289/PID.SUS/2013/PN.SMP
Putusan PN SUMENEP Nomor 289/PID.SUS/2013/PN.SMP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMIRUDDIN BIN ARTAWAN
1. Menyatakan terdakwa AMIRUDDIN Bin ARTAWAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM ‘ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : sebilah pisau yang terbuat dari besi, bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, panjang lk.20 cm, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 289/PID.SUS/2013/PN.SMP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
Yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa sebagai berikut;
| Nama lengkap | : | AMIRUDDIN BIN ARTAWAN |
| Tempat lahir | : | Sumenep |
Umur / tanggal lahir | : | 36 Tahun/14-07-1977 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dsn.Malaka,Ds.Jadung, Kec.Pragaan,Kab.Sumenep |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan di RUTAN masing-masig oleh:
Penyidik : 05-10-2013 s/d 24-10-2013
Perpanjangan : 25-10-2013 s/d 03-12-2013
Penuntut Umum : 02-12-2013 s/d 21-12-2013
Hakim : 12-12-2013 s/d 10-01-2014
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat hukum/advokad;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;
MENUNTUT
Menyatakan terdakwa AMIRUDDIN Bin ARTAWAN bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 AYAT (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa : sebilah pisau yang terbuat dari besi, bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, panjang lk.20 cm, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000 ( lima ribu Rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan;
Telah mendengar replik-duplik dari Penuntut Umum dan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut;
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa AMIRUDDIN BIN ARTAWAN pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2013 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013, bertempat di bertempat di jalan Simpang tiga pasar Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, memiliki, menyimpan, menguasai, menyembunyikan atau mempergunakan pemukul, senjata penikam/penusuk tanpa ijin yang sah berupa pisau, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat diatas, berawal ketika pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2013 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa bersama HADARI datang ke TPS 2 Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep karena ada pemilihan Kepala Desa Prenduan, tidak lama kemudian datang massa dari timur dan melihat massa tersebut kemudian Terdakwa bersama HADARI pindah tempat kea rah barat TPS 2 tidak lama kemudian terjadi keributan di TPS 2 setelah terjadi keributan Terdakwa bersama HADARI pulang berboncengan sepeda motor milik HADARI dan tepatnya di jalan Prenduan-Guluk guluk Anggota POLRES Sumenep menghentikan Terdakwa dan HADARI dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dalam penggeledahan tersebut menemukan barang bukti berupa sebilah pisau yang terbuat dari besi, bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, panjang lk.20 cm, yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa dan para saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai ijin kepemilikannya dan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari Pejabat yang berwenang ;
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita dengan sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam persidangan;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaanya Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing yaitu;
AGUS SUGITO;
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 04 Oktober 2013, sekitar pukul 11.00 wib, bertempat di Simpang tiga Pasar, Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep saksi sebagai anggota POLRES Sumenep melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah pisau yang terbuat dari besi, bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, panjang lk.20 cm, dirampas yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin yang sah dari Pejabat yang berwenang;
Bahwa pada hari saksi bertugas untuk mengamankan pemilihan kepala desa Prenduan Kec.Pragaan;
DATUN SUBAGYO (dibacakan dan disumpah di Penyidik);
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 04 Oktober 2013, sekitar pukul 11.00 wib, bertempat di Simpang tiga Pasar, Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep saksi sebagai anggota POLRES Sumenep melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah pisau yang terbuat dari besi, bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, panjang lk.20 cm, yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin yang sah dari Pejabat yang berwenang;
Bahwa pada hari saksi bertugas untuk mengamankan pemilihan kepala desa Prenduan Kec.Pragaan;
HADARI (dibacakan dan disumpah di Penyidik);
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2013 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa bersama saksi datang ke TPS 2 Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep karena ada pemilihan Kepala Desa Prenduan, tidak lama kemudian datang massa dari timur
Bahwa melihat massa tersebut kemudian Terdakwa bersama saski pindah tempat kea rah barat TPS 2 tidak lama kemudian terjadi keributan di TPS 2 setelah terjadi keributan Terdakwa bersama HADARI pulang berboncengan sepeda motor milik HADARI dan tepatnya di jalan Prenduan-Guluk guluk Anggota POLRES Sumenep menghentikan Terdakwa dan HADARI dan melakukan penggeledahan badan;
Bahwa saksi melihat Terdakwa membawa sebilah pisau yang terbuat dari besi, bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, panjang lk.20 cm, dirampas yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa;
