102/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 102/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUZAKIR ALIAS WAK KI BIN AHMAD
1. Menyatakan Terdakwa MUZAKIR ALIAS WAK KI BIN AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama merampas kemerdekaan orang ; 2. Mempidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2( dua ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari; 3. Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan; 4. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 ( satu ) unitmobil Avanza warna hitam Nopol BL 957 N; - 1 ( satu ) lembar STNK mobil Avanza warna hitam Nopol BL 957 N; Dilampir dalam berkas perkara terdakwa M.Rizal Alias Dek Bit bin Rasyidin; - 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis yamaha 14d Mio Soul tahun 2008 BL 6560 NI nomor rangka MH314D0028K27776 nomor mesin 14D278054 atas nama Romi Pasla A.Md.; Dikembalikan kepada Romi Pasla A.Md; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar RP. 2.000,-(dua ribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor102/Pid.B/2014/PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Muzakir Alias Wakki Bin Ahmad |
| Tempat Lahir | : | Lhokseumawe |
| Umur / Tanggal. Lahir | : | 37 tahun / 12 Desember 1977 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Lr. Pardede Kampung Jawa Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Juni 2014 sampai dengan tanggal 06 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juli 2014 sampai dengan tanggal 15 Agusutus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 02 September 2014;
Hakim ( tahanan rumah ) sejak tanggal 17 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walau telah diingatkan oleh Majelis untuk mengunakan hak nya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumwe Nomor 102/ Pen.Pid/ 2014/ PN-Lsm tanggal 19 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 102/Pen.Pid/2014/ PN-Lsm tanggal tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Muzakir Alias Wak ki Bin Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muzakir Alias Wak ki Bin Ahmad dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1.(satu) Unit mobil AVANZA WARNA HITAM Nopol BL 957 N (terlampir dalam berkas perkara terdakwa M. RIZAL Alias DEK BIT Bin Rasyidin dalam perkara Narkoba dan berkas terpisah);
Dilampirkan dalam berkas perkara terdakwa M. RIZAL Alias DEK BIT Bin Rasyidin dalam perkara Narkoba;
2.1 (satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha 14D Mio soul tahun 2008 warna Biru Nopol BL 6560 NI Nomor rangka. MH314D0028K27776 Nomor mesin 14D278054 atas nama Romi Paslah.A.Md.
Dikembalikan kepada Romi Paslah.A.Md.
4 Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar dijatuhkan hukuman yang sringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa Muzakir Alias Wakki Bin Ahmad bersama-sama dengan Muhammad Rizal Alias Dek Bit Alias Belanda Bin Rasyidin (yang didakwa dalam perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di depan Toko Desa Tumpok teungoh Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang mengadili perkaranya, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut diatas saksi Muhammad Rizal Muhammad Rizal Alias Dek Bit Alias Belanda Bin Rasyidin Sedang mengendarai sepeda motornya, untuk pergi ke pasar Inpres Kota Lhokseumawe, dari arah doorsmer samping kantor Bupati Aceh Utara menuju ke pasar Inpres Kota Lhokseumawe dengan maksud mau membeli cet di toko bangunan, dan pada saat saksi Muhammad Rizal berdiri didepan toko sabana dipasar Inpres, saksi Muhammad Rizal melihat ada saudara ROMY didepan toko sabana, lalu saksi Muhammad Rizal pun memanggilnya setelah itu saudara ROMY mendatangi saksi Muhammad Rizal dan kemudian bercerita-cerita setelah itu saksi Muhammad Rizal menanyakan kemana saja tidak pernah Nampak, dan saudara ROMY menjawab ada dan sekarang sudah pindah kekantor camat Lapang, dan ini mau menjumpai TERDAKWA mau menyelesaikan masalah hutang piutang. Lalu saksi Muhammad Rizal menghubungi TERDAKWA untuk menyuruh datang ke toko Sabana pasar inpres, tidak lama kemudian datang Terdakwa dengan mobil miliknya Feroza warna merah silver, lalu oleh terdakwa menyuruh saudara ROMY untuk naik kedalam mobilnya lalu ROMY pun naik kemobil terdakwa, dan menuju ke Lorong V Desa Mon geudong, lalu saksi Muhammad Rizal pun pulang kemudian saksi Muhammad Rizal ditelphone oleh terdakwa dan menyuruh saksi Muhammad Rizal ke toko Sabana untuk mengambil mobil saudara ROMY, dan selanjutnya saksi Muhammad Rizal kembali ke depan posko PA untuk menemui terdakwa untuk mengambil kunci mobil, setelah itu saksi Muhammad Rizal diantar oleh saudara ZUL untuk mengambil mobil ke depan toko sabana. Setelah saksi Muhammad Rizal ambil lalu saksi Muhammad Rizal membawa mobil ROMY Jenis Avanza warna hitam BL 957 N ke depan posko PA di Lr. V Desa Mon geudong. Dan selanjutnya saksi Muhammad Rizal pun pulang untuk makan, setelah makan saksi Muhammad Rizal kembali lagi ke Lr. V untuk mengecat pelak mobil peroza milik TERDAKWA, setelah itu saksi Muhammad Rizal mengatakan kepada TERDAKWA “ ini tidak bisa lama terdakwa karena mau kerja ke kebun Blok V Kec. Kuta Makmur Aceh Utara lalu dijawab oleh saudara TERDAKWA “ Boleh, sekalian kamu bawa ROMY sama kamu ke kebun biar dia mau bayar hutang” lalu saksi Muhammad Rizal jawab “ Boleh, asal jangan kenak saya” lalu dijawab oleh TERDAKWA “ Oke”
Bahwa selanjutnya karena sudah lama menunggu lalu saksi Muhammad Rizal masuk kekantor PA, dan saat didalam kantor PA saksi Muhammad Rizal lihat saudara ROMY sedang dibentak-bentak oleh TERDAKWA, lalu saksi Muhammad Rizal katakan kepada terdakwa, kalau saksi Muhammad Rizal mau berangkat “ lalu oleh saudara TERDAKWA mengatakan ya sudah kamu bawa si romy lalu saksi Muhammad Rizal jawab “ Boleh” setelah itu oleh saksi Muhammad Rizal mengajak terus saudara ROMY lalu saksi Muhammad Rizal bersama dengan saudara ZUL dan ROMY pun pergi dengan menggunakan mobil milik saudara ROMY, berangkat ke kebun keluarga saksi Muhammad Rizal di Blok V. Pada malam harinya datang TERDAKWA kekebun keluarga saksi Muhammad Rizal tersebut, dan saat itu saudara ROMY berada disebuah pondok milik warga bukan pondok milik saksi Muhammad Rizal, setelah datang terdakwa, lalu oleh terdakwa bertanya kepada ROMY “kapan kamu bayar hutang” dan romy menjawab :” tunggu urus uang kredit PNS” lalu terdakwa tetap tidak mau dan harus segera ROMY membayar hutangnya, tetapi karena tidak ada uang saat itu Terdakwa berkeras untuk tetap membayar hutangnya, dan karena tidak ada penyelesaian lalu Terdakwa dan saudara ZUL pun pulang, sedangkan saksi Muhammad Rizal tinggal karena saksi Muhammad Rizal sedang menjaga buah duku, selanjutnya saksi Muhammad Rizal tidur di pondok miliknya sendiri bersama romy dipondok tersebut, sambil masak indomie.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 WIB saksi Muhammad Rizal menyuruh saudara ROMY untuk mencari cara penyelesaian hutangnya kepada TERDAKWA, tetapi ROMY mengatakan kepada saksi Muhammad Rizal “ yang ada Honda sama lembu” lalu saksi Muhammad Rizal menghubungi TERDAKWA memberitahukan bahwa yang ada sama ROMY hanya Honda dan lembu, lalu dalam pembicaraan TERDAKWA menjawab tidak cukup harus ada uang Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan lalu saudara ROMY menjawab “ tidak tau lagi gimana caranya” .
