Nama lengkap : TAUFIQ JOKO SUSULO BIN BADRUN;. Tempat lahir : Jepara Umur / tgl. lahir : 38 Tahun / 9 oktober 1973. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Ds. Purwogodo, Rt.04.I Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SLA (Tamat) Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh : Penyidik Bea Dan Cukai , sejak tanggal 10 April 2012 s/d 29 April 2012 Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak 30 April 2012 s/d 08 Juni 2012; Penuntut Umum sejak tanggal 06 Juni 2012 s/d 25 Juni 2012. Hakim Pengadilan Negeri Kudus, sejak tanggal 14 Juni 2012 s/d 13 Juli 2012; Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus, sejak tanggal 14 Juli 2012 s/d 11 September 2012; Pengadilan Negeri Tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini; Setelah mendengar dakwaan dari Penuntut Umum; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan; Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : Menyatakan Terdakwa TAUFIQ JOKO SUSULO BIN BADRUN telah bersalah melakukan tindak pidana cukai sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Huruf b UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAUFIQ JOKO SUSULO BIN BADRUN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2.819.784.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka dijatuhi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar ; Menetapkan terhadap barang bukti yang telah disita berupa : 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisi 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100,00, isi 16 batang, Tarif Rp. 210,- per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa BAMBANG KUSHARTONO Bin MUH. DAHCLAN ; 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi K-5465-FV beserta kunci kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya; 1 (satu) buah Handphone merk Nokia nomor IMEI 352032/02/255271/2 nomor SIM 08590934523 dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (Lima ribu rupiah). - Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ( istri dan anak) dan menyesali perbuatannya,; Menimbang, bahwa Para terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan isi lengkapnya adalah sebagai berikut : KESATU Bahwa ia terdakwa TAUFIQ JOKO SUSULO BIN BADRUN bersama-sama dengan BAMBANG KUSHARTONO BIN MUH DACHLAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)pada hari ini senin tanggal 09 April 2012 sekira jam 13.30 wib atau setidak- tidaknya pada waktu- waktu lain masih dalam bulan april tahun 2012,bertempat Jalan Raya Kudus- Purwodadi Km 07 Undaan Lor,Kudus atau setidak-tidaknya ada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hokum Pengadilan Negeri Kudus membeli,menyimpan,mempergunakan,menjual,menawarkan,menyerahkan,menyediakan untuk dijual,atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berdasarkan informasi Intelijen kantor Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta adanya penyalahgunaan cukai di wilayah kabupaten Kudus ,selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim/petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terdiri dari Saksi Muladi dan Dwi Hartanto Dkk pada tanggal 09 April 2012 Jam 13.30 WIB melakukan patroli di jalan Raya Kudus-Purwodadi Km 07 Undaan lor,Kudus;---------------------------------- Bahwa ketika petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berada dilokasi tersebut, kemudian telah menghentikan saksi BAMBANGKUSHARTONO Bin MUH DACHLAN yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Supra Fit Nopol K-6293-EB karena dicurigai penyalah gunakan pita cukai sesuai informasi yang diperoleh ;;------------------------------ Bahwa dari hasil pemeriksaan Selanjutnya petugas Kantor Kantor wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terdiri dari Saksi Muladi dan Dwi Hartanto Dkk melakukan pemeriksaan terhadap BAMBANG KUSHARTONO Bin MUH DACHLAN dan dilakukan pengeledahan terhadap tas warna hitam yang dibawa oleh tersangka tenyata didalam tas yang yang dibawa oleh terdakwa pita cukai hasil tembakau yang dipalsukan;-------------- Bahwa terdakwa mendapatkan pita cukai hasil tembakau yang dipalsukan dari TAUFIK JOKO SUSILO Bin BADRUN yang beralamat Di Ngemplak Gang 13 Rt.02 Dukuh Ngemplak Kec.Undaan Kab.Kudus Jawa Tengah selanjutnya berdasarkan keterangan dari tersangka petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terdiri dari Saksi Muladi dan Dwi Hartanto Dkk melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap saksi TAUFIK JOKO SUSILO,adapun isi di dalam tas terdakwa warna hitam setelah dilakukan pengeledahan berisi antara lain : Pita Cukai Hasil Tembakau jumlah 880 lembar@ 75 keping,jenis SKM Tahun 2012, HJE Rp. 6.100,- isi 16 batang tarif Rp.210/batang,Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, warna dominan merah; ----------------------------------------------------------------- Bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan atas keterangan saksi Bambang Kushartono Bin Dachlan, diketahui bahwa pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut diperoleh dari terdakwa Taufik Joko Susilo Bin Badrun, sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat sedang menunggu di pinggir kali wates di sekitar jalan Raya Kudus-Purwodadi Kilometer 7 Undaan Lor kecamatan Undaan Kabupaten Kudus ; - Bahwa menurut keterangan saksi Bambang Kushartono Bin Muh Dachlan , diketahui bahwa rencananya pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut akan ditawarkan dan dijual kepada pembeli dari Purwodadi sebanyak 450 ( empat ratus lima puluh ) lembar, yang mana sebelumnya saksi Bambang Kushartono Bin Muh Dachlan juga pernah melakukan penjualan pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu sebanyak dua kali yaitu : - Pada bulan januari 2012 telah menjual dan menyerahkan sebanyak 100 ( seratus ) lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu denganmemperoleh bagian hasil penjualan sebesar Rp 500,- per lembarnya ; - Pada bulan Pebruari 2012 telah menjual sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu dengan memperoleh bagian hasil penjualan sebesar Rp 500,- per lembarnya ; Bahwa pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut diperoleh saksi Bambang Kushartono Bin Muh Dachlan dari terdakwa dengan cara setiap kali saksi Bambang Kushartono menerima permintaan pembelian pita cukai dari pembeli , saksi Bambang Kushartono kemudian memesannya pada terdakwa , setelah itu oleh Bambang Kushartono pesanan pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu terserbut diantar dan dijual seharga Rp 12.000,- ( dua belas ribu rupiah ) per lembarnya kepada pembelinya pada tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Adapun dari hasil penjualan pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut kemudian dibagi keuntungannya, dimana saksi Bambang Kushartono mengambil bagian hasil penjualan Rp 500,- per lembarnya sedangkan sisanya Rp 11.500,- per lembarnya kemudian diserahkan kepada terdakwa sebagai bagian keuntungan dari terdakwa, dengan masing-masing rincian sebagai berikut : - Bulan Januari 2012 telah menjual sebanyak 100 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu seharga Rp 12.000,- cukai hasil tembakau yang diduga palsu seharga Rp 12.000,- per lembarnya dengan diperloleh hasil penjualan sebesar Rp 1.200.000,- adapun darai hasil penjualan tersebut saksi Bambang Kushartono mengambil bagian sebesar Rp 50.000,- dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 1.150.000,- ; - Bulan Pebruari 2012 telah menjual sebanyak 150 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu dengan harga Rp 12.000,- per lembarnya dengan diperoleh hasil penjualan sebesar Rp 1.800.000,- yang mana dari hasil penjualan tersebut saksi Bambang memperoleh sebesar Rp 100.000,- ( dengan rincian Rp 75.000,- sebagai bagian saksi Bambang Kushartono sedangkan Rp 25.000,- merupakan bagian terdakwa yang diambil saksi Bambang Kushartono sebagai uang rokok ) serta terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 1.700.000,- ; - Bahwa pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut diperoleh terdakwa dari Henri ( DPO / belum tertangkap ) dengan cara setiap kali ada permintaan pita cukai dari saksi Bambang Kushartono Bin Much Dahlan, terdakwa kemudian memesannya kepada Henri ( DPO / belum tertangkap ) , lalu setelah terdakwa menerima pesanan, pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut kemudian diserahkan kepada saksi Bambang Kushartono Bin Muh Dachlan untuk dijual kepada pembelinya adapun setelah diperoleh hasil pencualan pita cukai tersebut dari Bambang Kushartono Bin Muh Dachlan, bagian keuntungan dari terdakwa kemudian diserahkan kepada Henri ( DPO / belum tertangkap ) sebagai ganti pembelian barang pita cukai, dengan rincian sebagai berikut : - Bulan Januari 2012 dengan pesanan sebanyak 100 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, diperoleh bagian hasil penjualan sebesar Rp 1.150.000,- oleh terdakwa kemudian diserahkan kepada Hen ri ( DPO / belum tertangkap ) sebesar Rp 1.050.000,- sedangkan terdakwa sendiri memperoleh bagian sebesar Rp 150.000,- ; - Bulan Pebruari 2012 dengan pesanan sebanyak 150 lembar pita cuykai hasil tembakau yang diduga palsu , diperoleh bagian hasil penjualan sebesar Rp 1.700.000,- oleh terdakwa kemudian telah diserahkan kepada Henri ( DPO / belum tertangkap ) uang sebesar Rp 1.500.000,- sedangkan terdakwa sendiri memperoleh bagian sebesar Rp 250.000,- Bahwa menurut keterangan CLAMET AZAGAF, ahli dari PT. Pura Nusapersada ( kepala Bidang Produksi pada Devisi Holografi ) , setelah melakuan pemeriksaan terhadap pita cukai yangbtelah disita sebagai barang bukti tersebut , diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil penelitian mendalam dan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan ataspita cukai hasil tembakau T.A 2012 jenis SKM, berjumlah 880 ( delapan ratus delapan puluh ) lembar pita cukai hasil tembakau T.A 2012 jumlah keping: 75 lembar tertera pada data pada pita cukai hasil tembakau HJE Rp 6.100 ; isi 16 batang ; tarif 210 / batang ; personalisasi : RAMAYANA ; seri III earan Dominan merah adalah : - terdapat perbedaan cirri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A 2012 dibandingkan dengan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A 2012 yang asli ; - Maka pita cukai hasil tembakau T.A 2012 jenis SKM, berjumlah 880 ( delapan ratus delapan puluh ) lembar pita cukai hasil tembakau T.A 2012 jumlah keeping : 75 lembar tertera data pada pita cukai hasil tembakau HJE Rp 6.100,- ; isi 16 batang ; tariff 210 / batang ; personalisasi : RAMAYANA , serti III ; warna Dominan merah, oleh Ahli Clamet Azagaf dinyatakan palsu seluruhnya ; Bahwa berdasarkan berita acara hasil pengujian keaslian pita cukai hasil tembakau TA 2012 berdasarkan Spesifikasi Hologram No. 04/PNP/HLG/BA.IPC/IV/ 2012 tanggal, 9 April 2012 dari PT Pura Nusa Persada , yang ditanda tangani oleh Clamet Azagaf , NIK 06874, selaku kepala Bidang Produksi, terhadap barang bukti yang diterima , dengan hasil sebagai berikut : -
-
| Spesifikasi | Ciri-ciri | | A. | HOLOGRAM | | | | 1. Warna dasar | Soft Green Tea | | | 2. Lebar | 5 mm | | | 3. Jenis Hologram | Konvesional dan CGH | | | 4. Akromagram: Out Line Logo Bea Cukai & W | Ada dan Solid | | | 5. Efek 3D: S | Ada | | | 6.Efek Kinetik pada sudut 00 Ornamen Lingkaran elips | Ada | | | 7. Filter image FLIP FLOP 900 | Bentuk bintang dan V | | | 8. Conceal image pada sudut 900 | Berbentuk Bintang | | | 9.Microtex | Terbaca BCRI 2012 | | B. | DEMETALIZING | | | | Kualitas Demetalizing | Transparan/Tembus | | | Bentuk Ornamen Sulur | Tampak Solid | | C. | INVISIBLE INK | BC berwarna kuning,RI berwarna hijau, dan Ornamen Sulur berwarna biru muda | | D. | HOLO READER | Terbaca 2012 | | E. | SENSITIZING | Teks BC RI berwarna biru dalam motif daun | Dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa pita cukai hasil tembakau SKM tahun 2012 , HJE Rp 6.100,- ( isi 16 batang , taraif Rp 210 / batang, Seri : III Personalisasi : RAMAYANA , warna dominan merah , sejumlah 880 lembar a 75 keping adalah Palsu ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa , menurut perhitungan Ahli EDDY NAZMUDIN,SH.MH , nilai potensi kerugian Negara adalah sebagai berikut : Nilai Cukai = Total PC Palsu x isi batang perbungkus x tarif cukai --- = (880 lbr x 75 batang ) x 16 batang/keeping x Rp.235,00/batang = 66.000 keping x 16 batang/keeping x Rp.235,00/batang = Rp.248.160.000,00(dua ratus empat puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah)----------------- *) Nilai tarif cukai perbatang berdasarkan PMK Nomor : 167/PMK.011/2011 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor : 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yaitu sebesar Rp.235/batang.------------------------ PPN = Total PC Palsu x tariff efektif x harga jual eceran.--------------- = (880 lbr x 75 keping ) x 8,4%* x Rp.6.100,00 -------------------- = 66.000 keping x 8,4%* x Rp.6.100,00 ---------------------------- = Rp.33.818.400,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah)---------------------------------------- *) Nilai tariff efektif berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 62/KMK.03/2002 Tentang Dasar Penghitungan,Pemungutan,Dan Pemyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan HAsil Tembakau yaitu 8,4% ---------------------------------------------- Total Kerugian Negara : ------------------------------------------------------------------- Rp.248.160.000,00 + Rp.33.818.400,00 = Rp.281.978.400,00 (dua ratus delapan puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah)------------------------------------------------------------------------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 55 huruf b Undang – undang Nomor : 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Npo. 39 Tahun 2007 jo pasal 55 ayat (1) ke.1 KUH Pidana . ATAU KEDUA Bahwa terdakwa TAUFIQ JOKO SUSULO BIN BADRUN bersama-sama dengan BAMBANG KUSHARTONO BIN MUH DACHLAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)pada hari ini senin tanggal 09 April 2012 sekira jam 13.30 wib atau setidak- tidaknya pada waktu- waktu lain masih dalam bulan april tahun 2012,bertempat Jalan Raya Kudus- Purwodadi Km 07 Undaan Lor,Kudus atau setidak-tidaknya ada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kudus membeli,menyimpan,mempergunakan,menjual,menawarkan,menyerahkan,menyediakan untuk dijual,atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari informasi Intelijen kantor Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta adanya penyalahgunaan cukai di wilayah kabupaten Kudus ,selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim/petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terdiri dari Saksi Muladi dan Dwi Hartanto Dkk pada tanggal 09 April 2012 Jam 13.30 WIB melakukan patroli di jalan Raya Kudus-Purwodadi Km 07 Undaan lor,Kudus;------------------------ Bahwa ketika petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berada dilokasi tersebut, kemudian telah menghentikan saksi BAMBANGKUSHARTONO Bin MUH DACHLAN yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Supra Fit Nopol K-6293-EB karena dicurigai penyalah gunakan pita cukai sesuai informasi yang diperoleh ;;------------------------------ Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa saksi Bambang Kushartono Bin Muh Dachlan telah kedapatan membawa satu buah tas warna hitam yang diletakkan diatas sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol.K-6293-EB yang dikendarahinya , selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap isi tas berwarna hitam tersebut, diketemukan berisi pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, dengan perincian sebagai berikut : - 880 ( delapan ratus delapan puluh ) lembar pita cukai hasil tembakau tahun 2012, jumlah keeping 75 per lembar, jenis SKM tahun 2012, tertera data pada pita cukai hasil tembakau : HJE Rp 6.100,- , isi 16 batang, tariff Rp 210 / batang , personalisasi : RAMAYANA , seri III, warna Dominan merah -------------------------------------------------------------------------------------- p Bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan atas keterangan saksi Bambang Kushartono Bin Dachlan, diketahui bahwa pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut diperoleh dari terdakwa Taufik Joko Susilo Bin Badrun, sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat sedang menunggu di pinggir kali wates di sekitar jalan Raya Kudus-Purwodadi Kilometer 7 Undaan Lor kecamatan Undaan Kabupaten Kudus ; - Bahwa menurut keterangan saksi Bambang Kushartono Bin Muh Dachlan , diketahui bahwa rencananya pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut akan ditawarkan dan dijual kepada pembeli dari Purwodadi sebanyak 450 ( empat ratus lima puluh ) lembar, yang mana sebelumnya saksi Bambang Kushartono Bin Muh Dachlan juga pernah melakukan penjualan pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu sebanyak dua kali yaitu : - Pada bulan januari 2012 telah menjual dan menyerahkan sebanyak 100 ( seratus ) lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu denganmemperoleh bagian hasil penjualan sebesar Rp 500,- per lembarnya ; - Pada bulan Pebruari 2012 telah menjual sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu dengan memperoleh bagian hasil penjualan sebesar Rp 500,- per lembarnya ; Bahwa pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut diperoleh saksi Bambang Kushartono Bin Muh Dachlan dari terdakwa dengan cara setiap kali saksi Bambang Kushartono menerima permintaan pembelian pita cukai dari pembeli , saksi Bambang Kushartono kemudian memesannya pada terdakwa , setelah itu oleh Bambang Kushartono pesanan pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu terserbut diantar dan dijual seharga Rp 12.000,- ( dua belas ribu rupiah ) per lembarnya kepada pembelinya pada tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Adapun dari hasil penjualan pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut kemudian dibagi keuntungannya, dimana saksi Bambang Kushartono mengambil bagian hasil penjualan Rp 500,- per lembarnya sedangkan sisanya Rp 11.500,- per lembarnya kemudian diserahkan kepada terdakwa sebagai bagian keuntungan dari terdakwa, dengan masing-masing rincian sebagai berikut : - Bulan Januari 2012 telah menjual sebanyak 100 