20/Pid.Sus/2016/PN Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUPRAPTO ,SH. Bin PAING
1. Menyatakan terdakwa SUPRAPTO, SH Bin PAING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbankan”;
PUTUSAN
Nomor 20 /PID.SUS/2016/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara- perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUPRAPTO ,SH. Bin PAING ;
Tempat lahir : SURABAYA ;
Umur/Tanggal lahir : 47 tahun / 23 September 1967 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perum Bumi Soko Indah C3-15 Rt. 11 Ds. Suko Kec. Sidoarjo,Kota Sidoarjo atau Kos Jl. Margobawero Barat No.20 Kel.Mojorejo, Kec. Taman Kota Madiun ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta ( Karyawan PT BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun )
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah /Penetapan penahanan:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2015 ;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 3 Desember 2015 ;
3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Madiun ke-1 sejak tanggal 4 Desember 2015 sampai dengan tanggal 2 Januari 2016;
4. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Madiun ke-2 sejak tanggal 3 Januari 2016 sampai dengan tanggal 1 Pebruari 2016;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 2 Februari 2016 ;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016 ;
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016 ;
8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya ke-1 sejak tanggal 25 April 2016 sampai dengan tanggal 24 Mei 2016 ;
9. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya ke-2 sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Juni 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Imparcial Madiun yaitu 1. BAMBANG EKO NUGROHO, S.H., 2. YONATHAN DIDIK HARTONO, S.H., 3. ARIFIN, S.H., dan USMAN BARAJA, S.H., pekerjaan Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Imparcial Madiun, berkantor di jalan Ciliwung Gang IV Nomor 11 Kota Madiun, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 11/Pid/2016/PN Mad tanggal 2 Pebruari 2016; Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, Nomor 20/PID.SUS/2016/PN Mad tanggal 26 Januari 2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Nomor 20/PID.SUS/2016/PN Mad tanggal 26 Januari 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa SUPRAPTO,SH. Bin PAING beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah Melihat Barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah Mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada intinya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan terdakwa Suprapto, SH Bin Paing bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memasukan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan maupun dalam dokumen atau rekening suatu bank sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1) huruf b UU No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suprapto, SH Bin Paing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh milyard rupiah) subsider 5 (lima) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar slip gaji bulan Juni 2015 yang dicap stempel PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
1 (satu) lembar surat lamaran kerja atas nama SUPRAPTO ke PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama SUPRAPTO.
1 (satu) lembar foto copy Daftar Riwayat Hidup SUPRAPTO.
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Direksi PT. BPR Surabaya Lestari perihal Promosi Karyawan Pusat ke kantor Cabang Madiun atas nama SUPRAPTO, S.H. dari jabatan lama selaku Chief Remidial Kantor pusat menempati jabatan baru selaku Pimpinan Cabang Kantor Cabang Madiun.
1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi PT. BPR Surabaya Lestari perihal Pendelegasian wewenang.
1 ( satu) lembar Surat Kuasa dari LUSIANAN WIDJAJA selaku Komisaris Utama dan pemegang saham PT. BPR Surabaya Lestari kepada Drs. PRONTO SUJIWO selaku Direktur Utama PT. BPR Surabaya Lestari untuk bertindak selaku pelapor.
1 (satu) lembar Rekap Hasil Temuan PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Surat dari OJK Nomor : S-7/KR.3/2014 tanggal 27 Januari 2014, perihal Persetujuan Prinsip Pembukaan Kantor Cabang Madiun PT. BPR Surabaya Lestari.
1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Surat dari OJK Nomor : S-63/KR.31/2014 tanggal 26 Maret 2014, perihal Persetujuan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Madiun PT. BPR Surabaya Lestari.
1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Kartu NPWP : 01.490.464. 3-621.001. PT. BPR Surabaya Lestari Cab Madiun.
1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Kartu NPWP : 01.490.464. 3-641.000. PT. BPR Surabaya Lestari.
1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas (PT) dari PT. BPR Surabaya Lestari.
2 (dua) lembar daftar nama nama nasabah yang menurut tersangka SUPRAPTO S.H. bin PAING telah ditalangi, berikut kartu piutangnya.
Surat Pernyataan dari tersangka SUPRAPTO S.H. bin PAING dan Saksi TUTIK WINARTI.
2 (dua) lembar temuan hasil audit ke 1 (satu) 9 (sembilan) nasabah yang angsuran belum lunas tapi jaminan dikeluarkan.
1 (satu) bendel Perjanjian Kredit dari ke 9 (sembilan) nasabah yang angsuran belum lunas tapi jaminan dikeluarkan.
9 (sembilan) lembar kartu piutang nasabah { sebagai barang bukti yang menerangkan bahwa ke 9 (Sembilan) nasabah tersebut adalah benar benar Nasabah Debitur dari PT. BRP Surabaya Lestari Cabang Madiun dan atas kredit yang diajukan telah menjaminkan barang jaminannya ke PT. BRP Surabaya Lestari Cabang Madiun dan berstatus masih sebagai nasabah debitur yang punya kewajiban mengangsur karena belum lunas.
1 (satu) bendel surat pernyataan dari masing masing nasabah yang pada intinya menyatakan bahwa telah melunasi kreditnya dan telah menerima barang jamainan atas kredit yang dilunasinya dan bukti pelunasan dari Nasabah Debitur PT. BPR Surabaya Lestari a.n. SUWARTINI dan foto copy pelunasan a.n. SRI HANDAYANI dan CHENTIA FERAMITA.
2 (dua) lembar data temuan hasil audit ke 2 berupa 27 (dua puluh tujuh) nama nama nasabah debitur yang angsurannya digelapkan.
1 (satu) bendel Perjanjian Kredit dari para nasabah yang angsurannya digelapkan.
27 (dua puluh tujuh) lembar kartu piutang dari masing masing nama nasabah yang angsurannya tidak sampai ke kantor atau digelapkan oleh tersangka SUPRAPTO.
1 (satu) bendel Surat pernyataan dari para Nasabah.
2 (dua) lembar bukti setoran angsuran ke 1 dan ke 2 atas nama nasabah JUMIATI.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir kartu piutang dari nasabah atas nama SARMINI alamat Dempelan 03 Rt.14 Rw.3 Kab. Madiun.
1 (satu) lembar foto copy Tanda terima Angsuran Kredit yang ke 10 (sepuluh) tanggal jatuh tempo 24 Juli 2015atas nama nasabah debitur SARMINI alamat Dempelan 03 Rt.14 Rw.3 Kab. Madiun.
3 (tiga) lembar kwitansi bukti setor nomor 031287.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir kartu piutang dari nasabah atas nama SARMINI alamat Dempelan 03 Rt.14 Rw.3 Kab. Madiun.
1 (satu) lembar foto copy Tanda terima Angsuran Kredit yang ke 10 (sepuluh) tanggal jatuh tempo 24 Juli 2015atas nama nasabah debitur SARMINI alamat Dempelan 03 Rt.14 Rw.3 Kab. Madiun.
3 (tiga) lembar kwitansi bukti setor nomor 031287 yang terdiri dari 1 (satu) lembar berupa foto copi kwitansi warna putih atas nama SARMINI dan nomor bukti setornya sama namun jumlah uangnya adalah sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima lima ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar yaitu kwitansi warna warna pink/merah dan kuning dengan nomor bukti setor sama yaitu 031287 dan atas nama yang menyetor adalah juga sama yaitu SARMINI namun uang yang dimasukkan hanya satu kali angsuran saja yaitu sebesar Rp. 1.791.700,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
1 (satu) lembar Daftar Pengajuan THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2015.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sebagai tanda terima bahwa Sdr. SUPRAPTO selaku pimpinan cabang telah menerima Uang THR karyawan tetap sejumlah Rp.31.908.100,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu seratus rupiah).
13 (tiga belas) lembar Kartu Gaji Karyawan tetap yang sudah menerima THR.
7 (tujuh) lembar Kartu Gaji Karyawan tetap yang belum menerima THR.
1 (satu) lebar label kertas kecil yang digunakan untuk menjepit atau membalut uang tunai sebesar Rp.23.708.300,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus rupiah.
1 (satu) lembar kwitansi asli warna putih dengan nomor bukti setor 031287.
1 (satu) lembar bukti pelunasan atau bukti setor nomor 030126 tentang pelunasan atas nama nasabah CHENTIA FERAMITA senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2 (dua) lembar Surat Pernyataan dari kayawan tetap bagian AO (account officer) yang belum mendapatkan haknya atas THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2015 atas nama karyawan SULISTIONO alamat Jl. Mayjen Sungkono Gg. Piringan No.8 Rt.61 Rw.14 Kota Madiun dan karyawan atas nama IRAWAN HENDRO SULAKSONO alamat Jl. Pacar Manis No.2 Rt.19 Rw.06 Kel. Taman Kec. Taman Kota Madiun.
1 (satu) lebar Kwitansi angsuran pertama atas nama nasabah GIONO sebesar Rp.1.850.000,-
1 (satu) lembar Bukti Setor nomor.: 032160 dengan SPK No.: 680 atas nama Nasabah GIONO dengan jumlah titipan sebesar Rp.925.000,-
1 (satu) lebar Kwitansi angsuran kedua atas nama nasabah GIONO sebesar Rp.1.850.000,-
1 (satu) lembar Tanda Terima Angsuran Kredit ketiga atas nama nasabah GIONO sebesar Rp.925.000,-
1 (satu) lebar Surat Pengambilan Titipan Nasabah sebesar Rp.300.000,- atas nama GIONO.
1 (satu) lembar Slip Penyetoran Intern Tunai Tabungan atas nama GIONO.
1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman nasabah atas nama GIONO.
1 (satu) Kartu Angsuran atas nama GIONO.
1 (satu) lembar Bukti Setor nomor.: 031709 atas nama Nasabah SUMARI dengan jumlah titipan sebesar Rp.1.200.000,-.
1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman nasabah atas nama SUMARI MARIYANTO.
1 (satu) lembar Tanda Terima Jaminan atas nama nasabah SUMARI MARIYANTO.
1 (satu) lembar Tanda Terima Pencairan Pinjaman atas nama nasabah SUMARI MARIYANTO.
2 (dua) lembar Kartu Angsuran atas nama SUMARI MARIYANTO.
Seluruhnya dikembalikan kepada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa baik secara sendiri maupun melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pledoi secara tertulis masing-masing tertanggal 11 Mei 2016, pledoi tersebut pada pokoknya adalah memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi baik dari terdakwa mmaupun Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum secara lisan telah pula mengajukan replik yang pada intinya Penuntut Umum bertetap pada tuntutan pidananya semula;
Menimbang, bahwa atas replik dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap dengan pledoi semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 14 Januari 2016, terdakwa telah didakwa sebagai berikut ;
KESATU :
Bahwa terdakwa Suprapto, SH. Bin Paing pada waktu antara hari Rabu tanggal 30 April tahun 2014 sampai dengan hari Rabu tanggal 15 Juli tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surabaya Lestari Cabang Madiun Jl.MT. Haryono No. 28 Kel. Mojorejo Kec.Taman, Kota Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, terdakwa sebagai pegawai bank dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya 9 (Sembilan) nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surabaya Lestari Cabang Madiun Jl. MT. Haryono No.28 Kel. Mojorejo, Kec. Taman, Kota Madiun yaitu Chrisdinar Decky Purnama, Suwartini, Supriyadi, Sri Handayani, Sri Sugiarti, Enik Indah Lestarini, Chentia Feramita, Karni dan Agung Prasetya mempunyai pinjaman dengan jaminan BPKB dan sertifikat tanah yang wajib mengembalikan pinjaman dengan cara mengansur tiap bulan pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun. Selanjutnya atas pinjaman tersebut para nasabah ingin melunasi hutangnya tersebut dengan meminta keringanan kepada petugas bagian Account Officer (AO), namun karena tidak terjadi kesepakatan akhirnya para nasabah tersebut meminta keringanan dengan melakukan negosiasi dengan terdakwa Suprapto,SH. selaku Pimpinan Cabang BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun. Bahwa setelah terjadi kesepakatan keringanan, selanjutnya para nasabah atas permintaan terdakwa Suprapto, SH. melunasi pinjaman dan seluruh kewajibannya dengan menyerahkan sejumlah uang pelunasan langsung kepada terdakwa tersebut dan terdakwa membuat kuitansi pelunasan dan menyerahkannya kepada para nasabah yang melunasi tersebut. Oleh karena nasabah sudah melunasi hutangnya, selanjutnya terdakwa Suprapto, SH. memerintakan kepada saksi Tutik Winarti, SE selaku Kepala Operasional untuk menyerahkan jaminan yang disimpan di bagian administrasi sehingga seluruh nasabah tersebut telah menerima jaminan miliknya dan sudah tidak mempunyai kewajiban apapun kepada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun. Selanjutnya setelah terdakwa Suprapto, SH. menerima sejumlah pelunasan dari nasabah Crisdinar Decky, Supriyadi, Sri Handayani dan Sri Sugiarti, terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang pelunasan yang telah diterima dan kuitansi pelunasannya tersebut ke bagian teller, sedangkan setelah menerima dari nasabah an. Suwartini, Enik Indah, Chentia feramita, Karni dan Agung Presetya, terdakwa Suparapto, SH. hanya menyetorkan angsuran bulanan masing masing nasabah tersebut ke bagian teller sehingga yang dicatat dalam pembukuan bank dan rekening pinjaman nasabah bukan pelunasan dari para nasabah tetapi hanya sejumlah angsuran per bulan. Seharusnya terdakwa setelah sepakat memberikan keringanan kepada masing masing nasabah tersebut, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) memerintahkan kepada para nasabah untuk melunasi hutangnya ke bagian teller, dan selanjutnya bagian teller yang melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala Operasional (saksi Tutik Winarti, SE.) sehingga atas dasar pelunasan tersebut, Kepala Opersional menyerahkan jamiman hutang kepada nasabah yang melunasinya. Akibat perbuatan terdakwa Suprapto, SH.,para nasabah tersebut per tanggal 15 Juli 2015 masih tercatat mempunyai hutang dan kewajiban membayar bunga dan denda. Adapun rincian nama nasabah dan jumlah pelunasan para nasabah yag diterima terdakwa Suprapto, SH.yang tidak dimasukan dalam pencatatan pembukuan dan rekening bank pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun Sebagai berikut :
Chrisdinar Decky P. jumlah pelunasan Rp.21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
Suwartini, jumlah pelunasan Rp.27.000.000,- (Dua puluh tujuh juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 2 kali angsuran bulanan Rp.2.427.800,- (dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Supriyadi, jumlah pelunasan Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
Sri Handayani, jumlah pelunasan Rp. 43.500.000,- (Empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
Sri Sugiarti, Jumlah pelunasan Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
Enik Indah Lesatarini, jumlah pelunasan Rp.42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 2 kali angsuran bulanan Rp.4.933.400,- (Empat juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Chentia Feramita, jumlah pelunasan Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 4 kali angsuran bulanan Rp.7.644.800,- (Tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Karni, jumlah pelunasan Rp.42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 3 kali angsuran bulanan Rp.5.016.900,- (Lima juta enam belas ribu Sembilan ratus rupiah).
