karena merasa ditekan oleh saksi.
- Barang bukti juga tidak benar dipaksa mengakui karena Polisi bilang capek bolak-balik mencari barang bukti.
Tanggapan saksi : tetap dengan keterangannya.
2. Saksi I KETUT SUDIARSA :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah ada Penyidikan atas perkara Terdakwa, Saksi tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi masuk sebagai Tim dalam sprinlid dan Sprintug sehingga tugas saksi yaitu melakukan penyelidikan, membuat kelengkapan administrasi Sprintug, sprinlid, SPDP dll.;
- Bahwa saksi tidak ikut menjemput Terdakwa pada saat penangkapan;
- Bahwa setahu saksi selama proses penyelidikan tidak pernah ada tekanan, ancaman atau intimidasi terhadap terdakwa;
- Bahwa kondisi Terdakwa selama ditahan di Polsek baik-baik saja, hak-hak Terdakwa sudah diberikan.
- Bahwa Penyidik biasa melakukan introgasi awal sebelum di lakukan BAP;
- Bahwa saksi juga sempat tanya-tanya terdakwa mengenai kronologis kejadiannya;
- Bahwa Terdakwa telah diberikan waktu istirahat pada saat diperiksa;
- Bahwa setelah penyelidikan selesai, tugas lid langsung diambil alih oleh Kanit;
- Bahwa tidak ada paksaan terhadap Terdakwa untuk mengaku;
- Bahwa saksi tidak tahu tentang proses penyitaan barang bukti;
- Bahwa tanggal 30 Maret 2015 terdakwa masih status penangkapan, penahanan dimulai tanggal 31 Maret 2015;
- Bahwa introgasi dilakukan sejak ditangkap sampai sekitar jam 22.00 wita, besoknya baru dilakukan pemeriksaan BAP oleh pak Kanit Reskrim dengan status tahanan;
Tanggapan Terdakwa : keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Pada saat terdakwa di BAP, dengkul Terdakwa ditodong dengan senjata laras panjang oleh pak Wira sehingga Terdakwa menjadi takut.
Tanggapan saksi : tetap dengan keterangannya karena :
Saksi tidak melihat pak Wira menodongkan senjata laras panjang ke Terdakwa.
Saksi hanya melihat pak Wira datang sebentar kemudian pergi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan Ahli yang di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Ahli dr. NI LUH EKA SUPRAPTI :
- Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa ahli sebagai dokter mitra pada RS. Bhayangkara Polda NTB dan punya wewenang untuk membuat Visum et Revertum;
- Bahwa ahli membuat VER berdasarkan kasusnya;
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan sampai kedalam;
- Bahwa kalau ahli periksa bagian luar maka yang diperiksa hanya fisik yang luka, kalau periksa bagian dalam dilakukan oleh ahli forensik;
- Bahwa teknik pemeriksaan untuk membuat Visum et Repertum adalah sesuai yang dilihat secara visual, pengukuran menggunakan penggaris, kalau periksa ukuran ke dalaman luka juga secara manual dengan cara menusukkan meteran;
- Bahwa kalau kemaluan yang luka dilakukan dengan cara perabaan dan melihat, membuka alat kelamin, pakai kelingking, dimasukkan lalu ditarik;
- Bahwa kebiasaan pada bibir luar berupa robekan atau lecet;
- Bahwa luka lecet tidak membuat luka terbuka. Luka robek menimbulkan robekan, sedangkan luka memar bentuknya seperti ada bekas tekanan/ pecahnya pembuluh darah. Sedangkan bengkak yaitu adanya perembesan cairan;
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan luar pada korban bernama ALYA, yaitu pemeriksaan pada vagina;
- Bahwa korban datang dengan pengantar dari Dinas sosial, juga korban didampingi oleh orang tuanya. saksi mendapat laporan dari petugas yang mengantar lalu saksi periksa;
- Bahwa hasil pemeriksaan saksi ada luka robekan lama pada arah jam 3, jam 7 dan jam 9;
- Bahwa pakai arah jam untuk menentukan letak robekan dengan perkiraan karena bentuk vagina itu bulat;
- Bahwa luka pada vagina korban disebabkan oleh suatu benda tumpul yang masuk dan merobek selaput darahnya;
- Bahwa kalau akibat kecelakaan atau karena jatuh, untuk menentukan
penyebabnya tidak bisa dipastikan, karena bisa saja karena akibat benturan;
- Bahwa kalau ada benda tumpul yang masuk, ada pembesaran dilubang vagina, tapi kalau karena akibat lain bentuknya utuh;
- Bahwa kalau benda tumpul masuk sekali maka selaput darah dapat pecah;
