279/PID.B/2009/PN.RKB
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 279/PID.B/2009/PN.RKB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FEBY NAVIANA Bin EA ZUAENI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FEBY NAVIANA Bin EA ZUAENI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama. 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama tersebut. 3. Menyatakan bahwa Terdakwa FEBY NAVIANA Bin EA ZUAENI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua yaitu
P U T U S A N
No. : 279/Pid.B/2009/PN.Rkb.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :
Nama lengkap : FEBBY NAVIANA BIN EA ZUAENI;
Tempat lahir : Bandung;
Umur/Tgl.lahir : 44 tahun/15 Pebruari 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Komplek Puri Indah Blok D-6 No.30, Kecamatan Ciracas, Kota Serang;
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : Wiraswasta (Konsultan Perencana) Diknas Kabupaten Lebak;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik POLRI, sejak tanggal 03-April-2009 s/d tanggal 22-April-2009;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23-April-2009 s/d tanggal 01-Juni-2009;
Perpanjangan oleh KPN Rangkasbitung, sejak tanggal 02-Juni-2009 s/d 01-Juli-2009;
Perpanjangan oleh KPN Rangkasbitung, sejak tanggal 02-Juli-2009 s/d tanggal 31-Juli-2009;
Penuntut Umum, sejak tanggal 02-Juli-2009 s/d tanggal 21-Juli-2009;
Perpanjangan oleh KPN Rangkasbitung, sejak tanggal 22-Juli-2009 s/d tanggal 20-Agustus-2009;
Majelis Hakim PN. Rangkasbitung, sejak tanggal 30-Juli-2009 s/d tanggal 28-Agustus-2009;
Perpanjangan oleh KPN Rangkasbitung, sejak tanggal 29-Agustus-2009 s/d tanggal 27-Oktober-2009;
Perpanjangan KPT I, sejak tanggal 28-Oktober-2009 s/d tanggal 26-November-2009;
Perpanjangan KPT II, sejak tanggal 27-November-2009 s/d tanggal 26-Desember-2009;
Pengalihan menjadi Penahanan Kota oleh Majelis Hakim, sejak tanggal 26-November-2009;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum H. GUSTI ENDRA, SH., H.A. GRIBALDI JAYA DILAGA, SH., ANDRI HIKMAH P., SH., dan WILLY WIRADA, SH., Keempatnya Advokat pada KANTOR HUKUM GUSTI ENDRA & ENDRA, beralamat di Jl. Harum Manis Blok B/98 Pasir Indah Serang Banten, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 09 Agustus 2009 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan Nomor : 16/SK.Pid/2009/PN RKb ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca serta mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 21 Juni 2009, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa FEBY NAVIANA Bin EA ZUAENI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun Dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) , subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (Dua) Buku Rencana Anggaran Belanja (RAB) ;
2 (Dua) Buah Gambar Rencana bangunan SMKN Malingping ;
7 (Tujuh) potongan kerangka Baja ;
3 (Tiga) buah genteng Jatiwangi ;
2 (Dua) batang Kaso kayu Albasia ;
1 (Satu) buah Buku Tabungan BRI an. Tim Pendiri USB SMKN Malingping Norek : 3621-01-009176-53-6 ;
Print Out Rincian (Rekening Koran) pengambilan uang dari BRI Unit Malingping dan BPD Jabar Banten ;
2 (Dua) laporan akhir pembangunan SMKN Malingping ;
1 (Satu) buah Cek Bank Jabar Banten ;
1 (Satu) buah Buku perincian dan pembelanjaan uang APBD dan APBN 2007 dalam pembangunan USB SMKN Malingping ;
1(satu) lembar Surat Pernyataan dari H.M. Kusnadi ;
6 (enam) lembar kwitansi penerimaan uang dari Sub Kontraktor sdr. Ahmad Rizki Als.Aris (CV. ALVIZRA MANDIRI);
1 (Satu) Buah buku Company Profile ;
303 (tiga ratus tiga) lembar Kwitansi pembelian material bangunan ;
Uang tunai sebesar Rp. 72.000.000.- (Tujuh puluh dua juta rupiah) terdiri dari :
Uang tunai sebeser Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar disita dari tersangka H. M. Kusnadi Bin H. Sukarta.
Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh ) lembar dan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus ) lembar disita dari Pengacara H. Koswara Purwasasmita,SH.MH.
Uang tunai sebesar Rp. 2000.000.- (dua juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 50.000.- ( lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar disita dari Saksi Dedi Taufik, S.Ip Bin Sukarya.
Dikembalikan kepada Jaksa untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(Lima ribu rupiah);
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pleidoi) Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 17 maret 2010 yang pada pokoknya menyatakan:
Menerima nota pembelaan ini;
Menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana.
Menyatakan Terdakwa bebas atau setidak-tidaknya lepas dari ancaman ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana;
Menyatakan mengembalikan harkat martanbat Terdakwa yaitu saudara FEBBY NAVIANA bin EA ZUAENI dalam keadaan sediakala;
Menyatakan biaya perkara ditanggung negara;
Akhir kata, dalam peradilan yang baik dan merupakan cita-cita pencari keadilan yang didasarkan atas asas kepatutan dan asas kepantasan, maka apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum pada tanggal 24 Maret 2010 atas Nota Pembelaan (Pleidoi) Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan bertetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke-depan persidangan dengan dakwaan Penuntut Umum tanggal 22 Juni 2009 No.Reg.Perk: PDS - I - 07/ RNKAS / 07 / 2009 yaitu sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa FEBY NAVIANA Bin EA ZUAENI selaku konsultan perencana dan Pengawas Pembangunan (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862 A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 tentang Penetapan Pengangkatan Tim Pendiri USB-SMK Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007)bersama-sama dengan Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak , Sdr. Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd Bin A. HERMANTO (Kasubdin SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak), Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami (selaku Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007), Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO, Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI, ( yang Berkasnya diajukan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti tahun 2007 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2007, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, baik sebagai orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan, maupun yang turut serta melakukan perbuatan itu, telah dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa dalam upaya melaksanakan pengembangan pendidikan menengah kejuruan, dan untuk merealisasikan terjadinya pemerataan pendidikan dan pembangunan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), maka Bupati Kabupaten Lebak telah menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk keperluan proyek pembangunan gedung SMKN Malingping seluas lebih kurang 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak ; sesuai Surat Keputusan Bupati Kabupaten Lebak Nomor – 590/Kep.96/BPN/2006 tanggal 17 Maret 2006 ; dan sebagai tindak lanjutnya maka Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak pada tanggal 27 Maret 2006 melakukan rapat koordinasi dalam rangka membahas permohonan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk keperluan proyek pembangunan gedung SMKN Malingping seluas lebih kurang 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak ;
- Bahwa pada tanggal 09 Januari 2007, Kepala BPKAD Kabupaten Lebak mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 1.01.01.01.24.5.2 untuk kegiatan sharing dana pembangunan USB-SMK Malingping tahap I dengan dana sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
- Bahwa sesuai Panduan Pelaksanaan Tahun 2007 Imbal Swadaya Pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) SMK Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, dalam upaya mendukung Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengembangan pendidikan menengah kejuruan di wilayah (khususnya di Kabupaten Lebak) serta untuk merealisasikan terjadinya pemerataan pendidikan, telah direalisasikan pembangunan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di SMP, dan mengingat keterbatasan lahan yang ada sedangkan minat masyarakat untuk memasuki SMK cukup besar maka keberadaan SMK di SMP sudah tidak mamadai lagi dalam pelaksanaan belajar mengajar, maka pada tahun 2007 Direktorat Pembina SMK Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia mengalokasikan dana melalui imbal swadaya Pembangunan yang harusdilaksanakan dengan cara swakelola melalui unsur pendekatan partisipasi masyarakat, dengan nilai imbal Swadaya untuk program pembangunan UGB-SMK tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) untuk setiap lokasi ;
- Bahwa pada tanggal 1 Maret 2007, Sdr. H. SAM’UN Bin H. JAKRI selaku Ketua Komite Sekolah SMKN Malingping menyusun Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Kejuruan (USB-SMK) di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak dengan nilai sebesar Rp. 1. 200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) ;
- Bahwa sesuai Panduan Pelaksanaan Tahun 2007 Imbal Swadaya Pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) SMK Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia maka :
- Bantuan dana imbal swadaya hanya diperuntukkan :
a. Pengadaan pembangunan gedung, infrastruktur, dan perabot ;
b. Biaya administrasi untuk Tim Pembangunan UGB – SMK ;
c. Biaya Perencana dan Pengawas Pembangunan ;
- Komite Sekolah :
- Bersama Kepala Sekolah membentuk Tim Pembangunan UGB-SMKyang terdiri dari unsur-unsur sekolah (pimpinan, guru, dan karyawan) dan komite sekolah ;
- Bersama Kepala Sekolah membentuk Tim Perencana dan Pengawas yang berasal dari guru-guru bidang keahlian teknik bangunan (bisa berasal dari SMK tersebut atau dari SMK lain yang membuka bidang keahlian teknik bangunan) ;
- Bersama Kepala Sekolah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan UGB-SMK ;
- Tim Pembangunan UGB-SMK adalah tim yang diangkat oleh Kepala Sekolah melalui surat Keputusan , mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan persiapan, dan pelaksanaan pembangunan UGB-SMK agar didapatkan hasil yang memenuhi persyaratan teknis ;
- Tim Perencana dan Pengawas adalah Sekolah Menengah Kejuruan yang mempunyai Bidang Keahlian Bangunan , dan atau unsur lain, yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan perencanaan, pengawasan dan bimbingan teknis dalam kegiatan pembangunan serta telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Komite Sekolah bersama Sekolah dan disetujui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten setempat ;
- Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 tentang Penetapan Pengangkatan Tim Perencana dan Pengawas USB-SMK Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007, diangkat Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, dengan susunan sebagai berikut ;
Ketua : FEBI NOVIANA;
Konsultan Perencana dan Pengawas.
Anggota : 1. Drs. TOPIK BUNYAMIN;
Konsultan Pengawas dan Perencana SMK;
2. YAYAN MAHYAR, S.Sos.
Dinas PU Kabupaten Lebak.
3. E. HASANUDIN
Bagian Program Setda Kabupaten Lebak.
4. Drs. H. HUDORI, KA. Mpd
Subdin Program Dinas Pendidikan Kab. Lebak
5. SUHERMAN , Ama.Pd.
Subdin SMP/SMA/SMK Disdik Kab. Lebak
6. PRIYANTO, Amd.
Konsultan Perencana dan Pengawas
- Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 tentang Penetapan Pengangkatan Tim Pendiri USB-SMK Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007, diangkat Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, dengan susunan sebagai berikut ;
Pengarah : Bupati Lebak.
Kepala Bappeda Lebak.
Penanggung jawab : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak
Pembina Program :
1. Kasubdin SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
2. Kasubdin Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
3.Kabag Tata Usaha Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
4. Camat Kecamatan Malimping.
5. KCD Pendidikan Kecamatan Malimping.
6. Kepala SMK Negeri Rangkasbitung.
Ketua : 1. Drs. Habib Cahyono, M.Si.
Plh. Kepala SMK Negeri Malimping.
2. H. Sam’un .
Ketua Komite SMK Negeri Malimping.
Sekretaris : 1. Dede Sudrajat, S.Pd.
Guru SMPN 1 Malimping.
2. E. Indra Suryana, S.Pd.
Guru SMPN 2 Malimping.
Bendahara : 1. Rumyeti.
Bendahara Komite Sekolah.
2. Drs. H. Bandi Sobandi.
Kepala SMPN 1 Malimping.
Anggota : 1. Raja’I, BA
Guru SMPN 1 Malimping.
2. Akhmad Supridi, S.Pd.
Guru SMPN 1 Malimping.
3. Taufik Hidayat.
Kepala Desa Sukamanah
4. Hedi.
Anggota Komite Sekolah.
5. Eman.
Anggota Komite Sekolah.
6. Agus Rukmana.
Tokoh Masyarakat.
7. Narwi.
Tokoh Masyarakat.
Bahwa guna melaksanakan pembangunan USB-SMK Negeri Malingping dengan menggunakan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak tahun anggaran 2007 , maka pada tanggal 20 Juni 2007, Sdr. Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd Bin A. HERMANTO (Kasubdin SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Rehabilitasi SD tahun anggaran 2007 membuat Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS)/Dokumen Kontrak Nomor : 642.2/1012-Disdik/Kab/2007 dengan Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami (selaku Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007) ; sedangkan guna melaksanakan pembangunan USB-SMK Negeri Malingping dengan menggunakan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2007, maka Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami (selaku Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007) membuat perjanjian kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) Nomor : 0056/C.5.4/Kep/Ku/2008 tanggal 06 Pebruari 2006 dengan Sdr. Marthen Katte Patiung (Kasubdit Kelembagaan Sekolah Direktorat Pembina SMK Dirjen Mendikdasmen Depdiknas Pusat), dimana dalam pasal 6 perjanjian tersebut disebutkan bahwa Pembangunan USB dilaksanakan oleh Tim Pembangunan USB dengan cara swakelola (sebagaimana yang diatur dalam Bab III Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 85 tahun 2006) ;
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2007, Tim Perencana dan Pengawas USB SMKN Malingping menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bantuan Imbal Swadaya Unit Sekolah Baru (USB) SMK tahun anggaran 2007 sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diketahui Ketua Tim Pendiri USB SMKN Malingping ; serta selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami (selaku Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007) dan Sdr. Drs. H. Damahuri Memed Bin H. Memed (selaku penanggung jawab kegiatan peningkatan sarana kelembagaan dan Akses SMK) membuat dan menandatangani rekapitulasi RAB penggunaan dana APBN dan APBD ;
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar tahun 2007, Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA yang mengetahui adanya proyek pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 selanjutnya menghubungi Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED / Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak (sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 selaku Penanggung jawab dalam Tim Pendiri USB-SMK Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007) di Pendopo Pemda Kabupaten Lebak dengan maksud menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, dimana saat itu sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA mengatakan kepada Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED ,”Pak Kadis untuk proyek pembangunan SMK Malingping saya yang melaksanakan dan perintah Bapak (Bupati Lebak Sdr. H. MULYADI JAYABAYA) “ ; dan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA bersedia memberikan uang konpensasi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED, apabila Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 padahal Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA mengetahui dan menyadari bahwa pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 harus dilaksanakan secara Swakelola dimana pengerjaannya harus dilaksanakan oleh Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, sedangkan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA tidak termasuk dalam susunan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) maupun dalam Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) ;
- Bahwa Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED yang mengetahui dan menyadari akan mendapatkan uang konpensasi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 selanjutnya memberitahukan / menginformasikan maksud dari Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tersebut kepada Sdr. Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd Bin A. HERMANTO (Kasubdin SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak/selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Rehabilitasi SD tahun anggaran 2007) serta kepada Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami / Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 ;
- Bahwa Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED, bersama-sama dengan Sdr. Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd Bin A. HERMANTO, dan Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami yang juga mengetahui dan menyadari pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 seharusnya dilaksanakan secara Swakelola dimana pengerjaannya harus dilaksanakan oleh Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, sedangkan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA tidak termasuk dalam susunan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) maupun dalam Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) ; selanjutnya Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED, bersama-sama dengan Sdr. Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd Bin A. HERMANTO, dan Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami menyetujui maksud dan keinginan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tersebut serta kemudian menginformasikannya / memberitahukannya kepada terdakwa H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA, tanpa terlebih dahulu membahasnya dengan Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 maupun dengan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang lainnya ;
- Bahwa Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA yang maksud dan keinginannya untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tercapai, selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2007 Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA menemui Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO dan Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI di lokasi Pembangunan SMP Yayasan Mulya Hati di Jalan Raya Rangkasbitung Pandeglang Km 7 Desa Warunggunung Kec. Warunggunung Kab. Lebak ; dimana saat itu Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA menginformasikan kepada Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO bahwa Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA merupakan pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 dan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA menawarkan kepada Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO untuk mengerjakan 3 (tiga) proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) antara lain pembangunan USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, SMP Gunungkencana, dan SMP Cikulur dengan biaya sebesar Rp. 3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) dengan syarat apabila selanjutnya pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 , SMP Gunungkencana, dan SMP Cikulur dilaksanakan oleh Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO, maka Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO harus memberikan uang kontribusi (setoran) kepada Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) , dan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA meminta agar Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO menemui Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami / Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 untuk memberitahukan bahwa pelaksana selanjutnya dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 agar bisa dilaksanakan oleh Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO, dan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA juga mengatakan kepada Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO , “Pak Aris tolong koordinasi dengan Kepala Sekolah SMK Malingping Sdr. Drs. Habib Cahyono dan Pak Saryanto “ ;
- Bahwa Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO yang mendapat informasi Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA merupakan pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, dan untuk pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 selanjutnya bisa dilaksanakan oleh Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO dengan syarat Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO harus memberikan uang kontribusi (setoran) kepada Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA ;Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO yang saat itu berharap mendapat keuntungan dari pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, selanjutnya menyetujui dan sepakat dengan syarat yang diajukan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA untuk melaksanakan pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 serta menyatakan bersedia memberikan uang kontribusi (setoran) kepada Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA apabila telah menerima dana pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007;
- Bahwa selanjutnya Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO bersama-sama dengan Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI datang menemui Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami di SMK Negeri I Rangkasbitung ; dan saat itu Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO bersama-sama dengan Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI menerangkan kepada Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami bahwa sesuai dengan pesan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA, maka Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO bersama-sama dengan Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI bersedia dan siap untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, padahal Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO maupun Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI mengetahui dan menyadari bahwa pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 harus dilaksanakan secara Swakelola dimana pengerjaannya harus dilaksanakan oleh Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, sedangkan Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO maupun Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI tidak termasuk dalam susunan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) maupun dalam Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) ;
- Bahwa Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami yang juga mengetahui dan menyadari Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO maupun Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI tidak termasuk dalam susunan Tim Pendiri maupun dalam Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, namun dengan maksud akan lebih menguntungkannya, selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami menyetujui maksud dan keinginan Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO dan Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tersebut ; serta kemudian Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami, Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO dan Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI bersama-sama membahas dimulainya pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tersebut dan membahas mengenai pengaturan pembayaran, penagihan, pembagian keuangan dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tersebut tanpa terlebih dahulu membahasnya dengan Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 maupun dengan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang lainnya ;
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007; selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami (selaku Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007) mencairkan dana Bantuan Imbal Swadaya Unit Sekolah Baru (USB) SMK tahun anggaran 2007 sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , sebagai berikut:
Untuk dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Lebak tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagai Dana Sharing ,Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami mengajukannya melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta mencairkannya melalui rekening Bank di Bank Jabar Banten dengan Nomor Rekening : 0002860120001 atas nama rekening Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping dalam 3 tahapan/termin yaitu :
- Untuk tahap I, pada sekitar bulan April 2007 sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Untuk tahap II, pada sekitar bulan Juli 2007 sebesar Rp. 325.000.000,00 (tiga ratus duapuluh lima juta rupiah) ;
- Untuk tahap III sebesar Rp. 25.000.000,00 (duapuluh lima juta rupiah) ;
Untuk dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) ,Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami mengajukannya melalui Direktorat Pembinaan SMK Departemen Pendidikan Nasional Pusat di Jakarta dengan melampirkan antara lain : Surat Permohonan, Lampiran Dana Imbal Swadaya dengan nilai Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), foto copy dana DAS (dana sharing) sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) , SK Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, SK Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 , Gambar Bangunan (Site Plan), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dukungan dari tokoh masyarakat dan pendidikan setempat, surat tanah (lahan) ; serta Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami mencairkannya bersama-sama dengan Sdr. RUMYETI Spd Binti H. AHMAD MULYANI (selaku Bendahar I / Bendahara Komite Sekolah) serta Sdr. Drs. H. BANDI SOBANDI Bin E. KOSASIH (selaku Bendahara II / bendahara pendiri sekolah) melalui rekening Bank di Bank BRI Unit Malingping dengan Nomor Rekening : 0003621-01-009176-53-6 atas nama rekening Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping, yang dicairkan dalam 2 tahapan/termin yaitu :
- Untuk tahap I, sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Untuk tahap II, sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Bahwa setelah Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami berhasil mencairkan dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang seluruhnya berjumlah Rp. 1. 200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan setelah dipotong untuk pembayaran pajak PPn sebesar 4 %(empat prosen) dan infak sebesar 4 % (empat prosen) berjumlah sebesar Rp. 1.160.803.070,00 (satu milyar seratus enam puluh juta delapan ratus tiga ribu tujuh puluh rupiah) , selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami menemui Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI di rumah Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI di Kompleks Cigadung Mandiri Rt 01/Rw 10 Desa Cigadung Kec. Karangtanjung Kab. Pandeglang dengan maksud membahas pengerjaan cut and fill (pemotongan dan pengurugan atau meratakan tanah) dalam rangka memulai pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tersebut ; dimana saat itu disepakati harga (biaya) untuk pemotongan dan pengurugan atau meratakan tanah seluas lebih kurang 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi) dalam rangka pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) ; dan saat itu juga Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami menyerahkan uang muka sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan menggunakan dana yang berasal dari uang dana pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang dipegangnya kepada Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI , sedangkan sisanya sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami berjanji kepada Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI akan dibayarkan apabila pekerjaan telah selesai dikerjakan , padahal Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI bukanlah orang (pihak) yang berhak dan tidak berwenang untuk menerima dana untuk biaya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, karena Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI bukanlah Tim Pendiri maupun Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007;
- Bahwa selanjutnya Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI meminta bantuan Sdr. ZAENAL ARIFIN (selaku pengawas pelaksana) untuk melaksanakan pengerjaan cut and fill (pemotongan dan pengurugan atau meratakan tanah) di lokasi yang akan dilaksanakan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak ; serta kemudian dalam waktu kurang lebih 10 (sepuluh) hari Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI dengan dibantu Sdr. ZAENAL ARIFIN mengerjakannya dengan menggunakan 1 (satu) buah eksapator sewaan tanpa dilengkapi dengan peta gambar situasi namun hanya berdasarkan petunjuk dari Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami di lokasi yang akan dijadikan bangunan USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, serta tanpa dilakukan pemadatan atas tanah yang diratakan ;
- Bahwa dua bulan setelah pengerjaan cut and fill (pemotongan dan pengurugan atau meratakan tanah) di lokasi yang akan dilaksanakan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak selesai, selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami menyerahkan sisa pembayaran pengerjaannya kepada Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan dana yang berasal dari uang dana pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang dipegangnya ; dan uang pembayaran pengerjaan cut and fill (pemotongan dan pengurugan atau meratakan tanah) di lokasi yang akan dilaksanakan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut telah habis digunakan oleh Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI untuk sewa eksapator, bahan bakan dan operator, serta untuk gaji Sdr. ZAENAL ARIFIN (selaku pengawas pelaksana) sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; sedangkan sisanya sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diambil Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI sebagai keuntungan pribadinya ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami menyerahkan lagi sebagian sebesar Rp. 1. 025.100.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) dari uang dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang berhasil dicairkannya kepada Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO untuk biaya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak , padahal Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO bukanlah orang (pihak) yang berhak dan tidak berwenang untuk menerima dana untuk biaya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, karena Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO bukanlah Tim Pendiri maupun Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 , dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 10 Juli 2007 sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 6 Agustus 2007 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Pada tanggal 12 Agustus 2007 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;
Pada tanggal 14 Agustus 2007 sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
Pada tanggal 16 Agustus 2007 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Pada tanggal 23 Agustus 2007 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Pada tanggal 2 September 2007 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Pada tanggal 7 September 2007 sebesar Rp. 69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah) ;
Pada tanggal 9 September 2007 sebesar Rp. 155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) ;
Pada tanggal 25 September 2007 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Pada tanggal 28 September 2007 sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) ;
Pada tanggal 5 Oktober 2007 sebesar Rp. 33.850.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Pada tanggal 7 Nopember 2007 sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 8 sampai dengan 11 Pebruari 2008 yang jumlahnya sebesar Rp. 16.750.000,00 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa selain itu selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami mempergunakan sebagian uang dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang berhasil dicairkannya, antara lain juga untuk :
- Membayar hutang kepada SMP Negeri 1 Malingping sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Transport pengiriman kurir ke Jakarta sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pembuatan proposal permintaan lokasi, survei lokasi, pengukuran tanah sampai turun SK Bupati Lebak sebesar Rp. 4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pembayaran lanjutan pengurusan pengajuan proposal diantaranya : transportasi kurir, mengantar refisi proposal ke Jakarta, transportasi pada saat pelaksanaan MoU dana APBN ke Direktorat Kepala Dinas, Kepala Sekolah, dan Ketua Tim Pendiri sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Transport kurir untuk crosscek ke Direktorat sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Untuk penanganan lokasi/operasional jumlah tanaman sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Transport sidang panitia Muspika dan petani penggarap tanah sebesar Rp. 660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- Pembayaran ganti rugi atau kadeudeuh petani penggarap lahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Untuk pengamanan khusus alat berat sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Untuk pengamanan khusus untuk lokasi pemuda setempat sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ;
Dan selain itu selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami mempergunakan sebagian uang dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang berhasil dicairkannya sebesar Rp. 29.550.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan sebagai bentuk loyalitas dan ucapan terimakasih sehingga untuk kegiatan tahun berikutnya diharapkan tidak mengalami hambatan atau kesulitan yang berarti dan bisa lancar, antara lain juga untuk :
Pada tanggal 10 Juli 2007 untuk pemberian uang kadeudeuh (uang meja atau uang memperlancar proses pencairan) ke BPKAD sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ;
Untuk transportasi wartawan dua media cetak sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk pemberian uang ke BPKAD Kab. Lebak sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) ;
Pada tanggal 28 September 2007 diberikan kepada Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
Pemberian loyalitas kepada unsur Direktorat sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2007 diberikan sebagai loyalitas kepada unsur Direktorat sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Pemberian uang ketupat kepada Pejabat Malingping (Camat, Polsek, Danramil Malingping, dan Kades Mekarsari) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
Pemberian untuk tamu dari Pemda berupa 4 (empat) toros gula sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Untuk akomodasi, konsumsi, transportasi untuk tamu dari Direktorat sebesar Rp. 3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Untuk biaya penandatanganan progress termint II (untuk Camat Malingping, Kepala Dinas PU Malingping, PU Cipta Karya, Perencanaan Pemda Kab. Lebak, Bagian sarana dan prasarana Dinas Pendidikan) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Untuk pengurusan pencairan dana APBN termint III ke BPKAD sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk ucapan terimakasih kepada Direktorat 4 Post sebesar Rp. 5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Ucapan terimakasih kepada Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak) sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
Ucapan terimakasih kepada Sdr. Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd Bin A. HERMANTO(Kasubdin SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
- Bahwa selain itu selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami mempergunakan sebagian uang dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang berhasil dicairkannya, antara lain juga untuk : Pembayaran kepada Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI selaku Tim perencana dan Pengawas Pembangunan Sdr. Feby Nafiana sebesar Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) ;
- Bahwa setelah Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO menerima uang sebesar Rp. 1. 025.100.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 992.850.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 dari Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami ; dan sesuai dengan apa yang disepakati antara terdakwa H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA dengan Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, serta karena pengerjaan selanjutnya dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 dilaksanakan oleh Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO selaku Direktur Operasional CV. ALVIZRA MANDIRI , maka selanjutnya Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO menyerahkan sebagian dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang diterimanya dari Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami kepada Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA sebagai uang kontribusi (setoran) sebesar Rp. 370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) ; padahal Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA bukanlan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) maupun sebagai Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) , serta Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA tidak berhak dan tidak berwenang untuk menerima dana untuk biaya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak tahun 2007 ; dan setelah Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA menerima uang kontribusi (setoran) tersebut dari Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO, selanjutnya sesuai dengan kesediaan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA untuk memberikan uang konpensasi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED, selanjutnya Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA menyerahkan sebagian uang dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang diterimanya dari Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO tersebut kepada Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED (melalui Sdr. WAWAN alias KIWONG) sebagai uang konpensasi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
- Bahwa Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO yang mengetahui dan menyadari bahwa pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 harus dilaksanakan secara Swakelola dimana pengerjaannya harus dilaksanakan oleh Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, sedangkan Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO tidak termasuk dalam susunan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) maupun dalam Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007), selanjutnya Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO mempergunakan uang dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tersebut, antara lain untuk :
Membayar Terdakwa. FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI selaku konsultan perencana dan Pengawas Pembangunan sebesar Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) ;
Membayar pajak dan infak sebesar Rp. 37.618.860,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah) ;
Membeli kebutuhan material (seperti pembelian batu, semen, kayu serta kebutuhan pembangunan lainnya) dan meratakan tanah sebesar Rp. 956.879.866,00 (sembilan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) ;
Membeli rangka baja ringan sebesar Rp. 124.830.000,00 (seratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Membayar upah tenaga kerja sebesar Rp. 150.740.000,00 (seratus lima puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Biaya operasional sebesar Rp. 21.800.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa setelah kebutuhan-kebutuhan material (seperti batu, semen, kayu serta kebutuhan pembangunan lainnya) untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 telah tersedia, selanjutnya Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO pada sekitar tanggal 21 Juli 2007 dengan diawasi oleh Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping mulai melakukan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, padahal Terdakwa. FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI belum melakukan penelitian (penyelidikan) terhadap kondisi tanah yang dijadikan lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, dan Terdakwa. FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI mengetahui serta menyadari bahwa Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO bukanlan sebagai Tim Pendiri maupun sebagai Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007;
- Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 tentang Penetapan Pengangkatan Tim Perencana dan Pengawas USB-SMK Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007, dimana Terdakwa. FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI ditunjuk selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping yang mempunyai tugas antara lain :
- Membuat perencanaan pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, antara lain membuat gambar-gambar perencanaan pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang meliputi antara lain pembuatan gambar :
- 1 (satu) unit gedung administrasi, yang terdiri dari 1 (satu) ruang Kepala Sekolah dan kamar mandi , 1 (satu) ruang guru plus pentri dan kamar mandi, 1 (satu) ruang administrasi dan keuangan plus pentri dan kamar mandi ;
- 2 (dua) unit ruang teori / RKB sebanyak 6 (enam) kelas ;
- 1 (satu) unit ruang praktek perkantoran serta ruang kamar mandi dan WC ;
- Membuat rencana kerja dan syarat-syarat tekhnis (Spek) ;
- Membuat dan menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) setelah ada penentuan harga permeterfirkan dari Kantor Dinas Subdikmenjur Pusat pada saat bimbingan tekhnis (Bintek) ;
- Melakukan bimbingan tekhnis kepada Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, meliputi membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan ;
- Membantu mengawasi, memeriksa, dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan pembangunan dan membuat pelaporan tekhnis pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (mulai dari pelaporan harian, mingguan, bulanan, dan laporan akhir) ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa. FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping , pada tanggal 21 Januari 2008 membuat dan menandatangani Laporan Mingguan ke XXIX yang pada pokoknya antara lain melaporkan pembangunan 6 (Enam) ruang kelas dan 1 (satu) ruang praktek / toko Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 telah selesai (telah mencapai 100 % (seratus prosen)) dan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan ; padahal Terdakwa. FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO sebagai pelaksana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 dengan tanpa terlebih dahulu membahasnya dengan Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 maupun dengan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, telah melaksanakan pembangunan dengan tidak mencantumkan spesifikasi tekhnis (mutu) seperti keramik dan mutu beton , serta Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO dengan maksud mendapat keuntungan telah mengadakan perubahan antara lain terhadap : Konstruksi bangunan dalam pemasangan kuda-kuda tidak sesuai dengan gambar sebagaimana yang tercantum dalam perencanaan , antara lain pada bagian pemasangan kuda-kuda seharusnya Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO sesuai dengan RAB memasang 27 (dua puluh tujuh) buah konstruksi kuda-kuda , dan dengan volume rangka baja ringan sesuai dengan RAB sebanyak 745,88 m2 (tujuh ratus empat puluh lima koma delapan puluh delapan meter persegi), dan karena yang dipergunakan merupakan rangka baja ringan Zincalume maka seharusnya genteng yang digunakan adalah genteng metal roof sedangkan Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO hanya memasang 20 (dua puluh) konstruksi kuda-kuda dengan ukuran jarak antara 120 Cm (seratus dua puluh centimeter) sampai dengan 150 Cm (seratus lima puluh centimeter) , serta memasang rangka baja ringan pada bangunan sebanyak 730,80 m2 (tujuh ratus tiga puluh koma delapan puluh meter persegi) tanpa terlebih dahulu memasang / membuat ring balk, dan genteng yang digunakan adalah genteng jatiwangi/plentong sesuai RAB ; sehingga pemasangan kuda-kuda pada bangunan berada di bawah ambang batas kelayakan yang disyaratkan dalam gambar perencanaan , serta tidak didukung dengan perhitungan kekuatan konstruksi baja ringan ; selain itu pemasangan rangka baja ringan tidak dilaksanakan oleh tekhnisi khusus yang ditunjuk atau direkomendasikan oleh pabrik yang mengeluarkan baja ringan dengan bukti sertifikat keahlian, bahkan tidak mendapat pengawasan dari Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI (selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping) ;
- Bahwa dari hasil pengerjaan pemasangan rangka baja ringan untuk atap yang tidak sesuai dengan RAB serta tanpa mendapat pengawasan dari Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI (selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping), Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO selanjutnya mengambil dana Bantuan Imbal Swadaya Unit Sekolah Baru (USB) SMK tahun anggaran 2007 sebagai keuntungan dirinya sebesar Rp. 12.800.000,00 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) , serta memberikan kepada Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah), Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah), dan kepada Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) ; bahkan untuk menutupi perbuatan mereka, selanjutnya Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami dalam laporan akhir pengerjaan kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 melampirkan kwitansi pembelian rangka baja sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) dari PD. AKASIA Malingping , padahal dalam pengerjaan kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tidak pernah membeli rangka baja dari PD. AKASIA Malingping, melainkan dari PT. GENABA ;
- Bahwa setelah pembangunan antara lain 6 (Enam) ruang kelas dan 1 (satu) ruang praktek / toko Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang dibangun dengan menggunakan dana Bantuan Imbal Swadaya Unit Sekolah Baru (USB) SMK tahun anggaran 2007 sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak dinyatakan selesai ; maka pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2008 sekira pukul 08.00 WIB, pihak Pemerintah Kabupaten Lebak cq pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak cq pihak SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak mempergunakan antara lain ke-6 (Enam) ruang kelas SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak tersebut untuk pelaksanaan Ujian Tengah Semester ; namun pada saat Ujian Tengah Semester sedang berlangsung tiba-tiba terdengar suara gemuruh dari atas ruangan kelas dan tidak lama kemudian antara lain bangunan plafond, atap baja, dan genteng gedung ruang kelas 11 AP 2 , ruang kelas 11 AK 1, dan ruang kelas 11 AK2 SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak rusak dan roboh serta menimpa lebih kurang 26 (dua puluh enam) orang siswa yang sedang mengikuti Ujian Tengah Semester, mengakibatkan ke-23 (dua puluh tiga) orang siswa tersebut antara lain :
- Sdr. GUGUN GUMELAR Bin GANDA mengalami sakit dan luka memar pada punggung, dan kaki, serta luka berdarah pada bagian ; sebagaimana Surat Keterangan Visum luar , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Muhamad Syah (SIP.503/07-SIP DU/KPPT/2008) pada tanggal 12 Desember 2008 di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Pemerintah Provinsi Banten, sebagai hasil pemeriksaan luar terhadap Sdr. GUGUN GUMELAR Bin GANDA, yang dalam kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :
“ Luka lecet pada punggung dan lecet pada pinggang, kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul “ ;
- Sdr. ELA FATMAWATI Binti FADIL mengalami sakit dan luka memar pada dada, dan kaki,serta luka berdarah pada bagian kepala ; sebagaimana Surat Keterangan Visum luar , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Muhamad Syah (SIP.503/07-SIP DU/KPPT/2008) pada tanggal 12 Desember 2008 di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Pemerintah Provinsi Banten, sebagai hasil pemeriksaan luar terhadap Sdr. ELA FATMAWATI Binti FADIL, yang dalam kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :
“ luka memar pada bagian kepala dan tangan kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul “ ;
- Sdr. M. ASLANI FAJRIN Bin MURSID mengalami sakit dan luka memar pada bagian kepala dan tangan ; sebagaimana Surat Keterangan Visum luar , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Muhamad Syah (SIP.503/07-SIP DU/KPPT/2008) pada tanggal 12 Desember 2008 di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Pemerintah Provinsi Banten, sebagai hasil pemeriksaan luar terhadap Sdr. M. ASLANI FAJRIN Bin MURSID, yang dalam kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :
“ luka memar pada bagian kepala dan tangan kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul “ ;
- Sdr. RAMDANI HIDAYAT Bin DEDE HIDAYAT mengalami sakit dan luka di kening dan pipi bawah mata sebelah kiri mengeluarkan darah ; sebagaimana Surat Keterangan Visum luar , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Muhamad Syah (SIP.503/07-SIP DU/KPPT/2008) pada tanggal 12 Desember 2008 di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Pemerintah Provinsi Banten, sebagai hasil pemeriksaan luar terhadap Sdr. RAMDANI HIDAYAT Bin DEDE HIDAYAT, yang dalam kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :
“ luka lecet pada pelipis dan pipi kanan kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul “ ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI yang telah menerima sebagian uang yang seharusnya digunakan untuk biaya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 sebesar Rp. 4.000.000,00 (Tujuh puluh empat juta rupiah) dari Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO sebagai uang setoran (kontribusi), merupakan perbuatan Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI memperkaya dirinya sendiri dan telah menyebabkan kerugian bagi negara cq Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia , cq Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak cq Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak cq SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak ; karena akibat perbuatan Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI menyebabkan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tidak dilaksanakan secara maksimal ; serta tidak sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Tahun 2007 Imbal Swadaya Pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) SMK Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia ; Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor - 420/862A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 tentang Penetapan Pengangkatan Tim Perencana dan Pengawas USB-SMK Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007 ; dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor - 420/862-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Malingping Di Kabupaten Lebak Tahun 2007 ; Nomor – SR-1163/PW.30/5/2009 tanggal 23 Maret 2009 sebesar Rp. 141.732.085,90 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan puluh lima koma sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tertentu di sekitar itu ; dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II (yang ditanda tangani oleh Dr. Meidyah Indreswari, SE, Ak, M.Sc) ; sebagai hasil pemeriksaan Tim Penghitung Kerugian Keuangan Negara (Drs. Lambok P. Sianturi, MM / NIP. 195303101984031001 dan kawan-kawan) dengan menggunakan metode perhitungan kerugian keuangan negara dihitung dengan cara menjumlahkan seluruh pengeluaran sesuai bukti, dikurangi dengan jumlah biaya pembangunan yaitu volume terpasang, termasuk volume atas bangunan ruang kelas yang roboh berdasarkan perhitungan instansi teknis terkait (Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten) dikalikan dengan harga satuan menurut RAB yaitu :
-
No Keterangan Jumlah
(Rp)
I
II
Jumlah seluruh pengeluaran sesuai bukti
Biaya Pembangunan Sesuai Volume terpasang
Selisih volume terpasang
1.200.000.000,00
1.176.891.670,58
23.108.329,42
III Nilai Bangunan yang roboh / runtuh 118.623.756,48 IV Jumlah Kerugian Keuangan Negara 141.732.085,90
Perbuatan Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 jo. Pasal 15 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa FEBY NAVIANA Bin EA ZUAENI selaku konsultan perencana dan Pengawas Pembangunan (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862 A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 tentang Penetapan Pengangkatan Tim Pendiri USB-SMK Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007) bersama-sama dengan Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak , Sdr. Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd Bin A. HERMANTO (Kasubdin SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak), Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami (selaku Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007), Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO, Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI, ( yang Berkasnya diajukan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti tahun 2007 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2007, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, baik sebagai orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan, maupun yang turut serta melakukan perbuatan itu, Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa dalam upaya melaksanakan pengembangan pendidikan menengah kejuruan, dan untuk merealisasikan terjadinya pemerataan pendidikan dan pembangunan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), maka Bupati Kabupaten Lebak telah menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk keperluan proyek pembangunan gedung SMKN Malingping seluas lebih kurang 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak ; sesuai Surat Keputusan Bupati Kabupaten Lebak Nomor – 590/Kep.96/BPN/2006 tanggal 17 Maret 2006 ; dan sebagai tindak lanjutnya maka Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak pada tanggal 27 Maret 2006 melakukan rapat koordinasi dalam rangka membahas permohonan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk keperluan proyek pembangunan gedung SMKN Malingping seluas lebih kurang 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak ;
- Bahwa pada tanggal 09 Januari 2007, Kepala BPKAD Kabupaten Lebak mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 1.01.01.01.24.5.2 untuk kegiatan sharing dana pembangunan USB-SMK Malingping tahap I dengan dana sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
- Bahwa sesuai Panduan Pelaksanaan Tahun 2007 Imbal Swadaya Pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) SMK Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia , dalam upaya mendukung Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengembangan pendidikan menengah kejuruan di wilayah (khususnya di Kabupaten Lebak) serta untuk merealisasikan terjadinya pemerataan pendidikan, telah direalisasikan pembangunan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di SMP, dan mengingat keterbatasan lahan yang ada sedangkan minat masyarakat untuk memasuki SMK cukup besar maka keberadaan SMK di SMP sudah tidak mamadai lagi dalam pelaksanaan belajar mengajar, maka pada tahun 2007 Direktorat Pembina SMK Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia mengalokasikan dana melalui imbal swadaya Pembangunan yang harusdilaksanakan dengan cara swakelola melalui unsur pendekatan partisipasi masyarakat, dengan nilai imbal Swadaya untuk program pembangunan UGB-SMK tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) untuk setiap lokasi ;
- Bahwa pada tanggal 1 Maret 2007, Sdr. H. SAM’UN Bin H. JAKRI selaku Ketua Komite Sekolah SMKN Malingping menyusun Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Kejuruan (USB-SMK) di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak dengan nilai sebesar Rp. 1. 200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) ;
- Bahwa sesuai Panduan Pelaksanaan Tahun 2007 Imbal Swadaya Pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) SMK Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia maka :
- Bantuan dana imbal swadaya hanya diperuntukkan :
a. Pengadaan pembangunan gedung, infrastruktur, dan perabot ;
b. Biaya administrasi untuk Tim Pembangunan UGB – SMK ;
c. Biaya Perencana dan Pengawas Pembangunan ;
- Komite Sekolah :
- Bersama Kepala Sekolah membentuk Tim Pembangunan UGB-SMKyang terdiri dari unsur-unsur sekolah (pimpinan, guru, dan karyawan) dan komite sekolah ;
- Bersama Kepala Sekolah membentuk Tim Perencana dan Pengawas yang berasal dari guru-guru bidang keahlian teknik bangunan (bisa berasal dari SMK tersebut atau dari SMK lain yang membuka bidang keahlian teknik bangunan) ;
- Bersama Kepala Sekolah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan UGB-SMK ;
- Tim Pembangunan UGB-SMK adalah tim yang diangkat oleh Kepala Sekolah melalui surat Keputusan , mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan persiapan, dan pelaksanaan pembangunan UGB-SMK agar didapatkan hasil yang memenuhi persyaratan teknis ;
- Tim Perencana dan Pengawas adalah Sekolah Menengah Kejuruan yang mempunyai Bidang Keahlian Bangunan , dan atau unsur lain, yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan perencanaan, pengawasan dan bimbingan teknis dalam kegiatan pembangunan serta telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Komite Sekolah bersama Sekolah dan disetujui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten setempat ;
- Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 tentang Penetapan Pengangkatan Tim Perencana dan Pengawas USB-SMK Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007, diangkat Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, dengan susunan sebagai berikut ;
Ketua : FEBI NOVIANA.