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 saudara ROMY meminta saksi Muhammad Rizal untuk ngomong sama TERDAKWA, untuk bisa memberikan waktu bisa membayar uang tersebut, setelah pengurusan uang kredit, dan saksi Muhammad Rizal mengatakan kepada saudara ROMY boleh, saksi Muhammad Rizal, lalu pada hari jum’at tanggal 30 Mei 2014 saksi Muhammad Rizal turun sendiri dari kebun dengan menggunakan sepeda motor supra 125 milik penjaga kebun yang bernama AMAT, dan setelah tiba di Desa Mon geudong keposko PA saksi Muhammad Rizal menemui TERDAKWA untuk menyampaikan permohonan saudara ROMY, dan TERDAKWA memberikan materai dan kwitansi kepada saksi Muhammad Rizal untuk membuat pernyataan saudara ROMY, dan terdakwa bertanya kapan mau dibayar hutangnya, dan selanjutnya oleh TERDAKWA mengatakan lagi kepada saksi Muhammad Rizal “ ini dia harus kita jebak” lalu saksi Muhammad Rizal jawab “ itu urusan terdakwa sama romy” lalu saksi Muhammad Rizal mengambil sabu-sabu dari terdakwa serta kwintansi dan materai, dan saksi Muhammad Rizal kembali kekebun untuk menemui romy, dan saat pergi terdakwa berpesan agar romy mencabut laporan penculikannya di Kepolisian, setelah itu saksi Muhammad Rizal pun menyempaikan kepada romy apa yang dipesan oleh terdakwa lalu oleh saksi Muhammad Rizal mengajak saudara ROMY ke keude kopi di blok V untuk membuat kwitansi, lalu oleh romy pun membuat kwitansi tersebut hutan piutang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setelah itu romy meminjam uang kepada saksi Muhammad Rizal Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), lalu saksi Muhammad Rizal mengantar romy sampai kejalan Blang kolam Kecamatan Kuta Makmur, setelah itu saksi Muhammad Rizal langsung menyuruh pergi saudara ROMY, dan sebelumnya saat saudara ROMY membuat kwitansi dibelakang keude kopi tersebut saksi Muhammad Rizal menuju ke mobil, dan saksi Muhammad Rizal meletakan sabu-sabu dipintu sebelah kiri sesuai arahan terdakwa, setelah tiba dijalan Blang Kolam oleh terdakwa menelphone saksi Muhammad Rizal, menanyakan dimana romy, dan saksi Muhammad Rizal menjawab sudah saksi Muhammad Rizal suruh pergi, lalu oleh terdakwa mengatakan “ kok kamu suruh pergi, belum ada perintah dari terdakwa” lalu saksi Muhammad Rizal katakan “tidak tau, tadi kan terdakwa suruh pergi, untung pun tidak ada sama saksi Muhammad Rizal”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi FAUZIAH BINTI M.ALI HARUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangakan :
Bahwa kejadiannya pada hari selasa 27 mei 2014, sekira pukul 15.00 wib, di Jln Listrik pasar inpres depan Toko Sabana Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan korban dari penculikan tersebut : anak saksi (ROMI PASLAH BIN M.YASIN) dan barang diambil oleh pelaku berupa: 1(satu) unit Mobil BL 957 N, dan 1(satu) unit sepmor Mio;
Bahwa pelakunya adalah terdakwa ( WAK KI nama panggilan);
bahwa ada permasalahan yang terjadi antara anak saksi (ROMI PASLAH) dengan pelaku, dimana anak saksi ada berhutang dengan WAKKI sebanyak Rp 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah), namun demikian hutang tersebut telah saksi selesaikann secara kekeluargaan dengan cara saksi telah membayar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah);
Bahwa saksi dan para pelaku ada membuat penyelesaian masalah hutang pada hari selasa tanggal 27 mei 2014, pukul 18.00 wib di kantor PA Desa Mon Geudong, WAKKI dan DEKBIT, sementara anak saksi ( ROMI PASLAH) tidak ada lagi pada saat itu, dimana kesepakatan kami berdamai dan WAKKI berkata ” anak ibu dan mobil ada pada kami ”, dimana anak ibu berhutang dan hutang belum dibayar, selanjutnya NANDA dan DEKBIT berkata ” jadi ibu berikan saja satu unit sepmor, selanjutnya mobil yang kami ambil, akan kami kembalikan ” dan saksi menjawab ” boleh” ;
Menimbang, bahwa Atas keterangan tersebut terdakwa membenarkannnya.
2. Saksi ZULKARNEN BIN M.ALI HARUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangakan :
- Bahwa Saksi dimintai keterangan saat ini sehubungan dengan penculikan terhadap Romi Paslah ;
bahwa Kejadiannya pada hari selasa 27 mei 2014, sekira pukul 15.00 wib, di Jln Listrik pasar inpres depan Toko Sabana Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan korban dari penculikan tersebut: (ROMI PASLAH BIN M.YASIN) dan barang diambil oleh pelaku berupa: 1(satu) unit Mobil BL 957 N, dan 1(satu) unit sepmor Mio, pelakunya WAK KI ;
Bahwa pada hari selasa tanggal 27 mei 2014, sekira pukul 15.00 wib, saat saksi mendapat kabar melalui telpon dari Amrullah, menerangkan bahwa ”Romi Paslah diculik” selanjutnya saksi datang ke kantor PA Mon Geudong dan setiba dikantor tersebut ada WAKKI dan ROMI dilokasi itu, kemudian saksi mendengar percakapan yang diutarakan oleh WAKKI dengan berkata ” ROMI dan mobil ada pada kami ”, selanjutnya satu orang laki-laki tak dikenal membawa ROMI dari kantor Pa Mon Geudong dan saksi bersama WAKKI berada dilokasi tersebut, setelah mengetahui kejadian saksi menelpon Ibu korban (FAUZIAH) dan memberitakan bahwa anaknya dibawa oleh orang tak dikenal ” selanjutnya saksi mencari informasi tentang kejadian tersebut;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, sepengetahuan saksi ada permasalahan yang terjadi antara ROMI PASLAH dengan pelaku, dimana ROMI ada berhutang dengan WAKKI sebanyak Rp 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah), namun demikian hutang tersebut telah dibayar oleh ibu ROMI sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui para pelaku dimana, saksi sempat menjumpai pelaku dan mendengar perkataan pelaku dan saksi sempat melihat pelaku mengambil satu unit sepmor milik ibu ROMI;
Bahwa 1(satu) unit mobil milik ANWAR ISMAIL, dimana mobil tersebut berada pada ROMI PASLAH, dimana mobil tersebut dirental dari pemiliknya sedangkan satu unit sepmor tersebut milik ibu ROMI PASLAH ;
Bahwa menurut keterangan MUHAMMAD kepada saksi, bahwa pelaku membawa ROMI PASLAH pada saat pertemuan ROMI PASLAH dan para pelaku di pasar inpres dan pada sata itu ROMI PASLAH dibawa beserta satu mobil yang ditumpanginya selanjutnya mengenai satu unit sepmor yang diambil pelaku, dimana pada hari selasa tanggal 27 mei 2014, sekira pukul 18.30 wib, saat saksi berada dirumah FAUZIAH Desa Mon Geudong pada saat itu saksi lihat orangnya wakki datang menjumpai FAUZIAH mengambil satu unit sepmor dirumah tersebut, dimana pada saat itu ada keluarga FAUZIAH ;
Bahwa Pada hari selasa tanggal 27 mei 2014, pukul 18.00 wib, saat saksi berada dikantor PA Mon Geudong, kemudian tiba FAUZIAh (ibu korban), NUR AINA, ,setiba dikantor PA Desa Mon Geudong tersebut, dimana pada saat itu ada Sdra NANDA, WAKKI dan DEKBIT, sedangkan ROMI PASLAH tidak ada lagi pada saat itu, kemudian ibu romi (fauziah) membuat kesepakatan, dimana kesepakatan mereka pada saat itu untuk berdamai dan WAKKI berkata ” anak ibu ada hutang dan belum bayar sedangkan anak ibu dan mobil ada pada kami ”, kemudian DEKBIT berkata ”jadi ibu berikan satu unit sepmor kepada kami selanjutnya mobil yang kami ambil, akan kami kembalikan dan dijawab oleh ibu Romi ( fauziah) ” boleh” kemudian saksi , fauziah serta keluarganya meninggalkan lokasi tersebut;