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu seharga Rp 12.000,- cukai hasil tembakau yang diduga palsu seharga Rp 12.000,- per lembarnya dengan diperloleh hasil penjualan sebesar Rp 1.200.000,- adapun darai hasil penjualan tersebut saksi Bambang Kushartono mengambil bagian sebesar Rp 50.000,- dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 1.150.000,- ; - Bulan Pebruari 2012 telah menjual sebanyak 150 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu dengan harga Rp 12.000,- per lembarnya dengan diperoleh hasil penjualan sebesar Rp 1.800.000,- yang mana dari hasil penjualan tersebut saksi Bambang memperoleh sebesar Rp 100.000,- ( dengan rincian Rp 75.000,- sebagai bagian saksi Bambang Kushartono sedangkan Rp 25.000,- merupakan bagian terdakwa yang diambil saksi Bambang Kushartono sebagai uang rokok ) serta terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 1.700.000,- ; - Bahwa pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut diperoleh terdakwa dari Henri ( DPO / belum tertangkap ) dengan cara setiap kali ada permintaan pita cukai dari saksi Bambang Kushartono Bin Much Dahlan, terdakwa kemudian memesannya kepada Henri ( DPO / belum tertangkap ) , lalu setelah terdakwa menerima pesanan, pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut kemudian diserahkan kepada saksi Bambang Kushartono Bin Muh Dachlan untuk dijual kepada pembelinya adapun setelah diperoleh hasil pencualan pita cukai tersebut dari Bambang Kushartono Bin Muh Dachlan, bagian keuntungan dari terdakwa kemudian diserahkan kepada Henri ( DPO / belum tertangkap ) sebagai ganti pembelian barang pita cukai, dengan rincian sebagai berikut : - Bulan Januari 2012 dengan pesanan sebanyak 100 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, diperoleh bagian hasil penjualan sebesar Rp 1.150.000,- oleh terdakwa kemudian diserahkan kepada Hen ri ( DPO / belum tertangkap ) sebesar Rp 1.050.000,- sedangkan terdakwa sendiri memperoleh bagian sebesar Rp 150.000,- ; - Bulan Pebruari 2012 dengan pesanan sebanyak 150 lembar pita cuykai hasil tembakau yang diduga palsu , diperoleh bagian hasil penjualan sebesar Rp 1.700.000,- oleh terdakwa kemudian telah diserahkan kepada Henri ( DPO / belum tertangkap ) uang sebesar Rp 1.500.000,- sedangkan terdakwa sendiri memperoleh bagian sebesar Rp 250.000,- Bahwa menurut keterangan CLAMET AZAGAF, ahli dari PT. Pura Nusapersada ( kepala Bidang Produksi pada Devisi Holografi ) , setelah melakuan pemeriksaan terhadap pita cukai yangbtelah disita sebagai barang bukti tersebut , diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil penelitian mendalam dan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan ataspita cukai hasil tembakau T.A 2012 jenis SKM, berjumlah 880 ( delapan ratus delapan puluh ) lembar pita cukai hasil tembakau T.A 2012 jumlah keping: 75 lembar tertera pada data pada pita cukai hasil tembakau HJE Rp 6.100 ; isi 16 batang ; tarif 210 / batang ; personalisasi : RAMAYANA ; seri III earan Dominan merah adalah : - terdapat perbedaan cirri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A 2012 dibandingkan dengan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A 2012 yang asli ; - Maka pita cukai hasil tembakau T.A 2012 jenis SKM, berjumlah 880 ( delapan ratus delapan puluh ) lembar pita cukai hasil tembakau T.A 2012 jumlah keeping : 75 lembar tertera data pada pita cukai hasil tembakau HJE Rp 6.100,- ; isi 16 batang ; tariff 210 / batang ; personalisasi : RAMAYANA , serti III ; warna Dominan merah, oleh Ahli Clamet Azagaf dinyatakan palsu seluruhnya ; Bahwa berdasarkan berita acara hasil pengujian keaslian pita cukai hasil tembakau TA 2012 berdasarkan Spesifikasi Hologram No. 04/PNP/HLG/BA.IPC/IV/ 2012 tanggal, 9 April 2012 dari PT Pura Nusa Persada , yang ditanda tangani oleh Clamet Azagaf , NIK 06874, selaku kepala Bidang Produksi, terhadap barang bukti yang diterima , dengan hasil sebagai berikut : -
-
| Spesifikasi | Ciri-ciri | | A. | HOLOGRAM | | | | 1. Warna dasar | Soft Green Tea | | | 2. Lebar | 5 mm | | | 3. Jenis Hologram | Konvesional dan CGH | | | 4. Akromagram: Out Line Logo Bea Cukai & W | Ada dan Solid | | | 5. Efek 3D: S | Ada | | | 6.Efek Kinetik pada sudut 00 Ornamen Lingkaran elips | Ada | | | 7. Filter image FLIP FLOP 900 | Bentuk bintang dan V | | | 8. Conceal image pada sudut 900 | Berbentuk Bintang | | | 9.Microtex | Terbaca BCRI 2012 | | B. | DEMETALIZING | | | | Kualitas Demetalizing | Transparan/Tembus | | | Bentuk Ornamen Sulur | Tampak Solid | | C. | INVISIBLE INK | BC berwarna kuning,RI berwarna hijau, dan Ornamen Sulur berwarna biru muda | | D. | HOLO READER | Terbaca 2012 | | E. | SENSITIZING | Teks BC RI berwarna biru dalam motif daun | Dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa pita cukai hasil tembakau SKM tahun 2012 , HJE Rp 6.100,- ( isi 16 batang , taraif Rp 210 / batang, Seri : III Personalisasi : RAMAYANA , warna dominan merah , sejumlah 880 lembar a 75 keping adalah Palsu ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa , menurut perhitungan Ahli EDDY NAZMUDIN,SH.MH , nilai potensi kerugian Negara adalah sebagai berikut : Nilai Cukai = Total PC Palsu x isi batang perbungkus x tarif cukai --- = (880 lbr x 75 batang ) x 16 batang/keeping x Rp.235,00/batang = 66.000 keping x 16 batang/keeping x Rp.235,00/batang = Rp.248.160.000,00(dua ratus empat puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah)----------------- *) Nilai tarif cukai perbatang berdasarkan PMK Nomor : 167/PMK.011/2011 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor : 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yaitu sebesar Rp.235/batang.------------------------ PPN = Total PC Palsu x tariff efektif x harga jual eceran.--------------- = (880 lbr x 75 keping ) x 8,4%* x Rp.6.100,00 -------------------- = 66.000 keping x 8,4%* x Rp.6.100,00 ---------------------------- = Rp.33.818.400,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah)---------------------------------------- *) Nilai tariff efektif berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 62/KMK.03/2002 Tentang Dasar Penghitungan,Pemungutan,Dan Pemyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan HAsil Tembakau yaitu 8,4% ---------------------------------------------- Total Kerugian Negara : ------------------------------------------------------------------- Rp.248.160.000,00 + Rp.33.818.400,00 = Rp.281.978.400,00 (dua ratus delapan puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah)------------------------------------------------------------------------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 58 Undang – undang Nomor : 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Npo. 39 Tahun 2007 jo pasal 55 ayat (1) ke.1 KUH Pidana . Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi); Menimbang, bahwa untuk mebuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang selengkapnya termuat dalam Berita Acara Sidang, akan tetapi pada pokoknya sebagai berikut : DWI HARTANTO : Bahwa benar saksi sejak 2009 s/d sekarang bekerja pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY. Bahwa pada tanggal 09 April 2012 sekira pukul 13.30 WIB di dekat lampu merah Desa Tanjung Kab. Kudus saksi telah melakukan penindakan berupa pencegahan terhadap seseorang yang menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit Nopol K-6293-EB, yang diketahui bernama BAMBANG KUSHARTONO. Bahwa benar saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang diletakkan di atas sepeda motor Honda Supra Fit Nopol K-6293-EB dan menemukan di dalam tas tersebut berisi pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu yang menurut keterangan BAMBANG KUSHARTONO bermaksud untuk dijual, ditawarkan dan diserahkan kepada seseorang. Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa BAMBANG KUSHARTONO, diperoleh informasi keberadaan orang lain yang terlibat sehingga selanjutnya dilakukan penindakan terhadap seseorang tersebut, yang kemudian diketahui adalah saksi TAUFIK JOKO SUSILO berikut sepeda motor Honda Beat Nopol K-5465-FV di Ngemplak Gang 13 RT04/RW02 Dukuh Ngemplak Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Bahwa benar kemudian saksi membawa kedua orang yang diduga melakukan pelanggaran tersebut beserta kedua sepeda motor yang dipergunakan kedua orang tersebut berikut barang bukti 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang berisi pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu/dipalsukan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Bahwa benar setelah tiba di kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, saksi melakukan pemeriksaan mendalam bersama-sama dengan petugas dari PT. Pura Nusapersada (Kepala Bidang Produksi pada Divisi Holografi) dengan terdakwa BAMBANG KUSHARTONO dan saksi TAUFIK JOKO SUSILO(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) , terhadap pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu yang dimuat di dalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam. Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedapatan isi dari tas tersebut adalah pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu/dipalsukan, jumlah 880 lembar @ 75 keping, jenis SKM, tahun 2012, HJE Rp 6.100,-, isi 16 batang, tarif Rp 210/batang, Personalisasi RAMAYANA>0, seri III, warna dominan merah, yang oleh petugas PT Pura Nusapersada (Kepala Bidang Produksi pada Divisi Holografi) dinyatakan palsu karena memiliki spesifikasi dan ciri-ciri yang berbeda dengan spesifikasi dan ciri-ciri pita cukai hasil tembakau tahun 2012 yang asli Keterangan saksi di persidangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa. 2. saksi MULADI, Bahwa saksi sejak 2006 s/d sekarang bekerja pada Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY Bahwa saksi pada tanggal 09 April 2012 sekira pukul 13.30 WIB di dekat lampu merah Desa Tanjung Kab. Kudus telah melakukan penindakan berupa pencegahan terhadap seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit Nopol K-6293-EB yang diketahui terdakwa BAMBANG KUSHARTONO. Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang diletakkan diatas sepeda motor Honda Supra Fit Nopol K-6293-EB dan menemukan di dalam tas tersebut berisi pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu yang menurut terdakwa BAMBANG KUSHARTONO bermaksud untuk dijual, ditawarkan dan diserahkan kepada seseorang. Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penindakan tersebut, atas informasi dari terdakwa BAMBANG KUSHARTONO selanjutnya dilakukan penindakan terhadap seseorang yang terkait, yang kemudian diketahui adalah saksi TAUFIK JOKO SUSILO berikut sepeda motor Honda Beat Nopol K-5465-FV di Ngemplak Gang 13 RT04/RW02 Dukuh Ngemplak Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Bahwa kemudian saksi membawa kedua orang yang diduga melakukan pelanggaran tersebut beserta kedua sepeda motor yang dipergunakan kedua orang tersebut berikut barang bukti 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang berisi pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu/dipalsukan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Bahwa setelah tiba di kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, saksi melakukan pemeriksaan mendalam bersama-sama dengan petugas dari PT. Pura Nusapersada (Kepala Bidang Produksi pada Divisi Holografi) dengan disaksikan oleh terdakwa BAMBANG KUSHARTONO dan saksi TAUFIK JOKO SUSILO, terhadap pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu yang dimuat di dalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam kedapatan isi dari tas tersebut adalah pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu/dipalsukan, jumlah 880 lembar @ 75 keping, jenis SKM, tahun 2012, HJE Rp 6.100,-, isi 16 batang, tarif Rp 210/batang, Personalisasi RAMAYANA>0, seri III, warna dominan merah, yang oleh petugas PT Pura Nusapersada (Kepala Bidang Produksi pada Divisi Holografi) dinyatakan palsu karena memiliki spesifikasi dan ciri-ciri yang berbeda dengan spesifikasi dan ciri-ciri pita cukai hasil tembakau tahun 2012 yang asli. Keterangan saksi di persidangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa. 3. saksi BAMBANG KUSHARTONO BIN MUCH DACHLAN, Bahwa benar saksi telah kedapatan oleh petugas Bea dan Cukai pada tanggal 9 April 2012 menyimpan pita cukai palsu di dalam tas dan ditaruh di bagian depan sepeda motor Nopol K 3648 ZL. Bahwa pita cukai yang disimpan oleh saksi di dalam tas yang rencananya akan dijual dan diserahkannya kepada pemesan yaitu orang yang tidak diketahui namanya adalah pita cukai yang tidak asli atau tidak resmi. Bahwa saksi pita cukai yang disimpannya di dalam tas yang rencananya akan dijual dan diserahkan kepada pemesan yaitu orang yang tidak diketahui namanya adalah diperolehnya dari terdakwa. Bahwa saksi sudah menjual dan menyerahkan pita cukai kepada orang yang sama sebanyak 2 (dua) kali dan rencana untuk menjual yang ketiga kalinya tidak sempat dilakukan karena telah digerebek oleh petugas Bea dan Cukai. Bahwa saksi dalam transaksi yang pertama kali sekitar bulan Januari 2012 sudah menjual dan menyerahkan 100 (seratus) lembar pita cukai dan saksi mengakui telah mendapat untung atau bagian hasil sebesar Rp. 500,- per lembarnya. Bahwa saksi dalam transaksi yang kedua kali sekitar bulan Pebruari 2012 sudah menjual dan menyerahkan 150 (seratus lima puluh) lembar pita cukai dan saksi mengakui telah mendapat untung atau bagian hasil sebesar Rp. 500,- per lembarnya. Bahwa rencananya juga untuk transaksi ketiga saksi akan mendapat untung atau bagian hasil dalam menjual pita cukai sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) lembar yaitu transaksi pada tanggal 09 April 2012 atau sekitar tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 500,- per lembarnya. Bahwa saksi mendapatkan dan bertransaksi pita cukai yang telah dijualnya untuk yang pertama kali sekitar bulan Januari 2012 adalah sebagai berikut : Bahwa awalnya sekitar bulan Desember 2011 saksi dipertemukan oleh saudara SIS dengan seseorang yang tidak dikenal yang mengaku dari daerah Purwodadi dengan mengatakan, “temanku cari pita, jadi tolong carikan” lalu dijawab oleh saksi dengan mengatakan “Nanti saya carikan, ntar saya kabari kalau sudah dapat”. Selanjutnya sekitar bulan Januari 2012, saksi menghubungi terdakwa lalu mendatangi rumah terdakwa dan mengatakan, “Ko, kamu bisa carikan bandrol, ada orang cari”, lalu dijawab oleh terdakwa “ya, nanti saya carikan, nanti saya kabari”. Bahwa pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di bulan Januari 2012, saksi dikabari oleh terdakwa yang memberitahu, “ada ini (pita cukai) satu minggunan”, lalu saksi menghubungi calon pembeli yang katanya tinggal di Purwodadi, “satu minggunan pak, bandrolnya ada”, lalu saksi bertanya, “berapa butuhnya?” dan dijawab oleh calon pembeli, “100 (seratus) lembar”, selanjutnya saksi menghubungi terdakwa, “Ko, ini orangnya butuh 100 (seratus) lembar”, lalu dijawab terdakwa, “o, ya”. Bahwa setelah kurang lebih satu minggu, saksi dikabari oleh terdakwa bahwa bandrolnya ada, lalu saksi mengabari calon pembeli, lalu calon pembeli mengatakan untuk bertemu di Desa Tanjung Kudus di dekat lampu merah, kemudian terdakwa mengantarkan pita cukai itu ke rumah saksi. Bahwa sekitar pertengahan bulan Januari 2012, saksi dan calon pembeli bertemu di tempat yang sudah dijanjikan, selanjutnya saksi menyerahkan pita cukai sebanyak 100 (seratus) lembar dan menerima uang sebanyak Rp. 12.000,- kali 100 lembar = Rp. 1.200.000,- Bahwa saksi menerima pita cukai dari terdakwa untuk harga per lembarnya Rp. 11.500,- dan saksi menjualnya ke pembeli untuk harga per lembarnya Rp. 12.000,-. Bahwa uang hasil penjualan tersebut telah diserahkan kepada terdakwa sejumlah Rp. 11.500,- kali 100 lembar = Rp. 1.150.000. Bahwa mulanya sekitar awal bulan Pebruari 2012 saksi dihubungi oleh pembeli yang pertama (orang yang sama yang telah membeli pita cukai sekitar Januari 2012) dan mengatakan “Tolong carikan lagi 150 (seratus lima puluh) lembar (bandrol rokok)“ lalu saksi menjawab, “Ya, saya hubungi temen saya dulu,” lalu saksi menghubungi terdakwa dan dijawab “ya, nanti kalau sudah ada saya hubungi”. Bahwa beberapa hari kemudian, saksi dikabari oleh terdakwa, “Ya, (pita cukai) ada, (perlu) berapa?” lalu saksi menjawab, “150 (seratus lima puluh) lembar bandrol”. Selanjutnya saksi menghubungi pembeli, ”Ini bandrolnya sudah siap 150 (seratus lima puluh) lembar, dimana ketemu?” lalu dijawab oleh pembeli, “tempat biasa seperti yang pertama.” Bahwa sekitar tanggal 22 Pebruari 2012, terdakwa datang ke rumah saksi dan menyerahkan bandrol rokok (pita cukai) pesanan sebanyak 150 (seratus lima puluh lembar), lalu saksi menerima bandrol rokok (pita cukai) itu, kemudian terdakwa mengatakan bahwa bagiannya sama seperti yang saat pesanan yang pertama. Selanjutnya saksi dan calon pembeli bertemu di tempat yang sama seperti transaksi pertama, yaitu di desa Tanjung di dekat lampu merah, lalu saksi menyerahkan pita cukai sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar dan menerima uang sebanyak Rp. 12.000,- kali 150 lembar = Rp. 1.800.000,-. Bahwa pada tanggal 22 Pebruari 2012 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi menelpon terdakwa dan mengatakan, ”uangnya sudah ada”, kemudian pada malam harinya terdakwa mendatangi rumah saksi untuk menerima penyerahan uang hasil penjualan bandrol rokok (pita cukai) tersebut sejumlah Rp.11.500,- kali 150 lembar = Rp. 1.725.000,-, tetapi saksi saat itu mengambil kembali uang Rp. 25.000,- dengan alasan untuk membeli rokok. Bahwa saksi mendapat bagian hasil Rp. 100.000,- untuk 150 (seratus lima puluh) lembar bandrol rokok (pita cukai) yang telah dijual dan hasil penjualannya telah diterima oleh terdakwa. Bahwa mulanya sekitar akhir bulan Maret 2012, saksi dihubungi oleh pembeli yang pertama (orang yang sama yang telah membeli pita cukai sekitar Januari dan Pebruari 2012) yang memesan kembali “Aku butuh lagi, 500 lembar (bandrol rokok) SKM“ lalu saksi menjawab, “Kok banyak sekali?” lalu dijawab, “Untuk adik saya kok mas” lalu saksi menjawab, “Nanti saya kabari”. Kemudian saksi menghubungi terdakwa, “Ko, ini Purwodadi minta bandrol SKM 500 lembar” lalu dijawab terdakwa, “SKM yang seperti apa” lalu saksi menjawab, “Yang kotak itu lo”, lalu terdakwa bilang, “ndak usah lah, Bang, saya