88 /Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 88 /Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERYANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HERYANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau No.Pol KT 2396 SE; dikembalikan kepada terdakwa HERYANTO; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 88 /Pid.Sus/2014/PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur / tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | HERYANTO Sabah (Malaysia) 26 tahun / 21 September 1987 Laki-laki Indonesia Jl. Kampung Jawa Rt 05 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kab. Nunukan Islam Swasta |
Bahwa Terdakwa HERYANTO berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah penangkapan / penetapan penahanan :
Penangkapan Penyidik tanggal 19 Maret 2014 Nomor : SP/.Kap/03/III/2014/ LANTAS, sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan 20 Maret 2014;
Penahanan Penyidik tanggal 19 Maret 2014 Nomor SP.Han/03/III/2014/ Lantas sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan 07 April 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 04 April 2014 Nomor: B-35/Q.4.17/Euh.1/04/2014 sejak tanggal 08 April 2014 sampai dengan 17 Mei 2014;
Penuntut Umum tanggal 14 Mei 2014 Nomor : PRINT-418/Q.4.17/Euh.2/05/2014, sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 02 Juni 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 28 Mei 2014 Nomor : /Pen.Pid/2014/PN.Nnk, sejak tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan tanggal 26 Juni 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 25 Juni 2014 Nomor :86/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, sejak tanggal 27 Juni 2014 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2014;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan menolak didampingi Penasihat Hukum, dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 28 Mei 2014 No. 88/Pen.Pid/2014/PNNnk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 28 Mei 2014 No. 88/Pen.Pid/2014/PNNnk;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal tanggal 28 Mei 2014 No. 88/Pen.Pid/2014/PNNnk tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa HERYANTO beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 14 Mei 2014 No. REG.. PERK.: PDM- Kj/NNK/Euh.2/05/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa HERYANTO pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2014 bertempat di jalan Persemaian di depan Lokolisasi Harapan Sadar Kel. Nunnkan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa HERYANTO dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau dan berboncengan dengan Sdr. TATO melaju dari arah Pasir Putih menuju Persemaian dengan kecepatan ± 60 Km/jam. Pada saat melintas di di Jalan Persemaian di depan Lokalisasi Harapan Sadar Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan, terdakwa melihat Sdr. HUSEN SLAMET menyebrang jalan, pada saat jarak antara terdakwa dan Sdr. HUSEN SLAMET sudah dekat, Sdr. HUSEN SLAMET menjadi ragu-ragu dalam menyebrang jalan. Terdakwa yang mengetahui hal tersebut tidak membunyikan klakson dan tidak berusaha menghentikan laju sepeda motornya sehingga terdakwa menabrak Sdr. HUSEN SLAMET pada kaki sebelah kanan yang mengenai roda depan dan terpental sejauh ± 4,5 meter;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 31/VR/RHS/PKM-NNK/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Ika Bihandayani selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Terdapat luka lecet pada pelipis sebelah kin i dan pipi sebelah kanan.
Kaki Kanan : Tampak luka robek pada betis / kaki sebelah kanan ukuran 11X1 , 5X1 Dengan kesimpulan : pada jenazah ini ditemukan kekerasan benda tajam pada daerah betis/ kaki sebelah kanan;
Bahwa Akibat tertabrak sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau yang dikendarai oleh terdakwa telah mengakibatkan Sdr. HUSEN SLAMET meninggal dania sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 112/SKM/PKM-NNK/IV/2014 tanggal 24 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. Ika Bihandayani selaku Dokter yang memeriksa dan diketahui oleh dr. Herlina Barends P selaku Kepala Puskesraas Nunukan yang menerangkan bahwa HUSEN SLAMAT Als KADANG dari hasil pemeriksaan luar didapatkan adanya luka akibat trauma tumpul dan trauma tajarn dan korban dinyatakan meninggal pukul 00.40 wita diduga akibat gagal sirkulasi cc. TCB (Trauma KLL);
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HERYANTO pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2014 bertempat di Jalan Persenaaian di depan Lokalisasi Harapan Sadar Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunnkan yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat tersebui diatas, terdakwa HERYANTO dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau dan berboncengan dengan Sdr. TATO melaju dari arah Pasir Putih menuju Persemaian dengan kecepatan ± 60 Km/jam. Pada saat melintas di di Jalan Persemaian di depan Lokalisasi Harapan Sadar Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan, terdakwa melihat Sdr. HUSEN SLAMET menyebrang jalan, pada saat jarak antara terdakwa dan Sdr. HUSEN SLAMET sudah dekat, Sdr. HUSEN SLAMET menjadi ragu-ragu dalam menyebrang jalan. Terdakwa yang mengetahui hal tersebut tidak membunyikan klakson dan tidak berusaha menghentikan laju sepeda motornya sehingga terdakwa menabrak Sdr. HUSEN SLAMET pada kaki sebelah kanan yang mengenai roda depan dan terpental sejauh ± 4,5 meter;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 31/VR/RHS/PKM-NNK/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Ika Bihandayani selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Terdapat luka lecet pada pelipis sebelah kiri dan pipi sebelah kanan.