Bahwa Pada hari kamis tanggal 29 mei 2014, sekira pukul 01.04 wib, saat saksi berada dirumah saksi, dimana saksi mendapat pemberitaan dari fauziah dimana fauziahpun berada dirumah saksi, tentang isi pembicaraan dari telpon yang masuk ke hp fauziah, dimana fauziah menerangkan pada malam itu masuk telp ke hp fauziah dengan nomor; 0852 6096 3708 ( nomor Hp Dekbit),dimana yang berbicara pada saat itu ROMI PASLAH, seraya berkata ” mami ne romi, sepmor sudah mami kasih selanjutnya mami kasih lembu lagi kepada mereka ” saksi ” menjawab ” ya nak” dan pada saat itu pembicaraan Romi selayak nya orang dalam ketakutan dan dalam ancaman dan setelah fauziah menjawab ya telpon terputus;
Bahwa saksi bersama fauziah menunggu kabar tentang romi paslah, dan kemudian fauziah bersama saksi datang kepolsek untuk melaporkan kejadian ini kepolsek banda sakti guna proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
3. Saksi ROMI PASLAH BIN M.YASIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangakan :
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan penculikan terhadap saksi;
Bahwa Kejadiannya pada hari selasa 27 mei 2014, sekira pukul 15.00 wib, di Jln Listrik Pasar Inpres Depan Toko Sabana Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan korban dari penculikan tersebut:saksidan barang diambil oleh pelaku berupa: 1(satu) unit Mobil BL 957 N, dan 1(satu) unit sepmor Mio, pelakunya WAK KI (nama panggilan);
Bahwa sebelum kejadian tersebut, ada permasalahan yang terjadi antara saksi dengan pelaku (WAKKI), dimana saksi ada berhutang dengan WAKKI sebanyak Rp.25.000.0000 (dua puluh juta rupiah), namun demikian hutang tersebut telah dibayar oleh ibu saksi ( FAUZIAH), sebanyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
Bahwa 1(satu) unit mobil tersebut adalah mobil saksi rental dan milik ANWAR ISMAIL, sedangkan satu unit sepmor tersebut milik ibu saksi;
Bahwa cara pelaku membawa saksi dari pasar inpres dimana pada hari selasa tanggal 27 mei 2014, sekira pukul 15.00 wib saksi tiba dipasar inpres bersama Muhammad dengan mengemudikan satu unit mobil avanza rental No.Pol 957 N, kemudian datang Dekbit dengan sepmor kemudian memarkirkan sepmor, dibelakang mobil saksi selanjutnya Dekbit menghubungi WAKKI, beberapa saat kemudian tiba WAKKI dengan mobil feroza warna merah maron, kemudian WAKKI menghampiri saksi dan posisi dari dalam mobil WAKKI menyuruh saksi naik kedalam mobilnya, selanjutnya saksi mengindahkan perintah WAKKI dan pada saat itu saksi sempat berkata kepada muhammad ” bang saksi pergi sebentar ya, ada urusan’ kemudian saksi pergi bersama WAKKI dengan mobilnya sedangkan DEKBIT menggunakan sepmor mengikuti kami, sedangkan mobil yang saksi bawa sebelumnya tetap berada dipasar inpres, selanjutnya saksi dibawa oleh WAKKI ke kantor PA Desa Mon Geudong, setiba disana Dekbit pun tiba, pada saat itu dikantor PA, ada ZUL, 28 th, swasta, Desa Kuala Cangkul Kec.Lapang Aceh Utara, lalu WAKKI berbincang dengan saksi, kemudian WAKKI berkata dengan mengancam saksi ” kau bilang sama mamak mu kalau tidak ada uang Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tunai, kamu tidak saksi lepas” selanjutnya Dekbit meminta kunci mobil avanza yang saksi rental, kemudian saksi serahkan kunci mobil, kemudian mobil diambil oleh dekbit diPasar Inpres, kemudian ketika Dekbit tiba di kantor PA tersebut, tiba-tiba datang ZULKARNEN BIN ALI HARUN (saudara saksi), 37 th, wiraswasta, Desa Simpang Empat Kec.Banda Sakti, untuk menjenguk saksi dan pada saat itu ZULKARNEN sempat berbincang dengan WAKKI, kemudian atas perintah WAKKI saksi disuruh naik kemobil yang dikemudikan Dekbit dan pada saat saksi menuju kemobil tersebut Sdra ZULKARNEN melihat saksi, ketika saksi berada di dalam mobil Terdakwa ZUL juga ikut naik dalam mobil tersebut, lalu ketika dalam mobil Dekbit meminta STNK mobil kepada saksi, kemudian ketika berada didalam mobil Dekbit menyuruh saksi untuk menutup mata, kemudian mata saksi tutup dengan kain, selanjutnya selanjutnya saksi dibawa oleh mereka berdua kearah Buloh Blang Ara / Kuta Makmur kab.Aceh Utara dengan mobil avanza tersebut;
Bahwa peran WAKKI pada saat itu, menyuruh saksi masuk kedalam mobil sementara DEKBIT yang mengemudikan mobil pada saat saksi dibawa dari pasar inpres menuju kemon geudong selanjutnya dari Mon geudong menuju ke Buloh Blang Ara saksi dibawa oleh Dekbit bersama ZUL dengan mobil avanza rental yang saksi rental;
Bahwa pada hari selasa tanggal 27 mei 2014, sekira pukul 15.00 wib saksi tiba dipasar inpres bersama Muhammad dengan mengemudikan satu unit mobil avanza rental No.Pol 957 N, kemudian datang Dekbit dengan sepmor kemudian memarkirkan sepmor, dibelakang mobil saksi selanjutnya Dekbit menghubungi WAKKI, beberapa saat kemudian tiba WAKKI dengan mobil feroza warna merah maron, kemudian WAKKI menghampiri saksi dan posisi dari dalam mobil WAKKI menyuruh saksi naik kedalam mobilnya, selanjutnya saksi mengindahkan perintah WAKKI dan pada saat itu saksi sempat berkata kepada muhammad ” bang saksi pergi sebentar ya, ada urusan’ kemudian saksi pergi bersama WAKKI dengan mobilnya sedangkan DEKBIT menggunakan sepmor mengikuti kami, sedangkan mobil yang saksi bawa sebelumnya tetap berada dipasar inpres, selanjutnya saksi dibawa oleh WAKKI ke kantor PA Desa Mon Geudong, setiba disana Dekbit pun tiba, pada saat itu dikantor PA, ada ZUL, 28 th, swasta, Desa Kuala Cangkul Kec.Lapang Aceh Utara, lalu WAKKI berbincang dengan saksi, kemudian WAKKI berkata dengan mengancam saksi ” kau bilang sama mamak mu kalau tidak ada uang Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tunai, kamu tidak saksi lepas” selanjutnya Dekbit meminta kunci mobil avanza yang saksi rental, kemudian saksi serahkan kunci mobil, kemudian mobil diambil oleh dekbit diPasar Inpres, kemudian ketika Dekbit tiba di kantor PA tersebut, tiba-tiba datang ZULKARNEN BIN ALI HARUN (saudara saksi), 37 th, wiraswasta, Desa Simpang Empat Kec.Banda Sakti, untuk menjenguk saksi dan pada saat itu ZULKARNEN sempat berbincang dengan WAKKI, kemudian atas perintah WAKKI saksi disuruh naik kemobil yang dikemudikan Dekbit dan pada saat saksi menuju kemobil tersebut Sdra ZULKARNEN melihat saksi, ketika saksi berada di dalam mobil Terdakwa ZUL juga ikut naik dalam mobil tersebut, lalu ketika dalam mobil Dekbit meminta STNK mobil kepada saksi, kemudian ketika berada didalam mobil Dekbit menyuruh saksi untuk menutup mata, kemudian mata saksi tutup dengan kain, selanjutnya selanjutnya saksi dibawa oleh