Agung Prasetya, Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah), yang disetorkan terdakwa 1 kali anagsuran bulanan Rp.1.672.300,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa Suprapto, SH. tersebut, BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun menderita kerugian Rp.370.855.750,- (Tiga ratus tujuh puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana hasil audit dari BPR Surabaya Lestari saksi Ernani Pudji Herrynarti.
Bahwa awalnya sejumlah 27 (dua puluh tujuh) nasabah BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun mempunyai hutang dan mempunyai kewajiban mengembalikan hutang pokok beserta bunganya kepada bank tersebut dengan cara mengansur tiap bulan, namun selanjutnya para nasabah tersebut dalam pelaksanaannya menunggak membayar angsuran hingga petugas bagian Account Officer (AO) yaitu saksi Rulianto Hendrix Wicaksono menagih kepada para nasabah dan atas tagihan tersebut para nasabah membayar angsuran melalui saksi Rulianto Hendrix Wicaksono selaku petugas AO dengan perincian sebagai berikut :
Podo, jumlah angsuran Rp.1.433.400,-
Sutiyem, Jumlah angsuran Rp.1.194.500,-
Marsinem, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
Suharto, jumlah angsuran Rp.1.433.400,-
Muji Harsih, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
Sarmi, jumlah pelunasan Rp.2.158.400,-
Siti Fatimah, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
Simun, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Rachmad Pudji, jumlah angsuran Rp.1.672.300,-
Suminem, jumlah angsuran Rp.1.672.300,-
Sulamini, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Jumiati, jumlah angsuran Rp.716.700,-
Sunarti, jumlah angsuran Rp.1.541.700,-
Susilowati, jumlah angsuran Rp.1.033.400,-
Sugito, jumlah angsuran Rp.1.677.300,-
Djamun, jumlah angsuran Rp.1.850.000,-
Dalis Jefri S, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Winarti, jumlah angsuran Rp.1.194.500,-
Katiyem, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Yunik Tri M, jumlah angsuran Rp.2.644.500,-
Siti Fatekah, jumlah angsuran Rp.1.672.300,-
Yadi, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Suwati, jumlah angsuran Rp.1.433.400,-
Patmi, jumlah angsuran Rp.1.888.900,-
Lina Kristiyani, jumlah angsuran Rp.826.700,-
Anik Sus Winarti, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Muryani, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
JUMLAH : Rp.42.364.400,- (Empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah)
namun selanjutnya terdakwa Suprapto,SH.yang menjadi atasan langsungnya petugas AO terus meminta uang angsuran dari para nasabah tersebut hingga seluruhnya berjumlah Rp. 42.364.400,- (Empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) kepada saksi Rulianto Hendrix Wicaksono dengan alasan untuk menutupi pembukuan para nasabah lain yang menunggak, namun selanjutnya setelah menerima sejumlah angsuran tersebut, terdakwa Suprapto, SH. terus mempergunakannya untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan terdakwa Suprapto, SH. tersebut, pencatatan pembukuan bank dan rekening pinjaman 27 (dua puluh tujuh) nasabah tersebut menjadi tidak sesuai dengan jumlah angsuran yang telah dibayarkan melalui petugas AO saksi Rulianto Hendrix Wicaksono tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Suprapto,SH, BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun menderita kerugian Rp.42.364.400,- (Empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah).
Bahwa awalnya pada tanggal 24 September tahun 2014 saksi Sarmini mempunyai hutang pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun sebesar Rp.37.500.000,- (Tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2015 saksi sarmini melalui saksi Riana Budi Waluyo menitipkan uang sejumlah Rp.25.500.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) guna sebagian pelunasan hutangnya dan diserahkan kepada teller BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun yaitu saksi Suhartini alias Arti dan dibuatkan kuitansi rangkap 3 (tiga) yaitu warna putih, merah dan kuning yang ditanda tangani oleh saksi Suhartini tersebut, dan untuk kuitansi warna putih diserahkan kepada saksi Riana Budi waluyo. Mengetahui adanya titipan pelunasan tersebut, sesaat kemudian ketika petugas teller tersebut mau memasukan uang titipan sebagian pelunasan ke dalam pembukuan tabungan an.nasabah Sarmini, terdakwa Suprapto,SH. memerintahkan kepada Kepala Opersional (saksi Tutik winarti) agar kuitansi yang warna merah dan kuning yang untuk arsip agar ditulis sebesar 1 (satu) kali angsuran Rp.1.791.700,- (Satu juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dan dimasukan dalam kas harian (setoran nasabah) sehingga pencatatan pada pembukuan dan rekening pinjaman nasabah Sarmini tercatat hanya membayar 1 (satu) kali angsuran dan uang titipan pelunasan sejumlah Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) setelah dikurangi 1 (satu) kali angsuran tersebut diminta terdakwa Suprapto,SH. dan selanjutnya untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan terdakwa Surapto,SH. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun menderita kerugian Rp. 48.684.300,- (Empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa awalnya untuk tahun 2015 sejumlah 20 (Dua puluh) orang karyawan tetap BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun mendapatkan Tunjangan Hari Raya yang besarnya bervariasi sesuai jabatan dan masa kerja para karyawan. Selanjutnya terdakwa Suprapto,SH. Sebagai pegawai bank selaku Pimpinan Cabang memerintahkan kepada petugas Teller saksi Suhartini agar uang Tunjangan Hari Raya untuk para karyawan tersebut sejumlah Rp.31.908.100,- (Tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu seratus rupiah) diserahkan kepada terdakwa Suprapto,SH.,namun setelah menerima uang Tunjangan Hari raya tersebut, terdakwa Suprapto, SH. hanya memberikan kepada 13 (Tiga belas) orang karyawan bank sejumlah Rp.18.824.900,- (Delapan belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu sembilaan ratus rupiah), sedangkan sisanya yang seharusnya diberikan kepada 7 (Tujuh) orang karyawan bank sejumlah Rp.13.083.200,- (Tiga belas juta delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dipergunakan terdakwa Suprapto,SH. untuk kepentingan pribadinya. Adapun rincian nama karyawan dan besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) yang dipergunakan terdakwa Suprapto,SH. sebagai berikut :
Trio FR, THR Rp.2.700.000,-
Tutik Winarti, THR Rp.2.050.000,-
Purnomo, THR Rp.2.500.000,-
Sulistiono, THR Rp.1.250.000,-
Rulianto, THR Rp.2.500.000,-
Irawan, THR Rp.1.041.600,-
Edy Buntoro, THR Rp.1.041.600,-
Jumlah Rp.13.083.200,-
Seharusnya 7 (tujuh) karyawan bank tersebut menerima Tunjangan Hari Raya sehingga pencatatannya pada pembukuan bank seharusnya juga telah menerima Tunjangan Hari Raya, namun akibat perbuatan terdakwa tersebut pencatatan pembukuan pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun sejumlah 7 (Tujuh) orang karyawan tersebut menjadi tercatat belum menerima Tunjangan Hari Raya. Akibar perbuatan terdakwa Suprapto,SH. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun menderita kerugian RP. 13.083.200,- (Tiga belas juta delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
Bahwa akibat dari seluruh perbuatan terdakwa tersebut, BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun menderita kerugian Rp.474.987.650,- (Empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam pasal 49 ayat (1) huruf b UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa Suprapto,SH. Bin Paing pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dan dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaan nya atau jabatannya atau karena ia mendapatkan upah uang. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya para nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surabaya Lestari Cabang Madiun Jl. MT. Haryono No.28 Kel. Mojorejo, Kec. Taman, Kota Madiun yaitu Chrisdinar Decky Purnama, Suwartini, Supriyadi, Sri Handayani, Sri Sugiarti, Enik Indah Lestarini, Chentia Feramita, Karni dan Agung Prasetya mempunyai pinjaman dengan jaminan BPKB dan sertifikat tanah yang wajib mengembalikan pinjaman dengan cara mengansur tiap bulan pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun. Selanjutnya atas pinjaman tersebut para nasabah ingin melunasi hutangnya tersebut dengan meminta keringanan kepada petugas bagian Account Officer (AO), namun karena tidak terjadi kesepakatan akhirnya para nasabah tersebut meminta keringanan dengan melakukan negosiasi dengan terdakwa Suprapto,SH. selaku Pimpinan Cabang BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun. Bahwa setelah terjadi kesepakatan keringanan, selanjutnya para nasabah atas permintaan terdakwa Suprapto, SH. melunasi pinjaman dan seluruh kewajibannya dengan menyerahkan sejumlah uang pelunasan langsung kepada terdakwa tersebut dan terdakwa membuat kuitansi pelunasan dan menyerahkannya kepada para nasabah yang melunasi tersebut. Oleh karena nasabah sudah melunasi hutangnya, selanjutnya terdakwa Suprapto, SH. memerintakan kepada saksi Tutik Winarti, SE selaku Kepala Operasional untuk menyerahkan jaminan yang disimpan di bagian administrasi sehingga seluruh nasabah tersebut telah menerima jaminan miliknya dan sudah tidak mempunyai kewajiban apapun kepada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
Selanjutnya setelah terdakwa Suprapto, SH. menerima sejumlah pelunasan dari masing masing nasabah tersebut, terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang pelunasan yang diterima dan kuitansi pelunasannya ke bagian teller, tetapi terdakwa Suparapto, SH. hanya menyetorkan angsuran bulanan masing masing nasabah tersebut ke bagian teller dan sisanya tanpa ada izin dari Kantor Pusat BPR Surabaya Lestari dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga yang dicatat dalam pembukuan bank dan rekening pinjaman nasabah tersebut bukan pelunasan dari para nasabah tetapi hanya sejumlah angsuran per bulan. Seharusnya terdakwa setelah sepakat memberikan keringanan kepada masing masing nasabah tersebut, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) memerintahkan kepada para nasabah untuk melunasi hutangnya ke bagian teller, dan selanjutnya bagian teller yang melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala Operasional (saksi Tutik Winarti, SE.) sehingga atas dasar pelunasan tersebut, Kepala Opersional menyerahkan jamiman hutang kepada nasabah yang melunasinya. Akibat perbuatan terdakwa Suprapto, SH.,para nasabah tersebut per tanggal 15 Juli 2015 masih tercatat mempunyai hutang dan kewajiban membayar bunga dan denda. Adapun rincian nama nasabah dan jumlah pelunasan para nasabah yag diterima terdakwa Suprapto, SH.yang tidak dimasukan dalam pencatatan pembukuan dan rekening bank pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun Sebagai berikut :
Chrisdinar Decky P. jumlah pelunasan Rp.21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
Suwartini, jumlah pelunasan Rp.27.000.000,- (Dua puluh tujuh juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 2 kali angsuran bulanan Rp.2.427.800,- (Dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Supriyadi, jumlah pelunasan Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa tidak meyetorkan seluruhnya.
Sri Handayani, jumlah pelunasan Rp. 43.500.000,- (Empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa tidak meyetorkan seluruhnya.
Sri Sugiarti, Jumlah pelunasan Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
Enik Indah Lesatarini, jumlah pelunasan Rp.42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 2 kali angsuran bulanan Rp.4.933.400,- (Empat juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Chentia Feramita, jumlah pelunasan Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 4 kali angsuraan bulanan Rp.7.644.800,- (Tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Karni, jumlah pelunasan Rp.42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 3 kali angsuran bulanan Rp.5.016.900,- (Lima juta enam belas ribu Sembilan ratus rupiah).
Agung Prasetya, Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah), yang disetorkan terdakwa 1 kali angsuran bulanan Rp.1.672.300,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa Suprapto, SH. tersebut, BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun menderita kerugian Rp.370.855.750,- (Tiga ratus tujuh puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana hasil audit dari BPR Surabaya Lestari saksi Ernani Pudji Herrynarti.
Bahwa awalnya sejumlah 27 (dua puluh tujuh) nasabah BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun mempunyai hutang dan mempunyai kewajiban mengembalikan hutang pokok beserta bunganya kepada bank tersebut dengan cara mengansur tiap bulan, namun selanjutnya para nasabah tersebut dalam pelaksanaannya menunggak membayar angsuran hingga petugas bagian Account Officer (AO) yaitu saksi Rulianto Hendrix Wicaksono menagih kepada para nasabah dan atas tagihan tersebut para nasabah membayar angsuran melalui saksi Rulianto Hendrix Wicaksono selaku petugas AO dengan perincian sebagai berikut :
Podo, jumlah angsuran Rp.1.433.400,-
Sutiyem, Jumlah angsuran Rp.1.194.500,-
Marsinem, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
Suharto, jumlah angsuran Rp.1.433.400,-
Muji Harsih, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
Sarmi, jumlah pelunasan Rp.2.158.400,-
Siti Fatimah, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
Simun, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Rachmad Pudji, jumlah angsuran Rp.1.672.300,-
Suminem, jumlah angsuran Rp.1.672.300,-
Sulamini, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Jumiati, jumlah angsuran Rp.716.700,-
Sunarti, jumlah angsuran Rp.1.541.700,-
Susilowati, jumlah angsuran Rp.1.033.400,-
Sugito, jumlah angsuran Rp.1.677.300,-
Djamun, jumlah angsuran Rp.1.850.000,-
Dalis Jefri S, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Winarti, jumlah angsuran Rp.1.194.500,-
Katiyem, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Yunik Tri M, jumlah angsuran Rp.2.644.500,-
Siti Fatekah, jumlah angsuran Rp.1.672.300,-
Yadi, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Suwati, jumlah angsuran Rp.1.433.400,-
Patmi, jumlah angsuran Rp.1.888.900,-
Lina Kristiyani, jumlah angsuran Rp.826.700,-
Anik Sus Winarti, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Muryani, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
JUMLAH : Rp.42.364.400,- (Empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah)
namun selanjutnya terdakwa Suprapto,SH.yang menjadi atasan langsungnya petugas AO terus meminta uang angsuran dari para nasabah tersebut hingga seluruhnya berjumlah Rp. 42.364.400,- (Empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) kepada saksi Rulianto Hendrix Wicaksono dengan alasan untuk menutupi pembukuan para nasabah lain yang menunggak, namun setelah menerima sejumlah uang angsuran tersebut terdakwa Suprapto, SH. tanpa ada izin dari Kantor Pusat BPR Surabaya Lestari terus mempergunakannya untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan terdakwa Suprapto,SH, BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun menderita kerugian Rp.42.364.400,- (Empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah).