Kaki Kanan: Tampak luka robek pada betis / kaki sebelah kanan ukuran 11X1 , 5X1 Dengan kesimpulan : pada jenazah ini ditemukan kekerasan benda tajam pada daerah betis kiri sebelah kanan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Sdr. HUSEN SLAMET mengalami luka berat
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (3) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak diajukan keberatan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. REG.. PERKARA.: PDM-56/NNK/Euh.2/05/2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa HERYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam surat Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERYANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengtan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau No.Pol KT 2396 SE Dikembalikan kepada terdakwa HERYANTO
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pokoknya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seringan ringanya;
Terdakwa menyesali perbuatanya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
Menimbang, bahwa telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Jaksa / Penuntut Umum di depan persidangan mengajukan saksi untuk didengar keterangannya. Saksi mana telah disumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAIFUL
Tempat tanggal lahir, Bima ( NTB ) tanggal 03 Maret 1982 Kebangsaan Indonesia/ Bima, Kelamin Laki laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SMP, Alamat JI. Persemaian RT 15 Kel Nunukan Tengah Kab. Nunukan, Prop Kaltim memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik (Polisi) berkaitan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenar-benarnya, dan masih tetap;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya kecelakaan sepeda motor;
Bahwa kejadianya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 23.30 WITA bertempat di Jalan Persenaaian di depan Lokalisasi Harapan Sadar Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan;
Bahwa pengendara dari sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau yang terlibat kecelakaan tersebut sebelumnya saksi tidak mengetahuinya namun setelah di jelaskan oleh petugas baru saksi ketahui yaitu terdakwa yang bernama HERYANTO sedangkan untuk pejalan kaki tersebut bernama saudara HUSEN SLAMET Als KADAN;
Bahwa saksi dapat mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas tersebut dengan cara melihat sendiri karena pada saat itu saksi sedang duduk di depan Karaoke Citra tempat saksi bekerja sehari-hari;
Bahwa setelah melihat kecelakaan lalu linas tersebut saksi langsung turun menyelamatkan saudara HUSEN SLAMET Als KADAN kemudian warga lainnya berdatangan lalu mengangkat saudara HUSEN SLAMET Als KADAN ke pinggir jalan;
Bahwa kondisi dari saudara HUSEN SLAMET Als KADAN akibat dari kecelakaan lalu lintas atau setelah tertabrak oleh sepeda motor saat itu yaitu saksi melihat saudara HUSEN SLAMET Als KADAN mengalami luka robek pada betis sebelah kiri, luka lecet pada kaki sebelah kanan, lecet pada pipi kiri serta lecet pada bagian dahi serta saksi melihat ada darah keluar dari hidungnya kemudian saudara HUSEN SLAMET Als KADAN di bawa ke Puskesmas Nunukan kemudian beberapa jam kemudian saksi ketahui saudara HUSEN SLAMET Als KADAN telah meninggal dunia sedangkan terdakwa mengalami luka memar pada bola matanya sebelah kiri dan saudara TATO yang di bonceng oleh terdakwa mengalami luka lecet pada lututnya;
Bahwa menurut perkiraan saksi kecepatan dari sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau yang dikendarai oleh terdakwa saat itu adalah sekitar 60 Km/ jam lebih karena saksi melihat sepeda motor bergerak dengan kecepatan tinggi;
Bahwa menurut saksi, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi adalah karena kelalaian dari terdakwa dimana pada saat mengendarai sepeda motor bergerak dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan pemakai jalan lainnya yaitu saudara KADAN yang saat itu sedang menyebrang di Jalan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau yang dikendarai oleh terdakwa saat itu
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
ABDUL SUHERMAN
Tempat tanggal lahir, Tuban 12 Juli 1978 Kebangsaan Indonesia, Kelamin Laki laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SMP, Alamat JI. Persemaian RT 14 Kel Nunukan Tengah Kab. Nunukan, Prop Kaltim memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik (Polisi) berkaitan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenar-benarnya, dan masih tetap;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya kecelakaan sepeda motor;
Bahwa kejadianya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 23.30 WITA bertempat di Jalan Persenaaian di depan Lokalisasi Harapan Sadar Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol KT 2396 SE warna hijau dengan pejalan kaki;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut saksi sedang berada di dalam rumah. yang berjarak sekitar 25 ( Dua Puluh Lima ) meter dari tempat kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya kecelakaan tersebut, yaitu pada saat saksi sedang berada di dalam rumah menonton Televisi bersama keluarga ada seseorang yang tidak saksi kenal, menyampaikan kepada saksi, bahwa di depan terjadi kecelakaan;
Bahwa setelah saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan, saksi langsung keluar rumah, dan melihat telah banyak orang yang berkerumun dan dalam peristiwa kecelakaan tersebut ada korban manusia meninggal dunia yaitu pejalan kaki An. HUSEN SLAMET;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut yang mengalami luka yaitu
Saudara HUSEN SLAMET dan pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol KT 2396 SE yaitu terdakwa;Bahwa pejalan kaki An, HUSEN SLAMAT mengalami luka
pada bagian kaki kanan dan luka pada wajah, sedangkan pengendara sepeda motor terdakwa mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri;Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kecepatan sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui sehingga kecelakaan tersebut terjadi dan untuk kecelakaan yang melibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang menabrak pejalan kaki tersebut saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa yang saksi lakukan setelah melihat ada korban yang terluka akibat dari
kecelakaan tersebut yaitu saksi di bantu oleh sdr. SAIPUL membawa korban An. HUSEN SLAMET ke Puskesmas dengan menggunakan sepeda motor, yang pada saat itu Sdr. SAIPUL yang membonceng saksi, dengan posisi Sdr. HESEN SLAMET saksi pangku dengan posisi duduk.Bahwa saksi mengetahui bahwa Sdr. HUSEN SLAMET telah meninggal dunia yaitu pada saat dalam perawatan hingga meninggal dunia saksi berada di kamar perawatan di Puskesmas Nunukan.