Konsultan Perencana dan Pengawas.
Anggota : 1. Drs. TOPIK BUNYAMIN.
Konsultan Pengawas dan Perencana SMK.
2. YAYAN MAHYAR, S.Sos.
Dinas PU Kabupaten Lebak.
3. E. HASANUDIN.
Bagian Program Setda Kabupaten Lebak.
4. Drs. H. HUDORI, KA. Mpd.
Subdin Program Dinas Pendidikan Kab. Lebak
5. SUHERMAN , Ama.Pd.
Subdin SMP/SMA/SMK Disdik Kab. Lebak.
6. PRIYANTO, Amd.
Konsultan Perencana dan Pengawas
- Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 tentang Penetapan Pengangkatan Tim Pendiri USB-SMK Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007, diangkat Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, dengan susunan sebagai berikut ;
Pengarah : Bupati Lebak.
Kepala Bappeda Lebak.
Penanggung jawab : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Pembina Program :
1. Kasubdin SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
2. Kasubdin Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
3. Kabag Tata Usaha Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak
4. Camat Kecamatan Malimping.
5. KCD Pendidikan Kecamatan Malimping.
6. Kepala SMK Negeri Rangkasbitung.
Ketua : 1. Drs. Habib Cahyono, M.Si
Plh. Kepala SMK Negeri Malimping.
2. H. Sam’un.
Ketua Komite SMK Negeri Malimping.
Sekretaris : 1. Dede Sudrajat, S.Pd.
Guru SMPN 1 Malimping.
2. E. Indra Suryana, S.Pd.
Guru SMPN 2 Malimping.
Bendahara : 1. Rumyeti.
Bendahara Komite Sekolah.
2. Drs. H. Bandi Sobandi.
Kepala SMPN 1 Malimping
Anggota : 1. Raja’I, BA.
Guru SMPN 1 Malimping.
2. Akhmad Supridi, S.Pd.
Guru SMPN 1 Malimping.
3. Taufik Hidayat.
Kepala Desa Sukamanah.
4. Hedi.
Anggota Komite Sekolah.
5. Eman.
Anggota Komite Sekolah.
6. Agus Rukmana.
Tokoh Masyarakat.
7. Narwi.
Tokoh Masyarakat.
Bahwa guna melaksanakan pembangunan USB-SMK Negeri Malingping dengan menggunakan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak tahun anggaran 2007 , maka pada tanggal 20 Juni 2007, Sdr. Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd Bin A. HERMANTO (Kasubdin SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Rehabilitasi SD tahun anggaran 2007 membuat Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS)/Dokumen Kontrak Nomor : 642.2/1012-Disdik/Kab/2007 dengan Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami (selaku Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007) ; sedangkan guna melaksanakan pembangunan USB-SMK Negeri Malingping dengan menggunakan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2007, maka Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami (selaku Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007) membuat perjanjian kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) Nomor : 0056/C.5.4/Kep/Ku/2008 tanggal 06 Pebruari 2006 dengan Sdr. Marthen Katte Patiung (Kasubdit Kelembagaan Sekolah Direktorat Pembina SMK Dirjen Mendikdasmen Depdiknas Pusat), dimana dalam pasal 6 perjanjian tersebut disebutkan bahwa Pembangunan USB dilaksanakan oleh Tim Pembangunan USB dengan cara swakelola (sebagaimana yang diatur dalam Bab III Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 85 tahun 2006) ;
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2007, Tim Perencana dan Pengawas USB SMKN Malingping menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bantuan Imbal Swadaya Unit Sekolah Baru (USB) SMK tahun anggaran 2007 sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diketahui Ketua Tim Pendiri USB SMKN Malingping ; serta selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami (selaku Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007) dan Sdr. Drs. H. Damahuri Memed Bin H. Memed (selaku penanggung jawab kegiatan peningkatan sarana kelembagaan dan Akses SMK) membuat dan menandatangani rekapitulasi RAB penggunaan dana APBN dan APBD ;
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar tahun 2007, Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA yang mengetahui adanya proyek pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 selanjutnya menghubungi Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED / Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak (sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 selaku Penanggung jawab dalam Tim Pendiri USB-SMK Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007) di Pendopo Pemda Kabupaten Lebak dengan maksud menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, dimana saat itu sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA mengatakan kepada Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED ,”Pak Kadis untuk proyek pembangunan SMK Malingping saya yang melaksanakan dan perintah Bapak (Bupati Lebak Sdr. H. MULYADI JAYABAYA) “ ; dan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA bersedia memberikan uang konpensasi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED, apabila Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 padahal Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA mengetahui dan menyadari bahwa pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 harus dilaksanakan secara Swakelola dimana pengerjaannya harus dilaksanakan oleh Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, sedangkan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA tidak termasuk dalam susunan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) maupun dalam Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) ;
- Bahwa Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED yang mengetahui dan menyadari akan mendapatkan uang konpensasi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 , selanjutnya memberitahukan / menginformasikan maksud dari Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tersebut kepada Sdr. Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd Bin A. HERMANTO (Kasubdin SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak/selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Rehabilitasi SD tahun anggaran 2007) serta kepada Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami / Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 ;
- Bahwa Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED, bersama-sama dengan Sdr. Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd Bin A. HERMANTO, dan Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami yang juga mengetahui dan menyadari pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 seharusnya dilaksanakan secara Swakelola dimana pengerjaannya harus dilaksanakan oleh Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, sedangkan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA tidak termasuk dalam susunan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) maupun dalam Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) ; selanjutnya Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED, bersama-sama dengan Sdr. Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd Bin A. HERMANTO, dan Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami menyetujui maksud dan keinginan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tersebut serta kemudian menginformasikannya / memberitahukannya kepada terdakwa H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA, tanpa terlebih dahulu membahasnya dengan Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 maupun dengan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang lainnya ;
- Bahwa Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA yang maksud dan keinginannya untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tercapai, selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2007 Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA menemui Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO dan Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI di lokasi Pembangunan SMP Yayasan Mulya Hati di Jalan Raya Rangkasbitung Pandeglang Km 7 Desa Warunggunung Kec. Warunggunung Kab. Lebak ; dimana saat itu Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA menginformasikan kepada Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO bahwa Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA merupakan pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 dan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA menawarkan kepada Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO untuk mengerjakan 3 (tiga) proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) antara lain pembangunan USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, SMP Gunungkencana, dan SMP Cikulur dengan biaya sebesar Rp. 3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) dengan syarat apabila selanjutnya pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 , SMP Gunungkencana, dan SMP Cikulur dilaksanakan oleh Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO, maka Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO harus memberikan uang kontribusi (setoran) kepada Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) , dan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA meminta agar Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO menemui Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami / Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 untuk memberitahukan bahwa pelaksana selanjutnya dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 agar bisa dilaksanakan oleh Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO, dan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA juga mengatakan kepada Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO , “Pak Aris tolong koordinasi dengan Kepala Sekolah SMK Malingping Sdr. Drs. Habib Cahyono dan Pak Saryanto “ ;
- Bahwa Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO yang mendapat informasi Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA merupakan pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, dan untuk pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 selanjutnya bisa dilaksanakan oleh Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO dengan syarat Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO harus memberikan uang kontribusi (setoran) kepada Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA ;Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO yang saat itu berharap mendapat keuntungan dari pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, selanjutnya menyetujui dan sepakat dengan syarat yang diajukan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA untuk melaksanakan pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 serta menyatakan bersedia memberikan uang kontribusi (setoran) kepada Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA apabila telah menerima dana pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007;
- Bahwa selanjutnya Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO bersama-sama dengan Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI datang menemui Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami di SMK Negeri I Rangkasbitung ; dan saat itu Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO bersama-sama dengan Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI menerangkan kepada Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami bahwa sesuai dengan pesan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA, maka Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO bersama-sama dengan Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI bersedia dan siap untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, padahal Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO maupun Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI mengetahui dan menyadari bahwa pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 harus dilaksanakan secara Swakelola dimana pengerjaannya harus dilaksanakan oleh Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, sedangkan Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO maupun Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI tidak termasuk dalam susunan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) maupun dalam Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) ;
- Bahwa Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami yang juga mengetahui dan menyadari Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO maupun Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI tidak termasuk dalam susunan Tim Pendiri maupun dalam Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, namun dengan maksud akan lebih menguntungkannya, selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami menyetujui maksud dan keinginan Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO dan Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tersebut ; serta kemudian Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami, Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO dan Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI bersama-sama membahas dimulainya pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tersebut dan membahas mengenai pengaturan pembayaran, penagihan, pembagian keuangan dalam pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tersebut tanpa terlebih dahulu membahasnya dengan Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 maupun dengan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang lainnya ;
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007; selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami (selaku Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007) mencairkan dana Bantuan Imbal Swadaya Unit Sekolah Baru (USB) SMK tahun anggaran 2007 sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , sebagai berikut:
Untuk dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Lebak tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagai Dana Sharing ,Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami mengajukannya melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta mencairkannya melalui rekening Bank di Bank Jabar Banten dengan Nomor Rekening : 0002860120001 atas nama rekening Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping dalam 3 tahapan/termin yaitu :
- Untuk tahap I, pada sekitar bulan April 2007 sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Untuk tahap II, pada sekitar bulan Juli 2007 sebesar Rp. 325.000.000,00 (tiga ratus duapuluh lima juta rupiah) ;
- Untuk tahap III sebesar Rp. 25.000.000,00 (duapuluh lima juta rupiah) ;
Untuk dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) ,Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami mengajukannya melalui Direktorat Pembinaan SMK Departemen Pendidikan Nasional Pusat di Jakarta dengan melampirkan antara lain : Surat Permohonan, Lampiran Dana Imbal Swadaya dengan nilai Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), foto copy dana DAS (dana sharing) sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) , SK Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, SK Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 , Gambar Bangunan (Site Plan), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dukungan dari tokoh masyarakat dan pendidikan setempat, surat tanah (lahan) ; serta Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami mencairkannya bersama-sama dengan Sdr. RUMYETI Spd Binti H. AHMAD MULYANI (selaku Bendahar I / Bendahara Komite Sekolah) serta Sdr. Drs. H. BANDI SOBANDI Bin E. KOSASIH (selaku Bendahara II / bendahara pendiri sekolah) melalui rekening Bank di Bank BRI Unit Malingping dengan Nomor Rekening : 0003621-01-009176-53-6 atas nama rekening Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping, yang dicairkan dalam 2 tahapan/termin yaitu :
- Untuk tahap I, sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Untuk tahap II, sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Bahwa setelah Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami berhasil mencairkan dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang seluruhnya berjumlah Rp. 1. 200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan setelah dipotong untuk pembayaran pajak PPn sebesar 4 %(empat prosen) dan infak sebesar 4 % (empat prosen) berjumlah sebesar Rp. 1.160.803.070,00 (satu milyar seratus enam puluh juta delapan ratus tiga ribu tujuh puluh rupiah) , selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami menemui Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI di rumah Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI di Kompleks Cigadung Mandiri Rt 01/Rw 10 Desa Cigadung Kec. Karangtanjung Kab. Pandeglang dengan maksud membahas pengerjaan cut and fill (pemotongan dan pengurugan atau meratakan tanah) dalam rangka memulai pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tersebut ; dimana saat itu disepakati harga (biaya) untuk pemotongan dan pengurugan atau meratakan tanah seluas lebih kurang 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi) dalam rangka pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) ; dan saat itu juga Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami menyerahkan uang muka sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan menggunakan dana yang berasal dari uang dana pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang dipegangnya kepada Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI , sedangkan sisanya sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami berjanji kepada Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI akan dibayarkan apabila pekerjaan telah selesai dikerjakan , padahal Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI bukanlah orang (pihak) yang berhak dan tidak berwenang untuk menerima dana untuk biaya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, karena Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI bukanlah Tim Pendiri maupun Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007;
- Bahwa selanjutnya Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI meminta bantuan Sdr. ZAENAL ARIFIN (selaku pengawas pelaksana) untuk melaksanakan pengerjaan cut and fill (pemotongan dan pengurugan atau meratakan tanah) di lokasi yang akan dilaksanakan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak ; serta kemudian dalam waktu kurang lebih 10 (sepuluh) hari Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI dengan dibantu Sdr. ZAENAL ARIFIN mengerjakannya dengan menggunakan 1 (satu) buah eksapator sewaan tanpa dilengkapi dengan peta gambar situasi namun hanya berdasarkan petunjuk dari Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami di lokasi yang akan dijadikan bangunan USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, serta tanpa dilakukan pemadatan atas tanah yang diratakan ;
- Bahwa dua bulan setelah pengerjaan cut and fill (pemotongan dan pengurugan atau meratakan tanah) di lokasi yang akan dilaksanakan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak selesai, selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami menyerahkan sisa pembayaran pengerjaannya kepada Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan dana yang berasal dari uang dana pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang dipegangnya ; dan uang pembayaran pengerjaan cut and fill (pemotongan dan pengurugan atau meratakan tanah) di lokasi yang akan dilaksanakan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut telah habis digunakan oleh Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI untuk sewa eksapator, bahan bakan dan operator, serta untuk gaji Sdr. ZAENAL ARIFIN (selaku pengawas pelaksana) sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; sedangkan sisanya sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diambil Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI sebagai keuntungan pribadinya ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami menyerahkan lagi sebagian sebesar Rp. 1. 025.100.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) dari uang dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang berhasil dicairkannya kepada Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO untuk biaya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak , padahal Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO bukanlah orang (pihak) yang berhak dan tidak berwenang untuk menerima dana untuk biaya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, karena Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO bukanlah Tim Pendiri maupun Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 , dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 10 Juli 2007 sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 6 Agustus 2007 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Pada tanggal 12 Agustus 2007 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;
Pada tanggal 14 Agustus 2007 sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
Pada tanggal 16 Agustus 2007 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Pada tanggal 23 Agustus 2007 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Pada tanggal 2 September 2007 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Pada tanggal 7 September 2007 sebesar Rp. 69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah) ;
Pada tanggal 9 September 2007 sebesar Rp. 155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) ;
Pada tanggal 25 September 2007 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Pada tanggal 28 September 2007 sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) ;
Pada tanggal 5 Oktober 2007 sebesar Rp. 33.850.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Pada tanggal 7 Nopember 2007 sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 8 sampai dengan 11 Pebruari 2008 yang jumlahnya sebesar Rp. 16.750.000,00 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa selain itu selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami mempergunakan sebagian uang dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang berhasil dicairkannya, antara lain juga untuk :
- Membayar hutang kepada SMP Negeri 1 Malingping sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Transport pengiriman kurir ke Jakarta sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ,
- Pembuatan proposal permintaan lokasi, survei lokasi, pengukuran tanah sampai turun SK Bupati Lebak sebesar Rp. 4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pembayaran lanjutan pengurusan pengajuan proposal diantaranya : transportasi kurir, mengantar refisi proposal ke Jakarta, transportasi pada saat pelaksanaan MoU dana APBN ke Direktorat Kepala Dinas, Kepala Sekolah, dan Ketua Tim Pendiri sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah),
- Transport kurir untuk crosscek ke Direktorat sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Untuk penanganan lokasi/operasional jumlah tanaman sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
- Transport sidang panitia Muspika dan petani penggarap tanah sebesar Rp. 660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah),
- Pembayaran ganti rugi atau kadeudeuh petani penggarap lahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
- Untuk pengamanan khusus alat berat sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah),
- Untuk pengamanan khusus untuk lokasi pemuda setempat sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ;
Dan selain itu selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami mempergunakan sebagian uang dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang berhasil dicairkannya sebesar Rp. 29.550.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan sebagai bentuk loyalitas dan ucapan terimakasih sehingga untuk kegiatan tahun berikutnya diharapkan tidak mengalami hambatan atau kesulitan yang berarti dan bisa lancar, antara lain juga untuk :
Pada tanggal 10 Juli 2007 untuk pemberian uang kadeudeuh (uang meja atau uang memperlancar proses pencairan) ke BPKAD sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ;
Untuk transportasi wartawan dua media cetak sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk pemberian uang ke BPKAD Kab. Lebak sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) ;
Pada tanggal 28 September 2007 diberikan kepada Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
Pemberian loyalitas kepada unsur Direktorat sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2007 diberikan sebagai loyalitas kepada unsur Direktorat sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Pemberian uang ketupat kepada Pejabat Malingping (Camat, Polsek, Danramil Malingping, dan Kades Mekarsari) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
Pemberian untuk tamu dari Pemda berupa 4 (empat) toros gula sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Untuk akomodasi, konsumsi, transportasi untuk tamu dari Direktorat sebesar Rp. 3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Untuk biaya penandatanganan progress termint II (untuk Camat Malingping, Kepala Dinas PU Malingping, PU Cipta Karya, Perencanaan Pemda Kab. Lebak, Bagian sarana dan prasarana Dinas Pendidikan) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Untuk pengurusan pencairan dana APBN termint III ke BPKAD sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk ucapan terimakasih kepada Direktorat 4 Post sebesar Rp. 5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Ucapan terimakasih kepada Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak) sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
Ucapan terimakasih kepada Sdr. Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd Bin A. HERMANTO(Kasubdin SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
- Bahwa selain itu selanjutnya Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami mempergunakan sebagian uang dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang berhasil dicairkannya, antara lain juga untuk : Pembayaran kepada Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI selaku Tim perencana dan Pengawas Pembangunan Sdr. Feby Nafiana sebesar Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) ;
- Bahwa setelah Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO menerima uang sebesar Rp. 1. 025.100.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 992.850.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 dari Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami ; dan sesuai dengan apa yang disepakati antara terdakwa H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA dengan Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, serta karena pengerjaan selanjutnya dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 dilaksanakan oleh Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO selaku Direktur Operasional CV. ALVIZRA MANDIRI , maka selanjutnya Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO menyerahkan sebagian dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang diterimanya dari Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami kepada Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA sebagai uang kontribusi (setoran) sebesar Rp. 370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) ; padahal Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA bukanlan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) maupun sebagai Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) , serta Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA tidak berhak dan tidak berwenang untuk menerima dana untuk biaya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak tahun 2007 ; dan setelah Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA menerima uang kontribusi (setoran) tersebut dari Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO, selanjutnya sesuai dengan kesediaan Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA untuk memberikan uang konpensasi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED, selanjutnya Sdr. H.M KUSNADI BIN H. SUKARTA menyerahkan sebagian uang dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang diterimanya dari Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO tersebut kepada Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED (melalui Sdr. WAWAN alias KIWONG) sebagai uang konpensasi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
- Bahwa Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO yang mengetahui dan menyadari bahwa pengerjaan pembangunan/ Pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 harus dilaksanakan secara Swakelola dimana pengerjaannya harus dilaksanakan oleh Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, sedangkan Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO tidak termasuk dalam susunan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007) maupun dalam Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007), selanjutnya Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO mempergunakan uang dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tersebut, antara lain untuk :
Membayar Terdakwa. FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI selaku konsultan perencana dan Pengawas Pembangunan sebesar Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) ;
Membayar pajak dan infak sebesar Rp. 37.618.860,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah) ;
Membeli kebutuhan material (seperti pembelian batu, semen, kayu serta kebutuhan pembangunan lainnya) dan meratakan tanah sebesar Rp. 956.879.866,00 (sembilan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) ;
Membeli rangka baja ringan sebesar Rp. 124.830.000,00 (seratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Membayar upah tenaga kerja sebesar Rp. 150.740.000,00 (seratus lima puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Biaya operasional sebesar Rp. 21.800.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa setelah kebutuhan-kebutuhan material (seperti batu, semen, kayu serta kebutuhan pembangunan lainnya) untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 telah tersedia, selanjutnya Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO pada sekitar tanggal 21 Juli 2007 dengan diawasi oleh Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping mulai melakukan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, padahal Terdakwa. FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI belum melakukan penelitian (penyelidikan) terhadap kondisi tanah yang dijadikan lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, dan Terdakwa. FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI mengetahui serta menyadari bahwa Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO bukanlan sebagai Tim Pendiri maupun sebagai Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007;
- Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 tentang Penetapan Pengangkatan Tim Perencana dan Pengawas USB-SMK Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007, dimana Terdakwa. FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI ditunjuk selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping yang mempunyai tugas antara lain :
- Membuat perencanaan pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, antara lain membuat gambar-gambar perencanaan pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang meliputi antara lain pembuatan gambar :
- 1 (satu) unit gedung administrasi, yang terdiri dari 1 (satu) ruang Kepala Sekolah dan kamar mandi , 1 (satu) ruang guru plus pentri dan kamar mandi, 1 (satu) ruang administrasi dan keuangan plus pentri dan kamar mandi ;
- 2 (dua) unit ruang teori / RKB sebanyak 6 (enam) kelas ;
- 1 (satu) unit ruang praktek perkantoran serta ruang kamar mandi dan WC ;
- Membuat rencana kerja dan syarat-syarat tekhnis (Spek) ;
- Membuat dan menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) setelah ada penentuan harga permeterfirkan dari Kantor Dinas Subdikmenjur Pusat pada saat bimbingan tekhnis (Bintek) ;
- Melakukan bimbingan tekhnis kepada Ketua Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, meliputi membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan ;
- Membantu mengawasi, memeriksa, dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan pembangunan dan membuat pelaporan tekhnis pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 (mulai dari pelaporan harian, mingguan, bulanan, dan laporan akhir) ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa. FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping , pada tanggal 21 Januari 2008 membuat dan menandatangani Laporan Mingguan ke XXIX yang pada pokoknya antara lain melaporkan pembangunan 6 (Enam) ruang kelas dan 1 (satu) ruang praktek / toko Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 telah selesai (telah mencapai 100 % (seratus prosen)) dan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan ; padahal Terdakwa. FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO sebagai pelaksana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 dengan tanpa terlebih dahulu membahasnya dengan Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 maupun dengan Tim Pendiri USB SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007, telah melaksanakan pembangunan dengan tidak mencantumkan spesifikasi tekhnis (mutu) seperti keramik dan mutu beton , serta Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO dengan maksud mendapat keuntungan telah mengadakan perubahan antara lain terhadap : Konstruksi bangunan dalam pemasangan kuda-kuda tidak sesuai dengan gambar sebagaimana yang tercantum dalam perencanaan , antara lain pada bagian pemasangan kuda-kuda seharusnya Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO sesuai dengan RAB memasang 27 (dua puluh tujuh) buah konstruksi kuda-kuda , dan dengan volume rangka baja ringan sesuai dengan RAB sebanyak 745,88 m2 (tujuh ratus empat puluh lima koma delapan puluh delapan meter persegi), dan karena yang dipergunakan merupakan rangka baja ringan Zincalume maka seharusnya genteng yang digunakan adalah genteng metal roof sedangkan Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO hanya memasang 20 (dua puluh) konstruksi kuda-kuda dengan ukuran jarak antara 120 Cm (seratus dua puluh centimeter) sampai dengan 150 Cm (seratus lima puluh centimeter) , serta memasang rangka baja ringan pada bangunan sebanyak 730,80 m2 (tujuh ratus tiga puluh koma delapan puluh meter persegi) tanpa terlebih dahulu memasang / membuat ring balk, dan genteng yang digunakan adalah genteng jatiwangi/plentong sesuai RAB ; sehingga pemasangan kuda-kuda pada bangunan berada di bawah ambang batas kelayakan yang disyaratkan dalam gambar perencanaan , serta tidak didukung dengan perhitungan kekuatan konstruksi baja ringan ; selain itu pemasangan rangka baja ringan tidak dilaksanakan oleh tekhnisi khusus yang ditunjuk atau direkomendasikan oleh pabrik yang mengeluarkan baja ringan dengan bukti sertifikat keahlian, bahkan tidak mendapat pengawasan dari Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI (selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping) ;
- Bahwa dari hasil pengerjaan pemasangan rangka baja ringan untuk atap yang tidak sesuai dengan RAB serta tanpa mendapat pengawasan dari Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI (selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas USB SMK Negeri Malingping), Sdr. AHMAD RIZKI, BA alias ARIS Bin H. IBNU SASMITO selanjutnya mengambil dana Bantuan Imbal Swadaya Unit Sekolah Baru (USB) SMK tahun anggaran 2007 sebagai keuntungan dirinya sebesar Rp. 12.800.000,00 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) , serta memberikan kepada Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah), Sdr. Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah), dan kepada Sdr. SARIYANTO Bin BUKHARI sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) ; bahkan untuk menutupi perbuatan mereka, selanjutnya Drs. Habib Cahyono, M.Si Bin M. Hamami dalam laporan akhir pengerjaan kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 melampirkan kwitansi pembelian rangka baja sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) dari PD. AKASIA Malingping , padahal dalam pengerjaan kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 tidak pernah membeli rangka baja dari PD. AKASIA Malingping, melainkan dari PT. GENABA ;
- Bahwa setelah pembangunan antara lain 6 (Enam) ruang kelas dan 1 (satu) ruang praktek / toko Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun 2007 yang dibangun dengan menggunakan dana Bantuan Imbal Swadaya Unit Sekolah Baru (USB) SMK tahun anggaran 2007 sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak dinyatakan selesai ; maka pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2008 sekira pukul 08.00 WIB, pihak Pemerintah Kabupaten Lebak cq pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak cq pihak SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak mempergunakan antara lain ke-6 (Enam) ruang kelas SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak tersebut untuk pelaksanaan Ujian Tengah Semester ; namun pada saat Ujian Tengah Semester sedang berlangsung tiba-tiba terdengar suara gemuruh dari atas ruangan kelas dan tidak lama kemudian antara lain bangunan plafond, atap baja, dan genteng gedung ruang kelas 11 AP 2 , ruang kelas 11 AK 1, dan ruang kelas 11 AK2 SMK Negeri Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak rusak dan roboh serta menimpa lebih kurang 26 (dua puluh enam) orang siswa yang sedang mengikuti Ujian Tengah Semester, mengakibatkan ke-23 (dua puluh tiga) orang siswa tersebut antara lain :
- Sdr. GUGUN GUMELAR Bin GANDA mengalami sakit dan luka memar pada punggung, dan kaki, serta luka berdarah pada bagian ; sebagaimana Surat Keterangan Visum luar , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Muhamad Syah (SIP.503/07-SIP DU/KPPT/2008) pada tanggal 12 Desember 2008 di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Pemerintah Provinsi Banten, sebagai hasil pemeriksaan luar terhadap Sdr. GUGUN GUMELAR Bin GANDA, yang dalam kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :
“ Luka lecet pada punggung dan lecet pada pinggang, kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul “ ;
- Sdr. ELA FATMAWATI Binti FADIL mengalami sakit dan luka memar pada dada, dan kaki,serta luka berdarah pada bagian kepala ; sebagaimana Surat Keterangan Visum luar , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Muhamad Syah (SIP.503/07-SIP DU/KPPT/2008) pada tanggal 12 Desember 2008 di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Pemerintah Provinsi Banten, sebagai hasil pemeriksaan luar terhadap Sdr. ELA FATMAWATI Binti FADIL, yang dalam kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :
“ luka memar pada bagian kepala dan tangan kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul “ ;
- Sdr. M. ASLANI FAJRIN Bin MURSID mengalami sakit dan luka memar pada bagian kepala dan tangan ; sebagaimana Surat Keterangan Visum luar , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Muhamad Syah (SIP.503/07-SIP DU/KPPT/2008) pada tanggal 12 Desember 2008 di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Pemerintah Provinsi Banten, sebagai hasil pemeriksaan luar terhadap Sdr. M. ASLANI FAJRIN Bin MURSID, yang dalam kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :
“ luka memar pada bagian kepala dan tangan kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul “ ;
- Sdr. RAMDANI HIDAYAT Bin DEDE HIDAYAT mengalami sakit dan luka di kening dan pipi bawah mata sebelah kiri mengeluarkan darah ; sebagaimana Surat Keterangan Visum luar , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Muhamad Syah (SIP.503/07-SIP DU/KPPT/2008) pada tanggal 12 Desember 2008 di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Pemerintah Provinsi Banten, sebagai hasil pemeriksaan luar terhadap Sdr. RAMDANI HIDAYAT Bin DEDE HIDAYAT, yang dalam kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :
“ luka lecet pada pelipis dan pipi kanan kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul “ ;
Perbuatan Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 7 ayat (1) huruf b jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana.