mereka berdua kearah Buloh Blang Ara / Kuta Makmur kab.Aceh Utara dengan mobil avanza tersebut, kemudian pada malam harinya ketika saksi berada dihutan tersebut tiba WAKKI, MARWAN Alias PAK Win Alias PAK EKO, 40 th, swasta, Lr V Desa Mon Geudong Kec.Banda Sakti dan beberapa orang temannya, kemudian saksi introgasi oleh mereka dan saksi dipukul, diawali saksi dipukul oleh MARWAN dibagian mata seblah kiri, kemudian DekBit mmebakar saksi dibagian tangan kuping dan leher dan meukul dibagian kepala saksi selanjutnya WAKKI juga ikutmemukul saksi kemudian saksi disuruh menghubungi ibu saksi oleh WAKKI, kemudian saksi terhubung komunikasi dengan ibu melalui nomor Hp Dekbit, dimana saksi berkata kepada ibu ” mi cari uang tebus romi ” dijawab oleh ibu ya nak” kemudian saksi diintrogasi oleh mereka dan mengancam saksi WAKKI , ”mobil akan dicincang ” kemudian mereka suruh saksi berbicara lagi dengan ibu saksi dengan hp Dekbit ” kemudian ibu saksi gomong yang ada uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian pembicaraan terputus kemudian saksi katakan kepada mereka yang ada uang Rp Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian WAKKI memukul saksi seraya berkata ” kalau tidak ada uang Rp 50.000.000 (lima puluh juta) mati kau ” Kamu dan ibu mu akan saksi masukkan sel ” dan pada saat itu terdengar oleh saksi ada yang berkata ” istrinya pun kita tiduri kalau tidak ada uang ” kemudian sekira tengah malam mereka meninggalkan saksi dalam kondisi saksi pada saat itu telanjang hanya celana dalam dan kondisi saksi tangan terikat, setelah mereka pergi kemudian Dekbit membuka ikatan tali ditangan saksi dan menyuruh saksi pakai baju kemudian saksi disuruh naik keatas bale /pondok dilokasi tersebut;
Bahwa Pada hari rabu tanggal 28 mei 2014, saksi masih berada dihutan tersebut, sekira siang hari Dekbit memerintahkan saksi untuk berendam disungai tanpa baju dan hanya saksi kenakan celana dalam pada saat itu, saksi direndam sekitar dua jam dan pada saat itu DEKBIT yang ada dilokasi tersebut, kemudian sore harinya saksi disuruh oleh dekbit naik kepondok, sampai malam tiba kemudian saksi dibujuk oleh Dekbit untuk cari uang;
Bahwa Pada hari kamis tanggal 29 mei 2014, ditempat yang sama, saksi direndam lagi oleh Dekbit disungai dari siang sampai sore dalam keadaan tanpa baju dan celana hanya mengenakan celana dalam, kemudian setelah saksi direndam kemudian Dekbit menyuruh saksi naik kepondok, pada malam harinya tiba WAKKI bersama temanya dan saksi disuruh turun dari pondok tersebut kemudian saksi dipukul oleh WAKKI dan saksi diintrogasi dan berbagai ancaman terhadap saksi, kemudian mereka sekira pukul 01.04 wib saksi disuruh nelpon ibu saksi dari nomor; 0852 6096 3708 kemudian karna tidak diangkat oleh ibu saksi, kemudian mereka membuka baju dan celana saksi dan saksi mengenakan celana dalam dan terjadi lagi pemukulan terhadap saksi dilakukan oleh mereka, kemudian isi dompet saksi berupa ATM BPD dua lembar, BCA satu lembar, BRI satu lembar dan mandiri dua lembar, diambil oleh WAKKI dan WAKKI minta nomor pin ATM, karena terancam saksi berikan nomor pin ” 181818 ”,HP kemudian tersiar kabar ke mereka bahwa keluarga saksi telah melaporkan kejadian ini kepihak polsek, kemudian mereka meninggalkan saksi, kemudian saksi naik kepondok kembali dan Dekbit menyuruh saksi untuk menelpon ibu saksi melalui kartu saksi ” mami ne romi, sepmor sudah mami kasih selanjutnya mami kasih lembu lagi kepada mereka” dijawab oleh ibu saksi ” menjawab ” sudah nak, sepmor sudah mami kasih tinggal lembu yang belum diambil” dan pada saat itu pembicaraan saksi ditelpon terputus, kemudian saksi dipondok tersebut bersama DEKBIT;
bahwa Pada hari jumat tanggal 30 mei 2014, setelah waktu shalat jumat, saksi disuruh pulang dan sebelum saksi pulang DEKBIT, menyuruh saksi buat kwitansi hutang sebanyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan saksi berikan satu pasang baju kaos dan celana, kemudian kwitansi disuruh tulis kepada saksi kemudian saksi buat dan saksi tanda tangani kemudian saksi serahkan kepada Dekbit, kemudian saksi dibawa turun dari hutan dengan mobil avanza rental saksi, dimana pada saat itu saksi bersama DEKBIT, kemudian DEKBIT turun dijalan hitam / jalan menuju blang kolam, kemudian saksi disuruh pulang dengan mobil avanza rental tersebut, sekira sore hari saksi tiba di lhokseumawe dirumah ZULKARNEN BIN M.ALI HARUN, Desa Simpang Empat Kec.Banda Sakti, kemudian keluarga saksi melaporkan keberadaan saksi kepada pihak Polres Lhokseumawe dan Polsek Banda Sakti, kemudian saksi dibawa untuk visum selanjutnya memberikan keterangan dipolsek Banda sakti;
menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
4. Saksi MUHAMMAD RIZAL Alias DEK BIT Alias BELANDA Bin RASYIDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangakan :
Bahwa saksi ditangkap pada hari senin tanggal 02 Juni 2014 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah teman saksi di Lr. III Desa Mon geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan yang telah melakukan penangkapan terhadap saksi adalah aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe yang berpakaian preman dan saat saksi ditangkap untuk perkara penculikan tidak ada tetapi barang bukti yang disita saat saksi ditangkap yaitu Narkoba jenis Sabu-Sabu;
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan saudara ROMY PASLAH tersebut sejak kecil sampai dengan sekarang dan hubungan saksi dengannya yaitu teman;
Bahwa saksi ikut melakukan penculikan terhadap saudara ROMY PASLAH tersebut yaitu pada hari selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 13,00 WIB di depan toko sabana Desa Tumpok teungoh Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe, dan cara melakukan penculikan tersebut yaitu Pada hari selasa tersebut saksi dengan menggunakan sepeda motor saksi pergi dorsmer samping kantor bupati aceh utara menuju ke pajak infres dengan maksud mau membeli cet di toko bangunan dan saat saksi berdiri didepan toko sabana pajak infers saksi melihat ada saudara ROMY didepan toko sabana lalu saksi pun memanggilnya setelah itu saudara ROMY mendatangi saksi dan kemudian bercerita-cerita setelah itu saksi menanyakan kemana aja tidak pernah Nampak dan saudara ROMY menjawab ada udah pindah kekantor camat lapang ini mau jumpai APAKI mau menyelesaikan masalah hutang piutang lalu saksi menghubungi MARZUKI alias APAKI untuk menyuruh datang ke toko sabana pajak infers tidak lama kemudian datang saudara APAKI dengan mobil miliknya Peroza warna merah silver lalu oleh apaki menyuruh saudara ROMY untuk naik kedalam mobilnya lalu ROMY pun naik kemobil APAKI dan menuju ke Lorong V Desa Mon geudong, lalu saksi pun pulang kemudian saksi ditemphone oleh saudara APAKI menyuruh saksi ke Sabana untuk mengambil mobil saudara ROMY didepan toko sabana tetapi saksi kemudian