- Bahwa kalau akibat kecelakaan misalnya kemasukkan jari, maka pembesarannya tergantung pada besar –kecilnya jari;
- Bahwa pecahnya selaput dara tidak pasti akibat benda tumpul. namun pada VER korban ALYA, ahli simpulkan penyebabnya adalah benda tumpul karena ahli tidak menemukan adanya luka lain disekitar vagina korban;
- Bahwa saksi simpulkan bahwa luka pada korban ALYA adalah bekas robekan lama karena sudah dalam proses penyembuhan yang lamanya antara 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) hari;
- Bahwa luka sebelum 10 hari disebut luka baru karena dilihat dari warnanya yang masih nampak kemerahan;
- Bahwa ahli membuat VER berdasarkan hasil catatan medis;
- Bahwa apabila dilihat dari lubang vagina yang sudah membesar, maka saksi simpulkan telah ada benda tumpul yang masuk;
- Bahwa jenis selaput dara dari korban seperti cincin atau setengah lonjong;
- Bahwa tidak bisa dibedakan karena sebab kemasukkan penis atau lainnya. Dan tidak bisa dipastikan sudah berapa kali berhubungan;
- Bahwa ukuran vagina yang pernah dimasukkan benda tumpul berdiameter lebih dari 2,5 cm;
- Bahwa awalnya lubang vagina yang belum pernah dimasukkan benda tumpul, diameternya sebesar ujung jari kelingking;
- Bahwa pada saat pendidikan kedokteran, ahli mendapat pelajaran dalam membuat Visum et Revertum;
- Bahwa ahli sering membuat VER, saking seringnya, ahli lupa dalam sebulan membuat berapa kali, termasuk untuk bulan Maret 2015;
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan terhadap korban ALYA pada tanggal 25 Maret 2015, surat permintaan dari kepolisian tertanggal 27 Maret 2015 karena sebelumnya korban datang tanggal 25 maret tanpa surat pengantar dari Polisi, pengantar hanya dari dinas Sosial.
- Bahwa setelah korban diperiksa, korban sempat dirawat inap di bagian Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan anak dan Perempuan RS. Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan konseling dengan maksud untuk pemulihan psikologisnya;
- Bahwa luka robek yang dialami korban adalah akibat dimasukkan jari;
- Bahwa besar lubang setelah ada benda tumpul masuk tidak pasti tergantung dari besarnya benda yang masuk;
- Bahwa sebelumnya ahli tidak kenal dengan korban. korban datang didampingi oleh keluarga dan Dinas sosial, sesuai standar pelayanan, korban terlebih dahulu sudah didaftarkan di loket pendaftaran;
- Bahwa pendapat ahli, bahwa luka robek korban adalah luka lama karena sudah lebih dari 1 (satu) bulan, karena menurut ahli tahu dari proses penyembuhannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini juga diajukan dan dibacakan Visum Et Repertum (VER) Nomor . Sket/Ver/105/III/2015/Rumkit yang dibuat oleh dr. Ni Luh Eka Suprapti, telah dilakukan pemeriksaan terhadap ALYA NAMIRA, umur 14 tahun, perempuan, alamat Dusun Senteluk Daye, Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, dengan hasil pemeriksaan : pada alat kelamin ditemukan luka robek lama pada selaput dara dengan arah jam tiga, tujuh dan Sembilan. Kesimpulan : Luka tersebut diatas, akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyangkal dakwaan Penuntut Umum dengan menyangkal semua keterangan baik keterangan saksi-saksi di depan persidangan maupun keterangan Terdakwa sendiri di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa untuk penyangkalan terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan saksi-saksi a de charge yang setelah diperiksa di depan persidangan ternyata tidak melihat kejadian dalam perkara ini dan hanya menerangkan kejadian beberapa hari setelah kejadian juga adanya perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga saksi korban sehingga keterangan saksi a de charge tidak dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa penyangkalan Terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum adalah tidak dapat diterima karena tidak didukung bukti apapun dan mengapa Terdakwa menyangkali dakwaan Penuntut Umum tetapi menerima perdamaian dengan keluarga saksi korban dengan cara akan menikahi saksi korban;
