60/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 60/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HUSPIAN HADI SAPUTRA Alias ADI ILUP Bin ASMUN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HUSPIAN HADI SAPUTRA Alias ADI ILUP Bin ASMUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 594 (lima ratus sembilan puluh empat) butir obat jenis Carnophen; - 12.854 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning; - 1 (satu) pak plastik klip warna bening; - 1 (satu) buah tas kresek warna ungu; - 1 (satu) buah tas merk Lee Cooper warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 60/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HUSPIAN HADI SAPUTRA Alias ADI ILUP Bin ASMUNI;
Tempat lahir : Pantai Hambawang;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 12 April 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pantai Hambawang Timur Rt.004/001 Kelurahan Pantai Hambawang Timur Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Pendidikan : SMP kelas 1 (tidak tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 5 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 5 Mei 2016 sampai dengan tanggal 3 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 60/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 5 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 60/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 5 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HUSPIAN HADI SAPUTRA Alias ADI ILUP Bin ASMUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HUSPIAN HADI SAPUTRA Alias ADI ILUP Bin ASMUNI berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
594 (lima ratus sembilan puluh empat) butir obat jenis Carnophen;
12.854 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning;
1 (satu) pak plastik klip warna bening;
1 (satu) buah tas kresek warna ungu;
1 (satu) buah tas merk Lee Cooper warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatanya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa HUSPIAN HADI SAPUTRA Alias ADI ILUP Bin ASMUNI pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2016 , bertempat di Pantai Hambawang Barat gang Istiqomah Rt.06 (tepatnya di depan rumah SYAHRUNI Als IRUN (DPO) Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 (satu), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula dari mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa HUSPIAN HADI SAPUTRA Alias ADI ILUP Bin ASMUNI yang sering menjual obat jenis CARNOPHEN dan DEXTRO tanpa ijin di Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Saksi Hendrayani Bin Miseran,saksi Budi Rokhnadi Bin H. Mairudi dan beberapa anggota Satuan Reserse Narkoba Polres HST melakukan penyidikan dan penangkapan pada saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres HST datang terdakwa sedang berada di di depan rumah SYAHRUNI Als IRUN (DPO)sedang menunggu pembeli obat jenis Carnophen dan Dextro kemudian petugas melakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis CARNOPHEN sebanyak 594 (lima ratus sembilan puluh empat) butir dan 12.854 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir Obat Jenis Dextro Merk Nova Warna kuning dan uang hasil penjualan obat yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas merk Iee Cooper warna cokelat sebesar Rp. 807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah) yang mana semua barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas di luar rumah saksi SYAHRUNI Als IRUN dan sebagian disimpan di kardus di dalam rumah saksi SYAHRUNI Als IRUN selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti langsug petugas bawa ke polres HST;
Bahwa obat jenis CARNOPHEN dan DEXTRO adalah milik saksi SYAHRUNI Als IRUN dan terdakwa hanya menjualnya saja dengan cara terdakwa mengambil obat jenis CARNOPHEN dan DEXTRO dari SYAHRUNI Als IRUN (DPO) dan apabila obat jenis CARNOPHEN dan DEXTRO telah laku terjual terdakwa menyetorkan hasil penjualan obat jenis CARNOPHEN dan DEXTRO kepada SYAHRUNI Als IRUN (DPO);
Bahwa obat jenis CARNOPHEN terdakwa jual kepada masyarakat umum dengan cara pada pagi hari terdakwa duduk di depan atau disamping rumah SYAHRUNI Als IRUN (DPO) sedangkan malam hari terdakwa menjual obat jenis CARNOPHEN dan DEXTRO di Pos Kamling di pinggir jalan raya di Pantai Hambawang Barat Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan LAS kabupaten HST dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) bila laku / terjual 1 (satu) box atau 100 (seratus) butirnya sedangkan obat jenis DEXTRO terdakwa jual Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 9 (sembilan) butirnya dan bila laku terjual 1 (satu) box atau 1000 (seribu) butir terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kira – kira sehari obat jenis CARNOPHEN laku terjual sebanyak 7 (tujuh) box sedangkan obat jenis DEXTRO sehari laku terjual kira – kira 2 (dua) box;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari – hari adalah petani sedangkan untuk berjualan obat jenis CARNOPHEN dan DEXTRO hanya untuk menambah belanja saja;