Menimbang, bahwa atas masing-masing keterangan saksi-saksi tersebut diatas Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memeriksa Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa berawal ketika pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2013 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa bersama HADARI datang ke TPS 2 Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep karena ada pemilihan Kepala Desa Prenduan, tidak lama kemudian datang massa dari timur dan melihat massa tersebut kemudian Terdakwa bersama HADARI pindah tempat kea rah barat TPS 2 tidak lama kemudian terjadi keributan di TPS 2 setelah terjadi keributan Terdakwa bersama HADARI pulang berboncengan sepeda motor milik HADARI
Bahwa di jalan Prenduan-Guluk guluk Anggota POLRES Sumenep menghentikan Terdakwa dan HADARI dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dalam penggeledahan tersebut menemukan barang bukti berupa sebilah pisau yang terbuat dari besi, bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, panjang lk.20 cm, yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa dan
Bahwa anggota POLRES Sumenep menanyakan kepada terdakwa mengenai ijin kepemilikannya dan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari Pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula menghadirkan barang bukti di persidangan dan atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi-saksi dan Terdakwa mengenal dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan meneliti dengan seksama keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti di persidangan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta yuridis;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yuridis apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan apakah jika Terdakwa dinyatakan bersalah mereka mempunyai pertanggung jawaban pidana sehingga kepadanya dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa guna membuktikan Terdakwa bersalah haruslah memenuhi segala unsur-unsur pidana dari ketentuan pidana dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun dakwaan secara tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan mempertimbangkan dakwaan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/Drt/1951 yang unsur-unsur pidananya sebagai berikut;
Barang Siapa ;
Tanpa hak
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Pertimbangan unsur ad.1
Menimbang, bahwa unsur Barang siapa dalam perkara ini mempunyai pengertian adanya subyek hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Hakim terhadap identitas Terdakwa telah bersesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut diatas Majelis Hakim menilai tidak terdapat error in persoon (kesalahan terhadap Terdakwa yang dihadirkan di persidangan), dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Pertimbangan unsur ad.2
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak untuk itu serta dilarang oleh Undang- undang kecuali ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis yang menitik beratkan pada adanya ijin adalah Terdakwa tidak mempunyai ijin membawa senjata tajam jenis pisau tersebut dari pihak yang berwenang tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi;
Pertimbangan unsur ad.3
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya salah satu unsur saja terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ini maka unsur tersebut telah terbukti. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta didukung dengan barang bukti dan keterangan Terdakwa yang kesemuanya dibenarkan oleh Terdakwa sendiri, diperoleh fakta-fakta yuridis yaitu :
Bahwa Terdakwa membawa sebilah pisau yang terbuat dari besi, bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, panjang lk.20 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa
Bahwa pisau tersebut termasuk senjata penikam dan penusuk dan bukan merupakan benda pusaka atau ada hubungannya dengan pekerjaan yang sah dan tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang, sehingga unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka segala unsur-unsur pidana dari pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 yang didakwakan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karena itu Majelis Hakim berdasarkan menyatakan Terdakwa bersalah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim menilai berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan Terdakwa tidak mempunyai alasan pemaaf ataupun alasan pembenar dalam melakukan tindak pidananya, oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya;
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka Majelis Hakim akan menetapkan masa penahanan yang dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Majelis Hakim akan menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti digunakan sebagai sarana kejahatan, maka Majelis Hakim akan menetapkan supaya barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Majelis Hakim akan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU.No.2/Drt/1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 197 KUHAP serta ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan.
MENGADILI
Menyatakan terdakwa AMIRUDDIN Bin ARTAWAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM ‘ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa : sebilah pisau yang terbuat dari besi, bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, panjang lk.20 cm, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari SENIN,tanggal 30-12-2013,oleh kami, HJ.ENI SRI RAHAYU,SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, DEKA RACHMAN, SH dan WIDODO HARIAWAN,SH masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis di dampingi oleh Hakim-hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rr.SRI WAHJUNINGSIH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sumenep dengan dihadiri
oleh NUR FAJRIYAH,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Sumenep serta Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
DEKA RACHMAN,SHHJ.ENI SRI RAHAYU,SH,MH
WIDODO HARIAWAN,SH
PANITERA PENGGANTI
Rr.SRI WAHJUNINGSIH