Bahwa awalnya pada tanggal 24 September tahun 2014 saksi Sarmini mempunyai hutang pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun sebesar Rp.37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2015 saksi sarmini melalui saksi Riana Budi Waluyo menitipkan uang sejumlah Rp.25.500.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) guna sebagian pelunasan hutangnya dan diserahkan kepada teller yaitu saksi Suhartini alias Arti dan dibuatkan kuitansi rangkap 3 (tiga) yaitu warna putih, merah dan kuning yang ditanda tangani oleh saksi Suhartini tersebut, dan untuk kuitansi warna putih diserahkan kepada saksi Riana Budi waluyo. Mengetahui adanya titipan pelunasan tersebut, sesaat kemudian ketika petugas teller tersebut mau memasukan uang titipan sebagian pelunasan ke dalam pembukuan tabungan an.nasabah Sarmini, terdakwa Suprapto,SH. memerintahkan kepada Kepala Opersional (saksi Tutik winarti) agar kuitansi yang warna merah dan kuning yang untuk arsip agar ditulis sebesar 1 (satu) kali angsuran Rp.1.791.700,- (Satu juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dan dimasukan dalam kas harian (setoran nasabah) sehingga pencatatan pada pembukuan dan rekening pinjaman nasabah Sarmini tercatat hanya membayar 1 (satu) kali angsuran dan uang titipan pelunasan sejumlah Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) setelah dikurangi 1 (satu) kali angsuran tersebut diminta terdakwa Suprapto,SH. dan tanpa ada izin dari Kantor Pusat BPR SurabayanLestari terus dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Suprapto, SH.
Akibat perbuatan terdakwa Surapto,SH. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun menderita kerugian Rp. 48.684.300,- (Empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa awalnya untuk tahun 2015 sejumlah 20 (Dua puluh) orang karyawan tetap BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun mendapatkan Tunjangan Hari Raya yang besarnya bervariasi sesuai jabatan dan masa kerja para karyawan. Selanjutnya terdakwa Suprapto,SH. Sebagai pegawai bank selaku Pimpinan Cabang memerintahkan kepada petugas Teller saksi Suhartini agar uang Tunjangan Hari Raya untuk para karyawan tersebut sejumlah Rp.31.908.100,- (Tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu seratus rupiah) diserahkan kepada terdakwa Suprapto,SH.,namun setelah menerima uang Tunjangan Hari raya tersebut, terdakwa Suprapto, SH. hanya memberikan kepada 13 (Tiga belas) orang karyawan bank sejumlah Rp.18.824.900,- (Delapan belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu sembilaan ratus rupiah), sedangkan sisanya yang seharusnya diberikan kepada 7 (Tujuh) orang karyawan bank sejumlah Rp.13.083.200,- (Tiga belas juta delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) tanpa ada izin dari Kantor Pusat BPR Surabaya Lestari dan 7 (Tujuh) karyawan) yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya tersebut dipergunakan terdakwa Suprapto,SH. untuk kepentingan pribadinya. Adapun rincian nama karyawan dan besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) yang dipergunakan terdakwa Suprapto,SH. sebagai berikut :
Trio FR, THR Rp.2.700.000,-
Tutik Winarti, THR Rp.2.050.000,-
Purnomo, THR Rp.2.500.000,-
Sulistiono, THR Rp.1.250.000,-
Rulianto, THR Rp.2.500.000,-
Irawan, THR Rp.1.041.600,-
Edy Buntoro, THR Rp.1.041.600,-
Jumlah Rp.13.083.200,-
Akibat perbuatan terdakwa tersebut BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun menderita kerugian RP. 13.083.200,- (Tiga belas juta delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
Bahwa akibat dari seluruh perbuatan terdakwa tersebut, BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun menderita kerugian Rp.474.987.650,- (Empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam pasal 374 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah yang menerangkan sebagai berikut;
1. saksi Drs. PRONTO SUJIWO :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi jabatannya Dirut pada BPR Surabaya Lestari.
Bahwa BPR Surabaya Lestari ada izin operasionalnya, ada akta pendiriannya.
Bahwa BPR Surabaya Lestari mempunayi kanor cabang angara lain di Jombang dan Madiun.
Bahwa izin pendiriannya dari OJK.
Bahwa BPR Surabaya Kestari bergerak di bidang Perbankan.
Bahwa tugas Dirut perannya mengurusi bawahan , cabang operasional.
Bahwa Direktur tuganya lebih banyak ke yang bersifat tehnis.
Bahwa terdakwa jabatannya Pimpinan BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan berupa akta pendirian adalah benar akta pendirian BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
2. Saksi EDY WINARNO,ST.Art :
Bahwa saksi (saksi) kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa jabatan saksi Direktur BPR Surabaya Lestari.
Bahwa BPR Surabaya Lestari bergerak dibidang perbankan.
Bahwa BPR Surabaya Lestari sudah ada izin pendiriannya.
Bahwa terhadap BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun dilakukan pengaswasan baik secara insidentil maupun secara regular.
Bahwa terdakwa jabatannya adalah Pimpinan BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
Bahwa tugas terdakwa adalah me;lakukan pengawasan terhadap kinerja karyawan, melakukan pembinaan terhadap SDM karyawan dan memimpin operasional perbankan
Bahjwa terdakwa selaku Pimpinan BPR Suabaya Lestari Cabang Madiun mendapat gaji dan tunjangan yang besarnya sebagaimana saksi sebutkan dalam BAP saksi.
Bahwa terhadap BPR Surabaya Lestaris Cabang Madiun saksi melakukan pemantauan, awalnya ada keganjilan lalu dilakukan audit dari petugas BPR Subarabaya Lestari pusat (Surabaya) dan hasilnya ada penyimpangan.
Bahwa temuan dari hasil audit ada 4 permasalahan yaitu :
Ada 9 nasabah yang sudah meluanasi hutangnya dan pelunasan diterima terdaakwa namun oleh terdakwa hanya disetor 1 atau 2 kali angsuran saja namun jaminan dikelaurkan diberikan kepada nasabah yang elunasi hutangnya.
Ada 27 nasabah yang ditagih oleh sdr. Ruli dan setelah nabah tersebut mengangsur ke Ruli lalu hasil tagihan diminta oleh terdakwa dan tidak disetorkan ke kas BPR.
Ada nasabah bernama Sarmini yang menitip sebagian pelunasan ke teller lalu oleh terdakwa diminta dan tidak dimasukan ke kas seluruhnya namun hanya disetorkan untuk 1 kali angsuran.
Ada uang THR untuk karyawan yang telah diterima terdakwa tapi sebagian tidak diserahkan ke karyawan yang berhak THR.
3. saksi ERNANI PUDJI HERRYYNARTI :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi pada BPR Surabaya lestari sebagai Auditor yang bertugas melakukan pengawasan secara insidentil maupun secara regular.
Bahwa saksi pernah mendapat tugas untuk melakukan audit pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun karena awalnya ada keganjilan.
Bahwa dalam melakukan audit saksi melakukaan sendiri.
Bahwa setelah melakukan audit lalu menemukan 4 temuan antara lain :
Ada 9 nasabah yang sudah meluanasi hutangnya dan pelunasan diterima terdaakwa namun oleh terdakwa hanya disetor 1 atau 2 kali angsuran saja namun jaminan dikelaurkan diberikan kepada nasabah yang elunasi hutangnya.
Ada 27 nasabah yang ditagih oleh sdr. Ruli dan setelah nabah tersebut mengangsur ke Ruli lalu hasil tagihan diminta oleh terdakwa dan tidak disetorkan ke kas BPR.
Ada nasabah bernama Sarmini yang menitip sebagian pelunasan ke teller lalu oleh terdakwa diminta dan tidak dimasukan ke kas seluruhnya namun hanya disetorkan untuk 1 kali angsuran.
Ada uang THR untuk karyawan yang telah diterima terdakwa tapi sebagian tidak diserahkan ke karyawan yang berhak THR.
Selengkapnya sebagaimana saksi uraikan dalaam BAP saksi.
Bahwa barang bukti rekap hasil temuan adalah benar hasil temuan dari hasil audit yang saksi lakukan.
Bahwa berkaitan dengan temuan pertama, dalam melakukan audit, dengan melakukan stokopname jaminan, ditemukan ada ada selisih 9 jaminan dari 9 nasabah, lalu ditelusuri di kartu piutangnya ditemukan nasabahnya tersebut belum lunas. Selanjutnya Direktur Utama dan Tim melakukan cek satu persatu 9 nasabah tersebut, dari nasabah mengatakan sudah membayar lunas kepada terdakwa.
Bahwa yang mencatat pelunasan seharusnya kasir.
Bahwa yang pegang barang jaminan adalah kepala operasional dan barang jaminan dikeluarkan atas perintah Pimpinan Cabang.
Bahwa proses pembayaran ke kasir seharusnya (sesuai SOP) tidak boleh titip, boleh titip kalau pakai surat kuasa, tapi dalam prakteknya boleh titip, sedang kalau ambil barang janminan harus yang bersangkutan sendiri.
Bahwa dari hasil audit ditemukan kerugian BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun sebagai berikut :
Temuan pertama Rp.370.855.750,-
Temuan kedua Rp. 42.364.400,-
Temuan ketiga Rp. 23.708.300,-
Temuan keempat Rp. 13.083.200,-
Jumlah Rp.474.976.850,-
Bahwa untuk temuan kedua, kartu piutang 27 nasabah yang telah membayar angsuran (mencicil) diklarifikasi di lapangan dengan mecocokan dari para nasabah tersebut, yang turun kelapangan Dirut dan Timnya, bahwa sdr. Ruli mengaku telah disetor ke terdakwa. Bahwa setiap ada pembayaran penagihan dicatat di kartu piutang, bahwa pengakuan kasir, terdakwa tidak setorkan uang anagsuran dari 27 nasabah.
Bahwa untuk temuan ketiga, yang menemukan Dirut dan Direktur BPR Surabaya Lestari, nasabah sdr. sarmini dicek, diperoleh keterangan sdr. sarmini telah titip (bayar) ke BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun dan atas perintah terdakwa hanya disetorksan 1 kali angsuran, ada selisih sekitar Rp.23 juta
Bahwa untuk temuan keempat yang menemukan saksi (auditor). Dalam laporan kas harian THR sudah dikeluarkan semua, tetapi ada complain dari 7 karyawan. Bahwa THR dicatat dalam kartu gaji. THR dikeluarkan tunai, diajukan ke pusat BPR Surabaya Lestari di Surabaya.Seharusnya yang menyerahkan THR adalah Kepala Operasional kepada para karyawan bukan terdakwa.
Bahwa dari keempat temuan tersebut, setelah diklarifikasi dengan terdakwa, bahwa untuk temuan pertama yang dipergunakan unntuk nalangi nasabah sejumlah Rp. 22.909.100,- sedang untuk temuan kedua, ketiga dan kempat tidak ada yang digunakan untu nalangi nasabah.
Bahwa keterangan saksi dalam BAP syadah benar semua.
Tanggapan terdakwa :
Bahwa dari kerugian tersebut pernah ada mediasi dan dibuat surat pernyataan dari saksi sanggup mengganti kerugian sejumlah Rp.213 juta.
4.Saksi RULIANTO HENDRIK WICAKSONO :
- Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi pernah menjadi karyawan BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun sebagai AO, tugasnya mencari nasabah daan memimpin (mengarahkan) nasabah yang sudah ada.
Bahwa pada saat itu yang menjadi Pimpinan Cabangnya adalah tertdakwa.
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena penggelapan daana nasaabah yang tidak sampai pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
Bahwa saksi pernah ddiperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP sudah benar.
Bahwa saksi tahu ada permasalahan tersebut setelah ada audit dari Kantor Pusat BPR Surabaya lestari yaitu oleh sdr. Ernani, sdr. Pronto, dan sdr. Edi.
Bahwa hasil auditnya ada angsuran nasabah yang uangnya diminta terdakwa katanya untuk talangan dan sebagian tidak disetorkan ke kas BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
Bahwa hasil audit ada 4 temuan rinciannya sebagaimana saksi terangkan dalam BAP saksi no.17.
Bahwa saksi pernah disuruh menagih 27 nasabah yang menunggak, dan setelah menerima hasil tagihan berupa angsuran dari 27 nasabah tersebut secara bertahap, uang angsurannya sejumlah Rp. 42.364.000,- diminta terdakwa. Seharusnya dari saksi ddisetorkan ke Teller dan karena perintah pimpinan saksi serahkan ke terdakwa. Awalnya saksi saat menagih ditilpon oleh terdakwa ditanya dapat tagihan ndak, kalau dapat serahkan saksi, kata terdakwa.
Bahwa uang sejumlah Rp.42.364.000,- tersebut saksi serahkan semua ke terdakwa, katanya untuk talangan nasabah yang macet. Dari sejumlah Rp.42.364.000,- tersebut ada yang sudah diberi kuitansi dan ada yang belum. Dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut dipakai terdakwa untuk nutupi talanagn atau tidak.
- Bahwa untuk THR seharusdnya saksi dapat untuk tahun 2015, tapiu sampai sekarang belum dapat THR, waktu itu terdakwa pernah tilpon saksi kalau THR saksi dipending terdakwa, ada 7 orang karyawan yang belum dapat THR, yang lain karyawan sudah ada yang terima.
5.Saksi SUHARTINI Alias ARTI :
- Bahwa saksi pernah menjadi teller pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun, dan atasannya adalah Kepala Operasional, saat itu adalah sdr. Tutik.
Bahwa sesuai SOP Teller, nasabah membayar angsuran ke teller membawa kartu angsuran lalu dicatat di system kalau cocok diberi kuitansi, nasdabah diberi kuitansi yang putih.
Bahwa kalau titipan angsuran biasanya yang membawa dari AO/Kolektor.
Bahwa setahu terdakwa ada masalah yaitu masalah THR dan angsuran yang tidak disetorkan ke saksi.
Bahwa tahunya maslah angsuran yang tidak disetorkan ke saksi setelah ada audit.
Bahwa keterangan saksi dalam BAP benar ada temuan 9 nasabah yang jaminannya sudah dikeluarkan.
Bahwa saksi pernah membuat kuiatnsi sementara atas pweruintah terdakwa selaku pimpinan saksi, ada 3 kuitansi, uangnya sudah saksi terima tapi terus diminta lagi oleh terdakwa, 3 kuitansi tersebut tidak diinput pada datanya.
Bahwa nasabah Sarmini Tanya pelunasan, lalu Tanya bagian operasional, lalu nasabah bayar ke saksi, tapi karena sudah sore oleh Bu Tutik disuruh jangan dimasukan nanti kasnya penuh, katanya, selanjutnya saksi tidak tahu.nasabah tersebut cicil separo, saksi tidak masukan ke input karena disruh bu Tutik.
Bahwa THR untuk tahun 2015, ada perintah untuk cairkan THR.
Bahwa THR tersebut diambil dari kas BPR, yang nyuruh keluarkan bu Tutik untuk THR karyawan.
6.Saksi TRIO FATCHURRACHMAN,ST :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi sebagai wakil Pimpinan BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
Bahwa tugas menjadi wakil Pimpinan, melengkapi tugas Pimpinan, melakukan pengawasan, pembinaan karyawan BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
Bahwa yang menjadi pimpinan BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun saat itu adalah terdakwa.
Bahwa ada kejadian berdasarkan hasil audit dari kantor pusat BPR Surabaya Lestari oleh sdr. Ernani, sdr. Ponto,dkk.