Bahwa terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SMP (tidak tamat) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis CARNOPHEN tersebut yang positif mengandung parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0222 tanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt. NIP.19790217 200312 2 001, obat jenis DEXTRO tersebut yang positif mengandung Dekstrometorpan HBr sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0223 tanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt. NIP.19790217 200312 2 001;
Bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan;
Bahwa obat jenis DEXTRO tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar obat yang mengandung Dektrometorfan sediaan tunggal sehingga obat DEXTRO tersebut tidak boleh di edarkan lagi;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa HUSPIAN HADI SAPUTRA Alias ADI ILUP Bin ASMUNI pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2016 , bertempat di Pantai Hambawang Barat gang Istiqomah Rt.06 (tepatnya di depan rumah SYAHRUNI Als IRUN (DPO) Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula dari mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa HUSPIAN HADI SAPUTRA Alias ADI ILUP Bin ASMUNI yang sering menjual obat jenis CARNOPHEN dan DEXTRO tanpa ijin di Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Saksi Hendrayani Bin Miseran,saksi Budi Rokhnadi Bin H. Mairudi dan beberapa anggota Satuan Reserse Narkoba Polres HST melakukan penyidikan dan penangkapan pada saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres HST datang terdakwa sedang berada di di depan rumah SYAHRUNI Als IRUN (DPO) sedang menunggu pembeli obat jenis Carnophen dan Dextro kemudian petugas melakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis CARNOPHEN sebanyak 594 (lima ratus sembilan puluh empat) butir dan 12.854 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir Obat Jenis Dextro Merk Nova Warna kuning dan uang hasil penjualan obat yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas merk Iee Cooper warna cokelat sebesar Rp. 807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah) yang mana semua barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas di luar rumah SYAHRUNI Als IRUN (DPO) dan sebagian disimpan di kardus di dalam rumah SYAHRUNI Als IRUN (DPO) selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti langsug petugas bawa ke polres HST;
Bahwa obat jenis CARNOPHEN dan DEXTRO adalah milik SYAHRUNI Als IRUN (DPO) dan terdakwa hanya menjualnya saja dengan cara terdakwa mengambil obat jenis CARNOPHEN dan DEXTRO dari SYAHRUNI Als IRUN (DPO) dan apabila obat jenis CARNOPHEN dan DEXTRO telah laku terjual terdakwa menyetorkan hasil penjualan obat jenis CARNOPHEN dan DEXTRO kepada SYAHRUNI Als IRUN (DPO);
Bahwa obat jenis CARNOPHEN terdakwa jual kepada masyarakat umum dengan cara pada pagi hari terdakwa duduk di depan atau disamping rumah SYAHRUNI Als IRUN (DPO) sedangkan malam hari terdakwa menjual obat jenis CARNOPHEN dan DEXTRO di Pos Kamling di pinggir jalan raya di Pantai Hambawang Barat Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan LAS kabupaten HST dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) bila laku / terjual 1 (satu) box atau 100 (seratus) butirnya sedangkan obat jenis DEXTRO terdakwa jual Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 9 (sembilan) butirnya dan bila laku terjual 1 (satu) box atau 1000 (seribu) butir terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kira – kira sehari obat jenis CARNOPHEN laku terjual sebanyak 7 (tujuh) box sedangkan obat jenis DEXTRO sehari laku terjual kira – kira 2 (dua) box;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari – hari adalah petani sedangkan untuk berjualan obat jenis CARNOPHEN dan DEXTRO hanya untuk menambah belanja saja;
Bahwa terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SMP (tidak tamat) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis CARNOPHEN tersebut yang positif mengandung parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0222 tanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt. NIP.19790217 200312 2 001, obat jenis DEXTRO tersebut yang positif mengandung Dekstrometorpan HBr sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0223 tanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt. NIP.19790217 200312 2 001;
Bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan;
Bahwa obat jenis DEXTRO tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar obat yang mengandung Dektrometorfan sediaan tunggal sehingga obat DEXTRO tersebut tidak boleh di edarkan lagi;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