ke depan posko PA untuk menemui saudara APAKI untuk mengambil kunci mobil setelah itu saksi diantar oleh saudara ZUL untuk mengambil mobil ke depan toko sabana setelah saksi ambil lalu saksi membawa mobil ROMY Jenis Avanza warna hitam BL 957 N ke depan posko PA di Lr. V Desa Mon geudong lalu saksi menuju ke posko PA untuk memberikan kunci mobil lalu saksi pun pulang untuk makan setelah makan saksi kembali lagi ke Lr. V untuk mengecat pelak mobil peroza milik APAKI setelah itu saksi katakan kepada APAKI “ini tidak bisa lama apaki karena mau kerja ke kebun Blok V Kec. Kuta Makmur Aceh Utara lalu dijawab oleh saudara APAKI “ Boleh, sekalian kamu bawa ROMY sama kamu ke kebun biar dia mau bayar hutang” lalu saksi jawab “ Boleh, asal jangan kenak saksi” lalu dijawab oleh APAKI “ Oke” setelah itu karena sudah lama menunggu lalu saksi masuk kekanto PA dan saat didalam kantor PA saksi lihat saudara ROMY sedang dibentak-bentak oleh APAKI lalu saksi katakan kepada apaki kalau saksi mau berangkat “ lalu oleh saudara APAKI mengatakan ya sudah kamu bawa si romy lalu saksi jawab “ Boleh” setelah itu oleh saksi mengajak terus saudara ROMY lalu saksi bersama dengan saudara ZUL dan ROMY pun dengan menggunakan mobil milik saudara ROMY berangkat ke kebun keluarga saksi di Blok V setelah tiba saksi “ROMY, ini kamu tinggal sama dan SIZUL lalu dijawab oleh saudara ROMY “ Iya, pada malam harinya datang saudara APAKI kekebun keluarga saksi tersebut dan saat itu saudara ROMY berada disebuah pondok milik warga bukan pondok milik saksi setelah datang apaki lalu oleh apaki bertanya kepada ROMY “kapan kamu bayar hutang” dan romy menjawab :” tunggu urus uang kredit PNS” lalu apaki tetap tidak mau dan harus segera ROMY membayar hutangnya tetapi karena tidak ada uang saat itu ROMY berkeras tetap akan membayar hutang uang saudara APAKI, tetapi karena tidak ada penyelesaian lalu saudara APKI dan saudara ZUL pun pulang, sedangkan saksi tinggal karena saksi menjaga buah duku jangan nanti kenak saksi lalu saudara APAKI menjawab “ Oke” lalu merekapun pulang sedangkan tinggal sedangkan saksi tidur di pondok milik sendiri tetapi kemudian saksi tidur bersama romy dipondok tersebut sambil masak indomie lalu hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 WIB saksi menyuruh saudara ROMY untuk mencari cara penyelesaian hutang APAKI tetapi ROMY mengatakan kepada saksi “ yang ada Honda sama lembu” lalu saksi menghubungi APAKI memberitahukan bahwa yang ada sama ROMY hanya Honda dan lembu lalu dalam pembicaraan saudara APAKI menjawab tidak cukup harus ada uang Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan lalu saudara ROMY menjawab “ tidak tau lagi gimana caranya” dan pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 saudara ROMY meminta saksi untuk ngomong sama APAKI suruh jamin tetap akan bayar uang tersebut setelah urus uang kredit dan saksi mengatakan kepada saudara ROMY boleh saksi jamin tapi jangan sampai saksi yang bayar lalu pada hari jum’at tanggal 30 Mei 2014 saksi turun sendiri dari kebun dengan menggunakan sepeda motor supra 125 milik penjaga kebun yang bernama AMAT, 25 tahun, Wiraswasta, alamat Blok V Kuta makmur aceh utara setelah tiba di Desa Mon geudong keposko PA saksi menemui APAKI untuk menyampaikan permohonan saudara ROMY sehingga oleh APAKI memberikan matrai dan kwitansi kepada saksi untuk membuat pernyataan saudara ROMY kapan mau membayar hutang lalu kemudian oleh saudara APAKI mengatakan kepaad saksi “ ini dia harus kita jebak” lalu saksi jawab “ itu urusan apaki sama romy” lalu saksi mengambil sabu-sabu dari apaki serta kwintansi dan matrai dan saksi kembali kekebun untuk menemui romy dan saat pergi apaki berpesan agar romy mencabut laporan penculikan setelah itu saksi pun menyempaikan kepada romy apa yang dipesan oleh apaki lalu oleh saksi mengajak saudara ROMY kekeude kopi di blok V untuk membuat kwitansi lalu oleh romy pun membuat kwitansi tersebut hutan piutang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setelah itu romy meminjam uang kepada saksi Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) lalu saksi mengantar romy sampai jalan hitam blang kolam kecamatan kuta makmur setelah itu saksi langsung menyuruh pergi saudara ROMY dan sebelumnya saat saudara ROMY membuat kwitansi dibelakang keude kopi tersebut saksi menuju ke mobil dan saksi meletakan sabu-sabu dipintu sebelah kiri sesuai arahan apaki, setelah tiba dijalan hitam blang kolam oleh apaki menelphone saksi menanykan dimana romy lalu saksi jawab udah saksi suruh pergi lalu oleh saudara apaki mengatakan “ kok kamu suru pergi belum ada perintah dari saksi” lalu saksi katakana “tidak tau, tadi kan apaki suruh pergi, untung pun tidak ada sama saksi lalu saksi dari jalan hitam menuju ke kebun saksi dengan berjalan kaki;
Bahwa arahan saudara APAKI bahwa saksi di blok V disiruh menjaga romy dan tidak diperbolehkan untuk pulang kerumahnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti berapa hutang saudara ROMY PASLAH dengan saudara APAKI yang saksi lihat pada kwitansi tertera hutang saudara ROMY sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa saudara ROMY PASLAH berada dengan saksi sekitar 4 (empat) hari 3 (tiga) malam dan pada hari kamis tanggal 30 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 WIB saudara APAKI menghubungi saksi menanyakan sedang apa kalian” lalu saksi jawab sedang mandi disungai” lalu oleh saudara APAKI mengatakan “ pas kali kamu suruh romy berendam selama 40 menit” lalu oleh saksi pun menyuruh saudara ROMY untuk berendam di sungai” sesuai arahan saudara MARZUKI Alias APAKI;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 sekitar pukul 02..00 WIB di jln. Medan Banda Aceh Desa Blang crum kec. Muara dua kota Lhokseumawe dan yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah aparat kepolisian dari polres Lhokseumawe yang berpakaian preman;
Bahwa Terdakwa kenal sebelumnya dengan saudara ROMY PASLAH dan hubungan terdakwa dengannya adalah teman;
Bahwa Antara terdakwa dengan Saudara ROMY sebelumnya ada masalah hutang piutang yang mana saudara ROMY ada meminjam uang milik terdakwa sebesar Rp.25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) dan berjanji membayar setiap bulan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ataupun Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) selama terdakwa masih menjalani hukuman di LP Lhokseumawe selama 4 (empat) tahun;