Bahwa saudara HUSEN SLAMET meninggal dunia setelah di rawat di Puskesmas Kec Nunukan Sekitar Jam 02.00 Wite Dini hari, tanggal 19 Maret 2014;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana posisi terkahir dari kecelakaan tersebut, yang saksi ketahui pada saat itu terdakwa sudah duduk di atas kursi di pinggir jalan, sedangkan Sdr. HUSEN SLAMET terbaring di bahu jalan sebelah kanan jika mengahadap arah jalan persemaian atas, untuk posisi akhir dari sdepeda motor yaitu berada di pinggir jalan sebelah kanan.
Bahwa selain dari sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa yang menabrak pejalan kaki AN. HUSEN SLAMET, tidak ada lagi melibatkan kendaraan lain dalam kecelakaan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui kerusakan sepeda motor yang mengalami kecelakaan tersebut, karena sesaat setalah kejadian saksi beserta sdr. SAIPUL langsung menolong pejalan kaki An. HUSEN SLAMET untuk di bawa ke Puskesmas;
Bahwa kondisi jalan lurus beraspal, cuaca cerah malam hari, tidak ada
penerangan lampu jalan untuk arus lalu linats menurut saksi sudah sepi dikarenakan sudah larut malam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau No.Pol KT 2396 SE
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi - saksi maupun terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga dibacakan hasil Pemeriksaan dari Visum Et Repertum Nomor: 31/VR/RHS/PKM-NNK/III/2014 tertanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Ika Bihandayani selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Terdapat luka lecet pada pelipis sebelah kin i dan pipi sebelah kanan.
Kaki Kanan : Tampak luka robek pada betis / kaki sebelah kanan ukuran 11X1 , 5X1 Dengan kesimpulan : pada jenazah ini ditemukan kekerasan benda tajam pada daerah betis/ kaki sebelah kanan;
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang kami lakukan didapatakan adanya luka yang diduga akibat trauma tajam;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga dibacakan Surat Keterangan Kematian Nomor 112/SKM/PKM-NNK/IV/2014 tanggal 24 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. Ika Bihandayani selaku Dokter yang memeriksa dan diketahui oleh dr. Herlina Barends P selaku Kepala Puskesraas Nunukan yang menerangkan bahwa HUSEN SLAMAT Als KADANG dari hasil pemeriksaan luar didapatkan adanya luka akibat trauma tumpul dan trauma tajarn dan korban dinyatakan meninggal pukul 00.40 wita diduga akibat gagal sirkulasi cc. TCB (Trauma KLL);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa HERYANTO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa di hadapkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa kecelakan sepeda motor;
Bahwa kejadianya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 23.30 WITA bertempat di Jalan Persenaaian di depan Lokalisasi Harapan Sadar Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol KT 2396 SE warna hijau yang terdakwa tumpangi bertabrakan dengan pejalan kaki;
Bahwa dalam kecelakaan lalu lintas tersebut ada korban manusia sebanyak satu orang yaitu seorang pejalan kaki bernama saudara HUSEN SLAMAT yang saat itu sedang menyebrang di jalan tersebut;
Bahwa pada awalnya saat sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa bersama dengan saudara TATO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau awalnya bergerak dari arah Pasir putih hendak mengantar teman saya yang bernama saudara TATO yang saat itu hendak diantar pulang ke rumahnya yang berada di Persemaian, pada saat melintas di jalan Persemaian tepatnya didepan lokalisasi tiba-tiba saya melihat saudara HUSEN SLAMET sedang menyebrang jalan dari arah sebelah kanan jalan hendak menuju jalan sebelah kiri jika kita menghadap ke arah Persemaian, pada saat jaraknya sudah dekat saudara HUSEN SLAMET saya lihat ragu-ragu antara maju dan tidak, melihat demikian saya juga dalam posisi bingung yang akhirnya kecelakaan tidak dapat saya hindari akhirnya menabrak saudara HUSEN SLAMET;
Bahwa setelah mengalami kecelakaan lalu lintas atau setelah tertabrak oleh sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut kondisi dari korban saudara HUSEN SLAMET pada saat itu mengalami luka robek pada betis sebelah kiri, luka lecet pada kaki sebelah kanan, lecet pada pipi kiri serta lecet pada bagian dahi kemudian saudara HUSEN SLAMET di bawa ke Puskesmas Nunukan kemudian beberapa jam kemudian saudara HUSEN SLAMET telah meninggal dunia;