Menimbang bahwa untuk membuktikan isi surat dakwaannya dipersidangan penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing dibawah sumpah menurut tatacara agamanya masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut, yaitu :
ELA FATMAWATI Binti PADIL;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2008 sekitar Pukul 08.00 Wib bertempat di SMKN Malingping Kec Malingping Kab Lebak telah terjadi ambruknya atap gedung sekolah Malingping dan menimpa 26 (dua puluh enam) siswa termasuk saksi sendiri yang ada saat itu sedang melaksanakan Ujian Tengah Semester;
Bahwa saksi yang ketahui atap gedung sekolah yang ambruk terdiri dari 3 (tiga) ruangan kelas yaitu ruangan kelas 11 AP 2, ruang an kelas 11 AK 1 dan ruangan kelas 11 AK 2;
Bahwa akibat ambruknya atap gedung sekolah tersebut saksi menderita luka memar pada dada dan kaki serta luka berdarah pada bagian kepala;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan pembangunan sekolah tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
M. ASLANI FAJRIN BIN MURSID;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2008 sekitar Pukul 08.00 Wib bertempat di SMKN Malingping Kec Malingping Kab Lebak, ketika saksi bersama dengan siswa yang lain sedang mengikuti Ujian Tengah Semester tiba-tiba saksi mendengar suara gemuruh yang berasal dari atas / atap gedung yang saksi gunakan tersebut dan tidak lama kemudian saksi melihat atap gedung tersebut mulai berjatuhan hingga saksi dan beberapa siswa yang lain terkena reruntuhan atap gedung sekolah tersebut;
Bahwa ambruknya atap gedung sekolah tersebut menimpa 26 (dua puluh enam) siswa termasuk saksi sendiri yang pada saat itu sedang melaksanakan Ujian Tengah Semester dan ambruknya atap gedung sekolah tersebut terdiri dari 3 (tiga) ruangan kelas yaitu ruangan kelas 11 AP 2, ruang an kelas 11 AK 1 dan ruangan kelas 11 AK 2;
Bahwa akibat ambruknya atap gedung sekolah tersebut saksi menderita luka memar pada bagian kepala dan tangan dikarenakan tertimpa bangunan yang runtuh dan dirawat selama 1 (satu) hari di rumah sakit;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan pembangunan sekolah tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
RAMDANI HIDAYAT Bin DEDE HIDAYAT
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2008 sekitar Pukul 08.00 Wib bertempat di SMKN Malingping Kec Malingping Kab Lebak, ketika saksi bersama dengan siswa yang lain sedang mengikuti Ujian Tengah Semester tiba-tiba saksi mendengar suara gemuruh yang berasal dari atas / atap gedung yang saksi gunakan tersebut dan tidak lama kemudian saksi melihat atap gedung tersebut mulai berjatuhan hingga saksi dan beberapa siswa yang lain terkena reruntuhan atap gedung sekolah tersebut;
Bahwa ambruknya atap gedung sekolah tersebut menimpa 26 (dua puluh enam) siswa termasuk saksi sendiri yang pada saat itu sedang melaksanakan Ujian Tengah Semester dan ambruknya gedung sekolah tersebut terdiri dari 3 (tiga) ruangan kelas yaitu ruangan kelas 11 AP 2, ruang an kelas 11 AK 1 dan ruangan kelas 11 AK 2;
Bahwa akibat ambruknya atap gedung sekolah tersebut saksi menderita muka bagian kening mengeluarkan darah dan pipi bawah mata sebelah kiri pun mengeluarkan darah dikarenakan tertimpa bangunan yang runtuh;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan pembangunan sekolah tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
YAYAN MAHYAR S.Sos Bin UJU SUGANDI
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi tidak mengetahui namanya tercantum sebagai anggota dalam SK Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan USB SMK Negeri Malingping Kab. Lebak tahun 2007;
Bahwa saksi baru mengetahui namanya tercantum sebagai anggota dalam SK Tim Perencana dan Pengawas setelah dipanggil di Polres Lebak;
Bahwa saksi tidak pernah diundang dalam perencanaan pembangunan USB SMK Negeri Malingping;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melaksanakan pembangunan USB SMK Negeri Malingping tersebut;
Bahwa saksi mengetahui mengenai robohnya bangunan SMK Negeri Malingping yaitu pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2008 sekitar pukul 10.00 Wib dimana saksi datang ke lokasi untuk meninjau, namun saksi tidak mengetahui penyebab runtuhnya gedung SMKN tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Drs. HUDORI KA, M.Pd Bin H. NAWAWI ALI
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi pada tahun 2006 sampai dengan bulan Agustus 2007 menjabat sebagai Kasi Penyusunan Rencana dan Program Dinas Pendidikan Kab. Lebak dan dari bulan September 2007 sampai dengan Pebruari 2008 saksi dimutasikan sebagai Kasi Kesos di Kec. Cirinten dan dari bulan Pebruari 2008 sampai sekarang dimutasikan sebagai Kasubag Program Evaluasi dan Pelaporan di Disdukcapilsosnaker Kota Serang;
Bahwa saksi pernah mendengar mengenai adanya Pembangunan USB SMK Negeri Malingping karena saksi sebagai Kasi Penyusunan Rencana dan Program;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa saksi adalah salah satu anggota Tim Perencana dan Pengawas dalam Pembangunan USB SMK Negeri Malingping dan baru mengetahuinya setelah dipanggil pihak Kepolisian;
Bahwa saksi mengetahui dana pembangunan USB SMK Negeri Malingping berasal dari APBD dan APBN;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan tugas Perencana dan pengawas untuk Pembangunan USB SMK Negeri Malingping;
Bahwa sepengetahuan saksi pembangunan USB SMK Negeri Malingping dilaksanakan oleh Komite Sekolah dan apabila dikerjakan oleh rekanan itu sudah menyalahi aturan;
Bahwa saksi mengetahui robohnya bangunan SMK Negeri Malingping melalui koran/surat kabar dan yang roboh adalah kerangka bajanya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Drs. TAUPIQ BUNYAMIN Bin OBIK WIRADINATA
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi baru mengetahui dirinya masuk dalam Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan USB SMKN Malingping setelah saksi dipanggil oleh pihak kepolisian, sehingga saksi tidak pernah melaksanakan tugas perencanaan dan pengawasan dalam Pembangunan USB SMKN Malingping;
Bahwa saksi mengetahui Pembangunan USB SMKN Malingping didanai dari APBD sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dari APBN sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui dari hasil rapat bahwa Pembangunan USB SMKN Malingping dilaksanakan secara swakelola, artinya dikerjakan oleh Komite dan dibantu oleh masyarakat;
Bahwa saksi mendengar informasi dari teman-teman bahwa pembangunan USB SMKN telah terwujud;
Bahwa saksi mendengar bahwa 1 (satu) unit gedung yang terdiri dari 3 (tiga) ruang kelas SMKN Malingping roboh dan menimpa murid-murid yang sedang ujian;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SUHERMAN Bin HARJO DIMULYO
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa pada saat pelaksanaan pembangunan USB SMK Negeri Malingping sedang berjalan, saksi bertugas sebagai Staf di Dinas Pendidikan Kab.Lebak ;
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa saksi tercamtum sebagai anggota Tim Perencana dan Pengawas USB-SMK Negeri Malingping tahun 2007 sesuai dengan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak setelah di periksa dihadapan Penyidik Polres Lebak ;
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan USB-SMK Negeri Malingping tahun 2007, saksi tidak pernah diajak bermusyawarah oleh Ketua Tim Perencana dan Pengawas FEBY NOVIANA dan saksipun tidak kenal dengan Sdr.FEBY NOVIANA;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana dan berapa sumber dana dalam pembangunan SMKN Malingping tersebut;
Bahwa saksi mengetahui bahwa SMKN Malingping tersebut runtuh dari Berita di Televisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menyebabkan bangunan SMKN Malingping tersebut runtuh;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa dalam pembangunan SMKN Malingping dilaksanakan secara Swakelola;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pembangunan SMKN Malingping tersebut;
Bahwa saksi merasa dirugikan karena saksi tidak pernah di hubungi oleh pihak mana pun terutama dari Kepala Dinas Pendididikan Kab.Lebak Sdr.Drs.H.DAMANHURI MEMED bahwa saksi termasuk dalam Tim Perencana dan Pengawas USB Malingping sehingga saksi tidak mengetahui apapun tentang pem,banguan SMKN Malingping tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Drs. HERI MULYANTO Bin A. BOWO SUKARTO
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi pada saat pembangunan SMKN I Malingping Kabupaten Lebak adalah sebagai Guru pengajar di SMKN I Rangkasbitung sedangkan yang menjadi Kepala Sekolah pada saat itu adalah Drs. H. Sukatmana, M.Si.;
Bahwa yang saksi ketahui sumber dana pembangunan SMKN I Malingping tersebut dari Departemen Pendidikan Nasional Pusat di Jakarta dikarenakan pada saat pengajuan proposal Rencana Anggaran Bangunan (RAB) SMKN Malingping bersama-bersama dengan Drs. HABIB CAHYONO, M.Si dan saksi berangkat ke Departemen Pendidikan Nasional Pusat dan saksi juga mengajukan proposal ke Departemen Pendidikan Nasional Pusat dan berapa sumber dana tersebut saksi juga tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak mengetahui buku Rencana Anggaran Bangunan (RAB) SMKN Malingping yang diajukan oleh Drs. HABIB CAHYONO, M.Si ke Departemen Pendidikan Nasional Pusat;
Bahwa yang saksi ketahui yang melaksanakan pembangunan SMKN Malingping dilaksanakan oleh Drs. HABIB CAHYONO, M.Si dan saksi tidak mengetahui kalau selanjutnya Drs. HABIB CAHYONO, M.Si menyerahkan pembangunan SMKN Malingping kepada orang lain / pemborong;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk pembangunan SMKN Malingping tersebut dikerjakan secara Swakelola;
Bahwa saksi mengetahui SMKN Malingping yang dikerjakan oleh Drs. HABIB CAHYONO, M.Si tersebut ambruk / runtuh dan saksi mengetahui bahwa SMKN Malingping yang dikerjakan oleh Drs. HABIB CAHYONO, M.Si tersebut ambruk / runtuh pada saat setelah 1 (satu) ambruknya SMKN Malingping dari Media Massa;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Drs. Sukatmana, M.Si mengatakan kepada Drs. HABIB CAHYONO, M.Si bahwa untuk ‘’keamanan’’ pembangunan USB SMKN Malingping, serahkan aja pelaksanaannya ke keluarga beliau (Bupati Lebak H. MULYADI,SE.) sesuai instruksi lisan Bupati’’ di Kantor SMKN I Malingping Rangkasbitung pada sekitar bulan Juli 2007;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Drs. PALATI M.Si Bin H. SAYANI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi tidak tahu namanya tercantum dalam SK Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan USB SMK Negeri Malingping dan baru mengetahui ketika diperiksa di Kepolisian;
Bahwa saksi tidak pernah diajak rapat mengenai Pembangunan USB SMK Negeri Malingping;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor dari Pembangunan USB SMK Negeri Malingping;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Drs. SUKATMANA Bin ABDUROHMAN
Bahwa saksi kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui mengenai adanya pembangunan USB SMK Negeri Malingping Kab. Lebak tahun 2007;
Bahwa pada saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Rangkasbitung dan sebagai Pembina Akademik SMK Negeri Malingping sedangkan terdakwa menjabat sebagai Plh Kepala Sekolah SMK Negeri Malingping dan pada saat itu juga sebagai Ketua Kelompok Kepala Sekolah se Kabupaten Lebak untuk Negeri dan Swasta;
Bahwa saksi mengetahui akan didirikan USB SMKN Malingping dari informasi hasil rapat SMK Negeri Rangkasbitung di Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan yang mengumumkan akan didirikan Unit Sekolah Baru SMK di seluruh Indonesia termasuk SMKN Malingping;
Bahwa dalam kaitannya dengan Pembangunan USB SMKN Malingping, saksi ditunjuk sebagai Pengarah/Pembina Program;
Bahwa saksi mengetahui sumber dana Pembangunan USB SMK Negeri Malingping berasal dari APBD sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dari APBN sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan Keputusan dan Buku panduan dari Depdiknas Jakarta pengerjaan pembangunan USB SMK Negeri Malingping tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga, karena program Pembangunan USB SMK Negeri Malingping adalah bersifat Swakelola;
Bahwa saksi mengetahui Pembangunan USB SMK Negeri malingping tersebut dilaksanakan oleh Sdr. ARIS, namun saksi tidak tahu atas perintah siapa Sdr. ARIS mengerjakan pembangunan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa sebagai Konsultan dan Tim Pengawas pembangunan SMKN Malingping;
Bahwa kemudian bangunan SMKN Malingping tersebut roboh bagian atapnya;
Bahwa saksi tidak mendapat imbalan apapun dari pelaksanaan pembangunan SMK Negeri Malingping;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
RUMYETI S.Pd Binti H. AHMAD MULYANI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi pernah dimintakan keterangan oleh Penyidik Polres Lebak, dan keterangan saksi sebagaimana yang tercantum dalam BAP adalah benar dan saksi tanda tangani ;
Bahwa berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan kab, Lebak Nomor :
420 / 862 – Disdik / Kab /2007 tanggal 01 Oktober 2007, saksi ditunjuk sebagai
bendahara I ( bendahara komite sekolah ) dalam program pembangunan sekolah
SMK Negeri Malingping yang disebut program imbal swadaya unit sekolah baru (USB);
Bahwa yang menandatangani surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan kab, Lebak Nomor : 420 / 862 – Disdik / Kab /2007 tanggal 01 Oktober 2007 tersebut adalah Drs. DAMANHURI MEMED selaku Kepala Dinas Pendidikan kab, Lebak;
Bahwa tugas pokok saksi selaku bendahara adalah menerima, mengambil, menyimpan , mengeluarkan dan membukukan semua keuangan , tetapi pada kenyataanya setelah uang proyek tersebut diambil / dicairkan dari Bank BPD (untuk APBD ) dan dari Bank BRI ( untuk APBN ) dalam 2 (dua) tahap baik di Bank BPD maupun di Bank BRI langsung diserahkan kepada Ketua Tim Pendiri yaitu Drs.HABIB CAHYONO ;
Bahwa saksi mendapatkan perintah dari Sdr. HABIBI CAHYONO uang tersebut diberikan kepada Terdakwa tetapi saksi tidak tahu uang tersebut untuk apa, karena hanya menjalankan perintah saja;
Bahwa selama pelaksanaan proyek pembangunan sekolah SMK Negeri Malingping berlangsung, saksi tidak pernah memegang uang walaupun status saksi sebagai bendahara komte sekolah;
Bahwa struktur organisasi tim pendiri/pelaksana pembangunan SMK Negeri Malingping yaitu ketua Drs. HABIB CAHYONO ( Plh kepala sekolah SMK ) , ketua komite sekolah SMK H. SAMUN , sekertaris I dijabat DEDE SUDRAJAT, Sekeretaris II E. INDA SURYANA, Bendahara I dijabat oleh saksi sendiri, Bendahara II H. BANDI SOBANDI, dan anggota 5 orang terdiri dari RUJAI, AHMAD SUPRIYADI, TOPIK , AGUS, NARWI. HEDI, EMAN;
Bahwa pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri Malingping dimulai pembangunannya pada bulan Juli 2007;
Bahwa Berdasarkan surat pernyataan Bupati tanggal 05 Juni 2007 tentang pelaksanaan pembangunan SMK Negeri Malingping secara swakelola ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab, Lebak Nomor : 420/862-Disdik /Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007. tentang penetapan pengangkatan Tim Pendiri USB-SMK Malingping Kec, Malingping Kab, Lebak tahun anggaran 2007, maka Tim Pendiri yang didalamnya terdiri dari komite sekolah selaku pelaksana bertanggung jawab penuh dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan SMK Negeri Malingping Kab, Lebak;
Bahwa sumber dana untuk pembangunan SMK Negeri Malingping adalah APBD sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) dan APBN sebesar Rp. 700.000.000.( tujuh ratus juta rupiah );
Bahwa pembangunan USB-SMK Negeri malingping meliputi pembangunan 5 lokal terdiri dari ruang guru guru, ruang Tata Usaha (TU) dan ruang kepala sekolah dalam 1 (satu) lokal, ruang teori /ruang kelas 2 (dua) lokal yang masing-masing lokal 3 (tiga) ruang kelas/teori, 1 (satu) lokal WC siswa, dan 1 (satu) likal ruang praktek dan semua ruang tersebut diatas pembangunan baru bukan rehab;
Bahwa pada kenyataanya pelaksanaan pembangun SMK Negeri Malingping dilaksanakan oleh CV. Alvizra Mandiri dengan Direktur ARIS;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebab atau alasan mengapa pembangunan SMK Negeri Malingping dilaksanakan oleh pihak lain / CV. Alvizra Mandiri , saksi mengetahui langsung dari keterangan Ketua Tim Pendiri Drs. HABIB CAHYONO bahwa pelaksana pembanguan dilaksanakan oleh CV. Alvizra Mandiri;
Bahwa tidak pernah ada rapat atau musyawarah antara Tim Pendiri mengenai akan ditunjuknya CV. Alvizra Mandiri selaku pelaksana pembangunan SMK Negeri Malingping;
Bahwa benar ada bangunan yang rusak/ambruk yaitu ruang teori /ruang kelas 11 AP2 , 11 AK 1 dan 11 AK 2 yang mengalami rusak parah /ambruk;
Bahwa yang saksi perkirakan penyebab dari rusak/amruknya ruang teori/ruang kelas adalah dari kerangka baja yang tidak kuat menahan beban berat dari genteng;
Bahwa Saksi tidak mengetahui rangka baja jenis apa, genteng jenis apa dan kayu jenis apa yang digunakan untuk membangun ruang kelas/ruang teori yang rusak /amruk , karena saksi tidak pernah melihat bistek dari bangunan tersebut;
Bahwa dana pembangunan SMK Negeri Malingping turun dalam 4 ( empat ) kali termin, namun untuk tanggal dan bulannya saksi lupa di tahun 2007;
Bahwa yang mencairkan dana pembangunan USB SMK Negeri Malingping yang bersumber dari APBD dilakukan oleh saksi bersama ketua Tim Drs. HABIB CAHYONO, dimana untuk dana APBD dicairkan di Bank BPD Cabang Rangkasbitung serta di Bank BRI Kantor Cabang Malingping ; sedangkan yang mencairkan dana pembangunan USB SMK Negeri Malingping yang bersumber dari APBN dilakukan oleh saksi bersama ketua Tim Drs. HABIB CAHYONO serta CEPI untuk dana APBN yang dicairkan di Bank BRI;
Bahwa setelah uang tersebut diambil selanjutnya semua diserahkan kepada ketua Tim Drs. HABIB CAHYONO dan digunakan untuk pembangunan SMK Negeri Malingping;
Bahwa saksi tidak mengetahui penggunaan uang tersebut, karena seluruhnya saksi serahkan kepada Ketua Tim Pendiri Drs. HABIB CAHYONO;
Bahwa saksipun pernah menyerahkan sebagian dana pembangunan USB SMK Malingping langsung kepada FEBI NAVIANA atas perintah Ketua Tim Pendiri Drs. HABIB CAHYONO pada saat pencairan di Bank, namun saksi lupa berapa jumlahnya;
Bahwa saksi tidak pernah membuat pertanggung jawaban atas penggunaan dana pembangunan USB SMK Negeri Malingping, karena semuanya sudah dihandle oleh Ketua Tim Pendiri Drs. HABIB CAHYONO;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
WAHYU PRIYANTO,Amd Bin JASMAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari dari tahun 2002 sampai sekarang sebagai Drafter (tukang gambar) pada kantor konsultan teknik diserang, dan saksi lulusan sarjana teknik D3 (Amd) Universitas Winayamukti – Bandung tahun 2000;
Bahwa saksi mengetahui di Kec. Malingping ada rencana pembangunan SMKN Malingping dalam program imbal swadaya unit sekolah baru (USB) tahun 2007 dan tahun 2008;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi mengetahui mengenai pembangunan SMKN Malingping dalam program imbal swadaya unit sekolah baru (USB) dari informasi Terdakwa (atasan saksi);
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa rencana pembangunan SMKN Malingping dalam program Unit Sekolah Baru (USB) dilaksanakan untuk pembangunanya, dan sumber dana yang digunakan yang saksi ketahui dari APBN yang jumlahnya untuk tahun 2007 sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan untuk tahun 2008 sama besar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), jumlahnya sebesar Rp. 1,4 Milyar dan dana dari APBD untuk tahun 2007 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan untuk dana APBD tahun 2008 saksi tidak mengetahui;
Bahwa memang berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Nomor : 420/862.A-Disdik/Kab/2007, tanggal 6 Juni 2007, nama saksi masuk dalam 6 anggota Tim Perencana dan Pengawas walupun dalam penulisan ada kesalahan;
Bahwa dapat saksi jelaskan yang menjadi tim perencana dan pengawas berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Nomor : 420/862.A-Disdik/Kab/2007, tanggal 6 Juni 2007 terdiri dari Ketua Sdr. FEBBY NAVIANA, anggota 6 orang diantaranya Sdr. Drs. TOPIK BUNYAMIN (Konsultan Pengawas dan perencana SMK), Sdr. YAYAN MAHYAR, S.Sos. (Dinas PU Kab. Lebak), Sdr. E. HASANUDIN (bagian Setda Lebak), Sdr. Drs. H. HUDORI ka. MPd (Dinas Pendidikan Kab. Lebak), Sdr. SUHERMAN A.ma.Pd (Subdin Dinas Pendidikan Kab. Lebak) dan saksi sendiri dan saksi dengan ke-5 anggota tim perencana dan pengawas yang dibentuk tidak ada yang kenal dan tidak pernah bertemu dan saksi dengan anggota tim perencana dan pengawas tidak pernah ada acara kumpulan atau musyawarah membicarakan perencanaan dan pengawasan bangunan;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku anggota tim perencana dan pengawas adalah membuat gambar bangunan / bistek, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa saksi pernah menerima dan melihat Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Nomor : 420/862.A-Disdik/Kab/2007, tanggal 6 Juni 2007 yanag dimana saksi tercantum dalam salah satu anggotanya, dan saksi terima dari Ketua Tim Perencana dan Pengawas yaitu Terdakwa;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku anggota tim perencana dan pengawasan sudah saksi laksanakan yaitu membuat gambar bangunan / bistek dan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa untuk gambar bangunan / bistek bangunan tahun anggaran 2007 yang bersumber dari dana APBN dan APBD saksi yang buat termasuk gambar bangunan / bistek tahun anggaran 2008 yang bersumber dari dana APBN dan pada waktu langsung diterima tetapi ada perubahan sebanyak 2 (dua) kali begitu juga dengan RAB mengalami perubahan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa yang dirubah gambar bangunan / bistek dan RAB adalah perubahan dari kayu ke baja untuk bagian atap bangunan dan yang menyuruh merubah gambar bangunan / bistek dan RAB adalah Sdr. FEBBY NAVIANA. (selaku ketua tim perencana dan pengawas);
Bahwa dalam melakukan perubahan gambar bangunan / bistek dan RAB tidak dilengkapi dengan berita acara perubahan;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa selaku ketua tim perencana dan pengawas, bahwa alasan dilakukan perubahan dari kayu ke baja dalam gambar bangunan / bistek dan RAB adalah pertama rangka baja tahan dari rayap, kedua lebih cepat pengerjaannya, dan itu disetujui oleh Direktorat Pendidikan Kejuruan Menengah Nasional Departemen Pendidikan Nasional, termasuk dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak dan ketua tim pendiri selaku pelaksana pembangunan SMKN Malingping;
Bahwa dapat saksi jelaskan jenis baja yang dipakai adalah jenis Zing alume, untuk volume / jumlah rangka baja yang digunakan secara keseluruhan dari bangunan yang dibiayai APBN anggaran 2007 dan APBD tahun anggaran 2007 sebanyak 1.529,1 M2 dengan ukuran baja yang digunakan adalah untuk baja kuda-kuda ukuran 0,8 MM x 7,5 MM untuk rangka baja atap / reng ukuran 0,48 MM x 4,5 MM dengan jarak pemasangan kuda-kuda 1 meter sementara baja yang digunakan untuk bangunan tahun 2008 yang bersumber dari dana APBN belum bisa dijumlahkan karena datanya saksi tidak bawa;
Bahwa saksi hanya menjalankan tugas membuat gambar, membuat RAB dan membuat laporan berkala, untuk tugas dan tanggungjawab yang lainnya selaku tim perencana dan pengawas tidak saksi lakukan dengan alsan karena bukan tugas saksi;
Bahwa dapat saksi jelaskan menurut saksi yang menjadi penyebab dari ambruknya / rusaknya 3 ruangan kelas / ruang teori adalah diakibatkan dari pemasangan rangka baja atap yang tidak sesuai dimana di gambar bistek tercantum jarak kuda-kuda 1 meter tetapi pada kenyataannya dipasang lebih dari 1 meter sehingga tidak kuat menahan beban dari atas;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan pemasangan kuda-kuda tersebut tidak sesuai dengan gambar bangunan / bistek dan RAB , karena saksi hanya ditugaskan membuatgambar bangunan, membuat RAB dan membuat laporan berkala. Oleh Sdr. FEBBY NAVIANA selaku Ketua Tim Perencanaan dan Pengawas;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Terdakwa sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) selama saksi menjadi anggota tim perencana dan pengawas dan saksi terima dalam 2 kali / tahap dan itu sebagai uang honor;
Bahwa sepengetahuan saksi proyek pembangunan SMKN Malingping dalam program imbal swadaya unit sekolah baru (USB) bersifat swakelola dan yang seharusnya melaksanakan pembangunan adalah komite sekolah atau pihak sekolah (kepala sekolah);
Bahwa sepengetahuan saksi pembangunan SMKN Malingping yang dibiayai dari dana APBN 2007 dan 2008 dan dana APBD 2007 dilaksanakan oleh tim pendiri yang dimana didalamnya ada komite sekolah, tim pendiri diketahui oleh Sdr. Drs. HABIB CAHYONO M.Si. sedangkan untuk rangka bajanya yang saksi ketahui dibeli dari CV. Alvizra Mandiri yang direkturnya Sdr. AHMAD RIZKY als ARIS;
Bahwa kalau untuk atap baja saksi selaku anggota tim perencana dan pengawas mengetahui dilakukan oleh CV. Alvizra Mandiri tetapi untuk pelaksanaan pembangunan SMKN malingping tahun anggaran 2007 secara keseluruhan saksi tidak mengetahui karena itu urusan dari ketua tim perencana dan pengawas Sdr. Terdakwa. Dan ketua tidak pernah memberitahukan kepada saksi selaku anggotanya;
Bahwa dapat saksi jelaskan program swakelola tidak bisa dikerjakan oleh pihak rekanan / pihak lain CV. Alvizra Mandiri dan saksi tidak mengetahui apakah ada surat kontrak atau surat lain dari tim pendiri kepada pihak CV. Alvizra Mandiri;
Bahwa sepengetahuan saksi tim perencana dan pengawas tidak pernah melakukan teguran baik secara tertulis maupun secara lisan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan pembangunan sekolah Tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
E. HASANUDIN Bin ENCO (Alm)
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi tidak tahu apabila nama saksi tercantum sebagai anggota Tim Perencana dan pengawas pembangunan USB SMKN Malingping Kab. Lebak tahun anggaran 2007, dan saksi tahunya nama saksi tercantum sebagai Tim Perencana dan pengawas USB-SMKN Malingping Kab. Lebak tahun anggaran 2007 sebagai anggota dengan nama saksi dari bagian program Setda Lebak setelah dipanggil dan berada di Polres Lebak;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana akan di bangun USB SMKN Malingping tersebut siapa yang mengusulkan bagaimana caranya saksi tidak tahu;
Bahwa dana tersebut bersumber dari mana dan berapa besarnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi belum pernah di undang atau diikut sertakan dalam perencanaan pembangunan USB SMKN Malingping tersebut, siapa yang mengusulkan, bagaimana caranya saksi juga tidak tahu;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut dan besarnya dana tersebut;
Bahwa Saksi belum pernah diundang atau diikutsertakan dalam perencanaan Pembangunan SMKN Malingping;
Bahwa saksi tidak mengetahui pengajuan dan perubahan RAB Pembangunan USB SMKN Malingping;
Bahwa saksi tahunya roboh pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2008 sekitar jam 10 WIB dan saksi dari Rangkasbitung bersama Kepala Bagian Program Sdr. BUDI SANTOSA Ap. Msi dengan Sdr. TEGUH (Staf Pelaksana Bagian Program) meninjau lokasi robohnya bangunan tersebut, dan apa penyebab robohnya bangunan tersebut saksi pun tidak mengetahuinya;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Drs. HABIB CAHYONO M.Si M. HAMAMI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Dinas Pendidikan Kab. Lebak dengan Skep dari BAKN ( Badan Administrasi Kepegawaian Negara) di Bandung Dengan Skep Nomor lupa tanggal lupa, Bulan April 2009. Selanjutnya pada tahun 2006 saksi menjabat sebagai Plh. Kepala Sekolah SMK Negeri Malingping dengan Skep Nomor lupa, Tanggal lupa, bulan Juni 2006 dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Sdr. Drs. H. GANDA SUNGKAWA MM. M. Si. Dan diangkat menjadi Ketua Team pendiri SMK Negeri Malingping tanggal lupa bulan Juni 2006 dengan Skep dari Kepala Dinas Pendidikan Kab, Lebak Nomor : 420 / 862 – Disdik / Kab /2007 tanggal 06 Juni 2007, yang pada waktu itu Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak dijabat oleh sdr Drs. H. DAMANHURI MEMED, saksi ditunjuk sebagai Ketua Tim pendiri pembangunan sekolah SMKN Malingping yang dalam program imbal swadaya Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Malingping;
Bahwa Dasar penunjukan saksi sebagai Ketua Tim Pendiri USB SMKN Malingping karena saksi sebagai Plh. Kepala Sekolah di SMK Negeri Malingping tersebut yang mempunyai tugas pokok (Job Discription) : 1. Kepanjangan tangan dari Kepala Sekolah dalam mengatur kegiatan pembelajaran 2. Mengatur tentang personalia baik Guru atau Staf Tata Usaha (TU) dan Pegawai yang lain. Selanjutnya Tugas pokok saksi sebagai Ketua Team Pendiri adalah 1. Menandatangani surat perjanjian dengan direktorat pembinaan sekolah menengah kejuruan dan melengkapi berkas administrasi keuangan, 2. Membuka rekening An. Ketua dan bendahara pada Bank 3. bertanggung jawab penuh terhadap perencanaan dan pembangunan gedung termasuk pengadaan perabot, peralatan dan seluruh komponen, 4. Melaksanakan kegiatan sesuai pedoman dan petunjuk pelaksanaan pendirian USB 5, Membuat laporan pelaksanaan pembangunan secara berkala yang disyahkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Lebak kepada Direktorat pembinan SMK;
Bahwa Ketentuan tersebut telah saksi lakukan secara benar sesuai dengan juklak juknis dari Bagian kelembagaan Direktorat Pembinaan SMK Departemen Pendidikan Nasional Pusat;
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan SMK Negeri Malingping, saksi selaku Ketua TimPendiri USB SMK Negeri Malingping memperoleh instruksi lisan secara berantai dari atasan saksi yaitu Kepala Sekolah SMK Negeri Malingping Drs. H. SUKATMANA M. Si, selanjutnya Kepala Sekolah SMK Negeri Malingping Drs. H. SUKATMA M. Si dari Kasubdin Pendidikan Menengah . terdakwa Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd , dan selanjutnya Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Drs. H. DAMANHURI MEMED yang menginstruksikan bahwa ”pengerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri Malingping dilaksanakan oleh H. KUSNADI’ ;
Bahwa sebelum pelaksanaan pembangunan USB SMK Malingping , AHMAD RIZKI alias ARIS selaku Direktur/ Pemilik CV. ALVIZRA MANDIRI datang menemui saksi di SMK Negeri I Rangkasbitung pada sekitar bulan Juni 2007, dan mengatakan bahwa yang bersangkutan mendapat perintah dari H. KUSNADI untuk datang kepada saksi dengan maksud akan menjadi pelaksana dalam pengerjaan pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru SMK Negeri Malingping. Dan untuk pengerjaan pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru SMK Negeri Malingping tersebut AHMAD RIZKI alias ARIS akan mengerjakan bersama kawan kawannya diantaranya SARIYANTO dan ARIPIN;
Bahwa setelah uang dana pembangunan USB SMK Negeri Malingping dari anggaran APBD Kab. Lebak sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) tahap I turun dan masuk ke Rekening Tim Pendiri SMK Negeri Malingping , aksi melapor ke Kepala Sekolah SMK I Malingping Sdr. Drs. H. SUKATMANA M. Si dan kemudian saksi bersama Kepala Sekolah SMK I Malingping Sdr. Drs. H. SUKATMANA M. Si, menghadap Kasubdin Dinas Pendidikan Kab. Lebak Drs. AGUS HERMAWANTO M. Pd dan kemudian secara bersama sama (bertiga) menghadap Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Drs. H. DAMANHURI MEMED di Ruangan Kantor Kepala Dinas Kab. Lebak. Dan Kepala Dinas mengatakan : Pembangunan segera dilaksanakan oleh barudak (Pembangunan segera dilaksanakan oleh Kontraktor yang ditunjuk oleh Bupati);
Bahwa saksi tahu sebelumnya apabila pelaksanaan pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) SMK Negeri Malingping bersifat Swakelola. Saksi mengetahui program pembangunan USB SMK Negeri Malingping bersifat Swakelola dari Juknis bagian kelembagaan Direktorat Pembinaan SMK Departemen Pendidikan Nasional yang saksi terima juklak juknis tersebut pada sekitar bulan Februari 2007 sebelum penyusunan Proposal pengajuan dana imbal Swadaya pembangunan USB SMK Negeri Malingping. Dan pada saat itu saksi mendapatkan juklak juknis tersebut dari Dinas Pendidikan Kab. Lebak dari Kasubdin SMP, SMK, SMA Dinas Pendidikan Kab. Lebak yaitu dari Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd.;
Bahwa sepengetahuan saksi Pihak Dinas Pendidikan Kab. Lebak Drs. AGUS HERMAWANTO M. Pd dan Kadis Pendidikan Drs. H. DAMANHURI MEMED mengetahui apabila Program Pembangunan USB SMK Negeri Malingping adalah bersifat Swakelola;
Bahwa sumber dana untuk pembangunan USB SMK Negeri Malingping berasal dari APBD Kab. Lebak tahun anggaran 2007 atau disebut dana shering (DAS) dengan nilai Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan dari Sumber dana APBN Tahun anggaran 2007 dengan besar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah). Dan total dana dari APBD Kab. Lebak dan APBN adalah sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa Dana tersebut yang pertama kali saksi ajukan (Saksi selaku ketua Team Pendiri SMK Negeri Malingping) bersama Anggota team pendiri SMK Negeri Malingping adalah dana APBD Kab. Lebak tahun anggaran 2007 untuk dimasukan kedalam APBD Kab. Lebak berupa dana DAS (Dana Sering) yang diajukan kapasitasnya oleh Dinas Pendidikan Kab. Lebak. Dengan persyaratan persyaratan sebagai berikut : 1. Ada lahan, gambar bangunan berikut RAB (Rencana Anggaran Belanja) 2. Sudah ada kegiatan pembelajaran. Selanjutnya untuk dana APBN tahun Anggaran 2007 diajukan oleh Saksi (Ketua Team Pendiri) dengan melampirkan data team pendiri dan pengawas, gambar dan RAB Bangunan, Surat tanah, data kegiatan pembelajaran, dukungan dari tokoh masyarakat dan pendiri sekitar yang disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak dan dilampiri pula dari foto kopi dana sering (DAS) dengan besar Rp. 500.000.000,- (LIMA RATUS juta rupiah) dan untuk dana APBN ditentukan dengan PAGU dari Depdiknas Pusat dengan besar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa Struktur organisasi tim pendiri/pelaksana pembangunan SMK Negeri Malingping adalah pengarah Bupati lebak dan kepala Bapeda lebak, penanggung jawab kepala dinas pendidikan Kab, Lebak, Pembina program 1, Kasubdin SMP/SMA/SMK Dinas pendidikan Kab, Lebak , 2. Kasubdin Bina Program dinas pendidikan Kab, Lebak , 3. Kabag Tata usaha dinas pendidikan Kab, Lebak , 4. Camat Malingping, 5. KCD pendidikan Kec, Malingping , dan 6. kepala SMK Negeri Rangkasbitung ,selanjutnya dibawahnya ketua Tim pendiri 1 (satu) saksi sendiri ( Drs. HABIB CAHYONO M.si ) , ketua II (dua) H. SAMUN ( ketua komite sekolah ) , sekertaris I dijabat sdr DEDE SUDRAJAT ( guru SMPN I Malingping ) , Sekeretaris II E.INDRA SURYANA ( guru SMPN 2 Malingping ) , Bendahara I RUMYETI S.pd, Bendahara II Drs. H. BANDI SOBANDI ( kepala sekolah SMPN I Malingping ) , dan anggota 7 orang terdiri dari sdr RUJAI BA ( guru SMPN 1 Malingping ) , AHMAD SUPRIYADI S.pd ( guru SMPN 1 Malingping ) , TAUFIK HIDAYAT ( kepala desa Sukamanah ) , HEDI ( anggota komite sekolah ) , EMAN ( anggota komite sekolah ) , AGUS RUKMANA ( tokoh masyarakat ) , NARWI ( tokoh masyarakat );
Bahwa lahan untuk membangun USB SMK Negeri Malingping saksi dapatkan dari hibab Pemda Kab. Lebak seluas 10.000 M2 atau Satu Hektar yang berada di Jl. By – Pass Simpang Ds. Sukamanah Kec. Malingping Kab. Lebak yang dihibahkan dari Pemda Kab. Lebak kepada Team Pendiri SMK Negeri Malingping pada sekitar bulan Januari 2007, Dengan Sk Nomor, tanggal, bulan lupa tahun 2007. Selanjutnya untuk Gambar bangunan USB SMK Negeri Malingping dan RAB (Rencana Anggaran Belanja) dibuat oleh FEBY NOVIANA pada tanggal lupa bulan Februari 2007 di Kantor Sdr. FEBY NOVIANA di Daerah Serang.