Menimbang, bahwa dengan demikian sangkalan Terdakwa adalah tidak beralasan dan tidak logis sehingga menurut Majelis Hakim fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan adalah :
- Bahwa pada hari SABTU tanggal 07 Februari 2015 saksi ALIA NAMIRA dengan saksi ERNA KUSUMA WARDANI bersama saksi ABDURRAHMAN jalan-jalan di sekitar pantai Senggigi, karena pulang agak malam yakni sekitar jam 24.00 wita bertiga sepakat menginap di Dusun Aikgenit di rumah kakak kandung saksi RAHMAN yang bernama ZULFAHMI. Pada saat itu saksi ZULFAHMI dan RAHMAN tidur di ruang tamu, sedangkan saksi ALIA dan ERNA tidur di dalam kamar;
- Bahwa pada hari MINGGU tanggal 08 Februari tahun 2015 sekitar jam 03.30 wita terdakwa DEDI bersama-sama dengan Sdr. SUHARDI Als. OMBET (diajukan dalam berkas terpisah) berdua pergi ke rumah ZULFAHMI. Sesampainya di rumah itu sdr. OMBET mengetuk pintu, tetapi tidak segera dibukakan, maka sdr. OMBET membuka pintu rumah ZULFAHMI yang ternyata tidak dikunci. Diruang tamu terdakwa DEDI dan Sdr. OMBET melihat ada ZULFAHMI dan saksi RAHMAN sedang tidur, kemudian terdakwa DEDI dan Sdr. OMBET berdua dan bersama-sama masuk ke kamar tempat korban ALIA dan ERNA tidur, dengan cara membuka pintu kamar yang juga tidak dikunci, setelah di dalam kamar berdua melihat saksi ALIA dan ERNA sedang tidur di dalam kamar tersebut, maka timbul niat dan nafsu birahi terdakwa DEDI dan Sdr. OMBET, selanjutnya terdakwa DEDI dan Sdr. OMBET berdua tidur disamping saksi ALIA dan ERNA yaitu terdakwa DEDI tidur disamping ALIA sedangkan Sdr. OMBET tidur disamping ERNA, selanjutnya terdakwa DEDI melampiaskan nafsunya, dengan memeluk tubuh saksi ALIA kemudian menggunakan tangan kanannya meraba paha sampai merembet ke kemaluan atau vagina saksi ALIA serta memasukkan jari-jari tangan kanannya ke dalam kemaluan/vagina saksi ALIA. Saksi ALIA merasakan tubuhnya dipeluk dan vaginanya dimasukin jari tangan, maka saksi ALIA berusaha melepaskan diri dengan cara meronta-ronta, tetapi terdakwa DEDI tetap melanjutkan pelukan dan jari-jari tangannya di dalam vagina ALIA hingga sekitar 5 sampai 10 menit, baru saksi ALIA bisa melepaskan diri dan lari keluar kamar menuju ke ruang tamu;
- Bahwa sementara itu saksi ERNA sudah dapat lari keluar kamar dan berusaha membangunkan saksi RAHMAN, setelah saksi RAHMAN
bangun kemudian ERNA menceritakan kejadiannya dan ketika saksi RAHMAN dengan ERNA hendak masuk ke kamar untuk mengatasi masalahnya, ternyata di depan pintu bertemu dengan saksi ALIA yang sedang lari hendak keluar kamar. Dari kejadian tersebut pada malam itu juga saksi ALIA bersama ERNA dengan ditemani saksi RAHMAN pergi dari rumah ZULFAHMI untuk pulang ke rumah masing-masing;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEDI tersebut, saksi ALIA mengalami perubahan fisik dan mental, tubuh semakin kurus, selalu murung, malas beraktifitas, lemas dan tidak mau sekolah, karena trauma. Sakit dan luka pada kemaluan atau vaginanya sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Revertum No. Sket/Ver/105/III/2015/Rumkit tanggal 25 Maret 2015, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB ditanda tangani oleh dr. NI LUH EKA SUPRAPTI,dengan hasil pemeriksaan :
Alat Kelamin : ditemukan luka robek lama pada selaput dara dengan arah jam tiga, tujuh dan Sembilan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta yang terungkap di persidangan memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut di mana unsur- pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja baik orang atau badan hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum, di mana Terdakwa adalah pribadi yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri mengakui identitas yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