HENDRAYANI Bin MISERAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekitar jam 11.00 wita di depan rumah sdr. Syahruni Als Irun yang beralamat di Pantai Hambawang Gang Istiqomah Rt.06 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa sering mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro, kemudian kami melakukan penyelidikan di Pantai Hambawang hingga dapat menemukan Terdakwa yang sedang berdiri di depan rumah sdr. Syahruni Als Irun kemudian Terdakwa langsung kami tangkap dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa 594 (lima ratus sembilan puluh empat) butir obat jenis Carnophendan 12.854 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir obat jenis Dextro merk nova warna kuning serta turut di amankan Uang sejumlah Rp807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah) kemudian Terdakwa beserta barang bukti kami bawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa barang bukti berupa 594 (lima ratus sembilan puluh empat) butir obat jenis Carnophendan 12.854 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir obat jenis Dextro merk nova warna kuning serta turut di amankan Uang sejumlah Rp807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah) kami temukan di dalam tas merk Lee Cooper warna coklat dan di akui Terdakwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa obat sebagian ditemukan di luar rumah dan sebagian lagi disimpan di kardus dalam rumah sdr. Syahruni Als Irun, di dalam tas merk Lee Cooper warna coklat juga ada ditemukan obat serta uang yang merupakan hasil penjualan obat;
Bahwa 1 (satu) pak plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah tas kresek warna ungu adalah tempat penyimpanan obat-obatan tersebut;
Bahwa uang sejumlah Rp807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah) menurut Terdakwa adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat jenis Carnophen dan Dextro dari sdr. Syahruni Als Irun warga Pantai Hambawang, Terdakwa hanya disuruh untuk menjualkan saja dan keuntungannya dibagi dua dengan sdr. Syahruni Als Irun;
Bahwa Terdakwa ketika ditangkap tidak melawan dan mau menunjukkan tempat penyimpanan sisa obat yang dijual Terdakwa;
Bahwa obat jenis Carnophen dan Dextro telah ditarik izin edarnya oleh Balai Obat dan Makanan RI sejak tahun 2009 sehingga tidak boleh di edarkan lagi;
Bahwa obat jenis Carnophen dan Dextro yang ditemukan pada Terdakwa sudah dilakukan pemeriksaan BPOM Banjarmasin dan hasilnya memang benar barang bukti obat adalah obat Carnophen dan Dextro;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
BUDI ROKHNADI Bin H. MAIRUDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekitar jam 11.00 wita di depan rumah sdr. Syahruni Als Irun yang beralamat di Pantai Hambawang Gang Istiqomah Rt.06 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama saksi Hendrayani serta beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres HST lainnya;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa sering mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro, kemudian kami melakukan penyelidikan di Pantai Hambawang hingga dapat menemukan Terdakwa yang sedang berdiri di depan rumah sdr. Syahruni Als Irun kemudian Terdakwa langsung kami tangkap dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa 594 (lima ratus sembilan puluh empat) butir obat jenis Carnophendan 12.854 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir obat jenis Dextro merk nova warna kuning serta turut di amankan Uang sejumlah Rp807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah) kemudian Terdakwa beserta barang bukti kami bawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa barang bukti berupa obat sebagian ditemukan di luar rumah dan sebagian lagi disimpan di kardus dalam rumah sdr. Syahruni Als Irun, di dalam tas merk Lee Cooper warna coklat juga ada ditemukan obat serta uang yang merupakan hasil penjualan obat;
Bahwa uang sejumlah Rp807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah) menurut Terdakwa adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa menjual obat jenis Carnophen seharga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah untuk 10 (sepuluh) butir dan obat jenis Dextro dijual Terdakwa seharga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 9 (sembilan) butir;
Bahwa obat jenis Carnophen dan Dextro telah ditarik izin edarnya oleh Balai Obat dan Makanan RI sejak tahun 2009 sehingga tidak boleh di edarkan lagi;
Bahwa Terdakwa menjual obat tersebut sudah sekitar satu bulan terakhir;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan telah ditangkap karena menjual obat Carnophen dan Dextro;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekitar jam 11.00 wita di depan rumah sdr. Syahruni Als Irun yang beralamat di Pantai Hambawang Gang Istiqomah Rt.06 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan tiba-tiba datang polisi menangkap Terdakwa lalu digeledah hingga ditemukan 594 (lima ratus sembilan puluh empat) butir obat jenis Carnophendan 12.854 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir obat jenis Dextro merk nova warna kuning serta turut di amankan Uang sejumlah Rp807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah) kemudian Terdakwa beserta barang bukti kami bawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa barang bukti berupa obat sebagian Terdakwa simpan di luar rumah dan sebagian lagi disimpan di kardus dalam rumah sdr. Syahruni Als Irun sedangkan uang sejumlah Rp807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat yang Terdakwa simpan di dalam tas merk Lee Cooper warna coklat;
Bahwa Terdakwa sendiri yang menunjukkan tempat penyimpanan obat tersebut kepada anggota polisi;