Bahwa temuan dari ahasil audit ada 4 temuan permasalahan, dan dari ke 4 temuan tersebut yang saksi ketahui hanya yang berkaitan dengan THR saja.
Bahwa berkaitan dengan temuan pengembalian jaminan terhadap nasabah yang sudah melunasi, seharusnya yang mengembalikan kepala Operasional.
Bahwa berkaitan dengan audit tersebut, saksi pernah melakukan klarifikasi, diantaranya dengan 9 nasabah dan selanjutnya 9 nasabah tersebut membuat surat pernyataan, mereka ada yang membayar di kantor ada yang membayar lewat terdakwa.
Bahwa berkaitan dengan THR, saksi klarifikasi ke Kepala Operasional, saat itu katanya dipending dari Jumat ke hari Senin, namun akhirnya saksi tidak terima.
Bahwa seharusnya saksi terima THR sejumlah Rp.2.300.000,-
Bahwa untuk masalah Sarmini saksi tidak tahu.
7.Saksi TUTIK WINARNI,SE :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi sebagai wakil Pimpinan BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
Bahwa tugas menjadi wakil Pimpinan, melengkapi tugas Pimpinan, melakukan pengawasan, pembinaan karyawan BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
Bahwa yang menjadi pimpinan BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun saat itu adalah terdakwa.
Bahwa ada kejadian berdasarkan hasil audit dari kantor pusat BPR Surabaya Lestari oleh sdr. Ernani, sdr. Ponto,dkk.
Bahwa temuan dari ahasil audit ada 4 temuan permasalahan, dan dari ke 4 temuan tersebut yang saksi ketahui hanya yang berkaitan dengan THR saja.
Bahwa berkaitan dengan temuan pengembalian jaminan terhadap nasabah yang sudah melunasi, seharusnya yang mengembalikan kepala Operasional.
Bahwa berkaitan dengan audit tersebut, saksi pernah melakukan klarifikasi, diantaranya dengan 9 nasabah dan selanjutnya 9 nasabah tersebut membuat surat pernyataan, mereka ada yang membayar di kantor ada yang membayar lewat terdakwa.
Bahwa berkaitan dengan THR, saksi klarifikasi ke Kepala Operasional, saat itu katanya dipending dari Jumat ke hari Senin, namun akhirnya saksi tidak terima.
Bahwa seharusnya saksi terima THR sejumlah Rp.2.300.000,-
Bahwa untuk masalah Sarmini saksi tidak tahu.
8.Saksi SUDARWANTO WIDODO :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi karyawan BPR Surabaya KLestari Cabang Madiun bagian Remedial.
Bahwa tugas saksi sebagai Remedial yaitu menagih nasabah yang menunggak lebih dari 3 kali.
Bahwa saksi tahu di BPR Surabaya Lestari Cabang madiun ada masalah setalah ada hasil audit oleh kantor pusat BPR tersebut.
Bahwa terkait hasil audit dari Kantor pusat tersebut, bahwa uang hasil penagihan oleh sdr. Ruli dari nasabah diminta oleh terdakwa, dan saksi pernah tahu yaitu saksi pernah satu mobil dengan Ruli saat melakukan panagihan nasabah, dan saat itu saksi lihat sdr. Ruli menyerahkan uang hasil penagihan dari nasabah diserahkan kepada terdakwa, penyeraahan tersebut atas permintaan terdakwa.
9.Saksi ENIK INDAH LESTARIANI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi nasabah BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun dan dia bekerja disitu jabataannya tidak tahu.
Bahwa saaya jadi nasabah pada sekitar bulan September 2014.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian, dan keterangan saksi dalam BAP sudah benar.
Bahwa saksi pernah pinjam uang Rp.40 juta tanggal 19 September 2014 melaui pak Trio sebesar Rp.40 juta dengan memakai jaminan sertifikat rumah akhirnya dikabulkan Rp.40 juta dengan jangka waktu 2 tahun.
Bahwa dalam peminjaman tersebut ada surat perjanjiannyya.
Bahwa dalam perkembangannya saksi menunggak lalu saksi dingatkan oleh petugas BPR, lalu saksi berniat melunasi yanag sebelumnya sudah pernah mengasur 3 kali.
Bahwa selanjutnya saksi minta keringanan ke sdr. Suprapto, karena sebelumnya dia pernah menagih ke saksi sehingga saksi tahunya kedia.
Bahwa atas permintaan kewringanan saksi oleh terdaakwa diberi keringanan sehingga saksi disruh membayar Rp.43 juta.
Bahwa selanjutnya saksi membayar pelunasan ke sdr. Suprapto secara langsung di kantor BPR tersebut.
Bahwa setelah saksi membayar pelunasan tersebut, terdakwa menyerahkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang saksi, dan yang menyerahkan serifikat adalah terdakwa sendiri.
Bahwa selanjutnya saksi pernah diklarifikasi oleh petugas BPR Surabaya Lestari tentang pinjaman saksi tersebut, dan saksi selanjutnya membuat surat pernyataan bahwa saksi telah meluanasi hutang saksi tersebut.
Bahwa bayarnya pelunasan ke sdr. Suprapto (terdakwa) tersebut pada bulan Mei 2015.
10.Saksi SITI ROKHANI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena dia Pimpinan Surabaya Lestari Cabang Madiun dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi pernah meminjam uang pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun dengan memakai atas nama orang tua namanya Karni.
Bahwa besarnya pinjaman Rp.35 juta.
Bahwa atas pinjaman tersebut saksi pernah meluanasi ke BPR tersebut dan diberi tanda terima dari terdakwa.
Bahwa besarnya uang pelnasan sebesar Rp.41 juta.
Bahwa setelah melunasi jaminaan sertifikat saksi terima dari terdakwa.
Bahwa sebelum melunasi pernah ada tagihan ke orang tua saksi yaitu karni.
Bahwa orang tua saksi Karni pernah membuaat surat pernyataan bahwa telah melunasi pinjaman tersebut.
11.Saksi SRI HANDAYANI :
Bahwa saksi pernah meeminjam uang pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun pada bulan Juni 2014 sebesar Rp.35 juta, terima bersihnya Rp.32 juta, dengan angsuran per bulan Rp.1.672.000,-
Bahwa jaminan hutang tersebut adalah sertifikat tanah saksi.
Bahwa atas hutang tersebut, selanjutnya 5 bulan setelah pinjam saksi terus melunasinya.
Bahwa sesuai kata terdakwa saksi terus melunasi sejumlah Rp. 43 juta.
Bahwa melunasinya saksi meneyerahkan uangnya ke tertdakwa langsung di BOPR tersebut, dan setelah melunasi saksi terima jaminan berupa sertifikat.
Bahwa setelah melunasi tersebut, saksi diberi surat keterangan pelunasan dari terdaakwa.
Bahwa selanjutnya saksi ernah ditlpon oleh petugas BPR Surabaya Lestari, katanya saksi belum lunas dan masih 6 kali angsuran sehiungga ada tagihan padahal saksi telah melunasi sebagaimana tersebut diatas.
12. Saksi RIANA BUDI WALUYO :
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh bu Sarmini untuk membayar sebagian pelunasan hutangnya bu Sarmini di BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
Bahwa setelah dimintai tolong tersebut lalu saksi ke bagian teller BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun bersama sdr. Agus menyakan jumlah sisa hutang yang harus dibayar.
Bahwa dari bagian teller diperoleh keterangan bahwa jumlah sisa hutangnya sebesar Rp.41 juta dan katanya boleh titip sebagian dulu.
Bahwa selanjutnya Bu Sarmini menyuruh saksi dan sdr. Agus untuk membayar sebagian yaitu sebesar Rp.25.500.000,- selanjutnya saksi pergi ke teller dan menyetorkan uang tersebut Rp.25.500.000,- ke teller / kasir dan setelah menyetor diberi tanda terimanya.
Bahwa selanjutnya bu Sarmini mau melunasi lagi tapi kemudian dapat keterangan katanya yang bayar Rp.25.500.000,- belum masuk pembukuan.
Bahwa selanjutnya bu Sarmini diklarifikasi terhadap pembayaran yang sejumlah Rp.25.500.000,- tersebut.
13. Saksi AGUS BASUKI :
- Bahwa sdr. riana Budi bersama saksi pernah dimintai tolong oleh bu Sarmini untuk membayar sebagian pelunasan hutangnya bu Sarmini di BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
Bahwa setelah dimintai tolong tersebut lalu saksi ke bagian teller BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun bersama sdr. Riana Budi menanyakan jumlah sisa hutang yang harus dibayar.
Bahwa dari bagian teller diperoleh keterangan bahwa jumlah sisa hutangnya sebesar Rp.41 juta dan katanya boleh titip sebagian dulu.
Bahwa selanjutnya Bu Sarmini menyuruh saksi dan sdr. Riana Budi untuk membayar sebagian yaitu sebesar Rp.25.500.000,- selanjutnya sdr. Riana budi dan saksi pergi ke teller dan menyetorkan uang tersebut Rp.25.500.000,- ke teller / kasir dan setelah menyetor diberi tanda terimanya.
Bahwa selanjutnya bu Sarmini mau melunasi lagi tapi kemudian dapat keterangan katanya yang bayar Rp.25.500.000,- belum masuk pembukuan.
Bahwa selanjutnya bu Sarmini diklarifikasi terhadap pembayaran yang sejumlah Rp.25.500.000,- tersebut.
14.Saksi SARMINI :
- Bahwa saksi nasabah di BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun sebagai peminjam uang.
- Bahwa dalam peminjaman tersebut yang berstatus mengajukan pinjaman adalah an.saksi.
Bahwa jumlah pinjamannya Rp.37 juta dengan angsuran perbulan Rp.1.700.000,- dengan jangka waktu 3 tahun.
Bahwa dalam peminjaman uang tersebut jaminanannya berupa sertifikat tanah milik saksi.
Bahwa dalam perjalannya saksi telah mengansur 10 kali angsuran, setelah itu saksi mau melinasi hutang saksi lalu saksi menyuruh sdr. agus dan Riana Budi untuk menanyakan jumlah sisa hutang yang harus dibayar.
Bahwa selanjutnya sdr. Agus dan Riana Budi menanyakan sisa yang harus dibayar ke BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun dan diperoleh penjelasan sebesar Rp.41 juta.
Bahwa selanjutnya saksi menyuruh sdr. Agus dan Riana Budi untuk membayar sebagian pelunasan tersebut yaitu sbesar Rp.25.500.000,-
Bahwa selanjutnya pembayaran tersebut diberi tanda terima.
Bahwa selanjutnya saksi mau melunasi lagi sisa kekurangannya namun memperoleh informasi kalau yang menbayar sebagian pelunasan (titipan) sejumlah Rp.25 juta kok belum masuk pembukuan bank.
Bahwa selanjutnya saksi diklarifikasi oleh petugas BPR tersebut dan saksi menerangkan kalau telah membayar sejumlah Rp.25.500.000,- ke teller memlaui sdr. riana dan sdr. Agus.
15. Saksi JUMIATI :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi pernah menjadi nasabah pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun, meminjam uang dengan jaminan sertfikat tanah milik saksi.
Bahwa saksi pinjam Rp.15 Juta pada tanggal 17 Juli 2014.
Bahwa dari pinjaman tersebut saksi terima bersih Rp.13.807.000,-
Bahwa sampai sekarang sudah mengangsur berapa kali saksi lupa.
Bahwa sampai sekarang saksi masih mengangsur.
Bahwa saksi telah membayar angsuran bulan Juli pada tanggal 18 Agustus 2014 dan bulan Agustus pada tanggal 16 September 2014 melalui sdr. Ruli di rumah saksi.
Bahwa dalam pembayaran angsuran tersebut diberi kuitansi tanda terima angsuran oleh sdr. Ruli.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah bukti tanda terima pembayaran angsuran saksi untuk dua bulan tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi pernah didatangi oleh petugas BPR yang katanya saksi belum membayar yang dua angsuran tersebut, padahal saksi sudah membayar angsuran dua bulan tersebut dan diberi tanda terima.
16. Saksi ANIK SUS WINARTI :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi pernah menjadi nasabah pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun pada tahun 2014.
Bahwa saksi pinjam uang (kredit) sebesar Rp.20 juta dengan jaminan sertifikat atas nama saksi pada tahun 2014.
Bahwa saksi terima bersih sebesar Rp.18.582.000,- dan besarnya angsuran tiap bulan Rp.1.233.400,-
Bahwa selasnjutnya tiap bulan saksi membayar angsuran, namun ada 2 bulan angsuran yang saksi sudah membayar tapi menurut petugas BPR Surabaya Lestari tidak masuk dalam data pembayaran angsuran saksi di BPR Surabaya Lestari.
Bahwa 2 bulan angsuran tersebut yaitu angsuran bulan September 2014 dan angsuran bulan Maret 2015.
Bahwa saksi membayar angsuran bulan September 2014 pada tanggal 13 Oktober 2015, uang saksi saksi serahkan kepada sdr. Ruli dan diberikan tanda penerimaan kuitansi dan untuk angsuran bulan maret 2015 saksi bayarkan kepada orang suruhan Ruli, yang semuanya uang saksi serahkan di rumah saksi.
Bahwa untuk 2 bulan angsuran tersebut, selanjutnya dari petugas BPR Surabaya Lestari masih menagih lagi kepada saksi.
17. Saksi KARNI
Bahwa saksi pada tanggal 26 Desaember 2014 pernah pinjam uang di BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun sebesar Rp.35.000.000,- dengan jaminan sertifikat tanah a. saksi sendiri.
Bahwa pinjaman tersebut diangsur selama 3 tahun dengan besarnya angsuran tiap bulan Rp.1.672.300,-
Bahwa untuk pinjaman tersebut, saksi telah membayar 4 kali angsuran dan selanjutnya pada bulan April 2015 saksi menyuruh anak saksi yang bernama Siti Rokhani untuk menutup (melunasi) pinjaman tersebut sebesar Rp.41.000.000,- dan oleh anak saksi tersebut telah dibayarkan pada petugas BPR Surabaya Lestari Cabng Madiun dan telah dibwrikan tanda bukti namun yang menyimpan tanda bukti tersebut adalah anak saksi Siti Rokhani.
Bahwa setelah membayar pelunasan pinjaman tersebut, anak saksi diberikan jaminan berupa sertifikat tanah an. Saksi sehingg ajaminan sertifikat tersebut telah kembali kepada saksi.
Bahwa selanjutnya menurut informasi petugas BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun uang pelunasan pinjaman tersebut tidak masuk pembukuan BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
18. Saksi CHENTIA FERAMITA :
Bahwa saksi pada bulan Desember 2014 pernah meminjam uang sebesar Rp.40.000.000,- pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun dengan jangka waktu 36 bulan dan besarnya angsuran tiap bulan Rp.1.911.200,- dengan jaminan sertifikat tanah an. Saksi.
Bahwa atas pinjaman tersebut saksi sudah mengangsur 7 kali angsuran.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2015 saksi telah melakukan pelunasan atas hutang saksi tersebut sebesar Rp.50.000.000,- uangnya saksi serahkan kepada petugas kasir yang bernama Arti dan telah diberikan tanda bukti pelunasan dan surat keterangan lunas dari BPR Surabaya Lestari dan saat itu Kepala operasional Tutik Winarti telah menyerahkan jaminan sertifikaat kepada saksi atas perintah pimpinannya.