Bahwa kecepatan sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau tersebut yang terdakwa kendarai pada saat itu sekitar + 60 Km/ Jam;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut yaitu saksi ABDUL SUHERMAN dan di bantu oleh saksi SAIPUL membawa korban An. HUSEN SLAMET ke Puskesmas dengan menggunakan sepeda motor, yang pada saat itu saksi SAIPUL yang membonceng saksi ABDUL SUHERMAN, dengan posisi Sdr. HESEN SLAMET dipangku oleh saksi ABDUL SUHERMAN dengan posisi duduk
Bahwa saudara HUSEN SLAMET meninggal dunia setelah di rawat di Puskesmas Kec Nunukan Sekitar Jam 02.00 Wita dini hari, tanggal 19 Maret 2014
Bahwa Pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut saya memilik SIM C namun sudah habis masa berlakunya pada tahun 2013 yang lalu;
Bahwa pemilik dari sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau motor yang terdakwa kendarai tersebut adalah milik terdakwa sendiri namun belum di balik nama oleh terdakwa;
Bahwa atas kejadian kecelakaan tersebut terdakwa merasa menyesal dan terdakwa akan selalu berhati — hati dalam berkendaran serta terdakwa turut berduka cita atas meninggalnya saudara HUSEN SLAMET akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mengkaji secara seksama segenap alat - alat bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa keterangan saksi - saksi, surat - surat dan keterangan Terdakwa, dinilai berdasarkan pedoman pasal 185 ayat (6) KUHAP, maka nampak jelas adanya hal - hal, keadaan - keadaan serta peristiwa -peristiwa yang bersesuaian dan saling menunjang satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan terbuktinya fakta - fakta hukum yang bersangkut paut dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 23.30 WITA bertempat di Jalan Persenaaian di depan Lokalisasi Harapan Sadar Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan, terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol KT 2396 SE warna hijau yang terdakwa tumpangi bertabrakan dengan pejalan kaki bernama saudara HUSEN SLAMAT;
Bahwa dalam kecelakaan lalu lintas tersebut ada korban manusia sebanyak satu orang yaitu seorang pejalan kaki bernama saudara HUSEN SLAMAT yang saat itu sedang menyebrang di jalan tersebut;
Bahwa pada awalnya saat sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa bersama dengan saudara TATO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau awalnya bergerak dari arah Pasir putih hendak mengantar teman terdakwa yang bernama saudara TATO yang saat itu hendak diantar pulang ke rumahnya yang berada di Persemaian, pada saat melintas di jalan Persemaian tepatnya didepan lokalisasi tiba-tiba terdakwa melihat saudara HUSEN SLAMET sedang menyebrang jalan dari arah sebelah kanan jalan hendak menuju jalan sebelah kiri jika kita menghadap ke arah Persemaian, pada saat jaraknya sudah dekat saudara HUSEN SLAMET terdakwa lihat ragu-ragu antara maju dan tidak, melihat demikian terdakwa juga dalam posisi bingung yang akhirnya kecelakaan tidak dapat terdakwa hindari akhirnya menabrak saudara HUSEN SLAMET;
Bahwa setelah mengalami kecelakaan lalu lintas atau setelah tertabrak oleh sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut kondisi dari korban saudara HUSEN SLAMET pada saat itu mengalami luka robek pada betis sebelah kiri, luka lecet pada kaki sebelah kanan, lecet pada pipi kiri serta lecet pada bagian dahi kemudian saudara HUSEN SLAMET di bawa ke Puskesmas Nunukan kemudian beberapa jam kemudian saudara HUSEN SLAMET telah meninggal dunia;
Bahwa kecepatan sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau tersebut yang terdakwa kendarai pada saat itu sekitar + 60 Km/ Jam;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut yaitu saksi ABDUL SUHERMAN dan di bantu oleh saksi SAIPUL membawa korban An. HUSEN SLAMET ke Puskesmas dengan menggunakan sepeda motor, yang pada saat itu saksi SAIPUL yang membonceng saksi ABDUL SUHERMAN, dengan posisi Sdr. HESEN SLAMET dipangku oleh saksi ABDUL SUHERMAN dengan posisi duduk
Bahwa saudara HUSEN SLAMET meninggal dunia setelah di rawat di Puskesmas Kec Nunukan Sekitar Jam 02.00 Wita dini hari, tanggal 19 Maret 2014
Bahwa Pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut saya memilik SIM C namun sudah habis masa berlakunya pada tahun 2013 yang lalu;
Bahwa pemilik dari sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau motor yang terdakwa kendarai tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa menurut hasil Pemeriksaan dari Visum Et Repertum Nomor: 31/VR/RHS/PKM-NNK/III/2014 tertanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Ika Bihandayani selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan:
Kepala : Terdapat luka lecet pada pelipis sebelah kin i dan pipi sebelah kanan.
