105/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 120 (seratus dua puluh ) butir obat Carnophen yang disisihkan sebanyak 2 (dua) butir untuk sempel pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 118 (seratus delapan belas) butir untuk pembuktian di Pengadilan; - 350 (tiga ratus lima puluh ) butir obat jenis Dextro warna kuning yang disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk sempel pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir untuk pembuktian di Pengadilan; - 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam; - 1 (satu) buah toples warna bening; - 5 (lima) butir obat Carnophen; - 20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning; - 20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam; Agar dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRIN; Tempat lahir : Barabai; Umur/ Tgl lahir : 33 Tahun / 1 April 1983; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Ilung Tengah, Rt.005/003, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Barabai sejak:
Penyidik, sejak tanggal 3 April 2016 sampai dengan tanggal 22 April 2016;
Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum, sejak tanggal 23 April 2016 sampai dengan 1 Juni 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan 30 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan 17 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 18 Juni 2016 sampai dengan 16 Agustus 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRIN berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
120 (seratus dua puluh ) butir obat Carnophen yang disisihkan sebanyak 2 (dua) butir untuk sempel pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 118 (seratus delapan belas) butir untuk pembuktian di Pengadilan;
350 (tiga ratus lima puluh ) butir obat jenis Dextro warna kuning yang disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk sempel pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir untuk pembuktian di Pengadilan;
1 (satu) buah plastic kresek warna hitam;
1 (satu) buah toples warna bening;
5 (lima) butir obat Carnophen;
20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning;
20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
---------- Bahwa terdakwa PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRIN pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2016 , bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ilung Tengah RT. 005/ 003 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula dari mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa yang sering menjual obat Carnophen dan obat Dextro warna kuning di Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara, kemudian setelah mendapat informasi tersebut beberapa petugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah yang diantaranya adalah saksi HENDRAYANI dan saksi ISMET NURI pergi menuju tempat tersebut selanjutnya sesampainya di rumah terdakwa, saksi HENDRAYANI dan saksi ISMET NURI melihat terdakwa selesai bertransaksi jual beli obat Carnophen dan obat Dextro warna kuning dengan saksi SYARKANI dan saksi HATNIANSYAH kemudian saksi HENDRAYANI dan saksi ISMET NURI menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa lalu saksi HENDRAYANI dan saksi ISMET NURI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam di dalamnya berisi 120 (seratus dua puluh ) butir obat Carnophen dan 1 (satu) buah topless warna bening yang berisi 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat Dextro warna kuning yang terletak dalam rumah selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen dan obat Dextro yang telah dijual oleh terdakwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa obat Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli secara langsung di toko obat Pasar Lama kota Banjarmasin , dimana terdakwa membeli obat Carnophen tersebut sebanyak 5 (lima) box yang berisi 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box nya dan obat Dextro sebanyak 2 (dua) box yang berisi 2.000 (dua ribu ) butir dengan harga 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) boxnya selanjutnya terdakwa telah menjual kembali obat Carnophen tersebut dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya dan seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan obat Dextro dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya dan seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butir;
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat-obat tersebut maka pembeli akan pergi menemui terdakwa di rumah terdakwa dan terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SD (tidak tamat) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat Carnophen yang positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP. Nar.K.16.0407 tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs, Apt. NIP.196203291993031001 dan obat Dextro yang positif mengandung Dekstrometorphan HBr sesuai dengan kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP. Nar.K.16.0408 tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs, Apt. NIP.196203291993031001;
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRIN pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2016 , bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ilung Tengah RT. 005/ 003 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut; Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula dari mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa yang sering menjual obat Carnophen dan obat Dextro warna kuning di Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara, kemudian setelah mendapat informasi tersebut beberapa petugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah yang diantaranya adalah saksi HENDRAYANI dan saksi ISMET NURI pergi menuju tempat tersebut selanjutnya sesampainya di rumah terdakwa, saksi HENDRAYANI dan saksi ISMET NURI melihat terdakwa selesai bertransaksi jual beli obat Carnophen dan obat Dextro warna kuning dengan saksi SYARKANI dan saksi HATNIANSYAH kemudian saksi HENDRAYANI dan saksi ISMET NURI menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa lalu saksi HENDRAYANI dan saksi ISMET NURI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam di dalamnya berisi 120 (seratus dua puluh ) butir obat Carnophen dan 1 (satu) buah topless warna bening yang berisi 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat Dextro warna kuning yang terletak dalam rumah selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen dan obat Dextro yang telah dijual oleh terdakwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa obat Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli secara langsung di toko obat Pasar Lama kota Banjarmasin , dimana terdakwa membeli obat Carnophen tersebut sebanyak 5 (lima) box yang berisi 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box nya dan obat Dextro sebanyak 2 (dua) box yang berisi 2.000 (dua ribu ) butir dengan harga 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) boxnya selanjutnya terdakwa telah menjual kembali obat Carnophen tersebut dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya dan seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan obat Dextro dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya dan seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butir;
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat-obat tersebut maka pembeli akan pergi menemui terdakwa di rumah terdakwa dan terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa terdakwa telah menjual sediaan farmasi yaitu berupa obat Carnophen yang positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP. Nar.K.16.0407, tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs, Apt. NIP.196203291993031001 dan obat Dextro yang positif mengandung Dekstrometorphan HBr sesuai dengan kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP. Nar.K.16.0408, tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs, Apt. NIP.196203291993031001, dimana obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical dan obat Dextro juga telah di cabut izin edarnya sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorpan Sediaan Tunggal.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi HENDRAYANI Bin MISERAN, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -----
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ilung Tengah RT. 005/ 003 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama beberapa Anggota SATRES NARKOBA Polres Hulu Sungai Tengah yang diantaranya adalah saksi ISMET NURI;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi karena terdakwa telah menjual obat Carnophen dan obat Dextro warna kuning yang merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang ;
Bahwa awal mula penangkapan terhadap terdakwa tersebut adalah sebelumnya saksi telah mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa yang sering menjual obat Carnophen dan obat Dextro warna kuning di Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara, kemudian saksi dan saksi ISMET NURI serta beberapa anggota SATRES NARKOBA Polres Hulu Sungai Tengah lainnya menuju tempat tersebut dan selanjutnya Saksi dan saksi ISMET NURI melihat terdakwa selesai bertransaksi jual beli ober Carnophen dan obat Dextro dengan para pembelinya di dalam rumah, kemudian saksi dan saksi ISMET NURI menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa lalu saksi dan saksi ISMET NURI menemukan barang bukti di alam rumah terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam di dalamnya berisi 120 (seratus dua puluh ) butir obat Carnophen dan 1 (satu) buah topless warna bening yang berisi 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat Dextro warna kuning selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen dan obat Dextro yang telah dijual oleh terdakwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa kepada saksi, obat Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli secara langsung di toko obat Pasar Lama kota Banjarmasin , dimana terdakwa membeli obat Carnophen tersebut sebanyak 5 (lima) box yang berisi 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box nya dan obat Dextro sebanyak 2 (dua) box yang berisi 2.000 (dua ribu ) butir dengan harga 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) boxnya selanjutnya terdakwa telah menjual kembali obat Carnophen tersebut dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya dan seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan obat Dextro dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya dan seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butir;
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat-obat tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa kepada saksi , keuntungan terdakwa yang didapat dari penjualan obat Carnophen dan obar Dextro warna kuning tersebut adalah sebesar Rp. 100.000,- per boxnya dan terdakwa telah 2 (dua) bulan berjualan obat-obat tersebut;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP. Nar.K.16.0407, tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs, Apt. dengan kesimpulan obat Carnophen positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol dan Nomor : LP. Nar.K.16.0408, tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs, Apt dengan kesimpulan obat Dextro warna kuning positif mengandung Dekstrometorphan HBr, dimana keduanya termasuk dalam sediaan farmasi dalam UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa setahu saksi obat Carnophen dan obat Dextro warna kuning telah dicabut izin edarnya sehingga obat Carnophen dan obat Dextro tersebut dilarang untuk diedarkan oleh siapapun;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical, dan saksi membenarkan tentang hal tersebut dan No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorpan Sediaan Tunggal.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain berupa : 120 (seratus dua puluh ) butir obat Carnophen , 350 (tiga ratus lima puluh ) butir obat jenis Dextro warna kuning ,1 (satu) buah plastic kresek warna hitam, 1 (satu) buah toples warna bening, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir obat Carnophen, 20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning; 20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning adalah benar barang bukti yang disita dari terdakwa ketika terdakwa ditangkap;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
Saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ilung Tengah RT. 005/ 003 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama beberapa Anggota SATRES NARKOBA Polres Hulu Sungai Tengah yang diantaranya adalah saksi ISMET NURI;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi karena terdakwa telah menjual obat Carnophen dan obat Dextro warna kuning yang merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang ;
Bahwa awal mula penangkapan terhadap terdakwa tersebut adalah sebelumnya saksi telah mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa yang sering menjual obat Carnophen dan obat Dextro warna kuning di Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara, kemudian saksi dan saksi ISMET NURI serta beberapa anggota SATRES NARKOBA Polres Hulu Sungai Tengah lainnya menuju tempat tersebut dan selanjutnya Saksi dan saksi ISMET NURI melihat terdakwa selesai bertransaksi jual beli ober Carnophen dan obat Dextro dengan para pembelinya di dalam rumah, kemudian saksi dan saksi ISMET NURI menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa lalu saksi dan saksi ISMET NURI menemukan barang bukti di alam rumah terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam di dalamnya berisi 120 (seratus dua puluh ) butir obat Carnophen dan 1 (satu) buah topless warna bening yang berisi 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat Dextro warna kuning selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen dan obat Dextro yang telah dijual oleh terdakwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa kepada saksi, obat Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli secara langsung di toko obat Pasar Lama kota Banjarmasin , dimana terdakwa membeli obat Carnophen tersebut sebanyak 5 (lima) box yang berisi 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box nya dan obat Dextro sebanyak 2 (dua) box yang berisi 2.000 (dua ribu ) butir dengan harga 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) boxnya selanjutnya terdakwa telah menjual kembali obat Carnophen tersebut dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya dan seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan obat Dextro dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya dan seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butir;
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat-obat tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa kepada saksi , keuntungan terdakwa yang didapat dari penjualan obat Carnophen dan obar Dextro warna kuning tersebut adalah sebesar Rp. 100.000,- per boxnya dan terdakwa telah 2 (dua) bulan berjualan obat-obat tersebut;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP. Nar.K.16.0407, tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs, Apt. dengan kesimpulan obat Carnophen positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol dan Nomor : LP. Nar.K.16.0408, tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs, Apt dengan kesimpulan obat Dextro warna kuning positif mengandung Dekstrometorphan HBr, dimana keduanya termasuk dalam sediaan farmasi dalam UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa setahu saksi obat Carnophen dan obat Dextro warna kuning telah dicabut izin edarnya sehingga obat Carnophen dan obat Dextro tersebut dilarang untuk diedarkan oleh siapapun;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical, dan saksi membenarkan tentang hal tersebut dan No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorpan Sediaan Tunggal.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain berupa : 120 (seratus dua puluh ) butir obat Carnophen , 350 (tiga ratus lima puluh ) butir obat jenis Dextro warna kuning ,1 (satu) buah plastic kresek warna hitam, 1 (satu) buah toples warna bening, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir obat Carnophen, 20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning; 20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning adalah benar barang bukti yang disita dari terdakwa ketika terdakwa ditangkap;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres HST yaitu pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ilung Tengah RT. 005/ 003 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah menjual obat Carnophen dan obat Dextro warna kuning tang telah dicabut izin edarnya;
Bahwa pada disaat ditangkap terdakwa ada digeledah oleh petugas Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam di dalamnya berisi 120 (seratus dua puluh ) butir obat Carnophen dan 1 (satu) buah topless warna bening yang berisi 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat Dextro warna kuning yang terletak dalam rumah selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen dan obat Dextro,dimana keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa obat Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli secara langsung di toko obat Pasar Lama kota Banjarmasin , dimana terdakwa membeli obat Carnophen tersebut sebanyak 5 (lima) box yang berisi 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box nya dan obat Dextro sebanyak 2 (dua) box yang berisi 2.000 (dua ribu ) butir dengan harga 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) boxnya selanjutnya terdakwa telah menjual kembali obat Carnophen tersebut dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya dan seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan obat Dextro dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya dan seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butir;
Bahwa keuntungan terdakwa yang didapat dari penjualan obat Carnophen dan obar Dextro warna kuning tersebut adalah sebesar Rp. 100.000,- per boxnya dan terdakwa telah 2 (dua) bulan menjual obat-obat tersebut;
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat-obat tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa uang hasil penjualan obat Carnophen dan Dextro tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa karena terdakwa belum mempunyai pekerjaan;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, namun terdakwa tetap menjual obat – obat tersebut tersebut karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain berupa : 120 (seratus dua puluh ) butir obat Carnophen , 350 (tiga ratus lima puluh ) butir obat jenis Dextro warna kuning ,1 (satu) buah plastic kresek warna hitam, 1 (satu) buah toples warna bening, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir obat Carnophen, 20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning; 20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning adalah benar barang bukti yang disita dari terdakwa ketika terdakwa ditangkap;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