Bahwa gambar yang dibuat oleh FEBY NAVIANA dengan masukan dari saksi dan anggota Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri Malingping dengan menggunakan dana Anggaran APBD Kab. Lebak tahun anggaran 2007 adalah : 1 (Satu) Gedung perkantoran terdiri dari 3 (Tiga) Lokal yaitu 1 (Satu) Gedung Ruang Kepala Sekolah, 1 (Satu) Gedung Ruang Guru, 1 (Satu) Gedung ruang TU (Tata Usaha), Kamar mandi 3 (Tiga) Unit, 1 (Satu) Unit Ruangan BP (Bimbingan Penyuluhan dan 1 (Satu) Gedung WC Siswa yang terdiri dari 4 (Empat) Unit.Selanjutnya yang menggunakan dana APBN tahun anggaran 2007 yaitu : 2 (Dua) Gedung yang terdiri dari 6 (Enam) Lokal Ruang Teori dan 1 (Satu) Gedung terdiri dari ruang praktek;
Bahwa FEBY NAVIANA bersama Saksi, Anggota Team pendiri dan Masyarakat, hanya melakukan survai lokasi yang akan didirian Pembangunan USB SMK Negeri Malingping tetapi FEBY NAVIANA tidak melakukan cek secara Labolatories tentang kontur (naik turunnya) dan struktur tanah;
Bahwa Pembuatan RAB dilakukan oleh FEBY NAVIANA atas perintah saksi selaku Ketua Team Pendiri kemudian dikukuhkan dengan SK.Kepala Dinas Kab. Lebak Nomor : 420/ 863 – Disdik / Kab/ 2007 Tanggal 06 Juni 2007;
Bahwa sepengetahuan saksi karena awalnya pembangunan USB SMK Negeri Malingping bersifat Swakelola maka dalam penunjukan Terdakwa oleh Saksi selaku Ketua Team Pendiri USB SMK Negeri Malingping sebagai Konsultan perencana dan pengawas tidak harus mempunyai Sertifikat konsultan perencana dan pengawas, dan sertifikasi keahlian;
Bahwa dasar saksi menunjuk Terdakwa sebagai Konsultan perencana dan pengawas pembangunan USB SMK Negeri Malingping karena melihat partisipasinya dalam kegiatan perencanaan pembangunan baik itu UGB (Unit Gedung Baru) dan USB (Unit Sekolah Baru) yang ada di Kab. Lebak dan Pandeglang, Tidak meminta imbalan terlebih dahulu sebelum proyek tersebut dikabulkan dan tidak ada unsur KKN dalam penunjukan Terdakwa sebagai konsultan perencana dan pengawas pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) SMKN Malingping;
Bahwa Gambar dan RAB dibuat oleh Terdakwa sepengetahuan saksi, sepengetahuan Kepala Sekolah SMK Negeri Malingping Drs. H. SUKATMANA M. Si, Dan Sepengetahuan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED dibuat oleh Sdr. FEBY NAVIANA sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa maksud dan tujuan gambar dan RAB dirubah oleh Terdakwa dengan sepengetahuan saksi dan diajukan melalui Drs. H. SUKATMANA M. Si dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak H. Drs. DAMANHURI MEMED adalah untuk disesuaikan dengan situasi, yang pertama gambar dan RAB dibuat oleh Terdakwa selaku Konsultan perencana dan pengawas pembangunan USB SMK Negeri Malingping pada sekitar tahun 2005 untuk lampiran pengajuan dana APBD dan APBN Tahun anggaran 2006 dan ditolak oleh Direktorat Pembinaan SMK karena belum ada lampiran dana sering (DAS). Selanjutnya Gambar dan RAB dirubah oleh konsultan perencana dan pengawas Terdakwa sepengetahuan saksi dari gambar awal dan RAB menggunakan kayu menjadi rangka baja ringan yang saksi lakukan pada tahun 2006, Dan pada tahun 2006 saksi ajukan lagi Gambar dan RAB tersebut kepada Direktorat pembinaan SMK Depatemen Pendidikan Nasional di Jakarta dengan hasil Gambar dan RAB agar disesuaikan dengan luas lahan dan pengembangan yang akan datang. Karena Gambar dan RAB tahun 2006 harus mempergunakan lahan 2 (Dua) Hektar sedangkan lahan yang tersedia hanya 1 (Satu) Hektar. Selanjutnya Gambar dan RAB tersebut oleh Terdakwa dengan sepengetahuan saksi dan Kepala Sekolah SMK Negeri Malingping Sdr. Drs. H. SUKATMANA M. Si dan Kepala Dinas Kab. Lebak Sdr. H. Drs. DAMANHURI MEMED dirubah lagi pada sekitar tahun 2006 akhir dengan pengajuan Gambar dan RAB baru dengan menggunakan kerangka baja ringan intruksi dari Kepala Dinas Drs. H. DAMANHURI MEMED melalui Kepala Sekolah SMK Negeri Malingping Drs. H. SUKATMANA M. Si, Gambar dan RAB tersebut kemudian diajukan oleh Saksi bersama Kepala Sekolah SMK Negeri Malingping Drs. H. SUKATMANA M. Si ke Direktorat Pembinaan SMK Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta dan hasilnya diterima. Dan saksi tidak ada maksud atau tujuan untuk mengurangi Volume dari pembangunan USB SMK Negeri Malingping tersebut.Dan pada saat gambar atau RAB tersebut tidak dilengkapi dengan Berita Acara Perubahan Gambar dan RAB (Rencana Anggaran Belanja) Pembangunan USB SMK Negeri Malingping;
Bahwa Karena Gambar dan RAB tersebut baru konsep dan proposal awal dan tidak berpengaruh dalam pelaksanaan Pembangunan USB SMK Negeri Malingping, dan untuk yang dipakai adalah Gambar dan RAB yang ketiga atau terakhir;
Bahwa RAB untuk APBD pengajuan anggaran 2007 seharusnya ditandatangani oleh saksi dan Ketua Komite yaitu Sdr. H. SAM UN, tetapi karena mendesak pada saat pengajuan maka atas persetujuan H. SAM UN diparaf oleh Saksi. Dan cara pengerjaan pembangunan USB SMK Negeri Malingping adalah bersifat Swakelola dan saksi tahu dari ketentuan Juklak Juknis dari Direktorat Pembinaan SMK Depdiknas Pusat;
Bahwa dana yang bersumber dari Anggaran APBD Kab. Lebak tahun anggaran 2007 saksi ajukan melalui Dinas Pendidikan Kab. Lebak pada sekitar bulan April 2007, Dengan cara saksi selaku ketua Team Pendiri mengisi blangko Isian yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kab. Lebak untuk pencairan dana termint I dengan jumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), Setelah pekerjaan berjalan 30 Persen saksi mengajukan kepada Dinas Pendidikan dengan melampirkan Proges 30 Persen dan mengisi blanko Isian seperti sebelumnya dan cair dana termint kedua pada sekitar Juli 2007 dengan nilai Rp. 325.000.000,- (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). Dan setelah pembangunan USB SMK Negeri Malingping selesai saksi mengajukan dana pemeliharaan yang dilampiri laporan proges 100 Persen dengan nilai pencairan Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) atau total dana yang saksi cairkan dari APBD Kab. Lebak tahun anggaran 2007 adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).Selanjutnya pencairan dana yang bersumber dari APBN Tahun anggaran 2007 dengan besar PAGU Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) Dicairkan oleh saksi dengan cara Saksi mengajukan proposal bantuan imbal Swadaya USB SMK Negeri Malingping ke Direktorat pembinaan SMK Depdiknas Pusat yang berada di Jakarta Pusat dengan lampiran : Surat permohonan, Lampiran dana imbal Swadaya dengan nilai Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah), Foto kopi dana DAS dengan besar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), SK Team pendiri dan Anggotanya, SK Team Perencana dan pengawas, Gambar bagunan atau Site Plan, RAB, Dukungan dari Tokoh Masyarakat dan Pendidikan setempat, Surat Tanah atau lahan, Dan direalisasi dana dari Sumber APBN tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) yang dicairkan oleh Saksi bersama bendhara I. Sdri. RUMYETI dan Bendahara II Drs. H. BANDI SUBANDI melalui Bank BRI Unit Malingping dengan Nomor Rekening 362101009176536 atas nama Rekening Team Pendiri SMK Negeri Malingping. Dengan cara pencairan 2 Termint yang pertama saksi cairkan sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan yang kedua Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau total sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa cara pengambilan dana APBD Kab. Lebak tahun 2007 diambil oleh saksi dengan cara awalnya saksi membuka terlebih dahulu rekening di Bank Jabar Banten atas nama Rekening Team Pendiri USB SMK Negeri Malingping dengan nomor 0002860120001 selanjutnya untuk yang dana APBN saksi membuka rekening atas nama team pendiri dengan nomor 0003621-01-009176-53-6
Bahwa sebelum dana APBD tahun anggaran 2007 tersebut saksi ambil di Bank Jabar Rangkasbitung, Pihak Dinas Pendidikan Kab. Lebak membuat dokumen kontrak yang dibuat oleh Kasubdin SMP/ SMA/ SMK Sdr. Drs. AGUS HERMAWANTO MP. Pd dengan Nomor Dokumen kontrak : 642.2/1012 – Disdik/ Kab/ 2007 antara Saksi selaku Ketua Team Pendiri USB SMK Negeri Malingping (Pihak Kedua) dengan Pihak Kesatu Drs. AGUS HERMAWANTO M.pd Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan atau Pihak Kesatu mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED Untuk melakukan pelaksanaan Pembangunan USB SMK Negeri Malingping dan Pelaporan Pembangunan USB SMKN Malingping;
Bahwa Dibuat MOU (Memoradum Of Anderstending) antara Depdiknas Pusat Sdr. Drs. MARTEN MATIUNG selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dengan Saksi selaku Ketua Team Pendiri USB SMK Negeri Malingping yang diparaf oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Sdr. Drs.H. DAMANHURI MEMED.Dan diketahui oleh Bupati Lebak H. MULAYADI JAYABAYA;
Bahwa Uang tersebut yang berasal dari APBD Kab. Lebak tahun anggaran 2007 dengan besar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) saksi ambil dengan cara termin, Pengambilan termin kesatu sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak dan infak sebesar Rp. 3.825.000,- (Tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi terima dari Bank BPD Jabar rangkasbitung pada tanggal 10 Juli 2007 dengan jumlah sebesar Rp. 146.175.000,- (Seratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Saksi serahkan kepada Kontraktor CV. ALFIZRA MANDIRI Sdr. AHMAD RIZGI Als ARIS sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Juli 2007, Pembayaran kepada Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) pada tanggal 21 Juli 2007. Pembayaran kepada kontraktor tahap kedua melalui Sdr. HEDI kepada Sdr. ARIS sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 12 Agustus 2007 saksi pergunakan untuk pebayaran ketiga kepada kontraktor Sdr. ARIS sebesar melalui Sdr. CEPI sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), tanggal 14 Agustus 2007 saksi pergunakan untuk membayar kontraktor Sdr. ARIS melalui sdr. HEDI sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), Bayar Hutang kepada SMP Negeri I Malingping sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dimana sebelumnya uang tersebut milik pribadi saksi dipergunakan oleh Bendhara Sdri. RUMYETI untuk kepentingan : Penyusunan proposal, gambar, RAB, APBD atau APBN tahun anggaran 2007, trasport pengiriman kurir ke Jakarta sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), Proposal permintaan lokasi, survai lokasi, pengukuran tanah sampai turun Sk Bupati Lebak H. MULYADI JAYABAYA sebesar Rp. 4.750.000,- (Empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diterima oleh Orang BPN Kab. Lebak yang bernama siapa saksi lupa pada sekitar bulan Juli 2005 sampai April 2007, pada bulan Mei Sd Juni 2007 saksi pergunakan untuk menindak lanjuti pengajuan proposal diantaranya : Transpotasi kurir, mengatar refisi proposal ke Jakarta, Trasport Mou dana APBN ke Direktorat Kepala Dinas, Kepala sekolah dan Ketua team Pendiri sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), Transport kurir untuk Cros Cek ke Direktorat sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), Juni Sd Juli 2007 untuk penanganan lokasi sebesar perincian 1 Juli 2007 untuk operisional jumlah tanaman sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), 4 Juli 2007 Transport sidang panitia Muspika dan Petani penggarap tanah sebesar Rp. 660.000,- (Enam Ratus enam puluh ribu rupiah), Tanggal 04 Juli 2007 ganti rugi atau kadedeh petani penggarap lahan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), Tangal 10 Juli 2007 untuk pengamanan khusus alat berat sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah),untuk pengamanan khusus untuk lokasi pemuda setempat sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana data terlampir penggunaan dana APBD Kab. Lebak Tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan APBN Tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah). Atau total anggaran APBD dan APBN tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus ribu rupiah).
Bahwa yang tidak sesuai peruntukannya : Untuk kadedeh (Uang meja atau uang memperlancar proses pencairan) ke BPKAD yang disalurkan lewat ANA SINAGA Peg. Dinas Pendidikan pada tanggal 10 Juli 2007 sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah), Untuk trasportasi Wartawan dua media cetak sebesar Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah), Yang saksi ambil dari dana APBD Kab. Lebak dan APBN Termin I, APBD Kab. Lebak termin II yang saksi berikan tidak sesuai peruntukannya kepada BPKAD Kab. Lebak melalui Sdri. ANA sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah), APBN termin II Sebagian uang tersebut saksi berikan ke Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak sdr. Drs. H. DAMANHURI MEMED melalui Drs. H. SUKATMANA M. Si sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) pada tanggal 28 September 2007, Loyalitas kepada Unsur Direktorat 4 (Empat) Meja sejumlah Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2007 sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah), Uang ketupat kepada Pejabat Malingping (Camat, Polsek,danramil Malingping dan Kades Mekarsari) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), Oleh oleh tamu dari Pemda berupa gula 4 (Empat) Toros sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), Akomodasi, Konsumsi, Trasportasi, oleh oleh tamu dari Direktorat Sdr. FAJAR sebesar Rp. 3.150.000,- (Tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), dari APBD termint 3 (Tiga) sebagian uang tersebut saksi pergunakan untuk penandatanganan Proges termint II Sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk Camat Malingping Sdr. KOSIM, Cadin Pu Malingping, Pu. Cipta Karya, Perencanaan Pemda Kab. Lebak, Bag. Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan. Untuk pengurusan pencairan dana APBN Termin III ke BPKAD melalui Sdri. ANA SINAGA sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Ucapan terimakasih kepada Direktorat 4 (Empat) Post sebesar Rp. 5.750.000,- (Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Ucapan terimakasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak sdr. Drs. H. DAMANURI Diserahkan oleh H. SUKATMANA bersama Saksi di Rumahnya yang berada di Komplek Pemda Rangkasbitung pada tanggal 20 Pebrauari 2007 sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan Ucapan terimakasih kepada Kasubdin SMP/SMA/ SMK Dinas Pendidikan Kab. Lebak Sdr. Drs. AGUS HERMAWANTO M.Pd melalui Sdr. DEDI (Kasi sarana dinas Pendidikan Kab. Lebak) Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah). Atau total uang yang saksi pergunakan tidak sesuai peruntukannya adalah Rp. 29.550.000,- (Dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa dari pencairan uang tersebut baik dari angaran APBD Kab. Lebak Tahun anggaran 2007 dan APBN tahun anggaran 2007 setelah ada ditangan saksi tidak ada yang saksi pergunakan untuk pribadi saksi;
Bahwa Saksi memberikan sebagian dana tersebut yang bersumber dari APBD Kab. Lebak dan APBN tahun anggaran 2007 sebagai bentuk loyalitas dan ucapan terimakasih sehingga untuk kegiatan tahun berikutnya tidak mengalami hambatan atau kesulitan yang berarti dan bisa lancar;
Bahwa saksi tahu apabila perbuatan saksi memberikan uang sebagian yang bersumber dari dana APBD Kab. Lebak dan APBN tahun anggaran 2007 adalah Melanggar Hukum dan Saksi merasa bersalah telah memberikan sebagaian uang tersebut kepada orang lain dan tidak sesuai peruntukannya;
Bahwa maksud saksi memberikan dana APBD tahun anggaran 2007 dan APBN tahun anggaran 2007 adalah sebagai Biaya pembangunan gedung USB SMK Negeri Malingping, Dengan perincian pemberian dana dari APBD Kab. Lebak yang saksi berikan kepada Kontraktor CV. ALFIZRA MANDIRI sdr. AHMAD RIZKI Als ARIS, tanggal 10 Juli 2007 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), 06 Agustus 2007 sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), 12 Agustus 2007 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 14 Agustus 2007 sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tgl 16 Agustus 2007 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), tgl 23 Agustus 2007 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tgl 02 September 2007 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Tgl 07 September 2007 sebesar Rp. 69.000.000,- (Enam puluh sembilan juta rupiah), Tgl 09 September 2007 sebesar Rp. 155.000.000,- (Seratus lima puluh lima juta rupiah), Tgl 25 September 2007 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Tgl 28 September 2007 sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah), 05 Oktober 2007 sebesar Rp. 33.850.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Tgl 07 Nopember 2007 sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), Tgl 8 Sd 11 Pebruari 2008 sebesar Rp. 16.750.000,- (Enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Dengan total dana APBD Kab. Lebak dan APBN tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 1.025.100.000,- (satu milyar dua puluh lima juta seratus ribu rupiah);
Bahwa uang dari pencairan Dana APBD Kab. Lebak dan APBN Tahun anggaran 2007 yang saksi cairkan setelah dipotong pajak Ppn sebesar 4 (Empat) Persen dan Infak sebesar 4 (Empat) Persen atau sebesar Rp. 39.196.930,- (Tiga puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) adalah sebesar Rp. 1.160.804.070,- (Satu milyar seratus enam puluh juta delapan ratus empat ribu tujuh puluh rupiah). Dan saksi serahkan kepada Sdr. ARIS sebesar Rp. 1.025.100.000,- (Satu mliyar dua puluh lima juta seratus ribu rupiah), Saksi berikan ke konsultan perencana dan pengawas sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah), Untuk memperlancar proses atau tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp. 29.550.000,- (Dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), Pembelajaan sebelum pencairan seperti pengurusan surat tanah, ganti rugi petani penggarap,penghitungan jumlah pohon dan ganti ruginya sebesar Rp. 20.710.000,- (Dua puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), ATK, Administrasi lain, Trasportasi, Proposal dan pelaporan sebesar Rp. 10.266.000,- (Sepuluh juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan pada waktu itu Saldo minus dalam pembukuan minus Rp. 6.822.930,- (Enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);
Bahwa Uang tersebut oleh CV. Alvizra Mandiri Sdr. AHMAD RIZKI Als ARIS untuk dana yang bersumber dari APBD Kab. Lebak Tahun anggaran 2007 dipergunakan untuk Cate and Wil (Pematangan lahan), untuk membangun 1 (Satu) bangunan perkantoran yang terdiri dari 1 (Satu) Ruang Kepala Sekolah Dan WC, 1 (Satu) Ruang Ruang TU dan WC, 1 (satu) Ruang Guru dan WC dan 1 (satu) Ruang BP (Bim,bingan Penyuluhan) dan WC, 1 (Dua) Buah Bangunan sanitasi Siswa yang terdiri dari 4 (Empat) WC Siswa, Dan dana yang bersumber dari APBN oleh Sdr. ARIS dibangunkan : 2 (Dua) Bangunan kelas yang terdiri dari 6 (Enam) Runagan Teori, 1 (Satu) bangunan ruangan praktek yang terdiri dari 1 (Satu) Ruang praktek Perkantoran. Dan saksi tidak tahu apabila uang tersebut sebagian diberikan kepada Sdr. H. KUSNADI;
Bahwa Sepengetahuan saksi Sdr. ARIS membangun USB SMKN Malingping mempergunakan Gambar dan RAB yang ketiga yang dibuat oleh Terdakwa dan teman-temannya serta masukan dari saksi berikut anggota tim yang lain. Dan saksi tidak pernah merekomendasikan menggunakan RAB atau Gambar yang lain selain gambar dan RAB yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Sdr. H. Drs. DAMANHURI MEMED. (RAB dan Gambar yang ketiga)
Bahwa sepengetahuan saksi untuk fisik bangunan antara Gambar, Rab telah sesuai dengan Spek yang asli, Tetapi sepengetahuan saksi Kerangka atap (Kerangka Baja) Bangunan tidak sesuai antara RAB, Gambar dan Spek yang asli karena ada pengurangan Volume kerangka atap, tetapi berapa Volumenya yang dikurangi dari kerangka atap (Kerangka Baja) saksi tidak tahu
Bahwa sepengetahuan saksi yang dikurangi adalah hanya kerangka atap (Kerangka baja) yang dilakukan oleh Kontraktor CV. ALVIZRA MANDIRI / AHMAD RIZKI Als ARIS, Dan saksi tahu ada pengurangan Volume kerangka atap (Kerangka baja) dari beberapa sumber diantaranya dari Konsultan perencana dan pengawas FEBY NAFIANA, dan SARIYANTO yang mengatakan ada perbedaan antara RAB, Gambar dengan SPEK yang aslinya ( setelah ambruk );
Bahwa sepengetahuan saksi karena ada pengurangan Volume dari kerangka atap (Kerangka baja) yang terbuat dari Zingalume dan yang ambruk adalah Satu bangunan yang terdiri dari 3 (Tiga) Ruang Teori, dan bangunan tersebut bersumber dari dana APBN Tahun anggaran 2007.Dan sepengetahuan saksi kejadian ambruknya bangunan USB SMK Negeri Malingping bukan terjadi di Kab. Lebak saja, melainkan di Daerah Kerawang, Serang dan Pandeglang dan saksi berpendapat bahwa produk kerangka baja atap dari Zingalume adalah produk yang harus ditinjau kembali oleh Pihak yang Berwenang secara Nasional;
Bahwa yang membuat laporan dari Pembangunan USB SMK Negeri Malingping adalah saksi bersama Bendhara yaitu Sdri. RUMYETI untuk Laporan keungannya dan untuk Proges Pembangunan atau pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Secara umum saksi buat dengan benar terbukti dengan diterimanya Laporan saksi tahun 2007 oleh Pihak Dinas Pendidikan Kab. Lebak dan oleh Pihak Direktorat Pembinaan SMK Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta diterima dengan bukti pengajuan Laporan proposal tahun 2008 terealisasi;
Bahwa di hadapan persidangan ditunjukkan kepada saksi mengenai pembukuan pengeluaran / penggunaan dana yang dibuat oleh saksi , dan atas barang bukti tersebut saksi menerangkan bahwa betul memang prmbukuan itu yang saksi buat atas seluruh penggunaan dana, namun tidak semuanya dimasukkan ke dalam Laporan karena sebagian penggunaannya tidak sesuai juknis ;
Bahwa kwitansi pembelian rangka baja tidak benar dan saksi mintakan kepada PD. AKASIA yang sebenarnya tidak ada pembelian rangka baja yang dilakukan terhadap PD. AKASIA , tujuannya untuk memudahkan/pelengkap dalam pelaporan Tim pendiri (Batas akhir waktu pelaporan sangat mendesak dan untuk mencari kwitansi yang sebenarnya waktu tidak memungkinkan) dan itu saksi anggap sebagai keteledoran saksi dan Tim pendiri.
Bahwa CV. Alvizra Mandiri dalam melaksanakan pembangunan SMKN Malingping melaksanakan secara keseluruhan mulai dari pematangan lahan, pembangunan gedung , pemasangan rangka atap baja atas, sampai dengan pemeliharaan.
Bahwa pelaksanaan pembangunan SMKN Malingping tahun anggaran 2007 yang 3 ruang teori /ruang kelasnya mengalami amruk/rusak , itu sepengetahuan dari pihak perencana dan pengawas , dan dari pihak tim perencana dan pengawas tidak pernah melakukan teguran baik secara tertulis tetapi hannya lisan saja.
Bahwa proyek pembangunan SMKN Malingping yang bersipat Swakelola tidak boleh dikerjakan oleh pihak rekanan /pihak lain /CV , dan itu melanggar aturan hukum atau aturan dalam juklak dan juknis , dan saksi menyadari dan mengetahui.
Bahwa saksi dalam pembangunan SMK negeri malingping merasa ada kesalahan selaku ketua Tim pendiri karena pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh pihak rekanan yaitu CV. Alvizra Mandiri padahal itu proyek swakelola dimana seharusnya dilaksanakan sendiri, direncanakan sendiri dan diawasi sendiri;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
AHMAD RIZKI, BA Als ARIS Bin H. IBNU SASMITO
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi sehari-hari bekerja sebagai suplayer dan aplikator / memasang rangka baja atap ringan disebuah perusahaan yang bernama CV. ALVIZRA MANDIRI sekaligus saksi bagian dari pemilik CV. ALVIZRA MANDIRI . dan saksi menjabat sebagai Direktur Utama dan pemiliknya Ibu YETI dan Ibu RATU DESI;
Bahwa saksi tidak selaku pelaksana /pemborong secara keseluruhan dari pembangunan SMK Malingping dalam program USB tahun 2007;
Bahwa yang melaksanakan pembangunan SMKN Malingping secara keseluruhan yaitu sdr ARIFIN, SARYANTO, kepala sekolah dalam hal ini sdr Drs. HABIB CAHYONO, M.si dan komire sekolah yang ketuanya H. SAM’UN.
Bahwa dalam pembangunan SMKN Malingping dalam program USB tahun 2007 saksi adalah selaku juru bayar dan pelaksana pemasangan rangka atap baja ringan.
Bahwa saksi bertindak selaku juru bayar dan pelaksana pemasangan rangka atap baja ringan berdasarkan perintah dari H. KUSNADI, sedangkan tugas dan tanggung jawabn saksi yaitu memenuhi permintaan mengenai keuangan ARIFIN, SARYANTO, Komite sekolah, (pelaksana pembangunan) , Perencana dan pengawas FEBBY NAVIANA.
Bahwa sebelum pelaksanaan pembangunan SMK Malingping dalam program USB tahun 2007 , secara lisan H. KUSNADI memerintahkan kepada saksi dengan mengatakan, ” Pak Aris dan Pak Saryanto, tolong koordinasi dengan Kepala Sekolah SMK Malingping Saudara Habib Cahyono” ;
Bahwa perintah lisan itu saksi terima pada hari lupa tanggal lupa bulan juni 2007, di sekolah Yayasan Mulya Hati yang beralamat di Jl. Rangkasbitung – Pandeglang Km. 11 Desa Warunggunung Kec, warunggunung Kab, Lebak, dan pada saat itu saksinya adalah sdr SARIYANTO;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengenal dengan H. KUSNADI , saksi dikenalkan oleh SARIYANTO kepada H. KUSNADI , selanjutnya saksi diberi proyek oleh H. KUSNADI untuk pemasangan rangka atap baja ringan yang pertama dalam pembuatan kandang sapi yang berada di Kec, Cikulur, yang kedua di pembuatan kantor Administrasi pabrik aspal yang berada di Kec, Cikulur, dan ketiga pada sekolah Yayasan Mulya Hati di Kec, Warunggunung, dan saksi sebelumnya tidak kenal dengan Drs. HABIB CAHYONO, M.si, saksi kenal dengan Drs. HABIB CAHYONO, M.si karena dikenalkan oleh SARIYANTO yang pada waktu itu ditelepon dan tidak lama kemudian langsung datang dan kamipun bertiga ngobrol-ngobrol.