takut,” lalu saksi mengatakan, “Ga papa ini yang pesan seperti biasanya yang beli, untuk yang terakhir kali, lha kita juga nggak punya uang sama sekali mumpung ini ada peluang ini yang terakhir kali, trus kita kerja di truk”, lalu terdakwa bilang, “Ya sudah untuk sekali ini saja, masalahnya saya juga berpikir anak-anak saya masih kecil, jangan terlalu ambil resiko”. Bahwa pada tanggal 05 April 2012 sekira pukul 10.00 WIB, saksi ditelepon oleh terdakwa, “Ini saya dalam perjalanan”, lalu saksi menjawab, “Ya, saya tunggu di rumah”. Kemudian terdakwa tiba di rumah saksi dengan membawa satu bungkusan tas plastik warna hitam isi bandrol tapi saksi tidak menghitung jumlahnya, lalu saksi langsung mengajak terdakwa menuju Desa Tanjung di dekat lampu merah, karena calon pembeli sudah dalam perjalanan. Bahwa pada tanggal 05 April 2012 sekira pukul 11.00 WIB, saksi bersama dengan terdakwa membawa satu bungkusan tas plastik warna hitam isi bandrol tersebut tiba di Desa Tanjung di dekat lampu merah. saksi dan terdakwa kemudian pergi memancing di Kali Wates, setelah menunggu sekitar satu jam, kemudian saksi ditelepon oleh pembeli orang Purwodadi yang mengatakan, “Maaf mas saya balik lagi, jadi ga bisa hari ini, keluarga saya meninggal, besok senin saja mas”. Lalu saksi dan terdakwa tetap memancing sampai sore, setelah selesai memancing saksi bersama terdakwa pulang ke rumah dan tas plastik warna hitam isi bandrol itu saksi disuruh oleh terdakwa untuk disimpan di rumah saksi Bahwa pada tanggal 08 April 2012 sekitar pukul 19.00 WIB, saksi menghubungi pembeli dari Purwodadi untuk menanyakan apakah besok jadi atau tidak dan dijawab, “jadi”. Bahwa pada tanggal 09 April 2012 sekitar pukul 08.00 WIB, saksi menelpon terdakwa tetapi tidak diangkat, kemudian saksi ditelpon balik oleh terdakwa bilangnya, “bagaimana”, lalu saksi menjawab, “kamu cepat kesini Ko, orangnya sudah dalam perjalanan”. Lalu terdakwa menjawab, “Ya”. Bahwa pada tanggal 09 April 2012 sekitar pukul 11.50 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi dan menyerahkan lagi tas yang berisi 250 lembar bandrol rokok. Lalu saksi memasukan tas plastik berisi 200 lembar bandrol rokok ke dalam tas yang diterimanya dari terdakwa, selanjutnya saksi pergi ke Kali Wates untuk menemui pembeli dari Purwodadi. Kemudian setelah saksi tiba di pasar Wates ia kemudian menelpon terdakwa dengan menanyakan, “kamu dimana”, lalu dijawab oleh terdakwa “Kali Wates”, kemudian saksi menemui terdakwa di Kali Wates, selanjutnya setelah pembeli dari Purwodadi hendak tiba di Pasar Wates, saksi segera menemui pembeli tersebut di Pasar Wates sedangkan terdakwa masih memancing di Kali Wates. Bahwa sebelum pembelinya datang, saksi kemudian ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai dan pada saat dilakukan penindakan di Pasar Wates oleh petugas Bea dan Cukai, saksi kedapatan menyimpan pita cukai yang tidak resmi atau salah di dalam tas yang rencananya akan diserahkan kepada pembelinya yaitu orang Purwodadi. Bahwa saksi mengakui jika transaksi penjualan untuk 450 lembar bandrol (pita cukai) pada tanggal 09 April 2012 di Pasar Wates tersebut berhasil, ia akan mendapatkan bagian hasil keuntungan sebesar Rp. 200.000,- Bahwa saksi mengakui untuk bandrol rokok (pita cukai) yang tidak resmi sebanyak 100 (seratus) lembar yang telah dijualnya untuk yang pertama kali, 150 (seratus lima puluh) lembar yang telah dijual untuk yang kedua kali dan 450 (empat ratus lima puluh) lembar yang rencananya akan dijual untuk yang ketiga kali, didapatkannya dari terdakwa Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa mendapatkan bandrol rokok (pita cukai) yang tidak resmi sebanyak 100 (seratus) lembar atas penjualan yang pertama, 150 (seratus lima puluh) lembar atas penjualan yang kedua dan 450 (empat ratus lima puluh) lembar untuk transaksi yang ketiga tersebut. Bahwa saksi ikut menyaksikan pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam/pencacahan atas bandrol rokok (pita cukai) yang tidak resmi yang rencananya akan dijualnya dan kemudian telah dilakukan penindakan oleh petugas bea dan cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY pada tanggal 09 april 2012 sekitar pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB di pasar Wates di Jalan Raya Kudus-Purwodadi Km 7, Undaan Lor RT 06 RW 05, Dusun Wates, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus dengan hasil pemeriksaan jumlah 880 (delapan ratus delapan puluh) lembar bandrol rokok (pita cukai) @ 75 keping jenis SKM tahun 2012 Bahwa atas keterangan saksi di persidangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa. Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar saksi Ahli yang telah memberikan pendapatnya dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut: 1. EDDY NAZMUDIN, SH.MH, Bahwa sejak tahun 2009 s/d sekarang, ditunjuk menjadi Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Bahwa ahli mempunyai tugas dan tanggungjawab, sebagai berikut : Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi di bidang cukai Melakukan penyusunan laporan penerimaan di bidang cukai. Melakukan bimbingan teknis, penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan, penyiapan bahan rekomendasi di bidang cukai Melakukan evaluasi pelaksanaan tatalaksana dan fasilitas di bidang cukai. Melakukan penyiapan bahan rekomendasi dan perijinan, dan fasilitas di bidang cukai. Sifat atau karakteristik tersebut adalah : Konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan Bahwa barang yang dikenakan Cukai atau disebut barang kena cukai yang terdiri dari hasil tembakau (tembakau iris, rokok sigaret kretek tangan, rokok sigaret kretek mesin, rokok klembak menyan), etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol. Bahwa barang yang wajib dilekati pita cukai adalah hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Bahwa kegunaan pita cukai adalah sebagai tanda pelunasan cukai sehingga kalau ada barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai maka barang tersebut belum dilunasi cukainya. Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Konsorsium Pencetakan Pita cukai Hasil Tembakau untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SP-521/VIII/2008, No. 421/PTKP/VIII/2008, dan No. 002/FD/PNP/VII/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Pekerjaan Penyediaan Pita cukai Hasil Tembakau, Pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Label Tanda Pengawasan Cukai yang berwenang membuat pita cukai adalah Perum Percetakan Uang RI (Perum Peruri), PT. Kertas Padalarang (Persero), dan PT. Pura Nusapersada Bahwa prosedur mendapatkan pita cukai adalah sebagai berikut : Pengusaha pabrik hasil tembakau yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan NPPBKC tersebut tidak dalam keadaan dibekukan mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kemudian meneliti P3C tersebut apabila disetujui maka pengusaha tersebut dapat CK-1 (dokumen cukai untuk pemesanan pita cukai). Apabila CK-1 disetujui maka pengusaha membayar cukainya ke Bank Persepsi. Berdasarkan bukti pembayaran tersebut pengusaha dapat mengambil pita cukainya Bahwa berdasarkan barang bukti yang telah berhasil disita sebanyak 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100, isi 16 batang, Tarif Rp. 210 per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah dapat dihitung potensi kerugian keuangan negaranya adalah sebagai berikut : = (880 lbr x 75 btg) x 16 batang/keping x Rp. 235,00/batang* = 66.000 keping x 16 batang/keping x Rp. 235,00/batang* = Rp. 248.160.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah). *) Nilai tarif cukai per batang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 167/PMK.011/2011 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor : 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yaitu sebesar Rp. 235,00/batang. = (880 lbr x 75 keping ) x 8,4%* x Rp. 6.100,00. = 66.000 keping x 8,4%* x Rp. 6.100,00. = Rp. 33.818.400,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah. *) Nilai tarif efektif berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 62/KMK.03/2002 Tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau yaitu 8,4%. Rp. 248.160.000,00 + Rp. 33.818.400,00 = Rp. 281.978.400,00 (dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah). Atas keterangan ahli di persidangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu. 2. CLAMET AZAGAF Memonitor, mengawasi dan mengontrol proses produksi “aplikasi hologram pita cukai hasil tembakau” dari proses awal sampai dengan hasil jadi. Melakukan uji kualitas atas hasil produksi “aplikasi hologram pita cukai hasil tembakau”. Bahwa PT Pura Nusapersada adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membuat/ mencetak hologram pita cukai Hasil Tembakau, pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan label Tanda Pengawasan Cukai. Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Konsorsium Pencetakan Pita Cukai untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No : SP-521/VIII/2008, No : 421/PTKP/VIII/2008 dan No : 002/FD/PNP/VII/2008 tanggal 19 Agustus 2008 antara Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, PT. Kertas Padalarang dan PT. Pura Nusapersada tentang Pekerjaan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau, Pita Cukai, Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Label Tanda Pengawasan Cukai. Bahwa ahli telah melakukan penelitian mendalam terhadap pita cukai hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY sebanyak 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100, isi 16 batang, Tarif Rp. 210 per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah yang diduga palsu atau dipalsukan berdasarkan pada Surat Tugas dari Plant Manager PT. Pura Nusapersada No : 005/PNP-HLG/EX/IV/2012 tanggal 09 April 2012 sebagai tindaklanjut dari surat dari Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY No S-08/WBC.09/BD.04/PPNS/2012 tanggal 09 April 2012. Bahwa ahli dalam melakukan penelitian mendalam terhadap pita cukai hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY sebanyak 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100, isi 16 batang, Tarif Rp. 210 per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah yang diduga palsu atau dipalsukan, memakai Lup pembesaran 8X, Lup pembesaran 30X, Filter Reader, UV Light, Holo Reader dan Cairan Aktifator. Bahwa ahli dalam melakukan penelitian mendalam terhadap pita cukai hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY sebanyak 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100, isi 16 batang, Tarif Rp. 210 per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah yang diduga palsu atau dipalsukan berdasarkan spesifikasi hologram. Bahwa menurut ahli setelah melakukan pemeriksaan terhadap pita cukai yang telah disita sebagai barang bukti tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil penelitian mendalam dan Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan atas pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 jenis SKM, berjumlah 880 (delapan ratus delapan puluh) lembar pita cukai hasil tembakau T.A. 2012; jumlah keping : 75/lembar; tertera data pada pita cukai hasil tembakau : HJE Rp. 6.100,-; isi 16 batang; tarif Rp. 210/batang; personalisasi : RAMAYANA>0; seri III; warna dominan merah adalah : Terdapat perbedaan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 dibandingkan dengan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 yang asli. Maka pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 jenis SKM, berjumlah 880 (delapan ratus delapan puluh) lembar pita cukai hasil tembakau T.A. 2012; jumlah keeping : 75/lembar; tertera data pada pita cukai hasil tembakau : HJE Rp. 6.100,-; isi 16 batang; tarif Rp. 210/batang; personalisasi : RAMAYANA>0; seri III; warna dominan merah, oleh ahli CLAMET AZAGAF dinyatakan “palsu seluruhnya”. Atas keterangan ahli di persidangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu. Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa terdakwa telah dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai dari Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY di pinggir Kali Wates, Jalan Raya Kudus-Purwodadi Km 7 Desa Ngemplak Kec. Undaan, Kab, Kudus sehubungan dengan bandrol (pita cukai) rokok yang tidak resmi/tidak sah yang telah diamankan dari saksi Bambang Kushartono. Bahwa kejadian tersebut dari awal hingga dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY pada tanggal 09 April 2012 di pinggir Kali Wates, Jalan Raya Kudus-Purwodadi Km 7 Desa Ngemplak Kec. Undaan, Kab, Kudus adalah sebagai berikut : Bahwa antara tanggal 27 atau 28 Maret 2012 sekitar jam 11.00-an WIB, saksi Bambang Kushartono datang ke rumah terdakwa mengatakan “iki Purwodadi minta bandrol SKM 500 (lima ratus)” lalu terdakwa menjawab “SKM yang seperti apa?” lalu saksi Bambang Kushartono menjawab “SKM yang kotak itu lho, yang tahun sekarang”, namun terdakwa bilang “nggak usahlah Bang, saya takut” kemudian saksi Bambang Kushartono bilang “nggak papa, ini yang pesan seperti teman sendiri, untuk yang terakhir kali”, lalu saksi Bambang Kushartono bilang lagi “lha kita juga nggak punya uang sama sekali, mumpung ini ada peluang, ini yang terakhir kali, terus kita kerja di truk”. Selanjutnya terdakwa bilang” ya sudah untuk sekali ini saja, masalahnya saya juga berpikir anak-anak saya masih kecil, jangan terlalu ambil risiko”, lalu saksi Bambang Kushartono mengulang lagi dengan berkata “lha wong ini untuk teman sendiri, nggak papa”. Sekitar tanggal 29 Maret 2012 sekitar pukul 08.30 WIB, terdakwa menghubungi Saudara HENTRI (DPO) dan bilang “teman saya ada yang butuh bandrol SKM tahun 2012 yang kotak” lalu Saudara HENTRI bilang “ya ada”, terdakwa tanya “harga per rim-nya berapa?”, Saudara HENTRI menjawab “harganya 7 (maksudnya 7 adalah 7 juta rupiah)”, terdakwa bilang “saya jualnya 7 Mas”, Saudara HENTRI menjawab “ya, saya kasih Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah per rim)”, terdakwa bilang “saya tidak mau, saya minta Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per rim” lalu Saudara HENTRI bilang “ya sudah, nanti tanggal 3 atau 4 April 2012 temui saya”. Tanggal 04 April 2012 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa ditelepon Saudara HENTRI, yang mengatakan bahwa terdakwa disuruh menemui Saudara HENTRI di Terminal Kudus di bawah Baliho. Selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa bertemu Saudara HENTRI, saat itu terdakwa tahu jika Saudara HENTRI bawa bandrol (pita cukai) rokok menggunakan plastik kresek warna hitam lalu Saudara HENTRI bilang “ini adanya hanya 200 (dua ratus) lembar”. Selanjutnya tanggal 05 April 2012 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa ke rumah saksi Bambang Kushartono dengan membawa tas plastik kresek warna hitam yang berisi 200 lembar bandrol (pita cukai) rokok. Setelah itu terdakwa diajak oleh saksi Bambang Kushartono ke Desa Tanjung, dekat lampu merah untuk menunggu pembeli, lalu terdakwa dan saksi Bambang Kushartono pergi memancing ke Kali Wates sambil menunggu pembelinya dating, adapun terdakwa tidak mengetahui atau mengenal calon pembeli karena tidak diberitahu saksi Bambang Kushartono, karena pembelinya tidak jadi datang, terdakwa dan saksi Bambang Kushartono tetap memancing sampai sore. Adapun saksi Bambang Kushartono tetap membawa tas plastik kresek warna hitam yang berisi 200 lembar bandrol (pita cukai) setelah selesai memancing terdakwa dan saksi Bambang Kushartono pulang dan tas plastik warna hitam berisi 200 lembar bandrol (pita cukai) dibawa pulang saksi Bambang Kushartono ke rumahnya. Tanggal 09 April 2012 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa terima telepon dari HENTRI yang bilang bahwa pukul 09.00 WIB terdakwa disuruh datang ke depan Terminal Kudus, di bawah Baliho. Selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumah untuk menuju depan Terminal Kudus dan sampai di depan Terminal Kudus sekitar jam 09.00 WIB. Sekitar pukul 09.00 WIB, setelah sampai di tujuan, terdakwa bertemu HENTRI, terdakwa membayar bandrol (pita cukai) rokok untuk bandrol (pita cukai) rokok berjumlah 200 lembar (yang telah terdakwa bawa sebelumnya) kepada Saudara HENTRI sejumlah Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu HENTRI, memberikan tas warna hitam yang berisi bandrol (pita cukai) rokok sejumlah 250 lembar, terus tas hitam itu dibawa oleh terdakwa. Sekitar pukul 11.50 WIB, setelah itu terdakwa memberikan tas hitam yang berisi 250 lembar bandrol rokok ke saksi Bambang Kushartono, jadi jumlah bandrol yang berada pada Saudara saksi Bambang Kushartono seluruhnya berjumlah 450 lembar. Setelah itu terdakwa pergi ke rumahnya saksi Bambang Kushartono namun saksi Bambang Kushartono sudah pergi. Sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Bambang Kushartono kirim SMS ke terdakwa bahwa terdakwa disuruh menunggu di Kali Wates, kemudian terdakwa pergi ke Kali Wates, Kudus. Selanjutnya saksi Bambang Kushartono bilang “tunggu di sini,” lalu saksi Bambang Kushartono pergi, kemudian terdakwa mancing di Kali Wates Sekitar pukul 13.30 WIB ketika terdakwa sedang mancing di Kali Wates, ada dua mobil datang, orang-orang dari dalam mobil keluar kemudian membawa terdakwa disuruh masuk ke mobil dan ditanyai oleh petugas. Kemudian terdakwa dibawa petugas ke Terminal Kudus, terdakwa disuruh menunggu Saudara HENTRI sampai sekitar jam 16.00 WIB namun tidak kunjung datang, akhirnya terdakwa dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY di Semarang. Bahwa terdakwa membenarkan sudah menjual bandrol (pita cukai) sebanyak 2 (dua) kali, untuk bandrol (pita cukai) yang pertama sejumlah 100 (seratus) lembar jenis SKT tahun 2011, untuk bandrol (pita cukai) yang kedua jenis SKM tahun 2012, dan untuk yang ketiga kalinya gagal karena digerebek oleh petugas Bea dan Cukai. Bahwa bandrol (pita cukai) itu didapatkan terdakwa dari Saudara HENTRI, dimana Saudara HENTRI mengatakan kepada terdakwa untuk mencari pembeli bandrol (pita cukai) yang tidak resmi. Bahwa benar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut diperoleh saksi Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan dari terdakwa dengan cara setiap kali saksi Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan menerima permintaan pembelian pita cukai dari