Kaki Kanan : Tampak luka robek pada betis / kaki sebelah kanan ukuran 11X1 , 5X1 Dengan kesimpulan : pada jenazah ini ditemukan kekerasan benda tajam pada daerah betis/ kaki sebelah kanan;
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang kami lakukan didapatakan adanya luka yang diduga akibat trauma tajam;
Bahwa menurut Surat Keterangan Kematian Nomor 112/SKM/PKM-NNK/IV/2014 tanggal 24 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. Ika Bihandayani selaku Dokter yang memeriksa dan diketahui oleh dr. Herlina Barends P selaku Kepala Puskesraas Nunukan yang menerangkan bahwa HUSEN SLAMAT Als KADANG dari hasil pemeriksaan luar didapatkan adanya luka akibat trauma tumpul dan trauma tajarn dan korban dinyatakan meninggal pukul 00.40 wita diduga akibat gagal sirkulasi cc. TCB (Trauma KLL);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, sebagaimana diketahui ketentuan dalam pasal 183 KUHAP, UU No.8 Tahun 1981 telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah :
a. Keterangan Saksi ;
b. Keterangan Ahli ;
c. Surat ;
d. Petunjuk ;
e. Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada ;
Kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang - kurangnya “ dua alat bukti yang sah “ ;
Dan atas keterbuktian dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah, Hakim harus pula “ memperoleh keyakinan ” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya ;
Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindungan terhadap Hak - Hak Asasi Manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocense ) di Negara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum (Rechts staat) ;
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi - saksi, surat - surat, dan keterangan Terdakwa, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap didepan persidangan yang dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif dalam halmana dalam dakwaan kesatu Terdakwa didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan dalam dakwaan kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka secara teori hukum pembuktian terhadap dakwaan jenis tersebut diatas dapat dilakukan pemilihan berdasarkan suatu keyakinan tentang dakwaan mana sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan fakta – fakta di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutan pidananya Jaksa Penuntut Umum telah langsung menunjuk kepada salah satu dakwaan yang dipandang dapat terbukti menurut Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutan pidananya Jaksa Penuntut Umum telah langsung menunjuk kepada salah satu dakwaan yang dipandang dapat terbukti menurut Penuntut Umum, maka Majelis sependapat dengan apa yang diuraikan oleh Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam surat tuntutannya tersebut, sehingga disini Majelis Hakimpun akan langsung membuktikan dakwaan alternative pertama dari dakwaan Penuntut Umum dimana terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan apabila dakwaan pertama terbukti, maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana di maksud dalam dakwaan alternativ pertama adalah:
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”;
Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” disini berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 adalah “orang perseorangan atau termasuk korporasi “ sedangkan yang dimaksud Korporasi berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU. Nomor 31 Tahun 1999 adalah sekumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum . Yang dalam perkara ini menunjuk kepada seseorang atau siapa saja selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan suatu tindak pidana serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, in cassu terdakwa HERYANTO yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Persidangan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan diatas ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa HERYANTO dalam perkara ini yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sendiri di persidangan, dan dimuka persidangan ternyata terdakwa HERYANTO dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta dapat menjawab dan menerangkan dengan tegas dan jelas atas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas terhadap unsur Ad 1 “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 1 angka (8) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedangkan yang dimaksud dengan Sepeda motor sesuai dengan Pasal 1 angka (20) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan diperolehlah fakta hukum Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 23.30 WITA bertempat di Jalan Persenaaian di depan Lokalisasi Harapan Sadar Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan, terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol KT 2396 SE warna hijau yang terdakwa tumpangi bertabrakan dengan pejalan kaki bernama saudara HUSEN SLAMAT dan dalam kecelakaan lalu lintas tersebut ada korban manusia sebanyak satu orang yaitu seorang pejalan kaki bernama saudara HUSEN SLAMAT yang saat itu sedang menyebrang di jalan tersebut;