Bahwa isi pembicaraan itu adalah pertama SARIYANTO memberitahu kepada Drs. HABIB CAHYONO , M.si untuk pengerjaan pembangunan SMK Malingping dalam program USB tahun 2007 akan dikerjakan bersama-sama antara SARIYANTO, Drs. HABIB CAHYONO, M.si dan saksi bertugas mengatur pembayaran dan penagihan keuangan atas perintah dari H. KUSNADI Selanjutnya kami bertiga sepakat melakukan pertemuan di lokasi pembangunan SMKN Malingping yang berada di malingping , dan selang waktu 2 minggu kami bertiga melakukan pertemuan di lokasi pembangunan SMK Malingping dan pada waktu itu membicarakan kapan dimulainya pembangunan dan disepakati selang 1 minggu setelah pertemuan tadi dimulai pembangunan dimulai dari perataan tanah.
Bahwa awalnya saksi yang mengerjakan dalam perataan tanah / Cut and Feel dimana saat itu saksi mendatangkan alat berat berupa buldoser, dan selanjutnya karena pekerjaan saksi tidak beres maka pengerjaan dilanjutkan oleh SARIYANTO sampai dengan beres dan kemudian selanjutnya SARIYANTO menunjuk ARIFIN beserta karyawannya (buruh bangunan) yang jumlahnya sekitar 30 (tiga puluh) orang untuk melaksanakan pembuatan bangunan sekolahnya yang jumlahnya seluruhnya sebanyak 12 ( dua belas) ruangan dengan perincian terdiri dari 9 (sembilan ) ruang kelas/ruang teori, 1 (satu) ruang kepala sekolah ) , 1 (satu) Ruang administrasi dan guru, 1 (satu) ruang kamar mandi/wc, termasuk untuk pemasangan intalasi listrik , dan selain saksi sebagai juru bayar saksi juga mengambil pekerjaan untuk pemasangan rangka atap baja rigan;
Bahwa untuk pemasangan rangka atap baja ringan selain perintah dari H. KUSNADI juga diperintah dari ketua Tim Perencana dan Pengawas SMK Malingping dalam program USB yaitu Terdakwa, yang pada waktu itu diperkenalkan oleh Drs. HABIB CAHYONO, M.si dilokasi pembangunan SMK Malingping , dan sebelumnya juga ada kesepakatan saksi , dengan SARYANTO, dan Drs. HABIB CAHYONO, M.si;
Bahwa untuk melaksanakan pemasangan rangka atap baja ringan saksi menyuruh / memborongkan kepada orang lain diluar karyawan dari CV. ALVIZRA MANDIRI yaitu kepada GONDRONG Als SUGIONO, LAZIO,KARDI dan HERI, dimana menurut keterangan dari JARIMAN selaku atasannya bahwa GONDRONG Als SUGIONO, LAZIO, KARDI dan HERI memiliki keahlian pemasangan rangka atap baja ringan dengan dibuktikan sertifikat yang dikeluarkan oleh pabrik rangka baja ringan saksi sempat melihat sertifikasinya yang dikeluarkan oleh PT. KEPUH KENCANA AREM.;
Bahwa Saksi memborongkan untuk pemasangan rangka baja ringan kepada GONDRONG Als SUGIONO Dkk dengan nilai 13.000 (tiga belas ribu ) per satu meter , dengan nilai uang 10. .000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dan nilai uang untuk pemasangan rangka baja ringan berdasarkan RAB sebesar Rp. 128.000.000 ( seratus dua puluh delapan juta rupiah ) untuk 800 ( delapan ratus) meter persegi , dan dari pemasangan rangka baja ringan itu saksi memperoleh keuntungan sebesar Rp. 16.000 ( enam belas ribu ) per M2 atau dengan nilai uang sebesar Rp. 12.800.000 ( dua belas juta delapan ratus ribu rupiah ).
Bahwa Jenis baja yang saksi gunakan adalah Zingcalume, saksi beli dari PT. GALVANDRA JAKARTA milik bapak BOBBY dan SABARI , dengan perincian pembelian Kanal C 3,5 M1 X16.500 = Rp. 57.750, Reng 5,5 M1 X 9.500 = Rp. 52.250, !Baut kuda-kuda 25 X350 = 8.250, Baut Dinabolt 1 X 2500 = 2500, ongkos kirim = 5000 dan jumlahnya 126.250 ( seratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah ) ditambah PPN 10 % sebesar Rp. 11.000 ( sebelas ribu rupiah ) jadi jumlahnya 136.250 ( seratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah ) per M2.
Bahwa Ketua Tim perencana dan pengawas SMKN Malingping (Terdakwa) bukan hanya mengetahui tetapi mengenalkan, menyarankan sekaligus mengarahkan untuk pembelian rangka atap baja ringan dibeli dari PT. GENABA milik BOBBY dan SABARI , dan dari pembelian dan pemasangan rangka atap baja ringan Terdakwa memperoleh uang Fe sebesar Rp. 5000 ( lima ribu rupiah ) permeter atau sebesar Rp. 4.000.000 ( empat juta rupiah ) , sedangkan sdr Drs. HABIB CAHYONO, M.si memperoleh uang Fe sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah ) per meter atau sebesar Rp. 4.000.000 ( empat juta rupiah ), sedangkan sdr SARYANTO memperoleh Fe sebesar Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) permeter atau sebesar Rp. 16.000.000 ( enam belas juta rupiah ) dan uang yang digunakan untuk membayar uang Fe tersebut diambil dari uang APBN tahun 2007, dan dalam memberikan uang tersebut ada yang memakai Kwitansi ada yang tidak.
Bahwa untuk pemasangan rangka atap baja ringan tersebut berdasarkan gambar dan RAB yang diberikan oleh Terdakwa (ketua team perencana dan pengawas) gambar dan RAB yang digunakan adalah gambar dan RAB yang pertama, dimana gambar dan RAB sepengetahuan mengalami perubahan selama 3 (tiga) kali, dan dalam gambar dan RAB yang pertama tidak dituangkan gambar untuk Ring Balk yang tujuannya untuk menopang beban atap, dan pada waktu itu dari yang memasang sdr ARIPIN sempat menanyakan kepada Terdakwa bahwa dalam gambar tidak dibuatkan Ring balk dan atas petunjuk dari sdr Terdakwa Rangka atap baja ringan tetap dipasang walaupun tidak ada ring balknya., untuk ukuran pemasangan rangka atap baja ringan otomatis mengalami perubahan ukuran yang mana didalam gambar untuk kuda-kuda tercantum ukuran 1,50 CM sedangkan yang dipasang dilapangan untuk kuda-kuda dipasang dengan ukuran 1,27 Cm. Dan menurut keterangan sdr ARIFIN salah seorang yang masang rangka baja ringan itu sepengetahuan dari FEBBY NAVIANA;
Bahwa yang menyebabkan amruknya 3 ruang kelas/ruang teori adalah tidak dipasang ring balk , dan saksi juga ikut bertanggung jawab mengenai hal tersebut.
Bahwa saksi telah memberikan uang kepada sdr H. KUSNADI dengan tujuan salah satunya untuk ikut dalam melaksanakan pembangunan SMK Malingping dalam program USB tahun 2007, dan uang yang saksi berikan semuanya sebesar Rp. 550.250.000 ( lima ratus lima puluh juta rupiah dua ratus lima puluh ribu rupiah) , dan uang itu adalah sebagai uang kompensasi dan uang hutang sdr H. KUSNADI kepada saksi , yang saksi berikan dalam beberapa kali yaitu pada saat sebelum dan sedang berjalan kegiatan pembangunan SMKN Malingping;
Bahwa dari uang kompensasi yang saksi berikan dapat memperkaya orang lain yaitu H. KUSNADI;
Bahwa uang kompensasi yang saksi berikan kepada H. KUSNADI sebesar Rp. 370.000.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) diambil dari uang APBN tahun 2007 dan sebagian adalah uang pribadi saksi, dan hutang uang H. KUSNADI kepada saksi sebesar Rp. 180.250.000 (seratus delapan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) , dan uang kompensasi tersebut permintaan dari H. KUSNADI;
Bahwa H. KUSNADI juga memberikan surat pernyataan kepada saksi yang isinya bahwa saksi akan diberikan proyek pembangunan SMKN Malingping , SMP Gunungkencana, dan SMP Cikulur dan surat pernyataan itu keluar setelah saksi memberikan uang kompensasi;
Bahwa semua yang saksi lakukan dalam pengerjaan pembangunan SMK malingping atas perintah dari H. KUSNADI dan sepengetahuan dari Drs. HABIB CAHYONO, M.si (ketua tim pendiri) dan Terdakwa (ketua tim perencana dan pengawas SMK Malingping).
Bahwa saksi baru mengetahui setelah proyek pembangunan SMK Malingping dalam program USB tahun 2007 mulai dikerjakan oleh saksi dan rekan-rekan adalah swakelola yang bersumber dari dana APBN dan APBD yang besarnya adalah 1,2 Milyar dengan perincian dari APBN sebesar Rp. 700.000.000 ( tujuh ratus juta rupiah ) dan APBD sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ).
Bahwa yang seharusnya melaksanakan pembangunan SMK Malingping dalam program USB tahun 2007 adalah Tim pendiri yang didalamnya sudah termasuk komite sekolah , bukan saksi atau SARIYANTO, ARIFIN atau H. KUSNADI.
Bahwa uang untuk pembangunan SMKN Malingping dalam program USB tahun 2007 yang bersumber dari APBD dan APBN saksi terima dari Drs. HABIB CAHYONO , M.si ( ketua tim pendiri ) , dan dana yang saksi terima semuanya sebesar Rp. 992.850.000 ( sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) dan dana tersebut digunakan untuk pertama biaya untuk konsultan perencana dan pengawas sebesar Rp. 70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah ) , kedua uang untuk kompensasi kepada H. KUSNADI sebesar Rp. 370.000.000 ( tiga ratus tujuh puluh juta rupiah ), , ketiga untuk pajak dan infak sebesar Rp. 37.618. 860. (tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah ) , ke empat digunakan untuk pembelian / pembelanjaan material bahan bangunan, Cut and Fill, kelima untuk pembelian rangka baja ringan jenis Zing colome sebesar Rp. 124. 830.000 ( seratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah ) ,keenam digunakan untuk membayar upah tenaga kerja sebesar Rp. 150.740.000 ( seratus lima puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah ), dan ketujuh untuk operasional sebesar Rp. 21.800.000 ( dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah );
Bahwa sisa dana sebesar Rp. 207.150.000 ( dua ratus tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah ) masih dipegang sama Drs. HABIB CAHYONO, M.si dan digunakan untuk apanya saksi tidak mengetahui;
Bahwa secara aturan baik juklak dan juknis tidak dibenarkan pembangunan secara keseluruhan dilaksanakan oleh pihak rekanan ataupun oleh saksi;
Bahwa yang saksi ketahui yang termasuk tim pendiri sekaligus ketuanya adalah Drs. HABIB CAHYONO M.si yang lainnya saksi tidak mengetahui, dan saksi bukan salah satu dari anggota tim pendiri;
Bahwa saksi mengetahui yang seharusnya melaksanakan pembangunan SMK malingping dalam program USB tahun 2007 yang bersifat swakelola adalah Tim Pendiri;
Bahwa yang saksi ketahui Tim Pendiri itu adalah Drs. HABIB CAHYONO, M.si (sebagai Ketua tim pendiri) selanjutnya sdr H. SAM ’UN dari komite sekolah, dan sdr H. SUKATMANA , yang lainnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa selain Drs. HABIB CAHYONO, M.si ( sebagai Ketua tim pendiri) selanjutnya sdr H. SAM ’UN dari komite sekolah, dan sdr H. SUKATMANA saksi tidak mengetahui apakah anggota tim pendiri yang lainnya tidak dilibatkan kerja;
Bahwa saksi tidak mengetahui nama-nama dari tim perencana dan pengawas berdasarkan SK ( surat keputusan ) dari kepala Dinas Pendidikan Kab, Lebak nomor : 420/862 -a -Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007, yang saksi ketahui hannya sdr Terdakwa ( selaku ketua tim perencana dan pengawas;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk anggota Tim perencana dan pengawas tidak dilibatkan dalam bekerja , dan saksi pernah melihat orang yang mengaku bernama IWAN yang pada waktu itu membantu Terdakwa dalam bekerja sebagai pengawas;
Bahwa sepengetahuan dan seingat saksi yang membayar kepada Tim perencana dan pengawas adalah saksi sendiri, dan pada saat itu dibayarkan dalam 2 (dua ) tahap , dan besarnya biaya yang diberikan sebesar Rp. 70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah ) dan pada saat yang menerima langsung adalah Terdakwa ( ketua tim perencana dan pengawas ) dimana waktu dan tanggalnya saksi lupa ,dan seingat saksi memberikannya di lokasi pembangunan SMKN Malingping;
Bahwa Drs. H. DAMANHURI MEMED dan Drs. AGUS KUSMAWANTO mengetahui bahwa pengerjaan pembangunan SMKN Malingping dikerjakan oleh saksi dan rekan-rekan, dan sepengetahuan saksi mereka pernah melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan , dan saksi tidak pernah memberikan sesuatu baik uang atau barang kepada Drs. H. DAMANHURI MEMED dan Drs. AGUS KUSMAWANTO tetapi dari sdr Drs. HABIB CAHYONO , M.si pernah bicara kepada saksi bahwa sebagian uang untuk pembangunan SMKN Malingping dipotong untuk diberikan kepada orang lain sebagai uang kedeudeuh;
Bahwa Drs. H. DAMANHURI MEMED ( selaku kepala Dinas Pendidikan Kab, Lebak pada saat itu) dan sdr Drs. AGUS KUSMAWANTO ( selaku KPA /kuasa pengguna anggaran dana dari APBD skaligus Kabid SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan kab, Lebak ) tidak pernah melakukan peneguran atau larangan kepada saksi atau rekan-rekan selaku pelaksana pembangunan SMK Malingping dalam program USB Tahun 2007;
Bahwa untuk pembangunan SMK Malingping gambar dan RAB yang digunakan adalah gambar dan RAB yang pertama yang digambar bangunannya tidak ada RING BALK dan itu diberikan, sepengetahuan dan seijin dari Terdakwa ( ketua tim perencana dan pengawas );
Bahwa dalam gambar yang pertama yang ada tanda tangan hanya dari ketua tim pendiri yaitu Drs. HABIB CAHYONO, M.si ,dan konsultan yaitu Terdakwa dan seharusnya dari tim perencana dan pengawas yang diambil dari konsultan harus mengikui Bintek ( Bimbingan tehnik );
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa selaku ketua tim perencana dan pengawas tidak mengikuti Bintek ( bimbingan tehknik ), pada waktu itu yang mengikuti Bintek adalah adalah bawahannya yaitu WAHYU PRIYANTO , dan saksi mengetahui hal tersebut dari keterangan Terdakwa yang bercerita kepada saksi sekitar bulan Agustus 2007 dirumahnya Terdakwa sewaktu saksi datang berkungjung;
Bahwa sepengetahuan saksi gambar dan RAB mengalami perubahan sebanyak 3 (tiga) kali , dan dalam perubahan itu dilakukan setelah pelaksanaan pembangunaan SMK Malingping dimulai , dan dalam perubahan itu tidak dilengkapi dengan berita acara perubahan;
Bahwa saksi mengetahui perubahan gambar dan RAB Selain dari FEBBY NAVIANA sendiri bicara kepada saksi juga dari laporan pekrja saksi dilapangan yaitu ARIPIN yang memberitahukan bahwa ada perubahan pada gambar dan RAB dari FEBBY NAVIANA selaku ketua tim perencana dan pengawas;
Bahwa untuk gambar dan RAB yang mengalami perubahan adalah pertama dimana ruang kantor administrasi dan ruang kepala sekolah seharusnya menggunakan dana APBD tetapi pada kenyataannya menggunakan dana APBN, yang mana dana untuk APBD harga satuan permeter perseginya sebesar Rp. 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) per meter persegi (M2) , sedangkan untuk harga satuan dari Dana APBN adalah 1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah )permeter persegi (M2) , dan kedua untuk volume kerangka baja juga mengalami perubahan;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
H.M. KUSNADI bin H. SUKARTA
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi adalah adik ipar Bupati Lebak aktif dan bekerja sebagai kontraktor;
Bahwa saksi mengenal Sdr. ARIS sebagai pemborong rangka baja;
Bahwa awalnya saksi mempunyai utang kepada Sdr. ARIS sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dan saksi membuat pernyataan “jika proyek dapat ke saya akan kasih proyek tersebut kepada Sdr. ARIS”;
Bahwa uang Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) adalah uang kompensasi kepada Sdr. ARIS sebagai uang pembayaran 3 (tiga) unit bangunan yang dikerjakan oleh Sdr. ARIS yang belum dibayarkan saksi kepada Sdr. ARIS;
Bahwa saksi meggunakan kwitansi untuk membangun sekolah sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk 3 (tiga) unit bangunan;
Bahwa saksi pernah memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. DAMANHURI untuk pengurusan 2 (dua) unit sekolah baru SMP di daerah Gunung Kencana dan Cikulur;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada Sdr. AGUS HERMAWANTO;
Bahwa saksi mengetahui SMKN Malingping roboh dari telivisi dan tidak mengetahui penyebab robohnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang menjadi Tim Pengawas dan Pendiri pada SMKN Malingping;
Bahwa saksi tidak mengikuti perkembangan pembangunan SMKN Malingping
H. SAM’UN Bin H. JAKRI
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah Ketua Komite Sekolah dan juga sebagai Ketua II Tim Pendiri USB SMKN I Malingping berdasarkan SK Tim Pendiri USB SMKN I Malingping yang ditandatangani oleh H. Damanhuri sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak;
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2007 pernah diadakan musyawarah mengenai usulan pembangunan sekolah yang dihadiri oleh dewan guru dan dipimpin oleh Habib dan dibentuk Tim Pendiri dimana Habib sebagai Ketua I;
Bahwa pada saat musyawarah tersebut tidak dibicarakan mengenai cara pembangunan;
Bahwa pembangunan mulai dilaksanakan pada bulan Juli 2007;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi tugasnya sebagai Ketua II Tim Pendiri SMKN I Malingping karena tidak ada penyampaian yang lebih luas dan tidak ada surat tugas sehingga menurut saksi tugasnya hanya mewakili Habib;
Bahwa saksi mengetahui Pembangunan seharusnya dilakukan secara Swa Kelola yaitu dilkerjakan sendiri oleh Tim Pendiri, tapi pada kenyataannya dikerjakan oleh kontraktor yaitu Aris;
Bahwa saksi mengetahui dana pembangunan SMKN I Malingping adalah Rp 1,2 Milyar yang berasal dari APBD sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dari APBN sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa dana tersebut digunakan untuk membangun 1(satu) kantor yang berisikan ruang Kepala Sekolah, WC Kepala Sekolah, ruang Tata Usaha dan WC Tata Usaha, Ruang Guru dan WC Tata Guru dan ruang BP/BK, 6 (enam) ruang Teori/kelas dan 1(satu) ruang praktek, 1 (satu) ruang Perpustakaan;
Bahwa bangunan SMKN I Malingping tersebut ada yang roboh pada hari Jumat jam 09.00 tanggal 12 Desember 2008 berupa 3 (tiga) ruang kelas dan menimpa 25 (dua puluh lima) orang murid yang mengalami luka berat dan ringan;
Bahwa yang roboh adalah bagian atapnya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
AGUS RUKMANA bin WASARI (alm)
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi sebagai Tim Pendiri pembangunan SMKN Malingping tetapi tidak diberi tahu tugas, juklak, juknis dan RABnya oleh Sdr. HABIB CAHYONO;
Bahwa saksi mau menjadi Tim Pendiri karena peduli dengan masyarakat;
Bahwa saksi mengetahui pembangunan SMKN Malingping dibangun secara swakelola tetapi yang melaksanakan pemborong yaitu Sdr. ARIS yang seharusnya tidak boleh;
Bahwa saksi menegetahui bangunan yang roboh adalah atap baja yang ada kuda-kudanya dan saksi langsung datang ke lokasi untuk melihatnya ternyata ada korban jiwa sebanyak 25 (dua puluh lima) orang siswa yang sedang mengikuti pelajaran;
Bahwa korban yang mengalami luka-luka dibawa ke RSUD Malingping;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
DEDE SUDRAJAT Bin IWAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah guru di SMPN 2 Malingping Kab.Lebak dan pada saat pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 1 Malingping saksi ditunjuk sebagai sekretaris 1 dalam Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Malingping berdasarkan Surat kepututusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Drs.H.DAMANHURI MEMED Nomor : 420 / 862 – Disdik / Kab / 2007 tetapi dalam pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 1 Malingping saksi tidak ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan Unit sekolah Baru SMKN 1 Malingping tersebut walaupun saksi termasuk Tim Pendiri pelaksana pembangunan USB SMKN 1 Malingping;
Bahwa saksi tidak ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Malingping yang seharusnya saksi selaku Sekrestaris 1 Tim Pendiri pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Malingping, dikarenakan saksi diberitahu oleh Ketua Tim pendiri USB Sdr. Drs.HABIB CAHYONO,M.Si yang sebelumnya Unit sekolah Baru dilaksanakan oleh Tim Pendiri yang berdasarkan Surat Keputusan kepala Dinas pendidikan tidak jadi dilaksanakan oleh Tim Pendiri tetapi di laksnakan pembangunannya oleh Rekanan;
Bahwa sumber dana untuk dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tersebut didanai oleh APBN 2007 dan APBD 2007, adapun jumlah dana APBN 2007 sebanyak Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta) dan APBD 2007 sebanyak Rp.500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan keseluruhannya berjumlah Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui bahwa 3 (tiga) runag teori / kelas yang runtuh pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2008 sekitar jam 10.00 Wib, ketika saksi sedang berada di Sekolah SMPN 2 Malingping dan langsung saksi bersama-sama saksi E.INDRA mengecek ke Rumah sakit karena ada korban tertimpa bangunan atap bangunan sebanyak 27 (dua puluh tujuh orang) mengalami luka berat dan ringan dan saksi juga sudah melihat bangunan ruang teori/kelas yang runtuh;
Bahwa yang saksi ketahui dan saksi lihat untuk bangunan ruang kelas/ teori yang runtuh tersebut disebabkan oleh lemahnya rangka besi baja, tidak adanya kuda-kuda untuk atap besi baja tersebut dan beratnya beban untuk genting yang digunakan dalam bangunan tersebut;
Bahwa untuk pengerjaan pelaksanaan pembanguan Unit Sekolah Baru (USB) yang seharusnya dikerjakan oleh Tim pendiri Unit Sekolah baru (USB) SMKN 1 Malingping beradasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Lebak juga berdasarkan Surat Pernyataan Bupati Lebak Sdr.MULYADI JAYABAYA bahwa pelaksanaan pembanguan secara swakelola ; tetapi dalam pelaksanaannya ternyata dilaksanakan oleh rekanan yang bernama ARIS dan tidak dikerjakan oleh Tim Pendiri USB;
Bahwa saksi tidak menerima uang sepeserpun dari dalam program Unit Sekalah Baru (USB) pembangunan SMKN 1 Malingping Kab.Lebak;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
RUJAI BA Bin ABDUL HAMIDRUMYETI S.Pd Binti H. AHMAD MULYANI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi adalah pensiunan guru SMKN Malingping yang pensiun pada tahun 2008;
Bahwa saksi mengetahui adanya bantuan dari APBN sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan dari APBD sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam program Pembangunan USB SMK Negeri Malingping;
Bahwa saksi mengetahui dirinya masuk dalam Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri Malingping dari teman-teman setelah sekolah itu roboh;
Bahwa saksi pernah melihat SK Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri Malingping yang ditandatangani oleh Drs. H. DAMANHURI MEMED setelah diperiksa di kepolisian dimana terdakwa kedudukannya adalah sebagai Ketua Tim Pendiri;
Bahwa saksi mengetahui sistem pembangunan USB SMK Negeri Malingping tersebut dilaksanakan secara Swakelola artinya dikerjakan sendiri;
Bahwa saksi mengetahui setelah bangunan ambruk dan saksi diperiksa di kepolisian bahwa pembangunan USB SMK Negeri Malingping tersebut dilaksanakan oleh CV yang direkturnya adalah Aris;
Bahwa saksi mengetahui bangunan tersebut ambruk karena tidak sesuai dengan gambar yaitu digambar 1,2 meter tetapi dilokasi 1,6 meter;
Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 12 Desember 2008 ada 3 (tiga) ruang kelas SMK Negeri Malingping yang ambruk;
Bahwa pada saat Pembangunan saksi pernah datang ke lokasi SMK Negeri Malingping yaitu ketika rangka atapnya sudah terpasang;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan honor;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SUNARWI Bin BARDI
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa tugas pokok saksi sehari hari adalah sebagai tukang bangunan dan saksi menjadi salah satu anggota Tim pendiri SMK Negeri Malingping Kab. Lebak dengan Sk Nomor 420/ 862 – Disdik/ Kab/ 2007 Tanggal 06 Juni 2007 tentang penetapan Tim pendiri USB – SMK Malingping Kec. Malingping Kab. Lebak Tahun anggaran 2007;
Bahwa Saksi tidak diberikan tugas apa apa karena program pembangunan USB – SMK dalam hal ini pembangunan Unit Gedung Baru SMK Negeri Malingping dikerjakan oleh orang lain (rekanan) yang ditunjuk oleh Sdr. Drs. HABIB CAHYONO M. Si yaitu Sdr. ARIS;
Bahwa sepengetahuan saksi pembangunan Unit Gedung Baru SMK Negeri Malingping tidak boleh dikerjakan oleh orang lain (rekanan) karena untuk pengerjaan pendirian atau pembuatan Unit Gedung Baru dalam hal ini pembuatan Unit Gedung Baru SMK Negeri Malingping harus dikerjakan oleh Kepala Sekolah dengan pihak Komite Sekolah;
Bahwa saksi tidak mengetahui atas dasar dan alasan apa pengerjaan pembangunan USB SMK Malingping dikerjakan oleh rekanan;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dana yang digunakan dalam pembangunan Unit gedung baru SMK Negeri Malingping untuk tahap pertama;
Bahwa dana tersebut siapa yang menerima dan siapa yang mengambil saksi tidak tahu karena tidak dilibatkan dan dana tersebut dipergunakan untuk apa saksi juga tidak tahu;
Bahwa sepengetahuan saksi ada perbedaan pemasangan jarak kerangka baja untuk kuda kuda yang berada di gambar dengan pemasangan yang sebenarnya dalam pembangunan Gedung sekolah baru SMK Negeri Malingping, dalam gambar untuk kuda kuda berjarak 1,20 Meter tetapi dalam praktek pemasangan yang sebenarnya oleh pihak kontraktor atau rekanan yaitu Sdr. ARIS dibuat rengang dengan jarak antara 1,60 meter . Apa maksud dan tujuan jarak pemasangan kerangka baja tersebut dibuat renggang oleh Sdr. ARIS, saksi berpendapat untuk mendapatkan untung. Adapun untuk kerangka baja tersebut panjang dan volume tersebut sepengetahuan saksi dikurangi, selanjutnya untuk kayu yang dipergunakan dalam bangunan tersebut adalah kayu jengjeng dan saksi berpendapat kayu tersebut belum seratus persen layak untuk dijadikan plafon. Dan saksi berpendapat dari pasangan kap sudah tidak normal sehingga tidak layak menggunakan genteng jatiwangi karena berat genteng tersebut berat, dari keadaan yang tidak normal tersebut maka diduga sebagai penyebab robohnya 3 (Tiga) Unit gedung bangunan SMK Negeri Malingping tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi penyebab robohnya bangunan karena beratnya beban atap yang mengakibatkan bangunan tersebut roboh dan saksi berpendapat tidak layak kerangka kuda kuda baja tersebut menahan beban genteng jatiwangi dari atas, dari gambar kerangka baja tersebut dibuat tidak saling mengikat dan praktek pembangunan di SMK Negeri Malingping dibuat saling mengikat atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa saksi mengetahui Sdr. FEBBY menjadi konsultan pada pembangunan SMKN Malingping tetapi tidak pernah bertemu;
Bahwa tidak dilibatkan dalam program pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri Malingping, sekalipun saksi tercantum selaku Tim Pendiri dan saksi tidak pernah mendapatkan honor;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Drs. H. BANDI SOBANDI Bin E. KOSASIH
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa berdasarkan surat keputusan kepala Dinas pendidikan kab, Lebak Nomor : 420 / 862 – Disdik / Kab /2007 tanggal 01 Oktober 2007, yang pada waktu itu dijabat oleh sdr Drs. DAMANHURI MEMED saksi ditunjuk sebagai bendahara II ( bendahara pendiri sekolah ) dalam program pembangunan sekolah SMK Negeri Malingping yang disebut program imbal swadaya unit sekolah baru . ( USB ).
Bahwa selama pelaksanaan proyek pembangunan sekolah SMK Negeri Malingping berlangsung, saksi tidak pernah memegang uang dana pembangunan USB SMK Malingping, walaupun saksi sebagai bendahara II;
Bahwa bendahara pembangunan SMKN Malingping adalah Sdr. RUMYETI;
Bahwa saksi mengetahi yang menjadi Perencana dan Pengawas adalah dari konsultan yaitu Sdr. FEBBY;
Bahwa saksi tidak pernah membuat pertanggung jawaban atas penggunaan dana pembangunan USB SMK Negeri Malingping;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
E. INDRA SURYANA, S.pd Bin H. NURHANI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi sekarang ini sebagai Guru di SMPN 1 Malingping Kab. Lebak dan pada saat pembangunana Unit Sekolah Baru SMKN I Malingping saksi ditunjuk sebagai sekretaris 1 dalam Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMKN I Malingping berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Sdr. Drs. DAMANHURI MEMED Nomor : 420/862-Disdik/Kab/2007 tetapi dalam pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN I Mlaingping saksi tidak ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN I Malingping tersebut walaupun saksi termasuk Tim Pendiri Pelaksana pembangunan USB SMKN I MMalingping Kab. Lebak;
Bahwa saksi menerima SK tersebut sekitar bulan Juli – Agustus;
Bahwa saksi pernah membuat surat undangan rapat untuk para penggarap lahan dan dihadiri oleh 10 (sepuluh) orang;
Bahwa adapun saksi tidak ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN I Malingping walaupun saksi selaku Sekretaris 2 Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN I Malingping dikarenakan diberitahu oleh Ketua Tim Pendiri USB Sdr. Drs. HABIB CAHYONO, M.Si yang sebelumnya Unit Sekolah Baru dilaksanakan oleh Tim Pendiri yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tidak jadi dilaksanakan oleh Tim Pendiri tetapi dilaksanakan pembangunanya oleh Rekanan yaitu Sdr. ARIS;
Bahwa adapun saksi ketahui bahwa sumber dana untuk dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tersebut dinamai oleh APBN 2007 dan APBD 2007, adapun jumlah dana APBN sebanyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan APBD Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang keseluruhannya sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu miliyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui bahwa 3 (tiga) ruang teori / kelas yang runtuh pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2008 sekitar jam 10.00 Wib saksi sedang berada di Sekolah SMPN 1 Malingping dan langsung saksi mengecek ke Rumah Sakit karena ada korban tertimpa bangunan atap bangunan sebanyak 24 (dua puluh empat) orang mengalami luka berat dan ringan dan saksi juga sudah melihat bangunan ruang teori / kelas yang runtuh;
Bahwa yang saksi ketahui dan saksi lihat untuk bangunan ruang kelas / teori yang runtuh tersebut diakibatkan oleh lemahnya rangka besi baja, tidak adanya kuda-kuda untuk atap besi baja tersebut dan beratnya beban untuk genting yang digunakan dalam bangunan tersebut;
Bahwa adapun saksi ketahui bahwa untuk pengerjaan pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yang seharusnya dikerjakan oleh Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMKN I Malingping dan berdasarkan Surat Pernyataan Bupati Lebak Sdr. MULAYDI JAYABAYA seharusnya dilaksanakan secara swakelola;
Bahwa Drs. HABIB CAHYONO selaku Ketua Tim Pendiri sempat memberitahukan bahwa pelaksanaan pembangunan dikerjakan oleh rekanan yang bernama Sdr. ARIS;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang seperpun dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN I Malingping Kab. Lebak.