Bahwa barang bukti obat adalah milik sdr. Syahruni Als Irun sedangkan Terdakwa yang menjualkan obat tersebut;
Bahwa 1 (satu) pak plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah tas kresek warna ungu adalah tempat penyimpanan obat-obatan tersebut;
Bahwa Terdakwa telah menjualkan obat tersebut selama satu bulan terakhir, untuk obat jenis Carnophen dijual seharga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir sedangkan obat jenis Dextro dijual seharga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per 9 (sembilan) butir;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) bila terjual 1 (satu) box obat jenis Carnophen, ada pun obat jenis Dextro apabila laku 1 (satu) box mendapat keuntungan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual obat tersebut dengan cara menunggu pembeli di depan rumah sdr. Syahruni Als Irun, apabila malam hari Terdakwa menjual obat di Pos Kamling di pinggir jalan raya Pantai Hambawang Barat;
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah petani, sedangkan menjual obat Carnophen dan Dextro hanya sambilan untuk menambah penghasilan saja;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah melanggar hukum atau dihukum;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
594 (lima ratus sembilan puluh empat) butir obat jenis Carnophen;
12.854 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning;
1 (satu) pak plastik klip warna bening;
1 (satu) buah tas kresek warna ungu;
1 (satu) buah tas merk Lee Cooper warna coklat;
Uang tunai sebesar Rp807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.00222 tanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranoko Ary Yustantiningsing, S.Si., Apt, dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisprodol;
Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.00223 tanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranoko Ary Yustantiningsing, S.Si., Apt, dengan kesimpulan bahwa tablet berwarna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya dengan identifikasi positif mengandung Dekstrometorpham HBr;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat kalau Terdakwa sering menjual obat jenis Carnophen dan Dextro di Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekitar jam 11.00 Wita Saksi Hendrayani Bin Miseran, saksi Budi Rokhnadi Bin H. Mairudi dan beberapa anggota Satuan Reserse Narkoba Polres HST melakukan penyelidikan di Pantai Hambawang Barat gang Istiqomah Rt.06 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Hendaryani dan saksi Budi melihat Terdakwa sedang berdiri di depan rumah sdr. Syaruni Als Irun (DPO), kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian petugas melakukan penggledahan hingga ditemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophen sebanyak 594 (lima ratus sembilan puluh empat) butir dan 12.854 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir Obat Jenis Dextro Merk Nova Warna kuning serta turut di amankan uang hasil penjualan obat yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas merk Iee Cooper warna cokelat sebesar Rp807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti langsug di bawa ke polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa 594 (lima ratus sembilan puluh empat) butir dan 12.854 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir Obat Jenis Dextro Merk Nova Warna kuning ditemukan oleh petugas di luar rumah sdr. Syahruni Als Irun dan sebagian disimpan di kardus di dalam rumah sdr. Syahruni Als Irun;
Bahwa obat jenis Carnophen dan Dextro adalah milik sdr. Syahruni Als Irun dan Terdakwa hanya menjualkan saja dengan cara menunggu pembeli di depan rumah sdr. Syahruni Als Irun, apabila malam hari Terdakwa menjual obat di Pos Kamling di pinggir jalan raya Pantai Hambawang Barat, uanh hasil penjualan obat yang telah laku terjual akan diserahkan Terdakwa kepada sdr. Syahruni Als Irun (DPO), Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) bila terjual 1 (satu) box obat jenis Carnophen, ada pun obat jenis Dextro apabila laku 1 (satu) box mendapat keuntungan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa barang bukti berupa obat jenis Carnophen telah dilakukan pengujuan laboratorium hasilnya positif mengandung parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0222 tanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt. NIP.19790217 200312 2 001, obegitu pula obat jenis Dextro tersebut yang positif mengandung Dekstrometorpan HBr sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0223 tanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt. NIP.19790217 200312 2 001;
Bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, begitu pula obat jenis Dextro tersebut sudah tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar obat yang mengandung Dektrometorfan sediaan tunggal;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama HUSPIAN HADI SAPUTRA Alias ADI ILUP Bin ASMUNI yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik dan mentalnya terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban atau pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa HUSPIAN HADI SAPUTRA Alias ADI ILUP Bin ASMUNI, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi / mengerti (wetten) akan akibat dari perbuatan itu. Pada pokoknya kesengajaan itu adalah sikap batin yang mewarnai perbuatan pelaku, dan untuk mengetahui sikap batin pelaku yang sebenarnya adalah tidak mungkin sehingga oleh karena itu hanya diketahui oleh pelaku sendiri, namun untuk mengetahui perlu dilihat dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan pelaku karena dari perbuatan tersebut sikap batin pelaku dapat tercermin. Unsur kesengajaan disini haruslah ditafsirkan secara luas, jadi tidak semata-mata sebagai “opzet als oogmerk” (sengaja sebagai maksud) saja melainkan juga sebagai “opzet bij zekerheidsbewustzijn” (sengaja akan kepastian) ataupun sebagai “opzet bij mogelykheidsbewustzijn” (sengaja akan kemungkinan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika. Adapun yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (vide Pasal 1 huruf 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa Pasal 106 (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, dari informasi masyarakat kalau Terdakwa sering menjual obat jenis Carnophen dan Dextro di Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekitar jam 11.00 Wita Saksi Hendrayani Bin Miseran, saksi Budi Rokhnadi Bin H. Mairudi dan beberapa anggota Satuan Reserse Narkoba Polres HST melakukan penyelidikan di Pantai Hambawang Barat gang Istiqomah Rt.06 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Hendaryani dan saksi Budi melihat Terdakwa sedang berdiri di depan rumah sdr. Syaruni Als Irun (DPO), kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian petugas melakukan penggledahan hingga ditemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophen sebanyak 594 (lima ratus sembilan puluh empat) butir dan 12.854 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir Obat Jenis Dextro Merk Nova Warna kuning serta turut di amankan uang hasil penjualan obat yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas merk Iee Cooper warna cokelat sebesar Rp807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti langsug di bawa ke polres Hulu Sungai Tengah; 594 (lima ratus sembilan puluh empat) butir dan 12.854 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir Obat Jenis Dextro Merk Nova Warna kuning ditemukan oleh petugas di luar rumah sdr. Syahruni Als Irun dan sebagian disimpan di kardus di dalam rumah sdr. Syahruni Als Irun;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui kalau obat jenis Carnophen dan Dextro adalah milik sdr. Syahruni Als Irun dan Terdakwa hanya menjualkan saja dengan cara menunggu pembeli di depan rumah sdr. Syahruni Als Irun, apabila malam hari Terdakwa menjual obat di Pos Kamling di pinggir jalan raya Pantai Hambawang Barat, uanh hasil penjualan obat yang telah laku terjual akan diserahkan Terdakwa kepada sdr. Syahruni Als Irun (DPO), Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) bila terjual 1 (satu) box obat jenis Carnophen, ada pun obat jenis Dextro apabila laku 1 (satu) box mendapat keuntungan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, begitu pula obat jenis Dextro tersebut sudah tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar obat yang mengandung Dektrometorfan sediaan tunggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa bukan seseorang yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan obat-obatan yang diedarkan Terdakwa sudah ditarik izin edarnya maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen dan Dextro yang tidak memiliki ijin edar lagi. Dengan demikian maka unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 594 (lima ratus sembilan puluh empat) butir obat jenis Carnophen; 12.854 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning; 1 (satu) pak plastik klip warna bening; 1 (satu) buah tas kresek warna ungu; 1 (satu) buah tas merk Lee Cooper warna coklat, adalah barang bukti yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana, obat Carnophen dan Dextro sudah ditarik izin edarnya dikhawatirkan akan dipergunakan lagi sehingga sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah), merupakan hasil dari kejahatan namun barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa HUSPIAN HADI SAPUTRA Alias ADI ILUP Bin ASMUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
594 (lima ratus sembilan puluh empat) butir obat jenis Carnophen;
12.854 (dua belas ribu delapan ratus lima puluh empat) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning;
1 (satu) pak plastik klip warna bening;
1 (satu) buah tas kresek warna ungu;
1 (satu) buah tas merk Lee Cooper warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp807.000,- (delapan ratus tujuh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Senin tanggal 9 Mei 2016 oleh ZIYAD, S.H. sebagai Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H. M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh M. RAFEI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh EKO BUDI SUSANTO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barabai serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. ZIYAD, S.H.
NOVITA WITRI, S.H. M.Kn
Panitera Pengganti,
M. RAFEI