Bahwa saksi tidak tahu kalau uang pelunasan milik saksi tidak dimasukan dan tidak dilaporkan ke system BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan dari saksi Purnomo, SE dan saksi Edy Buntoro sebagaimana keterangan para saksi dalam berita acara penyidik, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi PURNOMO, SE dibacakan :
Bahwa saksi sebagai karyawan BPR Surabaya Lestari Cabang madiun mendapatkan hak-hak yang antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan, uang bensin, uang pulsa, bonus pencairan kredit, dan THR.
Bahwa untuk gaji dan beberapaa tunjangan sudah saksi terima, namun untuk THR tahun 2015 belum terima sampaia sekarang.
Bahwa awalnya sdr. Suprapto mengatakan bahwa THR untuk saksi ditunda sampai hari Senin karena untu talangan dana nasabah, namun sampai hari Senin bahkan sampai hari ini saksi tidak pernah terima THR Tahun 2015 dari sdr. Suprapto maupun dari dari BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
2. Saksi EDY BUNTORO dibacakan :
Bahwa sewaktu saksi masih bekerja di BPR Surabaya Lestari Cabng Madiun, saksi mendapatkan hak-hak yaitu gaji pokok, uang bensin, bonus pencairan kredit, THR tahun 2015.
Bahwa untuk gaji dan beberapa tunjangan sudah saksi terima, namun untuk THR 2015 belum saksi terima sampai sekarang.
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah menyepakati perjanjian terkait dengan penggunaan uang THR tahun 2015 milik saksi digunakan untuk talangan dana nasabah.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan dari ahli HENDRA JAYA SUKMANA,SH, sebagaimana keterangan ahli dalam berita acara penyidik, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa penjelasan unsure unsure sebagaimana dalam pasal 49 ayat(1) huruf b UU No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU NO.10 tahun 1998 sebagai berikut :
Unsur Pegawaibank adalah pihak yang diangkat sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank yang bersangkutan baik pegawai tetap maupun honorer termasuk tenaga outsurcing dan aktif menjabat sebagai bankpada saat dilakukannya perbuatan pidana tersebut.
Unsur dengan sengaja adalah dapat dilihat dari ada peraturan mengenai hal tersebut, baik intern maupun ekstern, dan peraturan tersebut dilanggar/tidak dilaksanakan sebegaimana mestinya oleh pelaku secara sadar, atau pelaku mempunyai maksud/niat dalam melakukan perbuatannya baik telah direncanakan sebelumnya atau tidak.
Unsur Menghilangkan atau tidak memasukan pencatatan adalah meniadakan atau menghapus pencatatan atau tidak mencatat informasi /data atau keterangan yang seharusnya dicatat dalam pembukuan atau laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank.
Unsur menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan adalah menyuruh atau mempengaruhi pihak lain untuk tidak melakukan pencatatan.
Unsur Dalam pembukuan atau dalam laporan, dokmen atau laporankegiatan usaha, laporan transaksi,atau rekening suatu bank adalah :
Pembukuan yaitu pencatatan dalam jurnal, sub ledger, dan ledger.
Laporan yaitu laporan yang dibuat oleh bank baik laporan keuangan maupun laporan non keuangan untukmkeperluan inren atau ekstern natar lain Neraca, lsporan Laba Rugi, Rekening administrative, laporan Direktur keptuhan, laporan BMPK.
Dokumen yaitu bukti pembukuan (misalnya voucer, kuitansi, deal slip), data pendukung pembukuan termasuk surat surat (akta, perjanjian, bilyet) dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan hal tersebut.
Laporan kegiatan usaha yaitu laporan tahunan, Neraca dan laporan rugi /laba, laporan publikasi.
Laporan transaksi yaitu rincian transaksi, laporan mengenai segala transaksi yang dilakukan.
Rekening yaitu gambaran seluruih aktifitas keuangan individual yang tercatat didalam pembukuan bank seperti rekening giro, rekening tabungan, rekening surat berharga, rekening pinjaman, seluruh rekening yang ada pada bank (rekening individual dan /atau rekening buku besar).
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik beberapa kali (tiga kali) dan keseluruhan pemeriksaan tersebut benar;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan masalah pasal 374 KUHP dan UU Perbankan;
Bahwa Terdakwa bekerja di BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun sebagai Pimpinan Cabang sejak tanggal 4 April 2014;
Bahwa selaku Pimpinan Cabang, tugas Terdakwa adalah menjalankan roda operasional perbankan dan juga menyalurkan kredit;
Bahwa sebagai Pimpinan Cabang gaji pokok terdakwa Rp.4.500.000,00 dengan tunjangannya sejumlah Rp.5.500.000,- ;
Bahwa BPR Surya Lestari berbadan hukum berupa PT. dan pengawasannya dilakukan oleh OJK;
Bahwa permasalahan tersebut antara lain ada angsuran dari nasabah yang diputar, dan ada pencatatan pembukuan yang tidak terdakwa lakukan, dimana perbuatan terdakwa antara lain :
Angsuran nasabah yang lunas dibuat tidak lunas.
THR yang seharusnya untuk semua karyawan, dibuat ada karyawan yang belum menerima THR.
Angsuran dari 27 nasabah diserahkan ke saksi.
Nasabah Sarmini setor ke kantor BPR Surabaya Lestari lalu diserahkan ke saksi.
Perbuatan pertama :
Adapun rincian nama nasabah dan jumlah pelunasan para nasabah yag diterima terdakwa yang tidak dimasukan dalam pencatatan pembukuan dan rekening bank pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun Sebagai berikut :
Chrisdinar Decky P. jumlah pelunasan Rp.21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
Suwartini, jumlah pelunasan Rp.27.000.000,- (Dua puluh tujuh juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 2 kali angsuran bulanan Rp.2.427.800,- (Dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Supriyadi, jumlah pelunasan Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa tidak meyetorkan seluruhnya.
Sri Handayani, jumlah pelunasan Rp. 43.500.000,- (Empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa tidak meyetorkan seluruhnya.
Sri Sugiarti, Jumlah pelunasan Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
Enik Indah Lesatarini, jumlah pelunasan Rp.42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 2 kali angsuran bulanan Rp.4.933.400,- (Empat juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Chentia Feramita, jumlah pelunasan Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 4 kali angsuraan bulanan Rp.7.644.800,- (Tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Karni, jumlah pelunasan Rp.42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 3 kali angsuran bulanan Rp.5.016.900,- (Lima juta enam belas ribu Sembilan ratus rupiah).
Agung Prasetya, Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah), yang disetorkan terdakwa 1 kali angsuran bulanan Rp.1.672.300,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut salah seharusnya semua pelunasan tersebut dicatat oleh Ka.Operasional dan Teller dan langsung disetorkan ke kas;
Bahwa pelunasan semua tersebut tidak dilakukan pencatatan pada BPR;
Bahwa semua nasabah tersebut sudah mendapat kuitansi (kuitansi umum);
Bahwa uangnya tersebut Terdakwa pergunakan untuk talangan semua kredit macet;
Bahwa sesuai SOP seharusnya dana setoran nasabah tidak boleh digunakan untuk talangan maupun untuk yang lain, semua harus sesuai SOP bank;
Perbuatan kedua :
Petugas bagian Account Officer (AO) yaitu saksi Rulianto Hendrix Wicaksono menagih kepada para nasabah dan atas tagihan tersebut para nasabah membayar angsuran melalui saksi Rulianto Hendrix Wicaksono selaku petugas AO dengan perincian sebagai berikut :
Podo, jumlah angsuran Rp.1.433.400,-
Sutiyem, Jumlah angsuran Rp.1.194.500,-
Marsinem, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
Suharto, jumlah angsuran Rp.1.433.400,-
Muji Harsih, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
Sarmi, jumlah pelunasan Rp.2.158.400,-
Siti Fatimah, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
Simun, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Rachmad Pudji, jumlah angsuran Rp.1.672.300,-
Suminem, jumlah angsuran Rp.1.672.300,-
Sulamini, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Jumiati, jumlah angsuran Rp.716.700,-
Sunarti, jumlah angsuran Rp.1.541.700,-
Susilowati, jumlah angsuran Rp.1.033.400,-
Sugito, jumlah angsuran Rp.1.677.300,-
Djamun, jumlah angsuran Rp.1.850.000,-
Dalis Jefri S, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Winarti, jumlah angsuran Rp.1.194.500,-
Katiyem, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Yunik Tri M, jumlah angsuran Rp.2.644.500,-
Siti Fatekah, jumlah angsuran Rp.1.672.300,-
Yadi, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Suwati, jumlah angsuran Rp.1.433.400,-
Patmi, jumlah angsuran Rp.1.888.900,-
Lina Kristiyani, jumlah angsuran Rp.826.700,-
Anik Sus Winarti, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Muryani, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
JUMLAH : Rp.42.364.400,- (Empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Bahwa 27 nasabah tersebut awalnya pinjam kredit, lalu petugas AO sdr. Ruli melakukan penagihan sendiri.
Bahwa menurut saksi Ruli hasil penagihan tersebut diserahkan ke terdakwa semua, tetapi menurut terdakwa yang terdakwa terima hanya sebagian yang jumlahnya tidak terdakwa hafal.
Bahwa dana setoran yang Terdakwa pakai dari 27 nasabah tersebut terdakwa tidak hafal;
Bahwa Terdakwa terimanya uang dari sdr. Ruli diKantor BPR.
Bahwa Auditor dari BPR Surabaya Lestari pernah melakukan audit yang dilakukan dengan klarifikasi dari 27 sasabah/pencocokan dilapangan dan data di Kantor BPR;
Bahwa uang angsuran yang Terdakwa terima dari sdr. Ruli tersebut tidak dilakukan pencatatan, seharusnya dilakukan pencatatan untuk angsuran masing masing nasabah tersebut;
Perbuatan ketiga.
Bahwa sdr. Sarmini titip pelunasan sebagian yaitu Rp.25.500.000,- yang dibayarkan kepada Teller;
Bahwa selanjutnya Terdakwa minta kepada Teller agar tidak dimasukan seluruhnya, namun Terdakwa meminta agar dicatat untuk satu kali angsuran saja, sisanya terdakwa pegang dan digunakan untuk talangan kredit macet;
Bahwa seharusnya pembayaran tersebut dilakukan pencatatan seluruhnya, perbuatan tersebut salah karena ada yang dirugikan yaitu BPR dan nasabah.
Perbuatan keempat.
Bahwa BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun untuk tahun 2015 memberikan THR untuk seluruh karyawan yang berjulah 20 orang dengan daftar pengajuan THR karyawan.
Bahwa dari 20 karyawan yang sudah terima THR dari Terdakwa sejumlah 13 karyawan, sedang untuk 7 karyawan belum terima THR dari Terdakwa;
Bahwa THR yang seharusnya diberikan kepada 7 karyawan tersebut Terdakwa pergunakan untuk talangan kredit macet;
Bahwa seharusnya uang THR tersebut tetap diberikan kepada karyawan sesuai bagiannya;
Bahwa penggunaan THR untuk keperluan tersebut salah, dan menyebabkan tidak dilakukan pencatatan sebagaimana yang seharusnya;
Bahwa Terdakwa tidak tahu secara pasti berapa jumlah uang yang Terdakwa pakai untuk talangan dan Terdakwa pakai untuk pribadi.
Bahwa untuk pembayaran angsuran, pelunasan pinjaman, maupun THR seharusnya dilakukan pencatatan dalam buku kas harian maupun dalam laporan bulanan, dan untuk pembayaran angsuran atau pelunasan juga dilakukan pencatatan Dalam kartu piutang.
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Bahwa Terdakwa tidak mampu mengganti kerugian.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar slip gaji bulan Juni 2015 yang dicap stempel PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
1 (satu) lembar surat lamaran kerja atas nama SUPRAPTO ke PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama SUPRAPTO.
1 (satu) lembar foto copy Daftar Riwayat Hidup SUPRAPTO.
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Direksi PT. BPR Surabaya Lestari perihal Promosi Karyawan Pusat ke kantor Cabang Madiun atas nama SUPRAPTO, S.H. dari jabatan lama selaku Chief Remidial Kantor pusat menempati jabatan baru selaku Pimpinan Cabang Kantor Cabang Madiun.
1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi PT. BPR Surabaya Lestari perihal Pendelegasian wewenang.
1 ( satu) lembar Surat Kuasa dari LUSIANAN WIDJAJA selaku Komisaris Utama dan pemegang saham PT. BPR Surabaya Lestari kepada Drs. PRONTO SUJIWO selaku Direktur Utama PT. BPR Surabaya Lestari untuk bertindak selaku pelapor.
1 (satu) lembar Rekap Hasil Temuan PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Surat dari OJK Nomor : S-7/KR.3/2014 tanggal 27 Januari 2014, perihal Persetujuan Prinsip Pembukaan Kantor Cabang Madiun PT. BPR Surabaya Lestari.
1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Surat dari OJK Nomor : S-63/KR.31/2014 tanggal 26 Maret 2014, perihal Persetujuan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Madiun PT. BPR Surabaya Lestari.
1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Kartu NPWP : 01.490.464.3-621.001. PT. BPR Surabaya Lestari Cab Madiun.
1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Kartu NPWP : 01.490.464.3-641.000. PT. BPR Surabaya Lestari.
1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas (PT) dari PT. BPR Surabaya Lestari.
2 (dua) lembar daftar nama nama nasabah yang menurut tersangka SUPRAPTO S.H. bin PAING telah ditalangi, berikut kartu piutangnya.
Surat Pernyataan dari tersangka SUPRAPTO S.H. bin PAING dan Saksi TUTIK WINARTI.
2 (dua) lembar temuan hasil audit ke 1 (satu) 9 (sembilan) nasabah yang angsuran belum lunas tapi jaminan dikeluarkan.
1 (satu) bendel Perjanjian Kredit dari ke 9 (sembilan) nasabah yang angsuran belum lunas tapi jaminan dikeluarkan.
9 (sembilan) lembar kartu piutang nasabah { sebagai barang bukti yang menerangkan bahwa ke 9 (Sembilan) nasabah tersebut adalah benar benar Nasabah Debitur dari PT. BRP Surabaya Lestari Cabang Madiun dan atas kredit yang diajukan telah menjaminkan barang jaminannya ke PT. BRP Surabaya Lestari Cabang Madiun dan berstatus masih sebagai nasabah debitur yang punya kewajiban mengangsur karena belum lunas.
1 (satu) bendel surat pernyataan dari masing masing nasabah yang pada intinya menyatakan bahwa telah melunasi kreditnya dan telah menerima barang jamainan atas kredit yang dilunasinya dan bukti pelunasan dari Nasabah Debitur PT. BPR Surabaya Lestari a.n. SUWARTINI dan foto copy pelunasan a.n. SRI HANDAYANI dan CHENTIA FERAMITA.