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
EMAN SUHERMAN Bin BUSRO
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui dan membaca bahwa saksi tercantum sebagai Anggota Tim Pendiri & Pengawas USB SMKN I Malingping pada waktu diperiksa di Kantor Polisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dana Pembangunan SMKN Malingping;
Bahwa saksi pernah bekerja di Proyek Pembangunan USB SMKN Malingping, yaitu bertugas mengamankan mobil-mobil yang mengangkut barang-barang saja dan untuk pekerjaan itu saksi pernah dibayar oleh terdakwa dan juga Sdr. ARIS dengan honor Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui SMKN I Malingping roboh pada tanggal 12 Desember 2008 sekitar jam 08.00 dari televisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan bangunan SMKN Malingping;
Bahwa saksi tidak tahu pembangunan SMKN Malingping dibangun dengan cara apa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
AKHMAD SUPRIADI, S.Pd. Bin ATJA
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi sekarang ini sebagai Kepala Sekolah di SMPN 3 Satu Atap Malingping Kab.Lebak yang sebelumnya saksi pada saat belum dibangunnya Sekolah SMKN 1 tersebut saksi menjadi guru pengajar di sekolah SMKN 1 Malingping tersebut dan pada saat pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 1 Malingping saksi ditunjuk sebagai Anggota Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Malingping berdasarkan Surat kepututusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Drs.H.DAMANHURI MEMED, Nomor : 420 / 862 – Disdik / Kab / 2007 tetapi dalam pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 1 Malingping saksi tidak ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan Unit sekolah Baru SMKN 1 Malingping tersebut walaupun saksi termasuk Tim Pendiri pelaksana pembangunan USB SMKN 1 Malingping;
Bahwa saksi menerima foto copy SK tersebut dari Sdr. INDRA;
Bahwa saksi tidak ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Malingping yang seharusnya saksi selaku Anggota Tim Pendiri pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Malingping dikarenakan saksi diberitahu oleh Ketua Tim pendiri USB Sdr. Drs.HABIB CAHYONO,M.Si yang sebelumnya Unit sekolah Baru dilaksanakan oleh Tim Pendiri yang berdasarkan Surat Keputusan kepala Dinas pendidikan tidak jadi dilaksanakan oleh Tim Pendiri tetapi di laksanakan pembangunannya oleh rekanan;
Bahwa Adapun yang saksi ketahui bahwa sumber dana untuk dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tersebut dinanai oleh APBN 2007 dan APBD 2007, adapun jumlah dana APBN 2007 sebanyak Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta) dan APBD 2007 sebanyak Rp.500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) keseluruhan sejumlah Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui bahwa 3 (tiga) runag teori / kelas yang runtuh pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2008 sekitar jam 10.00 Wib saksi sedang berada di Kantor Dinas Kab.Lebak dan saksi baru melihat bangunan yang runtuh pada sekitar jam 16.30 Wib dan saksi mendengar ada korban tertimpa bangunan atap bangunan sebanyak 24 (dua puluh empat) orang mengalami luka ringan dan 1 (satu) orang luka berat;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa untuk pengerjaan pelaksanaan pembanguan Unit Sekolah Baru (USB) yang seharusnya dikerjakan oleh Tim pendiri Unit Sekolah baru (USB) SMKN 1 Malingping beradasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Lebak dan berdasarkan Surat Pernyataan Bupati Lebak Sdr.MULYADI JAYABAYA bahwa pelaksanaan pembanguan seharusnya secara swakelola ; tetapi kenyataannya dilaksanakan oleh rekanan yang bernama ARIS yang dicarikan oleh Ketua Tim pendiri Sdr.Drs.HABIB CAHYONO dan tidak dikerjakan oleh Tim pendiri USB;
Bahwa saksi tidak menerima uang sepeserpun dari pelaksanaan kegiatan pembangunan Unit Sekalah Baru (USB) SMKN 1 Malingping Kab.Lebak;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin H. MEMED
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saat ini saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Serang Provinsi Banten.
Bahwa SK (Surat keputusan) pengangkatan saksi menjadi kepala dinas pendidikan Kab. Lebak dari tahun 2006 sampai dengan 2008 nomor lupa, tanggal lupa bulan Februari tahun 2006, dan yang mengangkat serta melantik saksi pada saat itu adalah Bupati Lebak yang bernama H. MULYADI JAYABAYA;
Bahwa posisi saksi dalam pembangunan SMKN Malingping dalam program Imbal swadaya unit sekolah baru (USB) yang dibiayai dari dana APBN dan APBD Tahun anggaran 2007 adalah sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak, yang berperan salah satunya mengeluarkan surat keputusan (SK) sekaligus menandatangani untuk pengangkatan Tim Pendiri USB-SMK Malingping dan pengangkatan Tim perencana dan pengawas USB-SMK Malingping tahun 2007.
Bahwa tugas dan tanggung jawannya adalah pertama , mengesahkan / mengetahui proposal USB-SMK Malingping dengan menandatangani proposal pengajuan USB-SMK Malingping yang akan diajukan kepada Departemen Pendidikan RI , kedua melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan program pembangunan USB-SMK Malingping sesuai dengan juklak dan juknis / peraturan yang berlaku. Ketiga menerima laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan SMK Malingping dalam program USB dan dalam SK (surat Keputusan ) yang dikeluarkan oleh Dinas pendidikan Kab, lebak Saksi sebagai penanggung jawab pendiri SMK Malingping;
Bahwa SK (surat keputusan) yang Saksi keluarkan sekaligus saksi yang menandatangani ada 2 (dua) yaitu yang pertama SK ( surat keputusan ) Nomor : 420/862-Disdik / Kab/ 2007 tanggal 06 Juni 2007 tentang Penetapan dan pengangkatan Tim pendiri USB-SMK Malingping Tahun 2007 dimana saksi sebagai penanggung jawan dan dibawahnya adalah Pembina Program 1. Kasubdin SMP, SMA dan SMK Kab. Lebak, 2. Kasubdin Bina Program Pendidikan Kab,. Lebak 3. Kabag TU Dinas Pendidikan Kab. Lebak 4. Camat Kec. Malingping 5. KCD Dinas Cab. Kerc. Malingping 6. Kepala SMK Negeri Rangkasbitung dan dibawahnya ketua pendiri Drs. HABIB CAHYONO MSI 2. Ketua Komite SMK Negeri Malingping H. SAM UN Sekertais DEDE SUDRAJAT Guru SMPN Malingping, 2. E. INDRA SURAYANA Spd Guru SMP Negeri 2 Malingping Selanjutnya Bendahara 1. Rumyeti Bendahara Komite Sekolah 2. Drs. H. BANDI SUBADI Kepala Sekolah SMP N 1 Malingping anggota : 1 RUJAI Guru SMPN Malingping 2. AHMAD SUPRIYADI Guru SMPN 1 Malingping 3. TAUFIK HIDAYAT Kepala Desa Sukamanah 4. HENDI Anggota Komite Sekolah 5. EMAN Anggota komite Sekolah 6. AGUS RUKMANA Tokoh Masyarakat 7. NARWI Tokoh Masyarakat., dan yang kedua SK ( surat keputusan ) Nomor : 420/862 A- Disdik/ Kab/ 2007 tanggal 06 Juni 2007 tentang penetapan dan pengangkatan Tim perencana dan pengawas USB-SMK Malingping tahun 2007 yang nama-namanya adalah FEBBY NAVIANA ( selaku ketua Tim perencana dan pengawas) , Drs. TOPIK BUNYAMIN ( anggota), YAYAN MAHYAR, S.sos (anggota), E, HASANUDIN ( Anggota ), Drs. H. HUDORI , KA. Mpd (anggota) , SUHERMAN ,Ama,Pd (anggota ) dan PRIYANTO, Mpd (anggota).
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan juklak dan juknis pembangunan SMKN Malingping dalam program imbal Swadaya unit sekolah baru (USB) bersifat /sistem SWAKELOLA;
Bahwa Swakelola tersebut pengerjaannya harus oleh Tim Pendiri yang didalamnya ada Komite sekolah sebagaimana sudah saksi keluarkan SK (Surat keputusan ) tim pendiri USB-SMK Malingping , dan bila dikerjakan /disubkontrakan kepada pihak Rekanan/CV/pihak lain melanggar aturan /juklak dan juknis/melawan hukum;
Bahwa pada kenyataanya yang menjadi pelaksana pembangunan SMK Malingping dalam progarm USB Tahun 2007 adalah H. KUSNADI yang kemudian disubkan lagi kepada AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI / CV. Alvizra Mandiri;
Bahwa alasan mengapa pengerjaan USB SMK Malingping diserahkan kepada rekanan yaitu pertama H. KUSNADI selaku pengusaha sekaligus Adik ipar dari Bupati Lebak H. MULYADI JAYABAYA memberitahukan kepada saksi untuk pengerjaan pembangunan SMK Malingping dalam program USB dikerjakan oleh Sdr H. KUSNADI yang mana selanjutnya oleh sdr H. KUSNADI kemudian disubkan lagi kepada AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI / CV. Alvizra Mandiri, yang kedua Bupati Lebak sdr H. MULYADI JAYABAYA pernah mengatakan kepada saksi bahwa untuk pengerjaan pembangunan SMK Malingping dalam program USB dikerjakan oleh sdr H. KUSNADI;
Bahwa saksi mendengar kata-kata tersebut, untuk waktu mengatakannya hari, tanggal, dan bulannya lupa, sedangkan tempatnya di Pendopo Kab. Lebak dan kalimat aktif yang diucapkan oleh sdr H. KUSNADI " Pak Kadis untuk proyek pembangunan SMK Malingping saya yang melaksanakan dan perintah Bapak (Bupati Lebak sdr H. MULYADI JAYABAYA) ”, sedangkan perkataan/kalimat aktif dari Bupati Lebak sdr H. MULYADI JAYABAYA yang disampaikan kepada saksi ”Untuk pengerjaan proyek pembangunan SMK Malingping dikerjakan oleh H. KUSNADI”;
Bahwa saksi memberitahukan /menginformasikan sekaligus mengintruksikan kebawahan saksi mulai dari Drs. AGUS KUSMAWANTO ( Kasubdin pendidikan SMP/SMA/SMK skaligus KPA /kuasa pengguna anggaran) , Drs. HABIB CAHYONO, M.si ( ketua tim pendiri USB) , mengenai pengerjaan proyek pembangunan SMK Malingping dilaksanakan oleh H. KUSNADI, bahkan sebelumnya Drs. AGUS KUSMAWANTO dan Drs. HABIB CAHYONO, M.si memberitahu /melaporkan terlebih dahulu kepada saksi bahwa ada yang datang ke Drs. HABIB CAHYONO, M.si ( ketua tim pendiri USB) utusan dari H. KUSNADI yang mau mengerjakan pembangunan SMK Malingping;
Bahwa Saksi tidak melakukan penolakan mengenai pemberitahuan dari H. KUSNADI yang akan menjadi pelaksana pembangunan SMK malingping dalam program USB karena H. KUSNADI adalah adik dari H. MULYADIJAYABAYA (Bupati Lebak) , dan selama pelaksanaan pembangunan SMK Malingping oleh AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI / CV. Alvizra Mandiri saksi tidak melakukan pengawasan ataupun peneguran termasuk kepada Drs. HABIB CAHYONO M.si ( ketua tim pendiri), dan saksi intruksikan kepada bawahan saksi termasuk kepada sdr Drs. HABIB CAHYONO M.si ( ketua tim pendiri) supaya membiarkan pembangunan itu dilaksanakan oleh sdr H. KUSNADI yang selanjutnya disubkan lagi kepada AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI / CV. Alvizra Mandiri , tetapi saksi berpesan dan mengingatkan kepada bawahan Drs. AGUS KUSMAWANTO (selaku KPA) dan kepada Drs. HABIB CAHYONO , M.si ( ketua tim pendiri) harus berhati-hati mengenai keuangan dan pekerjaannya harus baik sesuai perencanaan;
Bahwa saksi mengetahui pengerjaan pembangunan SMK Malingping dalam program USB disubkan lagi kepada AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI / CV. Alvizra Mandiri setelah proyek pembangunannya berjalan 2 / 3 bulan;
Bahwa Uang sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) yang saksi terima dari H. KUSNADI adalah uang pinjaman untuk mengurus proyek – proyek pembangunan SMP dan SMK yang ada di Kab, Lebak tahun 2007 ,dan uang tersebut digunakan oleh saksi untuk perjalanan dinas dari Dinas pendidikan lebak ke Departemen pendidikan RI yang ada dijakarta, digunakan untuk membayar kebutuhan kantor lainnya , dan sebagian ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi untuk perincian penggunaan uangnya saksi tidak ingat / lupa , dan sampai sekarang uang tersebut sudah habis.
Bahwa uang yang saksi terima dari H. KUSNADI adalah bukan hak saksi, melainkan untuk pembangunan SMP dan SMK yang ada di Kab, Lebak.
Bahwa berdasarkan aturan hukum atau juklak dan juknis tidak dibenarkan menerima sesuatu baik uang atau barang yag bukan haknya.
Bahwa tidak ada dari pejabat /petugas Departemen pendidikan RI yang saksi beri dari uang pemberian H. KUSNADI
Bahwa Saksi tidak pernah menerima laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan pembangunan SMK Malingping dalam program USB tahun 2007, tetapi secara lisan Drs. HABIB CAHYONO, M.si pernah memberikan laporan perihal pembangunan SMK Malingping;
Bahwa Dana yang Saksi ketahui untuk pembangunan SMK Malingping dalam program imbal swadaya unit sekolah baru (USB) tahun 2007 kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp. 700.000.000 ( tujuh ratus juta juta rupiah ) dan dari dana APBD sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah);
Bahwa untuk pencairan dana yang dari APBN langsung oleh ketua tim pendiri yaitu sdr Drs. HABIB CAHYONO, M.si, sedangkan untuk pencairan dana yang dari APBD sama dilakukan oleh tim pendiri dalam hal ini Drs. HABIB CAHYONO,. M.si selaku ketua tim pendiri, dengan surat perintah membayar dari kuasa pengguna anggaran ( KPA) sdr Drs. AGUS HERMAWANTO, M.pd yang ditujukan kepada DPPKD ( Dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah )dan selanjutnya dari DPPKD dikeluarkan SP2D ( surat perintah pencairan dana ) dan dana untuk APBD dicairkan dalam 3 (tiga) tahap, dan untuk pencairan dana dari APBN di Bank BRI dan untuk dana APBD di Bank BPD, dengan cara bagaimana prosesnya saksi tidak mengetahui.
Bahwa berdasarkan ketentuan seharusnya semua dana digunakan untuk pembangunan SMK Malingping dalam program USB tahun 2007.
Bahwa saksi tidak mengetahui penggunaan uang dari APBN dan APBD, karena sudah dikuasakan kepada KPA (kuasa pengguna anggaran) Drs. AGUS HERMAWANTO, M.pd dan ketua tim pendiri Drs. HABIB CAHYONO, M.si.
Bahwa saksi tidak mengetahui perincian penggunaan dananya baik itu yang dari APBN maupun yang dari APBD karena sudah dikuasakan kepada Tim pendiri yang ketuanya sdr Drs. HABIB CAHYONO, M, si dan kuasa pengguna anggaran (KPA) sdr Drs. AGUS HERMAWANTO, M,pd , dan penggunaanya saksi tidak mengetahui bahkan saksi tidak pernah menerima laporan secara tertulis dari sdr Drs. HABIB CAHYONO, M.si ( ketua tim pendiri) dan sdr Drs. AGUS HERMAWANTO , M.pd ( kuasa pengguna anggaran) , saksi hanya sering menerima laporan penggunaan uang secara lisan dari sdr Drs. HABIB CAHYONO, M,si ( ketua tim pendiri).
Bahwa yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk dana dari APBD tahun 2007 dalam pembangunan SMK Malingping dalam progranm USB adalah Drs. AGUS HERMAWANTO , M.pd , sedangkan untuk dana dari APBN tahun 2007 langsung masuk ke rekening Tim pendiri SMK Malingping yang pada waktu itu dipegang oleh Drs. HABIB CAHYONO, M,si.
Bahwa saksi yang mengesahkan Proposal pembangunan SMK Malingping tahun 2007 dan pada waktu itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa saksi bukan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana juklak dan juknis karena semua pelaporan sudah dikuasakan kepada KPA ( kuasa pengguna anggaran) sdr Drs. AGUS HERMAWANTO, M.pd;
Bahwa Saksi masih tetap melakukan fungsi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan SMK Malingping tahun 2007 sebagaimana tugas dan tanggung jawab berdasarkan juklak dan juknis;
Bahwa pada saat bangunan roboh saksi sudah pindah tugas ke Serang;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Drs. AGUS HERMAWANTO M. Pd Bin AH HERMANTO
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Jabatan saksi yaitu kalau menurut APBD SK (surat keputusan) dari Bupati Lebak jabatan saksi sebagai KPA (Kuasa Penguna Anggaran) sedangkan dari APBN jabatan saksi yaitu sebagai Pengawas dalam program pembangunan Unit Sekolah Baru termasuk pembangunan SMK Negri Malingping berdasarkana Buku panduan yang diberikan oleh Direktorat SMK.
Bahwa Tugas pokok dan Tanggung jawab saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dari APBD yaitu Menerima laporan dari Komite Pembangunan SMK atas penggunaan uang dan mengawasi pelaksanan pekerjaan pembangunan SMK Negri Malimping sedangkan tugas pokok dan tanggung jawab saksi sebagai Pengawas dari APBN yaitu mengawasi atau monitoring pembangunan USB.
Bahwa maksudnya tugas pokok dan tangung jawab saksi menerima laporan dari Komite Pembangunan SMK atas pengguna uang dan mengawasi pelaksanan pekerjan pembangunan yaitu menerima Laporan dari PPTK ( Pembantu Pelaksana Teknis Kegiatan ) dan mengadakan pemantauan monitoring terhadap pelaksanan pembangunan yang dilaksanakan oleh PPTK sedangkan maksudnya tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pengawas dari APBN yang sebagai monitoring pembangunan Unit Sekolah Baru yaitu sebatas monitoring pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Malimping;
Bahwa Kedudukan saksi dalam pengawasan anggaran dari APBN yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Malimping kedudukan saksi sebagai Kabid SMP, SMA,SMK yang membawahi Kasi Sarana yaitu sdr DEDI TOPIK S, IP, Kasi Kurikulum yaitu sdr Drs ,SOLIHIN M.Pd, Kasi Kesiswan yaitu sdr Drs, MUTAKIM M, Si.;
Bahwa saksi melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dalam pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri Malingping Kab. Lebak melaksanakan tugas bersama Kadis Pendidikan Kab. Lebak Sdr. Drs. DAMUNURI MEMED, dengan Kasi Sarana dan Prasarana Sdr. DEDI TAUFIK Sip. dimana tugas dan peran saksi pada saat itu adalah : mensosilasikan secara umum bahwa di daerah Malingping harus dibangun SMK hasil studi kelayakan Dinas Pendidikan, mengajaukan pembangunan kepada Direktorat Pembinaan SMK di Jakarta;
Bahwa saksi sudah melaksanakan semua tugas tanggung jawab saksi secara bertahap atau terjadwal;
Bahwa sehubungan dalam pelaksanaan pembangunan SMK Negri Malimping, dimana tugas saksi melakukan pengawasan dan memonitoring pembangunan SMK Negri malingping yang dilakukan baik oleh saksi sendiri maupun secara bersama dengan Kepala Dinas, Kasi sarana, bahkan dilakukan juga oleh dari bidang Program Dinas Pendidikan, sedangkan Laporan dari Komite Sekolah langsung kepada Direktorat Pembinaan SMK sedangkan laporan yang saksi terima hanya sebatas tembusan sehubungan dengan pembangunan SMK Negri malimping dan setelah saksi kaji ternyata untuk Laporan tembusan Pembangunan SMK Negri malimping memang sudah sesuai dengan pedoman sedangkan untuk laporan teknis fisik pembangunan sudah ada yang menangani yaitu Konsultan dari Jakarta.
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat itu SMK calon penerima dana Subsidi imbal swadaya diundang ke Jakarta oleh Direktorat PSMK kemudian ada penjelasan teknis dari Direktorat tentang manajemen kontruksi dan keuangan sehingga terjadi proses peluncuran dana tersebut ke Komite Sekolah;
Bahwa yang mengajukan dana untuk pembangunan UGB SMK Negeri Malingping pada saat itu, untuk dana imbal swadaya dalam bentuk Blok Grand pada saat itu diajukan oleh Komite Pembangunan yaitu Drs. HABIB CAHYONO M. Si untuk tahun anggran yang bersumber dari APBN 2007;
Bahwa untuk pengajuan dana APBN tahun 2007 diajukan oleh Komite Pembangunan Sekolah UGB SMK Negeri Malingping dan saksi tidak tahu apa persyaratan untuk mengjukan dana tersebut, sedangkan untuk pengajuan dana sharing (DAS) tahun 2007 dari sumber APBD Kab. Lebak syaratnya apa saksi tidak tahu karena yang mengajukan bukan saksi melainkan Kepala Dinas Pendidikan kab. Lebak Drs. DAMANURI MEMED melalui Bina Program Dinas Pendidikan Kab. Lebak yaitu AANG AMBARI M. Pd alamat di Komplek Pemda Narimbang Rangkasbitung Kab. Lebak;
Bahwa Dana dari APBN 2007 yang diajukan pada saat itu sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) diajukan dalam dua tahap, tahap I (Pertama) diajukan tahun 2007 dan direalisasi sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah). Sedangkan untuk dana sering (Das) tahun 2007 Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan direalisasi sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
Bahwa Dana tersebut sepengetahuan saksi diajukan berdasarkan tahapan proses penyelesai pembanguan dari pembangunan USB – SMK Negeri Malingping;
Bahwa yang mencairkan dana DAS tahun 2007 dari anggaran APBD Kab. Lebak adalah ANA MARIA (Bendhara) yang ditunjuk oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yaitu saksi sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan kemudian dimasukan atau ditransfer ke rekening Drs. HABIB CAHYONO M. Si secara bertahap yang pertama sebesar 30 Persen atau sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) yang kedua sebesar 65 Persen atau Rp. 325.000.000,- (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang ketiga 5 Persen atau sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). Yang ditranfer melalui kantor BPKAD Kab. Lebak ke reeking Sekolah SMK Negeri Malingping atas nama Drs. HABIB CAHYONO m. Si dengan nomor rekening 0002860120001 Bank Jabar Cabang Rangkasbitung;
Bahwa sesuai ketentuan atau Peraturan Dirjen Pembinaan SMK yang berhak mencairkan untuk dana dari APBN 2007 adalah Pihak Komite Pembangunan Sekolah, sedangkan untuk dana DAS tahun 2007 yang mencairkan adalah pihak Komite Sekolah;
Bahwa untuk tahapan pencairan dana dari APBN 2007 yang harus dilalui yaitu tahapan pertama yaitu untuk pembayaran istanlasi, material, mobilsasi pekerjaan dengan terlebih dahulu menyerahkan permohonan dan kwitansi-kwitansi atau dokumen lainnnya dari Komite Pembangunan Sekolah SMK Negeri Malingping Drs. HABIB CAHYONO M. Si kepada saksi selaku KPA melalui PPTK (Pejabat pembuatan terikatan kontrak) DEDI TAUFIK Sip. Yang kedua tahapan pembayaran dilaksanakan setelah pekerjaan mencapai 30 Persen. Tahapan ketiga Pembayaran dilaksanakan setelah pekerjaan mencapai 100 Persen. Sedangkan untuk dana DAS 2008 saksi tidak tahu tahapan tahapan apa untuk mencairkan dana tersebut karena dilakukan oleh Pihak PU. Cipta Karya Kab. Lebak.
Bahwa berdasarkan surat pernyataan Bupati tanggal 05 Juni 2007 tentang pelaksanaan pembangunan SMK Negeri Malingping secara Swakelola dan keputusan kepala kantor dinas pendidikan kab, lebak Nomor : 420/862-Disdik /Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007. tentang penetapan pengangkatan tim pendiri USB-SMK Malingping kec, malingping Kab, Lebak tahun anggaran 2007 yang dilanjutkan tahun 2008 , yang dimana Tim pendiri yang didalamnya komite sekolah dan tokoh masyarakat selaku pelaksana bertanggung jawab penuh perencanaan dan pelaksanaan pembangunan SMK negeri Malingping Kab, Lebak;
Bahwa untuk pembanguan SMK Negeri Malingping tahun anggaran 2007 sumber dana yang dari APBN sebesar Rp. 700.000.000 ( tujuh ratus juta rupiah ) dibangun untuk 6 ( enam ) ruang teori/ruang kelas ,1 (satu) ruang praktek , perabot/mobeler, untuk sumber dana APBD sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) dibangun untuk 1 (satu) unit gedung perkantoran ( ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, ruang osis, dan 3 ruang WC/kakus guru ) ,1 unit ruang WC/Kakus siswa , perabot / mebel;
Bahwa dalam pembangunan SMK Negeri Malingping baik yang tahun anggaran 2007 ada Surat perintah mulai kerja (SPMK) yang tertanggal 05 Febuari 2007 , SPMK tersebut dikeluarkan oleh Dinas pendidikan Kab, Lebak, yang ditujukan kepada Komite pembangunan selaku pelaksana pembangunan;
Bahwa pelaksanan pembangunan SMK Negri Malimping tersebut langsung dilaksanakan Swakelola oleh Komite Pembangunan;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa pembangunan SMK Negri Malimping tahun anggaran 2007 dilaksanakan oleh pihak lain yaitu CV. ALVIZRA MANDIRI dan saksi mengetahui pembangunan dilakukan oleh CV. ALVIZRA MANDIRI baru sekarang pada saat pemeriksan;
Bahwa Surat Keputusan untuk penunjukan kepada pihak lain yaitu CV. ALVIZRA MANDIRI tersebut tidak ada;
Bahwa Ruang teori yang rusak atau ambruk pada SMKN Malimping yaitu ruang teori sebanyak 3 (Tiga) Kelas, dan untuk pembangunannya yaitu dengan anggaran APBN Tahun Angaran 2007 dari Direktorat P. SMK tahun 2007, dan untuk pelaksana pembangunannya yaitu Swakelola atau Komite Pembangunan.
Bahwa yang menjadi penyebab rusak atau ambruknya gedung teori yang terdiri dari 3 (tiga) kelas SMK Negri Malimping tersebut yaitu sewaktu saksi melihat langsung bangunan tersebut mendapatkan informasi dari PPTK yaitu sdr DEDI (Kasi sarana) bahwa yang menjadi penyebab kerusakan yaitu kualitas rangka baja yang kurang bagus;
Bahwa saksi perkirakan kontruksi pemasangan baja yang salah yang menjadi penyebab dari rusak/amruknya ruang teori/ruang kelas adalah dari pemasangan kerangka baja kuda-kuda atap yang tidak kuat menahan beban berat dari genteng, dan dalam penggunaan rangka baja atap tidak sesuai dengan pedoman karena meurut petunjuk teknis bahwa rangka atap harus menggunakan kayu;
Bahwa saksi tidak mengetahui rangka baja jenis apa dan rangka baja ukuran berapa yang dipasang pada SMK Negri Malimping Yang rusak atau ambruk tersebut;
Bahwa pembangunan kuda-kuda pada SMK Negri Malingping sesuai dengan pedoman adalah menggunakan Kayu tetapi pada kenyatannya ternyata pembangunan tersebut menggunakan rangka baja dan saksi baru mengetahui bahwa kuda-kuda untup atap SMK Negeri Malimping menggunakan rangka baja setelah sekolah tersebut ambruk atau rusak.
Bahwa dari pembanguan unit sekolah baru SMKN Malingping saksi tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apapun;
Bahwa dalam pembangunan unit gedung sekolah baru SMKN Malingping saksi tidak mengetahui apakah ada atau tidak ada pemotongan angaran atau mark Up dalam pengadaan barang dan jasa;
Bahwa yang membuat pelaporan akhir dari pembangunan SMKN Malingping dibuat oleh Komite pembangunan saja, sedangkan saksi selaku pengawas hanya mendapat tembusan laporan tersebut;
Bahwa untuk korban orang yang luka-luka ada sekitar 24 orang dan untuk korban luka berat 1(satu) orang karena tertimpa bangunan;
Bahwa saksi awalnya sudah tahu pada sekitar bulan Februari 2007 akan didirikan Pembangunan USB SMK Negeri Malingping dari informasi Drs. UKAT SUKATMANA M. Si, Drs. HABIB CAHYONO M. Si, Dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Sdr. DEDI TOPIK S. Ik secara lisan mengatakan : bahwa sebentara lagi akan didirikan USB SMK Negeri Malingping;
Bahwa sepengetahuan saksi yang akan mendirikan USB SMK Negeri Malingping adalah Komite Pembangunan USB SMK Negeri Malingping Sdr. Drs. HABIB CAHYONO M. Si (Selaku Ketua Komite Pembangunan USB SMK Negeri Malingping) secara Swakelola dan sumber dana adalah APBD Kab. Lebak Tahun anggaran 2007 dan APBN Tahun anggaran 2007;
Bahwa saksi sebelumnya telah mengetahui bahwa Program Pembangunan USB SMK Negeri Malingping tersebut adalah bersifat Swakelola, Dan Dinas Pendidikan Kab. Lebak mendaptkan juklak juknis tersebut dari Depdiknas Pusat melalui Kantor Pos yang diambil oleh Sdr. DEDI dan pada waktu itu saksi membaca dan mengetahui bahwa pembangunan USB SMK Negeri Malingping adalah bersifat Swakeola, Dan sebelumnya Para Kepala Sekolah SMK se Banten atau se Indonesia yang akan mendapatkan USB sudah mendapatkan Pedoman atau Juklak Juknis tersebut tentang pembangunan USB SMKN Malingping adalah bersifat Swakelola. Dan benar pada waktu itu saksi yang memberikan Juklak Juknis yang berisikan Pembangunan USB SMK Negeri Malingping adalah bersifat Swakola kepada Drs. HABIB CAHYONO M. Si selaku Ketua Komite Pembangunan USB SMK Negeri Malingping pada waktu ia akan mengajukan proposal Pembangunan USB SMK Negeri Malingping ke Depdiknas Pusat di Jakarta melalui Depdiknas Kab. Lebak;
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu apabila dalam pelaksanaannya ternyata Pembangunan USB SMK Negeri Malingping oleh Kepala Komite Pembangunan USB SMK Negeri Malingping di Subkontrakan kepada CV. Alfisra Mandiri Sdr. AHMAD RIZKI Als ARIS, Dan saksi tahu yang mengerjakan pembangunan USB SMK Negeri Malingping adalah Sdr. H. KUSNADI. Dan sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan dari Ketua Komite Pembangunan USB SMK Negeri Malingping Sdr. Drs. HABIB CAHYONO. M. Si bahwa pengerjaan pembangunan USB SMK Negeri akan dikerjakan oleh CV. Alfisra Mandiri Sdr. AHMAD RIZKI Als ARIS;
Bahwa awalnya pada sekitar bulan lupa tahun 2007 saksi mendaptkan informasi dari PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) DEDI TOPIK S.Ip mengatakan : Kang pengerjaan Pembangunan USB SMK Negeri Malingping dikerjakan oleh H. KUSNADI, Dari perkataan tersebut maka saksi sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak H. Drs. DAMANHURI MEMED, Apakah benar pengerjaan pembangunan USB SMK Negeri Malingping dikerjakan oleh H. KUSNADI dan Ia mengatakan kepada saksi secara lisan di Ruangnya dan disaksikan oleh Kabid TK/SD Sdr. Drs. H. JUANDA dan Drs. HOLI. Kadis mengatakan : Benar Pembangunan SMK Negeri Malingping akan dikerjakan oleh H. KUSNADI. Dan pada waktu itu dalam hati saksi berkeberatan apabila Pembangunan USB SMK Negeri Malingping dikerjakan oleh Pihak ketiga karena Sepengetahuan saksi hal itu sudah menyalahi panduan dalam Buku;
Bahwa saksi tidak tahu dengan alasan apa Kepala Dinas Kab. Lebak Sdr. Drs. H. DAMNHURI MEMED memberitahukan bahwa pengerjaan Pembangunan USB SMK Negeri Malingping akan dikerjakan oleh H. KUSNADI;
Bahwa tugas dan tanggung jawab tersebut secara umum saksi laksanakan tetapi secara point tersebut diatas tidak saksi lakukan, karena pada intinya saksi tahu ada permasalahan pengerjaan USB SMK Negeri Malingping dikerjakan oleh H. KUSNADI bukan oleh Pihak Komite secara Swakelola, Dan saksi tidak dapat melakukan tugas dan peran saksi karena Pihak H. KUSNADI adalah Keluarga Bupati Lebak H. MULYADI JAYABAYA;.