120 (seratus dua puluh ) butir obat Carnophen yang disisihkan sebanyak 2 (dua) butir untuk sempel pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 118 (seratus delapan belas) butir untuk pembuktian di Pengadilan;
350 (tiga ratus lima puluh ) butir obat jenis Dextro warna kuning yang disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk sempel pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir untuk pembuktian di Pengadilan;
1 (satu) buah plastic kresek warna hitam;
1 (satu) buah toples warna bening;
5 (lima) butir obat Carnophen;
20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning;
20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
Uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang bukti tersebut, para saksi dan terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa telah dibacakan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium BPPOM Banjarmasin, Nomor : LP. Nar.K.16.0407, tgl. 14 April 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs, Apt. dimana barang bukti yaitu berupa obat Carnophen yang positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol;---------
Menimbang, bahwa obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 00.05.1.31.3996 tgl. 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;--
Menimbang, bahwa telah dibacakan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium BPPOM Banjarmasin, Nomor: LP. Nar.K.16.0408, tgl. 14 April 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs, Apt, barang bukti obat Dextro yang positif mengandung Dekstrometorphan HBr;---------------
Menimbang, bahwa obat Dextro telah di cabut izin edarnya sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPPOM RI No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tgl. 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorpan Sediaan Tunggal;-----------
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-----------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres HST pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ilung Tengah RT. 005/ 003 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah menjual obat Carnophen dan obat Dextro warna kuning yang telah dicabut izin edarnya;---------
Bahwa pada disaat penangkapan terdakwa, rumah dan terdakwa digeledah oleh petugas Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam di dalamnya berisi 120 (seratus dua puluh ) butir obat Carnophen dan 1 (satu) buah topless warna bening yang berisi 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat Dextro warna kuning yang terletak dalam rumah selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen dan obat Dextro,dimana keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa;---------------
Bahwa obat Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli secara langsung di toko obat Pasar Lama kota Banjarmasin , dimana terdakwa membeli obat Carnophen tersebut sebanyak 5 (lima) box yang berisi 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box nya dan obat Dextro sebanyak 2 (dua) box yang berisi 2.000 (dua ribu ) butir dengan harga 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) boxnya selanjutnya terdakwa telah menjual kembali obat Carnophen tersebut dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya dan seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan obat Dextro dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya dan seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butir;-------------------
Bahwa keuntungan terdakwa yang didapat dari penjualan obat Carnophen dan obar Dextro warna kuning tersebut adalah sebesar Rp. 100.000,- per boxnya dan terdakwa telah 2 (dua) bulan menjual obat-obat tersebut;----------
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat-obat tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;--
Bahwa uang hasil penjualan obat Carnophen dan Dextro tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa karena terdakwa belum mempunyai pekerjaan;--------------
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, namun terdakwa tetap menjual obat – obat tersebut tersebut karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;----------------
Bahwa telah dibacakan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium BPPOM Banjarmasin, Nomor : LP. Nar.K.16.0407, tgl. 14 April 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs, Apt. dimana barang bukti yaitu berupa obat Carnophen yang positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol;--------
Bahwa obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 00.05.1.31.3996 tgl. 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;---------------
Bahwa telah dibacakan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium BPPOM Banjarmasin, Nomor: LP. Nar.K.16.0408, tgl. 14 April 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs, Apt, barang bukti obat Dextro yang positif mengandung Dekstrometorphan HBr;---------------
Bahwa obat Dextro telah di cabut izin edarnya sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPPOM RI No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tgl. 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorpan Sediaan Tunggal;-----------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua, sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------
Setiap orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah, terdakwa PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRIN dan terdakwa PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRIN, lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pengetahuan yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat. Untuk menghendaki sesuatu orang terlebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Lagipula kehendak merupakan arah, maksud, tujuan, hal mana berhubungan dengan motif/ alasan pendorong untuk berbuat dan tujuan perbuatan tersebut (Prof. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, hal 173);