2. Unsur Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekejaman, kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kebohongan atau tipu muslihat adalah mengatakan sesuatu yang tidak benar agar lawan bicara mengikuti kemauannya;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif di mana apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari MINGGU tanggal 08 Februari tahun 2015 sekitar jam 03.30 wita terdakwa DEDI bersama-sama dengan Sdr. SUHARDI Als. OMBET (diajukan dalam berkas terpisah) berdua pergi ke rumah ZULFAHMI. Sesampainya di rumah itu Sdr. OMBET mengetuk pintu, tetapi tidak segera dibukakan, maka sdr. OMBET membuka pintu rumah ZULFAHMI yang ternyata tidak dikunci. Diruang tamu terdakwa DEDI dan Sdr. OMBET melihat ada ZULFAHMI dan saksi RAHMAN sedang tidur, kemudian terdakwa DEDI dan Sdr. OMBET berdua dan bersama-sama masuk ke kamar tempat korban ALIA dan ERNA tidur, dengan cara membuka pintu kamar yang juga tidak dikunci, setelah di dalam kamar saksi OMBET berdua melihat saksi ALIA dan ERNA sedang tidur di dalam kamar tersebut, maka timbul niat dan nafsu birahi terdakwa DEDI dan Sdr. OMBET, selanjutnya terdakwa DEDI dan Sdr. OMBET berdua tidur disamping saksi ALIA dan ERNA yaitu terdakwa DEDI tidur disamping ALIA sedangkan Sdr. OMBET tidur disamping ERNA, selanjutnya terdakwa DEDI melampiaskan nafsunya, dengan memeluk tubuh saksi ALIA kemudian menggunakan tangan kanannya meraba paha sampai merembet ke kemaluan atau vagina saksi ALIA serta memasukkan jari-jari tangan kanannya ke dalam
kemaluan/vagina saksi ALIA. Saksi ALIA merasakan tubuhnya dipeluk dan vaginanya dimasuki jari tangan, maka saksi ALIA berusaha melepaskan diri dengan cara meronta-ronta, tetapi terdakwa DEDI tetap melanjutkan pelukan dan jari-jari tangannya di dalam vagina ALIA hingga sekitar 5 sampai 10 menit, baru saksi ALIA bisa melepaskan diri dan lari keluar kamar menuju ke ruang tamu;
Menimbang, bahwa lalu saksi ERNA sudah dapat lari keluar kamar dan berusaha membangunkan saksi RAHMAN, setelah saksi RAHMAN bangun kemudian ERNA menceritakan kejadiannya dan ketika saksi RAHMAN dengan ERNA hendak masuk ke kamar untuk mengatasi masalahnya, ternyata di depan pintu bertemu dengan saksi ALIA yang sedang lari hendak keluar kamar. Dari kejadian tersebut pada malam itu juga saksi ALIA bersama ERNA dengan ditemani saksi RAHMAN pergi dari rumah ZULFAHMI untuk pulang ke rumah masing-masing;
Menimbang, bahwa kondisi saksi korban yang tidur dan terbangun adalah tertegun dan belum ada tenaga untuk melawan atas perbuatan Terdakwa yang memeluk saksi korban dan meraba vaginanya, baru setelah saksi korban tersadar maka saksi korban berdiri dan keluar kamar;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang memeluk saksi korban yang sedang tidur dan terbangun karena perbuatan Terdakwa merupakan paksaan terhadap saksi korban untuk memuluskan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa saksi korban ALIA NAMIRA berdasarkan keterangannya sendiri dan dihubungkan dengan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini berupa Kutipan Akta Kelahiran atas nama ALIA NAMIRA bahwa saksi korban lahir tanggal 3 Desember 2001 adalah masih berusia di bawah umur yaitu berusia 14 (empat belas) tahun pada saat kejadian sehingga masuk kategori anak sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak telah terpenuhi;
3. Unsur Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul
Menimbang, menurut R Soesilo yang dimaksud perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan seterusnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari MINGGU tanggal 08 Februari tahun 2015 sekitar jam 03.30 wita Terdakwa DEDI bersama-sama denganSUHARDI Als. OMBET (diajukan dalam berkas terpisah) berdua pergi ke rumah ZULFAHMI. Sesampainya di rumah itu SUHARDI Als. OMBET mengetuk pintu, tetapi tidak segera dibukakan, maka SUHARDI Als. OMBET membuka pintu rumah ZULFAHMI yang ternyata tidak dikunci. Diruang tamu Terdakwa DEDI dan SUHARDI Als. OMBET melihat ada ZULFAHMI dan saksi RAHMAN sedang tidur, kemudian Terdakwa DEDI dan SUHARDI Als. OMBET berdua dan bersama-sama masuk ke kamar tempat saksi korban ALIA dan saksi ERNA tidur, dengan cara membuka pintu kamar yang juga tidak dikunci, setelah di dalam kamar SUHARDI Als. OMBET berdua melihat saksi