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu apabila pengerjaan pembangunan USB SMK Negeri Malingping oleh H. KUSNADI di Subkontrakan lagi kepada CV. Alfisra Mandiri Sdr. AHMAD RIZKI Als ARIS, Saksi tahunya setelah sebagian bangunan dari USB SMK Negeri Malingping ambruk;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari siapapun termasuk dari Drs. HABIB CAHYONO M. Si, Hanya pernah Sdr. DEDI TOPIK S. Ip akan memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dari Drs. HABIB CAHYONO M. Si tetapi saksi tolak karena Saksi tidak setuju uang tersebut dibagi bagikan dan tidak sesuai peruntukannya. Dan saksi pernah ketika melakukan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan USB SMK Negeri Malingping pada bulan Lupa tahun 2007 oleh Drs. HABIB CAHYONO M. Si diberi uang transportasi kalau tidak salah sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) atau Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan diterima oleh Sdr. DEDI TOPIK S.Ip bukan oleh Saksi;
Bahwa atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
KETERANGAN AHLI :
Ir. SUKADI (Saksi Ahli)
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 saksi melakukan peninjauan ke lapangan dengan Wakapolres Lebak KOMPOL ANDIK PUJI SANTOSO,S.Sos dan didampingin IPTU SYAH JOHAN, dilokasi saksi melihat ada 3 (tiga) ruang kelas yang ambruk atapnya ;
Bahwa atap tersebut terbuat dari baja ringan jenis zincalume ;
Bahwa gedung yang menggunakan atap baja harus ada kerjasama dengan pabrik yang mengeluarkan barang itu, harus dikerjakan oleh tenaga terlatih ;
Bahwa dilihat dari pemasangan rangka baja ada perbedaan jarak kuda-kuda dimana tertera 100 meter tapi dipasang lebih sehingga daya tariknya lemah maka terjadi penurunan sehingga menyebabkan ambruknya atap gedung tersebut ;
Bahwa yang saksi lihat pada waktu itu posisi gedung tidak ada yang turun dan lokasi tanah bukan penyebab secara signifikan ambrukya atap gedung tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
RAHMAT HIDAYAT, ST Bin JARIM (Saksi Ahli)
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi bekerja dibagian Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten sebagai kepala seksi pengawasan ;
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2008 saksi pernah datang ke SMKN 1 Malingping untuk melakukan penyidikan pada sekolah yang ambruk tersebut ;
Bahwa saksi melihat atap rangka baja gedung SMKN Malingping ambruk sebanyak 3 ruang kelas ;
Bahwa penyebab ambruknya atap gedung tersebut karena tidak bisa menerima beban diatasnya ;
Bahwa saksi pernah melihat gambar waktu saksi melakukan penyelidikan dilokasi dan kenyataannya dalam pemasangan kuda-kuda seharusnya jaraknya satu meter kenyataanya lebih dari satu meter sehingga menjadi salah satu sebab ambruknya gedung SMKN tersebut ;
Bahwa pemasangan atap baja harus dilakukan oleh orang yang ahli atau perseorangan yang telah mempunyai sertifikat keahlian ;
Bahwa setelah dilakukan penyidikan ternyata yang memasang atap baja tersebut tidak layak ;
Bahwa menurut RAB pemasangan atap baja sebanyak 745,88 meret persesi sedangkan yang terpasang 730 meter persegi ada pengurangan sekitar 15 meter persegi ;
Bahwa dapat ahli jelaskan berdasarkan hasil penelitian dilapangan bahwa kontruksi bangunan sebagian tidak sesuai dengan gambar dan volume ;
Bahwa untuk ada atau tidaknya kerugian negara ahli tidak mengetahui karena itu bukan keahlian atau kewenangan ahli tetapi untuk menghitung kerugian negara adalah tugas dari BPKP ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
SARUAM BOSI (Saksi Ahli)
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi di BPKP sejak tahun 1986 sebagai Ajun Akuntan dan sebagai Auditor sejak tahun 2000 ;
Bahwa saksi pernah mendengar tentang SMKN Malingping yang ambruk dan pernah melakukan audit tetang kerugian Negara akibat ambruknya atap gedung SMKN tersebut ;
Bahwa dari hasil audit tersebut kerugian Negara sebesar Rp.141.732.085,90,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah sembilan puluh sen) dan perhitungannya dari selisih anggaran yang terserap/terpakai Rp.1.200.000.000,- dikurangkan dengan biaya pembangunan sesuai volume tersepang Rp.1.176.891.670,58,- maka selisih volume terpasang adalah Rp.25.108.329,41,- ditambah nilai bangunan yang roboh yaitu Rp.118.623.756,48,- ;
Bahwa penyebab kerugian Negara karena adanya perbedaan volume menurut RAB dibandingkan dari PU ;
Bahwa menurut Juklak dan Juknis pembangunan gedung SMKN Malingping dilakukan secara swakelola dan keputusan tersebut diambil dari Juknis Pendidikan Menengah dengan dasar hukum pengelolaannya murni dilakukan oleh Pengguna Anggaran berdasarkan Keppres No.80 tahun 2003 ;
Bahwa boleh dilakukan melalui rekanan tapi harus melalui tender dengan nilai tender diatas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa mengenai cut and fell tidak ada selisih dengan biaya Rp.12.000.000,- ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
MARTHEN KATTE PATIUNG
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa dalam kaitannya dengan program imbal swadaya USB SMKN Malingping kedudukan saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sejak di SK kan setiap tahun dari tahun 2007 juga tahun 2008 SK nya dari Menteri ;
Bahwa tugas PPK diantaranya mensosialisasikan program bantuan, menyalurkan bantuan untuk bantuan USB yang tahun 2007 disosialisasikan pada tahun 2006 dan dana USB dari APBN ;
Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana untuk USB harus punya restra, lahan, ada calon siswanya, pengangkatan guru dan penyediaan dana sering dari APBD Kabupaten setempat, pembangunannya harus swakelola, biasanya operasional ditanggung pemerintah daerah ;
Bahwa yang boleh mengajukan usulan dana bantuan kepala Dinas Pendidikan diketahui oleh Bupati dan dalam hal pembangunan SMKN Malingping yang mengajukan usulan dana bantuan ke pusat adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak yaitu H.Damanhuri Memed ;
Bahwa saksi kenal dengan pak Damanhuri ;
Bahwa dana usulan yang diajukan saksi lupa jumlahnya, tapi tahun 2007 disetujui Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dibayar dua kali dan dananya bisa dicairkan setelah persyaratan dipenuhi ;
Bahwa untuk usulan pembangunan USB SMKN Malingping sudah dipenuhi ;
Bahwa proses pencairannya atas permintaan Tim Pendiri diketahui Kepala Dinas mengajukan usul pencairan ke Direktorat Pembinaan SMK, berdasarkan usulan kemudian diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Biro Keuangan Depdiknas selajutnya Kepala Biro menerbitkan SPM diajukan kepada KPKN Jakarta III Departemen Keuangan, kemudian Kepala KPKN menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang ditujukan ke BRI Pusat untuk mencairkan ke Rekening ketua Tim Pendiri USB SMKN Malingpeng pada BRI Unit Malingping ;
Bahwa apabila tim pendiri tidak mampu mengerjakan maka bisa dilakukan rekanan, tapi harus melalui proses tender secara de yure tidak bisa karena biayanya tidak cukup;
Bahwa seharusnya bila tidak bisa dikerjakan oleh tim pendiri seharusnya uangnya harus dikembalikan ;
Bahwa sesuai jumlahnya pembangunan tersebut harus dilakukan dengan system swakelola yaitu pekerjaan yang dikerjakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri ;
Bahwa apabila ada penggantian kepala Dinas secara ex officio tetap tanggung jawab ada pada pejabat yang bersangkutan ;
Bahwa serah terima hanya dari pihak sekolah kepada kepala Dinas dan dinyatakan sebagai aset Pemda dan pertanggungjawaban dana APBN kalau sudah menyerahkan dana bantuan itu maka tanggung jawab kami selesai ;
Bahwa masalah atap ruang kelas SMKN Malingping ambruk ada kemungkinan ada kesalahan dalam pemasangan kuda-kuda rangka baja ;
Bahwa dana bantuan tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik melainkan juga untuk biaya pengelolaan, biaya pengawasan dll, sedangkan biaya murni untuk fisik sekitar Rp.440.000.000,- ;
Bahwa tidak semua unit bangunan ambruk di karenakan ada kesalahan tehnis, bisa juga kesalahan prosedur ;
Bahwa kepala dinas harus bertanggung atas ambruknya gedung SMKN tersebut ;
Bahwa saksi tahu pembangunan SMKN tersebut tidak dilakukan secara swakelola ketika saksi diperiksa di kepolisian ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangannya 1(satu) orang saksi Verbalisan dibawah sumpah sing menerangkan sebagai berikut :
1. SAEPUDIN :
- Bahwa saksi berdinas di Satuan Reserse Polres Lebak ;
- Bahwa dalam kasus robohnya bangunan USB SMK Malingping, saksi pernah memeriksa Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED, dimana saat itu Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED didampingi pengacara yang bernama H. Koswara Purwasasmita SH. MH ;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemaksaan, penekanan, maupun mengarahkan keterangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED ;
- Bahwa pemeriksaan terhadap Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED dilakukan secara bebas ;
- Bahwa setelah pemeriksaan terhadap Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED saksi anggap selesai, selanjutnya saksi mempersilahkan Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED untuk membaca hasil keterangannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan pengacaranya yang bernama H. Koswara Purwasasmita SH. MH ;
- Bahwa selanjutnya Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED membaca hasil keterangannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan pengacaranya yang bernama H. Koswara Purwasasmita SH. MH ; serta kemudian tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun selanjutnya Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED membubuhkan parap dan tanda tangan di atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut ;
- Bahwa saksi memeriksa Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED dengan cara berhadap-hadapan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa (saksi a de charge) namun atas kesempatan tersebut, Terdakwa tidak menggunakan kesempatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan surat-surat bukti sebagai berikut :
Surat Perjanjian Kerjasama Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Dana Imbal Swadaya Pendirian USB-SMKN Malingping, diberi tanda bukti T-1;
Surat Jaminan Garansi Pemasangan Rangka Atap Baja No. : 048/12/07/AVM yang dikeluarkan oleh CV. ALVIZRA MANDIRI kepada SMKN Malingping, diberi tanda bukti T-2;
Surat Pernyataan Yang Dibuat Oleh Sdr. AHMAD RIZKI Yang Bersedia Memperbaiki Rangka Baja Yang Rubuh di SMK Malingping Dan Membiayai Pengobatan Siswa Yang Menjadi Korban, diberi tanda bukti T-3;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan dari Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah sebagai Ketua Tim Perencana dan Pengawas dalam pembangunan SMKN 3 Malingping berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak No : 420/862.a-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 yang ditandatanggani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED;
Bahwa tugas pokok Terdakwa menurut SK (Surat Keputusan) diantaranya 1. Membuat perencanaan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Malingping diantaranya membuat gambar-gambar perencanaan pembangunan SMKN 3 Malingping meliputi pembuatan 1 (satu) unit gedung administrasi, 2 (dua) unit ruang teori/ruang kelas, dan 1 (satu) ruang praktek perkantoran serta ruang kamar mandi dan wc, 2. Membuat rencana kerja dan syarat-syarat teknis (Spek), 3. Membuat dan menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) setelah ada penentuan harga permeter dari Kantor Diknas Sub Dikmenjur Pusat pada saat bimbingan teknis (Bintek), 4. Melakukan bimbingan teknis kepada Ketua Tim mengawasi, memeriksa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan pembangunan dan membuat pelaporan teknis pembangunan SMKN 3 Malingping (mulai dari laporan harian, bulanan dan laporan akhir);
Bahwa yang masuk kedalam Tim Perencana dan Pengawas dalam pembangunan SMKN 3 Malingping dalam program imbal swadaya Unit Sekolah Baru (USB) yang dibiayai dari APBN dan APBD tahun anggran 2007 dan 2008 adalah Drs. Topik Bunyamin (Konsultan Perencana dan Pengawas SMK), Yayan Mahyar, S.Sos (Dinas PU Kab. Lebak), 3. E. Hasanudin (Bagian program setda Kab. Lebak), 4. Drs. H. Hudori, Am.Mpd (Subdin Program Dinas Pendidikan Kab. Lebak), 5. Suherman, Ama.Pd (Subdin Program Dinas Pendidikan Kab. Lebak), 6.Priyanto, Amd (Konsultan Perencana dan Pengawas);
Bahwa Terdakwa dalam memperoleh Surat Keputusan (SK) selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas langsung diberi oleh Ketua Tim Pendiri SMK Drs. HABIB CAHYONO;
Bahwa menurut Terdakwa semuanya sudah Terdakwa laksanakan dengan bukti pelaporan yang sudah Terdakwa buat dan diberikan kepada Ketua Tim Pendiri pembangunan SMKN Malingping Drs. HABIB CAHYONO , M.si;
Bahwa Berdasarkan juklak dan juknis sumber dana untuk pembangunan SMKN Malingping dalam program imbal swadaya unit sekolah baru (USB) berasal dari dana APBN dan APBD tahun anggaran 2007 dan 2008;
Bahwa berdasarkan Rancangan Anggrana Biaya (RAB) penggunaan dana imbal swadaya unit sekolah baru (USB) SMKN 3 Malingping yang juga merupakan lampiran Surat Perjanjian Kerjasama, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri SMKN 3 Malingping Drs. HABIB CAHYONO, Msi dan Drs. MARTHEN K. PATIUNG, MM., selaku Penanggung Jawab kegiatan Peningkatan Sarana Kelembagaan dan Akses SMK, Penggunaan dana tersebut dapat dirinci sebgai berikut:
I. Sumber Dana APBN Pusat :
Ruang Teori 6 (enam) Lokal;
Ruang Model Toko;
Biaya Perencanaan dan Pengawasan;
Jumlah biaya seluruhnya Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
II. Sumber Dana APBD kabupaten Lebak :
- Gedung Administrasi Kantor;
- KM (kamar mandi) / WC;
- Perabot;
- Biaya Perencanaan dan Pengawasan;
Jumlah biaya seluruhnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa yang membuat gambar dan RAB adalah WAHYU PRIYANTO, sedangkan anggota Tim Perencana dan Pengawas yang lainnya tidak ikut serta karena tidak ada komunikasi;
Bahwa selanjutnya gambar dan RAB untuk pembangunan SMKN 3 Malingping dalam program USB, diserahkan kepada Ketua Tim Pendiri SMKN 3 Malingping dan kemudian dibawa ke Departemen Pendidikan Pusat untuk diteliti dan diperiksa, selanjutnya setelah diteliti dan diperiksa gambar dan RAB oleh Departemen Pendidikan Pusat Sub. Direktorat pembinaan SMK kemudian diserahkan kepada Tim Pendiri untuk dilaksanakan;
Bahwa gambar dan RAB tidak ada perubahan volume, harga, desain, namun pada saat Bintek (bimbingan teknik) hanya dirubah pada site plan saja untuk didepannya karena akan dibangun lantai duanya untuk pembangunan tahap II;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti Bintek (bimbingan teknis) di pusat, tetapi hanya menugaskan Sdr. PRIYANTO dengan alasan sudah sering ikut;
Bahwa untuk gambar dan RAB tidak ada perubahan sewaktu dilaksanakan pembangunan SMKN Malingping, dan mengenai perubahan dari kayu ke rangka baja Zingcolome itu dilakukan dalam tahap perencanaan bukan dalam tahap pembangunan;
Bahwa yang mengusulkan perubahan tersebut adalah Terdakwa kepada Tim Pendiri dengan alasan pemasangan rangka baja tidak memerlukan waktu yang lama, dan susahnya mendapatkan bahan kayu yang baik dan pada waktu itu disetujui oleh Drs. HABIB CAHYONO selaku Ketua Tim Pendiri namun tidak dilengkapi dengan berita acara perubahan karena masih dalam tahap perencanaan bukan tahap pembangunan;
Bahwa untuk anggota Tim Perencana dan Pengawas dalam menjalankan tugas dilapangan tidak ikut serta, dan untuk honornya Terdakwa titipkan kepada Drs. HABIB CAHYONO M.si (Ketua Tim Pendiri ) sebesar Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu anggota dan jumlahnya seluruhnya Rp. 7.500.000 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 5 orang , sedangkan untuk WAHYU PRIYANTO honornya sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) Terdakwa kasihkan langsung;
Bahwa honor yang diterima oleh Terdakwa selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas sebesar Rp. 66.150.000 (Enam puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 10 % dan infak 2,5 % , yang Terdakwa terima dari Drs. HABIB CAHYONO M.si (selaku Ketua Tim Pendiri USB) dan dilengkapi dengan kwitansi;
Bahwa uang yang Terdakwa terima itu sebagai uang honor/upah kerja selama 14 bulan dan Terdakwa tidak pernah menerima uang lagi dari siapapun;
Bahwa Terdakwa sudah melaksanakan tugasnya untuk mengawasi, memeriksa, mengevaluasi setiap kegiatan pembangunan supaya berjalan sebagaimana ketentuan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pembangunan ,dengan dibuktikan pelaporan pekerjaan mulai dari laporan harian, mingguan, bulanan sampai dengan photo-photo pelaksanaan pembangunan , visualisasi pembangunan dari 0% sampai dengan 100%;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan SMK N 3 Malingping dalam program USB yang didanai APBN dan APBD tahun 2007 dan 2008 ada juklak dan juknisnya yang dikeluarkan oleh Dikmenjur Departemen Pendidikan RI;
Bahwa Berdasarkan juklak dan juknis pembangunan SMKN 3 Malingping dalam program imbal swadaya unit sekolah baru bersifat Swakelola;
Bahwa yang seharusnya berhak melaksanakan pembangunan SMKN Malingping dalam program imbal swadaya unit sekolah baru (USB) berdasarkan juklak dan juknis adalah Tim Pendiri USB berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Nomor 420 / 862.a- Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Drs. DAMANHURI, yang terdiri dari unsur Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Tokoh Masyarakat yang jumlahnya Terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa pada kenyataannya yang melaksanakan pembangunan SMKN Malingping dalam program USB yang dibiayai oleh dana dari APBN dan APBD 2007 dilaksanakan oleh pihak lain / rekanan dalam hal ini oleh AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas mengetahui bahwa pelaksanaan pembangunan dari awal sampai akhir pembangunan SMKN 3 Malingping dalam program USB untuk tahap pertama tahun 2007 dilaksanakan oleh pihak lain / rekanan yaitu oleh AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI, dan untuk pelaksanaan rangka baja atapnya dilaksanakan oleh CV. ALVIZRA MANDIRI dimana Direkturmya/bosnya adalah AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah memberikan masukan kepada Ketua Tim Pendiri bahwa hal tersebut tidak benar tetapi Ketua Tim Pendiri Drs. HABIB CAHYONO mengatakan bahwa itu kebijakan dari atasan yaitu Sdr. AGUS HERMAWANTO S.pd (Kabid SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Kab. Lebak), Sdr. Drs. DAMAHURI MEMED (Kepala Dinas Kab. Lebak) dan H. KUSNADI (Ipar Bupati Lebak dan Terdakwa pada waktu itu mengikuti dari apa yang disampaikan oleh Drs. HABIB CAHYONO M. Si;
Bahwa Terdakwa dalam tugasnya menggunakan teknik pengawasan “item-peritem” agar pekerjaan sesuai dengan apa yang direncanakan;
Bahwa Terdakwa tidak selalu berada dilapangan dan yang mewakili Terdakwa setiap harinya Pak Iwan untuk memantau pembangunan dan melaporkan apa saja yang terjadi di lapangan;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa tidak ada kontrak tertulis antara AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI (Selaku pelaksana pembangunan) CV. ALVIZRA MANDIRI (selaku pengadaan dan pemasangan rangka baja Zingcalume) dengan Tim Pendiri;
Bahwa berdasarkan juklak dan juknis tidak dibenarkan pelaksanaan pembangunan itu dilakukan oleh pihak rekanan/orang lain yaitu oleh AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI maupun oleh CV. ALVIZRA MANDIRI karena program pembangunan SMKN Malingping bersifat Swakelola, yang harus dilaksanakan oleh Tim Pendiri;
Bahwa Tedakwa tidak pernah secara langsung menegur Sdr. AHMAD RIZKY als ARIS SETIADI mengenai pekerjaannya tetapi hanya menegurnya, melalui Ketua Tim Pendiri yaitu Drs. HABIB CAHYONO Msi;
Bahwa untuk pekerjaan bangunan mulai dari pondasi sampai dengan Ring Balk (atap atas) sudah sesuai gambar dan RAB atau tandar bangunan sederhana, tetapi untuk pemasangan rangka baja ringan (Zingcolome) Terdakwa tidak melakukan pengawasan melekat karena ada jaminan garansi;
Bahwa Terdakwa tidak menanyakan garansi rangka baja karena percaya saja karena menurut Sdr. HABIB CAHYONO, Msi., Sdr. AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI sudah berpengalaman;
Bahwa rangka baja ringan yang dipakai adalah rangka baja ringan jenis Zingcolome
Bahwa tidak ada perubahan volume bangunan, karena sesuai dengan gambar dan RAB;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas membuat laporan dan sudah Terdakwa laksanakan dan bentuk laporan itu tertulis meliputi laporan berkala yaitu laporan harian, mingguan, bulanan, yang secara keseluruhan dimasukan ke dalam laporan akhir;
Bahwa laporan itu ditujukan Kepada Ketua Tim Pendiri Drs. HABIB CAHYONO, MSi dan laporan yang Terdakwa buat itu laporan yang sebenarnya dan laporan tersebut diterima oleh Ketua Tim Pendiri dan Komite juga ikut menandatangani;
Bahwa yang membuat laporan adalah Terdakwa sendiri bersama Staf Saksi yang bernama WAHYU PRIYANTO dan dalam laporan dicantumkan yang mengerjakan dan sekaligus menandatangani Tim Pendiri dan Komite Sekolah sebagai pelaksana pembangunan, padahal pada kenyataannya Terdakwa mengetahui bahwa yang mengerjakan bangunan SMKN Malingping secara keseluruhan adalah pihak rekanan yaitu AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI / CV. ALVIZRA MANDIRI;
Bahwa Terdakwa mengetahui yang memasang rangka baja ringan untuk atap adalah AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI/CV. ALVIZRA MANDIRI, tetapi Terdakwa tidak mengawasi dengan maksimal dan tidak mengecek kebenaran sertifikat dalam pemasangannya rangka baja ringan tersebut oleh CV. ALVIZRA MANDIRI dengan alasan karena ada garansi 10 tahun dan Terdakwa sudah mempercayainya;
Bahwa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang Terdakwa terima bukan dari Fe melainkan hutang, awalnya sekitar tahun 2007 Sdr. ARIS bersama istrinya datang ke rumah Terdakwa untuk meminjam uang Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan sudah dilunasi kemudian pinjam lagi Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk mendatangkan tukang rangka baja dan Terdakwa berikan sebanyak Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menerima uang untuk Tim Perencana dan Pengawas sebesar Rp. 70.000.000 (Tujuh puluh juta rupiah ), untuk pembangunan SMK Malingping tahun 2007 yang Terdakwa terima dari dana APBN sebesar Rp. 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah ) dan dari dana APBD sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah);
Bahwa uang yang Terdakwa terima tidak dinikmati sendiri melainkan uang tersebut dipakai untuk operasional yang meliputi pengukuran lahan, sewa alat elektronik seperti komputer, printer, sewa mobil, pengadaan alat habis pakai, jasa kedinasan, biaya pembuatan gambar, RAB, RKS (rencana kerja dan syarat-syarat tehnis) ,dan pembuatan pelaporan. dan untuk honor kerja Tim Perencana dan Pengawas;
Bahwa dari nilai uang yang diterima 70.000.000 (Tujuh puluh juta rupiah) uang tersebut untuk biaya operasional dan honor para pekerja serta sisanya untuk terdakwa sekitar Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah);
Bahwa secara perinciannya Terdakwa lupa, karena tidak dibuatkan laporan /dicatat tertulis;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2008 (kurang lebih satu tahun setelah pembangunan USB SMKN 3 Malingping dinyatakan selesai dan diserah terimakan) sekitar jam 08.00 wib pada saat diadakan ujian tengah semester tiga atap ruangan kelas yaitu Ruang 11 AP 2, 11 AK 1, dan 11 AK yang dibiayai oleh APBN roboh menimpa 26 (dua puluh enam) siswa sekolah yang sedang mengikuti ujian;
Bahwa akibat robohnya 3 (tiga) atap ruangan sekolah di atas, 26 (dua puluh enam) siswa sekolah yang sedang mengikuti ujian mengalami luka-luka bagian kepala, punggung, kaki dan tangan kemudian para korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Malingping;
Bahwa pada malam hari setelah kejadian Terdakwa bersama dengan temannya dari Jakarta datang ke lokasi dan mengecek kuda-kuda dan ternyata ukurannya 1,5 meter seharusnya untuk memasang genteng press jatiwanggi ukurannya 1,33 meter;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan menggulanginya lagi;
Bahwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
2 (Dua) Buku Rencana Anggaran Belanja (RAB) ;
2 (Dua) Buah Gambar Rencana bangunan SMKN Malingping ;
7 (Tujuh) potongan kerangka Baja ;
3 (Tiga) buah genteng Jatiwangi ;
2 (Dua) batang Kaso kayu Albasia ;
1 (Satu) buah Buku Tabungan BRI an. Tim Pendiri USB SMKN Malingping Norek : 3621-01-
009176-53-6 ;
Print Out Rincian (Rekening Koran) pengambilan uang dari BRI Unit Malingping dan BPD Jabar Banten ;
2 (Dua) laporan akhir pembangunan SMKN Malingping ;
1 (Satu) buah Cek Bank Jabar Banten ;
1 (Satu) buah Buku perincian dan pembelanjaan uang APBD dan APBN 2007 dalam pembangunan USB SMKN Malingping ;
1(satu) lembar Surat Pernyataan dari H.M. Kusnadi ;
6 (enam) lembar kwitansi penerimaan uang dari Sub Kontraktor sdr. Ahmad Rizki Als.Aris (CV. ALVIZRA MANDIRI);
1 (Satu) Buah buku Company Profile ;
303 (tiga ratus tiga) lembar Kwitansi pembelian material bangunan ;
Uang tunai sebesar Rp. 72.000.000.- (Tujuh puluh dua juta rupiah) terdiri dari :
Uang tunai sebeser Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar disita dari tersangka H. M. Kusnadi Bin H. Sukarta.
Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh ) lembar dan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus ) lembar disita dari Pengacara H. Koswara Purwasasmita,SH.MH.
Uang tunai sebeser Rp. 2000.000.- (dua juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 50.000.- ( lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar disita dari Saksi Dedi Taufik, S.Ip bin Sukarya.
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata barang bukti tersebut telah disita secara sah, maka dapatlah diterima sebagai barang bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa Majelis telah pula memperlihatkan barang bukti di atas kepada Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, surat-surat bukti, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2007 Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak cq. Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, mendapatkan Dana Bantuan Imbal Swadaya Tahap I yang dilaksanakan secara swakelola, Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB-SMKN Malingping) dari Pemerintah Pusat Cq. Departemen Pendidikan Nasional Cq. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, sumber dana APBN sebesar Rp 700.000.000 (Tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB-SMKN Malingping) diatas, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak juga mengeluarkan dana Pendamping ( Dana sharing ) sumber Dana APBD Tahun 2007 sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah);
Bahwa sesuai dengan Buku Panduan Pelaksanaan tahun 2007 Imbal Swadaya Pembangunan USB SMK Direktorat Pembinaan SMK, bantuan dana imbal swadaya ini hanya diperuntukkan untuk :
Pengadaan pembangunan gedung, infrastruktur, dan perabot;
Biaya Administrasi untuk Tim Pembangunan UGB-SMK;
Biaya Perencanaan dan Pengawas Pembangunan;
Bahwa untuk melaksanakan program diatas, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak telah membentuk Tim Pendiri, dan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak No.420/862-Disdik/kab/2007 tanggal 6 Juni 2007 Tentang Penetapan Pengangkatan Tim Pendiri USB-SMK Malingping, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007, telah ditetapkan sebagai Ketua adalah Sdr. Drs. HABIB CAHYONO, MSi ( Plh. Kepala SMK Negeri Malingping) dengan tugas-tugas sebagai berikut :
Menandatangani surat perjanjian dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dan melengkapi berkas administrasi keuangan;
Membuka Rekening atas nama Ketua dan Bendahara Tim Pendiri USB-SMK pada Bank Pemerintah terdekat di Kabupaten/Kota;
Bertanggung jawab penuh terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gedung, pengadaan perabot, peralatan dan seluruh komponen pendidikan;
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman dan petunjuk pelaksanaan Pendirian USB-SMK serta peraturan yang berlaku;
Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan secara berkala yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
Bahwa selain Tim Pendiri, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak No.420/862 A-Disdik/Kab/2007 tertanggal 6 Juni 2007, tentang Penetapan Pengangkatan Tim Perencana Dan Pengawas USB-SMK Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007, juga diangkat dan ditetapkan Tim perencana Dan pengawas USB-SMK Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007, dengan Ketua Sdr. FEBY NOVIANA dengan tugas-tugas sebagai berikut :
Melakukan pendataan kondisi lokasi;
Membuat gambar rencana bangunan secara rinci;
Menyusun analisa kebutuhan bahan, analisa harga satuan dan tenaga kerja;
Membuat rencana anggaran biaya pembangunan sekolah;
Membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan;
Mengawasi, memeriksa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan pembangunan;
Membuat laporan berkala dan laporan akhir;
Membantu Tim Pendiri USB-SMK membuat laporan;
Bahwa Terdakwa adalah sebagai Ketua Tim Perencana dan Pengawas dalam pembangunan SMKN 3 Malingping berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak No : 420/862.a-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 yang ditandatanggani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED;
Bahwa tugas pokok Terdakwa menurut SK (Surat Keputusan) diantaranya 1. Membuat perencanaan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Malingping diantaranya membuat gambar-gambar perencanaan pembangunan SMKN 3 Malingping meliputi pembuatan 1 (satu) unit gedung administrasi, 2 (dua) unit ruang teori/ruang kelas, dan 1 (satu) ruang praktek perkantoran serta ruang kamar mandi dan wc. 2. Membuat rencana kerja dan syarat-syarat teknis (Spek). 3. Membuat dan menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) setelah ada penetuan harga permeter dari Kantor Diknas Sub Dikmenjur Pusat pada saat bimbingan teknis (Bintek). 4. Melakukan bimbingan teknis kepada Ketua Tim mengawasi, memeriksa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan pembangunan dan membuat pelaporan teknis pembangunan SMKN 3 Malingping (mulai dari laporan harian, bulanan dan laporan akhir);
Bahwa yang masuk kedalam Tim Perencana dan Pengawas dalam pembangunan SMKN 3 Malingping dalam program imbal swadaya Unit Sekolah Baru (USB) yang dibiayai dari APBN dan APBD tahun anggran 2007 dan 2008 adalah Drs. Topik Bunyamin (Konsultan Perencana dan Pengawas SMK), Yayan Mahyar, S.Sos (Dinas PU Kab. Lebak), 3. E. Hasanudin (Bagian program setda Kab. Lebak), 4. Drs. H. Hudori, Am.Mpd (Subdin Program Dinas Pendidikan Kab. Lebak), 5. Suherman, Ama.Pd (Subdin Program Dinas Pendidikan Kab. Lebak), 6.Priyanto, Amd (Konsultan Perencana dan Pengawas);
Bahwa Terdakwa dalam memperoleh Surat Keputusan (SK) selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas langsung diberi oleh Ketua Tim Pendiri SMK Drs. HABIB CAHYONO Msi.;
Bahwa menurut Terdakwa semuanya sudah Terdakwa laksanakan dengan bukti pelaporan yang sudah Terdakwa buat dan diberikan kepada Ketua Tim Pendiri pembangunan SMKN Malingping Drs. HABIB CAHYONO Msi.;
Bahwa Berdasarkan juklak dan juknis sumber dana untuk pembangunan SMKN Malingping dalam program imbal swadaya unit sekolah baru (USB) berasal dari dana APBN dan APBD tahun anggaran 2007 dan 2008;
Bahwa berdasarkan Rancangan Anggrana Biaya (RAB) penggunaan dana imbal swadaya unit sekolah baru (USB) SMKN 3 Malingping yang juga merupakan lampiran Surat Perjanjian Kerjasama, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri SMKN 3 Malingping Drs. HABIB CAHYONO, Msi dan Drs. MARTHEN K. PATIUNG, MM., selaku Penanggung Jawab kegiatan Peningkatan Sarana Kelembagaan dan Akses SMK, Penggunaan dana tersebut dapat dirinci sebgai berikut:
I. Sumber Dana APBN Pusat :
Ruang Teori 6 (enam) Lokal;
Ruang Model Toko;
Biaya Perencanaan dan Pengawasan;
Jumlah biaya seluruhnya Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
II. Sumber Dana APBD Kabupaten Lebak :
- Gedung Administrasi Kantor;
- KM (kamar mandi) / WC;
- Perabot;
- Biaya Perencanaan dan Pengawasan;
Jumlah biaya seluruhnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa mekanisme pencairan dana yang bersumber dari APBN akan dikirimkan sebesar 50 % atau sebesar Rp 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama dan dipenuhi dokumen lainnya yaitu kwitansi, RAB dan site plan;
Bahwa 50 % kedua atau sebesar Rp 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) akan dikirimkan setelah pembangunan mencapai prestasi fisik minimal 30 % dibuktikan dengan berita acara kemajuan fisik yang ditandatangani oleh Tim Perencana dan Pengawas serta Tim Pendiri;
Bahwa dana imbal yang bersumber dari APBN akan disalurkan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Tim Pendiri Sekolah;
Bahwa agar pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari APBD kabupaten Lebak tahun anggaran 2007 berjalan dengan tertib, maka berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak No.420/248-Disdik/Kab/2007, tanggal 5 Pebruari 2007 telah ditetapkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007, dimana tugas dan tanggung jawab PPTK adalah sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa untuk dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak, mekanisme pencairannya adalah permohonan dari Ketua Tim Pendiri SMKN Malingping dilampiri hasil pekerjaan pembangunan secara bertahap sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat permohonan pembayaran (SPP) yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran. Kemudian Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah, sebagai dasar Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa dana imbal swadaya yang bersumber dari APBN pada tahap I tanggal 26 Juli 2007 telah disalurkan dan masuk kedalam rekening Tim Pendiri SMKN Malingping melalui Bank Rakyat Indonesia Unit Malingping No.Rekening : 3621-01-009176-53-6 sebesar Rp 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan tahap II melalui No. rekening yang sama pada tanggal 31 Oktober 2007 telah disalurkan dana sebesar Rp 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa untuk Dana dari APBD telah dicairkan pula oleh Ketua Tim Pendiri sebagai berikut :
Tahap I Bulan Juni 2007 sebesar Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah);
Tahap II Bulan Agustus 2007 sebesar Rp 325.000.000 (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
Tahap III bulan Desember 2007 sebesar Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa yang membuat gambar dan RAB adalah WAHYU PRIYANTO, sedangkan anggota Tim Perencana dan Pengawas yang lainnya tidak ikut serta karena tidak ada komunikasi;
Bahwa selanjutnya gambar dan RAB untuk pembangunan SMKN 3 Malingping dalam program USB, diserahkan kepada Ketua Tim Pendiri SMKN 3 Malingping dan kemudian dibawa ke Departemen Pendidikan Pusat untuk diteliti dan diperiksa, selanjutnya setelah diteliti dan diperiksa gambar dan RAB oleh Departemen Pendidikan Pusat Sub. Direktorat pembinaan SMK kemudian diserahkan kepada Tim Pendiri untuk dilaksanakan;
Bahwa gambar dan RAB tidak ada perubahan volume, harga, desain, namun pada saat Bintek (bimbingan teknik) hanya dirubah pada site plan saja untuk didepannya karena akan dibangun lantai duanya untuk pembangunan tahap II;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti Bintek (bimbingan teknis) di pusat, tetapi hanya menugaskan Sdr. PRIYANTO dengan alasan sudah sering mengikuti;
Bahwa untuk gambar dan RAB tidak ada perubahan sewaktu dilaksanakan pembangunan SMKN Malingping dan mengenai perubahan dari kayu ke rangka baja Zingcolome itu dilakukan dalam tahap perencanaan bukan dalam tahap pembangunan;
Bahwa yang mengusulkan perubahan tersebut adalah Terdakwa kepada Tim Pendiri dengan alasan pemasangan rangka baja tidak memerlukan waktu yang lama, dan susahnya mendapatkan bahan kayu yang baik dan pada waktu itu disetujui oleh Drs. HABIB CAHYONO selaku Ketua Tim Pendiri namun tidak dilengkapi dengan berita acara perubahan karena masih dalam tahap perencanaan bukan tahap pembangunan;
Bahwa untuk anggota Tim Perencana dan Pengawas dalam menjalankan tugas dilapangan tidak ikut serta dan untuk honornya Terdakwa titipkan kepada Drs. HABIB CAHYONO M.si (Ketua Tim Pendiri ) sebesar Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu anggota dan jumlahnya seluruhnya Rp. 7.500.000 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 5 orang, sedangkan untuk WAHYU PRIYANTO honornya saksi kasih sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) yang Terdakwa kasihkan langsung;
Bahwa honor yang diterima oleh Terdakwa selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas sebesar Rp. 66.150.000 (Enam puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 10 % dan infak 2,5 % , yang Terdakwa terima dari Drs. HABIB CAHYONO M.si (selaku Ketua Tim Pendiri USB) dan dilengkapi dengan kwitansi;
Bahwa uang yang Terdakwa terima itu sebagai uang honor/upah kerja selama 14 bulan dan Terdakwa tidak pernah menerima uang lagi dari siapapun;
Bahwa Terdakwa sudah melaksanakan tugasnya untuk mengawasi, memeriksa, mengevaluasi setiap kegiatan pembangunan supaya berjalan sebagaimana ketentuan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pembangunan ,dengan dibuktikan pelaporan pekerjaan mulai dari laporan harian, mingguan, bulanan sampai dengan photo-photo pelaksanaan pembangunan , visualisasi pembangunan dari 0% sampai dengan 100%;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan SMK N 3 Malingping dalam program USB yang didanai APBN dan APBD tahun 2007 dan 2008 ada juklak dan juknisnya yang dikeluarkan oleh Dikmenjur Departemen Pendidikan RI;
Bahwa berdasarkan juklak dan juknis pembangunan SMKN 3 Malingping dalam program imbal swadaya unit sekolah baru bersifat Swakelola;
Bahwa yang seharusnya berhak melaksanakan pembangunan SMKN Malingping dalam program imbal swadaya unit sekolah baru (USB) berdasarkan juklak dan juknis adalah Tim Pendiri USB berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Pendidikan Kab, Lebak Nomor 420 / 862.a- Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Drs. DAMANHURI, yang terdiri dari unsur Kepala Sekolah, Komite sekolah, tokoh masyarakat yang jumlahnya Terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa pada kenyataannya yang melaksanakan pembangunan SMKN Malingping dalam program USB yang dibiayai oleh dana dari APBN dan APBD 2007 dilaksanakan oleh pihak lain / rekanan dalam hal ini oleh AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI;
Bahwa Ketua Tim Pendiri menyerahkan sebagian besar pengerjaan USB-SMKN Malingping kepada AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI, karena perintah lisan secara berantai dari H. M KUSNADI Bin H. SUKARTA (Adik Ipar Bupati Lebak) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Drs. H. DAMANHURI MEMED, kemudian Kepala Dinas Pendidikan kepada Drs. H. SUKATMANA Kepala Sekolah SMKN Negeri Rangkasbitung, dan selanjutnya kepada Drs. HABIB CAHYONO, MSi;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas mengetahui bahwa pelaksanaan pembangunan dari awal sampai akhir pembangunan SMKN 3 Malingping dalam program USB untuk tahap pertama tahun 2007 dilaksanakan oleh pihak lain/rekanan yaitu oleh AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI dan untuk pelaksanaan rangka baja atapnya dilaksanakan oleh CV. ALVIZRA MANDIRI dimana Direkturnya/bosnya adalah AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah memberikan masukan kepada Ketua Tim Pendiri bahwa hal tersebut tidak benar tetapi ketua Tim Pendiri Drs. HABIB CAHYONO mengatakan bahwa itu kebijakan dari atasan yaitu Sdr. AGUS HERMAWANTO S.pd (Kabid SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Kab. Lebak), Sdr. Drs. DAMAHURI MEMED (Kepala Dinas Kab. Lebak) dan H. KUSNADI (Ipar Bupati Lebak dan Terdakwa pada waktu itu mengikuti dari apa yang disampaikan oleh sdr Drs. HABIB CAHYONO MSi.;
Bahwa untuk pengerjaan Cut And Fill (pemotongan atau meratakan tanah) diserahkan kepada SARYANTO bin BUKHARI dan sebagian kecil pekerjaan ditangani sendiri oleh Tim Pendiri;
Bahwa Terdakwa tidak selalu berada dilapangan dan yang mewakili Terdakwa setiap harinya Pak Iwan untuk memantau pembangunan dan melaporkan apa saja yang terjadi di lapangan;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa tidak ada kontrak tertulis antara AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI. (selaku pelaksana pembangunan) , CV. ALVIZRA MANDIRI (selaku pengadaan dan pemasangan rangka baja Zingcalume) dengan Tim Pendiri .
