49/Pid.Sus/2016/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN Unr
TERDAKWA
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dijatuhi pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) unit kendaran R4 jenis minibus merk Toyota Type Rush 1.5G, No. Pol : H 9000 SB Tahun 2011, warna putih, Noka : MHFE2CJ2JBK025088 Nosin : DCK9579, beserta kontak. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. ï‚§ 1 (satu) buah baju seragam sekolah lengan panjang warna biru motif kotak - kotak. ï‚§ 1 (satu) buah rok panjang warna biru. ï‚§ 1 (satu) buah kain warna putih bentuk persegi. ï‚§ 1 (satu) buah celana dalam warna putih. Dikembalikan kepada saksi SAKSI KORBAN melalui saksi SAKSI II. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 49/Pid.Sus/2016/PN Unr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------
N a m a : TERDAKWA ; ----------------------------------------------
Tempat Lahir : Kabupaten Semarang ; ----------------------------------
Umur/ Tanggal lahir : 23 tahun / 29 Agustus 1992 ; --------------------------
Jenis kelamin : Laki - Laki ; ------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Xxxxx RT. 01 RW. 05, Desa Xxxxx,
Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang ; -----------
A g a m a : Islam ; -------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pelajar ; -----------------------------------------------------
Pendidikan : SMA ; --------------------------------------------------------
----- Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh : ------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 23 Januari 2016 sampai tanggal 11 Februari 2016 ; ------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016 ; -----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai tanggal 9 April 2016 ; -----
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, sejak tanggal 10 April 2016 sampai dengan tanggal 9 Mei 2016 ; ------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Mei 2016 ; ----------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, sejak tanggal 15 Mei 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016 ; ------------------------------------------
----- Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama AGUS MANDONO, S.H., Advokat dan Penasehat Hukum, yang berkantor di Jalan Gatot Subroto No. 131 Ungaran Kabupaten Semarang, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Nomor : 49/Pid.Sus/2016/PN.Unr, tertanggal 21 April 2016 tentang Penunjukkan Penasehat Hukum bagi terdakwa ; --------------------------------------------------------------
---- Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------
----- Telah membaca : -------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 15 April 2016, Nomor : 49/Pen.Pid/2016/PN.Unr, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------------------------------------------------------------
Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 18 April 2016, Nomor : 49/Pen.Pid/2016/PN.Unr, tentang penunjukan Panitera Pengganti dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 15 April 2016, Nomor : 49/Pid.Sus/2016/PN.Unr, tentang penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ; ---------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa TERDAKWA beserta seluruh lampirannya ;
----- Telah mendengar pembacaan surat Dakwaan oleh Penuntut Umum ; -------------
----- Telah mendengar keterangan saksi - saksi dan terdakwa di persidangan ; -------
----- Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ----------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum No.Reg. Perk. : PDM- 09/0.3.42/Euh.2/03/2016, tanggal 11 April 2016, Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
P E R T A M A : ---------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa terdakwa TERDAKWA pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2016 di lapangan tembak Xxxxx Dsn. Xxxxx, Ds. Xxxxx, Kec. Xxxxx, Kab. Semarang atau setidak - tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ungaran, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan cara sebagai berikut : -----------
Berawal saat saksi (korban) SAKSI KORBAN (korban saat kejadian adalah anak usia 15 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 21826/TP/2007) pulang sekolah sekitar pukul 12.30 wib jalan kaki, kemudian bertemu terdakwa yang saat itu mengemudikan mobil Toyota Rush 1.5G tahun 2011 Nopol : H-9000-SB warna putih berlainan arah, melihat korban jalan kaki, kemudian terdakwa memutar balik mobilnya dan mendekati korban lalu menawarkan korban untuk diantar pulang oleh terdakwa, karena korban sudah mengenal terdakwa, korban lalu masuk ke dalam mobil terdakwa dan membawa korban jalan - jalan, dalam perjalanan terdakwa menanyakan kepada korban apakah korban sudah menstruasi dan dijawab korban belum, sesampai di lapangan tembak Xxxxx, terdakwa menghentikan mobilnya, lalu terdakwa meminta korban agar membuka rok yang korban gunakan, saat itu korban sempat menolak dengan mengatakan “ jangan, malu ”, namun terdakwa memaksa korban lalu terdakwa membuka ikat pinggang korban, lalu terdakwa membuka seleting baju korban dan memegang payudara korban sebelah kanan kemudian menaikkkan rok seragam hingga batas dada korban, lalu terdakwa membuka celana dalam korban hingga lepas dan meletakkkannya di bangku belakang dekat pintu, lalu terdakwa meminta korban sambil menarik tangan korban agar pindah ke tempat duduk belakang dan disuruh mengangkang, kemudian korban karena takut menuruti kemauan terdakwa lalu menutup mata dengan kedua tangannya dengan posisi korban mengangkang, lalu terdakwa menindih korban lalu kedua tangan terdakwa memegang bibir vagina korban sambil membukanya, lalu tangan kiri terdakwa mengambil air liurnya lalu membasuhkannya kedalam vagina korban sedangkan tangan kanan terdakwa memegang alat kelamin terdakwa dalam keadaan tegang lalu digesekkan kemaluannya di vagina korban. ------------------------------------------------------------------
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ---------
------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------
K E D U A : --------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa terdakwa TERDAKWA pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai dalam Dakwaan Pertama diatas, telah melakukan membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Berawal saat saksi (korban) SAKSI KORBAN (korban saat kejadian adalah anak usia 15 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 21826/TP/2007) pulang sekolah sekitar pukul 12.30 wib jalan kaki, kemudian bertemu terdakwa yang saat itu mengemudikan mobil Toyota Rush 1.5G tahun 2011 Nopol : H-9000-SB warna putih berlainan arah, melihat korban jalan kaki, kemudian terdakwa memutar balik mobilnya dan mendekati korban lalu menawarkan korban untuk diantar pulang oleh terdakwa, karena korban sudah mengenal terdakwa, korban lalu masuk ke dalam mobil terdakwa dan membawa korban jalan - jalan, dalam perjalanan terdakwa menanyakan kepada korban apakah korban sudah menstruasi dan dijawab korban belum, sesampai di lapangan tembak Xxxxx, terdakwa menghentikan mobilnya, lalu terdakwa meminta korban agar membuka rok yang korban gunakan, saat itu korban sempat menolak dengan mengatakan “ jangan, malu ”, namun terdakwa memaksa korban lalu terdakwa membuka ikat pinggang korban, lalu terdakwa membuka seleting baju korban dan memegang payudara korban sebelah kanan kemudian menaikkkan rok seragam hingga batas dada korban, lalu terdakwa membuka celana dalam korban hingga lepas dan meletakkkannya di bangku belakang dekat pintu, lalu terdakwa meminta korban sambil menarik tangan korban agar pindah ke tempat duduk belakang dan disuruh mengangkang, kemudian korban karena takut menuruti kemauan terdakwa lalu menutup mata dengan kedua tangannya dengan posisi korban mengangkang, lalu terdakwa menindih korban lalu kedua tangan terdakwa memegang bibir vagina korban sambil membukanya, lalu tangan kiri terdakwa mengambil air liurnya lalu membasuhkannya kedalam vagina korban sedangkan tangan kanan terdakwa memegang alat kelamin terdakwa dalam keadaan tegang lalu digesekkan kemaluannya di vagina korban. Bahwa terdakwa mengetahui korban masih pelajar SMP dan sepatutnya harus menduga umurnya belum waktunya dikawin. Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor 445/VER/I197/2016, hasil pemeriksaan luar : 1. Ada cairan bening dan lengket, 2. Ada bercak darah, 3. Luka lecet di vagina arah pukul 07.00, 4. Luka lecet di vagina arah pukul 08.00. --------------------------------