korban ALIA dan saksi ERNA sedang tidur di dalam kamar tersebut, maka timbul niat dan nafsu birahi Terdakwa DEDI dan SUHARDI Als. OMBET, selanjutnya Terdakwa DEDI dan SUHARDI Als. OMBET berdua tidur disamping saksi korban ALIA dan saksi ERNA yaitu Terdakwa DEDI tidur disamping saksi korban ALIA sedangkan SUHARDI Als. OMBET tidur di samping saksi ERNA, selanjutnya Terdakwa DEDI melampiaskan nafsunya, dengan memeluk tubuh saksi korban ALIA kemudian menggunakan tangan kanannya meraba paha sampai merembet ke kemaluan atau vagina saksi korban ALIA serta memasukkan jari-jari tangan kanannya ke dalam kemaluan/vagina saksi korban ALIA. Saksi korban ALIA merasakan tubuhnya dipeluk dan vaginanya dimasuki jari tangan lalu teriak “Aah”, maka saksi ALIA berusaha melepaskan diri dengan cara meronta-ronta, tetapi Terdakwa DEDI tetap melanjutkan pelukan dan jari-jari tangannya di dalam vagina ALIA hinga sekitar 5 sampai 10 menit, baru saksi ALIA bisa melepaskan diri dan lari keluar kamar menuju ke ruang tamu;
Menimbang, bahwa lalu saksi ERNA sudah dapat lari keluar kamar dan berusaha membangunkan saksi RAHMAN, setelah saksi RAHMAN bangun kemudian ERNA menceritakan kejadiannya dan ketika saksi RAHMAN dengan ERNA hendak masuk ke kamar untuk mengatasi
masalahnya, ternyata di depan pintu bertemu dengan saksi ALIA yang sedang lari hendak keluar kamar. Dari kejadian tersebut pada malam itu juga saksi ALIA bersama ERNA dengan ditemani saksi RAHMAN pergi dari rumah ZULFAHMI untuk pulang ke rumah masing-masing;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ALIA mengalami perubahan fisik dan mental, tubuh semakin kurus, selalu murung, malas beraktifitas, lemas dan tidak mau sekolah, karena trauma. Sakit dan luka pada kemaluan atau vaginanya sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. Sket/Ver/105/III/2015/Rumkit tanggal 25 Maret 2015, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB ditanda tangani oleh dr. NI LUH EKA SUPRAPTI, dengan hasil pemeriksaan :
Alat Kelamin : ditemukan luka robek lama pada selaput dara dengan arah jam tiga, tujuh dan sembilan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah terbukti dan tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah tidak terbukti dengan uraian pertimbangan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membuat saksi korban mengalami trauma;
Terdakwa berbelit di depan persidangan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa masih muda usia;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan sebelum perkara ini diputus maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa harus tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya juga dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat ketentuan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DEDI LAILATUL AKBAR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
~ 1 (satu) potong celana jeans warna biru.
~ 1 (satu) potong baju warna merah tua dengan motif bintik-bintik putih.
~ 1 (satu) potong baju dalam warna putih.
~ 1 (satu) potong celana dalam warna kuning.
Dikembalikan kepada pemiliknya an. ALYA NAMIRA.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Senin tanggal 15 September 2015 oleh I MADE PASEK, S.H., M.H,
selaku Hakim Ketua, WARI JUNIATI, S.H., M.H., dan MAULIA MARTWENTY INE, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 17 September 2015 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh DICKY ADITYA HERWINDO, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh NI MADE SEPTIANI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota I Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
WARI JUNIATI, S.H., M.H. I MADE PASEK, S.H., M.H.
Hakim Anggota II
t.t.d
MAULIA MARTWENTY INE, SH MH
Panitera Pengganti
t.t.d
DICKY ADITYA HERWINDO, S.H., M.H
Catatan : Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan upaya hukum Banding pada tanggal 21 September 2015
Untuk turunan resmi sesuai dengan aslinya
PANITERA PENGADILAN NEGERI MATARAM,
LALU IHSAN, S.H., M.H.
NIP. 19631231 198603 1 040