Bahwa terdakwa ada bertemu dengan saudara ROMY PASLAH pasla hari selasa tanggal 27 Mei 2014 di depan toko sabana Jln. Listrik Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda sakti Kota Lhoskeumawe saat itu terdakwa sedang berada di kantor PA Desa Mon geudong kemudian terdakwa dihubungi oleh saudara MUHAMMAD RIZAL Alias DEK BIT mengatakan kepada terdakwa “ ROMY ADA DIDEPAN TOKO SABANA” lalu terdakwa menuju ke depan toko sabana dengan menggunakan mobil milik terdakwa dengan maksud untuk menemui saudara ROMY setelah bertemu terdakwa mengajak saudara ROMY naik kemobil terdakwa untuk ikut ke kantor PA Desa Mon geudong dan oleh saudara ROMY pun naik kedalam mobil terdakwa dan saat itu terdakwa tidak memaksanya untuk masuk kedalam mobil, setelah tiba dikantor PA terdakwa menghubungi keluarga ROMY dan mengatakan bahwa agar membayar hutang si ROMY dengan terdakwa dan saat itu kemudian datang keluarga ROMY kekantor PA untuk menyelesaikan masalah hutang tetapi saat itu tidak ada satu penyelesaian dan setelah itu datang saudara M. RIZAL alais DEK BIT bersama dengan saudara MARWAN mengambil ROMY karena ROMY juga punya hutang dengan saudara DEK BIT dan MARWAN sebanyak Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) lalu saudara ROMY pun dibawa oleh DEK BIT dengan mobil milik ROMY jenis Toyota Avanza warna hitam saat itu yang mengemudikan mobil yaitu DEK BIT sedangkan ROMY duduik disamping supir dan terdakwa tidak menegtahui kemana dibawa setelah itu terdakwa berbicara dengan keluarga dari saudara ROMY tentangt uang terdakwa yang dipinjam oleh ROMY dan saat itu oleh keluarganya menanyakan keberadaan saudaar ROMY namun saat itu terdakwa tidak mengetahuinya karena pada saat romy dibawa ol;eh DEK BIT saat itu DEK BIUT ada mengatakan mau bawa ke atas tetapi terdakwa tidak tau dibawa keatas mana dan pada malam harinya baru terdakwa menghubungi DEK BIT untuk menanyakan keberadaan saudara ROMY dan oleh saudara DEK BIT mengatakan di blok V Kuta Makmur lalu terdakwa menghubungi keluarga ROMY untuk memberitahukan kalau ROMY ada di Blok V sama DEK BIT dan kemudian terdakwa menyuruh keluarganya menghubungi ROMY selanjutnya malam itu juga sasya menuju ke blok V dengan menggunakan mobil milik terdakwa bersama dengan saudara MARWAN dan setelah tiba di Blok V terdakwa bertemu dengan ROMY dan DEK BIT di sebuah rangkang kebun sawit saat itu terdakwa bertanya ke ROMY kenapa kamu tidak bayar hutang terdakwa dan romy menjawab “terdakwa ditipu sabu-sabu di daerah medan dan baru ditangkap di banda aceh masalah mobil rental” lalu terdakwa pulang bersama MARWAN dan hari rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 22.00 WIB lalu terdakwa bersama dengan MARWAN naik lagi ke Blok V untuk menemui saudara ROMY juga menanyakan solusi uang terdakwa dan romy menjawab “ abang lepaskan terdakwa dulu nanti ambil uang bank untuk bayar uang abang” saat itu terdakwa tidak menjawab apapun karena sudah 2 tahun delapan bulan menunggu janjinya untuk membayar hutang tetapi sampai sekarang tidak dibayar-bayar lalu kemudian terdakwa pulang bersama dengan saudara MARWAN dan pada malam ketiga terdakwa naik lagi ke blok V bersama dengan saudaar ANDRO setelah tiba di Blok V untuk menemui ROMY membicarakan solusi untuk membayar uang terdakwa tetapi jawaban saudara ROMY tetap sama seperti sebelumnya dan saudara ROMY menipu terdakwa ianya ada ATM sebanyak sekitar 6 buah tetapi saudaar ROMY mengatakan tidak ada uangnya dan terdakwa meminta pin ATM nya tidak diberikan malahan pada saat terdakwa mengecek ke ATM ditolak sehingga menurut terdakwa Pin ATM bukan yang aslinya lalu terdakwa langsung pulang kerumah dan malam itu terdakwa menerima informasi bahwa keluarga ROMY telah melaporkan terdakwa masalah penculikan atas dirinya yang dilaporkan oleh pemilik mobil rental lalu terdakwa menghubungi DEK BIT agar segera melepaskan ROMY karena keluarganya telah melapor kepolisi bahwa terdakwa menculiknya dan dapat terdakwa jelaskan bahwa pada Malam kedua yaitu tanggal 28 Mei 2014 terdakwa sedang berada dikantor PA Mon geudong bersama mamak romy dan keluarganya untuk menyelesaikan hutang piutang terdakwa dan saat itu oleh keluarga romy memberikan jaminan sepeda motor jenis Mio soul warna hitam putih dan 1 (satu) ekor lembu tetapi yang ada hanya sepeda motor mio soul lalu kemudian terdakwa menyuruh saudara NANDA (Anggota Polres Lhoksukon) untuk mengambil sepeda motor dari keluarganya ROMY dan sepeda motor dibawa ke kantor PA Mon geudong oleh saudara NANDA dan pada pagi harinya DEK BIT berbicara dengan keluarga ROMY “ oleh dek bit mengatakan harus ada borok dan saat itu oleh ibu dari saudara ROMY mengatakan “ kalau bisa mobil avanzanya dulu dibawa turun karena poemiliknya yaitu pemilik rental sudah bertanya-tanya tentang mobilnya dan menurut ibu ROMY bahwa pemilik rental sudah buat laporan kepolisi lalu DEK BIT mengatakan bisa tetapi apa ganti jaminannya “ lalu oleh orang tua ROMY mengatakan bahwa jaminanya kreta sama lembu juga dan saat itu sepeda motor ada sama terdakwa untuk jaminan hutang uang terdakwa “ sehingga terdakwa menanyakan ke ibundanya romy “ ini jamianan Honda mau bayar uang terdakwa atau uang dek bit” lalu oleh ibunya mengatakan bahwa hutang nya sama lalu terdakwa jawab “beda” itu uang terdakwa kasih ke romy kan uang cash dan ada kwitansi “ kemudian ibu dari sauadra ROMY tidak mengatakan apapun hanya diam saja sehingga, dan hari ketiganya yaitu tanggal 29 mei 2014 karena terdakwa mendengar sudah ada laporan terdakwa masalah penculikan lalu terdakwapun mengembalikan sepeda motor yang dijadikan jaminan kepada ibu dari saudara ROMY sedangkan lembu tidak jadi terdakwa ambil yang orang tua romy janjikan untuk membayar hutang;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2014 saat terdakwa naik ke blok V bersama dengan ANDRO karena selama tiga hari jawaban saudara ROMY berbelit-belit maka terdakwa pun emosi dan terdakwa menampar saudara ROMY sebanyak dua kali diwajahnya setelah itu barulah terdakwa turun dari blok V Ke Lhokseumawe ;
Bahwa Setahu terdakwa selama saudara ROMY dibawa ke blok V disebuah kebun sawit yang terdakwa tau ROMY tidak ada pulang apalagi belum membayar hutangnya namun karena sudah mendengra keluarganya membuat laporan maka terdakwa menyuruh DEK BIT melepaskan ROMY yang tau pertama ROMY dimana yaitu dengan terdakwa di kantor PA;
Bahwa Selama terdakwa mengetahui kalau romy berada di kebunsawit di blok V Kuta makmur aceh utara kenapa terdakwa tidak melaporkan kepihak kepolisian karena hutang romy dengan saudara DEK BIT dan MARWAN serta hutang kepada terdakwa belum diselesaikan sehingga terdakwa pun menunggu keputusan saudara ROMY dan selama romy di blok V Kuta Makmur setelah terdakwa mengatakan kepada ibu dari saudara ROMY untuk mencabut laporannya di polisi makanya romi dilepas karena oleh keluarga romy bersedia untuk mencabut laporannya ternyata tidak dicabut sampai dengan sekarang bahkan rencananya saat itu mau membuat perdamaian antara pihak romy dengan terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge):
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 1 (satu) Unit mobil AVANZA WARNA HITAM Nopol BL 957 N (terlampir dalam berkas perkara terdakwa M. RIZAL Alias DEK BIT Bin AHMAD dalam perkara Narkoba dan berkas terpisah);
2. 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha 14D Mio soul tahun 2008 warna Biru Nopol BL 6560 NI Nomor rangka. MH314D0028K27776 Nomor mesin 14D278054 atas nama Romi Paslah.A.Md.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 sekitar pukul 02..00 WIB di jln. Medan Banda Aceh Desa Blang crum kec. Muara dua kota Lhokseumawe;
Bahwa benar yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah aparat kepolisian dari polres Lhokseumawe yang berpakaian preman;
Bahwa benar Terdakwa kenal sebelumnya dengan saudara ROMY PASLAH dan hubungan terdakwa dengannya adalah teman;
Bahwa benar Antara terdakwa dengan Saudara ROMY sebelumnya ada masalah hutang piutang yang mana saudara ROMY ada meminjam uang milik terdakwa sebesar Rp.25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) dan berjanji membayar setiap bulan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ataupun Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) selama terdakwa masih menjalani hukuman di LP Lhokseumawe selama 4 (empat) tahun;
Bahwa benar terdakwa ada bertemu dengan saudara ROMY PASLAH pasla hari selasa tanggal 27 Mei 2014 di depan toko sabana Jln. Listrik Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda sakti Kota Lhoskeumawe saat itu terdakwa sedang berada di kantor PA Desa Mon geudong kemudian terdakwa dihubungi oleh saudara MUHAMMAD RIZAL Alias DEK BIT mengatakan kepada terdakwa “ ROMY ADA DIDEPAN TOKO SABANA” lalu terdakwa menuju ke depan toko sabana dengan menggunakan mobil milik terdakwa dengan maksud untuk menemui saudara ROMY setelah bertemu terdakwa mengajak saudara ROMY naik kemobil terdakwa untuk ikut ke kantor PA Desa Mon geudong;
Bahwa benar saudara ROMY naik kedalam mobil terdakwa dan saat itu terdakwa tidak memaksanya untuk masuk kedalam mobil, setelah tiba dikantor PA terdakwa menghubungi keluarga ROMY dan mengatakan bahwa agar membayar hutang si ROMY dengan terdakwa;
Bahwa benar kemudian datang keluarga ROMY kekantor PA untuk menyelesaikan masalah hutang tetapi saat itu tidak ada satu penyelesaian dan setelah itu datang saudara M. RIZAL alais DEK BIT bersama dengan saudara MARWAN mengambil ROMY karena ROMY juga punya hutang dengan saudara DEK BIT dan MARWAN sebanyak Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa benar saudara ROMY dibawa oleh DEK BIT dengan mobil milik ROMY jenis Toyota Avanza warna hitam saat itu yang mengemudikan mobil yaitu DEK BIT sedangkan ROMY duduk disamping supir dan terdakwa tidak mengetahui kemana dibawa setelah itu terdakwa berbicara dengan keluarga dari saudara ROMY tentangt uang terdakwa yang dipinjam oleh ROMY dan saat itu oleh keluarganya menanyakan keberadaan saudaar ROMY namun saat itu terdakwa tidak mengetahuinya karena pada saat romy dibawa ol;eh DEK BIT saat itu DEK BIUT ada mengatakan mau bawa ke atas tetapi terdakwa tidak tau dibawa keatas mana dan pada malam harinya baru terdakwa menghubungi DEK BIT untuk menanyakan keberadaan saudara ROMY dan oleh saudara DEK BIT mengatakan di blok V Kuta Makmur lalu terdakwa menghubungi keluarga ROMY untuk memberitahukan kalau ROMY ada di Blok V sama DEK BIT dan kemudian terdakwa menyuruh keluarganya menghubungi ROMY selanjutnya malam itu juga sasya menuju ke blok V dengan menggunakan mobil milik terdakwa bersama dengan saudara MARWAN dan setelah tiba di Blok V terdakwa bertemu dengan ROMY dan DEK BIT di sebuah rangkang kebun sawit saat itu terdakwa bertanya ke ROMY kenapa kamu tidak bayar hutang terdakwa dan romy menjawab “terdakwa ditipu sabu-sabu di daerah medan dan baru ditangkap di banda aceh masalah mobil rental” lalu terdakwa pulang bersama MARWAN dan hari rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 22.00 WIB lalu terdakwa bersama dengan MARWAN naik lagi ke Blok V untuk menemui saudara ROMY juga menanyakan solusi uang terdakwa dan romy menjawab “ abang lepaskan terdakwa dulu nanti ambil uang bank untuk bayar uang abang” saat itu terdakwa tidak menjawab apapun karena sudah 2 tahun delapan bulan menunggu janjinya untuk membayar hutang tetapi sampai sekarang tidak dibayar-bayar lalu kemudian terdakwa pulang bersama dengan saudara MARWAN dan pada malam ketiga terdakwa naik lagi ke blok V bersama dengan saudaar ANDRO setelah tiba di Blok V untuk menemui ROMY membicarakan solusi untuk membayar uang terdakwa tetapi jawaban saudara ROMY tetap sama seperti sebelumnya dan saudara ROMY menipu terdakwa ianya ada ATM sebanyak sekitar 6 buah tetapi saudaar ROMY mengatakan tidak ada uangnya dan terdakwa meminta pin ATM nya tidak diberikan malahan pada saat terdakwa mengecek ke ATM ditolak sehingga menurut terdakwa Pin ATM bukan yang aslinya lalu terdakwa langsung pulang kerumah dan malam itu terdakwa menerima informasi bahwa keluarga ROMY telah melaporkan terdakwa masalah penculikan atas dirinya yang dilaporkan oleh pemilik mobil rental lalu terdakwa menghubungi DEK BIT agar segera melepaskan ROMY karena keluarganya telah melapor kepolisi bahwa terdakwa menculiknya dan dapat terdakwa jelaskan bahwa pada Malam kedua yaitu tanggal 28 Mei 2014 terdakwa sedang berada dikantor PA Mon geudong bersama mamak romy dan keluarganya untuk menyelesaikan hutang piutang terdakwa dan saat itu oleh keluarga romy memberikan jaminan sepeda motor jenis Mio soul warna hitam putih dan 1 (satu) ekor lembu tetapi yang ada hanya sepeda motor mio soul lalu kemudian terdakwa menyuruh saudara NANDA (Anggota Polres Lhoksukon) untuk mengambil sepeda motor dari keluarganya ROMY dan sepeda motor dibawa ke kantor PA Mon geudong oleh saudara NANDA dan pada pagi harinya DEK BIT berbicara dengan keluarga ROMY “ oleh dek bit mengatakan harus ada borok dan saat itu oleh ibu dari saudara ROMY mengatakan “ kalau bisa mobil avanzanya dulu dibawa turun karena poemiliknya yaitu pemilik rental sudah bertanya-tanya tentang mobilnya dan menurut ibu ROMY bahwa pemilik rental sudah buat laporan kepolisi lalu DEK BIT mengatakan bisa tetapi apa ganti jaminannya “ lalu oleh orang tua ROMY mengatakan bahwa jaminanya kreta sama lembu juga dan saat itu sepeda motor ada sama terdakwa untuk jaminan hutang uang terdakwa “ sehingga terdakwa menanyakan ke ibundanya romy “ ini jamianan Honda mau bayar uang terdakwa atau uang dek bit” lalu oleh ibunya mengatakan bahwa hutang nya sama lalu terdakwa jawab “beda” itu uang terdakwa kasih ke romy kan uang cash dan ada kwitansi “ kemudian ibu dari sauadra ROMY tidak mengatakan apapun hanya diam saja sehingga, dan hari ketiganya yaitu tanggal 29 mei 2014 karena terdakwa mendengar sudah ada laporan terdakwa masalah penculikan lalu terdakwapun mengembalikan sepeda motor yang dijadikan jaminan kepada ibu dari saudara ROMY sedangkan lembu tidak jadi terdakwa ambil yang orang tua romy janjikan untuk membayar hutang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.
orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau ikut melakukan
Ad.1 “Barangsiapa”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah subjek hukum berupa orang atau manusia yang mampu bertanggung jawab hukum dihadapkan ke muka persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana, jadi penekanannya pada unsur ini adanya subjek hukum tersebut, tentang apakah ia telah melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, sangat tergantung pada pertimbangan unsur-unsur materiil dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum dalam perkara ini adalah terdakwa Muzakir alias Wakki bin Ahmad yang diawal persidangan majelis telah memeriksa identitas terdakwa ternyata terdakwa membenarkan indentitasnya sebagaimana dengan identitas dalam surat dakwaan penuntut umum yaitu bernama Muzakir alias Wakki bin Ahmad, yang mana selama pemeriksaan di persidangan terlihat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta terdakwa tidak ternyata dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Unsur Barang siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selain itu unsur “Barangsiapa” menurut majelis menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana yang dalam perkara ini yaitu menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP , oleh karena itu untuk menyatakan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana atau bukan haruslah dibuktikan terlebih dahulu unsur yang menyertai unsur barang siapa tersebut yang akan dipertimbangkan dibawah ini;
Ad.2 : “Dengan sengaja menahan ( merampas kemerdekaan ) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak”
Menimbang bahwa oleh karena unsur ini bersifat Alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terpenuhi, maka terpenuhilah unsur ini
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti dipersidangan, bahwa pada hari selasa tanggal 27 Mei 2014 di depan toko sabana Jln. Listrik Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe, bertemu dengan korban Romi Pasla, dimana sebelumnya terdakwa sedang berada di kantor PA Desa Mon geudong kemudian terdakwa dihubungi oleh saudara MUHAMMAD RIZAL Alias DEK BIT mengatakan kepada terdakwa “ ROMY ADA DIDEPAN TOKO SABANA” lalu terdakwa menuju ke depan toko sabana dengan menggunakan mobil milik terdakwa dengan maksud untuk menemui saudara ROMY setelah bertemu terdakwa mengajak saudara ROMY naik kemobil terdakwa untuk ikut ke kantor PA Desa Mon geudong dan oleh saudara ROMY pun naik kedalam mobil terdakwa dan saat itu terdakwa tidak memaksanya untuk masuk kedalam mobil, setelah tiba dikantor PA terdakwa menghubungi keluarga ROMY dan mengatakan bahwa agar membayar hutang si ROMY dengan terdakwa dan saat itu kemudian datang keluarga ROMY kekantor PA untuk menyelesaikan masalah hutang tetapi saat itu tidak ada satu penyelesaian dan setelah itu datang saudara M. RIZAL alais DEK BIT bersama dengan saudara MARWAN mengambil ROMY karena ROMY juga punya hutang dengan saudara DEK BIT dan MARWAN sebanyak Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) lalu saudara ROMY pun dibawa oleh DEK BIT dengan mobil milik ROMY jenis Toyota Avanza warna hitam saat itu yang mengemudikan mobil yaitu DEK BIT sedangkan ROMY duduk disamping supir;
Menimbang, bahwa saksi Dek Bit menerangkan bahwa “ ketika saksi mau kekebun keluarga saksi di Blok V, Muzakkir alias Apaki menyuruh agar saksi membawa sdr. ROMY ke kebun biar dia mau bayar hutang” dan pada malam harinya datang saudara APAKI kekebun keluarga saksi tersebut
Menimbang, bahwa saksi Romi menerangkan bahwa” dirinya ditahan oleh terdakwa selama 3 ( tiga ) hari yaitu sejak tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan 30 Mei 2014 secara paksa atau melawan hak saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3 “orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau ikut melakukan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti dipersidangan, bahwa pada hari selasa tanggal 27 Mei 2014 di depan toko sabana Jln. Listrik Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe, bertemu dengan korban Romi Pasla, dimana sebelumnya terdakwa sedang berada di kantor PA Desa Mon geudong kemudian terdakwa dihubungi oleh saudara MUHAMMAD RIZAL Alias DEK BIT mengatakan kepada terdakwa “ ROMY ADA DIDEPAN TOKO SABANA” lalu terdakwa menuju ke depan toko sabana dengan menggunakan mobil milik terdakwa dengan maksud untuk menemui saudara ROMY setelah bertemu terdakwa mengajak saudara ROMY naik kemobil terdakwa untuk ikut ke kantor PA Desa Mon geudong dan oleh saudara ROMY pun naik kedalam mobil terdakwa dan saat itu terdakwa tidak memaksanya untuk masuk kedalam mobil, setelah tiba dikantor PA terdakwa menghubungi keluarga ROMY dan mengatakan bahwa agar membayar hutang si ROMY dengan terdakwa dan saat itu kemudian datang keluarga ROMY kekantor PA untuk menyelesaikan masalah hutang tetapi saat itu tidak ada satu penyelesaian dan setelah itu datang saudara M. RIZAL alais DEK BIT bersama dengan saudara MARWAN mengambil ROMY karena ROMY juga punya hutang dengan saudara DEK BIT dan MARWAN sebanyak Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) lalu saudara ROMY pun dibawa oleh DEK BIT dengan mobil milik ROMY jenis Toyota Avanza warna hitam saat itu yang mengemudikan mobil yaitu DEK BIT sedangkan ROMY duduk disamping supir;
Menimbang, bahwa saksi Dek Bit menerangkan bahwa “ ketika saksi mau kekebun keluarga saksi di Blok V, Muzakkir alias Apaki menyuruh agar saksi membawa sdr. ROMY ke kebun biar dia mau bayar hutang” dan pada malam harinya datang saudara APAKI kekebun keluarga saksi tersebut
Menimbang, bahwa saksi Romi menerangkan bahwa” dirinya ditahan oleh terdakwa selama 3 ( tiga ) hari yaitu sejak tanggal 27 Mei 2014 sampai dengan 30 Mei 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1.(satu) Unit mobil AVANZA WARNA HITAM Nopol BL 957 N yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa M. RIZAL Alias DEK BIT Bin Rasyidin, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara M. RIZAL Alias DEK BIT Bin Rasyidin (dalam perkara Narkoba dan berkas terpisah);
Menimbang, bahwa barang bukti berupa .1 (satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha 14D Mio soul tahun 2008 warna Biru Nopol BL 6560 NI Nomor rangka. MH314D0028K27776 Nomor mesin 14D278054 yang telah disita dari , Romi Paslah.A.Md maka dikembalikan kepada Romi Paslah.A.Md;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya.
- Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki sikapnya
- Adanya perdamaian anatar terdakwa dan korban
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya telah dikabulkan permohonan Terdakwa tentang pembebasan pembebanan biaya perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUZAKIR ALIAS WAK KI BIN AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama merampas kemerdekaan orang ;
Mempidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2( dua ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari;
Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) unitmobil Avanza warna hitam Nopol BL 957 N;
1 ( satu ) lembar STNK mobil Avanza warna hitam Nopol BL 957 N;
Dilampir dalam berkas perkara terdakwa M.Rizal Alias Dek Bit bin Rasyidin;
1 ( satu ) unit sepeda motor jenis yamaha 14d Mio Soul tahun 2008 BL 6560 NI nomor rangka MH314D0028K27776 nomor mesin 14D278054 atas nama Romi Pasla A.Md.;
Dikembalikan kepada Romi Pasla A.Md;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar RP. 2.000,-(dua ribu rupiah );
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 dalam rapat ZULFIKAR,SH.MH selaku Hakim Ketua, ELVIYANTI PUTRI SH.MH dan SAID HAMRIZAL ZULFI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjk berdasarkaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 19 Agustus 2014 nomor 102/ Pen.Pid/ 2014? PN-Lsm, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 30 september 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh KASIHANI,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dihadiri oleh AGUS SALIM TAMPUBOLON, SH, sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ELVIYANTI, S.H., M.H. ZULFIKAR, S.H., M.H,
SAID HAMRIZAL ZULFI, S.H;
Panitera Pengganti,
KASIHANI, S.H.