Menimbang, bahwa pada awalnya saat sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa bersama dengan saudara TATO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau awalnya bergerak dari arah Pasir putih hendak mengantar teman terdakwa yang bernama saudara TATO yang saat itu hendak diantar pulang ke rumahnya yang berada di Persemaian, pada saat melintas di jalan Persemaian tepatnya didepan lokalisasi tiba-tiba terdakwa melihat saudara HUSEN SLAMET sedang menyebrang jalan dari arah sebelah kanan jalan hendak menuju jalan sebelah kiri jika kita menghadap ke arah Persemaian, pada saat jaraknya sudah dekat saudara HUSEN SLAMET terdakwa lihat ragu-ragu antara maju dan tidak, melihat demikian terdakwa juga dalam posisi bingung yang akhirnya kecelakaan tidak dapat terdakwa hindari akhirnya menabrak saudara HUSEN SLAMET;
Menimbang, bahwa setelah mengalami kecelakaan lalu lintas atau setelah tertabrak oleh sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut kondisi dari korban saudara HUSEN SLAMET pada saat itu mengalami luka robek pada betis sebelah kiri, luka lecet pada kaki sebelah kanan, lecet pada pipi kiri serta lecet pada bagian dahi kemudian saudara HUSEN SLAMET di bawa ke Puskesmas Nunukan kemudian beberapa jam kemudian saudara HUSEN SLAMET telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dikemudikan oleh Terdakwa sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau adalah termasuk kendaraan bermotor karena digerakkan secara mekanik oleh mesin dan bukan oleh tenaga manusia maupun hewan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.2 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu bentuk dari kesalahan yang mana tidak ada tujuan diwujudkannya perbuatan dari dalam diri pelaku, sehingga sikap batinnya tidak menghendaki perbuatan tersebut, namun sesungguhnya pelaku dapat memperkirakan akibat yang terjadi namun karena kekurang hati-hatian atau kekurang waspadaan pelaku tidak melakukan upaya pencegahan timbulnya akibat perbuatannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 1 angka (24) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan diperolehlah fakta hukum Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 23.30 WITA bertempat di Jalan Persenaaian di depan Lokalisasi Harapan Sadar Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan, terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol KT 2396 SE warna hijau yang terdakwa tumpangi bertabrakan dengan pejalan kaki bernama saudara HUSEN SLAMAT dan dalam kecelakaan lalu lintas tersebut ada korban manusia sebanyak satu orang yaitu seorang pejalan kaki bernama saudara HUSEN SLAMAT yang saat itu sedang menyebrang di jalan tersebut;
Menimbang, bahwa pada awalnya saat sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa bersama dengan saudara TATO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau awalnya bergerak dari arah Pasir putih hendak mengantar teman terdakwa yang bernama saudara TATO yang saat itu hendak diantar pulang ke rumahnya yang berada di Persemaian, pada saat melintas di jalan Persemaian tepatnya didepan lokalisasi tiba-tiba terdakwa melihat saudara HUSEN SLAMET sedang menyebrang jalan dari arah sebelah kanan jalan hendak menuju jalan sebelah kiri jika kita menghadap ke arah Persemaian, pada saat jaraknya sudah dekat saudara HUSEN SLAMET terdakwa lihat ragu-ragu antara maju dan tidak, melihat demikian terdakwa juga dalam posisi bingung yang akhirnya kecelakaan tidak dapat terdakwa hindari akhirnya menabrak saudara HUSEN SLAMET;
Menimbang, bahwa setelah mengalami kecelakaan lalu lintas atau setelah tertabrak oleh sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut kondisi dari korban saudara HUSEN SLAMET pada saat itu mengalami luka robek pada betis sebelah kiri, luka lecet pada kaki sebelah kanan, lecet pada pipi kiri serta lecet pada bagian dahi kemudian saudara HUSEN SLAMET di bawa ke Puskesmas Nunukan kemudian beberapa jam kemudian saudara HUSEN SLAMET telah meninggal dunia dan kecepatan sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau tersebut yang terdakwa kendarai pada saat itu sekitar + 60 Km/ Jam dan terdakwa juga tidak memiliki SIM C dari Kepolisian yang menjadi syarat bahwa terdakwa mampu mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki SIM C dan hal tersebut di atas menunjukkan ketidakhati-hatian dan kekurang waspadaan Terdakwa sehingga terjadi tabrakan dengan seorang pejalan kaki bernama saudara HUSEN SLAMAT yang saat itu sedang menyebrang di jalan tersebut itu mengalami luka robek pada betis sebelah kiri, luka lecet pada kaki sebelah kanan, lecet pada pipi kiri serta lecet pada bagian dahi kemudian saudara HUSEN SLAMET di bawa ke Puskesmas Nunukan kemudian beberapa jam kemudian saudara HUSEN SLAMET telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.3 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa
Ad.4. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan diperolehlah fakta hukum Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 23.30 WITA bertempat di Jalan Persenaaian di depan Lokalisasi Harapan Sadar Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan, terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol KT 2396 SE warna hijau yang terdakwa tumpangi bertabrakan dengan pejalan kaki bernama saudara HUSEN SLAMAT dan dalam kecelakaan lalu lintas tersebut ada korban manusia sebanyak satu orang yaitu seorang pejalan kaki bernama saudara HUSEN SLAMAT yang saat itu sedang menyebrang di jalan tersebut;