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke - 3 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas isi surat dakwaan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan atas dirinya tersebut dan terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan / eksepsi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi masing - masing telah memberikan keterangan secara terpisah, untuk selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ini dan untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya, pada pokoknya sebagai berikut : -
SAKSI SAKSI KORBAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan : --------
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; --------
Bahwa saksi diperiksa di persidangan ini sehubungan dengan peristiwa perbuatan cabul terhadap diri saksi yang dilakukan oleh terdakwa ; -----------
Bahwa untuk kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar pukul 13.00 wib di Lapangan Tembak xxxxx di Desa Xxxxx, Kabupaten Semarang ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya berawal ketika saksi pulang sekolah jalan kaki bertemu dengan terdakwa dari berlawanan arah lalu terdakwa berbalik arah menawarkan saksi untuk menumpang mobil yang dikendarainya katanya mau diantar pulang kerumah namun saat saksi sudah berada di dalam mobil terdakwa malah membawa saksi jalan - jalan ke Lapangan Tembak xxxxx di daerah Xxxxx ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi tidak mau diajak naik ke mobil terdakwa namun terdakwa mengajak saksi terus hingga akhirnya saksi mau ; ---------------------
Bahwa ketika sampai di tempat kejadian terdakwa bertanya banyak hal kepada saksi dan setelah itu tiba - tiba terdakwa menyuruh saksi agar membuka rok seragam yang saksi pakai beserta celana dalamnya namun saksi menolak dengan mengatakan “ malu “ namun terdakwa tetap memaksanya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memaksa dengan menaikkan rok yang dipakai saksi hingga batas dada dan membuka celana dalam saksi lalu terdakwa menarik tangan saksi agar pindah ke bangku belakang tengah ; --------------------------------------
Bahwa karena saksi takut saat itu saksi menutup mukanya dengan tangan dan setelah itu terdakwa menindih saksi dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi namun tidak masuk semua ; -----------------------------
Bahwa yang saksi rasakan terdakwa saat itu menggerakkan tubuhnya naik turun dan menggesekkan kemaluannya lalu setelah itu saksi merasakan kemaluannya bagian luar basah ; -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menindih saksi sambil menggesekkan kemaluannya kurang lebih sekitar 3 (tiga) sampai 5 (lima) menit ; -------------------------------
Bahwa saksi sempat teriak karena merasakan sakit pada kemaluannya ketika terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi sambil digerakkan maju mundur ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi sendiri yang memakai celana dalamnya setelah selesai dan saat itu saksi tidak melihat ada bercak darah di dalam kemaluannya ; ---------------
Bahwa saksi biasanya pulang sekolah jalan kaki namun sekarang naik ojeg ;
Bahwa saksi mau diajak terdakwa naik mobilnya karena terdakwa tetangganya saksi dan terdakwa anak orang berada di daerahnya ; ------------
Bahwa dengan adanya kejadian ini saksi merasa malu dan trauma ; -----------
Bahwa setelah kejadian baik terdakwa maupun keluarganya belum pernah datang kerumah saksi ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa mobil yang dipakai oleh terdakwa waktu itu warnanya putih ; ---------
Bahwa situasi di lapangan tembak xxxxx ketika itu dalam keadaan sepi dan sewaktu saksi berada di dalam mobil saksi tidak bisa keluar karena pintu mobil dikunci oleh terdakwa ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa mencabuli saksi, terdakwa tidak dalam keadaan telanjang hanya membuka celana panjang dan celana dalamnya saja ; ---------
Bahwa saat itu terdakwa mengeluarkan sperma karena waktu saksi memakai celana dalamnya kemaluan saksi terasa basah dan terdakwa mengeluarkan spermanya diatas kemaluan saksi ; ---------------------------------
Bahwa posisi saksi saat terdakwa mencabulinya adalah saksi duduk di bangku tengah belakang sopir dengan rok dinaikkan hingga batas dada, celana dalam sudah dilepas, kedua paha saksi dibuka hingga ngangkang, kalau terdakwa berada diatas tubuh saksi kedua tangannya bertumpu pada sandaran jok mobil masih menggunakan baju sedangkan celana panjang dan celana dalamnya dilepas diletakkan di bangku depan sopir lalu terdakwa memegang kemaluan saksi kemudian dengan air liurnya meraba - raba kemaluan saksi lalu kemaluan terdakwa dimasukkan ke kemaluan saksi ; ----
Bahwa sebelum terdakwa mencabuli saksi, terdakwa mengatakan kepada saksi “ sini pindah ke bangku belakang, saya mau lihat kemaluanmu, katanya kamu belum mens “ dan dijawab saksi “ belum “ ; ----------------------------------
Bahwa selama perjalanan pulang dari tempat kejadian ke rumah, terdakwa mengatakan kepada saksi “ apakah kamu bisa menjaga rahasia ini ? “ dijawab saksi “ tidak “ lalu kembali terdakwa mengatakan “ ya sudah kalau begitu “ dan di pertigaan Xxxxx mobil yang dikendarai terdakwa berhenti karena saat itu terdakwa menawarkan kedua kawan saksi yang bernama TEMAN SAKSI KORBAN I dan TEMAN SAKSI KORBAN II ikut pulang naik mobil terdakwa dan kedua kawan saksi tadi ikut naik mobil terdakwa tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian saksi menceritakannya kepada orang tuanya ; --------
Bahwa saat kejadian tersebut saksi korban masih berusia 15 (lima belas) tahun 8 (delapan) bulan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban membenarkan hasil Visum Et Repertum yang dibuat oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa ; -----------------------
Bahwa saksi diperlihatkan Barang buktinya dipersidangan dan saksi mengatakan semuanya memang punya saksi ; ---------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik kepolisian dalam berita acara pemeriksaan tersebut adalah benar ; ------------
----- Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------
SAKSI SAKSI I, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan :
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa hanya tahu sebagai tetangga desa ; --------
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini telah terjadi perbuatan cabul yang menjadi korbannya adalah SAKSI KORBAN dan menurut cerita orang tua korban yang melakukan terdakwa ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari cerita warga tempat saksi tinggal yang mengatakan saksi korban telah dicabuli terdakwa ; ----------------
Bahwa mengenai kejadiannya kapan dan dimananya saksi tidak tahu persis tetapi saksi diberitahu oleh warga kejadiannya pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar pukul 13.00 wib di Lapangan Tembak Xxxxx, Dusun Xxxxx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang ; --------------------
Bahwa saksi kenal dengan korban karena tetangga saksi ; ------------------------
Bahwa sebelum kejadian saksi sedang berada di jalan perjalanan pulang kerumah di Salatiga dan saat itu saksi sempat berpapasan dengan korban di tikungan dan disamping kanan kiri ada batu yang akan digunakan untuk mengecor jalan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat korban hendak naik ke atas mobil warna putih dengan plat nomor yang angkanya 9000 dimana didalam mobil tersebut ada terdakwa dan mobil tersebut menghadap ke arah yang berlawanan dari tempat saksi datang ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu posisi mobil terdakwa berhenti di jalan memakan banyak jalan sehingga saksi yang berpapasan harus melambatkan sepeda motornya agar tidak menabrak anak - anak yang ada di sekitar jalan dan karena laju kendaraan yang pelan saksi dapat melihat dengan jelas posisi terdakwa dan saksi korban di mobil ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pintu mobil sudah dibuka oleh terdakwa lalu saksi korban naik sendiri ke mobil ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu persis saksi korban dipaksa atau tidak untuk naik ke mobil terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa usia saksi korban sekitar + 15 (lima belas) tahun dan sekarang korban masih kelas 2 SMP ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu persis mengenai kelakuan terdakwa di masyarakat karena tetangga agak jauh ; --------------------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik kepolisian dalam berita acara pemeriksaan tersebut adalah benar ; ------------
----- Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------
SAKSI SAKSI II, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan : --
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; --------
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik Polsek Bergas karena masalah perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi yang bernama SAKSI KORBAN ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar pukul 13.00 wib di Lapangan Tembak Xxxxx di Dusun Xxxxx, Desa Xxxxx, Kabupaten Semarang ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui saksi korban telah dicabuli oleh terdakwa dari cerita korban yang menceritakan langsung kepada saksi ketika sedang berada dirumah ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 wib ketika saksi berada di dalam rumah saksi merasa curiga karena teman dari korban meminta nomor HP saksi korban ; --------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi korban menceritakan kepada saksi pada saat pulang sekolah dihampiri terdakwa hendak mengantarkan pulang menggunakan mobil dan di dalam mobil payudara korban dipegang lalu diajak ke lapangan Xxxxx Xxxxx kemudian korban disetubuhi di dalam mobil dengan cara rok yang dipakai korban dinaikkan setelah itu kelamin terdakwa dimasukkan ke dalam vagina korban mengeluarkan cairan kuning kemudian korban diantar pulang sampai jalan raya masuk gang rumah saksi ; -------------------------------
Bahwa mendengar cerita dari korban saat itu saksi emosi hendak menemui terdakwa langsung namun tidak jadi, saksi langsung ke kantor polisi melaporkan kejadian yang menimpa korban tersebut dan saat itu saran dari kepolisian saksi korban langsung di visum ; ------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi tidak terima perlakuan terdakwa atas diri korban karena akibat perbuatan tersebut merusak masa depan korban dan menjadi beban moral dan mental bagi saksi ; -----------------------------------
Bahwa saksi korban merupakan anak pertama dari 2 (dua) bersaudara dan kesehariannya korban pendiam jarang bergaul ; ------------------------------------
Bahwa setahu saksi kalau korban belum punya pacar karena saksi tidak pernah melihat ada teman laki - lakinya yang datang ke rumah sedangkan untuk terdakwa saksi tidak kenal tetapi pernah bertemu karena tetangga desa dengan saksi dan terdakwa anak orang berada di desa saksi ; -------------
Bahwa saksi korban kalau pulang sekolah memang jalan kaki ; -----------------
Bahwa setelah kejadian itu korban sekarang agak sensitif agak pemarah ; ---
Bahwa dari keluarga terdakwa tidak pernah ada yang datang ke rumah saksi untuk meminta maaf ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa secara kemanusiaan saksi memaafkan terdakwa namun secara hukum tetap harus dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku ; -----------
Bahwa setelah kejadian saksi korban sempat tidak sekolah selama 3 (tiga) minggu tetapi saksi membujuknya harus tetap sekolah agar menjadi orang ;
Bahwa semua keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik kepolisian dalam berita acara pemeriksaan tersebut adalah benar ; ------------
----- Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak melakukan persetubuhan dengan saksi korban SAKSI KORBAN, hanya meraba - raba saja, keterangan selebihnya terdakwa membenarkannya ; ---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti berupa Keterangan Ahli bernama Dr. NIKEN AGUSTINAH, dimana ahli tersebut sebelum memberikan pendapatnya telah disumpah terlebih dahulu berdasarkan agama yang dianutnya dan pada pokoknya mengemukakan pendapat sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar jam 15.45 wib, saksi yang waktu itu sedang tugas sebagai dokter jaga IGD pada RSUD Ambarawa Kabupaten Semarang kedatangan seorang pasien berumur 15 tahun bernama SAKSI KORBAN dengan permohonan minta di visum karena diduga telah disetubuhi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan SAKSI KORBAN ketika diperiksa saksi kejadiannya terjadi + 2 jam yang lalu ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi bertanya “ sudah menstruasi belum ? “ dijawab “ belum “, selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasilnya pertama fisik hasil pemeriksaannya masih dalam batas normal, didalam vagina ditemukan cairan bening kekuningan, selaput dara tidak diperiksa karena bukan kapasitas saksi untuk memeriksanya saksi menyarankan agar diperiksa lebih lanjut ke bagian SPOG ; ----------------------------
Bahwa bercak darah ditemukan dibagian luar vagina korban akan tetapi saksi tidak yakin karena persetubuhan bisa saja dari luka lecet karena gesekan ; -------
Bahwa luka lecet tersebut berupa luka serut, bisa karena iritasi, gesekan atau yang lainnya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa luka lecet di bagian vagina tersebut bisa saja dikarenakan goresan tangan ataupun benda tumpul lainnya ; --------------------------------------------------------------
Bahwa cairan kuning lengket saksi temukan dibagian vagina pasien arah jam 12.00 bagian klitoris dan cairan kuning tersebut bisa sperma ataupun karena keputihan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap celana dalam yang dipakai oleh pasien saksi tidak tahu karena ketika saksi melakukan pemeriksaan sudah dalam keadaan tidak memakai celana dalam ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bercak darah saksi temukan di vagina bagian atas bagian klitoris dari vagina tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menentukan cairan kuning lengket sebagai sperma atau bukan bisa dari baunya karena sperma mempunyai bau yang khas bisa juga ditentukan dengan menggunakan alat khusus untuk itu dan saat itu saksi tidak melakukannya karena bukan kewenangannya ; ------------------------------------------
Bahwa mengenai bagian - bagian vagina terdiri dari bagian mayora dan bagian minora dan lecet yang dialami korban berada di dalam minora belum masuk bagian dalam dari vagina masih berada di bagian luar vagina ; -----------------------
----- Atas pendapat dari ahli tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa pulang dari pajak mobil di Salatiga sesampainya di Jalan Desa Jambon, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang terdakwa melihat saksi korban SAKSI KORBAN jalan kaki kemudian terdakwa berhenti membuka kaca jendela mobil sambil menawarkan kepada korban “ mau kemana dik ? “ dijawab korban “ kembang “, mau bareng ngk ? dijawab korban mau lalu tangan kiri terdakwa membukakan pintu dan korban masuk ke dalam mobil; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di perjalanan terdakwa ambil ke arah Brongkol dan terdakwa berkata kepada korban ada urusan sebentar dengan teman yang bekerja di apotik daerah Xxxxx dan sesampainya di depan apotik terdakwa langsung lurus dan hendak mencari tempat untuk berputar ternyata tidak ada tempat untuk berputar ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di lapangan Xxxxx terdakwa masuk ke lapangan dengan posisi mesin hidup masih di dalam mobil lalu terdakwa bertanya kepada korban ingin melihat payudara korban dijawab oleh korban iya mas kemudian baju yang dipakai korban dibuka hanya sebatas kancing satu dan setelah itu terdakwa memegang payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri lalu terdakwa menyuruh korban untuk kebelakang duduk di tengah dan terdakwa juga ke belakang ; -------------------
Bahwa setelah duduk di belakang terdakwa bilang “ saya mau lihat kemaluan kamu, katanya kamu belum mens ? “ kemudian terdakwa menyuruh korban melepaskan celana dalamnya lalu korban melepas celana dalamnya hanya sampai paha karena kesulitan membukanya kemudian terdakwa yang melanjutkan melepaskan celana dalam korban ; ----------------