pembeli, saksi Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan kemudian memesannya kepada terdakwa, setelah itu oleh saksi Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan pesanan pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut diantar dan dijual seharga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembarnya kepada pembelinya pada tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Adapun dari hasil penjualan pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut kemudian dibagi keuntungannya, dimana saksi Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan mengambil bagian hasil penjualan sebesar Rp 500,- per lembarnya sedangkan sisanya sebesar Rp 11.500,- per lembarnya kemudian diserahkan kepada terdakwa sebagai bagian keuntungan dari terdakwa, dengan masing-masing rinciannya sebagai berikut : Bulan Januari 2012 telah menjual sebanyak 100 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu seharga Rp 12.000,- per lembarnya dengan diperoleh hasil penjualan sebesar Rp 1.200.000,-, adapun dari hasil penjualan tersebut saksi Bambang Kushartono mengambil bagian sebesar Rp 50.000,- dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 1.150.000,- Bulan Pebruari 2012 telah menjual sebanyak 150 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu dengan harga Rp 12.000,- per lembarnya dengan diperoleh hasil penjualan sebesar Rp 1.800.000,-, yang mana dari hasil penjualan tersebut saksi Bambang Kushartono memperoleh sebesar Rp 100.000,- (dengan rincian Rp 75.000,- sebagai bagian saksi Bambang Kushartono sedangkan Rp 25.000,- merupakan bagian terdakwa yang diambil saksi Bambang Kushartono sebagai uang rokok) serta terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 1.700.000,00. Bulan Januari 2012 dengan pesanan sebanyak 100 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, diperoleh bagian hasil penjualan sebesar Rp 1.150.000,-, oleh terdakwa kemudian telah diserahkan kepada Hentri (DPO/belum tertangkap) uang sebesar Rp 1.050.000,- sedangkan terdakwa sendiri memperoleh bagian sebesar Rp 150.000,- Bulan Pebruari 2012 dengan pesanan sebanyak 150 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, diperoleh bagian hasil penjualan sebesar Rp 1.700.000,-, oleh terdakwa kemudian telah diserahkan kepada Hentri (DPO/belum tertangkap) uang sebesar Rp 1.500.000,- sedangkan terdakwa sendiri memperoleh bagian sebesar Rp 250.000,00. Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisi 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100,00, isi 16 batang, Tarif Rp. 210,- per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah.(barang bukti ddilakukan penyitaan dalam berkas perkara atas nama BAMBANG KUSHARTONO BIN MUCH DACHLAN) 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi K-5465-FV beserta kunci kendara; 1 (satu) buah Handphone merk Nokia nomor IMEI 352032/02/255271/2 nomor SIM 08590934523 milik taufiq joko susilo bin badrun; Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan setelah Majelis Hakim memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau kepada para saksi, serta oleh mereka mebenarkannya . Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan alternatif yaitu : PERTAMA : sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang Cukai Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau KEDUA : Sebagai mana diancam pidana dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang Cukai Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, maka Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut umum tersebut yang menurut majelis Hakim terbukti yaitu dakwaan Kesatu, Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang Cukai Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : Unsur setiap orang. Unsur membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan ; 1. Unsur setiap orang ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang yaitu setiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum atau orang yang dihadapkan ke depan persidangan yang diduga telah melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atas semua perbuatannya. Bahwa dalam hubungannya perkara ini unsur setiap orang menunjuk kepada terdakwa TAUFIQ JOKOK SUSILO yang mana dalam persidangan terdakwa telah membenarkan seluruh identitasnya seperti yang tercantum dalam dalam Surat dakwaan Penuntut Umum, dan selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya, dan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf, sehingga para terdakwa dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ; Ad.2. Unsur membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan ; Menimbang, bahwa terhadap unsur membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan merupakan unsur alternatif dan tidak harus dibuktikan secara keseluruhan, namun apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka sudah memenuhi dari unsur ini; Menimbang,bahwa menurut pendapat ahli yang dimaksud dengan Cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 1 angka 1 adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Sifat atau karakteristik tersebut yaitu Konsumsinya perlu dikendalikan, Peredarannya perlu diawasi, Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup, Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan. Adapun barang yang dikenakan cukai atau disebut barang kena cukai dan wajib dilekati pita cukai adalah terdiri dari hasil tembakau (tembakau iris, rokok sigaret kretek tangan, rokok sigaret kretek mesin, rokok klembak menyan), etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol. Bahwa kegunaan pita cukai tersebut adalah sebagai tanda pelunasan cukai sehingga kalau ada barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai maka barang tersebut belum dilunasi cukainya. Bahwa menurut ahli PT Pura Nusapersada adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membuat/ mencetak hologram pita cukai Hasil Tembakau, pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan label Tanda Pengawasan Cukai. Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Konsorsium Pencetakan Pita Cukai untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No : SP-521/VIII/2008, No : 421/PTKP/VIII/2008 dan No : 002/FD/PNP/VII/2008 tanggal 19 Agustus 2008 antara Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, PT. Kertas Padalarang dan PT. Pura Nusapersada tentang Pekerjaan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau, Pita Cukai, Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Label Tanda Pengawasan Cukai. Menimbang, bahwa sesuai dengan pendapat saksi ahli CLAMET AZAGAFCLAMET AZAGAF dimana ahli pernah melakukan penelitian terhadap barang bukti pita cukai hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY sebanyak 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100, isi 16 batang, Tarif Rp. 210 per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah yang diduga palsu atau dipalsukan, dengan menggunakan Lup pembesaran 8X, Lup pembesaran 30X, Filter Reader, UV Light, Holo Reader dan Cairan Aktifator. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pita cukai yang telah disita sebagai barang bukti tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil penelitian mendalam dan Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan atas pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 jenis SKM, berjumlah 880 (delapan ratus delapan puluh) lembar pita cukai hasil tembakau T.A. 2012; jumlah keping : 75/lembar; tertera data pada pita cukai hasil tembakau : HJE Rp. 6.100,-; isi 16 batang; tarif Rp. 210/batang; personalisasi : RAMAYANA>0; seri III; warna dominan merah adalah terdapat perbedaan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 dibandingkan dengan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 yang asli, sehingga pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 jenis SKM, berjumlah 880 (delapan ratus delapan puluh) lembar pita cukai hasil tembakau T.A. 2012; jumlah keeping : 75/lembar; tertera data pada pita cukai hasil tembakau : HJE Rp. 6.100,-; isi 16 batang; tarif Rp. 210/batang; personalisasi : RAMAYANA>0; seri III; warna dominan merah, oleh ahli CLAMET AZAGAF dinyatakan “palsu seluruhnya” Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari Keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta didukung dengan adanya barang bukti yang disita yang membuktikan bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 09 April 2012 sekira pukul 13.30 WIB di pinggir Kali Wates, Jalan Raya Kudus-Purwodadi Km 7 Desa Ngemplak Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus telah dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai dari Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY sebagai hasil pengembangan pemeriksaan atas saksi Bambang Kushartono yang sebelumnya telah dilakukan penindakan karena kedapatan membawa 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang diletakkan di atas sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi K-6293-EB yang dikendarainya, yang mana setelah dilakukan penggeledahan terhadap isi tas berwarna hitam tersebut, diketemukan berisi pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) lembar pita cukai hasil tembakau tahun 2012, jumlah keping 75 per lembar, jenis SKM Tahun 2012, tertera data pada pita cukai hasil tembakau : HJE Rp 6.100,00, isi 16 batang, tarif Rp 210,00/batang, Personalisasi : RAMAYANA>0, Seri III, warna dominan merah. Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Bambang Kushartono berada pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sehubungan dengan pesanan pita cukai dari pembeli yang berasal dari Purwodadi kepada saksi Bambang Kushartono, dimana saksi Bambang Kushartono saat itu sedang dalam perjalanan untuk menemui pembeli tersebut guna menjual pita cukai pesanannya, sedangkan terdakwa yang sebelumnya telah menyerahkan pita cukai pesanan kepada saksi Bambang Kushartono, diminta oleh saksi Bambang Kushartono untuk menunggu di pinggir Kali Wates ketika saksi Bambang Kushartono menyerahkan pesanan kepada pembelinya, dikarenakan saksi Bambang Kushartono tidak ingin dalam menjual pita cukai kepada pembelinya tersebut diketahui oleh terdakwa. Bahwa saksi Bambang Kushartono dapat memperoleh pita cukai yang diduga palsu dengan cara setiap kali saksi Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan menerima permintaan pembelian pita cukai dari pembeli, saksi Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan kemudian memesannya kepada terdakwa, yang mana sebelumnya saksi Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan pernah berhasil melakukan penjualan pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu sebanyak dua kali yaitu : Bulan Januari 2012 telah menjual sebanyak 100 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu. Bulan Pebruari 2012 telah menjual sebanyak 150 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu. Adapun terdakwa memperoleh pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut dari Hentri (DPO/belum tertangkap), dengan rinciannya sebagai berikut : Bulan Januari 2012 dengan pesanan sebanyak 100 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, telah diserahkan kepada saksi Bambang Kushartono. Bulan Pebruari 2012 dengan pesanan sebanyak 150 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, telah menyerahkannya kepada saksi Bambang Kushartono. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, menurut perhitungan Ahli EDDY NAZMUDIN, SH.MH., nilai potensi kerugian negara adalah sebagai berikut : Nilai Cukai = Total PC Palsu x Isi batang perbungkus x Tarif cukai = (880 lbr x 75 batang) x 16 batang/keping x Rp. 235,00/batang*= 66.000 keping x 16 batang/keping x Rp. 235,00/batang = Rp. 248.160.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah). *) Nilai tarif cukai per batang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 167/PMK.011/2011 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor : 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yaitu sebesar Rp. 235,00/batang. = (880 lbr x 75 keping ) x 8,4%* x Rp. 6.100,00. = 66.000 keping x 8,4%* x Rp. 6.100,00. = Rp. 33.818.400,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah.) Nilai tarif efektif berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 62/KMK.03/2002 Tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau yaitu 8,4%. Rp. 248.160.000,00 + Rp. 33.818.400,00 = Rp. 281.978.400,00 (dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah). Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur kedua ini menurut hemat majelis telah terpenuhi menurut hukum; Menimbang, bahwa terhadap unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana fakta-fakta yang terbukti di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa saksi Bambang Kushartono dalam memperoleh pita cukai yang diduga palsu dengan cara setiap kali saksi Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan menerima permintaan pembelian pita cukai dari pembeli, saksi Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan kemudian memesannya kepada terdakwa, selanjutnya oleh saksi Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan pesanan pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut diantar dan dijual seharga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembarnya kepada pembelinya pada tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Adapun dari hasil penjualan pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut kemudian dibagi keuntungannya, dimana saksi Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan mengambil bagian hasil penjualan sebesar Rp 500,- per lembarnya sedangkan sisanya sebesar Rp 11.500,- per lembarnya kemudian diserahkan kepada terdakwa sebagai bagian keuntungan dari terdakwa. Adapun terdakwa sendiri memperoleh pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut dari Hentri (DPO/belum tertangkap), dengan rinciannya sebagai berikut : Bulan Januari 2012 dengan pesanan sebanyak 100 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, diperoleh bagian hasil penjualan sebesar Rp 1.150.000,-, oleh terdakwa kemudian telah diserahkan kepada Hentri (DPO/belum tertangkap) uang sebesar Rp 1.050.000,- sedangkan terdakwa sendiri memperoleh bagian sebesar Rp 150.000,- Bulan Pebruari 2012 dengan pesanan sebanyak 150 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, diperoleh bagian hasil penjualan sebesar Rp. 1.700.000,-, oleh terdakwa kemudian telah diserahkan kepada Hentri (DPO/belum tertangkap) uang sebesar Rp 1.500.000,- sedangkan terdakwa sendiri memperoleh bagian sebesar Rp 250.000,00. Dengan demikian telah membuktikan bahwa terdakwa bersama dengan saksi Bambang Kushartono dalam melakukan perbuatannya tersebut adalah atas kerjasama masing-masing dengan memperoleh bagian keuntungan dari hasil penjualan pita cukai palsu pesanan dari pembeli tersebut. Menimbang, bahwa dengan demikian unsur secara bersama-sama telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang Cukai Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ; Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan hukum yang dapat menghapus sifat melawan hukum baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka kepada para terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang Cukai telah diatur pidana denda, dan telah diatur pidana denda minimal dua kali yang seharusnya dibayar kepada negara, maka Majelis Hakim dalam dalam perkara ini juga akan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa yang besarnya denda tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan dalam tahanan rutan, maka sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka lamanya terdakwa ditahan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa sesuai pasal 193 ayat (2) huruf b karena terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan rutan, maka cukup alasan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisi 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100,00, isi 16 batang, Tarif Rp. 210,- per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah, dipergunakan dalam dalam perkara atas nama terdakwa BAMBANG KUSHARTONO BIN MUCH DACHLAN, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi K-5465-FV beserta kunci kendaraan, dikembalikan kepad pemilinya yaitu terdakwa TAUFIQ JOKO SUSILO BIN BADRUN dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia nomor IMEI 352032/02/255271/2 nomor SIM 08590934523 , dirmapas untuk dimusnahkan; Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : Hal-hal yang memberatkan : Hal-hal yang meringankan : Terdakwa sopan dipersidangan; Terdakwa telah mengakui perbuatannya secara terus terang; Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Terdakwa sudah mempunyai tanggungan keluarga; Mengingat, Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang Cukai, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa TAUFIK JOKO SUSILO BIN BADRUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-samamenjual pita cukai palsu“ Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 2.819.784.000,00 (dua milyard delapan ratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisi 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100,00, isi 16 batang, Tarif Rp. 210,- per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah, dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa BAMBANG KUSHARTONO BIN MUH. DACHLAN ; 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi K-5465-FV beserta kunci kendaraan, dikembalikan kepada Pemiliknya Terdakwa TAUFIK JOKO SUSILO BIN BADRUN ; 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam nomor IMEI 352032/02/255271/2 nomor SIM 085290934523, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus, pada hari SENIN tanggal 06 Agustus 2012 oleh kami SOMADI, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, PRADITIA DANINDRA, SH.MH. dan TRI RETNANINGSIH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 08 AGUSTUS 2012 oleh Ketua Majelis hakim dengan didampingi Hakim anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh SUTADI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kudus, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kudus serta Terdakwa tersebut. HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS, PRADITIA DANINDRA, SH.MH. S O M A D I, SH. TRI RETNANINGSIH, SH. PANITERA PENGGANTI, SUTADI, SH. | | | | | |