Menimbang, bahwa pada awalnya saat sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa bersama dengan saudara TATO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau awalnya bergerak dari arah Pasir putih hendak mengantar teman terdakwa yang bernama saudara TATO yang saat itu hendak diantar pulang ke rumahnya yang berada di Persemaian, pada saat melintas di jalan Persemaian tepatnya didepan lokalisasi tiba-tiba terdakwa melihat saudara HUSEN SLAMET sedang menyebrang jalan dari arah sebelah kanan jalan hendak menuju jalan sebelah kiri jika kita menghadap ke arah Persemaian, pada saat jaraknya sudah dekat saudara HUSEN SLAMET terdakwa lihat ragu-ragu antara maju dan tidak, melihat demikian terdakwa juga dalam posisi bingung yang akhirnya kecelakaan tidak dapat terdakwa hindari akhirnya menabrak saudara HUSEN SLAMET;
Menimbang, bahwa setelah mengalami kecelakaan lalu lintas atau setelah tertabrak oleh sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut kondisi dari korban saudara HUSEN SLAMET pada saat itu mengalami luka robek pada betis sebelah kiri, luka lecet pada kaki sebelah kanan, lecet pada pipi kiri serta lecet pada bagian dahi kemudian saudara HUSEN SLAMET di bawa ke Puskesmas Nunukan kemudian beberapa jam kemudian saudara HUSEN SLAMET telah meninggal dunia dan kecepatan sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2396 SE warna hijau tersebut yang terdakwa kendarai pada saat itu sekitar + 60 Km/ Jam;
Menimbang, bahwa penyebab kematian saudara HUSEN SLAMET menurut hasil Pemeriksaan dari Visum Et Repertum Nomor: 31/VR/RHS/PKM-NNK/III/2014 tertanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Ika Bihandayani selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Terdapat luka lecet pada pelipis sebelah kin i dan pipi sebelah kanan.
Kaki Kanan : Tampak luka robek pada betis / kaki sebelah kanan ukuran 11X1 , 5X1 Dengan kesimpulan : pada jenazah ini ditemukan kekerasan benda tajam pada daerah betis/ kaki sebelah kanan;
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang kami lakukan didapatakan adanya luka yang diduga akibat trauma tajam;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 112/SKM/PKM-NNK/IV/2014 tanggal 24 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. Ika Bihandayani selaku Dokter yang memeriksa dan diketahui oleh dr. Herlina Barends P selaku Kepala Puskesraas Nunukan yang menerangkan bahwa HUSEN SLAMAT Als KADANG dari hasil pemeriksaan luar didapatkan adanya luka akibat trauma tumpul dan trauma tajarn dan korban dinyatakan meninggal pukul 00.40 wita diduga akibat gagal sirkulasi cc. TCB (Trauma KLL);
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.4 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari Dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal - hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Kecelakaan Lalu lintas disamping Hukuman Pidana, maka berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal - hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan, maka seorang Hakim biasanya akan mempergunakan beberapa pendekatan yang salah satunya adalah ” Pendekatan Keseimbangan ”. Bahwa yang dimaksud pendekatan keseimbangan disini adalah adanya sebuah keseimbangan antara syarat - syarat yang ditentukan oleh sebuah undang-undang atau peraturan dan kepentingan pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara yang diantaranya, kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan kepentingan korban. Selanjutnya mengenai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa, dalam praktek kepentingan masyarakat umumnya dirumuskan dalam pertimbangan memberatkan sedangkan kepentingan terdakwa dirumuskan dalam pertimbangan meringankan ;
Menimbang, bahwa Hakim dalam membuat pertimbangan memberatkan dan meringankan tidak boleh sekedar memenuhi syarat pemidanaan yang diatur dalam Hukum Acara, melainkan harus bersifat substantif dan materiil, karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan merupakan faktor penentu berat ringannya pidana (straafmaat) yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa perkara pidana adalah suatu perkara antara negara dengan pelaku, jika negara dibiarkan atau diperbolehkan menghukum seberat - beratnya atas nama rasa keadilan masyarakat yang tidak jelas, maka akan melahirkan kembali kesewenang - wenangan penguasa melalui proses peradilan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipidana yang sesuai dengan tujuan pemidanaan yang mana tujuan pemidanaan bukanlah semata - mata merupakan tindakan pembalasan atau balas dendam maupun penjeraan melainkan pemidanaan kepada terdakwa sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa dapat merenungkan perbuatan selanjutnya dikemudian hari, lebih tegas pidana yang dijatuhkan ini bukan untuk menurunkan derajat terdakwa sebagai manusia, akan tetapi lebih bersifat edukatif dan motifatif agar terdakwa tidak akan mengulangi untuk melakukan perbuatan tersebut lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap terdakwa ini sebagai upaya perbaikan terdakwa dan reintegrasi sosial terdakwa dimana diharapkan agar terdakwa dapat memperbaiki dirinya dan menjadi manusia yang baik dan berguna dalam kembali ke masyarakatnya serta pemidanaan ini sebagai usaha prevensi umum bagi masyarakat lainnya agar masyarakat tidak untuk ikut melakukan perbuatan tersebut dan sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat. Selain itu pemidanaan kepada terdakwa selaras dengan sistem pemasyarakatan dimana pemidanaan ini sebagai upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai - nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari keadaan pribadi terdakwa maupun akibat dari perbuatan terdakwa,