Bahwa selanjutnya dengan posisi kedua kaki korban mengangkang kedua tangan terdakwa memegang bibir vagina korban sambil membukanya lalu tangan kiri terdakwa mengambil air liur dan dibasuhkan ke kemaluan korban sedangkan tangan kanan terdakwa memegang kemaluannya dalam keadaan tegang ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa memegang kemaluan saksi korban saat itu korban bilang “ sakit mas “ ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu posisi terdakwa jongkok sambil memegang kemaluan korban sedangkan tangan kanan terdakwa memegang kemaluannya sendiri sambil dikocok ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemaluan terdakwa tidak sempat dimasukkan ke dalam kemaluan korban hanya dipegang saja ; ------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi korban tidak melawan ataupun berontak hanya menutup matanya dengan tangannya karena malu katanya ; --------------------
Bahwa kejadiannya tidak lama tidak lebih dari 10 (sepuluh) menit ; -----------
Bahwa waktu itu terdakwa tidak ada niat untuk menyetubuhi saksi korban hanya memegang - megang kemaluan dan payudara korban saja ; -------------
Bahwa setelah selesai terdakwa langsung pindah di kursi kemudi mengajak korban pulang dan menyuruh korban untuk merapikan celana dan rok yang dipakainya lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk di depan lagi menuju perjalanan pulang dan terdakwa tidak pernah mengancam korban dengan kata - kata “ jangan bilang siapa - siapa “ setelah kejadian ; -------------
Bahwa ketika terdakwa memegang vagina saksi korban waktu itu terdakwa tidak mengeluarkan sperma ; ------------------------------------------------------------
Bahwa masalah luka lecet di vagina korban mungkin kena kuku jari tangan nya ketika terdakwa pegang - pegang tersebut ; ------------------------------------
Bahwa mobil yang digunakan terdakwa adalah mobil bapaknya jenis toyota Rush warna putih No. Pol. H 9000 SB ; ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu saksi korban masih anak - anak karena masih sekolah di SMP dan usianya kurang lebih masih 15 (lima belas) tahun ; -----------------
Bahwa terdakwa melakukannya kepada korban karena khilaf, mengaku bersalah serta menyesal dan terdakwa masih ingin melanjutkan kuliahnya ;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah sering bertemu dengan saksi korban karena korban tetangga kampung terdakwa ; ---------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memegang payudara dan kemaluan korban karena ingin melihat apakah korban menstruasi atau tidak ; -----------
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan seperti itu baru kali ini saja ; ---------
Bahwa sehabis kejadian terdakwa dan keluarga berusaha untuk menemui keluarga saksi korban namun selalu dihalangi oleh Pak RT ; ---------------------
Bahwa terdakwa pada tahun 2010 pernah menikah namun 1 minggu kemudian bercerai karena waktu itu dijodohkan oleh orang tua ; ---------------
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : ------------------------------
1 (satu) unit kendaran R4 jenis minibus merk Toyota Type Rush 1.5G, Nopol : H 9000 SB Tahun 2011, warna putih, Noka : MHFE2CJ2JBK025088 Nosin : DCK9579, beserta kontak. ------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju seragam sekolah lengan panjang warna biru motif kotak - kotak. -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah rok panjang warna biru. ------------------------------------------------
1 (satu) buah kain warna putih bentuk persegi. -------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna putih. ---------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi - saksi maupun terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ; ------
----- Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 445/VER/197/2016, tanggal 7 Januari 2016 dari pasien atas nama SAKSI KORBAN Hidayah, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Niken Agustinah, sebagai Dokter Negeri pada Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa, dengan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut : ---------------------------------------------
Ada cairan bening dan lengket. ----------------------------------------------------------
Ada bercak darah. --------------------------------------------------------------------------
Luka lecet di vagina arah pukul 07.00. -------------------------------------------------
Luka lecet di vagina arah pukul 08.00. -------------------------------------------------
Kesimpulan : -----------------------------------------------------------------------------------------
Diduga telah terjadi persetubuhan. ---------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Visum et Repertum tersebut dibuat oleh seorang ahli, yaitu, seorang dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa sesuai dengan pasal 187 huruf c KUHAP, maka surat bukti tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah ; --------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan barang - barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 21826/TP/2007, atas nama SAKSI KORBAN, lahir di Kabupaten Semarang pada tanggal 31 Mei 2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang tanggal 12 November 2007. ------------------------------------------------
Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga SAKSI II tertanggal 3 Maret 2015. ----------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa setelah tahap pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 09/O.3.42.3/Euh.2/03/2016, tanggal 26 Mei 2016, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran memutuskan sebagai berikut : ------------
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti dalam Surat Dakwaan Pertama Penuntut Umum. -------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TERDAKWA selama 7 (tujuh) tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan kurungan. ---------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaran R4 jenis minibus merk Toyota Type Rush 1.5G, Nopol : H 9000 SB Tahun 2011, warna putih, Noka : MHFE2CJ2JBK025088 Nosin : DCK9579, beserta kontak. --------------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. ---------------------------
1 (satu) buah baju seragam sekolah lengan panjang warna biru motif kotak - kotak. --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah rok panjang warna biru. -------------------------------------------
1 (satu) buah kain warna putih bentuk persegi. --------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna putih. ----------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi SAKSI KORBAN melalui saksi SAKSI II. ----------
Dibebani membayar biaya perkara kepada terdakwa tersebut diatas sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas Tuntutan / Requisitoir Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan Pembelaan (Pledooi) sendiri secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan - ringannya karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ; -----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan Pembelaan (Pledooi) secara tertulis tertanggal 2 Juni 2016, yang pada pokoknya mohon Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan yang seadil - adilnya dan seringan - ringannya, dengan alasan : -----------------------------------------------------------
Terdakwa selama ini tidak pernah dihukum. ----------------------------------------
Terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. ---------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah dan berlaku sopan dalam persidangan sehingga memperlancar proses persidangan. ----------------------------------------
Perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah perbuatan yang direncanakan melainkan secara tiba - tiba. -------------------------------------------------------------
Keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan. --------------------------------------------
Usia terdakwa masih muda dan masih punya masa depan yang lebih baik. ---
Terdakwa berjanji akan meneruskan kuliahnya yang saat ini masih terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jogjakarta. -----
----- Menimbang, bahwa atas pembelaan (pledooi) yang telah diajukan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum secara lisan telah pula mengajukan Repliknya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya juga tetap pada pembelaannya ; ------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mengkaji secara seksama segenap alat - alat bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa keterangan saksi - saksi, surat - surat dan keterangan Terdakwa, dinilai berdasarkan pedoman pasal 185 ayat (6) KUHAP, maka nampak jelas adanya hal - hal, keadaan - keadaan serta peristiwa -peristiwa yang bersesuaian dan saling menunjang satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan terbuktinya fakta - fakta hukum yang bersangkut paut dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa benar kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban SAKSI KORBAN terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar pukul 13.00 wib di Lapangan Tembak Xxxxx, Dusun Xxxxx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang ; ------------------------------------