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif atas perbuatan pidananya, oleh karena itu Majelis Hakim bebas memilih salah satu dari perbuatan tersebut perbuatan mana yang tepat yang telah dilakukan terdakwa ditinjau dari fakta-fakta hukum yang terbukti didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro dengan cara menjual, oleh karena itu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres HST pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ilung Tengah RT. 005/ 003 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena obat Carnophen dan obat Dextro warna kuning tersebut yang telah dicabut izin edarnya;-----
Bahwa pada disaat penangkapan terdakwa, rumah dan terdakwa digeledah oleh petugas Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam di dalamnya berisi 120 (seratus dua puluh ) butir obat Carnophen dan 1 (satu) buah topless warna bening yang berisi 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat Dextro warna kuning yang terletak dalam rumah selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen dan obat Dextro,dimana keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli secara langsung di toko obat Pasar Lama kota Banjarmasin , dimana terdakwa membeli obat Carnophen tersebut sebanyak 5 (lima) box yang berisi 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box nya dan obat Dextro sebanyak 2 (dua) box yang berisi 2.000 (dua ribu ) butir dengan harga 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) boxnya selanjutnya terdakwa telah menjual kembali obat Carnophen tersebut dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya dan seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan obat Dextro dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya dan seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butir;-------------------
Bahwa keuntungan terdakwa yang didapat dari penjualan obat Carnophen dan obar Dextro warna kuning tersebut adalah sebesar Rp. 100.000,- per boxnya dan terdakwa telah 2 (dua) bulan menjual obat-obat tersebut dengan cara terdakwa terdakwa menunggu para pembelinya di rumah terdakwa dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat-obat tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut dan uang hasil penjualan obat Carnophen dan Dextro tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa karena terdakwa belum mempunyai pekerjaan;--------------
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, namun terdakwa tetap menjual obat – obat tersebut tersebut karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;-------------------
Bahwa atas Laporan Hasil Pengujian Laboratorium BPPOM Banjarmasin, Nomor : LP. Nar.K.16.0407, tgl. 14 April 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs, Apt. dimana barang bukti yaitu berupa obat Carnophen yang positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol dan obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 00.05.1.31.3996 tgl. 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;---------------
Bahwa atas Laporan Hasil Pengujian Laboratorium BPPOM Banjarmasin, Nomor: LP. Nar.K.16.0408, tgl. 14 April 2016 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs, Apt, barang bukti obat Dextro yang positif mengandung Dekstrometorphan HBr dan obat Dextro telah di cabut izin edarnya sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPPOM RI No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tgl. 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorpan Sediaan Tunggal;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas tersebut unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa;-------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua;------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;----------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;--------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
120 (seratus dua puluh ) butir obat Carnophen yang disisihkan sebanyak 2 (dua) butir untuk sempel pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 118 (seratus delapan belas) butir untuk pembuktian di Pengadilan dan 350 (tiga ratus lima puluh ) butir obat jenis Dextro warna kuning yang disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk sempel pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir, 5 (lima) butir obat Carnophen, 20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning, 20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning adalah masing-masing sebagai barang bukti yang diajukan didepan persidangan, karena obat ini sudah ditarik ijin edarnya, maka sudah seyogyanya barang bukti tersebut diatas agar dimusnahkan;
1 (satu) buah plastic kresek warna hitam, 1 (satu) buah toples warna bening, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam barang bukti dalam perkara aquo karena tidak memiliki nilai ekonomis dan sudah rusak, maka sudah seyogyanya dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan obat jenis Dextro dan carnophen, sudah selayaknya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa PAHRIANI Alias ARI Bin PAHRIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
120 (seratus dua puluh ) butir obat Carnophen yang disisihkan sebanyak 2 (dua) butir untuk sempel pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 118 (seratus delapan belas) butir untuk pembuktian di Pengadilan;
350 (tiga ratus lima puluh ) butir obat jenis Dextro warna kuning yang disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk sempel pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir untuk pembuktian di Pengadilan;
1 (satu) buah plastic kresek warna hitam;
1 (satu) buah toples warna bening;
5 (lima) butir obat Carnophen;
20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning;
20 (dua puluh) butir obat Dextro warna kuning;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
Agar dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 oleh RIYONO, SH, MH, selaku Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, SH dan ZIYAD, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RITA RAEHANA, S.Sos, SH Panitera pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh PRIHANIDA DWI SAPUTRA, SH Penuntut Umum dan terdakwa;
-
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS, HORAS EL CAIRO PURBA, SH.- RIYONO, SH, MH.- ZIYAD, SH.- PANITERA,
RITA RAEHANA, S.Sos, SH.-