2 (dua) lembar data temuan hasil audit ke 2 berupa 27 (dua puluh tujuh) nama nama nasabah debitur yang angsurannya digelapkan.
1 (satu) bendel Perjanjian Kredit dari para nasabah yang angsurannya digelapkan.
27 (dua puluh tujuh) lembar kartu piutang dari masing masing nama nasabah yang angsurannya tidak sampai ke kantor atau digelapkan oleh tersangka SUPRAPTO.
1 (satu) bendel Surat pernyataan dari para Nasabah.
2 (dua) lembar bukti setoran angsuran ke 1 dan ke 2 atas nama nasabah JUMIATI.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir kartu piutang dari nasabah atas nama SARMINI alamat Dempelan 03 Rt.14 Rw.3 Kab. Madiun.
1 (satu) lembar foto copy Tanda terima Angsuran Kredit yang ke 10 (sepuluh) tanggal jatuh tempo 24 Juli 2015atas nama nasabah debitur SARMINI alamat Dempelan 03 Rt.14 Rw.3 Kab. Madiun.
3 (tiga) lembar kwitansi bukti setor nomor 031287 terdiri dari:
1 (satu) lembar berupa foto copi kwitansi warna putih atas nama SARMINI dan nomor bukti setornya sama namun jumlah uangnya adalah sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima lima ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar yaitu kwitansi warna warna pink/merah dan kuning dengan nomor bukti setor sama yaitu 031287 dan atas nama yang menyetor adalah juga sama yaitu SARMINI namun uang yang dimasukkan hanya satu kali angsuran saja yaitu sebesar Rp. 1.791.700,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
1 (satu) lembar Daftar Pengajuan THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2015.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sebagai tanda terima bahwa Sdr. SUPRAPTO selaku pimpinan cabang telah menerima Uang THR karyawan tetap sejumlah Rp.31.908.100,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu seratus rupiah).
13 (tiga belas) lembar Kartu Gaji Karyawan tetap yang sudah menerima THR.
7 (tujuh) lembar Kartu Gaji Karyawan tetap yang belum menerima THR.
1 (satu) lebar label kertas kecil yang digunakan untuk menjepit atau membalut uang tunai sebesar Rp.23.708.300,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus rupiah.
1 (satu) lembar kwitansi asli warna putih dengan nomor bukti setor 031287.
1 (satu) lembar bukti pelunasan atau bukti setor nomor 030126 tentang pelunasan atas nama nasabah CHENTIA FERAMITA senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2 (dua) lembar Surat Pernyataan dari kayawan tetap bagian AO (account officer) yang belum mendapatkan haknya atas THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2015 atas nama karyawan SULISTIONO alamat Jl. Mayjen Sungkono Gg. Piringan No.8 Rt.61 Rw.14 Kota Madiun dan karyawan atas nama IRAWAN HENDRO SULAKSONO alamat Jl. Pacar Manis No.2 Rt.19 Rw.06 Kel. Taman Kec. Taman Kota Madiun.
1 (satu) lebar Kwitansi angsuran pertama atas nama nasabah GIONO sebesar Rp.1.850.000,-
1 (satu) lembar Bukti Setor nomor.: 032160 dengan SPK No.: 680 atas nama Nasabah GIONO dengan jumlah titipan sebesar Rp.925.000,-
1 (satu) lebar Kwitansi angsuran kedua atas nama nasabah GIONO sebesar Rp.1.850.000,-
1 (satu) lebar Tanda Terima Angsuran Kredit ketiga atas nama nasabah GIONO sebesar Rp.925.000,-
1 (satu) lebar Surat Pengambilan Titipan Nasabah sebesar Rp.300.000,- atas nama GIONO.
1 (satu) lembar Slip Penyetoran Intern Tunai Tabungan atas nama GIONO.
1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman nasabah atas nama GIONO.
1 (satu) Kartu Angsuran atas nama GIONO.
1 (satu) lembar Bukti Setor nomor.: 031709 atas nama Nasabah SUMARI dengan jumlah titipan sebesar Rp.1.200.000,-.
1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman nasabah atas nama SUMARI MARIYANTO.
1 (satu) lembar Tanda Terima Jaminan atas nama nasabah SUMARI MARIYANTO.
1 (satu) lembar Tanda Terima Pencairan Pinjaman atas nama nasabah SUMARI MARIYANTO.
2 (dua) lembar Kartu Angsuran atas nama SUMARI MARIYANTO.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bernama SUPRAPTO, S.H., bin PAING;
Bahwa Terdakwa bekerja di PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun sebagai Pimpinan Cabang sejak tanggal 4 April 2014;
Bahwa selaku Pimpinan Cabang, tugas Terdakwa adalah menjalankan roda operasional perbankan dan juga menyalurkan kredit;
Bahwa PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun bergerak dibidang perbankan;
Bahwa sebagai Pimpinan Cabang gaji pokok terdakwa Rp.4.500.000,00 dengan tunjangannya total sejumlah Rp.5.500.000,-;
Bahwa terdakwa SUPRAPTO, S.H., Bin PAING selaku Pemimpin Cabang PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 telah menerima pelunasan pinjaman dari 9 (Sembilan) nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surabaya Lestari Cabang Madiun diantaranya yaitu Chrisdinar Decky Purnama, Suwartini, Supriyadi, Sri Handayani, Sri Sugiarti, Enik Indah Lestarini, Chentia Feramita, Karni dan Agung Prasetya;
Bahwa kesembilan nasabah yang akan melunasi pinjamannya sebelumnya telah melakukan negosiasi langsung dengan terdakwa SUPRAPTO, S.H. bin PAING setelah sebelumnya gagal meminta keringanan kepada petugas BPR / bagian Account Officer (AO);
Bahwa terjadi kesepakatan keringanan pembayaran pelunasan antara nasabah dengan Terdakwa SUPRAPTO, S.H., bin PAING, selanjutnya sebagian nasabah melunasi pinjaman dan seluruh kewajibannya dengan menyerahkan sejumlah uang pelunasan langsung kepada terdakwa dan terdakwa membuat kuitansi pelunasan dan menyerahkannya kepada masing-masing nasabah yang melunasi tersebut dan sebagian nasabah melunasi pinjaman dengan menyerahkan uang pelunasan kepada petugas kasir BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun dan petugas kasir membuat kuitansi pelunasan dan menyerahkan kepada nasabah yang melunasinya selanjutnya terdakwa memerintahkan agar uang pelunasan diserahkan kepada terdakwa dan memerintahkan agar pelunasan tidak dimasukan dalam pembukuan bank;
Bahwa oleh karena para nasabah tersebut sudah melunasi hutangnya, selanjutnya terdakwa memerintakan kepada saksi Tutik Winarti, SE selaku Kepala Operasional untuk menyerahkan jaminan yang disimpan di bagian administrasi sehingga seluruh nasabah tersebut telah menerima jaminan miliknya dan sudah tidak mempunyai kewajiban apapun kepada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun;
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menerima sejumlah pelunasan dari nasabah tersebut, untuk nasabah an. Suwartini, Enik Indah, Chentia feramita, Karni dan Agung Presetya, terdakwa hanya menyetorkan angsuran bulanan masing masing nasabah tersebut ke bagian teller sehingga yang dicatat dalam pembukuan bank dan rekening pinjaman nasabah bukan pelunasan dari para nasabah tetapi hanya sejumlah angsuran per bulan;
Bahwa sembilan nasabah yang telah menyetorkan pelunasan ke PT. BPR Surabaya Lestari adalah:
Chrisdinar Decky P. jumlah pelunasan Rp.21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
Suwartini, jumlah pelunasan Rp.27.000.000,- (Dua puluh tujuh juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 2 kali angsuran bulanan Rp.2.427.800,- (dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Supriyadi, jumlah pelunasan Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
Sri Handayani, jumlah pelunasan Rp. 43.500.000,- (Empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
Sri Sugiarti, Jumlah pelunasan Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
Enik Indah Lesatarini, jumlah pelunasan Rp.42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 2 kali angsuran bulanan Rp.4.933.400,- (Empat juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Chentia Feramita, jumlah pelunasan Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 4 kali angsuran bulanan Rp.7.644.800,- (Tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Karni, jumlah pelunasan Rp.42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 3 kali angsuran bulanan Rp.5.016.900,- (Lima juta enam belas ribu Sembilan ratus rupiah).
Agung Prasetya, Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah), yang disetorkan terdakwa 1 kali angsuran bulanan Rp.1.672.300,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO, S.H., bin PAING telah menerima uang pembayaran angsuran dari 27 nasabah PT. BPR Surabaya Lestari yang disetorkan nasabah melalui saksi Rulianto Hendrix Wicaksono selaku Acount Oficer sejumlah Rp.42.364.400,- (Empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah)dengan perincian nasabah:
Podo, jumlah angsuran Rp.1.433.400,-
Sutiyem, Jumlah angsuran Rp.1.194.500,-
Marsinem, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
Suharto, jumlah angsuran Rp.1.433.400,-
Muji Harsih, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
Sarmi, jumlah pelunasan Rp.2.158.400,-
Siti Fatimah, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
Simun, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Rachmad Pudji, jumlah angsuran Rp.1.672.300,-
Suminem, jumlah angsuran Rp.1.672.300,-
Sulamini, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Jumiati, jumlah angsuran Rp.716.700,-
Sunarti, jumlah angsuran Rp.1.541.700,-
Susilowati, jumlah angsuran Rp.1.033.400,-
Sugito, jumlah angsuran Rp.1.677.300,-
Djamun, jumlah angsuran Rp.1.850.000,-
Dalis Jefri S, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Winarti, jumlah angsuran Rp.1.194.500,-
Katiyem, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Yunik Tri M, jumlah angsuran Rp.2.644.500,-
Siti Fatekah, jumlah angsuran Rp.1.672.300,-
Yadi, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Suwati, jumlah angsuran Rp.1.433.400,-
Patmi, jumlah angsuran Rp.1.888.900,-
Lina Kristiyani, jumlah angsuran Rp.826.700,-
Anik Sus Winarti, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
Muryani, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
Bahwa terdakwa yang menjadi atasan langsungnya petugas AO yaitu saksi Rulianto Hendrix Wicaksono meminta uang angsuran dari masing-masing dengan alasan untuk menutupi pembukuan para nasabah lain yang menunggak;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pencatatan pembukuan bank dan rekening pinjaman 27 (dua puluh tujuh) nasabah tersebut menjadi tidak sesuai dengan jumlah angsuran yang telah dibayarkan melalui petugas AO saksi Rulianto Hendrix Wicaksono tersebut;
Bahwa saksi Sarmini yang sejak tanggal 24 September tahun 2014 mempunyai hutang pada PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun sebesar Rp.37.500.000,- (Tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 25 Juni 2015 melalui saksi Riana Budi Waluyo menitipkan uang sejumlah Rp.25.500.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) pelunasan sebagian hutangnya yang kemudian diserahkan kepada teller BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun yaitu saksi Suhartini alias Arti;
Bahwa oleh saksi Suhartini alias Arti pembayaran pelunasan sebagian hutang kemudian dan dibuatkan kuitansi rangkap 3 (tiga) yaitu warna putih, merah dan kuning yang ditanda tangani oleh saksi Suhartini tersebut, dan untuk kuitansi warna putih diserahkan kepada saksi Riana Budi waluyo;
Bahwa selanjutnya terdakwa memerintahkan kepada Kepala Opersional (saksi Tutik winarti) agar kuitansi yang warna merah dan kuning yang untuk arsip agar ditulis sebesar 1 (satu) kali angsuran Rp.1.791.700,- (Satu juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dan dimasukan dalam kas harian (setoran nasabah) sehingga pencatatan pada pembukuan dan rekening pinjaman nasabah Sarmini tercatat hanya membayar 1 (satu) kali angsuran sedangka untuk uang titipan pelunasan sejumlah Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) setelah dikurangi 1 (satu) kali angsuran tersebut diminta oleh terdakwa SUPRAPTO,SH;
Bahwa pada tahun 2015, terdapat 20 (Dua puluh) orang karyawan PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya yang besarnya bervariasi sesuai jabatan dan masa kerja para karyawan;
Bahwa selanjutnya terdakwa memerintahkan kepada petugas Teller saksi Suhartini agar uang Tunjangan Hari Raya untuk para karyawan tersebut sejumlah Rp.31.908.100,- (Tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu seratus rupiah) diserahkan kepada terdakwa, namun setelah menerima uang Tunjangan Hari raya tersebut, terdakwa hanya memberikan kepada 13 (Tiga belas) orang karyawan bank sejumlah Rp.18.824.900,- (Delapan belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu sembilaan ratus rupiah), sedangkan sisanya yang seharusnya diberikan kepada 7 (Tujuh) orang karyawan bank sejumlah Rp.13.083.200,- (Tiga belas juta delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) masing-masing yaitu:
Trio FR, THR Rp.2.700.000,-
Tutik Winarti, THR Rp.2.050.000,-
Purnomo, THR Rp.2.500.000,-
Sulistiono, THR Rp.1.250.000,-
Rulianto, THR Rp.2.500.000,-
Irawan, THR Rp.1.041.600,-
Edy Buntoro, THR Rp.1.041.600,-
Tidak diserahkan oleh terdakwa kepada mereka;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang dihubungkan keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan dimana kesemuanya saling bersesuaian, Pengadilan akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dimana Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu KESATU 49 ayat (1) huruf b UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 dan ATAU KEDUA melanggar Pasal 374 KUHP ;
Menimbang , bahwa terhadap bentuk dakwaan yang demikian Majelis dapat langsung memilik dakwaan sesuai dengan fakta hukum yang terjadi untuk itu Majelis memilik dakwaan Kesatu yaitu Pasal KESATU 49 ayat (1) huruf b UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank”;
Unsur “dengan sengaja menghilangkan atau memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan”;
Unsur “dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank”;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa kualifikasi subyek hukum yang bersifat alternatif, artinya untuk membuktikan unsur ini tanpa harus membuktikan seluruh kualifikasi subyek hukum, cukup apabila salah satu dari kualifikasi subyek hukum di atas telah terpenuhi menurut hukum maka unsur ini dianggap telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pegawai Bank” menurut penjelasan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah semua pejabat dan karyawan Bank;
Menimbang, bahwa sehingga dari penjelasan pasal tersebut maka yang di sebut sebagai pegawai bank adalah pihak yang diangkat sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPR Surabaya Lestari Nomor 002/SK-Dir/I/2014 tanggal 02 Januari 2014 Terdakwa SUPRAPTO, S.H. bin PAING sejak tanggal 2 Januari 2014 telah diangkat sebagai Pemimpin Cabang pada PT. BPR Cabang Madiun dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPR Surabaya Lestari nomor 011/SK-Dir/I/2014 tanggal 3 Januari 2014 Terdakwa SUPRAPTO, S.H., bin PAING telah diberi kewenangan untuk melakukan pengelolaan Kantor PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa SUPRAPTO, S.H. bin PAING adalah merupakan Pegawai pada PT. BPR Surabaya Lestari dengan jabatan sebagai Pemimpin Cabang Madiun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah PT. BPR Surabaya Lestari adalah termasuk dalam bank yang di maksud dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-7/KR.3/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang Persetujuan Prinsip Pembukaan Kantor Cabang Madiun PT. BPR Surabaya Lestari, Surat dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-63/KR.31/2014 tanggal 26 Maret 2014 tentang Persetujuan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang PT. BPR Surabaya Lestari serta Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) tanggal 10 Juni 2015 diperoleh fakta bahwa PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun adalah merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak di Jasa Perbankan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa SUPRAPTO, S.H., bin PAING adalah termasuk “Pegawai Bank” sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal ini;