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi korban SAKSI KORBAN (umur + 15 tahun) karena korban tetangga kampung terdakwa ; --------------------------
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa pulang dari pajak mobil di Salatiga sesampainya di Jalan Desa Jambon, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang terdakwa melihat saksi korban SAKSI KORBAN jalan kaki kemudian terdakwa berhenti membuka kaca jendela mobil sambil menawarkan kepada korban “ mau kemana dik ? “ dijawab korban “ kembang “, mau bareng ngk ? dijawab korban mau lalu tangan kiri terdakwa membukakan pintu dan korban masuk ke dalam mobil; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar di perjalanan terdakwa ambil ke arah Brongkol dan terdakwa berkata kepada korban ada urusan sebentar dengan teman yang bekerja di apotik daerah Xxxxx dan sesampainya di depan apotik terdakwa langsung lurus dan hendak mencari tempat untuk berputar ternyata tidak ada tempat untuk berputar ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sesampainya di lapangan Xxxxx terdakwa masuk ke lapangan dengan posisi mesin hidup masih di dalam mobil lalu terdakwa bertanya kepada korban ingin melihat payudara korban dijawab oleh korban iya mas kemudian baju yang dipakai korban dibuka hanya sebatas kancing satu dan setelah itu terdakwa memegang payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri lalu terdakwa menyuruh korban untuk kebelakang duduk di tengah dan terdakwa juga ke belakang ; -------------------
Bahwa benar setelah duduk di belakang terdakwa bilang “ saya mau lihat kemaluan kamu, katanya kamu belum mens ? “ kemudian terdakwa menyuruh korban melepaskan celana dalamnya namun saksi korban menolak dengan mengatakan “ malu “ namun terdakwa tetap memaksanya hingga akhirnya korban melepas celana dalamnya hanya sampai paha karena kesulitan membukanya kemudian terdakwa yang melanjutkan melepaskan celana dalam korban ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar karena saksi korban takut saat itu korban menutup mukanya dengan tangan dan setelah itu terdakwa menindih korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban namun tidak masuk semua ; --------
Bahwa benar selanjutnya dengan posisi kedua kaki korban mengangkang kedua tangan terdakwa memegang bibir vagina korban sambil membukanya lalu tangan kiri terdakwa mengambil air liur dan dibasuhkan ke kemaluan korban sedangkan tangan kanan terdakwa memegang kemaluannya dalam keadaan tegang ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ketika terdakwa memegang kemaluan saksi korban saat itu korban bilang “ sakit mas “ ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah selesai terdakwa langsung pindah di kursi kemudi mengajak korban pulang dan menyuruh korban untuk merapikan celana dan rok yang dipakainya lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk di depan lagi menuju perjalanan pulang ; ---------------------------------------------
Bahwa benar selama perjalanan pulang dari tempat kejadian ke rumah, terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ apakah kamu bisa menjaga rahasia ini ? “ dijawab saksi korban “ tidak “ lalu kembali terdakwa mengatakan “ ya sudah kalau begitu “ dan di pertigaan Xxxxx mobil yang dikendarai terdakwa berhenti karena saat itu terdakwa menawarkan kedua kawan korban yang bernama TEMAN SAKSI KORBAN I dan TEMAN SAKSI KORBAN II ikut pulang naik mobil terdakwa dan kedua kawan korban tadi ikut naik mobil terdakwa tersebut ;-----------------------------------------------------
Bahwa benar setelah kejadian saksi korban menceritakannya kepada orang tuanya yaitu saksi SAKSI II dan mendengar cerita dari korban saat itu saksi SAKSI II emosi hendak menemui terdakwa langsung namun tidak jadi, langsung ke kantor polisi melaporkan kejadian yang menimpa korban tersebut dan saat itu saran dari kepolisian saksi korban langsung di visum ; -
Bahwa benar secara kemanusiaan orang tua saksi korban yaitu saksi SAKSI II sudah memaafkan terdakwa namun secara hukum tetap harus dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku ; --------------------------------------------------
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa tersebut di vagina saksi korban SAKSI KORBAN ditemukan adanya luka lecet di arah pukul 07.00 dan 08.00, ada bercak darah serta ada cairan bening dan lengket ; -------------
Bahwa saat kejadian tersebut saksi korban masih berusia 15 (lima belas) tahun 8 (delapan) bulan ; -----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan dapat dibuktikan ataukah tidak ; ----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya dalam mempertimbangkan perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim dalam proses penerapan hukum nantinya tidak hanya mempertimbangkan dari segi aturan normatif (Peraturan Perundang - Undangan) semata, akan tetapi Majelis Hakim juga akan mempergunakan ketentuan Jurisprudensi/Putusan Mahkamah Agung RI serta semua doktrin hukum terkait, sebab menurut petunjuk Mahkamah Agung dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung RI/Putusan No. 395 K/Pid/1995 tanggal 29 - 9 - 1995 : ” Bahwa undang - undang hanya merupakan acuasi untuk pemecahan masalah dan bukan merupakan satu - satunya sumber hukum ”. Hakim tidak mencari hasil dan mendeduksi dengan menggunakan logika dan undang - undang yang bersifat umum dan abstrak akan tetapi dari perbuatan, menimbang semua kepentingan dari nilai - nilai dalam sengketa, dan juga selain pandangan Mahkamah Agung tersebut di atas, Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, S.H. juga mengingatkan bahwa terdapat pendapat umum yang mengatakan bahwa orang tidak boleh menyimpang dari ” communis opinio doctorum ” (pendapat umum para sarjana). Orang tidak boleh menyimpang dari pendapat umum para sarjana yang berarti bahwa ” communis opinio doctorum ” itu mempunyai kekuatan mengikat. Dikenal pula adanya apa yang dinamakan Kitab Hukum (rechtbook) yaitu tulisan para sarjana yang menguraikan tentang Hukum Kebiasaan (Vide ” Mengenal Hukum Suatu Pengantar ” oleh Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, S.H, Penerbit Liberty Yogyakarta, Hal : 116) ; ----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, sebagaimana diketahui ketentuan dalam pasal 183 KUHAP, UU No.8 Tahun 1981 telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah : --------------------------
a. Keterangan Saksi ; --------------------------------------------------------------------------------
b. Keterangan Ahli ; ---------------------------------------------------------------------------------
c. Surat ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
d. Petunjuk ; ------------------------------------------------------------------------------------------
e. Keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada ; ----------------------------------------------------------------------------
Kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang - kurangnya “ dua alat bukti yang sah “ ; ----------------------------------------------------------------------------
Dan atas keterbuktian dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah, Hakim harus pula “ memperoleh keyakinan ” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya ; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindungan terhadap Hak - Hak Asasi Manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocense) di Negara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum (Rechts staat) ; ----------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi - saksi, surat - surat, dan keterangan Terdakwa, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap didepan persidangan yang dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ; ---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur - unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------
----- Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Pasal 76 E jo. Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ATAU melanggar Pasal 290 ke - 3 KUHP ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa dengan jenis dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim bebas memilih untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang dinilai paling tepat untuk diterapkan terhadap terdakwa dan dari fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim memilih mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 76 E jo. Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur - unsurnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan, Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak ; -
Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul ; ----------------------
----- Menimbang, bahwa berikut ini secara berurutan Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur - unsur diatas ; ------------------------------------------------
Ad. 1. Tentang Unsur Barang Siapa : -------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ” setiap orang ” menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri Terdakwa TERDAKWA yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa pada setiap subjek hukum melekat erat kemampuan bertanggung jawab atas hal - hal atau keadaan yang mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang - Undang dapat dihukum, sehingga seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggung jawab ; --------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa mengenai unsur “ setiap orang “ Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut berhubungan dengan kemampuan bertanggungjawab sebagai salah satu unsur perbuatan pidana yang berdiri sendiri (toerekeningsvatbaarheid) dimana dalam ilmu hukum dan yurisprudensi menganggap kemampuan bertanggung jawab sebagai unsur dari perbuatan pidana meskipun unsur yang diam - diam dalam pengertian selalu dianggap ada hingga tidak usah dibuktikan. Jika Hakim meragukan adanya, barulah diselidiki dan jika masih terdapat keraguan, maka pidana tidak boleh dijatuhkan ; ------------------------
----- Menimbang, bahwa menurut Mr. J.E. Jonkers, syarat yang umum untuk dapat dipertanggungjawabkan tidak mudah ditentukan. Ada 3 syarat mengenai pertangungjawaban pidana : ----------------------------------------------------------------------
Kemungkinan untuk menentukan kehendaknya terhadap suatu perbuatan.
Mengetahui maksud yang sesungguhnya dari perbuatan itu. -----------------
Keinsyafan bahwa hal itu dilarang dalam masyarakat. ------------------------
(Vide ” Handboek van het Nederlandsche - Indische Strafrecht “, penerbit PT. Bina Aksara, Jakarta, Cetakan I, 1987, hal. 107). ------------------------------------
----- Menimbang, bahwa sedangkan menurut Prof. Moeljatno, SH, dalam bukunya Azaz - Azaz Hukum Pidana hal. 165, untuk adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada : --------------------------------------------------------------------------------------------
Kemampuan untuk membeda - bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai dan yang melawan hukum. -------------------------------
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi. -----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa TERDAKWA dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa / Penuntut Umum, hal mana telah dibenarkan oleh saksi - saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan, sehingga memberikan cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi menurut hukum ; --------------------------------------------
Ad. 2. Tentang Unsur Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan, Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak : --------------------------
----- Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsure telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa, maka terhadap unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ; --------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur dengan sengaja baik pembentuk Undang - Undang maupun Yurisprudensi tidak memberikan batasan yang jelas tentang definisi dari Kesengajaan, namun demikian berdasarkan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, maka Kesengajaan diartikan sebagai adanya suatu sikap batin dalam diri seseorang berupa kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu yang dilarang atau diharuskan oleh Undang - Undang ; -------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menilai ada atau tidaknya suatu Kesengajaan dari perbuatan pelaku tindak pidana, maka dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana dikenal 3 bentuk teori Kesengajaan yaitu : -------------------------------------------
Sengaja sebagai kemungkinan (dolus eventualis), adalah kesadaran pelaku mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibatnya ; ------------
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), adalah terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu yang sesuai dengan perumusan Undang - Undang Hukum Pidana adalah betul - betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan pelaku ; -------------------------------------------------------
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (Opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang telah terjadi dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat - akibat lainnya yang pasti / harus terjadi ; ----------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu (Vide “ Asas - Asas Hukum Pidana ” oleh DR. Andi Hamzah, SH, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, Februari 1994 : 106) ; ------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud : ----------------------------------------------------
Kekerasan adalah setiap perbuatan yang mempergunakan tenaga badan (kekuatan fisik) yang tidak ringan. Penggunaaan kekerasan terwujud dalam memukul dengan tangan, memukul dengan senjata, menyekap, mengikat, menahan dan sebagainya dimana kekerasan itu harus ditujukan kepada seseorang. Disamakan melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi. --------------------------------------------------------------
Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan yang sedemikian rupa hingga menimbulkan akibat rasa takut atau cemas pada orang yang diancamnya. ---------
Sedangkan perbuatan memaksa diperlukan alat paksa yaitu kekerasan atau ancaman kekerasan. ----------------------------------------------------------------------------
Tipu Muslihat adalah perbuatan - perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa hingga perbuatan - perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Jadi tidak terdiri atas ucapan tetapi atas perbuatan atau tindakan. Suatu perbuatan saja sudah dianggap sebagai tipu muslihat. ---------------------------------------------------------------------------
Serangkaian Kebohongan disyaratkan bahwa harus terdapat beberapa kata bohong yang diucapkan. Suatu kata bohong saja dianggap tidak cukup sebagai alat penggerak ataupun alat bujuk. Rangkaian kata - kata bohong yang diucapkan secara tersusun, hingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar. Jadi kata - kata itu tersusun hingga kata yang satu membenarkan atau memperkuat kata yang lain. ----------------------------
Membujuk adalah menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk/penggerak. Penggunaaan cara - cara atau alat - alat pengerak itu menciptakan suatu situasi yang tepat untuk menyesatkan seseorang yang normal hingga orang itu terpedaya karenanya. ---------------------------------------------------------------------------
Pengertian anak dalam UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. ----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan terminologi yuridis tersebut, dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, didapat fakta - fakta : -----------