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan HUSEN SLAMAT Als KADANG meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan;
terdakwa mengakui semua perbuatanya;
terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan mengenai hal - hal yang memberatkan maupun yang meringankan pada diri terdakwa tersebut, maka pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa di bawah nanti dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan, patut dan setimpal dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan yang tepat dan memenuhi rasa keadilan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk meninjau dan mempertimbangkan terlebih dahulu segala aspek hukum yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana, Hakim memiliki kebebasan. Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun selama menjalankan tugasnya, tujuannya supaya Hakim dalam memperoleh kebenaran suatu perkara dapat memberikan keadilan dalam putusannya. Hakim harus mandiri ketika memegang kekuasaan kehakiman ;
Menimbang, bahwa dengan kebebasannya itu, Hakim dapat menjatuhkan putusan yang mempidana terdakwa, membebaskan terdakwa atau melepas terdakwa dari segala tuntutan. Kebebasan yang dimiliki Hakim tentu bukan dilakukan dengan semena - mena. Apa yang dijatuhkan Hakim dalam putusannya walaupun didasarkan adanya kebebasan, akan tetapi dilain pihak Hakim juga memiliki keterikatan. Hakim terikat pada Surat Dakwaan Penuntut Umum, karena putusannya harus mendasarkan pada Surat Dakwaan. Surat Dakwaan merupakan ruang lingkup perkara, sebagai suatu masalah yang harus dijawab dalam putusan Hakim. Hakim juga terikat dengan alat - alat bukti yang sah dipersidangan, sebagai bahan untuk menilai Surat Dakwaan. Kemudian Hakim terikat pada pertimbangan - pertimbangannya sendiri dalam putusannya, sebagai alasan - alasan dalam menjatuhkan hukuman suatu perkara ;
Menimbang, bahwa selain kebebasan dan keterikatan diatas, dalam perkara Narkotika yang putusannya menghukum terdakwa, Hakim terikat dengan ketentuan Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim terikat pada pasal - pasal yang memberi ancaman penjara dan pidana denda. Karena terikat, maka Hakim wajib menjatuhkan hukuman pokok tersebut kedua - duanya, tidak bisa hanya salah satu hukuman saja yang dijatuhkan. Sedangkan kebebasan Hakim terletak kepada berapa berat hukumannya, artinya Hakim tidak boleh melampaui batas maksimal;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berapa besar hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Hakim, tidak ada suatu teori matematika untuk itu. Pertimbangan - Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana dengan menghubungkan ancaman pidananya, beratnya kesalahan terdakwa, latar belakang perbuatannya, keadaan yang memberatkan dan meringankan pidananya ;
Menimbang, bahwa suatu keadilan memang relatif, tidak dapat dilakukan penjatuhan hukuman yang perbuatannya sama - sama pelanggaran pasal yang sama selalu mendapatkan hukuman yang beratnya sama. Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi seperti Hakimnya tidak sama, keadaan pada waktu melakukan tindak pidana berbeda dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau No.Pol KT 2396 SE barang bukti tersebut yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa HERYANTO;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengingat lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan masih melampaui masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan untuk menjamin pelaksanaan pidana penjara tersebut, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa / Penuntut Umum
Mengingat, Pasal 197 KUHAP, Pasal 310 ayat (4) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HERYANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2( dua ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau No.Pol KT 2396 SE;
dikembalikan kepada terdakwa HERYANTO;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari: RABU tanggal 16 JULI 2014 , oleh kami : YUSRIANSYAH, SH. M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, INDRA CAHYADI, SH.MH serta ALIF YUNAN NOVIARI, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh TRICK BRIANI IM, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh LUQMAN EDI ANGGARA SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan dan dihadapan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua
INDRA CAHYADI, SH.MH YUSRIANSYAH, SH. M.Hum
ALIF YUNAN NOVIARI, SH Panitera Pengganti,
TRICK BRIANI IM, SH