Unsur “dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Menimbang, bahwa tentang kesengajaan (opzet) dalam hukum pidana dikenal ada tiga macam: ke-1: kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); ke-2: Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian; dan ke-3:Kesengajaan kemungkinan suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) ; (Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 66);
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa kualifikasi perbuatan yang bersifat alternatif, artinya untuk membuktikan unsur ini tanpa harus membuktikan seluruh kualifikasi perbuatan, cukup apabila salah satu dari kualifikasi perbuatan di atas telah terpenuhi menurut hukum maka unsur ini dianggap telah terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa secara tata bahasa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia telah dimengerti yang dimaksud dengan;
“menghilangkan” adalah membuat tidak ada yang sebelumnya ada, sehingga dalam kaitannya dengan perbuatan menghilangkan pencatatan sesuai unsur pasal ini adalah meniadakan atau menghapus pencatatan yang berkaitan dengan pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
“tidak memasukkan” adalah tidak menempatkan, tidak mencantumkan, sehingga dalam kaitannya dengan perbuatan tidak memasukkan pencatatan sesuai unsur pasal ini adalah tidak mencantumkan /mencatatkan data atau informasi atau keterangan yang seharusnya dicatat dalam pembukuan atau laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank;
“menyebabkan” dalam kaitannya dengan tidak dilakukan pencatatan sebagaimana pengertian unsur ini adalah menjadi penyebab untuk tidak dilakukannya pencatatan, diantaranya adalah dengan cara mempengaruhi atau menyuruh orang lain untuk tidak melakukan pencatatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “pembukuan” adalah pencatatan dalam jurnal, sub ledger dan ledger;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “laporan” adalah laporan yang dibuat oleh Bank baik laporan keuangan maupun laporan non keuangan untuk keperluan intern atau ekstern antara lain neraca, laporan laba rugi, rekening administratif, laporan direktur kepatuhan, laporan BMPK;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dokumen” adalah bukti pembukuan (misalnya Voucer, kuitansi, deal slip), data pendukung pembukuan termasuk surat-surat (akta, perjanjian, bilyet) dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan hal tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “laporan kegiatan usaha” adalah laporan tahunan, neraca dan laporan rugi/laba, laporan publikasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “laporan transaksi” adalah rincian transaksi, laporan mengenai segala transaksi yang dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “rekening” adalah gambaran seluruh aktifitas keuangan individual yang tercatat di dalam pembukuan bank seperti rrekening giro, rekening tabungan, rekening surat berharga, rekening pinjaman, seluruh rekening yang ada pada bank (rekening individual dan/ atau rekening buku besar);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terdakwa SUPRAPTO, S.H., Bin PAING selaku Pemimpin Cabang PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 telah menerima pelunasan pinjaman dari 9 (Sembilan) nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surabaya Lestari Cabang Madiun diantaranya yaitu Chrisdinar Decky Purnama, Suwartini, Supriyadi, Sri Handayani, Sri Sugiarti, Enik Indah Lestarini, Chentia Feramita, Karni dan Agung Prasetya;
Menimbang, bahwa kesembilan nasabah yang akan melunasi pinjamannya sebelumnya telah melakukan negosiasi langsung dengan terdakwa SUPRAPTO, S.H. bin PAING setelah sebelumnya gagal meminta keringanan kepada petugas BPR / bagian Account Officer (AO);
Menimbang, bahwa terjadi kesepakatan keringanan pembayaran pelunasan antara nasabah dengan Terdakwa SUPRAPTO, S.H., bin PAING, selanjutnya sebagian nasabah melunasi pinjaman dan seluruh kewajibannya dengan menyerahkan sejumlah uang pelunasan langsung kepada terdakwa dan terdakwa membuat kuitansi pelunasan dan menyerahkannya kepada masing-masing nasabah yang melunasi tersebut dan sebagian nasabah melunasi pinjaman dengan menyerahkan uang pelunasan kepada petugas kasir BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun dan petugas kasir membuat kuitansi pelunasan dan menyerahkan kepada nasabah yang melunasinya selanjutnya terdakwa memerintahkan agar uang pelunasan diserahkan kepada terdakwa dan memerintahkan agar pelunasan tidak dimasukan dalam pembukuan bank;
Menimbang, bahwa oleh karena para nasabah tersebut sudah melunasi hutangnya, selanjutnya terdakwa memerintakan kepada saksi Tutik Winarti, SE selaku Kepala Operasional untuk menyerahkan jaminan yang disimpan di bagian administrasi sehingga seluruh nasabah tersebut telah menerima jaminan miliknya dan sudah tidak mempunyai kewajiban apapun kepada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah terdakwa menerima sejumlah pelunasan dari nasabah tersebut, untuk nasabah an. Suwartini, Enik Indah, Chentia feramita, Karni dan Agung Presetya, terdakwa hanya menyetorkan angsuran bulanan masing masing nasabah tersebut ke bagian teller sehingga yang dicatat dalam pembukuan bank dan rekening pinjaman nasabah bukan pelunasan dari para nasabah tetapi hanya sejumlah angsuran per bulan;
Menimbang, bahwa sembilan nasabah yang telah menyetorkan pelunasan ke PT. BPR Surabaya Lestari adalah:
1. Chrisdinar Decky P. jumlah pelunasan Rp.21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
2. Suwartini, jumlah pelunasan Rp.27.000.000,- (Dua puluh tujuh juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 2 kali angsuran bulanan Rp.2.427.800,- (dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
3. Supriyadi, jumlah pelunasan Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
4. Sri Handayani, jumlah pelunasan Rp. 43.500.000,- (Empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
5. Sri Sugiarti, Jumlah pelunasan Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya.
6. Enik Indah Lesatarini, jumlah pelunasan Rp.42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 2 kali angsuran bulanan Rp.4.933.400,- (Empat juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
7. Chentia Feramita, jumlah pelunasan Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 4 kali angsuran bulanan Rp.7.644.800,- (Tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
8. Karni, jumlah pelunasan Rp.42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah), yang disetorkan terdakwa total 3 kali angsuran bulanan Rp.5.016.900,- (Lima juta enam belas ribu Sembilan ratus rupiah).
9. Agung Prasetya, Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah), yang disetorkan terdakwa 1 kali angsuran bulanan Rp.1.672.300,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa SUPRAPTO, S.H., bin PAING telah menerima uang pembayaran angsuran dari 27 nasabah PT. BPR Surabaya Lestari yang disetorkan nasabah melalui saksi Rulianto Hendrix Wicaksono selaku Acount Oficer sejumlah Rp.42.364.400,- (Empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah)dengan perincian nasabah:
1. Podo, jumlah angsuran Rp.1.433.400,-
2. Sutiyem, Jumlah angsuran Rp.1.194.500,-
3. Marsinem, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
4. Suharto, jumlah angsuran Rp.1.433.400,-
5. Muji Harsih, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
6. Sarmi, jumlah pelunasan Rp.2.158.400,-
7. Siti Fatimah, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
8. Simun, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
9. Rachmad Pudji, jumlah angsuran Rp.1.672.300,-
10. Suminem, jumlah angsuran Rp.1.672.300,-
11. Sulamini, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
12. Jumiati, jumlah angsuran Rp.716.700,-
13. Sunarti, jumlah angsuran Rp.1.541.700,-
14. Susilowati, jumlah angsuran Rp.1.033.400,-
15. Sugito, jumlah angsuran Rp.1.677.300,-
16. Djamun, jumlah angsuran Rp.1.850.000,-
17. Dalis Jefri S, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
18. Winarti, jumlah angsuran Rp.1.194.500,-
19. Katiyem, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
20. Yunik Tri M, jumlah angsuran Rp.2.644.500,-
21. Siti Fatekah, jumlah angsuran Rp.1.672.300,-
22. Yadi, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
23. Suwati, jumlah angsuran Rp.1.433.400,-
24. Patmi, jumlah angsuran Rp.1.888.900,-
25. Lina Kristiyani, jumlah angsuran Rp.826.700,-
26. Anik Sus Winarti, jumlah angsuran Rp.1.233.400,-
27. Muryani, jumlah angsuran Rp.2.158.400,-
Menimbang, bahwa terdakwa yang menjadi atasan langsungnya petugas AO yaitu saksi Rulianto Hendrix Wicaksono meminta uang angsuran dari masing-masing dengan alasan untuk menutupi pembukuan para nasabah lain yang menunggak;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pencatatan pembukuan bank dan rekening pinjaman 27 (dua puluh tujuh) nasabah tersebut menjadi tidak sesuai dengan jumlah angsuran yang telah dibayarkan melalui petugas AO saksi Rulianto Hendrix Wicaksono tersebut;
Menimbang, bahwa saksi Sarmini yang sejak tanggal 24 September tahun 2014 mempunyai hutang pada PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun sebesar Rp.37.500.000,- (Tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 25 Juni 2015 melalui saksi Riana Budi Waluyo menitipkan uang sejumlah Rp.25.500.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) pelunasan sebagian hutangnya yang kemudian diserahkan kepada teller BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun yaitu saksi Suhartini alias Arti;
Menimbang, bahwa oleh saksi Suhartini alias Arti pembayaran pelunasan sebagian hutang kemudian dan dibuatkan kuitansi rangkap 3 (tiga) yaitu warna putih, merah dan kuning yang ditanda tangani oleh saksi Suhartini tersebut, dan untuk kuitansi warna putih diserahkan kepada saksi Riana Budi waluyo;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memerintahkan kepada Kepala Opersional (saksi Tutik winarti) agar kuitansi yang warna merah dan kuning yang untuk arsip agar ditulis sebesar 1 (satu) kali angsuran Rp.1.791.700,- (Satu juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dan dimasukan dalam kas harian (setoran nasabah) sehingga pencatatan pada pembukuan dan rekening pinjaman nasabah Sarmini tercatat hanya membayar 1 (satu) kali angsuran sedangka untuk uang titipan pelunasan sejumlah Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) setelah dikurangi 1 (satu) kali angsuran tersebut diminta oleh terdakwa SUPRAPTO,SH;
Menimbang, bahwa pada tahun 2015, terdapat 20 (Dua puluh) orang karyawan PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya yang besarnya bervariasi sesuai jabatan dan masa kerja para karyawan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memerintahkan kepada petugas Teller saksi Suhartini agar uang Tunjangan Hari Raya untuk para karyawan tersebut sejumlah Rp.31.908.100,- (Tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu seratus rupiah) diserahkan kepada terdakwa, namun setelah menerima uang Tunjangan Hari raya tersebut, terdakwa hanya memberikan kepada 13 (Tiga belas) orang karyawan bank sejumlah Rp.18.824.900,- (Delapan belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu sembilaan ratus rupiah), sedangkan sisanya yang seharusnya diberikan kepada 7 (Tujuh) orang karyawan bank sejumlah Rp.13.083.200,- (Tiga belas juta delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) masing-masing yaitu:
1. Trio FR, THR Rp.2.700.000,-
2. Tutik Winarti, THR Rp.2.050.000,-
3. Purnomo, THR Rp.2.500.000,-
4. Sulistiono, THR Rp.1.250.000,-
5. Rulianto, THR Rp.2.500.000,-
6. Irawan, THR Rp.1.041.600,-
7. Edy Buntoro, THR Rp.1.041.600,-
Tidak diserahkan oleh terdakwa kepada mereka;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah orang yang telah memerintahkan mempengaruhi petugas BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun yang menjadi bawahannya yaitu Kepala Operasional dan Teller serta Acount Oficer sehingga menyebabkan tidak dilakukan pencatatan informasi, data atau keterangan sehubungan dengan pelunasan 9 (sembilan) nasabah, angsuran 27 (dua puluh tujuh) nasabah dan pelunasan sebagian hutang dari nasabah bernama SARMINI serta pembayaran THR kepada 7 karyawan kedalam pembukuan maupun dokumen maupun rekening bank pada BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun dan perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang dikehendaki oleh terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa SUPRAPTO, S.H. bin PAING adalah merupakan perbuatan “dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank” sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Majelis hakim diatas telah jelas perbuatan Terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur dari pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan jo. Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa merupakan orang yang mampu bertanggungjawab ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, karenanya Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan dan cukup alasan untuk menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Perbankan”;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan Terdakwa dan hakikat penghukuman itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain agar tidak melakukan kesalahan serupa ;
Menimbang, bahwa agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu pula dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa yakni sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan tidak percayaan masyarakat terhadap pihak PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi pihak bank PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun maupun nasabah;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui secara terus terang akan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan jo. Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal tersebut dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terhadap denda tersebut diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka waktu lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dialaminya, disamping itu Majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) lembar slip gaji bulan Juni 2015 yang dicap stempel PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun;
1 (satu) lembar surat lamaran kerja atas nama SUPRAPTO ke PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama SUPRAPTO.
1 (satu) lembar foto copy Daftar Riwayat Hidup SUPRAPTO.
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Direksi PT. BPR Surabaya Lestari perihal Promosi Karyawan Pusat ke kantor Cabang Madiun atas nama SUPRAPTO, S.H. dari jabatan lama selaku Chief Remidial Kantor pusat menempati jabatan baru selaku Pimpinan Cabang Kantor Cabang Madiun.
1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi PT. BPR Surabaya Lestari perihal Pendelegasian wewenang.
1 ( satu) lembar Surat Kuasa dari LUSIANAN WIDJAJA selaku Komisaris Utama dan pemegang saham PT. BPR Surabaya Lestari kepada Drs. PRONTO SUJIWO selaku Direktur Utama PT. BPR Surabaya Lestari untuk bertindak selaku pelapor.
1 (satu) lembar Rekap Hasil Temuan PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Surat dari OJK Nomor : S-7/KR.3/2014 tanggal 27 Januari 2014, perihal Persetujuan Prinsip Pembukaan Kantor Cabang Madiun PT. BPR Surabaya Lestari.
1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Surat dari OJK Nomor : S-63/KR.31/2014 tanggal 26 Maret 2014, perihal Persetujuan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Madiun PT. BPR Surabaya Lestari.
1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Kartu NPWP : 01.490.464.3-621.001. PT. BPR Surabaya Lestari Cab Madiun.
1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Kartu NPWP : 01.490.464.3-641.000. PT. BPR Surabaya Lestari.
1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas (PT) dari PT. BPR Surabaya Lestari.
2 (dua) lembar daftar nama nama nasabah yang menurut tersangka SUPRAPTO S.H. bin PAING telah ditalangi, berikut kartu piutangnya.
Surat Pernyataan dari tersangka SUPRAPTO S.H. bin PAING dan Saksi TUTIK WINARTI.
2 (dua) lembar temuan hasil audit ke 1 (satu) 9 (sembilan) nasabah yang angsuran belum lunas tapi jaminan dikeluarkan.
1 (satu) bendel Perjanjian Kredit dari ke 9 (sembilan) nasabah yang angsuran belum lunas tapi jaminan dikeluarkan.
9 (sembilan) lembar kartu piutang nasabah { sebagai barang bukti yang menerangkan bahwa ke 9 (Sembilan) nasabah tersebut adalah benar benar Nasabah Debitur dari PT. BRP Surabaya Lestari Cabang Madiun dan atas kredit yang diajukan telah menjaminkan barang jaminannya ke PT. BRP Surabaya Lestari Cabang Madiun dan berstatus masih sebagai nasabah debitur yang punya kewajiban mengangsur karena belum lunas.
1 (satu) bendel surat pernyataan dari masing masing nasabah yang pada intinya menyatakan bahwa telah melunasi kreditnya dan telah menerima barang jaminan atas kredit yang dilunasinya dan bukti pelunasan dari Nasabah Debitur PT. BPR Surabaya Lestari a.n. SUWARTINI dan foto copy pelunasan a.n. SRI HANDAYANI dan CHENTIA FERAMITA.
2 (dua) lembar data temuan hasil audit ke 2 berupa 27 (dua puluh tujuh) nama nama nasabah debitur yang angsurannya digelapkan.
1 (satu) bendel Perjanjian Kredit dari para nasabah yang angsurannya digelapkan.
27 (dua puluh tujuh) lembar kartu piutang dari masing masing nama nasabah yang angsurannya tidak sampai ke kantor atau digelapkan oleh tersangka SUPRAPTO.
1 (satu) bendel Surat pernyataan dari para Nasabah.
2 (dua) lembar bukti setoran angsuran ke 1 dan ke 2 atas nama nasabah JUMIATI.
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir kartu piutang dari nasabah atas nama SARMINI alamat Dempelan 03 Rt.14 Rw.3 Kab. Madiun.
1 (satu) lembar foto copy Tanda terima Angsuran Kredit yang ke 10 (sepuluh) tanggal jatuh tempo 24 Juli 2015atas nama nasabah debitur SARMINI alamat Dempelan 03 Rt.14 Rw.3 Kab. Madiun.
3 (tiga) lembar kwitansi bukti setor nomor 031287 yang terdiri dari 1 (satu) lembar berupa foto copy kwitansi warna putih atas nama SARMINI dan nomor bukti setornya sama namun jumlah uangnya adalah sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima lima ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar yaitu kwitansi warna warna pink/merah dan kuning dengan nomor bukti setor sama yaitu 031287 dan atas nama yang menyetor adalah juga sama yaitu SARMINI namun uang yang dimasukkan hanya satu kali angsuran saja yaitu sebesar Rp. 1.791.700,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
1 (satu) lembar Daftar Pengajuan THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2015.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sebagai tanda terima bahwa Sdr. SUPRAPTO selaku pimpinan cabang telah menerima Uang THR karyawan tetap sejumlah Rp.31.908.100,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu seratus rupiah).
13 (tiga belas) lembar Kartu Gaji Karyawan tetap yang sudah menerima THR.
7 (tujuh) lembar Kartu Gaji Karyawan tetap yang belum menerima THR.
1 (satu) lebar label kertas kecil yang digunakan untuk menjepit atau membalut uang tunai sebesar Rp.23.708.300,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus rupiah.
2 (dua) lembar Surat Pernyataan dari kayawan tetap bagian AO (account officer) yang belum mendapatkan haknya atas THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2015 atas nama karyawan SULISTIONO alamat Jl. Mayjen Sungkono Gg. Piringan No.8 Rt.61 Rw.14 Kota Madiun dan karyawan atas nama IRAWAN HENDRO SULAKSONO alamat Jl. Pacar Manis No.2 Rt.19 Rw.06 Kel. Taman Kec. Taman Kota Madiun.
1 (satu) lebar Kwitansi angsuran pertama atas nama nasabah GIONO sebesar Rp.1.850.000,-;
1 (satu) lembar Bukti Setor nomor.: 032160 dengan SPK No.: 680 atas nama Nasabah GIONO dengan jumlah titipan sebesar Rp.925.000,-
1 (satu) lebar Kwitansi angsuran kedua atas nama nasabah GIONO sebesar Rp.1.850.000,-
1 (satu) lembar Tanda Terima Angsuran Kredit ketiga atas nama nasabah GIONO sebesar Rp.925.000,-
1 (satu) lebar Surat Pengambilan Titipan Nasabah sebesar Rp.300.000,- atas nama GIONO.
1 (satu) lembar Slip Penyetoran Intern Tunai Tabungan atas nama GIONO.
1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman nasabah atas nama GIONO.
1 (satu) Kartu Angsuran atas nama GIONO.
1 (satu) lembar Bukti Setor nomor.: 031709 atas nama Nasabah SUMARI dengan jumlah titipan sebesar Rp.1.200.000,-.
1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman nasabah atas nama SUMARI MARIYANTO.
1 (satu) lembar Tanda Terima Jaminan atas nama nasabah SUMARI MARIYANTO.
1 (satu) lembar Tanda Terima Pencairan Pinjaman atas nama nasabah SUMARI MARIYANTO.
46. 2 (dua) lembar Kartu Angsuran atas nama SUMARI MARIYANTO.
Karena barang bukti tersebut erat kaitannya dengan dokumen PT. BPR Surabaya Lestari maka ditetapkan dikembalikan kepada PT. BPR Surabaya Lestari, sedangkan untuk barang bukti1 (satu) lembar kwitansi asli warna putih dengan nomor bukti setor 031287 dan 1 (satu) lembar bukti pelunasan atau bukti setor nomor 030126 tentang pelunasan atas nama nasabah CHENTIA FERAMITA senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)karena barang bukti tersebut erat kaitannya dengan nasabah yang telah melakukan pembayaran sehingga dapat dipergunakan oleh nasabah tersebut untuk keperluan hukum bagi nasabah yang bersangkutan maka ditetapkan dikembalikan kepada tempat barang tersebut disita;
Mengingat, Pasal-pasal perundang-undangan yang berlaku khususnya pasal 49 ayat (1) huruf b UU No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998. dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUPRAPTO, SH Bin PAING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbankan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRAPTO, SH Bin PAING dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan waktu lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan
Menetapkan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar slip gaji bulan Juni 2015 yang dicap stempel PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
2. 1 (satu) lembar surat lamaran kerja atas nama SUPRAPTO ke PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
3. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama SUPRAPTO.
4. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Riwayat Hidup SUPRAPTO.
5. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Direksi PT. BPR Surabaya Lestari perihal Promosi Karyawan Pusat ke kantor Cabang Madiun atas nama SUPRAPTO, S.H. dari jabatan lama selaku Chief Remidial Kantor pusat menempati jabatan baru selaku Pimpinan Cabang Kantor Cabang Madiun.
6. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi PT. BPR Surabaya Lestari perihal Pendelegasian wewenang.
7. 1 ( satu) lembar Surat Kuasa dari LUSIANAN WIDJAJA selaku Komisaris Utama dan pemegang saham PT. BPR Surabaya Lestari kepada Drs. PRONTO SUJIWO selaku Direktur Utama PT. BPR Surabaya Lestari untuk bertindak selaku pelapor.
8. 1 (satu) lembar Rekap Hasil Temuan PT. BPR Surabaya Lestari Cabang Madiun.
9. 1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Surat dari OJK Nomor : S-7/KR.3/2014 tanggal 27 Januari 2014, perihal Persetujuan Prinsip Pembukaan Kantor Cabang Madiun PT. BPR Surabaya Lestari.
10. 1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Surat dari OJK Nomor : S-63/KR.31/2014 tanggal 26 Maret 2014, perihal Persetujuan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Madiun PT. BPR Surabaya Lestari.
11. 1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Kartu NPWP : 01.490.464.3-621.001. PT. BPR Surabaya Lestari Cab Madiun.
12. 1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Kartu NPWP : 01.490.464.3-641.000. PT. BPR Surabaya Lestari.
13. 1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas (PT) dari PT. BPR Surabaya Lestari.
14. 2 (dua) lembar daftar nama nama nasabah yang menurut tersangka SUPRAPTO S.H. bin PAING telah ditalangi, berikut kartu piutangnya.
15. Surat Pernyataan dari tersangka SUPRAPTO S.H. bin PAING dan Saksi TUTIK WINARTI.
16. 2 (dua) lembar temuan hasil audit ke 1 (satu) 9 (sembilan) nasabah yang angsuran belum lunas tapi jaminan dikeluarkan.
17. 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit dari ke 9 (sembilan) nasabah yang angsuran belum lunas tapi jaminan dikeluarkan.
18. 9 (sembilan) lembar kartu piutang nasabah { sebagai barang bukti yang menerangkan bahwa ke 9 (Sembilan) nasabah tersebut adalah benar benar Nasabah Debitur dari PT. BRP Surabaya Lestari Cabang Madiun dan atas kredit yang diajukan telah menjaminkan barang jaminannya ke PT. BRP Surabaya Lestari Cabang Madiun dan berstatus masih sebagai nasabah debitur yang punya kewajiban mengangsur karena belum lunas.
19. 1 (satu) bendel surat pernyataan dari masing masing nasabah yang pada intinya menyatakan bahwa telah melunasi kreditnya dan telah menerima barang jaminan atas kredit yang dilunasinya dan bukti pelunasan dari Nasabah Debitur PT. BPR Surabaya Lestari a.n. SUWARTINI dan foto copy pelunasan a.n. SRI HANDAYANI dan CHENTIA FERAMITA.
20. 2 (dua) lembar data temuan hasil audit ke 2 berupa 27 (dua puluh tujuh) nama nama nasabah debitur yang angsurannya digelapkan.
21. 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit dari para nasabah yang angsurannya digelapkan.
22. 27 (dua puluh tujuh) lembar kartu piutang dari masing masing nama nasabah yang angsurannya tidak sampai ke kantor atau digelapkan oleh tersangka SUPRAPTO.
23. 1 (satu) bendel Surat pernyataan dari para Nasabah.
24. 2 (dua) lembar bukti setoran angsuran ke 1 dan ke 2 atas nama nasabah JUMIATI.
25. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir kartu piutang dari nasabah atas nama SARMINI alamat Dempelan 03 Rt.14 Rw.3 Kab. Madiun.
26. 1 (satu) lembar foto copy Tanda terima Angsuran Kredit yang ke 10 (sepuluh) tanggal jatuh tempo 24 Juli 2015atas nama nasabah debitur SARMINI alamat Dempelan 03 Rt.14 Rw.3 Kab. Madiun.
27. 3 (tiga) lembar kwitansi bukti setor nomor 031287 yang terdiri dari 1 (satu) lembar berupa foto copy kwitansi warna putih atas nama SARMINI dan nomor bukti setornya sama namun jumlah uangnya adalah sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima lima ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar yaitu kwitansi warna warna pink/merah dan kuning dengan nomor bukti setor sama yaitu 031287 dan atas nama yang menyetor adalah juga sama yaitu SARMINI namun uang yang dimasukkan hanya satu kali angsuran saja yaitu sebesar Rp. 1.791.700,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
28. 1 (satu) lembar Daftar Pengajuan THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2015.
29. 1 (satu) lembar Kwitansi asli sebagai tanda terima bahwa Sdr. SUPRAPTO selaku pimpinan cabang telah menerima Uang THR karyawan tetap sejumlah Rp.31.908.100,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu seratus rupiah).
30. 13 (tiga belas) lembar Kartu Gaji Karyawan tetap yang sudah menerima THR.
31. 7 (tujuh) lembar Kartu Gaji Karyawan tetap yang belum menerima THR.
32. 1 (satu) lebar label kertas kecil yang digunakan untuk menjepit atau membalut uang tunai sebesar Rp.23.708.300,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus rupiah.
33. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan dari kayawan tetap bagian AO (account officer) yang belum mendapatkan haknya atas THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2015 atas nama karyawan SULISTIONO alamat Jl. Mayjen Sungkono Gg. Piringan No.8 Rt.61 Rw.14 Kota Madiun dan karyawan atas nama IRAWAN HENDRO SULAKSONO alamat Jl. Pacar Manis No.2 Rt.19 Rw.06 Kel. Taman Kec. Taman Kota Madiun.
34. 1 (satu) lebar Kwitansi angsuran pertama atas nama nasabah GIONO sebesar Rp.1.850.000,-;
35. 1 (satu) lembar Bukti Setor nomor.: 032160 dengan SPK No.: 680 atas nama Nasabah GIONO dengan jumlah titipan sebesar Rp.925.000,-
36. 1 (satu) lebar Kwitansi angsuran kedua atas nama nasabah GIONO sebesar Rp.1.850.000,-
37. 1 (satu) lembar Tanda Terima Angsuran Kredit ketiga atas nama nasabah GIONO sebesar Rp.925.000,-
38. 1 (satu) lebar Surat Pengambilan Titipan Nasabah sebesar Rp.300.000,- atas nama GIONO.
39. 1 (satu) lembar Slip Penyetoran Intern Tunai Tabungan atas nama GIONO.
40. 1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman nasabah atas nama GIONO.
41. 1 (satu) Kartu Angsuran atas nama GIONO.
42. 1 (satu) lembar Bukti Setor nomor.: 031709 atas nama Nasabah SUMARI dengan jumlah titipan sebesar Rp.1.200.000,-.
43. 1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman nasabah atas nama SUMARI MARIYANTO.
44. 1 (satu) lembar Tanda Terima Jaminan atas nama nasabah SUMARI MARIYANTO.
45. 1 (satu) lembar Tanda Terima Pencairan Pinjaman atas nama nasabah SUMARI MARIYANTO.
46. 2 (dua) lembar Kartu Angsuran atas nama SUMARI MARIYANTO.
Seluruhnya dikembalikan kepada BPR Surabaya Lestari CabangMadiun;
1 (satu) lembar kwitansi asli warna putih dengan nomor bukti setor 031287 Dikembalikan kepada Riana Budi Waluyo; serta
1 (satu) lembar bukti pelunasan atau bukti setor nomor 030126 tentang pelunasan atas nama nasabah CHENTIA FERAMITA senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Dikembalikan kepada Chentia Feramita
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 oleh MAHENDRASMARA,P.SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis SURYODIYONO,SH dan ARIF WISAKSONO, SH masing - masing selaku hakim anggota, putusan mana pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 di ucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan di dampingi oleh Hakim anggota tersebut, dengan di bantu SUPARMAN, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Madiun, dan di hadiri oleh DIDIK IBARYANTA,SH.Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun ,dan terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
SURYODIYONO, S.H., MAHENDRASMARA P, S.H., M.H.
ARIF WISAKSONO, S.H
Panitera Pengganti
S U P A R M A N, S.H.