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban SAKSI KORBAN (umur + 15 tahun) karena korban tetangga kampung terdakwa ; ------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa pulang dari pajak mobilnya Toyota Rush 1.5 G No. Pol. H 9000 SB warna putih di Salatiga dan sesampainya terdakwa di Jalan Desa xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang terdakwa melihat saksi korban SAKSI KORBAN jalan kaki pulang dari sekolah lalu terdakwa berhenti membuka kaca jendela mobil sambil menawarkan kepada korban “ mau kemana dik ? “ dijawab korban “ kembang “, mau bareng ngk ? dijawab korban mau lalu tangan kiri terdakwa membukakan pintu dan korban masuk ke dalam mobil, namun terdakwa berbohong kepada korban karena tidak mengantar korban pulang, tetapi justru korban diajak terdakwa ke Lapangan Tembak Xxxxx di Dusun Xxxxx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa di lapangan tersebut, terdakwa bertanya kepada korban ingin melihat payudara korban dijawab oleh korban “ iya mas “ kemudian baju yang dipakai korban dibuka hanya sebatas kancing satu dan setelah itu terdakwa memegang payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri lalu terdakwa menyuruh korban untuk kebelakang duduk di tengah dan terdakwa juga ke belakang ; -------------------------------------------------------------
Bahwa setelah duduk di belakang terdakwa bilang “ saya mau lihat kemaluan kamu, katanya kamu belum mens ? “ kemudian terdakwa menyuruh korban melepaskan celana dalamnya namun saksi korban menolak dengan mengatakan “ malu “ namun terdakwa tetap memaksanya hingga akhirnya korban melepas celana dalamnya hanya sampai paha karena kesulitan membukanya kemudian terdakwa yang melanjutkan melepaskan celana dalam korban ; -----------------------------------------------------
Bahwa karena saksi korban takut saat itu saksi korban menutup mukanya dengan tangan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dengan posisi kedua kaki korban mengangkang kedua tangan terdakwa memegang bibir vagina korban sambil membukanya lalu tangan kiri terdakwa mengambil air liur dan dibasuhkan ke kemaluan korban sedangkan tangan kanan terdakwa memegang kemaluannya dalam keadaan tegang kurang lebih sekitar 10 menit ; -------------------------------------
Bahwa setelah selesai terdakwa langsung pindah di kursi kemudi mengajak korban pulang dan menyuruh korban untuk merapikan celana dan rok yang dipakainya lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk di depan lagi mengantar korban pulang ; --------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yaitu saksi SAKSI II dan mendengar cerita dari korban saat itu saksi SAKSI II emosi hendak menemui terdakwa langsung namun tidak jadi langsung ke kantor polisi melaporkan kejadian yang menimpa korban tersebut dan saat itu saran dari kepolisian saksi korban langsung di visum ; -
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas dan dengan memperhatikan pengertian dari unsur Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan Tipu Muslihat Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak, maka Majelis berpendapat sebagai berikut : ----
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan korban di jalan, terdakwa menawarkan hendak mengantar pulang korban ke rumah korban sehabis dari pulang sekolah, namun ternyata terdakwa tidak melakukannya, bahkan terdakwa mengajak korban ke Lapangan Tembak Xxxxx di Dusun Xxxxx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang dan di lapangan tersebut, terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan memegang payudara dan kemaluan korban untuk melampiaskan nafsu syahwatnya terdakwa diluar nikah ; ---------------------------------------------------
Bahwa perwujutan kehendak yang timbul dalam diri Terdakwa berupa memegang payudara serta perbuatan melepas celana dalam saksi SAKSI KORBAN, dan dengan posisi kedua kaki korban mengangkang kedua tangan terdakwa memegang bibir vagina korban sambil membukanya lalu tangan kiri terdakwa mengambil air liur dan dibasuhkan ke kemaluan korban sedangkan tangan kanan terdakwa memegang kemaluannya dalam keadaan tegang kurang lebih sekitar 10 menit, merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan mempergunakan tenaga badan setelah sebelumnya saksi korban menolak dengan mengatakan “ malu “ namun terdakwa tetap memaksanya menimbulkan perasaan takut atau cemas pada saksi SAKSI KORBAN menutup mukanya dengan tangan, hingga akhirnya bapak korban (saksi SAKSI II) melaporkan kejadian tersebut ke polisi ; ------------------------
Bahwa saksi SAKSI KORBAN sendiri pada saat itu kurang lebih masih berumur 15 tahun atau dengan kata lain belum berumur 18 tahun ; -----------
----- Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian penerapan unsur Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan Tipu Muslihat Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi kebenarannya menurut hukum atas perbuatan Terdakwa ; -------------------------------
Ad. 3. Tentang Unsur Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul : --------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang dilakukan dengan melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang tidak senonoh, yang semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin misalnya meraba - raba anggota badan, meraba - raba buah dada dan sebagainya ; -------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SAKSI KORBAN dan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/VER/197/2016 tertanggal 7 Januari 2016, yang dikaitkan pula dengan keterangan saksi SAKSI I, dan saksi SAKSI II serta keterangan Terdakwa, maka telah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut : --
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan korban di jalan, terdakwa menawarkan hendak mengantar pulang korban ke rumah korban sehabis dari pulang sekolah, namun ternyata terdakwa tidak melakukannya, bahkan terdakwa mengajak korban ke Lapangan Tembak Xxxxx di Dusun Xxxxx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang dan di lapangan tersebut, terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan memegang payudara dan kemaluan korban untuk melampiaskan nafsu syahwatnya terdakwa diluar nikah ; ---------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut di vagina saksi korban SAKSI KORBAN ditemukan adanya luka lecet di arah pukul 07.00 dan 08.00, ada bercak darah serta ada cairan bening dan lengket ; ---------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas dan dengan memperhatikan pengertian dari Unsur Melakukan atau Membiarkan Dilakukannya Perbuatan Cabul , maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa berupa memegang payudara dan melepas celana dalam Saksi SAKSI KORBAN dan kemudian dengan kedua tangannya terdakwa memegang bibir vagina korban sambil membukanya lalu tangan kiri terdakwa mengambil air liur dan dibasuhkan ke kemaluan korban sedangkan tangan kanan terdakwa memegang kemaluannya dalam keadaan tegang sehingga pada kemaluan saksi SAKSI KORBAN ditemukan adanya luka lecet, kesemuanya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan etika kesusilaan atau perbuatan yang tidak senonoh mengingat perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang memancing timbulnya nafsu birahi ; ---------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian penerapan Unsur Melakukan atau Membiarkan Dilakukannya Perbuatan Cabul atas perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur ini, maka unsur ini telah terpenuhi ; -------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 2 Juni 2016, akan dipertimbangkan sebagai berikut : ------------
----- Menimbang, bahwa dalam Pembelaan/Pleedoinya, Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan sependapat dengan pandangan serta kesimpulan saudara Penuntut Umum bahwa tindak pidana dan suatu dakwaan dalam tuntutan Penuntut Umum secara sah dan meyakinkan terbukti dilakukan terdakwa, namun Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya mohon Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan yang seadil - adilnya dan seringan - ringannya dengan alasan sebagaimana terurai dalam pembelaannya tersebut ; --------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang demikian, dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam putusan ini ; -------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan pertama Penuntut Umum telah terpenuhi sedangkan terdakwa tidak menyangkal perbuatannya melainkan dalam pembelaannya hanya mohon keringanan hukuman, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo. Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ; ---------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pertama Penuntut Umum terbukti, maka terhadap dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ; ---------------
----- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal - hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa ; --------------
----- Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab, erat kaitannya dengan keadaan sikap mental/kejiwaan seseorang, baik pada saat ataupun setelah melakukan tindak pidana. Bahwa dari fakta di persidangan, Terdakwa mampu membenarkan identitasnya sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan atas pertanyaan maupun hasil pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, Terdakwa mengaku dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani dan tidak ada cacat kejiwaan yang dapat mengganggu psikisnya, karenanya Terdakwa dinilai mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan ; ----------------------
----- Menimbang, bahwa apakah pada diri Terdakwa terdapat “ kesalahan ” dalam perkara ini ? ; -----------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa kesalahan merupakan hal penting dalam hukum pidana, sebab menurut asas hukum pidana, seseorang tidak dapat dijatuhi pidana, tanpa adanya kesalahan (geen straaf zonder schuld). Menurut Jan Remmelink, “ kesalahan ” adalah pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat yang menerapkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentu - terhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnya dapat dihindarinya (Vide : Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 2003, hal 142)
----- Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan perkara ini, berdasarkan fakta di persidangan, Terdakwa dengan sengaja membohongi korban yaitu terdakwa mau mengantar pulang korban ke rumahnya, namun ternyata korban tidak diantar pulang dan justru diajak ke Lapangan Tembak Xxxxx di Dusun Xxxxx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang, lalu di lapangan tersebut terdakwa memegang payudara dan kemaluan korban, hingga perbuatannya diketahui bapak korban (saksi SAKSI II) dan melaporkannya ke polisi, sehingga rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dicela karena telah sengaja memperlakukan saksi korban SAKSI KORBAN dengan perlakuan yang tidak patut menurut hukum dan bertentangan dengan norma - norma agama, bahkan bertentang pula dengan nilai - nilai kepatutan, karena seharusnya Terdakwa ikut melindungi saksi korban sebagai teman Terdakwa, bukan sebaliknya justru terdakwa mencabulinya ; ---------
----- Menimbang, bahwa disisi lain, telah menjadi ketentuan norma susila, sopan santun bahkan religius yang berlaku dalam tata pergaulan di masyarakat, bahwa yang seharusnya disadari oleh setiap orang/individu, termasuk Terdakwa sebagai laki-laki yang sehat akal budi, mumayyiz (bisa membedakan perbuatan baik dan buruk), baligh dan taklif menurut hukum Islam, adalah bahwa seorang laki-laki yang tidak terikat tali perkawinan sah, “ tidak pantas ” berduaan dengan “ wanita yang bukan muhrim ”, apalagi diketahui bahwa wanita tersebut belum dewasa menurut hukum. Hal ini, dapat dimaklumi karena, semata - mata bertujuan untuk menjaga dan melindungi tertib sosial, kehormatan, harkat, martabat serta kesucian dari si wanita itu sendiri. Dalam perkara ini, Terdakwa justru sama sekali tidak mengindahkan norma - norma tersebut, karena terbukti sebaliknya yaitu terdakwa sengaja mencabuli korban dengan memegang payudara dan kemaluan korban, karenanya atas sikap dan tindakan Terdakwa tersebut yang bahkan tidak melakukan tindakan lain apapun untuk dapat menghindari terjadinya perkara ini, dapat dicela oleh masyarakat karena bertentangan dengan nilai - nilai etis, moral, sosial dan religius yang diyakini kebenarannya oleh warga setempat, sehingga terhadap Terdakwa patut dinilai mempunyai kesalahan atas apa yang telah dilakukannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Perlindungan Anak disamping Hukuman Pidana, maka berdasarkan Pasal 76 E jo. Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ---------------
----- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim memandang perlu untuk mengemukakan hal - hal mempengaruhi pemidanaan tersebut, yaitu :
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN : ------------------------------------------------------------
Sifat dari perbuatan terdakwa yang dilakukan terhadap seorang anak ; -----------
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan ketakutan terhadap korban ; ---
Perbuatan terdakwa melanggar norma - norma agama ; -------------------------------
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan keresahan di masyarakat ; -------------
HAL - HAL YANG MERINGANKAN : --------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; ------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; ---------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; -----------------------
Terdakwa masih berusia relatif muda sehingga masih sangat dimungkinkan dapat memperbaiki perbuatannya dikemudian hari ; -------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan mengenai hal -hal yang memberatkan maupun yang meringankan pada diri terdakwa tersebut, maka pidana yang dijatuhkan bagi Terdakwa di bawah nanti dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan, patut dan setimpal dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------
----- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit kendaran R4 jenis minibus merk Toyota Type Rush 1.5G, Nopol : H 9000 SB Tahun 2011, warna putih, Noka : MHFE2CJ2JBK025088 Nosin : DCK9579, beserta kontak, adalah merupakan barang yang telah dipergunakan dalam suatu tindak pidana, namun oleh karena barang tersebut hak kepemilikannya bukan milik terdakwa melainkan milik bapak terdakwa yang biasa dipakai oleh terdakwa, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada yang paling berhak melalui terdakwa, sedangkan untuk barang bukti berupa : 1 (satu) buah baju seragam sekolah lengan panjang warna biru motif kotak - kotak, 1 (satu) buah rok panjang warna biru, 1 (satu) buah kain warna putih bentuk persegi dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan barang bukti tersebut merupakan kepunyaan korban, maka seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SAKSI KORBAN melalui saksi SAKSI II ; --------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penahanan dan terdapat cukup alasan untuk itu (vide pasal 193 ayat (2) KUHAP), maka Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa / Penuntut Umum ; --------------------------------
----- Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 76 E jo. Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang - Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perUndang - Undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL” ; ----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dijatuhi pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ; -----------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. -----------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------
Menetapkan agar Barang Bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaran R4 jenis minibus merk Toyota Type Rush 1.5G, No. Pol : H 9000 SB Tahun 2011, warna putih, Noka : MHFE2CJ2JBK025088 Nosin : DCK9579, beserta kontak. ---------------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. ---------------------------
1 (satu) buah baju seragam sekolah lengan panjang warna biru motif kotak - kotak. ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah rok panjang warna biru. --------------------------------------------
1 (satu) buah kain warna putih bentuk persegi. --------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna putih. -----------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi SAKSI KORBAN melalui saksi SAKSI II. ----------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2016 oleh kami : EKO BUDI SUPRIYANTO, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, LUSI EMMI KUSUMAWATI, S.H., dan ANDRI SUFARI, S.H. M.Hum., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2016 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh masing - masing Hakim Anggota, dengan dibantu oleh AGUS SUKMANA, S.H. M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh ALDY SLESVIQTOR HERMON, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ungaran dan Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya. ---------
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1.
LUSI EMMI KUSUMAWATI, S.H. EKO BUDI SUPRIYANTO, S.H. M.H.
2.
ANDRI SUFARI, S.H. M.Hum.
Panitera Pengganti,
AGUS SUKMANA, S.H. M.H.