Bahwa berdasarkan juklak dan juknis tidak dibenarkan pelaksanaan pembangunan itu dilakukan oleh pihak rekanan/orang lain yaitu oleh AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI maupun oleh CV. ALVIZRA MANDIRI karena program pembangunan SMKN Malingping bersifat Swakelola, yang harus dilaksanakan oleh Tim Pendiri;
Bahwa Terdakwa sebagai Ketua Tim dan Pengawas tidak pernah menegur secara lansung kepada Sdr. AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI selaku Bos/Direkturnya CV. ALVIZRA MANDIRI dalam pelaksanaan pembangunan USB SMKN Malingping tetapi hanya menegur, melalui Ketua Tim Pendiri yaitu Drs. HABIB CAHYONO MSi;
Bahwa untuk pekerjaan bangunan mulai dari pondasi sampai dengan Ring Balk (atap atas) sudah sesuai gambar dan RAB atau tandar bangunan sederhana, tetapi untuk pemasangan rangka baja ringan (Zingcolome) Terdakwa tidak melakukan pengawasan melekat karena ada jaminan garansi;
Bahwa Terdakwa tidak menanyakan garansi rangka baja karena percaya saja karena menurut Sdr. HABIB CAHYONO, Msi., Sdr. AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI sudah berpengalaman;
Bahwa rangka baja ringan yang dipakai adalah rangka baja ringan jenis Zingcolome
Bahwa tidak ada perubahan volume bangunan, karena sesuai dengan gambar dan RAB;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas membuat laporan dan sudah Terdakwa laksanakan dan bentuk laporan itu tertulis meliputi laporan berkala yaitu laporan harian, mingguan, bulanan, yang secara keseluruhan dimasukan kedalam laporan akhir;
Bahwa laporan itu ditujukan Kepada Ketua Tim Pendiri Drs. HABIB CAHYONO, M.si dan laporan yang Terdakwa buat itu laporan yang sebenarnya dan laporan tersebut diterima oleh Ketua Tim Pendiri dan Komite juga ikut menandatangani;
Bahwa yang membuat laporan adalah Terdakwa sendiri bersama staf saksi yang bernama WAHYU PRIYANTO dan dalam laporan dicantumkan yang mengerjakan dan sekaligus menandatangani Tim Pendiri dan Komite Sekolah sebagai pelaksana pembangunan, padahal pada kenyataannya Terdakwa mengetahui bahwa yang mengerjakan bangunan SMK Malingping secara keseluruhan adalah pihak rekanan yaitu AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI / CV. Alvizra mandiri;
Bahwa Terdakwa mengetahui yang memasang rangka baja ringan untuk atap adalah AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI/ CV. ALVIZRA MANDIRI , tetapi Terdakwa tidak mengawasi dalam pemasangannya rangka baja ringan tersebut dengan alasan karena ada garansi 10 tahun;
Bahwa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang Terdakwa terima bukan dari Fe melainkan hutang, awalnya sekitar tahun 2007 Sdr. ARIS bersama istrinya datang ke rumah Terdakwa untuk meminjam uang Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan sudah dilunasi kemudian pinjam lagi Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk mendatangkan tukang rangka baja dan Terdakwa berikan sebanyak Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menerima uang untuk Tim Perencana dan Pengawas sebesar Rp. 70.000.000 (Tujuh puluh juta rupiah), untuk pembangunan SMK Malingping tahun 2007 yang Terdakwa terima dari dana APBN sebesar Rp. 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah) dan dari dana APBD sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah)
Bahwa uang yang Terdakwa terima tidak dinikmati sendiri melainkan uang tersebut dipakai untuk operasional yang meliputi pengukuran lahan, sewa alat elektronik seperti komputer, printer, sewa mobil, pengadaan alat habis pakai, jasa kedinasan, biaya pembuatan gambar, RAB, RKS (rencana kerja dan syarat-syarat tehnis) ,dan pembuatan pelaporan dan untuk honor kerja Tim Perencana dan Pengawas;
Bahwa dari nilai uang yang diterima 70.000.000 (Tujuh puluh juta rupiah) uang tersebut untuk biaya operasional dan honor para pekerja serta sisanya untuk Terdakwa sekitar Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah);
Bahwa secara perinciannya Terdakwa lupa, karena tidak dibuatkan laporan /dicatat tertulis;
Bahwa dalam hal pemasangan rangka baja, Terdakwa tidak mengawasi dengan maksimal dan tidak mengecek kebenaran sertifikat pemasang, yaitu CV. ALVIZRA MANDIRI karena Terdakwa sudah mempercayainya;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2008 (kurang lebih satu tahun setelah pembangunan USB SMKN 3 Malingping dinyatakan selesai dan diserah terimakan) sekitar jam 08.00 wib pada saat diadakan ujian tengah semester tiga atap ruangan kelas yaitu Ruang 11 AP 2, 11 AK 1, dan 11 AK yang dibiayai oleh APBN roboh menimpa 26 (Dua puluh enam) siswa sekolah yang sedang mengikuti ujian;
Bahwa akibat robohnya tiga atap ruangan kelas diatas, 26 siswa sekolah yang sedang mengikuti ujian mengalami luka-luka pada bagian kepala, pelipis, punggung, kaki dan tangan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMAD SYAH, Dokter pada RSUD Malingping, Kabupaten Lebak;
Bahwa pada malam hari setelah kejadian Terdakwa bersama dengan temannya dari Jakarta datang ke lokasi dan mengecek kuda-kuda dan ternyata ukurannya 1,5 meter seharusnya untuk memasang genteng press jatiwanggi ukurannya 1,33 meter;
Bahwa sedangkan bangunan gedung yang dibiayai dari APBD sampai sekarang masih kokoh berdiri dan bisa dipergunakan secara baik;
Bahwa akibat robohnya tiga atap ruangan diatas, sesuai dengan perhitungan dari BPKP dalam laporan perhitungan Kerugian Negara tertanggal 29 Maret 2009, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 141.732.085,90,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh dua rupiah delapan lima koma sembilan puluh sen);
Bahwa benar dari hasil opname yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten, dalam lampiran SR-1163/PW30/5/2009 tanggal 23 Maret 2009, tentang rekapitulasi pengeluaran dana APBN/APBD Tahun Anggaran 2007 pembangunan USB SMKN 3 Malingping, terdapat selisih kelebihan sebesar Rp. 19.989.859,68,- (sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah enam puluh delapan sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan apakah Terdakwa dapat pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana, jika perbuatannya memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan dan tidak ternyata ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh JPU berdasarkan dakwaan yang disusun secara Alternatif karena didakwa telah melakukan tindak pidana Pertama : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 jo. Pasal 15 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau KeduaPasal 7 ayat (1) huruf b jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara alternative, yang memberikan kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang akan dibuktikan lebih dahulu, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dakwaan Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan ;
3. Sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang;
4. Sebagai orang yang melakukan maupun yang turut serta melakukan perbuatan itu.
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang menurut pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang selaku subyek hukum, yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah subyek hukum, dan dari sikap, tindak serta tutur katanya, menurut Majelis terdakwa adalah orang yang mampu bertangung jawab;
Menimbang, bahwa mengenai identitas Terdakwa, telah ditanyakan dan dicocokkan dipersidangan, serta telah diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga dalam perkara ini juga tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang didakwa (Error In Persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur setiap orang menurut hemat Majelis telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan“ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengawas Bangunan adalah orang yang ditugasi untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana yang telah disetujui;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah sebagai Ketua Tim Perencana dan Pengawas dalam pembangunan SMKN 3 Malingping berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak No : 420/862.a-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 yang ditandatanggani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED;
Bahwa yang masuk kedalam Tim Perencana dan Pengawas dalam pembangunan SMKN 3 Malingping dalam program imbal swadaya Unit Sekolah Baru (USB) yang dibiayai dari APBN dan APBD tahun anggran 2007 dan 2008 adalah Drs. Topik Bunyamin (Konsultan Perencana dan Pengawas SMK), Yayan Mahyar, S.Sos (Dinas PU Kab. Lebak), 3. E. Hasanudin (Bagian Program Setda Kab. Lebak), 4. Drs. H. Hudori, Am.Mpd (Subdin Program Dinas Pendidikan Kab. Lebak), 5. Suherman, Ama.Pd (Subdin Program Dinas Pendidikan Kab. Lebak), 6.Priyanto, Amd (Konsultan Perencana dan Pengawas);
Bahwa Terdakwa memperoleh Surat Keputusan (SK) selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas langsung diberikan oleh Ketua Tim Pendiri SMK Drs. HABIB CAHYONO Msi.;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan di atas bahwa terdakwa FEBY NAVIANA Bin EA ZUAENI adalah Ketua Tim Perencana dan Pengawas pembangunan SMKN 3 Malingping adalah yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor : 420/862 A-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Curang adalah menggunakan tipu muslihat atau akal bulus untuk menipu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah sebagai Ketua Tim Perencana dan Pengawas dalam pembangunan SMKN 3 Malingping berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak No : 420/862.a-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 yang ditandatanggani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED;
Bahwa Berdasarkan juklak dan juknis sumber dana untuk pembangunan SMKN Malingping dalam program imbal swadaya unit sekolah baru (USB) berasal dari dana APBN dan APBD tahun anggaran 2007 dan 2008;
Bahwa berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana imbal swadaya unit sekolah baru (USB) SMKN 3 Malingping yang juga merupakan lampiran Surat Perjanjian Kerjasama, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri SMKN 3 Malingping Drs. HABIB CAHYONO, Msi dan Drs. MARTHEN K. PATIUNG, MM., selaku Penanggung Jawab kegiatan Peningkatan Sarana Kelembagaan dan Akses SMK, Penggunaan dana tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
I. Sumber Dana APBN Pusat :
Ruang Teori 6 (Enam) Lokal;
Ruang Model Toko;
Biaya Perencanaan dan Pengawasan;
Jumlah biaya seluruhnya Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah);
II. Sumber Dana APBD Kabupaten Lebak :
- Gedung Administrasi Kantor;
- KM (kamar mandi) / WC;
- Perabot;
- Biaya Perencanaan dan Pengawasan;
Jumlah biaya seluruhnya Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
Bahwa yang membuat gambar dan RAB adalah WAHYU PRIYANTO, sedangkan anggota Tim Perencana dan Pengawas yang lainnya tidak ikut serta karena tidak ada komunikasi pada hal ini merupakan salah satu tugas Terdakwa dan harus melibatkan /memberitahukan kepada para Anggota Tim Perencana dan Pengawasan sesuai yang tercantum pada SK;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti Bintek (bimbingan teknis) di pusat, tetapi hanya menugaskan Sdr. WAHYU PRIYANTO dengan alasan sudah sering ikut;
Bahwa untuk gambar dan RAB tidak ada perubahan sewaktu dilaksanakan pembangunan SMKN Malingping, dan mengenai perubahan dari kayu ke rangka baja Zingcolome itu dilakukan dalam tahap perencanaan bukan dalam tahap pembangunan;
Bahwa yang mengusulkan perubahan tersebut adalah Terdakwa kepada Tim Pendiri dengan alasan pemasangan rangka baja tidak memerlukan waktu yang lama, dan susahnya mendapatkan bahan kayu yang baik dan pada waktu itu disetujui oleh Drs. HABIB CAHYONO selaku Ketua Tim Pendiri namun tidak dilengkapi dengan berita acara perubahan karena masih dalam tahap perencanaan bukan tahap pembangunan;
Bahwa Terdakwa sudah berkata melaksanakan tugas untuk mengawasi, memeriksa, mengevaluasi setiap kegiatan pembangunan supaya berjalan sebagaimana ketentuan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pembangunan ,dengan dibuktikan pelaporan pekerjaan mulai dari laporan harian, mingguan, bulanan sampai dengan photo-photo pelaksanaan pembangunan , visualisasi pembangunan dari 0% sampai dengan 100% tetapi berdasarkan apa Terdakwa berkata seperti itu sedangkan Terdakwa tidak selalu di Lapangan setiap hari, malah menyuruh Pak IWAN untuk mewakili tugas Terdakwa untuk memantau pembangunan;
Bahwa yang seharusnya berhak melaksanakan pembangunan SMKN Malingping dalam program imbal swadaya unit sekolah baru (USB) berdasarkan juklak dan juknis adalah Tim Pendiri USB berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Nomor 420 / 862.a- Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Drs. DAMANHURI, yang terdiri dari unsur Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Tokoh Masyarakat yang jumlahnya Terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa pada kenyataannya yang melaksanakan pembangunan SMKN Malingping dalam program USB yang dibiayai oleh dana dari APBN dan APBD 2007 dilaksanakan oleh pihak lain/rekanan dalam hal ini oleh AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas mengetahui bahwa pelaksanaan pembangunan dari awal sampai akhir pembangunan SMKN 3 Malingping dalam program USB untuk tahap pertama tahun 2007 dilaksanakan oleh pihak lain/rekanan yaitu oleh AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI dan untuk pelaksanaan rangka baja atapnya dilaksanakan oleh CV. ALVIZRA MANDIRI dimana Direkturnya/bosnya adalah AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah memberikan masukan kepada Ketua Tim Pendiri bahwa hal tersebut tidak benar tetapi Ketua Tim Pendiri Drs. HABIB CAHYONO mengatakan bahwa itu kebijakan dari atasan yaitu, Sdr. Drs. DAMAHURI MEMED (Kepala Dinas kab. Lebak) dan H. KUSNADI (Ipar Bupati Lebak dan Terdakwa pada waktu itu mengikuti dari apa yang disampaikan oleh sdr Drs. HABIB CAHYONO MSi;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa tidak ada kontrak tertulis antara AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI. (selaku pelaksana pembangunan), CV. ALVIZRA MANDIRI (selaku pengadaan dan pemasangan rangka baja Zingcalume) dengan Tim Pendiri;
Bahwa berdasarkan juklak dan juknis tidak dibenarkan pelaksanaan pembangunan itu dilakukan oleh pihak rekanan/orang lain yaitu oleh AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI maupun oleh CV. ALVIZRA MANDIRI karena program pembangunan SMKN Malingping bersifat Swakelola, yang harus dilaksanakan oleh Tim Pendiri;
Bahwa Terdakwa sebagai Ketua Tim dan Pengawas tidak pernah menegur secara lansung kepada Sdr. AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI selaku Bos/Direkturnya CV. ALVIZRA MANDIRI dalam pelaksanaan pembangunan USB SMKN Malingping tetapi hanya menegur, melalui Ketua Tim Pendiri yaitu Drs. HABIB CAHYONO MSi;
Bahwa untuk pekerjaan bangunan mulai dari pondasi sampai dengan Ring Balk (atap atas) sudah sesuai gambar dan RAB atau standar bangunan sederhana, tetapi untuk pemasangan rangka baja ringan jenis (Zingcolome) Terdakwa tidak melakukan pengawasan melekat karena ada jaminan garansi;
Bahwa tidak ada perubahan volume bangunan, karena sesuai dengan gambar dan RAB;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas membuat laporan dan sudah dilaksanakan dan bentuk laporan itu tertulis meliputi laporan berkala yaitu laporan harian, mingguan, bulanan, yang secara keseluruhan dimasukan ke dalam laporan akhir tetapi laporan tersebut Terdakwa buat berdasarkan apa?, sedangkan Terdakwa tidak menjalankan tugas untuk selalu berada di lapangan;
Bahwa laporan itu ditujukan kepada Ketua Tim Pendiri Drs. HABIB CAHYONO, Msi., dan laporan yang Terdakwa buat itu laporan yang sebenarnya dan laporan tersebut diterima oleh Ketua Tim Pendiri dan Komite Sekolah juga ikut menandatangani;
Bahwa yang membuat laporan adalah Terdakwa sendiri bersama Staf Saksi yang bernama WAHYU PRIYANTO dan dalam laporan dicantumkan yang mengerjakan dan sekaligus menandatangani Tim Pendiri dan Komite Sekolah sebagai pelaksana pembangunan, padahal pada kenyataannya Terdakwa mengetahui bahwa yang mewakili tugas Terdakwa di lapangan adalah Pak IWAN bukan WAHTU PRIYANTO selaku juru gambar sedangkan yang mengerjakan bangunan SMKN Malingping secara keseluruhan adalah pihak rekanan yaitu AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI / CV. Alvizra mandiri;
Bahwa Terdakwa mengetahui yang memasang rangka baja ringan untuk atap adalah AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI/ CV. ALVIZRA MANDIRI, tetapi Terdakwa tidak mengawasi dengan maksimal dan Terdakwa tidak mengecek kebenaran sertifikat dalam pemasangannya rangka baja ringan tersebut dengan alasan karena ada garansi 10 tahun dan Terdakwa sudah mepercayainya;
Bahwa honor yang diterima oleh Terdakwa selaku Ketua Tim perencana dan pengawas sebesar Rp. 66.150.000 (enam puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 10 % dan infak 2,5 % , yang terdakwa terima dari Drs. HABIB CAHYONO M.si (selaku ketua Tim Pendiri USB) dan dilengkapi dengan kwitansi;
Bahwa uang yang Terdakwa terima itu sebagai uang honor/upah kerja selama 14 bulan dan Terdakwa tidak pernah menerima uang lagi dari siapapun;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang dari AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang Terdakwa terima bukan dari Fe melainkan hutang, awalnya sekitar tahun 2007 Sdr. ARIS bersama istrinya datang ke rumah Terdakwa untuk meminjam uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan sudah dilunasi kemudian pinjam lagi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk mendatangkan tukang rangka baja dan Terdakwa berikan sebanyak Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2008 (kurang lebih satu tahun setelah pembangunan USB SMKN 3 Malingping dinyatakan selesai dan diserah terimakan) sekitar jam 08.00 wib pada saat diadakan ujian tengah semester tiga atap ruangan kelas yaitu Ruang 11 AP 2, 11 AK 1, dan 11 AK yang dibiayai oleh APBN roboh yang mengakibatkan menimpa 26 (Dua puluh enam) siswa sekolah yang sedang mengikuti ujian mengalami luka-luka pada bagian kepala, pelipis, punggung, kaki dan tangan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMAD SYAH, Dokter pada RSUD Malingping, Kabupaten Lebak;
Bahwa pada malam hari setelah kejadian Terdakwa bersama dengan temannya dari Jakarta datang ke lokasi dan mengecek kuda-kuda dan ternyata ukurannya 1,5 meter seharusnya untuk memasang genteng press jatiwanggi ukurannya 1,33 meter dan ini akibat dari kelalaian Terdakwa tidak menjalankan tugasnya sebagai Ketua Tim Perencana dan Pengawas yang secara kasat mata pun bisa dilihat dengan langsung adanya kuda-kuda dengan ukuran yang bervariasi;
Bahwa akibat robohnya tiga atap ruangan diatas, sesuai dengan perhitungan dari BPKP dalam laporan perhitungan Kerugian Negara tertanggal 29 Maret 2009, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 141.732.085,90,- (Seratus empat puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh dua rupiah delapan lima koma sembilan puluh sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas Terdakwa sebagai Ketua Tim Perencana dan Pengawas tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak No: 420/862.a-Disdik/Kab/2007 tanggal 06 Juni 2007 yang ditandatanggani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak Drs. H. DAMANHURI MEMED Bin MEMED yaitu Terdakwa tidak melakukan pendataan kondisi lokasi yang seharusnya Terdakwa lakukan, pendataan analisa kondisi tanah bukan melihat secara visual saja bahwa tanah itu keras;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan bimbingan teknis (Bintek) ke Pusat tetapi menugaskan Sdr. WAHYU PRIYANTO dengan alasan sudah berpengalaman;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui pembangunan USB SMKN 3 Malingping dibangun secara swakelola yang seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pendiri dan apabila dikerjakan/disubkontrakan kepada pihak rekanan/CV/pihak lain melanggar aturan/juklak dan juknisnya, tetapi yang terjadi pada pembangunan USB SMKN 3 Malingping dibangun oleh Pihak Rekanan yaitu : AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI selaku Bos / Direkturnya CV. ALVIZRA MANDIRI;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Ketua Tim dan Pengawas tidak pernah menegur secara lansung kepada Sdr. AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI selaku Bos/Direkturnya CV. ALVIZRA MANDIRI dalam pelaksanaan pembangunan USB SMKN Malingping tetapi hanya melapor, melalui Ketua Tim Pendiri yaitu Drs. HABIB CAHYONO Msi yang seharusnya ketika Terdakwa melakukan pengawasan ke lapangan bisa melihat dan menegur jika terjadi kesalahan pada saat pemasangan atap rangka baja tersebut bukan membiarkan apa yang salah;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak melakukan pengawasan dalam pemasangkan atap Rangka Baja di SMKN 3 Malinging yang di pasang oleh CV. ALVIZRA MANDIRI sehingga pada tanggal 12 Desember 2008 sekitar jam 08.00 wib pada saat diadakan ujian tengah semester tiga atap ruangan kelas yaitu Ruang 11 AP 2, 11 AK 1, dan 11 AK yang dibiayai oleh APBN roboh;
Menimbang, bahwa karena robohnya bangunan tersebut yang akhirnya menimpa 26 (dua puluh enam) siswa sekolah yang sedang mengikuti ujian mengalami luka-luka pada bagian kepala, pelipis, punggung, kaki dan tangan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMAD SYAH, Dokter pada RSUD Malingping. Kabupaten Lebak, bahwa akibat Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya yaitu mengawasi, memeriksa, mengevaluasi setiap kegiatan pembangunan supaya berjalan sebagaimana ketentuan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pembangunan, dengan dibuktikan pelaporan pekerjaan mulai dari laporan harian, mingguan, bulanan sampai dengan photo-photo pelaksanaan pembangunan, visualisasi pembangunan dari 0% sampai dengan 100% yang seharusnya Terdakwa sudah bisa lihat secara visual pada saat pemasangan rangka baja tersebut sudah sesuai atau belum ukurannya dan juga pada saat pemasangan Terdakwa tidak meminta ijin dan garansi dari CV. ALVIZRA MANDIRI sebagai pemasang Rangka Baja, bahwa karena Terdakwa tidak melaksankan tugasnya menyebabkan atap ruangan kelas SMKN 3 Malingping roboh dan korban jiwa serta kerugian negara yang dihitung oleh BPKP;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya “Khusus Pengawasan Dalam Pemasangan Atap Rangka Baja” Terdakwa tidak mengawasinya dikarenakan adanya jaminan garansi pemasangan oleh pihak pemasang yaitu CV. ALVIZRA MANDIRI sesuai dengan bukti surat (bukti T-2), sehingga pendapat Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat dipakai karena menurut Majelis Hakim dan fakta-fakta di persidangan Terdakwa harus mengawasinya karena sudah tugasnya, maka menurut hemat Majelis Hakim bahwa unsur “sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “ Sebagai orang yang melakukan maupun yang turut serta melakukan perbuatan itu”:
Menimbang, bahwa turut serta melakukan ini dirumuskan dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedang dalam surat dakwaan dikonstruksilan dengan bersama-sama;
Menimbang, bahwa pengertian turut serta dalam rumusan ini adalah mereka yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, jadi mereka dengan sengaja ikut mengerjakan;
Menimbang, bahwa S.R. Sianturi, SH dalam bukunya “Azas-azas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya” diterbitkan Alumni AHM-PTHM Jakarta, 1989, Hal. 348-349 menyatakan :
Kerjasama secara sadar : setiap perbuatan saling mengetahui tindakan dari pelaku peserta lainnya. Tidak diisaratkan apakah telah ada kesepakatan itu jauh sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat dengan sebelumnya atau bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, termasuk sebagaimana kerjasama secara sadar.
Kerjasama secara langsung : perwujudan dari tindak pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan dari para peserta pelaku dan bukan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 55 KUHP.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur sebelumnya di atas bahwa Terdakwa FEBBY NAVIANA BIN E.A ZUAENI telah mengetahui bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas mengetahui bahwa pelaksanaan pembangunan dari awal sampai akhir pembangunan SMKN 3 Malingping dalam program USB untuk tahap pertama tahun 2007 dilaksanakan oleh pihak lain/rekanan yaitu oleh AHMAD RIZKY Als ARIS SETIADI, dan untuk pelaksanaan rangka baja atapnya dilaksanakan oleh CV. ALVIZRA MANDIRI dimana Direkturmya/bosnya adalah AHMAD RIZKY als ARIS SETIADI;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Drs. HABIB CAHYONO M.Si (sebagai Ketua Tim Pendiri USB SMKN Malingping) telah memberi kesempatan kepada Sdr. AHMAD RIZKY als ARIS SETIADI untuk melaksanakan pembangunan SMKN Malingping dalam program USB yang dibiayai oleh dana dari APBN dan APBD 2007 padahal seharusnya menurut Juklak dan Juknisnya pembangunan program USB SMKN Malingping bersifat Swakelola, yang harus dilaksanakan oleh Tim Pendiri;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas maka Terdakwa turut serta dengan Drs. HABIB CAHYONO M.Si dan Sdr. AHMAD RIZKY als ARIS SETIADI telah secara bersama-sama melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini sebagai orang yang melakukan maupun turut serta melakukan perbuatan itu telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan ketentuan pidana yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa, yang berbunyi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14”
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur sebagaimana disebut dalam dakwaan Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana, maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut dan Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
Menimbang bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat kesalahan serta sesuai Pasal 193 ayat 1 KUHAP, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
2 (Dua) Buku Rencana Anggaran Belanja (RAB) ;
2 (Dua) Buah Gambar Rencana bangunan SMKN Malingping ;
7 (Tujuh) potongan kerangka Baja ;
3 (Tiga) buah genteng Jatiwangi ;
2 (Dua) batang Kaso kayu Albasia ;
1 (Satu) buah Buku Tabungan BRI an. Tim Pendiri USB SMKN Malingping
Norek: 3621-01-009176-53-6 ;
Print Out Rincian (Rekening Koran) pengambilan uang dari BRI Unit Malingping
dan BPD Jabar Banten ;
2 (Dua) laporan akhir pembangunan SMKN Malingping ;
1 (Satu) buah Cek Bank Jabar Banten ;
1 (Satu) buah Buku perincian dan pembelanjaan uang APBD dan APBN 2007
dalam pembangunan USB SMKN Malingping ;
1(satu) lembar Surat Pernyataan dari H.M. Kusnadi ;
6 (enam) lembar kwitansi penerimaan uang dari Sub Kontraktor sdr. Ahmad Rizki
Als.Aris (CV. ALVIZRA MANDIRI);
1 (Satu) Buah buku Company Profile ;
303 (tiga ratus tiga) lembar Kwitansi pembelian material bangunan ;
Uang tunai sebesar Rp. 72.000.000.- (Tujuh puluh dua juta rupiah) terdiri dari :
Uang tunai sebeser Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan
Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar disita dari
tersangka H. M. Kusnadi Bin H. Sukarta.
Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan
Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh ) lembar dan
Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus ) lembar disita dari
Pengacara H. Koswara Purwasasmita,SH.MH.
Uang tunai sebeser Rp. 2000.000.- (dua juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp.
50.000.- ( lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar disita dari
Saksi Dedi Taufik, S.Ip Bin Sukarya.
Akan ditetapkan di dalam amar putusan di dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah maka sesuai Pasal 222 ayat 1 KUHAP Terdakwa dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan, melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari atau menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan kemudian, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil bila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan sejumlah 26 (Dua puluh enam) orang siswa mengalami luka-luka tertimpa roboh bangunan sekolah dan merugikan negara;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan;
Memperhatikan Pasal 197 KUHAP serta Pasal 7 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana, UU No.8 tahun 1981, serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FEBY NAVIANA Bin EA ZUAENI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama tersebut.
Menyatakan bahwa Terdakwa FEBY NAVIANA Bin EA ZUAENI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua yaitu “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun.
Dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
2 (Dua) Buku Rencana Anggaran Belanja (RAB) ;
2 (Dua) Buah Gambar Rencana bangunan SMKN Malingping ;
7 (Tujuh) potongan kerangka Baja ;
3 (Tiga) buah genteng Jatiwangi ;
2 (Dua) batang Kaso kayu Albasia ;
1 (Satu) buah Buku Tabungan BRI an. Tim Pendiri USB SMKN Malingping
Norek: 3621-01-009176-53-6 ;
Print Out Rincian (Rekening Koran) pengambilan uang dari BRI Unit Malingping
dan BPD Jabar Banten ;
2 (Dua) laporan akhir pembangunan SMKN Malingping ;
1 (Satu) buah Cek Bank Jabar Banten ;
1 (Satu) buah Buku perincian dan pembelanjaan uang APBD dan APBN 2007
dalam pembangunan USB SMKN Malingping ;
1(satu) lembar Surat Pernyataan dari H.M. Kusnadi ;
6 (enam) lembar kwitansi penerimaan uang dari Sub Kontraktor sdr. Ahmad Rizki
Als.Aris (CV. ALVIZRA MANDIRI);
1 (Satu) Buah buku Company Profile ;
303 (tiga ratus tiga) lembar Kwitansi pembelian material bangunan ;
Uang tunai sebesar Rp. 72.000.000.- (Tujuh puluh dua juta rupiah) terdiri dari :
Uang tunai sebeser Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan
Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar disita dari
tersangka H. M. Kusnadi Bin H. Sukarta.
Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan
Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh ) lembar dan
Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus ) lembar disita dari
Pengacara H. Koswara Purwasasmita,SH.MH.
Uang tunai sebeser Rp. 2000.000.- (dua juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp.
50.000.- ( lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar disita dari
Saksi Dedi Taufik, S.Ip Bin Sukarya.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- ( lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 19 April 2010 oleh kami A.P. BAYU AJI, SH.,MH.,sebagai Hakim Ketua, TIURMAIDA H.P SH, MKn., dan PATYARINI M.R., SH., Mhum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 April 2010 oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh M. AULIA REZA U., SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan dihadiri oleh M. TAUFIK SUGIYANTO, SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan dihadapan Terdakwa tersebut tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua
TIURMAIDA H.P SH, MKn. A.P. BAYU AJI, SH.,MH.
PATYARINI M.R., SH., Mhum.
Panitera Pengganti
M. AULIA REZA U., SH.